48/PID.SUS/2015/PN.SKL
Putusan PN SINGKEL Nomor 48/PID.SUS/2015/PN.SKL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
-SERINO Bin LADIMIN,;
-1. Menyatakan Terdakwa SERINO Bin LADIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukakn kekerasan fisik dalam rumah tangga”;
P U T U S A N
Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Skl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singki yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SERINO Bin LADIMIN;
Tempat lahir : Aceh Singkil;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/ 23 Januari 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komplek Perumahan PT. Sawit Asahan Indah Riau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/17/IV/2015/Reskrim tertanggal 27 April 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintaha penahanan/penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 April 2015 s.d 17 Mei 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/16/IV/2015/Reskrim tanggal 28 April 2015;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 29 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : Spp.Han/05/IV/2015/Reskrim tanggal 29 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2015 s.d 30 Agustus 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-46/N.1.25/Euh.2/08/2015 tanggal 11 Agustus 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Agustus 2015 s.d 23 September 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 147/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skl tanggal 25 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkil sejak tanggal 24 September 2015 s.d 22 Nopember 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 163/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skl tanggal 21 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hal tersebut telah ditawarkan kepada Terdakwa dan memilih untuk menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkil Nomor 48/Pen.Pid.Sus/2015/PN Skl tanggal 25 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pen.Pid.Sus/2015/PN Skl tanggal 25 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SERINO Bin LADIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SERINO Bin LADIMIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju cardigan warna itam;
1 (satu) lembar celana olah raga;
1 (satu) lembar jilbab warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban WANDA SRI NOVIANA;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-32/SKL/08/2015 sebagai berikut:
Dakwan:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SERINO BIN LADIMIN pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, bertempat di rumah kakak terdakwa yang bernama Kayus di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap anak kandungnya yang bernama Wanda Sri Noviana dengan cara menampar pipi sebelah kiri saksi korban Wanda Sri Noviana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari tanggal yang telah disebutkan diatas yang mana saksi korban ingin menjumpai terdakwa serino Bin Ladimin yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri dan sekalian menjemput adik-adik saksi korban yang berjumlah 2 (dua) orang yang dibawa oleh terdakwa. Sebelum saksi korban pergi menjemput adik-adiknya yang dibawa oleh terdakwa, saksi korban meminta izin terlebih dahulu kepada ibu kandung saksi korban yaitu Endang Srimadana;
Dengan mengendarai sepeda motor saksi korban langsung pergi menuju kerumah bibi nya yang bernama Kayus di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sesampainya di rumah bibi yang bernama Kayus saksi korban pun langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan bapak kandungnya yaitu Terdakwa Serino Bin Ladimin serta 2 (dua) orang adik saksi korban yang bernama BAYU ALFIANSYAHPUTRA dan LAILI AURELIA.
Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ngapain kau kesini?!, aku ngak ada urusan sama kau!” lalu saksi korban menjawab aku kesini mau minta uang sekolah sama bapak sekalian menjemput adik setelah itu terjadi lah keributan antara terdakwa dan saksi korban dan terdakwa menuyuruh saksi korban untuk keluar dari rumah sambil mendorong tubuh saksi korban namun saksi korban tidak mau keluar rumah milik saksi Kayus yang tidak lain adalah bibi saksi korban;
Setelah terjadi keributan tersebut tiba-tiba terdakwa menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalau terdakwa menarik tangan kanan saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh kelantai dan tubuh saksi korban terbentur dengan dinding rumah tersebut.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Wanda Sri Noviana mengalami luka sebagaimana yang diterangkan dalam surat Visum Et Repertum atas nama Wanda Sri Noviana yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil dengan Nomor : 440/015/2015 tanggal 26 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dr. Halimatun Sakdiah yang menerangkan bahwa pipi sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran + 6,5 x 2 cm dan tidak ada kelainan atau luka pada tubuh lainnya;
Atas kejadian tersebut lalu saksi korban Wanda Sri Noviana melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya Endang Srimadana dan kemudian saksi korban bersama ibu kandungnya melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian Sektor Gunung Meriah agar perbuatan terdakwa diproses secara hukum;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SERINO BIN LADIMIN pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, bertempat di rumah kakak terdakwa yang bernama Kayus di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadilinya tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak kandungnya yang bernama Wanda Sri Noviana dengan cara menampar pipi sebelah kiri saksi korban Wanda Sri Noviana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari tanggal yang telah disebutkan diatas yang mana saksi korban ingin menjumpai terdakwa serino Bin Ladimin yang tidak lain adalah bapak kandungnya sendiri dan sekalian menjemput adik-adik saksi korban yang berjumlah 2 (dua) orang yang dibawa oleh terdakwa. Sebelum saksi korban pergi menjemput adik-adiknya yang dibawa oleh terdakwa, saksi korban meminta izin terlebih dahulu kepada ibu kandung saksi korban yaitu Endang Srimadana;
Dengan mengendarai sepeda motor saksi korban langsung pergi menuju kerumah bibi nya yang bernama Kayus di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sesampainya di rumah bibi yang bernama Kayus saksi korban pun langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan bapak kandungnya yaitu Terdakwa Serino Bin Ladimin serta 2 (dua) orang adik saksi korban yang bernama BAYU ALFIANSYAHPUTRA dan LAILI AURELIA.
Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ngapain kau kesini?!, aku ngak ada urusan sama kau!” lalu saksi korban menjawab aku kesini mau minta uang sekolah sama bapak sekalian menjemput adik setelah itu terjadi lah keributan antara terdakwa dan saksi korban dan terdakwa menuyuruh saksi korban untuk keluar dari rumah sambil mendorong tubuh saksi korban namun saksi korban tidak mau keluar rumah milik saksi Kayus yang tidak lain adalah bibi saksi korban;
Setelah terjadi keributan tersebut tiba-tiba terdakwa menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalau terdakwa menarik tangan kanan saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh kelantai dan tubuh saksi korban terbentur dengan dinding rumah tersebut.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Wanda Sri Noviana mengalami luka sebagaimana yang diterangkan dalam surat Visum Et Repertum atas nama Wanda Sri Noviana yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singkil dengan Nomor : 440/015/2015 tanggal 26 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dr. Halimatun Sakdiah yang menerangkan bahwa pipi sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran + 6,5 x 2 cm dan tidak ada kelainan atau luka pada tubuh lainnya;
Atas kejadian tersebut lalu saksi korban Wanda Sri Noviana melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya Endang Srimadana dan kemudian saksi korban bersama ibu kandungnya melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian Sektor Gunung Meriah agar perbuatan terdakwa diproses secara hukum;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (1), ayat (4) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah kedalam pasal 80 ayat (1), ayat (4) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ENDANG SRIMADANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil telah terjadi kekerasan terhadap saksi Wanda Sri Noviana;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari saksi Sri Wanda Noviana yang melakukan kekerasa adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari saksi Sri Wanda Noviana;
Bahwa saksi adalah ibu Kandung dari saksi Sri Wanda Noviana;
Bahwa antara saksi dan Terdakwa dulunya adalah suami isteri yang menikah pada sekitar tahun 1998 tetapi sekarang sudah tidak lagi karena telah bercerai sejak sekitar tahun 2014;
Bahwa selama pernikahan saksi dengan Terdakwa telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yaitu saksi Wanda Sri Noviana, saksi Bayu Alfiansyahputra dan Laili Aurelia;
Bahwa setelah perceraian antara saksi dan Terdakwa sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi dimana saksi tinggal di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah bersama dengan 3 (tiga) orang anak saksi sedangkan Terdakwa tinggal di Riau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 skitar pukul 14.30 WIB saksi Wanda Sri Noviana meminta izin kepada saksi untuk menjemput saksi Bayu Alfiansyahputra dan Laili Aurelia yang merupakan adik-adik saksi Wanda Sri Noviana;
Bahwa saat itu kedua adik saksi sedang berada di rumah saksi Kayus yang berada di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan Terdakwa yang merupakan ayah kandungnya;
Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB saksi mendapat telephone dari saksi Wanda Sri Noviana yang sedang berada di rumah saksi Kayus tersebut dan terdengar suara saksi Wanda Sri Noviana sedang menangis;
Bahwa pada saat menerima telephone saksi sedang berada dirumah di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah;
Bahwa mendapat telephone dari saksi Wanda Sri Noviana kemudian saksi pergi kerumah saksi Kayus dan melihat pada bagian pipi sebelah kiri saksi Wanda Sri Noviana terdapat luka goresan;
Bahwa kemudian saksi Wanda Sri Noviana menceritakan kepada saksi kalau Terdakwa telah menampar saksi Wanda Sri Noviana sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai pipi bagian kiri, juga Terdakwa mendorong tubuh saksi Wanda Sri Noviana sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan Terdakwa hingga saksi Wanda Sri Noviana terjatuh ke lantai;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kekerasa tersebut akan tetapi beradasrkan keterangan saksi Wanda Sri Noviana kekerasan terjadi karena saksi Wanda Sri Noviana meminta uang sekolah atau nafkah kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan peristiwa kekerasan tersebut ke Polsek Gunung Meriah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
