718/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Putusan PN SEKAYU Nomor 718/Pid.Sus/2015/PN.SKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI FEBRIYANTO ALS FEBRI BIN SARBINI
1. Menyatakan Terdakwa EDI FEBRIYANTO ALS FEBRI BIN SARBINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku kan tindak pidana; “ Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kutipan akta nikah di Palembang Nomor : 346/76/IV/2009 tanggal 13 April 2009 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Rolin Priana Binti Jemono. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 718/Pid.Sus/2015/PN.SKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan bisaa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : EDI FEBRIYANTO ALS FEBRI BIN SARBINI ;
Lahir : Sri Mulyo (Lampung Selatan) ;
Umur / Tgl. Lahir : 29 Tahun / 02 Juni 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Tempat Tinggal : Asrama Polisi Sektor Pesisir Selatan Jalan Lintas
Barat Kec.Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat
Lampung Barat.
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Anggota Polri ;
Pendidikan : SMU (Tamat);
Telah ditahan berdasarkan sura t / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 28 September 2015 Nomor Print : 126 / SPP/N.6.19.6/EPL/09/2015, sejak tanggal 28 SEPTEMBER 2015 sampai dengan tanggal 17 OKTOBER 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 01 OKTOBER 2015 Nomor: 711 /Pen.Pid.Sus/2015/PN.Sky sejak tanggal 01 OKTOBER 2015 sampai dengan tanggal 30 OKTOBER 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 30 OKTOBER 2015 Nomor : 718/Pid.SUS/2015/PN.Sky, sejak tanggal 31 OKTOBER 2015 sampai dengan tanggal 29 DESEMBER 2015 ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Sekayu Nomor 718/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 01 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 718/Pid.Sus/2015/PN.Sky tanggal 01 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDI FEBRIYANTO ALS FEBRI BIN SARBINI bersalah melakukan tindak pidana “penelantaran dalam rumah tangga, sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kutipan akta nikah di Palembang Nomor : 346/76/IV/2009 tanggal 13 April 2009 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Rolin Priana Binti Jemono;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa EDI FEBRIYANTO ALS FEBRI BIN SARBINI pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2015 atau setidak-tidaknya disekitar tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Jalan Padat Karya Dusun II Rt. 04 Desa Talang Buluh Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam darah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Saksi ROLIN PRIANA BINTI JEMONO merupakan pasangan suami istri yang sah terikat pada pernikahan resmi secara agama islam pada tanggal 12 April 2009 berdasarkan kutipan akta nikah di Banyuasin Nomor : 346/76/IV/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2009;
Bahwa diawal pernikahan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, Terdakwa dan Saksi ROLIN tinggal bersama di Desa Krui Kec. Pesisir Tengah Lampung Barat yang mana Terdakwa sebagai suami Saksi ROLIN memenuhi kewajiban memberikan nafkah lahir batin kepada Saksi ROLIN dan dikarenakan Saksi ROLIN akan melahirkan anak pertama lalu Saksi ROLIN diantar Terdakwa kerumah kedua orang tua Saksi ROLIN kemudian Saksi ROLIN melahirkan 2 (dua) orang anak kembar yang diberi nama FANELA ANANDITA dan FANESA ANANDILA setelah melahirkan Saksi ROLIN diminta oleh Terdakwa untuk tetap tinggal dirumah kedua orang tuanya dan Terdakwa tetap memberikan uang gaji sebesar Rp.2.000.000/bulan kepada Saksi ROLIN untuk kebutuhan sehari-hari 2 (dua) orang anak kembarnya dan Terdakwa masih sebulan atau dua bulan sekali pulang kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat keadaan anak-anaknya kemudian antara Terdakwa dan Saksi ROLIN sering terjadi cekcok keributan sehingga Terdakwa tidak pernah lagi pulang melihat anak-anaknya yang membutuhkan figur seorang ayah;
Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak pernah datang lagi melihat Saksi ROLin dan anak-anaknya lalu sekira awal tahun 2013 Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA (orang tua kandung Saksi ROLIN) pernah mengantarkan Saksi ROLIN dan anak-anak ke rumah kontrakan Terdakwa lalu Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA melihat ketidak pedulian Terdakwa dan perubahan tingkah laku Terdakwa terhadap Saksi ROLIN dan anak-anaknya lalu Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA pulang kembali ke Banyuasin dengan membawa anak-anak Terdakwa sedangkan Saksi ROLIN tetap tinggal dengan Terdakwa dan beberapa hari kemudian Saksi ROLIN diantarkan pulang oleh Terdakwa kerumah orang tua Saksi ROLIN kemudian Terdakwa pergi lagi ke Lampung;
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa tidak pernah pulang lagi kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat anak-anaknya kemudian Terdakwa memblokir ATM gaji yang diberikannya kepada Saksi ROLIN sehingga Saksi ROLIN tidak bisa mengambil gaji Terdakwa untuk keperluan hidup anak-anak Terdakwa dan sampai saat ini Terdakwa tidak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan sehari-hari anak-anaknya maupun perawatan, kasih sayang kepada anak-anak Terdakwa yang masih balita sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup Saksi ROLIN dan anak-anaknya Saksi ROLIN menggantungkan hidup dengan gaji bulanan Saksi ROLIN yang bekerja sebagai perawat di RS DR Ernaldi Bahar dan tinggal menumpang dengan orang tua Saksi ROLIN;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak-anak Terdakwa yang bernama Fanela Anandita dan Fanesa Anandila tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahir dan batin sehingga ada indikasi pemenuhan kasih sayang dari figur Terdakwa (sang ayah) tidak didapatkan sejak bulan Maret tahun 2013 sampai dengan sekarang sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Psikologi RUMKIT Bhayangkara TK III Palembang Nomor : Ver/21/VII/2015 Rumkit an. Fanela Anandita dan Nomor : Ver/21/VII/2015/Rumkit an. Fanesa Anandita tanggal 11 Juli 2015 oleh pemeriksa Syarkoni, S.Psi,M.Psi,Psikolog;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 B Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa EDI FEBRIYANTO ALS FEBRI BIN SARBINI pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan 16 Maret 2015 atau setidak-tidaknya disekitar tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Jalan Padat Karya Dusun II Rt. 04 Desa Talang Buluh Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam darah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Saksi ROLIN PRIANA BINTI JEMONO merupakan pasangan suami istri yang sah terikat pada pernikahan resmi secara agama islam pada tanggal 12 April 2009 berdasarkan kutipan akta nikah di Banyuasin Nomor : 346/76/IV/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2009;
Bahwa diawal pernikahan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, Terdakwa dan Saksi ROLIN tinggal bersama di Desa Krui Kec. Pesisir Tengah Lampung Barat yang mana Terdakwa sebagai suami Saksi ROLIN memenuhi kewajiban memberikan nafkah lahir batin kepada Saksi ROLIN dan dikarenakan Saksi ROLIN akan melahirkan anak pertama lalu Saksi ROLIN diantar Terdakwa kerumah kedua orang tua Saksi ROLIN kemudian Saksi ROLIN melahirkan 2 (dua) orang anak kembar yang diberi nama FANELA ANANDITA dan FANESA ANANDILA setelah melahirkan Saksi ROLIN diminta oleh Terdakwa untuk tetap tinggal dirumah kedua orang tuanya dan Terdakwa tetap memberikan uang gaji sebesar Rp.2.000.000/bulan kepada Saksi ROLIN untuk kebutuhan sehari-hari 2 (dua) orang anak kembarnya dan Terdakwa masih sebulan atau dua bulan sekali pulang kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat keadaan anak-anaknya kemudian antara Terdakwa dan Saksi ROLIN sering terjadi cekcok keributan sehingga Terdakwa tidak pernah lagi pulang melihat anak-anaknya yang membutuhkan figur seorang ayah;
Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak pernah datang lagi melihat Saksi ROLin dan anak-anaknya lalu sekira awal tahun 2013 Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA (orang tua kandung Saksi ROLIN) pernah mengantarkan Saksi ROLIN dan anak-anak ke rumah kontrakan Terdakwa lalu Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA melihat ketidak pedulian Terdakwa dan perubahan tingkah laku Terdakwa terhadap Saksi ROLIN dan anak-anaknya lalu Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA pulang kembali ke Banyuasin dengan membawa anak-anak Terdakwa sedangkan Saksi ROLIN tetap tinggal dengan Terdakwa dan beberapa hari kemudian Saksi ROLIN diantarkan pulang oleh Terdakwa kerumah orang tua Saksi ROLIN kemudian Terdakwa pergi lagi ke Lampung;
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa tidak pernah pulang lagi kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat anak-anaknya kemudian Terdakwa memblokir ATM gaji yang diberikannya kepada Saksi ROLIN sehingga Saksi ROLIN tidak bisa mengambil gaji Terdakwa untuk keperluan hidup anak-anak Terdakwa dan sampai saat ini Terdakwa tidak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan sehari-hari anak-anaknya maupun perawatan, kasih sayang kepada anak-anak Terdakwa yang masih balita sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup Saksi ROLIN dan anak-anaknya Saksi ROLIN menggantungkan hidup dengan gaji bulanan Saksi ROLIN yang bekerja sebagai perawat di RS DR Ernaldi Bahar dan tinggal menumpang dengan orang tua Saksi ROLIN;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak-anak Terdakwa yang bernama Fanela Anandita dan Fanesa Anandila tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahir dan batin sehingga ada indikasi pemenuhan kasih sayang dari figur Terdakwa (sang ayah) tidak didapatkan sejak bulan Maret tahun 2013 sampai dengan sekarang sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Psikologi RUMKIT Bhayangkara TK III Palembang Nomor : Ver/21/VII/2015 Rumkit an. Fanela Anandita dan Nomor : Ver/21/VII/2015/Rumkit an. Fanesa Anandita tanggal 11 Juli 2015 oleh pemeriksa Syarkoni, S.Psi,M.Psi,Psikolog;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rolin Priana Binti Jemono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Saksi merupakan pasangan suami istri yang sah terikat pada pernikahan resmi secara agama islam pada tanggal 12 April 2009 berdasarkan kutipan akta nikah di Banyuasin Nomor : 346/76/IV/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2009;
Bahwa diawal pernikahan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, Terdakwa dan Saksi ROLIN tinggal bersama di Desa Krui Kec. Pesisir Tengah Lampung Barat yang mana Terdakwa sebagai suami Saksi ROLIN memenuhi kewajiban memberikan nafkah lahir batin kepada Saksi ROLIN;
Bahwa dikarenakan Saksi ROLIN akan melahirkan anak pertama lalu Saksi ROLIN diantar Terdakwa kerumah kedua orang tua Saksi ROLIN kemudian Saksi ROLIN melahirkan 2 (dua) orang anak kembar yang diberi nama FANELA ANANDITA dan FANESA ANANDILA ;
Bahwa setelah melahirkan Saksi ROLIN diminta oleh Terdakwa untuk tetap tinggal dirumah kedua orang tuanya dan Terdakwa tetap memberikan uang gaji sebesar Rp.2.000.000/bulan kepada Saksi ROLIN untuk kebutuhan sehari-hari 2 (dua) orang anak kembarnya ;
Bahwa Terdakwa masih sebulan atau dua bulan sekali pulang kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat keadaan anak-anaknya kemudian antara Terdakwa dan Saksi ROLIN sering terjadi cekcok keributan sehingga Terdakwa tidak pernah lagi pulang melihat anak-anaknya yang membutuhkan figur seorang ayah;
Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak pernah datang lagi melihat Saksi ROLin dan anak-anaknya lalu sekira awal tahun 2013 Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA (orang tua kandung Saksi ROLIN) mengantarkan Saksi ROLIN dan anak-anak ke rumah kontrakan Terdakwa namun Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA melihat ketidak pedulian Terdakwa dan perubahan tingkah laku Terdakwa terhadap Saksi ROLIN dan anak-anaknya ;
Bahwa Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA pulang kembali ke Banyuasin dengan membawa anak-anak Terdakwa sedangkan Saksi ROLIN tetap tinggal dengan Terdakwa dan beberapa hari kemudian Saksi ROLIN diantarkan pulang oleh Terdakwa kerumah orang tua Saksi ROLIN kemudian Terdakwa pergi lagi ke Lampung;
