Nomor : 90/ Pid.SUS/ 2010/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 90/ Pid.SUS/ 2010/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPIANSYAH Bin SAHULIN
1. Menyatakan terdakwa SUPIANSYAH Bin SAHULIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENERIMA TITIPAN HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M ³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik terdiri dari ukuran : - Ukuran 16 cm x 21 cm x 4 m sebanyak 6 (enam) potong = 0,8064 M ³ (nol koma delapan nol enam empat) meter kubik ; - Ukuran 16 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 20 (dua puluh) potong = 2,0480 M ³ (dua koma nol empat delapan nol) meter kubik ; - Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) potong = 7,1424 M ³ (tujuh koma satu empat dua empat) meter kubik ; - Ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 14 (empat belas) potong = 0,3360 M ³ (nol koma tiga tiga enam nol) meter kubik ; - Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 36 (tiga puluh enam) potong = 1,0368 M ³ (satu koma nol tiga enam delapan) meter kubik ; - Ukuran 8 cm x 8 cm x 4 m sebanyak 2 (dua) potong = 0,0512 M ³ (nol koma nol lima satu dua) meter kubik ; - Ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 9 (sembilan) potong = 0,3456 M ³ (nol koma tiga empat lima enam) meter kubik ; - Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) potong = 1,4040 M ³ (satu koma empat nol empat nol) meter kubik ; - Ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 8 (delapan) potong = 0,7200 M ³ (nol koma tujuh dua nol nol) meter kubik ; - Ukuran 15 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,1200 M ³ (nol koma satu dua nol nol) meter kubik ; - Ukuran 8 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 10 (sepuluh) potong = 0,4800 M ³ (nol koma empat delapan nol nol) meter kubik ; - Ukuran 10 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0600 M ³ (nol koma nol enam nol nol) meter kubik ; - Ukuran 6 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0480 M ³ (nol koma nol empat delapan nol) meter kubik ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 90/ Pid.SUS/ 2010/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUPIANSYAH Bin SAHULIN
Tempat Lahir : Buntok
Umur/ Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 15 April 1979
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Karau Rt.024/03 Kel. Buntok
Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah dan
Desa Gunung Rantau Rt.04
Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 28 Agustus 2010 No.Pol : Sp.Han/ 20/ VIII/ 2010/ Reskrim, sejak tanggal 28 Agustus 2010 s/d tanggal 16 September 2010 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 16 September 2010 Nomor : SPP-25/ Q.2.15/ Epp.2/ 09/ 2010, sejak tanggal 17 September 2010 s/d tanggal 26 Oktober 2010 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 25 Oktober 2010 Nomor : 71/ Pen.Pid/ 2010/ PN.Btk, sejak tanggal 27 Oktober 2010 s/d tanggal 25 Nopember 2010 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 10 Nopember 2010 Nomor : PRINT-166/ Q.2.15/ Epp.2/ 11/ 2010, sejak tanggal 10 Nopember 2010 s/d tanggal 29 Nopember 2010 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 16 Nopember 2010 Nomor : 71/ Pen.Pid/ 2010/ PN.Btk, sejak tanggal 16 Nopember 2010 s/d tanggal 15 Desember 2010 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 09 Desember 2010 Nomor : 71/ Pen.Pid/ 2010/ PN.Btk, sejak tanggal 16 Desember 2010 s/d tanggal 13 Pebruari 2011 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh ANDI M. NOOR, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 02 Desember 2010 Nomor : 28/ Pen.PH.Pid/ 2010/ PN.Btk ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar requisitoir (tuntutan pidana) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 04 Januari 2011, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa SUPIANSYAH Bin SAHULIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kami dakwakan dalam dakwaan pertama.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUPIANSYAH Bin SAHULIN selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik terdiri dari ukuran :
| NO. | JENIS KAYU OLAHAN | JUMLAH | PANJANG (M) | TEBAL (CM) | LEBAR (CM) | VOLUME (M3) | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI | 6 20 186 14 36 2 9 39 8 1 10 1 1 | 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 | 16 16 6 6 6 8 8 6 15 15 8 10 6 | 21 16 16 10 12 8 12 15 15 20 15 15 20 | 0,8064 2,0480 7,1424 0,3360 1,0368 0,0512 0,3456 1,4040 0,7200 0,1200 0,4800 0,0600 0,0480 | |
| JUMLAH | 333 | 14,5984 |
