659 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Kota Bukit Indah Blok A-III Lot.1-14 Desa Dangdeur
Also in 14 other cases
- 1116/B/PK/Pjk/2020 (16 April 2020) — Mahkamah Agung
- 1191 B/PK/PJK/2019 (8 May 2019) — Mahkamah Agung
- 1410/B/PK/Pjk/2020 (8 April 2020) — Mahkamah Agung
- 1113/B/PK/Pjk/2020 (16 April 2020) — Mahkamah Agung
- 451/PDT/2020/PT DKI (19 October 2020) — PT Jakarta
- 1080/B/PK/Pjk/2020 (16 April 2020) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan dari Pemohon Kasasi PT. NISSAN MOTOR INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. NISSAN MOTOR INDONESIA, yang diwakili oleh Presiden Direktur PT. NISSAN MOTOR INDONESIA, berkedudukan di Gedung Nissan TB. Simatupang 5th Floor, Jalan R.A. Kartini Kav. 11-S Nomor 7 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. HINCA IP PANJAITAN, SH.,MH.ACCS dan kawan, para Advokat, beralamat di CITYLOFTS SUDIRMAN Suite 10.21, Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta 10220, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 April 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon/Termohon Dalam Perkara Arbitrase BPSK;
m e l a w a n
LUDMILLA ARIF, bertempat tinggal di Jalan Kalibata Tengah, Komp. PT PAS Nomor 1 Warung Buncit, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada DAVID M.L. TOBING, SH.,M.Kn. dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Wisma Bumiputra, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav.75, Jakarta 12910, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Juni 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon/Pemohon Dalam Perkara Arbitrase BPSK;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan klaim iklan Nissan March yang menyatakan konsumsi BBM jarak tempuh/km melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan transaksi mobil Nissan March dibatalkan;
Memerintahkan kepada Pihak Pemohon untuk menyerahkan mobil; Nissan March dan Pihak Termohon (PT. Nissan Motor Indonesia) mengembalikan uang pembelian mobil sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan tunai;
Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Fakta Hukum: Putusan Arbitrase perkara a quo keliru dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu sangat beralasan dan tepat dibatalkan.
Bahwa Pemohon sebelumnya telah diadukan oleh Termohon kepada BPSK Provinsi DKI Jakarta dengan duduk perkara dan tuntutan hukum bahwa Termohon sebagai konsumen telah dirugikan oleh Pemohon karena apa yang diiklankan oleh Pemohon terkait dengan produk Nissan March baik di surat kabar maupun internet bahwa konsumsi BBM Nissan March Matic hasil pemakaian di dalam kota adalah 18,5 km/liter, tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami Termohon setelah pemakaian produk a quo kurang lebih 1-2 bulan;
Bahwa merupakan fakta hukum, Pemohon tidak pernah mengiklankan bahwa konsumsi BBM Nissan March Matic hasil pemakaian di dalam kota adalah 18,5 km/liter;
Bahwa merupakan fakta hukum, informasi konsumsi BBM Nissan March merupakan hasil test drive 6 (enam) unit mobil Nissan March bertransmisi Manual dan 6 (enam) unit mobil Nissan March bertransmisi Otomatis yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 November 2010 dengan menempuh rute Jakarta-Cikampek-Kanci-Ajibarang-Gombong-Petanahan-Wates-Yogyakarta, yang diikuti oleh perwakilan dari sekitar 29 (dua puluh sembilan) media cetak dan elektronik;
Bahwa dalil Termohon yang menyatakan apa yang diiklankan oleh Pemohon bahwa konsumsi BBM Nissan March Matic hasil pemakaian di dalam kota adalah 18,5 km/liter, tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami Termohon setelah pemakaian produk a quo kurang lebih 1-2 bulan, didasarkan Termohon pada pemberitaan-pemberitaan (bukan iklan) sebagai berikut:
Pemberitaan yang berjudul ”First Impressions Trying Nissan March”
di www.kompas.com edisi 15 November 2010;
Pemberitaan yang berjudul ”Konsumsi BBM Nissan March Matik 18,5 Km/liter” di www. detikot.com edisi 15 November 2010;
Pemberitaan yang berjudul ”Nissan March, Lincah Saat Dikebut” di www.investor.co.id edisi 18 Januari 2011.
