119/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Permata Kuningan Lantai 21, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C
Also in 16 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 119/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
ADHI CATUR NURHIDAYAT, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-812/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. CEVA LOGISTIK INDONESIA, beralamat di Gedung Summitmas I lt. 18. Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62. Senayan, Jakarta Selatan 12190.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2010 No. Put. 23599/PP/M.XI/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa alasan Banding ini diajukan berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Alasan permohonan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Perhitungan Pajak Menurut SKPKB
Bahwa didalam SKPKB PPN tersebut dinyatakan :
| Keterangan | Rupiah |
| Dasar Pengenaan Pajak | 136.647.093.261,00 |
| Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 13.664.709.326,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 13.465.857.218,00 |
| PPN yang Kurang Dibayar | 198.852.108,00 |
| Sanksi administrasi: | |
| - Bunga Pasal 13 (2) KUP | 94.373.199,00 |
| - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 22.643.042,00 |
| Jumlah sanksi administrasi | 117.016.241,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 315.868.349,00 |
Alasan Koreksi Terbanding
Koreksi atas Retur Penjualan
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas retur penjualan sebesar Rp.198.852.108,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaporkan retur penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Alasan keberatan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan SKPKB PPN tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi atas Retur Penjualan
Berdasarkan :
Pasal 5 UU PPN 1984, menyatakan bahwa PPN dan PPNBM atas penyerahan Barang kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN & PPNBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Pasal 1 (1) huruf a KMK 590/KMK.04/1994, menyatakan bahwa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut selalu dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
Bahwa berhubung sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai prosedur pembetulan Faktur Pajak untuk perusahaan jasa, maka Pemohon Banding melakukan pembetulan Faktur Pajak dengan cara menerbitkan Nota retur, dengan alasan : Terdapat cukup banyak invoice yang dikembalikan oleh customer karena ada perubahan harga atau invoice tersebut dibatalkan sedangkan Faktur Pajak atas invoice yang bersangkutan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan sebelumnya. Jika memang perusahaan jasa tidak dapat menerbitkan Nota Retur, berarti Pemohon Banding harus membetulkan SPT Masa PPN di hampir setiap bulan. Belum lagi jika invoice yang dikembalikan tersebut telah dilaporkan beberapa bulan sebelumnya. Hal ini bisa saja terjadi karena biasanya customer memerlukan waktu yang cukup lama dalam mengecek dan memutuskan untuk mengembalikan invoice yang bersangkutan;
Bahwa walaupun Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Pengganti seperti yang terdapat pada KEP-549/PJ./2000, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor:KEP-323/PJ./2001, tetap saja hal ini tidak memberikan penyelesaian masalah bagi Pemohon Banding dan tidak menghilangkan kewajiban Pemohon Banding untuk tetap melakukan perbaikan SPT Masa PPN;
Bahwa Pemohon Banding menganggap adalah sangat tidak efisien dan menyulitkan bagi Pemohon Banding bila setiap kali ada pengembalian invoice dari customer yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membetulkan SPT Masa PPN secara terus menerus;
Bahwa bagaimana pula dengan perusahaan jasa lainnya yang bersifat retail dan harus mengeluarkan lebih dari 5.000 invoice per bulan? Haruskah Pemohon Banding tersebut melakukan pembetulan SPT Masa PPN di setiap bulan?
