218/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 218/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUOD (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SOUD terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti : - sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 218/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUOD
Tempat : Bangkalan
Umur /tgl. Lahir : 35 Tahun / -
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Kelbung Kec. Galis Kab. Bangkalan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD Tidak Tamat
Terdakwa ditangkap tanggal : 07 Agustus 2013;
Telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
1. Penyidik tanggal 08 Agustus 2013, No. SP.Han/168/VIII/2013/Satreskrim
Sejak tanggal 08 Agustus 2013 s.d.tgl. 27 Agustus 2013;
2. Perpanjangan PU tanggal 26 Agustus 2013, No. 87/0.5.37/Epp.3/08/2013
Sejak tanggal 28 Agustus 2013 s.d. tgl 06 Oktober 2013;
3. Penuntut Umum tanggal 10 September 2013, No. Print. 1161 /0.5.37/Ep.3/09/2013
Sejak tanggal 10 September 2013 s.d tgl. 29 September 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri Bangklan, tanggal 17 September 2013 No. 218/Pe.Pid/2013/PN.Bkl
Sejak tanggal 17 September 2013 s/d tanggal 16 Oktober 2013;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangklan, tanggal 8 Oktober 2013 No. 218/Pe.Pid/2013/PN.Bkl
Sejak tanggal 17 Oktober 2013 s/d tanggal 15 Desember 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan penyidikan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pendapat dan permintaan (requisitoir) Penuntut Umum bertanggal 30 Oktober 2013 Nomor Register Perkara : PDM-119/BKLAN/08/2013, yang isi dan maksudnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SOUD telah terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak, menyimpan, membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SOUD dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Sebilah piau terbuat dari besi lengkap dengan sarung pisau yang terbuat dari kulit berwarna coklat, dengan gagang kayu ukuran 35 cm dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Telah mendengar tanggapan terdakwa atas pendapat dan permohonan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SOUD pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Jalan Raya Kampung Desa Tellok Kec. Galis Kabupaten Bangkalan atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak, menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarung pisau yang terbuat dari kulit berwarna coklat, dengan gagang kayu ukuran 35cm yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana Tedakwa lakukan dengan cara sbagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat itu petugas Reskrim Polsek Galis yang terdiri dari saksi H. Ahmad Jufri dan Ferry Novi sedang melaksanakan operasi rutin dan tepatnya di Jalan Raya Kampung Desa Tellok Kec. Galis Kabupaten Bangkalan melihat Terdakwa sedang berjalan kaki, kemudian saksi Ferry Novi menghampiri dan melakukan penggeledahan badan dan saat digeledah ditemukan pada diri Terdakwa sebilah pisau yang terbuat dari kulit berwarna coklat, dengan ganggang kayu ukuran 35 cm yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakai Terdakwa;
- Selanjutnya ketika Terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, Terdakwa tidak bisa menunjukkannya dan selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa petugas ke Mapolsek Galis berikut menyita barang bukti;
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951;
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyatakan pula bahwa ia tiada berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut:
Saksi FERRY NOVI ARIANTO keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Saksi di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 23.00 WIB di dJl. Raya pertigaan Desa Tellok Kec. Galis Kab. Bangkalan;
Bahwa yang dibawa Terdakwa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm;
Bahwa pada saat Saksi beserta rekan-rekan dari Polres Bangkalan melakukan patroli rutin saat di dJl. Raya pertigaan Desa Tellok Kec. Galis Kab. Bangkalan kami melihat Terdakwa lewat sedang berjalan kaki dan Saksi melihat di pinggang belakang sebelah kiri terdapat benjolan dari dalam bajunya, karena melihat hal tersebut Terdakwa digeledah dan ternyata ditemukan sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm dan ketika ditanya Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk membawa senjata tersebut ;
Bahwa Saksi membawa senjata tajam untuk keselamatan diri ;
Bahwa daerah Tempat Terdakwa tertangkap aman;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang yang disita saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
- Bahwa Terdakwa menbawa senjata tajam tidak ada hubungannya karena menurut keterangan Terdakwa dia bekerja Swata;
Bahwa Terdakwa bukan target kebetulan Terdakwa tertangkap saat patroli rutin;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Terdakwa di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 23.00 WIB di dJl. Raya pertigaan Desa Tellok Kec. Galis Kab. Bangkalan;
Bahwa senjata yang Terdakwa bawa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang yang isita saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa senjata tajam tersebut milik Terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut oleh Terdakwa selipkan dibalik baju dipinggang sebelah kiri;
Bahwa Terdakwa saat ditangkap sedang berjalan menuju tempat kerja;
