510/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 510/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SULIANI ALIAS ANI
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor: 510/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SULIANI Alias ANI ;
Tempat lahir : Teluk Sentosa ;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun /20 Maret 1982 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang
IV Padang Pasir,Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan,\ Kabupaten Labuhanbatu;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 09 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 07 Mei 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 02 Juni 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 03 Juni 2016 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Tahap Pertama, sejak tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31Agustus 2016;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 15 Agustus 2016 sampai dengan tanggaI 13 September 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 14 September 2016 sampai dengan tanggaI 12 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama GHUFRON HARAHAP, SH, Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Lembaga bantuan Hukum Medan Pos Labuhan Batu yang beralamat di Jalan A. yani No.62 (Gedung Nasional) Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Nomor 301/Pid.Sus/2016/PN Rap., tanggal 12 Mei 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 3 Oktober 2016 Nomor: 510/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap-, tanggal 11 Agustus 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 21 ApriI 2016 No. Reg. Prk : PDM- 121/N.2.16/Euh.1/4/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SULIANI Alias ANI pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat di Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang IV, Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kec. Rantau selatan Kab. Labuhan batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra (ketiganya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya tindak pidana narkotika di Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang IV Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, kemudian Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra menuju ke lokasi tersebut dan pada saat dilokasi Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra melihat Terdakwa sedang berada didalam kamar rumah, lalu Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh didalam rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti diruang dapur dibawah wastafel berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah buku ekspedisi, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna coklat yang berisi 13 ( tiga belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 142,61 (seratus empat puluh dua koma enam puluh satu) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas dengan jumlah keseluruhan 59 (lima puluh sembilan) butir dengan berat netto 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk skop, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu satuan narkoba guna proses lebih lanjutdan dari hasil pemeriksaan diketahui Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari saudara DENDI EFENDI Alias DENDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang IV Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab.Labuhanbatu, dimana maksud dan tujuan Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kepada masyarakat umum bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menjual Narkotika Jenis sabu dan pil ekstasi ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor :180/JL.10102/2016, tanggal 04 Maret 2016, yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, pada pokonya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 152,61 (seratus lima puluh dua koma enam puluh satu) gram dan berat netto 142,61 (seratus empat puluh dua koma enam puluh satu) gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) butir dengan berat bruto 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab :3010/NNF/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa : a. 3 (tiga) plastic klip bening berisi Kristal putih dengan berat netto 12 (dua belas) gram diduga Narkotika, b. 1 (satu) plastic bening berisi 12 (dua belas) tablet berwarna hijau muda dengan berat bruto 4 (empat) gram. Dengan kesimpulan bahwa barang buktiA yang dianalisis milik TerdakwaSULIANI ALS. ANI adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B yang dianalisis milik Terdakwa SULIANI ALS. ANI adalah positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SULIANI Alias ANI pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat di Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang IV Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra (ketiganya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya tindak pidana narkotika di Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang IV Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, kemudian Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra menuju ke lokasi tersebut dan pada saat dilokasi Saksi Jecson situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra melihat Terdakwa sedang berada didalam kamar rumah, lalu Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh didalam rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti diruang dapur dibawah wastafel berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah buku ekspedisi, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna coklat yang berisi 13 ( tiga belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 142,61 (seratus empat puluh dua koma enam puluh satu) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas dengan jumlah keseluruhan 59 (lima puluh sembilan) butir dengan berat netto 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk skop, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu satuan narkoba guna proses lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan diketahui Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari saudara DENDI EFENDI Alias DENDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang IV Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis sabu dan pil ekstasi ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor :180/JL.10102/2016, tanggal 04 Maret 2016, yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, pada pokonya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 152,61 (seratus lima puluh dua koma enam puluh satu) gram dan berat netto 142,61 (seratus empat puluh dua koma enam puluh satu) gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) butir dengan berat bruto 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab :3010/NNF/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa : a. 3 (tiga) plastic klip bening berisi Kristal putih dengan berat netto 12 (dua belas) gram diduga Narkotika, b. 1 (satu) plastic bening berisi 12 (dua belas) tablet berwarna hijau muda dengan berat bruto 4 (empat) gram. Dengan kesimpulan bahwa barang buktiA yang dianalisis milik Terdakwa SULIANI Alias ANI adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B yang dianalisis milik Terdakwa SULIANI ALS. ANI adalah positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SULIANI Alias ANI pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat di Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang IV Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu atausetidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra (ketiganya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya tindak pidana narkotika di Jalan Lentera, Gang Belibis, Lingkungan Simpang IV Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, kemudian Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra menuju ke lokasi tersebut dan pada saat dilokasi Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra melihat Terdakwa sedang berada didalam kamar rumah, lalu Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra menanyakan kepada Terdakwa keberadaan DENDI EFENDI Alias DENDI yang merupakan suami Terdakwa dan Terdakwa menjawab suaminya “tidak ada dirumah” kemudian Saksi Jecson Situmeang, Saksi Hengky Dalimunte dan Saksi Yusuf Hade Syahputra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh didalam rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti diruang dapur dibawah wastafel berupa bungkusan plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah buku ekspedisi, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna coklat yang berisi 13 ( tiga belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 142,61 (seratus empat puluh dua koma enam puluh satu) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas dengan jumlah keseluruhan 59 (lima puluh sembilan) butir dengan berat netto 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk skop,Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu satuan narkoba guna proses lebih lanjutDan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa mengetahui narkotika jenis sabu dan pil ekstasi adalah milik dari suaminya yaitu DENDI EFENDI Alias DENDI dimana maksud dan tujuan DENDI EFENDI Alias DENDI menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumah tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat umum dan Terdakwa mengetahui DENDI EFENDI Alias DENDI pernah mengeluarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada saat didalam rumah dan Terdakwa seharusnya melapor bahwa ada seseorang menjual atau menyimpan Narkotika Jenis sabu dan pil ekstasi ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor :302/JL.10102/2015, tanggal 22Juni 2015, yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, pada pokonya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,88 (tiga puluh satu koma delapan puluh delapan) gram dan berat netto 30,48 (tiga puluh koma empat puluh delapan) gram, 1(satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15 (lima belas) gram dan berat netto 14,54 (empat belas koma lima puluh empat) gram (disisihkan untuk labfor), 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,28 (empat koma dua puluh delapan) gram dan berat netto 3,98 (tiga koma Sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) dan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor :180/JL.10102/2016, tanggal 04Maret 2016, yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, pada pokonya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 152,61 (seratus lima puluh dua koma enam puluh satu) gram dan berat netto 142,61 (seratus empat puluh dua koma enam puluh satu) gram dan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) butir dengan berat bruto 16,52 (enam belas koma lima puluh dua) gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab :3010/NNF/2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa :a. 3 (tiga) plastic klip bening berisi Kristal putih dengan berat netto 12 (dua belas) gram diduga Narkotika, b. 1 (satu) plastic bening berisi 12 (dua belas) tablet berwarna hijau muda dengan berat bruto 4 (empat) gram. Dengan kesimpulan bahwa barang buktiA yang dianalisis milik Terdakwa SULIANI ALS. ANI adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B yang dianalisis milik Terdakwa SULIANI ALS. ANI adalah positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu tanggal 21 JuIi 2016 No. Register Perkara : PDM- 121/Euh.2/04/2016., Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SULIANI Alias ANI telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Subsidair : Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SULIANI Alias ANI dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), Subsidair 1 (satu) Tahun penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak warna coklat ;
13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 142,61 gram netto ;
3 (tiga) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas dengan jumlah keseluruhan 59 (lima puluh sembilan) butir seberat 16,52 gram Netto ;
2 (dua) buah bekas pembungkus sabu berupa lakban warna coklat ;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam ;
1 (satu) buah buku ekspedisi ;
1 (satu) buah kaca pirek ;
1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk sekop ;
1 (satu) buah pipet kecil ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 11 Agustus 2016 Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SULIANI Alias ANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SULIANI Alias ANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak warna coklat ;
13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 142,61 gram netto ;
3 (tiga) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas dengan jumlah keseluruhan 59 (lima puluh sembilan) butir seberat 16,52 gram Netto ;
2 (dua) buah bekas pembungkus sabu berupa lakban warna coklat ;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam ;
1 (satu) buah buku ekspedisi ;
1 (satu) buah kaca pirek ;
1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk sekop ;
1 (satu) buah pipet kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
TeIah Membaca :
Akta permintaan banding Nomor: 45/Akta.Pid/2016/PN-Rap., yang dibuat oleh WakiI Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016 ;
Akta permintaan banding Nomor: 45/Akta.Pid/2016/PN-Rap., yang dibuat oleh WakiI Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016 ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 19 Agustus 2016 Pernyataan Banding oleh Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 19 Agustus 2016 Pernyataan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding yang diajukan oIeh Terdakwa tertanggaI 19 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Rantau Prapat pada tanggaI 19 September 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 20 September 2016 ;
Memori banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 26 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Rantau Prapat pada tanggaI 26 Agustus 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggaI 31 Agustus 2016;
Kontra memori banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 29 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Rantau Prapat pada tanggaI 30 September 2016, kontra memori banding tersebut teIah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggaI 3 Oktober 2016;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 9 September 2016, telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 9 September 2016 sampai dengan tanggaI 20 September 2016, sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa teIah mengajukan memori banding tertanggaI 19 September 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding yang dimohonkan oIeh Terdakwa/Pemohon Banding;
MenoIak dan MembataIkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016;
Menyatakan Terdakwa SuIiani AIias Ani, teIah terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau meIawan hukum menguasai Narkotika GoIongan I bukan tanaman yang beratnya meIebihi 5 (Iima) gram ” sebagaimana daIam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana yang seringan-seringannya;
Membebankan biaya kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Iima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan memori banding tertanggaI 26 Agustus 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016., yang pada pokoknya :
Dengan demikian kami seIaku Jaksa Penuntut Umum daIam haI menangani perkara An. SULIANI aIias ANI, berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap daIam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi , barang bukti, yang diajukan daIam persidangan keterangan Terdakwa dan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah daIam memberantas peredaran Narkotika. Sehingga penjatuhan hukuman yang terIaIu ringan tidak membuat efek jera bagi Terdakwa.
