81/Pid.Sus/2016/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Yulianti Mahmud alias Yuli
- MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Yuliyanti Mahmud alias yuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”Melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana jeans merk PRADA warna biru kombinasi putih; - 1 (satu)buah kain bali warna putih kombinasi warna hijau,kuning,biru; - 1 (satu) lembar bukti transfer slip penyetoran Bank BRI dari Yulianti Mahmud ke rekening Amirudin; - Obat-obatan berupa: 2 (dua) sachet obat sakit kepala trade 19 merk Tjie Thun Hun, 1 (satu) sachet Pil Tuntas isi 4 pil dan 1 (satu) Kapsul Tuntas dan 4 (empat) butir bodrex Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Gto.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Klas IB Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Yulianti Mahmud alias Yuli;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur / Tanggal lahir : 23 Tahun/15 Juli 1992;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota
Selatan Kota Gorontalo;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : swasta/karyawan toko;
Terdakwa ditangkap dan ditahan di Gorontalo berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik: - Penangkapan pada tanggal 08 Nopember 2015;
Penahanan, sejak tanggal 09 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 07 Januari 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 08 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Pebruari 2016;
Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 07 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 07 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 27 Maret 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Hakim Ketua Majelis, sejak tanggal 04 April 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 02 Juli 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Hirsam Gustiwan,SH, dan Uster E. Bawembang,S.H., pekerjaan Advocat/Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Palma Perumahan Belle Orasawa A.8 Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, berdasarkan Penetapan Penunjukan Pengadilan Negeri Klas IB Gorontalo nomor 81/Pid.Sus/2016/PN.Gto, oleh Hakim Ketua Majelis dalam menghadapi perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Gorontalo Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN.Gto tanggal 4 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN.Gto tanggal 4 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Yuliyanti Mahmud alias Yuli bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) & (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliyanti Mahmud alias Yuli berupa pidana penjara selama 12 (duabelas) Tahun dan dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) Bulan kurungan serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana jeans merk PRADA warna biru kombinasi putih;
1 (satu) buah kain bali warna putih kombinasi warna hijau, kuning, biru;
1 (satu) lembar bukti transfer slip penyetoran Bank BRI dari Yulianti Mahmud ke rekening Amirudin;
Obat-obatan berupa:
2 (dua) sachet obat sakit kepala trade 19 merk Tjie Thun Hun;
1 (satu) sachet Pil Tuntas isi 4 pil;
1 (satu) Kapsul Tuntas;
4 (empat) butir bodrex;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000. (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan secara lisan terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa merasa bersalah, mengakui teraus terang perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutan pidananya;
Telah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: sebagai berikut:
Dakwaan:
Primair:
Bahwa ia terdakwa Yulianti Mahmud alias Yuli pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 pukul 02. 30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2015, di Kel. Biawao Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa yang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 7 (tujuh) bulan sedang berada di tempat kerja merasakan sakit kemudian sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa pulang ke rumah dan menuju kamarnya yang berada di lantai 2, selanjutnya terdakwa menganti pakaiannya dengan pakaian tidur dan meminum obat anti nyeri, selang 1 (satu) jam kemudian saat terdakwa sedang terbaring terdakwa merasakan ada kepala bayi yang keluar dari alat kemaluan (vagina) terdakwa selanjutnya terdakwa berusaha mengeluarkannya dengan cara menarik menggunakan tangannya hingga bayi tersebut lahir kemudian bayi tersebut menangis selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa mengambil celana jeans miliknya yang di kamar dan membekap mulut bayi tersebut hingga tidak mengeluarkan suara serta tidak bergerak lagi;
Selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa mengambil tas plastik berwarna hitam yang berada didalam kamarnya kemudian bayi yang dilahirkannya tersebut dimasukkan kedalam tas plastik, kemudian terdakwa keluar dari kamar menuju ke tangggul yang berada dibelakang rumahnya dan melempar tas plastik yang berisi bayi tersebut ke sungai yang berada di belakang rumah terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut anak bayi yang dilahirkannya meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/519/2015 tertanggal 06 Nopember 2015 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SRI MEYLANI , Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum daerah Prof. Aloei Saboe yang hasilnya sebagai berikut :
Mayat berada dalam ember plastik warna Hitam titik
Mayat terbungkus plastik hitam yang tersimpul mati dan sudah robek titik
Panjang bayi : lima puluh lima centimeter titik
Bahwa bayi yang dilahirkan oleh terdakwa tersebut merupakan anak kandung dari terdakwa dan saksi ROMAN DJAFAR sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Hasil Pemeriksaan DNA Nomor : R/15097/2015/Lab. DNA tertanggal 03 Desember 2015 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. PUTUT T. WIDODO, DFM, M.Si Ketua Tim Pemeriksa pada Laboratorium DNA, Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI yang hasil kesimpulannya sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa:
Mayat bayi berupa tulang paha kanan dengan nomor register : BB/17/XI/2015/Sek Kt Sltn adalah ANAK BIOLOGIS dari YULIANTI MAHMUD Alias YULI dan ROMAN DJAFAR Alias OMAN;
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) & (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidiair:
Bahwa ia terdakwa Yuliyanti Mahmud alias Yuli pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 pukul 02. 30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu dalam bulan November 2015, di Kel. Biawao Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa yang dalam kondisi hamil pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 membeli obat Cytotec secara online dengan maksud obat tersebut akan diminum terdakwa untuk menggugurkan kandungan yang sudah berusia sekitar 7 (tujuh) bulan;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 terdakwa sedang berada di tempat kerja merasakan sakit kemudian sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa pulang ke rumah dan menuju kamarnya yang berada di lantai 2, selanjutnya terdakwa menganti pakaiannya dengan pakaian tidur dan meminum obat anti nyeri, selang 1 (satu) jam kemudian saat terdakwa sedang terbaring terdakwa merasakan ada kepala bayi yang keluar dari alat kemaluan (vagina) selanjutnya terdakwa berusaha mengeluarkannya hingga bayi tersebut lahir kemudian bayi tersebut menangis selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa mengambil celana jeans miliknya dan membekap mulut bayi tersebut hingga tidak mengeluarkan suara serta tidak bergerak lagi;
Selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa mengambil tas plastik berwarna hitam yang berada didalam kamarnya kemudian bayi yang telah dilahirkannya tersebut dimasukkan kedalam tas plastik tersebut, kemudian terdakwa keluar dari kamar menuju ke tangggul yang berada dibelakang rumahnya dan melempar tas plastik yang berisi bayi tersebut ke sungai yang berada di belakang rumah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut bayi yang telah sengaja digugurkan/aborsi tersebut meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/519/2015 tertanggal 06 Nopember 2015 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter SRI MEYLANI , Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum daerah Prof. Aloei Saboe yang hasilnya sebagai berikut :
Mayat berada dalam ember plastik warna Hitam titik
Mayat terbungkus plastik hitam yang tersimpul mati dan sudah robek titik
Panjang bayi : lima puluh lima centimeter titik
Bahwa bayi yang telah sengaja digugurkan/aborsi oleh terdakwa tersebut merupakan anak kandung dari terdakwa dan saksi ROMAN DJAFAR sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Hasil Pemeriksaan DNA Nomor : R/15097/2015/Lab. DNA tertanggal 03 Desember 2015 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. PUTUT T. WIDODO, DFM, M.Si Ketua Tim Pemeriksa pada Laboratorium DNA, Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI yang hasil kesimpulannya sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada Tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa :
Mayat bayi berupa tulang paha kanan dengan nomor register : BB/17/XI/2015/Sek Kt Sltn adalah ANAK BIOLOGIS dari YULIANTI MAHMUD Alias YULI dan ROMAN DJAFAR Alias OMAN;
Bahwa terdakwa pernah hamil dan sudah melahirkan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 357/Penc/528/2015 tertanggal 09 Nopember 2015 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hi. ELSON DJAKARIA, Sp., OG , Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum daerah Prof. Aloei Saboe yang hasil kesimpulannya sebagai berikut:
Yang bersangkutan pernah melahirkan kira-kira tiga sampai empat hari yang lalu titik
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 A Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (exceptie);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana jeans merk PRADA warna biru kombinasi putih;
1 (satu) buah kain bali warna putih kombinasi warna hijau, kuning, biru;
1 (satu) lembar bukti transfer slip penyetoran Bank BRI dari Yulianti Mahmud ke rekening Amirudin;
Obat-obatan berupa: 2 (dua) sachet obat sakit kepala trade 19 merk Tjie Thun Hun, 1 (satu) sachet Pil Tuntas isi 4 pil dan 1 (satu) Kapsul Tuntas;
4 (empat) butir bodrex;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa:
Surat Visum et Repertum nomor 353/Peng/519/RS/2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Sri Meylani sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. Aloei Saboe, Pemerintah Kota Gorontalo yang menerangkan pada hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan visum et repertum, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Mayat berada dalam ember plastik berwarna hitam titik
Mayat terbungkus plastik hitam yang tersimpul mati dan sudah robek titik
Panjang bayi: lima puluh lima centimeter titik
Kepala : - Panjang rambut satu centimeter titik
Kulit kepala bagian depan mengelupas dan terlihat tulang tengkorak titik
Mata sudah membusuk dengan bola bola mata keluar titik
Alias mata sudah tidak jelas terlihat titik
Hidung sudah mulai hancur titik
Mulut dan lidah tidak ditemukan kelainana titik
Pipi sebelah kiri sudah mulai hancur titik
Telinga kanan dan kiri sudah mulai hancur titik
Leher : - Utuh tidak kelainan titik
Dada : - Terdapat lebam mayat dan dada kiri terdapat sudah robekan
ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter titik
Perut : - Terdapat lebam mayat dan tali pusat dengan panjang empat
puluh delapan senitimeter kali dua sentimeter titik
Tangan : - Tangan kanan panjang empat belas sentimeter koma jari
lengkap dan tidak ditemukan kelainan titik
Tangan kiri panjang empat belas sentimeter koma jari lengkap dan tidak ditemukan kelainan titik
Punggung : Terdapat lebam mayat dengan kondisi mulai hancur titik
Kemaluan : Jenis kelamin perempuan dan tidak ditemukan kelainan titik
Anus : terdapat kotoran berwarna hitam titik
Kaki : - kaki kanan panjang delapan belas sentimeter koma keadaan
sudah mulai rusak dengan jari yang masih lengkap titik
Kaki kiri panjang delapan belas sentimeter koma keadaan sudah mulai rusak dengan jari yang masih lengkap titik
Surat Visum et repertum nomor 357/Penc/528/RS/2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Hi. Elson Djakaria,Sp.OG., sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. Aloei Saboe, Pemerintah Kota Gorontalo yang menerangkan pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap Yulianti Mahmud dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Fundus uteri setinggi dua jari dibawah pusat titik
Mulut rahim terbuka titik
Perdarahan ada titik
USG : terdapat sisa plasenta titik
Pendapat/kesimpulan:
Yang bersangkutan pernah melahirkan kira-kira tiga sampat empat hari yang lalu titik
Surat keterangan ahli nomor R/15097/XII/2015/Lab.DNA, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Putut Tjahjo Widodo,DFM., MSi., sebagai ketua tim pemeriksa pada laboratorium DNA pada pusat kedokteran dan kesehatan Polri menerangkan pada tanggal 17 Nopember 2015 hingga tanggal 24 Nopember 2015 bertempat di Laboratorium DNA pusat kedokteran dan kesehatan Polri telah melakukan pemeriksaan dan analisa DNA terhadap sampel barang bukti dalam table 1 sebagai berikut:
Tabel 1. Data sampel barang bukti kasus penemuan mayat bayi dari Polsek Kota Selatan.
| No. | Jenis barang bukti | Kode LAB | Tanggal penerimaan | keterangan |
| 1. | Tulang paha kanan, nomor register barang bukti: BB/17/XI/2015/Sek.Kt Sltn | 15097-1 | 14 Nopember 2015 | Mayat bayi diduga anak kandung dari Yulianti Mahmud alias Yuli |
| 2. | Darah dalam tabung EDTA a.n. Yulianti Mahmud alias Yuli, nomor register barang bukti: BB/19/XI/2015/Sek Kt Seltn | 15097-3.1 | Diduga ibu kandung dari mayat bayi | |
| 3 | Darah dalam tabung EDTA a.n. Roman Djafar alias oman, nomor register barang bukti: BB/20/XI/ 2015/Sek Kt Sltn | 15097-4.1 | Diduga ayah kandung dari mayat bayi |
Prosedur yang digunakan:
Barang bukti diperiksa sesuai dengan standar operasional prosedur laboratorium sebagai berikut:
Uji pendahuluan terhadap barang bukti dilakukan untuk mendapatkan material biologis sebagai sampel DNA;
Ekstraksi sampel untuk pemurnian DNA menggunakan teknik sesuai dengan jenis sampel dan penghitungan kuantitas DNA menggunakan metode ABI quatifiler pada mesin 7500 Real Time PCR;
Penentuan genotipe (genotyping) menggunakan metode globalfiler yang terdiri dari 21 marka DNA STR, 2Y-STR dan satu marka jenis kelamin terhadap sampel pada table 1 serta pembacaan (typing) profil DNA pada mesin ABI 3500 Genetic Analyzer dengan menggunakan GeneMapperR ID-X Software v1.4.
