46/PDT/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 46/PDT/2016/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
TUAN ALEX TICOGIROTH, beralamat di Jalan Pamulang Permai 2 Desa D26/1 RT 002 RW 011, Kelurahan/Desa Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suryadi Tanuwijaya, S.H. dan Andre Yosua M., S.H. masing masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Suryadi Tanuwijaya SH & Associates yang beralamat di Jl. Agung Barat 36 A/35 Sunter Agung, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat; L A W A N PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA CIPUTAT (PT PLN AREA CIPUTAT), beralamat di Jalan RE Martadinata Km 27 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili kuasanya Yoserianto, S.H., Demi Irfan, S.H., Idus Hutabarat, S.H., Andarini Sarwopeni, S.H., Marthaine Kiatwati Tjandrasolihin, S.H., Evi Purnama Sari, S.H., Galih Saptriono Nugroho, S.H. dan Muhammad Hillmy Y. A., S.H. berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 0003.SKU/HKM.02.01/A.CPT/2015 tertanggal 29 Juli 2015 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 134/SK.Insdt/2015/PN.Tng. tanggal 6 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 46/PDT/2016/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TUAN ALEX TICOGIROTH, beralamat di Jalan Pamulang Permai 2 Desa D26/1 RT 002 RW 011, Kelurahan/Desa Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suryadi Tanuwijaya, S.H. dan Andre Yosua M., S.H. masing masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Suryadi Tanuwijaya SH & Associates yang beralamat di Jl. Agung Barat 36 A/35 Sunter Agung, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA CIPUTAT (PT PLN AREA CIPUTAT), beralamat di Jalan RE Martadinata Km 27 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili kuasanya Yoserianto, S.H., Demi Irfan, S.H., Idus Hutabarat, S.H., Andarini Sarwopeni, S.H., Marthaine Kiatwati Tjandrasolihin, S.H., Evi Purnama Sari, S.H., Galih Saptriono Nugroho, S.H. dan Muhammad Hillmy Y. A., S.H. berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 0003.SKU/HKM.02.01/A.CPT/2015 tertanggal 29 Juli 2015 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 134/SK.Insdt/2015/PN.Tng. tanggal 6 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 15 April 2016 Nomor 46/PEN/PDT/2016/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding serta pada hari yang sama penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banten;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan gugatannya tanggal 16 Juni 2015 yang telah diterima dan didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Juni 2015 yang tercatat dalam register Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng yang mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik ruko (rumah toko) yang terletak di ruko prima Ciputat Blok A/29 Kota Tangerang Selatan propinsi Banten dan merupakan pelanggan PLN terhitung sejak tahun 2005;
Bahwa Penggugat mempunyai usaha konveksi kecil di ruko tersebut diatas, namun membutuhkan banyak tenaga kerja/usaha padat karya dan Penggugat adalah pelanggan PLN yang baik dan tidak pernah melakukan penyimpangan listrik sebagaimana dituduhkan oleh Tergugat, dan Penggugat terhitung sejak tahun 2005 dan 5 (lima) kali mengajukan penambahan daya untuk usaha konveksi dimaksud dan tidak pernah memiliki masalah atas pembayaran, sebagaimana diterangkan pada tabel di bawah ini:
Bahwa tanggal 16 Juli 2012 kira-kira pukul 15.00 wib, ada petugas yang mengatasnamakan dari Tergugat memaksa hendak memeriksa/ menertibkan meteran, tetapi tidak diijinkan oleh karyawan Penggugat, karena tidak ada surat tugas. Mereka menghubungi Penggugat (pelanggan) melalui HP, karena Penggugat tidak ada di tempat. Penggugat meminta dihubungkan dengan atasan petugas PLN melalui handphone yaitu pak Rizky dan pak Suryadi dan meminta pemeriksaan dilakukan besok, tertanggal 17 Juli 2012;
| No. | Tanggal | Penambahan daya | |
| Dari | Ke | ||
| 1. | 21 Februari 2005 | 3.500 VA | 7.700 VA |
| 2. | 12 Oktober 2005 | 7.700 VA | 13.200 VA |
| 3. | 3 Desember 2007 | 13.200 VA | 16.500 VA |
| 4. | 25 April 2011 | 16.500 VA | 23.000 VA |
| 5. | 30 Mei 2011 | 23.000 VA | 33.000 VA |
Bahwa tanggal 31 Juli 2012, Penggugat menghadap ke pak Suyadi berdasarkan surat panggilan Nomor : 1310/155/A.CPT/2012 tertanggal 27 Juli 2012 (surat ke-1), perihal penyelesaian tagihan susulan (TS) penerbitan pemakaian tenaga listrik (P2TL). Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat meminta waktu untuk mengumpulkan data dari area PLN Area Pamulang (bapak Toni), karena pemasangan meter dari PLN Area Pamulang, tapi tidak bisa ketemu. Penggugat berusaha ingin mengumpulkan data, karena Penggugat merasa tidak pernah mengotak atik meteran dimaksud;
Pada tanggal 7 Agustus 2012, Penggugat mendapatkan surat panggilan yang kedua dari Tergugat, berdasarkan surat Nomor : 1390/155/A.CPT/2012 (surat ke-2), perihal klarifikasi tagihan susulan P2TL, sebesar Rp.252.505.946,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa tanggal 15 Agustus 2012, Penggugat datang ke kantor Tergugat untuk menyaksikan pemeriksaan barang bukti, segel tera plastik ada/utuh dan pada saat mau periksa putaran meter, segel tersebut dipecah pakai tang sehingga plastiknya pecah dan kabelnya putus. Penggugat diminta petugas Tergugat pada saat itu untuk mendatangani berita acara pemeriksaan (BAP), namun menolaknya disebabkan segel rusak pakai tang oleh petugas Tergugat;
Bahwa tanggal 27 Agustus 2012, Penggugat mendapatkan surat panggilan ketiga, perihal penyelesaian tagihan susulan P2TL, berdasarkan surat Nomor: 1414/155/A.CPT/2012 dan Penggugat menghadap ke bapak Teddy Syahruddin, jabatan asman transaksi energi Tergugat dan bapak Agus Suwandi, jabatan Manger Tergugat, Penggugat memberikan penjelasan dan keterangan kepada bapak Agus Suwandi, namun bapak Agus Suwandi tidak dapat menerima penjelasan Penggugat, karena menurut beliau hanya mengacu surat direksi PT Asuransi Listrik Negara (Persero) Nomor: 1486.K.DIR.2011 (“disingkat SK Direksi PLN Nomor: 1486”);
Bahwa tanggal 25 Agustus 2012, aliran listrik di tempat Penggugat diputus total dan meterannya dicabut, dibawa ke kantor Tergugat. Penggugat sangat bingung dan kelabakan karena order kerjasama yang sudah akan jatuh tempo dan karyawan tidak bisa bekerja;
Bahwa tanggal 25 September 2012, Penggugat mendapatkan surat dari Tergugat, berdasarkan surat Nomor : 1647/155/A.CPT/2012, perihal penyelesaian tagihan susulan P2TL, sebesar Rp.260.030.976,00 (dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah), Penggugat sangat keberatan dan selanjutnya menghadap ke kantor bapak Agus Suwandi, selaku Manager Area dari Tergugat dan tidak mau mendengarkan kelurahn dan keberatan Penggugat dan mengatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai SK Direksi PLN Nomor : 1486.K/DIR/2011 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (“atau biasa disebut SK direksi PLN Nomor : 1486”)
Penggugat disodorkan oleh Tergugat surat pengakuan hutang Rp.260.030.976,00 (dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah), diminta untuk membayar down payment (DP) 10% (sepuluh persen), namun Penggugat menyampaikan kepada Tergugat bahwa Penggugat tidak sanggup untuk membayar. Penggugat sangat bingung dan kelabakan, karena Penggugat selaku pengusaha koneksi kecil mempunyai target kerja atas waktu orderan yang harus diterima (ada kontrak kerja) dan karyawan Penggugat tidak bisa bekerja;
Bahwa dikarenakan Penggugat dikejar-kejar target waktu penyelesaian pekerjaan, maka pada tanggal 9 Oktober 2012, Penggugat menandatangani surat pengakuan hutang, berdasarkan pengakuan hutang Nomor : 0000/SPH/10/2012, dengan nilai sebesar Rp.260.030.976,00 (dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) sebagaimana dimaksud diatas, tapi sejujurnya Penggugat menandatangani surat dimaksud karena Penggugat tidak mengerti sama sekali tentang aspek kelistrikan dan pengetahuan mendalam tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan SK Direksi PLN Nomor : 1486, tentang P2TL bahkan cara melihat secara tehnis terhadap temuan yang dituduhkan;
Bahwa setelah berdiskusi dengan beberapa orang tentang kelistrikan dan kuasa hukum Penggugat, barulah Penggugat menemukan bahwa justru Tergugat yang melakukan rekayasa pada temuan dan tuduhan yang diberikan Tergugat atau dengan kata lain berdasarkan bukti-bukti yang akan Penggugat buktikan di dalam dalil-dalil berikutnya pada gugatan aquo ini, sehingga oleh karenannya dihadapan hukum bilamana kesepakatan terhadap suatu hal timbul karena tipu muslihat dan atau rekayasa, maka secara hukum perjanjian atau surat-surat dimaksud otomatis batal demi hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasal 1335 KUHPerdata;
Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata : “suatu sebab yang halal”
Pasal 1335 KUHPerdata : “suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau yang dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum”;
Bahwa selang beberapa hari, datanglah bapak Suyadi dan bapak Rizky dari kantor Tergugat dan menjelaskan bahwa DP dikurangi dan pembayarannya sebesar Rp.9.196.656,00 (sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah), karena Penggugat tidak memahami aspek tehnis kelistrikan, ditambah waktu yang sempit dari target waktu orderan konveksi dengan klien Penggugat yaitu pihak ketiga;
Maka tanpa berpikir panjang Penggugat menyetujui dan melakukan pembayaran pada tanggal 16 Oktober 2012, sebesar Rp.9.196.656,00 (sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah), agar Penggugat tidak dikenakan sanksi dari pihak ketiga/ buyer alias pemberi order pekerjaan konveksi kepada Penggugat dan karyawan Penggugat bisa bekerja kembali. Maka pada hari itu juga aliran listrik Penggugat dipasang kembali;
Bahwa nilai total yang sudah dibayar oleh Penggugat, dapat diterangkan dalam tabel dibawah ini:
Bahwa selanjutnya beberapa bulan kemudian, Penggugat berusaha membayar tagihan listrik dari Tergugat, namun Penggugat tidak sanggup lagi untuk membayar, dan hanya bisa membayar sampai dengan Desember 2012. pembayaran tagihan listrik dari Januari 2013 sampai Maret 2013 tidak terbayar dan akhirnya aliran listrik di tempat Penggugat diputus total sampai saat ini;
Bahwa Penggugat sudah menghubungi kantor General Manager Tergugat yang berlokasi di Gambir, namun pihak Tergugat dimaksud menyarankan tetap menghubungi kantor Tergugat yang berlokasi di Area Ciputat;
Bahwa Penggugat sudah menghubungi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), namun tidak ada kelanjutannya;
| No. | ID Pelanggan | BLTH REK | KDABGS | Mutasi | R.PANGS | Tanggal |
| 1. | 543500094424 | Okt-12 | P2TL | Okt-12 | Rp.9.196.656,00 | 16/10/2012 |
| 2. | 543500094424 | Nop-12 | P2TL | Nop-12 | Rp.6.967.620,00 | 7/11/2012 |
| 3. | 543500094424 | Des-12 | P2TL | Nop-12 | Rp.6.967.620,00 | 30/11/2012 |
| 4. | 543500094424 | Jan-13 | P2TL | Nop-12 | Rp.6.967.620,00 | 29/12/2012 |
| 5. | 543500094424 | Feb-13 | P2TL | Nop-12 | Rp.6.967.620,00 | 31/1/2013 |
| 6. | 543500094424 | Mar-13 | P2TL | Nop-12 | Rp.6.967.620,00 | 28/2/2013 |
| 7. | 543500094424 | Apr-13 | P2TL | Nop-12 | Rp.6.967.620,00 | 28/3/2013 |
Majelis Hakim yang terhormat,
Bahwa karena Penggugat tidak merasa bersalah dan melakukan perbuatan apapun dalam hal tindakan pencurian listrik maupun tindakan penyimpangan hukum atas listrik sama sekali, maka Penggugat menghubungi Deputy Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan kantor Tergugat untuk Distribusi Jakarta dan Tangerang, bapak Irwan Darwin, dimana beliau menyarankan untuk datang ke Subdit Perlindungan Konsumen Listrik, beralamat di jalan HR. Rasuna Said Blok X-2 Kavling 07-08 Kuningan Jakarta Selatan;
Bahwa tanggal 2 April 2013, Penggugat mengajukan surat pengaduan ke Direktorat Jendral Listrik dan pemanfaatan Energy Sub Direktorat Perlindungan Konsumen Listrik, Penggugat menemui ibu Ratie, bapak Agus dan bapak Win, dan Penggugat dijanjikan akan dipanggil dan dipertemukan dengan Tergugat, sampai beberapa kali Penggugat tanyakan, tapi Penggugat dianjurkan menunggu sampai dapat panggilan;
Bahwa tanggal 10 Juni 2014, Penggugat datang kembali ke kantor Sub Direktorat Perlindungan Konsumen Listrik dan menanyakan kelanjutan pengajuan kelanjutan pengaduan dari Penggugat dan Penggugat dijanjikan datang kembali pada tanggal 12 Juni 2014;
Bahwa tanggal 12 Juli 2014, Penggugat datang memenuhi undangan Sub Direktorat Perlindungan Konsumen Listrik di Rasuna Said Kuningan sekitar jam 10.00 wib, dari hasil pembicaraan/mediasi tersebut, Tergugat tetap pada berpatokan pada keputusan mereka, mengacu pada SK Direksi PLN Nomor: 1486, sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa kasus ini hanya mungkin bisa diputuskan oleh mekanisme pengadilan;
Bahwa Penggugat selanjutnya memberanikan diri untuk mengajukan permohonan kepada bapak Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bapak Dahlan Iskan dan bapak Direktur Utama PLN yaitu bapak Pamudji untuk mempertimbangkan masalah ini, agar Penggugat dapat memperkerjakan kembali karyawan-karyawan Penggugat seperti semula. Mereka masih membutuhkan pekerjaan dan Penggugat masih perlu berusaha untuk meyerap tenaga kerja. Penggugat adalah usaha konveksi/garmen kecil yang membutuhkan tenaga kerja banyak/padat karya agar mendapatkan dukungan dari pemerintah;
Bahwa perlu Penggugat sampaikan, bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran maupun masalah dari penyimpangan kelistrikan terhitung sejak tahun 2005, sebagaimana dapat dibuktikan dari tabel dibawah ini;
Bahwa yang menjadi dasar hukum atau acuan/pedoman Petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) atau Petugas Tergugat dalam hal melakukan pemeriksaan atau penertiban pemakaian tenaga listrik adalah :
Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 1486.K/DIR/2011, Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga LIstrik (P2TL);
