- 108-Pid-Sus-2014-PN-Sos
Putusan PN SOASIU Nomor - 108-Pid-Sus-2014-PN-Sos
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JAINAL ARIFIN Alias JAINAL
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya Orang ” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pasang buku nikah suami istri dengan nomor : 50/03/IX/2013 tanggal 20 Januari 2013 ; Dikembalikan kepada Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL ; - 1 (satu) lembar baju kaos putih bermotif micky mouse ; - 1 (satu) mukena berwarna putih ; Dikembalikan kepada ISMAIL HAIRUN Alias BAI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 108/Pid.Sus/2014/PN Sos
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JAINAL ARIFIN Alias JAINAL ;
Tempat lahir : Fanaha ;
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 10 April 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dengan tahanan Rutan berdasarkan Penetapan/ Perintah penahanan oleh :-
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 23 Agustus 2014 Nomor SP.Han/34/VIII/2014/Reskrim, sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 September 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tanggal 10 September 2014 Nomor SP.Han/34/VIII/2014/ Reskrim, sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio berdasarkan Surat Penahanan tanggal 17 Oktober 2014 Nomor 126/Pen.Pid/2014/PN.SS, sejak tanggal 22 Oktober 2014 sam-pai dengan tanggal 20 November 2014 ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 November 2014 Nomor PRINT-584/s.2.11/Epp.2/11/2014,sejak tanggal 10 November 2014 sampai dengan tanggal 29 November 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Penetapan Penahanan tanggal 10 November 2014 Nomor 146/Pen.Pid/2014/PN Sos, sejak tanggal 10 November 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Soasio, berdasarkan penetapan tanggal 01 Desember 2014 Nomor 146/Pen.Pid/2014/PN Sos, sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 07 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara berdasarkan penetapan tanggal 27 Februari 2015 Nomor 01/Pen.Pid.Sus/2015/PT TTE, sejak tanggal 08 Februari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu SOLEMAN RIDJAN, SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor 18/Pen.Pid/PPH/2014/PN.SOS tanggal 18 November 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengarkan Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasiu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL terbukti bersalah melakukan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan sesuai dalam dakwaan pertama primair ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang buku nikah suami istri dengan nomor : 50/03/IX/2013 tanggal 20 Januari 2013 ;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni JAINAL ARIFIN Alias JAINAL ;
1 (satu) lembar baju kaos putih bermotif micky mouse ;
1 (satu) mukena berwarna putih ;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni keluarga korban ISMAIL HAIRUN Alias BAI ;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang pada intinya sebagai berikut :
tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan dakwaan 338 KUHP didalam tuntutannya karena unsur kesengajaan atau niat tidak dapat dibuktikan ;
Bahwa selanjutnya dibahas mengenai dakwaan Subsidair melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya yang mana telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain memohon kepada Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan :
Terdakwa JAINAL ARIFIN dengan penuh penyesalan telah menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan sehingga tidak menyulitkan jalannnya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab 2 (dua) orang anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledoi) Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menolak pembelaan/pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa;
Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 21 Januari 2015 a.n Terdakwa Jainal Arifin;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut umum tersebut Terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan tetap dengan pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-084/OHARDA/SOASIO/11//2014 tanggal 10 November 2014 sebagai berikut ;
KESATU :
Primair :
---------- Bahwa ia Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 wit atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni FATMA HAIRUN (korban), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
Bahwa awalnya terdakwa berada diruang tengah sementara tidur bersama dengan istrinya yakni FATMA HAIRUN (korban) dan tak lama kemudian terdakwa membangunkan FATMA HAIRUN (korban) meminta uang untuk memperbaiki speedboat (line) milik terdakwa, yang mana FATMA HAIRUN (korban) tidak memberikan uang yang diminta oleh terdakwa kemudian mengucapkan kata-kata kasar kepada terdakwa, dan mendengar perkataan kasar FATMA HAIRUN (korban), terdakwa langsung emosi dan menampar FATMA HAIRUN (korban) dengan menggunakan telapak tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian mulut FATMA HAIRUN (korban), dimana FATMA HAIRUN (korban) langsung membalas dengan mencakar mata kiri terdakwa, sehingga cakaran tersebut membuat terdakwa semakin emosi kemudian kembali memukul FATMA HAIRUN (korban) dengan menggunakan tangan kiri yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah tubuh tepatnya bagian dada dari FATMA HAIRUN (korban) dengan tenaga yang kuat, setelah itu terdakwa yang masih dalam keadaan emosi kemudian menduduki badan atau tubuh FATMA HAIRUN (korban) dari arah belakang dan menekan kepala FATMA HAIRUN (korban) ke arah kasur dengan kedua tangan terdakwa hingga FATMA HAIRUN (korban) yang merasa sesak dan kesakitan kemudian berteriak