5. Bahwa merupakan fakta hukum, sebagai bentuk apresiasi layanan Pemohon terhadap konsumennya in casu Termohon, pada tanggal 14 Juli 2011 Pemohon telah melakukan pemeriksaan sesuai standar terhadap produk a quo yang telah dipakai Termohon selama kurang lebih 1-2 bulan, dan hasilnya produk a quo dinyatakan tidak bermasalah. Adapun pemeriksaan/pengetesan tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan bakar Shell, start dari SPBU Shell Ciputat jam 11.05 wib menuju gardu Tol Ciputat melalui Jalan Tol Lingkar Luar hingga gardu tol Rorotan (PP) dan kembali ke SPBU Shell Ciputat pada pukul 12.38 wib. Dengan total jarak tempuh 80 km, waktu tempuh 1 jam 33 menit, rata-rata kecepatan 51,60 km/jam, total isi bahan bakar 3,19 liter, diketahui konsumsi BBM produk a quo adalah 25,07 km/liter;
6. Bahwa perbuatan Termohon yang mengajukan tiga pemberitaan sebagai bukti sebagaimana dimaksud dalam dalil butir 4 yang diklaim dan diakui serta dinyatakan sebagai iklan ADALAH nyata-nyata merupakan tipu muslihat Termohon mengelabui Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginan Termohon. Sangat berbeda makna dan pengertian antara ILKAN dengan PEMBERITAAN. PEMBERITAAN adalah produk jurnalistik yang menjadi domain media yang bersangkutan dan otonom tanpa mendapatkan pembayaran, sedangkan IKLAN adalah produk informasi yang disiarkan oleh media sesuai dengan pesanan pemasang iklan dengan membayar sejumlah uang kepada media yang memasangnya.
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2012, BPSK Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Putusan Arbitrase BPSK No.: 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan klaim iklan Nissan March yang menyatakan konsumsi BBM jarak tempuh/km melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Mengabulkan GugatanPemohon untuk sebagian;
Menyatakan transaksi mobil Nissan March dibatalkan;
Memerintahkan kepada Pihak Pemohon untuk menyerahkan mobil; Nissan March dan Pihak Termohon (PT. Nissan Motor Indonesia) mengembalikan uang pembelian mobil sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratur lima puluh juta rupiah) dengan tunai.
Bahwa pada prinsipnya Pemohon secara tegas menyatakan keberatan terhadap semua amar Putusan Arbitrase BPSK No.: 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012.
Materi Pokok Keberatan: Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta telah salah menerapkan hukumnya; karena itu Putusan Arbitrase BPSK No : 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012 harus dibatalkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kami muliakan.
Tanpa bermaksud mendahului kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menerapkan hukumnya, dengan ini secara tegas Pemohon menyatakan keberatan atas Putusan Arbitrase BPSK No.: 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang secara nyata telah lalai menerapkan hukumnya dalam memberikan pertimbangan hukum atas perkara a quo.
Pemohon Keberatan atas Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan “Bahwa Pemohon menentukan untuk membeli Nissan March, salah satu pertimbangannya adalah karena tertarik dengan iklan Nissan March, baik di surat kabar maupun media online internet, bahwa konsumsi BBM Nissan March adalah 18,5 km/liter. Bahwa setelah Pemohon menggunakan Nissan March kurang lebih 1-2 bulan, Pemohon menyampaikan ke Pihak Nissan Warung Buncit, bahwa menurut perhitungan Pemohon, rata-rata konsumsi BBM jauh berbeda/di bawah dengan iklan pada iklan Nissan March di surat kabar/internet. Dan atas pertimbangan tersebut, Pemohon membatalkan pembelian Mobil Nissan March dan meminta uang pengembalian mobil sebesar Rp159.000.000,00 (Seratus lima puluh sembilan juta rupiah)” (vide Halaman 3 – 4 Putusan BPSK a quo).
bahwa berdasarkan fakta hukum, yang menjadi pokok perkara a quo adalah dalil Termohon yang menyatakan telah dirugikan oleh Pemohon karena apa yang diiklankan oleh Pemohon terkait dengan produk Nissan March baik di surat kabar maupun internet bahwa konsumsi BBM Nissan March Matic hasil pemakaian di dalam kota adalah 18,5 km/liter, tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami Termohon setelah pemakaian produk a quo kurang lebih 1-2 bulan. Adapun dalil Termohon tersebut didasarkannya pada pemberitaan-pemberitaan (bukan iklan) sebagai berikut :
Pemberitaan yang berjudul ”First Impressions Trying Nissan March” di www.kompas.com edisi 15 November 2010;
Pemberitaan yang berjudul ”Konsumsi BBM Nissan March Matik 18,5 Km/liter” di www.detikot.com edisi 15 November 2010;
Pemberitaan yang berjudul ”Nissan March, Lincah Saat Dikebut” di www.investor.co.id edisi 18 Januari 2011. (vide Berkas Perkara BPSK)
Bahwa merupakan fakta hukum, Pemohon tidak pernah mengiklankan bahwa konsumsi BBM Nissan March Matic hasil pemakaian di dalam kota adalah 18,5 km/liter. Informasi konsumsi BBM Nissan March merupakan hasil test drive 6 (enam) unit mobil Nissan March bertranmisi Manual dan 6 (enam) unit mobil Nissan March bertranmisi Otomatis yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 November 2010 dengan menempuh rute Jakarta-Cikampek-Kanci-Ajibarang-Gombong-Petanahan-Wates-Yogyakarta, yang diikuti oleh perwakilan dari sekitar 29 (dua puluh sembilan) media cetak dan elektronik, yang kemudian dibuat pemberitaannya oleh media cetak dan elektronik tersebut. Jadi jelas itu adalah pemberitaan, bukan iklan.
