80/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 80/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Roni Amzah Amril Alias Roni Bin Amril
1. Menyatakan Terdakwa Roni Amzah Amril Alias Roni Bin Amril tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 80/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Roni Amzah Amril Alias Roni Bin Amril
Tempat lahir : Ketapang
Umur/tanggal lahir : 35Tahun / 20 September 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pelabuhan Lr Pardede Desa Kampung Jawa
Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2014 sampai dengan tanggal 28 Juni 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 18 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 80/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 19 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 80/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 19 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta Visum et Repertum yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Roni Amzah Amril Alias Roni Bin Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Memmbebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:.
Bahwa ia terdakwa Roni Amzah Amril Alias Roni Bin Amril pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2014bertempat di Dusun Pardede Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Ikhwani Bin Usman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa melihatadik terdakwa Rizal terlibat pertengkaran mulut dengan saksi korban di lokasi TPS (tempat pemungutan suara) Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti yang disebabkan oleh saksi korban tidak terima dengan perkataan kasar Rizal terhadap ibunya yang komplain kepada panitia karena belum dipanggil untuk melakukan pencoblosan surat suara, namun keributan tersebut berhasil dilerai oleh warga.Setelah keributan tersebut saksi korban meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya, lalu tiba-tiba terdakwa mendekati sambil memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengarah kebagian muka tepatnya dibagian bawah mata sebelah kanan saksi korban.Akibat pemukulan tersebut berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe Nomor : R/24/IV/VER/2014 tanggal 29 April 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Andri Rayhan, dengan hasil pemeriksaan pada saksi korban Muhammad Ikhwani Bin Usman bengkak dimata kanan dengan kesimpulan dijumpai bengkak di mata kanan diduga akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Muhammad Ikhwani Bin Usman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan pemukulan terhadap saksi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memukul saksi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dusun Pardede Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa sebelumnya saksi dengan adik terdakwa bernama Rizal terlibat pertengkaran mulut di lokasi TPS (tempat pemungutan suara) Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti karena saksi tidak terima dengan perkataan kasar Rizal terhadap ibu saksi yang komplain kepada panitia karena belum dipanggil untuk melakukan pencoblosan surat suara, namun keributan tersebut berhasil dilerai oleh warga;
Bahwa selanjutnya saksi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa lalu tiba-tiba datang terdakwa dari arah belakang kemudian memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan mengarah ke bagian muka tepatnya di bagian bawah mata sebelah kanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Jafid Bin Yatim di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan pemukulan terhadap saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dusun Pardede Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan mengarah ke bagian muka tepatnya di bagian bawah mata sebelah kanan saksi saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Ramli Bin Yusuf di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan pemukulan terhadap saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dusun Pardede Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan mengarah ke bagian muka tepatnya di bagian bawah mata sebelah kanan saksi saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
M. Zikri Indra Gunawan Bin M .Daud di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan pemukulan terhadap saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dusun Pardede Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi tidak melihat langsung terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani Bin Usman, tetapi saksi mendengar ada keributan, lalu setelah saksi lihat ternyata Muhammad Ikhwani telah dipukul oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dusun Pardede Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa sebelumnya saksi Muhammad Ikhwani dengan adik terdakwa bernama Rizal bertengkar dan Terdakwa melihat baju adik terdakwa sudah robek, lalu setelah terdakwa tanyakan kenapa robek, adik terdakwa menjawab karena ditarik oleh Muhammad Ikhwani;
Bahwa kemudian Terdakwa emosi dan memukul Muhammad Ikhwani;
Bahwa terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani ketika Muhammad Ikhwani sedang berada di atas sepeda motor dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengarah ke bagian muka sebelah kanan Muhammad Ikhwani;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dusun Pardede Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa benar sebelumnya saksi Muhammad Ikhwani dengan adik terdakwa bernama Rizal bertengkar dan Terdakwa melihat baju adik terdakwa sudah robek, lalu setelah terdakwa tanyakan kenapa robek, adik terdakwa menjawab karena ditarik oleh Muhammad Ikhwani;
Bahwa benar kemudian Terdakwa emosi dan memukul Muhammad Ikhwani;
Bahwa benar terdakwa memukul saksi Muhammad Ikhwani ketika Muhammad Ikhwani sedang berada di atas sepeda motor dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengarah ke bagian muka sebelah kanan Muhammad Ikhwani;
Bahwa benar akibat pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkab saksi Muhammad Ikhwani mengalami bengkak dimata kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mempunyai satu unsur yaitu ”penganiayaan”;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo Undang-undang tidak menentukan apa yang dimaksud dengan penganiayaan, namun menurut Yurisprudensi yang dimaksudkan dengan penganiayaan atau mishandeling adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja malakukan pemukulan terhadap saksi Muhammad Ikhwani ketika Muhammad Ikhwani sedang berada di atas sepeda motor dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengarah ke bagian muka sebelah kanan Muhammad Ikhwani dan akibat pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa menyebabkab saksi Muhammad Ikhwani mengalami bengkak di mata kanan dan merasakan sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “penganiayaan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;`
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Roni Amzah Amril Alias Roni Bin Amril tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh MUHAMMAD JAMIL, S.H., sebagai Hakim Ketua, NASRI, S.H.,M.H. dan DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
NASRI, S.H., M.H, MUHAMMAD JAMIL, S.H.
d.t.o.
DENY SYAHPUTRA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
BURHANUDDIN