Hasil pemeriksaan DNA
Pemeriksaan profil DNA dilakukan dengan menggunakan metode standar DNA forensic terhadap seluruh sampel seperti yang tersebut pada Tabel 1, didapatkan bukti ilmiah bahwa marka DNA STR yang dianalisa memberikan hasi sebagai berikut:
Seluruh sampel yang diperiksa pada tabel 1, diperoleh hasil pemeriksaan DNA yang sempurna (full DNA profile) artinya 24 marka terdeteksi menggunakan metode GlobalFilerTM (lihat table 2);
Profil DNA dengan kode lab 15097-1 dan 15097-3.1 adalah individu berjenis kelamin perempuan;
Profil DNA dengan kode lab 15097-4.1 adalah individu berjenis kelamin laki-laki;
Separuh profil DNA dengan kode lab 15097-1 COCOK dengan separuh profil DNA kode lab 15097-3.1, terbukti bahwa tulang paha kanan (15097-1) adalah anak biologis dari Yulianti Mahmud alias Yuli (15097-3.1) (lihat table 2);
Separuh profil DNA dengan kode lab 15097-1 COCOK dengan separuh profil DNA kode lab 15097-4.1, terbukti bahwa tulang paha kanan (15097-1) adalah anak biologis dari Roman Djafar alias Oman (15097-4.1) (lihat table 2);
Hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan memiliki indeks paternal 1:497.621,9783 atau dalam persentase adalah sebesar 99,9997990446496%;
Tabel 2. Hasil pemeriksaan DNA kasus penemuan mayat bayi dari polsek Kota Selatan;
| Kode lab | AMEL | CSF1PO | D10S1248 | D12S391 | D13S317 | D16S539 | D18S51 | D19S433 | ||||||||
| 1597-3.1 | x | x | 10 | 10 | 14 | 14 | 20 | 25 | 10 | 11 | 9 | 11 | 14 | 15 | 14 | 15.2 |
| 15097-1 | x | x | 10 | 13 | 13 | 14 | 19 | 20 | 8 | 11 | 9 | 11 | 14 | 16 | 15.2 | 15.2 |
| 15097-4.1 | x | y | 10 | 13 | 13 | 14 | 19 | 19 | 8 | 10 | 10 | 11 | 16 | 16 | 14 | 15.2 |
| Kode lab | D1S1656 | D21S11 | D22S1045 | D2S1338 | D2S441 | D3S1358 | D5S818 | D7S820 | ||||||||
| 1597-3.1 | 13 | 15 | 29 | 30 | 15 | 17 | 20 | 22 | 10 | 12 | 15 | 18 | 10 | 13 | 11 | 12 |
| 15097-1 | 11 | 15 | 10 | 32.2 | 11 | 17 | 22 | 22 | 10 | 11.3 | 16 | 18 | 12 | 13 | 11 | 12 |
| 15097-4.1 | 11 | 17 | 10 | 32.2 | 11 | 15 | 22 | 22 | 11.3 | 11.3 | 15 | 16 | 12 | 13 | 12 | 13 |
| Kode lab | D8S1179 | DYS391 | FGA | SE33 | TH01 | TPOX | vWA | Yindel | ||||||
| 1597-3.1 | 11 | 11 | - | 21 | 24 | 29.2 | 30 | 7 | 9 | 8 | 11 | 16 | 18 | - |
| 15097-1 | 11 | 12 | - | 23 | 24 | 20.1 | 29.2 | 9 | 9 | 8 | 8 | 17 | 18 | - |
| 15097-4.1 | 12 | 15 | 10 | 23 | 24 | 20.2 | 25.2 | 6 | 9 | 8 | 11 | 17 | 18 | 1 |
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada table 1 maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetic bahwa mayat bayi berupa tulang paha kanan dengan nomor register: BB/17/XI/2015/Sek Kt Sltn adalah anak biologis dari Yulianti Mahmud alias Yli dan Roman Djafar alias Oman;
Sisa barang bukti:
Seluruh sisa barang bhukti dibungkus dan dilabel menggunakan label Laboratorium DNA Pusdokkes Polri kemudian disimpan dalam ruang penyimpanan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sisa barang bukti akan dihancurkan setelah 1 (satu) tahun jika tidak diambil oleh penyidik;
Berita Acara Rekonstruksi, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapolsek Kota Selatan selaku penyidik, dan 4 orang penyidik pembantu, tersangka dan Penashihat Hukum tersangka, tanggal 22 Pebruari 2016 beserta foto-foto adegan rekonstruksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi kecuali saksi Wahyu Radesya R. Salilama dan saksi-saksi tersebut masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Samsin G Panto alias Sam:
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan masalah ditemukannya mayat bayi dibantaran sungai Bolango;
Bahwa mayat bayi ditemukan pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di bantaran sungai Bolango Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo;
Bahwa saksi mengetahuinya setelah ada seseorang lelaki datang melapor ke Polsek ditempat saksi bertugas yang mengatakan telah ditemukan mayat bayi dibantaran sungai kemudian saksi bersama beberapa anggota Polri sebagai petugas langsung mendatangi tempat penemuan mayat bayi;
Bahwa ditempat kejadian, saksi melihat mayat bayi dalam keadaan terapung terbungkus kantong plastik warna hitam tapi sebagian kantong plastik sudah rusak sehingga saksi melihat beberapa bagian dari mayat bayi sudah dalam kondisi rusak lalu saksi memerintahkan anggota untuk mengamankan tempat kejadian dan menurut informasi yang menemukan mayat bayi adalah Wahyu Radesya R. Salilama umur 14 tahun kemudian mayat bayi langsung diangkat dari sungai dan dibawa ke Rumah Sakit Prof. Dr. Aloei Saboe untuk dilakukan visum;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis kelamin mayat bayi tersebut;
Bahwa setahu saksi orangtua mayat bayi adalah terdakwa tinggal di Kelurahan Biawao dan saksi mengetahuinya karena pada hari minggu tanggal 8 Nopember 2015, terdakwa bersama orangtuanya mendatangi Polsek untuk mengakui perbuatannya kalau mayat bayi yang ditemukan dibantaran sungai adalah bayi yang dilahirkannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi Wahyu Radesya R. Salilama alias Ade:
Bahwa saksi menemukan sesosok mayat bayi dibantaran sungai bolango pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekitar ukul 17.30 wita di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang mencari belut dan kepiting disungai lalu saksi melihat ada kantong plastik warna hitam dan saksi membuka kantong plastik dan saksi melihat ada mayat bayi didalamnya tapi ada beberapa bagian tubuhnya sudah mulai rusak lalu saksi berteriak sambil mengatakan kepada teman-teman kalau ada bayi sehingga teman-teman mendekatinya dan tidak lama kemudian sudah banyak orang yang berdatangan untuk melihat mayat bayi tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi Roman Djafar alias Oman:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi pernah pacaran dengan terdakwa sejak tahun 2013 sampai dengan bulan September 2014;
Bahwa selama saksi pacaran dengan terdakwa, saksi berhubungan badan layaknya suami isteri dan dilakukan kurang lebih 6 (enam) kali hubungan layaknya suami isteri dan terakhir kali bertemu dengan terdakwa pada bulan Pebruari 2015 lalu saksi bersama terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri pada malam hari dilokasi wisata pinggir pantai yang tidak jauh dari bekas tempat pengalengan ikan di desa Inengo Kabupaten Bone Bolango;
Bahwa setelah bulan Pebruari 2015 saksi tidak pernah lagi menghubungi terdakwa tetapi saksi dihubungi oleh terdakwa melalui SMS masih dibulan Pebruari 2015 yang isinya terdakwa telah terlambat haid lalu saksi membalas sms dengan mengatakan “kenapa baru seminggu berhubungan layaknya suami isteri dan sudah terlambat?” dijawab oleh terdakwa dengan sms “ kalau tidak percaya terserah” dan saksi tidak lagi membalasnya;
Bahwa terdakwa sering menghubungi saksi melalui BBM/sms dan terdakwa sempat bertanya mengenai masalah obat obat untuk melancarkan haid lalu saksi mengatakan coba minum kiranti dan menurut terdakwa sudah sering dicoba, lalu saksi menyuruh terdakwa untuk membeli tespek, djawab oleh terdakwa akan mencoba, terdakwa keesokan harinya menghubungi saksi lagi lewat BBM yang mengatakan tespek sudah dibeli dan dicoba, hasilnya tetap positif hamil sehingga saksi menyarankan untuk membeli buah nenas dan obat bodrex sambil menjelaskan, buah nenas diparut kemudian dicampur dengan obat bodrex lalu diminum, selang dua hari kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi lewat BBM dengan mengatakan belum juga ada hasil karena saksi merasa terdesak lalu saksi mengatakan kepada terdakwa coba pikir-pikir dulu karena setahu saksi, terdakwa memiliki pacar lain, dijawab oleh terdakwa “oke saya sudah tahu maksud kamu” setelah itu sudah tidak ada komunikasi lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa telah melahirkan seorang bayi;