Bahwa perbuatan Termohon yang mengajukan tiga pemberitaan sebagai bukti sebagaimana dimaksud dalam dalil butir 4 yang diklaim dan diakui serta dinyatakan sebagai iklan adalah nyata-nyata merupakan tipu muslihat Termohon mengelabui Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginan Termohon. Sangat berbeda makna dan pengertian antara iklan dengan pemberitaan. Pemberitaan adalah produk jurnalistik yang menjadi domain media yang bersangkutan dan otonom tanpa mendapatkan pembayaran, sedangkan iklan adalah produk informasi yang disiarkan oleh media sesuai dengan pesanan pemasang iklan dengan membayar sejumlah uang kepada media yang memasangnya.
Bahwa merupakan fakta hukum, pada tanggal 14 Juli 2011 Pemohon telah melakukan pemeriksaan sesuai standar terhadap produk a quo yang telah dipakai Termohon selama kurang lebih 1-2 bulan, dan hasilnya produk a quo dinyatakan tidak bermasalah. Adapun pemeriksaan/pengetesan tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan bakar Shell, start dari SPBU Shell Ciputat jam 11.05 wib menuju gardu Tol Ciputat melalui Jalan Tol Lingkar Luar hingga gardu tol Rorotan (PP) dan kembali ke SPBU Shell Ciputat pada pukul 12.38 wib. Dengan total jarak tempuh 80 Km, waktu tempuh 1 jam 33 menit, rata-rata kecepatan 51,60 km/jam, total isi bahan bakar 3,19 liter, diketahui konsumsi BBM produk a quo adalah 25,07 km/liter.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Arbitrase BPSK No.: 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012 keliru dan tidak berdasarkan hukum serta nyata-nyata merupakan tipu muslihat Termohon mengelabui Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginan Termohon. Sehingga sangat beralasan untuk dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Pemohon Keberatan atas pertimbangan hukum Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan “Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta di atas, keberadaan klaim iklan Nissan march menggunakan konsumsi BBM untuk jarak tempuh/km, melanggar Ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf (k) dan Pasal 10 huruf (c).” (vide Halaman 5 Putusan BPSK a quo).
bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berbunyi “Pelaku Usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: - huruf (k): menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”
bahwa Pasal 10 huruf c Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berbunyi “Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai : - huruf (c): kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas sesuatu barang dan/atau jasa”
bahwa berdasarkan fakta hukum, Pemohon tidak pernah menawarkan, tidak pernah mempromosikan, tidak pernah mengiklankan produk a quo secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti dan atau menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas produk a quo.
bahwa Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta menggunakan pemberitaan-pemberitaan (bukan iklan) sebagai berikut:
Pemberitaan yang berjudul ”First Impressions Trying Nissan March” di www.kompas.com edisi 15 November 2010;
Pemberitaan yang berjudul ”Konsumsi BBM Nissan March Matik 18,5 Km/liter” di www.detikot.com edisi 15 November 2010;
Pemberitaan yang berjudul ”Nissan March, Lincah Saat Dikebut” di www.investor.co.id edisi 18 Januari 2011. (vide Berkas Perkara BPSK);
yang diajukan Termohon sebagai bukti dan dasar satu-satunya alasan pengaduannya ke BPSK Provinsi DKI Jakarta, yang kemudian oleh Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam mengambil putusan dengan menetapkan Pemohon telah melanggar Ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf (k) dan Pasal 10 huruf (c), tentulah pertimbangan hukum tersebut sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum serta secara nyata-nyata salah. Karena ketiga bukti itu itu adalah murni bentuknya pemberitaan, bukan iklan/penawaran. sangat berbeda makna dan pengertian antara iklan dengan pemberitaan. Pemberitaan adalah produk jurnalistik yang menjadi domain media yang bersangkutan dan otonom tanpa mendapatkan pembayaran, sedangkan iklan adalah produk informasi yang disiarkan oleh media sesuai dengan pesanan pemasang iklan dengan membayar sejumlah uang kepada media yang memasangnya.