Bahwa tentang proses kedatangan petugas PLN melalui Petugas P2TL yang ditunjuk yang datang ke Ruko milik Penggugat, terdapat banyak perbuatan illegal dan melanggar hukum sebagaimana diamanatkan dari pedoman/dasar hukum PT. PLN (Persero) dalam hal menerapkan pelaksanaan P2TL yaitu Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011, Tentang Penertiban Pemakaian Tanaga Listrik (P2TL) serta sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor : 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, antara lain sebagai berikut :
| No. | REKAPITULASI DAYA/TAGIHAN LISTRIK PLN | |||
| TAHUN | DAYA LISTRIK | BULAN | NILAI | |
| 1. | 2008 | 13.200 VA | Januari | Rp.1.101.605,00/08 |
| Pebruari | Rp.999.355,00/08 | |||
| 16.500 VA | Maret | Rp.1.182.190,00/08 | ||
| April | Rp.1.113.970,00/08 | |||
| Mei | Rp.1.115.040,00/08 | |||
| Juni | Rp.1.108.610,00/08 | |||
| Juli | Rp.1.135.390,00/08 | |||
| Agustus | Rp.1.165.720,00/08 | |||
| September | Rp.1.154.140,00/08 | |||
| Oktober | Rp.766.725,00/08 | |||
| 2008 | 16.500 VA | Nopember | Rp.632.290,00/08 | |
| Desember | Rp.809.570,00/08 | |||
| 2. | 2009 | 16.500 VA | Januari | Rp.824.035,00/08 |
| Pebruari | Rp.- | |||
| Maret | Rp.833.140,00/10 | |||
| April | Rp.714.235,00/08 | |||
| Mei | Rp.773.150,00/10 | |||
| Juni | Rp.794.040,00/10 | |||
| Juli | Rp.812.250,00/10 | |||
| Agustus | Rp.801.005,00/10 | |||
| September | Rp.773.685,00/10 | |||
| Oktober | - | |||
| Nopember | - | |||
| Desember | - | |||
| 3. | 2010 | 16.500 VA | Januari | Rp.800.295,00/10 |
| Pebruari | Rp.821.355,00/10 | |||
| Maret | Rp.802.610,00/10 | |||
| April | Rp.781.185,00/10 | |||
| Mei | Rp.752.265,00/10 | |||
| Juni | Rp.790.825,00/09 | |||
| Juli | Rp.775.830,00/12 | |||
| Agustus | Rp.614.820,00/11 | |||
| September | Rp.625.300,00/11 | |||
| Oktober | Rp.614.820,00/11 | |||
| Nopember | Rp.614.820,00/11 | |||
| Desember | Rp.614.820,00/10 | |||
| 4. | 2011 | 16.500 VA | Januari | Rp.614.820,00/10 |
| Pebruari | Rp.614.820,00/10 | |||
| Maret | Rp.614.820,00/10 | |||
| April | Rp.614.820,00/11 | |||
| Mei | Rp.614.820,00/10 | |||
| 23.000 VA | Juni | Rp.853.986,00/20 | ||
| Juli | Rp.1.239.837,00/20 | |||
| Agustus | Rp.1.329.640,00/20 | |||
| September | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| Oktober | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| Nopember | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| Desember | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| 4. | 2012 | 33.000 VA | Januari | Rp.1.229.640,00/20 |
| Pebruari | Rp.1.229.640,00/15 | |||
| Maret | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| April | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| Mei | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| Juni | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| Juli | Rp.1.229.640,00/20 | |||
| Agustus | Rp.1.329.620,00/24 | |||
| September | Rp.3.839.415,00/18 | |||
| 16.500 VA | Oktober | Rp.2.968.939,00/17 | ||
| Uang muka | Rp.9.196.656,00/09 | |||
| Nopember | Rp.8.724.723,00/20 | |||
| Desember | Rp.10.689.768,00/21 | |||
1. Tanggal 16 Juli 2012, Petugas yang mengatasnamakan Tergugat datang ke Ruko milik Penggugat tanpa menunjukkan surat tugas dan meminta paksa masuk untuk melakukan pemeriksaan, Penggugat tidak mengijinkan masuk;
a. Pasal yang dilanggar & tindakan yang seharusnya :
Pasal 10 ayat (2), huruf a, SK Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 1486, berbunyi :
“(2) Cara memasuki persil Pemakai tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut :
a. Pada saat memasuki persil Pemakai Tenaga Listrik harus bersikap sopan, menunjukkan surat tugas dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada Pemakai tenaga Listrik atau yang mewakili”.
Ini berarti, bahwa pada tanggal 16 Juli 2012 diatas, seharusnya Tergugat menunjukkan surat tugas, dan bukan dengan cara preman masuk ke rumah orang melakukan pemeriksaan P2TL tanpa prosedur yang benar, sebab SK DIR PLN Nomor : 1486 mengamanatkan agar petugas P2TL wajib membawa surat tugas dengan standar bentuk sebagaimana dicontohkan pada lampiran I-2.1 SK DIR PLN Nomor : 1486;
Tanggal 17 Juli 2012, Petugas P2TL Tergugat datang ke ruko milik Penggugat dan datang seolaholah mempunyai kedudukan hukum yang kuat mewakili PT. PLN (Persero) dengan membawa surat tugas sebagaimana dimaksud pada Bukti P-31. Surat tugas dimaksud berisikan penugasan dari Asman Transaksi Energi PT. PLN Area Ciputat, bernama Teddy Syachruddin, yang diberikan tugas kepada staff outsourcing PT. Lisna Abdi Prima, bernama Gery Nugraha, Nomor NIP: 09F-009LAP-006, jabatan Pelaksana P2TL dengan tugas: Melaksanakan pemeriksaan, penertiban, pemakaian aliran listrik Pelanggan/Non Pelangganv wilayah kerja PT. PLN Area Ciputat (Pamulang, Ciputat, Cinere).
Pasal yang dilanggar & tindakan yang seharusnya :
- Bahwa bentuk badan hukum Tergugat adalah Perseroan terbatas atau dikenal dengan nama perseroan terbatas perusahaan listrik negara (disingkat PT. PLN persero), dimana pemegang sahamnya adalah pemerintah dan oleh karenanya wajib tunduk dan mematuhi Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor : 40 Tahun 2007;
- Bahwa didalam ketentuan Pasal 98 Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa: “Direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan”;
- Didalam Ketentuan Pasal 103 Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa: “Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan didalam surat kuasa”;
- Bahwa berdasarkan kejadian pada tanggal 17 Juli 2012, dan berdasarkan bukti P-31 bahwa Tergugat hanya membawa bukti surat tugas selaku staff outsourcing dari PT. Lisna Abdi Prima, bernama Gery Nugraha, diberikan tugas dari Bapak Teddy Syachruddin selaku Asman Transaksi Energi Tergugat, hal mana ini bertentangan dengan Pasal 98 juncto 103 Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dimana harus disebutkan dengan jelas dasarnya bahwa Teddy Syahruddin mendapatkan surat kuasa direksi Tergugat pada tanggal berapa…?, dan surat nomer berapa…?, serta direksi dimaksud diangkat sebagai direksi berdasarkan akte notaris nomer berapa..?, dan notaris siapa…?, hal ini penting untuk kedudukan surat kuasa direksi dimaksud sah dan mempunyai dasar hukum yang kuat dimata hukum Negara Republik Indonesia, kecuali Tergugat 9 berada diluar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bisa menggunakan hukum sewenang-wenang dan tidak tunduk/patuh pada Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa bilamana ini tidak disebutkan secara jelas, maka seluruh tindakan, mekanisme/proses dan perbuatan hukum yang dilakukan saudara Gery dan/atau saudara Teddy Syahruddin, baik surat tugas maupun tindakan pelaksanaan P2TL adalah tidak sah secara hukum (illegal), dan dapat dikualifisir sebagai tindakan melawan hukum (Vide Pasal 98 juncto Pasal 103 Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas) atau dengan kata lain merupakan tindakan cacat hukum dan perbuatan ini sangat fatal/menyimpang secara hukum;
Majelis Hakim Yang Terhormat,
- Bahwa perlu kami sampaikan surat tugas dimaksud hanya dapat dipergunakan seharusnya untuk bertindak ke dalam dilingkungan internal PT. PLN (persero) Tergugat dan bukan untuk bertindak ke luar lingkungan perusahaan PT. PLN Tergugat, baik didalam maupun diluar pengadilan, apalagi melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik mewakili badan hukum perseroan terbatas dari PT. PLN (persero);
- Bahwa Kedudukan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Surat Direksi Nomor: 1486.k/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, sebagaimana Tata Urutan “Hierarki Perundang-undangan Indonesia BAB III, Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
- Bahwa kedudukan Surat Direksi Nomor: 1486.k/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tidak mempunyai kedudukan lebih tinggi dari undang-undang maupun kedudukan hukum apapun hukum sama sekali dan tidak termasuk dari salah dari komponen peraturan perundangundangan;
- Bahwa kedudukan surat direksi dimaksud hanya berlaku untuk lingkungan internal sesama karyawan PT. PLN dan bukan untuk bertindak ke luar mewakili badan hukum PT. PLN;
Majelis Hakim Yang Terhormat,
- Bahwa Penggugat merasa dizholimi dengan tindakan sewenang-wenang dari Petugas Tergugat dengan menggunakan cara-cara preman dan kasar sebagaimana dimaksud pada Nomer 1 dan 2 diatas;
- Bahwa sudah sangat terbukti sebagaimana diuraikan diatas, tindakan Tergugat melalui Bapak Teddy dan Bapak Gery selaku petugas P2TL Tergugat adalah cacat hukum dan tidak diakui secara hukum berdasarkan Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 98 juncto Pasal 103 maupun Tata Urutan “Hierarki Perundang-undangan Indonesia BAB III, Pasal 7 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan, pun demikian untuk menyempurnakan analisa kesalahan-kesalahan dan/atau penyimpangan- penyimpangan dari Tergugat selama proses pelaksanaan P2TL, maka Penggugat akan tetap membahas kesalahan-kesalahan fatal dan penyimpangan dari pelaksanaan P2TL dikaitkan dengan aturan internal badan hukum PT. PLN yaitu SK Direksi Nomor: 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor: 08 Tahun 1999;
- Bahwa berdasarkan SK Direksi Nomor: 1486, Pasal 3 ayat (7), butir (b) menyebutkan yaitu:
1). Perusahaan jasa melaksanakan P2TL berdasarkan perjanjian kerjasama dengan PLN dan surat kuasa dari PLN termasuk penggunaan segel PLN, lampiranI-1, surat kuasa dari PLN ke perusahaan jasa;
2). Dokumen P2TL ditandatangani oleh Petugas Pelaksana Lapangan P2TL dari perusahaan jasa, sesuai lampiran I-2.1 surat kuasa substitusi dan lampiran I-2.2 surat tugas;
3). Lingkup Kerja Pihak outsourcing P2TL hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan dilapangan sesuai dengan surat penugasan harian dari penanggung jawab P2TL;
Majelis Hakim Yang Terhormat,
- Bahwa penyimpangan dari surat tugas dimaksud dikaitkan dengan SK Direksi Nomor: 1486, Pasal 3 ayat (7), butir (b) diatas yaitu:
- Pertama, sebagaimana pada halaman belakang lampiran I-1 sebagai contoh yang benar dan harus di ikuti oleh setiap petugas P2TL, menyebutkan secara tegas bahwa harus ada terlebih dahulu mekanisme pemberian surat kuasa dari Manager cabang/area/AP Prima, selaku Pemberi Kuasa, kepada Direktur Perusahaan Jasa Outsourcing, dengan ruang lingkup tugas dan tindakan pekerjaan dalam pelaksanaan P2TL yang disebutkan secara jelas, antara lain :
. Memasuki dan meninggalkan persil pelanggan;
. Melakukan tindakan penertiban pemakaian tenaga listrik pelanggan;
. Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan/atau hasil temuan P2TL atau Berita Acara lainnya sepanjang diperlukan;
. Memeriksa jaringan tenaga listrik, sambungan langsung, APP dan perlengkapannya, serta instalasi pemakai tenaga dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik;
. Memeriksa APP beserta perlengkapannya;
. Mengambil barang/benda atau sejenisnya yang dapat digunakan sebagai barang bukti karena patut diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan/Konsumen dan diserahkan kepada Pemberi Kuasa;
. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP atau peralatan lainnya;
. Melakukan pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung atas SL dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan Pemutusan Sementara atau pembongkaran rampung;
. Melakukan penyegelan sepanjang dobolehkan menurut ketentuan Pemberi Kuasa;
. Memasang APP Pengganti yang diambil untuk pemeriksaan dan mencatat stand meter cabut dan stand meter pasang dan menyimpan segel-segel dalam kantong;
- Kedua, sebagaimana pada halaman belakang lampiran I-2.1, menyebutkan secara tegas contoh yang benar atas surat kuasa substitusi dari Direktur Perusahaan Jasa Outsourcing selaku Pemberi Kuasa Substitusi memberikan kuasa substitusi kepada karyawannya, selaku penerima kuasa subtitusi, dan berdasarkan contoh dimaksud dalam surat kuasa substitusi harus tegas menyebutkan ruang lingkup tugas dan tindakan pekerjaan dalam pelaksanaan P2TL yang disebutkan secara jelas, antara lain:
Memasuki dan meninggalkan persil pelanggan;
Melakukan tindakan penertiban pemakaian tenaga listrik pelanggan;
Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan/atau hasil temuan P2TL atau Berita Acara lainnya sepanjang diperlukan;
Memeriksa jaringan tenaga listrik, sambungan langsung, APP dan perlengkapannya, serta instalasi pemakai tenaga dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik;
Memeriksa APP beserta perlengkapannya;
Mengambil barang/benda atau sejenisnya yang dapat digunakan sebagai barang bukti karena patut diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan/Konsumen dan diserahkan kepada Pemberi Kuasa;
Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP atau peralatan lainnya;
Melakukan pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung atas SL dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan Pemutusan Sementara atau pembongkaran rampung;
Melakukan penyegelan sepanjang dibolehkan menurut ketentuan Pemberi Kuasa;
Memasang APP Pengganti yang diambil untuk pemeriksaan dan mencatat stand meter cabut dan stand meter pasang dan menyimpan segel-segel dalam kantong;
- Bahwa surat tugas yang dibuat oleh Saudara Teddy selaku Asman Tergugat adalah sangat salah dan bertentangan dengan SK Direksi PLN Nomor: 1486, dan fakta mana surat tugas tidak mengikuti/menerapkan prosedur yang ditetapkan berupa surat kuasa dari PLN kepada Direktur Perusahaan Pelaksana Outsourcing, lalu dari Direktur pelaksana outsourcing memberikan surat kuasa substitusi kepada karyawannya;
- Ketiga, dalam faktanya petugas P2TL Tergugat sudah membawa barang bukti temuan, sementara didalam surat tugas yang dibawa petugas P2TL Tergugat tidak ada menyebutkan tentang ketentuan petugas yang ditunjuk berwenang membawa barang bukti;
- Keempat, sebagaimana disebutkan didalam lampiran I-1 dan lampiran I-2.1 SK DIR PLN 1486 bahwa terhadap temuan dimaksud, pihak petugas P2TL Tergugat terlalu premature telah menuduh langsung terhadap temuan yang terjadi, sebagaimana dokumen yang salah/fatal didalam Berita Acara Pemeriksaan Bukti pada Bukti P-20, bahwa sepatutnya harus menyampaikan temuan dalam bentuk “ dugaan/indikasi” terhadap temuan yang terjadi. Faktanya sudah dibuat tuduhan oleh petugas P2TL Tergugat yang bernama Gery. Hasil temuan baru dapat dikatakan terbukti bilamana sudah ada uji laboratorium independen pun dalam hal itu, perihal pembukaan alat bukti harus dilakukan dihadapan para pihak, sebagaimana tercantum didalam Pasal 11 ayat (4), butir (c) dan (e), SK DIR PLN Nomor: 1486 menyebutkan:
