182/ Pid.Sus / 2011 / PN Nnk.
Putusan PN NUNUKAN Nomor 182/ Pid.Sus / 2011 / PN Nnk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD
MENGADILI : • Menyatakan terdakwa yang bernama DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD tidak terbukti tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan membujuk anak untuk bersetubuh dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum; • Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; • Menyatakan terdakwa DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk bersetubuh dengannya; • Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; • Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan tahanan sementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna putih; - 1 (satu) lembar celana pendek bertali bahu warna putih motif bintik merah;-- - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah; - 1 (satu) lembar BH warna putih; Dikembalikan kepada saksi korban Merry Me Yuayana; • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
N
omor: 182/ Pid.Sus / 2011 / PN Nnk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, dengan Hakim Majelis, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa: -----------------------------
Nama lengkap : DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD;-------------
Tempat / tgl. Lahir : Nunukan (Kaltim)/ 24 Juni 1995;----------------------------
U m u r : 16 tahun;--------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Blok 3 Rt. 06, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prop. Kalimantan Timur;------------------
Agama : Islam;------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP (kelas III);------------------------------------------------
---------Dalam perkara ini terdakwa ditahan oleh : ----------------------------------------------
1.Penangkapan, sejak tanggal 30 Nopember 2011;----------------------------------------------
2.Penyidik, sejak tanggal, 01 Desember 2011 s/d tanggal 20 Desember 2011;-------------
3.Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Desember 2011 s/d tanggal 30 Desember 2011;------------------------------------------------------------------------------------
4.Penuntut umum, sejak tanggal 21 Desember 2011 s/d tanggal 30 Desember 2011;------
5.Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, sejak tanggal 22 Desember 2011 s/d tanggal 05 Januari 2012;----------------------------------------------------------------------------------------
6.Perpanjangan Ketua PN. Nunukan, sejak tanggal 06 Januari 2012 s/d tanggal 04 Pebruari 2011;--------------------------------------------------------------------------------------
-------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;-----------------------------------
-------- Terdakwa di dampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Nunukan;-----------------------------------------------------------
---------Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------
---------Telah membaca :----------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 22 Desember 2011, No. 182/Pen.Pid/2011/PN Nnk, tentang penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------
Penetapan Ketua Majelis tanggal 22 Desember 2011 No. 182/ Pen.Pid/2011/PN. Nnk tentang penetapan hari sidang perkara ini;-----------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD beserta seluruh lampirannya;--------------------------------------------------------------
-------- Telah membaca hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Klien DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Nunukan tanggal 13 Desember 2011, yang di buat oleh Pembimbing Kemasyarakatan EDY, SH., MH;-----------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa;-----------------------------
---------Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------------------
---------Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir), dari Penuntut Umum pada tanggal 25 Januari 2012 dibawah nomor REG. PDM: 01/KJ. NNK/Ep/12/2011, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;--------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna putih;----------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek bertali bahu warna putih motif bintik merah;--
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;-----------------------------------------
1 (satu) lembar BH warna putih;-----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Meryme Yuayana;--------------------------------
4. Menetapkan agar terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah). ----------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar pembelaan terdakwa yang di ucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;--------------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar replik yang disampaikan oleh Penuntut Umum, secara lisan serta duplik terdakwa, yang pokoknya masing – masing tetap pada pendiriannya semula;-------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan suatu tindak pidana pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------
