51/Pid.Sus/2015/PN.Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN.Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SENTOT DARSONO Bin JUMINO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SENTOT DARSONO Bin JUMINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit Chainsaw (gergaji mesin) merk New West; ï€ Kayu log / Kayu bulat kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang atau sama dengan 1,83 (satu koma delapan tiga) meter kubik dengan rincian: - 48 (empat puluh delapan) centimeter x 400 centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,72 (nol koma tujuh dua) meter kubik; - 44 (empat puluh empat) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,61 (nol koma enam satu) meter kubik; - 40 (empat puluh) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,50 (nol koma lima nol) meter kubik; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 51/Pid.S/2015/PN. Ksn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SENTOT DARSONO Bin JUMINO;
Tempat lahir : Pacitan (Jawa Timur);
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 15 Juli 1968;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Gebang RT.06/RW.06, Desa Gedangan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Propinsi Jawa Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Pebruari 2015 sejak tanggal 13 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan 13 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 51/Pid.S/2015/PN. Ksn. tanggal 27 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.S/2015/PN. Ksn. tanggal 27 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sentot Darsono bin Jumino telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana “dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Huruf c jo pasal 12 Huruf c UU RI No. 18 Th. 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan ;
Menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Shain saw Merk New West;
Kayu log/kayu bulat kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang atau sama dengan 1,83 m3 (satu koma delapan tiga) meter kubik, dengan rincian :
48 cm x 400 cm, sebanyak 1(satu) batang atau sama dengan 0,72 m3
44 cm x 4 cm, sebanyak 1(satu) batang atau sama dengan 0,61 m3
40 cm x 400 cm, sebanyak 2(satu) batang atau sama dengan 0,50 m3
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara Sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan sebagai kepala keluarga masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus diberikan nafkah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------------ Bahwa Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di eks RKT 2004 areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada awalnya terdakwa mulai melakukan penebangan pohon dengan menggunakan 1 (satu) unit chain saw (mesin gergaji) merk New West di eks RKT 2004 areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 pada pukul 09. 00 Wib kemudian terdakwa membersihkan dahan-dahan atau kayu log tersebut untuk dipotong menjadi kayu log dan selesai sampai pukul 12.00 Wib untuk istirahat kerja pada hari itu selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Pebruari 2015 pukul 09.00 Wib terdakwa mulai melakukan pekerjaan lagi yaitu pembelahan terhadap kayu log yang sudah terdakwa potong sebelumnya dengan dibelah dan diolah menjadi kayu balokan dengan ukuran 10x10x4 meter yang sebagian sudah dibelah dan diolah menjadi kayu masak/olahan sudah diangkut/dipikul ke pinggir jalan di dalam areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai dan selesai melakukan pekerjaan pada pukul 12.00 Wib setelah itu keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 pukul 09.00 Wib terdakwa kembali lagi melakukan pekerjaan yaitu melanjutkan mengolah kayu log yang kemarin sebelumnya belum selesai diolah menjadi kayu masak/olahan namun dari semua hasil penebangan pohon tersebut diatas tidak semuanya bisa diolah menjadi kayu masak/olahan sampai akhirnya ada 3 (tiga) batang kayu log yang tidak dapat diolah menjadi kayu masak/olahan dengan ukuran 10x10x4 meter lalu itu pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 ketika terdakwa sedang beristirahat di pondok tempat kerja datang petugas Kepolisian yang menanyakan ijin penebangan pohon yang dilakukan oleh terdakwa dari pejabat berwenang maupun dari PT. Graha Sentosa Permai selaku pemilik areal IUPHHK tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan dan selanjutnya terdakwa dibawa untuk di proses secara hukum ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Kab. Katingan dan sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan Kepolisian Resor Katingan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan karena tidak dibayarnya PSDH dan DR oleh terdakwa yaitu :
PSDH : 1,83 m3 x Rp. 76.000,- = Rp . 139.080,00
DR : 1,83 m3 x US$ 18 = US$ 32, 94
| No | Jenis (Rimba Camp) | Ukuran | Volume (M3) | Ket. | |||
| P (cm) | U (cm) | P (cm) | Rata-rata (cm) | ||||
| 1. | R. Campuran | 51 | 45 | 4.00 | 48 | 0,72 | |
| 2. | R. Campuran | 45 | 43 | 4.00 | 44 | 0,61 | |
| 3. | R. Campuran | 42 | 38 | 4.00 | 40 | 0,50 | |
| Jumlah= 3 potong | 1,83 | ||||||
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
A T A U
