119/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sahriani Als. Ari Bin Alm. Muhtar.
“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar
P U T U S A N
Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Sahriani Als. Ari Bin Alm. Muhtar.----- Tempat Lahir : Karang Jawa.---------------------------------- Umur / Tanggal Lahir : 51 Tahun / 1 Juli 1965.---------------------- Jenis Kelamin : Laki-Laki.--------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia.-------------------------------------- Tempat Tinggal : Jl. H.Hasan Basri Desa Kaliring Rt.001 Rw.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan.--------- A g a m a : Islam.-------------------------------------------- P e k e r j a a n : Swasta.------------------------------------------
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 20 Maret 2017 s/d tanggal 21 Maret 2017.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 21 Maret 2017 s/d tanggal 9 April 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : sejak tanggal 10 April 2017 s/d tanggal 19 Mei 2017.------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 13 Oktober 2016 s/d tanggal 11 Nopember 2016.
Penuntut Umum : sejak tanggal 18 Mei 2017 s/d tanggal 6 Juni 2017.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 24 Mei 2017 s/d tanggal 22 Juni 2017.---------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 23 Juni 2017 s/d tanggal 21 Agustus 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 119/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 31 Mei 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 119/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 31 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 119/Pen.Pid/2017/PN Kgn, tertanggal 31 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, keterangan saksi dan ahli yang dibacakan dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-121/KANDA/05/2017, tertanggal 20 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAHRIANI Als ARI Bin (Alm) MUHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHRIANI Als ARI Bin (Alm) MUHTAR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak satu box atau 100 (seratus) butir/tablet.
Obat jenis dextro sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir/tablet.
1 (satu) lembar plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan Nomor Register Perkara : PDM-121/KANDA/05/2017, tertanggal 22 Mei 2017 sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa SAHRIANI Als ARI Bin (Alm) MUHTAR pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Kaliring Kecamatan padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat itu terdakwa sedang duduk didepan rumah kemudian datang saksi HUDIYA FAHMI kerumah terdakwa menawarkan obat jenis carnophen sebanyak 1 (satu) box dan terdakwa membeli obat jenis carnophen tersebut, setelah transaksi selesai kemudian terdakwa menyimpan obat jenis carnophen tersebut didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang sebelumnya sudah berisi obat jenis dextro lalu terdakwa letakan didalam kandang ayam disamping rumah terdakwa, setelah itu terdakwa duduk di teras rumah dan tidak lama kemudian datang saksi HERPANSYAH bersama dengan saksi ALFA DIANOR serta rekan yang lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta disekitar rumah terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) box obat jenis carnophen dan 260 (dua ratus enam puluh) butir obat jenis dextro didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang terdakwa simpan didalam kandang ayam disamping rumahnya, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan dari obat-obatan tersebut lalu terdakwa mengakui kalau barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, saat itu juga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari saksi HUDIYA FAHMI sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dari Sdr. SAHRAN (DPO) dan obat-obatan tersebut diantar langsung kerumah terdakwa, obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per boxnya lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya sedangkan obat jenis dextro terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip isi 10 (sepuluh) butir dan saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan karena obat-obatan tersebut belum ada yang membeli, terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0401, tanggal 06 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.04.E.354 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0402, tanggal 06 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.04.E.355 berupa 2 (dua) tablet Dextro warna kuning dengan penandaan “DMP” pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAHRIANI Als ARI Bin (Alm) MUHTAR pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Desa Kaliring Kecamatan padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat itu terdakwa sedang duduk didepan rumah kemudian datang saksi HUDIYA FAHMI kerumah terdakwa menawarkan obat jenis carnophen sebanyak 1 (satu) box dan terdakwa membeli obat jenis carnophen tersebut, setelah transaksi selesai kemudian terdakwa menyimpan obat jenis carnophen tersebut didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang sebelumnya sudah berisi obat jenis dextro lalu terdakwa letakan didalam kandang ayam disamping rumah terdakwa, setelah itu terdakwa duduk di teras rumah dan tidak lama kemudian datang saksi HERPANSYAH bersama dengan saksi ALFA DIANOR serta rekan yang lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta disekitar rumah terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) box obat jenis carnophen dan 260 (dua ratus enam puluh) butir obat jenis dextro didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang terdakwa simpan didalam kandang ayam disamping rumahnya, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan dari obat-obatan tersebut lalu terdakwa mengakui kalau barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, saat itu juga terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari saksi HUDIYA FAHMI sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dari Sdr. SAHRAN (DPO) dan obat-obatan tersebut diantar langsung kerumah terdakwa, obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per boxnya lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya sedangkan obat jenis dextro terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip isi 10 (sepuluh) butir dan saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan karena obat-obatan tersebut belum ada yang membeli, terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0401, tanggal 06 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.04.E.354 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0402, tanggal 06 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.04.E.355 berupa 2 (dua) tablet Dextro warna kuning dengan penandaan “DMP” pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan seorang saksi kepersidangan yaitu saksi Herpansyah Bin Abdul Hamid, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebulan sebelumnya ada informasi dari masyarakat kalau terdakwa ini menjual obat jenis Carnophen dan Dextro, namun kami menunggu saat transaksinya, karena di rumah terdakwa tersebut banyak orangnya, kemudian saat kami melakukan penangkapan ternyata terdakwa yang mengedarkan obat tersebut.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 22.00 Wita, di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan barang bukti berupa obat jenis Carnophen dan dextro. Kedua jenis obat tersebut digunakan untuk mabuk yang diminum dalam jumlah banyak.
