85/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. SUGENDI SAMUDIN.,M.Si
Menyatakan Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Memerintahkan agar Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menghukum Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan subsidiair 6 (enam) bulan penjara; 6. Menyatakan barang bukti berupa : 1) Bukti Kas Keluar Bulan September s/d Oktober 2006 PD. Parigi Moutong; 2) Bukti Kas Keluar Bulan Agustus 2006 PD. Parigi Moutong; 3) Bukti Kas Keluar Bulan Desember 2006 PD. Parigi Moutong; 4) Bukti Kas Keluar Bulan Juli 2006 PD. Parigi Moutong; 5) Bukti Kas Keluar Bulan April 2006 PD. Parigi Moutong; 6) Bukti Kas Keluar Bulan Mei 2006 PD. Parigi Moutong; 7) Bukti Kas Keluar Bulan Januari, Februari, Maret 2006 PD. Parigi Moutong; 8) Bukti Kas Keluar Bulan Juni 2006 PD. Parigi Moutong; 9) Bukti Kas Keluar Bulan November 2006 PD. Parigi Moutong; 10) SPJ PD. Parigi Moutong Tahun 2010; 11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 114/SPM.Ls-Bantuan/ DPPKAD/IV/2011 tanggal 12 April 2011 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dari Kuasa BUD Tahun 2011 Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); 12) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 695/SPM.Ls-BPKKD/ IX/2008 tanggal 25 November 2008 SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun 2008 Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah); 13) Surat Perintah membayar Tahun Anggaran 2006 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong, jumlah yang di minta Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 14) Perjanjian Kerjasama No.900/8349/BAG.KEU/2006 tentang Penyertaan Modal; 15) Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/1478/BAG.Umum tentang Perubahan Kepengurusan Perusahaan Daerah PARIGI MOUTONG; 16) Rekening Koran Kredit Angsuran Tidak Tetap Bank Sulteng Cabang Parigi periode 20/03/2009 s.d. 24/02/2016; 17) Perjanjian Kerjasama Nomor 130/13819/BAG.Umum/2008 dan Nomor 031/539/PD-PM/IV/2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong; 18) Naskah Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan PD. Parigi Moutong tahun 2008; 19) Permohonan Pencairan Anggaran Nomor 091/539/PD-KPM/VII/2016 tanggal 11 Juli 2006 sejumlah Rp501.025.000,- (lima ratus satu juta dua puluh lima rupiah); 20) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 Nomor 05/ML/KAP-SL/2014 tanggal 28 November 2014 oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Supriadi Laupe; 21) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 dan 2012 dan Laporan Auditor Independen tanggal 26 November 2014; 22) Biodata Perusahaan PD. Parigi Moutong, Pengembang Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 027/9370.BAG. PERUM/2006 tanggal 10 Juni 2006; 23) Laporan Hasil Penelusuran No.03/Perusda-PM/L/V/2016 tanggal 9 Mei 2016 sejumlah Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah); 24) Tanda Terima/Penyerahan Barang-Barang Agunan tanggal 24 Maret 2009 diterima dari Ir. Sugendi Samudin (PD. Parigi Moutong) diserahkan kepada PT. Bank Sulteng Cabang Parigi, P.K Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-J/III/2009 tanggal 24 Maret 2009; 25) Kesepakatan Bersama antara Dewan Pengurus KORPRI Cabang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan Perusahaan Daerah (PD) Parigi Moutong tentang Pengadaan Perumahan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 026/539.KUBS/PD-KPM/ VIII/2004 tanggal 16 Agustus 2014; 26) Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong No. 539/11896/bag.umum tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Bupati Parigi Moutong; 27) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah; 28) Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Adanya Dugaan Penyimpangan Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 Nomor 709/37.a/RHS/INSPEK /V/2014 tanggal 30 Mei 2014 Tahun Anggaran 2014; 29) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong tanggal 25 Juni 2007, jenis kredit KYG; 30) Kertas Kerja Penilaian Agunan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Palu tanggal 26 Agustus 2007; 31) Persetujuan Kredit Yasa Griya (KYG) Nomor 627/PLU.III/RS/ SP2K/X/2007 tanggal 11 oktober 2007; 32) Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi No. 49 tanggal 13 November 2007; 33) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang BTN Cabang Palu tanggal 25 Juni 2007; 34) Rekening Koran Giro Periode 1 Januari 2006 s/d. 9 Juni 2016; 35) Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 1267/BPD-PRG/III/ SPPK/2009 tanggal 16 Februari 2009; 36) Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek/Menengah/Panjang PT. Bank Sulteng Cabang Parigi tanggal 24 Maret 2009 Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009; 37) 1 (satu) lembar berkas asli Laporan Kunjungan Setempat tanggal 16 Februari 2009 tujuan Pelaksanaan Kunjungan, yaitu Melakukan Peninjauan Terhadap Jaminan Kredit Yang Diajukan; 38) PD. Parigi Moutong No.002/539/PD-PM/XX/2009 perihal Permohonan Kredit; 39) 1 (satu) lembar berkas Sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong. Bahwa barang bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 39) dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau pemegang barang bukti pada saat disita; 7. Membebankan kepada Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama Lengkap : Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si
2. Tempat Lahir : Poso
3. Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 23 November 1967
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Jalan Uwempewoli Nomor 26, Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong
7. A g a m a : Islam
8. Pekerjaan : PNS
9. Pendidikan : Starata-2 (S.2)
Penahanan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu dilakukan oleh:
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melakukan penahanan dari tanggal 25 November 2016 sampai dengan tanggal 14 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu di RUTAN Palu dari tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017;
Penahanan oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dari tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dari tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dari tanggal 20 Maret 2007 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si didampingi oleh Penasihat Hukum Norma Andi Masse, S.H dari Kantor Advokat/ Konsultan Hukum “Norma Andi Masse, S.H” yang beralamat di Jalan Prof Moh. Yamin Nomor 23, Palu, Sulawesi Tengah dengan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2016 yang diregistrasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu di bawah register Nomor 4/SK/2017/PN.Pal tanggal 09 Januari 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 20 Desember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 20 Desember 2016 tentang Hari Sidang perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan memeriksa alat-alat bukti surat/dokumen yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor Register Perkara PDS-07/ PRG/Ft.1/11/2016 yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar putusan, yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana setiap orang, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Menyatakan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Prekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menetapkan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si harus membayar uang pengganti sebesar Rp172.397.791,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah), subsidiair selama 9 (sembilan) bulan penjara dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1) Bukti Kas Keluar Bulan September s/d Oktober 2006 PD. Parigi Moutong;
2) Bukti Kas Keluar Bulan Agustus 2006 PD. Parigi Moutong;
3) Bukti Kas Keluar Bulan Desember 2006 PD. Parigi Moutong;
4) Bukti Kas Keluar Bulan Juli 2006 PD. Parigi Moutong;
5) Bukti Kas Keluar Bulan April 2006 PD. Parigi Moutong;
6) Bukti Kas Keluar Bulan Mei 2006 PD. Parigi Moutong;
7) Bukti Kas Keluar Bulan Januari, Februari, Maret 2006 PD. Parigi Moutong;
8) Bukti Kas Keluar Bulan Juni 2006 PD. Parigi Moutong;
9) Bukti Kas Keluar Bulan November 2006 PD. Parigi Moutong;
10) SPJ PD. Parigi Moutong Tahun 2010;
11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 114/SPM.Ls-Bantuan/ DPPKAD/IV/2011 tanggal 12 April 2011 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dari Kuasa BUD Tahun 2011 Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
12) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 695/SPM.Ls-BPKKD/IX/2008 tanggal 25 November 2008 SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun 2008 Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
13) Surat Perintah membayar Tahun Anggaran 2006 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong, jumlah yang di minta Rp500.000.000,00;
14) Perjanjian Kerjasama Nomor 900/8349/BAG.KEU/2006 tentang Penyertaan Modal;
15) Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/1478/BAG.Umum tentang Perubahan Kepengurusan Perusahaan Daerah PARIGI MOUTONG;
16) Rekening Koran Kredit Angsuran Tidak Tetap Bank Sulteng Cabang Parigi periode 20 Maret 2009 s.d. 24 Februari 2016;
17) Perjanjian Kerjasama Nomor 130/13819/BAG.Umum/2008 dan Nomor 031/539/PD-PM/IV/2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
18) Naskah Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan PD. Parigi Moutong tahun 2008;
19) Permohonan Pencairan Anggaran No. 091/539/PD-KPM/VII/2016 tanggal 11 Juli 2006 sejumlah Rp501.025.000,- (lima ratus satu juta dua puluh lima rupiah);
20) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 Nomor 05/ML/KAP-SL/2014 tanggal 28 November 2014 oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Supriadi Laupe;
21) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 dan 2012 dan Laporan Auditor Independen tanggal 26 November 2014;
22) Biodata Perusahaan PD. Parigi Moutong, Pengembang Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 027/9370.BAG. PERUM/2006 tanggal 10 Juni 2006;
23) Laporan Hasil Penelusuran Nomor 03/Perusda-PM/L/V/2016 tanggal 9 Mei 2016 sejumlah Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah);
24) Tanda Terima/Penyerahan Barang-Barang Agunan tanggal 24 Maret 2009 diterima dari Ir. Sugendi Samudin (PD. Parigi Moutong) diserahkan kepada PT. Bank Sulteng Cabang Parigi, P.K Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JIII/2009 tanggal 24 Maret 2009;
25) Kesepakatan Bersama antara Dewan Pengurus KORPRI Cabang Kabupaten Parigi Moutong dengan Perusahaan Daerah (PD) Parigi Moutong tentang Pengadaan Perumahan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 026/539.KUBS/PD-KPM/VIII/2004 tanggal 16 Agustus 2014;
26) Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/11896/Bag.Umum tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Bupati Parigi Moutong;
27) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah;
28) Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Adanya Dugaan Penyimpangan Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 Nomor 709/37.a/RHS/INSPEK/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 Tahun Anggaran 2014;
29) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong tanggal 25 Juni 2007, jenis kredit KYG;
30) Kertas Kerja Penilaian Agunan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Palu tanggal 26 Agustus 2007;
31) Persetujuan Kredit Yasa Griya (KYG) Nomor 627/PLU.III/RS/ SP2K/X/2007 tanggal 11 oktober 2007;
32) Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi Nomor 49 tanggal 13 November 2007;
33) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang BTN Cabang Palu tanggal 25 Juni 2007;
34) Rekening Koran Giro Periode 1 Januari 2006 s/d. 9 Juni 2016;
35) Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 1267/BPD-PRG/III/ SPPK/2009 tanggal 16 Februari 2009;
36) Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek/Menengah/Panjang PT. Bank Sulteng Cabang Parigi tanggal 24 Maret 2009 Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009;
37) 1 (satu) lembar berkas asli Laporan Kunjungan Setempat tanggal 16 Februari 2009 tujuan Pelaksanaan Kunjungan, yaitu Melakukan Peninjauan Terhadap Jaminan Kredit Yang Diajukan;
38) PD. Parigi Moutong Nomor 002/539/PD-PM/XX/2009 Perihal Permohonan Kredit;
39) 1 (satu) lembar berkas Sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 39) tersebut di atas dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau pemegang barang bukti pada saat disita;
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 6 Maret 2017 yang pada pokoknya menyatakan “tidak dapat seseorang dipidana jika tidak ada kesalahan” (geen straf zonder schuld) dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan rangkuman kesimpulan dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai berikut, yaitu:
1. Sudah hampir dapat dipastikan tidak semua unsur delik yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum terpenuhi/terbukti secara meyakinkan;
2. Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan sesuai ketentuan Pasal 284 ayat (5) KUHP oleh karenanya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (onstlag van rechts vervolging);
3. Membebaskan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dari segala tuntutan hukum;
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (merehabilitasi);
5. Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan Pribadi yang dibacakan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dalam persidangan hari Senin tanggal 6 Maret 2017 yang pada pokoknya menyatakan “tidak dapat seseorang dipidana jika tidak ada kesalahan” (geen straf zonder schuld) karena menurut Terdakwa sebagaimana juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa Dakwaan Primair tidak terbukti, dan karena itu Terdakwa menyatakan, yaitu:
1. Menyatakan tentang perbuatan yang dituduhkan terhadap kami sebagai Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si tidak terbukti dan meyakinkan dengan sah;
2. Membebaskan kami sebagai Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
3. Memulihkan hak-hak kami/terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (merehabilitasi);
4. Membebankan biaya perkara pada Negara.
5. Subsidair: bila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami sebagai terdakwa bermohon kiranya Majelis dapat menjatuhkan putusan yang amarnya tiada lain “adil, alur, dan patuh”.
Telah mendengar dan membaca tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan nota pembelaan dari Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si sendiri yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 13 Maret 2017 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan dengan Terdakwa dan oleh karena itu menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 21 Februari 2017;
Telah mendengar pula tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya sebagai-mana yang telah dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 6 Maret 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor Register Perkara: PDS-07/PRG/Ft.1/11/2016 yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si sebagai Direktur Operasional/Teknik Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada hari Senin tanggal 20 Februari 2006 sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu dalam bulan Februari 2006 sampai dengan bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Parigi Moutong Jalan Pelabuhan Nomor 306 Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mendirikan Perusahaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang efektif berjalan sejak Tahun 2006 dan kemudian kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong disempurnakan dengan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/1478/Bag.Umum tanggal 22 Juni 2010 tentang Perubahan Kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong dengan susunan kepengurusan, sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama Abdullah Passau, Direktur Operasional/Teknik Ir. Sugendi Samudin; Badan Pengawas: Ketua/Anggota Drs. Nirwan J. Winter, M.H, Anggota Yos Mondulu, SE, Anggota Abdul Radjab, SE, M.Si.
Bahwa untuk mendukung pengembangan bidang usaha Perusahaan Daerah Parigi Moutong, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong. Selain mendapatkan Penyertaan Modal, Perusahaan Daerah Parigi Moutong juga mendapatkan Bantuan BUMD/Bantuan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Sejak tahun 2006 Perusahaan Daerah telah menerima dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari Penyertaan Modal sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 057/ SPMU/PK/BOP/2006 tanggal 2 Pebruari 2006; Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 3263/SPMU/BT/BOP/2006; Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 tanggal 26 Nopember 2008; Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 381/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 tanggal 8 Maret 2010; serta Bantuan BUMD/Bantuan Hibah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 1374/SP2D-LS/IS-PPKAD/2011 tanggal 14 April 2011 yang keseluruhan anggaran tersebut dikelola langsung oleh Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa tanpa melalui Rapat Direksi karena walaupun dalam kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Terdakwa menjabat sebagai Direktur Operasional/Teknik, namun dalam kenyataannya yang mengelola dan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong secara teknis adalah Terdakwa sendiri tanpa melibatkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Abdullah Passau, selain itu spesimen tanda tangan untuk melakukan penarikan pada semua rekening Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada Bank Sulteng Cabang Parigi dan Bank BTN Cabang Palu hanya menggunakan spesimen tanda tangan Terdakwa seorang diri;
Bahwa dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan usaha terdapat anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp119.024.715,- (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah). Sementara dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) masih terdapat anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp91.389.800,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
| NO | U R A I A N | JUMLAH (Rp) |
| A. | PENYERTAAN MODAL | |
| 1. | Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Perusahaan Daerah | 2.490.000.000,00 |
| 2. | Penggunaan Dana/Belanja: | |
| a. Usaha Kebun Vanila | 160.521.500,00 | |
| b. Usaha Mesin Stone Crusher | 370.039.000,00 | |
| c. Usaha Perumahan (BTN PNS) | 879.393.750,00 | |
| d. Usaha Swalayan | 138.000.000,00 | |
| e. Pengadaan Mobil Dump Truk (seconet siap pakai) DN. 8631 AD dan biaya pemeliharaan | 70.718.500,00 | |
| f. Kegiatan operasional radio “Kareme Nuvula, AM 1458 KHz – FM 94,7 MHz” | 218.109.343,00 | |
| g. Operasional Perusahaan Daerah (perjalanan dinas, ATK, belanja pegawai, pemeliharaan, listrik dan lain-lain) | 534.193.192,00 | |
| 3. | Jumlah Penggunaan Dana/Belanja | 2.370.975.285,00 |
| 4. | Sisa Dana Penyertaan Modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | 119.024.715,00 |
| B. | BANTUAN BUMD/BANTUAN HIBAH | |
| 1. | Jumlah Bantuan BUMD/Bantuan Hibah | 350.000.000,00 |
| 2. | Penggunaan Dana/Belanja (untuk Kegiatan operasional radio “Kareme Nuvula, AM1458 KHz-FM 94,7 MHz”) | 258.610.200,00 |
| 3. | Sisa Dana Bantuan BUMD/Bantuan Hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | 91.389.800,00 |
| Total Dana (Penyertaan Modal dan Bantuan BUMD/Bantuan Hibah) yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (A.4+B.3) | 210.414.515,00 | |
Bahwa Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran berupa jasa konsultan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas salah satu kegiatan usaha Perusahaan Daerah Parigi Moutong, yakni, usaha swalayan dimana bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi yang tidak dibubuhi dengan cap perusahaan, bahkan laporan atas pelaksanaan jasa konsultan tersebut sampai saat ini tidak pernah ada.
Bahwa selain mendapatkan penyertaan modal daerah dan bantuan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Perusahaan Daerah Parigi Moutong juga telah memperoleh pemasukan dari salah satu kegiatan usahanya, yakni, pembangunan perumahan BTN PNS yang telah terjual/akad melalui Bank BTN sebanyak 20 (dua puluh) unit dengan nilai seluruhnya sebesar Rp1.253.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah). Dari hasil penjualan/akad perumahan BTN tersebut pihak Bank Tabungan Negara (BTN) telah memotong langsung sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per unit perumahan BTN yang terjual atau seluruhnya sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pengembalian kredit Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada Bank Tabungan Negara (BTN) dan sisanya sebesar Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening giro Perusahaan Daerah Parigi Moutong di Bank Tabungan Negara, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal Akad | Nilai Penjualan/ Akad (Rp) | Jumlah yang dipotong langsung oleh Bank BTN untuk pengem-balian kredit Peru-sahaan Daerah (Rp) | Jumlah yang ditransfer oleh Bank BTN ke Rekening Giro Perusahaan Daerah (Rp) |
| 1. | 17/09/2008 | 67.900.000,00 | 24.000.000,00 | 43.900.000,00 |
| 2. | 17/09/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 3. | 17/09/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 4. | 17/09/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 5. | 17/09/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 6. | 22/09/2008 | 62.400.000,00 | 24.000.000,00 | 38.400.000,00 |
| 7. | 24/09/2008 | 57.600.000,00 | 24.000.000,00 | 33.600.000,00 |
| 8. | 26/09/2008 | 66.400.000,00 | 24.000.000,00 | 42.400.000,00 |
| 9. | 24/10/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 10. | 24/10/2008 | 58.400.000,00 | 24.000.000,00 | 34.400.000,00 |
| 11. | 28/10/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 12. | 12/11/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 13. | 22/06/2009 | 62.400.000,00 | 24.000.000,00 | 38.400.000,00 |
| 14. | 22/06/2009 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 15. | 22/06/2009 | 65.400.000,00 | 24.000.000,00 | 41.400.000,00 |
| 16. | 26/11/2009 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 17. | 26/11/2009 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 18. | 09/02/2010 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 19. | 09/02/2010 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 20. | 09/02/2010 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| JUMLAH | 1.253.000.000,00 | 480.000.000,00 | 773.000.000,00 | |
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Operasional/Teknik Perusahaan Daerah Parigi Moutong dalam pengelolaan keuangan tidak melaksanakan pencatatan/ pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran perusahaan maupun hasil penjualan rumah (BTN) sebanyak 20 (dua puluh) unit sebesar Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut, sehingga penyusunan laporan keuangan Perusahaan Daerah yang terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diyakini, bahkan terdakwa justru melakukan penarikan menggunakan cek sebesar Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penarikan cek sebagai berikut :
-
-
No. Tanggal penarikan cek Jumlah (Rp) 1. 15/01/2008 75.000.000,00 2. 24/01/2008 10.000.000,00 3. 30/01/2008 12.000.000,00 4. 01/02/2008 7.000.000,00 5. 15/02/2008 20.000.000,00 6. 15/02/2008 25.000.000,00 7. 29/02/2008 19.000.000,00 8. 19/05/2008 40.000.000,00 9. 11/07/2008 60.000.000,00 10. 01/08/2008 5.000.000,00 11. 06/08/2008 5.000.000,00 12. 17/09/2008 70.000.000,00 13. 26/09/2008 10.000.000,00 14. 29/09/2008 7.000.000,00 15. 16/10/2008 15.000.000,00 16. 23/10/2008 1.750.000,00 17. 27/10/2008 15.000.000,00 18. 31/10/2008 10.000.000,00 19. 03/11/2008 7.000.000,00 20. 11/11/2008 50.000.000,00 21. 19/11/2008 25.000.000,00 22. 22/12/2008 25.000.000,00 23. 24/06/2009 16.000.000,00 24. 02/07/2009 2.500.000,00 25. 21/12/2009 1.500.000,00 26. 05/01/2010 2.500.000,00 27. 12/02/2010 35.000.000,00 28. 11/06/2010 15.000.000,00 29. 15/06/2010 2.000.000,00 Jumlah 588.250.000,00
-
Dari total dana yang ditarik melalui cek sebesar Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena sampai saat ini tidak terdapat pembukuan atas penerimaan dan pengelolaan dana yang ditarik tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak mengelola dengan benar seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong sampai saat ini tidak ada kegiatan usaha yang telah berkontribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan usaha Kebun Vanilla sudah tidak terurus dan berjalan lagi, mesin Stone Crusher sampai dengan saat ini juga tidak menghasilkan, kegiatan usaha pembangunan Perumahan BTN yang diperuntukkan bagi PNS sebenarnya telah menghasilkan dari hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah, akan tetapi hasil penjualan rumah BTN PNS tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan Usaha Swalayan tidak pernah dibuka dan tidak pernah ada transaksi penjualan dan terakhir, Dump Truk juga tidak berkontribusi sama sekali. Bahkan Terdakwa dalam menyusun dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perusahaan Daerah Parigi Moutong membuat fiktif dokumen pertanggung-jawaban salah satunya, yakni telah memalsu tanda tangan yang tertera atas nama M. Basri Pagoliu selaku Juru Bayar dalam dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perusahaan Daerah Parigi Moutong Tahun 2010;
Selain itu Perusahaan Daerah Parigi Moutong juga mempunyai beban hutang terhadap pihak bank yang terdiri dari: hutang pokok terhadap Bank BTN sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) beserta bunga Rp127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) serta hutang pokok terhadap Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bunga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total hutang Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pasal 19 ayat (2), yaitu: a. Laporan Penggunaan Hibah; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
2. Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas, sebagai berikut: a. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan; b. Menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; c. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat pengesahan; d. Membina pegawai; e. Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan; f. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; g. Mewakili Perusahaan baik didalam maupun diluar Pengadilan; h. Menyampaikan akuntabilitas kinerja secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca perhitungan rugi/laba kepada Badan Pengawas;
3. Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang, sebagai berikut: a. Mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan di bawah Direksi; b. Menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi; c. Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
4. Pasal 12 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Direksi memerlukan persetujuan dalam hal : Memindahtangankan atau menghipotikkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau benda bergerak milik Perusahaan;
5. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan setelah di audit oleh akuntan publik;
6. Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku, Direksi telah mengajukan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp828.664.515,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Perhitungan Kerugian Negara pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong Nomor 709/RHS/ INSPEKTORAT/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016.
Bahwa perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga berdampak secara nyata timbulnya kerugian Negara dan telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp828.664.515,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah).
Perbuatan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si diancam pidana sebagai-mana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.*
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si sebagai Direktur Operasional/Teknik Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada hari Senin tanggal 20 Februari 2006 sampai dengan hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Februari 2006 sampai dengan bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2014, bertempat pada Kantor Perusahaan Daerah Parigi Moutong Jalan Pelabuhan Nomor 306 Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mendirikan Perusahaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang efektif berjalan sejak tahun 2006 dan kemudian kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong disempurnakan dengan surat keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/1478/Bag.Umum tanggal 22 Juni 2010 tentang Perubahan Kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong dengan susunan kepengurusan, sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama Abdullah Passau, Direktur Operasional/Teknik Ir. Sugendi Samudin; Badan Pengawas: Ketua/Anggota Drs. Nirwan J. Winter, MH, Anggota Yos Mondulu, S.E, Anggota Abdul Radjab, SE, M.Si.
