62/Pid.Sus/2012/PN.SBS
Putusan PN SAMBAS Nomor 62/Pid.Sus/2012/PN.SBS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RATMAN Bin HATNI
1. Menyatakan bahwa Terdakwa RATMAN Bin HATNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat” . 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM Dikembalikan kepada ahli waris korban melalui saksi SUMARNI Binti TAHIR • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo KB 2659 T • 1 (satu) lembar STNK KB 2659 T • 1 (satu) lembar SIM Gol. C atas nama RATMAN Dikembalikan kepada terdakwa RATMAN Bin HATNI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
-
P U T U S A N
No. 62/Pid.Sus/2012/PN.SBS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RATMAN Bin HATNI
Tempat lahir : Sambas
Umur/ tanggal lahir : 31 tahun / 31 Desember 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Rantau Timur RT. 09 RW. 05 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa tersebut ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 November 2011 dan kemudian ditangguhkan pada tanggal 06 Desember 2011.
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Maret 2012.
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Maret 2012 sampai dengan tanggal 18 April 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 19 April 2012 sampai dengan tanggal 17 Juni 2012.
Terdakwa tersebut berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 April 2012 didampingi oleh Penasehat Hukum Arry Sakurianto, SH. Yang beralamat di Jalan Raya Sambas No.193, Sebawai, Kabupaten Sambas.
Pengadilan Negeri tersebut .
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tanggal 20 Maret 2012 No. 62 / Pen.Pid.Sus / 2012 / PN.SBS tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini .
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sambas tanggal 20 Maret 2012 No. 62 / Pen.Pid / 2012 / PN. SBS tentang Penetapan hari sidang .
Setelah membaca berkas perkara tersebut beserta lampirannya.
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-31/SBS/03/2011 tertanggal 18 April 2012 yang pada pokoknya menyatakan
Pertama
Bahwa terdakwa RATMAN Bin HATNI pada hari Senin tanggal 07 November 2011 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 di Jalan Raya Dare Nandung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2011 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo KB 2569 T yang berboncengan dengan anak dan juga saksi JAMIAH Binti NAWADI (Istri terdakwa) dari arah dari rumahnya di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas menuju kearah Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dengan kecepatan ± 60 – 70 Km/jam keadaan cuaca cerah dan keadaan jalan lurus beraspal rata, sesampainya di jalan Raya Raya Dare Nandung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, terdakwa yang mengendarai mengendarai sepeda motor Honda Revo KB 2569 T dengan kecepatan ± 60 – 70 Km/jam melihat sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM yang dikendarai Korban dan juga sepeda motor yang dikendari saksi JAWANI Bin BUJANG tepat berada dibelakang sepeda motor korban dari arah depan terdakwa. Kemudian sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM yang dikendarai korban hendak menyeberang kearah kanan jalan dan korban ada memberikan isyarat lampu sen sebelah kanan kemudian korban sempat berhenti di tengah jalan untuk melihat kondisi keadaan kendaraan dari arah belakang maupun depan.
Bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatannya pada saat melihat sepeda motor yang dikendarai korban yang ada didepannya dan juga terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau tanda isyarat lainnya untuk memperingatkan korban agar tidak menyeberang, setelah itu dikarenakan jarak sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor korban sudah dekat ± 4 meter sehingga terdakwa menekan rem, akan tetapi dikarenakan jarak sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai korban sehingga menyebabkan sepeda motor terdakwa menabrak bagian tengah sepeda motor yang dikendarai korban yang mengakibatkan Korban dan juga saksi SUMARNI Binti TAHIR (istri korban) jatuh dipinggir sebelah kanan jalan.
Bahwa setelah terjatuh dipinggir jalan kemudian korban dan juga saksi SUMARNI Binti TAHIR (istri korban) dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sambas oleh saksi ASNIANDI Bin SUHAILI dengan menggunakan Mobil Pick Up untuk diberikan pertolongan. Kemudian setelah kejadian tersebut, korban dan saksi SUMARNI Binti TAHIR (istri korban)tinggal di rumah saksi ASNIANDI Bin SUHAILI dikarenakan korban tidak dapat beraktifitas dan korban sering batuk dan mengeluarkan darah.
