122/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 122/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD YUNANI bin ASNAIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana dalam dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB ; Dikembalikan kepada saksi DALI Binti SEMAN ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 122/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Tml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD YUNANIBin ASNAIN
Tempat Lahir : Garunggung
Umur/ Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 13 Oktober 1980
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Jango Rt.02
Kecamatan Patangkep Tutui
Kabupaten Barito Timur
Propinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 04 Oktober 2017 Nomor : PRINT-512/ Q.2.16/ Euh.2/ 10/ 2017, sejak tanggal 04 Oktober 2017 s/d tanggal 23 Oktober 2017 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 12 Oktober 2017 Nomor : 125a/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Tml, sejak tanggal 12 Oktober 2017 s/d tanggal 10 Nopember 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 01 Nopember 2017 Nomor : 125b/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Tml, sejak tanggal 11 Nopember 2017 s/d tanggal 09 Januari 2018 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 122/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Tml tanggal 12 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 122/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.Tml tanggal 12 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 23 Nopember 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. DA 6193 UAI.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi ASNAIN Bin MUHAMMAD ASNAN.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Axelo warna biru Nopol. DA 4285 UB.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi DALI Binti SEMAN.
4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 23 Nopember 2017, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-64/ TML/ 10/ 2017 tertanggal 05 Oktober 2017, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUNANI bin ASNAIN pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira jam 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain di dalam bulan Juli 2017 bertempat di jalan raya Desa Jaar Rt. 08 Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DA-6193-UAI dari Pasar Panas menuju ke arah Ampah dengan membonceng saksi Asnain bin Muhammad Adnan ketika berada di TKP, dengan kecepatan 60 km/jam melihat ada kendaraan mobil jenis pick up warna parkir berada di sebelah kiri jalan menuju Tamiang Layang lalu terdakwa menyalip ke sebelah kanan dengan garis batas jalan tidak terputus – putus dan kaget dari arah berlawanan ada sebuah kendaraan motor Suzuki Axelo warna biru Nopol DA-4285-UB yang dikemudikan oleh korban Aneng karena jaraknya sudah dekat, terdakwa tanpa membunyikan klakson hanya memberikan tanda lampu righting kanan sehingga terjadi tabrakan antara kendaraan terdakwa dengan kendaraan korban yang mengakibatkan korban terjatuh berikut kendaraan korban terseret sekitar 9 meter dan terjatuh ke sebelah kanan arah Tamiang Layang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban meningal dunia sebagaimana berdasarkan Surat Visum et Revertum Nomor : 812.5/3605/RSUD tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hermawati, dokter pada Rumah Sakit Daerah Tamiang Layang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
Kepala tidak terdapat luka robek maupun luka lecet koma tetapi didapatkan kebiruan pada samping bawah kedua mata koma pada samping bola mata nampak kemerahan yang disebabkan benturan benda tumpul koma pada hidung mengeluarkan darah segar koma pada mulut juga mengeluarkan darah segar yang disebabkan ada benturan benda tumpul hebat yang menyebabkan perdarahan.
Leher bentuk simetris tidak ditemukan kelainan.
Dada simetris tidak ditemukan kelainan.
Perut tidak ditemukan kelainan.
Punggung bentuk simetris susunan tulang belikat normal tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak atas tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak bawah pada tungkai kaki kanan terdapat luka robek ± 3 centimeter panjang.
Kesimpulan :
Pada korban ditemukan tampak kebiruan pada samping bawah kedua mata pada samping bola mata tampak kemerahan yang disebabkan benturan keras dari benda tumpul.
Pada hidung dan mulut tampak mengeluarkan darah segar yang diakibatkan benturan keras dengan benda tumpul yang menyebabkan adanya perdarahan koma untuk menentukan secara pasti perdarahan harus dilakukan CT Scan koma di RSUD Tamiang Layang tidak ada alat tersebut koma sehingga tidak bisa ditentukan secara pasti asal perdarahan tersebut.
Pada tungkai kaki kanan terdapat luka robek dengan lebar ± 0,1 sentimeter dan panjang ± 3 sentimeter yang diakibatkan benturan keras dengan benda tumpul.
Terhadap korban karena datang pertama kali setelah mengalami kecelakaan koma maka dilakukan tindakan medis berupa penutupan dan pengobatan pada luka dan penanganan perdarahan koma kemudian pasien dirujuk.
Dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 140/450/Pem/DJ/IX/2017 tanggal 06 Agustus perihal kematian korban an Aneng pada hari Sabtu Tanggal 29 Juli 2017 pukul 21.00 WIb, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Arponi, SE selaku Kepala Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur.
Bahwa terdakwa melalui keluarganya telah memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan Surat Pertanyaan Perdamaian tertanggal 31 Juli 2017.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi ACIS TRIADI Bin DUAR SALOMO, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani di Desa Jaar Rt.08 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG dengan sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng seorang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi bersama dengan anak saksi berangkat dari rumah saksi di Desa Jaar dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda Beat dengan tujuan hendak ke Tamiang Layang lalu pada saat berada di sekitar tempat kejadian, saksi mengurangi kecepatan sepeda motor dan berhenti karena di depan sepeda motor saksi ada sebuah mobil pick up merk Suzuki Panther warna hitam yang berjalan pelan dan berhenti sambil menyalakan lampu sein sebelah kanan kemudian saksi melihat di belakang sepeda motor saksi ada sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang juga mengurangi kecepatan dan berhenti selanjutnya saksi melihat di depan mobil pick up tersebut ada sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG sedang berhenti di bahu jalan dan hendak menyeberang ke arah rumahnya yang terletak di sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang lalu pada saat sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG sudah berada di jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang kemudian tiba-tiba datang sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng seorang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya dari arah Pasar Panas ke Tamiang Layang dimana sepeda motor tersebut menyalip sepeda motor merk Honda Beat warna putih, sepeda motor saksi dan mobil pick up merk Suzuki Panther warna hitam dari arah sebelah kanan dan masuk ke jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang selanjutnya sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG, sehingga membuat Sdr. ANENG dan terdakwa bersama dengan orang yang dibonceng oleh terdakwa jatuh dan terlempar dari sepeda motornya masing-masing setelah itu saksi dan warga masyarakat di sekitar tempat kejadian memberikan pertolongan kepada Sdr. ANENG dan Sdr. ANENG dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa saksi melihat Sdr. ANENG mengalami luka-luka di bagian kaki sebelah kanan, pelipis sebelah kanan dan kepala bagian belakang ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dari sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat menyalip sepeda motor saksi atau sesaat sebelum menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi pengereman pada saat kejadian dari sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak ada melihat tanda-tanda pengereman di sekitar tempat kejadian ;
Bahwa setelah kejadian, posisi Sdr. ANENG, terdakwa dan penumpang sepeda motor terdakwa serta kedua sepeda motor berada di jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. ANENG meninggal dunia pada saat akan dirujuk ke Banjarmasin ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG mengalami kerusakan di bagian sebelah kanan, sedangkan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan di bagian depan ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan dua arah, jalan lurus, permukaan jalan kering dan tidak berlubang, arus lalu lintas sepi serta cuaca cerah ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RABIN AGUSTA Bin RUMBANG WILSON GARU, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani di Desa Jaar Rt.08 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG dengan sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng seorang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di dalam rumahnya yang terletak di sekitar tempat kejadian ;
Bahwa saksi mengetahui setelah kejadian tersebut pada saat saksi keluar dari dalam rumahnya dan hendak pergi ke ruko milik saksi yang berada di seberang jalan raya di sekitar tempat kejadian ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng seorang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya datang dari arah Pasar Panas ke Tamiang Layang lalu sepeda motor tersebut menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya dari arah sebelah kanan dan masuk ke jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang kemudian sepeda motor tersebut menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG yang sedang menyeberang ke arah rumahnya yang terletak di sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang, sehingga membuat Sdr. ANENG dan terdakwa bersama dengan orang yang dibonceng oleh terdakwa jatuh dan terlempar dari sepeda motornya masing-masing ;
Bahwa setelah kejadian, Sdr. ANENG dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa saksi melihat Sdr. ANENG mengalami luka-luka di bagian kaki sebelah kanan, pelipis sebelah kanan dan hidung mengeluarkan darah ;
Bahwa saksi ada mendengar bunyi benturan sesuatu pada saat kejadian ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson sebelum atau pada saat kejadian ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi pengereman sebelum atau pada saat kejadian ;