D A K W A A N ;-----------------------------------------------------------------------------------
Primair;-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- t e r l a m p i r ------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa diancam dan diatur menurut pasal : 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------
Subsidair;---------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- t e r l a m p i r ------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa diancam dan diatur menurut pasal : 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi, karenanya majelis berpegang pada surat dakwaan sebagai arah dalam pemeriksaan perkara ini;--------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah di dengar keterangan saksi – saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------
Saksi MERY ME YUAYAN Als. MIMI;--------------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;---------
Bahwa, kejadian pencabulan yang dialami saksi, terjadi pada hari Jumat tanggal 25 November 2011 pukul 13.00 wita di sebuah pondok Jl.Bukit Cinta, Kel. Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengenal terdakwa karena di kenalkan oleh saksi Ripal dan saksi Susi. Saksi di kenalkan terdakwa sewaktu ada acara di stadion Nunukan;----------
Bahwa, setelah kenalan, hubungan saksi dan terdakwa berlanjut hingga akhirnya di ajak berjalan – jalan ke Bukit Cinta bersama saksi Ripal dan saksi Susi. Di Bukit Cinta saksi, terdakwa, saksi Ripal dan saksi Susi menuju ke sebuah pondok serta masuk ke dalamnya;--------------------------------------------------------
Bahwa, di dalam pondok saksi Ripal dan saksi Susi yang berpacaran berbincang – bincang, selanjutnya mereka pindah ke sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Saksi tidak mengetahui perbuatan saksi Ripal dan saksi Susi dalam kamar tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa juga mengajak saksi untuk pindah ke kamar yang ada pintunya, tetapi saksi menolak dan terdakwa tetap memaksa saksi masuk. Saksi kemudian menuruti kemauan terdakwa masuk ke dalam kamar serta pintu kamar di kunci;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah berada di dalam kamar, terdakwa lalu berusaha mengajak bersetubuh dengan cara menciumi dan memegang buah dada saksi. Saksi menolak ajakan itu serta berusaha berteriak memanggil saksi Susi. Karena berusaha teriak, terdakwa mengancam saksi akan membuka baju saksi;-----------
Bahwa, saksi kemudian melepas baju dan BH, setelah itu di minta terdakwa membukakan celananya, dengan ancaman kalau tidak membuka, terdakwa tidak akan mengembalikan baju saksi. Kemudian saksi membuka celana terdakwa , dan terdakwa duduk di atas paha saksi dan kemudian membuka dalam terdakwa. Setelah terbuka, kemaluan terdakwa mengeras;----------------------------------------
Bahwa, terdakwa kemudian membuka paksa celana dalam saksi hingga terlepas dan meminta saksi membuka pahanya. Setelah paha terbuka saksi memasukkan alat kelaminnya dan menggoyang – goyangkan pantatnya keluar masuk kelamin saksi. Tidak selang berapa lama kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dan berdiri serta memakai celananya kembalinya;-------------------------------------
Bahwa, saksi merasa ada cairan di dalam liang vagina setelah berhubungan dengan terdakwa. Saksi dan terdakwa kemudian sama – sama memakai pakaian dan keluar dari kamar tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa, atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar. Terdakwa mengaku tidak pernah memaksa melakukan hubungan badan dan saksi juga menyetujui hubungan badan yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka;------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi MARIA PALITIN MARSELIUS BARUNG RANTE;--------------------------
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;--
Bahwa, saksi tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dialami oleh anak saksi yaitu saksi korban Mery. Saksi baru mengetahui peristiwa pencabulan setelah mendapat telepon dari saudara saksi di rumah bahwa ada hal yang penting yang akan di bicarakan dan meminta saksi pulang cepat;-------------------
Bahwa, di dalam rumah saksi kaget melihat ada anggota kepolisian bersama dengan seseorang yang bernama Bian (terdakwa) dan keluarga. Polisi menjelaskan kedatangan terdakwa dan keluarga untuk melamar saksi Merry karena menebus rasa malu telah mensetubuhi saksi Merry. Mendengar alasan kedatangan terdakwa dan keluarga, saksi marah tetapi masih bisa di cegah oleh anggota polisi;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, karena niat terdakwa adalah melamar saksi Merry, maka saksi menawarkan ke saksi Merry apakah mau menerima tersebut. Saksi Merry menolak lamaran tersebut dan oleh karena itu saksi juga menolak lamaran tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan;----------------------------