c. pembukaan barang bukti dilakukan dihadapan Para Pihak;
e. pemeriksaan barang bukti dilakukan di laboratorium independen yang mempunyai akreditasi atau laboratorium PLN;
- Bahwa petugas P2TL Tergugat datang membawa surat tugas, mengerjakan tugasnya melebihi apa yang ditugaskan, semuanya dilakukan dengan sewenang-wenang, cacat hukum dan melanggar hukum;
3. Rekayasa temuan pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik terhadap Penggugat, yang dilakukan oleh Tergugat yang bernama : 1. Teddy Syahruddin, jabatan Asman Transaksi Energi dan 2. Agus Suwandi, jabatan Manager, dibuktikan dari Surat Panggilan ke-1, berdasarkan surat Nomor: 1310/155/A.CPT/2012, tertanggal 27 Juli 2012 (Bukti P-1), surat panggilan ke-2, Nomor: 1390/155/A.CPT/2012 (Bukti P-2), tertanggal 07 Agustus 2012, surat panggilan ke-3, Nomor: 1414/155/A.CPT/2012 (BuktiP-3), tertanggal 27 Agustus 2012, dan surat panggilan ke-4, Nomor: 1647/155/A.CPT/2012, tertanggal 27 September 2012 (Bukti P-4);
- Bahwa telah terjadi rekayasa temuan yang dilakukan oleh 2 orang Tergugat, yang bernama:
a. Teddy Syahruddin, jabatan asman transaksi energy;
b. Agus Suwandi, jabatan manager;
Majelis Hakim Yang Terhormat,
- Penggugat dapat menjelaskan bahwa terdapat rekayasa oleh kedua orang Tergugat sebagaimana dimaksud diatas, yang akan diuraikan dibawah ini:
- Pertama, berdasarkan surat panggilan ke-1, Nomor: 1310/155/A.CPT/2012, tertanggal 27 Juli 2012, perihal penyelesaian TS P2TL, yang diterbitkan oleh salah satu Tergugat yang bernama Teddy Syachrudin, jabatan asman transaksi energy (Bukti P-1), dalam isi temuannya menjelaskan: “Setempat saat diperiksa segel tera kiri dan kanan ada. Counter naik 0,1 kwh sebanyak 52 putaran, seharusnya naik 0,1 kwh sebanyak 8 putaran sesuai name plate”;
- Untuk membaca pencatatan atas temuan dimaksud lebih gampang, Penggugat mencoba untuk mengalikan setiap bilangan kali 10 (sepuluh), sehingga diperoleh hasil: “Setempat saat diperiksa segel tera kiri dan kanan ada. Counter naik 1 kwh sebanyak 520 putaran, seharusnya naik 1 kwh sebanyak 80 putaran sesuai name plate”. Artinya, 520/80 = 6,5 atau dengan kata lain, dari hasil temuan counter Penggugat telah terjadi keterlambatan 6,5 kali putaran atau Penggugat telah memperlambat putaran counter sebanyak 6,5 kali putaran, namun Penggugat secara tegas membantah tidak pernah melakukan hal ini;
- Kedua, berdasarkan surat penggilan ke-2, Nomor: 1390/155/A.CPT/2012, tertanggal 07 Agustus 2012, perihal panggilan ke 2 klarifikasi tagihan susulan P2TL, yang diterbitkan oleh salah satu Tergugat bernama Teddy Syachrudin, jabatan asman transaksi energy (Bukti P-2), dalam isi temuannya menjelaskan:
a. “Pada saat diperiksa segel tera (KEBY 02 2005) kiri dan kanan ada. Counter naik 0,1 kwh sebanyak 25 putaran, seharusnya counter naik 0,1 kwh sebanyak 8 putaran sesuai name plate”;
b. dan Penggugat dikenakan biaya tagihan susulan sebesar Rp.252,505,946,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribu sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Untuk membaca pencatatan atas temuan dimaksud lebih gampang, Penggugat mencoba untuk mengalikan setiap bilangan kali 10 (sepuluh), sehingga diperoleh hasil : “Counter naik 1 kwh sebanyak 250 putaran, seharusnya counter naik 1 kwh sebanyak 80 putaran sesuai name plate”. Artinya, 250/80 = 3,1 Atau dengan kata lain dari hasil temuan counter Penggugat telah terjadi keterlambatan 3,1 kali putaran atau Penggugat telah memperlambat putaran counter sebanyak 3,1 kali putaran, namun Penggugat secara tegas membantah tidak pernah melakukan hal ini;
- Ketiga, berdasarkan surat panggilan ke-3, Nomor: 1414/155/A.CPT/2012, tertanggal 27 Agustus 2012, perihal penyelesaian tagihan susulan P2TL yang dikeluarkan oleh Tergugat yang bernama Teddy Syachrudin, jabatan asman transaksi energy (Bukti P-3), dalam isi temuannya menjelaskan:
a. “ pada saat diperiksa segel tera kiri dan kanan ada (rusak). Counter naik 0,1 kwh sebanyak 52 putaran, seharusnya counter naik 0,1 kwh sebanyak 8 putaran sesuai name plate”;
b. Biaya tagihan susulan sebesar Rp.252,505,946,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribu sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Untuk membaca pencatatan atas temuan dimaksud lebih gampang, Penggugat mencoba untuk mengalikan setiap bilangan kali 10 (sepuluh), sehingga diperoleh hasil: “Setempat saat diperiksa segel tera kiri dan kanan nada. Counter naik 1 kwh sebanyak 520 putaran, seharusnya naik 1 kwh sebanyak 80 putaran sesuai name plate”. Artinya, 520/80 = 6,5 atau dengan kata lain, dari hasil temuan counter Penggugat telah terjadi keterlambatan 6,5 kali putaran atau Penggugat telah memperlambat putaran counter sebanyak 6,5 kali putaran, namun Penggugat secara tegas membantah tidak pernah melakukan hal ini;
- Keempat, berdasarkan surat panggilan ke-4, Nomor: 1647/155/A.CPT/20121, tertanggal 27 september 2012, perihal penyelesaian tagihan susulan P2TL, yang dikeluarkan oleh Tergugat yang bernama Agus suwandi, jabatan manager (Bukti P-4), dalam isi temuannya menjelaskan:
a. “Segel plastik 2 buah kanan dan kiri rusak/dipasang kembali (gencet ulang) dan di lem. Kode acuan 0046066, 0046065 kode acuan timah DJT2005KEBY. Counter/putaran kwh tidak seseuai dengan data di name plate. Pada name plate tertulis 80 putaran per kwh, kenyataanya pada kwh meter diuji sebanyak 80 putaran pada kwh menghasilkan 1/10 kwh (sesuai hasil uji tera tanggal 15 agustus 2012)”;
b. Biaya tagihan susulan P2TL, sebesar Rp. 260,030,976.- (dua ratus enam puluh juta rupiah tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Untuk membaca pencatatan atas temuan dimaksud lebih gampang, Penggugat mencoba untuk mengalikan setiap bilangan kali 10 (sepuluh), sehingga diperoleh hasil: “pada name plate seharusnya 1 kwh sebanyak 80 putaran, kenyataan 800 putaran sebanyak 1 kwh ”. Artinya, 800/80 = 10;
- atau dengan kata lain, dari hasil temuan counter Penggugat telah terjadi keterlambatan 10 kali putaran atau Penggugat telah memperlambat putaran counter sebanyak 10 kali putaran, namun Penggugat secara tegas membantah tidak pernah melakukan hal ini. Pada surat panggilan ke-4 ini tagihan susulan P2TL menjadi membengkak menjadi Rp.260.030.976,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Segel sudah rusak (gencet ulang) dan sudah di lem, panggilan ini berdasarkan uji tera tertanggal 15 Agustus 2012;
- Segel berubah menjadi segel plastik, dimana segel sebelumnya adalah segel yang dikeluarkan oleh BMKG, dan bukan segel plastik karena segel plastik adalah segel yang dikeluarkan oleh PLN;
Majelis Hakim Yang Terhormat,
- Bahwa berdasarkan perbandingan keempat temuan dimaksud dapat Penggugat sampaikan penyimpangan dari ke empat surat dimaksud, yaitu:
a. Antara temuan pada surat panggilan pertama, surat panggilan kedua, surat panggilan ketiga dan surat panggilan ke empat, tuduhan terhadap temuan berbeda-beda (Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4), dimana dapat dipastikan Tergugat hanya merekayasa tanpa dapat memastikan data yang valid atas kejadian yang sebenarnya, bagi Tergugat yang telah mendzholimi dengan membuat suatu tipuan, sehingga menyebabkan seolah-olah ada kesalahan yang timbul pada meteran milik Penggugat;
- Bahwa dengan fakta yang tak terbantahkan dimaksud, sama sekali Tergugat hanya menggunakan hukum rimba dan tidak mematuhi sama sekali SK DIR PLN Nomor: 1486 dalam menerapkan pelaksanaan P2TL, dimana untuk sebuah tuduhan yang diberikan harusnya terdapat dulu nilai kepastian terhadap suatu penyimpangan baru menyampaikan penyimpangan dimaksud kepada Penggugat;
- Bahwa pada surat panggilan keempat, Tergugat menyampaikan didalam temuannya bahwa Tergugat baru melakukan hasil laboratorium pada tanggal 15 Agustus 2015, sementara Tergugat, yang bernama Teddy Syachruddin, jabatan asman transaksi energi sudah menyimpulkan dengan semangat sekali atas temuan penyimpangan pada surat panggilan pertama dan kedua, masing-masing tertanggal 27 Juli 2012 dan tertanggal 07 Agustus 2012, (Melanggar Undang-Undang Nomor: 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir (a) dan Pasal 11 ayat (4) butir (e) SK DIR Nomor : 1486 tentang P2TL menyebutkan bahwa : “Untuk pemeriksaan laboratorium atas barang bukti dimaksud harus dilakukan dilaboratorium independen atau laboratorium PLN”). Artinya, belum ada uji lab, tapi Tergugat sudah melakukan temuan dan temuan dimaksud hanya merekayasa bukan pada data yang pasti ditambah berdasarkan uji laboratorium;
- Bahwa semakin merekayasa dan semakin timbul penipuan yang terjadi dimana pada surat panggilan pertama, kedua yang diterbitkan oleh Tergugat, bernama Teddy Syachruddin, abatan asman transaksi energy dimana pada waktu itu segel tera kanan kiri ada, sementara pada surat panggilan ketiga, yang diterbitkan oleh Tergugat, bernama Teddy Syachruddin, jabatan asman transaksi energy menyampaikan bahwa segel tera ada tapi sudah rusak, dan pada surat panggilan ke empat semakin parah penyimpangan yang diterbitkan oleh Tergugat, bernama Agus Suwandi, jabatan Manager, menyampaikan dalam temuannya bahwa segel tera pada surat sebelumnya ada berubah menjadi segel plastik;
- Bahwa antara Segel Tera dan Segel Plastik adalah dua hal yang berbeda dengan dua entitas yang berbeda dpat diterangkan yaitu:
a. Segel Tera = Segel yang dikeluarkan oleh BMKG (Badan Metereologi dan Geofisika);
b. Segel Plastik = Segel yang dikeluarkan oleh PLN;
- Pertanyaan dari Penggugat, kemanakah hilang segel tera dimaksud..?, apakah ada sesuatu yang misterius yang mengambil segel tera sebagaimana dijelaskan pada surat panggilan pertama, dan kedua, dan kenapa tiba-tiba menjadi rusak…?, padahal sebelumnya belum rusak, dan bahkan belum ada sama sekali uji laboratorium, suatu keanehan bin ajaib yang terjadi;
- Bahwa dalam kejadian ini siapa pelakunya sudah dapat dipastikan adalah Tergugat sendiri;
- Bahwa dari hal sebagaimana dimaksud diatas, dapat dipastikan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan penipuan luar biasa, hal mana menganggap Penggugat dapat ditipu karena masyarakat biasa tidak mengerti tentang listrik dan pengetahuan yang cukup tentang P2TL berikut SK DIREKSI PLN Nomor: 1486, sehingga dapat dengan leluasa melakukan pembodohan besar-besaran;
- Bahwa tindakan Tergugat membuat suatu temuan tanpa fakta dan merekayasa barang bukti adalah tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum luar biasa;
Majelis Hakim Yang Terhormat,
- Atas tindakan yang tidak terpuji dan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat yang bernama: 1. Teddy Syahrudin, jabatan asman transaksi energy dan 2. Agus Suwandi, jabatan manager, maka Penggugat sudah melaporkan dugaan tindakan penipuan, fitnah dan pencemaran nama baik (Vide pasal 310, pasal 311, pasal 335 KUHP) ke kepolisian daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), berdasarkan surat lapor Nomor: TBL/2066/V/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Mei 2015;
4. Penyimpangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Nomor: BA2012001563, tertanggal 17 Juli 2012 terhadap Surat Keputusan Direksi PLN Nomor : 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (SK DIR PLN Nomor : 1486);
Majelis Hakim Yang Terhormat,
- Bahwa berdasarkan Data Barang Bukti yang diambil, berdasarkan lampiran I-5.2 pada surat Nomor: BB 2012001563, tertanggal 17 Juli 2012, perihal data barang bukti yang diambil (Bukti P-21), tidak didampingi penyidik, maupun tidak ditandatangani Pihak Pengurus RT/RW/aparat 17 Desa/Kelurahan/Pemuka Masyarakat/Pihak yang mengenal pemakai tenaga listrik, pada hal sebagaimana ketentuan Bab VI, Pasal 12 ayat (1) butir (b.1), (butir b.2) dan (b.3) SK DIR PLN Nomor : 1486 tentang Barang bukti, menyebutkan :
Dalam hal P2TL dilaksanakan bersama Penyidik, pengambilan barang bukti dilakukan sebagai berikut :
(1) dilakukan oleh Petugas P2TL, disaksikan oleh pengurus RT/RW/Aparat Desa/Kelurahan/Pemuka Masyarakat/ Pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik kemudian disegel;
(2) dibuatkan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti yang ditandatangani oleh Petugas Pelaksana P2TL, pemakai tenaga lsitrik atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/Aparat Desa/Keluarahan/Pemuka Masyarakat/Pihak yang mengenal pemakai Tenaga Listrik;
(3) Apabila pemakai tenaga listrik atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/Aparat Desa/Kelurahan/Pemuka masyarakat/Pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas tidak bersedia menandatangani, maka petugas P2TL mencatat bahwa pemakai Tenaga Lsitrik atau yang mewakili serta pengurus RT/RW/Aparat desa/Keluarahan/Pemuka Masyarakat/Pihak yang mengenal Pemakai Tenaga Listrik tidak bersedia menandatangani;
- Artinya, Petugas P2TL dari Tergugat sudah melanggar hukum dan bertentangan dengan Bab VI, Pasal 12 ayat (1) butir (b.1), (butir b.2) dan (b.3) SK DIR PLN Nomor: 1486 tentang Barang bukti dan Undang-Undang Nomor : 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir (a) ;
- Bahwa berdasarkan lampiran I-4.2b pada berita acara pemeriksaan (BAP), No.: BA2012001563, tertanggal 17 Juli 2012 (Bukti P-19) terdapat keganjilan yaitu:
a. Pada Nomer VI.1, tentang pengukuran tegangan pada isian terminal (klem blok) kotak APP dan terminal meter nilai isian sama;
b. Pada Nomer VI.2, tentang pengukuran beban dan faktor daya, perbandingan tabel saat diperiksa dan setelah diperiksa nilai ukuran isian sama;
c. Pada Nomer VI.3, kolom putaran saat diperiksa dan setelah diperiksa kosong;
d. Pada Kolom VI.4, tentang pemeriksaan putaran meter kwh melalui sekering meter /terminal pengukuran 4 kawat isian nya kosong baik saat diperiksa maupun setelah diperiksa tidak dapat menjelaskan tentang temuan dilapangan secara lengkap;
e. Pada kolom VI.4, tentang hasil perbanding antara kwh dengan alat ukur portable termasuk deviasi pengukuran daya listrik nilainya kosong;
- Bahwa dari keterangan berita acara pemeriksaan diatas dapat dipastikan tidak adanya pencatatan dengan alat pengukur yang benar oleh petugas P2TL Tergugat (termasuk mekanisme yang benar sesuai dengan SK DIR PLN Nomor : 1486), dan terlihat pemeriksaan kwh tidak ada nilai isian berapa putaran kwh, artinya putaran kwh tidak mereka ukur termasuk hasil perbandingan antara kwh meter dengan alat ukur portabel;