Bahwa saksi tidak ada melihat tanda-tanda pengereman di sekitar tempat kejadian ;
Bahwa setelah kejadian, posisi Sdr. ANENG, terdakwa dan penumpang sepeda motor terdakwa serta kedua sepeda motor berada di jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. ANENG meninggal dunia pada saat akan dirujuk ke Banjarmasin ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG mengalami kerusakan di bagian sebelah kanan, sedangkan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan di bagian depan ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan dua arah, jalan lurus, permukaan jalan kering dan tidak berlubang, arus lalu lintas sepi serta cuaca cerah ;
Bahwa antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian secara tertulis dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa sudah memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ASNAINBin MUHAMMAD ADNAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan ayah kandung dari terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani di Desa Jaar Rt.08 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng saksi dengan sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi bersama dengan terdakwa berangkat dari rumah saksi di Desa Jango Rt.02 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI milik anak saksi yang bernama SITI JUBAIDAH dengan tujuan hendak ke Ampah untuk menghadiri acara perkawinan keponakan saksi yang akan diadakan pada hari Minggunya lalu pada saat berada di sekitar tempat kejadian, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng saksi menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya dari arah sebelah kanan dan masuk ke jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG, sehingga membuat saksi bersama dengan terdakwa dan Sdr. ANENG jatuh dan terlempar dari sepeda motornya masing-masing ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng saksi datang dari arah Pasar Panas ke Tamiang Layang, sedangkan saksi tidak mengetahui dari mana datangnya sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG karena pada saat itu saksi menggunakan helm dengan posisi kaca helm tertutup dan pandangan saksi tidak memperhatikan ke depan ;
Bahwa setelah kejadian, Sdr. ANENG dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dari sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya atau sesaat sebelum menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi pengereman pada saat kejadian dari sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak ada melihat tanda-tanda pengereman di sekitar tempat kejadian ;
Bahwa setelah kejadian, posisi saksi, terdakwa dan Sdr. ANENG serta kedua sepeda motor berada di jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. ANENG meninggal dunia pada saat akan dirujuk ke Banjarmasin ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan di bagian depan, sedangkan sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG mengalami kerusakan di bagian sebelah kanan ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan dua arah, jalan lurus, permukaan jalan kering dan tidak berlubang, arus lalu lintas sepi serta cuaca cerah ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C pada saat mengemudikan sepeda motor tersebut ;
Bahwa antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian secara tertulis dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa sudah memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi yang tidak hadir tersebut yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi DALIBinti SEMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani di Desa Jaar Rt.08 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG yang merupakan suami saksi dengan sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng seorang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di rumah tetangga yang letaknya di belakang rumah saksi ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi diberitahu oleh anak saksi yang bernama ACIANI ;
Bahwa setelah mengetahui hal itu, saksi pergi ke tempat kejadian untuk melihat kondisi suami saksi, namun kondisi suami saksi sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa saksi melihat suami saksi mengalami luka-luka di bagian kaki sebelah kanan, pelipis sebelah kanan, kepala bagian belakang serta mulut dan hidung mengeluarkan darah ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng seorang laki-laki yang saksi tidak tahu namanya datang dari arah Pasar Panas ke Tamiang Layang lalu sepeda motor tersebut menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh suami saksi yang sedang menyeberang ke arah rumahnya yang terletak di sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang, sehingga membuat suami saksi dan terdakwa bersama dengan orang yang dibonceng oleh terdakwa jatuh dan terlempar dari sepeda motornya masing-masing ;
Bahwa sebelum kejadian, suami saksi sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dari membeli dedak di Pasar Longkang ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, suami saksi meninggal dunia pada tanggal 29 Juli 2017 pukul 20.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Kandangan pada saat akan dirujuk ke Banjarmasin ;
Bahwa suami saksi dimakamkan di Pemakaman Kristen di Desa Jaar pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 ;
Bahwa antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian secara tertulis dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa sudah memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya keterangan saksi tersebut akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu :
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang Nomor : 812.5/ 3605/ RSUD tertanggal 31 Agustus 2017 atas nama ANENG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERMAWATI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Kepala tidak terdapat luka robek maupun luka lecet koma tetapi didapatkan kebiruan pada samping bawah kedua mata koma pada samping bola mata tampak kemerahan yang disebabkan benturan benda tumpul koma pada hidung mengeluarkan darah segar koma pada mulut juga mengeluarkan darah segar yang disebabkan ada benturan benda tumpul hebat yang menyebabkan perdarahan ;
Anggota gerak bawah pada tungkai kaki kanan terdapat luka robek ± 3 sentimeter panjang dan lebar 0,1 sentimeter akibat berbenturan dengan benda tumpul ;
KESIMPULAN :
Telah diperiksa laki-laki berusia 76 tahun memakai kaos berkrah lengan pendek berwarna merah hati dan celana training biru tua panjang ada garis putih di samping ;
Pada korban ditemukan tampak kebiruan pada samping bawah kedua mata koma pada samping bola mata tampak kemerahan yang disebabkan benturan keras dari benda tumpul ;
Pada hidung dan mulut tampak mengeluarkan darah segar yang diakibatkan benturan keras dengan benda tumpul yang menyebabkan adanya perdarahan koma untuk menentukan secara pasti perdarahan harus dilakukan CT Scan koma di RSUD Tamiang Layang tidak ada alat tersebut koma sehingga tidak bisa ditentukan secara pasti asal perdarahan tersebut ;
Pada tungkai kaki kanan terdapat luka robek dengan lebar ± 0,1 sentimeter dan panjang ± 3 sentimeter yang diakibatkan benturan keras dengan benda tumpul ;
Terhadap korban karena datang pertama kali setelah mengalami kecelakaan koma maka dilakukan tindakan medis berupa penutupan dan pengobatan pada luka dan penanganan perdarahan koma kemudian pasien dirujuk ;
Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kepala Desa Jaar Nomor : 140/ 450/ Pem/ DJ/ IX/ 2017 tertanggal 06 September 2017 yang pada pokoknya menerangkan bahwa ANENG telah meninggal dunia di Rumah Sakit pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 pukul 20.00 WIB karena kecelakaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Satlantas Polres Barito Timur ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani di Desa Jaar Rt.08 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng Sdr. ASNAIN yang merupakan ayah kandung terdakwa dengan sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa bersama dengan Sdr. ASNAIN berangkat dari rumah Sdr. ASNAIN di Desa Jango Rt.02 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI milik adik terdakwa yang bernama SITI JUBAIDAH dengan tujuan hendak ke Ampah untuk menghadiri acara perkawinan keponakan Sdr. ASNAIN yang akan diadakan pada hari Minggunya lalu pada saat berada di sekitar tempat kejadian, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng Sdr. ASNAIN menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya dari arah sebelah kanan dan masuk ke jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG, sehingga membuat terdakwa bersama dengan Sdr. ASNAIN dan Sdr. ANENG jatuh dan terlempar dari sepeda motornya masing-masing ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng Sdr. ASNAIN datang dari arah Pasar Panas ke Tamiang Layang, sedangkan terdakwa tidak mengetahui dari mana datangnya sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG, tiba-tiba sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG sudah berada di tengah jalan raya dan terdakwa terkejut melihat hal tersebut, sehingga tabrakan pun tidak bisa dihindari karena jarak antara kedua sepeda motor sangat dekat ;
Bahwa setelah kejadian, Sdr. ANENG dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya atau sesaat sebelum menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG ;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman pada saat kejadian ;
Bahwa terdakwa ada menyalakan lampu sein sebelah kanan pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya ;
Bahwa setelah kejadian, posisi terdakwa, Sdr. ASNAIN dan Sdr. ANENG serta kedua sepeda motor berada di jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang ;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa sekitar 60 km / jam ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdr. ANENG meninggal dunia pada saat akan dirujuk ke Banjarmasin ;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan di bagian depan, sedangkan sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ANENG mengalami kerusakan di bagian sebelah kanan ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan dua arah, jalan lurus, permukaan jalan kering dan tidak berlubang, arus lalu lintas sepi serta cuaca cerah ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM C pada saat mengemudikan sepeda motor tersebut ;
Bahwa antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian secara tertulis dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa sudah memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang santunan duka tersebut diserahkan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kedua sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani di Desa Jaar Rt.08 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN yang sedang membonceng saksi ASNAIN yang merupakan ayah kandung terdakwa dengan sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh korban ANENG yang merupakan suami saksi DALI ;