keras “Jainal…Jainaaaal….Jainaaaaalll…”, dan saat FATMA HAIRUN (korban) berteriak, anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG yang sedang berada didalam kamar kemudian terbangun dan langsung keluar dari kamarnya untuk melihat kejadian, dan pada saat keluar dari kamar anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG kemudian melihat terdakwa sementara duduk di badan FATMA HAIRUN (korban) sambil menekan dengan kencang kepala FATMA HAIRUN (korban) ke arah kasur, dimana terdakwa saat itu kemudian menyuruh anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG untuk masuk kembali kedalam kamar dan mengunci pintu kamarnya tersebut, dan saat anak saksi GALANG JAINAL sudah berada didalam kamar, anak saksi GALANG JAINAL sudah tidak lagi mendengar suara teriakan dari FATMA HAIRUN (korban). Selanjutnya melihat FATIMA HAIRUN (korban) sudah tidak bergerak dan berteriak lagi, terdakwa kemudian mengangkat tubuh FATMA HAIRUN (korban) kedalam kamar terdakwa dan meletakan tubuh FATMA HAIRUN (korban) di atas tempat tidur, setelah itu terdakwa membangunkan kedua anaknya untuk pergi kesekolah, dan pada saat anak saksi GALANG JAINAL keluar dari kamar kemudian sempat menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “dimana ibu?” terdakwa lalu menjawab “ibu sedang shalat di kamar muka” lalu anak saksi GALANG JAINAL kembali bertanya “kenapa ayah (terdakwa) tadi menindis ibu (Fatma Hairun/Korban)?” lalu terdakwa menjawab “tadi itu karena ibu (Fatma Hairun/Korban) sedang kerasukan setan (kuntilanak)” ;
Bahwa selanjutnya, setelah terdakwa mengantar anak-anaknya pergi sekolah, terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan mencari cara atau akal menghilangkan jejak kematian FATMA HAIRUN (korban) dengan cara memakaikan baju shalat wanita atau mukenah lalu memperbaiki posisi tubuh FATMA HAIRUN (korban) ditempat tidur, setelah itu terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam kemudian keluar melalui jendela kamar kemudian terdakwa kembali menjemput anak-anaknya pulang dari sekolah, dan sesampainya di rumah, terdakwa mengetuk pintu kamar secara berulang kali memanggil nama FATMA HAIRUN (korban), yang mana terdakwa kemudian meminta tolong kepada tetangganya yakni Saksi SANTI M. NUR untuk membangunkan FATMA HAIRUN (korban) dari tidurnya dan saat Saksi SANTI M. NUR mengetuk dan memanggil nama FATMA HAIRUN (korban) berulang kali tidak dibalas, lalu Saksi SANTI M. NUR menyuruh terdakwa untuk mengambil tangga dirumahnya, dimana terdakwa dengan menggunakan tangga tersebut kemudian melihat dari ventilasi bahwa tubuh FATIMA HAIRUN sudah tidak bergerak lagi, hingga akhirnya Saksi SANTI M. NUR menyuruh terdakwa untuk mendobrak pintu kamar dan didapati FATIMA HAIRUN (korban) sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi ;
Bahwa saat Saksi JULAEHA YUNUS memandikan jenazah FATMA HAIRUN (korban), saksi JULAEHA YUNUS kemudian melihat ada tanda-tanda biru dibagian dada tubuh FATMA HAIRUN (korban), yang mana selanjutnya saksi JULAEHA YUNUS kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Saksi ISMAIL HAIRUN dan setelah membicarakan keganjilan kematian FATMA HAIRUN (korban) dengan keluarga besar lainnya, akhirnya saksi ISMAIL HAIRUN melaporkan kejadian kematian yang tidak wajar tersebut kepada pihak yang berwajib yakni pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa jenazah FATMA HAIRUN (korban) kemudian dimakamkan pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 Wit ;
Bahwa guna kepentingan penyidikan, jenazah FATMA HAIRUN (korban) kemudian dilakukan outopsi dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : VeR/003-Mt/IX/2014/Forensik-Dokpol yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. MAULUDDIN. M, Sp.F, NO. SIP 446/05-09/DS.F/SIP.1/DKK/V/2013 dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Instalasi Kedokteran Forenssik Mappaoudang Makassar Propinsi Sulawesi Selatan Tanggal 15 September 2014, didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kaku mayat sudah tidak ada, lebam mayat sulit dinilai, dan tanda-tanda pembusukan lanjut sudah ada yang dapat sesuai perkiraan kematian + 1 (satu) bulan;
Tanda-tanda mati lemas (sianosis) : kuku-kuku kaki dan tangan warna ungu kebiruan.
Perlukaan Intravital (sewaktu masih hidup) yang dialami korban;
Luka lecer tekan pada bibir atas (mulut) ukuran 2,1 cm x 1,4 cm
Luka lecet tekan pada daerah cuping hidung bagian dalam ukuran 1,2 cm x 1,1 cm
Luka Lecet geser pada bagian dalam bibir atas ukuran 1,8 cm x 1,2 cm
Luka memar pada daerah belakang kepala kiri, ukuran 3,5 cm x 2,7 cm
Luka memar pada daerah dada kanan, ukuran 8,6 cm x 7,3 cm
Luka memar pada daerah perut kiri, ukuran 4,9 cm x 4,1 cm
Pemeriksaan bedah mayat ditemukan :
Retak tulang rusuk IX (ke-sembilan), bagian tengah depan
Jejas resapan darah intravital pada daerah dinding dada kanan, antara daerah tulang rusuk IV (ke-empat) sampai tulang rusuk X (ke-sepuluh)
Tidak ada perdarahan dalam rongga kepala, rongga dada, dan rongga perut
KESIMPULAN :
Perkiraan waktu kematian korban (Almarhumah Fatma Hairun Umur 32 Tahun) dapat sesuai untuk meninggal pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2014;
Ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik (penganiayaan) pada korban dengan derajat/kualifikasi perlukaan yang tidak beresiko kematian (tidak sesuai luka berat) yaitu luka memar pada daerah belakang kepala kiri, dada kanan dan perut kiri akibat kekerasan tumpul (dapat sesuai pukulan tangan ataupun benda tumpul lainnya dengan cukup kuat dan keras);
Penyebab kematian langsung korban yaitu adanya pembekapan (smothering) pada daerah mulut dan hidung, sehingga korban mengalami mekanisme kekurangan oksigen (gangguan pernapasan) dan terjadi proses mati lemas (asfiksia).