Bahwa selama saksi berpacaran dengan terdakwa, diketahui oleh kedua orangtua terdakwa karena saksi pernah datang ke rumah terdakwa untuk bertamu dan samin bobihu teman saksi;
Bahwa menurut saksi usia kehamilan terdakwa kurang lebih sudah Sembilan bilan jika sejak bulan Pebruari 2015 terdakwa sudah terlambat haid pada saat terdakwa memberitahukan kepada saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yakni ;
4. Saksi Samin Bobihu alias Samin:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan Roman Djafar alias oman sebagai teman saksi sejak tahun 2013 lewat internet aplikasi Mirc dan awal bertemu dirumah saksi di Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo;
Bahwa saksi mengetahui Oman dengan terdakwa berpacaran tahun 2014 karena diberitahu oleh oman;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa dengan oman melakukan hubungan layaknya suami isteri;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa telah melahirkan seorang anak;
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan terdakwa pada akhir-akhir tahun 2014 dimana sudah jarang berkumpulnya teman-teman chatting sedang oman sampai sekarang masih sering bertemu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan memohon kepada Hakim ketua Majelis untuk membacakan keterangan saksi Dr. Hi. Elson Djakaria,Sp.OG dan keterangan Dr. Sri Meylani dalam berita acara pemeriksaan diberkas penyidik karena mereka telah dipanggil secara patut tetapi tidak juga hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa maka Hakim ketua Majelis memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan ahli Dr. Hi. Elson Djakaria,Sp.OG dalam berita acara pemeriksaan ahli tanggal 8 Januari 2016 beserta berita acara pengambilan sumpah tanggal 8 Januari 2016 dan Dr. Sri Meylani dalam berita acara pemeriksaan ahli tanggal 17 Pebruari 2016 beserta berita acara pengambilan sumpah tanggal 17 Pebruari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ali Dr. Hi. Elson Djakaria,Sp.OG:
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap sdri. Yulianti Mahmud dan hasilnya termuat dalam visum et repertum nomor: 357/penc/528/RS/2015 tanggal 9 Nopember 2015 dengan penjelasan sebagai berikut: fondus uteri setinggi dua jari dibawah pusat, mulut rahim terbuka, pendarahan ada, USG: terdapat sisa plasenta, dari hasil pemeriksaan Yulianti Mahmud pernah melakukan proses persalinan kira-kira tiga sampat empat hari sebelum dilakukan visum;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang saya lakukan sebagaimana visum yang saya tanda tangani tidak dapat dijelaskan proses persalinan tersebut dilakukan sendiri ataupun atas bantuan orang lain dan menurut ahli, proses persalinan dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan orang ain dengan kehamilan normal;
Bahwa menurut saksi, kehamilan yang harus mendapat bantuan medis yakni jika posisi bayi dalam rahim melintang ataupun sungsang (posisi berdiri);
Bahwa proses persalinan bisa dilakukan sendiri apalagi dengan kehamilan yang baru berjalan tujuh bulan, dalam kehamilan normal yakni Sembilan bulan bisa melakukan proses persalinan sendiri tanpa bantuan orang lain jika saja setelah persalinan yang bersangkutan mengalami pendarahan ataupun kelelahan maka tidak dapat beraktivitas;
Bahwa menurut ahli obat merk cytotec dapat menggugurkan kandungan, secara medis bahwa obat tersebut digunakan untuk membantu rangsangan pada proses persalinan namun dengan dosis hanya seper delapan tablet;
Bahwa menurut ahli kegunaan obat merk cytotec merupakan legalitas dari obat maag namun sering digunakan dalam kebidanan;
Bahwa menurut ahli obat bodrex maupun buah nenas yang diparut tidak dapat menggugurkan kandungan;
Ahli Dr. Sri Meylani alias Melan:
Bahwa saya telah melakukan visum et repertum atas mayat bayi tersebut;
Bahwa saya tidak bisa memastikan apakah pada mayat bayi tersebut terdapat tanda-tanda kekerasan karena mayat bayi telah rusak pada beberapa bagian tubuh yang tidak bisa dipastikan penyebab dari kerusakannya;
Bahwa saya tidak bisa memastikan penyebab kematian karena visum yang saya lakukan hanya untuk bagian luar saja sedangkan untuk mengetahui penyebab kematian harus dilakukan pemeriksaan dalam ataupun otopsi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa disidangkan sehubungan dengan masalah penemuan mayat bayi yang yang terapung disungai bulango Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30 wita ;
Bahwa bayi yang terdakwa lahirkan pada hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 telah dibuang ke sungai di belakang rumah terdakwa karena sudah meninggal dunia;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015, terdakwa membeli obat cytotec lewat jua beli online seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk diminum oleh terdakwa dan menggugurkan kandungan terdakwa, lalu pada hari senin tanggal 2 Nopember 2015 terdakwa mengambil pesanan obat cytotec melalui jasa pengiriman JNE sebanyak 1 strip cytotec, 6 butir anti nyeri, 3 butir obat, pembersih;
Bahwa malam harinya terdakwa meminum obat cytotec sebanyak 2 biji, setiap 30 menit terdakwa meminumnya lalu 2 biji terdakwa masukkan ke dalam vagina tapi belum ada reaksi nanti pada hari rabu sore tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 16.00 wita pada saat terdakwa ditempat kerja perut terasa sakit tapi terdakwa masih menahannya menunggu jam pulang kerja, setelah jam 22.30 wita terdakwa pulang kerja perut terdakwa semakin rasa sakit terasa sudah ingin melahirkan dan setelah tiba dirumah terdakwa sempat bertemu dengan ibu terdakwa menyuruh makan malam tapi terdakwa tidak mau dan langsung pergi ke kamar dilantai dua lalu membuka celana kemudian terdakwa sempat minum obat anti nyeri sebanyak 2 (dua) butir lalu terdakwa berbaring terlentang dan membuka celana dalam, setelah 1 jam kemudian, dan sekitar jam 00.30 wita tanggal 5 Nopember 2015 terdakwa merasakan ada kepala bayi keluar dari vagina lalu terdakwa berusaha untuk mengeluarkannya kemudian setelah bayi keluar bayi mengeluarkan suara menangis dan nkarena takut didengar oleh orangtua, keluarga dan tetangga lalu terdakwa langsung mngambil celana jeans panjang yang ada disebelah kanan terdakwa kemudian menutup mulut bayi dengan celana jeans terdakwa dan memakai kedua tangan sampai dia tidak menangis kemudian terdakwa mengambil air dan obat anti nyeri yang ada didekat terdakwa lalu meminumnya, selanjutnya terdakwa istirahat kurang lebih satu jam dan setelah jam 02.00 wita terdakwa mengambil tas plastik hitam yang ada didalam kamar terdakwa lalu bayi yang sudah meninggal terdakwa dimasukkan ke dalam plastik, kemudian terdakwa membawa tas plastik hitam menuju tanggal belakang rumah dengan melewati pintu belakang dapur lalu terdakwa naik ke atas tanggul dan membuang mayat bayi itu ke sungai dibelakang rumah dengan tangan kanan, kemudian terdakwa balik lagi dan langsung ke kamar mandi membersihkan darah disekitar kemaluan terdakwa selanjutnya tedakwa kembali ke tanggul dengan membawa air digayung untuk membersihkan darah yang ada ditanggul lalu menyiramnya sampai bersih kemudian terdakwa masuk ke rumah melalui dapur langsung ke kamar dan membersihkan darah didalam kamar dan setelah bersih terdakwa langsung tidur;
Bahwa usia kandungan terdakwa saat itu kurang libih tujuh bulan dan proses persalian terdakwa sendiri tanpa bantuan orang lain;
