363/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAHIRUN SITORUS Als TORUS,
1. Menyatakan Terdakwa BAHIRUN SITORUS Als TORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena salahnya tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa hukumannya yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan dari Pencatatan Sipil Bangkinang An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsi Juwita Br Hutagaol; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernikahan dari Gereja HKBP Pekanbaru An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsijuwita Br Hutagaol; tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah botol merk Aqua; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 363/Pid.Sus/2015/PN Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BAHIRUN SITORUS Als TORUS.
Tempat lahir : Porsea.
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun /04 April 1970.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Petapahan Jaya RT. 013 RW. 006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wirawasta.
Pendidikan : SLTP (Tamat)
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap tanggal 25 Juni 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2015 s/d tanggal 15 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 16 Juli 2015 s/d tanggal 24 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d tanggal 08 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 03 September 2015 s/d tanggal 02 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 03 Oktober 2015 s/d tanggal 01 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus:
Menyatakan Terdakwa BAHIRUN SITORUS Als TORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Rl No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap BAHIRUN SITORUS Als TORUS, dengan pidana penjara selama dikurangi selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan dari Pencatatan Sipil Bangkinang An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsi Juwita Br Hutagaol;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernikahan dari Gereja HKBP Pekanbaru An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsijuwita Br Hutagaol;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah botol merk Aqua;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa BAHIRUN SITORUS Als TORUS, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan/Pledoi secara tertulis namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM -351/BNANG/08/2015, tanggal 20 Agustus 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa BAHIRUN SITORUS Als TORUS, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam Bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Petapahan Jaya RT. 013 RW. 006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib, ketika Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Petapahan Jaya RT. 013 RW. 006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Pada saat berada di dalam rumah, terdakwa menanyakan kepada Saksi SINTA SAMSIJUWITA HUTAGAOL (Merupakan isteri sah terdakwa berdasarkan Kutipan Akta perkawinan No. 474.2/VIII/174/2007 Tanggal 10 Agustus 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kampar dan ditandatangani oleh Dra. Hj. Nurasiah Pejabat Pencatat Akta Catatan Sipil Kabupaten Kampar) bagaimana cara prosedur jenguk anak terdakwa yang sedang berada di lapas Bangkinang, namun saksi SINTA SAMSI JUWITA HUTAGOAL tidak mengetahui prosedurnya, sehingga terdakwa emosi, kemudian terdakwa memukul bagian kepala dan wajah saksi Sinta Samsi Juwita berulang kali menggunakan tangan, menendang bagian punggung saksi, kemudian menekan wajah saksi Sinta Samsi Juwita dengan menggunakan jari-jari tangan selanjutnya mencekik leher saksi Santi Samsi Juwita selanjutnya mengambil botol minuman air mineral yang berisikan air tersebut dan dilemparkan ke arah saksi saksi Sinta Samsi Juwita mengenai ke bagian kepala saksi Sinta Samsi Juwita.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SANTI SAMSI JUWITA HUTAGAOL mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuhnya, sesuai dengan Pro Justitia Visum Et Repertum No. VER.445/RSUD/IV-I/VER/2015/0418 Tanggal 13 Juni 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DENI SOSIALITA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kampar, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemerikaan :
Kepala : dijumpai bengkak di kepala bagian belakang dengan diameter 2 cm, daerah mata sebelah kanan dlam tampak merah;
Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Dada : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Punggung : dijumpai luka gores pada punggung bagian tengah ukuran 3 cm
dijumpai luka lecet pada punggung bagian tengah ukuran 3x3cm
dijumpai luka gores pada punggung bagian kiri ukuran 3 cm
Anggota Gerak atas : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Bawah : dijumpai memar di daerah tulang kering sebelah kanan dengan ukuran diameter ± 2cm
Kesimpulan:
Pada tubuh benda bukti dijumpai kelainan-kelainan sepert tersebut diatas
Luka-luka kelainan tersebut diduga disebabkan trauma tumpul
Luka-luka tersebut tidak mengakibatkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
SINTA SAMSIJUWITA HUTAGAOL :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah saksi di Desa Petapahan Jaya Rt.013 RW.006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar;
Bahwa saksi adalah istri sah Terdakwa yang telah menikah pada tahun 1989 di Kota Duri;
Bahwa dari perkawinan saksi dengan Terdakwa telah dikaruniai 6 (enam) orang anak;
Bahwa ketika saksi hendak menutup pintu rumah tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam rumah dan bercerita kepada saksi bahwa Terdakwa baru dari warung mencari informasi bagaimana membezuk anak saksi yang sekarang berada di Lapas Bangkinang setelah bercerita, Terdakwa mengatakan “itulah kau, tidak ada kau tanya bagaimana caranya ke lembaga dan apa saja surat yang mau dibawa, percuma kau tamat SMA tapi otak tidak ada” selanjutnya Terdakwa membawa saksi masuk kedalam kamar dan didalam kamar Terdakwa mengatakan “anjing, babi, pantek” dan kemudian mengatakan “kau ku bunuh malam ini, tidak akan saya kubur kau” selanjutnya Terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakan tangannya kearah kepala dan wajah saksi berulang-ulang;