-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Subsidiair :
---------- Bahwa ia Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 wit atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengajamelakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati yakni terhadap FATMA HAIRUN (korban), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa berada diruang tengah sementara tidur bersama dengan istrinya yakni FATMA HAIRUN (korban) dan tak lama kemudian terdakwa membangunkan FATMA HAIRUN (korban) meminta uang untuk memperbaiki speedboat (line) milik terdakwa, yang mana FATMA HAIRUN (korban) tidak memberikan uang yang diminta oleh terdakwa kemudian mengucapkan kata-kata kasar kepada terdakwa, dan mendengar perkataan kasar FATMA HAIRUN (korban), terdakwa langsung emosi dan menampar FATMA HAIRUN (korban) dengan menggunakan telapak tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian mulut FATMA HAIRUN (korban), dimana FATMA HAIRUN (korban) langsung membalas dengan mencakar mata kiri terdakwa, sehingga cakaran tersebut membuat terdakwa semakin emosi kemudian kembali memukul FATMA HAIRUN (korban) dengan menggunakan tangan kiri yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah tubuh tepatnya bagian dada dari FATMA HAIRUN (korban) dengan tenaga yang kuat, setelah itu terdakwa yang masih dalam keadaan emosi kemudian menduduki badan atau tubuh FATMA HAIRUN (korban) dari arah belakang dan menekan kepala FATMA HAIRUN (korban) ke arah kasur dengan kedua tangan terdakwa hingga FATMA HAIRUN (korban) yang merasa sesak dan kesakitan kemudian berteriak keras “Jainal…Jainaaaal….Jainaaaaalll…”, dan saat FATMA HAIRUN (korban) berteriak, anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG yang sedang berada didalam kamar kemudian terbangun dan langsung keluar dari kamarnya untuk melihat kejadian, dan pada saat keluar dari kamar anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG kemudian melihat terdakwa sementara duduk di badan FATMA HAIRUN (korban) sambil menekan dengan kencang kepala FATMA HAIRUN (korban) ke arah kasur, dimana terdakwa saat itu kemudian menyuruh anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG untuk masuk kembali kedalam kamar dan mengunci pintu kamarnya tersebut, dan saat anak saksi GALANG JAINAL sudah berada didalam kamar, anak saksi GALANG JAINAL sudah tidak lagi mendengar suara teriakan dari FATMA HAIRUN (korban). Selanjutnya melihat FATIMA HAIRUN (korban) sudah tidak bergerak dan berteriak lagi, terdakwa kemudian mengangkat tubuh FATMA HAIRUN (korban) kedalam kamar terdakwa dan meletakan tubuh FATMA HAIRUN (korban) di atas tempat tidur, setelah itu terdakwa membangunkan kedua anaknya untuk pergi kesekolah, dan pada saat anak saksi GALANG JAINAL keluar dari kamar kemudian sempat menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “dimana ibu?” terdakwa lalu menjawab “ibu sedang shalat di kamar muka” lalu anak saksi GALANG JAINAL kembali bertanya “kenapa ayah (terdakwa) tadi menindis ibu (Fatma Hairun/Korban)?” lalu terdakwa menjawab “tadi itu karena ibu (Fatma Hairun/Korban) sedang kerasukan setan (kuntilanak)”.
Bahwa selanjutnya, setelah terdakwa mengantar anak-anaknya pergi sekolah, terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan mencari cara atau akal menghilangkan jejak kematian FATMA HAIRUN (korban) dengan cara memakaikan baju shalat wanita atau mukenah lalu memperbaiki posisi tubuh FATMA HAIRUN (korban) ditempat tidur, setelah itu terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam kemudian keluar melalui jendela kamar kemudian terdakwa kembali menjemput anak-anaknya pulang dari sekolah, dan sesampainya di rumah, terdakwa mengetuk pintu kamar secara berulang kali memanggil nama FATMA HAIRUN (korban), yang mana terdakwa kemudian meminta tolong kepada tetangganya yakni Saksi SANTI M. NUR untuk membangunkan FATMA HAIRUN (korban) dari tidurnya dan saat Saksi SANTI M. NUR mengetuk dan memanggil nama FATMA HAIRUN (korban) berulang kali tidak dibalas, lalu Saksi SANTI M. NUR menyuruh terdakwa untuk mengambil tangga dirumahnya, dimana terdakwa dengan menggunakan tangga tersebut kemudian melihat dari ventilasi bahwa tubuh FATIMA HAIRUN sudah tidak bergerak lagi, hingga akhirnya Saksi SANTI M. NUR menyuruh terdakwa untuk mendobrak pintu kamar dan didapati FATIMA HAIRUN (korban) sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi;
Bahwa saat Saksi JULAEHA YUNUS memandikan jenazah FATMA HAIRUN (korban), saksi JULAEHA YUNUS kemudian melihat ada tanda-tanda biru dibagian dada tubuh FATMA HAIRUN (korban), yang mana selanjutnya saksi JULAEHA YUNUS kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Saksi ISMAIL HAIRUN dan setelah membicarakan keganjilan kematian FATMA HAIRUN (korban) dengan keluarga besar lainnya, akhirnya saksi ISMAIL HAIRUN melaporkan kejadian kematian yang tidak wajar tersebut kepada pihak yang berwajib yakni pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa jenazah FATMA HAIRUN (korban) kemudian dimakamkan pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 Wit;
Bahwa guna kepentingan penyidikan, jenazah FATMA HAIRUN (korban) kemudian dilakukan outopsi dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : VeR/003-Mt/IX/2014/Forensik-Dokpol yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. MAULUDDIN. M, Sp.F, NO. SIP 446/05-09/DS.F/SIP.1/DKK/V/2013 dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Instalasi Kedokteran Forenssik Mappaoudang Makassar Propinsi Sulawesi Selatan Tanggal 15 September 2014, didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kaku mayat sudah tidak ada, lebam mayat sulit dinilai, dan tanda-tanda pembusukan lanjut sudah ada yang dapat sesuai perkiraan kematian + 1 (satu) bulan;
Tanda-tanda mati lemas (sianosis) : kuku-kuku kaki dan tangan warna ungu kebiruan.