Bahwa setelah terdakwa mendapat haid selama dua bulan lalu terdakwa menghubungi pacar terdakwa yakni Roman Djafar dengan maksud untuk mempertanggung jawabkan bayi yang ada didalam kandungan terdakwa tapi Roman Djafar hanya menyarankan untuk digugurkan dengan mengkonsumsi obat bodrex diminum dengan sprite dank arena tidak ada hasil maka Roman Djafar menyarankan juga memakan nenas yang diblender dicampur minuman sprite tapi tidak berhasil untuk menggugurkan kandungan lalu beralih ke pil tuntas tapi juga tidak berhasil kemudian minum cytotec sampai melahirkan;
Bahwa sejak terdakwa mengetahui sudah tidak lagi mendapat haid selama dua bulan, terdakwa berusaha untuk mengkonsumsi obat bodrex diminum dengan minuman sprite bahkan terdakwa juga mengkonsumsi buah nenas yang diblender dicampur dengan minuman sprite tapi usaha tidak berhasil untuk menggugurkan kandungan terdakwa yang sudah berjalan dua bulan namun terdakwa tetap berusaha mengkonsumsi obat-obatan berupa pil tuntas dan pada usia kandungan yang diperkirakan sudah tujuh bulan terdakwa mengkonsumsi cytotec baru melahirkan bayi perempuan;
Bahwa terdakwa melakukan itu karena merasa malu kepada tetangga sedangkan ayah bayi itu Roman Djafar pacar terdakwa tidak mengakuinya padahal terdakwa sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan Roman Djafar dan Roman Djafar sudah menikah;
Bahwa terdakwa pacaran dengan Roman Djafar sejak bulan Desember 2013 sampai dengan Oktober 2014 dan melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian putus lalu terdakwa pacaran lagi dengan Roman Djafar pada bulan Pebruari 2015 dan melakukan hubungan layaknya suami isteri sampai hamil;
Bahwa terdakwa terakhir berkomunikasi dengan Roman Djafar pada saat kandungan sudah lima bulan yakni bulan Agustus 2015 lalu memberitahukan kehamilan terdakwa kepada Roman Djafar tapi ia hanya marah-marah dan tidak mau tanggung jawab;
Bahwa uang untuk membeli cytotec adalah uang terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi Ade charge ataupun bukti lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pacaran dengan saksi Roman Djafar alias Oman sejak bulan Desember 2013 sampai dengan Oktober 2014 dan selama pacaran sering melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian putus pada bulan Oktober 2015 lalu pada bulan Pebruari 2015 terdakwa bertemu dengan saksi Roman Djafar alias Oman yang dilanjutkan melakukan hubungan layaknya suami isteri pada malam hari dilokasi wisata pinggir pantai yang tidak jauh dari bekas tempat pengalengan ikan di desa Inengo Kabupaten Bone Bolango;
Bahwa setelah itu terdakwa dengan saksi Roman Djafar alias oman tidak lagi berkomunikasi nanti berkomunikasi lagi saat terdakwa memberitahu melalui SMS kepada saksi Roman Djafar alias Oman kalau terdakwa sudah terlambat haid dijawab oleh saksi Roman Djafar alias Oman melalui sms “kenapa baru seminggu berhubungan layaknya suami isteri dan sudah terlambat?” dijawab lagi oleh terdakwa dengan sms “ kalau tidak percaya terserah” dan saksi Roman Djafar alias Oman tidak lagi membalasnya;
Bahwa kemudian terdakwa melalui SMS berkomunikasi dengan saksi Roman Djafar alias Oman dengan bertanya mengenai obat untuk mnggugurkan kandungan lalu dijawab oleh saksi Roman Djafar alias Oman coba minum kiranti lalu dijawab oleh terdakwa terdakwa dicoba lalu saksi Roman menyuruh terdakwa membeli tespek dijawab oleh terdakwa mau dicoba, lalu terdakwa keesokan harinya menghubungi saksi Roman Djafar alias Oman lagi lewat BBM yang mengatakan tespek sudah dibeli dan dicoba, hasilnya tetap positif hamil sehingga saksi Roman Djafar alias Oman menyarankan untuk membeli buah nenas dan obat bodrex sambil menjelaskan, buah nenas diparut kemudian dicampur dengan obat bodrex lalu diminum, selang dua hari kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Roman Djafar alias Oman lewat BBM dengan mengatakan belum juga ada hasil karena saksi Roman Djafar alias Oman merasa dirinya terdesak lalu saksi Roman Djafar alias Oman mengatakan kepada terdakwa coba pikir-pikir dulu karena setahu saksi Roman Djafar alias Oman, terdakwa memiliki pacar lain, dijawab oleh terdakwa “oke saya sudah tahu maksud kamu” setelah itu sudah tidak ada komunikasi lagi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015, terdakwa membeli obat cytotec lewat jual beli online seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk diminum oleh terdakwa dan menggugurkan kandungan terdakwa, lalu pada hari senin tanggal 2 Nopember 2015 terdakwa mengambil pesanan obat cytotec melalui jasa pengiriman JNE sebanyak 1 strip cytotec, 6 butir anti nyeri, 3 butir obat, pembersih;
Bahwa malam harinya terdakwa meminum obat cytotec sebanyak 2 biji, setiap 30 menit terdakwa meminumnya lalu 2 biji terdakwa masukkan ke dalam vagina tapi belum ada reaksi nanti pada hari rabu sore tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 16.00 wita pada saat terdakwa ditempat kerja perut terasa sakit tapi terdakwa masih menahannya menunggu jam pulang kerja, setelah jam 22.30 wita terdakwa pulang kerja perut terdakwa semakin rasa sakit terasa sudah ingin melahirkan dan setelah tiba dirumah terdakwa sempat bertemu dengan ibu terdakwa menyuruh makan malam tapi terdakwa tidak mau dan langsung pergi ke kamar dilantai dua lalu membuka celana kemudian terdakwa sempat minum obat anti nyeri sebanyak 2 (dua) butir lalu terdakwa berbaring terlentang dan membuka celana dalam, setelah 1 jam kemudian, dan pada tanggal 5 Nopember 2015 sekitar jam 00.30 wita terdakwa merasakan ada kepala bayi keluar dari vagina lalu terdakwa berusaha untuk mengeluarkannya kemudian setelah bayi keluar bayi mengeluarkan suara menangis dan karena takut didengar oleh orangtua, keluarga dan tetangga lalu terdakwa langsung mngambil celana jeans panjang yang ada disebelah kanan terdakwa kemudian menutup mulut bayi dengan celana jeans terdakwa dan memakai kedua tangan sampai dia tidak menangis kemudian terdakwa mengambil air dan obat anti nyeri yang ada didekat terdakwa lalu meminumnya, selanjutnya terdakwa istirahat kurang lebih satu jam dan setelah jam 02.00 wita terdakwa mengambil tas plastik hitam yang ada didalam kamar terdakwa lalu bayi yang sudah meninggal terdakwa dimasukkan ke dalam plastik, kemudian terdakwa membawa tas plastik hitam menuju tangga belakang rumah dengan melewati pintu belakang dapur lalu terdakwa naik ke atas tanggul dan membuang mayat bayi itu ke sungai dibelakang rumah dengan tangan kanan, kemudian terdakwa balik lagi dan langsung ke kamar mandi membersihkan darah disekitar kemaluan terdakwa selanjutnya tedakwa kembali ke tanggul dengan membawa air digayung untuk membersihkan darah yang ada ditanggul lalu menyiramnya sampai bersih kemudian terdakwa masuk ke rumah melalui dapur langsung ke kamar dan membersihkan darah didalam kamar dan setelah bersih terdakwa langsung tidur;
Bahwa pada hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30 wita saksi Wahyu Radesya Salilama alias Ade bersama teman-teman sebayanya bertempat di bantaran sungai bulango Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada saat mencari ikan lele dan kepiting lalu saksi Wahyu Radesya Salilama alias Ade melihat dan menemukan plastik hitam yang terbungkus berisi sesosok mayat bayi dengan kondisi mulai rusak dipinggir sungai yang diketahui kemudian bayi yang dibuang oleh terdakwa;
Bahwa melihat mayat bayi dalam bungkusan plastik tersebut maka saksi Wahyu Radesya Salilama alias Ade berteriak sambil mengatakan ada mayat bayi sehingga teman-temannya berkumpul dan tidak lama kemudian sudah banyak orang berkerumun;