Bahwa selain memukul wajah dan kepala saksi, Terdakwa juga menendang punggung saksi berulang-ulang, menekan muka saksi dengan cengkraman tangannya dan mencekik serta menginjak-injak saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi hanya diam terduduk dan ketakutan;
Bahwa sekitar pukul 03.00 Wib anak saksi pulang kerumah dan pada saat itu saksi pergi dari rumah dan bersembunyi di bawah pohon kelapa sawit dan selanjutnya pergi ke Polres Kampar melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melempar saksi dengan menggunakan botol aqua yang berisikan air;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi menjadi trauma dan merasa ketakutan;
FRISKA NATALIA Als FRISKA :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung saksi pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah saksi di Desa Petapahan Jaya Rt.013 Rw.006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar;
Bahwa saksi korban adalah ibu kandung saksi dan Terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 Wib saksi korban menghubungi saksi mengatakan “mama uda dipukul bapakmu tadi pagi jam 00.30 Wib” lalu saksi mengatakan “apa saja yang dipukul ? saksi korban menjawab “mamak sudah ditunjang, dilempar dengan aqua berisi air, baru ditunjang dan dipukul” saksi bertanya “mamak dimana ? dijawab saksi korban “ mamak sembunyi di sawit-sawit” saksi bertanya “mamak ini mau kemana” dijawab saksi korban “mamak mau ke Polres” saksi bertanya “apakah akan ditangani nanti? Dijawab saksi korban “mamak mau mencoba mau melapor ke Polres” dan kemudian saksi menghubungi keluarga saksi lainnya dan keluarga menyetujui untuk melaporkan Terdakwa ke Polres;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi karena tidak bisanya membezuk adik saksi ke Lapas Bangkinang;
Bahwa akibat pemukukan yang dilakukan Terdakwa terhadap ibu kandung saksi mengakibatkan ibu kandung saksi mengalami luka dibagian pangkal paha sebelah kanan, betis sebelah kanan, kepala bengkak dan mata sebelah kanan memerah;
FERY BOY SITORUS Als BOY:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung saksi pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah saksi di Desa Petapahan Jaya Rt.013 Rw.006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar;
Bahwa saksi korban adalah ibu kandung saksi dan Terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa ketika saksi pulang dari ronda saksi korban membukakan pintu dan pada saat hendak tidur, saksi korban mengirimkan sms yang berisikan “tutup pintu mamak sudah lari” dan saksi membalas “mamak dimana” dijawab saksi korban “mamak berada di sawit-sawitan bersembunyi” dan selanjutnya saksi menutup pintu rumah dan keesokan arinya sekitar pukul 10.00 Wib saksi mendapat sms dari saksi korban yang berisi “mamak sudah melapor dan menyuruh saksi untuk bersedia menjadi saksi;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi karena tidak bisanya membezuk adik saksi ke Lapas Bangkinang;
Bahwa akibat pemukukan yang dilakukan Terdakwa terhadap ibu kandung saksi mengakibatkan ibu kandung saksi mengalami luka dibagian pangkal paha sebelah kanan, betis sebelah kanan, kepala bengkak dan mata sebelah kanan memerah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di penyidik kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi korban adalah istri sah Terdakwa dan menikah pada tahun 1990 di Kota Duri;
Bahwa atas perkawinan Terdakwa dengan saksi korban telah dikaruniai 6 (enam) orang anak;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban di rumah Terdakwa di Desa Petapahan Jaya Rt.013 RW.006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar;
Bahwa Terdakwa hanya merampas handphone milik korban dari tangan korban;
Bahwa pemukulan / kekerasan fisik tersebut Terdakwa lakukan dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan tangan Terdakwa dan selanjutnya memukul dengan tangan kosong serta melempar korban dengan botol aqua yang berisikan air;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa setelah memukul korban tidak lama setelah itu korban pergi dari rumah;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi karena korban tidak mau mencari informasi tentang bagaimana cara dan apa saja persyaratan membezuk tahanan yaitu anak Terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor VER.445/RSUD/IV-I/VER/2015/0418 Tanggal 13 Juni 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DENI SOSIALITA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kampar, dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
Hasil Pemerikaan :
Kepala : dijumpai bengkak di kepala bagian belakang dengan diameter 2 cm, daerah mata sebelah kanan dlam tampak merah;
Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Dada : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Punggung : dijumpai luka gores pada punggung bagian tengah ukuran 3 cm
dijumpai luka lecet pada punggung bagian tengah ukuran 3x3cm
dijumpai luka gores pada punggung bagian kiri ukuran 3 cm
Anggota Gerak atas : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Bawah : dijumpai memar di daerah tulang kering sebelah kanan dengan ukuran diameter ± 2cm
Kesimpulan:
Pada tubuh benda bukti dijumpai kelainan-kelainan sepert tersebut diatas
Luka-luka kelainan tersebut diduga disebabkan trauma tumpul
Luka-luka tersebut tidak mengakibatkan kematian.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan dari Pencatatan Sipil Bangkinang An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsi Juwita Br Hutagaol;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernikahan dari Gereja HKBP Pekanbaru An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsijuwita Br Hutagaol;
