43/Pid.Sus/2014/PN Gir
Putusan PN GIANYAR Nomor 43/Pid.Sus/2014/PN Gir
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : I DEWA GEDE PRIHANTA
1. Menyatakan Terdakwa I Dewa Gede Prihanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kegiatan Usaha Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga’ sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 Kg, dalam keadaan kosong; - 35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi; - 10 (sepuluh) tabung gas elpiji ukuran 12 dalam keadaan kosong; Dirampas untuk negara; - 35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi, alat transfer gas LPG ukuran 10 cm warna silver; - 1 (satu) alat pencongkel karet tabung gas LPG; - 1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 43/Pid.Sus/2014/PN Gir.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : I DEWA GEDE PRIHANTA;
Tempat lahir : Banjar Anggarkasih Gianyar;
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 15 Mei 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blabatuh, Kabupaten Gianyar;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 43/Pid.Sus/2014/PN Gir. tanggal 14 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/Pen.Pid.Sus/2014/PN Gir. tanggal 17 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I DEWA GEDE PRIHANTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 Kg, dalam keadaan kosong;
35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi;
10 (sepuluh) tabung gas elpiji ukuran 12 dalam keadaan kosong;
Dirampas untuk negara;
35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi, alat transfer gas LPG ukuran 10 cm warna silver;
1 (satu) alat pencongkel karet tabung gas LPG;
1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa I DEWA GEDE PRIHANTA pada hari Selasa, tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di gudang di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan penyimpanan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan Desember 2012 terdakwa I DEWA GEDE PRIHANTA telah menyimpan gas LPG dalam ukuran tabung 3 kg dan 12 kg dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa awalnya terdakwa membeli isi gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg dari saksi AA. Punarbawa sedangkan tabung LPGnya terdakwa pinjam dari saksi AA. Punarbawa, setelah membeli isi LPG baik ukuran 3 kg maupun 12 kg selanjutnya terdakwa menyimpannya di dalam gudang atau rumah yang dipergunakan untuk gudang menyimpan LPG dalam tabung ukuran 3 kg dan 12 kg yang terletak di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul 05.00 Wita tempat tersebut digeledah oleh Polisi Polda Bali yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya pemindahan isi LPG dan dari penggeledahan tersebut polisi menemukan 140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi, 10 (sepuluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi ukuran 10 cm, 1 alat pencongkel karet, 1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin usaha penyimpanan LPG dari pihak yang berwenang.
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi tabung LPG ukuran 12 Kg dan tabung LPG ukuran 3 Kg beserta isinya oleh pihak Pertamina dan ternyata isi tabung LPG tersebut adalah gas LPG.
Bahwa terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Bali.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa I DEWA GEDE PRIHANTA pada hari Selasa, tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di gudang di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah melakukan niaga minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan Desember 2012 terdakwa I DEWA GEDE PRIHANTA telah melakukan usaha niaga gas LPG dalam ukuran tabung 3 kg dan 12 kg dengan tanpa ijin usaha dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa melakukan usaha niaga LPG dengan cara terdakwa membeli LPG ukuran 3 kg seharga Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus ribu rupiah) dan ukuran 12 kg seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dari saksi AA. Punarbawa dan LPG yang dibeli terdakwa tersebut selanjutnya di tempatkan di gudang terdakwa di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar selanjutnya terdakwa menjual LPG tersebut kepada konsumen untuk ukuran 3 kg dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan untuk LPG ukuran 12 kg dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa dari hasil penjualan gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul 05.00 Wita gudang terdakwa digeledah oleh Polisi Polda Bali yang sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pemindahan isi LPG, dari penggeledahan tersebut polisi menemukan 140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi, 10 (sepuluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi ukuran 10 cm, 1 alat pencongkel karet, 1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG.
Bahwa terdakwa mengaku tidak mempunyai izin usaha dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha niaga LPG tersebut.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi tabung LPG ukuran 12 kg dan tabung LPG ukuran 3 kg beserta isinya oleh pihak Pertamina dan ternyata isi tabung LPG tersebut adalah gas LPG.