3. Saksi SUSIANA Als. YOHANIS MANGALIK;------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;---------
Bahwa, kejadian pencabulan yang dialami saksi Merry, terjadi pada hari Jumat tanggal 25 November 2011 pukul 13.00 wita di sebuah pondok Jl.Bukit Cinta, Kel. Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Merry, karena mereka berada di kamar terpisah di dalam pondok di Bukit Cinta;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak melihat adanya tanda – tanda paksaan terhadap saksi Merry untuk masuk ke dalam kamar dan tidak mendengar adanya teriakan meminta pertolongan. Saksi dengan saksi Ripal berada di sebuah kamar yang tidak ada pintunya serta hanya berbincang – bincang saja;---------------------------------------
Bahwa, menurut saksi, terdakwa dan saksi Merry berada di kamar selama kurang lebih 30 menit. Setelah itu mereka berdua keluar dari kamar dan tidak terlihat tanda – tanda telah terjadi sesuatu;----------------------------------------------
Bahwa, atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan;----------------------------
4. Saksi RIPAL Als. IPAL Bin MUIN;--------------------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;---------
Bahwa, kejadian pencabulan yang dialami saksi Merry, terjadi pada hari Jumat tanggal 25 November 2011 pukul 13.00 wita di sebuah pondok Jl.Bukit Cinta, Kel. Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Merry, karena mereka berada di kamar terpisah di dalam pondok di Bukit Cinta;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak melihat adanya tanda – tanda paksaan terhadap saksi Merry untuk masuk ke dalam kamar dan tidak mendengar adanya teriakan meminta pertolongan. Saksi dengan saksi Susi berada di sebuah kamar yang tidak ada pintunya serta hanya berbincang – bincang saja;---------------------------------------
Bahwa, menurut saksi, terdakwa dan saksi Merry berada di kamar selama kurang lebih 30 menit. Setelah itu mereka berdua keluar dari kamar dan tidak terlihat tanda – tanda telah terjadi sesuatu;----------------------------------------------
Bahwa, atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan;----------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa, kejadian pencabulan yang dialami saksi Merry, terjadi pada hari Jumat tanggal 25 November 2011 pukul 13.00 wita di sebuah pondok Jl.Bukit Cinta, Kel. Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mengenal saksi Merry karena di kenalkan oleh saksi Ripal dan saksi Susi. Saksi di kenalkan terdakwa sewaktu ada acara di stadion Nunukan;---
Bahwa, setelah kenalan, hubungan terdakwa dan saksi berlanjut hingga akhirnya di ajak berjalan – jalan ke Bukit Cinta bersama saksi Ripal dan saksi Susi. Di Bukit Cinta terdakwa, saksi Merry, saksi Ripal dan saksi Susi menuju ke sebuah pondok serta masuk ke dalamnya;--------------------------------------------------------
Bahwa, ketika berada di dalam pondok, terdakwa melihat saksi Susi dan saksi Ripal berciuman di dalam sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Melihat hal itu, terdakwa merasa terangsang dan lalu mengajak saksi Merry masuk kamar yang ada pintunya. Terdakwa kemudian menyuruh saksi Merry untuk menutup dan mengunci pintu kamar;----------------------------------------------------------------
Bahwa, di dalam kamar tersebut mulanya terdakwa berbincang – bincang dengan saksi Merry, karena sudah tegang dan terangsang maka terdakwa menciumi saksi Mery. Setelah saling berciuman, terdakwa meminta saksi Merry membuka bajunya. Setelah saksi Merry membuka baju serta celananya, terdakwa menyuruh saksi Merry membuka celananya. Setelah di buka alat kelamin terdakwa sudah tegang;----------------------------------------------------------
Bahwa, karena sudah tegang terdakwa sudah tegang terdakwa mengarahkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Merry. Namun saksi Merry menutupi kemaluannya dengan kedua tangannya dan terdakwa merayu saksi Merry agar membuka kemaluannya hingga akhirnya saksi Merry mau membuka kemaluannya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa kemudian mengarahkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Merry. Setelah berhasil masuk ke dalam alat kelamin saksi Merry, terdakwa menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Merry hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kelamin Merry;-------
Bahwa, setelah mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin Merry, terdakwa kembali memakai pakaiannya dan saksi Merry memakai pakaiannya juga;--------