Majelis Hakim Yang Terhormat,
- Bahwa jelas terlihat permainan rekayasa dan penyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemasangan/ Penggantian APP, tertangal 17 Agustus 2012, pada tabel pengukuran langsung 3 fasa diterangkan bahwa pada kolom uraian APP baru dan APP lama uraian segel lama pada barang bukti digunakan pada barang bukti digunakan pada MCB baru;
- Artinya, dipastikan rekayasa lanjutan untuk menjebak Penggugat, seharusnya pengambilan kotak APP (kwh meter) adalah beserta MCB dengan segel-segelnya, karena bukti pengambilan MCB tersebut diambil tetapi data Berita Acara Pemasangan/penggantian APP tutup MCB/pembatas nomernya sama dengan nomer APP lama, (hal ini dapat kami pastikan di indikasikan dijebak oleh Tergugat);
- Bahwa sebagaiman sudah diterangkan diatas, bahwa banyak sekali rekayasa dan penyimpangan yang dilakukan oleh petugas P2TL Tergugat serta asman transaksi energy, Teddy Syachruddin dan Manager Tergugat, Agus Suwandi terhadap Penggugat, hal ini tidak sesuai dengan Visi Tergugat yang tercantum pada iklan Tergugat pada website www.PLN.co.id, yaitu: “Diakui sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh kembang, unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada potensi insani”;
- Bahwa adanya tindakan-tindakan illegal sebagaimana diterangkan diatas tidaklah mungkin dapat dikatakan sebagai perusahaan kelas dunia yang dapat “dipercaya”, apalagi menunjukkan sebagai perusahaan “kelas dunia” disebabkan tindakan-tindakan dimaksud sangat merugikan konsumen, dan hal ini bertentangan dan telah melanggar Pasal 8 ayat (1) butir (f) Undang-undang Nomor: 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan: “(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang: (f) tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang/jasa tersebut;
- Bahwa oleh karena dalil-dalil diatas, sudah tak terbantahkan terdapat kesengajaan dari Tergugat dalam melakukan tindakan rekayasa terhadap permasalahan tagihan listrik Penggugat, sehingga pantas kiranya dapat diklarifikasi dan direhabilitasi nama baik Penggugat termasuk menghapuskan seluruh tuntutan yang berlaku hingga saat ini terhadap Penggugat;
- Bahwa dengan demikian tidak terbukti bersalah atas pelaksanaan pemakaian tenaga listrik pada tanggal 17 Juli 2012;
- Bahwa dengan bukti-bukti valid diatas tidak terbantahkan pula, Tergugat terbukti selama melaksanakan proses P2TL telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) butir (a), dan butir (f) Undang-Undang Nomor: 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan : Pasal 8 (1):
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang:
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan;
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/jasa tersebut;
- Bahwa Tergugat terbukti pula melakukan penyimpangan dalam melakukan temuan dan tuduhan serta telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau tindakan illegal selama proses pelaksanaan P2TL dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur PLN Nomor: 1486.K/DIR/2011, tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL);
- Bahwa untuk disebabkan kasus ini timbul karena tipu muslihat, rekayasa, dan bukti-bukti temuan penyimpangan yang tidak valid dan akurat secara hukum, maka dapat dipastikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan didalam ketentuan Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Juncto Pasal 1335 KUHPerdata;
a. Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata : “ Suatu sebab yang halal”;
b. Pasal 1335 KUHPerdata: “Suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau yang dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Bahwa atas tindakan dimaksud patutlah kiranya, agar Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat membatalkan surat pengakuan hutang Penggugat, berdasarkan surat Nomor: 0000/SPH/10/2012, tertanggal 09 Oktober 2012 serta menghapuskan tagihan susulan P2TL, dengan nilai total sebesar Rp.260.030.976,00 (dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan surat Panggilan ke-1, surat panggilan ke-2 dan surat panggilan ke-3 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang bernama Teddy Syachruddin selaku asman transaksi energy Tergugat, telah melanggar ketentuan Pasal 1365 juncto Pasal 1366 KUHPerdata juncto pasal 8 ayat (1) butir (a), dan butir (f) Undang-Undang Nomor: 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
- Bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan pula surat Panggilan ke-4, yang diterbitkan oleh Tergugat, yang bernama Agus Suwandi, jabatan manager Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1365 juncto Pasal 1366 KUHPerdata juncto pasal 8 ayat (1) butir (a), dan butir (f) UndangUndang Nomor: 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
- Bahwa dikarenakan bukti-bukti sebagaimana dimaksud diatas, maka dapat dipastikan bahwa terbukti Penggugat tidak terdapat kesalahan atau melakukan penyimpangan terhadap arus listrik, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, agar kiranya memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang denda yang disetor oleh Penggugat kepada Tergugat, dengan nilai total sebesar Rp.51.002.376,00 (lima puluh satu juta dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) serta memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat yang telah disetor kepada Tergugat atas penurunan daya dari daya 33,000 VA menjadi daya 16,500 VA, dengan nilai total sebesar Rp.7.756.000,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Bahwa baik tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sangat merugikan pengugat dan bertentangan dengan Pasal 1365 juncto 1366 KUHPerdata, menyebutkan bahwa:
a. Pasal 1365 KUHPerdata : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
b. Pasal 1366 KUHPerdata: setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”;
- Bahwa tindakan Tergugat telah merugikan pengugat baik secara Materil dan Immateril, dengan perincian sebagai berikut:
a) Kerugian Materill sebesar Rp.7.105.000.000,00 (tujuh milyar seratus lima juta rupiah). (Rp.1.255.000.000,00 + Rp.5.850.000.000,00) Bahwa nilai kerugian Materil timbul dikarenakan sebelum menjalankan usaha ini Penggugat memperoleh usaha ini berasal dari pinjaman bank, ditambah biaya produksi yang telah dikeluarkan, yang dapat diterangkan dalam tabel sebagai berikut:
a.1 Pinjaman Bank
-
-
-
No. ASAL PINJAMAN NILAI 1. Koperasi simpan pinjam (KSP) Bina Insani (07/02/2012) Rp.105.000.000,00 2. Bank Inti Dana (14/09/2012) Rp.150.000.000,00 3. Bank Inti Dana (15/09/2013) Rp.200.000.000,00 4. KSP Inti Dana (27/08/2014) Rp.250.000.000,00 5. Agus Sugiarto (12/07/2013) Rp.250.000.000,00 6. Haryati (15/01/2014) Rp.300.000.000,00 Grand total Rp.1.255.000.000,00
-
-
Note : Pinjaman tersebut digunakan untuk:
- Menutupi pembayaran gaji karyawan, apabila ada keterlambatan dari supplier/bayar (cash flow);
- Pembelian barang penunjang produksi : benang, sparepart, elektrik;
- Biaya lain: Keamana/kebersihan, ATK,P3k, listrik, telp/handphone, transportasi;
- Beli bensin untuk genset;
a.2 Biaya Produksi:
-
-
-
No. PERHITUNGAN JUMLAH/NILAI 1. Penggugat mempunyai karyawan jahit 50 orang, staff cutting dan finishing 28 orang, dengan total karyawan sebanyak 78 orang 2. Jumlah mesin jahit 50 mesin 3. 1 mesin menghasilkan 12 pcs (baju) 1 hari menghasilkan (50 mesin x 12) 600 pcs 4. Jumlah kerja dalam sebulan 25 hari kerja 5. 25 hari menghasilkan baju sebanyak (600 pcs x 25) 15.000 pcs (baju) 6. Harga 1 pcs baju Rp.15.000,00 7. Total pendapatan sebulan (15.000 x Rp.15.000,00) Rp.225.000.000,00 8. Jumlah bulan dari bulan April s/d bulan Mei 2015
2013: april, mei, juli, agustus,
september, oktober, desember
2014: januari, pebruari, maret, april,
mei, juni, juli, agustus, september,
oktober, nopember, desember
2015: januari, februari, maret, april, mei
26 bulan 9. Penghasilan 20 bulan dari konveksi (Rp.225.000.000,00 x 26 bulan) Rp.5.850.000.000,00 Grand total penghasilan yang seharusnya diperoleh Rp.5.850.000.000,00
-
-
Note: Setelah aliran listrik Penggugat diputus, selanjutnya Penggugat menggunakan genset.
b) Kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa diakibatkan rekayasa temuan P2TL yang dilakukan Tergugat, Penggugat hingga saat ini sulit untuk tidur memikirkan utang Penggugat, berikut dengan denda yang semakin menumpuk, serta diakibatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat menimbulkan reputasi/nama baik Penggugat turun dan kepercayaan bisnis terhadap mitra bisnis Penggugat sudah hilang, oleh karenanya patutlah Penggugat menuntut Tergugat atas ganti kerugian immaterial dengan nilai sebesar Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar rupiah);
- Bahwa atas kerugian materil dan immateril yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka pantaslah kiranya Tergugat membayar biaya kerugian materil dan immateril kepada Penggugat;
- Bahwa Penggugat khawatir Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan provisi ini, untuk itu Penggugat memohon kepada Bapak Majelis Hakim yang terhormat, agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100,000,000,00 (seratus juta rupiah) per hari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan bukti-bukti otentik yang kuat secara hukum, untuk itu Pengugat mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim agar kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi verzet dan upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij vooraad);
- Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua gugatan Penggugat diatas yakni pembayaran nilai kerugian materil dan Immateril, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan, agar kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat yaitu:
a. tanah dan bangunan milik Tergugat, yang terletak di jalan R.E Martadinata, km.27, Ciputat, Kota Tangerang Selatan-Prop. Banten;
- Bahwa mengingat gugatan dalam perkara ini didasarkan pada bukti yang kuat dan otentik, oleh karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat baik dalam provisi maupun didalam pokok perkara mohon untuk dikabulkan seluruhnya dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan hal- hal tersebut diatas, dengan ini Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, untuk dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penyimpangan arus listrik atas pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik pada tanggal 17 Juli 2012;
Menyatakan Tergugat terbukti selama melaksanakan proses P2TL telah melanggar pasal 8 ayat (1) butir (a), dan butir (f) Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata juncto Pasal 1335 KUHPerdata juncto Pasal 1365 juncto 1366 KUHPerdata;
Menyatakan Tergugat terbukti melakukan kesalahan serta telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau tindakan illegal selama proses pelaksanaan P2TL dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur PLN Nomor: 1486.K/DIR/2011, tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL);
Membatalkan surat pengakuan hutang Penggugat, berdasarkan surat Nomor: 0000/SPH/10/2012, tertanggal 09 Oktober 2012 serta menghapuskan tagihan susulan P2TL, dengan nilai total sebesar Rp.260,030,976,00 (dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menyatakan perbuatan sdr. Teddy Syachruddin selaku asman transaksi energy Tergugat pada surat Panggilan ke-1, surat panggilan ke-2 dan surat panggilan ke-3 telah melanggar pasal 8 ayat (1) butir (a), dan butir (f) Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menyatakan perbuatan sdr. Agus Suwandi, jabatan manager Tergugat pada surat Panggilan ke-4 telah melanggar pasal 8 ayat (1) butir (a), dan butir (f) Undang-Undang Nomor: 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang denda yang disetor oleh Penggugat kepada Tergugat, dengan nilai total sebesar Rp.51,002,376,00 (lima puluh satu juta dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat yang telah disetor kepada Tergugat atas penurunan daya dari daya 33,000 VA menjadi daya 16,500 VA, dengan nilai total sebesar Rp.7.756.000,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar nilai kerugian materil, dengan nilai sebesar Rp.7.105.000.000,00 (tujuh milyar seratus lima juta rupiah) dan kerugian Immateril dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atas kerugian yang timbul putusnya aliran listrik Penggugat, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom (paksa) secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat yaitu:
Tanah dan bangunan milik Tergugat, yang terletak di Jalan R.E Martadinata, km.27, Ciputat, Kota Tangerang Selatan-Prop. Banten;
Menyatakan Putusan ini dapat dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet dan upaya hukum lainnya (uit voorbaar uit vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Terbanding/Tergugat telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Kompetensi Absolut
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam gugatan Penggugat adalah tindakan penertiban pemakaian tenaga listrik (selanjutnya disebut P2TL) yang dilakukan oleh petugas Tergugat di bangunan yang diklaim milik Penggugat yang terletak di Ruko Prima Ciputat Blok A/29 Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten dengan ID Pelanggan Nomor : 543500094424 daya listrik tersambung 33000 VA atas nama Alex Ticogiroth, SH ic Penggugat;
Bahwa tindakan penertiban tersebut adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara karena tindakan tersebut dilakukan oleh Tergugat adalah dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan sebagair,nana diamanatkan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagalistrikan, khususnya peraturan perundangundangan yang terkait dengan tindakan P2TL, dengan penjelasan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Bukti T-1);
Pasal 27 ayat (1) huruf d"
Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk : ......
d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;"
Pasal 57 ayat (2)
"Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini."