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di eks RKT 2004 areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada awalnya terdakwa mulai melakukan penebangan pohon dengan menggunakan 1 (satu) unit chain saw (mesin gergaji) merk New West di eks RKT 2004 areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 pada pukul 09. 00 Wib kemudian terdakwa membersihkan dahan-dahan atau kayu log tersebut untuk dipotong menjadi kayu log dan selesai sampai pukul 12.00 Wib untuk istirahat kerja pada hari itu selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Pebruari 2015 pukul 09.00 Wib terdakwa mulai melakukan pekerjaan lagi yaitu pembelahan terhadap kayu log yang sudah terdakwa potong sebelumnya dengan dibelah dan diolah menjadi kayu balokan dengan ukuran 10x10x4 meter yang sebagian sudah dibelah dan diolah menjadi kayu masak/olahan sudah diangkut/dipikul ke pinggir jalan di dalam areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai dan selesai melakukan pekerjaan pada pukul 12.00 Wib setelah itu keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 pukul 09.00 Wib terdakwa kembali lagi melakukan pekerjaan yaitu melanjutkan mengolah kayu log yang kemarin sebelumnya belum selesai diolah menjadi kayu masak/olahan namun dari semua hasil penebangan pohon tersebut diatas tidak semuanya bisa diolah menjadi kayu masak/olahan sampai akhirnya ada 3 (tiga) batang kayu log yang tidak dapat diolah menjadi kayu masak/olahan dengan ukuran 10x10x4 meter lalu itu pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 ketika terdakwa sedang beristirahat di pondok tempat kerja diamankan oleh petugas Kepolisian yang menanyakan ijin penebangan pohon yang dilakukan oleh terdakwa dari pejabat berwenang maupun dari PT. Graha Sentosa Permai selaku pemilik areal IUPHHK tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan dan selanjutnya terdakwa dibawa untuk di proses secara hukum ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Kab. Katingan dan sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan Kepolisian Resor Katingan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan karena tidak dibayarnya PSDH dan DR oleh terdakwa yaitu :
PSDH : 1,83 m3 x Rp. 76.000,- = Rp . 139.080,00
DR : 1,83 m3 x US$ 18 = US$ 32, 94
| No | Jenis (Rimba Camp) | Ukuran | Volume (M3) | Ket. | |||
| P (cm) | U (cm) | P (cm) | Rata-rata (cm) | ||||
| 1. | R. Campuran | 51 | 45 | 4.00 | 48 | 0,72 | |
| 2. | R. Campuran | 45 | 43 | 4.00 | 44 | 0,61 | |
| 3. | R. Campuran | 42 | 38 | 4.00 | 40 | 0,50 | |
| Jumlah= 3 potong | 1,83 | ||||||
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
A T A U
KETIGA :
------------ Bahwa Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di eks RKT 2004 areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada awalnya terdakwa mulai melakukan penebangan pohon dengan menggunakan 1 (satu) unit chain saw (mesin gergaji) merk New West di eks RKT 2004 areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan pada hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 pada pukul 09. 00 Wib kemudian terdakwa membersihkan dahan-dahan atau kayu log tersebut untuk dipotong menjadi kayu log dan selesai sampai pukul 12.00 Wib untuk istirahat kerja pada hari itu selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Pebruari 2015 pukul 09.00 Wib terdakwa mulai melakukan pekerjaan lagi yaitu pembelahan terhadap kayu log yang sudah terdakwa potong sebelumnya dengan dibelah dan diolah menjadi kayu balokan dengan ukuran 10x10x4 meter yang sebagian sudah dibelah dan diolah menjadi kayu masak/olahan sudah diangkut/dipikul ke pinggir jalan di dalam areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai dan selesai melakukan pekerjaan pada pukul 12.00 Wib setelah itu keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 pukul 09.00 Wib terdakwa kembali lagi melakukan pekerjaan yaitu melanjutkan mengolah kayu log yang kemarin sebelumnya belum selesai diolah menjadi kayu masak/olahan namun dari semua hasil penebangan pohon tersebut diatas tidak semuanya bisa diolah menjadi kayu masak/olahan sampai akhirnya ada 3 (tiga) batang kayu log yang tidak dapat diolah menjadi kayu masak/olahan dengan ukuran 10x10x4 meter lalu itu pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 ketika terdakwa sedang beristirahat di pondok tempat kerja diamankan oleh petugas Kepolisian yang menanyakan ijin penebangan pohon yang dilakukan oleh terdakwa dari pejabat berwenang maupun dari PT. Graha Sentosa Permai selaku pemilik areal IUPHHK tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan dan selanjutnya terdakwa dibawa untuk di proses secara hukum ;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Kab. Katingan dan sesuai dengan berita acara pemeriksaan dan pengukuran kayu olahan barang bukti sitaan Kepolisian Resor Katingan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan karena tidak dibayarnya PSDH dan DR oleh terdakwa yaitu :
PSDH : 1,83 m3 x Rp. 76.000,- = Rp . 139.080,00
DR : 1,83 m3 x US$ 18 = US$ 32, 94
| No | Jenis (Rimba Camp) | Ukuran | Volume (M3) | Ket. | |||
| P (cm) | U (cm) | P (cm) | Rata-rata (cm) | ||||
| 1. | R. Campuran | 51 | 45 | 4.00 | 48 | 0,72 | |
| 2. | R. Campuran | 45 | 43 | 4.00 | 44 | 0,61 | |
| 3. | R. Campuran | 42 | 38 | 4.00 | 40 | 0,50 | |
| Jumlah= 3 potong | 1,83 | ||||||
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KISMO ADJI Bin MUAHAMAD SAFRUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi di periksa di persidangan sehubungan dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Suyanto dan Pipit;
Bahwa saksi adalah Karyawan PT. Graha Sentosa Permai dan sudah bekerja selama 8 (delapan) tahun ;