WANDA SRI NOVIANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 14.30 WIB saksi meminta izin kepada ibu saksi bernama saksi Endang Sri Madana untuk menemui ayah saksi yaitu Terdakwa sekaligus menjemput kedua adik saksi bernama Bayu Alfiansyahputra dan Laili Aurelia;
Bahwa saat itu ayah dan 2 (dua) adik saksi sedang berada dirumah saksi Sri Selastri Als Kayus yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa setibanya dirumah saksi Sri Selastri Als Kayus saksi langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan Terdaka (ayah kandung saksi) dan kedua adik saksi;
Bahwa ketika berada didalam rumah Terdakwa berkata pada saksi “ngapain kau kesini, aku gak ada urusan sama kau” dijawab saksi “aku kesini mau minta uang sekolah sama bapak, sekalian menjempot adek” lalu Terdakwa berkata “uang sekolah apa lagi, aku ngirim duet bukan untuk kau tapi untuk dua anak ku ini” juga Terdakwa berkata “uang sekolah taik mu”;
Bahwa setelah terjadi adu mulut antara saksi dan Terdakwa kemudian tiba-tiba Terdakwa menampar saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai pipi bagian kiri saksi lalu saksi berkata “ayah sekarang berani mukul wanda, sekarang mana uang sekolah wanda” lalu Terdakwa menarik tangan saksi hingga saksi terjatuh kemudian saksi berdiri kembali dan Terdakwa mendrong tubuh saksi hingga saksi terjatuh lagi kelantai;
Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap saksi disaksikan oleh saksi Bayu Alfian Syahputra dan Laili Aurelia yang pada saat itu hanya menangis karena tidak bisa membatu saksi;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi kemudian saksi keluar rumah dan menelephone saksi Endang Srimadana (ibu kandung saksi) hingga saksi Endang Srimadana datang kerumah saksi Sri Selastri dan membawa saksi, saksi Bayu Alfiansyahputra dan Laili Aurelia;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami luka goresan pada pipi bagian kiri saksi akibat tamparan Terdakwa dan sakit pada seluruh badan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
BAYU ALFIANA SYAHPUTRA tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa saksi benar adik kandung saksi Wanda Sri Noviana;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 14.30 WIB saksi sedang berada dirumah saksi Sri Selastri Als Kayus di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh SIngkil bersama dengan Terdakwa dan adik saksi yang bernama Laili Aurelia;
Bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB datang saksi Wanda Sri Noviana yang merupakan kaka kandung saksi;
Bahwa saksi Wanda Sri Noviana datang kerumah saksi Sri Selastri dengan maksud untuk menjemput saksi dan Laili Aurelia dan meminta uang bulanan sekolah kepada Terdakwa;
Bahwa ketika saksi Wanda Sri Noviana datang terdakwa hendak mengusir saksi Wanda Sri Noviana;
Bahwa tiba-tiba Terdakwa menampar pipi bagian kiri saksi Wanda Sri Noviana dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa menarik saksi Wanda Sri Noviana hingga terjatuh lalu pada saat saksi Wanda Sri Noviana sudah berdiri kembali kemudian Terdakwa mendorong tubuh saksi Wanda Sri Noviana hingga terjatuh lagi kelantai;
Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi Endang Srimadana (ibu kandung saksi) datang dan membawa saksi, saksi Wanda Sri Noviana dan Laili Aurelia kemudian melaporkan kejadin ke Polsek Gunung Meriah;
Bahwa akibat kekerasan tersebut saksi Wanda Sri Noviana mengalami luka goresan pada pipi bagian kiri;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SRI SELASTRI Als KAYUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah abang saksi;
Bahwa Terdakwa sering menempati rumah saksi yang berada di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil apabila Terdakwa sedang pulang dari pekanbaru;
Bahwa pada saat kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB saksi sedang bekerja di PT. Delima Makmur;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 Terdakwa (abang saksi) sedang menempati rumah saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, akan tetapi Terdakwa tidak mempergunakan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara menampar saksi korban di rumah saksi Sri Selastri Als Kayus yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menjemput anak Terdakwa yaitu saksi Bayu Alfian Syahputra dan Laili Aurelia di sekolah untuk berjalan-jalan membelikan perlengkapan sekolah, setelah itu Terdakwa mengajak anak-anak Terdakwa tersebut ke rumah saksi Sri Selastri Als Kayus;
Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB datang saksi Wanda Sri Noviana yang juga anak anak kandung Terdakwa berkata pada Terdakwa untuk meminta uang bulanan sekolah kemudian tiba-tiba terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan saksi korban;