Peraturan Pernerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga listrik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha Penyediaan Tenaga listrik (bukti T-2);
Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
Pasal 25 ayat (1) "Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang lzin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan oleh masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik";
Pasal 25 ayat (2) "mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai";
Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah”;
Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor: 02P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Ketenagalistrikan dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan Umum dan Masyarakat (Bukti T-3);
Pasal 2 ayat (1) huruf f, "Mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pelanggan dalam setiap perjanjian jual bell tenaga listrik, antara lain berupa tagihan susulan dan kemudian diikuti dengan pemutusan sementara untuk jangka waktu yang dapat ditetapkan oleh Pengusaha maksimum selama 2 (dua) bulan";
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Bukti T-4);
Pasal 12 ayat (1), "Perusahaan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah”;
Pasal 13 ayat (3) “ketentuan mengenai penertiban pemakaian tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal;
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (Bukti T-5) sebagaimana telah disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 33-12/23/600.1/2012 Tentang Pengesahan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 Desember 2011 (Bukti T-6);
Bahwa Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tersebut merupakan pengaturan mengenai kegiatan P2TL yang mana Keputusan ini disahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
Bahwa sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan khususnya dalam bidang P2TL, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik juncto Peraturan Pemerintah Nomor : 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga listrik (Vide Bukti T-2), dimana dalam Peraturan tersebut dengan tegas memberikan hak dan kewajiban kepada Tergugat sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan P2TL;
Bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE/1991 dalam Pasal 2 huruf f memberikan tugas dan hak kepada PT PLN (Persero) untuk mengambil tindakan atas pelanggaran terhadap pemakaian tenaga listrik antara lain berupa penerbitan tagihan susulan dan diikuti dengan pemutusan aliran listrik untuk sementara (Vide Bukti T-3);
Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 09 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara mengatur kembali kewenangan Tergugat dalam Peraturannya untuk melakukan P2TL baik terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah dimana ketentuan mengenai P2TL didalam Peraturan tersebut dengan tegas memerintahkan bahwa P2TL dan tagihan susulan diatur lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Surat Keputusan Direksi yang disahkan oleh Direktur Jenderal;
Bahwa sebagai pedoman pelaksanaan tugas P2TL di Iingkungan Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, Direksi PT PLN (Persero) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 Desember 2011 (Vide Bukti T-5) yang disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 33-12/23/600.1/2012 Tentang Pengesahan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 Desember 2011 (Vide Bukti T-6) Didalam Surat Keputusan tersebut telah dengan tegas mengatur bahwa setiap pelanggaran pemakaian tenaga listrik akan dikenai sanksi berupa penerbitan Tagihan Susulan P2TL dan pemutusan sambungan aliran listrik;
Bahwa Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan dan pendapatnya pada sengketa-sengketa yang serupa, dengan mengatakan bahwa tindakan Tim P2TL PT PLN (Persero) mengeluarkan Tagihan Susulan adalah merupakan Putusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dan apabila Tagihan Susulan tersebut menjadi Objek Sengketa antara PLN dengan Masyarakat, maka sengketa tersebut adalah Sengketa TUN yang harus diperiksa, diadili dan diputus oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa pendapat dan pertimbangan Mahkamah Agung tersebut dapat ditemukan dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dalam sengketa mengenai Tagihan Susulan yang diterbitkan oleh Tim P2TL PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia, antara lain adalah dalam putusan di bawah ini :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14.K/TUN/1993 tanggal 30 Juli 1994 dengan Ketua Majelis Soerjono, SH pada kasus PT Pluit Plastik Industries yang menggugat Perum Listrik Negara berkenaan dengan penerbitan Surat Keputusan PT PLN (Persero) tentang Tagihan Susulan OPAL (Operasi Penerbitan Aliran Listrik)- saat ini OPAL berubah nama menjadi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari Perum Listrik Negara tentang kewenangan Peradilan Umum (Perdata) untuk memeriksa sengketa keabsahan Surat Tagihan Susulan OPAL. Mahkamah Agung berpendapat bahwa gugatan PT. Pluit Plastik Industries terhadap PT PLN (Persero) atas penerbitan Surat Keputusan PT PLN (Persero) tentang Tagihan Susulan OPAL menjadi kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Bukti T-7);
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 15.K/TUN/1992 tanggal 4 November 1992 dengan Ketua Sidang Olden Bidara, SH dalam Perkara Combo Fast Food yang , menggugat Pemimpin Perusahaan Umum Listrik Negara Distribusi Jakarta Raya & Tangerang berkenaan dengan penerbitan Surat Keputusan PT PLN (Persero) tentang Tagihan Susulan OPAL (Operasi Penerbitan Aliran Listrik)- saat ini OPAL berubah nama menjadi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). (Bukti T-8);
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 63.K/TUN/1992 dalam Perkara PT Inti Sarana Aksara;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 01.K/TUN/1993 dalam Perkara PT Elsar Utama;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 03.K/TUN/1993 dalam Perkara PT Star Impactama Indah;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 30.K/TUN/1993 dalam Perkara PT Bina Cipta Sakti Permai;
Bahwa dari apa yang telah diuraikan di atas, maka sudah sangat jelas dan tegas bahwa tindakan P2TL adalah merupakan tindakan Pejabat TUN yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Penerbitan Tagihan Susulan, Pemutusan Sambungan Aliran Listrik serta Pembongkaran Rampung merupakan Keputusan Pejabat TUN yang bersifat final, individual, dan konkrit sehingga merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor : 5 tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor: 9 tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor: 5 tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004, telah tegas mengatur bahwa sengketa mengenai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan oleh Tergugat di atas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 jo. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Pokok Kekuasan Kehakiman, dalam undang-undang tersebut telah dengan tegas mengatur mengenai pemisahan kewenangan mengadili untuk masing-masing Pengadilan. Oleh karena objek sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka yang berwenang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo. adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, bukan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Tangerang. Untuk itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, menaadili dan memutus perkara aquo menvatakan bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Tangerang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak! Plurium Litis Consortium
Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata adalah gugatan kurang pihak dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mempermasalahkan proses pelaksanaan P2TL yang prosedur pelaksanaannya ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (Vide Bukti T-5) sebagaimana telah disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 33-12/23/600.1/2012 Tentang Pengesahan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 Desember 2011 (Vide Bukti T-6);
Bahwa selain itu Penggugat mempermasalahkan kedudukan Keputusan Direksi tersebut (Vide Bukti T-5) sebagaimana telah disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tersebut (Vide Bukti T-6) yang tidak mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Undang-undang maupun kedudukan hukum apapun dan tidak termasuk menjadi salah satu komponen peraturan perundang-undangan;
Bahwa apabila hal demikian sebagaimana dimaksud Penggugat pada angka 1 dan 2 di atas pada bagian ini, maka seharusnya pihak yang mengesahkan peraturan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagaimana dimaksud di atas in casu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. Oleh karenanya gugatan Penggugat kurang pihak;
Eksepsi Gugatan Kabur/ Obscure Libels
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas dan kabur karena di dalam gugatannya Penggugat mempermasalahkan proses pelaksanaan P2TL yang dianggap oleh Penggugat sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum dan/ atau tindakan ilegal,. namun disisi lain Penggugat dalam gugatannya mempermasalahkan mengenai hakhaknya sebagai konsumen;
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat sangatlah tidak konsisten dan tidak jelas mengenai hal apa yang hendak dituntutnya, sehingga gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur atau tidak jelas, yang disatu sisi menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum namun disisi lain menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan tentang Perlindungan Konsumen;
DALAM POKOK PERKARA
Mohon dalil-dalil yang sudah tercantum dalam eksepsi di atas dianggap menjadi satu kesatuan dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dengan bantahan sebagai berikut :
Bahwa hal yang dipermasalahkan Penggugat dalam gugatannya adalah pemeriksaan P2TL pada kWh meter Tergugat yang berada di persil/ bangunan milik Penggugat yang dilakukan oleh petugas Tergugat yang menurut Penggugat pemeriksaan dan penetapan sanksinya tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat sebagai perusahaan yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI untuk menyalurkan dan memastikan tenaga listrik keseluruh pelosok negeri di Wilayah Republik Indonesia dengan aman dan andal. Pemakaian tenaga listrik yang aman berarti penyaluran maupun penggunaan listriknya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku sedangkan andal berarti balk kelancaran pasokan maupun instalasi pelanggan yang disalurkan sesuai dengan kualitas tertentu, sehingga oleh karenanya Tergugat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemakaian listrik pelanggan Tergugat sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas pada bagian Kompetensi Absolut yaitu :
Undang-Undang Nomor : 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor : 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Vide Bukti T-1);
Pasal 27 ayat (1) huruf d
Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk :
d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;"
Pasal 57 ayat (2)
"Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang, Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga listrik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga listrik (Vide Bukti T-2);
Pasal 25 ayat z (1) "Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan oleh masyarakat, balk sebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik";
Pasal 25 ayat (2) "mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai";
Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah”;
Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Ketenagalistrikan dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan Umum dan Masyarakat (Vide Bukti T-3);
Pasal 2 ayat (1) huruf f, "Mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pelanggan dalam setiap perjanjian jual beli tenaga listrik, antara lain berupa, tagihan susulan dan kemudian diikuti dengan pemutusan sementara untuk jangka waktu yang dapat ditetapkan oleh Pengusaha maksimum selama 2 (dua) bulan";
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Vide Bukti T-4);
Pasal 12 ayat (1), "Perusahaan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah";
Pasal 13 ayat (3), "Ketentuan mengenai penertiban pemakaian tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal;
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (Vide Bukti T-5) sebagaimana telah disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 33- 12/23/600.1/2012 Tentang Pengesahan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 Desember 2011 (Vide Bukti T-6);
Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan dan untuk mengurangi banyaknya kebakaran yang diakibatkan konsleting listrik yang diketahui bersama salah satu penyebabnya adalah karena penggunaan listrik tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Tergugat melakukan pemeriksaan pada pelanggan- pelanggan Tergugat;
Bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap kwh meter Tergugat yang berada di pelanggan Tergugat atau tempat Penggugat dikenal dengan nama pemeriksaan penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau selanjutnya disebut "P2TL" atas adanya dugaan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang setempat kedapatan temuan :
"Segel tera kiri dan kanan rusak (digencet ulang), segel plastik kanan dan kiri rusak dan dilem, putaran angka kWh meter tidak sesuai dengan data name plate, data name plate 80 putaran/kWh (80 putaran menghasilkan 1 kWh) pada saat diuji 80 putaran menghasilkan 1/10 kWh" (Bukti T-9);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan yang juga disaksikan pelanggan atau Tergugat nyata-nyata berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Tergugat hasil temuan P2TL dimaksud telah memenuhi kategori golongan pelanggaran Pll yaitu mempengaruhi pengukuran energi, yang mengakibatkan pemakaian energi listrik menjadi tidak terukur, sehingga dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan sebesar Rp.260.030.976,00 (Dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan satus tujuh puluh enam rupiah);
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan Tergugat telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan yang sah secara hukum;
Bahwa dalil Tergugat pada angka 3 Vide Gugatan yang pada intinya mengatakan bahwa "pada tanggal 16 Juli 2012 ada petugas yang mengatasnamakan dari Tergugat memaksa hendak memeriksa/menertibkan meteran, tetapi tidak diijinkan oleh katyawan Penggugat, karena tidak ada surat tugas" adalah dalil yang mengadaada dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya di lapangan karena berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan tertundanya pemeriksaan P2TL dipersil Tergugat bukan karena tidak adanya surat tugas Penggugat melainkan dilakukan atas dasar permohonan Penggugat melalui handphone kepada atasan petugas Tergugat untuk menunda pemeriksaan dengan alasan Penggugat sedang tidak ada di tempat dan meminta pemeriksaan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2012 agar dapat disaksikan oleh Penggugat sebagai konsumen;
Bahwa pada dasarnya permintaan penundaan pemeriksaan P2TL tidak dapat menghalangi Petugas Tergugat dalam melaksanakan pemeriksaan P2TL karena di persil Tergugat sudah terdapat wakilnya, namun agar Iebih meyakinkan dan untuk menghindari adanya dugaan rekayasa atau tindakan arogan dari Penggugat, maka Tergugat memutuskan untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 17 Juli 2012 agar dapat disaksikan bersama-sama dengan Penggugat, namun itikad balk Tergugat tersebut justru diputarbalikan faktanya oleh Penggugat sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat di atas;
Bahwa dalil Penggugat pada angka 6 Vide Gugatan yang mengatakan: "Bahwa tanggal 15 Agustus 2012, Penggugat datang ke kantor Tergugat untuk menyaksikan pemeriksaan barang bukti, segel tera plastik ada /utuh dan pada saat mau periksa putaran meter, segel tersebut dipecah pakai tang sehingga plastiknya pecah dan kabelnya putus. Penggugat diminta petugas Tergugat pada saat itu untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun menolaknya disebabkan segel rusak pakai tang oleh petugas Tergugat adalah dalil yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dengan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta yang sebenarnya pada saat Petugas P2TL melakukan pemeriksaan di persil a quo telah menemukan adanya ketidaksesuaian dan kejanggalan pada kWh Meter yang berada di tempat Penggugat tersebut namun untuk memastikan kebenarannya kWh tersebut diambil untuk dijadikan sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium bersama-sama disaksikan Penggugat;