Bahwa Terdakwa adalah Penjaga tower XL;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam, karena sudah tradisi dan untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tidak ada ijin;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa Tidak ada musuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dikaitkan pula dengan adanya barang bukti, maka dapatlah disimpulkan tentang adanya fakta-fakta hukum yang kebenarannya sudah dapat dibuktikan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap saat sedang berjalan menuju tempat kerja pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 23.00 WIB di dJl. Raya pertigaan Desa Tellok Kec. Galis Kab. Bangkalan;
Bahwa benar senjata yang Terdakwa bawa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang yang disita saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa benar senjata tajam tersebut milik Terdakwa;
Bahwa benar senjata tajam tersebut oleh Terdakwa selipkan dibalik baju dipinggang sebelah kiri;
Bahwa benar Penjaga tower XL;
Bahwa benar Terdakwa karena sudah tradisi dan untuk menjaga diri;
Bahwa benar Terdakwa membawa sajam tidak ada ijin dari yang berwenag;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi/uraian Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 dalam Dakwaan tersebut diatas, seseorang baru dapat dihukum berdasarkan ketentuan pasal tersebut apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa Hak ;
Membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata pemukul atau penusuk yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau alat rumah tangga ataupun sebatai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib :
1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama SOUD dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Barang Siapa telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur Tanpa Hak :
Menimbang, bahwa adapun unsur “Tanpa Hak” mengandung pengertian bahwa perbuatan Terdakwa tanpa dasar yang diperbolehkan hukum atau bertentangan dengan hukum atau dalam pengertian lain Terdakwa tidak mempunyai suatu izin untuk melakukan sesuatu perbuatan yang di perbolehkan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang untuk itu, yaitu perbuatan yang dilarang oleh UU Drt. No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 menentukan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan untuk penggunaannya tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa ditangkap saat sedang berjalan menuju tempat kerja pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 23.00 WIB di dJl. Raya pertigaan Desa Tellok Kec. Galis Kab. Bangkalan karena Terdakwa membawa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm oleh Terdakwa senjata tajam tersebut selipkan dibalik baju dipinggang sebelah kiri, ketika itu Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Petugas Kepolisian karena membawa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm tidak digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga tidak ada alasan yang sah untuk Terdakwa pada saat itu membawa seken tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur Tanpa Hak ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
3. Membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata pemukul atau penusuk yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau alat rumah tangga ataupun sebatai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib :
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan pertimbangan Majelis pada unsur Kedua diatas dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi saat melakukan operasi rutin pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 23.00 WIB di dJl. Raya pertigaan Desa Tellok Kec. Galis Kab. Bangkalan karena Terdakwa membawa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm oleh Terdakwa senjata tajam tersebut di selipkan dibalik baju dipinggang sebelah kiri;
Menimbang, bahwa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm oleh Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori jenis senjata penikam dan Terdakwa membawa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm dengan alasan sudah tradisi dan untuk menjaga diri bukan dengan maksud yang sah seperti ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur “ tanpa hak, menyimpan, membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Delik sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 dengan kualifikasi melakukan tindak pidana “ tanpa hak, menyimpan, membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 tersebut, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri Terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa agar dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sehingga untuk menghindari agar jangan sampai Terdakwa melarikan diri dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi lagi perbuatannya maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm;
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut ternyata merupakan barang yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka patutlah kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan amar Putusan perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa tulang punggung keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SOUD terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti :
- sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat dengan panjang sekitar 35 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu, tanggal 6 Nopember 2013 , oleh R. MOH FADJARISMAN, SH, sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH.,MH. dan LIA HERAWATI, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dihadiri oleh MULIA SRI WIDIYANTI, SH sebagai Panitera Pengganti dan Penuntut Umum HARRY ACHMAD D.M, SH. serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
ANDI DENDRAWAN, SH R. MOH FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, SH.
Panitera Pengganti
MULIA SRI WIDIYANTI, SH