Bahwa terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Bali.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat 91) dan ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa I DEWA GEDE PRIHANTA pada hari Selasa, tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di gudang di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah mencoba menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan Desember 2012 terdakwa I DEWA GEDE PRIHANTA telah melakukan usaha niaga gas LPG dalam ukuran tabung 3 Kg dan 12 Kg dengan tanpa ijin usaha dari pihak yang berwenang dan untuk isi LPG dalam tabung ukuran 3 Kg disubsidi oleh pemerintah yaitu isi LPG dalam tabung ukuran 3 Kg dengan harga tebus dari pertamina adalah Rp. 11.585,-.
Bahwa terdakwa melakukan usaha niaga LPG dengan cara terdakwa membeli LPG ukuran 3 Kg seharga Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus ribu rupiah) dan ukuran 12 kg seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dari saksi AA. Punarbawa dan LPG yang dibeli terdakwa tersebut selanjutnya di tempatkan di gudang terdakwa di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Bahwa terdakwa menjual LPG tersebut kepada konsumen untuk LPG ukuran 3 Kg dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan untuk LPG ukuran 12 kg ddengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk menambah keuntungan hasil penjualan LPG terdakwa bermaksud memindahkan isi LPG dalam tabung 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg dan untuk memindahkan isi LPG tersebut terdakwa sudah menyiapkan pipa besi ukuran 10 cm untuk memindahkan isi LPG dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg, karet gas kegunaannya untuk menahan isi tabung gas LPG yang sudah dipindahkan, serta segel plastik yang digunakan untuk menutup pentil isi tabung gas ukuran 12 Kg dari hasil pindahan gas LPG ukuran 3 Kg.
Bahwa kemudian di gudang terdakwa pada hari Selasa, tanggal 19 Pebruari 2013 sekira pukul 05.00 Wita ketika pipa besi sudah dipasang diatas tabung gas ukuran 12 Kg namun belum dilakukan pemindahan isi LPG dalam tabung ukuran 3 kg datanglah petugas Polisi Polsa Bali yang sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pemindahan isi LPG, dari penggeledahan tersebut polisi menemukan 140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan isi, 10 (sepuluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi ukuran 10 cm, 1 alat pencongkel karet, 1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG.
Bahwa terdakwa mengaku tidak mempunyai izin usaha niga LPG dan terdakwa tidak berhak untuk melakukan pemindahan isi LPG maupun pengisian LPG karena yang berhak melakukan pengisian gas LPG ke dalam tabung LPG adalah Stasiun badan usaha yang ditunjuk yaitu Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE).
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi tabung LPG ukuran 12 kg dan tabung LPG ukuran 3 kg beserta isinya oleh pihak Pertamina dan ternyata isi tabung LPG tersebut adalah gas LPG.
Bahwa tidak selesainya terdakwa meminddahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg yang mendapat subsidi dari pemerintah ke dalam tabung ukuran 12 kg bukan atas kehendak terdakwa sendiri tetapi karena sudah ketahuan oleh petugas polisi dan apabila terdakwa berhasil memindahkan gas LPG dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg, maka masyarakat akan dirugikan karena tidak menikmati subsidi pemerintah dan terdakwa yang akan diuntungkan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I GEDE JUSTRA ERAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 pukul 05.30 Wita di sebuah bangunan gudang milik Terdakwa di Banjar Lebah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki usaha pengoplosan (pemindahan) isi LPG ukuran tabung 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg;
Bahwa, LPG tersebut dijual kepada masyarakat di daerah Keramas;
Bahwa, pada saat ditangkap ditemukan 140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi, 10 (sepuluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi ukuran 10 cm, 1 alat pencongkel karet, 1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG;
Bahwa, saksi tidak melihat Terdakwa melakukan pemindahan LPG yang ada disana Untung Suseno sedang merapikan LPG;
Bahwa, harga beli LPG di Pertamina untuk ukuran 3 Kg harga Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dan ukuran 12 Kg harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa tidak mendapat ijin dari dari pejabat yang berwenang yaitu Perusahaan Pertamina;
Bahwa, Terdakwa tidak sebagai agen, tetapi Terdakwa menjual gas kepada masyarakat;
Bahwa, Terdakwa membali LPG dari Saksi A.A. Punarbawa penjual LPG;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
A.A. PUNARBAWA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 pukul 05.30 Wita di rumah terdakwa di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, saksi menjual LPG kepada Terdakwa ukuran 3 Kg dan 12 Kg;