Bahwa pada hari Jum`at tanggal 18 November 2011 sekira pukul 15.30 Wib, korban dibawa kerumah sakit RSUD Sambas dikarenakan korban merasakan sakit dibagian badan sebelah kanan dan setelah dicek darahnya, korban mengalami pembekuan darah kemudian keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib korban meninggal dunia di RSUD Sambas.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban BULHADI meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum No. 84/Ver-RS/XII/2011 Rumah Sakit Umum Daerah Sambas yang ditandatangani oleh dr. Zulkarman pada tanggal 08 desember 2011, menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan tanggal 07 November 2011
Perut
Luka Lecet Positif
Pinggang
- Luka Lecet positif, jejas positif, kemerahan positif, nyeri tekan positif.
Kaki kanan
- Luka robek dari sela jari I-II sampai punggung kaki berukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, tepi tidak rata dengan dasar tulang.
Pemeriksaan Tanggal 18 Nopember 2011
Mulut
- Kaku positif
Kaki Kanan
- Bengkak Positif, kemerahan positif, nanah positif, nyeri tekan positif
Pemeriksaan tanggal 19 Nopember 2011
- Jam 08.00 WIB : Henti nafas, nadi negative, pupil melebar maksimal
Kesimpulan
Luka robek di kaki kanan akibat benturan dengan benda tumpul. kematian akibat gagal system pernafasan yang kemungkinan disebabkan oleh infeksi luka di kaki kanan.
Perbuatan terdakwa RATMAN Bin HATNI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa RATMAN Bin HATNI pada hari Senin tanggal 07 November 2011 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 di Jalan Raya Nandung Dare Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berrat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2011 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo KB 2569 T yang berboncengan dengan anak dan juga saksi JAMIAH Binti NAWADI (Istri terdakwa) dari arah dari rumahnya di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas menuju kearah Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dengan kecepatan ± 60 – 70 Km/jam keadaan cuaca cerah dan keadaan jalan lurus beraspal rata, sesampainya di jalan Raya Raya Dare Nandung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, terdakwa yang mengendarai mengendarai sepeda motor Honda Revo KB 2569 T dengan kecepatan ± 60 – 70 Km/jam melihat sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM yang dikendarai Korban dan juga sepeda motor yang dikendari saksi JAWANI Bin BUJANG tepat berada dibelakang sepeda motor korban dari arah depan terdakwa. Kemudian sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM yang dikendarai korban hendak menyeberang kearah kanan jalan dan korban ada memberikan isyarat lampu sen sebelah kanan kemudian korban sempat berhenti di tengah jalan untuk melihat kondisi keadaan kendaraan dari arah belakang maupun depan.
Bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatannya pada saat melihat sepeda motor yang dikendarai korban yang ada didepannya dan juga terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau tanda isyarat lainnya untuk memperingatkan korban agar tidak menyeberang, setelah itu dikarenakan jarak sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor korban sudah dekat ± 4 meter sehingga terdakwa menekan rem, akan tetapi dikarenakan jarak sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai korban sehingga menyebabkan sepeda motor terdakwa menabrak bagian tengah sepeda motor yang dikendarai korban yang mengakibatkan Korban dan juga saksi SUMARNI Binti TAHIR (istri korban) jatuh dipinggir sebelah kanan jalan.
Bahwa setelah terjatuh dipinggir jalan kemudian korban dan juga saksi SUMARNI Binti TAHIR (istri korban) dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sambas oleh saksi ASNIANDI Bin SUHAILI dengan menggunakan Mobil Pick Up untuk diberikan pertolongan. Kemudian setelah kejadian tersebut, korban dan saksi SUMARNI Binti TAHIR (istri korban)tinggal di rumah saksi ASNIANDI Bin SUHAILI dikarenakan korban tidak dapat beraktifitas dan korban sering batuk dan mengeluarkan darah.
Bahwa pada hari Jum`at tanggal 18 November 2011 sekira pukul 15.30 Wib, korban dibawa kerumah sakit RSUD Sambas dikarenakan korban merasakan sakit dibagian badan sebelah kanan dan setelah dicek darahnya, korban mengalami pembekuan darah kemudian keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib korban meninggal dunia di RSUD Sambas.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban BULHADI meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum No. 84/Ver-RS/XII/2011 Rumah Sakit Umum Daerah Sambas yang ditandatangani oleh dr. Zulkarman pada tanggal 08 desember 2011, menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan tanggal 07 November 2011
Perut
Luka Lecet Positif
Pinggang
- Luka Lecet positif, jejas positif, kemerahan positif, nyeri tekan positif.