Bahwa, kemudian terdakwa dan saksi Merry keluar kamar dan pulang ke rumah;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa menyesal telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Merry;-------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Majelis hakim telah membaca Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Nunukan No. 031/VeR/RHS/RHS/RSU-NNK/XII/2011 tanggal 14 Oktober 2010 yang diperiksa dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Dulman L, M. Kes Sp. OG, Dokter Spesialis Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan dengan hasil kesimpulan bahwa ditemukan adanya tanda intak (selaput darah tidak utuh), tampak luka lama, tidak tampak luka baru;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti yang berupa:-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna putih;----------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek bertali bahu warna putih motif bintik merah;--
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;-----------------------------------------
1 (satu) lembar BH warna putih;-----------------------------------------------------
barang bukti tersebut telah disita menurut peraturan per-Undang– Undangan yang berlaku, dan baik saksi – saksi maupun terdakwa membenarkannya, karenanya secara formal dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara ini;--------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa setelah majelis mendapat keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, maka Majelis hakim dapat menyimpulkan fakta – fakta hukum yang telah terjadi dalam tindak pidana ini;------------------------------
-------- Menimbang, bahwa setelah Majelis mendapatkan fakta – fakta hukum, maka perlu dikaji dan dipertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;-------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan, bersifat subsidairitas, maka majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair Penuntut Umum, jika tidak terbukti akan beralih membuktikan dakwaan subsidair Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam tindak pidana pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja;----------------------------------------------------------------------------------
3. Melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;-------------------------------------------------------------
ad.1.”Setiap orang”; -------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan satu orang terdakwa yaitu terdakwa bernama DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, serta telah dewasa pula, karenanya terdakwa adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban;------------------------------
-------- Menimbang, bahwa mulai dari berita acara penyidikan, dalam surat dakwaan, maupun dalam persidangan bahwa subyek hukum dalam hal ini terdakwa mengaku bernama DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD dengan identitas lengkap yang bersesuaian, dengan demikian tidak ada kekeliruan subyek hukum, dalam hal ini terdakwa dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa hingga saat ini belum ada kesatuan pendapat mengenai “Setiap orang” ini termasuk dalam unsur suatu tindak pidana atau bukan, terlepas dari perbedaan pendapat tersebut majelis berpendapat, bahwa jika ada suatu tindak pidana tentu ada subyek hukum yang melakukan tindak pidana tersebut;----------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, unsur ini dapat dibuktikan;-------------------------------------------------------------------------------------
ad.2.”Dengan sengaja”;---------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang di maksud dengan sengaja adalah kehendak dalam diri terdakwa untuk berbuat sesuatu yang di lakukan dengan kesadaran atau dengan kata lain menghendaki kesengajaan tersebut;---------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur sengaja dalam perkara ini, dapat membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban didepan persidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa, di peroleh fakta – fakta hukum tindak pidana persetubuhan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi Merry atas bantuan saksi Susi dan saksi Ripal, hingga akhirnya hubungan terdakwa dan saksi Merry berlanjut. Pada hari Jumat tanggal 25 November 2011, terdakwa dan saksi Merry berjalan – jalan ke Bukit Cinta bersama saksi Ripal dan saksi Susi. Di Bukit Cinta terdakwa, saksi Merry, saksi Ripal dan saksi Susi menuju ke sebuah pondok serta masuk ke dalamnya;---------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menurut saksi Merry di dalam pondok saksi Ripal dan saksi Susi yang berpacaran berbincang – bincang, selanjutnya mereka pindah ke sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Saksi tidak mengetahui perbuatan saksi Ripal dan saksi Susi dalam kamar tersebut. Terdakwa terdakwa melihat saksi Susi dan saksi Ripal berciuman di dalam sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Melihat hal itu, terdakwa merasa terangsang dan lalu mengajak saksi Merry masuk kamar yang ada pintunya. Terdakwa kemudian menyuruh saksi Merry untuk menutup dan mengunci pintu kamar;-