Bahwa untuk mendukung pengembangan bidang usaha Perusahaan Daerah Parigi Moutong, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong. Selain mendapatkan penyertaan modal, Perusahaan Daerah Parigi Moutong juga mendapatkan Bantuan BUMD/Bantuan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Sejak tahun 2006 Perusahaan Daerah telah menerima dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 057/ SPMU/PK/BOP/2006 tanggal 2 Pebruari 2006; Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 3263/SPMU/BT/BOP/2006; Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 tanggal 26 Nopember 2008; Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 381/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 tanggal 8 Maret 2010 serta bantuan BUMD/bantuan hibah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 1374/SP2D-LS/IS-PPKAD/2011 tanggal 14 April 2011 yang keseluruhan anggaran tersebut dikelola langsung oleh Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa tanpa melalui Rapat Direksi karena walaupun dalam kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Terdakwa menjabat sebagai Direktur Operasional/Teknik, namun dalam kenyataannya yang mengelola dan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong secara teknis adalah Terdakwa sendiri tanpa melibatkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Abdullah Passau. Selain itu spesimen tanda tangan untuk melakukan penarikan pada semua rekening Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada Bank Sulteng Cabang Parigi dan Bank BTN Cabang Palu hanya menggunakan spesimen tanda tangan Terdakwa seorang diri;
Bahwa dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa untuk kegiatan usaha terdapat anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp119.024.715,00 (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah);
Sementara dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari bantuan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) masih terdapat anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp91.389.800,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
| NO | U R A I A N | JUMLAH (Rp) |
| A. | PENYERTAAN MODAL | |
| 1. | Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Perusahaan Daerah | 2.490.000.000,00 |
| 2. | Penggunaan Dana/Belanja: | |
| a. Usaha Kebun Vanila | 160.521.500,00 | |
| b. Usaha Mesin Stone Crusher | 370.039.000,00 | |
| c. Usaha Perumahan (BTN PNS) | 879.393.750,00 | |
| d. Usaha Swalayan | 138.000.000,00 | |
| e. Pengadaan Mobil Dump Truk (seconet siap pakai) DN. 8631 AD dan biaya pemeliharaan | 70.718.500,00 | |
| f. Kegiatan operasional radio “Kareme Nuvula, AM 1458 KHz-FM 94,7 MHz” | 218.109.343,00 | |
| g. Operasional Perusahaan Daerah (perjalanan dinas, ATK, belanja pegawai, pemeliharaan, listrik dan lain-lain) | 534.193.192,00 | |
| 3. | Jumlah Penggunaan Dana/Belanja | 2.370.975.285,00 |
| 4. | Sisa Dana Penyertaan Modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | 119.024.715,00 |
| B. | BANTUAN BUMD/BANTUAN HIBAH | |
| 1. | Jumlah Bantuan BUMD/Bantuan Hibah | 350.000.000,00 |
| 2. | Penggunaan Dana/Belanja (untuk Kegiatan operasional radio “Kareme Nuvula, AM 1458 KHz – FM 94,7 MHz”) | 258.610.200,00 |
| 3. | Sisa Dana Bantuan BUMD/Bantuan Hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | 91.389.800,00 |
| Total Dana (Penyertaan Modal dan Bantuan BUMD/Bantuan Hibah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (A.4+B.3); | 210.414.515,00 | |
Bahwa Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran berupa jasa konsultan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas salah satu kegiatan usaha Perusahaan Daerah Parigi Moutong, yakni, usaha swalayan dimana bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi yang tidak dibubuhi dengan cap perusahaan bahkan laporan atas pelaksanaan jasa konsultan tersebut sampai saat ini tidak pernah ada.
Bahwa selain mendapatkan penyertaan modal daerah dan bantuan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Perusahaan Daerah Parigi Moutong juga telah memperoleh pemasukan dari salah satu kegiatan usahanya, yakni, pembangunan perumahan BTN PNS yang telah terjual/akad melalui Bank BTN sebanyak 20 (dua puluh) unit dengan nilai seluruhnya sebesar Rp1.253.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah). Dari hasil penjualan/akad perumahan BTN tersebut, pihak Bank Tabungan Negara (BTN) telah memotong langsung sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per unit perumahan BTN yang terjual atau seluruhnya sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk pengembalian kredit Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada Bank Tabungan Negara (BTN) dan sisanya sebesar Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening giro Perusahaan Daerah Parigi Moutong di Bank Tabungan Negara, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal Akad | Nilai Penjualan/ Akad (Rp) | Jumlah yang dipotong langsung oleh Bank BTN untuk pengembalian kredit Perusahaan Daerah (Rp) | Jumlah yang ditransfer oleh Bank BTN ke Rekening Giro Perusahaan Daerah (Rp) |
| 1. | 17/09/2008 | 67.900.000,00 | 24.000.000,00 | 43.900.000,00 |
| 2. | 17/09/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 3. | 17/09/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 4. | 17/09/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 5. | 17/09/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 6. | 22/09/2008 | 62.400.000,00 | 24.000.000,00 | 38.400.000,00 |
| 7. | 24/09/2008 | 57.600.000,00 | 24.000.000,00 | 33.600.000,00 |
| 8. | 26/09/2008 | 66.400.000,00 | 24.000.000,00 | 42.400.000,00 |
| 9. | 24/10/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 10. | 24/10/2008 | 58.400.000,00 | 24.000.000,00 | 34.400.000,00 |
| 11. | 28/10/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 12. | 12/11/2008 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 13. | 22/06/2009 | 62.400.000,00 | 24.000.000,00 | 38.400.000,00 |
| 14. | 22/06/2009 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 15. | 22/06/2009 | 65.400.000,00 | 24.000.000,00 | 41.400.000,00 |
| 16. | 26/11/2009 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 17. | 26/11/2009 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 18. | 09/02/2010 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 19. | 09/02/2010 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| 20. | 09/02/2010 | 62.500.000,00 | 24.000.000,00 | 38.500.000,00 |
| JUMLAH | 1.253.000.000,00 | 480.000.000,00 | 773.000.000,00 | |
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Operasional/Teknik Perusahaan Daerah Parigi Moutong dalam pengelolaan keuangan tidak melaksanakan pencatatan/pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran perusahaan maupun hasil penjualan rumah (BTN) sebanyak 20 (dua puluh) unit sebesar Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut, sehingga penyusunan laporan keuangan Perusahaan Daerah yang terdiri dari neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat diyakini, bahkan terdakwa justru melakukan penarikan menggunakan cek sebesar Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penarikan cek sebagai berikut:
-
-
No. Tanggal penarikan cek Jumlah (Rp) 1. 15/01/2008 75.000.000,00 2. 24/01/2008 10.000.000,00 3. 30/01/2008 12.000.000,00 4. 01/02/2008 7.000.000,00 5. 15/02/2008 20.000.000,00 6. 15/02/2008 25.000.000,00 7. 29/02/2008 19.000.000,00 8. 19/05/2008 40.000.000,00 9. 11/07/2008 60.000.000,00 10. 01/08/2008 5.000.000,00 11. 06/08/2008 5.000.000,00 12. 17/09/2008 70.000.000,00 13. 26/09/2008 10.000.000,00 14. 29/09/2008 7.000.000,00 15. 16/10/2008 15.000.000,00 16. 23/10/2008 1.750.000,00 17. 27/10/2008 15.000.000,00 18. 31/10/2008 10.000.000,00 19. 03/11/2008 7.000.000,00 20. 11/11/2008 50.000.000,00 21. 19/11/2008 25.000.000,00 22. 22/12/2008 25.000.000,00 23. 24/06/2009 16.000.000,00 24. 02/07/2009 2.500.000,00 25. 21/12/2009 1.500.000,00 26. 05/01/2010 2.500.000,00 27. 12/02/2010 35.000.000,00 28. 11/06/2010 15.000.000,00 29. 15/06/2010 2.000.000,00 Jumlah 588.250.000,00
-
Dari total dana yang ditarik melalui cek sebesar Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum dipertanggung-jawabkan oleh Terdakwa karena sampai saat ini tidak terdapat pembukuan atas penerimaan dan pengelolaan dana yang ditarik tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak mengelola dengan benar seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong sampai saat ini tidak ada yang kegiatan usaha yang telah berkontribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan usaha Kebun Vanilla sudah tidak terurus dan berjalan lagi, mesin Stone Crusher sampai dengan saat ini juga tidak menghasilkan, kegiatan usaha Pembangunan Perumahan BTN yang diperuntukkan bagi PNS sebenarnya telah menghasilkan dari hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah akan tetapi hasil penjualan rumah BTN PNS tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan usaha swalayan tidak pernah dibuka dan tidak pernah ada transaksi penjualan dan terakhir Dump Truk juga tidak berkontribusi sama sekali. Bahkan Terdakwa dalam menyusun Dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perusahaan Daerah Parigi Moutong membuat fiktif dokumen pertanggungjawaban salah satunya, yakni, telah memalsu tanda tangan yang tertera atas nama M. Basri Pongoliu selaku Juru Bayar dalam dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Perusahaan Daerah Parigi Moutong tahun 2010.
Selain itu Perusahaan Daerah Parigi Moutong juga mempunyai beban hutang terhadap pihak bank yang terdiri dari hutang pokok terhadap Bank BTN sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) beserta bunga Rp127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) serta hutang pokok terhadap Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) beserta bunga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total hutang Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pasal 19 ayat (2), yaitu: a. Laporan Penggunaan Hibah; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
2. Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut: a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan; b. menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; c. melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat pengesahan; d. membina pegawai; e. Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan; f. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; g. mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan; h. menyampaikan akuntabilitas kinerja secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca perhitungan rugi/laba kepada Badan Pengawas.
3. Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut: a. mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan di bawah Direksi; b. menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi; c. menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
4. Pasal 12 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Direksi memerlukan persetujuan dalam hal : Memindahtangankan atau menghipotikkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau benda bergerak milik Perusahaan.
5. Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan setelah di audit oleh akuntan publik;
6. Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku, Direksi telah mengajukan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp828.664.515,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Perhitungan Kerugian Negara pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong Nomor 709/RHS/ INSPEKTORAT/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016.
Bahwa perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga berdampak secara nyata timbulnya kerugian Negara dan telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp828.664.515,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah).
Perbuatan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.*
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya maka Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini dan saksi-saksi tersebut telah memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ke-1. AHMAD AL AMRI, lahir di Maninili tanggal 2 Mei 1959, laki-laki, warga Negara Indonesia, tinggal di Perumahan Dosen Blok A VI/7, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pemeluk Agama Islam, pekerjaan Direktur Utama Perusahaan Daerah Parigi Moutong, pendidikan S-2, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan pada persidangan hari ini sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa diduga melakukan penyimpangan terhadap dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten dan Dana Hibah BUMD pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Dana Penyertaan Modal itu sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Dana Hibah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi adalah Direktur Utama pada Perusahaan Daeah Parigi Moutong sejak tahun 2016;
Bahwa Terdakwa adalah mantan Direktur Operasional PD. Parigi Moutong dan yang menggantikannya selaku Direktur Operasional adalah Pak Yanto;
Bahwa setahu Saksi, PD. Parigi Moutong adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen);
Bahwa setahu Saksi tidak ada serah terima dari Direktur Operasional yang lama kepada yang baru;
Bahwa posisi terakhir neraca perusahaan PD. Parigi Moutong sejak saksi terima berdasarkan hasil penelurusan saksi dan hasil audit telah merugi terus menerus dan ada nilai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil audit nilai yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus lama dari penyertaan modal sebesar Rp119.024.715,- (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan dari dana hibah sebesar Rp91.389.800,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa yang melakukan audit pada PD. Parigi Moutong adalah auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang menyatakan bahwa Perusahaan mengalami kerugian terus menerus;
Bahwa setahu saksi Perusahaan Daerah tersebut menerima dana Penyertaan Modal secara bertahap sejak tahun 2006 sampai dengan 2010 dengan rincian sebagai berikut, yaitu:
Bahwa sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 057/SPMU/PK/BOP/2006 tanggal 2 Februari 2006;
Bahwa sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 3262/SPMU/BT/BOP/2006 tanggal 2 Oktober 2006;
Bahwa Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 tanggal 26 November 2008;
Bahwa sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 381/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 tanggal 8 Maret 2010;
Bahwa Dana Hibah diterima pada tahun 2011 sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 1374/SP2D-LS/IS-PPKAD/2011 tanggal 14 April 2011;
Bahwa total dana yang bersumber dari Penyertaan Modal dan Hibah yang diterima oleh Perusahaan Daerah adalah sejumlah Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa diantara jumlah total sebesar Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut terdapat jumlah yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan sejumlah Rp210.414.515,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus empat belas ribu lima ratus lima belas rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu apa alasannya sehingga tidak bisa dipertanggung-jawabkan;
Bahwa kerugian itu seharusnya dibebankan kepada perusahaan, namun pada waktu itu direktur tinggal 1 (satu) orang yaitu Terdakwa selaku Direktur Operasional;
Bahwa selain penyimpangan dari Penyertaan Modal dan Hibah, saksi juga mendapat laporan dari pihak Bank BTN terkait dengan Penjualan Rumah bahwa ada rumah BTN PNS yang sudah akad kredit sebanyak 20 (dua puluh) unit rumah, namun Perusahaan tidak memperoleh keuntungan dan juga setahu saksi ada sejumlah kredit dari bank yang macet yang menjadi utang perusahaan;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil perhitungan dari total nilai akad untuk 20 unit rumah sebesar Rp1.253.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) terdapat total sejumlah Rp773.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang ditransfer oleh Bank BTN ke rekening Giro Perusahaan Daerah setelah dipotong untuk pengembalian kredit sebesar Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), namun uang sejumlah Rp773.000.000,- tersebut tidak jelas keberadaannya, sehingga menurut saksi ada penyimpangan karena perusahaan tidak memperoleh keuntungan apa-apa dalam penjualan 20 (dua puluh) unit rumah BTN PNS tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga rumah per unitnya, yang saksi ketahui nilai akad total dari 20 unit rumah tersebut sebesar Rp1.253.000.000,- yang masuk ke rekening perusahaan daerah sejumlah Rp773.000.000,- dan ada DP (down payment) yang diterima Terdakwa selaku Direktur Operasional sebesar Rp4,9 juta /unit rumah;
Bahwa uang sejumlah Rp773.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut masuk ke Rekening Giro Perusahaan Daerah namun dari total sejumlah itu ada penarikan yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu uang sejumlah Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut masuk ke rekening pribadi Terdakwa atau tidak;
Bahwa setahu Saksi ada bukti bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp773.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa ada bukti penerimaan dari Terdakwa tapi tidak ada uang yang masuk ke Perusahaan Daerah;
Bahwa menurut saksi kerugian perusahaan daerah terkait dengan Pembangunan Perumahan BTN PNS itu adalah sejumlah Rp871.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah), yaitu Rp773.000.000,- + Rp98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Bahwa yang Rp98.000.000,- adalah 20 (dua puluh) unit rumah dikalikan dengan Rp4.900.000,- per unit;
Bahwa pada waktu saksi diangkat tidak ada pembukuan sama sekali yang saksi terima dan yang ada hanya hasil audit saja;
Bahwa setahu saksi, konsumen dari rumah itu adalah PNS, mereka membeli rumah dengan akad kredit pada Bank BTN dan berkewajiban menyetor angsuran;
Bahwa setahu saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembangunan BTN PNS tersebut berasal dari Penyertaan Modal sejumlah Rp879.393.750,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa setahu saksi sumber dana yang lain selain yang bersumber dari Penyertaan Modal tersebut yang digunakan untuk Pembangunan Rumah BTN PNS berupa kredit dari Bank Sulteng sejumlah Rp658.000.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah) namun saksi tidak bisa memastikan apakah dana itu digunakan untuk Pembangunan BTN PNS atau bukan;
Bahwa saksi mengetahui hal itu dari pihak Bank Sulteng, bahwa Terdakwa selaku Direktur Oeperasional pada Perusahaan Daerah pernah mengajukan permohonan kredit sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan yang dicairkan adalah sejumlah Rp658.000.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah);
Bahwa setahu saksi, sampai dengan saat ini tidak ada masalah terkait dengan masyarakat yang sudah mengambil rumah BTN;
Bahwa seingat saksi, usaha yang dilakukan oleh pengurus lama itu adalah Pengadaaan Air Bersih, Pengeloaan Air Kotor, Pembangunan Perumahan, Pertanian dan perkebunan;
Bahwa yang menjadi dasar dilakukannya usaha-usaha tersebut adalah didasarkan pada Peraturan Daerah;
Bahwa setahu saksi Perda itu hanya menyebutkan pengadaan air bersih, saksi tidak tahu apakah sampai pada penjualan air bersih ataukah hanya berupa program APBD;
Bahwa menurut saksi, kalau dikelola secara professional, usaha PD Parigi Moutong bisa menghasilkan keuntungan, contohnya ada usaha Perkebunan Vanili yang seharusnya bisa menghasilkan namun berdasarkan hasil audit yang dilakukan terhadap Perusahaan Daerah, Perkebunan Vanili itu tidak menghasilkan keuntungan untuk Perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja konsumen dari Air Bersih yang merupakan bidang usaha Perusahaan Daerah;
Bahwa saksi tidak pernah tinggal di Parigi, saksi tinggal di Palu;
Bahwa waktu saksi diangkat menjadi Direktur Utama saksi pernah melakukan penelusuran rekening Perusahaan yang ada di Bank BTN dan Bank Sulteng, setelah melihat rekening koran pada kedua bank tersebut saksi mengetahui ternyata Perusahaan Daerah masih memiliki hutang pada kedua Bank tersebut;
Bahwa setahu saksi saldo perusahaan itu nol malah Perusahaan Daerah masih berhutang;
Bahwa setiap kali ada penyetoran dari pihak nasabah selalu ada pemotongan yang dilakukan oleh Pihak Bank BTN sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) oleh Bank BTN;
Bahwa uang sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) itu digunakan untuk pengembalian kredit Perusahaan Daerah kepada Bank BTN dan dari total 20 (dua puluh) unit rumah yang dia akad itu pihak Bank BTN telah memotong sejumlah Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi diangkat sebagai Direktur Utama pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan SK Bupati Parigi Moutong;
Bahwa dasarnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah;
Bahwa mengetahui kalau pengurus lama itu adalah Terdakwa adalah Pengurus Perusahaan Daerah yang lama berdasarkan SIUP dan susunan pengurus semuanya atas nama Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dana yang dipergunakan secara pribadi;
Bahwa setahu saksi dalam Pembangunan Rumah BTN PNS itu Perusda selaku developer sekaligus merangkap sebagai pemasarannya;
Bahwa sekarang kegiatan perusahan yang sudah berkembang yaitu penyaluran rangka baja, perkebunan dan perikanan serta Air Minum;
Bahwa untuk bidang kegiatan Perkebunan Perusda menggunakan tanah milik adalah meminjam tanah pemda yang belum digunakan;
Bahwa kegiatan Perusda sekarang sama sekali tidak menyentuh aset Perusda yang lama;
Bahwa usaha swalayan yang dijalankan oleh Perusahaan Daerah, setahu saksi usaha swalayan itu tidak jelas;
Bahwa Rekening Giro Perusahaan Daerah pada Bank BTN itu adalah Rekening Giro atas nama Perusda;
Bahwa specimen tandatangan sebelum saksi rubah adalah spesimen tandatangan Terdakwa;
Bahwa spesimen tandatangan itu pada 2 (dua) bank, yaitu Bank BTN Cabang Palu dan Bank Sulteng Cabang Parigi;
Bahwa kalau saat ini kami sudah tidak memperoleh Penyertaan Modal karena DPRD dan eksekutif sudah ragu untuk memberikan Dana Penyertaan Modal;
Bahwa Perumahan BTN PNS yang telah di akad kredit itu sebanyak 20 unit dan setahu saksi BTN PNS yang dibangun itu hanya 20 (dua puluh) unit;
Bahwa saat ini tidak ada kelanjutan pembangunan BTN PNS lagi;
Bahwa dump truk itu adalah aset milik Perusahaan Daerah tapi sekarang sudah tidak ada;
Bahwa Stone Crusher itu setelah saksi telusuri ada di Kel. Poboya yang sebelumnya ada di Kec. Ampibabo dan sekarang sudah dalam kondisi tidak bisa dipergunakan lagi, pada waktu hendak saksi angkut. Pemilik lahan melarang saya, yang bersangkutan berkeberatan karena menurut dia ada perjanjian dengan Perusahaan Daerah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) 1 juta perbulan untuk sewa lahan yang tidak dibayarkan selama 7 (tujuh) tahun;
Bahwa tidak ada sertifikat atas tanah perkebunan vanili tersebut;
Bahwa tanah lokasi pembangunan BTN PNS itu bersertifikat atas nama Perusahaan Daerah namun Sertifikat tanahnya sekarang ada dalam penguasaan Bank BTN;
Bahwa mengenai swalayan itu wujudnya tidak jelas apakah jalan atau tidak;
Bahwa Setahu saksi tidak ada pemasukan ke kas daerah dari usaha apapun yang dilakukan oleh Perusda;
Bahwa setahu saksi sebelum melakukan kegiatan kami terlebih dahulu harus membuat Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk periode tahun berjalan dan pada akhir tahun per tanggal 31 Desember kami harus membuat laporan keuangan yang akan di audit untuk mengetahui posisi rugi laba perusahaan, supaya bisa ditentukan berapa besar yang harus disetorkan ke kas Daerah;
Bahwa dalam ketentuan Undang-undang disebutkan bahwa jika keuntungan Perusahaan Daerah sudah melebihi 30% maka Perusahaan Daerah sudah dibebani kewajiban untuk menyetor ke Kas Daerah;
Bahwa Perusahaan Daerah berkewajiban membuat Pelaporan Keuangan setiap 31 Desember;
Bahwa sejak kami ditunjuk sebagai Pengurus baru pada Perusahaan Daerah tidak ada kami temukan terkait laporan 2005, 2006, 2007 dan 200, yang kami temukan semata-mata hanya laporan hasil audit saja;
Bahwa setahu saksi ada kewajiban dari Perusahaan daerah untuk menyetorkan keuntungn sebesar 30% ke kas Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan, modal dan operasional;
Bahwa setahu saksi tidak ada penyetoran sejumlah 30% yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan lama ke kas Daerah bahkan setahu saksi tidak ada bahkan Perusahaan Daerah mengalami kerugian terus menerus;
Bahwa saksi tidak tahu Abdullah Passau menjabat sebagai Direktur Utama pada Perusahaan Daerah dan saksi tidak tahu sejak kapan;
Bahwa tidak ada dokumen pertanggungjawaban yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah tersebut dan saksi tidak tahu mengapa laporan pertanggung-jawabannya tidak ada;
Bahwa Saksi tahu kalau Terdakwa yang bertanggung jawab itu berdasarkan hasil audit yang merekomendasikan Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan dana;
Bahwa dasar saksi menerangkan bahwa kerugian dari penggunaan Dana Hibah itu adalah sebesar Rp91.389.800,- adalah berdasarkan SP2D yang ditujukan kepada Terdakwa tapi kami tidak temukan di Perusahaan Daerah;
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi menerima uang DP dari nasabah yang membeli rumah BTN PNS itu sebesar Rp4.900.000,- per unitnya karena saksi mengetahui hal itu dari surat yang ditandatangani oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Iya, saksi pernah berjalan ke lokasi tempat Pembangunan BTN PNS, tersebut;
Bahwa waktu perusahaan lama, yang bertandatangan di specimen itu hanya Terdakwa saja tidak ada bendahara;
Bahwa saldo negatif itu setelah memperhitungkan 20 (dua puluh) unit rumah yang sudah diakad tersebut, seharusnya itu masuk menjadi pendapatan daerah tapi ternyata tidak ada uang yang masuk;
Tanggapan Terdakwa: membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ke-2. FAKRUDIN, lahir di Parigi tanggal 6 April 1975, laki-laki, warga Negara Indonesia, tinggal di Jalan Yos Sudarso Nomor 3 Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Agama Islam, pendidikan SLTA, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menerangkan kenal namun tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi membenarkan semua keterangan saksi yang dimuat dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur Umum Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang menjabat sebagai Direktur Umum sejak bulan Januari tahun 2016;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Direktur Umum keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 821.22.45/0650/BAG. HUKUM tanggal 04 Januari 2016 Tentang Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Masa Bhakti 2016-2020;
Bahwa setahu saksi sumber anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 berasal dari Penyertaan Modal dan Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa sejak tahun 2006 Perusahaan Daerah telah menerima dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari, yaitu:
Bahwa Penyertaan Modal sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 057/SPMU/PK/BOP/2006 tanggal 2 Februari 2006, Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 3263/ SPMU/BT/BOP/2006, Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 tanggal 26 Nopember 2008, Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 381/ SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 tanggal 8 Maret 2010 serta Bantuan BUMD/Bantuan Hibah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 1374/SP2D-LS/IS-PPKAD/2011 tanggal 14 April 2011;