Bahwa setelah itu Terdakwa tidak pernah pulang lagi kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat anak-anaknya kemudian Terdakwa memblokir ATM gaji yang diberikannya kepada Saksi ROLIN sehingga Saksi ROLIN tidak bisa mengambil gaji Terdakwa untuk keperluan hidup anak-anak Terdakwa ;
Bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan sehari-hari anak-anaknya maupun perawatan, kasih sayang kepada anak-anak Terdakwa yang masih balita sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup Saksi ROLIN dan anak-anaknya;
Bahwa Saksi ROLIN dan anak-anaknya menggantungkan hidup dengan gaji bulanan Saksi ROLIN yang bekerja sebagai perawat di RS DR Ernaldi Bahar dan tinggal menumpang dengan orang tua Saksi ROLIN;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak-anak Terdakwa yang bernama Fanela Anandita dan Fanesa Anandila tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahir dan batin sehingga ada indikasi pemenuhan kasih sayang dari figur Terdakwa (sang ayah) tidak didapatkan sejak bulan Maret tahun 2013 sampai dengan sekarang ;
Bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Psikologi RUMKIT Bhayangkara TK III Palembang Nomor : Ver/21/VII/2015 Rumkit an. Fanela Anandita dan Nomor : Ver/21/VII/2015/Rumkit an. Fanesa Anandita tanggal 11 Juli 2015 oleh pemeriksa Syarkoni, S.Psi,M.Psi,Psikolog;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Jemono Als Juragan Bin Sabar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui mengenai penelantaran keluarga oleh Terdakwa terhadap istrinya bernama Rolin Priana Binti Jemono dan anak-anaknya bernama Fanela Anandita dan Fanesa Anandila yang masih balita ;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Rolin merupakan pasangan suami istri yang sah terikat pada pernikahan resmi secara agama islam pada tanggal 12 April 2009 berdasarkan kutipan akta nikah di Banyuasin Nomor : 346/76/IV/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2009;
Bahwa Terdakwa menelantarkan Saksi Rolin dan anak-anaknya dengan cara tidak memberikan nafkah kepada mereka sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa kebutuhan sehari-hari Saksi Rolin dan anak-anaknya bergantung dari gaji Saksi Rolin sebagai perawat di RS Ernaldi Bahar namun sebagian besar Saksi yang memenuhi kebutuhannya dan menumpang tinggal bersama Saksi dan istri Saksi dibanyuasin;
Bahwa dari tahun 2009 sampai tahun 2011 Terdakwa dan Saksi Rolin tinggal di Lampung, oleh karena mau melahirkan Saksi Rolin diantar pulang oleh Terdakwa kerumah Saksi di Banyuasin, hingga Saksi Rolin melahirkan anak kembar, Terdakwa masih member nafkah dan pulang ke Banyuasin untuk menengok istri dan anak-anaknya;
Bahwa ditahun 2013 ada percekcokan antara Terdakwa dan Saksi Rolin sehingga Terdakwa tidak pernah pulang ke Banyuasin sehingga Saksi dan istri mengantarkan Saksi Rolin dan anak-anaknya ke kontrakan Terdakwa namun oleh karena ada perubahan kepedulian Terdakwa terhadap anak-anaknya maka Saksi membawa kembali anak-anaknya ke Banyuasin sementara Saksi Rolin tetap tinggal bersama Terdakwa dan beberapa hari kemudian Saksi Rolin diantarkan kembali oleh Terdakwa ke Banyuasin dan sampai saat ini Terdakwa tidak pernah kembali untuk menengok istri dan anak-anaknya maupun member nafkah lahir batin istri dan anak-anaknya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Farida Als Ida Binti Mustofa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui mengenai penelantaran keluarga oleh Terdakwa terhadap istrinya bernama Rolin Priana Binti Jemono dan anak-anaknya bernama Fanela Anandita dan Fanesa Anandila yang masih balita ;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Rolin merupakan pasangan suami istri yang sah terikat pada pernikahan resmi secara agama islam pada tanggal 12 April 2009 berdasarkan kutipan akta nikah di Banyuasin Nomor : 346/76/IV/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2009;