Bahwa Terdakwa bersama Suyanto dan Pipit ditangkap oleh Anggota Polsek Sanaman Mantikei pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira Pukul 14. 00 Wib;
Bahwa pada hari sebelumnya, Rabu malam saksi bersama dengan anggota Polsek Sanaman Mantikei datang ke Pondok kerja yang ditempati oleh Terdakwa bersama dengan kurang lebih 9 (Sembilan) orang lainnya, namun saat itu Terdakwa dan teman-temannya tersebut melarikan diri berpencar ke hutan, dan kemudian keesokkan harinya pada pagi hari saksi ke Pondok itu lagi dan menemukan Terdakwa, Suyanto dan Pipit serta pekerja lainnya sedang makan pagi, kemudian mereka di bawa ke Base Camp PT. Graha Sentosa Permai dan selanjutnya di bawa ke Polsek;
Bahwa Terdakwa bersama temannya menebang kayu di lokasi Eks RKT (Rencana Kerja Tahunan) 2004 areal IUPHHK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu) PT. Graha Sentosa Permai di Desa Nusa Kutau, Kecamatan Petak Malai Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa lokasi penebangan pohon tersebut termasuk RKT (Rencana Kerja Tahunan) PT. Graha Sentosa Permai tahun 2004 dengan ijin IUPHHK-HA Nomor : 381/Menhut-II/2005, tanggal 09 Nopember 2005;
Bahwa lokasi tersebut sekarang sudah tidak produksi namun masih dalam tanggung jawab perusahaan yaitu PT. Graha Sentosa Permai karena rencananya akan di lakukan penebangan pada tahun 2024 yang akan datang sesuai rotasi penebangan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa negara dirugikan karena tidak di bayar PSDH dan Dana Reboisasinya;
Bahwa PT. Graha sentosa telah memiliki IUPHHK namun untuk melakukan penebangan tetap harus melaporkannya ke Dinas Kehutanan dan membayar PSDH dan DR nya terlebih dahulu;
Bahwa di lokasi areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan telah ada larangan untuk melakukan penebangan pohon;
Bahwa kayu yang ditebang oleh Terdakwa Sentot Darsono adalah Kayu jenis bengkirai kelompok Meranti berdiameter 35 s/d 40 Cm;
Bahwa lokasi penebangan yang dilakukan Terdakwa merupakann Hutan Produksi Terbatas;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa melakukan penebangan mengggunakan alat berupa Chain Saaw atau gergaji rantai;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama PARTO dan ENDRA dan PT. Graha Sentosa Permai tidak ada Kerja Sama dengan CV. Indowana katingan Lestari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
JON PRAISEN Bin RUNDING J. GARANG dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Anggota Polsek Sanaman yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman-temannya karena melakukan penebangan kayu ;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 14.00 WIB, di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai, Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama Brigpol Endiyono dan Brigpol Misterius;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT. Graha Sentosa Permai bahwa ada masyarakat yang melakukan penebangan dan penggesekan kayu di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas / 04 / II / 2015 / Reskrim, tanggal 12 Pebruari 2015;
Bahwa sebelumnya saksi bersama anggota Polsek yang lain telah mendatangi lokasi tetapi semua melarikan diri ke hutan dan pada hari berikutnya Terdakwa dan sembilan orang lainnya ditangkap di pondok ;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penebangan dan penggesekan kayu jenis Bangkirai tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang bersama 2 (dua) orang teman Terdakwa yang bernama Suyanto dan Pipit Andiani;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan dan penggesekan kayu jenis Meranti dengan menggunakan 1 (satu) Unit Chain Saw (gergaji mesin) merk New West;
Bahwa Terdakwa, Suyanto dan Pipit Andiani bertugas sebagai tukang tebang dan tukang gesek kayu;
Bahwa kayu jenis Bangkirai yang telah terdakwa tebang dan gesek sebanyak 3 (tiga) pohon dan sudah digesek menjadi kayu olahan sebanyak 1,5 (satu koma lima) meter kubik ;
Bahwa saat ditanyakan tentang ijin Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah Kontrak Atas Nama CV Indowana Katingan Lestari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Chain saw dan kayu log/kayu bulat Kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang dengan panjang 4 (empat) meter, adalah kayu hasil penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa di Areal HPH PT. Graha Sentosa Permai, Desa. Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
ENDIYONO Bin SUNARYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Anggota Polsek Sanaman yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman-temannya karena melakukan penebangan kayu ;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 14.00 WIB, di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai, Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama Jon Preisen dan Misterius, Anggota Polsek Sanaman;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT. Graha Sentosa Permai bahwa ada masyarakat yang melakukan penebangan dan penggesekan kayu di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas / 04 / II / 2015 / Reskrim, tanggal 12 Pebruari 2015;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penebangan dan penggesekan kayu jenis Bangkirai tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang bersama 2 (dua) orang teman Terdakwa yang bernama Suyanto dan Pipit Andiani;
