92/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 92/PID/2017/PT.SMR
Nama lengkap : SURYANTO als ISUR bin BADRUL; Tempat lahir : Miau Baru (Kutai Timur); tanggal lahir : 24 tahun / 16 Februari 1992; Jenis kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Gunung Paleng Rt.20 Rw.06 Ds.Sepaso Kec.Bengalon, Kab.Kutai Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak bekerja; Pendidikan : SD;
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 92 / PID / 2017 / PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SURYANTO als ISUR bin BADRUL;
Tempat lahir : Miau Baru (Kutai Timur);
tanggal lahir : 24 tahun / 16 Februari 1992;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gunung Paleng Rt.20 Rw.06 Ds.Sepaso Kec.Bengalon, Kab.Kutai Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SD;
Dalam perkara ini Terdakwa ditangkap oleh : Penyidik tanggal: 18 November 2016 Nomor Pol: Sp.Kap/46/ XI/2016/Reskrim;
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik tanggal: 19 November 2016 Nomor Pol: Sp.Han/27/ XI/2016/Reskrim sejak tanggal: 19 November 2016 sampai dengan tanggal: 08 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal: 05 Desember 2016 No:B-2530/Q.4.20/Euh.1/12/2016, sejak tanggal: 09 Desember 2016 sampai dengan tanggal: 17 Januari 2017;
Penuntut Umum tanggal: 17 Januari 2017, Nomor: 070/ Q.4.20/Euh.2/01/2017, sejak tanggal : 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal: 05 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Sangatta tanggal: 01 Februari 2017, Nomor:34/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Sgt, sejak tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 02 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta tanggal: 01 Maret 2017 Nomor:34/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Sgt, sejak tanggal 03 Maret 2017 sampai dengan 01 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal: 02 Mei 2017 Nomor:240/Pen.Pid/2017/PT.SMR, sejak tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan 31 Mei 2017;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 29 Mei 2017 Nomor :318/Pen.Pid/2017/PT SMR, sejak tanggal 29 Mei s/d tanggal 27 Juni 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 28 juni 2017 Nomor:371/Pen.Pid/2017/PT SMR, sejak tanggal 28 Juni 2017 s/d tanggal 26 Agustus 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum Wasal Falah,S.H Advokat pada kantor Lembaga Perlindungan Hukum Rumah Diskusi (LPH-RUDIS) yang beralamat di Jl.P.M. Noor No.90 RT.27 Kelurahan Sembaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 05 Januari 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta;-
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Tanggal 04 Juli 2017 Nomor :92/PID/2017/PT SMR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 92/PID/2017/PT SMR di tingkat banding;
2. Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan resmi Putusan Sela dan Putusan Akhir Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 06 Maret 2017 dan tanggal 24 Mei 2017 Nomor: 33/Pid.Sus/2017/PN Sgt. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Mengutip, Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24 Januari 2017 Nomor Reg. Perk. : PDM-14/Sgt/01/2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU :
Bahwa Terdakwa SURYANTO Als. ISUR Bin BADRUL pada hari jum’at tanggal 18 Nopember 2016 sekitar jam 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Nopember tahun 2016 bertempat di Jalan depan penjual besi tua Gunung Paleng Rt. 20/06 Desa Sepaso Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Awalnya pada pada sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2016 Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir obat keras jenis LL dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jacky (Daftar Pencarian Orang), kemudain obat keras jenis LL dimaksud oleh Terdakwa dipecah menjadi poketan kecil yang berisikan 5 (lima) butir obat keras jenis LL tiap poketnya yang dibungkus dengan menggunakan alumunium foil dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap poketnya dan Terdakwa terakhir kali menjual obat keras jenis LL dimaksud sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 20.00,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari jum’at tanggal 18 Nopember 2016 sekira jam 10.30 Wita bertempat di Jalan depan penjual besi tua Gunung Paleng Rt. 20/06 Desa Sepaso Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur kepada orang yang Terdakwa tidak mengenalnya selanjutnya sekira jam 13.00 WITA bertempat di Warung Jl. Projosam Gunung Paleng Rt. 20 Rw. 06 Desa Sepaso Kec. Bengalon Kab. KuTim Terdakwa ditangkap oleh Polisi Polsek Bengalon karena dalam pengusaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) poket berisikan 5 (lima) butir obat keras jenis LL;
- Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : PM.01. 05.1001.11.16.0320 tanggal 28 Nopember 2016 dengan kesimpulan bahwa tablet bulat pipih warna putih tanda LL di satu sisi dan garis tengah di sisi lain positif mengandung trihexyphenidyl Hidrochlorida;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan;