-------- Menimbang, bahwa di dalam kamar tersebut mulanya terdakwa berbincang – bincang dengan saksi Merry, karena sudah tegang dan terangsang maka terdakwa menciumi saksi Mery. Setelah saling berciuman, terdakwa meminta saksi Merry membuka bajunya. Setelah saksi Merry membuka baju serta celananya, terdakwa menyuruh saksi Merry membuka celananya. Setelah di buka alat kelamin terdakwa sudah tegang;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa kemudian mengarahkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Merry. Setelah berhasil masuk ke dalam alat kelamin saksi Merry, terdakwa menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Merry hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kelamin Merry. Setelah mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin Merry, terdakwa kembali memakai pakaiannya dan saksi Merry memakai pakaiannya juga serta keluar dari kamar;-----------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas majelis hakim menilai unsur dengan sengaja telah terbukti dilakukan terdakwa. Kesengajaan tergambar dari tindakan terdakwa mengajak saksi Merry masuk ke dalam kamar karena terangsang setelah melihat saksi Susi dan saksi Ripal berciuman. Dengan demikian terdakwa merasa sadar untuk mengajak saksi Merry masuk kamar sehingga akhirnya timbul perbuatan yang tidak di kehendaki akibatnya yaitu persetubuhan;-----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini dapat dibuktikan; -------------------------------------------------------------------------
Ad. 3 “Melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;-------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujuk rayu adalah tindakan berupa kata – kata atau perbuatan yang dapat membuat seseorang merasa terancam atau ketakutan, terperdaya atau terpengaruh sehingga menuruti maksud atau keinginan pelaku tindak pidana;-------
--------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban didepan persidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa, di peroleh fakta – fakta hukum tindak pidana persetubuhan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi Merry atas bantuan saksi Susi dan saksi Ripal, hingga akhirnya hubungan terdakwa dan saksi Merry berlanjut. Pada hari Jumat tanggal 25 November 2011, terdakwa dan saksi Merry berjalan – jalan ke Bukit Cinta bersama saksi Ripal dan saksi Susi. Di Bukit Cinta terdakwa, saksi Merry, saksi Ripal dan saksi Susi menuju ke sebuah pondok serta masuk ke dalamnya;---------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menurut saksi Merry di dalam pondok saksi Ripal dan saksi Susi yang berpacaran berbincang – bincang, selanjutnya mereka pindah ke sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Saksi tidak mengetahui perbuatan saksi Ripal dan saksi Susi dalam kamar tersebut. Setelah saksi Ripal keluar dari kamar, saksi Merry kemudian di paksa oleh saksi Ripal untuk masuk ke salah satu kamar yang ada pintunya. Di dalam kamar tersebut, terdakwa menunggu saksi Merry setelah terlebih dahulu masuk. Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan menghalang – halangi saksi Meryy yang berusaha keluar dari kamar sehingga menimbulkan keributan yang di dengar oleh saksi Ripal dan saksi Susi;--------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa saksi Ripal yang mendengar teriakan saksi Merry tidak berusaha menolong tetapi malah menahan pintu dari luar agar tidak dapat terbuka. Saksi Susi kemudian bertengkar dengan saksi Ripal atas tindakannya menahan pintu dan tidak member pertolongan saksi Merry. Di dalam kamar, saksi Merry di paksa oleh terdakwa untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa memaksa saksi Merry membuka baju dengan cara menarikanya hingga baju saksi Merry robek. Saksi Merry kemudian melepas baju dan BH, setelah itu di minta terdakwa membukakan celananya, dengan ancaman kalau tidak membuka, terdakwa tidak akan mengembalikan baju saksi. Kemudian saksi membuka celana terdakwa , dan terdakwa duduk di atas paha saksi dan kemudian membuka paksa celana dalam saksi hingga terlepas dan meminta saksi membuka pahanya. Setelah terbuka, kemaluan terdakwa mengeras, terdakwa kemudian mengarahkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Merry. Setelah berhasil masuk ke dalam alat kelamin saksi Merry, terdakwa menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Merry hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kelamin Merry. Setelah mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin Merry, terdakwa kembali memakai pakaiannya dan saksi Merry memakai pakaiannya juga serta keluar dari kamar;------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa kemudian mengarahkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Merry. Setelah berhasil masuk ke dalam alat kelamin saksi Merry, terdakwa menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Merry hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kelamin Merry. Setelah mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin Merry, terdakwa kembali memakai pakaiannya dan saksi Merry memakai pakaiannya juga serta keluar dari kamar;-----------
