160/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 160/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO bin Alm. PARJANTO CITRO HARJONO
1. Menyatakan terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO bin Alm. PARJANTO CITRO HARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar”
P U T U S A N
No.160/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO
CITRO HARJONO bin Alm. PARJANTO CITRO
HARJONO ;
Tempat lahir : Solo ;
Umur/Tgl.lahir : 48 Tahun / 29 Januari 1965 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kavling PTB Blok L VI-25, RT.009, RW.007,
Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kali Deres,
Jakarta Barat ;
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Swasta .
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal : Tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal : 10-07-2013 s/d 29-07-2013 ;
Hakim sejak tanggal : 18-07-2013 s/d 16-08-2013 ;
Perpanjangan Ketua PN sejak tanggal : 17-08-2013 s/d 15-10-2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari dan memperhatikan berkas dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, Terdakwa serta
memperhatikan barang – barang bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Setelah mendengar pernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa telah mengerti tentang dakwaan yang dibacakan dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal : 14 Agustus 2013, No.Reg.Perkara : PDM-24/MDN/Euh.2/05/ 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO Bin Alm PARJANTO CITRO HARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai surat dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) bulan dan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah keranjang biru yang berisi 121 (seratus dua puluh satu) botol obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) botol kosong bekas obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) buah kotak P3K warna putih ;
1 (satu) buah cotton bud ;
33 (tiga puluh tiga) lembar brosur obat tradisional sari belerang warna kuning ;
31 (tiga puluh satu) lembar brosur obat tradisional pemutih gigi ;
1 (satu) buah pengeras suara ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tradisional sari belerang ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis mobil penumpang warna biru metalik dengan noka MHKSVRLHC4K001216, Nosin : 9276706, beserta STNKnya atas nama RHM IBNU PCH ;
Dikembalikan kepada terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO Bin Alm PARJANTO CITRO HARJONO ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan keringanan hukuman bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM- 32/MDN/Euh.1/07/2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO Bin Alm. PARJANTO CITRO HARJONO pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2013, bertempat di Jalan Dr. SOETOMO Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan obat Farmasi berupa : obat tradisional sari belerang yang kegunaannya untuk penyakit kulit ;
Bahwa obat tradisional sari belerang yang terdakwa edarkan tersebut tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) tidak ada penandaan dan informasi yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan keamanannya, dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standar, mutu atau manfaat sebagai mana dimaksud dalam undang-undang kesehatan dapat berakibat sangat membahayakan dan bisa berakibat fatal bagi konsumen ;
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui aparat Reserse Narkoba Polresta Madiun kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa obat tradisional sari belerang sebanyak 121 (seratus dua satu) botol ;
Bahwa terdakwa sudah memakai keseluruhan dari keuntungan mengedarkan obat tradisional tersebut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO Bin Alm. PARJANTO CITRO HARJONO pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Primair diatas, “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud Pasal 108” yaitu :
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk praktek kefarmasian telah menjual obat tradisional sari belerang yang kegunaannya untuk penyakit kulit kepada masyarakat umum kemudian terdakwa ditangkap petugas kepolisian dan disita dari terdakwa berupa 121 (seratus dua puluh satu) botol obat tradisional sari belerang pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No.PY.07.974.05.12.5870.BA tanggal 21 Mei 2013 dari Badan POM RI, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya bahwa barang bukti berupa obat tradisonal sari belerang merupakan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang , bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang – barang bukti berupa :
1 (satu) buah keranjang biru yang berisi 121 (seratus dua puluh satu) botol obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) botol kosong bekas obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) buah kotak P3K warna putih ;
1 (satu) buah cotton bud ;
33 (tiga puluh tiga) lembar brosur obat tradisional sari belerang warna kuning ;
31 (tiga puluh satu) lembar brosur obat tradisional pemutih gigi ;
1 (satu) buah pengeras suara ;
Uang tunai sebesar Rp.79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis mobil penumpang warna biru metalik dengan noka MHKSVRLHC4K001216, Nosin : 9276706, beserta STNKnya atas nama RHM IBNU PCH ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang – barang bukti tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. HENNY PUSPITA SARI, S.Farm.Apt :
Bahwa saksi menjabat sebagai apoteker di Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Madiun yang bertanggungjawab dalam pelayanan kesehatan wilayah Kecamatan Taman Kota Madiun ;