Bahwa masyarakat yang mengetahui ada mayat bayi yang dibuang lalu seorang lelaki warga setempat melaporkan kepada Kepolisian Sektor Kota Selatan Kota Gorontalo dan bertemu dengan saksi Samsin G Panto alias Sam dan atas laporan tersebut kemudian saksi Samsin G Panto alias Sam bersama anggota Polri lainnya mendatangi tempat kejadian perkara dan setelah di tempat kejadian perkara saksi Samsin G Panto alias Sam membenarkan adanya penemuan mayat bayi yang dibungkus dalam plastik hitam, selanjutnya saksi Samsin G Panto alias Sam bersama anggota Polri lainnya membawa ke Rumah Sakit Umum Aloei Saboe Kota Gorontalo untuk dimintai visum;
Bahwa pada hari minggu tanggal 8 Nopember 2015, terdakwa bersama orangtuanya yang tinggal di Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo mendatangi kantor Kepolisian Sektor Kota Selatan Kota Gorontalo dengan menerangkan mayat bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi terdakwa yang baru dilahirkan kemudian dibuang disungai bantaran bulango;
Bahwa dr. Sri Meylani sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. Aloei Saboe, Pemerintah Kota Gorontalo menerangkan pada hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan visum et repertum, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Mayat berada dalam ember plastik berwarna hitam titik, Mayat terbungkus plastik hitam yang tersimpul mati dan sudah robek titik, Panjang bayi: lima puluh lima centimeter titik, Kepala: Panjang rambut satu centimeter titik, Kulit kepala bagian depan mengelupas dan terlihat tulang tengkorak titik, Mata sudah membusuk dengan bola bola mata keluar titik, Alias mata sudah tidak jelas terlihat titik, Hidung sudah mulai hancur titik, Mulut dan lidah tidak ditemukan kelainana titik, Pipi sebelah kiri sudah mulai hancur titik, Telinga kanan dan kiri sudah mulai hancur titik; Leher: Utuh tidak kelainan titik; Dada: Terdapat lebam mayat dan dada kiri terdapat sudah robekan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter titik, Perut: Terdapat lebam mayat dan tali pusat dengan panjang empat puluh delapan senitimeter kali dua sentimeter titik; Tangan: Tangan kanan panjang empat belas sentimeter koma jari lengkap dan tidak ditemukan kelainan titik, Tangan kiri panjang empat belas sentimeter koma jari lengkap dan tidak ditemukan kelainan titik; Punggung: Terdapat lebam mayat dengan kondisi mulai hancur titik, Kemaluan: Jenis kelamin perempuan dan tidak ditemukan kelainan titik, Anus: terdapat kotoran berwarna hitam titik, Kaki: kaki kanan panjang delapan belas sentimeter koma keadaan sudah mulai rusak dengan jari yang masih lengkap titik dan Kaki kiri panjang delapan belas sentimeter koma keadaan sudah mulai rusak dengan jari yang masih lengkap titik, sesuai Surat Visum et Repertum nomor 353/Peng/519/RS/2015;
Bahwa dr. Hi. Elson Djakaria,Sp.OG., sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. Aloei Saboe, Pemerintah Kota Gorontalo yang menerangkan pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap Yulianti Mahmud dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Fundus uteri setinggi dua jari dibawah pusat titik, Mulut rahim terbuka titik, Perdarahan ada titik dan USG : terdapat sisa plasenta titik dengan Pendapat/kesimpulan: yang bersangkutan pernah melahirkan kira-kira tiga sampai empat hari yang lalu titik, sesuai Surat Visum et repertum nomor 357/Penc/528/RS/2015;
Bahwa Drs. Putut Tjahjo Widodo,DFM., MSi., sebagai ketua tim pemeriksa pada laboratorium DNA pada pusat kedokteran dan kesehatan Polri menerangkan pada tanggal 17 Nopember 2015 hingga tanggal 24 Nopember 2015 bertempat di Laboratorium DNA pusat kedokteran dan kesehatan Polri telah melakukan pemeriksaan dan analisa DNA terhadap sampel barang bukti dalam table 1 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada table 1 maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetic bahwa mayat bayi berupa tulang paha kanan dengan nomor register: BB/17/XI/2015/Sek Kt Sltn adalah anak biologis dari Yulianti Mahmud alias Yuli dan Roman Djafar alias Oman, sesuai Surat keterangan ahli nomor R/15097/XII/2015/Lab.DNA;
Bahwa Berita Acara Rekonstruksi, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapolsek Kota Selatan selaku penyidik, dan 4 orang penyidik pembantu, tersangka dan Penashihat Hukum tersangka, tanggal 22 Pebruari 2016 beserta foto-foto adegan rekonstruksi dan terdakwa membenarkan hasil rekonstruksi tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah celana jeans merk PRADA warna biru kombinasi putih, 1 (satu) buah kain bali warna putih kombinasi warna hijau, kuning, biru milik terdakwa dan 1 (satu) lembar bukti transfer slip penyetoran Bank BRI dari Yulianti Mahmud ke rekening Amirudin untuk membeli obat-obatan secara online dan obat-obatan berupa: 2 (dua) sachet obat sakit kepala trade 19 merk Tjie Thun Hun, 1 (satu) sachet Pil Tuntas isi 4 pil, 1 (satu) Kapsul Tuntas dan 4 (empat) butir bodrex sisa yang dipakai oleh terdakwa untuk menggugurkan kandungannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidiairitas sebagai berikut:
Primair : Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang
nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nonor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Subsidiair: Pasal 77A ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-undang nonor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidiairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati;
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara aquo maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Setiap orang ini dimaksudkan orang sebagai pelaku suatu perbuatan pidana. Untuk membuktikan apakah Setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut adalah Terdakwa, haruslah dibuktikan terlebih dahulu mengenai perbuatan materiil yang didakwakan kepadanya, sehingga dapat diketahui apakah benar bahwa pelaku tindak pidana tersebut terdakwa atau bukan terdakwa;
Menimbang, bahwa Setiap orang disini menunjuk kepada persoon terdakwa yang dapat menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana, yang membenarkan bernama, Yulianti Mahmud alias Yuli, yang mengakui identitasnya dibenarkan oleh Terdakwa sebagai persoon yang diajukan di persidangan sama dengan yang diajukan Penuntut Umum dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani sehingga persoon yang diajukan di persidangan tersebut mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana di persidangan;
Menimbang, bahwa fakta dari akibat hukum sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan secara physikologis terdakwa adalah orang yang sehat rohani dan jasmani sehingga kepadanya Setiap orang adalah Terdakwa yang diajukan dipersidangan telah mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana, dapat dimintakan pertanggungan jawaban pidana dimata hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, unsur Setiap orang juga menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana, oleh karenanya untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku suatu tindak pidana atau bukan haruslah terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur lain yang menyertai unsur Setiap orang tersebut yang akan dipertimbangkan dibawah ini;
Ad.2. Unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati;