Kaki kanan
- Luka robek dari sela jari I-II sampai punggung kaki berukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, tepi tidak rata dengan dasar tulang.
Pemeriksaan Tanggal 18 Nopember 2011
Mulut
- Kaku positif
Kaki Kanan
- Bengkak Positif, kemerahan positif, nanah positif, nyeri tekan positif
Pemeriksaan tanggal 19 Nopember 2011
- Jam 08.00 WIB : Henti nafas, nadi negative, pupil melebar maksimal
Kesimpulan
Luka robek di kaki kanan akibat benturan dengan benda tumpul. kematian akibat gagal system pernafasan yang kemungkinan disebabkan oleh infeksi luka di kaki kanan.
Perbuatan terdakwa RATMAN Bin HATNI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang kemudian disumpah menurut agamanya masing-masing dan kemudian memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi ASNIANDI.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 07 November 2011 di depan rumah saksi di jalan Raya Dusun Dare Nandung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, terjadi tabrakan antara sepeda motor merk Honda Supra X yang dikendarai korban dengan sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai Terdakwa.
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada dibelakang rumah saksi dan kemudian mendengar suara tabrakan dan kemudian saksi segera menuju ke depan rumah saksi.
Bahwa saksi melihat korban sudah tergeletak di jalan depan rumah saksi dan dalam kondisi sadar akan tetapi tidak dapat berdiri, istri korban juga dalam keadaan terluka di kaki, sedangkan kedua orang anaknya yang juga dibonceng oleh korban dalam keadaan tidak terluka.
Bahwa kemudian korban dan istrinya dibawa ke rumah sakit akan tetapi kemudian dibawa pulang ke rumah saksi karena tidak ada biaya untuk berobat.
Bahwa kemudian korban dan istrinya tinggal di rumah saksi dan selama di rumah saksi, korban terus-menerus mengalami muntah darah.
Bahwa pada tanggal 18 November 2011, korban dibawa kembali ke rumah sakit dan kemudian meninggal pada tanggal 19 November 2011.
Bahwa sampai sekarang istri korban masih tidak dapat berjalan.
Bahwa kondisi tempat kejadian berupa jalan lurus, beraspal, terdapat garis putus-putus pemisah jalan, cuaca cerah dan lalu lintas cukup ramai karena pada saat itu sedang saat lebaran haji.
Bahwa saksi tidak mendengar ada suara klakson.
Bahwa antara keluarga korban dengan Terdakwa telah berdamai dan Terdakwa telah menyerahkan uang bantuan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
JAWANI bin BUJANG.
Bahwa pada sore hari tanggal 07 November 2011, terjadi tabrakan antara sepeda motor merk Honda Supra X yang dikendarai korban dengan sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai Terdakwa.
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang mengendarai sepeda motor beriringan di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh korban.
Bahwa pada saat akan berbelok menuju rumah saksi Asniandi, korban menepikan sepeda motornya ke pinggir jalan sambil menghidupkan lampu tanda akan berbelok ke kanan dan kemudian menengok ke belakang.
Bahwa kemudian korban berbelok ke arah kanan dan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa.
Bahwa pada saat korban melihat ke belakang, saksi juga melihat ke belakang dan melihat ada sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dari arah belakang dan jaraknya masih cukup jauh.
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban dan istrinya terluka dibagian kaki sedangkan kedua orang anaknya tidak terluka.
Bahwa kemudian korban dan istrinya dibawa ke rumah sakit akan tetapi kemudian pulang karena tidak punya biaya.
Bahwa beberapa hari kemudian korban meninggal dunia.
Bahwa kondisi tempat kejadian berupa jalan lurus, beraspal, terdapat garis putus-putus pemisah jalan, cuaca cerah dan lalu lintas cukup ramai.
Bahwa saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan dengan alasan tidak melihat korban menyalakan lampu tanda akan berbelok.
JAMIAH binti NAWADI.
Bahwa pada sore hari tanggal 07 November 2011, terjadi tabrakan antara sepeda motor merk Honda Supra X yang dikendarai korban dengan sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai Terdakwa.