Bahwa Terdakwa menelantarkan Saksi Rolin dan anak-anaknya dengan cara tidak memberikan nafkah kepada mereka sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa kebutuhan sehari-hari Saksi Rolin dan anak-anaknya bergantung dari gaji Saksi Rolin sebagai perawat di RS Ernaldi Bahar namun sebagian besar suami Saksi yang memenuhi kebutuhannya dan menumpang tinggal bersama Saksi dan suami Saksi dibanyuasin;
Bahwa dari tahun 2009 sampai tahun 2011 Terdakwa dan Saksi Rolin tinggal di Lampung, oleh karena mau melahirkan Saksi Rolin diantar pulang oleh Terdakwa kerumah Saksi di Banyuasin, hingga Saksi Rolin melahirkan anak kembar, Terdakwa masih member nafkah dan pulang ke Banyuasin untuk menengok istri dan anak-anaknya;
Bahwa ditahun 2013 ada percekcokan antara Terdakwa dan Saksi Rolin sehingga Terdakwa tidak pernah pulang ke Banyuasin sehingga Saksi dan suami mengantarkan Saksi Rolin dan anak-anaknya ke kontrakan Terdakwa namun oleh karena ada perubahan kepedulian Terdakwa terhadap anak-anaknya maka Saksi membawa kembali anak-anaknya ke Banyuasin sementara Saksi Rolin tetap tinggal bersama Terdakwa dan beberapa hari kemudian Saksi Rolin diantarkan kembali oleh Terdakwa ke Banyuasin dan sampai saat ini Terdakwa tidak pernah kembali untuk menengok istri dan anak-anaknya maupun member nafkah lahir batin istri dan anak-anaknya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ria Anjelina Binti Hanafiah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan tetangga Saksi Rolin;
Bahwa Saksi melihat Saksi Rolin pulang kerumah orang tuanya di Banyuasin tahun 2013;
Bahwa Saksi Rolin bercerita kepada Saksi bahwa suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepada Saksi Rolin dan anak-anaknya dan ATM Gaji Terdakwa sudah diblokirnya;
Bahwa sejak tahun 2013 sampai sekarang Saksi Rolin dan anak-anaknya tinggal bersama kedua orang tuanya di banyausin;
Bahwa Saksi pernah menayakan kepada anak kembar Saksi Rolin, bahwa mereka tidak tahu siapa ayahnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Zainudin Als Nanag Bin Ahmad Daruri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan teman Terdakwa waktu di Banyuasin;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa dan Saksi Rolin suami istri sejak tahun 2009;
Bahwa sampai saat ini status Terdakwa dan Saksi Rolin masih suami istri;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa tidak pernah pulang ke Banyuasin untuk menengok istri dan anak-anaknya;
Bahwa istri dan anak-anaknya sekarang menumpang dengan orang tua Saksi Rolin;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan seorang Ahli bernama Dra. Kodariah Barkah,M.H.i Binti Al Munziri, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalahseorang Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Fattah Palembang;
Bahwa menurut Ahli penelantaran sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahaun 2004 adalah setiap bentuk pengabaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam rumah tangga yang menurut hukum seseorang itu telah ditetapkan sebagai pemegang tanggung jawab terhadap kehidupan orang yang berada didalam lingkup rumah tangganya;
Bahwa menurut Ahli unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana penelantaran dalam rumah tangganya adalah sebagaimana dalam Pasal 33 dan 34 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 80 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sehingga apabila seseorang yang karena kewajibannya tidak dipenuhi atau dilalaikan berarti telah menentang Unndang-Undang tersebut dan baginya memenuhi delik omisionis (terjadinya delik karena seseorang melalaikan suruhan atau tidak berbuat);
Bahwa keperluan hidup (nafkah lahir) menurut Pasal 80 Inpres No. 1 Tahun 1991 bahwa sesuai penghasilannya, suami menanggung :
Nafkah, Kiswah dan tempat tinggal;
Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak-anaknya;
Biaya pendidikan bagi anak-anaknya;
Sedangkan nafkah bathin yakni keperluan kebutuhan rokhani contohnya memberikan perhatian, kasih sayang dan kebutuhan biologis kepada istri dan anak-anaknya;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 bahwa “seorang suami wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya” sehingga apabila suami tidak memberikan nafkah baik lahir maupun bathin kepada istri dan anaknya maka sang suami dikatakan telah melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tanganya;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan para Saksi;