Perlukaan Intravital (sewaktu masih hidup) yang dialami korban;
Luka lecer tekan pada bibir atas (mulut) ukuran 2,1 cm x 1,4 cm
Luka lecet tekan pada daerah cuping hidung bagian dalam ukuran 1,2 cm x 1,1 cm
Luka Lecet geser pada bagian dalam bibir atas ukuran 1,8 cm x 1,2 cm
Luka memar pada daerah belakang kepala kiri, ukuran 3,5 cm x 2,7 cm
Luka memar pada daerah dada kanan, ukuran 8,6 cm x 7,3 cm
Luka memar pada daerah perut kiri, ukuran 4,9 cm x 4,1 cm
Pemeriksaan bedah mayat ditemukan :
Retak tulang rusuk IX (ke-sembilan), bagian tengah depan
Jejas resapan darah intravital pada daerah dinding dada kanan, antara daerah tulang rusuk IV (ke-empat) sampai tulang rusuk X (ke-sepuluh)
Tidak ada perdarahan dalam rongga kepala, rongga dada, dan rongga perut
KESIMPULAN :
Perkiraan waktu kematian korban (Almarhumah Fatma Hairun Umur 32 Tahun) dapat sesuai untuk meninggal pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2014;
Ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik (penganiayaan) pada korban dengan derajat/kualifikasi perlukaan yang tidak beresiko kematian (tidak sesuai luka berat) yaitu luka memar pada daerah belakang kepala kiri, dada kanan dan perut kiri akibat kekerasan tumpul (dapat sesuai pukulan tangan ataupun benda tumpul lainnya dengan cukup kuat dan keras);
Penyebab kematian langsung korban yaitu adanya pembekapan (smothering) pada daerah mulut dan hidung, sehingga korban mengalami mekanisme kekurangan oksigen (gangguan pernapasan) dan terjadi proses mati lemas (asfiksia).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------
Atau
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekira pukul 06.00 wit atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Sofifi Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dakam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan matinya korban yakni FATMA HAIRUN (korban), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa berada diruang tengah sementara tidur bersama dengan istrinya yakni FATMA HAIRUN (korban) dan tak lama kemudian terdakwa membangunkan FATMA HAIRUN (korban) meminta uang untuk memperbaiki speedboat (line) milik terdakwa, yang mana FATMA HAIRUN (korban) tidak memberikan uang yang diminta oleh terdakwa kemudian mengucapkan kata-kata kasar kepada terdakwa, dan mendengar perkataan kasar FATMA HAIRUN (korban), terdakwa langsung emosi dan menampar FATMA HAIRUN (korban) dengan menggunakan telapak tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali ke arah bagian mulut FATMA HAIRUN (korban), dimana FATMA HAIRUN (korban) langsung membalas dengan mencakar mata kiri terdakwa, sehingga cakaran tersebut membuat terdakwa semakin emosi kemudian kembali memukul FATMA HAIRUN (korban) dengan menggunakan tangan kiri yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah tubuh tepatnya bagian dada dari FATMA HAIRUN (korban) dengan tenaga yang kuat, setelah itu terdakwa yang masih dalam keadaan emosi kemudian menduduki badan atau tubuh FATMA HAIRUN (korban) dari arah belakang dan menekan kepala FATMA HAIRUN (korban) ke arah kasur dengan kedua tangan terdakwa hingga FATMA HAIRUN (korban) yang merasa sesak dan kesakitan kemudian berteriak keras “Jainal…Jainaaaal….Jainaaaaalll…”, dan saat FATMA HAIRUN (korban) berteriak, anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG yang sedang berada didalam kamar kemudian terbangun dan langsung keluar dari kamarnya untuk melihat kejadian, dan pada saat keluar dari kamar anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG kemudian melihat terdakwa sementara duduk di badan FATMA HAIRUN (korban) sambil menekan dengan kencang kepala FATMA HAIRUN (korban) ke arah kasur, dimana terdakwa saat itu kemudian menyuruh anak saksi GALANG JAINAL Alias GALANG untuk masuk kembali kedalam kamar dan mengunci pintu kamarnya tersebut, dan saat anak saksi GALANG JAINAL sudah berada didalam kamar, anak saksi GALANG JAINAL sudah tidak lagi mendengar suara teriakan dari FATMA HAIRUN (korban). Selanjutnya melihat FATIMA HAIRUN (korban) sudah tidak bergerak dan berteriak lagi, terdakwa kemudian mengangkat tubuh FATMA HAIRUN (korban) kedalam kamar terdakwa dan meletakan tubuh FATMA HAIRUN (korban) di atas tempat tidur, setelah itu terdakwa membangunkan kedua anaknya untuk pergi kesekolah, dan pada saat anak saksi GALANG JAINAL keluar dari kamar kemudian sempat menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “dimana ibu?” terdakwa lalu menjawab “ibu sedang shalat di kamar muka” lalu anak saksi GALANG JAINAL kembali bertanya “kenapa ayah (terdakwa) tadi menindis ibu (Fatma Hairun/Korban)?” lalu terdakwa menjawab “tadi itu karena ibu (Fatma Hairun/Korban) sedang kerasukan setan (kuntilanak)” ;
Bahwa selanjutnya, setelah terdakwa mengantar anak-anaknya pergi sekolah, terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan mencari cara atau akal menghilangkan jejak kematian FATMA HAIRUN (korban) dengan cara memakaikan baju shalat wanita atau mukenah lalu memperbaiki posisi tubuh FATMA HAIRUN (korban) ditempat tidur, setelah itu terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam kemudian keluar melalui jendela kamar kemudian terdakwa kembali menjemput anak-anaknya pulang dari sekolah, dan sesampainya di rumah, terdakwa mengetuk pintu kamar secara berulang kali memanggil nama FATMA HAIRUN (korban), yang mana terdakwa kemudian meminta tolong kepada tetangganya yakni Saksi SANTI M. NUR untuk membangunkan FATMA HAIRUN (korban) dari tidurnya dan saat Saksi SANTI M. NUR mengetuk dan memanggil nama FATMA HAIRUN (korban) berulang kali tidak dibalas, lalu Saksi SANTI M. NUR menyuruh terdakwa untuk mengambil tangga dirumahnya, dimana terdakwa dengan menggunakan tangga tersebut kemudian melihat dari ventilasi bahwa tubuh FATIMA HAIRUN sudah tidak bergerak lagi, hingga akhirnya Saksi SANTI M. NUR menyuruh terdakwa untuk mendobrak pintu kamar dan didapati FATIMA HAIRUN (korban) sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi ;
Bahwa saat Saksi JULAEHA YUNUS memandikan jenazah FATMA HAIRUN (korban), saksi JULAEHA YUNUS kemudian melihat ada tanda-tanda biru dibagian dada tubuh FATMA HAIRUN (korban), yang mana selanjutnya saksi JULAEHA YUNUS kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Saksi ISMAIL HAIRUN dan setelah membicarakan keganjilan kematian FATMA HAIRUN (korban) dengan keluarga besar lainnya, akhirnya saksi ISMAIL HAIRUN melaporkan kejadian kematian yang tidak wajar tersebut kepada pihak yang berwajib yakni pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa jenazah FATMA HAIRUN (korban) kemudian dimakamkan pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 Wit ;
Bahwa guna kepentingan penyidikan, jenazah FATMA HAIRUN (korban) kemudian dilakukan outopsi dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : VeR/003-Mt/IX/2014/Forensik-Dokpol yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. MAULUDDIN. M, Sp.F, NO. SIP 446/05-09/DS.F/SIP.1/DKK/V/2013 dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Instalasi Kedokteran Forenssik Mappaoudang Makassar Propinsi Sulawesi Selatan Tanggal 15 September 2014, didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kaku mayat sudah tidak ada, lebam mayat sulit dinilai, dan tanda-tanda pembusukan lanjut sudah ada yang dapat sesuai perkiraan kematian + 1 (satu) bulan;
Tanda-tanda mati lemas (sianosis) : kuku-kuku kaki dan tangan warna ungu kebiruan.