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pledooi (pembelaan) terdakwa tanggal 04 Januari 2011, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-79/ BNTOK/ 11/ 2010 tertanggal 16 Nopember 2010, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa SUPIANSYAH Bin SAHULIN pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2010 bertempat di Lokasi UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar jam 18.00 Wib di Desa Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa membeli kayu olahan jenis meranti sebanyak 333 potong atau sama dengan 14,5984 M³ dari masyarakat dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) / M³ sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / M³ tanpa dilengkapi dokumen, kemudian kayu tersebut oleh terdakwa ditumpuk atau disimpan di sekitar lokasi Bansaw UD. Pandawa Lima milik terdakwa dengan ijin yang dimiliki antara lain : RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri), Perubahan Pemegang IU-IPHHK UD. Pandawa Lima dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/ 2/ 236/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 15 April 2004, perjanjian suplay bahan baku, rencananya kayu tersebut oleh terdakwa akan digunakan untuk bantuan sosial keagamaan, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Lokasi UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, saksi SUPRAYITNO Bin SOWIRYO (Anggota Polisi Daerah Kalimantan Tengah) dan saksi BUDI SANTOSA Bin H. RUSLAN (Anggota Polres Barito Selatan) yang sedang melakukan Operasi Pemeriksaan Tindak Pidana Kehutanan dan Pertambangan, melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen-dokumen mengenai asal usul kepemilikan kayu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menunjukannya dan terdakwa mengakui kayu tersebut milik terdakwa yang dibeli dari masyarakat tanpa disertai dokumen yang sah.
Bahwa seharusnya UD. Pandawa Lima dimana terdakwa sebagai pemilik dan pimpinan dalam mendapatkan atau penyediaan bahan baku kayu untuk industri dari PT. TRISETIA CITRAGRAHA berdasarkan Perjanjian Suplai Bahan Baku Kayu Bulat Untuk Industri Pengolahan Kayu No.01/ TSCG-PL/ SP/ I/ 2010 tertanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama PT. TRISETIA CITRAGRAHA sebagai Direktur Utama SUWARNO dan Pihak Kedua UD. Pandawa Lima sebagai pimpinan SUPIANSYAH (terdakwa) dan terdakwa dalam membeli kayu olah jenis meranti tersebut kepada masyarakat dengan mengatasnamakan pribadi bukan perusahaan dalam hal ini UD. Pandawa Lima dan menggunakan uang pribadi bukan uang perusahaan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu olahan tersebut yang dilakukan pada hari Senin tanggal enam bulan September tahun dua ribu sepuluh An. Tersangka SUPIANSYAH Bin SAHULIN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan di Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan dilampiri dengan Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan yaitu H. SUPARLAN (Nip.19560215 198303 1 017), HERODES DJAYA P.A, S.Hut (Nip.19710627 199703 1 007), TOTO HARTONO, SH (Nip.19720224 200604 1 015), WAHYUDIN, S.Hut (Nip.19771121 199703 1 006), KASPULLANWAR (Nip.1963414 198403 1 011) dan disaksikan oleh Anggota Polres Barito Selatan yaitu Aiptu SIMANJUNTAK (Nrp.63060487), Brigadir BUDI SANTOSA (Nrp.80041227) dengan rincian sebagai berikut:
| NO. | JENIS KAYU OLAHAN | JUMLAH | PANJANG (M) | TEBAL (CM) | LEBAR (CM) | VOLUME (M3) | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI | 6 20 186 14 36 2 9 39 8 1 10 1 1 | 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 | 16 16 6 6 6 8 8 6 15 15 8 10 6 | 21 16 16 10 12 8 12 15 15 20 15 15 20 | 0,8064 2,0480 7,1424 0,3360 1,0368 0,0512 0,3456 1,4040 0,7200 0,1200 0,4800 0,0600 0,0480 | |
| JUMLAH | 333 | 14,5984 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SUPIANSYAH Bin SAHULIN pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2010 bertempat di Lokasi UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 sekitar jam 18.00 Wib di Desa Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa membeli kayu olahan jenis meranti sebanyak 333 potong atau sama dengan 14,5984 M³ dari masyarakat dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) / M³ sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / M³ tanpa dilengkapi dokumen, kemudian kayu tersebut oleh terdakwa ditumpuk atau disimpan di sekitar lokasi Bansaw UD. Pandawa Lima milik terdakwa dengan ijin yang dimiliki antara lain : RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri), Perubahan Pemegang IU-IPHHK UD. Pandawa Lima dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/ 2/ 236/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 15 April 2004, perjanjian suplay bahan baku, rencananya kayu tersebut oleh terdakwa akan digunakan untuk bantuan sosial keagamaan, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Lokasi UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, saksi SUPRAYITNO Bin SOWIRYO (Anggota Polisi Daerah Kalimantan Tengah) dan saksi BUDI SANTOSA Bin H. RUSLAN (Anggota Polres Barito Selatan) yang sedang melakukan Operasi Pemeriksaan Tindak Pidana Kehutanan dan Pertambangan, melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun terdakwa tidak bisa menunjukannya dan terdakwa mengakui kayu tersebut milik terdakwa yang dibeli dari masyarakat tanpa disertai dokumen yang sah.