Menimbang, bahwa Pasal 15a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif dan apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dapat dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan barang bukti dihubungkan dengan keterangan terdakwa dipersidangan maka diperoleh fakta hukum, terdakwa pacaran dengan saksi Roman Djafar alias Oman sejak bulan Desember 2013 sampai dengan Oktober 2014 dan selama pacaran sering melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian putus pada bulan Oktober 2015 lalu pada bulan Pebruari 2015 terdakwa bertemu dengan saksi Roman Djafar alias Oman yang dilanjutkan melakukan hubungan layaknya suami isteri pada malam hari dilokasi wisata pinggir pantai yang tidak jauh dari bekas tempat pengalengan ikan di desa Inengo Kabupaten Bone Bolango;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa dengan saksi Roman Djafar alias oman tidak lagi berkomunikasi nanti berkomunikasi lagi saat terdakwa memberitahu melalui SMS kepada saksi Roman Djafar alias Oman kalau terdakwa sudah terlambat haid dijawab oleh saksi Roman Djafar alias Oman melalui sms “kenapa baru seminggu berhubungan layaknya suami isteri dan sudah terlambat?” dijawab lagi oleh terdakwa dengan sms “ kalau tidak percaya terserah” dan saksi Roman Djafar alias Oman tidak lagi membalasnya;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa melalui SMS berkomunikasi dengan saksi Roman Djafar alias Oman dengan bertanya mengenai obat untuk mnggugurkan kandungan lalu dijawab oleh saksi coba minum kiranti lalu dijawab oleh terdakwa terdakwa dicoba lalu saksi Roman menyuruh terdakwa membeli tespek dijawab oleh terdakwa mau dicoba, lalu terdakwa keesokan harinya menghubungi saksi Roman Djafar alias Oman lagi lewat BBM yang mengatakan tespek sudah dibeli dan dicoba, hasilnya tetap positif hamil sehingga saksi Roman Djafar alias Oman menyarankan untuk membeli buah nenas dan obat bodrex sambil menjelaskan, buah nenas diparut kemudian dicampur dengan obat bodrex lalu diminum, selang dua hari kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Roman Djafar alias Oman lewat BBM dengan mengatakan belum juga ada hasil karena saksi Roman Djafar alias Oman merasa dirinya terdesak lalu saksi Roman Djafar alias Oman mengatakan kepada terdakwa coba pikir-pikir dulu karena setahu saksi Roman Djafar alias Oman, terdakwa memiliki pacar lain, dijawab oleh terdakwa “oke saya sudah tahu maksud kamu” setelah itu sudah tidak ada komunikasi lagi;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015, terdakwa membeli obat cytotec lewat jual beli online seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk diminum oleh terdakwa dan menggugurkan kandungan terdakwa, lalu pada hari senin tanggal 2 Nopember 2015 terdakwa mengambil pesanan obat cytotec melalui jasa pengiriman JNE sebanyak 1 strip cytotec, 6 butir anti nyeri, 3 butir obat, pembersih;
Menimbang, bahwa malam harinya terdakwa meminum obat cytotec sebanyak 2 biji, setiap 30 menit terdakwa meminumnya lalu 2 biji terdakwa masukkan ke dalam vagina tapi belum ada reaksi nanti pada hari rabu sore tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 16.00 wita pada saat terdakwa ditempat kerja perut terasa sakit tapi terdakwa masih menahannya menunggu jam pulang kerja, setelah jam 22.30 wita terdakwa pulang kerja perut terdakwa semakin rasa sakit terasa sudah ingin melahirkan dan setelah tiba dirumah terdakwa sempat bertemu dengan ibu terdakwa menyuruh makan malam tapi terdakwa tidak mau dan langsung pergi ke kamar dilantai dua lalu membuka celana kemudian terdakwa sempat minum obat anti nyeri sebanyak 2 (dua) butir lalu terdakwa berbaring terlentang dan membuka celana dalam, setelah 1 jam kemudian, dan pada tanggal 5 Nopember 2015 sekitar jam 00.30 wita terdakwa merasakan ada kepala bayi keluar dari vagina lalu terdakwa berusaha untuk mengeluarkannya kemudian setelah bayi keluar bayi mengeluarkan suara menangis dan karena takut didengar oleh orangtua, keluarga dan tetangga lalu terdakwa langsung mngambil celana jeans panjang yang ada disebelah kanan terdakwa kemudian menutup mulut bayi dengan celana jeans terdakwa dan memakai kedua tangan sampai dia tidak menangis kemudian terdakwa mengambil air dan obat anti nyeri yang ada didekat terdakwa lalu meminumnya, selanjutnya terdakwa istirahat kurang lebih satu jam dan setelah jam 02.00 wita terdakwa mengambil tas plastik hitam yang ada didalam kamar terdakwa lalu bayi yang sudah meninggal terdakwa dimasukkan ke dalam plastik, kemudian terdakwa membawa tas plastik hitam menuju tangga belakang rumah dengan melewati pintu belakang dapur lalu terdakwa naik ke atas tanggul dan membuang mayat bayi itu ke sungai dibelakang rumah dengan tangan kanan, kemudian terdakwa balik lagi dan langsung ke kamar mandi membersihkan darah disekitar kemaluan terdakwa selanjutnya tedakwa kembali ke tanggul dengan membawa air digayung untuk membersihkan darah yang ada ditanggul lalu menyiramnya sampai bersih kemudian terdakwa masuk ke rumah melalui dapur langsung ke kamar dan membersihkan darah didalam kamar dan setelah bersih terdakwa langsung tidur;
Menimbang, bahwa pada hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30 wita saksi Wahyu Radesya Salilama alias Ade bersama teman-teman sebayanya bertempat di bantaran sungai bulango Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo pada saat mencari ikan lele dan kepiting lalu saksi Wahyu Radesya Salilama alias Ade melihat dan menemukan plastik hitam yang terbungkus berisi sesosok mayat bayi dengan kondisi mulai rusak dipinggir sungai yang diketahui kemudian bayi yang dibuang oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa melihat mayat bayi dalam bungkusan plastik tersebut maka saksi Wahyu Radesya Salilama alias Ade berteriak sambil mengatakan ada mayat bayi sehingga teman-temannya berkumpul dan tidak lama kemudian sudah banyak orang berkerumun;
Menimbang, bahwa masyarakat yang mengetahui ada mayat bayi yang dibuang lalu seorang lelaki warga setempat melaporkan kepada Kepolisian Sektor Kota Selatan Kota Gorontalo dan bertemu dengan saksi Samsin G Panto alias Sam dan atas laporan tersebut kemudian saksi Samsin G Panto alias Sam bersama anggota Polri lainnya mendatangi tempat kejadian perkara dan setelah di tempat kejadian perkara saksi Samsin G Panto alias Sam membenarkan adanya penemuan mayat bayi yang dibungkus dalam plastik hitam, selanjutnya saksi Samsin G Panto alias Sam bersama anggota Polri lainnya membawa ke Rumah Sakit Umum Aloei Saboe Kota Gorontalo untuk dimintai visum;
Menimbang, bahwa pada hari minggu tanggal 8 Nopember 2015, terdakwa bersama orangtuanya yang tinggal di Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo mendatangi kantor Kepolisian Sektor Kota Selatan Kota Gorontalo dengan menerangkan mayat bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi terdakwa yang baru dilahirkan kemudian dibuang disungai bantaran bulango;
Menimbang, bahwa dr. Sri Meylani sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. Aloei Saboe, Pemerintah Kota Gorontalo menerangkan pada hari kamis tanggal 5 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan visum et repertum, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Mayat berada dalam ember plastik berwarna hitam titik, Mayat terbungkus plastik hitam yang tersimpul mati dan sudah robek titik, Panjang bayi: lima puluh lima centimeter titik, Kepala: Panjang rambut satu centimeter titik, Kulit kepala bagian depan mengelupas dan terlihat tulang tengkorak titik, Mata sudah membusuk dengan bola bola mata keluar titik, Alias mata sudah tidak jelas terlihat titik, Hidung sudah mulai hancur titik, Mulut dan lidah tidak ditemukan kelainana titik, Pipi sebelah kiri sudah mulai hancur titik, Telinga kanan dan kiri sudah mulai hancur titik; Leher: Utuh tidak kelainan titik; Dada: Terdapat lebam mayat dan dada kiri terdapat sudah robekan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter titik, Perut: Terdapat lebam mayat dan tali pusat dengan panjang empat puluh delapan senitimeter kali dua sentimeter titik; Tangan: Tangan kanan panjang empat belas sentimeter koma jari lengkap dan tidak ditemukan kelainan titik, Tangan kiri panjang empat belas sentimeter koma jari lengkap dan tidak ditemukan kelainan titik; Punggung: Terdapat lebam mayat dengan kondisi mulai hancur titik, Kemaluan: Jenis kelamin perempuan dan tidak ditemukan kelainan titik, Anus: terdapat kotoran berwarna hitam titik, Kaki: kaki kanan panjang delapan belas sentimeter koma keadaan sudah mulai rusak dengan jari yang masih lengkap titik dan Kaki kiri panjang delapan belas sentimeter koma keadaan sudah mulai rusak dengan jari yang masih lengkap titik, sesuai Surat Visum et Repertum nomor 353/Peng/519/RS/2015;