Bahwa sepengetahuan saksi dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) masih terdapat anggaran yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pengurus /Direksi Perusahaan Daerah yang lama sebesar Rp119.024.715,- (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah);
Bahwa dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) masih terdapat anggaran yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pengurus / Direksi Perusahaan Daerah yang lama sebesar Rp91.389.800,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa setahu saksi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong itu terdiri atas, yaitu: Usaha Kebun Vanila; Usaha Mesin Stone Crusher; Usaha Perumahan (BTN PNS); Usaha Swalayan; dan Pengadaan Mobil Dump Truck;
Bahwa setahu saksi dari seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong belum ada yang berkontribusi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan usaha kebun vanilla sudah tidak terurus dan berjalan lagi, Mesin Stone Crusher sampai dengan saat ini juga tidak menghasilkan, kegiatan usaha pembangunan perumahan BTN yang diperuntukkan bagi PNS sebenarnya telah menghasilkan dari hasil penjualan 20 (dua puluh unit rumah) akan tetapi saksi tidak mengetahui kemana hasil penjualan rumah BTN PNS tersebut, kegiatan usaha swalayan tidak pernah dibuka dan tidak pernah ada transaksi penjualan dan terakhir Dump Truk juga tidak berkontribusi sama sekali;
Bahwa setahu saksi selain masalah yang berkaitan dengan Kegiatan Usahanya yang tidak mendatangkan hasil, Direksi Perusahaan Daerah periode sebelumnya mempunyai beban hutang terhadap pihak Bank yang terdiri dari hutang pokok terhadap Bank BTN sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) beserta bunga Rp127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) serta hutang pokok terhadap Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bunga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total hutang Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa setahu saksi yang bertanggungjawab tehadap adanya anggaran yang belum dipertanggungjawabkan tersebut adalah Terdakwa selaku Direktur Operasional pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa berdasarkan data yang kami peroleh dari Pihak Bank BTN, bahwa Perusahaan Daerah telah menerima uang yang ditransferkan Bank BTN ke rek. Perusahaan Daerah sejumlah Rp773.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari hasil akad nasabah yang membeli rumah BTN sejumlah 20 unit, namun uang itu sampai dengan diangkatnya kami selaku Pengurus baru tidak jelas keberadaannya;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap anggaran yang belum dipertanggung-jawabkan itu adalah Terdakwa, dimana Saksi mengetahui hal itu dari hasil audit yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Poso;
Bahwa ytang saksi ketahui bahwa hasil Audit itu menyatakan ada dugaan kerugian negara dari penyertaan modal sebesar Rp119.024.715,- (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah), dari Dana Hibah sebesar Rp91.389.800,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) serta dari Hasil Penjualan 20 unit Rumah BTN PNS sebesar Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu kapan auditnya dilakukan karena pada waktu itu saksi belum menjabat sebagai Direktur Umum;
Bahwa dalam hasil Audit itu disebutkan bahwa Terdakwa yang bertanggung-jawabkan atas kerugian negara tersebut;
Bahwa setahu saksi terkait dengan pekerjaan pembangunan BTN PNS, bahwa pekerjaan itu dilakukan sendiri oleh pihak Perusahaan Daerah secara langsung tanpa pihak ketiga;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan saksi tersebut atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ke-3. YUSLAM AT TAMIMI, lahir di Ambon pada tanggal 30 September 1980, laki-laki, warga Negara Indonesia, tinggal di Jalan Telkom Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Agama Islam, Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong, pendidikn S-1, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal namun tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik sebagaimana tetuang dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Terhadap Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa Saksi menjabat sejak bulan Januari tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 821.22.45/0650/BAG. HUKUM Tentang Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Masa Bhakti 2016-2020 tanggal 04 Januari 2016;
Bahwa setahu saksi sumber anggaran untuk PD Parigi Moutong sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 berasal dari Penyertaan Modal dan Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Berapa total anggaran yang diterima oleh Perusahaan Daerah sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011, yaitu:
Bahwa sejak tahun 2006 Perusahaan Daerah telah menerima dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari Penyertaan Modal sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 057/SPMU/PK/BOP/2006 tanggal 2 Februari 2006, Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 3263/SPMU/BT/BOP/2006, Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 tanggal 26 Nopember 2008, Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 381/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 tanggal 8 Maret 2010 serta Bantuan BUMD/Bantuan Hibah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 1374/SP2D-LS/IS-PPKAD/2011 tanggal 14 April 2011;
Bahwa setahu saksi dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) masih terdapat anggaran yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pengurus/Direksi Perusahaan Daerah yang lama sebesar Rp119.024.715,- (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah);
Bahwa sementara dari total anggaran yang berasal dari Bantuan Hibah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) masih terdapat anggaran yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pengurus/Direksi Perusahaan Daerah yang lama sebesar Rp91.389.800,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa setahu saksi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong itu terdiri atas Usaha Kebun Vanila; Usaha Mesin Stone Crusher; Usaha Perumahan (BTN PNS); Usaha Swalayan; Pengadaan Mobil Dump Truck;
Bahwa setahu saksi dari seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong belum ada yang berkontribusi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan usaha kebun vanilla sudah tidak terurus dan berjalan lagi, Mesin Stone Crusher sampai dengan saat ini juga tidak menghasilkan, kegiatan usaha pembangunan perumahan BTN yang diperuntukkan bagi PNS sebenarnya telah menghasilkan dari hasil penjualan 20 (dua puluh unit rumah) akan tetapi saksi tidak mengetahui kemana hasil penjualan rumah BTN PNS tersebut, kegiatan usaha swalayan tidak pernah dibuka dan tidak pernah ada transaksi penjualan dan terakhir Dump Truk juga tidak berkontribusi sama sekali;
Bahwa selain masalah yang berkaitan dengan Kegiatan Usahanya yang tidak mendatangkan hasil, Direksi Perusahaan Daerah periode sebelumnya mempunyai beban hutang terhadap pihak Bank yang terdiri dari hutang pokok terhadap Bank BTN sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) beserta bunga Rp127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) serta hutang pokok terhadap Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bunga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total hutang Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa yang bertanggungjawab tehadap adanya anggaran yang belum dipertanggungjawabkan tersebut adalah Terdakwa selaku Direktur Operasional pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa berdasarkan data yang kami peroleh dari Pihak Bank BTN, bahwa Perusahaan Daerah telah menerima uang yang ditransferkan Bank BTN ke rek. Perusahaan Daerah sejumlah Rp773.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari hasil akad nasabah yang membeli rumah BTN sejumlah 20 unit, namun uang itu sampai dengan diangkatnya kami selaku Pengurus baru tidak jelas keberadaannya;
Bahwa pada waktu pertama kali saksi diangkat sebagai Direktur Keuangan pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong sama sekali tidak ada laporan yang diserahkan oleh Pengurus lama kepada Pengurus baru, sehingga kami tidak mengetahui mengenai posisi keuangan Perusahaan;
Bahwa saksi bisa mengetahui ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa adalah bila tidak ada laporan keuangan yang saksi terima dari Pengurus yang lama;
Bahwa saksi mengetahui hal itu dari hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Parimo;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk Perumahan BTN PNS itu selain bersumber dari Penyertaan Modal juga berasal dari kredit Perusahaan Daerah kepada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa saksi mengetahui kalau kredit yang diambil oleh Perusahaan itu digunakan untuk Pembangunan Perumahan, infomasi itu saksi peroleh dari pihak Bank BTN;
Bahwa selain untuk pembangunan perumahan, kredit dari Bank BTN tidak digunakan untuk keperluan yang lain, sesuai informasi yang saksi peroleh dari pihak Bank BTN itu, bahwa kredit itu hanya untuk pembangunann BTN saja;
Bahwa Perusahaan Daerah mengambil kredit dari Bank BTN Cabang Palu dan dari Bank Sulteng Cabang Parigi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada penghasilan lain perusahaan selain dari hasil pembangunan perumahan tersebut;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan, saksi tidak pernah menerima laporan keuangan perusahaan dari Pengurus yang lama;
Bahwa saksi mengetahui kalau Direktur Utama pengurus lama sudah meninggal;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan saksi tersebut atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ke-4. Drs. NIRMAN J. WINTER, M.H, lahir di Kasimbar tanggal 3Agustus 1955, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tinggal di Jalan Garuda Lrg Simpati II Nomor 01 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Agama Islam, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal namun tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi membenarkan semua keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana tetuang dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Terhadap Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa dalam kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan surat keputusan Bupati Parigi Moutong saksi pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Parigi Moutong 2009-2012 yang sesuai ketentuan Sekretaris Daerah juga menjabat selaku Ketua Badan Pengawas;
Bahwa selain sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Parigi Moutong, saksi menduduki jabatan lain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa dasar hukum pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong adalah Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah;
Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa setahu saksi, sumber anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong sejak tahun 2006 sampai dengan 2011 berasal dari Penyertaan Modal dan Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa Sejak Tahun 2006 Perusahaan Daerah telah menerima dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Bahwa Penyertaan Modal sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 057/SPMU/PK/BOP/2006 Tanggal 2 Pebruari 2006, Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 3263/SPMU/ BT/BOP/2006, Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 Tanggal 26 Nopember 2008, Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 381/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 Tanggal 8 Maret 2010;
Bahwa Bantuan BUMD/Bantuan Hibah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 1374/SP2D-LS/IS-PPKAD/2011 tanggal 14 April 2011;
Bahwa saksi tidak mengetahui peruntukkan Anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah dan Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa saksi tidak mengetahui hal itu karena pihak Direksi Perusahaan daerah tidak pernah melaksanakan pencatatan/pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran perusahaan;
Bahwa dari seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong sepengetahuan saksi belum ada yang berkontribusi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa setahu saksi Badan Pengawas tidak pernah menerima laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi dari Direksi Perusahaan Daerah Parigi Moutong karena memang Direksi Perusahaan daerah tidak pernah melaksanakan pencatatan/ pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran perusahaan;
Bahwa perusahaan PD. Parigi Moutong adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa Pengurus pertama PD. Parigi Moutong adalah ABDULLAH PASAU sebagai Direktur Utama dan Terdakwa sebagai Direktur Operasional/ Teknik;
Bahwa setahu saksi memang ada 2 (dua) orang Direksi pada waktu itu, yaitu ABDULLAH PASAU sebagai Direktur Utama dan Terdakwa selaku Direktur Operasional Teknik;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Anggota Badan Pengawas adalah YOS MONDULU, S.E dan ABDUL RAJAB, S.E, M.Si;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah ada dalam Perda mengenai ketentuan bahwa jabatan saksi selaku Sekda juga secara ex oficio sebagai pengawas Perusahaan Daerah;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Parigi Moutong sejak bulan Januari atau Februari 2009 sampai dengan Tahun 2012 dan pada waktu itu Direktur Utamanya adalah ABDULLAH PASAU dan Direktur Operasional adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu dimana kantor Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa kegiatan Perusahaan Daerah tersebut karena tidak pernah ada laporan yang masuk kepada saksi selaku Pengawas;
Bahwa secara administratif saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur Utama maupun Direktur Operasional, tapi kalau secara pribadi di luar kedinasan saksi sering ketemu;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kewajiban Perusahaan Daerah terhadap pemiliknya dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah sebagaimana tersebut dalam Perda;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah, saksi tidak pernah diperintahkan untuk mengecek Perusahaan Daerah ini dan Saksi hanya tahu ada masalah setelah saksi baca di koran waktu saksi sudah pensiun;
Bahwa saksi kenal Terdakwa secara pribadi dan jabatan terakhirnya, saksi tidak tahu karena saksi sukar mencari dia;
Bahwa atas pertanyaan Ketua Majelis: “Setahu saudara apakah Terdakwa adalah aktivis partai?”, saksi menjawab “Saksi tidak tahu apakah Terdakwa aktivis partai atau bukan”;
Bahwa Saksi mengetahui total dana itu sebesar Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang saksi ketahui dari dana penyertaan modal dan hibah berdasarkan SP2D yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan;
Bahwa saksi mengetahui hal itu nanti pada saat saksi sudah pensiun dan pada waktu saksi akan di panggil oleh Pihak Penyidik kejaksaan saksi datang ke Bagian Keungan Pemda Poso dan meminta tolong kepada mantan anak buah saksi dulu untuk mencari informasi mengenai Pencairan Dana untuk Perusahaan Daerah Parigi Moutong dan akhirnya saksi memperoleh SP2D itu;
Bahwa sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Parigi Moutong, saksi mempunyai tugas mengawasi kegiatan Operasional Perusahaan Daerah Parigi Moutong; memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi; memberikan pendapat dan saran kepada bupati terhadap program kerja yang diajukan Direksi; membeeikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap Laporan neraca dan perhitungan laba/rugi; memberikan pendapat dan saran atas laporan kinerja Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa sedangkan wewenang saksi adalah memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak pmelakusankan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; memeriksa direksi yang diduga merugikan Perusahaan Daerah Parigi Moutong; mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong; menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja direksi tahun berjalan;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong selama tahun 2009-2012, saksi tidak pernah melaksanakan wewenang saksi selaku Pengawas;
Bahwa atas pertanyaan Terdakwa: “Apakah saudara pernah menerima undangan rapat dari Perusahaan Daerah Parigi Moutong?”, saksi menjawab bahwa saksi tidak pernah terima undangan rapat;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan saksi tersebut atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ke-5. Drs. TASWIN BORMAN, M.Si, lahir di Moutong tanggal 5 Maret 1951, laki-laki, warga Negara Indonesia, tinggal di Jalan Kijang Nomor 14 Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Agama Islam, Pensiunan PNS, pendidikan S-2, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal namun tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi membenarkan semua keterangan saksi yang dimuat dalam BAP Penyidik;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa dalam kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong saksi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Parigi Moutong 2006 yang sesuai ketentuan Sekretaris Daerah juga menjabat selaku Ketua Badan Pengawas;
Bahwa saksi pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk periode 2002 s.d 2006;
Bahwa dasar hukum pendiriannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah;
Bahwa tujuan dari pendirian Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah sesuai bidang usaha yang dikelola dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa sumber anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong sejak tahun 2006 sampai dengan 2011 berasal dari Penyertaan Modal dan Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa Pada Tahun 2006 Perusahaan Daerah telah menerima dana dari Pemerintah Daerah Parigi Moutong Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 057/SPMU/PK/BOP/2006 tanggal 2 Februari 2006 dan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 3263/SPMU/BT/BOP/2006.
Bahwa Saksi hanya mengetahui dana sejumlah tersebut, yang dicairkan pada tahun 2006 dan adapun dana yang setelah itu saksi tidak tahu karena saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas;
Bahwa selain dana yang bersumber dari Penyertaan Modal, apakah ada sumber dana yang lain yang dikelola oleh Perusahaan Daerah, saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Anggaran yang berasal dari Penyertaan Modal itu digunakan untuk apa, karena pada setelah Perusahaan Daerah menerima Penyertaan Modal Daerah saksi tidak lagi menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong sehingga secara otomatis tidak menjabat selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
Bahwa setahu saksi, selama saksi menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas, saksi tidak pernah menerima laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi dari Direksi Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa setahu saksi, selain dimiliki oleh Pemerintah Daerah, siapa lagi yang memiliki saham pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong tersebut, bahwa selain Pemerintah Daerah tidak ada lagi yang lain yang punya saham;
Bahwa selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, saksi mempunyai tugas mengawasi kegiatan Operasional Perusahaan Daerah Parigi Moutong; memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi; memberikan pendapat dan saran kepada bupati terhadap program kerja yang diajukan Direksi; membeeikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap Laporan neraca dan perhitungan laba/rugi; memberikan pendapat dan saran atas laporan kinerja Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa adapun wewenang saksi adalah memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak pmelakusankan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; memeriksa direksi yang diduga merugikan Perusahaan Daerah Parigi Moutong; mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong; menerima atau menolak pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja direksi tahun berjalan;
Bahwa setahu saksi Perusda itu bergerak di bidang Pertanian dan Perkebunan, Penyediaan Air Minum, pengelolaan air kotor, perumahan, penyediaan transportasi dan perbankan;
Bahwa setahu saksi, jumlah dana penyertaan modal yang diterima oleh Perusahaan Daerah sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 adalah sekitar 2 (dua) milyar rupiah;
Bahwa dana Penyertaan Modal itu turun pertama kali pada tahun 2006 dan Saksi tidak tahu mengenai dana hibah dari Pemerintah Daerah;
Bahwa pada tahun 2005 belum ada dana penyertaan modal, dana penyertaan modal itu nanti ada pada tahun 2006, dan setahu saksi uang itu masuk ke rekening Perusahaan Daerah, namun saksi tidak tahu ada berapa rekening yang dimiliki oleh rekening Perusahaan;
Bahwa pertama kali didirikan Perusahaan Daerah Parigi Moutong berkantor di jalan Pelabuhan dengan status sewa;
Bahwa selama menjabat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas, saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan Perusahaan dan juga pada waktu itu saksi sudah Pensiun;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Perusahaan Daerah pernah membeli Dump Truck dan saksi juga tidak tahu apakah Perusahaan Daerah pernah membeli Mesin Stone Crusher;
Bahwa Saksi juga tidak tahu apakah Perusahaan Daerah memiliki usaha Swalayan, namun setahu saksi Perusahaan Daerah ada mengelola Radio “KAREME NUVULA”;
Bahwa saksi mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus Lama Perusahaan Daerah dan saksi mengetahuinya hanya setelah baca di koran saja;
Bahwa setahu saksi, semenjak perusahaan daerah itu didirikan, tidak pernah diadakan rapat pertanggungjawaban kepada pemegang saham;
Bahwa mengenai pembangunan perumahan BTN PNS saksi hanya mengetahuinya dari koran dan secara resmi saksi tidak pernah tahu;
Bahwa Saksi tidak pernah dengar Perusahaan Daerah meminjam uang dari Bank BTN Cabang Palu ataupun dari Bank Sulteng Cabang Parigi dan bahwa saksi menjadi Ketua Badan Pengawas selama dua tahun dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 saja;
Bahwa wewenang selaku Pengawas itu belum sempat saksi laksanakan karena saksi sudah pensiun dan juga pada waktu pertama kali Perusahaan Daerah itu didirkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2004 belum ada dana maupun kegiatan Perusahaan Daerah;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan peringatan kepada direksi sehubungan dengan tidak dilaksanakannya tanggungjawabnya karena pada waktu itu setahu saksi memang belum ada kegiatan;
Bahwa atas pertanyaan Terdakwa: “Apakah saudara pernah menerima undangan rapat yang diadakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong?”, saksi menjawab bahwa Saksi tidak pernah terima undangan rapat;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ke-6. BASRI PONGOLIU, lahir di Luwuk tanggal 28Agustus 1954, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tinggal di Jalan Usuludin Nomor 300 Kelurahan Loji Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Agama Islam, pekerjaan: Wiraswasta, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal namun tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik sebagaimana tetuang dalam BAP Penyidik;
Bahwa pada penyidikan saksi dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Terhadap Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai Juru Buku pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 dengan tugas pokok saksi adalah mencatat dan membukukan segala hal yang terkait kegiatan Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa setahu saksi sumber Anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong sejak tahun 2006 sampai dengan 2009 berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, namun mengenai total anggaran Perusahaan yang berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dari tahun 2006 sampai dengan 2009, saksi tidak mengetahui hal itu;
Bahwa setahu saksi kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong itu berupa usaha Perkebunan Vanilla, Mesin Stone Crusher, Pembangunan BTN PNS, Swalayan, pembelian 1 (satu) unit Mobil Dump Truk, membiayai kegiatan operasional radio ”KAREME NUVULA, AM 1458 KHz-FM 94,7 MHz” dan Kegiatan operasional Perusahaan Daerah berupa perjalanan dinas, ATK, belanja pegawai, pemeliharaan serta listrik;
Bahwa setahu saksi anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah telah dipertanggungjawabkan, karena sekitar Tahun 2007-2008 pernah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Perusahaan Daerah;
Bahwa atas pertanyaan mengenai apakah saksi yang membuat dokumen-dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan (berupa: Dokumen Bukti Kas Keluar Perusahaan Daerah Parigi Moutong bulan Februari s/d Desember 2006 dan Dokumen SPJ Perusahaan Daerah Parigi Moutong Tahun 2010), maka saksi menerangkan bahwa saksi hanya menyusun Bukti Pengeluaran Kas Perusahaan Daerah Parigi Moutong Bulan Februari s/d Desember 2006 berdasarkan Bukti Pembayaran yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi, sedangkan yang membuat bukti pembayaran bukan saksi, dan adapun untuk Dokumen SPJ Perusahaan Daerah Parigi Moutong Tahun 2010 bukan saksi yang menyusun dan membuatnya karena pada waktu itu saksi sudah tidak bekerja lagi pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa saksi juga menerangkan bahwa Dokumen SPJ Perusahaan Daerah Parigi Moutong Tahun 2010 bukan saksi yang membuat, sedangkan mengenai tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut, menurut saksi bahwa tandatangan tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa menurut saksi, bahwa saksi berhenti bekerja pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong tersebut karena tidak menerima Gaji atau Honor selama 7 (tujuh) bulan pada tahun 2009;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pencairan anggaran Penyertaan Modal Perusahaan Daerah pada PD. Parigi Moutong;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang mengelola anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong adalah Terdakwa sendiri selaku Direktur Operasional;
Bahwa dari seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong, menurut saksi belum ada yang berkontribusi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa nama Perusahaan Daerah tersebut, namanya hanya “Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong” yang didirikan tahun 2004 dengan dasar hukum pendirian Perusahaan Daerah tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi bahwa pemilik saham dari Perusahaan Daerah Parigi Moutong tersebut murni dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa saksi masuk bekerja pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong sejak tahun 2005 dan berhenti pada tahun 2009 dan pada waktu itu yang menjabat sebagai Direktur Utama adalah Abdullah Passau namun saksi tidak ingat kapan Abdullah Passau meninggal dunia;
Bahwa pada waktu saksi bekerja di Perusahaan Daerah Parigi Moutong tersebut, direkturnya ada 2 (dua) orang yaitu ABDULAH PASAU sebagai Direktur Utama dan Terdakwa sebagai Direktur Operasional, sedangkan Badan Pengawas adalah Drs. NIRWAN J. WINTER, M.H, YOS MONDULU, S.E dan ABDUL RADJAB, S.E, M.Si;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Juru Buku pada Perusahaan Daerah tersebut pada tahun 2006 adalah Direktur Utama;