Perlukaan Intravital (sewaktu masih hidup) yang dialami korban;
Luka lecer tekan pada bibir atas (mulut) ukuran 2,1 cm x 1,4 cm
Luka lecet tekan pada daerah cuping hidung bagian dalam ukuran 1,2 cm x 1,1 cm
Luka Lecet geser pada bagian dalam bibir atas ukuran 1,8 cm x 1,2 cm
Luka memar pada daerah belakang kepala kiri, ukuran 3,5 cm x 2,7 cm
Luka memar pada daerah dada kanan, ukuran 8,6 cm x 7,3 cm
Luka memar pada daerah perut kiri, ukuran 4,9 cm x 4,1 cm
Pemeriksaan bedah mayat ditemukan :
Retak tulang rusuk IX (ke-sembilan), bagian tengah depan
Jejas resapan darah intravital pada daerah dinding dada kanan, antara daerah tulang rusuk IV (ke-empat) sampai tulang rusuk X (ke-sepuluh)
Tidak ada perdarahan dalam rongga kepala, rongga dada, dan rongga perut
KESIMPULAN :
Perkiraan waktu kematian korban (Almarhumah Fatma Hairun Umur 32 Tahun) dapat sesuai untuk meninggal pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2014;
Ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik (penganiayaan) pada korban dengan derajat/kualifikasi perlukaan yang tidak beresiko kematian (tidak sesuai luka berat) yaitu luka memar pada daerah belakang kepala kiri, dada kanan dan perut kiri akibat kekerasan tumpul (dapat sesuai pukulan tangan ataupun benda tumpul lainnya dengan cukup kuat dan keras);
Penyebab kematian langsung korban yaitu adanya pembekapan (smothering) pada daerah mulut dan hidung, sehingga korban mengalami mekanisme kekurangan oksigen (gangguan pernapasan) dan terjadi proses mati lemas (asfiksia)
Bahwa terdakwa dan FATIMA HAIRUN (korban) sebelum kejadian masih terikat perkawinan yang sah, hal mana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 50/03/IX/2013 Tanggal 20 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh kantor KUA Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah dan diperkuat dengan 1 (satu) pasang buku nikah suami isteri Nomor : 50/03/IX/2013 Tanggal 20 Januari 2013, dan dari hasil pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, dan sebelum kejadian antara terdakwa dan FATIMA HAIRUN (korban) belum bercerai.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan kemudian melalui Penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi GALANG JAINAL alias GALANG (tidak disumpah)
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban FATMA HAIRUN Alias FATMA yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, sekitar pukul 06.00 WIT, kejadiannya di ruang keluarga atau ruang televisi dirumah kami, beralamat di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa yang merupakan ayah saksi dan korbannya merupakan ibu saksi yang bernama FATMA HAIRUN ali-as FATMA;
Bahwa Pada malam sebelum kejadian, Saksi tidur dikamar bersama adik saksi sedangkan Terdakwa dan korban tidur di ruang keluarga. Sekitar Jam 06.00 WIT saksi terbangun dari tidur karena mendengar suara teriakan korban “jainal..jainal”, kemudian saksi keluar kamar dan melihat Terdakwa sedang menindih menekan belakang kepala korban dari atas. Melihat keberadaan saksi kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk masuk kembali kedalam kamar, Keesokan paginya saksi dibangunkan dan diantar oleh Terdakwa kesekolah dan setelah pulang sekolah saksi dijemput oleh paman saksi, setelah itu baru saksi mengetahui jika korban telah meninggal dunia; ----------
Bahwa pada saat menekan kepala korban tersebut korban berada dalam posisi tengkurap dan Terdakwa duduk diatas tulang belakang korban sambil menindih dan menekan kepala bagian belakang korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga wajah korban tenggelam kedalam kasur ; -----
Bahwa ketika masuk lagi kedalam kamar saksi tidak langsung tidur dan masih mendengar suara keributan diluar, dimana saksi juga mendengar suara korban menendang-nendang pintu, keributan terdengar cukup lama yaitu sekitar 30 menit;
Bahwa ketika saksi bangun pagi, korban sudah tidak berada di ruang keluarga akan tetapi sudah tidur atau terbaring dikamar;-
Bahwa pada saat bersiap-siap mengenakan pakaian sekolah saksi ber-tanya kepada Terdakwa “ayah, ibu kenapa semalam?”, dan Ter-dakwa menjawab : “semalam ibu kemasukan guntilanakatau se-tan”; -------------
Bahwa esok harinya setelah pertengkaran itu, sekitar pukul 10.00 WIT. Terdakwa datang kesekolah untuk menjemput adik saksi yaitu KIRANA JAINAL yang juga satu sekolah dengan saksi dan Terdakwa memanggil saksi untuk keluar dari kelas, Terdakwa berpesan kepada saksi “jangan memberitahukan kepada orang lain bahwa tadi malam ayah dan ibu berkelahi karena nanti ayah masuk penjara, nanti ayah berikan uang sebesar Rp. 5.000”. Saksi hanya mengiyakan dan kemudian masuk kembali kedalam kelas;
Bahwa Terdakwa dan korban memang sering bertengkar, tapi hanya pertengkaran mulut saja, saksi tidak pernah melihat Terdakwa memukul korban ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah pertengkaran tersebut karena pada malam itu tidak ada cekcok antara Terdakwa dan korban, Saksi hanya mendengar suara korban tapi tidak mendengar suara Terdakwa ; -
Bahwa saksi sangat sedih dengan meninggalnya korban yang merupakan ibu saksi tersebut ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa berkeberatan dengan mengatakan pada malam kejadian, Terdakwa tidak menindih atau menekan kepala korban dengan menggunakan kedua tangan melainkan menggunakan bantal”; ------
Saksi ISMAIL HAIRUN alias BAI :
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap adik saksi yaitu Sdri. FATMA HAIRUN Alias FATMA (korban) yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, sekitar pukul 06.00 WIT, kejadiannya di ruang keluarga atau ruang televisi dirumah Terdakwa, beralamat di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014, sekitar Jam 11.00 WIT, saksi sedang berada di Bank BRI Sofifi, kemudian saksi ditelpon dan dijemput oleh isteri saksi dimana istri saksi dalam keadaan menangis sambil menyebut nama korban, kami kemudian bergegas pergi kerumah korban dan setiba disana sudah banyak tetangga yang berkumpul melihat jenasah korban, kemudian keluarga memutuskan untuk segera menguburkan korban pada hari itu juga ;
Bahwa pada hari ke-2 setelah korban dikubur, saksi mendapat informasi dari isteri saksi bahwa ada kecurigaan korban meninggal secara tidak wajar karena pada saat jenasah korban dimandikan ada tanda atau bekas biru yang terdapat pada tubuh korban. saksi kemudian mencari informasi dan juga bertanya kepada GALANG yang merupakan anak korban, dari cerita anak korban tersebut saksi berkesimpulan bahwa korban meninggal secara tidak wajar, selanjutnya Saksi bersama Sdr. AMIN HAIRUN melaporkan Terdakwa ke Polsek;