Berdasarkan pada saat pemeriksaan di laboratorium yang juga disaksikan bersamasama dengan penanggungjawab persil in casu Penggugat sebelum dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut terhadap putaran kWh meter, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kondisi fisik terluar kWh meter antara lain ; segel, tutup terminal, tutup OK, tutup MCB dan ternyata ditemukan;
Segel plastik dua buah kanan dan kin rusak dan dilem dengan kode acuan 0046066, 0046065;
Segel timah tera kanan dan kiri rusak (gencet ulang) dengan kode acuan DJT 2005KEBY02;
Bahwa menindaklanjuti adanya segel yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud bed b di alas dan untuk Iebih meyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap temuan P2TL bukan rekayasa kemudian dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut terhadap kondisi fisik bagian dalam kWh meter yang kemudian ditemukan sesuai dengan hasil tera yaitu Counter/putaran angka kWh tidak sesuai dengan data di name plate yang tertulis 80 putaran/kWh, kenyataannya pada kWh meter yang diuji putaran sebanyak 80 putaran pada counter kWh menghasilkan 1/10 kWh (Vide Bukti T-9);
Bahwa dalil Penggugat pada angka 8 Vide Gugatan yang mengatakan: "tanggal 25 Agustus 2012, aliran listrik di tempat Penggugat diputus total dan meterannya dicabut, dibawa ke kantor Tergugat. Penggugat sangat bingung dan kelabakan karena order kerjasama yang sudah akan jatuh tempo dan karyawan tidak bisa bekerja" adalah dalil yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta karena berdasarkan fakta yang sebenarnya dan dapat dibuktikan kebenarannya pemutusan sementara aliran listrik dilakukan oleh Petugas Tergugat pada tanggal 25 September 2012 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Alat Pengukur dan Pembatas Nomor 07/SP/IX/TE/A.CPT/2012 (Bukti T-10), oleh karenanya Tergugat mensomir Penggugat untuk membuktikan dalil pada angka 8 Vide Gugatan, karena dalil Penggugat adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada;
Bahwa dalil Penggugat pada angka 12 yang mengatakan: "Tergugat yang melakukan rekayasa pada temuan dan atas tuduhan yang diberikan Tergugat atau dengan kata lain berdasarkan bukti-bukti yang akan Penggugat buktikan di dalam dalil-dalil berikutnya pada gugatan a quo ini sehingga oleh karenanya dihadapan hukum bilamana kesepakatan terhadap suatu tipu muslihat dan atau rekayasa maka secara hukum perjanjian atau surat yang dimaksud otomatis batal demi hukum sebagaimana diamanatkan Pasa 1320 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasa 1355 KUHPerdata" adalah dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum karena berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya, adanya temuan dan penetapan sanksi berupa tagihan susulan dilakukan atas dasar keadaan yang sebenar-benarnya apa adanya yang terjadi pada kWh meter yang terdapat di persil Penggugat yang seluruh proses pemeriksaan P2TLnya baik dari pemeriksaan kWh meter di persil Penggugat sampai dengan pemeriksaan di laboratorium bahkan sampai pada saat ditetapkannya surat pengakuan hutang (SPH) (Bukti T-17) dihadiri dan disaksikan bersama-sama juga ditandatangani oleh Penggugat, dengan demikian penetapan sanksi berupa tagihan susulan telah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga sah secara hukum;
Bahwa dalil Penggugat pada angka 15 Vide Gugatan yang pada intinya mengatakan: "nilai total yang sudah dibayar sesuai tabel sampai dengan bulan April 2013 dengan angsuran sebesar Rp.6.967.620,00" adalah dalil tidak konsisten, mengada-ada, penuh tipu muslihat yang berusaha melakukan pengingkaran terhadap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi karena berdasarkan fakta yang sebenarnya tagihan susulan Penggugat yang baru terbayar termasuk uang muka (DP) adalah sejak Bulan Oktober 2012 sampai dengan Desember 2012 dan bukan sampai dengan bulan April 2013 sebagaimana didalilkan Penggugat di atas sesuai bukti penerimaan pembayaran tagihan rekening listrik Penggugat (Bukti T-21). Bahwa kebohongan dan ketidakkonsistenannya Penggugat juga terlihat jelas pada angka 16 Vide Gugatan yang pada intinya mengatakan "Penggugat tidak sanggup lagi untuk membayar dan hanya bisa membayar sampai dengan Desember 2012. Oleh karena itu jelas dalil Penggugat pada angka 15 Vide Gugatan adalah dalil mengada-ada, penuh tipu muslihat dan berusaha melakukan pengelabuan terhadap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi;
Bahwa dalil Penggugat pada angka 17 sampai dengan angka 24 Vide Gugatan tidak ada relevansinya dengan pokok permasalahan penertiban pemakaian tenaga listrik di persil a quo, sehingga Tergugat tidak perlu menanggapi dalil-dalil tersebut;
Bahwa dalil Penggugat pada angka 26 Vide Gugatan yang pada intinya mengatakan sebagai berikut :"
Tergugat (PLN) dengan cara preman masuk ke rumah orang melakukan Pemeriksaan P2TL tanpa disertai surat tugas dan tanpa prosedur yang benar;
Surat Tugas yang dibuat seharusnya hanya dapat dipergunakan untuk bertindak ke lingkungan internal Tergugat (PLN) bukan untuk bertindak keluar (ekstemal);
Kedudukan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 yang lebih tinggi dari Surat Direksi No. 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dan tidak termasuk komponen peraturan perundang-undangan; Mekanisme pemberian kuasa dan format penulisan Surat Kuasa sesuai Surat Direksi No. 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik;
Tergugat (PLN) terialu premature menuduh langsung sebagaimana dalam dokumen P-20 yang seharusnya hasil temuan dikatakan terbukti bilamana sudah ada uji laboratorium independen;
Terdapat rekayasa oleh kedua orang Tergugat yang mengatakan antara surat panggilan I, II, III dan ke IV terdapat tuduhan terhadap temuan berbeda-beda P-1, P-2, P-3, dan P-4) dan Tergugat sudah melakukan temuan dan temuan dimaksud hanya merekayasa bukan berdasarkan data yang pasti karena laboratorium baru dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2014 sedangkan kesimpu/an terhadap temuan penyimpangan pada surat panggilan 1 dan 11 masing-masing tertanggal 27 Juli 2012 dan 7 Agustus 2012;
Bahwa terdapat rekayasa akibat adanya perbedaan penyebutan Segel antara segel plastik dan segel tera dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat;
Bahwa dapat dipastikan tidak ada pencatatan dengan alat ukur yang benar dengan petugas P2TL Tergugat dan putaran tidak diukur termasuk hasil perbandingan antara kWh meter dengan alat ukur portable;
Bahwa rekayasa lanjutan TERGUGAT pengambilan kotak APP (kWh meter) adalah MCB beserta segel-segelnya namun dalam data berita acara pemasangan/penggantian APP tutup MCB/ pembatas nomornya sama dengan nomor APP yang lama;
Bahwa berdasarkan data barang bukti yang diambil tidak didampingi penyidik, maupun tidam ditandatangani pihak pengurus RT/RW/Desa/Kelurahan/Pemuka Masyarakat/pihak yang mengenal tenaga listrik;
Bahwa TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Pengakuan Hutang Penggugat Nomor : 0000/SPH/10/2012 tanggal 09 Oktober 2012, menghapuskan Tagihan Susulan P2TL dengan nilai total sebesar Rp.260.030.976,00 (Dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah), mengembalikan uang denda yang disetor Penggugat kepada Tergugat dengan nilai total Rp.51.002.376,00 serta mengembalikan uang Penggugat yang telah disetor kepada Tergugat atas penurunan daya dari Daya 33000 VA menjadi Daya 16500 VA dengan nilai total Rp.7.756.000,00;
Bahwa tindakan Tergugat yang merugikan Penggugat baik secara materil dan immateril sebagai berikut: a. Kerugian Materiil sebesar Rp.7.105.0000.000,00 (Tujuh miliar seratus lima juta rupiah) b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) serta agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan ini dan membayar biaya perkara ini;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya Gugatan Penggugat yakni pembayaran nilai kerugian materiil dan immaterial maka agar kiranya Pengadilan Negeri Kota Tangerang meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan milk Tergugat yang terletak di Jalan R. E. Martadinata Km.27, Ciputat, Kota Tangerang.
Keseluruhannya adalah dalil-dalil yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum dengan bantahan dan fakta sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah memutarbalikan fakta yang sebenarnya, karena fakta yang sebenarnya adalah Petugas Tergugat dalam melaksanakan pemeriksaan P2TL telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila Petugas Tergugat dikatakan seperti preman qoud non tentunya pada waktu itu Petugas Tergugat sudah diusir dan dilaporkan ke Pihak yang berwajib dengan tuduhan memasuki pekarangan Penggugat tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, akan tetapi , justru petugas Tergugat diterima dengan baik oleh wakil Penggugat, bahkan wakil Penggugat memohon kepada petugas Tergugat untuk tidak melakukan P2TL sebelum atasannya in casu Penggugat ada ditempat dan menyaksikan sendiri proses pemeriksaan P2TL;
Bahwa kebohongan Penggugat nyata-nyata terlihat dalam gugatan Penggugat pada angka 3 yang pada intinya mengatakan "Petugas Tergugat menghubungi Penggugat (Pelanggan) melalui HP karena Penggugat (Pelanggan) tidak ada ditempat', sehingga bagaimana mungkin Penggugat mengatakan bahwa petugas Tergugat dengan cara preman masuk ke rumah Penggugat melakukan Pemeriksaan P2TL tanpa disertai surat tugas dan tanpa prosedur yang benar sedangkan pada waktu pemeriksaan P2TL tanggal 16 Juli 2012 Penggugat sedang tidak ada ditempat. oleh karena itu dalil Penggugat sebagaimana tersebut di atas adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;
Bahwa pada dasarnya Surat Tugas yang diberikan oleh Penanggung Jawab P2TL dalam hal ini Teddy Syachruddin sebagai Asisten Manajer Transaksi Energi PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Area Ciputat kepada Petugas P2TL telah sesuai sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (Vide Bukti T-5) yang mengatakan:
"Perlengkapan P2TL yang diperlukan untuk pelaksanaan P2TL adalah: a. surat tugas yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas atau Penanggung Jawab P2TL sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3.... dst ";
Bahwa Tergugat dalam melaksanakan pemeriksaan P2TL telah memenuhi ketentuan petunjuk dan pelaksanaan P2TL yang berlaku. Setiap petugas P2TL yang melaksanakan pemeriksaan kWh Meter milik Tergugat di Persil pelanggan nyatanyata dilengkapi dengan Surat Tugas dan peralatan pendukung lainnya;
Bahwa setiap Petugas P2TL yang diberikan tugas melaksanakan pemeriksaan P2TL sesuai Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (Vide Bukti T-5) memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 5 :
Tugas-tugas dari Petugas Pelaksana Lapangan P2TL meliputi :
melakukan pemeriksaan terhadap JTL, STL, APP dan Perlengkapan APP serta Instalasi Pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik;
melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik;
mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya;
menandatangani Berita Acara hasil pemeriksaan P2TL dan Berita Acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL;
menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada Petugas Adrninistrasi P2TL dengan dibuatkan Berita Acara serah terima dokumen dan Barang Bukti P2TL;
Kewenangan Petugas Pelaksana Lapangan P2TL, meliputi :
melakukan Pemutusan Sementara atas STL dan/atau APP pada Pelanggan yang harus dikenakan tindakan Pemutusan Sementara;
melakukan Pembongkaran Rampung atas STL pada Pelanggan dan Bukan Pelanggan;
melakukan pengambilan barang bukti berupa APP atau peralatan lainnya”;
Oleh karena itu setiap petugas P2TL berwenang membawa barang bukti terkait pemeriksaan P2TL yang dilaksanakannya;
Bahwa surat tugas yang dibuat oleh Tergugat merupakan tertib administrasi di internal Tergugat dalam rangka kegiatan pemeriksaan alat pengukur dan pembatas (APP) milik Tergugat yang terpasang di persil Penggugat, yang artinya dimaksudkan agar kWh Meter benar-benar dilakukan oleh Petugas atau Orang yang ditugasi untuk memeriksa kWh Meter Tergugat yang ada di tempat pelanggan atau Penggugat. Bahwa hal-hal yang membutuhkan surat kuasa dari Direksi adalah bilamana suatu perseroan hendak melakukan aksi korporasi atau membuat perikatan seperti membuat perbuatan atau tindakan hukum perjanjian atau mengajukan gugatan, dan lain-lain;
Bahwa dalil Penggugat adalah dalil yang tidak berdasar hukum karena pelaksanaan P2TL bukanlah didasarkan pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melainkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengamanatkan untuk menjaga pemakaian listrik dengan penjelasan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Vide Bukti T-1);
Pasal 27 ayat (1) huruf d
"Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk :
d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;"
Pasal 57 ayat (2)
Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini";
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga listrik juncto Peraturan Pemerintah Nomor: 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga listrik (Vide Bukti T-2);
Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
Pasal 25 ayat (1) "Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang lzin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan oleh masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik;
Pasal 25 ayat (2) "mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai";
Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah";
- Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Ketenagalistrikan dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan Umum dan Masyarakat (Vide Bukti T-3);
Pasal 2 ayat (1) huruf f, "Mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pelanggan dalam setiap perjanjian jual beli tenaga listrik, antara lain berupa tagihan susulan dan kemudian diikuti dengan pemutusan sementara untuk jangka waktu yang dapat ditetapkan oleh Pengusaha maksimum selama 2 (dua) bulan";
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Vide Bukti T-4);
Pasal 12 ayat (1), "Perusahaan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah";
Pasal 13 ayat (3), "Ketentuan mengenai penertiban pemakaian tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal;
- Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) (Vide Bukti T-5) sebagaimana telah disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 33- 12/23/600.1/2012 Tentang Pengesahan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 Desember 2011 (Vide Bukti T-6);
Bahwa Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tersebut merupakan pengaturan mengenai kegiatan P2TL yang mana Keputusan ini disahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
Bahwa dalil Penggugat mengatakan "Tergugat menuduh langsung sebagaimana dalam dokumen P-20 yang seharusnya hasil temuan dikatakan terbukti, bilamana sudah ada uji laboratorium independen" adalah dalil yang tidak benar dan keliru karena pada saat pemeriksaan di persil Penggugat pada tanggal 17 Juli 2012 sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Nomor: 07/SPNI/AREA CIPUTAT/2012 (Instalasi/ Sambungan Listrik) (Bukti T-16) secara visual yang juga disaksikan Penggugat sudah dapat terlihat nyata pada kWh meter kejanggalan dari putaran piringan name plate kWh Meter yang putarannya tidak wajar (menjadi lambat) sehingga dapat diketahui jenis pelanggarannya yang termasuk kategori golongan pelanggaran Pll yaitu mempengaruhi pengukuran energi, yang mengakibatkan pemakaian energi listrik menjadi tidak terukur;
Pasal 11 Ayat (5) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mengatakan "Pembuatan analisa, perhitungan Tagihan Susulan serta usulan penyelesaian P2TL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan administrasi dan/atau laboratorium dan kemudian Petugas Administrasi P2TL melakukan sebagai berikut :
a. menentukan terjadi atau tidak terjadinya Pelanggaran pemakaian tenaga listrik;
b. menentukan jenis golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik;
c. menghitung Tagihan Susulan dan Biaya P2TL Lainnya;
d. menyiapkan konsep SPH bagi Pemakai Tenaga Listrik yang meminta keringanan pembayaran secara angsuran;
e. dst...."