bahwa perbuatan Termohon yang mengajukan tiga pemberitaan sebagi bukti sebagaimana dimaksud dalam dalil butir 2.4 yang diklaim dan diakui serta dinyatakan sebagai iklan adalah nyata-nyata merupakan tipu muslihat Termohon mengelabui Majelis Hakim sehingga akhirnya Majelis Hakim terkelabui dalam mengambil keputusan dengan menyatakan bahwa perbuatan Pemohon melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf (k) dan Pasal 10 huruf (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Arbitrase BPSK No.: 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012 keliru dan tidak berdasarkan hukum serta nyata-nyata merupakan tipu muslihat Termohon mengelabui Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginan Termohon. Sehingga sangat beralasan untuk dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Arbitrase BPSK No.: 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012;
Menyatakan Putusan Arbitrase BPSK No.: 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012 tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Termohon semula Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka Pemohon dengan ini mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan Nomor 130/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Sel. tanggal 17 April 2012 adalah sebagai berikut:
Menolak Permohonan Pemohon tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diucapkan dengan hadirnya Pemohon pada tanggal 17 April 2012, terhadap putusan tersebut Pemohon melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 130/Pdt.G/2012/ PN.JKT.SEL. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Mei 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 28 Mei 2012, kemudian Termohon Keberatan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam proses persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnya disebut “BPSK”) Provinsi DKI Jakarta dan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi ini;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan atas amar putusan Judex Facti yang menolak Permohonan Pemohon tersebut” (vide halaman 35 dari halaman 36 putusan Judex Facti). Sebab, berdasarkan fakta hukum, perkara a quo adalah perkara gugatan perdata bukan permohonan. Itulah sebabnya di dalam register perkara jelas tertulis Perkara Perdata Nomor: 130/Pdt.G/2012/PN. JKT Sel. Jika perkara a quo adalah berbentuk permohonan maka dalam register perkara akan tertulis Permohonan Nomor: 130/Pdt.P/2012/PN.JKT Sel. Dengan demikian berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan isi amar putusan Judex Facti yang menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon tersebut” adalah keliru dan karenanya patut dibatalkan;
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2011, Termohon Kasasi telah mengadukan Pemohon Kasasi ke BPSK, dengan pokok perkara dan tuntutan hukum bahwa Termohon Kasasi sebagai konsumen merasa telah dirugikan oleh Pemohon Kasasi, karena menurut Termohon Kasasi apa yang diiklankan oleh Pemohon Kasasi terkait dengan iklan (quod non) produk Nissan March, bahwa konsumsi BBM Nissan March Matic hasil pemakaian dalam kota adalah 18,5 km/liter, tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami Termohon Kasasi setelah memakai produk Nissan March selama kurang lebih 1-2 bulan;
Bahwa sesungguhnya Pemohon Kasasi tidak pernah mengiklankan mengenai jumlah konsumsi BBM Nissan March tersebut. Informasi mengenai konsumsi BBM Nissan March sebenarnya berasal dari artikel dan/atau berita yang ditulis oleh perwakilan dari sekitar 29 (dua puluh sembilan) media cetak dan elektronik, berdasarkan pada hasil test-drive 6 (enam) unit mobil Nissan March bertransmisi manual dan 6 (enam) unit mobil Nissan March bertransmisi otomatis yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 November 2010.
Di dalam persidangan baik dalam persidangan di BPSK maupun persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dasar dari dalil-dalil Termohon Kasasi dalam pengaduannya ke BPSK tersebut sebenarnya berasal dari artikel yang ditulis oleh media, bukan iklan atau advertorial dari Pemohon Kasasi selaku pelaku usaha. Adapun artikel-artikel dimaksud adalah sebagai berikut:
Artikel di www.kompas.com edisi tanggal 15 November 2010, berjudul: ”First Impressions Trying Nissan March”;
Artikel di www.detik.com edisi tanggal 15 November 2010, berjudul: “Konsumsi BBM Nissan March Matik 18,5 km/liter”;
Artikel di www.investor.co.id edisi tanggal 18 Januari 2011, berjudul: “Nissan March, Lincah Saat Dikebut”; (selanjutnya disebut sebagai “Artikel-artikel”)
Bahwa makna dan pengertian antara iklan dengan artikel atau pemberitaan adalah sangat berbeda, dimana artikel atau pemberitaan adalah produk jurnalistik yang menjadi domain media yang bersangkutan dan otonom tanpa mendapatkan pembayaran, sedangkan iklan adalah produk informasi yang disiarkan oleh media sesuai dengan pesanan pemasang iklan dengan membayar sejumlah uang kepada media yang memasangnya;
Perbuatan Termohon Kasasi yang mengajukan artikel-artikel yang diklaim dan diakui serta dinyatakan sebagai iklan, semata-mata hanyalah untuk mengelabui dan membingungkan Judex Facti, sehingga akhirnya Judex Facti mengambil kesimpulan yang sesuai dengan keinginan Termohon Kasasi;
Bahwa sesungguhnya Pemohon Kasasi selaku pelaku usaha telah menanggapi keluhan Termohon Kasasi tersebut di atas dengan melakukan pemeriksaan sesuai standar terhadap produk Nissan March yang telah dipakai Termohon Kasasi selama kurang lebih 1-2 bulan lamanya tersebut, dan hasilnya produk a quo dinyatakan tidak bermasalah. Bahkan Pemohon Kasasi bersama-sama dengan Termohon Kasasi, juga telah melakukan test-drive menggunakan Nissan March milik Termohon Kasasi sesuai dengan cara yang tertera pada artikel-artikel tersebut di atas, yang hasilnya adalah sebagai berikut :
Test-drive I tanggal 5 April 2011 à 1 liter untuk 18 km
Test-drive II tanggal 14 Mei 2011 à 1 liter untuk 17 km
Test-drive III tanggal 14 Juli 2011 à 1 liter untuk 22,7 km, dimana Pemohon Kasasi menolak ikut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil test drive tersebut di atas, terbukti bahwa produk Nissan March milik Termohon Kasasi sudah sesuai dengan keterangan-keterangan yang terdapat dalam artikel-artikel tersebut, namun ternyata Judex Factimengabaikan pemeriksaan dan hasil test-drive tersebut dan tidak mempertimbangkannya dalam Putusan.
Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian karena terbukti tidak ada satupun bukti-bukti Termohon Kasasi yang mendukung dalil-dalil Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi menggunakan produk Nissan March di bawah 1 liter untuk 18,5 Km.
Bahwa jika dicermati dengan seksama, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo, ternyata selain bukti kepemilikan kendaraan, Termohon Kasasi hanya menunjukkan bukti berupa artikel-artikel yang memberitakan mengenai produk Nissan March semata, namun tidak ada bukti nyata yang membenarkan dan/atau menunjukkan bahwa Termohon Kasasi dalam mengendarai produk Nissan March membutuhkan konsumsi BBM kurang dari 18,5 km/liter.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, seharusnya permohonan penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis, harus memuat secara benar dan lengkap mengenai bukti perolehan, baik berupa bon, faktur, kwitansi maupun dokumen bukti lain, sebagaimana terkutip sebagai berikut:
“Permohonan penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis harus
memuat secara benar dan lengkap mengenai :
Nama dan alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
Nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
Barang atau jasa yang diadukan;
Bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain);
Keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
Saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
Foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa, bila ada.”
Bahwa dalam perkara a quo, Termohon Kasasi terbukti tidak dapat menunjukkan adanya bukti perolehan berupa bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain, yang dapat membuktikan dan membenarkan bahwa Termohon Kasasi selama 1-2 bulan memakai produk Nissan March membutuhkan konsumsi bbm kurang dari 18,5 km/liter;
Bahwa sedangkan keterangan saksi Aryo Wirawarman, selaku konsumen yang katanya memiliki produk Nissan March, tidak dapat dianggap sebagai bagian dari pembuktian, karena Saksi Aryo WIrawarman dihadirkan sebagai pemilik Nissan March, tetapi tidak dapat menunjukkan STNK ataupun BPKB yang menunjukkan bahwa saksi adalah pemilik. Bagaimana keterangannya dapat diberikan beban sebagai suatu kesaksian?. Lagi pula, kekuatan pembuktian dari kesaksian seorang saksi saja tanpa didukung dengan alat bukti lainnya tidak dapat dianggap sempurna (asas unus testis nullus testis). Pasal 1905 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: “Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya”.
Bahwa tidak adanya bukti yang dapat membenarkan dan menguatkan dalil-dalil Termohon Kasasi dalam perkara a quo sebenarnya juga telah diakui oleh Judex Factidalam pertimbangan hukumnya yang terdapat pada paragraf 1 dan paragraf 2 halaman 34 putusan Judex Facti, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 1 halaman 34 Putusan Judex Facti
“Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi Aryo Wirawaran yang menerangkan bahwa saksi juga pemilik mobil Nissan March sebagaimana dalam bukti T-14 namun saksi tidak membawa STNK dan BPKBnya ........ “;
Paragraf 2 halaman 34 Putusan Judex Facti
“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti Termohon (baca : Termohon Kasasi) tersebut di atas, Majelis Hakim menilai hanya sebagai brosur, booklet, artikel, iklan Nissan Marchdan korespondensi antara Termohon (baca : Termohon Kasasi) dengan Dino Apriadi Gautama, sedangkan keterangan saksi (baca : Aryo Wirawarman) hanya untuk kendaraannya sendiri“.
Dengan demikian, terbukti tidak ada satupun saksi maupun bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo, yang menguatkan dalil-dalil Termohon Kasasi, yang menyatakan bahwa konsumsi BBM Nissan March milik Termohon Kasasi kurang dari 18.5 km/liter, sehingga sudah seharusnya apabila Majelis Hakim Tingkat Kasasi menolak atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Termohon Kasasi dalam perkara a quo tidak dapat diterima.
Judex Facti salah menerapkan hukum karena mempertimbangkan artikel-artikel sebagai iklan yang dibuat oleh Pemohon Kasasi.
Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c, karena tidak berdasar hukum, keliru dan nyata-nyata salah.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan bahwa "Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”;
Bahwa Pasal 10 huruf c U Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan bahwa “Pelaku usaha dalam menawaran barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa”.
Bahwa Pemohon Kasasi sama sekali tidak pernah menawarkan, tidak pernah mempromosikan dan tidak pernah mengiklankan produk secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti dan/atau menawarkan, mempromosikan mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas produk-produk Pemohon Kasasi, termasuk namun tidak terbatas produk Nissan March;
Bahwa Artikel-artikel tersebut di atas yang diajukan oleh Termohon Kasasi sebagai bukti dan dasar satu-satunya alasan pengaduan Termohon Kasasi ke BPSK DKI Jakarta, yang kemudian dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum oleh BPSK DKI Jakarta dalam mengambil Putusan, dengan menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah sangat keliru dan tidak berdasar hukum, karena jelas Artikel-artikel tersebut di atas bukanlah iklan, melainkan pemberitaan yang ditulis oleh para wartawan media itu sendiri dengan otonom berdasarkan kenyataan yang mereka alami sendiri saat mengikuti test-drive yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 November 2010.
Bahwa hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli FX. Ridwan Handoyo, yang menyatakan bahwa Artikel-artikel tersebut di atas, yang menjadi bukti dalam perkara a quo, adalah merupakan kategori berita dan bukan iklan karena tidak ada transaksi ekonomi dan ada nama wartawan yang tercantum sebagai penulisnya;
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat, bahwa perbuatan Termohon Kasasi yang mengklaim, mengakui serta menyatakan pemberitaan yang terdapat dalam Artikel-artikel tersebut sebagai iklan inilah yang Pemohon Kasasi maksud sebagai bentuk dari bagian suatu tipu muslihat Termohon Kasasi untuk mengelabui Judex Facti dalam perkara a quo sehingga salah dalam mempertimbangkan dan mengambil keputusan. Dengan demikian secara sah dan meyakinkan bahwa putusan arbitrase a quo sangat beralasan hukum untuk dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Penjelasan Umum alinea ke-18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur tentang alasan pembatalan putusan arbitrase.
Judex Facti salah menerapkan hukum karena tidak konsisten dalam mempertimbangkan bukti-bukti pada perkara a quo.
BPSK Provinsi DKI Jakarta Sendiri Terbukti Tidak Yakin Dengan Keputusannya.
Bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta dalam pertimbangannya pada paragraf 1 halaman 5 Putusan Arbitrase, yang juga dijadikan bukti dalam perkara a quo, ternyata juga tidak merasa yakin akan perbedaan hasil pengujian konsumsi BBM Nissan March sehingga membutuhkan pengujian dari pihak ketiga/independent, sebagaimana terkutip sebagai berikut:
“Bahwa dalam hal adanya perbedaan hasil pengujian, untuk menjaga independensi hasil pengujian/tidak ada conflict of interest, perlu adanya pengujian dari pihak ketiga/independent yang disepakati oleh kedua belah Pihak Pemohon dan Termohon (PT. NMI) menyangkut metode pengujian dan pihak yang melaksanakan pengujian”;
Bahwa hingga saat ini tidak ada pihak ketiga/independent yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pengujian menyangkut metode pengujian dan pihak yang melaksanakan pengujian dimaksud, sehingga belum ada hasil pengujian yang dapat membuktikan dan/atau membenarkan dalil-dalil yang diajukan Termohon Kasasi dalam perkara a quo.
Bahwa namun demikian, BPSK Provinsi DKI Jakarta dalam Putusannya ternyata serta merta menyatakan Pemohon Kasasi bersalah melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar sejumlah uang ke Termohon Kasasi, walaupun belum ada hasil pengujian yang membuktikan bersalah tidaknya Pemohon Kasasi dalam perkara a quo.
Bahwa ketidakkonsistenan Judex Facti dalam perkara a quo juga tercermin pada pertimbangan hukumnya dalam Putusan, dimana pada satu sisi Judex Facti mempertimbangkan keterangan ahli FX. Ridwan Handoyo yang menyatakan bahwa Artikel-artikel yang menjadi bukti dalam perkara a quo, adalah merupakan kategori berita dan bukan iklan, dan menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi hanya sebagai brosur, booklet, artikel, iklan Nissan March dan korespondensi antara Termohon Kasasi dengan Dino Apriadi Gautama, namun di sisi lain Judex Facti ternyata menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi.
Bahwa hal tersebut membuktikan ketidakkonsistenan Judex Facti dalam menerapkan hukum, dimana pada satu sisi Judex Facti telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang menyatakan tidak ada bukti Termohon Kasasi yang dapat membuktikan dan/atau menunjukkan kesalahan Pemohon Kasasi dalam perkara a quo, akan tetapi di sisi lain Judex Facti ternyata menerima pengaduan Termohon Kasasi dan menghukum Pemohon Kasasi, tanpa didasari bukti yang seharusnya diajukan oleh Termohon Kasasi.