1 (satu) buah botol merk Aqua;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Sinta Samsi Juwita Hutagaol merupakan istri Terdakwa berdasarkan Kutipan Akta perkawinan No. 474.2/VIII/174/2007 Tanggal 10 Agustus 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kampar dan ditandatangani oleh Dra. Hj. Nurasiah Pejabat Pencatat Akta Catatan Sipil Kabupaten Kampar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib, ketika Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Petapahan Jaya RT. 013 RW. 006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Pada saat berada di dalam rumah, terdakwa menanyakan kepada saksi Sinta Samsi Juwita Hutagaol bagaimana cara prosedur jenguk anak terdakwa yang sedang berada di lapas Bangkinang, namun saksi Sinta Samsi Juwita Hutagaol tidak mengetahui prosedurnya, sehingga terdakwa emosi, kemudian terdakwa memukul bagian kepala dan wajah saksi Sinta Samsi Juwita berulang kali menggunakan tangan, menendang bagian punggung saksi, kemudian menekan wajah saksi Sinta Samsi Juwita dengan menggunakan jari-jari tangan selanjutnya mencekik leher saksi Santi Samsi Juwita selanjutnya mengambil botol minuman air mineral yang berisikan air tersebut dan dilemparkan ke arah saksi saksi Sinta Samsi Juwita mengenai ke bagian kepala saksi Sinta Samsi Juwita.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Sinta Samsi Juwita Hutagaol mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuhnya, sesuai dengan Pro Justitia Visum Et Repertum No. VER.445/RSUD/IV-I/VER/2015/0418 Tanggal 13 Juni 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DENI SOSIALITA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kampar
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis, apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kerpsidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya antara lain:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa setiap orang disini adalah barang siapa atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat diminta pertanggungjawabannya atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa BAHIRUN SITORUS Als TORUS, adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” menurut Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Selanjutnya, menurut Pasal 2 Ayat (1) nya menegaskan bahwa lingkup rumah tangga meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana maksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti di persidangan, terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib, ketika Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Petapahan Jaya RT. 013 RW. 006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Pada saat berada di dalam rumah, terdakwa menanyakan kepada saksi Sinta Samsi Juwita Hutagaol bagaimana cara prosedur jenguk anak terdakwa yang sedang berada di lapas Bangkinang, namun saksi Sinta Samsi Juwita Hutagaol tidak mengetahui prosedurnya, sehingga terdakwa emosi, kemudian terdakwa memukul bagian kepala dan wajah saksi Sinta Samsi Juwita berulang kali menggunakan tangan, menendang bagian punggung saksi, kemudian menekan wajah saksi Sinta Samsi Juwita dengan menggunakan jari-jari tangan selanjutnya mencekik leher saksi Santi Samsi Juwita selanjutnya mengambil botol minuman air mineral yang berisikan air tersebut dan dilemparkan ke arah saksi saksi Sinta Samsi Juwita mengenai ke bagian kepala saksi Sinta Samsi Juwita;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Sinta Samsi Juwita Hutagaol mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuhnya, sesuai dengan Pro Justitia Visum Et Repertum No. VER.445/RSUD/IV-I/VER/2015/0418 Tanggal 13 Juni 2015, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. DENI SOSIALITA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kampar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa saksi Sinta Samsi Juwita Hutagaol merupakan istri Terdakwa berdasarkan Kutipan Akta perkawinan No. 474.2/VIII/174/2007 Tanggal 10 Agustus 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kampar dan ditandatangani oleh Dra. Hj. Nurasiah Pejabat Pencatat Akta Catatan Sipil Kabupaten Kampar dan belum pernah melakukan perceraian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan dari Pencatatan Sipil Bangkinang An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsi Juwita Br Hutagaol, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernikahan dari Gereja HKBP Pekanbaru An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsijuwita Br Hutagaol dan 1 (satu) buah botol merk Aqua, statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Sinta Samsi Juwita Hutagaol sakit;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BAHIRUN SITORUS Als TORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menghukum Terdakwa oleh karena salahnya tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari masa hukumannya yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan dari Pencatatan Sipil Bangkinang An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsi Juwita Br Hutagaol;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernikahan dari Gereja HKBP Pekanbaru An.Bahirun Sitorus dan Sinta Samsijuwita Br Hutagaol;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah botol merk Aqua;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari RABU tanggal 07 OKTOBER 2015 oleh ANGGALANTON B MANALU,SH,MH, selaku Ketua Majelis FAUSI,SH,MH, dan ANGEL FIRSTIA KRESNA,SH,M.Kn masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh FITRI YENTI,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh DWIYANA INDRA KURNIAWAN,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang serta Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
FAUSI,SH,MH ANGGALANTON B MANALU,SH,MH
ANGEL FIRSTIA KRESNA,SH,M.Kn
PANITERA PENGGANTI
FITRI YENTI,SH