Bahwa benar sebelum kejadian tepatnya sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi ASNAIN berangkat dari rumah saksi ASNAIN di Desa Jango Rt.02 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI milik adik terdakwa yang bernama SITI JUBAIDAH dengan tujuan hendak ke Ampah untuk menghadiri acara perkawinan keponakan saksi ASNAIN yang akan diadakan pada hari Minggunya lalu pada saat berada di sekitar tempat kejadian, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng saksi ASNAIN dengan kecepatan sekitar 60 km / jam menyalip sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna putih, sebuah sepeda motor merk Honda Beat yang dikemudikan oleh saksi ACIS TRIADI dan sebuah mobil pick up merk Suzuki Panther warna hitam yang berada di depannya dari arah sebelah kanan dan masuk ke jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ANENG yang sedang menyeberang ke arah rumahnya yang terletak di sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang setelah sebelumnya korban ANENG membeli dedak di Pasar Longkang, sehingga membuat terdakwa bersama dengan saksi ASNAIN dan korban ANENG jatuh dan terlempar dari sepeda motornya masing-masing dimana posisi terdakwa, saksi ASNAIN dan korban ANENG serta kedua sepeda motor berada di jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang selanjutnya saksi ACIS TRIADI, saksi RABIN AGUSTA dan warga masyarakat di sekitar tempat kejadian memberikan pertolongan kepada korban ANENG dan korban ANENG dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis ;
Bahwa benar terdakwa ada menyalakan lampu sein sebelah kanan pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya, namun terdakwa tidak ada membunyikan klakson pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya atau sesaat sebelum menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ANENG serta terdakwa tidak ada melakukan pengereman pada saat kejadian ;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban ANENG meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 pukul 20.00 WIB sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kepala Desa Jaar Nomor : 140/ 450/ Pem/ DJ/ IX/ 2017 tertanggal 06 September 2017 yang pada pokoknya menerangkan bahwa ANENG telah meninggal dunia di Rumah Sakit pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 pukul 20.00 WIB karena kecelakaan serta Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang Nomor : 812.5/ 3605/ RSUD tertanggal 31 Agustus 2017 atas nama ANENG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERMAWATI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Kepala tidak terdapat luka robek maupun luka lecet koma tetapi didapatkan kebiruan pada samping bawah kedua mata koma pada samping bola mata tampak kemerahan yang disebabkan benturan benda tumpul koma pada hidung mengeluarkan darah segar koma pada mulut juga mengeluarkan darah segar yang disebabkan ada benturan benda tumpul hebat yang menyebabkan perdarahan ;
Anggota gerak bawah pada tungkai kaki kanan terdapat luka robek ± 3 sentimeter panjang dan lebar 0,1 sentimeter akibat berbenturan dengan benda tumpul ;
KESIMPULAN :
Telah diperiksa laki-laki berusia 76 tahun memakai kaos berkrah lengan pendek berwarna merah hati dan celana training biru tua panjang ada garis putih di samping ;
Pada korban ditemukan tampak kebiruan pada samping bawah kedua mata koma pada samping bola mata tampak kemerahan yang disebabkan benturan keras dari benda tumpul ;
Pada hidung dan mulut tampak mengeluarkan darah segar yang diakibatkan benturan keras dengan benda tumpul yang menyebabkan adanya perdarahan koma untuk menentukan secara pasti perdarahan harus dilakukan CT Scan koma di RSUD Tamiang Layang tidak ada alat tersebut koma sehingga tidak bisa ditentukan secara pasti asal perdarahan tersebut ;
Pada tungkai kaki kanan terdapat luka robek dengan lebar ± 0,1 sentimeter dan panjang ± 3 sentimeter yang diakibatkan benturan keras dengan benda tumpul ;
Terhadap korban karena datang pertama kali setelah mengalami kecelakaan koma maka dilakukan tindakan medis berupa penutupan dan pengobatan pada luka dan penanganan perdarahan koma kemudian pasien dirujuk ;
Bahwa benar korban ANENG telah dimakamkan di Pemakaman Kristen di Desa Jaar pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 ;
Bahwa benar keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan dua arah, jalan lurus, permukaan jalan kering dan tidak berlubang, arus lalu lintas sepi serta cuaca cerah ;
Bahwa benar antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan keluarga korban ANENG sudah ada perdamaian secara tertulis dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa sudah memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban ANENG sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa benar uang santunan duka tersebut diserahkan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kedua sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-64/ TML/ 10/ 2017 tertanggal 05 Oktober 2017, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan (Vide Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (Vide Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus (Vide Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah (Vide Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (Vide Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Vide Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” adalah sikap yang kurang hati-hati, teledor, kurang