Bahwa pada saat terjadi pertengkaran mulut, saksi korban ada berkata pada Terdakwa “ngelonte” sehingga membuat Terdakwa emosi karena merasa perkataan saksi korban tidak pantas dikatakan pada Terdakwa;
Bahwa karena emosi dengan perkataan saksi korban, Terdakwa menampar saksi Wanda Sri Noviana dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai pipi sebelah kiri saksi Wanda Sri Noviana;
Bahwa setelah menampar saksi Wanda Sri Noviana kemudian Terdakwa menarik tangan saksi Wanda Sri Noviana untuk masuk kedalam rumah tetapi karena melawan, saksi Wanda Sri Noviana terjatuh;
Bahwa tidak berpa lama kemudian saksi Endang Srimadana datang dan membawa saksi Wanda Sri Noviana, saksi Bayu Alfian Syahputra, dan Laili Aurelia pergi dari rumah saksi Sri Selastri Als Kayus;
Bahwa saksi korban adalah anak kandung Terdakwa dari pernikahan Terdakwa dengan saksi Endang Srimadana;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Endang Srimadana pada sekitar tahun 1998 kemudian bercerai pada sekitar tahun 2014;
Bahwa selama pernikahan Terdakwa dan saksi Endang Srimadana telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yang bernama Wanda Sri Noviana, Bayu Alfian Syahputra, dan Laili Aurelia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju Cardigan warna hitam;
1 (satu) lembar celana olah raga;
1 (satu) lembar jilbab warna putih;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan dibacakan surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berupa :
Hasil Visum et Repertum Nomor : 440/015/2015 tanggal 26 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singki dan ditanda tangani oleh dr. Halimatun Sakdiah atas pemeriksaan terhadap Wanda Sri Noviana, jenis kelamin perempuan, umur 16 tahun, alamat Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang perempuan umur 16 tahun, didapati pipi sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran + 6,5 cm x 2 cm;
Akta Cerai Nomor : 47/AC/2014/Msy.SKL tanggal 18 Juni 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Syariah Aceh Singkil Firdaus. SH yang menerangkan bahwa berdasarkan Penetapan Mahkamah Syari’ah Singkil Nomor 09/Pdt.G/2014/MS-Skl pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 telah terjadi perceraian antara Serino Bin Ladimin dengan Endang Sri Madana Binti Anton;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 31/I/2000 tanggal 20 Januari 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat menerangkan bahwa di Kotawaringin Barat pada tanggal 6 Nopember 2000 telah lahir seorang anak bernama Wanda Sri Noviana jenis kelamin perempuan dari suami isteri Serino dan Endang Sri Madana;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa antara Terdakwa dan saksi Endang Srimadana pada tahun 1998 telah melangsungkan pernikahan;
Bahwa selama pernikahan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yang bernama Wanda Sri Noviana, Bayu Alfian Syahputra, dan Laili Aurelia;
Bahwa pada sekitar tahun 2014 Terdakwa dan saksi Endang Srimadana bercerai;
Bahwa setelah perceraian Terdakwa bertempat tinggal di Riau .... dan saksi Endang Srimadana bertempat tinggal di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah bersama dengan 3 (tiga) orang anak saksi;
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB menjemput saksi Bayu Alfian Syahputra dan Laili Aurelia yang juga merupakan anak-anak Terdakwa di sekolah untuk berjalan-jalan dan membelikan perlengkapan sekolah, lalu mengajak kedua anak-anak Terdakwa tersebut ke rumah saksi Sri Selastri Als Kayus yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil;
Bahwa pada saat berada dirumah saksi Sri Selastri Als Kayus datang saksi korban Wanda Sri Noviana;
Bahwa saksi Wanda Sri Noviana datang untuk menjemput saksi Bayu Alfian dan Laili Aurelia sekaligus meminta uang bulanan sekolah pada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung saksi Wanda Sri Noviana;
Bahwa pada saat saksi Wanda meminta uang pada Terdakwa ternyata terjadi pertengkaran mulut antara saksi korban dan Terdakwa;
Bahwa pada saat pertengkaran mulut terjadi saksi korban ada berkata pada Terdakwa “ngelonte” yang membuat Terdakwa emosi karena merasa perkataan tersebut tidak sepantasnya diucapkan anak pada ayahnya;
Bahwa karena merasa emosi dengan perkataan saksi korban kemudian Terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban hingga saksi korban mengalami lecet pada pipi kiri saksi korban;
Bahwa setelah Terdakwa menampar saksi korban kemudian Terdakwa menarik tangan saksi korban hingga terjatuh lalu pada saat saksi korban bangun kemudian Terdakwa mendorong saksi korban hingga saksi korban kembali terjatuh;