Bahwa seharusnya UD. Pandawa Lima dimana terdakwa sebagai pemilik dan pimpinan dalam mendapatkan atau penyediaan bahan baku kayu untuk industri dari PT. TRISETIA CITRAGRAHA berdasarkan Perjanjian Suplai Bahan Baku Kayu Bulat Untuk Industri Pengolahan Kayu No.01/ TSCG-PL/ SP/ I/ 2010 tertanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama PT. TRISETIA CITRAGRAHA sebagai Direktur Utama SUWARNO dan Pihak Kedua UD. Pandawa Lima sebagai pimpinan SUPIANSYAH (terdakwa) dan terdakwa dalam membeli kayu olah jenis meranti tersebut kepada masyarakat dengan mengatasnamakan pribadi bukan perusahaan dalam hal ini UD. Pandawa Lima dan menggunakan uang pribadi bukan uang perusahaan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu olahan tersebut yang dilakukan pada hari Senin tanggal enam bulan September tahun dua ribu sepuluh An. Tersangka SUPIANSYAH Bin SAHULIN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan di Gunung Rantau Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan dilampiri dengan Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan yaitu H. SUPARLAN (Nip.19560215 198303 1 017), HERODES DJAYA P.A, S.Hut (Nip.19710627 199703 1 007), TOTO HARTONO, SH (Nip.19720224 200604 1 015), WAHYUDIN, S.Hut (Nip.19771121 199703 1 006), KASPULLANWAR (Nip.1963414 198403 1 011) dan disaksikan oleh Anggota Polres Barito Selatan yaitu Aiptu SIMANJUNTAK (Nrp.63060487), Brigadir BUDI SANTOSA (Nrp.80041227) dengan rincian sebagai berikut:
| NO. | JENIS KAYU OLAHAN | JUMLAH | PANJANG (M) | TEBAL (CM) | LEBAR (CM) | VOLUME (M3) | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI | 6 20 186 14 36 2 9 39 8 1 10 1 1 | 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 | 16 16 6 6 6 8 8 6 15 15 8 10 6 | 21 16 16 10 12 8 12 15 15 20 15 15 20 | 0,8064 2,0480 7,1424 0,3360 1,0368 0,0512 0,3456 1,4040 0,7200 0,1200 0,4800 0,0600 0,0480 | |
| JUMLAH | 333 | 14,5984 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi dan ahli, yaitu :
Saksi MULYADI Bin MASTUR, bersumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di lokasi UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Selatan datang untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis Meranti campuran ± 14 M³ (empat belas meter kubik) berbagai ukuran yang berada di lokasi bansaw ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik Panitia Pembangunan Masjid di Desa Gunung Rantau yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Gunung Rantau sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 M³ ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana masyarakat di Desa Gunung Rantau memperoleh kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut diantarkan ke UD. Pandawa Lima yang merupakan milik terdakwa untuk diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan rencananya akan digunakan untuk membuat plafon masjid di Desa Gunung Rantau ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid di Desa Gunung Rantau ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli HERODES DJAYA PRAWIRA ATMAJA S.Hut Bin DANIEL DENDUT DJINU, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saat ini ahli bekerja pada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 September 2010 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Usaha Baru Desa Gunung Rantau Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, ahli telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik sebagaimana yang termuat di dalam Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengukuran Nomor : 522/ 6.BS/ 379/ 7.01/ IX/ 2010 tanggal 06 September 2010 terdiri dari :
| NO. | JENIS KAYU OLAHAN | JUMLAH | PANJANG (M) | TEBAL (CM) | LEBAR (CM) | VOLUME (M3) | KET. |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI MERANTI | 6 20 186 14 36 2 9 39 8 1 10 1 1 | 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 | 16 16 6 6 6 8 8 6 15 15 8 10 6 | 21 16 16 10 12 8 12 15 15 20 15 15 20 | 0,8064 2,0480 7,1424 0,3360 1,0368 0,0512 0,3456 1,4040 0,7200 0,1200 0,4800 0,0600 0,0480 | |
| JUMLAH | 333 | 14,5984 |
Bahwa ahli melakukan tugas pemeriksaan dan pengukuran kayu dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Nomor : 522/ 6.BS/ 161/ SPT/ 7.01/ VIII/ 2010 tanggal 04 September 2010 ;
Bahwa ahli merupakan ketua tim pemeriksaan dan pengukuran kayu yang berwenang untuk memberikan keterangan tentang jenis, jumlah, ukuran dan kubikasi dari kayu-kayu yang diperiksa ;
Bahwa kayu-kayu tersebut termasuk ke dalam kelompok 4 (empat) artinya kayu banyak yang rusak, namun masih dapat dipergunakan dan masih memiliki nilai ekonomis ;
Bahwa pada saat saksi sedang melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu-kayu tersebut, terdakwa tidak berada di bansaw ;
