698/Pid.Sus./2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 698/Pid.Sus./2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SISWO NIRYONO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SISWO NIRYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membawa senjata tajam “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) bilah boding dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah),-
P U T U S A N
Nomor 698/Pid.Sus./2015/PN.Kpn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | SISWO NIRYONO ; |
| : | Malang ; |
| : | 49 Tahun / 12 Agustus 1970 ; |
| : | Laki-laki ; |
| : | Indonesia ; |
| : | Desa Kranggan Rt.02, Rw.05, Kec. Ngajum, Kab. Malang ; |
| : | Islam . |
| : | SMP |
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 20 September 2015, No. SP.Han/12/IX/2015/Reskrim, sejak tanggal 20 September 2015 s/d tanggal 9 Oktober 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 09 Oktober 2015, No. B-223/0.5.43.3/Euh.1/9/2015, sejak tanggal 10 Oktober 2015 s/d tanggal 18 Nopember 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 17 Nopember 2015, No. PRINT- 256/0.5.43.3/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 17 Nopember 2015 s/d tanggal 06 Desember 2015 ;
Penahanan oleh Hakim, tanggal 23 Nopember 2015, No. 698/Pen.Pid.Sus /2015 /PN.Kpn. sejak tanggal 23 Nopember 2015 s/d tanggal 22 Desember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor: 698/Pid.B/2015/PN.Kpn, tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa di atas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 698/Pid.B/ 2015/PN.Kpn., tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Setelah mendengar Requisitoir Jaksa / Penuntut Umum, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SISWO NIRYONO , dengan sengaja tanpa hak atau ijin dari yang berwenang menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah parang dan sebilah bergagang kayu warna hitam, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SISWO NIRYONO selama 1.(satu) Tahun Penjara dipotong dengan masa tahanan sementara;
3. Menyatakan barang bukti 1 buah parang dan 1 buah boding dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,-
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoinya secara lisan di depan persidangan, yang pada pokoknya menyatakan meminta Pengurangan atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, dengan alasan mempunyai tanggungan keluarga dan Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan Replik dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Siswo Niryono, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015, sekitar jam. 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, di Ds.Kranggan RT02 RWO5 Kec-ngajum-kab-Malang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah dengan sengaja tanpa hak atau ijin dari yang berwenang menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 pedang/parang ukuran 52 Cm X 3,5 Cm dan 1 buah lpedang/parang ukuran 27 Cm X 4 Cm bilah , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang emosi/jengkel pada saksi Mulyo als Kancil yang merupakan suami dari adik kandung terdakwa karena permasalahan keluarga
Bahwa kemudian ,saat terdakwa menyuruh /memanggil orang yang bernama Mulyo tersebut untuk dating kerumahnya namun orang yang bemama Mulyo tersebut tidak mau sehingga membuat terdakwa makin tersinggung dan emosi, lalu terdakwa mendatangi rumah saksi Sucik Indrawati sambil membawa senjata tajam jenis lpedang/parang ukuran 52 Cm X 3,5 Cm dan 1 buah lpedang/parang ukuran 27 Cm X 4 Cm bilah, yang kemudian diletakkan oleh terdakwa diatas meja sambil berkata "celukno Mul..lek gak iso aku mateni Mul ojo diceluk Siswo " yang kemudian senjata jenis parang dan pedang diacungkan kearah atas.
Bahwa selanjutnya karena tidak terima perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke pihak Polsek Ngajum -Kab-Malang beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) U.U. Darurat No.12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Saksi-Saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1. S A M U D;
Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015, sekitar jam. 12.30 Wib, , dipinggir jalan tepatnya di di Ds.Kranggan RT02 RWO5 Kec. Ngajum-Kab-Malang saksi mendapat laporan dari saksi Sucik Indrawati jika terdakwa marah-marah karena masalah keluarga dan mengacung-acungkan senjata jenis parang dan boding .
Bahwa saat itu saksi selaku Kepala Desa tidak tahu persis masalahnya namun saksi hanya dilapori dari pihak kelaurga yang merasa ketakutan karena ancaman terdakwa
Bahwa kemudian terdakwa dilaporkan ke Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut .
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi 2 SUCIK INDRAWATI;
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang emosi/jengkel pada saksi Mulyo als Kancil yang merupakan suami dari adik kandung terdakwa karena permasalahan keluarga
Bahwa kemudian ,saat terdakwa menyuruh /memanggil orang yang bernama Mulyo tersebut untuk datang kerumahnya namun orang yang bernama Mulyo tersebut tidak mau sehingga membuat terdakwa makin tersinggung dan emosi,
Bahwa jarena tersinggung lalu terdakwa mendatangi rumah saksi Sucik Indrawati sambil membawa senjata tajam jenis 1 pedang/parang ukuran 52 Cm X 3,5 Cm dan 1 buah pedang/parang ukuran 27 Cm X 4 Cm bilah, yang kemudian diletakkan oleh terdakwa diatas meja sambil berkata "celukno Mul..lek gak iso aku mateni Mul ojo diceluk Siswo.." yang kemudian senjata jenis parang dan pedang diacungkan kearah atas.
Bahwa selanjutnya karena tidak terima perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke pihak Polsek Ngajum Kab. Malang beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi 3. ANDI SUKMA LESMANA;
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang emosi/jengkel pada saksi Mulyo als Kancil yang merupakan suami dari adik kandung terdakwa karena permasalahan keluarga .