ATAU KEDUA :
Bahwa Terdakwa SURYANTO Als. ISUR Bin BADRUL pada hari jum’at tanggal 18 Nopember 2016 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Nopember tahun 2016 bertempat di Warung Tuak Sdr. Ranu Jl. Projosam Gunung Paleng Rt. 20 Rw. 06 Desa Sepaso Kec. Bengalon Kab. KuTim atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Awalnya pada pada sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2016 Terdakwa membeli 200 (dua ratus) butir obat keras jenis LL dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Jacky (Daftar Pencarian Orang), kemudain obat keras jenis LL dimaksud oleh Terdakwa dipecah menjadi poketan kecil yang berisikan 5 (lima) butir obat keras jenis LL tiap poketnya yang dibungkus dengan menggunakan alumunium foil dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap poketnya dan Terdakwa terakhir kali menjual obat keras jenis LL dimaksud sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 20.00,- (dua puluh ribu rupiah) pada hari jum’at tanggal 18 Nopember 2016 sekira jam 10.30 Wita bertempat di Jalan depan penjual besi tua Gunung Paleng Rt. 20/06 Desa Sepaso Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur kepada orang yang Terdakwa tidak mengenalnya selanjutnya sekira jam 13.00 WITA bertempat di Warung Jl. Projosam Gunung Paleng Rt. 20 Rw. 06 Desa Sepaso Kec. Bengalon Kab. KuTim Terdakwa ditangkap oleh Polisi Polsek Bengalon karena dalam pengusaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) poket berisikan 5 (lima) butir obat keras jenis LL;
- Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Nomor : PM.01. 05.1001.11.16.0320 tanggal 28 Nopember 2016 dengan kesimpulan bahwa tablet bulat pipih warna putih tanda LL di satu sisi dan garis tengah disisi lain positif mengandung trihexyphenidyl Hidrochlorida;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Mengutip, Surat Tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 03 Mei 2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Suryanto als Isur bin Badrul bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar";
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suryanto als Isur bin Badrul dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) butir obat keras jenis LL yang tergulung dengan timah rokok;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek merk NF Denim warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp.20.000.,- (dua puluh ribu rupiah);-
Dirampas untuk negara;
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Mengutip, surat pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa adanya pelanggaran hak-hak tersangka/Terdakwa dalam proses pemeriksaan pendahuluan, maka tentunya Berita Acara Pemeriksaan yang ada telah dibuat penyidik Kepolisian Sektor Bengalon Kabupaten Kutai Timur menjadi cacat hukum, karena Berita Acara Pemeriksaan yang ada telah dibuat penyidik Kepolisian Sektor Bengalon Kabupaten Kutai Timur dijadikan dasar Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun dakwaan bagi Terdakwa, tentunya surat dakwaan tersebut menjadi cacat hukum pula, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;
- Bahwa dalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum telah menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bahwa salah satu hal yang memberatkan jaksa penuntut umum telah menyampaikan bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba hal ini sangat membingungkan mengingat perkara Terdakwa ini samasekali tidak bersentuhan dengan narkoba;
- Bahwa dalam kamus lengkap bahasa Indonesia yang diterbitkan Media Center Surabaya pada halaman 171 mengartikan bahwa yang dimaksud mengedarkan adalah menjajakan/menjual Sementara menurut Dr. Lilik Mulyadi, S.H.,M.H. dalam penelitian- nya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa pengedar Narkotika/ Psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika/Psikotropika;
- Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan:
o Adanya pemeriksaan dengan kekerasan dan intimidasi yang diakui oleh saksi verbalisant dan Terdakwa yang berkesuaian;
o Adanya pelanggaran hukum selama pemeriksaan terhadap diri Terdakwa;
o Saat pemeriksaan dikepolisian Terdakwa tidak pernah didampingi penasehat hukum;
o Keterangan saksi tentang perbuatan Terdakwa tidak berkesuaian;
o Dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah;
- Bahwa oleh sebab itu diperkenankanlah penasehat hukum untuk hak dan kepentingan Terdakwa mengajukan permohonan agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
1. Menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima adanya pemeriksaan dengan kekerasan dan intimidasi yang diakui oleh saksi verbalisant;
2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
3. Mengembalikan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan dan harkat martabatnya sebagai manusia;
Mengutip, hal-hal yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 24 Mei 2017 Nomor :33/Pid.sus/2017/PN Sgt, yang berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Suryanto als Isur bin Badrul, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 5 (lima) butir obat keras jenis LL;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek merek NF denim warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru;
- Uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca berturut-turut :
Akta Pernyataan Permohonan Banding Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017 dan Penuntut Umum tanggal 30 Mei 2017 telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sangatta, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor :04/Akta2017/PN Sgt, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2017, dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2017;
Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 29 Mei 2017 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 29 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sangatta kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2017;
Kontra Memori Banding Penuntut Umum tertanggal 7 Juni 2017 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 8 Juni 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda atas permintaan bantuan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta kepada Penasihat Hukum Terdakwa sesuai surat tertanggal 8 Juni 2017;
Relas mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 31 Mei 2017 Nomor: W18-U7/484/PID.01.04/V/2017, telah memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum agar mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diberitahukan;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara tersebut tidak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan;
Tidak mempertimbangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Indonesia serta Putusan-Putusan Mahkamah Agung;
Bahwa oleh karena adanya tindakan kekerasan dan intimidasi oleh penyidik terhadap diri Terdakwa maka, sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan nbahwa pemeriksaan oleh penyidik kepada Terdakwa adalah Tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut telah melegitimasi pemeriksaan yang tidak sah yang dilakukan penyidik kepada Terdakwa dan meletigimasi penyikasaan dan pelanggaran hak asasi yang dilakukan penyidik kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding pada pokoknya :
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dipersidangan, akan tetapi tidak menguraikan secara jelas tentang fakta persidangan yang mana yang tidak dipertimbangkan dalam mengambil putusan pada perkara tersebut;
Penasihat Hukm Terdakwa tidak menjelaskan/menguraikan fakta persidangan yang mana yang dinyatakan tidak sesuai tersebut;
Bahwa Terdakwa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena tidak mempertimbangkan Pasal 7 ayat (3) KUHAP, Perkap 7/2006 pasal 7, Perkap 8/2009 pasal 11 ayat (1) dan pasal 13 ayat (1), Penjelasan sebagaimana dalam point 3 tersebut bukan merupakan dasar bagi Terdakwa untuk mengajukan banding, akan tetapi merupakan ranah penyidikan (pra peradilan) serta alasan/pendapat tersebut sebelumnya sudah ditolak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tersebut dalam putusan sela;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding tersebut pada intinya tidak ada hal-hal yang baru karena hanya pengulangan saja dari apa yang telah dikemukakan dalan eksepsi yang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan sela telah mempertimbangkannya, demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa hanya menyebut Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, akan tetapi tidak menyebut dengan jelas fakta-fakta mana saja yang tidak dipertimbangkan, dengan demikian maka keberatan-keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 24 Mei 2017 Nomor:33/Pid.Sus/2017/PN Sgt, memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan kontra memori banding Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang telah menguraikan semua fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang kemudian berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”, dengan demikian oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih seluruh pertimbangan hukumnya menjadi pertimbangannya sendiri dalam pemeriksaan perkara ini dalam tingkat banding, dan karena itu Putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 24 Mei 2017 Nomor :33/Pid.Sus/2017/PN Sgt, tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo. pasal 27 ayat (1), (2) jo. pasal 193 ayat (2) b. KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan ;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP dan ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 24 Mei 2017 Nomor :33/Pid.Sus/2017/PN Sgt. yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari KAMIS tanggal 27 Juli 2017, oleh Kami : POLTAK SITORUS, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Sidang, ARTHUR HANGEWA, SH., dan SUPRATO, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 04 Juli 2017 Nomor:92/PID/2017PT SMR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari KAMIS tanggal 27 Juli 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta : H. SAKRANI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ARTHUR HANGEWA, SH. POLTAK SITORUS, SH. MH.
SUPRAPTO, SH. Panitera Pengganti,
H. SAKRANI , SH.