Bahwa sebelumnya saksi bersama anggota Polsek yang lain telah mendatangi lokasi tetapi semua melarikan diri ke hutan dan pada hari berikutnya Terdakwa dan sembilan orang lainnya ditangkap di pondok dan setalh diperiksa hanya Terdakwa Suyanto dan Pipit Andiani yang diproses sedangkan yang lain dibebaskan ;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan dan penggesekan kayu jenis Meranti dengan menggunakan 1 (satu) Unit Chain Saw (gergaji mesin) merk New West;
Bahwa Terdakwa, Suyanto dan Pipit Andiani bertugas sebagai tukang tebang dan tukang gesek kayu;
Bahwa kayu jenis Bangkirai yang telah terdakwa tebang dan gesek sebanyak 3 (tiga) pohon dan sudah digesek menjadi kayu olahan sebanyak 1,5 (satu koma lima) meter kubik ;
Bahwa saat ditanyakan tentang ijin Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah Kontrak Atas Nama CV Indowana Katingan Lestari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Chain saw dan kayu log/kayu bulat Kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang dengan panjang 4 (empat) meter, adalah kayu hasil penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa di Areal HPH PT. Graha Sentosa Permai, Desa. Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
MISTERIUS Bin IYUS IMUK SERA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Anggota Polsek Sanaman yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan teman-temannya karena melakukan penebangan kayu ;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 14.00 WIB, di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai, Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama Brigpol Endiyono dan Jon Preisen Anggota Polsek Sanaman;
Bahwa saksi melakukan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT. Graha Sentosa Permai bahwa ada masyarakat yang melakukan penebangan dan penggesekan kayu di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas / 04 / II / 2015 / Reskrim, tanggal 12 Pebruari 2015;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penebangan dan penggesekan kayu jenis Bangkirai tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang bersama 2 (dua) orang teman Terdakwa yang bernama Suyanto dan Pipit Andiani;
Bahwa sebelumnya saksi bersama anggota Polsek yang lain telah mendatangi lokasi tetapi semua melarikan diri ke hutan dan pada hari berikutnya Terdakwa dan sembilan orang lainnya ditangkap di pondok dan setelah diperiksa hanya Terdakwa, Suyanto dan Pipit Andiani yang diproses sedangkan yang lain dibebaskan ;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan dan penggesekan kayu jenis Meranti dengan menggunakan 1 (satu) Unit Chain Saw (gergaji mesin) merk New West;
Bahwa Terdakwa, Suyanto dan Pipit Andiani bertugas sebagai tukang tebang dan tukang gesek kayu;
Bahwa kayu jenis Bangkirai yang telah terdakwa tebang dan gesek sebanyak 3 (tiga) pohon dan sudah digesek menjadi kayu olahan sebanyak 1,5 (satu koma lima) meter kubik ;
Bahwa saat ditanyakan tentang ijin Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah Kontrak Atas Nama CV Indowana Katingan Lestari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Chain saw dan kayu log/kayu bulat Kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang dengan panjang 4 (empat) meter, adalah kayu hasil penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa di Areal HPH PT. Graha Sentosa Permai, Desa. Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
TUSIE, S.E., bin ABAN RAHU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
.Bahwa saksi di periksa shubungan dengan telah melakukan Pengukuran kayu olahan/ gergajian yang dilakukan Penyitaan oleh Polres katingan;
Bahwa saksi melakukan pengukuran berdasarkan adanya surat permohonan bantuan saksi ukur di bidang kehutanan dari Polres Katingan ke kantor saya DISHUT Kabupaten Katingan, Nomor : B / 217 / II / 2015, tanggal 20 Pebruari 2015, dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Tugas dari Kadishut Kab. Katingan kepada saksi dan Saudara M. SYARIFUDIN, A.Md, dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 522.3.1 / 51 / II / DISHUT / 2015, tanggal 27 Pebruari 2015, untuk melakukan pengukuran kayu barang bukti serta memberikan keterangan sebagai Saksi Ukur di Polres Katingan;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Kab. Katingan dan menjabat sebagai Pelaksana pada Bidang Kamluh Dinas Kehutanan Kab. Katingan;
Bahwa saksi melakukan pengukuran kayu Log / kayu bulat yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana / kejahatan di bidang kehutanan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015, sekira pukul 14.00 Wib, di Areal IUPHHK PT. Graha Santosa Permai (PT. GSP), Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan, Prop. Kalimantan Tengah, anggota Polsek Sanaman Mantikei Polres Katingan;
Bahwa saksi melakukan pengukuran kayu bulat / kayu log tersebut pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2015, sekira pukul 09.00 Wib, dibelakang kantor Polres Katingan yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 1 Kasongan, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan;
Bahwa saksi melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap kayu sitaan berupa kayu bulat / kayu log yang berada di belakang halaman Polres Katingan bersama dengan M. SYARIFUDIN, A.Md.;
Bahwa Ukuran dan volume Kayu bulat / kayu log jenis Kelompok Meranti, yang telah dilakukan pengukuran sebanyak 3 (tiga) batang dengan panjang 400 cm (empat ratus) centi meter atau sama dengan 1,83 M³ (satu koma delapan tiga) meter kubik dengan ukuran sebagai berikut:
Ø 48 cm x 400 cm sebanyak 1 batang atau sama dengan 0,72 M³ (nol koma tujuh dua) meter kubik.