Bahwa, saksi juga membeli LPG dari Terdakwa ukuran 3 Kg harga Rp13.000.00 (tiga belas ribu rupiah) dan ukuran 12 Kg harga Rp60.000.00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa, saksi tidak mengetahui terdakwa melakukan pengoplosan;
Bahwa, pada waktu LPG yang dijual kepada saksi sudah ada penutupnya;
Bahwa, saksi membeli dari Terdakwa karena mencari keuntungan karena Terdakwa menjual dengan harga murah dan saksi membeli kalau ada permintaan yang langsung saksi jual kepada masyarakat atau warung-warung;
Bahwa, Terdakwa tidak ada sebagai agen penjual LPG;
Bahwa, Terdakwa dalam melakukan pengoplosan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Perusahaan Pertamina;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
MADE KARSA SARTIKA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 pukul 05.30 Wita di rumah terdakwa di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa ditangkap pada hari itu juga karena saksi di cari dari pihak Kepolisian karena Terdakwa diduga melakukan pengoplosan LPG;
Bahwa, saksi tidak mengetahui Terdakwa melakukan pengoplosan karena tidak memperhatikan juga Terdakwa tidak tinggal di wilayah Banjar dan juga tidka pernah melaporkan kepada Saksi;
Bahwa, harga LPG ukuran 3 Kg harga Rp12.500.00 (dua belas ribu lima ratus) dan ukuran tabung 12 Kg harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) tetapi saksi tidak berlangganan kepada Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan alat-alat dengan membeli sendiri;
Bahwa, Terdakwa dalam melakukan pengoplosan LPG tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa, orang yang bekerja kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) orang;
Bahwa, LPG tersebut dijual Terdakwa di daerah Keramas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
UNTUNG SUSENO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 pukul 05.30 Wita di rumah terdakwa di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari itu juga karena Saksi sedang melakukan menata LPG ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg;
Bahwa, cara Saksi melakukan pekerjaan yaitu Saksi mengambil tabung gas ukuran 3 Kg dan tabung ukuran 12 Kg kemudian Saksi mengikat pipa kecil sebagai penghubung tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg dan berisi karet penjepit;
Bahwa, harga LPG ukuran 3 Kg Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan tabung LPG ukuran 12 Kg harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa, terdakwa mendapatkan alat-alat dengan membeli sendiri;
Bahwa, penjualan oplosan LPG oleh Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, Saksi mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa, yang menyuruh saksi melakukan pekerjaan adalah Terdakwa sendiri dan baru bekerja 4 (empat) hari seorang diri;
Bahwa, tempat penyimpanan LPG di sebuah gudang di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blabatuh, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, yang mengajarkan Saksi cara melakukan oplosan gas adalah kakak saksi sendiri;
Bahwa, Saksi dalam mengoplos tabung 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg menghasilkan 5 sampai 10 tabung;
Bahwa, yang menjual gas hasil oplosan adalah Terdakwa sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut yaitu WALI AKBAR yang telah disumpah dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, isi LPG yang disubsidi pemerintah tabung ukuran 3 Kg dengan harga tebus dari Pertamina Rp11.585 (sebelas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berhak melakukan usaha Gas LPG bukan perorangan melainkan oleh Badan Usaha, dan yang berhak melakukan pengisian gas LPG ke dalam tabung LPG sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2009 adalah Badan Usaha yang ditunjuk dalam hal ini Pertamina melalui Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE);
Bahwa, sesorang tidak dibenarkan mengisi sendiri gas LPG ke dalam tabung LPG dan hal tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2013 di rumah di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, Terdakwa menyimpan tabung gas di gudang Terdakwa di Banjar Lebah, Desa Keramas, Kecamatan Blabatuh, Kabupaten Gianyar;
Bahwa, Terdakwa menjual gas oplosan selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa, yang pertama kali melakukan oplosan gas LPG adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa, Terdakwa menjual hasil oplosan itu ke masyarakat Keramas;
Bahwa, Terdakwa mengetahui bahwa resiko melakukan pekerjaan adalah berbahaya;
Bahwa, Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut karena terbentur ekonomi dan mencari tambahan uang;