Bahwa kayu-kayu tersebut yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Keterangan Kayu Olahan (SKKO) ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli H. SUPARLAN Bin SODIKROMO, bersumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai Kepala Bidang Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan ;
Bahwa apabila ada seseorang atau badan usaha yang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil tidak jelas asal-usulnya atau tidak bisa menunjukkan bukti legalitas atas hasil hutan yang dimaksud, maka hasil hutan berupa kayu olahan tersebut dikategorikan illegal ;
Bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa apabila ada seseorang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), maka kayu-kayu tersebut adalah illegal ;
Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah surat-surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas hasil hutan yang dimiliki atau dikuasai ;
Bahwa sepengetahuan ahli, terdakwa tidak ada meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa IPHHK UD. Pandawa Lima merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang industri perkayuan dan memiliki Ijin Perusahaan Pemegang IU-IPHHK Nomor : SK.IUI/ Pembaharuan IUI/ TDI : 522/ 2/ 236/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 15 April 2004 dari Kepala Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah yang masih berlaku sampai sekarang ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi-saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi-saksi yang tidak hadir tersebut oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi SUPRAYITNO Bin SOWIRYO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi bersama dengan Sdr. BUDI SANTOSA dan beberapa anggota Kepolisian yang lain telah melakukan pemeriksaan dugaan adanya tindak pidana kehutanan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, saksi menemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis Meranti berbentuk plat sebanyak ± 20 M³ (dua puluh meter kubik) dengan berbagai ukuran diantaranya 15 cm x 15 cm x 4 m, ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m, ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m dan ukuran lainnya yang berada di lokasi bansaw ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Gunung Rantau yang rencananya kayu-kayu tersebut akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana masyarakat di Desa Gunung Rantau memperoleh kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa IPHHK UD. Pandawa Lima merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 236/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 yang masih berlaku sampai sekarang ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersebut, saksi mengantongi surat perintah tugas ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi BUDI SANTOSA Bin H.RUSLAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi bersama dengan Sdr. SUPRAYITNO dan beberapa anggota Kepolisian yang lain telah melakukan pemeriksaan dugaan adanya tindak pidana kehutanan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, saksi menemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis Meranti berbentuk plat sebanyak ± 15 M³ (lima belas meter kubik) dengan berbagai ukuran yang berada di lokasi bansaw ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Gunung Rantau yang rencananya kayu-kayu tersebut akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana masyarakat di Desa Gunung Rantau memperoleh kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa IPHHK UD. Pandawa Lima merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dan memiliki ijin yang masih berlaku sampai sekarang ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tersebut, saksi mengantongi surat perintah tugas ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MARHADI Bin SAIMAN, bersumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di lokasi UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Selatan datang untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak ± 20 M³ (dua puluh meter kubik) dengan berbagai ukuran diantaranya 15 cm x 15 cm x 4 m, ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m, ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m dan ukuran lainnya yang berada di lokasi bansaw ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat yang mana masyarakat mendapatkan kayu-kayu tersebut dari hutan di Desa Gunung Rantau yang biasanya masyarakat datang sendiri ke bansaw dengan menggunakan klotok sambil membawa kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan dijual kepada masyarakat yang memerlukan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di bansaw tersebut sekitar kurang lebih 4 (empat) bulan ;