-------- Menimbang, bahwa pengakuan saksi Merry tersebut di bantah oleh saksi Susi, saksi Ripal dan terdakwa. Menurut penuturan saksi Susi dan saksi Ripal, mereka tidak pernah mendengar keributan di dalam kamar, ketika saksi Merry dan terdakwa masuk. Saksi Susi mengakui bertengkar dengan saksi Ripal bukan karena saksi Ripal memaksa saksi Merry masuk ke kamar dan tidak memberi pertolongan ketika berteriak minta tolong. Saksi Susi dan saksi Ripal bertengkar di sebabkan saksi Susi mencium bau minuman keras dari mulut saksi Ripal. Saksi Susi dan saksi Ripal juga melihat terdakwa dan saksi Merry ketika masuk ke dalam kamar tidak dalam paksaan dan berada di dalam kamar selama kurang lebih 30 menit. Saksi Susi dan saksi Ripal tidak mengetahui perbuatan terdakwa dan saksi Merry di dalam kamar;------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum di atas dari keterangan saksi Susy, saksi Ripal dan terdakwa dapat di simpulkan unsur kekerasan dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan sehingga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut;----
-------- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak dapat dibuktikan :-----------
-------- Menimbang, bahwa seluruh unsur dari pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan beralih membuktikan unsur dari dakwaan subsidair melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja;----------------------------------------------------------------------------------
3. Melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;----------------------
ad.1.”Setiap orang”; -------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan satu orang terdakwa yaitu terdakwa bernama DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, serta telah dewasa pula, karenanya terdakwa adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban;------------------------------
-------- Menimbang, bahwa mulai dari berita acara penyidikan, dalam surat dakwaan, maupun dalam persidangan bahwa subyek hukum dalam hal ini terdakwa mengaku bernama DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD dengan identitas lengkap yang bersesuaian, dengan demikian tidak ada kekeliruan subyek hukum, dalam hal ini terdakwa dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa hingga saat ini belum ada kesatuan pendapat mengenai “Setiap orang” ini termasuk dalam unsur suatu tindak pidana atau bukan, terlepas dari perbedaan pendapat tersebut majelis berpendapat, bahwa jika ada suatu tindak pidana tentu ada subyek hukum yang melakukan tindak pidana tersebut;----------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, unsur ini dapat dibuktikan;-------------------------------------------------------------------------------------
ad.2.”Dengan sengaja”;---------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang di maksud dengan sengaja adalah kehendak dalam diri terdakwa untuk berbuat sesuatu yang di lakukan dengan kesadaran atau dengan kata lain menghendaki kesengajaan tersebut;---------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur sengaja dalam perkara ini, dapat membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban didepan persidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa, di peroleh fakta – fakta hukum tindak pidana persetubuhan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi Merry atas bantuan saksi Susi dan saksi Ripal, hingga akhirnya hubungan terdakwa dan saksi Merry berlanjut. Pada hari Jumat tanggal 25 November 2011, terdakwa dan saksi Merry berjalan – jalan ke Bukit Cinta bersama saksi Ripal dan saksi Susi. Di Bukit Cinta terdakwa, saksi Merry, saksi Ripal dan saksi Susi menuju ke sebuah pondok serta masuk ke dalamnya;---------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menurut saksi Merry di dalam pondok saksi Ripal dan saksi Susi yang berpacaran berbincang – bincang, selanjutnya mereka pindah ke sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Saksi tidak mengetahui perbuatan saksi Ripal dan saksi Susi dalam kamar tersebut. Terdakwa terdakwa melihat saksi Susi dan saksi Ripal berciuman di dalam sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Melihat hal itu, terdakwa merasa terangsang dan lalu mengajak saksi Merry masuk kamar yang ada pintunya. Terdakwa kemudian menyuruh saksi Merry untuk menutup dan mengunci pintu kamar;-