Bahwa saksi menjabat sebagai apoteker di Puskesmas tersebut sejak 01 Januari 2011 ;
Bahwa saksi memiliki keahlian yang berhubungan dengan kefarmasian sesuai dengan pendidikan yang telah saksi tempuh selaku Sarjana Farmasi Apoteker ;
Bahwa yang saksi praktekkan di dalam keahlian yang berhubungan dengan kefarmasian tersebut adalah pelayanan dan pengobatan ;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim Fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia ;
Bahwa berdasarkan penandaan atau peredarannya jenis obat ada 4 (empat) macam terdiri dari obat bebas (dengan tanda lingkaran hijau), obat bebas terbatas (dengan tanda lingkaran biru), obat keras huruf K dalam lingkaran merah dan Narkotika ;
Bahwa yang dimaksud dengan obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter, Obat Wajib Apotik (OWA) adalah obat keras yang boleh dibeli di apotik tanpa resep dokter, obat bebas terbatas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan boleh dibeli di luar apotik yang cara pemakaiannya harus diperhatikan, obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan boleh dibeli di luar apotik ;
Bahwa yang boleh memproduksi obat-obatan tersebut adalah pabrik atau industri farmasi yang sudah memiliki CPOB ( Cara Pembuatan Obat Yang Baik ) dan memiliki ijin produksi sebagai pabrik obat ;
Bahwa yang dimaksud kegiatan produksi adalah pengolahan dari bahan baku menjadi barang jadi ;
Bahwa yang diperbolehkan menyimpan dan atau mendistribusikan obat tersebut adalah pedagang besar farmasi, tempat pelayanan kesehatan yang memiliki penanggung jawab yang berkompeten, dokter yang memiliki surat ijin menyimpan obat ;
Bahwa obat tradisional sari belerang tersebut untuk menyembuhkan penyakit kulit , cara penggunaannya dioleskan pada bagian tubuh yang sakit ;
Bahwa orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tidak boleh mengedarkan atau memperdagangkan obat tradisional karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa obat tradisional sari belerang tersebut tidak bisa diedarkan secara bebas karena harus memiliki ijin edar terlebih dahulu dari BPOM RI ;
Bahwa setiap orang boleh membuat obat tradisional dengan syarat tidak diedarkan ;
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, karena yang diedarkan tersebut adalah obat yang tidak memiliki standart mutu kualitas, keamanan sehingga jika dijual kepada umum akan membahayakan jiwa konsumen ;
Saksi 2. YANES SETIAWAN :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan
dengan saksi yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang telah mengedarkan obat tradisional sari belerang yang tidak memiliki ijin edar pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Dr. Sutomo Kota Madiun tepatnya di depan kantor Jasa Raharja ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pasar besar Madiun ada rombongan orang yang menjual atau mengedarkan obat tradisional sari belerang, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi bersama team satresnarkoba mendatangi tempat tersebut ternyata benar dan terdakwa melihat ada karyawan atau sales membagikan brosur obat sari belerang dan sebagian ada yang menjual sedangkan mempromosikan atau menyiarkan dengan menggunakan alat pengeras suara, setelah rombongan selesai menjual di depan pasar besar kemudian saksi bersama team mengikuti rombongan tersebut di Jl. Dr Sutomo Kota Madiun, saat itulah saksi bersama team menghentikan mobil tersebut dan di dalam mobil menemukan obat sari belerang kemudian mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa ke Polresta Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti yang saksi sita pada saat melakukan penggeledahan tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat No.Pol : B-8571-ZO merk DAIHATSU jenis mobil penumpang warna biru metalix dengan beserta STNKnya atas nama R.H.M IBNU PCH , Uang tunai sejumlah Rp.79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan obat tradisional sari belerang , 1 (satu) buah keranjang warna biru yang berisi 121 (seratus dua puluh satu) botol obat tradisional sari belerang, 1 (satu) botol kosong bekas obat tradisional sari belerang, 1 (satu) buah kotak P3K warna putih, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah cotton bud, 33 (tiga puluh tiga) lembar brosur obat tradisional sari belerang warna kuning, 31 (tiga puluh satu) lembar brosur obat tradisional pemutih gigi dan 1 (satu) buah pengeras suara yang kesemuanya adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut bersama saksi Dani Eka Sanjaya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa , terdakwa memproduksi atau meracik sendiri obat sari belerang ;
Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat sari belerang tersebut kepada masyarakat atau pengunjung di pasar besar dengan harga satu botol Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa yang ikut dalam rombongan terdakwa tersebut ada 3 (tiga) orang
Bahwa terdakwa dalam menjual obat tersebut tidak ada ijin edarnya ;