Bahwa selama saksi bekerja dari tahun 2005 s.d 2009, saksi tidak tahu berapa jumlah anggaran yang masuk ke Perusahaan Daerah tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai keberadaan aset-aset Perusahaan Daerah tersebut saat ini;
Bahwa kantor Perusahaan Daerah Parigi Moutong tersebut, dulu ada di Jalan Pelabuhan dengan statusnya adalah sewa;
Bahwa setahu saksi, Perusda itu bergerak di bidang perkebunan vanili, pemecah batu, pembangunan perumahan, serta swalayan;
Bahwa Perusahaan Daerah memiliki satu buah Mesin Stone Crusher dan ada kegiatan Radio FM;
Bahwa Gaji saksi adalah sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa tugas saksi mencatat angka-angka yang ada di kuitansi dan nota-nota pembelian barang dari toko;
Bahwa mengenai jumlah uang keluar dan barang yang masuk ke Perusahaan Daerah, yang saksi catat hanya barangnya saja dan bukan uangnya dan pada Perusahaan Daerah tersebut tidak ada Bendaharanya;
Bahwa Perusahaan Daerah itu ada memiliki rekening Perusahaan Daerah tetapi saksi tidak tahu nama banknya;
Bahwa saksi juga tidak tahu apakah rekeningnya berupa rekening tabungan atau rekening Giro;
Bahwa saksi mencatat angka-angka yang ada di kuitansi dan nota dimana yang menyerahkan kuitansi nota itu kepada saksi adalah Terdakwa;
Bahwa selain saksi, tidak ada lagi juru tulis atau juru buku yang lain di Perusahaan Daerah;
Bahwa pada waktu akhir tahun tidak ada dilakukan tutup buku, ada dibuat laporan rugi laba yang setahu saksi bukunya sekarang ada di Perusda;
Bahwa setahu saksi aktivitas perusahaan dari 2005 s.d 2009 itu adalah Pembangunan Perumahan BTN dan Perkebunan Vanili;
Bahwa saksi tidak mengetahui usaha Swalayan yang dilakukan oleh Perusahaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui usaha Pemecahan Batu yang dilakukan oleh Perusahaan, tetapi kalau Mesin Stone Crusher saksi tahu;
Bahwa menurut saksi, untuk perkebunan Vanili, kalau tidak salah luas tanah untuk perkebunan Vanili itu adalah 1/2 (setengah) hektar dan setahu saksi usaha Perkebunan Vanili itu tidak berjalan lancar;
Bahwa pada waktu tahun 2009 saksi berhenti, saksi tidak menagih honor saksi karena saksi melihat kondisi Perusahaan yang sudah tidak punya aktivitas lagi;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah Abdullah Passau meninggal sebelum atau sesudah saksi berhenti;
Bahwa setelah Abdullah Passau meninggal dunia, yang melanjutkan kegiatan Perusahaan setahu saksi adalah Terdakwa selaku Direktur Operasional;
Bahwa selain saksi, ada pegawai atau tenaga yang lain bekerja pada Perusahaan Daerah sekitar 4 (empat) atau 5 (lima) orang pegawai yang bekerja;
Bahwa terkait dengan masalah penyimpangan dana yang dituduhkan kepada Terdakwa, letak masalahnya saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai penyimpangan dana penyertaan modal itu waktu saksi mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi diberitahukan oleh Penyidik kalau Terdakwa terlibat masalah korupsi dana Penyertaan Modal;
Bahwa pada waktu saksi masih aktif bekerja dari tahun 2005 sampai dengan 2009, Direktur Utama Perusahaan Daerah Parigi Moutong yaitu Abdullah Passau itu tidak aktif dan jarang hadir di Kantor;
Bahwa sejak tahun 2006 s.d 2009, Saksi tidak pernah menerima penambahan upah atau gaji;
Bahwa setahu saksi, lokasi Perkebunan Vanili yang dilakukan oleh Perusda, lokasinya ada di Desa Paliala;
Bahwa setahu saksi, dulu ada orang yang bekerja di Perkebunan Vanili tersebut dan Perkebunan Vanili itu setahu saksi tidak pernah menghasilkan;
Bahwa Saksi sendiri yang membayarkan gaji pekerja kebun tersebut dengan menggunakan uang dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mencatat terkait dengan pekerjaan pembangunan Perumahan BTN PNS tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mencatat mengenai pengeluaran uang tunai dan Saksi hanya mencatat kuitanasi faktur, dan tidak pernah mencatat uang tunai;
Bahwa ada tenaga honor yang bekerja pada perusahaan selain saksi, tetapi Saksi tidak tahu apakah hanya saksi sendiri yang tidak menerima pembayaran honor ataukah ada orang lain yang juga tidak menerima pembayaran honor;
Bahwa setahu saksi, usaha perkebunan vanili itu untuk pembibitan dan juga untuk penanaman, jadi tidak hanya untuk pembibitan;
Bahwa saksi tidak tahu tanah atau lahan yang digunakan untuk penanaman Vanili itu milik siapa;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan kebijakan di Perusahaan Daerah tersebut, apakah Abdullah Passau selaku Direktur Utama ataukah Terdakwa, saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa aktif menjalankan aktifitas di Perusahaan Daerah tersebut;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan saksi tersebut atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ke-7. ABDUL RADJAB, SE., MM, lahir di Parigi tanggal 22 Januari 1959, laki-laki, warga Negara Indonesia, tinggal di Jalan Marjun Habie Nomor 05Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Agama Islam, pekerjaan PNS, pendidikan S-2, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal namun tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik sebagaimana tetuang dalam BAP Penyidik;
Bahwa kepada saksi dimintai Penyidik keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi akibat penyimpangan terhadap dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa dalam kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong saksi menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa saksi menjabat sejak tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong;
Bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah;
Bahwa setahu saksi, tujuannya adalah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah sesuai bidang usaha yang dikelola dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa sumber anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong sejak tahun 2006 sampai dengan 2011 berasal dari Penyertaan Modal dan Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa sejak tahun 2006 Perusahaan Daerah telah menerima dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Penyertaan Modal sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 057/SPMU/PK/BOP/2006 tanggal 2 Februari 2006, Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPMU Nomor 3263/ SPMU/BT/BOP/2006, Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 tanggal 26 Nopember 2008, Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 381/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 tanggal 8 Maret 2010;
Bantuan BUMD/Bantuan Hibah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 1374/SP2D-LS/IS-PPKAD/2011 tanggal 14 April 2011;
Bahwa dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) masih terdapat anggaran yang belum dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus/Direksi Perusahaan Daerah yang lama sebesar Rp119.024.715,- (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) sementara dari total anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang berasal dari Bantuan Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) masih terdapat anggaran yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pengurus/Direksi Perusahaan Daerah yang lama sebesar Rp91.389.800,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa setahu saksi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong itu terdiri atas Usaha Kebun Vanila; Usaha Mesin Stone Crusher; Usaha Perumahan (BTN PNS); Usaha Swalayan; dan Pengadaan Mobil Dump Truck;
Bahwa dari seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong belum ada yang berkontribusi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa yang saksi ketahui, bahwa kegiatan usaha kebun vanilla sudah tidak terurus dan berjalan lagi, Mesin Stone Crusher sampai dengan saat ini juga tidak menghasilkan, kegiatan usaha pembangunan perumahan BTN yang diperuntukkan bagi PNS sebenarnya telah menghasilkan dari hasil penjualan 20 (dua puluh unit rumah) akan tetapi saksi tidak mengetahui kemana hasil penjualan rumah BTN PNS tersebut, kegiatan usaha swalayan tidak pernah dibuka dan tidak pernah ada transaksi penjualan dan terakhir Dump Truk juga tidak berkontribusi sama sekali;
Bahwa setahu saksi pernah dilakukan pemeriksaan keuangan/audit terhadap keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong oleh Auditor Independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Supriadi Laupe;
Bahwa aasil audit itu menyatakan bahwa Perusahaan telah mengalami kerugian terus menerus sejak pendiriannya. Hingga tanggal 31 Desember 2013, kerugian kumulatif perusahaan adalah sebesar Rp2.249.956.883 (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga rupiah);
Bahwa setahu saksi, Direksi Perusahaan Daerah mempunyai beban hutang terhadap pihak Bank yang terdiri dari hutang pokok terhadap Bank BTN sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) beserta bunga Rp127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) serta hutang pokok terhadap Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bunga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga total hutang Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa Badan Pengawas tidak pernah menerima laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi dari Direksi Perusahaan Daerah Parigi Moutong karena memang Direksi Perusahaan daerah tidak pernah melaksanakan pencatatan/pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran perusahaan;
Bahwa selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, saksi mempunyai tugas mengawasi kegiatan Operasional Perusahaan Daerah Parigi Moutong; memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi; memberikan pendapat dan saran kepada bupati terhadap program kerja yang diajukan Direksi; membeeikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap Laporan neraca dan perhitungan laba/rugi; dan memberikan pendapat dan saran atas laporan kinerja Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa adapun wewenang saksi adalah memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak pmelakusankan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui; memeriksa direksi yang diduga merugikan Perusahaan Daerah Parigi Moutong; mengesahkan rencana kerja dan anggaran Perusahaan Daerah Parigi Moutong; menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja direksi tahun berjalan;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan SP2D adalah Bupati Parigi Moutong selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa mekanisme pencairan dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah secara bertahap;
Bahwa apakah Badan Pengawas pernah atau tidak pernah menerima laporan terkait dengan kegiatan Perusahaan Daerah, setahu saksi Terdakwa tidak pernah membuat laporan sehubungan dengan kegiatan Perusahaan Daerah;
Bahwa sejak tahun 2012 Perusahaan Daerah tidak lagi menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo;
Bahwa saksi mengetahui ada pembangunan Perumahan BTN PNS itu dari Inspektorat dan Akuntan Independen;
Bahwa dalam hasil audit dari Inspektorat Daerah ada kerugian negara sebesar Rp828.664.515,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah); sedangkan hasil Audit dari Akuntan Independen bahwa kerugian negara adalah sebesar Rp2.249.956.883,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah);
Bahwa setelah diketahui bahwa ternyata dari hasil Audit Inspektorat dan Akuntan Independen terdapat kerugian negara, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah mengetahui hal itu ialah Perusahaan Daerah Parigi Moutong dibekukan;
Bahwa saksi tidak tahu persis kemana seluruh aset-aset yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah tersebut;
Bahwa aset Perusahaan Daerah itu tidak masuk dalam Inventaris Aset Pemerintah Daerah karena termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan;
Bahwa setahu saksi, kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah adalah karena Terdakwa tidak menunjukkan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang sudah dipergunakan oleh Perusahaan Daerah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa juga punya andil pada Perusahaan lain atau tidak;
Bahwa benar Terdakwa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa saksi tidak tahu dimana lokasi Perkebunan Vanili yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah;
Bahwa pada waktu saksi diangkat sebagai anggota Badan Pengawas, pangkat saksi adalah Eselon III;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah ini karena saksi baru mengetahui bahwa ada SK Pengangkatan saksi sebagai Anggota Badan Pengawas pada waktu Perusahaan Daerah ini sudah mengalami masalah;
Bahwa sepengetahuan saksi rencana Kegiatan Perusahaan Daaerah itu hanya dilakukan di DPR dan tidak melibatkan Badan Pengawas;
Bahwa yang saksi ketahui itu hanya usaha Perkebunan Vanili dan pemecah batu dengan menggunakan Mesin Stono Crusher, adapun kegiatan yang lain nanti saksi tahu pada waktu diperiksa di Kejaksaan Negeri Palu;
Bahwa kepada saksi ditunjukkan Barang Bukti berupa Dokumen SP2D Bantuan BUMD/Bantuan Hibah Nomor 1374/SP2D-LS/IS-PPKAD/2011 tanggal 14 April 2011 sejumlah Rp350.000.000,- dan kepada Saksi ditanyakan: “Apakah tandatangan yang ada pada SPP ini adalah tandatangan saudara?” yang dijawab oleh Saksi bahwa benar itu adalah tanda tangan saksi, namun saksi tidak tahu dana sejumlah Rp350.000.000,- tersebut digunakan untuk apa;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan saksi tersebut atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ke-8. IRFAN, S.E, lahir di Tinombo tanggal 13September 1973, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tinggal di BTN Bambalemo Blok K Nomor 5 Desa Bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Agama Islam, pekerjaan PNS sebagai Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sejak tahun 2003 dengan pendidikan S-1 Ekonomi Pembangunan;
Bahwa saksi pernah mengikuti pendidikan khusus sebagai Auditor Fungsional, yaitu Diklat Pembentukan auditor Ahli yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP Tahun 2010; Diklat Auditor Muda yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP Tahun 2013; Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2008; Diklat Audit Pendapatan Daerah yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah 2009;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik sebagaimana tetuang dalam BAP Penyidik;
Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan tersebut saksi dimintai keterangan selaku Ahli sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong serta hasil penjualan 20 (dua puluh) unit Rumah BTN PNS pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa Saksi memberikan keterangan selaku ahli berdasarkan Surat Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Nomor 780/322/Sek-Itda Tanggal 7 Oktober 2016;
Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Nomor B-1184/R.2.15/Fd.1/08/2016 tanggal 26 Agustus 2016 perihal Permintaan Bantuan Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, saksi bersama Tim Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Penyimpangan Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta hasil penjualan 20 (dua puluh) unit Rumah BTN PNS pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan Surat Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Nomor 094/3271/Inspektorat Tanggal 13 September 2016 yang dilanjutkan dengan Surat Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Nomor 700/114.1/Sek-Itda Tanggal 14 Oktober 2016;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang telah kami lakukan dapat disimpulkan terjadi indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah dan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Bahwa menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pasal 19 ayat (2), yaitu: Laporan Penggunaan Hibah; Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Bahwa menyimpang dari ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut, yaitu: memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan; menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat pengesahan; membina pegawai; mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan; menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; mewakili Perusahaan baik didalam maupun diluar Pengadilan; menyampaikan akuntabilitas kinerja secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca perhitungan rugi/laba kepada Badan Pengawas;
Bahwa menyimpang dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut, yaitu: mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan di bawah Direksi; menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi; menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
Bahwa menyimpang dari ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Direksi memerlukan persetujuan dalam hal : Memindahtangankan atau menghipotikkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau benda bergerak milik Perusahaan.
Bahwa menyimpang dari ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhiungan rugi/laba tahunan setelah di audit oleh akuntan publik;
Bahwa menyimpang dari ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku, Direksi telah mengajukan rencana kerja dan anggaran Perusahaan;
Bahwa berdasarkan Audit yang saksi lakukan ditemukan kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebagai berikut, yaitu bahwa terdapat kerugian Negara/Daerah yang disebabkan Penyimpangan Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp2.490.000.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta hasil penjualan 20 (dua puluh) unit Rumah BTN PNS, yaitu sejumlah Rp828.664.515,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah) akibat adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan yang terdiri dari, yaitu:
Bahwa dalam penggunaan dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong terdapat penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sejumlah Rp119.024.715,00 (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah);
Bahwa dalam penggunaan dana bantuan Badan Usaha Milik Daerah/Bantuan Hibah terdapat penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sejumlah Rp91.389.800,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa terdapat penggunaan dana untuk Jasa Konsultan untuk usaha swalayan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana-dana hasil penarikan tunai hasil penjualan BTN PNS dengan menggunakan 29 (dua puluh sembilan) cheque sejumlah Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan sesuai profesi akuntansi dan auditing adalah sebagai berikut, yaitu:
Bahwa ahli menghitung seluruh dana yang masuk baik berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta hasil penjualan 20 (dua puluh) unit Rumah BTN PNS pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan rincian hasil penjualan/akad per unit Perumahan BTN, yaitu menghitung Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah dan mengitung total Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa jumlah kerugian negara itu diperoleh dari hasil perhitungan yang didasarkan pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rekening Koran Bank yang dimiliki oleh Perusda terkait pembelian 20 (dua puluh) unit rumah;
Bahwa dari hasil itu ditemukan permasalahan, bahwa berdasarkan realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal terdapat sejumlah Rp119.024.715,- (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) yang belum dipertanggungjawabkan;
Bahwa dari Dana Hibah total yang belum dipertanggung jawabkan adalah sejumlah Rp91.389.800,- (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa jasa pembayaran Konsultan sjeumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berupa SPJ tidak diyakini kebenarannya;
Bahwa mengenai Rekening Giro didapat temuan berdasarkan hasil konfimrasi di Bank BTN Cabang Palu dimana ada pemasukan ke Rekening Perusahaan Daerah sejumlah Rp773.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang berasal dari akad 20 unit penjualan rumah BTN PNS sebesar Rp1.253.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah), setelah dilakukan pemotongan sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) setiap penjualan unit rumah, namun ternyata ada Penarikan tunai hasil penjualan BTN PNS dengan menggunakan Cek sejumlah Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jumlah ini sampai dengan kami melakukan pemeriksaan belum dipertanggungjawabkan dan tidak tercantum dalam pembukuan perusahaan;
Bahwa kemudian berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pihak Bank BTN, Perusahaan Daerah telah melakukan perjanjian kredit dengan Bank BTN sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk membiayai Pembangunan BTN PNS namun yang dicairkan adalah sejumlah Rp658.000.000,- (enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah), namun terkait dengan jumlah ini kami tidak melakukan pendalaman;
Bahwa dari hasil perhitungan itu diperoleh total kerugian negara sejumlah Rp828.664.515,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah);
Bahwa khusus untuk Dana Penyertaan Modal dan Dana Hibah kami disarankan kepada Terdakwa selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah agar segera mempertanggung-jawabkan Dana sejumlah Rp828.664.515,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah) tersebut;
Bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan pemeriksaan atas perintah bupati Parigi Moutong pada Tahun 2014;
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini belum ada pertanggungjawaban maupun pengembalian yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi karena Direktur Utamanya meninggal dunia maka beban pertanggungjawaban dialihkan kepada Terdakwa selaku Direktur Operasional;
Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan, tidak menemukan laporan keuangan perusahaan;
Bahwa jumlah kerugian tersebut diperoleh berdasarkan total anggaran yang masuk ke rekening Perusahaan Daerah yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal dan Dana Hibah sejumlah Rp2.840.000.000,- dikurangi dengan total realisasi anggaran Perusda tersebut sejumlah Rp2.629.585.485,- sehingga masih tersisa senilai Rp210.414.515,- yang belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi;
Bahwa SPJ tersebut seharusnya dibuat tiap bulan;
Bahwa untuk dana penyertaan Modal, realisasi sejumlah Rp2.370.975.285,- adalah merupakan akumulasi sejak tahun 2006 sampai dengan 2011;
Bahwa ada bukti-bukti berupa kuitansi pembayaran yang ditemukan pada waktu melakukan pemeriksaan, tetapi hanya sebagian bukti berupa kuitansi yang ditemukan;
Bahwa mengenai Swalayan itu saksi pernah melakukan konfirmasi ke Pemiliki Ruko katanya ada barang jualan yang dibeli dan ditaruh di lokasi tapi usaha Swalayan tidak berjalan dengan baik;
Bahwa mengenai Penarikan sejumlah Rp588.250.000,- dari rekening Perusahaan Daerah, ahli mengetahui karena sebelumnya telah saksi konfirmasi ke Bank. BTN dan setelah mengecek rekening koran Perusahan Daerah ditemukan ada penarikan dana sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali;
Bahwa Perusahaan Daerah tidak memiliki Buku Kas Umum;
Bahwa pada tahun 2010 ada neraca yang dibuat tapi berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK neraca itu tidak diyakini kebenarannya;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali, yang pertama itu pada tahun 2014 atas perintah Bupati Parigi Moutong dan yang kedua pada Pemeriksaan Khusus atas permintaan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada bulan September dan Oktober 2016 dimana pada pemeriksaan pertama tahun 2014 saksi hanya melakukan pemeriksaan terkait kerugian negara dari Penyertaan Modal dan Dana Hibah kemudian pada pemeriksaan yang kedua kami melakukan pemeriksaan dengan tambahan audit terhadap pembangunan 20 unit rumah BTN PNS;
Bahwa Saksi bersama tim melakukan pemeriksaan itu selama 5 (lima) hari;
Bahwa pada waktu kami melakukan pemeriksaan kantornya tidak aktif dan tidak ada karyawan yang kami temui;
Bahwa Hasil Pemeriksaan kami laporan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, bahwa apakah ada atau tidak ada tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan yang saudara lakukan, Saksi tidak tahu;
Bahwa yang saksi rekomendasikan adalah agar nilai-nilai itu dipertanggung-jawabkan oleh Terdakwa selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah, namun sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban;
Bahwa ahli tidak tahu apakah ada pengeluaran sejumlah Rp119.024.715,- atau tidak karena tidak ada bukti-bukti pengeluaran yang bisa dijadikan rujukan;
Bahwa saksi mengetahui ada kekurangan dana sejumlah Rp91.389.800,- yang belum dipertanggungjawabkan dari Dana Hibah dana sejumlah Rp350.000.000,- berdasarkan selisih antara nilai SP2D yang masuk ke Perusahaan Daerah dengan Realisasi Anggarannya;
Bahwa setahu saksi sumber dana pertama yang digunakan untuk Pembangunan rumah itu berasal dari Dana Penyertaan Modal dan hibah dan realisasi penggunaannya menjadi sebagai berikut, yaitu: Pembelian Tanah dan Pengurusan surat-surat dengan luas 47.006 m2 (4,7 Ha) sejumlah Rp377.994.250,00; Pembelian bahan bangunan/ material sejumlah Rp331.016.500,00; Upah tukang dan konsultan sejumlah Rp85.218.500,00; Pembersihan/ Pemasaran lokasi dan operasional sejumlah Rp74.380.000,00; BBM/Solar/Oli sejumlah Rp10.380.000,00, semuanya sejumlah Rp879.393.750,00 (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa audit yang saksi lakukan tidak sampai ke prosedur pembelian rumah BTN PNS;
Bahwa pemeriksaan Kerugian Negara itu dilakukan berdasarkan SPJ yang ditemukan, SP2D dan rekening koran Perusahaan yang ada di Bank BTN Cabang Palu dan di Bank Sulteng Cabang Parigi;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan terkait dengan masalah mengapa dana untuk pembangunan perumahan BTN PNS selain bersumber dari Dana Penyertaan Modal ternyata juga ada yang bersumber dari Kredit Perusahaan;
Bahwa pada tahun 2014 kami diperintahkan oleh Bupati untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Perusda dengan tujuan hanya untuk memberikan saran adapun pada tahun 2016 saksi diminta oleh Penyidik Kejaksaan untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tapi kebenarannya tidak diyakini;
Bahwa saksi melakukan peninjauan ke lapangan terhadap aset milik Perusda tersebut;
Bahwa yang saksi temukan adalah Perkebunan Vanili itu memang ada fisiknya dan tanah yang digunakan diperoleh dari hasil Pembelian pada tahun 2006, Stasion Radio juga ada fisiknya adapun untuk usaha swalayan kami tidak melakukan peninjauan lapangan tapi kami hanya konfirmasi kepada pemilik ruko dan informasi yang kami peroleh kalau Swalayan itu tidak berjalan dengan baik;
Bahwa tidak ada kejelasan apakah kerugian negara sejumlah Rp828.664.515,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus lima belas rupiah) itu dalam bentuk uang tunai atau hanya bersifat administrasi, saksi tidak bisa memastikan karena dokumen pertanggung-jawabannya tidak ada;
Bahwa saksi tidak melakukan analisa berapa rumah BTN PNS yang masih dalam tahap pembangunan dan belum selesai;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada penambahan nilai terhadap aset-aset Perusahaan Daerah tersebut;
Bahwa saksi tidak melakukan itu karena tidak diperintahkan oleh Ketua Tim;
Bahwa saksi tidak melakukan audit terhadap kemungkinan adanya penambahan nilai aset Perusahaan Daerah karena tidak diperintahkan oleh Ketua Tim;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan ahli tidak lengkap.