Bahwa Terdakwa sudah tidak pernah menemui istri dan anak-anaknya serta tidak pernah menafkahinya sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar Terdakwa menikahi Saksi Rolin tahun 2009;
Bahwa benar anak Terdakwa ada 2 (dua) orang yang masih balita lahir tahun 2011;
Bahwa Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum;
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) buah kutipan akta nikah di Palembang Nomor : 346/76/IV/2009 tanggal 13 April 2009 adalah bukti pernikahan Terdakwa dan Saksi Rolin;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara, turut juga dilampirkan bukti surat :
laporan hasil pemeriksaan Psikologi RUMKIT Bhayangkara TK III Palembang Nomor : Ver/21/VII/2015 Rumkit an. Fanela Anandita dan Nomor : Ver/21/VII/2015/Rumkit an. Fanesa Anandita tanggal 11 Juli 2015 oleh pemeriksa Syarkoni, S.Psi,M.Psi,Psikolog
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kutipan akta nikah di Palembang Nomor : 346/76/IV/2009 tanggal 13 April 2009.
Menimbang, bahwa semua barang bukti diatas telah disita sesuai undang-undang dan diajukan dipersidangan, maka dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti surat yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi ROLIN PRIANA BINTI JEMONO merupakan pasangan suami istri yang sah terikat pada pernikahan resmi secara agama islam pada tanggal 12 April 2009 berdasarkan kutipan akta nikah di Banyuasin Nomor : 346/76/IV/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2009;
Bahwa benar dari awal pernikahan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, Terdakwa dan Saksi ROLIN tinggal bersama di Desa Krui Kec. Pesisir Tengah Lampung Barat yang mana Terdakwa sebagai suami Saksi ROLIN memenuhi kewajiban memberikan nafkah lahir batin kepada Saksi ROLIN;
Bahwa benar dikarenakan Saksi ROLIN akan melahirkan anak pertama lalu Saksi ROLIN diantar Terdakwa kerumah kedua orang tua Saksi ROLIN kemudian Saksi ROLIN melahirkan 2 (dua) orang anak kembar yang diberi nama FANELA ANANDITA dan FANESA ANANDILA ;
Bahwa benar setelah melahirkan Saksi ROLIN diminta oleh Terdakwa untuk tetap tinggal dirumah kedua orang tuanya dan Terdakwa tetap memberikan uang gaji sebesar Rp.2.000.000/bulan kepada Saksi ROLIN untuk kebutuhan sehari-hari 2 (dua) orang anak kembarnya ;
Bahwa benar Terdakwa masih sebulan atau dua bulan sekali pulang kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat keadaan anak-anaknya kemudian antara Terdakwa dan Saksi ROLIN sering terjadi cekcok keributan sehingga Terdakwa tidak pernah lagi pulang melihat anak-anaknya yang membutuhkan figur seorang ayah;
Bahwa benar dikarenakan Terdakwa tidak pernah datang lagi melihat Saksi ROLin dan anak-anaknya lalu sekira awal tahun 2013 Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA (orang tua kandung Saksi ROLIN) mengantarkan Saksi ROLIN dan anak-anak ke rumah kontrakan Terdakwa namun Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA melihat ketidak pedulian Terdakwa dan perubahan tingkah laku Terdakwa terhadap Saksi ROLIN dan anak-anaknya ;
Bahwa benar Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA pulang kembali ke Banyuasin dengan membawa anak-anak Terdakwa sedangkan Saksi ROLIN tetap tinggal dengan Terdakwa dan beberapa hari kemudian Saksi ROLIN diantarkan pulang oleh Terdakwa kerumah orang tua Saksi ROLIN kemudian Terdakwa pergi lagi ke Lampung;
Bahwa benar setelah itu Terdakwa tidak pernah pulang lagi kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat anak-anaknya kemudian Terdakwa memblokir ATM gaji yang diberikannya kepada Saksi ROLIN sehingga Saksi ROLIN tidak bisa mengambil gaji Terdakwa untuk keperluan hidup anak-anak Terdakwa ;
Bahwa benar sampai saat ini Terdakwa tidak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan sehari-hari anak-anaknya maupun perawatan, kasih sayang kepada anak-anak Terdakwa yang masih balita sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup Saksi ROLIN dan anak-anaknya;