Bahwa saksi Bayu Alfian Syahputra menyaksikan kejadian namun saksi tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya bisa menangis menyaksikan perbuatan Terdakwa pada saksi korban;
Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi Endang Srimadana datang kerumah saksi Sri Selastri Als Kayus karena mendapat telephone dari saksi korban dan mendengar suara tangisan di telephone;
Bahwa selanjutnya saksi Endang Srimadana membawa saksi Wanda Sri Noviana, saksi Bayu Alfian Syahputra, dan Laili Aurelia pergi dari rumah saksi Sri Selastri Als Kayus dan melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Meriah;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lagi sejauh mana unsur-unsur yang didakwakan dipenuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan lebih lanjut ditentukan bahwa dalam menentukan kesalahan Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalahlah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila Pengadilan karena alat bukti yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Vide Pasal 6 ayat (2)) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu Kesatu melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua melanggar pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif. Sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan diterapkan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” ditujukan kepada setiap subjek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggung jawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een naturalijk persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang laki-laki yaitu SERINO Bin LADIMIN yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata atas pertanyaan Majelis Hakim di muka persidangan Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang didakwa melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal No.PDM-32/SKL/08/2015 tanggal 24 Agustus 2015 adalah benar sebagai identitas dirinya Terdakwa dan bukan orang lain, dengan kata lain dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut ketentuan pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan kekerasan terhadap saksi Wanda Sri Noviana di rumah saksi Sri Selastri Als Kayus yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan cara menampar saksi korban Wanda Sri Noviana dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut berawal ketika terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB menjemput saksi Bayu Alfian Syahputra dan Laili Aurelia yang juga merupakan anak-anak Terdakwa, di sekolah untuk berjalan-jalan dan membelikan perlengkapan sekolah, setelah itu Terdakwa mengajak anak-anak Terdakwa tersebut ke rumah saksi Sri Selastri Als Kayus. Bahwa pada saat berada dirumah saksi Sri Selastri Als Kayus datang saksi korban Wanda Sri Noviana yang kemudian berkata kepada Terdakwa untuk meminta uang bulanan sekolah, lalu tiba-tiba terjadi pertengkarang mulut antara Terdakwa dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa pada saat pertengkaran mulut terjadi, saksi korban ada berkata “ngelonte” pada Terdakwa sehingga membuat Terdakwa emosi akibat perkataan yang diucapkan oleh saksi korban tersebut yang menurut Terdakwa tidak pantas diucapkan anak pada orang tuanya, lalu Terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan pipi sebelah kiri saksi korban lecet lalu Terdakwa menarik tangan saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan pada saat saksi korban bangun kemudian Terdakwa kembali mendorong saksi korban hingga terjatuh kelantai rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bayu Alfian Syahputra yang menyaksikan perbuatan Terdakwa tersebut menerangkan bahwa benar Terdakwa pada saat itu menampar, lalu menarik dan mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh, akan tetapi saksi Bayu Alfian Syahputra hanya bisa menangis bersama adik saksi bernama Laili Aurelia karena tidak bisa berbuat apa-apa atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa melakukan perbuatannya kepada saksi korban kemudian saksi Endang Srimadana yang sebelumnya menerima telephone dari saksi Wanda dan mendengar suara tangisan di telephone, datang kerumah saksi Sri Selastri Als Kayus lalu membawa pergi saksi korban Wanda Sri Noviana, saksi Bayu Alfian Syahputra, dan Laili Aurelia dari rumah saksi Sri Selastri Als Kayus, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gunung Meriah;