Bahwa dari penangkapan tersebut saksi menemukan obat yang disimpan di dalam plastik warna hitam dan diletakkan di dalam kandang ayam yang berjarak sekitar satu meter dari rumah terdakwa. Obat jenis Carnophen dibeli dari Hudiya Fahmi Als. Pembekal Hudiyah sebanyak 1 (satu) box dan obat jenis Dextro dibeli dari Sdr. Sahran (DPO).
Bahwa obat jenis Carnophen yang dibeli dari Hudiya Fahmi Als. Pembekal Hudiyah belum sempat dijual oleh terdakwa. Kedua jenis obat yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Kedua jenis obat tersebut tidak boleh diperjualbelikan lagi karena ijin edarnya sudah dicabut.
Bahwa saksi mengamankan terdakwa bersama rekannya yang bernama Alfa Dianor yang sekarang mutasi ke Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Saksi lupa berapa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tetapi kalau Dextro dijual Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan keterangan saksi dan ahli yang bernama saksi Alfa Diannor Bin Ponadi S yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan Sektor Pada Batung bernama Tugiyana, S.AP., dan Teguh Siswanto, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dan Ahli M. Fardiyannor, M.Sc.Apt bin H. M. Japar, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan Sektor Pada Batung bernama Tugiyana, S.AP., dan Teguh Siswanto, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Senin, tanggal 10 April 2017 sebagai berikut :
Saksi Alfa Diannor Bin Ponadi S :
Bahwa sebulan sebelumnya ada informasi dari masyarakat kalau terdakwa ini menjual obat jenis Carnophen dan Dextro, namun kami menunggu saat transaksinya, karena di rumah terdakwa tersebut banyak orangnya, kemudian saat kami melakukan penangkapan ternyata terdakwa yang mengedarkan obat tersebut.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 22.00 Wita, di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan barang bukti berupa obat jenis Carnophen dan dextro. Kedua jenis obat tersebut digunakan untuk mabuk yang diminum dalam jumlah banyak.
Bahwa dari penangkapan tersebut saksi Herpansyah Bin Abdul Hamid menemukan obat yang disimpan di dalam plastik warna hitam dan diletakkan di dalam kandang ayam yang berjarak sekitar satu meter dari rumah terdakwa. Obat jenis Carnophen dibeli dari Hudiya Fahmi Als. Pembekal Hudiyah sebanyak 1 (satu) box dan obat jenis Dextro dibeli dari Sdr. Sahran (DPO).
Bahwa obat jenis Carnophen yang dibeli dari Hudiya Fahmi Als. Pembekal Hudiyah belum sempat dijual oleh terdakwa. Kedua jenis obat yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Kedua jenis obat tersebut tidak boleh diperjualbelikan lagi karena ijin edarnya sudah dicabut.
Bahwa saksi mengamankan terdakwa bersama rekannya yang bernama saksi Herpansyah Bin Abdul Hamid. Saat ini saksi sekarang mutasi ke Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Saksi lupa berapa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tetapi kalau Dextro dijual Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus.
Ahli M. Fardiyannor, M.Sc.Apt bin H. M. Japar :
Bahwa ahli menjalani pendidikan S1 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta lulus tahun 2006, setelah itu ahli kuliah lagi di Jurusan Profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2007 dan ahli mengambil lagi S2 dengan Jurusan Apoteker Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2009.