Bahwa dengan demikian menjadi sangat beralasan untuk membatalkan putusan arbitrase dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur tentang alasan pembatalan putusan arbitrase.
Judex Facti salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan korelasi antara bukti-bukti yang diajukan dengan keterangan ahli dalam perkara a quo.
bahwa Judex Facti dalam Putusan a quo terbukti tidak mempertimbangkan korelasi antara bukti-bukti yang ada dengan keterangan ahli dalam perkara a quo. Bahwa terbukti tidak ada satupun dari bukti yang diajukan Termohon Kasasi tersebut, yang dapat membenarkan dan atau menguatkan dalil-dalil Termohon Kasasi dalam perkara a quo.
Bahwa selain itu, keterangan ahli FX. Ridwan Handoyo dalam perkara a quo juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan Termohon Kasasi telah salah dipertimbangkan, dimana artikel/berita dipertimbangkan sebagai iklan.
Bahwa apabila bukti dan keterangan ahli tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama, maka tidak ada kesalahan Pemohon Kasasi dalam perkara a quo yang dapat dibuktikan oleh Termohon Kasasi, dan Judex Facti tidak memiliki landasan juridis bagi pertimbangan putusannya.
Bahwa dengan dipertimbangkannya bukti-bukti yang tidak terbukti kebenarannya tersebut menunjukkan bahwa Judex Facti telah salah serta melanggar prinsip pembuktian untuk memberi landasan juridis bagi pertimbangan putusannya. Ini juga berarti Judex Facti tidak cukup cermat dalam memeriksa perkara a quo. Hal tersebut sejalan dengan doktrin hukum Prof. Soedikno Mertokusumo, yang dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa “Pada hakikatnya membuktikan dalam arti juridis berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan, guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak di persidangan”.
Bahwa dengan fakta-fakta di atas, jelas terbukti bahwa pertimbangan Judex Facti tidak didasari oleh bukti-bukti yang tidak benar, dan karenanya menunjukkan bahwa Judex Facti tidak memberi dasar hukum yang cukup bagi Putusan a quo dan sekaligus merupakan pelanggaran terhadap asas pembuktian yang menyebabkan Putusan a quo cacat hukum dan karenanya harus dibatalkan, karena sudah memenuhi makna pembuktian yang dimaksudkan dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur tentang alasan pembatalan putusan arbitrase.
Kesimpulan
Majelis Hakim Agung yang mulia,
Bahwa berdasarkan uraian yang disajikan secara lengkap di atas baik berupa Fakta Hukum maupun Materi Pokok Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 130/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 17 April 2012, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, Majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta sangat keliru menggunakan pemberitaan-pemberitaan (bukan iklan) yakni: (1) Pemberitaan yang berjudul ”First Impressions Trying Nissan March” di www.kompas.com edisi 15 November 2010; (2) Pemberitaan yang berjudul ”Konsumsi BBM Nissan March Matik 18,5 Km/liter” di www.detikot.com edisi 15 November 2010; (3) Pemberitaan yang berjudul ”Nissan March, Lincah Saat Dikebut” di www.investor.co.id edisi 18 Januari 2011. (vide Berkas Perkara BPSK) yang diajukan Termohon Kasasi sebagai bukti dan dasar satu-satunya alasan pengaduannya ke BPSK Provinsi DKI Jakarta, sebagai dasar pertimbangan hukum dalam mengambil putusan dengan menetapkan Pemohon Kasasi telah melanggar Ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf (k) dan Pasal 10 huruf (c). Karena ketiga bukti itu itu adalah murni bentuknya pemberitaan, BUKAN iklan/penawaran. Dengan demikian secara sah dan meyakinkan bahwa putusan BPSK sebagai putusan arbitrase sangat beralasan hukum untuk dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Penjelasan Umum alinea ke-18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur tentang alasan pembatalan putusan arbitrase.