Ø 44 cm x 400 cm sebanyak 1 batang atau sama dengan 0,61 M³ (nol koma tujuh dua) meter kubik.
Ø 40 cm x 400 cm sebanyak 1 batang atau sama dengan 0,50 M³ (nol koma lima nol) meter kubik.
Bahwa saksi mempunyai sertifikasi atau kualifikasi di bidang pengukuran dengan nomor register : 00348-12 WAS-PKG-R / XIII / 2015;
Bahwa Hasil pengukuran dan penghitungan kayu bulat / kayu log jenis Kelompok Meranti yang merupakan barang bukti sitaan Polsek Sanaman Mantikei Polres Katingan tersebut dibuat Daftar Ukur Kayu Log / kayu Bulat Nomor : 01 / DUK - KM / II / 2015, tanggal 27 Pebruari 2015;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kayu bulat / kayu log jenis atau Kelompok Meranti sebanyak 3 (tiga) batang/picis sama dengan 1,83 M³ (satu koma delapan tiga) meter kubik, dengan ukuran Ø 48 cm x 400 cm sebanyak 1 batang atau sama dengan 0,72 M³ (nol koma tujuh dua) meter kubik, Ø 44 cm x 400 cm sebanyak 1 batang atau sama dengan 0,61 M³ (nol koma tujuh dua) meter kubik, Ø 40 cm x 400 cm sebanyak 1 batang atau sama dengan 0,50 M³ (nol koma lima nol) meter kubik;
Bahwa berita acara yang terlampir dalam berkas Perkara ada kesalahan penulisan, dimana yang sebenarnya adalah kayu jenis Meranti bukan kayu jenis Rimba Campuran.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
SUYANTO bin PAIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa karena telah melakukan penebangan pohon bersama Pipit dan Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi berangkat dari Pacitan bersama- sama dengan Terdakwa, Pipit, Sarnu, Supriono, Jumat, Wasito, Sutikno, Suparman, dan Heru siswanto menuju Banjarmasin kemudian Ke Palangka Raya setelah di Palangka Raya selanjutnya diantar ke lokasi Areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai untuk melakukan penebangan dan mengesek kayu;
Bahwa saksi bersama-sama teman-temannya dan Terdakwa bekerja atas permintaan orang yang bernaman Parto yang menjemput di Kabupaten Pacitan, kemudian berangkat ke Kalteng sebanyak sepuluh orang melalui Banjarmasin. Lima diantaranya adalah operator chain saw (gergaji mesin), yaitu saksi sendiri, Suyanto, Terdakwa Sentot Darsono, Sarnu dan Supri. Sementara helper atau buruh pikul ialah Wasito, Jumat, Heru Siswanto, Suparman dan Sutikno;
Bahwa saksi sebagai Operator chain saw (gergaji mesin) dibantu oleh helper Heru Siswanto, Suyanto dibantu oleh helper atau buruh pikul ialah mertuanya sendiri yang bernama Jumat. Untuk Operator Terdakwa helper-nya ialah Sutikno, Sarnu helper-nya ialah Suparman dan Supri helper-nya ialah Wasito;
Bahwa saksi dan Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 14.00 WIB, di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai, Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon sejak hari Minggu tanggal tanggal 8 Pebruari 2015 sebanyak 2 (dua) pohon;
Bahwa pohon yang ditebang Terdakwa adalah pohon yang masih hidup di dalam hutan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Pebruari 2015 sampai dengan hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015, Terdakwa tidak melakukan penebangan pohon lagi;
Bahwa pohon yang ditebang Terdakwa 2 (dua) pohon sudah dipotong menjadi dua bagian dan masih berbentuk log;
Bahwa saksi membenarkan bukti berupa 3 (tiga) batang kayu log yang di tebang oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit Chain Saw (gergaji mesin) merk NEW WEST dipergunakan Terdakwa untuk menebang ;
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa, Pipit dan ketujuh orang lainnya belum mendapatkan upah dari Parto dan saat ini pun tidak tahu keberadaannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
PIPIT ANDIANI bin SUPENO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara Terdakwa karena telah melakukan penebangan pohon tanpa ijin ;
Bahwa saksi berangkat dari Pacitan bersama- sama dengan Terdakwa, Suyanto, Sarnu, Supriono, Jumat, Wasito, Sutikno, Suparman, dan Heru Siswanto menuju Banjarmasin kemudian ke Palangka Raya setelah di Palangka Raya selanjutnya ke lokasi Areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai untuk melakukan penebangan kayu dan mengesek kayu;
Bahwa sebelumnya Terdakwa di hubungi oleh PARTO yang memberikan tawaran pekerjaan menebang kayu di Kalimantan Tengah, selanjutnya saksi berserta teman-temannya yang lain juga dihubungi. Seminggu kemudian yaitu sekitar tanggal 6 Pebruari 2015 berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin;
Bahwa Gergaji Mesin/chain saw untuk menebang kayu di kirim dari Surabaya ke Palangkaraya sebanyak 5 (lima) buah;
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa dan Suyanto sebelumnya sudah biasa menebang pohon;
Bahwa Saksi, Terdakwa, dan Suyanto serta 7 (tujuh) orang lainnya diberikan Kontrak kerja atas Nama Endra Purwadi yang bertindak sebagai CV. Indowana Katingan Lestari dan mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang yang mana ongkos tersebut akan di potong setelah melakukan pekerjaan menebang dan mengolah kayu menjadi kayu masak;