Bahwa setahu saksi, korban tidak mengidap penyakit kronis;
Bahwa terdakwa korban adalah suami istri dan tinggal serumah ;
Bahwa Terdakwa dan korban punya usaha transpotasi (speed boad) dimana mereka sering bertengkar karena masalah setoran;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah memukul korban;
Bahwa Terdakwa juga sering kasar atau membentak anak-anaknya; -----
Bahwa dari Informasi yang saksi dengar jika adik korban ada menitipkan setoran uang material atau bahan bagunan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa untuk diberikan kepada korban tetapi Terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada korban; ------------------
Bahwa saksi masih belum bisa menerima dan memaafkan perbuatan Terdakwa;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi AMIN HAIRUN alias AMIN :
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap adik saksi yaitu Sdri. FATMA HAIRUN Alias FATMA (korban) yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, sekitar pukul 06.00 WIT, kejadiannya di ruang keluarga atau ruang televisi dirumah Terdakwa, beralamat di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa saksi tidak melihat peristiwa tersebut dan saksi baru mengetahui korban meninggal setelah ditelpon oleh adik ipar Saksi yaitu Sdri. SANTI;
Bahwa setelah mendengar berita tersebut, saksi kemudian pergi ke-rumah korban dan setiba disana, saksi melihat korban sudah meninggal dalam keadaan menggunakan mukena;
Bahwa pada saat itu saksi tidak melihat korban dalam keadaan luka berdarah ;
Bahwa Pada hari ke-3, Saksi mendapat informasi dari kakak perempuan saksi bahwa korban meninggal karena dibunuh oleh Terdakwa; -----
Bahwa awalnya saksi tidak percaya, tetapi setelah mengumpulkan informasi, akhirnya saksi yakin bahwa korban meninggal karena dibunuh Terdakwa ; ----------------------
Bahwa Terdakwa dan korban merupakan suami istri dan telah menikah ;
Bahwa saksi masih belum bisa menerima dan memaafkan perbuatan Terdakwa;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
SANTI M. NUR alias ANTI :
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan kematian Sdri. FATMA HAIRUN Alias FATMA (korban) yang dicurigai karena pemukulan yang dilakukan oleh korban ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, sekitar pukul 06.00 WIT, kejadiannya di ruang keluarga atau ruang televisi dirumah Terdakwa, beralamat di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan ;
Bahwa Pada hari Kamis, sekitar pukul 10.30 WIT., Terdakwa mendatangi rumah Saksi yang berjarak 3 meter dari rumah Terdakwa untuk minta tolong kepada saksi dengan mengatakan : “Anti, mari liat Fatma, dia tidor tar bangun-bangun” (Anti, tolong lihat Fatmah dirumah, sampai sekarang dia belum bangun dari tidur), Awalnya Saksi hanya berkata “kase tinggal dia tidor dolo” (biar-kan saja dia tidur), Selanjutnya Terdakwa menyuruh anak saksi untuk memanggil saksi kerumahnya, kemudian saksi pergi kerumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah pintu kamar yang digunakan korban dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa mengambil tangga untuk naik melihat atau mengintip korban dari lubang ventilasi jendela kamar. Karena korban tidak merespon panggilan kami, maka saksi dan Terdakwa mendobrak pintu kamar tersebut. Setelah pintu kamar terbuka, saksi mendapati korban dalam keadaan terbaring diatas tempat tidur dengan mengunakan mukena. Saksi mencoba membangunkan korban dengan cara mengoyang-goyangkan tangannya, tetapi tidak ada respon dari korban karena saat itu korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa ; -------------
Bahwa Saat itu korban menggunakan mukena dan terbaring diatas tempat tidur dengan posisi kedua tangan terlipat diatas dada, tidak ada darah yang menempel di kamar ataupun tubuh korban;
Bahwa saksi lihat kamar dalam keadaan baik, jendela terkunci serta seprei/alas tempat tidur dalam keadaan rapih;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memeluk korban sambil menangis; -------
Bahwa kemudian saksi menelpon memberitahu kakak korban tentang kematian korban; -----------------------
Bahwa Saksi bertemu dengan korban sehari sebelum kejadian tersebut, yaitu pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 pukul 18.00 WIT. Saat itu korban dalam keadaan baik dan sehat;
Bahwa 3 (tiga) malam setelah pemakaman korban, kami mulai mencurigai kejadian tersebut setelah mendengar cerita dari bibi saksi yang melihat Terdakwa keluar masuk rumah melalui jendela tersebut”; ---
Bahwa pada saat kami memandikan mayat korban, saksi diberitahu oleh ibu NURLAILA tentang adanya tanda biru atau lebam di dada korban, dan saksi juga melihat ada tanda biru atau lebam diatas dada/payudara korban; --------------------------
Bahwa sebelum korban meninggal, subuh harinya Saksi mendengar suara teriakan korban (suara terdengar dari arah rumah korban) dengan memanggil ”jai-nal..,jainal..,jainal..” ;
Bahwa Terdakwa adalah suami korban yang bekerja sebagai pengemudi speed; ------
Bahwa Terdakwa dan korban telah dikaruniai 2 (dua) orang anak; ------
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan tindakan pemukulan yang dilakukannya terhadap korban FATMA HAIRUN alias FATMA yang menyebabkan korban FATMA HAIRUN alias FATMA meninggal dunia ; -
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, sekitar pukul 06.00 WIT., diruang keluarga dirumah kediaman Terdakwa dan korban, yang beralamat di Kelurahan So-fifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Terdakwa dan korban merupakan suami-istri yang memiliki dua orang anak ;