waspada, ceroboh dan kurang perhatian dimana pelaku tidak menggunakan praduga-duga dan penghati-hatian dalam melakukan suatu perbuatan sebagaimana diharuskan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani di Desa Jaar Rt.08 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN yang sedang membonceng saksi ASNAIN yang merupakan ayah kandung terdakwa dengan sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh korban ANENG yang merupakan suami saksi DALI ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi ASNAIN berangkat dari rumah saksi ASNAIN di Desa Jango Rt.02 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI milik adik terdakwa yang bernama SITI JUBAIDAH dengan tujuan hendak ke Ampah untuk menghadiri acara perkawinan keponakan saksi ASNAIN yang akan diadakan pada hari Minggunya lalu pada saat berada di sekitar tempat kejadian, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng saksi ASNAIN dengan kecepatan sekitar 60 km / jam menyalip sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna putih, sebuah sepeda motor merk Honda Beat yang dikemudikan oleh saksi ACIS TRIADI dan sebuah mobil pick up merk Suzuki Panther warna hitam yang berada di depannya dari arah sebelah kanan dan masuk ke jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ANENG yang sedang menyeberang ke arah rumahnya yang terletak di sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang setelah sebelumnya korban ANENG membeli dedak di Pasar Longkang, sehingga membuat terdakwa bersama dengan saksi ASNAIN dan korban ANENG jatuh dan terlempar dari sepeda motornya masing-masing dimana posisi terdakwa, saksi ASNAIN dan korban ANENG serta kedua sepeda motor berada di jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang selanjutnya saksi ACIS TRIADI, saksi RABIN AGUSTA dan warga masyarakat di sekitar tempat kejadian memberikan pertolongan kepada korban ANENG dan korban ANENG dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis ;
Menimbang, bahwa terdakwa ada menyalakan lampu sein sebelah kanan pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya, namun terdakwa tidak ada membunyikan klakson pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya atau sesaat sebelum menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ANENG serta terdakwa tidak ada melakukan pengereman pada saat kejadian ;
Menimbang, bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan dua arah, jalan lurus, permukaan jalan kering dan tidak berlubang, arus lalu lintas sepi serta cuaca cerah ;
Menimbang, bahwa antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan keluarga korban ANENG sudah ada perdamaian secara tertulis dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa sudah memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban ANENG sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa uang santunan duka tersebut diserahkan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kedua sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan A. Yani di Desa Jaar Rt.08 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI yang dikemudikan oleh terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN yang sedang membonceng saksi ASNAIN yang merupakan ayah kandung terdakwa dengan sebuah sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB yang dikemudikan oleh korban ANENG yang merupakan suami saksi DALI ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi ASNAIN berangkat dari rumah saksi ASNAIN di Desa Jango Rt.02 Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI milik adik terdakwa yang bernama SITI JUBAIDAH dengan tujuan hendak ke Ampah untuk menghadiri acara perkawinan keponakan saksi ASNAIN yang akan diadakan pada hari Minggunya lalu pada saat berada di sekitar tempat kejadian, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang membonceng saksi ASNAIN dengan kecepatan sekitar 60 km / jam menyalip sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna putih, sebuah sepeda motor merk Honda Beat yang dikemudikan oleh saksi ACIS TRIADI dan sebuah mobil pick up merk Suzuki Panther warna hitam yang berada di depannya dari arah sebelah kanan dan masuk ke jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ANENG yang sedang menyeberang ke arah rumahnya yang terletak di sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang setelah sebelumnya korban ANENG membeli dedak di Pasar Longkang, sehingga membuat terdakwa bersama dengan saksi ASNAIN dan korban ANENG jatuh dan terlempar dari sepeda motornya masing-masing dimana posisi terdakwa, saksi ASNAIN dan korban ANENG serta kedua sepeda motor berada di jalur sebelah kanan jalan arah Pasar Panas ke Tamiang Layang selanjutnya saksi ACIS TRIADI, saksi RABIN AGUSTA dan warga masyarakat di sekitar tempat kejadian memberikan pertolongan kepada korban ANENG dan korban ANENG dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang untuk mendapatkan perawatan medis ;