Saksi Ke-9. TRI INDARTO, lahir di Magelang tanggal 1 September 1971, laki-laki, warga Negara Indonesia, tinggal di Jalan A. Yani Barito II Nomor 13/53 Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, Agama Islam, pekerjaan Karyawan BUMN, pendidikan S-1, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal, tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik sebagaimana tetuang dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Terhadap Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong serta hasil penjualan 20 (dua puluh) unit Rumah BTN PNS pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa saksi adalah karyawan pada Bank BTN Cabang Palu dan saat ini saksi menjabat sebagai Brach Manager pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa saksi menjabat sebagai Branch Manager pada Bank BTN Cabang Palu sejak tanggal 1 April tahun 2016 berdasarkan surat keputusan Direksi Bank BTN;
Bahwa Perusahaan Daerah Parigi Moutong memiliki kredit pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi Nomor 49 yang dibuat di hadapan Notaris NINIK IKE PUSPITAWATI, SH pada hari Selasa tanggal 13-11-2007, Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang diwakili oleh ABDULLAH PASSAU selaku Direktur Utama dan Ir. SUGENDI SAMUDIN selaku Direktur Operasional yang selanjutntya disebut PIHAK PERTAMA pernah mengajukan kredit dengan Besar pokok (plafon) pinjaman sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dimana yang bertindak sebagai PIHAK KEDUA adalah R. HENDRIONO K Pimpinan Cabang Perseroan Terbatas Bank BTN Cabang Palu pada waktu itu;
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi Nomor 49, Kredit tersebut adalah untuk melaksanakan Proyek Pembangunan Perumahan ”Boya Nilamida Nirwana” Tahap I dengan lokasi Kelurahan Pelawa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah yang terdiri atas 40 unit rumah dari total 198 unit rumah;
Bahwa persyaratan yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut adalah Proposal Permohonan yang dilengkapi dengan dokumen legalitas Perusahaan dan Jaminan pokok berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1/Pelawa yang terletak di Kelurahan Pelawa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong dengan luas tanah 46.397 m² atas nama “Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong”;
Bahwa jumlah kredit yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa jumlah kredit yang dipenuhi oleh Bank BTN Cabang Palu adalah sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sementara yang dicairkan adalah sebesar Rp658.000.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah);
Bahwa pengembalian kredit bersumber dari hasil penjualan rumah baik yang dilakukan secara tunai maupun Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemotongan dari Penjualan Tunai maupun Realisasi KPR baik melalui KPR BTN dan/atau KPR Bank Lain setelah dikurangi dana jaminan ditahan dan akan dipotong untuk pembayaran pokok kredit minimal masing-masing sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk tiap-tiap unit rumah T-36;
Bahwa dari jumlah Kredit yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong ada yang belum dilunasi yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp165.403.472,- (seratus enam puluh lima juta empat ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) beserta bunga Rp128.357.689,- (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) (posisi tanggal 20 Mei 2016);
Bahwa terakhir kali Perusahaan Daerah Parigi Moutong melakukan pembayaran kredit tersebut, terakhir terjadi pada tahun 2010;
Bahwa nama fasilitas kredit dari Bank BTN Cabang Palu yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah “Fasilitas Kredit Jasa Griya”;
Bahwa fasilitas kredit itu diberikan kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada tanggal 13 November 2007 dimana pada waktu itu saksi belum bertugas pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa saksi bisa mengetahui kalau Perusahaan Daerah Parigi Moutong memiliki kredit di Bank BTN Cabang Palu dari sistem yang dimiliki di Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa jumlah kredit yang disetujui oleh pihak Bank BTN Cabang Palu untuk diberikan kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk pembangunan 40 unit rumah, namun yang dicairkan baru sejumlah Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah);
Bahwa yang bertandatangan dari Bank BTN Cabang Palu adalah Pimpinan Cabang waktu itu R. Hendroyono K. dan dari pihak Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah Abdullah Passau selaku Direktur Utama dan Terdakwa selaku Direktur Operasional;
Bahwa yang menandatangi akad kreditnya kalau tidak salah adalah Terdakwa selaku Direktur Operasional;
Bahwa dalam surat permohonannya Perusahaan Daerah Parigi Moutong mengajukan permohonan kredit sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa dalam permohonan itu ada disebutkan untuk pembangunan Perumahan hunian “Boya Nilamida Nirwana”;
Bahwa setahu saksi Perusahaan Daerah Parigi Moutong mengajukan permohonan itu selaku Developer;
Bahwa dari jumlah Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diajukan yang disetujui oleh Bank BTN Cabang Palu hanya Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) karena bank pada waktu itu hanya menyetujui sejumlah Rp800.000.000,- karena bank mempertimbangkan berdasarkan nilai agunan, pemasaran, dan juga dengan mempertimbangkan faktor resiko, dimana kalau tidak ada masalah kredit bisa dilanjutkan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Perusahaan Daerah Parigi Moutong telah berpengalaman sebagai Developer;
Bahwa menurut data yang kami miliki di Bank BTN Cabang Palu pada waktu itu Perusahaan Daerah Parigi Moutong layak mendapatkan kredit;
Bahwa pencairan dananya itu tergantung pada Progress pekerjaan pembangunan Perumahannya;
Bahwa setahu saksi ada user yang memanfaatkan BTN tersebut;
Bahwa setahu saksi pengembalian pemberian Kredit dari Bank BTN Cabang Palu tidak berjalan dengan baik meskipun awalnya sudah ada pembayaran;
Bahwa breditnya sekarang mengalami macet dan Perusahaan Daerah memilki kewajiban pembayaran hutang yang belum diselesaikan sampai saat ini;
Bahwa kredit yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang belum dilunasi terdiri dari hutang pokok sebesar Rp165.403.472,- (seratus enam puluh lima juta empat ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) beserta bunga Rp128.357.689,- (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Denda sebesar Rp7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan posisi rekening tanggal 20 Mei 2016;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti, tapi biasanya kalau untuk pembangunan KPR itu ada share dari pihak developer yang disebut self financing, misalkan ada KPR senilai 100 juta tapi kita (pihak Bank) tidak memberikan sebesar 100 juta, kredit yang kita berikan hanya sebesar 80 juta, adapun yang 20 juta itu dari developer sendiri;
Bahwa untuk Pembangunan BTN PNS tersebut Bank BTN menanggung sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 40 unit adapun sisanya adalah self financing dari Perusahaan Daerah Parigi Moutong sebesar 40 % dari harga rumah;
Bahwa jaminan yang diberikan adalah tanah Hak Guna Bangunan yang ada dilokasi proyek itu seluas 46.397 m² Nomor 1/Pelawa yang terletak di Kelurahan Pelawa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa akad kredit dilakukan antara Pihak Perushaan Daerah dan Bank BTN Cabang Palu, akadnya dilakukan pada tahun 2007 dengan jatuh tempo kreditnya tahun 2010;
Bahwa sudah ada tiga kali surat peringatan yang diberikan kepada Pihak Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa kalau user-nya tetap bayar tapi ada kredit macet dari developernya itu tidak masalah karena kewajibannya sudah berpindah ke user-nya;
Bahwa dari total 40 (empat puluh) unit yang rencana akan dibangun, saksi tidak bisa pastikan jumlah yang mengalami macet;
Bahwa dari total 40 (empat puluh) unit yang dibangun itu, yang sudah KPR itu baru 20 (dua puluh) unit;
Bahwa dari total kredit sejumlah Rp800.000.000,-, yang sudah dicairkan baru Rp658.000.000,-;
Bahwa dari total sejumlah Rp658.000.000,- tersebut, yang sudah dibayarkan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong sudah dibayarkan sejumlah Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa kredit itu dibayar melalui rumah yang sudah di-akad dan dipotong sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) per unitnya untuk sebanyak 20 (dua puluh) unit rumah;
Bahwa harga rumah per unitnya Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa ada Down Payment (DP) yang dibayarkan oleh user kepada developer dalam hal ini adalah Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang dibayarkan oleh user sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga yang disetujui untuk KPR seharga Rp44.000.000,- per unit;
Bahwa setelah dikurangi biaya sertifikat dan pemasangan listrik yang menjadi hak Perusahaan itu sekitar Rp38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) /unit;
Bahwa Rekening Giro Perusahaan Daerah Parigi Moutong itu hanya satu tapi karena ada kredit sehingga Perusahaan Daerah Parigi Moutong juga memiliki Rekening Operasional;
Bahwa dasar kami mengenai keterangan tersebut adalah rekening koran bulan Mei 2016 dimana tunggakan itu adalah tunggakan Perusahaan Daerah Parigi Moutong bukan User;
Bahwa yang benar menurut data yang kami pegang di Bank BTN Cabang Palu bahwa nilai akad kredit per unit rumah itu adalah Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dan tidak ada yang nilainya diatas itu diluar down payment sebesar Rp5.000.000,- per unit rumah;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dalam hasil Pemeriksaan Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong nilai akad disebutkan berkisar antara Rp57.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) s.d Rp67.900.000,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan karena harga rumah per unit adalah Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa uang muka yang disetorkan oleh user itu kisarannya 10% dari nilai jual rumah yaitu sekitar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa nilai akad yang sebenarnya itu seharga Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) bukan sebagaimana yang disebutkan dalam Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Parimo;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan saksi tersebut atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ke-10. DARSYAF AGUS SLAMET, lahir di Makassar tanggal 26September 1975, jenis kelamin: Laki-laki, kebangsaan: Indonesia, tempat tinggal: Jalan Tavanjuka Emas Blok VIP B Nomor 6 Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, agama: Islam, pekerjaan: Karyawan BUMD, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal, tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan saksi membenarkan semua keterangan saksi dihadapan Penyidik sebagaimana tetuang dalam BAP Penyidik;
Bahwa dalam penyidikan saksi dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Terhadap Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan Bantuan BUMD (Bantuan Hibah) sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong serta hasil penjualan 20 (dua puluh) unit Rumah BTN PNS pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa Saksi adalah karyawan pada Bank BTN Cabang Palu yang saat ini saksi menjabat sebagai Kepala Bank Sulteng Cabang Parigi sejak bulan April tahun 2016 berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Sulteng;
Bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memiliki Kredit pada Bank Sulteng Cabang Parigi;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009 tanggal 24 Maret 2009, Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang diwakili oleh Terdakwa selaku Direktur Operasional yang selanjutnya disebut Pihak Pertama pernah mengajukan kredit dengan besar pokok (plafon) pinjaman sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana yang bertindak sebagai Pihak Kedua adalah Wahyudin selaku Pimpinan Bank Sulteng Cabang Parigi;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009, Tanggal 24 Maret 2009 peruntukkan kredit tersebut adalah untuk melaksanakan Proyek Pembangunan Perumahan BTN PNS dengan lokasi Kelurahan Pelawa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah.
Bahwa kredit yang diajukan oleh Terdakwa itu bukan atas nama pribadi melainkan atas nama Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa persyaratan yang diajukan adalah Jaminan pokok berupa Anggaran Proyek yang dibiayai sesuai SPK Nomor 130/13829/Bag.Umum/2008 tanggal 3 April 2008 dengan nilai anggaran sebesar Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 662/Tanggal 30 Desesmber 2004 yang terletak di Desa Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong dengan luas tanah 411 m² atas nama SUKARMIN SAMUDIN;
Bahwa jumlah kredit yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong yang diwakili oleh Terdakwa adalah sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), namun jumlah yang disetujui oleh Bank Sulteng Cabang Parigi adalah sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dana kredit sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima keseluruhan secara tunai oleh Terdakwa selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Parigi Moutong di Bank Sulteng Cabang Parigi pada tanggal 25 Maret 2009;
Bahwa kredit yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong mengalami kemacetan, dari total sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ada yang belum dilunasi yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) beserta bunga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta) dimana pembayaran terakhir terjadi pada 14 April 2011;
Bahwa nama fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Sulteng kepada Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah fasilitas konstruksi;
Bahwa pada waktu akad kredit antara Pihak Bank Sulteng Cabang Parigi dan Pihak Perusahaan Daerah Parigi Moutong saksi belum bertugas di Bank Sulteng Cabang Parigi dan saksi hanya tahu berdasarkan dokumen;
Bahwa jumlah kredit yang dimohonkan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong adalah Rp400.000.000,- namun yang disetujui hanya sejumlah Rp250.000.000,-;
Bahwa yang bertandatangan pada kontrak dari Pihak Perusahaan Daerah adalah Terdakwa dan dari Pihak Bank Sulteng Cabang Parigi adalah Wahidudin selaku Pimpinan Bank Sulteng Cabang Parigi;
Bahwa kredit itu diberikan sekaligus dengan skema pemberian kreditnya bukan KPR tapi kontraktor dengan jangka waktunya 9 (sembilan) bulan;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa sebelum mengajukan kredit pada Bank Sulteng Cabang Parigi ternyata Perusahaan Daerah sudah memiliki kredit pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa setahu saksi jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 662/tanggal 30 Desember 2004 itu bukan aset PD. Parigi Moutong, tapi sertifikat tanah atas nama orang tua Terdakwa yang bernama Sukarmin Samudin;
Tanggapan Terdakwa: bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si juga telah memberi keterangan dalam persidangan perkara ini yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa lahir di Poso pada tanggal 23 Nopember 1967, jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia, tinggal di Jalan Uwempewoli Nomor 26 Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, pemeluk Agama Islam, bekerja sebagai PNS dan berpendidikan Pasca Sarjana (Strata-2);
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan terakhir saksi adalah sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil;
Bahwa latar belakang pendidikan saksi adalah Magister Jurusan Perencanaan Pengembangan wilayah dari Universitas Tadulako;
Bahwa Saksi tinggal di Parigi;
Bahwa jabatan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong adalah sebagai Direktur Operasional pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong dan sekarang saksi sudah tidak menjabat lagi;
Bahwa dasar didirikannya Perusahaan Daerah Parigi Moutong tersebut pada tahun 2004 adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004;
Bahwa pada saat pertama didirikan Direktur Utamanya adalah Alm. Abdullah Passau dan Direktur Operasionalnya Terdakwa sendiri;
Bahwa Badan Pengawas dalam Struktur Organisasi Perusahaan Daerah tersebut ada 5 (lima) orang;
Bahwa setahu Terdakwa Abdullah Passau meninggal dunia pada tahun 2013 tapi bulannya Terdakwa tidak ingat;
Bahwa tugas Terdakwa selaku Direktur Operasional yaitu menjalankan tugas-tugas di lapangan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Direksi, mengambil keputusan pada saat diperintahkan oleh Direktur Utama atau pada saat Direktur Utama tidak berada ditempat, menandantangani MOU serta dokumen pencairan dana jika diijinkan oleh Direktur Utama serta mengawasi karyawan;
Bahwa menurut Terdakwa, adapun yang menjadi kewenangan Terdakwa adalah menjalankan perintah agar semua pekerjaan yang dilakukan menjadi lebih baik;
Bahwa yang membuat spesimen tandatangan itu adalah Terdakwa bersama dengan Direktur Utama;
Bahwa pada waktu Terdakwa masuk menjadi Direktur Operasional sudah ada 13 (tiga belas) orang staf yang bekerja pada Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa Bendahara Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada waktu itu setahu Terdakwa adalah Basri Pongoliu;
Bahwa yang memegang buku cek awalnya adalah Direktur Utama tapi kemudian yang bersangkutan menyerahkan kepada Terdakwa;
Bahwa memegang buku cek itu bukan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Operasional;
Bahwa yang memegang buk cek seharusnya adalah bendahara Terdakwa hanya menandatangani saja;
Bahwa Perusahaan Daerah Parigi Moutong mulai melaksanakan kegiatan pada tahun 2006;
Bahwa sumber dananya berasal dari Penyertaan Modal dari Pemda secara bertahap sejumlah total Rp2.490.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) kemudian ada dana hibah sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dana sejumlah Rp2.490.000.000,- yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal itu dicairkan dalam 4 (empat) tahap, yaitu: pertama sebesar Rp1.000.000.000,-, kedua sebesar Rp500.000.000,- ketiga sebesar Rp490.000.000,- dan keempat (terakhir) sebesar Rp500.000.000,- kemudian ada dana hibah sejumlah Rp350.000.000,-;
Bahwa dana sejumlah Rp2.490.000.000,- yang bersumber dari Penyertaan Modal dan Rp350.000.000,- yang bersumber dari dana hibah digunakan Perusahaan Daerah Parigi Moutong untuk kegiatan pembibitan vanili, pembangunan perumahaan BTN PNS, pembelian mesin Stone Crusher, usaha swalayan, pengadan beras pegawai dan yang bersifat non profit yaitu Radio “Kareme Nuvula”;
Bahwa arti dari “Kareme Nuvul” adalah “Saat Bulan Purnama“;
Bahwa menurut Terdakwa ada dibuat pembukuan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa dalam setiap pembukuan yang Terdakwa buat itu disebutkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong itu dibiayai oleh Pemerintah Daerah Parigi Moutung;
Bahwa Terdakwa tidak ingat berapa alokasi anggaran untuk masing-masing kegiatan itu;
Bahwa menurut Terdakwa ada neraca yang kami buat setiap tahun;
Bahwa setahu Terdakwa sebelum macet pada tahun 2010 Perusahaan Parigi Moutong memperoleh keuntungan;
Bahwa menurut Terdakwa yang memegang buku cek Perusahaan dalam rentang waktu antara tahun 2006 sampai dengan 2010 adalah Direktur Utama Abdullah Passau;
Bahwa Terdakwa mulai dipercayakan oleh Direktur Utama memegang buku cek Perusahaan Daerah setelah terjadi masalah internal pada Perusahaan Daerah sekitar pada tahun 2010;
Bahwa pernah buku cek itu diserahkan kepada Bendahara tetapi Bendahara tidak mau katanya karena takut;
Bahwa menurut Terdakwa bahwa Terdakwa pernah menarik uang menggunakan buku cek tersebut namun itu atas perintah Direktur Utama;
Bahwa dana yang Terdakwa tarik itu digunakan untuk membiayai kegiatan di lapangan;
Bahwa menurut Saksi Basri Pongoliu yang menerangkan bahwa Saksi tidak digaji oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong sehingga kemudian Saksi berhenti bekerja tetapi menurut Terdakwa bahwa bukan hanya Basri Pongoliu yang tidak digaji tapi semuanya tidak digaji karena Perusahaan Daerah mengalami kesulitan modal dan sudah berjalan tertatih-tatih;
Bahwa pada tahun 2014 kami sudah memberitahukan kepada DPRD bahwa keadaan Perusahaan Daerah sudah mengalami kesulitan modal dan pada waktu itu sudah disiapkan suntikan dana sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membayar hutang Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada Bank Sulteng dan Bank BTN, tapi dana itu tidak jadi dicairkan karena Bupati tidak menyetujui dana itu dipakai oleh Perusahaan Daerah, sehingga akibatnya Perusahaan Daerah tidak bisa melunasi hutang di Bank BTN dan Bank Sulteng;
Bahwa menurut Terdakwa, secara angka adalah benar ada uang sejumlah Rp119.024.715,- dari Dana Penyertaan Modal dan sejumlah Rp91.389.800,- dari Dana Hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa dana untuk Jasa Konsultan Usaha Swalayan senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ada pertanggungjawaban yang dibuat terkait dengan uang jasa konsultan senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa dulu ada pertanggungjawaban uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut untuk Jasa Konsultan tetapi sekarang Terdakwa tidak tahu kenapa sampai tidak ada lagi pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa mengenai usaha swalayan permodalannya tidak sekecil itu, jadi ada pembicaraan antara kami mewakili Perusahaan Daerah Parigi Moutong bersama Bupati dan pihak Bank Mega Parigi Moutong yang diwakili oleh Sudharmono dan Yuliansah bahwa jika ada swalayan yang sudah berisi barang-barangnya walaupun aktivitasnya baru dimulai maka Bank Mega akan mencairkan dana sejumlah dua milyar;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menarik uang dari rekening Bank BTN milik Perusahaan Daerah sejumlah Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi menarik dana sejumlah itu secara bertahap dan tidak sekaligus;
Bahwa pembukuan untuk total dana sejumlah Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pengeluaran yang lain ada di Inspektorat karena pada waktu Terdakwa diperiksa di Kepolisian dimana laporan-laporan Perusahaan Daerah semuanya disita dan kemudian diserahkan kepada Inspektorat Daerah;
Bahwa menurut Terdakwa uang sejumlah Rp2.490.000.000,- (dua milyar empar ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Penyertaan Modal dan uang sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari dana Hibah masuk ke rekening Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa menurut Terdakwa, Dana Penyertaan Modal dan Dana Hibah itu masuk ke rekening Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada Bank Sulteng;
Bahwa diantara dana penyertaan modal sejumlah Rp2.490.000.000,- (dua milyar empar ratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut yang masuk ke rekening PD. Parigi Motuong pada Bank Sulteng Cabang Parigi hanya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai dalam barang bukti berupa rekening koran, tetapi Terdakwa menyatakan bahwa seluruh dana penyertaan modal tersebut masuk ke rekening PD. Parigi Moutong;
Bahwa Terdakwa tidak dapat memastikan berapa total dana yang Terdakwa gunakan untuk pembangunan BTN PNS tersebut;
Bahwa penandatanganan kontrak pembangunan perumahan itu dilakukan tahun 2007, pada waktu itu belum ada dana kredit yang diberikan oleh Bank BTN, karena Bank BTN menghendaki agar kami membangun perumahan dulu dan Bank BTN akan mencairkan dana sesuai dengan volume pekerjaan yang diselesaikan;
Bahwa menurut Terdakwa ada dana sejumlah Rp879.393.750,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari Penyertaan Modal yang kami pergunakan untuk pembangunan BTN PNS tapi dana itu tidak cukup, untuk ongkos tukang saja per unit rumah tersebut sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per unit;
Bahwa pembangunan perumahaan BPN PNS tersebut dilakukan oleh Perusahaan Daaerah sendiri;
Bahwa menurut Terdakwa, nilai akad kredit untuk per unit rumah itu seharga Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dan bukan sebagaimana tertera dalam dakwan dan hasil audit dari Auditor Inspektorat;
Bahwa Terdakwa kesulitan untuk mengundang Banwas dan Komisaris dalam setiap rapat-rapat yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah karena mereka mengganggap Perusahaan Daerah itu tidak penting;
Bahwa menurut Terdakwa dalam Peraturan Daerah itu disebutkan usaha perkebunan, dan usaha jasa;
Bahwa sebelum melakukan kegiatan itu dilakukan rapat Direksi terlebih dahulu;
Bahwa harga sebenarnya setiap unit rumah adalah Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), untuk uang muka (DP) seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang ditanggung oleh Bank untuk pembiayaan kredit adalah senilai Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
Bahwa uang muka sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per unit itu sampai sekarang belum diterima;
Bahwa menurut Terdakwa, rumah BTN PNS tidak ada yang harga akadnya sampai dengan Rp67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa kewajiban untuk membayar uang muka (DP) itu seharusnya merupakan kewajiban dari User, yang seharusnya dicicil secara terpisah oleh User tapi belum ada yang membayarnya sampai saat ini;
Bahwa seharusnya apabila dana dari hasil penjualan rumah sejumlah 20 (dua puluh) unit itu terkumpul, maka Perusahaan seharusnya memperoleh dana sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa sempat membayar menggunakan uang pribadi sejumlah Rp129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) untuk membeli bahan bangunan untuk perumahaan BTN PNS tersebut;
Bahwa Terdakwa memperoleh uang tersebut melalui kredit ke Bank Sulteng dengan menggunakan Jaminan Sertifikat Rumah milik orang tua Terdakwa dan Terdakwa membayar angsuran dari gaji setiap bulannya;
Bahwa Gaji Terdakwa sekarang minus Rp56.000,- semenjak Terdakwa di non job pada bulan April 2016;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga, istri satu dan anak Terdakwa 5 (lima) orang, empat laki-laki dan satu orang perempuan dan Terdakwa tinggal di rumah pribadi hak milik;
Bahwa harga rumah Terdakwa itu sekitar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa telah menarik uang sejumlah Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali penarikan dengan menggunakan cheque;
Bahwa pembukuan berkaitan dengan penarikan uang sejumlah Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, setahu Terdakwa itu dibuat oleh Saksi Basri Pongoliu;
Bahwa Dump Truck itu dibeli second tapi waktu itu rusak sehingga dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya operasional pembangunan perumahan;
Bahwa Mesin Stone Crusher itu pernah beroperasi tapi tidak lama hanya berjalan sekitar sebulan saja;
Bahwa usaha Swalayan yang juga menggunakan dana dari penyertaan modal tidak jadi berjalan;
Bahwa tanah lokasi pembangunan Perumahan BTN PNS itu masih luas sekitar 4,6 (empat koma enam) hektar dan yang belum digunakan itu masih ada sekitar 4 (empat) hektar;
Bahwa tanah untuk proyek itu dibeli seharga Rp377.994.250,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa luas tanah per unit rumah itu adalah 120 m2 (seratus dua puluh meter per segi dan ada juga yang 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan luas bangunan Type 36;
Bahwa keuntungan Terdakwa dari per unit rumah itu sekitar Rp10.000.000,- kalau ditotal itu ada sekitar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa selain 20 (dua puluh) unit yang sudah dibangun dan sudah di akad tersebut, masih ada rumah yang dibangun di lokasi tersebut 23 (dua puluh tiga) unit rumah yang masih dalam tahap pembangunan;
Apakah benar Terdakwa menarik uang sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali sejumlah total Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang menurut Terdakwa digunakan untuk pembangunan perumahan dan Perkebunan Vanili;
Bahwa tanah yang digunakan untuk perkebunan vanili tersebut diperoleh melalui pembelian seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi) seharga Rp20.000.000,00 namun peruntukannya sebenarnya untuk pembibitan.*
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan Saksi Meringankan (a de charge) yang dalam persidangan perkara ini memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Meringankan ARIF AL KATIRI, lahir di Gorontalo tanggal 11Juni 1972, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tinggal di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Agama Islam, pekerjaan Dosen, yang dalam persidangan telah memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal namun tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Periode 2009 sampai dengan tahun 2014 dari Partai Hanura;
Bahwa Saksi sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi serta Anggota Komisi III dan pada tahun 2010 saksi diangkat sebagai Sekretaris Badan Anggaran;
Bahwa pada saat ini saksi tidak menjabat lagi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa fungsi DPRD Kabupaten/Kota adalah Pengawasan, Anggaran dan Pembuat Peraturan Daerah;
Bahwa pengawasan itu luas sifatnya karena terkait dengan seluruh kerja Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penganggaran yang telah dsetujui oleh DPRD adapun fungsi anggaran kebetulan pada saat tahun 2010 saksi diangkat sebagai sekretaris Badan Anggaran (Banggar), dalam UU MD3 tidak dikenal lagi Panita Anggaran seperti di tahun sebelumnya. Adapun fungsi pembuat UU bahwa Peraturan Daerah ada yang menjadi inisiatif DPRD ada juga yang berupa usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten;
Bahwa saksi mengetahui ada Perusahaan Daerah yang didirikan di Kabupaten Parigi Moutong dan hanya ada satu Perusahaan Daerah yang didirikan, tidak ada lagi Perusahaan Dareah yang lain;
Bahwa namanya perusahaan itu adalah “Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong” yang didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2004 dengan pemilik sahamnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutung 100% (seratus persen);
Bahwa yang saksi tahu di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004 hanya disebutkan tentang aturan pengangkatan direksinya adapun nama orang yang menjabat setahu saksi tidak ada;
Bahwa bidang usahanya terkait dengan Air Minum, Perumahan dan ada beberapa lagi yang saksi tidak ingat;
Bahwa setahu saksi pada waktu itu Direktur Utamanya adalah Abdullah Passau dan Terdakwa sebagai salah satu Direktur;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang duduk dalam struktur Badan Pengawas Perusahaan Daerah Parigi Moutong tersebut;
Bahwa setahu saksi Perusahaan Daerah pernah menerima dana yang terakhir itu pada tahun 2010 sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), kemudian pada tahun 2013 pernah direncanakan untuk memberi lagi sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun saksi tidak tahu persis sumber dananya darimana, karena pada waktu itu saksi baru menjabat sebagai Sekretaris Badan Anggaran;
Bahwa saksi tidak tahu persis uang itu digunakan untuk apa, sebab di dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) hanya disebutkan bahwa uang sejumlah itu untuk Perusahaan Daerah, seharusnya di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) ada rincian penggunaan dana tersebut namun saksi tidak melihat DPA tersebut;
Bahwa dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) disebutkan secara umum adapun Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) menyebutkan secara lebih terperinci;
Bahwa setelah tahun 2010 Perusahaan Daerah tidak pernah mendapatkan Dana Penyertaan Modal lagi dari Pemerintah Daerah, untuk itu ditahun-tahun berikutnya ketika saksi menjabat, Terdakwa selalu datang ke DPR membawa Proposal agar Perusda bisa memperoleh suntikan modal untuk bisa beroperasi kembali;
Bahwa Terdakwa pernah mendatangkan orang dari Bank BTN Cabang Palu untuk merepresentasi kalau seandainya ada Penyertaan Modal kembali di Perusda maka Perusda akan berjalan normal kembali sehingga DPR sepakati untuk melakukan penyuntikan modal ke Perusahaan Daerah sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tapi kemudian Pemerintah Daerah kurang sepakat dengan proses penganggaran tersebut, namun akhirnya DPR tetap melaksanakan hal tersebut dengan konsekuensi ada tanda bintang pada anggaran tersebut atau dengan kata lain tidak bisa pergunakan oleh Perusahaan Daerah sebelum dilakukan reposisi pengurus;
Bahwa setahu saksi, yang mempergunakan dana sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) adalah Pemerintah Daerah ketika membentuk tim untuk mengaudit Perusahaan Daerah tersebut secara terbatas dan juga telah dibentuk Pengurus baru untuk menjalankan anggran tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dicairkan seluruhnya oleh Pemerintah Daerah tapi setahu saksi dana itu digunakan untuk melakukan reposisi pengurus;
Bahwa setahu saksi uang sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut tidak masuk ke rekening Perusahaan Daerah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Pertanggungjawaban Perusda kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa kinerja perusahaan daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya karena tidak mendapatkan suntikan dana yang diperlukan untuk menjalankan roda usaha;
Bahwa Perusahaan Daerah Parigi Moutong ini sekarang sudah macet dan itu terjadi sejak tahun 2010;
Bahwa setahu saksi ada laporannya tahun 2010 ketika perusahaan daerah tidak lagi berjalan;
Bahwa sampai saksi mengakhiri jabatan saksi yang saksi ketahui Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan penyertaan modal;
Bahwa saksi membidangi hal yang berkaitan dengan Pembangunan daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pelestarian Lingkungan Hidup, Dinas LPMD dan Administrasi Pemerintahan Daerah;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dihadapkan sebagai Terdakwa sehubungan dengan adanya hal-hal yang tidak terlapor sehubungan dengan penggunaan dana-dana Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa anggaran tahun 2013 itu saksi tidak tahu terealisasi atau tidak, namun setahu saksi berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah harus dibentuk Tim untuk melakukan Audit secara terbatas terhadap Perusahaan Daerah dan untuk melakukan Reposisi Pengurus sebelum dana itu bisa dipergunakan;
Bahwa yang saksi tahu waktu itu ada tim yuang dibentuk untuk melakukan audit terbatas;
Bahwa saksi pernah dengar ada dana hibah tapi saksi tidak mendalami masalah itu;
Bahwa aset yang saksi tahu dari Laporan Dinas Pendapatan Daerah yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah ada Kebun Vanili, Perumahan;
Bahwa kalau perumahan saksi pernah dengan salah satu pimpinan DPRD yang memberitahukan kepada saksi kalau ada pihak dari Bank BTN Cabang Palu pada waktu itu yang dibawa oleh Terdakwa untuk meminta waktu untuk melakukan presentasi dihadapan Anggota Dewan mengenai Perumahan;
Bahwa pihak Bank BTN Cabang Palu datang bertemu pimpinan DPRD, seingat saksi kejadiannya diakhir tahun 2012;
Bahwa ketika presentasi dilakukan ada Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan pada waktu itu saksi juga hadir;
Bahwa pihak Bank BTN itu menyampaikan kalau sangkutan kredit Perusda di Bank BTN diselesaikan maka Pembangunan BTN PNS yang merupakan kegiatan Perusahaan Daerah bisa kembali dilanjutkan dan memberikan masukan untuk tambahan Pendapatan Daerah;
Bahwa waktu itu kegiatan perumahan sudah berjalan cuma mengalami kemacetan;
Bahwa setahu saksi ada sekitar 20 (dua puluh) unit rumah yang sudah selesai;
Bahwa usaha Perkebunan Vanili itu setahu saksi sudah ada sebelum saksi jadi anggota dewan;
Bahwa saksi mengetahui kalau Perusahaan Daerah memiliki aset berupa Mesin Stone Crusher tetapi keberadaannya sekarang saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan secara resmi, saksi hanya mengetahui hal itu dari teman-teman yang ada di DPRD dan DPKAD;
Bahwa saksi pernah berkunjung ke lokasi pembangunan Perumahan BTN PNS tersebut tetapi saksi hanya sekedar lewat saja;
Bahwa menurut saksi diatas tanah lokasi Perumahan BTN PNS itu masih bisa dibangun Perumahan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah yang digunakan untuk membangun Perumahan BTN PNS tersebut;
Bahwa Komisi II sudah pernah menerima laporan terkait dengan pembangunan BTN PNS yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Saksi tidak tahu dengan pasti, tapi yang saksi ketahui seharusnya Badan Pengawas melakukan kontrol, kalau memang sudah tidak berjalan dengan baik seharus badan pengawas sudah mengambil alih dan melaporkan ke pemerintah daerah;
Bahwa uang sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2013 itu sebenarnya ditujukan untuk menyuntikkan modal pada pembangunan perumahan tapi itu tidak jadi dilakukan dan dananya tidak sampai masuk ke rekening Perusahaan Daerah;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2013 itu ketika ada anggaran Terdakwa pernah ditahan oleh Polres Parigi terkait Pelaporan salah satu toko bangunan terkait utang barang Perusda yang belum dilunasi;
Bahwa penyelesaian utang tersebut selanjutnya utang itu dibayar dan uang yang digunakan itu adalah uang pribadi dari Terdakwa;
Bahwa setahu saksi gaji terdakwa sudah habis karena sudah dipotong untuk melakukan pembayaran utang melaksanakan kegiatan pembangunan Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa saksi pernah membaca Perda Nomor 7 Tahun 2004;
Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk membantuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa selama saksi menjabat tidak ada kontribusi dari Perusahaan Daerah Parigi Moutong terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa waktu itu saksi berpikir untuk mendukung penyuntikan dana sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Perusda karena menurut saksi kita butuh Perusda ini untuk meningkatkan Pendapatan Daerah karena kalau Dana Alokasi Umum (DAU) ditahan pusat maka kita tidak punya apa-apa lagi;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada kredit yang diterima oleh Perusda dari Bank BTN Cabang Palu maupun dari Bank Sulteng Cabang Parigi sejumlah itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Laporan Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong pada Bulan Mei 2014 terkait dengan Perusahaan Daerah Parigi Moutong;
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan bulan Oktober 2014;
Bahwa setahu saksi, aset Perusahaan yang masih ada sampai saat ini adalah perumahaan dan kebun vanili;
Bahwa tidak bisa menilai berapa nilai dari kebun vanili itu saat ini dan saksi tidak tahu berapa harga dari Mesin Stone Crusher tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan ABDULLAH PASAU dan saksi hanya tahu namanya, saksi tahu orangnya juga namun saksi tidak pernah berbicara dengannya;
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada hearing yang dilakukan oleh DPR terhadap Perusda;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa tidak dilakukan hearing karena saksi tidak berada pada komisi yang membidangi itu;
Bahwa Terdakwa pernah memberitahukan kepada saksi mengenai pengalihan buku cek Perusahaan Daerah dari Direktur Utama kepada saudara yang disebabkan oleh adanya masalah internal ketidaksepahaman antara Direktur Utama dan Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik.