Bahwa benar Saksi ROLIN dan anak-anaknya menggantungkan hidup dengan gaji bulanan Saksi ROLIN yang bekerja sebagai perawat di RS DR Ernaldi Bahar dan tinggal menumpang dengan orang tua Saksi ROLIN;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, anak-anak Terdakwa yang bernama Fanela Anandita dan Fanesa Anandila tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahir dan batin sehingga ada indikasi pemenuhan kasih sayang dari figur Terdakwa (sang ayah) tidak didapatkan sejak bulan Maret tahun 2013 sampai dengan sekarang ;
Bahwa benar sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Psikologi RUMKIT Bhayangkara TK III Palembang Nomor : Ver/21/VII/2015 Rumkit an. Fanela Anandita dan Nomor : Ver/21/VII/2015/Rumkit an. Fanesa Anandita tanggal 11 Juli 2015 oleh pemeriksa Syarkoni, S.Psi,M.Psi,Psikolog;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hhakim langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama EDI FEBRIYANTO Als FEBRI Bin SARBANI yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 (kesatu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”;
Menimbang, bahwa pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar Terdakwa dan Saksi ROLIN PRIANA BINTI JEMONO merupakan pasangan suami istri yang sah terikat pada pernikahan resmi secara agama islam pada tanggal 12 April 2009 berdasarkan kutipan akta nikah di Banyuasin Nomor : 346/76/IV/2009 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2009 dan dari awal pernikahan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, Terdakwa dan Saksi ROLIN tinggal bersama di Desa Krui Kec. Pesisir Tengah Lampung Barat yang mana Terdakwa sebagai suami Saksi ROLIN memenuhi kewajiban memberikan nafkah lahir batin kepada Saksi ROLIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar dikarenakan Saksi ROLIN akan melahirkan anak pertama lalu Saksi ROLIN diantar Terdakwa kerumah kedua orang tua Saksi ROLIN kemudian Saksi ROLIN melahirkan 2 (dua) orang anak kembar yang diberi nama FANELA ANANDITA dan FANESA ANANDILA dan setelah melahirkan Saksi ROLIN diminta oleh Terdakwa untuk tetap tinggal dirumah kedua orang tuanya dan Terdakwa tetap memberikan uang gaji sebesar Rp.2.000.000/bulan kepada Saksi ROLIN untuk kebutuhan sehari-hari 2 (dua) orang anak kembarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar Terdakwa masih sebulan atau dua bulan sekali pulang kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat keadaan anak-anaknya kemudian antara Terdakwa dan Saksi ROLIN sering terjadi cekcok keributan sehingga Terdakwa tidak pernah lagi pulang melihat anak-anaknya yang membutuhkan figur seorang ayah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar dikarenakan Terdakwa tidak pernah datang lagi melihat Saksi ROLin dan anak-anaknya lalu sekira awal tahun 2013 Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA (orang tua kandung Saksi ROLIN) mengantarkan Saksi ROLIN dan anak-anak ke rumah kontrakan Terdakwa namun Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA melihat ketidak pedulian Terdakwa dan perubahan tingkah laku Terdakwa terhadap Saksi ROLIN dan anak-anaknya sehingga Saksi JEMONO dan Saksi FARIDA pulang kembali ke Banyuasin dengan membawa anak-anak Terdakwa sedangkan Saksi ROLIN tetap tinggal dengan Terdakwa dan beberapa hari kemudian Saksi ROLIN diantarkan pulang oleh Terdakwa kerumah orang tua Saksi ROLIN kemudian Terdakwa pergi lagi ke Lampung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar setelah itu Terdakwa tidak pernah pulang lagi kerumah orang tua Saksi ROLIN untuk melihat anak-anaknya kemudian Terdakwa memblokir ATM gaji yang diberikannya kepada Saksi ROLIN sehingga Saksi ROLIN tidak bisa mengambil gaji Terdakwa untuk keperluan hidup anak-anak Terdakwa sehingga untuk kebutuhan sehari-hari anak-anaknya menggantungkan hidup dengan gaji bulanan Saksi ROLIN yang bekerja sebagai perawat di RS DR Ernaldi Bahar dan tinggal menumpang dengan orang tua Saksi ROLIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, anak-anak