Bahwa sesampainya di Banjarmasin saksi dan Terdakwa bersama yang lainnya menginap di Palangkaraya di Jl. Yos Sudarso selama 2 (dua) hari untuk belanja keperluan selama bekerja, setelah itu diantar naik mobil menuju Sanamana Mantikei dan menginap di rumah Yadi, setelah itu diantar ke lokasi oleh Wilda dan Wilda juga yang menunjukkan pohon-pohon mana saja yang akan ditebang, dan menyuruh agar kayu yang sudah diolah ditaruh dipinggir jalan;
Bahwa saksi, Terdakwa, dan Pipit mulai menebang kayu dan mengolah kayu pada hari Minggu tanggal 8 Pebruari 2015, dan pada hari kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 14.00 WIB saksi bersama dengan Terdakwa dan saksi Suyanto ditangkap oleh anggota Polsek sanaman Mantikei;
Bahwa saksi, Terdakwa dan Suyanto adalah Sebagai operator Alat Gergaji chainsaw yaitu sebagai penebang pohon;
Bahwa sepengetahuan saksi pohon yang telah ditebang oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) batang pohon ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Sukardi, S.H., Bin Monjoi dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diminta keterangan, sehubungan perkara tindak pidana di bidang Kehutanan dan berdasarkan surat permintaan dari Kasat Reskrim atas nama Kapolres Katingan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan, No. : B / 219 / II / 2015, tanggal 20 Pebruari 2015 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas dari Kadishut Kab. Katingan dengan surat nomor : 522.3.1 / 50 / Kamluh / II / 2015, tanggal 23 Pebruari 2015, untuk memberikan keterangan sebagai Ahli di Polres Katingan;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli yaitu setelah saya lulus SDN Tumbang Talaken, tahun 1977, melanjutkan SMP di Tumbang Talaken, lulus pada tahun 1982, kemudian saya sekolah SMA di palangkaraya lulus pada tahun 1988, melanjutkan sekolah STIH-TB Palangkaraya lulus pada tahun 1999 dengan gelar S-1, hukum, Kemudian riwayat pendidikan kerja ahli adalah sebagai berikut :
Polisi Kehutanan pada tahun 1985 di Palangkaraya.
Prajabatan Gol-I tahun 1985 di kuala Kapuas.
Penataran pengawasan Hak Pengusahaan hutan (PTK.II) tahun1994 di Palangkaraya.
penyegaran polhut Jagawana tahun 1996 di palangkaraya.
Penjenjangan teknis kehutanan (PTK-II) tahun 1994, di BLK Samarinda.
Latihan Diklat Skiller tahun 1994 di Samarinda.
DIKLATPIM TK IV, tahun 2005 di Palangkaraya.
Diklat pengawas penguji kayu gergajian Rimba Indonesia (PPKGRI) tahun 2006, di Palangkaraya dengan surat keputusan, Nomor SKEP : 57 / VI / BSPHH – XII / 2 / 2006, berlaku dari tanggal 13 Juni 2006 sampai dengan 13 Juni 2009, dengan Nomor Register 7615 / PPKGRI /2006, sekarang sudah di perpanjang dan masih dalam proses di BP2HP di Palangka Raya.;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Kab. Katingan sejak bulan Oktober 2007, sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan, kemudian pada tahun 2009, ada perubahan sejak tanggal 30 Januari 2009 sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Perundang–undangan;
Bahwa Penyidik memberitahukan fakta-fakta kepada ahli, yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 14.00 WIB, di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai, di Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan, anggota Polres Katingan, melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino karena melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan dan / atau tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan / atau secara tidak sah, dan ahli mengerti atas fakta yang diuraikan pemeriksa tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa mekanisme Pemungutan Hasil Hutan di Kawasan Hutan atau Hutan Negara, Hutan Produksi Berdasarkan Permenhut, Nomor : P. 41 / Menhut-II / 2014, Pasal 9, LHP-KB yang telah disyahkan dijadikan dasar perhitungan pembayaran PSDH dan DR sesuai Permenhut Nomor : P. 18 / Menhut-II / 2007, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran PSDH dan DR Pasal (2) huruf d, Pasal (4) huruf a dan Pasal 5. Sedangkan untuk Mekanisme Pemungutan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak yang dibudidayakan tidak dipungut PSDH dan DR. Sesuai dengan Permenhut Nomor : P. 30 / Menhut-II / 2012, tentang Penatausahaan Hasil Hutanyang Berasal dari Hutan Hak. Kayu yang tumbuh alami yang berubah status menjadi bukan Kawasan Hutan (APL Areal Penggunaan Lain dan Atau KBNK) Kawasan Budidaya Non Kehutanan Tetap di Kenakan PSDH dan DR, Dasar Pengenaan Pungutan di Atur Dalam Permenhut Nomor : P.18/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Pengenaan, Pungutan dan Pembayaran PSDH dan DR Pasal 2 Huruf h dan Pasal 4 Huruf c.