Bahwa, cara Terdakwa melakukannya pemindahan pertama Terdakwa mengambil tabung 12 Kg yang kosong diletakkan dibawah dan pentilnya menghadap keatas, diatasnya diletakkan tabung isi 3 Kg yang pentilnya menghadap ke bawah, selanjutnya kedua pentil tabung yang saling berhadapan dihubungkan dengan pipa besi yang ukuran 10 cm setelah itu diatas pipa besi tersebut ditaruh isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi dalam posisi terbalik sehingga terjadi pemindahan isi tabung gas LPG;
Bahwa, alat yang Terdakwa pergunakan untuk mengangkut hasil oplosan gas adalah kendaraan roda empat yang Terdakwa sewa;
Bahwa, Terdakwa untuk melakukan pengoplosan ini dengan tidak ada ijin;
Bahwa, Terdakwa menjual tabung gas 3 Kg dengan harga Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus) dan tabung ukuran 12 Kg dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa mempunyai karyawan sebanyak 1 (satu) orang dan diberi gaji Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu) perhari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 Kg, dalam keadaan kosong;
35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi;
10 (sepuluh) tabung gas elpiji ukuran 12 dalam keadaan kosong;
35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi, alat transfer gas LPG ukuran 10 cm warna silver;
1 (satu) alat pencongkel karet tabung gas LPG;
1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 pukul 05.30 Wita di sebuah bangunan gudang milik Terdakwa di Banjar Lebah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar karena memiliki usaha pengoplosan (pemindahan) isi LPG ukuran tabung 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg;
Bahwa, dalam melakukan pengoplosan Terdakwa terlebih dahulu membeli membeli LPG dari Saksi A.A. Punarbawa ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg harga;
Bahwa, Terdakwa memperkerjakan Saksi Untung Suseno yang pada ditangkap sedang berada di gudang milik Terdakwa sedang melakukan menata LPG ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg;
- Bahwa, cara Terdakwa melakukan pemindahan/mengoplos isi tabung LPG dengan dibantu oleh karyawannya yaitu pertama Terdakwa mengambil tabung 12 Kg yang kosong diletakkan dibawah dan pentilnya menghadap keatas, diatasnya diletakkan tabung isi 3 Kg yang pentilnya menghadap ke bawah, selanjutnya kedua pentil tabung yang saling berhadapan dihubungkan dengan pipa besi yang ukuran 10 cm setelah itu diatas pipa besi tersebut ditaruh isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi dalam posisi terbalik sehingga terjadi pemindahan isi tabung gas LPG;
Bahwa, Terdakwa menjual tabung gas 3 Kg dengan harga Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus) dan tabung ukuran 12 Kg dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) di daerah Keramas;
- Bahwa, benar pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan 140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi, 10 (sepuluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi ukuran 10 cm, 1 alat pencongkel karet, 1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG;
- Bahwa, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berhak melakukan usaha Gas LPG bukan perorangan melainkan oleh Badan Usaha, dan yang berhak melakukan pengisian gas LPG ke dalam tabung LPG sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2009 adalah Badan Usaha yang ditunjuk dalam hal ini Pertamina melalui Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d Juncto Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Niaga Gas Bumi;
Tanpa Izin Usaha;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan I Dewa Gede Prihanta sebagai terdakwa dan berdasarkan fakta dipersidangan identitas terdakwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum telah diakui kebenarannya oleh terdakwa I Dewa Gede Prihanta dan terdakwa I Dewa Gede Prihanta termasuk orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi, namun untuk menyatakan setiap orang tersebut bersalah melakukan tindak pidana maka harus dibuktikan unsur berikutnya yang merupakan unsur perbuatan pidananya;
Ad. Unsur Yang Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan dalam angka Nomor 10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga kemudian disebutkan pula dalam angka Nomor 14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2013 pukul 05.30 Wita di sebuah bangunan gudang milik Terdakwa di Banjar Lebah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar karena memiliki usaha pengoplosan (pemindahan) isi LPG ukuran tabung 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg;
Bahwa, dalam melakukan pengoplosan Terdakwa terlebih dahulu membeli membeli LPG dari Saksi A.A. Punarbawa ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg harga;
Bahwa, Terdakwa memperkerjakan Saksi Untung Suseno yang pada ditangkap sedang berada di gudang milik Terdakwa sedang melakukan menata LPG ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg;