Kedua, Melalui bukti-bukti surat (tertulis) dan saksi ahli yang diajukan
Pemohon Kasasi pada persidangan Judex Facti, terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan Termohon Kasasi yang mengajukan tiga pemberitaan a quo sebagai bukti pengaduannya di BPSK Provinsi DKI Jakarta yang diklaim dan diakui serta dinyatakan sebagai iklan (vide Bukti P-5) adalah nyata-nyata merupakan kesalahan dan menjadi bagian dari suatu tipu muslihat Termohon untuk mengelabui Majelis BPSK untuk mengambil keputusan sesuai dengan keinginan Termohon. Sangat berbeda makna dan pengertian antara iklan dengan pemberitaan. Pemberitaan adalah produk jurnalistik yang menjadi domain media yang bersangkutan dan otonom tanpa mendapatkan pembayaran, sedangkan iklan adalah produk informasi yang disiarkan oleh media sesuai dengan pesanan pemasang iklan dengan membayar sejumlah uang kepada media yang memasangnya. Hal ini senada dengan pendapat Saksi Ahli Bapak FX. Ridwan Handoyo yang pada pokoknya memberikan pendapat ”bahwa pemberitaan yang berjudul ”First Impressions Trying Nissan March” di www.kompas.com edisi 15 November 2010, pemberitaan yang berjudul ”Konsumsi BBM Nissan March Matik 18,5 Km/liter” di www.detikot.com edisi 15 November 2010, dan pemberitaan yang berjudul ”Nissan March, Lincah Saat Dikebut” di www.investor.co.id edisi 18 Januari 2011 adalah produk jurnalistik sebagai pemberitaan, bukan iklan.” Dengan demikian secara sah dan meyakinkan bahwa putusan BPSK sebagai putusan arbitrase sangat beralasan hukum untuk dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan Penjelasan Umum alinea ke-18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur tentang alasan pembatalan putusan arbitrase.
Ketiga, Perkara a quo adalah perkara gugatan perdata bukan permohonan. Dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan isi amar putusan Judex Facti yang menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon tersebut” adalah keliru dan karenanya patut dibatalkan.
Keempat, Majelis Hakim Judex Facti sangat “kaku” dalam menerapkan hukumnya terhadap ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tanpa membaca dengan utuh makna Penjelasan Umum alinea ke-18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur tentang alasan pembatalan putusan arbitrase. Sebab, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara dimana dalam Penjelasan Umum alinea ke-18 mengatur secara tegas tata cara dan syarat untuk membatalkan putusan arbitrase dengan menyebutkan secara tegas sebagai berikut: “Bab VII mengatur tentang Pembatalan Putusan Arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain: (a) surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; (b) setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau (c) putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”. Dengan adanya kata frase “antara lain” maka ketiga contoh alasan pembatalan putusan arbitrase hanyalah salah satu contoh dari sekian banyak contoh-contoh lain, yang penerapannya diserahkan kepada Judex Facti untuk menafsirkan bahwa dasar untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase tidak hanya didasarkan oleh 3 (tiga) alasan secara limitatif sebagaimana di atur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut tetapi dimungkinkan didasarkan oleh alasan-alasan yang lain. Apalagi secara sah dan meyakinkan Putusan BPSK a quo nyata-nyata keliru dan tidak berdasarkan hukum, tentulah menjadi kewajiban Majelis Hakim yang terhormat untuk menganulirnya dan kemudian membetulkannya sesuai dengan norma hukum yang ada, untuk memberikan jaminan kepastian hukum.
Kelima,Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian karena terbukti tidak ada satupun bukti Termohon Kasasi yang mendukung dalil-dalil Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi menggunakan produk Nissan March dibawah 1 liter untuk 18,5 km. Selain itu, Judex Facti juga salah menerapkan hukum karena tidak konsisten dalam mempertimbangkan bukti-bukti pada perkara a quo.Judex facti juga salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan korelasi antara bukti-bukti yang diajukan dengan keterangan ahli dalam perkara a quo. Oleh karena itu menjadi sangat beralasan untuk membatalkan putusan arbitrase a quo seturut Pasal 70 dan Penjelasan Umum alinea ke-18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur tentang alasan pembatalan putusan arbitrase.
Keenam,Judex Facti dan majelis BPSK Provinsi DKI Jakarta gagal membuktikan bahwa Pemohon Kasasi terbukti melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c, karena pertimbangan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan keliru dan nyata-nyata salah. Oleh karena itu menjadi sangat beralasan untuk membatalkan putusan arbitrase a quo seturut Pasal 70 dan Penjelasan Umum alinea ke-18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mengatur tentang alasan pembatalan putusan arbitrase.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-kebetan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 14 Mei 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Juni 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata tidak salah menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata pelaku usaha i.c. PT. Nissan Motor Indonesia terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu menawarkan sesuatu janji atau kondisi yang tidak benar dan menyesatkan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) hurtuf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 putusan Arbitrase BPSK hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase. Dalam pemeriksaan di persidangan Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi tidak dapat memberikan bukti dalam bentuk putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa putusan BPSK diambil atas dasar tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Arbitrase;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 130/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel. tanggal 17 April 2012 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. NISSAN MOTOR INDONESIA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan ditolak, maka Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan dari Pemohon Kasasi PT. NISSAN MOTOR INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L.K., S.H.,M.A. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Djafni Djamal, S.H.,M.H. dan Syamsul Ma’arif, S.H.,LL.M., Ph.D Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. H. Djafni Djamal, SH.,MH. ttd/. Prof. Dr. Valerine JLK., SH.,MA.
ttd/. Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, SH., MH.
Biaya-biaya:
1. M a t e r a i………………. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi ……………. Rp489.000,00 +
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002