Bahwa mekanisme penebangan pohon dalam areal perijinan IUPHHK yang semestinya harus dilakukan oleh setiap perusahaan adalah mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan no. : P.41 / Menhut-II / 2014, tentang Penatausahaan yang berasal dari Hutan Alam, diatur dalam Pasal 3;
Bahwa setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Hutan Wajib Menyusun Rencana Kerja Untuk Seluruh Areal Kerja Sesuai Jangka Waktu Berlakunya Izin Berdasarkan Rencana Pengelolaan Hutan Yang di Susun Oleh KPH, mengacu pada PP RI Nomor : 6 Tahun 2007 Jo Nomor : 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Serta Pemanfaatan Hutan Pasal 71 Huruf (a), Pasal 118 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 119;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dalam Hal Pada Areal Kawasan Hutan Yang di Lepas dan di Bebani HGU (Hak Guna Usaha) tetap diwajibkan dan dikenakan pembayaran PSDH DR dan Penggantian Nilai Tegakan tanpa melalui IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) sebagaimana yang diatur dalam permenhut Nomor : P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2), dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU, masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, tetap dikenakan PSDH, DR dan penggantian Nilai Tegakan Tanpa melalui IPK, hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang HGU wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten / Kota.
Bahwa Areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai termasuk dalam kawasan hutan produsi;
Bahwa Jenis kayu Bengkirai masuk dalam kelompok meranti, diatur dalam Peraturan no. : 163 / Kpts-II / 2003, tentang pengelompokan jenis kayu sebagai dasar pengenaan iuran Kehutanan;
Bahwa yang dirugikan akibat penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino adalah Negara RI karena PSDH dan DR tidak terpungut;
Bahwa Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino tersebut Melanggar Peraturan perundang-undangan no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan pada pasal 82 ayat (1) huruf c;
Bahwa Selaku pemegang IUPHHK, PT. Graha Sentosa Permai wajib mejaga areal kerjanya dari berbagai gangguan keamanan hutan sebagaimana diatur dalam PP RI no. 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan pada pasal (8) ayat (2) dan (4);
Bahwa untuk kayu olahan jenis bengkirai termasuk atau tergolong dalam daftar kayu olahan meranti dan untuk tarif PSDH kayu olahan kelompok meranti sesuai dengan SK Menteri Perdagangan RI No. : 68 / M-DAG / PER / 9 / 2014, tanggal 15 September 2014 adalah sebanyak Rp 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) per meter kubik, sedangkan tarif DR nya adalah sebesar $ 18 (delapan belas dolar) per meter kubiknya, kemudian pembayaran PSDH dan DR disetorkan kepada Sbb : untuk Rekening penerimaan PSDH dan DR Menteri Kehutanan di Jakarta melalui Bank-Bank penerima penyetoran PSDH dan DR yang telah ditentukan;
Bahwa apabila kayu olahan jenis bengkirai yang ditebang oleh Terdakwa Sentot Darsono bin Jumino Nilai PSDH dan DR yang harus dibayar apabila kayu olahan jenis bengkirai sebanyak 37 batang dengan volume 1,48 m³ tersebut dinyatakan sah adalah :
PSDH : 1,48 m³ X Rp 76.000,- = Rp 112.480,-
DR : 1,48 m³ X US $ 18 = US $ 26,64,-
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Chainsaw (gergaji mesin) merk New West;
Kayu log / Kayu bulat kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang atau sama dengan 1,83 (satu koma delapan tiga) meter kubik dengan rincian:
48 (empat puluh delapan) centimeter x 400 centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,72 (nol koma tujuh dua) meter kubik;
44 (empat puluh empat) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,61 (nol koma enam satu) meter kubik;
40 (empat puluh) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,50 (nol koma lima nol) meter kubik;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 sekira pukul 14.00 WIB di areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai, di Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan ;
Bahwa benar Terdakwa menebang pohon sejak hari Minggu tanggal 8 Pebruari 2015 ;
Bahwa benar Terdakwa, ditangkap bersama saksi Suyanto, saksi Pipit Andiani, Sarnu, Supriono, Jumat, Wasito, Sutikno, Suparman, dan Heru Siswanto ;
Bahwa benar Terdakwa dan teman lainnya berangkat dari Pacitan, Jawa Timur dan dikoordinir oleh orang yang bernama Parto (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ;
Bahwa benar areal IUPHHK PT. Graha Sentosa Permai, di Desa Nusa Kutau, Kec. Petak Malai, Kab. Katingan adalah merupakan Hutan Pruduksi;
Bahwa benar Terdakwa telah menebang Kayu log / Kayu bulat kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang atau sama dengan 1,83 (satu koma delapan tiga) meter kubik dengan rincian:
48 (empat puluh delapan) centimeter x 400 centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,72 (nol koma tujuh dua) meter kubik;
44 (empat puluh empat) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,61 (nol koma enam satu) meter kubik;
40 (empat puluh) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,50 (nol koma lima nol) meter kubik;
Bahwa benar Terdakwa saksi Suyanto, dan saksi Pipit Andiani bertugas menebang dan memotong kayu, sedangkan yang lain membantu mengangkut ;
Bahwa Terdakwa bekerja dengan menandatangani Kontrak kerja dengan CV. Indowana Katingan Lestari ;