Menimbang, bahwa terdakwa ada menyalakan lampu sein sebelah kanan pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya, namun terdakwa tidak ada membunyikan klakson pada saat menyalip beberapa kendaraan yang berada di depannya atau sesaat sebelum menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban ANENG serta terdakwa tidak ada melakukan pengereman pada saat kejadian ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban ANENG meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 pukul 20.00 WIB sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kepala Desa Jaar Nomor : 140/ 450/ Pem/ DJ/ IX/ 2017 tertanggal 06 September 2017 yang pada pokoknya menerangkan bahwa ANENG telah meninggal dunia di Rumah Sakit pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 pukul 20.00 WIB karena kecelakaan serta Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang Nomor : 812.5/ 3605/ RSUD tertanggal 31 Agustus 2017 atas nama ANENG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERMAWATI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang dengan hasil pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Kepala tidak terdapat luka robek maupun luka lecet koma tetapi didapatkan kebiruan pada samping bawah kedua mata koma pada samping bola mata tampak kemerahan yang disebabkan benturan benda tumpul koma pada hidung mengeluarkan darah segar koma pada mulut juga mengeluarkan darah segar yang disebabkan ada benturan benda tumpul hebat yang menyebabkan perdarahan ;
Anggota gerak bawah pada tungkai kaki kanan terdapat luka robek ± 3 sentimeter panjang dan lebar 0,1 sentimeter akibat berbenturan dengan benda tumpul ;
KESIMPULAN :
Telah diperiksa laki-laki berusia 76 tahun memakai kaos berkrah lengan pendek berwarna merah hati dan celana training biru tua panjang ada garis putih di samping ;
Pada korban ditemukan tampak kebiruan pada samping bawah kedua mata koma pada samping bola mata tampak kemerahan yang disebabkan benturan keras dari benda tumpul ;
Pada hidung dan mulut tampak mengeluarkan darah segar yang diakibatkan benturan keras dengan benda tumpul yang menyebabkan adanya perdarahan koma untuk menentukan secara pasti perdarahan harus dilakukan CT Scan koma di RSUD Tamiang Layang tidak ada alat tersebut koma sehingga tidak bisa ditentukan secara pasti asal perdarahan tersebut ;
Pada tungkai kaki kanan terdapat luka robek dengan lebar ± 0,1 sentimeter dan panjang ± 3 sentimeter yang diakibatkan benturan keras dengan benda tumpul ;
Terhadap korban karena datang pertama kali setelah mengalami kecelakaan koma maka dilakukan tindakan medis berupa penutupan dan pengobatan pada luka dan penanganan perdarahan koma kemudian pasien dirujuk ;
Menimbang, bahwa korban ANENG telah dimakamkan di Pemakaman Kristen di Desa Jaar pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan keluarga korban ANENG sudah ada perdamaian secara tertulis dimana terdakwa melalui keluarga terdakwa sudah memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban ANENG sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa uang santunan duka tersebut diserahkan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), yang kedua sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan yang ketiga sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap perdamaian secara tertulis antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan keluarga korban ANENG dan uang santunan duka yang telah diberikan oleh terdakwa melalui keluarga terdakwa kepada keluarga korban ANENG, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas :
Kecelakaan lalu lintas ringan ;
Kecelakaan lalu lintas sedang ; atau
Kecelakaan lalu lintas berat ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat (Vide Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik dan/ atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/ atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana (Vide Pasal 235 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan (Vide Penjelasan Pasal 235 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat bahwa perdamaian dan uang santunan duka yang telah diberikan oleh terdakwa melalui keluarga terdakwa kepada keluarga korban ANENG merupakan suatu kewajiban yang telah diamanatkan dalam Undang-undang guna melindungi kepentingan korban, namun perdamaian dan uang santunan duka tersebut tidak menggugurkan tuntutan pidana dalam perkara ini atau tidak menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa salah satu tujuan hukum adalah menciptakan kembali ketertiban dalam masyarakat, dengan adanya perdamaian dan uang santunan duka yang telah diberikan oleh terdakwa melalui keluarga terdakwa kepada keluarga korban ANENG, Majelis Hakim dalam perkara a quo menilai bahwa perdamaian dan uang santunan duka tersebut merupakan bukti tercapainya tujuan hukum tersebut, sehingga kedua hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai keadaan-keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Timur ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini keluarga korban Alm. ANENG, yaitu saksi DALI Binti SEMAN ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa tidak memiliki SIM C pada saat mengemudikan sepeda motor ;
- Perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa melalui keluarga terdakwa telah meminta maaf dan memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUNANIBin ASNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Axelo warna biru dengan Nomor Polisi DA 4285 UB ;
Dikembalikan kepada saksi DALI Binti SEMAN ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6193 UAI ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MUHAMMAD YUNANI Bin ASNAIN ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari SENIN tanggal 27 NOPEMBER 2017 oleh kami BUDI SETYAWAN, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh LELO HERAWAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh TONI SETIAWAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. BUDI SETYAWAN, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
LELO HERAWAN, SH.