Menimbang, bahwa dr. Hi. Elson Djakaria,Sp.OG., sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H. Aloei Saboe, Pemerintah Kota Gorontalo yang menerangkan pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015 telah melakukan pemeriksaan terhadap Yulianti Mahmud dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Fundus uteri setinggi dua jari dibawah pusat titik, Mulut rahim terbuka titik, Perdarahan ada titik dan USG : terdapat sisa plasenta titik dengan Pendapat/kesimpulan: yang bersangkutan pernah melahirkan kira-kira tiga sampai empat hari yang lalu titik, sesuai Surat Visum et repertum nomor 357/Penc/528/RS/2015;
Menimbang, bahwa Drs. Putut Tjahjo Widodo,DFM., MSi., sebagai ketua tim pemeriksa pada laboratorium DNA pada pusat kedokteran dan kesehatan Polri menerangkan pada tanggal 17 Nopember 2015 hingga tanggal 24 Nopember 2015 bertempat di Laboratorium DNA pusat kedokteran dan kesehatan Polri telah melakukan pemeriksaan dan analisa DNA terhadap sampel barang bukti dalam table 1 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada table 1 maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik bahwa mayat bayi berupa tulang paha kanan dengan nomor register: BB/17/XI/2015/Sek Kt Sltn adalah anak biologis dari Yulianti Mahmud alias Yuli dan Roman Djafar alias Oman, sesuai Surat keterangan ahli nomor R/15097/XII/2015/Lab.DNA;
Menimbang, bahwa Berita Acara Rekonstruksi, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kapolsek Kota Selatan selaku penyidik, dan 4 orang penyidik pembantu, tersangka dan Penashihat Hukum tersangka, tanggal 22 Pebruari 2016 beserta foto-foto adegan rekonstruksi dan terdakwa membenarkan hasil rekonstruksi tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah celana jeans merk PRADA warna biru kombinasi putih, 1 (satu) buah kain bali warna putih kombinasi warna hijau, kuning, biru milik terdakwa dan 1 (satu) lembar bukti transfer slip penyetoran Bank BRI dari Yulianti Mahmud ke rekening Amirudin untuk membeli obat-obatan secara online dan obat-obatan berupa: 2 (dua) sachet obat sakit kepala trade 19 merk Tjie Thun Hun, 1 (satu) sachet Pil Tuntas isi 4 pil, 1 (satu) Kapsul Tuntas dan 4 (empat) butir bodrex sisa yang dipakai oleh terdakwa untuk menggugurkan kandungannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis berpendapat Terdakwa mengetahui secara sadar atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia dengan cara bayi terdakwa yang sesaat setelah keluar dari mulut rahim terdakwa mengeluarkan suara menangis akan tetapi terdakwa dengan menggunakan kedua tangganya mengambil celana panjang jeans miliknya lalu menutupkan ke mulut mayi terdakwa sampai bayi terdakwa tidak mengeluarkan suara menangis akan mendatangkan suatu akibat yang buruk bagi bayi terdakwa yakni bayi terdakwa meninggal dunia dan dibuang ke sungai bulango dan pada sore harinya ditemukan oleh saksi Wahyu Radesya R. Salilama alias Ade dibantaran sungai bulango yang tidak jauh dari rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama orangtuanya pada hari minggu tanggal 8 Nopember 2015, mendatangi kantor Kepolisian Sektor Kota Selatan Kota Gorontalo dengan menerangkan mayat bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi terdakwa yang baru dilahirkan kemudian dibuang disungai bantaran bulango yang seharusnya tidak dilakukan oleh terdakwa namun perbuatan itu tetap dilakukan sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut telah dikehendaki oleh terdakwa maka dengan demikian unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti maka unsur “Setiap orang” sebagaimana dipertimbangkan pada Ad.1. diatas dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pokok tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, Majelis Hakim berkeyakinan kalau terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut secara nyata dilakukan dengan kesadarannya dan terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf, maupun alasan pembenar maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak selain pidana penjara terdakwa dikenakan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa anaknya sendiri yang baru lahir;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sekitarnya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa teori tujuan pemidanaan integratif berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana maka di harapkan pemidanaan yang di jatuhkan Majelis Hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap mengjunjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya dan bersifat edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya yang menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan dan juga mempunyai unsur keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa ataupun oleh masyarakat, maka setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang cocok di jatuhkan pada diri bagi Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya akan disebutkan nanti dalam amar putusan ini namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan lamanya pemidanaan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup oleh karena menurut ketentuan Pasal 21, Jo. Pasal 26 ayat (1), dan ayat (2), Jo. Pasal 193 (2) b KUHAP tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah celana jeans merk PRADA warna biru kombinasi putih, 1 (satu) buah kain bali warna putih kombinasi warna hijau, kuning, biru, 1 (satu) lembar bukti transfer slip penyetoran Bank BRI dari Yulianti Mahmud ke rekening Amirudin dan Obat-obatan berupa: 2 (dua) sachet obat sakit kepala trade 19 merk Tjie Thun Hun, 1 (satu) sachet Pil Tuntas isi 4 pil dan 1 (satu) Kapsul Tuntas, 4 (empat) butir bodrex yang diajukan kepersidangan merupakan alat untuk melakukan kejahatan maka Majelis Hakim menetapkan agar barang butki tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dihubungkan dengan Pasal 222 KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya dalam perkara ini;
Memperhatikan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Yuliyanti Mahmud alias yuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”Melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) namun apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana jeans merk PRADA warna biru kombinasi putih;
1 (satu)buah kain bali warna putih kombinasi warna hijau,kuning,biru;
1 (satu) lembar bukti transfer slip penyetoran Bank BRI dari Yulianti Mahmud ke rekening Amirudin;
Obat-obatan berupa: 2 (dua) sachet obat sakit kepala trade 19 merk Tjie Thun Hun, 1 (satu) sachet Pil Tuntas isi 4 pil dan 1 (satu) Kapsul Tuntas dan 4 (empat) butir bodrex
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 oleh kami Chysni Isnaya Dewi,S.H. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hambali,S.H. dan Ngguli Liwar Mbani Awang,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu Sartono Noho,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan dihadiri Junaidi,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo serta dihadapan terdakwa dan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Muhammad Hambali,S.H Chysni Isnaya Dewi,S.H.
TTD
Ngguli Liwar Mbani Awang,SH. Panitera Pengganti,
TTD
Sartono Noho,S.H.