Terdakwa yang bernama Fanela Anandita dan Fanesa Anandila tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahir dan batin sehingga ada indikasi pemenuhan kasih sayang dari figur Terdakwa (sang ayah) tidak didapatkan sejak bulan Maret tahun 2013 sampai dengan sekarang sehingga sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Psikologi RUMKIT Bhayangkara TK III Palembang Nomor : Ver/21/VII/2015 Rumkit an. Fanela Anandita dan Nomor : Ver/21/VII/2015/Rumkit an. Fanesa Anandita tanggal 11 Juli 2015 oleh pemeriksa Syarkoni, S.Psi,M.Psi,Psikolog;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa sebagai seorang suami telah melalaikan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan lair dan batin istri dan anak-anaknya sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang, padahal menurut hukum yang berlaku baginya yaitu berdasarkan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Banyuasin Nomor 708/40/VII/2012 tanggal 8 Juli 2012 Terdakwa berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana Terdakwa sebagai orang suami wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur ke-2 (kedua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa disisi lain sifat pemidanaan bagi Terdakwa yang dinyatakan bersalah bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar Terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik kelak nantinya dan penjatuhan pidana kepada Terdakwa juga didasari rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan masyarakat (social justice) yang pada hakekatnya undang-undang telah menentukan batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, dimana hal tersebut yang dimaksudkan sebagai legal justice yang memang diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum, namun demikian rasa keadilan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan menurut hukum, oleh karena hukum sebagai kaidah bersifat rigid, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah perilaku Subjek Hukum yang sebagai makhluk individu dan makhluk sosial juga meiliki batasan, keadilan menurut moral (moral justice) dan menurut rasa keadilan masyarakat (social justice), oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman penjara yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan dari perbuatannya, dan karena tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa yang telah terbukti secara sah menurut hukum dan menjadikan Majelis Hakim berkeyakinan ia Terdakwa telah bersalah sebagaimana dalam dakwaan yang telah dipertimbangkan diatas, karenanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan Majelis Hakim tentukan statusnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kutipan akta nikah di Palembang Nomor : 346/76/IV/2009 tanggal 13 April 2009 disita dari Saksi Korban Rolin Priana Binti Jemono maka ditetapkan supaya dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Rolin Priana Binti Jemono;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Terdakwa seorang anggota Polri yang setidaknya tahu tentang hukum;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit persidangan;
Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EDI FEBRIYANTO ALS FEBRI BIN SARBINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku kan tindak pidana; “ Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kutipan akta nikah di Palembang Nomor : 346/76/IV/2009 tanggal 13 April 2009 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Rolin Priana Binti Jemono.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari : SENIN,tanggal 30 NOVEMBER 2015, oleh Hj. ANNISA BRIDGESTIRANA S.H,.M.H sebagai Hakim Ketua, ARLEN VERONICA, S.H. dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh SUNAIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh MUHAMMAD TAUFIK AKBAR, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan NegeriPangkalan Balai di Pangkalan Balai dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1.ARLEN VERONICA, S.H. Hj, ANNISA BRIDGESTIRANA,S.H.,M.H
2. PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
S U N A I D A.