Menimbang, bahwa beradasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440/015/2015 tanggal 26 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Singki dan ditanda tangani oleh dr. Halimatun Sakdiah atas pemeriksaan terhadap Wanda Sri Noviana, jenis kelamin perempuan, umur 16 tahun, alamat Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang perempuan umur 16 tahun, didapati pipi sebelah kiri terdapat luka lecet ukuran + 6,5 cm x 2 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas telah ternyata bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan pada saksi korban sehingga membuat saksi korban merasakan sakit berupa luka lecet pada pipi sebelah kiri dan sakit pada seluruh tubuh korban akibat tarikan dan dorongan Terdakwa pada saksi korban hingga terjatuh;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada saksi korban ternyata tidak sampai menimbulkan saksi korban mengalami luka berat yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas saksi korban sehari-hari, namun perbuatan Terdakwa tersebut hanya menimbulkan luka lecet dan pembengkakan sebagaimana yang juga diterangkan dalam hasil Visum et Repertum yaitu luka lecet pada pipi sebelah kiri dengan ukuran + 6,5cm x 2cm;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “yang melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi;
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa ruang lingkup rumah tangga dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi : (a). suami, isteri, dan anak, (b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, (c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa dan saksi Endang Srimadana pada tahun 1998 telah melangsungkan pernikahan dan selama pernikahan antara saksi Endang Srimadana dan Terdakwa telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yang bernama Wanda Sri Noviana, Bayu Alfian Syahputra, dan Laili Aurelia, selanjutnya pada sekitar tahun 2014 terdakwa bercerai dengan saksi Endang Srimadana sebagaimana yang diterangkan dalam Akta Cerai Nomor : 47/AC/2014/Msy.SKL tanggal 18 Juni 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Syariah Aceh Singkil Firdaus. SH dan menerangkan bahwa berdasarkan Penetapan Mahkamah Syari’ah Singkil Nomor 09/Pdt.G/2014/MS-Skl pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 telah terjadi perceraian antara Serino Bin Ladimin dengan Endang Sri Madana Binti Anton;
Menimbang, bahwa ternyata saksi korban Wanda Sri Noviana adalah merupakan anak kandung Terdakwa sebagaimana yang juga diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 31/I/2000 tanggal 20 Januari 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat menerangkan bahwa di Kotawaringin Barat pada tanggal 6 Nopember 2000 telah lahir seorang anak bernama Wanda Sri Noviana jenis kelamin perempuan dari suami isteri Serino dan Endang Sri Madana;
Menimbang, bahwa putusnya suatu perkawinan tidaklah mengakibatkan putusnya hubungan antara anak dengan orang tuanya, akan tetapi orang tua tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anaknya menjadi dewasa dan mampu berdiri sendiri atau telah menikah;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) helai baju Cardigan warna hitam;
1 (satu) helai celana olah raga;
1 (satu) helai jilbab warna putih;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik dari saksi Wanda Sri Noviana, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi Wanda Sri Noviana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Pebuatan Terdakwa mengakibatkan luka pada saksi korban;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma pada saksi korban;
Terdakwa sebagai ayah seharusnya menjaga dan melindungi anaknya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SERINO Bin LADIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukakn kekerasan fisik dalam rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SERINO Bin LADIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju Cardigan warna hitam;
1 (satu) helai celana olah raga;
1 (satu) helai jilbab warna putih;;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Wanda Sri Noviana;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, pada hari SENIN, tanggal 12 OKTOBER 2015, oleh AS’AD RAHIM LUBIS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, DESCA WISNUBRATA, S.H., dan ALI ADRIAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD HAMIDI., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkil, serta dihadiri oleh HARRY CITRA KESUMA., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
D.t.o. D.t.o.
DESCA WISNUBRATA, S.H. AS’AD RAHIM LUBIS, S.H., M.H.
D.t.o.
ALI ADRIAN, S.H.
Panitera Pengganti,
D.t.o.
MUHAMMAD HAMIDI, S.H.