Bahwa IPHHK UD. Pandawa Lima merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 236/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 15 April 2004 ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi-saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa SUPIANSYAH Bin SAHULIN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa anggota Kepolisian datang untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping atau ± 20 M³ (dua puluh meter kubik) dengan ukuran 16 cm x 21 cm x 4 m, ukuran 16 cm x 16 cm x 4 m, ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m, ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m, ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m, ukuran 8 cm x 8 cm x 4 m, ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m, ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m, ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m, ukuran 15 cm x 20 cm x 4 m, ukuran 8 cm x 15 cm x 4 m, ukuran 10 cm x 15 cm x 4 m dan ukuran 6 cm x 20 cm x 4 m yang berada di lokasi bansaw ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik Panitia Pembangunan Masjid di Desa Gunung Rantau yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Gunung Rantau ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana masyarakat di Desa Gunung Rantau memperoleh kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut diantarkan ke UD. Pandawa Lima untuk diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan rencananya akan digunakan untuk membuat plafon masjid di Desa Gunung Rantau ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa UD. Pandawa Lima merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 236/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 15 April 2004 ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila menerima titipan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dilarang oleh Undang-undang ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik terdiri dari ukuran :
Ukuran 16 cm x 21 cm x 4 m sebanyak 6 (enam) potong = 0,8064 M³ (nol koma delapan nol enam empat) meter kubik ;
Ukuran 16 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 20 (dua puluh) potong = 2,0480 M³ (dua koma nol empat delapan nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) potong = 7,1424 M³ (tujuh koma satu empat dua empat) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 14 (empat belas) potong = 0,3360 M³ (nol koma tiga tiga enam nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 36 (tiga puluh enam) potong = 1,0368 M³ (satu koma nol tiga enam delapan) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 8 cm x 4 m sebanyak 2 (dua) potong = 0,0512 M³ (nol koma nol lima satu dua) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 9 (sembilan) potong = 0,3456 M³ (nol koma tiga empat lima enam) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) potong = 1,4040 M³ (satu koma empat nol empat nol) meter kubik ;
Ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 8 (delapan) potong = 0,7200 M³ (nol koma tujuh dua nol nol) meter kubik ;
Ukuran 15 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,1200 M³ (nol koma satu dua nol nol) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 10 (sepuluh) potong = 0,4800 M³ (nol koma empat delapan nol nol) meter kubik ;
Ukuran 10 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0600 M³ (nol koma nol enam nol nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0480 M³ (nol koma nol empat delapan nol) meter kubik ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi, ahli maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi SUPRAYITNO dan saksi BUDI SANTOSA yang merupakan anggota Kepolisian telah mengamankan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik terdiri dari ukuran 16 cm x 21 cm x 4 m sebanyak 6 (enam) potong = 0,8064 M³ (nol koma delapan nol enam empat) meter kubik, ukuran 16 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 20 (dua puluh) potong = 2,0480 M³ (dua koma nol empat delapan nol) meter kubik, ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) potong = 7,1424 M³ (tujuh koma satu empat dua empat) meter kubik, ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 14 (empat belas) potong = 0,3360 M³ (nol koma tiga tiga enam nol) meter kubik, ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 36 (tiga puluh enam) potong = 1,0368 M³ (satu koma nol tiga enam delapan) meter kubik, ukuran 8 cm x 8 cm x 4 m sebanyak 2 (dua) potong = 0,0512 M³ (nol koma nol lima satu dua) meter kubik, ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 9 (sembilan) potong = 0,3456 M³ (nol koma tiga empat lima enam) meter kubik, ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) potong = 1,4040 M³ (satu koma empat nol empat nol) meter kubik, ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 8 (delapan) potong = 0,7200 M³ (nol koma tujuh dua nol nol) meter kubik, ukuran 15 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,1200 M³ (nol koma satu dua nol nol) meter kubik, ukuran 8 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 10 (sepuluh) potong = 0,4800 M³ (nol koma empat delapan nol nol) meter kubik, ukuran 10 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0600 M³ (nol koma nol enam nol nol) meter kubik dan ukuran 6 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0480 M³ (nol koma nol empat delapan nol) meter kubik sebagaimana yang termuat di dalam Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengukuran Nomor : 522/ 6.BS/ 379/ 7.01/ IX/ 2010 tanggal 06 September 2010 ;