-------- Menimbang, bahwa di dalam kamar tersebut mulanya terdakwa berbincang – bincang dengan saksi Merry, karena sudah tegang dan terangsang maka terdakwa menciumi saksi Mery. Setelah saling berciuman, terdakwa meminta saksi Merry membuka bajunya. Setelah saksi Merry membuka baju serta celananya, terdakwa menyuruh saksi Merry membuka celananya. Setelah di buka alat kelamin terdakwa sudah tegang;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa kemudian mengarahkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Merry. Setelah berhasil masuk ke dalam alat kelamin saksi Merry, terdakwa menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Merry hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kelamin Merry. Setelah mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin Merry, terdakwa kembali memakai pakaiannya dan saksi Merry memakai pakaiannya juga serta keluar dari kamar;-----------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas majelis hakim menilai unsur dengan sengaja telah terbukti dilakukan terdakwa. Kesengajaan tergambar dari tindakan terdakwa mengajak saksi Merry masuk ke dalam kamar karena terangsang setelah melihat saksi Susi dan saksi Ripal berciuman. Dengan demikian terdakwa merasa sadar untuk mengajak saksi Merry masuk kamar sehingga akhirnya timbul perbuatan yang tidak di kehendaki akibatnya yaitu persetubuhan;-----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini dapat dibuktikan; -------------------------------------------------------------------------
Ad. 3 “Melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah tindakan berupa kata – kata atau perbuatan yang dapat membuat seseorang merasa terperdaya atau terpengaruh sehingga menuruti maksud atau keinginan pelaku tindak pidana;----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban didepan persidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa, di peroleh fakta – fakta hukum tindak pidana persetubuhan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi Merry atas bantuan saksi Susi dan saksi Ripal, hingga akhirnya hubungan terdakwa dan saksi Merry berlanjut. Pada hari Jumat tanggal 25 November 2011, terdakwa dan saksi Merry berjalan – jalan ke Bukit Cinta bersama saksi Ripal dan saksi Susi. Di Bukit Cinta terdakwa, saksi Merry, saksi Ripal dan saksi Susi menuju ke sebuah pondok serta masuk ke dalamnya;---------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menurut saksi Merry di dalam pondok saksi Ripal dan saksi Susi yang berpacaran berbincang – bincang, selanjutnya mereka pindah ke sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Saksi tidak mengetahui perbuatan saksi Ripal dan saksi Susi dalam kamar tersebut. Dari luar kamar terdakwa melihat perbuatan saksi Susi dan saksi Ripal berciuman di dalam sebuah kamar yang tidak ada pintunya. Melihat hal itu, terdakwa merasa terangsang dan lalu mengajak saksi Merry masuk kamar yang ada pintunya. Terdakwa kemudian menyuruh saksi Merry untuk menutup dan mengunci pintu kamar;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa di dalam kamar tersebut mulanya terdakwa berbincang – bincang dengan saksi Merry. Terdakwa mengajak saksi Merry untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan menikahi apabila saksi Merry hamil. Setelah berbincang – bincang, karena sudah tegang dan terangsang maka terdakwa menciumi saksi Mery. Setelah saling berciuman, terdakwa meminta saksi Merry membuka bajunya. Setelah saksi Merry membuka baju serta celananya, terdakwa menyuruh saksi Merry membuka celananya. Setelah di buka alat kelamin terdakwa sudah tegang;--------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa kemudian mengarahkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Merry. Setelah berhasil masuk ke dalam alat kelamin saksi Merry, terdakwa menggoyangkan alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Merry hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kelamin Merry. Setelah mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin Merry, terdakwa kembali memakai pakaiannya dan saksi Merry memakai pakaiannya juga serta keluar dari kamar;-----------
-------- Menimbang, bahwa Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Nunukan No. 031/VeR/RHS/RHS/RSU-NNK/XII/2011 tanggal 14 Oktober 2010 yang diperiksa dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Dulman L, M. Kes Sp. OG, Dokter Spesialis Kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan dengan hasil kesimpulan bahwa ditemukan adanya tanda intak (selaput darah tidak utuh), tampak luka lama, tidak tampak luka baru;-----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini dapat dibuktikan; ------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa seluruh unsur dari pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, karenanya haruslah terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukan itu; ----------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selama proses perkara ini majelis sama sekali tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri terdakwa, karenanya secara hukum terdakwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya itu;-----