Saksi 3. DANI EKA SANJAYA :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan saksi yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang telah mengedarkan obat tradisional sari belerang yang tidak memiliki ijin edar pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Dr. Sutomo Kota Madiun tepatnya di depan kantor Jasa Raharja ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pasar besar Madiun ada rombongan orang yang menjual atau mengedarkan obat tradisional sari belerang, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi bersama team satresnarkoba mendatangi tempat tersebut ternyata benar dan terdakwa melihat ada karyawan atau sales membagikan brosur obat sari belerang dan sebagian ada yang menjual sedangkan mempromosikan atau menyiarkan dengan menggunakan alat pengeras suara, setelah rombongan selesai menjual di depan pasar besar kemudian saksi bersama team mengikuti rombongan tersebut di Jl. Dr Sutomo Kota Madiun, saat itulah saksi bersama team menghentikan mobil tersebut dan di dalam mobil menemukan obat sari belerang kemudian mengamankan barang bukti dan membawa terdakwa ke Polresta Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti yang saksi sita pada saat melakukan penggeledahan tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat No.Pol : B-8571-ZO merk DAIHATSU jenis mobil penumpang warna biru metalix dengan beserta STNKnya atas nama R.H.M IBNU PCH , Uang tunai sejumlah Rp.79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan obat tradisional sari belerang , 1 (satu) buah keranjang warna biru yang berisi 121 (seratus dua puluh satu) botol obat tradisional sari belerang, 1 (satu) botol kosong bekas obat tradisional sari belerang, 1 (satu) buah kotak P3K warna putih, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah cotton bud, 33 (tiga puluh tiga) lembar brosur obat tradisional sari belerang warna kuning, 31 (tiga puluh satu) lembar brosur obat tradisional pemutih gigi dan 1 (satu) buah pengeras suara yang kesemuanya adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut bersama saksi Yanes Setiawan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa , terdakwa memproduksi atau meracik sendiri obat sari belerang ;
Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat sari belerang tersebut kepada masyarakat atau pengunjung di pasar besar dengan harga satu botol Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa yang ikut dalam rombongan terdakwa tersebut ada 3 (tiga) orang
Bahwa terdakwa dalam menjual obat tersebut tidak ada ijin edarnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa di persidangan karena telah menjual atau mengedarkan obat tradisional pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Dr. Sutomo Kota Madiun tepatnya di depan kantor Jasa Raharja berupa obat tradisional sari belerang ;
Bahwa yang meracik obat tradisional sari belerang tersebut terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker atau yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian ;
Bahwa kegunaan obat tradisional sari belerang tersebut untuk mengobati penyakit kulit seperti gatal, koreng, panu, kutil, eksim, kaki pecah-pecah dan rangen, cara penggunaannya dioleskan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual atau mengedarkan obat tradisional sari belerang ;
Bahwa terdakwa sudah kurang lebih sekitar 15 (lima belas) tahun menjual atau mengedarkan obat tradisional sari belerang tersebut ;
Bahwa obat tersebut terbuat dari bunga kenanga, bunga melati, daun teh, daun sirih dan belerang ;
Bahwa terdakwa meracik obat tradisional sari belerang tersebut di rumah terdakwa ;
Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian pada saat melakukan penangkapan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat No.Pol : B-8571-ZO merk DAIHATSU jenis mobil penumpang warna biru metalix dengan beserta STNKnya atas nama R.H.M IBNU PCH , Uang tunai sejumlah Rp.79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan obat tradisional sari belerang , 1 (satu) buah keranjang warna biru yang berisi 121 (seratus dua puluh satu) botol obat tradisionaal sari belerang, 1 (satu) botol kosong bekas obat tradisional sari belerang, 1 (satu) buah kotak P3K warna putih, 1 (satu) buah sendok makan, 1 (satu) buah cotton bud, 33 (tiga puluh tiga) lembar brosur obat tradisional sari belerang warna kuning, 31 (tiga puluh satu) lembar brosur obat tradisional pemutih gigi dan 1 (satu) buah pengeras suara ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan obat tradisional sari belerang tersebut adalah untuk memberantas kulit gatal di masyarakat secara gratis ;
Bahwa harga setiap botol obat tersebut adalah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa obat tradisional sari belerang tersebut belum terdaftar di Badan POM RI ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mendengar dan memperhatikan keterangan saksi di persidangan serta keterangan saksi – saksi yang dibacakan di muka persidangan, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berkaitan sehingga mengungkap fakta – fakta hukum yang terbukti kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat tradisional sari belerang pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Dr. Sutomo Kota Madiun tepatnya di depan kantor Jasa Raharja ;
Bahwa obat tradisional sari belerang tersebut dibuat dan diracik sendiri oleh terdakwa, dan berguna untuk mengobati penyakit kulit seperti gatal, koreng, panu, kutil, eksim, kaki pecah-pecah dan rangen, dan cara penggunaannya dioleskan ;
Bahwa obat tradisional sari belerang tersebut terbuat dari bunga kenanga, bunga melati, daun teh, daun sirih dan belerang ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan obat tradisional sari belerang tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 3121/NOF/2013, tanggal : 17 Mei 2013, yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Luluk Muljani, pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya , maka obat tradisional sari belerang tersebut tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah memenuhi unsur – unsur Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP , yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim , bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya , demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Undang-Undang Republik Indonesia jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “ Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana , kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya” ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam :
Primair :
Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
A T A U
Subsidair :
Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan penuntut umum yang paling bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yaitu Dakwaan Primair dimana terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Ad.1.Unsur. “Setiap orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang“ menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik , demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini, maka mengenai unsur “Setiap orang” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur. “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dengan sengaja” dapat diartikan dengan “Dengan maksud” atau “Dengan tujuan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan farmasi” menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat tradisional sari belerang pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Dr. Sutomo Kota Madiun tepatnya di depan kantor Jasa Raharja ;
Bahwa obat tradisional sari belerang tersebut dibuat dan diracik sendiri oleh terdakwa, dan berguna untuk mengobati penyakit kulit seperti gatal, koreng, panu, kutil, eksim, kaki pecah-pecah dan rangen, dan cara penggunaannya dioleskan ;
Bahwa obat tradisional sari belerang tersebut terbuat dari bunga kenanga, bunga melati, daun teh, daun sirih dan belerang ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan obat tradisional sari belerang tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB. : 3121/NOF/2013, tanggal : 17 Mei 2013, yang dibuat oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT, Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Luluk Muljani, pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya , maka obat tradisional sari belerang tersebut tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat terdakwa telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu dengan cara dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan obat tradisional sari belerang yang tidak memiliki ijin produksi dan ijin edar dari pihak yang berwenang , sehingga mengenai unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair penuntut umum telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” dan oleh karenanya terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, pengadilan akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO Bin Alm PARJANTO CITRO HARJONO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan terdakwa tersebut dapat diketahui dari keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa ia mengetahui dan menyadari bahwa tindakan memproduksi dan mengedarkan obat tradisional tanpa ijin edar tidak dibenarkan menurut hukum , sehingga dengan keadaan yang demikian seharusnya akal sehat terdakwa dapat membimbing kehendaknya untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini telah ditahan, dan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nantinya akan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN), dan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara , maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah keranjang biru yang berisi 121 (seratus dua puluh satu) botol obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) botol kosong bekas obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) buah kotak P3K warna putih ;
1 (satu) buah cotton bud ;
33 (tiga puluh tiga) lembar brosur obat tradisional sari belerang warna kuning ;
31 (tiga puluh satu) lembar brosur obat tradisional pemutih gigi ;
1 (satu) buah pengeras suara ;
Uang tunai sebesar Rp.79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis mobil penumpang warna biru metalik dengan noka MHKSVRLHC4K001216, Nosin : 9276706, beserta STNKnya atas nama RHM IBNU PCH ;
akan diputuskan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengganguu kesehatan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan ;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan undang-undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO bin Alm. PARJANTO CITRO HARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO bin Alm. PARJANTO CITRO HARJONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan R4 No.Pol : B-8571-ZO merk DAIHATSU jenis mobil penumpang warna biru metalix dengan Noka MHKSVRLHC4K0001216, Nosin : 92276706 beserta STNKnya An. R.H.M IBNU PCH ;
Dikembalikan kepada terdakwa RADEN HAJI MUHAMMAD IBNU PARJANTO CITRO HARJONO bin Alm. PARJANTO CITRO HARJONO ;
Uang tunai sebesar Rp.79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rrupiah) yang merupakan hasil dari penjualan obat tradisional sari belerang ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah keranjang warna biru yang berisi ;
121 (seratus dua puluh satu) botol obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) botol kosong bekas obat tradisional sari belerang ;
1 (satu) buah kotak P3K warna putih ;
1 (satu) buah sendok makan ;
1 (satu) buah catton bad ;
33 (tiga puluh tiga) lembar brosur obat tradisional sari belerang warna kuning ;
31 (tiga puluh satu) lembar brosur obat tradisional pemutih gigi ;
1 (satu) buah pengeras suara ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, pada hari : R A B U, tanggal : 14 Agustus 2013 yang terdiri dari SUPENO, SH., M. Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan MAULIA MARTWENTYINE, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : R A B U, tanggal : 14 Agustus 2013, oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh SUPRIYATI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh S U Y A D I, SH. , Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. SUPENO, SH., M. Hum.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.
Panitera Pengganti
SUPRIYATI.