Bahwa saksi pada saat itu sedang dibonceng oleh Terdakwa yang merupakan suami saksi.
Bahwa pada saat itu saksi dan Terdakwa hendak menuju rumah orang tuasa di Makrampai dan kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 60 km/jam.
Bahwa saksi melihat didepan ada sepeda motor yang dikendarai korban dengan membonceng istri dan dua orang anaknya berada ditengah jalan dari jarak sekitar 5 (lima) meter.
Bahwa tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban berbelok ke kanan, sehingga Terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan terjadi tabrakan.
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson tetapi ada berteriak.
Bahwa kondisi tempat kejadian berupa jalan lurus, beraspal, terdapat garis putus-putus pemisah jalan, cuaca cerah dan lalu lintas cukup ramai.
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan.
IBRAHIM MOKPA’I.
Bahwa pada sore hari tanggal 07 November 2011, terjadi tabrakan antara sepeda motor merk Honda Supra X yang dikendarai korban dengan sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai Terdakwa.
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di dalam rumah saksi yang berjarak sekitar 40 (emapt puluh) meter dari tempat kejadian dan setelah mendengar suara tabrakan maka saksi segera menuju tempat kejadian.
Bahwa sesampainya di tempat kejadian ternyata korban sudah dibawa ke rumah Asniandi dan saksi melihat korban dan istrinya terluka dibagian kaki akan tetapi dalam keadaan sadar.
Bahwa kemudian saksi pulang ke rumahnya.
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson.
Bahwa kondisi tempat kejadian berupa jalan lurus, beraspal, terdapat garis putus-putus pemisah jalan, cuaca cerah dan lalu lintas cukup ramai.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan permohonan Penuntut Umum maka keterangan saksi SUMARNI binti TAHIR dibacakan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa pada sore hari tanggal 07 November 2011, terjadi tabrakan antara sepeda motor merk Honda Supra X yang dikendarai korban dengan sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai Terdakwa.
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 – 70 Km/Jam menuju ke Makrampai.
Bahwa dari jarak sekitar 20 (dua puluh) meter, Terdakwa melihat ada dua sepeda motor di kiri jalan sedang berjalan beriringan dan Terdakwa tidak ada melihat lampu tanda akan berbelok.
Bahwa ketika Terdakwa akan mendahului kedua sepeda motor tersebut, tiba-tiba satu sepeda motor yang dikendari korban yang berada di depan tiba-tiba berbelok ke kanan dan Terdakwa tidak sempat menghindar sehingga terjadi tabrakan.
Bahwa ketika akan mendahului, Terdakwa tidak ada membunyikan klakson.
Bahwa ketika melihat sepeda motor yang dikendarai korban berbelok, Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman hanya sempat menurunkan gas sepeda motor.
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian keadaan cuaca cerah sore hari, keadaan jalan lurus dan beraspal rata, dan tidak ada kendaraan lain selain kendaraan Terdakwa, korban dan sepeda motor di belakang sepeda motor korban.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum No. 84/Ver-RS/XII/2011 Rumah Sakit Umum Daerah Sambas yang ditandatangani oleh dr. Zulkarman pada tanggal 08 desember 2011, menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan tanggal 07 November 2011
Perut
Luka Lecet Positif
Pinggang
- Luka Lecet positif, jejas positif, kemerahan positif, nyeri tekan positif.
Kaki kanan
- Luka robek dari sela jari I-II sampai punggung kaki berukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, tepi tidak rata dengan dasar tulang.
Pemeriksaan Tanggal 18 Nopember 2011
Mulut
- Kaku positif
Kaki Kanan
- Bengkak Positif, kemerahan positif, nanah positif, nyeri tekan positif
Pemeriksaan tanggal 19 Nopember 2011
- Jam 08.00 WIB : Henti nafas, nadi negative, pupil melebar maksimal
Kesimpulan
Luka robek di kaki kanan akibat benturan dengan benda tumpul. kematian akibat gagal system pernafasan yang kemungkinan disebabkan oleh infeksi luka di kaki kanan.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo KB 2659 T
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM
1 (satu) lembar STNK KB 2659 T
1 (satu) lembar SIM Gol. C atas nama RATMAN.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-31/SBS/03/2012 tanggal 18 April 2012, pada pokoknya menuntut agar Hakim memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RATMAN Bin HATNI Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dakwaan pertama kami.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RATMAN Bin HATNI selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM
Dikembalikan kepada istri korban yaitu saksi SUMARNI Binti TAHIR
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo KB 2659 T
1 (satu) lembar STNK KB 2659 T
1 (satu) lembar SIM Gol. C atas nama RATMAN
Dikembalikan kepada terdakwa RATMAN Bin HATNI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik terdakwa yang masing – masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula .
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sehingga sesuai dengan konstruksi dakwaan alternatif Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Asniandi, Jawani, Sumarni dan alat bukti surat berupa Visum et repertum maka tabrakan terjadi pada tanggal 07 November 2011 dan kematian korban Bulhadi terjadi pada tanggal 19 November 2011, juga keterangan yang menyatakan korban tidak diinapkan di rumah sakit karena ketiadaan biaya sehingga Majelis Hakim berpendapat dakwaan kedua adalah dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan kedua melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki unsur-unsur pokok sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas
Dengan korban luka berat.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang berarti adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah, terdakwa RATMAN Bin HATNI lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui Terdakwa mengemudikan kendaraan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Revo No.Pol. KB 2658 T.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 20 jo angka 8 Undang-Undang Nomor UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya maka sepeda motor tersebut tergolong kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi.
Ad.3. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa sesuai dengan unsur di atas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah didalam diri Terdakwa terdapat kelalaian dan apakah kelalaian Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jawani, Jamiah dan keterangan Terdakwa yang menyatakan pada saat sepeda motor yang dikendarai Terdakwa akan mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban, terjadi tabrakan antara kedua buah sepeda motor tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jawani yang pada pokoknya menyatakan sebelum akan berbelok ke kanan, korban dan saksi Jawani telah menengok ke belakang dan melihat satu sepeda motor dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dengan jarak yang masih cukup jauh dan pada saat itu korban telah menyalakan lampu tanda akan berbelok ke kanan dan kemudian baru berbelok.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jamiah yang pada pokoknya menyatakan telah melihat sepeda motor yang dikendarai korban akan tetapi tidak melihat sepeda motor tersebut dinyalakan lampu tanda akan berbelok ke kanan dan tiba-tiba sepeda motor tersebut berbelok dan pada saat kejadian Terdakwa tidak ada membunyikan klakson.
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah melihat sepeda motor yang dikendarai korban beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi Jawani pada jaraj sekitar 20 meter akan tetapi Terdakwa tidak melihat korban menyalakan lampu tanda akan berbelok ke kanan dan tiba-tiba berbelok ke kanan dan pada saat itu Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson atau mengerem.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan seluruh saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tempat kejadian berupa jalan lurus dan cuaca cerah, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan apabila Terdakwa mengemudi dalam kondisi normal maka akan mampu memandang kendaraan di depannya dari jarak pandang normal manusia (sekitar 200 meter), sehingga pada jarak pandang tersebut seharusnya Terdakwa telah melihat kendaraan korban maupun kendaraan saksi Jawani dan Terdakwa telah berencana untuk mendahului kendaraan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Terdakwa sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan mendahului kendaraan lain wajib menyediakan ruang yang cukup bagi kendaraannya untuk mendahului.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jawani, saksi Jamiah dan keterangan Terdakwa, pada saat akan mendahului Terdakwa tidak melakukan tindakan apapun untuk memastikan tersedianya ruang yang cukup bagi kendaraannya mendahului kendaraan di depannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakhati-hatian Terdakwa yang merupakan suatu bentuk kelalaian.
Menimbang, bahwa selain dari kelalaian Terdakwa, Majelis Hakim juga menemukan kelalaian dari korban, yaitu sesuai dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya korban memiliki kewajiban untuk mengamati kendaraan disekitarnya sedangkan berdasarkan keterangan saksi Jawani hanya menengok ke belakang sehingga korban tidak dapat memprediksi secara seksama kecepatan maupun posisi kendaraan Terdakwa.
Menimbang, bahwa kelalaian Terdakwa dan korban tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 354 K/Kr/1980 tertanggal 13 Desember 1980 maka kesalahan korban tidak menghapus kesalahan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi.