Bahwa Terdakwa menebang pohon dengan menggunakan chainsaw/mesin gergaji mesin yang dibawanya dari Pacitan ;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Chainsaw (gergaji mesin) merk New West adalah alat yang digunakan untuk menebang dan Kayu log / Kayu bulat kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang atau sama dengan 1,83 (satu koma delapan tiga) meter kubik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang ;
dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. .Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah Indonesia (vide Pasal 1 angka 21 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menerangkan bernama SENTOT DARSONO Bin JUMINO yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, dan hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sendiri,
Menimbang, bahwa dengan uraian fakta tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa SENTOT DARSONO Bin JUMINO, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud frasa “dengan sengaja” adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut. Kawasan hutan menurut Pasal 1 angka 2 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 Sekira Pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa bersama dengan teman- temannya sedang beristirahat di Pondok yang berada di lokasi areal IUPHHK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu) PT. Graha Sentosa Permai di Desa Nusa Kutau, Kecamatan Petak Malai, Kab. Katingan, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Jon PraisenBin Runding J Garang, Saksi Endiyono dan Saksi Misterius ;
Menimbang, bahwa saksi Suyanto bin Paidi dan saksi Pipit Andiani bin Supeno menerangkan bahwa sejak hari Minggu tanggal 08 Pebruari 2015 Terdakwa dan saksi-saksi tersebut mulai melakukan penebangan pohon dengan menggunakan chain saw (gergaji mesin) yang sudah mereka siapkan. Selanjutnya saksi-saksi tersebut juga menerangkan bahwa Terdakwa menebang pohon dengan menggunakan chain saw (gergaji mesin) merk New West dan Terdakwa telah melakukan menebang 3 (tiga) batang kayu Bengkirai atau Meranti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan berita acara pemeriksaan dan pengkuran kayu Olahan/ Kayu Bulat yang dilakukan oleh saksi Tusie, SE bin Aban Rahu dari Dinas Kehutanan Kab.Katingan dengan Nomor : 03-DUK-KAM/II/2015 tanggal 27 Pebruari 2015, terhadap barang bukti didapatkan rincian :
| No | Jenis | Ukuran | Volume (M3) | Ket. | |||
| P (cm) | U (cm) | P (cm) | Rata-rata (cm) | ||||
| 1. | Bengkirai/ Meranti | 51 | 45 | 4.00 | 48 | 0,72 | |
| 2. | Bengkirai/ Meranti | 45 | 43 | 4.00 | 44 | 0,61 | |
| 3. | Bengkirai/ Meranti | 42 | 38 | 4.00 | 40 | 0,50 | |
| Jumlah= 3 potong | 1,83 | ||||||
Menimbang, bahwa saksi Kismo Adji Bin Muhammad Safrul dan ahli Sukardi, S.H. Bin Monjoi menerangkan lokasi penebangan merupakan Eks RKT 2004 areal IUPHHK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu) PT. Graha Sentosa Permai di Desa Nusa Kutau, Kecamatan Petak Malai, Kab. Katingan dan jika akan melakukan penebangan tetap harus mendapatkan ijin dari Dinas Kehutanan dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Selanjutnya saksi dan ahli menerangkan lokasi tersebut merupakan Hutan Produksi yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan tidak pernah mengajukan dan mempunyai ijin untuk melakukan penebangan pohon di hutan produksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) unit Chainsaw (gergaji mesin) merk New West, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Kayu log / Kayu bulat kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang atau sama dengan 1,83 (satu koma delapan tiga) meter kubik dengan rincian:
48 (empat puluh delapan) centimeter x 400 centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,72 (nol koma tujuh dua) meter kubik;
44 (empat puluh empat) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,61 (nol koma enam satu) meter kubik;
40 (empat puluh) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,50 (nol koma lima nol) meter kubik;
adalah merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa secara tidak langsung dapat merusak sumber daya alam dan keaneragaman hayati;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara karena tidak ada retribusi yang di bayarkan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan isteri dan anak yang harus diberikan nafkah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SENTOT DARSONO Bin JUMINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Chainsaw (gergaji mesin) merk New West;
Kayu log / Kayu bulat kelompok Meranti sejumlah 3 (tiga) batang atau sama dengan 1,83 (satu koma delapan tiga) meter kubik dengan rincian:
48 (empat puluh delapan) centimeter x 400 centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,72 (nol koma tujuh dua) meter kubik;
44 (empat puluh empat) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,61 (nol koma enam satu) meter kubik;
40 (empat puluh) centimeter x 400 (empat ratus) centimeter sebanyak 1 (satu) batang atau sama dengan 0,50 (nol koma lima nol) meter kubik;
dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015, oleh Budi Setyawan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ike Liduri Mustika Sari, S.H.,M.H., dan Iman Santosa, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riswan Adiputra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Oki Bogitama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Ike Liduri Mustika Sari, S.H.,M.H. Budi Setyawan, SH.,M.H.
Iman Santoso, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Riswan Adiputra, S.H.