Bahwa benar kayu olahan jenis meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik ditemukan di lokasi bansaw tersebut ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut milik Panitia Pembangunan Masjid di Desa Gunung Rantau yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Gunung Rantau sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 M³ dan kayu-kayu tersebut diantarkan ke UD. Pandawa Lima untuk diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan rencananya akan digunakan untuk membuat plafon masjid di Desa Gunung Rantau ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa benar apabila ada seseorang atau badan usaha yang menerima titipan hasil hutan berupa kayu olahan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau tidak bisa menunjukkan bukti legalitas atas hasil hutan yang dimaksud, maka hasil hutan berupa kayu olahan tersebut dikategorikan illegal ;
Bahwa benar IPHHK UD. Pandawa Lima merupakan milik terdakwa yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 236/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 15 April 2004 yang masih berlaku sampai sekarang ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui apabila menerima titipan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dilarang oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dakwaan kedua melanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan Sengaja Menerima, Membeli atau Menjual, Menerima Tukar, Menerima Titipan, Menyimpan atau Memiliki Hasil Hutan yang Diketahui atau Patut Diduga Berasal Dari Kawasan Hutan yang Diambil atau Dipungut Secara Tidak Sah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama SUPIANSYAH Bin SAHULIN dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-79/ BNTOK/ 11/ 2010 tertanggal 16 Nopember 2010, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona (kesalahan orang) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan/psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Menerima, Membeli atau Menjual, Menerima Tukar, Menerima Titipan, Menyimpan atau Memiliki Hasil Hutan yang Diketahui atau Patut Diduga Berasal Dari Kawasan Hutan yang Diambil atau Dipungut Secara Tidak Sah ;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, sungguhpun demikian sub unsur ini dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena setiap orang dalam melakukan suatu perbuatan selalu dilakukan sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, sehingga perbuatan tersebut dikehendaki dan dimengerti oleh terdakwa serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menerima” adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang diberikan oleh orang lain, sedangkan “Membeli” adalah memperoleh sesuatu benda dari orang lain melalui pembayaran dengan uang, sedangkan “Menjual” adalah memberikan atau menyerahkan sesuatu benda kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran, sedangkan “Menerima Tukar” adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang ditukarkan dengan benda yang lain oleh orang lain, sedangkan “Menerima Titipan” adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang dititipkan oleh orang lain dimana hak kepemilikan yang melekat pada benda tersebut berada di tangan orang lain dan bukan pada pelaku, sedangkan “Menyimpan” adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku dengan maksud agar orang lain tidak dengan mudah mengetahuinya dan agar benda tersebut selalu dalam keadaan aman dan “Memiliki” adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menimbang, bahwa “Hasil Hutan” menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat berupa
hasil nabati beserta dengan turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan ;
hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya ;
benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang ;
jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan keunikan, jasa perburuan dan lain-lain ;
hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan pulp ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kawasan Hutan” adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Vide Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Diambil atau Dipungut Secara Tidak sah” adalah perbuatan yang dilakukan dengan membawa sesuatu benda agar dapat berada di bawah penguasaannya dengan memindahkan benda tersebut dari suatu tempat ke tempat yang lain secara mutlak / nyata yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, ahli maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2010 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di lokasi IPHHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) UD. Pandawa Lima Desa Gunung Rantau Kec. Dusun Utara Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi SUPRAYITNO dan saksi BUDI SANTOSA yang merupakan anggota Kepolisian telah mengamankan hasil hutan berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik terdiri dari ukuran 16 cm x 21 cm x 4 m sebanyak 6 (enam) potong = 0,8064 M³ (nol koma delapan nol enam empat) meter kubik, ukuran 16 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 20 (dua puluh) potong = 2,0480 M³ (dua koma nol empat delapan nol) meter kubik, ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) potong = 7,1424 M³ (tujuh koma satu empat dua empat) meter kubik, ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 14 (empat belas) potong = 0,3360 M³ (nol koma tiga tiga enam nol) meter kubik, ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 36 (tiga puluh enam) potong = 1,0368 M³ (satu koma nol tiga enam delapan) meter kubik, ukuran 8 cm x 8 cm x 4 m sebanyak 2 (dua) potong = 0,0512 M³ (nol koma nol lima satu dua) meter kubik, ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 9 (sembilan) potong = 0,3456 M³ (nol koma tiga empat lima enam) meter kubik, ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) potong = 1,4040 M³ (satu koma empat nol empat nol) meter kubik, ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 8 (delapan) potong = 0,7200 M³ (nol koma tujuh dua nol nol) meter kubik, ukuran 15 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,1200 M³ (nol koma satu dua nol nol) meter kubik, ukuran 8 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 10 (sepuluh) potong = 0,4800 M³ (nol koma empat delapan nol nol) meter kubik, ukuran 10 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0600 M³ (nol koma nol enam nol nol) meter kubik dan ukuran 6 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0480 M³ (nol koma nol empat delapan nol) meter kubik sebagaimana yang termuat di dalam Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengukuran Nomor : 522/ 6.BS/ 379/ 7.01/ IX/ 2010 tanggal 06 September 2010 ;
Menimbang, bahwa kayu olahan jenis meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik ditemukan di lokasi bansaw tersebut ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut milik Panitia Pembangunan Masjid di Desa Gunung Rantau yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat di Desa Gunung Rantau sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 M³ dan kayu-kayu tersebut diantarkan ke UD. Pandawa Lima untuk diolah kembali menjadi beberapa ukuran dan rencananya akan digunakan untuk membuat plafon masjid di Desa Gunung Rantau ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa IPHHK UD. Pandawa Lima merupakan milik terdakwa SUPIANSYAH Bin SAHULIN yang bergerak dibidang perdagangan dan industri penggergajian kayu dan memiliki Ijin Pembaharuan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Dinas Kehutanan Prop. Kalimantan Tengah Nomor : 522/ 2/ 236/ IPUI-17.03/ IV/ 2004 tanggal 15 April 2004 yang masih berlaku sampai sekarang ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli H. SUPARLAN dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan telah menerangkan bahwa apabila ada seseorang atau badan usaha yang menerima titipan hasil hutan berupa kayu olahan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau tidak bisa menunjukkan bukti legalitas atas hasil hutan yang dimaksud, maka hasil hutan berupa kayu olahan tersebut dikategorikan illegal ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang disengaja, karena terdakwa sebelumnya telah mengetahui dan menyadari apabila menerima titipan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dilarang oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Menerima Titipan Hasil Hutan yang Diketahui atau Patut Diduga Berasal Dari Kawasan Hutan yang Diambil atau Dipungut Secara Tidak Sah” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENERIMA TITIPAN HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda maka ketentuan mengenai denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik terdiri dari ukuran :
Ukuran 16 cm x 21 cm x 4 m sebanyak 6 (enam) potong = 0,8064 M³ (nol koma delapan nol enam empat) meter kubik ;
Ukuran 16 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 20 (dua puluh) potong = 2,0480 M³ (dua koma nol empat delapan nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) potong = 7,1424 M³ (tujuh koma satu empat dua empat) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 14 (empat belas) potong = 0,3360 M³ (nol koma tiga tiga enam nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 36 (tiga puluh enam) potong = 1,0368 M³ (satu koma nol tiga enam delapan) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 8 cm x 4 m sebanyak 2 (dua) potong = 0,0512 M³ (nol koma nol lima satu dua) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 9 (sembilan) potong = 0,3456 M³ (nol koma tiga empat lima enam) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) potong = 1,4040 M³ (satu koma empat nol empat nol) meter kubik ;
Ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 8 (delapan) potong = 0,7200 M³ (nol koma tujuh dua nol nol) meter kubik ;
Ukuran 15 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,1200 M³ (nol koma satu dua nol nol) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 10 (sepuluh) potong = 0,4800 M³ (nol koma empat delapan nol nol) meter kubik ;
Ukuran 10 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0600 M³ (nol koma nol enam nol nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0480 M³ (nol koma nol empat delapan nol) meter kubik ;
karena ternyata kayu-kayu tersebut merupakan hasil hutan yang diperoleh dari hasil kejahatan, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara (Vide Pasal 78 ayat (15) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap requisitoir (tuntutan pidana) Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat apabila terhadap terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, karena perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum dan sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas illegal logging, namun Majelis Hakim tidak sependapat terhadap tuntutan pidana selama 11 (sebelas) bulan tentunya dirasakan berat oleh terdakwa, karena terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki dirinya dan suatu saat kelak berkumpul kembali di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi insan yang lebih berguna bagi orang lain, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut Majelis Hakim telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada prinsip dasar pemidanaan, yaitu agar terdakwa menyadari akan perbuatannya dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa, maka atas dasar hal tersebut Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri terdakwa dijatuhi pidana penjara agar terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya, menjadi orang yang taat pada ketentuan hukum dan kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran yang penuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memberantas illegal logging ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPIANSYAH Bin SAHULIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENERIMA TITIPAN HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis Meranti sebanyak 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) potong / keping sama dengan 14,5984 M³ (empat belas koma lima sembilan delapan empat) meter kubik terdiri dari ukuran :
Ukuran 16 cm x 21 cm x 4 m sebanyak 6 (enam) potong = 0,8064 M³ (nol koma delapan nol enam empat) meter kubik ;
Ukuran 16 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 20 (dua puluh) potong = 2,0480 M³ (dua koma nol empat delapan nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 16 cm x 4 m sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) potong = 7,1424 M³ (tujuh koma satu empat dua empat) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 14 (empat belas) potong = 0,3360 M³ (nol koma tiga tiga enam nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 36 (tiga puluh enam) potong = 1,0368 M³ (satu koma nol tiga enam delapan) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 8 cm x 4 m sebanyak 2 (dua) potong = 0,0512 M³ (nol koma nol lima satu dua) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 12 cm x 4 m sebanyak 9 (sembilan) potong = 0,3456 M³ (nol koma tiga empat lima enam) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) potong = 1,4040 M³ (satu koma empat nol empat nol) meter kubik ;
Ukuran 15 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 8 (delapan) potong = 0,7200 M³ (nol koma tujuh dua nol nol) meter kubik ;
Ukuran 15 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,1200 M³ (nol koma satu dua nol nol) meter kubik ;
Ukuran 8 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 10 (sepuluh) potong = 0,4800 M³ (nol koma empat delapan nol nol) meter kubik ;
Ukuran 10 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0600 M³ (nol koma nol enam nol nol) meter kubik ;
Ukuran 6 cm x 20 cm x 4 m sebanyak 1 (satu) potong = 0,0480 M³ (nol koma nol empat delapan nol) meter kubik ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2011 oleh kami GUNAWAN TRI BUDIONO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MATSEMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh KUSENG SINER, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa serta ANDI M. NOOR, SH Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROISUL ULUM, SH. GUNAWAN TRI BUDIONO, SH.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
MATSEMAN, SH.