Bahwa peristiwa tersebut berawal dari keributan antara Terdakwa dan korban dikarenakan kerusakan mesin speed boat milik Terdakwa dimana sehari sebelum kejadian, korban memberikan uang kepada Terdakwa untuk membeli peralatan mesin speed boat yang rusak di Ternate yaitu sebesar Rp. 250. 000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ketika di Ternate, ternyata uang yang diberikan korban tidak mencukupi untuk mambeli peralatan dimaksud (alat yang mau dibeli harganya Rp. 900.000.-), sehingga Terdakwa kembali ke pulang ke Sofifi untuk memberitahukan kepada korban dan korban menjanjikan akan memberikan uang tersebut esok hari. Keesokan harinya, pukul 05.30 Terdakwa membangunkan isterinya untuk meminta uang alat speed boat yang telah dijanjikan tetapi korban marah dan berkata “jang minta-minta uang talalu, minta uang talalu tu pi cuki ngana pe sodara-sodara” (jangan terlalu sering minta uang, kalau sering minta uang, pergi saja setubuhi saudara kamu). Terdakwa kemudian emosi mendengar perkataan tersebut dan menampar korban, dan karena korban melakukan perlawanan maka Terdakwa memukul dada korban sehingga menyebabkan korban pingsan dan Terdakwa baru mengetahui korban telah meninggal setelah pulang mengantar anaknya dari sekolah;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama Terdakwa menampar korban dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai mulut korban dan yang kedua Terdakwa memukul korban dengan menggunakan pergelangan tangan kiri dan mengenai dada korban sehingga menyebabkan korban pingsan;
Bahwa anak Terdakwa yaitu GALANG JAINAL alias GALANG sempat terbangun dan bertanya kepada Terdakwa : “ayah, ibu kenapa?”, Terdakwa menjawab “ayah dan ibu lagi bertengkar”, kemudian Terdakwa menyuruh GALANG masuk kembali kedalam kamarnya; -
Bahwa setelah Terdakwa mengantar anak-anaknya kesekolah, Terdakwa kemudian membangunkan korban tetapi korban sudah tidak bergerak lagi dan tangan korban sudah dingin Mengetahui korban sudah meninggal Terdakwa kemudian mengangkat korban ke kamar depan (tempat tidur), Terdakwa memakaikan korban dengan mukena (cipu) agar terkesan bahwa korban meninggal pada saat sholat. Selanjutnya Terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam keluar dari kamar dengan melewati jendela kamar, Jendela kamar tersebut Terdakwa tutup rapat sehingga grendel jendela terkunci dari dalam dengan sendirinya ;
Bahwa setelah itu Terdakwa pergi menjemput anak Terdakwa yang kedua disekolah dan ketika balik kerumah, Terdakwa sengaja mendatangi Sdri. SANTI M. NUR alias ANTI (ipar/tetangga Terdakwa) dan berkata “FATMA tidur tidak bangun-bangun lagi!”, kemudian Terdakwa mengajak Sdri. SANTI M. NUR alias ANTI kerumah Terdakwa untuk membangunkan korban. Tiba dirumah Terdakwa, Sdri. SANTI M. NUR alias ANTI mencoba memanggil korban, karena tidak ada respon dari korban, Terdakwa mengambil tangga dan berpura-pura mengintip korban dari ventilasi jendela, Selanjutnya Terdakwa dan Sdri. SANTI M. NUR alias ANTI mendobrak pintu kamar dan berhasil masuk kedalam kamar. Sdri. SANTI M. NUR alias ANTI menghampiri dan membangunkan korban tetapi korban tidak merespon karena telah meninggal dunia; --------
Bahwa Terdakwa tidak pernah membekap mulut korban dengan mengunakan bental dan gambar rekonstruksi yang diperlihatkan dalam berkas penyidik adalah tidak benar ;
Bahwa Terdakwa dan korban memang sering bertengkar, tetapi Terdakwa tidak biasa memukul korban;
Bahwa terdakwa tidak suka mengkonsumsi minuman alkohol ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan Surat Visum et Repertum No : VeR/003-Mt/IX/2014/ Forensik-Dokpol, atas nama FATMA HAIRUN, yang dibuat dan ditan-datangani oleh dr. MAULUDDIN. M. Sp.F, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Bhayangkara makassar, tanggal 15 September 2014, yang pada pemeriksaan ditemukan tanda-tanda sebagai berikut: ---
Kuku mayat sudah tidak ada, lebam mayat sulit dinilai, dan tanda-tanda pembusukan lanjut sudah ada yang dapat sesuai perkiraan ± 1 (satu) bulan;
Tanda-tanda mati lemas (sianosis): kuku-kuku kaki dan tanggan warna unggu kebiruan;
Perlukaan intravital (sewaktu masih hidup) yang dialami kor-ban :
Luka lecet tekan pada daerah bibir atau (mulut), ukuran 2,1 cm x 1,4 cm;
Luka lecet tekanan pada daerah cuping hidung bagian dalam, ukuran1,2 cmx 1,1 cm;
Luka lecet geser pada bagian dalam bibir atas, ukuran 1,8 cm x 1,2 cm;
Luka memar pada daerah belakang kepala kiri, ukuran 3,5 cm x 2,7 cm;
Luka memar pada daerah dada kanan, ukuran 8,6 cm x 7,3 cm;
Luka memar pada daerah perut belakang kepala kiri, ukuran 4,9 cm x 4,1 cm;
Pemeriksaan bedah mayat ditemukan :
Retak tulang rusuk IX (ke-sembilan), bagian tengah depan;
Jelas resapan darah intravital pada daerah dinding dada kanan, antara daerah tulang rusuk IV (ke-empat) sampai tulang rusuk X (ke-sepuluh);
Tidak ada pendarahan dalam rongga kepala, rongga dada, dan rongga perut;
KESIMPULAN :
Perkiraan waktu kematian korban (Almarhumah Fatma Hairun umur 32 tahun) dapat sesuai untuk meninggal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 ;
Ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik (penganiayaan) pada korban dengan derajat/kualifikasi perlukaan yang tidak be-resiko kematian (tidak sesuai luka berat) yaitu luka memar pada daerah belakang kepala kiri, dada kanan, dan perut kiri akibat kekerasan tumpul (dapat sesuai pukulan lengan ataupun benda tumpul lainnya dengan cukup kuat dan keras);
Penyebab kematian langsung korban yaitu adanya pembekapan (smothering) pada daerah mulut dan hidung, sehingga korban mengalami mekanisme kekurangan oksigen (gangguan pernapasan) dan terjadi proses mati lemas (asfiksia);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang buku nikah suami istri dengan nomor : 50/03/IX/2013 tanggal 20 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar baju kaos putih bermotif micky mouse ;
1 (satu) mukena berwarna putih ;
Barang bukti mana telah disita dan telah mendapatkan dari Ketua Pengadilan Negeri Soasio serta telah diakui kebenarannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini, segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara persidangan perkara ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, mbahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah memenuhi unsur-unsur seperti apa yang didakwakan Penuntut Umum dan apakah Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif dalam bentuk subsidairitas yaitu:
Kesatu Primair : melanggar pasal 338 KUHP,
Subsidair : melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP
atau