Menurut Pertimbangan Risalah Penyelesaian Keberatan
Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.988.521.080,00;
Nota Retur dibuat apabila terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) oleh pembeli;
Nota Retur yang dibuat sesuai ketentuan dapat mengurangi Pajak Keluaran (Penjual) dan mengurangi Pajak Masukan (Pembeli);
Bentuk Nota Retur harus memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
Apabila Nota Retur tidak mencantumkan keterangan seperti yang termuat dalam Pasal 3 ayat (3) KMK tersebut di atas tidak dapat diperlakukan sebagai Nota retur;
Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan saat terjadinya pengembalian BKP;
Yang membuat Nota Retur adalah Pembeli;
Nota Retur dibuat karena ada pengembalian BKP dan tidak dibuat atas pengembalian JKP
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2010 No. Put. 23599/PP/M.XI/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-554/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00178/207/06/058/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama : PT Ceva Logistik Indonesia, NPWP : 01.071.177.8-058.000, alamat : Gedung Summitmas I lt. 18. Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62. Senayan, Jakarta Selatan 12190, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 134.710.535.771,00 Jumlah seluruh penyerahan | Rp | 134.710.535.771,00 |
Penghitungan PPN kurang bayar - Pajak Keluaran yang dipungut sendiri - Dikurangi : | Rp | 13.471.053.577,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan - PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg sama Rp 4.452.321.818,00 - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.850.411.157,00 - Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 6.163.124.243,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 13.465.857.218,00 |
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Kelebihan pajak yang sudah : dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp Rp | 5.196.359,00 0,00 |
PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp Rp | 5.196.359,00 2.466.139,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp | 7.662.498,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2010 No. Put. 23599/PP/M.XI/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 September 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 25 Oktober 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Sengketa Atas Koreksi Positif DPP PPN Dari Retur Penjualan Sebesar Rp.1.988.521.080,00.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 36 Alinea ke-11:
"Bahwa sehingga menurut Majelis koreksi positif Retur Penjualan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 1.936.557.490,00 dengan perincian sebagai berikut:
- Nota Retur PT BASF Indonesia sebesar Rp. 245.916.190,00
- Nota Retur PT Bluescope Steel Indonesia sebesar Rp. 271.055.940,00
- Nota Retur PT Sari Husada sebesar Rp. 1.122.603.110,00
- Nota Retur PT Chandra Asri sebesar Rp. 245.351.250,00
- Nota Retur PT Tigaraksa Satria sebesar Rp. 51.631.000,00"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23599/ PP/M.XI/16/2010 tanggal 18 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1)
"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan"
Penjelasan :
Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Pasal 8 ayat (1):
"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan."
Memori Penjelasan:
"Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak"
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 25:
"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak."
Pasal 4A ayat (3)
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan;
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Pasal 5A:
"Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim"
Pasal 70 huruf d:
"Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan."
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan sebagai berikut:
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
5. Jasa di bidang keagamaan ;
6. Jasa di bidang pendidikan ;
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
10.Jasa di bidang tenaga kerja ;
11. Jasa di bidang perhotelan ; dan
12.Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
7. Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/ KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 huruf a:
"Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai"
Pasal 3 ayat (1):
"Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual"
Pasal 3 ayat (3):
"Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
a. Nomor urut;
b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
h. Tanggal pembuatan Nota Retur;
i. Tanda tangan pembeli."
Pasal 3 ayat (4):
"Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur"
8. Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/ PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah dengan PER-59/PJ./2005, menyebutkan sebagai berikut:
Lampiran III huruf A tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan
1. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, PKP penjual atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar pengganti (tidak diperkenankan dilakukan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar pengganti), yang penerbitan dan peruntukannya sama dengan Faktur Pajak Standar yang biasa;
2. Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, serta dibubuhi cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti;
3. Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
9. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/ PJ.54/1995 tanggal 03 April 1995 tentang Tata Cara Pengurangan PPN Atau PPN Dan PPn BM Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan (Seri PPN 11-95), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 huruf a:
"Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana"
10. Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-468/ J.53/2002 tentang Penegasan Perlakuan PPN atas Retur Jasa Komisi, menyebutkan sebagai berikut:
Angka 5 huruf a:
"Nota Retur dibuat oleh pembeli kepada PKP penjual dalam hal terjadi pengembalian/retur BKP. Dalam kasus PT. ABC sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, ditinjau dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak dapat diterbitkan dan tidak dapat diakui adanya Nota Retur atas penyerahan jasa, termasuk jasa broker asuransi, karena mekanisme retur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya diberlakukan terhadap penyerahan BKP"
Angka 5 huruf b:
"Namun demikian, terhadap kasus retur jasa broker asuransi PT. ABC tersebut dapat dilakukan alternatif berupa penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dengan memperhatikan ketentuan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti"
11. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23599/PP/M.XI/16/2010 tanggal 11 Mei 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.1.988.521.080,00 karena adanya retur penjualan yang tidak diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan perincian sebagai berikut:
- Nota Retur PT BASF Indonesia sebesar Rp.245.916.190,00;
- Nota Retur PT Bluescope Steel Indonesia sebesar Rp.272.917.840,00;
- Nota Retur PT Sari Husada sebesar Rp.1.130.554.940,00;
- Nota Retur PT Chandra Asri sebesar Rp.245.351.250,00;
- Nota Retur PT Tigaraksa Satria sebesar Rp.53.831.000,00;
- Nota Retur PT Electrolux Indonesia sebesar Rp.6.283.200,00;
- Nota Retur PT Kasakata Kimia sebesar Rp.5.426.000,00;
- Nota Retur PT Nestle Indonesia sebesar Rp.28.156.660,00;
- Nota Retur PT Perfetty Van Melle Indonesia sebesar Rp84.000,00.;
> Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang pergudangan dan manajemen persediaan sehingga Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperoleh dari penyerahan Jasa Kena Pajak dan bukan berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak;
> Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa secara yuridis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diperkenankan untuk membuat Nota Retur atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang telah dilakukan dan selain itu, Nota Retur yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi syarat sebagai Nota Retur yang dapat mengurangi Pajak Keluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
> Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), oleh karena belum ada peraturan yang mengatur mengenai prosedur pembetulan faktur pajak untuk perusahaan jasa, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembetulan Faktur Pajak dengan cara menerbitkan Nota Retur karena terdapat cukup banyak invoice yang dikembalikan oleh customer karena ada perubahan harga atau dibatalkan sedangkan Faktur Pajak atas invoice yang bersangkutan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan sebelumnya;
12. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif DPP PPN dari retur penjualan yang terjadi apabila terdapat invoice yang dikembalikan atau dibatalkan yang faktur pajaknya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa sebelumnya;,
13. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah bergerak dalam bidang usaha jasa pergudangan dan manajemen persediaan sehingga termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) UU PPN juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
14. Bahwa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah melalui mekanisme pembuatan Nota Retur padahal peyerahan Jasa Kena Pajak tidak mengenal adanya Nota Retur karena mekanisme Nota Retur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya diberlakukan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak bukan Jasa Kena Pajak;
15. Bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-468/J.53/ 2002 tentang Penegasan Perlakuan PPN atas Retur Jasa Komisi terdapat alternatif apabila terdapat invoice yang dikembalikan atau dibatalkan yang faktur pajaknya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa sebelumnya adalah berupa penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dengan memperhatikan ketentuan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti;
16. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cara yang ditempuh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan menggunakan mekanisme Nota Retur tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Nota Retur tersebut tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran yang telah dilaporkan;
17. Bahwa dalam proses keberatan dan selama persidangan terungkap bahwa mekanisme Nota Retur yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nyata-nyata tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan, sebagai berikut:
a. Bahwa Nota Retur digunakan dalam transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak bukan Barang Kena Pajak;
b. Bahwa Nota Retur dibuat sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai Penjual/Pemberi Jasa Kena Pajak, bukan oleh Pembeli/Penerima Jasa Kena Pajak;
c. Bahwa dalam Nota Retur tidak ada nomor dan tanda tangan /nama pejabat dari Pembeli/Penerima Jasa Kena Pajak karena Nota Retur dibuat sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai Penjual/Pemberi Jasa Kena Pajak;
d. Bahwa Nota Retur yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terdapat nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
e. Bahwa Nota Retur tidak mencantumkan macam, jenis, dan kuantum Jasa Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Bahwa pembuatan Nota Retur harus mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Nota Retur dianggap tidak benar sehingga informasi dalam Nota Retur tersebut menjadi tidak jelas dan tidak benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Nota Retur yang tidak memenuhi syarat formal atau cacat, tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran yang telah dilaporkan.