Ad.4. Dengan korban luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jawani dan saksi Asniandi yang pada pokoknya menyatakan akibat tabrakan tersebut, korban dan istrinya terluka dibagian kaki, kemudian tidak dirawat inap dirumah sakit karena ketiadaan biaya dan pada tanggal 19 November 2011, Terdakwa meninggal dunia sedangkan istri korban sampai sekarang tidak dapat berjalan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum No. 84/Ver-RS/XII/2011 Rumah Sakit Umum Daerah Sambas yang ditandatangani oleh dr. Zulkarman pada tanggal 08 desember 2011, menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan tanggal 07 November 2011
Perut
Luka Lecet Positif
Pinggang
- Luka Lecet positif, jejas positif, kemerahan positif, nyeri tekan positif.
Kaki kanan
- Luka robek dari sela jari I-II sampai punggung kaki berukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, tepi tidak rata dengan dasar tulang.
Pemeriksaan Tanggal 18 Nopember 2011
Mulut
- Kaku positif
Kaki Kanan
- Bengkak Positif, kemerahan positif, nanah positif, nyeri tekan positif
Pemeriksaan tanggal 19 Nopember 2011
- Jam 08.00 WIB : Henti nafas, nadi negative, pupil melebar maksimal
Kesimpulan
Luka robek di kaki kanan akibat benturan dengan benda tumpul. kematian akibat gagal system pernafasan yang kemungkinan disebabkan oleh infeksi luka di kaki kanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti tersebut Majelis Hakim berkesimpulan setelah kejadian korban dan istrinya dalam keadaan luka akan tetapi sadar dan 12 (dua belas) hari kemudian, korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa akibat yang dimaksud adalah akibat langsung dari terjadinya kecelakaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti di atas maka menurut Majelis Hakim yang menjadi akibat langsung dari kecelakaan adalah terlukanya korban dengan istrinya sedangkan kematian korban adalah akibat terhadap korban tidak dilakukan penanganan medis sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan korban luka berat” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa setelah seluruh unsur telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan karena Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan dakwaan kedua telah dinyatakan terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa setelah meneliti tidak adanya alasan-alasan penghapus atau pembenar tindak pidana pada diri atau perbuatan terdakwa maka Hakim berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman .
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki perilaku bagi pelaku pidana, maka Hakim memandang bahwa pidana yang dijatuhkan harus sesuai dengan perbuatan terdakwa dan menyadarkan terdakwa akan perbuatannya sehingga terdakwa tidak mengulanginya lagi .
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM
Diakui sebagai milik korban sehingga akan Dikembalikan kepada ahli waris korban melalui saksi SUMARNI Binti TAHIR
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo KB 2659 T
1 (satu) lembar STNK KB 2659 T
1 (satu) lembar SIM Gol. C atas nama RATMAN
Diakui sebagai milik Terdakwa sehingga akan dikembalikan kepada terdakwa RATMAN Bin HATNI.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang sebelum Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa juga menimbulkan korban luka berat lainnya yaitu istri korban.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban dan telah memberikan santunan.
Terdakwa merupakan tulang punggung/pencari nafkah untuk keluarganya.
Kecelakaan tersebut terjadi bukan hanya karena kelalaian Terdakwa akan tetapi juga kelalaian korban.
Mengingat dan memperhatikan pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa RATMAN Bin HATNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat” .
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra X KB 2174 CM
Dikembalikan kepada ahli waris korban melalui saksi SUMARNI Binti TAHIR
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo KB 2659 T
1 (satu) lembar STNK KB 2659 T
1 (satu) lembar SIM Gol. C atas nama RATMAN
Dikembalikan kepada terdakwa RATMAN Bin HATNI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 oleh kami SRI HASNAWATI S.H., MKn. Sebagai Hakim Ketua Majelis, HORASMAN BORIS IVAN, S.H. dan INDRA J. MARPAUNG S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Sambas, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut tersebut dengan dibantu ADIE TIRTO S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ARDHI PRASETYO S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas serta Terdakwa RATMAN Bin HATNI dan Penasehat Hukum Terdakwa. .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORASMAN BORIS IVAN S.H. SRI HASNAWATI S.H., MKn.
INDRA J. MARPAUNG S.H. Panitera Pengganti,
ADIE TIRTO S.H.