162/Pid.Sus/2015/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMANG MAULANA alias AMANG bin ALIMUDDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menetapkan supaya barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marlboro warna merah; - 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja dengan berat 0,1996 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2015, oleh Muh. Yusuf Karim, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Muh. Arief Fatony, S.H., M.H. dan Danu Arman, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Andi Utami, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Monica Meiti Tambing, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Muh. Arief Fatony, S.H., M.H. Danu Arman, S.H., M.H. Ketua Majelis, Muh. Yusuf Karim, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, Andi Utami, S.H.
P U T U S A N
Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AMANG MAULANA alias AMANG bin
ALIMUDDIN
Tempat lahir : Atapange
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/14 April 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Uru Desa Rumpia Kec. Majauleng
Kabupaten Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Ada
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 8 Juli 2015 No. 162/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 8 Juli 2015 No. 162/Pen.Pid.Sus/2015/PN Skg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marlboro warna merah;
2 (dua) linting dengan berat netto 0,3607 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya seberat 0,1996 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa di persidangan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliahnya dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa masing-masing secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 Juli 2015 No. PDM-91/Sengk/Ep.2/07/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin, pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015, sekitar jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2015, berada di Dusun Salodua Desa Mattirowalie Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin bertemu dengan lelaki As’ad kemudian As’ad membujuk Terdakwa agar Terdakwa mencoba Narkotika jenis ganja karena menurut lelaki As’ad kampungan kalau tinggal di Makassar tapi tidak mengkonsumsi Narkotika;
Bahwa atas bujukan lelaki As’ad tersebut akhirnya Terdakwa tergoda sehingga Terdakwa membeli 2 linting ganja milik lelaki As’ad seharga Rp 50.000,00 maka pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir Jalan Sudiang Makassar Terdakwa dan lelaki As’ad melakukan transaksi;
Bahwa setelah Terdakwa membeli 2 linting ganja jenis Narkotika dari lelaki As’ad maka Terdakwa pulang ke rumahnya di Bulurokeng Makassar dan menyimpannya di dalam tas dengan maksud untuk dipakai, selanjutnya pada Sabtu tanggal 9 Mei 2015 maka Terdakwa berangkat dari Makassar menuju ke Dusun Uru Desa Rumpia Kec. Majauleng Kabupaten Wajo namun dalam perjalanan tepatnya Dusun Salodua Desa Mattirowalie Kec. Maniangpajo mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan operasi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus rokok merek Marlboro yang isinya 2 (dua) linting ganja di dalam saku celana Terdakwa akhirnya Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polsek maniangpajo selanjutnya dibawa ke Polres Wajo;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) linting kertas putih berisikan biji dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3607 gram diberi nomor barang bukti 3501/2015/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 3502/2015/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 3503/2015/NNF;
Barang bukti tersebut adalah milik Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1092/NNF/V/2015 yang diperiksa oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si., dan Dede Setiyarto H., S.T. masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:
3501/2015/NNF- berupa biji dan daun kering seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja;
3502/2015/NNF dan 3503/2015/NNF, seperti tersebut di atas benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
Keterangan
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama tersebut di atas, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin membeli 2 linting ganja kepada lelaki As’ad seharga Rp 50.000,00, bahwa setelah Terdakwa membeli 2 linting ganja kemudian Terdakwa di dalam tas dengan tujuan untuk dipakai sendiri namun Terdakwa belum sempat gunakan lalu Terdakwa berangkat dari Makassar hendak ke kampungnya di Dusun Uru Desa Rumpia Kec. Majauleng Kabupaten Wajo namun dalam perjalan tepatnya Dusun Salodua Desa Mattirowalie Kec. Maniangpajo mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi yang melakukan operasi kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus rokok merek Marlboro yang isinya 2 (dua) linting ganja di dalam saku celana Terdakwa akhirnya Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polsek Maniangpajo selanjutnya dibawa ke Polres Wajo;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) linting kertas putih berisikan biji dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3607 gram diberi nomor barang bukti 3501/2015/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 3502/2015/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 3503/2015/NNF;
Barang bukti tersebut adalah milik Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1092/NNF/V/2015 yang diperiksa oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Uman, S.Si., dan Dede Setiyarto H., S.T. masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:
3501/2015/NNF- berupa biji dan daun kering seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja;
3502/2015/NNF dan 3503/2015/NNF, seperti tersebut di atas benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
Keterangan
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa setelah Terdakwa membeli 2 linting ganja dari lelaki As’ad maka Terdakwa rencanya akan digunakan sendiri namun Terdakwa masih takut untuk menggunakannya dan Terdakwa masih punya waktu yang cukup lama untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib namun Terdakwa tidak melaporkannya, sehingga pada saat di dekat Polsek Maniangpajo Terdakwa periksa dan digeledah dan ditemukan di dalam saku celana Terdakwa 1 bungkus rokok merek Marlboro yang isinya 2 (dua) linting ganja akhirnya Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polsek Maniangpajo selanjutnya dibawa ke Polres Wajo;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) linting kertas putih berisikan biji dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3607 gram diberi nomor barang bukti 3501/2015/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 3502/2015/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 3503/2015/NNF;