18. Bahwa atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa pembetulan Faktur Pajak dengan cara menerbitkan Nota Retur karena terdapat cukup banyak invoice yang dikembalikan oleh cusfomer/Penerima Jasa Kena Pajak karena ada perubahan harga atau invoice tersebut dibatalkan sedangkan Faktur Pajak atas invoice yang bersangkutan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan sebelumnya, berdasarkan penelitian beserta data atau fakta yang terungkap maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak diketahui bahwa jumlah invoice/faktur pajak yang terungkap dalam persidangan adalah sebanyak hanya 60 lembar Invoice/faktur pajak dan 42 lembar Nota Retur dengan total nilai sebesar Rp.1.936.557.490,00 dari sebesar Rp.1.988.521.080,00 yang menjadi sengketa dan sisanya sebesar Rp.51.963.650,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti dan data dokumen pendukungnya;
b. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 21, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki karyawan dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Pegawai diatas PTKP : 468 orang
Jumlah Pegawai dibawah PTKP : 134 orang
Jumlah : 602 orang (sumber: SI DJP)
c. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 Pembetulan ke-1 diketahui bahwa Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp.131.083.822.785,00 (sumber: SI DJP);
d. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa terdapat banyak invoice yang dikembalikan adalah tidak terbukti, dan berdasarkan jumlah pegawai dan jumlah Peredaran Usaha, seharusnya Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) mampu menangani pembetulan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
19. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP beserta memori penjelasannya dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/ PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah dengan PER-59/PJ./2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya menerbitkan Faktur Pajak pengganti dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa-masa sebelumnya sehingga dengan sangat jelas dan nyata bahwa pembuatan Nota Retur oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Nota Retur tersebut tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran yang telah dilaporkan;
20. Bahwa dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanyalah semata-mata berdasarkan kepada asas material, yaitu bahwa Pajak Keluaran yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dikurangkan, tidak menjadi Pajak Masukan lawan transaksinya, keyakinan Majelis Hakim bahwa lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengkreditkan Pajak Keluaran yang telah dibatalkan adalah berasal dari:
a. Surat pernyataan lawan transaksi bahwa Nota Retur telah dipertimbangkan dalam SPT Masa PPNnya (PT BASF Indonesia);
b. Surat pernyataan lawan transaksi (dari PT Candra Asri berupa surat via e-mail) yang menyatakan bahwa tidak pernah menerima invoice dan credit note yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain PT BASF Indonesia, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa transaksi tersebut tidak pernah ada, sehingga tidak pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi;
21. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan kesalahan berupa menerbitkan Faktur Pajak yang diakui sebagai Pajak Keluaran atas sesuatu yang tidak pernah ada transaksinya (berdasarkan surat pernyataan lawan transaksi), kemudian membatalkan/ membetulkannya dengan melakukan cara yang tidak tepat yaitu menerbitkan Nota Retur dan isi Nota Returnya juga tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, namun hal ini luput atau tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim padahal secara sangat jelas dan nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membuat Nota Retur atas penyerahan Jasa Kena Pajak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
22. Bahwa atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang perusahaan Jasa menggunakan Nota Retur dalam pengembalian/ pengurangan Jasa Kena Pajak sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan mekanisme ini, dan atas pernyataan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa mekanisme yang harus ditempuh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN, Majelis Hakim tidak pernah memberikan penilaiannya sesuai dengan Pasal 78 UU PP yang berbunyi "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
23. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan data-data, fakta-fakta yang terungkap serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menyimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa Mekanisme yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan menggunakan Nota Retur atas pengembalian Jasa Kena Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
b. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa terdapat cukup banyak invoice yang dikembalikan adalah tidak terbukti;
c. Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanyalah semata-mata dilihat dari sisi material, yaitu bahwa Pajak Keluaran yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dikurangkan, tidak menjadi Pajak Masukan lawan transaksinya;
d. Bahwa sisi formal berupa tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diatur dalam beberapa peraturan perpajakan yang nyata-nyata tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim tidak memberikan penilaian;
24. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Nota Retur yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga atas Nota Retur tersebut seharusnya tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran yang telah dilaporkan karena tidak memenuhi syarat formal, maka terbukti secara jelas dan nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku perkara a quo sehingga terbukti telah melanggar Pasal 78 UU PP;
25. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
26. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23599/PP/M.XI/16/2010 tanggal 11 Mei 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU PP dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23599/PP/ M.XI/16/2010 tanggal 11 Mei 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.23599/PP/M.XI/16/2010 tanggal 11 Mei 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-554/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Mei 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, atas nama : PT Ceva Logistik Indonesia, NPWP : 01.071.177.8-058.000, yang menetapkan jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagaimana perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-554/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00178/207/06/058/08 tanggal 27 Oktober 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga PPN yang masih harus dibayar menjadi Rp. 7.662.498,00 adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 11 September 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754