Berdasarkan bunyi isi ketentuan tersebut jelas bahwa pembuatan analisa, perhitungan Tagihan Susulan serta usulan penyelesaian P2TL dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan administrasi dan/atau laboratorium, yang artinya dapat didasarkan atas hasil pemeriksaan administrasi atau hasil pemeriksaan laboratorium atau hasil pemeriksaan administrasi dan laboratorium. Bahwa oleh karena dalam ketentuan tersebut di atas tercantum penggunaan kata penghubung dan/atau, maka mengandung pengertian persyaratan yang dipenuhi harus diperlakukan sebagai "dan (komulatif)", dapat juga diperlakukan sebagai "atau (alternative)" sebagaimana penjelasan yang diakses dari halaman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (http://badanbahasa.kemdikbud.do.id/ lamanbahasa/petunjuk praktis/638/Penggunaan%20DanDan/atau, dikatakan bahwa kata penghubung "dan/atau", dapat diperlakukan sebagai "dan", dapat juga diperlakukan sebagai "atau". Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya A dan/atau B yang berarti A dan B atau, A atau B, sehingga pembuatan analisa, perhitungan Tagihan Susulan serta usulan' penyelesaian P2TL dapat dilakukan hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan administrasi;
Bahwa dalil Penggugat adalah dalil yang tidak berdasar serta mengada-ada karena sampai dengan terbitnya Tagihan Susulan sebesar Rp.252.505.946,00 (Dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) dapat dijelaskan sesuai kronologis dan fakta sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat telah beritikad balk mengundang Penggugat untuk datang ke Kantor PT PLN (Persero) Area Ciputat pada tanggal 18 Juli 2012 dalam rangka menjelaskan hasil temuan pemeriksaan P2TL pada tanggal 17 Juli 2012 sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Nomor : 07/SP/VI/AREA CIPUTAT/2012 (Instalasi/ Sambungan Listrik) (Vide Bukti T-16) namun Penggugat tidak menghadiri undangan tersebut padahal Penggugat telah menerima undangan tersebut;
- Bahwa oleh karena pada undangan tanggal 18 Juli 2012 Penggugat tidak hadir memenuhi undangan Tergugat, Tergugat mengundang kembali Penggugat untuk hadir pada tanggal 31 Juli 2012 sesuai surat Nomor: 1310/155/A.CPT/2012 (Bukti T-11), dimana Penggugat hadir, telah dijelaskan hasil temuan P2TL pada tanggal 17 Juli 2012 dan juga telah dijelaskan sanksi akibat adanya temuan pelanggaran a quo namun Penggugat tidak dapat menerima menjelasan Tergugat dan terkesan mengulur-ulur waktu serta tidak bersedia menyelesaikan sanksi P2TL berupa Tagihan Susulan sebesar Rp.252.505.946,00 (Dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah);
- Bahwa oleh karena Penggugat tidak ada itikad balk untuk menyelesaikan sanksi P2TL berupa Tagihan Susulan sebesar Rp.252.505.946,00 (Dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) akibat adanya temuan pelanggaran pada kWh Meter Tergugat yang berada di persil Penggugat, maka Tergugat dengan itikad balk mengundang kembali Penggugat sesuai surat Nomor: 1390/155/A.CPT/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang pada intinya berisi panggilan untuk penyelesaian tagihan susulan sebesar Rp.252.505.946,00 (Dua ratus lima puluh dua juts lima ratus lima ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) (Bukti T-12);
- Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2012 Penggugat datang ke Kantor PT PLN (Persero) Area Ciputat dan meminta serta menyaksikan pemeriksaan barang bukti yang dibawa oleh Tergugat dengan kondisi atau keadaan barang bukti masih terbungkus dalam plastik bersegel yang didapat hasil Uji Tera sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Uji kWh Meter Ill Phasa (Vide Bukti T-9) sebagai berikut :
a. Segel plastik dua buah kanan dan kid rusak dan dilem dengan kode acuan 0046066, 0046065;
b. Segel timah tera kanan dan kid rusak (gencet ulang) dengan kode acuan DJT 2005KEBY02;
c. Counter/putaran angka kWh tidak sesuai dengan data di name plate yang tertulis 80 putaran/kWh, kenyataannya pada kWh meter yang diuji putaran sebanyak 80 putaran pada counter kWh menghasilkan 1/10 kWh;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian di atas (Vide Bukti T-9), Penggugat tidak bersedia menandatangani Hasil Pemeriksaan Uji kWh Meter Ill Phasa dan keberatan menyelesaikan Tagihan Susulan, padahal Tergugat telah memberikan penjelasan dan pemeriksaan berama-sama dihadapan Penggugat langsung, bahkan Tergugat juga telah memberikan kebijakan dalam pembayaran Tagihan Susulan dengan cara angsuran selama 12 (dua belas) kali untuk dapat meringankan beban Termohon apabila harus membayar secara sekaligus;
- Bahwa oleh karena sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak pemeriksaan tera sebagaimana dimaksud di atas, tidak ada itikad baik dari Penggugat untuk menindaklanjuti sanksi P2TL berupa tagihan susulan tersebut, maka Tergugat menyampaikan surat kembali kepada Penggugat sesuai Surat Nomor 1414/155/A.CPT/2012 tanggal 27 Agustus 2012 perihal Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL dengan pemberitahuan apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan (3 hari setelah surat tersebut diterima), aliran listrik Penggugat akan diputus dan disambung kembali apabila Tagihan Susulan (TS) P2TL telah diselesaikan. (Bukti T-13);
- Bahwa Tergugat dengan itikad baik mengurungkan pelaksanaan pemutusan aliran listrik di persil Penggugat dan masih memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyelesaikan Tagihan Susulan P2TL sampai dengan diterbitkannya surat Nomor 1647/155/A.CPT/2012 tanggal 24 September 2012. (Bukti T-14);
- Bahwa oleh karena Penggugat tidak juga menggunakan kesempatan yang telah diberikan Tergugat, maka pada tanggal 25 september 2012 aliran listrik pada persil Penggugat diputus sementara dengan disaksikan oleh wakil Penggugat yaitu Bpk. Suwardi sesuai Berita Acara Pemeriksaan Alat Pengukur dan Pembatas Nomor: 07/SP/IX/TE/A.CPT/2012 (Vide Bukti T-10);
- Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2012 Penggugat mendatangi Kantor PT PLN (Persero) Area Ciputat dan menyepakati pembayaran sanksi Tagihan Susulan P2TL sebesar Rp.260.030.976,00 (Dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan meminta keringanan pembayaran berupa cicilan yang kemudian dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) dengan angsuran sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali yang dibayarkan bersamaan dengan rekening listrik setiap bulannya atas nama Penggugat (Vide Bukti T-17);
- Bahwa pada tanggal 11 April 2013 Tergugat melakukan pembongkaran atas sambungan aliran listrik pada persil Penggugat karena Penggugat menunggak pembayaran rekening listrik sebanyak 4 (empat) bulan yaitu periode Januari sampai dengan April 2013;
- Bahwa setelah dilakukan pembongkaran sambungan aliran listrik tanggal 11 April 2013, pada tanggal 31 Juli 2013 ditemukan cara-cara ilegal atas sambungan aliran listrik di persil Penggugat yang dilakukan dengan cara mengulur kabel listrik dari pelanggan Tergugat lain yang dekat dengan bangunan Penggugat dengan nomor pelanggan 543200788519 atas nama Kantor Pemasaran sehingga Tergugat menertibkan sambungan liar tersebut dan memberikan peringatan tertulis kepada pelanggan atas nama Kantor Pemasaran tersebut untuk tidak menyalurkan energi listrik kepada Ruko Prima Ciputat BL.A29 (persil Penggugat) dikarenakan dapat menimbulkan bahaya yang tidak diinginkan seperti kebakaran;
Bahwa tuduhan Penggugat yang mengatakan Tergugat merekayasa hasil temuan P2TL yang terdapat dalam surat panggilan I, II, Ill dan IV adalah dalil yang mengada-ada dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa surat Tergugat Nomor 1310/155/A.CPT/2012 tanggal 27 Juli 2012 (Vide Bukti T-11) dan Nomor 1390/155/A.CPT/2012 tanggal 7 Agustus 2012 (Vide Bukti T-12) dan Nomor 1414/155/A.CPT/2012 tanggal 27 Agustus 2012 (Vide Bukti T-13) menerangkan hasil temuan P2TL tanggal 17 Juli 2012 yang berupa temuan Pada saat diperiksa Segel tera (KEBY 02 2005) kin dan kanan ada. Counter naik 0,1 kWh sebanyak 52 putaran, seharusnya counter naik 0,1 kWh sebanyak 8 putaran sesuai dengan name plate;
Sedangkan Surat Tergugat Nomor 1647/155/A.CPT/2012 tanggal 24 September 2012 (Bukti T-14) menerangkan hasil uji tera/laboratorium yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2012 dengan hasil :
"Segel plastic 2 buah kanan dan kiri rusak/dipasang kembali (gencet ulang) dan di lem. Kode Acuan 0046066, 0046065, kode acuan timah DJT2005KEBY02. Counter putaran angka kWh tidak sesuai dengan data di name plate. Pada name plate tertulis 80 put/kWh, kenyataannya pada kWh meter diuji putaran sebanyak 80 putaran, pada counter kWh menghasilkan 1/10 kWh";
Dimana kesimpulan dari hasil uji tera/laboratorium ini adalah : Segel timah PLN kin dan kanan rusak (digencet ulang), segel plastik kanan dan kin rusak dan dilem, putaran angka kWh meter tidak sesuai dengan data name plate, data name plate 80 putaran/kWh (80 putaran menghasilkan 1 kWh) pada saat diuji 80 putaran menghasilkan 1/10 kWh";
Bahwa hasil temuan P2TL dan hasil uji tera/laboratorium tersebut (Vide Bukti T-9) keduanya merupakan jenis pelanggaran P2TL dengan kategori Golongan P II sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mengatakan sebagai berikut :
"Pasal 13
(3) Termasuk P 11 yaitu apabila pada APP yang terpasang di pelanggan ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat mempengaruhi pengukuran energi, sebagai berikut :
a. Segel Tera dan/atau Segel milik PLN pada Alat Pengukur danjatau perlengkapannya salah satu atau semuanya hilang/tidak lengkap, rusak/putus, atau tidak sesuai dengan aslinya;
b. Alat Pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
c. Alat Pengukur dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan "ada rekayasa akibat adanya perbedaan penyebutan segel antara segel plastik dan segel tera dalam surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat' adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada karena segel tera dan segel plastik yang dimaksud disini adalah alat pengaman yang dipasang pada Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan atau perlengkapannya untuk mencegah adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Faktanya baik segel tera maupun segel plastik yang terdapat pada Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau kWh Meter yang dipasang di persil Penggugat kedua-duanya diketahui rusak, sehingga tuduhan rekayasa yang dikatakan Penggugat adalah tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pada Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau kWh Meter yang terpasang di persil Penggugat secara teknis dapat diketahui secara visual dengan menghitung secara manual counter/ putaran pada kWh meter dengan beban yang tidak stabil, sedangkan pengujian tera pada laboratorium dihitung dengan menggunakan alat dan beban yang stabil. Pengujian tera counter/ putaran pada kWh meter semata-mata dilakukan untuk memberikan pengertian kepada Penggugat sehingga tidak terkesan Tergugat arogan, semena-menda dan tanpa dasar menetapkan sanksi P2TL tagihan susulan;
Bahwa lagi-lagi tuduhan rekayasa yang dikatakan Penggugat kepada Tergugat terkait "pengambilan kotak APP (kWh meter) adalah MCB beserta segel-segelnya namun dalam data berita acara pemasangan/penggantian APP tutup MCB/pembatas nomornya sama dengan nomor APP yang lama", adalah dalil yang keliru, mengada-ada dan salah kaprah, karena nyata-nyata Alat Pembatas berupa Meter Circuit Breaker (MCB) dengan type Schneider, ukuran 3 x 50 A tidak diambil sebagai barang bukti melainkan yang dijadikan sebagai barang bukti hanyalah Alat Pengukur, sehingga sesuai dengan keterangan dalam kolom tutup MCB/pembatas tertera bahwa kode acuan segel TETAP dengan kode acuan KBY DISJAYA 6145300 dengan jumlah 1 buah;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa "berdasarkan Data Barang Bukti yang diambil tidak didampingi penyidik, maupun tidak ditandatangani Pihak Pengurus RT/RW/aparat Desa/Kelurahan/Pemuka Masyarakat/Pihak yang mengenal pemakai tenaga listrik' adalah pemahaman yang keliru dan merupakan dalil yang memutarbalikan fakta karena dalam pembuatan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor: 07/SPNI/AREA CIPUTAT/2012 tanggal 17 Juli 2012 oleh Petugas Tergugat cukup ditandatangani oleh petugas pelaksana dan pemakai tenaga listrik in casu Penggugat (Bukti T-20). Pengambilan barang bukti nyata-nyata disaksikan langsung oleh Penggugat sehingga sangatlah tidak beralasan apabila Penggugat mempermasalahkan keberadaan saksi-saksi lainnya yang tidak harus dihadirkan sepanjang pemakai tenaga listrik in casu Penggugat menyaksikan langsung proses pengambilan barang bukti dimaksud. Pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang dilakukan oleh Penggugat jelas-jelas dapat terlihat secara kasat mata sehingga mengakibatkan munculnya tagihan susulan bagi pemakai tenaga listrik in casu Penggugat yang hingga saat ini tidak ada itikad balk dari Penggugat untuk melakukan penyelesaian;
Bahwa permohonan Penggugat kepada Majelis Hakim untuk :
1. Membatalkan Surat Pengakuan Hutang Penggugat Nomor: 0000/SPH/10/2012 tanggal 09 Oktober 2012;
2. Menghapuskan Tagihan Susulan P2TL dengan nilai total sebesar Rp.260.030.976,00 (Dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
3. Mengembalikan uang denda yang disetor Penggugat kepada tergugat dengan nilai total Rp.51.002.376,00 serta mengembalikan uang Penggugat yang telah disetor kepada Tergugat atas penurunan daya dari Daya 33000 VA menjadi Daya 16500 VA dengan nilai total Rp.7.756.000,00;
Keseluruhannya adalah permohonan yang berlebihan dan tanpa dasar serta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena Penggugat baru melakukan pembayaran angsuran tagihan susulan termasuk DP hanya sejak Bulan Oktober 2012 sampai dengan Desember 2012 dan bukan sampai dengan bulan April 2013 sebagaimana didalilkan Penggugat di atas (Vide Bukti T-21). Bahwa kebohongan dan ketidakkonsistenannya Penggugat juga terlihat jelas pada angka 16 Vide Gugatan yang pada intinya mengatakan "Penggugat tidak sanggup lagi untuk membayar dan hanya bisa membayar sampai dengan Desember 2012;
Bahwa Proses Penurunan Daya adalah merupakan proses yang tidak memerlukan biaya sehingga bagaimana mungkin Penggugat mengatakan telah menyetor uang sebesar Rp.7.756.000,00 kepada Tergugat. Oleh karena itu jelas permohonan Penggugat di atas adalah permohonan yang berlebihan, mengadaada dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
Bahwa permohonan Penggugat yang meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat berupa materil dan immateril sebagai berikut: a. Kerugian Materiil sebesar Rp.7.105.0000.000,00 (Tujuh miliar seratus lima juta rupiah). b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan ini dan membayar biaya perkara ini adalah permohonan yang sepatutnya ditolak dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa semua proses pelaksanaan P2TL dilakukan Tergugat dengan itikad balk, keterbukaan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatannya nyata-nyata tidak benar dan dapat terbantahkan dengan adanya fakta-fakta dan bukti yang diajukan Tergugat;
- Bahwa nyata-nyata Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan Penggugat justru Penggugat-lah yang tidak mempunyai itikad balk dan tunduk pada aturan pemakaian listrik yang berlaku;
Bahwa permintaan Penggugat untuk meletakan atau mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan R.E. Martadinata Km.27, Ciputat, Kota Tangerang patut ditolak dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa oleh karena nyata-nyata Penggugat telah memutarbalikan fakta dan. Tergugat dapat membuktikan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar hak Penggugat sebagai konsumen maka permohonan sita Penggugat haruslah ditolak;
- Bahwa selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 48/PUU-XI/2013 tanggal 18 September 2014 (Bukti T-18) dalam pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi mengatakan bahwa :
"Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) atau nama lain atau yang lebh khusus lagi yang menyelenggarakan amanah konstitusional dalam Pasal 31, Pasal 32, PAspl 33 UUD 1945 adalah sebagai kepanjangan tangan dari negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa atau memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, dari perspektif modal badan hukum atau nama lain sejenis, yang menjalankan sebagian dari fungksi negara tersebut, keuangan yang menjadi modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan negara. Dari perspektif ini dan fungsi badan hukum dimaksud tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai badan hukum privat...dst;
Mahkamah juga telah mempertimbangkan bahwa BHMN PT atau BUMN/BUMD merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam arti luas, dengan demikian posisi BHMN PT atau BUMN/ BUMD adalah melakukan pengelolaan keuangan negara";
Bahwa oleh karena kekayaan BUMN in casu Tergugat termasuk kedalam kekayaan negara, sehingga tanah dan kantor Tergugat yang terletak di Jalan R.E. Martadinata Km.27, Ciputat, Kota Tangerang merupakan bagian dari kekayaan negara;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang Perbendaharaan Negara (Bukti T-19) pada Pasal 50 menyebutkan: "Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. uang atau barang berharga milik negara/daerah balk yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/ daerah yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan", oleh karenanya terhadap permohonan sita jaminan Penggugat terhadap tanah dan kantor Tergugat yang terletak di Jalan R.E. Martadinata Km.27, Ciputat, Kota Tangerang haruslah ditolak;
DALAM REKONVENSI
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan oleh Penggugat dalam konvensi dalam gugatan Penggugat dalam konvensi sama sekali tidak terbukti sementara itu akibat gugatan Penggugat dalam konvensi telah menimbulkan kerugian bagi Tergugat dalam konvensi baik kerugian materiil maupun imateriil dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil berupa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tergugat dalam Konvensi dalam menyelesaikan perkara ini dengan rincian sebagai berikut:
Pengadilan Tingkat Pertama
Akomodasi: Rp.1.000.000/sidang x 36 sidang = Rp.36.000.000,00;
Transportasi: Rp.1.000.000/sidang x 36 sidang = Rp.36.000.000,00;
Penggandaan Dokumen: Rp.500.000/sidang x 36 sidang = Rp.18.000.000,00;
Total : Rp. 90.000.000,00
Pengadilan Tingkat Banding: Rp. 100.000.000,00;
Pengadilan Tingkat Kasasi: Rp. 150.000.000,00;
Permintaan Maaf yang dimuat Halaman 2 (dua) dalam 3 (tiga) Surat Kabar Nasional selama 14 (empat betas) hari berturut-turut;
Kerugian imateriil berupa tercemarnya nama baik Tergugat dalam Konvensi dimana hal tersebut sangat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Tergugat dalam konvensi apalagi mitra bisnis Tergugat dalam Konvensi balk Nasional maupun Internasional, sehingga untuk memulihkan ketidakpercayaan tersebut, Tergugat dalam Konvensi harus mengeluarkan biaya yang diperkirakan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Gutatan Penggugat sama sekali tidak berdasarkan hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan pelaksanaan P2TL yang dilakukan Tergugat adalah perbuatan yang sah secara hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menolak pembatalan Surat Pengakuan Hutang Penggugat Nomor: 0000/SPH/10/2012 tanggal 09 Oktober 2012 dan Sanksi Tagihan Susulan sebesar Rp.260.030.976,00 (Dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
Memerintahkan Penggugat untuk membayar dan/atau melunasi seluruh Sanksi Tagihan Susulan sebesar Rp.260.030.976,00 (Dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menyatakan penerbitan Surat Panggilan Ke-1, Surat Panggilan Ke-2, Surat Panggilan Ke-3, Surat Panggilan Ke-4 adalah sah secara hukum;
Menolak tuntutan Penggugat untuk memerintahkan Tergugat mengembalikan uang denda sebesar Rp.51.002.376,00 (Lima puluh satu juta dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menolak tuntutan Penggugat untuk memerintahkan Tergugat mengembalikan uang penurunan daya dari 33.000 VA menjadi sebesar 16.500 VA sebesar Rp.7.756.000,00 (Tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menolak tuntutan Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp.7.105.000.000,00 (Tujuh miliar seratus lima juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah);
Menolak tuntutan Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan R.E. Martadinata Km.27, Ciputat, Kota Tangerang;
Menolak putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun perlawanan verzet;
Menolak tuntutan Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar biaya perkara yan timbul dari perkara ini;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan seluruh Gugatan Rekonvensi Tergugat dalam Konvensi;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.340.000.000,00 (Tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah) kepada Tergugat dalam Konvensi;
Memerintahkan kepada Penggugat dalam Konvensi untuk menyampaikan Permintaan Maaf yang dimuat Halaman 2 (dua) dalam 3 (tiga) Surat Kabar Nasional selama 14 (empat belas) hari berturut-turut;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan selanjutnya, Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam pokok perkara :
Menyatakan gugtaan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vankelijk Verklaraad);
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet on vankelijk Verklaraad);
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016, Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri pihak Penggugat/Pembanding, dengan demikian pernyataan banding dari Pembanding/Penggugat pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
Menimbang, bahwa Pernyataan Permohonan banding dari Pembanding/Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 27 Januari 2016 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan bandingnya, maka Pembanding/Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 09 Februari 2016 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Memori Banding Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang, dan Memori Banding ini telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 15 Februari 2016 sebagaimana ternyata dari Risalah Penyerahan Memori Banding Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding yang diajukan Pembanding/Penggugat, maka Terbanding/Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya sebagaimana ternyata dari Tanda Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Kontra Memori Banding ini telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 14 Maret 2016 sebagaimana ternyata dari Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, telah nyata bahwa kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 14 Maret 2016 dan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 25 Februari 2016 telah diberitahukan bahwa berkas perkara telah selesai diminutasi dan kepada mereka dalam tenggang waktu 15 (lima belas) hari terhitung dari hari berikutnya dari relaas pemberitahuan tersebut diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut dan mohon mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah keliru dan khilaf dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perkara Nomor 09 / Pts / BPSK-Tangsel / VI / 2015 juncto Nomor 492 / Pdt.Sus.BPSK / 2015 / PN.Tng (Majelis Hakim yang sama dengan perkara aquo belum berkekuatan hukum tetap (masih upaya hukum kasasi), sehingga hal ini dijadikan alasan untuk menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat adalah terlampau prematur dan untuk menghindarkan tumpang tindih putusan perkara aquo gugatan Pembanding/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijk Verklaard);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah keliru dan khilaf dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perkara Nomor 09 / Pts / BPSK-Tangsel / VI / 2015 juncto Nomor 492 / Pdt.Sus.BPSK / 2015 / PN.Tng (Majelis Hakim yang sama dan perkara yang sama dengan perkara aquo) belum berkekuatan hukum tetap (masih upaya hukum kasasi) hanya berdasarkan tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, sedang perkara Nomor 492 / Pdt.Sus.BPSK / 2015 / PN.Tng Jo. putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 492 / Pdt.Sus.BPSK / 2015 / PN.Tng tanggal 30 Nopember 2015 Jo. Keterangan Panitera Catatan Kasasi Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng tanggal 30 Nopember 2015 Jo. Surat Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Januari 2016 Nomor W29.U4/80/HT.04.09/I/2916 Perihal : “Pengiriman Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Tentang Permohonan Kasasi dari PT. PLN (Pesero) Distribusi Jakarta Raya Dan Tangerang Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng Tidak memenuhi syarat formil” (copy Surat dan Penetapan terlampir dalam Memori Banding yang diberi tanda P-209, namun copy dimaksud ternyata tidak sesuai dengan surat aslinya dan belum diberi meterai);
Menimbang, bahwa Terbanding/Tergugat dalam Kontra Memori Bandingnya menyatakan bahwa pada intinya Terbanding/Tergugat dapat menerima putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 26 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut dan menyatakan bahwa perihal tambahan bukti yang diajukan Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya yang diberi tanda Nomor : P-209, maka Terbanding/Tergugat menyatakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tambahan bukti yang diajukan Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya yang diberi Nomor P-209 yaitu surat Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Januari 2016 Nomor W29.U4/80/HT.04.09/I/2016 hanya merupakan surat pemberitahuan pengiriman Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tentang permohonan Kasasi PT.PLN (Pesero) Distribusi Jakarta Raya Dan Tangerang Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng Tidak memenuhi syarat formil ”akibat kelalaian aparat Pengadilan Negeri Tangerang dalam menyampaikan Putusan Perkara Nomor 492 / Pdt.Sus.BPSK / 2015 / PN.Tng kepada Terbanding dan apabila benar penambahan bukti dalam pemeriksaan tingkat banding yang diberi Nomor P-209 yaitu surat Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Januari 2016 Nomor W29.U4/80/HT.04.09/I/2916 telah menjadikan perkara Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng telah mempunyai kekuatan hukum tetap quod-non, maka seharusnya gugatan Pembanding Perkara Nomor 354/Pdt.G/2015/PN.Tng adalah gugatan yang nebis in idem;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya Nomor 354/Pdt/G/2015/PN.Tng tanggal 26 Januari 2016 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan dan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keberatan yang diajukan oleh Termohon/Pelaku Usaha terhadap putusan BPSK dengan register perkara Nomor 492 / Pdt.Sus.BPSK / 2015 / PN Tng oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang juga sebagai Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, telah memutus perkara keberatan tersebut pada tanggal 29 Oktober 2015 dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat/Pelaku Usaha;
Bahwa selanjutnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 492 / Pdt.Sus.BPSK / 2015 / PN Tng tersebut, pemohon keberatan / Penggugat / Pelaku Usaha pada tanggal 10 Nopember 2015 telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga dengan demikian perkara Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 juncto Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng. belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena perkara Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 juncto Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN Tng belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka oleh karena itu permohonan eksekusi terhadap putusan BPSK tersebut (bukti P-3 dan P-6) belum dapat dilaksanakan;
Bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, dimana oleh karena perkara Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 juncto Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng dengan perkara Nomor 354/Pdt.G/2015/PN.Tng dimana kedua perkara tersebut sama-sama mempersoalkan hal yang sama yaitu pemutusan aliran listrik di tempat usaha Penggugat, yang dilakukan oleh Tergugat secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena perkara yang terdahulu yaitu perkara Nomor 09 / Pts / BPSK-Tangsel / VI / 2015 juncto Nomor 492 / Pdt.Sus.BPSK / 2015 /PN.Tng. belum mempunyai kekuatan hukum tetap (masih upaya hukum kasasi) maka pengajuan perkara perdata Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng menurut Majelis Hakim adalah terlampau prematur, maka untuk menghindari tumpang tindihnya putusan, gugatan Penggugat dalam perkara aquo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijk Verklaraad);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt/G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Pembanding/Penggugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding/Tergugat maka Pengadilan Tinggi memberi pertimbangan sendiri dalam perkara ini sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti dan keterangan saksi serta keterangan pihak-pihak dalam pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama maupun dari memori banding dan kontra memori banding yang diajukan pihak dalam hubungannya antara satu dengan lainnya, setidak-tidaknya berdasarkan tiadanya bantahan secara tegas dari pihak lawan, maka telah nyata hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pihak-pihak dan materi perkara aquo adalah sama dengan pihak-pihak dan materi perkara dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 tanggal 02 Juli 2015, dimana Pemohon adalah Pembanding/Penggugat dalam perkara aquo, sedang Termohon adalah Terbanding/Tergugat dalam perkara aquo;
Bahwa atas Permohonan Pemohon (Pembanding/Penggugat dalam perkara aquo) maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah menjatuhkan putusannya terhadap perkara Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 tanggal 02 Juli 2015.
Bahwa Pemohon (Pembanding/Penggugat dalam perkara aquo) tidak mengajukan keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 tanggal 02 Juli 2015;
Bahwa atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 tanggal 02 Juli 2015, maka Termohon (Terbanding/Tergugat dalam perkara aquo); mengajukan keberatan kepada yang didaftarkan dan telah diputuskan dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Nomor 492/Pdt.Sus .BPSK/2015/PN.Tng;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terlepas dari penilaian apakah putusan Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng telah berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses kasasi, maka telah cukup alasan untuk menyatakan gugatan perkara aquo adalah nebis in idem dengan perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 492/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Tng Jo. putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 09/Pts/BPSK-Tangsel/VI/2015 dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperbaiki pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt/G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa gugatan Pembanding/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pembanding/Penggugat harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, UU Nomor 20 Tahun 1947 dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 354/Pdt.G/2015/PN Tng tanggal 26 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016 oleh kami, DR. NARDIMAN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.H. dan GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, S.H., M.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 15 April 2016 Nomor 46/PEN/PDT/2016/PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan SUTARNO, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM KETUA
TTD
DR. NARDIMAN, S.H., M.H.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA
TTD
PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum.
TTD
GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
SUTARNO, S.H., M.H.
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)