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli DANIEL RAMBA, S.E, lahir di Pomalaa tanggal 29Januari 1979, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal BTN Boya Pesada Indah Desa Pombalowo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Agama Kristen, pekerjaan PNS selaku Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, pendidikan Sarjana Ekonomi Akuntansi, dalam persidangan perkara ini memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal namun dan tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Saksi diangkat sebagai auditor pada Inspektora Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2013 dengan jabatan sebagai Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
Saksi pernbah mengikuti pelatihan atau pendidikan khusus, antara lain Diklat Audit Sektor Perhubungan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Inspektorat Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011; Diklat Audit Dukungan PNPM Mandiri Pedesaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyaakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri; dan Diklat Auditor Pertama yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKP tahun 2013;
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit terhadap Perusahaan Daerah Parigi Moutong pada tanggal 19 Mei 2016 atas penugasan Bupati Parigi Moutong;
Bahwa ada 5 (lima) orang, yaitu Yan Silwester Lagentu, Bc.Ak selaku Ketua Tim, Muh. Quraisy Zainal, S.E, Jasman, S.E, MM, Irfan, S.E dan Ahli sendiri masing-masing sebagai anggota tim;
Bahwa jenis Audit yang Ahli lakukan terhadap Perusahaan Daerah Paigi Moutong adalah pemeriksaan khusus;
Bahwa metode pemeriksaannya setelah kami mendapatkan surat penugasan kami memberitahukan kepada perusahaan bahwa kami akan hadir, kemudian kami mengumpulkan dokumen-dokumen terkait perusahaan dareah tersebut berupa kuitansi-kuitansi, Surat Pertanggungjawaban dan rekening koran Perusahaan, lalu kami melakukan rekapitulasi dan perhitungan terhadap dokumen yang ada berdasarkan jenis kegiatan Perusahaan Daerah, setelah itu kami bandingkan total hasil perhitungan tersebut dengan total dana yang masuk berdasarkan SP2D ke Perusahaan Daerah baik yang berasal dari Penyertaan Modal maupun Dana Hibah sehingga kami dapatkan selisih nilai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari Penyertaan Modal sejumlah Rp119.024.715,-, dari Hibah sejumlah Rp91.389.800,-, Ahli juga menemukan Jasa Konsultan yang kami duga fiktif untuk usaha swalayan Rp30.000.000,-; dan ada juga dari penarikan tunai yang dilakukan pihak Terdajwa dengan cara penarikan menggunakan cek senilai Rp588.250.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Dokumen yang Ahli gunakan untuk melakukan audit yaitu berupa bukti-bukti pertanggungjawaban dalam bentuk kuitansi serta SPJ;
Bahwa tidak ada ditemukan neraca dan laporan rugi laba yang kami temukan;
Bahwa Ahli juga tidak menemukan buku cek pada waktu itu;
Bahwa pada waktu Ahli audit, kegiatan Perusahaan itu adalah Perkebunan Vanili, usaha Jasa Pemecah batu (Stone Crusher), usaha Swalayan, serta Pembangunan Perumahan BTN PNS;
Bahwa Ahli tidak menemukan ada Pembukuan yang dibuat untuk masing-masing jenis usaha tersebut;
Bahwa Direktur Utamanya adalah Abdullah Passau, namun orangnya sudah meninggal dunia;
Bahwa uang jasa konsultan untuk usaha swalayan itu menurut Ahli fiktif karena dibuat seolah olah ada Konsultan padahal tidak ada;
Bahwa jumlah senilai Rp67.900.000,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) itu kami peroleh berdasarkan penjelasan dari pihak Bank BTN bahwa jumlah akad itu sebelum masuk ke rekening Perusahaan Daerah Parigi Moutong terlebih dahulu dipotong sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), namun setelah kami konfirmsi kembali, ternyata jumlah yang tertera dalam rekening koran yang kami jadikan acuan itu masuk dulu ke rekening Perusahaan Daerah baru kemudian dipotong lagi sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa Ahli tidak pernah melihat rekening koran dari Bank Sulteng pada waktu melakukan Pemeriksaan;
Bahwa jumlah uang yang masuk dari penyertaan modal itu kami hitung hanya berdasarkan SP2D;
Bahwa Ahli tidak pernah menemukan RAB terkait pembangunan perumahan BTN PNS dan setahu Ahli harga BTN PNS itu per unitnya Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tadulako, yaitu:
Ahli DR. RUSLI, S.T, M.T, lahir di Bulungan tanggal 2Agustus 1964, laki-laki, kebangsaan Indonesia, tinggal Jalan Veteran Lorong III RT. 002/RW 002 Kelurahan Lasoani Kecamatan Palu Timur, Agama Islam, pekerjaan Dosen, pendidikan S-3, dalam persidangan memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengenal namun tidak memiliki hubungan keluarga serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli dihadirkan pada sidang hari ini selaku Ahli sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa;
Keterangan yang akan saksi berikan adalah terkait dengan permintaan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk memberikan keterangan sehubungan dengan hasil survey yang sebelumnya sudah kami lakukan terhadap 24 (dua puluh empat) unit rumah BTN di Perumaha Boya Mila Mida Nirwana (PBMMN) yang terletak di Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa survey itu kami lakukan untuk mengetahui nilai rupiah rumah BTN baik sudah di akad maupun yang belum di akad;
Saksi Lulus S1 pada Universitas Tadulako Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, S2 pada Institut Teknologi 10 November Surabaya jurusan Arsitektur dan S3 pada Institut Teknologi 10 November Surabaya Jurusan Arsitektur;
Saksi memiliki 2 (dua) publikasi internasional dan 4 (empat) publikasi nasional;
Bahwa ada surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Rektor Universitas Tadulako dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 30 Januari 2017 Nomor 06/NM-1/2017 yang pada pokoknya meminta bantuan ahli untuk melakukan survey lapangan sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh Ir. SUGENDI SAMUDIN, S.T, M.Si. Berdasarkan Surat Permohonan tersebut, pada tanggal 1 Februari 2017 kami mendapatkan Surat Tugas dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Tadulako;
Bahwa yang terlibat dalam proses survey lapangan itu berdasarkan Surat Tugas dari Dekan Fakultas Teknik adalah Dr. Tutang Mukhtar Kamaluddin S.T, M.Si, dan Dr. Anwar Dollu, S.T., M.T dan saksi sendiri selaku Ketua Tim, selain itu ada 3 (tiga) orang lagi yang saksi tunjuk untuk menyertai kami dalam melakukan survey lapangan;
Bahwa survey kami lakukan dari tanggal 2 Februari 2017 s.d tanggal 4 Februari 2017 di Desa Boya /Pelawa kecamatan Parigi Tengah tepatnya di objek lokasi pembangunan Perumahan Boya Mila Mida Nirwana (PBMMN);
Bahwa objek survey adalah bangunan perumahan sejumlah 44 (empat puluh empat) unit;
Bahwa permintaan survey itu adalah terhadap pembangunan perumahan untuk keseluruhan rumah yang dibangun;
Bahwa metode yang kami gunakan adalah Metode Evaluasi Riset, yaitu melihat perbandingan fisik yang terbangun dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan rumah BTN tersebut, dalam melakukan pemeriksaan tersebut kami melakukan perhitungan total terhadap Pembangunan Perumahan yang telah dilakukan tersebut, selain itu kami juga melakukan wawancara dengan salah seorang tukang yang pernah menjaga gudang;
Bahwa hal itu tidak akan mengaburkan objek pemeriksaan karena dasar berdasarakn KPR BTN rumah itu adalah 36% karena berhubungan dengan garis dan pembiayaan;
Bahwa untuk melakukkan evaluasi dan survey seharusnya ada Master Plan, RAB dan kriteria serta prinsip rencana pembangunan, kendala kami pada waktu melakukan survey itu bahwa data-data tersebut tidak kami temukan;
Bahwa Master Plan, RAB dan Prinsip Rencana Pembangunan itu seharusnya dijadikan sebagai data pembanding;
Bahwa sehubungan dengan hal itu makanya kami melakukan survey dengan menggunakan metode Riset Evaluasi;
Bahwa berdasarkan Riset Evaluasi tadi maka pembandingnya kami juga melakukan pendekatan dari Kementerian Pekerjaan Umum yang membagi 10 (sepuluh) komponen Penilaian Rumah Negara yang terdiri atas : Pondasi, Struktur, Lantai, Kozen dan Pintu, Plafond, Atap, Listrik, Kamar Mandi dan Finishing, itu kami gunakan sebagai dasar kami mengevaluasi KPR BTN seharga Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) tersebut berdasarkan harga akad di Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa komponen yang paling besar itu adalah Struktur sebesar 22%;
Bahwa kalau komponen Finishing biayanya kecil tapi pelaksanaannya yang paling lama, adapun Pondasi itu 5 % dari biaya total;
Bahwa ada data Pembanding yang saksi ambil dari data pembangunan kantor Bappeda Kabupaten Parigi pada tahun 2010, data inilah yang saksi gunakan sebagai pembanding riil;
Bahwa komponen Upah itu sudah masuk dalam ke sepuluh komponen tersebut dimana per item komponen itu mencakup tenaga kerja dan material;
Bahwa dari 24 unit rumah yang belum dilakukan akad setelah kami lakukan kalkulasikan maka terdapat progres kemajuan fisik rumah PNS yang tidak akad sebagaimana telah kami sajikan pada hasil penelitian kami, sebagaimana yang bisa dilihat mulai halaman ketiga dari terakhir dari Hasil Penelitian Ahli yang disajikan secara berurutan mengacu pada gambar dari hal. 14 s/d 23;
Bahwa hal itu kami lakukan dengan menghitung per meter persegi realisasi volume pekerjaan yang diselesaikan dan juga melalui pengamatan;
Bahwa jumlah totalnya tidak sampai Rp44.000.000,- karena komponen Kozen dan Pintu realisasinya hanya 70 %;
Bahwa ahli tidak bisa melakukan penghitungan persentase nilai secara keseluruhan karena komponen itu hanya bisa diterapkan berdasarkan karakteristik;
Bahwa hal itu terkait dengan konsep 4 pilar pembangunan perumahan dari Kementerian Perumahan dan Pemukiman yang terdiri atas Supply, Demand, Regulator dan Pembiayaan dimana KPR BTN Bank Mandiri dan BTN termasuk didalamnya sebagai suatu perangkat untuk merumahkan masyarakat;
Bahwa data yang harus tersedia adalah Master Plan, Spesifikasi Teknis, RAB dan Estimate Engineering;
Bahwa nilai total 24 unit rumah itu adalah Rp527.736.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Bahwa kendala kami pada waktu melakukan survey adalah tidak adanya data pendukung yang bisa dijadikan pegangan sehingga kami menggunakan pendekatan secara teoritis dan menggunakan data pembanding yang paling mendekati;
Bahwa jumlah itu adalah rekapitulasi anggaran biaya yang kami buat berdasarkan hasil survey lapangan terhadap pekerjaan pembangunan perumahan PNS Boya Mila Mida Nirwana di Desa Boya Kabupaten Parigi Moutong yang terdiri atas 1). Pekerjaan Persiapan 2). Eksisting Rumah Sudah Akad 3). Prosentasi Penilaian Komponen Pembangunan Rumah siap Akad dan Tidak Akad 4). Pekerjaan Non Standart dan 5). Pekerjaan Pondasi Jalan Masuk dan Taman;
Bahwa setahu saksi masimum fee institusional yang diakui oleh Departemen Pekerjaan Umum itu adalah sebesar 20% s.d 30%;
Bahwa disitu ada kekeliruan, seharusnya yang berwarna merah itu adalah rumah nomor 23 dan 24 bukan 1 dan 2, karena rumah Nomor 1 s.d 22 itu belum diakad dan diberi kode warna biru (selanjutnya Ahli melakukan koreksi terhadap gambar atas perintah Hakim Ketua);
Bahwa honor estimate itu bisa dikurangi sampai maksimal 20% bahkan bisa sampai 30% apabila ada perlengkapan pendukung;
Bahwa komponen jalan itu adalah syarat untuk akad, KPR BTN tidak akan bersedia melakukan akad kalau komponen air, listri dan jalan tidak ada;
Bahwa total yang tidak akad itu adalah sejumlah Rp527.736.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 22 unit belum siap akad dan 2 unit sudah siap akad;\
Bahwa total keseluruhan bangunan perumahan yang sudah di akad adalah Rp880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa rumah yang belum di akad sejumlah 24 unit itu masih bisa dilanjutkan pembangunannya;
Tanggapan Terdakwa: bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh Ahli, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terakwa menyatakan tidak keberatan.**
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang-barang bukti surat/dokumen dalam persidangan perkara ini dan barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan kepada Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dimana saksi-saksi dan terdakwa tersebut menyatakan mengenal dan membenarkannya;
1) Bukti Kas Keluar Bulan September s/d Oktober 2006 PD. Parigi Moutong;
2) Bukti Kas Keluar Bulan Agustus 2006 PD. Parigi Moutong;
3) Bukti Kas Keluar Bulan Desember 2006 PD. Parigi Moutong;
4) Bukti Kas Keluar Bulan Juli 2006 PD. Parigi Moutong;
5) Bukti Kas Keluar Bulan April 2006 PD. Parigi Moutong;
6) Bukti Kas Keluar Bulan Mei 2006 PD. Parigi Moutong;
7) Bukti Kas Keluar Bulan Januari, Februari, Maret 2006 PD. Parigi Moutong;
8) Bukti Kas Keluar Bulan Juni 2006 PD. Parigi Moutong;
9) Bukti Kas Keluar Bulan November 2006 PD. Parigi Moutong;
10) SPJ PD. Parigi Moutong Tahun 2010;
11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 114/SPM.Ls-Bantuan/DPPKAD/ IV/2011 tanggal 12 April 2011 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dari Kuasa BUD Tahun 2011 Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
12) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 695/SPM.Ls-BPKKD/IX/2008 tanggal 25 November 2008 SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun 2008 Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
13) Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2006 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong, jumlah yang di minta Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
14) Perjanjian Kerjasama Nomor 900/8349/BAG.KEU/2006 tentang Penyertaan Modal;
15) Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/1478/BAG.Umum tentang Perubahan Kepengurusan Perusahaan Daerah PARIGI MOUTONG;
16) Rekening Koran Kredit Angsuran Tidak Tetap Bank Sulteng Cabang Parigi periode 20/03/2009 s.d. 24/02/2016;
17) Perjanjian Kerjasama Nomor 130/13819/BAG.Umum/2008 dan Nomor 031/ 539/PD-PM/IV/2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
18) Naskah Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan PD. Parigi Moutong tahun 2008;
19) Permohonan Pencairan Anggaran Nomor 091/539/PD-KPM/VII/2016 tanggal 11 Juli 2006 sejumlah Rp501.025.000,- (lima ratus satu juta dua puluh lima rupiah);
20) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 Nomor 05/ML/KAP-SL/2014 tanggal 28 November 2014 oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Supriadi Laupe;
21) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 dan 2012 dan Laporan Auditor Independen tanggal 26 November 2014;
22) Biodata Perusahaan PD. Parigi Moutong, Pengembang Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 027/9370.BAG. PERUM/2006 tanggal 10 Juni 2006;
23) Laporan hasil Penelusuran Nomor 03/Perusda-PM/L/V/2016 tanggal 9 Mei 2016 sejumlah Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah);
24) Tanda Terima/Penyerahan Barang-Barang Agunan tanggal 24 Maret 2009 diterima dari Ir. Sugendi Samudin (PD. Parigi Moutong) diserahkan kepada PT. Bank Sulteng Cabang Parigi, P.K Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-J/III/2009 tanggal 24 Maret 2009;
25) Kesepakatan Bersama antara Dewan Pengurus KORPRI Cabang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan Perusahaan Daerah (PD) Parigi Moutong tentang Pengadaan Perumahan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 026/539.KUBS/PD-KPM/VIII/2004 tanggal 16 Agustus 2014;
26) Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/11896/bag.umum tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Bupati Parigi Moutong;
27) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah;
28) Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Adanya Dugaan Penyimpangan Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 Nomor 709/37.a/RHS/INSPEK/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 Tahun Anggaran 2014;
29) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong tanggal 25 Juni 2007, jenis kredit KYG;
30) Kertas Kerja Penilaian Agunan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Palu tanggal 26 Agustus 2007;
31) Persetujuan Kredit Yasa Griya (KYG) Nomor 627/PLU.III/RS/SP2K/X/2007 tanggal 11 oktober 2007;
32) Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi Nomor 49 tanggal 13 November 2007;
33) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang BTN Cabang Palu tanggal 25 Juni 2007;
34) Rekening Koran Giro Periode 1 Januari 2006 s/d. 9 Juni 2016;
35) Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 1267/BPD-PRG/III/ SPPK/2009 tanggal 16 Februari 2009;
36) Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek/Menengah/Panjang PT. Bank Sulteng Cabang Parigi tanggal 24 Maret 2009 Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009;
37) 1 (satu) lembar berkas asli Laporan Kunjungan Setempat tanggal 16 Februari 2009 tujuan Pelaksanaan Kunjungan, yaitu Melakukan Peninjauan Terhadap Jaminan Kredit Yang Diajukan;
38) PD. Parigi Moutong Nomor 002/539/PD-PM/XX/2009 perihal Permohonan Kredit;
39) 1 (satu) lembar berkas Sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Menimbang, bahwa barang-barang bukti surat/dokumen tersebut di atas, yang diajukan dalam persidangan perkara ini, telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti surat/dokumen tersebut telah dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan, sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP) perkara ini, dianggap telah termasuk dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini.*
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dan barang-barang bukti surat/ dokumen yang diajukan dalam pesidangan serta alat bukti lain yang terungkap dalam persidangan yang saling bersesuaian satu sama lain telah ternyata fakta-fakta hukum dalam perkara ini yang secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa benar tanggal 13 Januari 2004 Drs. H. Longki Djanggola M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang diberi nama Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (PD. Parigi Moutong) dan Terdakwa diangkat sebagai Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong tersebut;
Bahwa benar tanggal 20 Februari 2006 Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong bersama Terdakwa menandatangani perjanjian kerjasama Nomor 900/8349/BAG.KEU/2006 yang antara lain memperjanjikan agar Pemerintah Kabuapten Parigi Moutong menyetor penyertaan modal sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk modal statuter PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 28 Februari 2006 Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menerbitkan SPMU Nomor 057/SPMU/PK/BOP/2006 yang memerintahkan dan atas perintah itu Idris Adnan S.Sos selaku BUD Kabupaten Parigi Moutong mencairkan penyertaan modal yang dimaksud sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tetapi tidak disetorkan ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 11 Juli 2006 Terdakwa melalui surat Nomor 091/539/PD-KPM/VII/2006 kepada Bupati Parigi Moutong yang memohon pencairan anggaran sebesar Rp501.025.000,00 (lima ratus satu juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk mendukung usaha-usaha pengelolaan tambang Galian C, Kebun Vanili, Radio Publik Lokal, Perumahan PNS dan Biaya Operasional lainnya;
Bahwa benar tanggal 2 Oktober 2006 Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menerbitkan SPMU Nomor 3263/SPMU/BT/BOP/2006 yang memerintahkan dan atas perintah itu BUD Kabupaten Parigi Moutong mencairkan penyertaan modal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong
Bahwa benar tanggal 13 Nopember 2007 Abdullah Passau selaku Direktur Utama PD. Parigi Moutong dan Terdakwa selaku Direktur Operasional/ Teknik PD. Parigi Moutong (pihak pertama) bersama R. Hendriono K. selaku Pimpinan Cabang PT Bank BTN Cabang Palu (pihak kedua) menandatangani Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi Nomor 49 yang dibuat di hadapan Notaris Ninik Ike Puspitawati, S.H dengan plafon pinjaman tersebut sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa benar sejak tanggal 16 Nopember 2007 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2008, Terdakwa melakukan 7 (tujuh) kali pencairan kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi Nomor 49 tersebut semuanya sejumlah Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah);
Bahwa benar tanggal 16 Nopember 2007 Terdakwa mencairkan dana kredit perumahan sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025-01-11-000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 11 Desember 2007 Terdakwa mencairkan dana kredit perumahan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025-01-11-000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 15 Januari 2008 Terdakwa mencairkan dana kredit perumahan sebesar Rp118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah) dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025-01-11-000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 14 Pebruari 2008 Terdakwa mencairkan dana kredit perumahan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025-01-11-000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 3 April 2008 Terdakwa bersama Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong dengan persetujuan HM Nur Dg. Rahmatu, SE, M.Si selaku Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong menandatangani perjanjian kerja sama Nomor 130/13819/BAG.Umum/2008 dan Nomor 031/539/PD-PM/IV/2008 yang antara lain memperjanjikan penyertaan modal Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk pembangunan BPR PNS tahap pertama oleh PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 13 Mei 2008 Terdakwa mencairkan dana kredit perumahan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025-01-11-000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 11 Juli 2008 Terdakwa mencairkan dana kredit perumahan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025-01-11-000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar dari tanggal 17 September 2008 sampai dengan tanggal tanggal 9 Pebruari 2010 diterima hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah melalui rekening Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu sejumlah Rp1.253.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) dipotong angsuran kredit Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan sisanya yang ditransfer ke rekening giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa benar tanggal 17 September 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 5 (lima) unit rumah Rp315.900.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp120.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp197.900.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 22 September 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp62.400.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp38.400.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 24 September 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp57.600.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp33.600.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 26 September 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Kabupaten Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp66.400.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp42.400.000,00 (empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 24 Oktober 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Kabupaten Parigi Moutong diterima hasil penjualan 2 (dua) unit rumah sebesar Rp120.900.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp48.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp72.900.000,00 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 28 Oktober 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Kabupaten Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp62.500.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 10 Nopember 2008 Terdakwa mencairkan dana kredit perumahan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025-01-11-000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar tanggal 12 Nopember 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Kabupaten Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp62.500.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 25 Nopember 2008 Idris Adnan S.Sos selaku KPA menerbitkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 yang memerintahkan dan atas perintah itu dicairkan dana dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku penerima dana Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) namun tidak disetorkan ke rekening PT Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong
Bahwa benar tanggal 24 Maret 2009 Terdakwa selaku Direktur Operasional/ Teknik PD. Parigi Moutong selaku Pihak Pertama bersama Wahidudin selaku Pimpinan PT. Bank Sulteng Cabang Parigi selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009 dengan plafon kredit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan Tanah SHM atas nama Orangtua Terdakwa yang dicairkan Terdakwa untuk pembangunan perumahan BTN PNS di lokasi Kelurahan Pelawa;
Bahwa benar tanggal 22 Juni 2009, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Kabupaten Parigi Moutong diterima hasil penjualan 3 (tiga) unit rumah sebesar Rp190.300.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp72.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp118.300.000,00 (seratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 26 Nopember 2009, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Kabupaten Parigi Moutong diterima hasil penjualan 2 (satu) unit rumah sebesar Rp125.000.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp48.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 9 Pebruari 2010, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 3 (satu) unit rumah sebesar Rp187.500.000,00 dipotong angsuran kredit Rp72.000.000,00 dan sisanya Rp115.500.000,00 (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa benar tanggal 18 Maret 2010 Drs. H. Longki Djanggola M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menerbitkan SP2D Nomor 381/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 yang memerintahkan dan atas perintah itu Alimun, SE selaku Kuasa BUD mencairkannya dengan kuitansi yang ditandatangani juga oleh Terdakwa selaku penerima dana Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namun tidak disetor ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar pada tanggal 14 April 2011 Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menerbitkan SP2D Nomor 1374/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2011 yang memerintahkan dan atas perintah tersebut dilakukan pencairan Dana Bantuan BUMN/Dana Hibah pada PD. Parigi Moutong sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan benar dana hibah tersebut disetorkan Terdakwa ke rekening PT Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp160.521.500,00 (seratus enam puluh juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk pengadaan tanah kepentingan operasi Usaha Kebun Vanila milik PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp370.039.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembelian alat dan menjalankan usaha Mesin Stone Crusher milik PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp879.393.750,00 (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk Usaha Perumahan BTN PNS milik PD. Parigi Moutong untuk pembangunan Perumahan BPR-PNS;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) untuk menjalankan Usaha Swalayan PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp70.718.500,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) untuk Pengadaan Mobil Dump Truk (seconet siap pakai) DN-8631-AD atas nama milik PD. Parigi Moutong dan untuk biaya pemeliharaan mobil tersebut;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Rp218.109.343,00 (dua ratus delapan belas juta seratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) untuk kepentingan Kegiatan Operasional Radio “Kareme Nuwula” AM 1458 KHz-FM 94,7 MHz” milik PD. Parigi Moutong;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp534.193.192,00 (lima ratus tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) untuk Operasional Perusahaan PD. Parigi Moutong berupa perjalanan dinas, ATK, Belanja Pegawai, Pemeliharaan, Listrik dan lain-lain;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong hibah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutung Rp258.610.200,00 (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah) untuk Operasional Radio “Kareme Nuvula AM 1458 KHz-FM 94,7 MHz”;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan dana perusahaan Rp150.000.000,00 sebagai angsuran pokok kredit PD. Parigi Moutong pada Bank Sulteng Cabang Parigi yang dilakukan pada tanggal 14 April 2011 dengan jaminan kredit berupa Tanah Milik Orangtua Terdakwa untuk plafon kredit sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).*