Barang bukti tersebut adalah milik Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1092/NNF/V/2015 yang diperiksa oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si., dan Dede Setiyarto H., S.T. masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:
3501/2015/NNF- berupa biji dan daun kering seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja;
3502/2015/NNF dan 3503/2015/NNF, seperti tersebut di atas benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
Keterangan
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
MUH. NASIR bin PARID (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal Terdakwa dan saksi baru mengenalnya setelah penangkapan dan tidak ada hubungan keluarga serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polres Wajo;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan terhadap Terdakwa karena ditemukan membawa Narkotika jenis ganja;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Dusun Salo Dua, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan yaitu Aiptu Muh. Risal, S.H.;
Bahwa berawal pada saat kami melakukan operasi cipta kondisi di Dusun Salo Dua, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pada saat operasi berlangsung sekitar jam 21.00 Wita, kami mencurigai sebuah mobil yang tiba-tiba belok masuk ke dalam lorong sebelum melewati tempat operasi. Setelah itu, saksi bersama rekan saksi yaitu Muh. Risal, S.H. melakukan pengejaran sampai akhirnya menemukan mobil tersebut sedang parkir;
Bahwa setelah menemukan mobil tersebut, kami menyuruh semua penumpang yang berjumlah empat orang untuk turun dari mobil dan kemudian kami lakukan penggeledahan;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada supir mobil tersebut mengapa tiba-tiba membelokkan mobilnya masuk ke dalam lorong, alasan supir mobil tersebut waktu itu karena takut kepada polisi karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM);
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan Narkotika jenis ganja sebanyak dua linting yang dibawa oleh salah satu penumpang mobil tersebut yaitu Terdakwa yang disimpan di dalam tempat rokok Marlboro yang disembunyikan di dalam celana Terdakwa bagian depan;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dari temannya yang bernama Asad beralamat di Atapange, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo namun sekarang tinggal di Makassar kerena kuliah;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dari temannya yang bernama Asad pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 sekitar jam 19.00 Wita di pinggir Jalan Sudiang Kota Makassar dengan cara membeli dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak dua linting;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, tujuan membeli Narkotika jenis ganja tersebut akan Terdakwa konsumsi sendiri jika Terdakwa sudah sampai di rumahnya di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang kami ditemukan pada saat itu;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis ganja yang diperolehnya dari Asad sebanyak dua linting belum sempat Terdakwa gunakan;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, Terdakwa belum pernah mengkonsumsi Narkotika jenis ganja, Terdakwa baru akan mencoba mengkonsumsi Narkotika jenis ganja tersebut;
MUH. RISAL, S.H. bin LALLO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi tidak mengenal Terdakwa dan saksi baru mengenalnya setelah penangkapan dan tidak ada hubungan keluarga serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polres Wajo;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan terhadap Terdakwa karena ditemukan membawa Narkotika jenis ganja;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Dusun Salo Dua, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi Aiptu Muh. Nasir;
Bahwa berawal pada saat kami melakukan operasi cipta kondisi di Dusun Salo Dua, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pada saat operasi berlangsung sekitar jam 21.00 Wita kami mencurigai sebuah mobil yang tiba-tiba belok masuk ke dalam lorong sebelum melewati tempat operasi. Setelah itu, saksi bersama rekan saksi yaitu saksi Aiptu Muh. Nasir melakukan pengejaran sampai akhirnya menemukan mobil tersebut sedang parkir;
Bahwa setelah menemukan mobil tersebut, kami menyuruh semua penumpang yang berjumlah empat orang untuk turun dari mobil dan kemudian kami lakukan penggeledahan;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada supir mobil tersebut mengapa tiba-tiba membelokkan mobilnya masuk ke dalam lorong, alasan supir mobil tersebut waktu itu karena takut kepada polisi karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM);
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan Narkotika jenis ganja sebanyak dua linting yang dibawa oleh salah satu penumpang yaitu Terdakwa yang disimpan di dalam tempat rokok Marlboro yang disembunyikan di dalam celana Terdakwa bagian depan;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dari temannya yang bernama Asad beralamat di Atapange, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo namun sekarang tinggal di Makassar karena kuliah;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh Terdakwa dari temannya yang bernama Asad pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 sekitar jam 19.00 Wita di pinggir Jalan Sudiang Kota Makassar dengan cara membeli dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak dua linting;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, tujuan membeli Narkotika jenis ganja tersebut akan Terdakwa konsumsi sendiri jika Terdakwa sudah sampai di rumahnya di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang kami ditemukan pada saat itu;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis ganja yang diperolehnya dari Asad sebanyak dua linting belum sempat Terdakwa gunakan;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, Terdakwa belum pernah mengkonsumsi Narkotika jenis ganja, Terdakwa baru akan mencoba mengkonsumsi Narkotika jenis ganja tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a decharge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polres Wajo;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan kepemilikan Narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Dusun Salo Dua, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa berawal saat Terdakwa bersama keluarga berangkat dari Makassar menuju Dusun Uru, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan menggunakan mobil Suzuki Karimun milik sepupu Terdakwa untuk menghadiri acara tujuh hari atas meninggalnya nenek Terdakwa, sekitar jam 21.00 Wita setelah sampai di depan Polsek Maniangpajo terdapat operasi oleh petugas kepolisian sehingga supir karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) memutar mobilnya masuk ke dalam jalan setapak, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dan menyuruh kami turun dan kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok merek Marlboro yang berisi dua linting ganja yang Terdakwa simpan di dalam celana Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa duduk di bagian belakang mobil;