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, Carnophen termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya. Kegunaan Carnophen adalah untuk melemaskan otot bagi penderita rheumatik. Sedangkan Dextro adalah obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk kering. Ketiga jenis obat ini sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI dan tidak dapat dijualbelikan lagi.
Bahwa apabila kedua jenis obat ini dikonsumsi secara berlebihan atau melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat dan apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Standar penggunaan Carnophen maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter, sedangkan Dextro maksimal 3 kali sehari 1-2 tablet sekali minum.
Bahwa yang berwenang menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat yang berijin maupun apotek yang berijin. Untuk obat keras jenis Carnophen dan Dextro tidak ada yang berwenang menjual maupun mengedarkan kedua obat tersebut karena kedua obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI sehingga tidak dapat dijualbelikan lagi dan sudah harus ditarik dari pasaran.
Bahwa untuk mempunyai keahlian menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat berijin yang mempunyai Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab di toko obat tersebut, sedangkan untuk apotek harus mempunyai apoteker sebagai penanggung jawab di apotek tersebut. Apa yang dilakukan terdakwa sangat tidak wajar dan tidak sesuai indikasi atau kegunaannya.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan Saksi da Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0401 dan LP.Nar.K.17.0402, masing-masing tertanggal 6 April 2017; Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009; dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal; Lampiran Public Warning dari Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HM. 03.03.1.43.14.12.8256 Tentang Kosmetika Mengandung Pewarna Dilarang; Tentang Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri (Hg) Tentang Kosmetika Mengandung Bahan DiLarang Hidrokinon, tertanggal 27 Desember 2012.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2017, sekitar jam 22.00 Wita, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di rumahnya di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro. Sehari-harinya pekerjaan terdakwa di tempat tambang pasir dan terdakwa hanya mendapatkan feenya saja yang besarnya sekitar Rp30.000,00 sampai Rp40.000,00.
Bahwa uang tersebut digunakan untuk belanja sehari-hari tetapi tetap tidak mencukupi sedangkan usaha yang lain tidak ada, kemudian terdakwa nekat untuk berjualan kedua jenis obat tersebut. Terdakwa membeli 1 (satu) box obat jenis Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) keping, 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir, jadi jumlahnya 100 butir seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijual lagi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping/10 butir.
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Dextro seharga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir yang dijual lagi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan biasanya orang membeli sebanyak 3 (tiga) paket. Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari Hudiya Fahmi Als. Pembekal Hudiyah sebanyak 1 (satu) box sedangkan obat jenis Dextro dibeli dari Sahran. Terdakwa menyimpan kedua jenis obat tersebut di dalam kandang ayam supaya tidak ketahuan polisi.
Bahwa terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali karena membawa senjata tajam dan menjual obat. Terdakwa mempunyai 4 orang anak tetapi sudah meninggal 2 orang, yang masih hidup 2 orang masing-masing berumur 11 tahun dan 15 tahun, yang 11 tahun perempuan dan yang 15 tahun laki-laki. Terdakwa sekarang ini sakit-sakitan karena kadar gula dan tekanan dasrah tinggi, karena itu mohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : Obat jenis Carnophen sebanyak satu box atau 100 (seratus) butir/tablet; Obat jenis dextro sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir/tablet dan 1 (satu) lembar plastik warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebulan sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, sudah ada informasi dari masyarakat kalau terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen dan Dextro. Kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2017, sekitar jam 22.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro dengan barang bukti berupa obat jenis Carnophen sebanyak satu box atau 100 (seratus) butir/tablet dan obat jenis Dextro sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir/tablet di simpan di dalam kandang ayam di belakang rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) box obat jenis Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) keping dimana 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlahnya 100 butir seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dijual lagi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping/10 butir, sedangkan obat jenis Dextro seharga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir yang akan dijual lagi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan biasanya orang membeli sebanyak 3 (tiga) paket. Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari Hudiya Fahmi Als. Pembekal Hudiyah sedangkan obat jenis Dextro dibeli dari Sahran.