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan karena itu telah dapat dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut, yaitu:
Primair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Subsidair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair dan jika terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair, namun jika Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas Dakwaan Primair sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsurnya, yaitu: 1) unsur “setiap orang”; 2) unsur “secara melawan hukum”; 3) unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”; dan 4) unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”; serta 5) unsur “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”, sebagai berikut di bawah ini.
Ad. 1) Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni, sebagaimana yang ditentukan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 undang-undang tersebut, adalah “orang perseorangan atau termasuk suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan atau termasuk suatu korporasi” adalah “siapa saja” atau “setiap orang” yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri, ataupun orang-orang yang untuk dan atas nama suatu korporasi disangka melakukan tindak pidana korupsi, yang mampu dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum. Sedangkan “mampu bertanggung-jawab” yang dimaksud adalah kemampuan terdakwa membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum, serta kemampuan terdakwa menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan. Bahwa setidak-tidaknya “setiap orang” yang dimaksud adalah mengenai siapa orangnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini.*
Menimbang, bahwa dalam perkara ini identitas diri Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara ini sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang dalam persidangan ini diakui dan dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa, yaitu:
Bahwa Terdakwa adalah seorang warga negara Indonesia yang lahir di Poso pada tanggal 23 November 1967, jenis kelamin laki-laki, bertempat tinggal di Jalan Uwempewoli Nomor 26, Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, penganut Agama Islam, pekerjaan PNS dan berpendidikan Pasca Sarjana (S-2);
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 13 Januari 2004 bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendirikan Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Parigi Moutong dan untuk itu Terdakwa diangkat sebagai Direktur Operasional/ Teknik PD. Parigi Moutong sebagaimana kemudian kepengurusan PD. Parigi Moutong disempurnakan dengan keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/1478/Bag.Umum tanggal 22 Juni 2010 dimana Terdakwa tetap sebagai Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong dalam penggunaan dan pertanggung-jawaban atas penggunaan dana-dana perusahaan PD. Parigi Moutong, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan perkara ini kelihatan jelas bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, diantaranya bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan dapat mamahami dan membeda-bedakan perbuatan baik dengan perbuatan tidak baik serta mampu membeda-bedakan perbuatan yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstand delijke vermoogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstand delijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu untuk dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti ataukah tidak terbukti perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian fakta-fakta tersebut di atas telah menunjukkan jatidiri Terdakwa sebagai subyek hukum “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi pada jatidiri Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si.*
Ad. 2) Unsur ”Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil. Meskipun suatu perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Bahwa sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dilihat dari dua ukuran, yaitu sifat melawan hukum yang formil dan sifat melawan hukum yang materiil;
Bahwa perbuatan melawan hukum formil yang dimaksud adalah apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itupun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang (vide: DR. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, 3rd, 2010, hlmn 60-61);
Sedangkan sifat melawan hukum materiil yang dimaksud, misalnya seperti dikemukakan Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secara materiil yang terdapat atau berasal dari hukum perdata. Dengan mengambil pengertian yang berasal dari hukum perdata maka perbuatan melawan hukum materiel dalam hukum pidana diartikan sebagai perbuatan yang tidak saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi juga meliputi perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakat atau setiap perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat (vide: Dr. Amiruddin, S.H, M.Hum, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, halaman 35);
Bahwa namun demikian patut pula diperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi R.I yang menyatakan bahwa kalimat pertama dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006).*
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, sebagaimana fakta-fakta yang telah diuraikan tersebut di atas bahwa pada tanggal 13 Januari 2004 Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Tahun 2004, Nomor 10 Seri D Nomor 5), yang mendirikan Perusahaan Daerah (PD) “Parigi Moutong” dan yang ditunjuk sebagai Direktur Operasional/Teknik pada PD. Parigi Moutong tersebut adalah Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Februari 2006 Drs. H. Longki Djanggola M.Si selaku Bupati Parigi Moutong bersama Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 900/8349/BAG.KEU/2006 tentang Penyertaan Modal dimana Pemerintah Parigi Moutong berkewajiban menyetor dana penyertaan modal untuk pemenuhan modal statuter PD. Parigi Moutong;
Menimbang, bahwa “modal” yang dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tersebut terdiri dari, yaitu: ”modal sendiri”, ”modal penyertaan”, ”bantuan pemerintah” dan ”usaha lainnya”. Bahwa dengan demikian obyek sangkaan perbuatan ”secara melawan hukum” yang didakwakan kepada Terdakwa dalam perkara ini adalah mengenai pengelolaan dana-dana perusahaan, yaitu: ”dana penyertaan modal”, ”dana bantuan hibah”, ”dana kredit bank” dan ”dana hasil usaha” perusahaan PD. Parigi Moutong;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, diantaranya Saksi Ahmad Alamri, Saksi Fakrudin dan Saksi Yuslam Attamimi masing-masing selaku Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Keuangan PD. Parigi Moutong periode 2016-2020, yang bersesuaian dengan barang-barang bukti surat/dokumen dan yang diakui pula oleh Terdakwa bahwa pada tahun 2006-2010, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah 4 (empat) kali melakukan pencairan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Parigi Moutong sebagai Dana Penyertaan Modal kepada PD. Parigi Moutong, sebagai berikut:
Pertama, bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2006 Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor 057/SPMU/PK/BOP/2006 yang memerintahkan pembayaran Panjar Kas Penyertaan Modal kepada PD. Parigi Moutong dan atas perintah tersebut, Idris Adnan, S.Sos selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Parigi Moutong mencairkan Dana Penyertaan Modal yang dimaksud sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.02.00490.6 atas nama Sitti Asma Lanone selaku Pemegang Kas Bagian Keuangan, namun baik Sitti Asma Lanone maupun Terdakwa ternyata tidak menyetorkan Dana Penyertaan Modal tersebut ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299-1 atas nama PD. Parigi Moutong;
Kedua, bahwa pada tanggal 2 Oktober 2006 Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 3263/SPMU/BT/BOP/2006 yang memerintahkan pembayaran penyertaan modal kepada PD. Parigi Moutong dan atas perintah tersebut Idris Adnan S.Sos selaku BUD Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan pembayaran yang dimaksud dalam SPM tersebut sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong benar, telah menyetor dana penyertaan modal tersebut seluruhnya ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong;
Ketiga, bahwa pada tanggal 25 Nopember 2008 Drs. H. Anwar Yabi selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Parigi Moutong menerbitkan SP2D Nomor 6422/SP2D-LS/BPKKD/2008 yang memerintahkan pencairan dana penyertaan modal kepada PD. Parigi Moutong dan atas perintah itu Idris Adnan, S.Sos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPKKD Kabupaten Parigi Moutong telah mencairkan dana yang dimaksud sebesar Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 01.02.0000609 atas nama Sitti Asma Lanone selaku Bandahara Pengeluaran dengan kwitansi yang ditandatangani juga oleh Terdakwa selaku Penerima, tetapi Terdakwa ternyata tidak menyetorkan dana penyertaan modal tersebut ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299-1 atas nama PD. Parigi Moutong;
Keempat, bahwa pada tanggal 18 Maret 2010 Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 381/SP2D-LS/DIS-PPKAD/2010 yang memerintahkan pencairan Dana Penyertaan Modal kepada PD. Parigi Moutong dan atas perintah tersebut Alimun, SE selaku Kuasa BUD Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan pencairan dana yang dimaksu dalam SP2D tersebut sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan kuitansi yang ditandatangani juga oleh Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong dan selaku Penerima tetapi Terdakwa ternyata tidak menyetor dana penyertaan modal tersebut ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299-1 atas nama PD. Parigi Moutong;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian 4 (empat) fakta tersebut di atas jelas bahwa jumlah dana yang dicairkan dari APBD Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2006, 2008 dan 2010 yang dimaksudkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada PD. Parigi Moutong adalah sejumlah Rp2.490.000.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah). Namun ternyata hanya pencairan dana tanggal 2 Oktober 2006 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang benar-benar dicairkan ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong dan selebihnya, yaitu pencairan tanggal 28 Februari 2006, tanggal 25 Nopember 2008 dan tanggal 18 Maret 2010 semuanya sejumlah Rp1.990.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dicairkan ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.02.00490.6 atas nama Sitti Asma Lanone selaku Pemegang Kas Bagian Keuangan dan dikelola sebagai Uang Persediaan bersama Terdakwa dan selanjutnya, Terdakwa menggunakan Dana Penyertaan Modal tersebut untuk 7 (tujuh) jenis pengaluran dalam operasi usaha PD. Parigi Moutong sebagai berikut:
Bahwa sejumlah Rp160.521.500,00 (seratus enam puluh juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) digunakan Terdakwa untuk pengadaan tanah kepentingan operasi Usaha Kebun Vanila milik PD. Parigi Moutong;
Bahwa sejumlah Rp370.039.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) digunakan Terdakwa untuk pembelian alat dan untuk menjalankan Usaha Mesin Stone Crusher milik PD. Parigi Moutong;
Bahwa sejumlah Rp879.393.750,00 (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) digunakan Terdakwa untuk Usaha Perumahan BTN PNS milik PD. Parigi Moutong dalam pembangunan perumahan BPR-PNS;
Bahwa sejumlah Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) untuk menjalankan Usaha Swalayan PD. Parigi Moutong;
Bahwa sejumlah Rp70.718.500,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) digunakan Terdakwa untuk Pengadaan Mobil Dump Truk (seconet siap pakai) DN-8631-AD atas nama dan milik PD. Parigi Moutong termasuk untuk biaya pemeliharaan mobil tersebut;
Bahwa sejumlah Rp218.109.343,00 (dua ratus delapan belas juta seratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) digunakan Terdakwa untuk kegiatan operasional Radio “Kareme Nuwula” AM 1458 KHz-FM 94,7 MHz” milik PD. Parigi Moutong; dan
Bahwa sejumlah Rp534.193.192,00 (lima ratus tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) digunakan Terdakwa untuk Biaya Operasional Perusahaan PD. Parigi Moutong berupa Biaya Perjalanan Dinas, Biaya ATK, Belanja Pegawai, Biaya Pemeliharaan, Biaya Listrik, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta pada butir 1) sampai dengan butir 7) tersebut di atas dan sebagaimana juga keterangan Saksi Abdul Radjab, SE, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong yang diakui oleh Terdakwa bahwa sejumlah Rp2.370.975.285,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) dari Dana Penyertaan Modal tersebut benar-benar digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong dan selebihnya, terdapat penggunaan Dana Penyertaan Modal sejumlah Rp119.024.715,00 (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena penggunaannya bukan untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa Bupati Parigi Moutong memang dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.02.00490.6 atas nama Sitti Asma Lanone selaku Pemegang Kas Bagian Keuangan, namun, karena Penerima Dana Penyertaan Modal tersebut adalah PD. Parigi Moutong yang telah memiliki rekening pada Bank Sulteng Cabang Parigi, maka dana-dana tersebut seharusnya dicairkan langsung ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299-1 atas nama PD. Parigi Moutong;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menolak perintah pencairan dana penyertaan modal pada PD. Parigi Moutong yang dikelola sebagai Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dan atas pengelolaan tersebut Terdakwa tidak membuat laporan keuangan atas nama PD. Parigi Moutong sebagai pertanggung-jawaban atas pengelolaan keuangan PD. Parigi Moutong adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik dan yang menyatakan bahwa seharusnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku, Direksi telah mengajukan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah tersebut di atas bahwa selain pencairan Dana Penyertaan Modal untuk menunjang usaha PD. Parigi Moutong, bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutung juga dapat memberi dukungan berupa “bantuan pemerintah” yang dalam perkara ini, bantuan pemerintah yang dimaksud adalah Dana BUMN/Dana Hibah” dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kepada PD. Parigi Moutong;
Menimbang, bahwa untuk itu pada tanggal 14 April 2011 Drs. H. Longki Djanggola, M.Si selaku Bupati Parigi Moutong menerbitkan SP2D Nomor 1374/ SP2D-LS/DIS-PPKAD/2011 yang memerintahkan pencairan Dana Bantuan Hibah kepada PD. Parigi Moutong dan atas perintah tersebut telah dilakukan pencairan dana ”Bantuan BUMN/Dana Hibah” yang dimaksud dalam SP2D tersebut dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kepada PD. Parigi Moutong sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa sebagaimana kuitansi yang ikut juga ditandatangani oleh Terdakwa selaku Penerima Dana atas nama PD. Parigi Moutong bahwa Terdakwa benar telah menyetorkan Dana Hibah sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong;
Menimbang, bahwa namun demiian, Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong menggunakan dan mempertanggung-jawabkan penggunaan sejumlah Rp258.610.200,00 (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah) dari Dana Hibah tersebut untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong, yaitu sebagai biaya kegiatan operasional Radio “Kareme Nuvula AM 1458 KHz-FM 94,7 MHz” milik PD. Parigi Moutong, namun ternyata terdapat penggunaan Dana Hibah tersebut sebesar Rp91.389.800,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena tidak untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa adanya penggunaan Dana Hibah untuk PD. Parigi Moutong sebesar Rp91.389.800,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang digunakan tidak untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dimana Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si tidak membuat laporan penggunaan hibah dan tidak membuat surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.*
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2007 Abdullah Passau (Alm) selaku Direktur Utama PD. Parigi Moutong dan Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong selaku Pihak Pertama bersama-sama dengan R. Hendriono K. selaku Pimpinan Bank BTN Cabang Palu selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi Nomor 49 yang dibuat di hadapan Notaris Ninik Ike Puspitawati, S.H dengan plafon pinjaman yang disepakati sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Perjanjian Kredit tersebut, jumlah dana kredit yang dicairkan Terdakwa dari Bank BTN Cabang Palu, yang dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali pencairan sejak tanggal 16 Nopember 2007 sampai dengan 10 Nopember 2008 adalah sejumlah Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah), yaitu:
Pada tanggal 16 Nopember 2007 Terdakwa mencairkan kredit sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Pada tanggal 11 Desember 2007 Terdakwa mencairkan kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pada tanggal 15 Januari 2008 Terdakwa mencairkan kredit sebesar Rp118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah);
Pada tanggal 14 Pebruari 2008 Terdakwa mencairkan kredit sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Pada tanggal 13 Mei 2008 Terdakwa mencairkan kredit sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Pada tanggal 11 Juli 2008 Terdakwa mencairkan kredit sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); dan
Pada tanggal 10 Nopember 2008 Terdakwa mencairkan kredit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan ini, diantaranya sebagaimana Laporan Hasil Penelitian dari Ahli DR. Rusli, ST, MT dari Fakultas Teknik Universitas Tadulako yang memberi keterangan di bawah sumpah dalam persidangan perkara ini, bahwa diantara pencairan kredit dari Bank BTN Cabang Palu sebesar Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah) tersebut ternyata digunakan Terdakwa sejumlah Rp656.266.724,00 (enam ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) untuk pembangunan 24 (dua puluh empat) unit rumah KPR-PNS yang hingga saat ini belum selesai dan belum terjual/akad kredit;
Menimbang, bahwa dengan demikian, terdapat penggunaan dana kredit perumahan PD. Parigi Moutong dari Bank BTN Cabang Palu sebesar Rp1.733.276,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) yang ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena tidak digunakan untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana kredit PD. Parigi Moutong sebesar Rp1.733.276,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut menurut Majelis Hakim adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan setelah diaudit Akuntan Publik.*
Menimbang, bahwa selain itu, bahwa sejak tanggal 17 September 2008 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2010, sebanyak 10 (sepuluh) kali PD. Parigi Moutong menerima hasil penjualan/akad kredit 20 (dua puluh) unit Rumah RSH PNS melalui rekening Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.11.000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong sejumlah total Rp1.253.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah). Atas penerimaan tersebut Bank BTN Cabang Palu memotong langsung cicilan kredit sejumlah Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk 20 (dua puluh) unit rumah dan pendapatan PD. Parigi Moutong atas penjualan 20 (dua puluh) unit rumah RSH PNS tersebut adalah sebesar Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) sebagai berikut, yaitu:
Bahwa pada tanggal 17 September 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 5 (lima) unit rumah Rp315.900.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp120.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp197.900.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Kabupaten Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa pada tanggal 22 September 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp62.400.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp38.400.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa pada tanggal 24 September 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp57.600.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp33.600.000,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa pada tanggal 26 September 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp66.400.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp42.400.000,00 (empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 2 (dua) unit rumah sebesar Rp120.900.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp48.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp72.900.000,00 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp62.500.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2008, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 1 (satu) unit rumah sebesar Rp62.500.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp24.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2009, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 3 (tiga) unit rumah sebesar Rp190.300.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp72.000.000,00 dan sisanya Rp118.300.000,00 (seratus delapan belas juta tiga ratus rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa tanggal 26 Nopember 2009, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 2 (satu) unit rumah sebesar Rp125.000.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp48.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Bahwa tanggal 9 Pebruari 2010, melalui rekening pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.30.000101-7 atas nama PD. Parigi Moutong diterima hasil penjualan 3 (satu) unit rumah sebesar Rp187.500.000,00 dipotong angsuran kredit sebesar Rp72.000.000,00 dan sisanya Rp115.500.000,00 (seratus lima belas juta lima ratus rupiah) ditransfer ke Rekening Giro PD. Parigi Moutong pada Bank BTN Cabang Palu;
Menimbang, bahwa atas penerimaan hasil-hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah BTN PNS pada Rekening Bank BTN Cabang Palu yang sejumlah Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut ternyata sebagaimana barang bukti berupa rekening koran dari Bank BTN Cabang Palu bahwa dengan menggunakan 29 (dua puluh sembilan) lembar cheque Terdakwa sendiri telah menarik dana dari Bank BTN Cabang Palu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali penarikan dari tanggal 15 Januari 2008 sampai dengan tanggal 15 Juni 2010 sejumlah Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan penarikan dana sejumlah Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dari Bank BTN Cabang Palu, masing-masing pada tanggal 15 Januari 2008 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 24 Januari 2008 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 30 Januari 2008 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), pada tanggal 1 Pebruari 2008 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); pada tanggal 15 Pebruari 2008 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); pada tanggal 15 Pebruari 2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), pada tanggal 29 Pebruari 2008 sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), pada tanggal 19 Mei 2008 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada tanggal 11 Juli 2008 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); pada tanggal 1 Agustus 2008 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), pada tanggal 6 Agustus 2008 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), pada tanggal 17 September 2008 sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), pada tanggal 26 September 2008 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); pada tanggal 29 September 2008 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); pada tanggal 16 Oktober 2008 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); pada tanggal 23 Oktober 2008 sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), pada tanggal 27 Oktober 2008 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada tanggal 11 Nopember 2008 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada tanggal 19 Nopember 2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), pada tanggal 31 Oktober 2008 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 3 Nopember 2008 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), pada tanggal 22 Desember 2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), pada tanggal 24 Juni 2009 sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), pada tanggal 2 Juli 2009 sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 5 Januari 2010 sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 12 Pebruari 2010 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), pada tanggal 11 Juni 2010 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada tanggal 15 Juni 2010 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian hingga akhir masa persidangan perkara ini tidak ada alat bukti baik dari Terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum yang menunjukkan bahwa dana perusahaan PD. Parigi Moutong sejumlah Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong. Bahwa Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan PD. Parigi Moutong sejumlah Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut karena digunakan tidak untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana pendapatan perusahaan PD. Parigi Moutong sejumlah Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena digunakan tidak untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas, sebagai berikut, yaitu memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan; menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat pengesahan; membina pegawai; mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan; menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan menyampaikan akuntabilitas kinerja secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca perhitungan rugi/laba kepada Badan Pengawas.