-------- Menimbang, bahwa karena terdakwa masih dibawah umur, sesuai dengan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadapnya di kenakan penjatuhan pidana setengah dari pidana dewasa;------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, majelis juga menjatuhkan pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan;--------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa sebelumnya pernah di tangkap dan ditahan dan oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari penahanan yang telah dijalaninya; ----------------
-------- Menimbang bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;--------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa:-------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna putih;----------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek bertali bahu warna putih motif bintik merah;--
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;-----------------------------------------
1 (satu) lembar BH warna putih;-----------------------------------------------------
menurut hemat majelis lebih relevan bila di kembalikan kepada saksi korban Merry;-----
-------- Menimbang bahwa, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai kesalahan terdakwa, akan tetapi tidak sependapat dengan penghukuman yang dimohonkan Penuntut Umum kepada majelis, karenanya majelis berpendapat sendiri tentang penghukuman yang dimohonkan tersebut;---------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan bagi terdakwa, yaitu : --------------------------------------------------------
Hal-hal Yang Memberatkan: --------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan dan masa depan saksi korban Merry;---
Hal-hal Yang Meringankan: ---------------------------------------------------------------------
- Terdakwa mengaku terus terang, tidak mempersulit sidang; --------------------------------
- Terdakwa sopan dipersidangan; -----------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------------
- Terdakwa mempunyai harapan memperbaiki sikap lebih baik;------------------------------
-------- Menimbang bahwa, pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata - mata hanya pelajaran bagi terdakwa agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungi kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana sehingga harapannya setelah selesainya melaksanakan pidananya terebut dapat kembali ke masyarakat serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa, pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa jika ditinjau dari kepentingan negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri, menurut hemat majelis sudah merupakan putusan yang tepat dan adil;----------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa, berita acara sidang dan putusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan, karenanya jika ada berita acara sidang yang belum masuk dalam putusan ini, akan tetapi ada relevansinya dengan perkara ini maka guna menyingkat dianggap telah dimuat secara lengkap;---------------------------------------------
------- Mengingat ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 197 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal – pasal dari peraturan perundang– undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa yang bernama DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD tidak terbukti tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan membujuk anak untuk bersetubuh dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;----------------------------
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;----------------
Menyatakan terdakwa DIAN ARIANTO Als. BIAN Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk bersetubuh dengannya;------------------------------------------------------------------
Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;---------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan tahanan sementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;---------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna putih;----------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek bertali bahu warna putih motif bintik merah;--
1 (satu) lembar celana dalam warna merah;-----------------------------------------
1 (satu) lembar BH warna putih;-----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban Merry Me Yuayana;--------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah);-
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari : Kamis, tanggal 26 Januari 2012 oleh kami BUDI TEGUH ALBERTO SIMAREMARE, SH. sebagai Ketua Majelis, TITO ELIANDI, SH dan RAKHMAT PRIYADI, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dan Hakim – Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu -
oleh RULY JOHAN Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh BEKTI WICAKSONO, SH. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Terdakwa sendiri;------------------------
Para Hakim Anggota; Hakim Ketua;
TITO ELIANDI, SH BUDI TA SIMAREMARE, SH
RAKHMAT PRIYADI, SH
Panitera Pengganti;