Bahwa kemudian ,saat terdakwa menyuruh /memanggil orang yang bernama Mulyo tersebut untuk dating kerumahnya namun orang yang bernama Mulyo tersebut tidak mau sehingga membuat terdakwa makin tersinggung dan emosi,
Bahwa karena tersinggung lalu terdakwa mendatangi rumah saksi Sucik Indrawati sambil membawa senjata tajam jenis lpedang/parang ukuran 52 Cm X 3,5 Cm dan 1 buah lpedang/parang ukuran 27 Cm X 4 Cm bilah, yang kemudian diletakkan oleh terdakwa diatas meja sambil berkata "celukno Mul..lek gak iso aku mateni Mul ojo diceluk Siswo.." yang kemudian senjata jenis parang dan pedang diacungkan kearah atas..
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi 4. FEBY EKA NARENDRA .
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang emosi/jengkel pada saksi Mulyo als Kancil yang merupakan suami dari adik kandung terdakwa karena permasalahan keluarga ;
Bahwa kemudian ,saat terdakwa menyuruh /memanggil orang yang bernama Mulyo tersebut untuk dating kerumahnya namun orang yang bernama Mulyo tersebut tidak mau sehingga membuat terdakwa makin tersinggung dan emosi,
Bahwa karena tersinggung lalu terdakwa mendatangi rumah saksi Sucik Indrawati sambil membawa senjata tajam jenis lpedang/parang ukuran 52 Cm X 3,5 Cm dan 1 buah lpedang/parang ukuran 27 Cm X 4 Cm bilah, yang kemudian diletakkan oleh terdakwa diatas meja sambil berkata "celukno Mul..lek gak iso aku mateni Mul ojo diceluk Siswo.." yang kemudian senjata jenis parang dan pedang diacungkan kearah atas..
Bahwa selanjutnya karena tidak terima perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan ke pihak Polsek Ngajum -Kab-Malang beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukandipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya masing-masing saling berkesesuaian sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang emosi/jengkel pada saksi Mulyo als Kancil yang merupakan suami dari adik kandung terdakwa karena permasalahan keluarga ;
Bahwa kemudian saat terdakwa menyuruh /memanggil orang yang bernama Mulyo tersebut untuk datang kerumahnya namun orang yang bernama Mulyo tersebut tidak mau datang ;
Bahwa karena tidak mau datang sehingga membuat terdakwa makin tersinggung dan emosi, ;
Bahwa kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi Sucik Indrawati sambil membawa senjata tajam jenis I pedang/parang ukuran 52 Cm X 3,5 Cm dan 1 buah lpedang/parang ukuran 27 Cm X 4 Cm bilah, yang kemudian diletakkan oleh terdakwa diatas meja sambil berkata "celukno Mul..lek gak iso aku mateni Mul ojo diceluk Siswo.." yang kemudian senjata jenis parang dan pedang diacungkan kearah atas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) bilah boding ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang emosi/jengkel pada saksi Mulyo als Kancil yang merupakan suami dari adik kandung terdakwa karena permasalahan keluarga ;
Bahwa kemudian saat terdakwa menyuruh /memanggil orang yang bernama Mulyo tersebut untuk datang kerumahnya namun orang yang bernama Mulyo tersebut tidak mau datang ;
Bahwa karena tidak mau datang sehingga membuat terdakwa makin tersinggung dan emosi, ;
Bahwa kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi Sucik Indrawati sambil membawa senjata tajam jenis I pedang/parang ukuran 52 Cm X 3,5 Cm dan 1 buah lpedang/parang ukuran 27 Cm X 4 Cm bilah, yang kemudian diletakkan oleh terdakwa diatas meja sambil berkata "celukno Mul..lek gak iso aku mateni Mul ojo diceluk Siswo.." yang kemudian senjata jenis parang dan pedang diacungkan kearah atas
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa Tunggal, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 Tahun 1974;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 Tahun 1974, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
Barangsiapa
Yang dimaksud Barang Siapa adalah setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukan. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa termasuk orang yang sehat jasmani dan rohani maka dari itu terdakwa mampu bertanggung jawab.
Dengan demikian unsur " Barangsiapa" terpenuhi.
Unsur " Secara tanpa hak, telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembuyikan mempergunakan senjata penusuk/penikam.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti sbb :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang emosi/jengkel pada saksi Mulyo als Kancil yang merupakan suami dari adik kandung terdakwa karena permasalahan keluarga ;
Bahwa kemudian saat terdakwa menyuruh /memanggil orang yang bernama Mulyo tersebut untuk datang kerumahnya namun orang yang bernama Mulyo tersebut tidak mau datang ;
Bahwa karena tidak mau datang sehingga membuat terdakwa makin tersinggung dan emosi, ;
Bahwa kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi Sucik Indrawati sambil membawa senjata tajam jenis I pedang/parang ukuran 52 Cm X 3,5 Cm dan 1 buah lpedang/parang ukuran 27 Cm X 4 Cm bilah, yang kemudian diletakkan oleh terdakwa diatas meja sambil berkata "celukno Mul..lek gak iso aku mateni Mul ojo diceluk Siswo.." yang kemudian senjata jenis parang dan pedang diacungkan kearah atas
Unsur tersebut diatas telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf untuk menghapus kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) bilah boding dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali pebuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SISWO NIRYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membawa senjata tajam “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) bilah boding dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah),-
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari RABU, tanggal 16 Desember 2015 oleh kami TENNY ERMA SURYATHI, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.S.Fil.MH.dan ARIEF KARYADI, SH.M.Hum.. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim anggota tersebut, dibantu LUTFI ANWAR, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen serta dihadiri oleh FANITA KURNIATI, SH.. Penuntut Umum dan Terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua | ||
| (Handry Argatama Ellion, SH.,S.Fil.,MH.) | (Tenny Erma Suryathi, Sh,Mh.) | ||
| (Arief Karyadi, SH.M.Hum.) | |||
| Panitera pengganti | |||
| (LUTFI ANWAR, SH.) | |||