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Maret 2009 Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si selaku Direktur PD. Parigi Moutong bersama Pimpinan PT. Bank Sulteng Cabang Parigi menandatangani Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek/Menengah/Panjang Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009 yang telah memperjanjikan pemberian kredit kepada PD. Parigi Moutong dengan plafon kredit sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan kredit yang diajukan Terdakwa adalah Tanah SHM Milik Orangtua Kandung Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian, untuk kepentingan pembangunan lanjutan rumah RSH PNS oleh PD. Parigi Moutong dan Terdakwa telah mencairkan seluruhnya sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kredit tersebut yang dikredit masuk pada Rekening PD. Parigi Moutong Nomor 102.01.04.00299-1 pada PT. Bank Sulteng Cabang Parigi, namun ternyata Terdakwa hanya menggunakan dana perusahaan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong, yakni, sebagaimana nilai angsuran pokok kredit PD. Parigi Moutong yang dilakukan pada tanggal 14 April 2011 tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian bahwa terdapat penggunaan dana kredit PD. Parigi Moutong dari Bank Sulteng Cabang Parigi tersebut sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena penggunaannya tidak untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung dan perbuatan Terdakwa tersebut adalah juga perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas, sebagai berikut, yaitu memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan; menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat pengesahan; membina pegawai; mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan; menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan menyampaikan akuntabilitas kinerja secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca perhitungan rugi/laba kepada Badan Pengawas.*
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian fakta-fakta yang diuraikan tersebut di atas ternyata bahwa jumlah pencairan dana-dana kepada PD. Parigi Moutong, yang dikelola sendiri oleh Terdakwa selaku Direktur Operasional/ Teknik PD. Parigi Moutong dari tahun buku 2006 sampai dengan 2014 berupa dana penyertaan modal dan dana bantuan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Parigi Moutong, dana pencairan kredit dari Bank BTN Cabang Palu dan pencairan kredit dari Bank Sulteng Cabang Parigi, serta dana hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah, seluruhnya adalah sejumlah total Rp4.521.000.000,00 (empat milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah) ternyata hanya sejumlah Rp3.435.852.209,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah) diantaranya dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung. Bahwa namun demikian, selebihnya, sejumlah Rp1.085.147.791,00 (satu milyar delapan puluh lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) dari dana-dana penertaan modal dan dana hibah serta dana kredit bank dan dana hasil penjualan rumah oleh PD. Parigi Moutong tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa karena penggunaannya tidak untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Menimbang, bahwa hingga akhir masa persidangan perkara ini tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya aktiva perusahaan PD. Parigi Moutung yang dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti penggunaan dana untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong diantara dana sejumlah Rp1.085.147.791,00 (satu milyar delapan puluh lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) tersebut, yakni, yang belum tertampung dalam pertanggungjawaban Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong atau yang menurut keterangan Terdakwa bahwa banyak bukti-bukti pengeluaran perusahaan yang telah hilang dan tidak dapat ditemukan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong bersama-sama dengan pejabat-pejabat yang berwenang dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2006 sampai dengan 2014 yang tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini, adalah perbuatan melawan hukum formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Laporan Penggunaan Hibah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas, sebagai berikut, yaitu memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan; menyampaikan rencana kerja 5 (lima) tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan; melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat pengesahan; membina pegawai; mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan; menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan menyampaikan akuntabilitas kinerja secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca perhitungan rugi/laba kepada Badan Pengawas;
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Direksi dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatan di bawah Direksi; menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi; menanda-tangani ikatan hukum dengan pihak lain;
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Direksi memerlukan persetujuan dalam hal memindahtangankan atau menghipotikkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau benda tidak bergerak milik Perusahaan;
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba tahunan setelah di audit oleh akuntan publik;
Bahwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku, Direksi telah mengajukan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara melawan hukum” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si yang dilakukan secara bersama-sama.*
Ad. 3) Unsur “Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dimana pelaku sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh pertambahan nilai kekayaan atau nilai harta benda yang menjadi miliknya sendiri atau menjadi milik orang lain atau menjadi milik orang-orang atas nama korporasi, yang dalam hal ini bahwa pertambahan kekayaan tersebut bersumber dari kekayaan atau keuangan negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan seorang ahli hukum bahwa pada dasarnya maksud “memperkaya” dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagai suatu perbuatan dengan perbuatan mana si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan tersebut. Modus operandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan membeli, menjual, mengambil, memindah-bukukan rekening, menandatangani kontrak, serta perbuatan lainnya sehingga si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah kekayaannya (vide: Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 17).*
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana keterangan Saksi Ahmad Alamri, Saksi Dakhrudin dan Saksi Yuslam Attamimi masing-masing selaku Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Keuangan pada PD. Parigi Moutong periode 2016-2020 yang bersesuaian dengan barang-barang bukti surat berupa SPMU, SPM, SP2D dan rekening-rekening bank dari Bank BTN Cabang Palu dan dari Bank Sulteng Cabang Parigi yang diakui pula oleh Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si, dan sebagaimana pula yang telah terbukti dalam pembuktian unsur Ke-2 tersebut di atas dan unsur Ke-4 di bawah ini, bahwa Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong mengelola penggunaan dana-dana perusahaan PD. Parigi Moutung sejumlah total Rp4.521.000.000,00 (empat milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian, sebagaimana juga yang telah terbukti dalam pembuktian unsur Ke-4 di bawah ini bahwa jumlah penggunaan dana-dana perusahaan PD. Parigi Moutong yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si, yakni, karena benar-benar digunakan untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong pada tahun buku 2006-2014 hanyalah sejumlah Rp3.435.852.209,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah). Bahwa secara melawan hukum Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si bersama-sama dengan pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang terlibat langsung dalam pencairan dan atau dalam penggunaan dana-dana perusahaan tersebut dapat merugikan keuangan negara pada Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp1.085.147.791,00 (satu milyar delapan puluh lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) sebagai berikut, yaitu:
Pertama, bahwa Terdakwa menggunakan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp2.490.000.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) tetapi sejumlah Rp119.024.715,00 (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) diantaranya tidak dapat dipertanggung-jawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Kedua, bahwa Terdakwa menggunakan Dana BUMN/Bantuan Hibah sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tetapi sejumlah Rp91.389.800,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) diantaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Ketiga, bahwa Terdakwa menggunakan Dana Pencairan Kredit dari Bank BTN Cabang Palu sebesar Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah) tetapi sejumlah Rp1.733.276,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) diantaranya tidak dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Keempat, bahwa dalam penggunaan dana-dana hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah BPR PNS sejumlah total Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut di atas ternyata Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si selaku Direktur Operasional/Teknik PD. Parigi Moutong, dengan menggunakan 29 (dua puluh sembilan) lembar cheque telah menarik dana-dana hasil penjualan rumah tersebut yang dilakukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali penarikan dari tanggal 15 Januari 2008 sampai dengan tanggal 15 Juni 2010 semuanya sejumlah total Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa karena tidak digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha perusahaan PD. Parigi Moutong;
Kelima, bahwa untuk kepentingan pembangunan lanjutan rumah RSH PNS oleh PD. Parigi Moutong dan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si telah mencairkan seluruhnya sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kredit tersebut yang dikredit masuk pada Rekening PD. Parigi Moutong Nomor 102.01.04.00299-1 pada PT. Bank Sulteng Cabang Parigi, namun yang digunakan Terdakwa dari dana perusahaan tersebut hanya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan usaha sebagai angsurat pokok kredit kepada Bank Sulteng Cabang Parigi, yakni, yang dilakukan pada tanggal 14 April 2011 dimana terdapat penggunaan dana kredit PD. Parigi Moutong dari Bank Sulteng Cabang Parigi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa karena penggunaannya tidak untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Menimbang, bahwa sebagaimana barang-barang bukti berupa rekening koran dari Bank BTN Cabang Palu yang diakui oleh Terdakwa bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana-dana hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah BPR PNS sejumlah total Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut di atas, ternyata Terdakwa selaku Direktur Operasional/ Teknik PD. Parigi Moutong, yakni, dengan menggunakan 29 (dua puluh sembilan) lembar cheque telah menarik dana-dana hasil penjualan rumah tersebut yang dilakukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali penarikan dari tanggal 15 Januari 2008 sampai dengan tanggal 15 Juni 2010 semuanya sejumlah tptal Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ternyata tidak digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha perusahaan PD. Parigi Moutong;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa tidak mengakui penggunaan dana-dana hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah tersebut untuk kepentingan subyektif Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat mengajukan alat bukti lain yang menunjukkan bahwa dana yang sejumlah Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut digunakan untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Terdakwa karena bantahan Terdakwa tidak disertai alat bukti apapun;
Menimbang, bahwa namun demikian, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan ini bahwa dalam pelaksanaan pembangunan rumah-rumah BPN PNS tersebut ternyata Terdakwa ada juga menggunakan dana kredit dari bank lain selain Bank BTN Cabang Palu, yaitu dari Bank Sulteng Cabang Parigi sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi dengan jaminan berupa Tanah SHM Milik Orangtua Kandung Terdakwa yang hingga saat ini masih berada pada Bank Sulteng Cabang Parigi. Bahwa Majelis Hakim patut mempertimbangkan bahwa agunan tanah milik orangtua kandung Terdakwa senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah dapat merugikan orangtua kandung Terdakwa dan bukanlah perbuatan memperkaya Terdakwa dan tidak pula merugikan keuangan negara dan dalam perkara ini, yang dapat disimpulkan Majelis Hakim sebagai nilai perolehan uang yang memperkaya diri sendiri Terdakwa adalah sebesar Rp338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yakni, Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaan dana perusahaan PD. Parigi Moutong sebesar Rp338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong adalah perbuatan melawan hukum yang memperkaya Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si, yakni, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si.*
Ad. 4) Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “kerugian keuangan negara” dan/atau “kerugian perekonomian negara”;
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa kerugian keuangan Negara adalah “kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa “dalam ketentuan ini, kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat”;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas bahwa pada tahun 2006 sampai dengan 2010 Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si mengelola penggunaan dana-dana perusahaan PD. Parigi Moutong sejumlah Rp4.521.000.000,00 (empat milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah), diantaranya sejumlah Rp3.435.852.209,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah) dapat dipertanggung-jawabkan karena digunakan untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong, sedangkan sisanya sejumlah Rp1.085.147.791,00 (satu milyar delapan puluh lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Terdakwa tidak dapat mengajukan bukti-bukti bahwa penggunaannya adalah untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong, yaitu:
Bahwa Terdakwa menggunakan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp2.490.000.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah), tetapi sejumlah Rp119.024.715,00 (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) diantaranya tidak dapat dipertanggung-jawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Bahwa Terdakwa menggunakan Dana BUMN/Bantuan Hibah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tetapi sejumlah Rp91.389.800,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) diantaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Bahwa Terdakwa menggunakan Dana Pencairan Kredit dari Bank BTN Cabang Palu sebesar Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah) tetapi sejumlah Rp1.733.276,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) diantaranya tidak dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Bahwa Terdakwa menggunakan Dana Pencairan Kredit dari Bank Sulteng Cabang Parigi sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tetapi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diantaranya tidak dapat dipertanggung-jawabkan Terdakwa untuk kepentingan PD. Parigi Moutong;
Bahwa Terdakwa menggunakan dana-dana hasil penjualan 20 (dua puluh) unit rumah BPR PNS sejumlah Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tetapi Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diantaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kelima fakta butir 1) sampai dengan butir 5) tersebut di atas menurut Majelis Hakim bahwa ”secara melawan hukum” Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si bersama-sama dengan pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang terlibat langsung dalam pencairan dan atau dalam penggunaan dana-dana perusahaan tersebut dapat merugikan kerugian keuangan Negara pada Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp1.085.147.791,00 (satu milyar delapan puluh lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah), yakni, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si.*
Ad. 5) Unsur “Perbarengan Beberapa Perbuatan yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan yang Berdiri Sendiri”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” adalah suatu perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, dimana maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yakni, sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur “secara melawan hukum” tersebut di atas bahwa Terdakwa selaku Direktur Operasional/Teknik perusahaan PD. Parigi Moutong telah melakukan perbuatan ”secara melawan hukum” dalam pengelolaan dana-dana perusahaan PD. Parigi Moutong yang dilakukan bersama-sama dengan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan dengan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, bahwa Dana Penyertaan Modal untuk PD. Parigi Moutong yang bersumber dari APBD Kabupaten Parigi Moutong, yang dicairkan tanggal 2 Oktober 2006 ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan yang dicairkan tanggal 28 Februari 2006 dan tanggal 25 Nopember 2008 serta tanggal 18 Maret 2010 ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.02.00490.6 atas nama Sitti Asma Lanone selaku Pemegang Kas sejumlah Rp1.990.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), semuanya adalah Rp2.490.000.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta rupiah), namun yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong adalah Rp2.370.975.285,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) dan penggunaan sisanya sejumlah Rp119.024.715,00 (seratus sembilan belas juta dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) tidak dapat dipertanggung-jawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Kedua, bahwa Dana BUMN/Bantuan Hibah untuk PD. Parigi Moutong yang bersumber dari APBD Kabupaten Parigi Moutong, yang dicairkan tanggal 14 April 2011 ke rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299.1 atas nama PD. Parigi Moutong adalah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), namun yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong adalah Rp258.610.200,00 (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah) dan penggunaan sisanya sejumlah Rp91.389.800,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Ketiga, bahwa Dana Kredit Modal Kerja Konstruksi untuk PD. Parigi Moutong yang bersumber dari kredit Bank BTN Cabang Palu yang dicairkan Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali pencairan dari tanggal 16 Nopember 2007 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2008 adalah sejumlah Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah), namun yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong adalah sejumlah Rp656.266.724,00 (enam ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) dan penggunaan sisanya sejumlah Rp1.733.276,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Keempat, bahwa Dana Hasil Penjualan 20 (dua puluh) unit rumah BTN-PNS yang diperoleh sejak tanggal 17 September 2008 sampai dengan tanggal 9 Pebruari 2010 melalui Rekening Pinjaman pada Bank BTN Cabang Palu Nomor 00025.01.11.000059-4 atas nama PD. Parigi Moutong adalah sejumlah total Rp1.253.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang setelah dipotong cicilan kredit Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) menjadi sejumlah net Rp773.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), namun yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD, Parigi Moutong adalah sejumlah Rp184.750.000,00 (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penggunaan sisanya sejumlah Rp588.250.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yakni, yang dicairkan sendiri oleh Terdakwa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali pencairan dengan cheque dari tanggal 15 Januari 2008 sampai dengan tanggal 15 Juni 2010 tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong;
Kelima, bahwa Dana Kredit Modal Kerja Jangka Pendek/Menengah/Panjang untuk PD. Parigi Moutong yang bersumber dari kredit Bank Sulteng Cabang Parigi yang dicairkan ke Rekening Bank Sulteng Cabang Parigi Nomor 102.01.04.00299-1 atas nama PD. Parigi Moutong adalah sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutong sebagaimana nilai angsuran pokok kredit kepada Bank Sulteng Cabang Parigi yang dilakukan pada tanggal 14 April 2011 adalah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan penggunaan sisanya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk kepentingan usaha PD. Parigi Moutung;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kelima fakta-fakta tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si bersama-sama dengan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang merupakan “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pemberatan dalam Pasal 65 ayat (1);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa Ir. SUGENDI SAMUDIN, M.Si.*
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair perkara ini telah terbukti dan karena itu Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si telah dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pula, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan pada Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b tersebut menyatakan, yaitu: (a) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP sebagai pidana tambahan adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula dari barang yang mengantikan barang-barang tersebut; (b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah terbukti dalam pembuktian unsur ke-2, ke-3 dan ke-4 tersebut di atas bahwa secara melawan hukum Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si bersama-sama dengan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan dengan Bendahara Pengeluaran melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana-dana perusahaan PD. Parigi Moutong yang dapat merugikan keuangan Negara pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp1.085.147.791,00 (satu milyar delapan puluh lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) diantaranya, sebagaimana yang telah terbutki dalam pembuktian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut di atas bahwa terdapat perolehan uang untuk dan oleh Terdakwa sejumlah Rp338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yakni yang berasal dari pencairan dana yang dilakukan sendiri oleh Terdakwa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali pencairan dengan cheque dari tanggal 15 Januari 2008 sampai dengan tanggal 15 Juni 2010;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si harus dijatuhi pidana tambahan untuk pembayaran uang pengganti Kerugian Keuangan Negara yang besarnya sebagai-mana yang dinyatakan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terkecuali mengenai hal-hal yang meringankan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dan karena itu pula, petimbangan-pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam persidangan, pada diri Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, maka Terdakwa harus dipertangungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair perkara ini maka terhadap tindak pidana tersebut, disamping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/ penetapan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang disebut dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Parigi, yaitu Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 39) sebagaimana dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkankan pada diri Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Bahwa terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan;
3. Memerintahkan agar Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menghukum Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp338.250.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
6. Menyatakan barang bukti berupa :
1) Bukti Kas Keluar Bulan September s/d Oktober 2006 PD. Parigi Moutong;
2) Bukti Kas Keluar Bulan Agustus 2006 PD. Parigi Moutong;
3) Bukti Kas Keluar Bulan Desember 2006 PD. Parigi Moutong;
4) Bukti Kas Keluar Bulan Juli 2006 PD. Parigi Moutong;
5) Bukti Kas Keluar Bulan April 2006 PD. Parigi Moutong;
6) Bukti Kas Keluar Bulan Mei 2006 PD. Parigi Moutong;
7) Bukti Kas Keluar Bulan Januari, Februari, Maret 2006 PD. Parigi Moutong;
8) Bukti Kas Keluar Bulan Juni 2006 PD. Parigi Moutong;
9) Bukti Kas Keluar Bulan November 2006 PD. Parigi Moutong;
10) SPJ PD. Parigi Moutong Tahun 2010;
11) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 114/SPM.Ls-Bantuan/ DPPKAD/IV/2011 tanggal 12 April 2011 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dari Kuasa BUD Tahun 2011 Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
12) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 695/SPM.Ls-BPKKD/ IX/2008 tanggal 25 November 2008 SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun 2008 Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
13) Surat Perintah membayar Tahun Anggaran 2006 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong, jumlah yang di minta Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
14) Perjanjian Kerjasama No.900/8349/BAG.KEU/2006 tentang Penyertaan Modal;
15) Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor 539/1478/BAG.Umum tentang Perubahan Kepengurusan Perusahaan Daerah PARIGI MOUTONG;
16) Rekening Koran Kredit Angsuran Tidak Tetap Bank Sulteng Cabang Parigi periode 20/03/2009 s.d. 24/02/2016;
17) Perjanjian Kerjasama Nomor 130/13819/BAG.Umum/2008 dan Nomor 031/539/PD-PM/IV/2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
18) Naskah Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan PD. Parigi Moutong tahun 2008;
19) Permohonan Pencairan Anggaran Nomor 091/539/PD-KPM/VII/2016 tanggal 11 Juli 2006 sejumlah Rp501.025.000,- (lima ratus satu juta dua puluh lima rupiah);
20) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 Nomor 05/ML/KAP-SL/2014 tanggal 28 November 2014 oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Supriadi Laupe;
21) Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Per 31 Desember 2013 dan 2012 dan Laporan Auditor Independen tanggal 26 November 2014;
22) Biodata Perusahaan PD. Parigi Moutong, Pengembang Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 027/9370.BAG. PERUM/2006 tanggal 10 Juni 2006;
23) Laporan Hasil Penelusuran No.03/Perusda-PM/L/V/2016 tanggal 9 Mei 2016 sejumlah Rp2.840.000.000,- (dua milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah);
24) Tanda Terima/Penyerahan Barang-Barang Agunan tanggal 24 Maret 2009 diterima dari Ir. Sugendi Samudin (PD. Parigi Moutong) diserahkan kepada PT. Bank Sulteng Cabang Parigi, P.K Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-J/III/2009 tanggal 24 Maret 2009;
25) Kesepakatan Bersama antara Dewan Pengurus KORPRI Cabang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan Perusahaan Daerah (PD) Parigi Moutong tentang Pengadaan Perumahan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 026/539.KUBS/PD-KPM/ VIII/2004 tanggal 16 Agustus 2014;
26) Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong No. 539/11896/bag.umum tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Parigi Moutong Bupati Parigi Moutong;
27) Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah;
28) Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Adanya Dugaan Penyimpangan Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Perusahaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2014 Nomor 709/37.a/RHS/INSPEK /V/2014 tanggal 30 Mei 2014 Tahun Anggaran 2014;
29) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong tanggal 25 Juni 2007, jenis kredit KYG;
30) Kertas Kerja Penilaian Agunan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Palu tanggal 26 Agustus 2007;
31) Persetujuan Kredit Yasa Griya (KYG) Nomor 627/PLU.III/RS/ SP2K/X/2007 tanggal 11 oktober 2007;
32) Perjanjian Kredit Modal Kerja Konstruksi No. 49 tanggal 13 November 2007;
33) Kertas Kerja Peninjauan Lokasi Proyek Wilayah Cabang BTN Cabang Palu tanggal 25 Juni 2007;
34) Rekening Koran Giro Periode 1 Januari 2006 s/d. 9 Juni 2016;
35) Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor 1267/BPD-PRG/III/ SPPK/2009 tanggal 16 Februari 2009;
36) Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek/Menengah/Panjang PT. Bank Sulteng Cabang Parigi tanggal 24 Maret 2009 Nomor 1267/BPD-PRG/KMK-JP/III/2009;
37) 1 (satu) lembar berkas asli Laporan Kunjungan Setempat tanggal 16 Februari 2009 tujuan Pelaksanaan Kunjungan, yaitu Melakukan Peninjauan Terhadap Jaminan Kredit Yang Diajukan;
38) PD. Parigi Moutong No.002/539/PD-PM/XX/2009 perihal Permohonan Kredit;
39) 1 (satu) lembar berkas Sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Bahwa barang bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 39) dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau pemegang barang bukti pada saat disita;
7. Membebankan kepada Terdakwa Ir. Sugendi Samudin, M.Si untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 oleh kami DJAMALUDDIN ISMAIL, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, DRS. JULT MANDAPOT LUMBAN GAOL, AKT dan DARMANSYAH, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, Selasa tanggal 4 April 2017 oleh kami Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MUH. ASYRI Z.R, S.H sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh REZA HIDAYAT, S.H, M.H sebagai Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd | Hakim Ketua, ttd |
DRS. J.M. LUMBAN GAOL, AKT ttd | DJAMALUDDIN ISMAIL, S.H, M.H. |
| DARMANSYAH, S.H., M.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, ttd MUH. ASYRI Z.R, S.H | |