Kedua : Melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu atau Kedua Penuntut Umum tersebut berbentuk alternatif, yang olehnya Majelis hakim dapat langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan yang dianggap lebih mendekati fakta sehingga Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang dianggap lebih tepat atau mendekati atau sesuai dengan fakta persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal asas “lex specialis derogat legi generalis” yaitu apabila ada peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum dengan yang sifatnya khusus dan keduanya mengatur materi yang sama maka peraturan yang khususlah yang harus didahulukan ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan dimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga sehingga lebih tepat untuk mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Kedua yang merupakan peraturan yang lebih khusus yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Yang mengakibatkan matinya orang ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL, dimana terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan maupun dalam pemeriksaan dipersidangan sehingga tidak terjadi eror inpersona atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan Terdakwa juga bisa menjawab segala pertanyaan dengan baik sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Melakukan Kekerasan Fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan pengertian secara limitatif mengenai kekerasan fisik adalah sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat berupa Visum Et Repertum dan diperkuat oleh barang bukti didapatkan fakta hukum bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, sekitar pukul 06.00 WIT., diruang keluarga dirumah kediaman Terdakwa dan korban FATMA HAIRUN alias FATMA, yang beralamat di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan terjadi keributan antara Terdakwa dan korban dikarenakan Terdakwa merasa jengkel dengan istrinya yang tidak memberikan uang untuk pembelian alat speedboatnya yang rusak sehingga Terdakwa emosi kemudian menampar korban, oleh karena korban melakukan perlawanan maka Terdakwa memukul dada korban dengan tangannya hingga korban kemudian sempat tidak sadarkan diri, setelah melihat kondisi korban yang demikian Terdakwa membalikkan tubuh korban dalam kondisi tengkurap kemudian Terdakwa duduk diatas tulang belakang korban sambil menindih dan menekan kepala bagian belakang korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga wajah korban tenggelam kedalam kasur dan korban kesulitan untuk bernafas dan berteriak “jainal..jainal”; -----
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa frame “lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dimaksudkan adalah melingkupi suami, isteri dan anak, maupun orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengannya karena hubungan darah maupun perkawinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan antara Terdakwa dan korban adalah suami istri yang tinggal serumah dan didalam perkawinanya telah dikaruniai dua orang anak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Unsur “dalam Lingkup RumahTangga” juga telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur yang mengakibatkan mati ;
Menimbang, bahwa pengertian “mati” tidak didefenisikan didalam KUHP akan tetapi didalam beberapa pasal unsur ini disamakan dengan hilangnya jiwa orang lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur mati disini sebagai akibat sehingga harus terdapat causa antara matinya orang dengan kekerasan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum dan diperkuat oleh barang bukti didapatkan fakta hukum jika sebagai akibat tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014, sekitar pukul 06.00 WIT telah mengakibatkan korban meninggal dunia yang meskipun berdasarkan visum et repertum diterangkan jika korban meninggal karena kekurangan oksigen dan sesuai faktanya jika itu disebabkan karena Terdakwa menekan kepala korban kearah kasur dan mengakibatkan korban kesulitan dalam bernafas serta akhinya meninggal dunia, tindakan mana juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik yang telah mengakibatkan matinya korban tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 44 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum benar-benar terjadi dimana Terdakwa adalah sebagai pelakunya, maka dengan demikian dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum maupun pledoi Penasehat Hukum Terdakwa dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pembenar, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan sehingga berdasarkan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka para terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa dilakukannya kepada istrinya yang seharusnya dilindunginya ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan didalam masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban ;
Akibat perbuatan Terdakwa, anak-anak Terdakwa kehilangan ibunya dan tidak lagi mendapatkan kasih sayang dari ibunya tersebut ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana ;
Terdakwa masih mempunyai tanggung jawab terhadap kedua anaknya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa pernah ditahan, sehingga berdasarkan pasal 22 ayat ayat (4) KUHAP maka perlu diperhitungkan pengurangan pidana yang dijatuhkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sedang ditahan, sedangkan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan sehingga dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP kepadanya diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) pasang buku nikah suami istri dengan nomor : 50/03/IX/2013 tanggal 20 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar baju kaos putih bermotif micky mouse ;
1 (satu) mukena berwarna putih ;
Oleh karena didalam pasal 46 ayat (1) KUHAP menentukan jika : benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak sehingga berdasarkan ketentuan tersebut statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
--------- Mengingat dan memperhatikan, Pasal 44 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya Orang ”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang buku nikah suami istri dengan nomor : 50/03/IX/2013 tanggal 20 Januari 2013 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa JAINAL ARIFIN Alias JAINAL ;
1 (satu) lembar baju kaos putih bermotif micky mouse ;
1 (satu) mukena berwarna putih ;
Dikembalikan kepada ISMAIL HAIRUN Alias BAI ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Selasa, Tanggal 03 Februari 2015 oleh kami : oleh kami: EFRATA HAPPY TARIGAN, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, FERDINAL, S.H. dan IRWAN HAMID, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh SJARIFUDIN RASJID, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio, dan dihadiri oleh CHRISTOMY BONAR, SH dan MOCHAMAD IRMANSYAH, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio serta Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnnya ;
PANITERA PENGGANTI
t.t.d.
SJARIFUDIN RASJID, SH