- Bahwa, cara Terdakwa melakukan pemindahan/mengoplos isi tabung LPG dengan dibantu oleh karywannya yaitu pertama Terdakwa mengambil tabung 12 Kg yang kosong diletakkan dibawah dan pentilnya menghadap keatas, diatasnya diletakkan tabung isi 3 Kg yang pentilnya menghadap ke bawah, selanjutnya kedua pentil tabung yang saling berhadapan dihubungkan dengan pipa besi yang ukuran 10 cm setelah itu diatas pipa besi tersebut ditaruh isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi dalam posisi terbalik sehingga terjadi pemindahan isi tabung gas LPG;
Bahwa, Terdakwa menjual tabung gas 3 Kg dengan harga Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus) dan tabung ukuran 12 Kg dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) di daerah Keramas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan pembelian tabung LPG ukuran 3 Kg dan tabung LPG ukuran 12 Kg kemudian Terdakwa melakukan pemindahan/oplos isi tabung LPG ukuran 3 Kg kedalam LPG ukuran 12 Kg tabung yang dibantu oleh karyawannya di sebuah gudang Banjar Lebah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar kemudian tabung-tabung yang telah diisikan/dipindahkan/dioplos dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung kuran 12 Kg dijual oleh Terdakwa yaitu untuk tabung gas ukuran 3 Kg dengan harga Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus) dan tabung ukuran 12 Kg dengan harga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) di daerah Keramas, maka dengan demikian apa yang dimaksud dengan melakukan niaga terhadap hasil olahan gas bumi telah sesuai apa yang diperbuat oleh Terdakwa, sehingga terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Tanpa Izin Usaha.
Menimbang, bahwa yang berhak untuk melakukan usaha Gas LPG bukan perorangan melainkan oleh Badan Usaha, dan yang berhak melakukan pengisian gas LPG ke dalam tabung LPG sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2009 adalah Badan Usaha yang ditunjuk dalam hal ini Pertamina melalui Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) maka perbuatan Terdakwa baik melakukan pengolahan maupun penjualan LPG tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pertamina telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d Juncto Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di depan sidang tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa sedangkan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini akan diperintahkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat penerima subsidi Gas Bumi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman kepada Terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah, bukanlah dimaksudkan sebagai suatu pembalasan, akan tetapi lebih kepada pembinaan, agar Terdakwa dapat merubah sikap dan perbuatannya dikemudian hari dan agar tidak mengulangi lagi tindak pidana yang sama, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dianggap cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d Juncto Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Dewa Gede Prihanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kegiatan Usaha Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga’ sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) tabung LPG ukuran 3 Kg, dalam keadaan kosong;
35 (tiga puluh lima) tabung LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi;
10 (sepuluh) tabung gas elpiji ukuran 12 dalam keadaan kosong;
Dirampas untuk negara;
35 (tiga puluh lima) set alat pipa besi, alat transfer gas LPG ukuran 10 cm warna silver;
1 (satu) alat pencongkel karet tabung gas LPG;
1 (satu) kantong plastik penutup tabung gas LPG;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2014, oleh SIHAR HAMONANGAN PURBA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, IRLINA, S.H., dan ERY ACOKA BHARATA, S.H., S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NI MADE KONDRI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gianyar,
serta dihadiri oleh PUTU WINDARI SULI,SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
IRLINA, S.H. SIHAR HAMONANGAN PURBA, S.H., M.H.
ERY ACOKA BHARATA, S.H., S.E., M.M.
Panitera Pengganti,
NI MADE KONDRI.
CATATAN : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dicatat disini bahwa menurut surat pernyataan menerima putusan ini untuk terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir tertanggal 6 Mei 2014 Nomor: 43/Srt.Pid.Sus/2014/PN.GIR., untuk terdakwa menerima dan Penuntut Umum telah menyatakan piker-pikir terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 6 Mei 2014 Nomor : 43/Pid.Sus/ 2014/PN.GIR., ------------------------------------------------------------------------------
Panitera Pengganti ;
NI MADE KONDRI
Dicatat disini bahwa tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang telah diberikan kepada terdakwa dan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 6 Mei 2014 Nomor : 43/Pid.Sus/ 2014/ PN.GIR telah lewat atau tidak dipergunakan, sehingga putusan tersebut telah mempunyaikekuatan hukum tetap; ---------------------------------
Panitera Pengganti ;
NI MADE KONDRI