OIeh karena itu kami mohon supaya Hakim PengadiIan Tinggi Medan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SULIANI Alias ANI telah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Subsidair : Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SULIANI Alias ANI dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), Subsidair 1 (satu) Tahun penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak warna coklat, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 142,61 gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas dengan jumlah keseluruhan 59 (lima puluh sembilan) butir seberat 16,52 gram Netto, 2 (dua) buah bekas pembungkus sabu berupa lakban warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah buku ekspedisi, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk sekop, 1 (satu) buah pipet kecil .
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan kontra memori banding tertanggaI 29 September 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan MajeIis Hakim PengadiIan Rantau Prapat sudah memenuhi rasa keadiIan dimana menurut pendapat kami Jaksa Penuntut Umum, dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di daIam persidangan peran tersangka sangat terIihat dia merupakan sebagai pengedar yang besar di wiIayah hukum Labuhanbatu, dimana sangat terIihat dengan barang bukti yang ditemukan sangat besar, bahwa sudah jeIas di daIam program pemerintah dimana kejahatan narkotika merupakan extra ordinary crime (kejahatan Iuar biasa) yang perIu diberantas, dimana sudah banyak menjadi korban dari kejahatan narkotika yang meIiuputi seIuruh kaIangan muIai anak-anak, orang dewasa, orang tua, pejabat pemerintahan, sampai ke aparat penegak hukum, dan berdasarkan data informasi dari BNN tahun 2016 hampir 50 (Iima puIuh) orang per harinya yang meninggaI dari akibat kejahatan narkotika sehinggadi totaI daIam jangka waktu 1 (satu) tahun bisa mencapai 18.000 (deIapan beIas ribu) orang yang meninggaI dari akibat kejahatan narkotika, bisa sangat terIihta kejahatan nerkotika berdampak buruk bagi Negara Indonesia dimana perIahan-Iahan Negara kita terjajah oIeh Negara Iain meIaIui barang – barang haram atau narkotika, peran serta masyarakat dan peran serta pemerintah Iah yang sangat penting untuk menghentikan peredaran narkotika di wiIayah Indonesia, diIihat dari sisi keadiIan penjatuhan pidana yang terIaIu ringan bagi pengedar kejahatan narkotika tidak menjadi efek jera bagi mereka dan didaIam kaitan khusus Terdakwa SULIANI ALS. ANI penjatuhan pidana seIama 13 ( tiga beIas ) tahun yang diterapkan oIeh MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat sudah tepat dan benar karena sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di daIam persidangan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini kami mohon agar PengadiIan Tinggi Sumatera Utara di Medan menerima Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan Iamanya pidana penjara terhadap Terdakwa seIama 15 (Iima beIas) tahun sesuai dengan apa yang kami mintakan daiam amar tuntutan pidana, atau setidak-tidaknya sama dengan putusan MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat.
Menimbang, bahwa setelah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016, memori banding dari Terdakwa, memori banding dan kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, serta bukti surat Iain yang bersangkutan. MajeIis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau meIawan hukum menguasai Narkotika GoIongan I bukan tanaman yang beratnya meIebihi 5 (Iima) gram ” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan subsidair, dan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh MajeIis Hakim Tingkat Pertama, menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding terlalu berat, sehingga amar seIengkapnya berbunyi sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini, dan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding sudah cukup adil dan patut serta sesuai dengan bobot perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oIeh karena Terdakwa berada daIam tahanan, maka cukup aIasan bagi MajeIis Hakim Tingkat Banding untuk menetapkan Terdakwa tetap berada daIam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 301/PID.Sus/2016/PN.Rap., tanggal 11 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SULIANI Alias ANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SULIANI Alias ANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak warna coklat ;
13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 142,61 gram netto ;
3 (tiga) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau muda cap adidas dengan jumlah keseluruhan 59 (lima puluh sembilan) butir seberat 16,52 gram Netto ;
2 (dua) buah bekas pembungkus sabu berupa lakban warna coklat ;
1 (satu) bungkus plastik klip kosong ;
1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam ;
1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam ;
1 (satu) buah buku ekspedisi ;
1 (satu) buah kaca pirek ;
1 (satu) buah pipet warna putih berbentuk sekop ;
1 (satu) buah pipet kecil ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 oleh kami: RUSTAM IDRIS, SH sebagai Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH dan MARYANA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 3 Oktober 2016 Nomor: 510/PID.Sus/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh FARIDA MALEM, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua MajeIis,
ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH RUSTAM IDRIS, SH
MARYANA, SH., MH
Panitera Pengganti,
FARIDA MALEM, SH