Bahwa Narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dari Asad teman satu kampung namun sekarang tinggal di Makassar karena kuliah;
Bahwa sebelumnya Asad menawari Terdakwa untuk mencoba ganja dengan cara menawari Terdakwa dua linting kemudian Terdakwa membelinya dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Narkotika jenis ganja dilarang karena sering melihat/dengar dari televisi;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja adalah rencananya mau Terdakwa konsumsi sendiri jika sudah sampai di rumah di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengkonsumsi Narkotika jenis ganja, Terdakwa baru akan mencoba mengkonsumsi Narkotika jenis ganja tersebut karena menurut teman Terdakwa rasanya enak dan bisa menambah nafsu makan;
Bahwa cara Asad menawari Terdakwa saat itu dengan membujuk Terdakwa, menurutnya kampungan jika tinggal di Makassar tapi tidak mengkonsumsi Narkotika;
Bahwa yang diajarkan teman Terdakwa, cara mengkonsumsi Narkotika jenis ganja seperti menghisap rokok, jadi tidak menggunakan alat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki Narkotika jenis ganja dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 1092/NNF/V/2014 tanggal 15 Mei 2015 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
Barang bukti 2 (dua) linting kertas putih berisikan biji dan daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3607 gram milik Tersangka Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Barang bukti 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine dan 1 (satu) spoit berisi darah milik Tersangka Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marlboro warna merah;
2 (dua) linting Narkotika jenis ganja dengan berat 0,1996 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Dusun Salo Dua, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa berawal saat Terdakwa bersama keluarga berangkat dari Makassar menuju Dusun Uru, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan menggunakan mobil Suzuki Karimun milik sepupu Terdakwa untuk menghadiri acara tujuh hari atas meninggalnya nenek Terdakwa, sekitar jam 21.00 Wita setelah sampai di depan Polsek Maniangpajo terdapat operasi oleh petugas kepolisian sehingga supir karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) memutar mobilnya masuk ke dalam jalan setapak, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian dan menyuruh kami turun dan kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok merek Marlboro yang berisi dua linting ganja yang Terdakwa simpan di dalam celana Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dari Asad teman satu kampung namun sekarang tinggal di Makassar;
Bahwa sebelumnya Asad menawari Terdakwa untuk mencoba ganja dengan cara menawari Terdakwa dua linting kemudian Terdakwa membelinya dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja adalah rencananya mau Terdakwa konsumsi sendiri jika sudah sampai di rumah di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo;
Bahwa yang diajarkan teman Terdakwa, cara mengkonsumsi Narkotika jenis ganja seperti menghisap rokok, jadi tidak menggunakan alat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki Narkotika jenis ganja dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling mendekati fakta di persidangan, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kedualah yang paling mendekati fakta di persidangan, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I;
Bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 6 Juli 2015, dan dalam persidangan Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I:
Menimbang, bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa Terdakwa sudah pernah mengkonsumsi ganja sebanyak dua linting setelah ditawari Asad dan yang pada akhirnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) kepada Asad. Terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara dihisap seperti rokok pada umumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Bagi diri sendiri:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa ganja yang diperoleh dari Asad tersebut bertujuan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri dan bukan untuk dikonsumsi oleh orang lain setelah Terdakwa sampai dirumahnya yang terletak di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri dan generasi muda lainnya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika;
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa masih duduk di bangku kuliah dan ingin melanjutkan kuliah;
Terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki sikap dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marlboro warna merah, 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja dengan berat 0,1996 gram, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka sesuai dengan Pasal 194 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memerhatikan, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Amang Maulana alias Amang bin Alimuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) buah pembungkus rokok merek Marlboro warna merah;
2 (dua) linting Narkotika jenis ganja dengan berat 0,1996 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2015, oleh Muh. Yusuf Karim, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Muh. Arief Fatony, S.H., M.H. dan Danu Arman, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Andi Utami, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Monica Meiti Tambing, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Muh. Arief Fatony, S.H., M.H. Danu Arman, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Muh. Yusuf Karim, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
Andi Utami, S.H.