Bahwa terdakwa menyimpan kedua jenis obat tersebut di dalam kandang ayam yang berjarak sekitar satu meter dari rumah terdakwa supaya tidak ketahuan polisi. Pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah di tempat tambang pasir. Terdakwa mendapatkan fee dari hasil menambang pasir yang besarnya sekitar Rp30.000,00 sampai Rp40.000,00. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk belanja keperluan sehari-hari tetapi tidak mencukupi sedangkan usaha yang lain tidak ada sehingga kemudian terdakwa nekat untuk berjualan kedua jenis obat tersebut. Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali karena membawa senjata tajam dan menjual obat yang sama.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0401 dan LP.Nar.K.17.0402, masing-masing tertanggal 6 April 2017, contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein dan karisprodol dan dekstrometorphan HBr serta Dekstrometorpan HBr, yang telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013, sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan/diedarkan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang.-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Sahriani Als. Ari Bin Alm. Muhtar ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).-----
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta sebulan sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, sudah ada informasi dari masyarakat kalau terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen dan Dextro. Kemudian pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2017, sekitar jam 22.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro dengan barang bukti berupa obat jenis Carnophen sebanyak satu box atau 100 (seratus) butir/tablet dan obat jenis Dextro sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir/tablet di simpan di dalam kandang ayam di belakang rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa membeli 1 (satu) box obat jenis Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) keping dimana 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlahnya 100 butir seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dijual lagi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping/10 butir, sedangkan obat jenis Dextro seharga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir yang akan dijual lagi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan biasanya orang membeli sebanyak 3 (tiga) paket. Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari Hudiya Fahmi Als. Pembekal Hudiyah sedangkan obat jenis Dextro dibeli dari Sahran.
Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan kedua jenis obat tersebut di dalam kandang ayam yang berjarak sekitar satu meter dari rumah terdakwa supaya tidak ketahuan polisi. Pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah di tempat tambang pasir. Terdakwa mendapatkan fee dari hasil menambang pasir yang besarnya sekitar Rp30.000,00 sampai Rp40.000,00. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk belanja keperluan sehari-hari tetapi tidak mencukupi sedangkan usaha yang lain tidak ada sehingga kemudian terdakwa nekat untuk berjualan kedua jenis obat tersebut. Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali karena membawa senjata tajam dan menjual obat yang sama.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, Carnophen termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya. Kegunaan Carnophen adalah untuk melemaskan otot bagi penderita rheumatik. Sedangkan Dextro adalah obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk kering. Ketiga jenis obat ini sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI dan tidak dapat dijualbelikan lagi. Apabila kedua jenis obat ini dikonsumsi secara berlebihan atau melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat dan apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Standar penggunaan Carnophen maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter, sedangkan Dextro maksimal 3 kali sehari 1-2 tablet sekali minum.
Menimbang, bahwa yang berwenang menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat yang berijin maupun apotek yang berijin. Untuk obat keras jenis Carnophen dan Dextro tidak ada yang berwenang menjual maupun mengedarkan kedua obat tersebut karena kedua obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI sehingga tidak dapat dijualbelikan lagi dan sudah harus ditarik dari pasaran. Untuk mempunyai keahlian menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat berijin yang mempunyai Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab di toko obat tersebut, sedangkan untuk apotek harus mempunyai apoteker sebagai penanggung jawab di apotek tersebut. Apa yang dilakukan terdakwa sangat tidak wajar dan tidak sesuai indikasi atau kegunaannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0401 dan LP.Nar.K.17.0402, masing-masing tertanggal 6 April 2017, contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein dan karisprodol dan dekstrometorphan HBr serta Dekstrometorpan HBr, yang telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013, sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan/diedarkan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhdap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : Obat jenis Carnophen sebanyak satu box atau 100 (seratus) butir/tablet; Obat jenis dextro sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir/tablet dan 1 (satu) lembar plastik warna hitam, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjadikan pendapatan dari menjual carnophen sebagai penambahan penghasilannya sehari-hari.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda.
Bahwa terdakwa pernah dua kali dihukum dalam perkara tanpa hak membawa senajat tajam dan mengedarkan obat yang sama, sehingga menunjukkan bahwa terdakwa tidak benar-benar menyesali perbuatannya dahulu yang menyebabkannnya dihukum.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang yang mengkonsumsi carnophen secara berlebih, karena dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual carnophen tanpa kewenangan dan keahlian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan juga terdakwa mengetahui carnophen itu dibeli untuk dipakai mabuk-mabukan, tetapi terdakwa justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak berfikir akibat pemakaian yang berlebihan terhadap obat-obatan tersebut.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa terdakwa sudah tua dan sakit gula serta darah tinggi.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sahriani Als. Ari Bin Alm. Muhtar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.--
Menetapkan barang bukti berupa :-------------
Obat jenis Carnophen sebanyak satu box atau 100 (seratus) butir/tablet;
Obat jenis dextro sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir/tablet dan
1 (satu) lembar plastik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). --------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 25 Juli 2017 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 27 Juli 2017, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. Tawahidi, sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Yosephine Dian E.W, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
H. T A W A H I D I