364/Pid.B/2016/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 364/Pid.B/2016/PN.Sby
TINARLAP Bin LERAP Al. LAP
1. Menyatakan Terdakwa TINARLAP BIN LERAP Als. LAP yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan kesatu, kedua dan ketiga 2. Membebaskan Terdakwa TINARLAP BIN LERAP Als. LAP dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut 3. Menyatakan Terdakwa TINARLAP BIN LERAP Als. LAP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sejak penangkapan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti yang berupa : 7. 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitamNopol : N-6816-ZV, Noka : MH1JBC113AK932314, Nosin : JBCJE1929815 dikembalikan kepada Terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP 7. 2. 1 (satu) potong pakaian hem motif kotak warna kombinas putih, abu-abu, hitam, biru, kuning merk newton 7. 3. 1 (satu) potong celana panjang warna coklat 7. 4. 1 (satu) buah beci/songkok/kopyah warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan 7. 5. Sebilah senjata tajam jenis sabit 7. 6. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah tanpa plat Noka : MH1JF512XBK626320, Nosin : JF51E2621822 7. 7. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih tahun 2011, No. Pol : N-4794-ZY, Noka : MHIJF5122BK595404, Nosin : JF51E 2602225. 1 (satu) utas tali tampar warna merah muda/putih, 1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban SALIM alias KANCIL,1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat milik korban SALIM alias KANCIL, Sebongkah batu, 1 (satu) buah senter dapat dipakai nyetrum warna hitam, 1 (Satu) potong celana panjang warna coklat muda,1 (satu) potong kemeja motif kotak – kotak warna abu-abu , Sampel darah yang diambil di teras rumah korban TOSAN,1 (Satu) batang bambo kurang lebih 1 meter yang berisikan bekas darah, 1 (Satu) buah cangkul yang pegangannya patah Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 364/Pid.B/2016/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara biasa, bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TINARLAP Bin LERAP Al. LAP ;
Tempat lahir : Lumajang ;
Umur / tanggal lahir : 47 tahun / 30 Juni 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Krajan II RT 53 RW. 18 Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani/Perkebunan ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :
Penahanan Penyidik sejak tanggal 15 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 04 Desember 2015 ;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2016 ;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2016 ;
Penahanan Hakim sejak tanggal 03 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 03 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 29Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 01 Mei 2016 ;
Perpanjangan ke 1(satu) Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 02 Mei 2016 s/d tanggal 31 Mei 2016 ;
Perpanjangan ke 2(dua) Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 01 Juni 2016 s/d tanggal 30 Juni 2016 ;
Terdakwa menghadap dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama: 1. ADI RIWAYANTO, SH 2. BUDI SETIONO, SH.MH SH., para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat Adi Riwanyanto, SH.., BUDI SETIONO, SH.MH., dan Partner dari PERADI, yang berkantor di Jalan kalmias Rogotrunan – Lumajang, bedasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Pebruari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca semua surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi dan keterangan Terdakwadipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang bersangkutan ;
Telah membaca Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat dan pada akhirnya menuntut Terdakwaagar majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TINARLAP BIN LERAP ALIAS LAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TINARLAP BIN LERAP ALIAS LAP dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol : N-6816-ZV, Noka : MH1JBC113AK932314, Nosin : JBCJE1929815 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP ;
1 (satu) potong pakaian hem motif kotak warna kombinas putih, abu-abu, hitam, biru, kuning merk newton ;
1 (satu) potong celana panjang warna coklat ;
1 (satu) buah beci/songkok/kopyah warna hitam ;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Sebilah senjata tajam jenis sabit ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor kendaraan Noka : MH1JF512XBK626320, Nosin : JF51E2621822 ;
Dipergunakan dalam berkas perkara An. WIDIYANTO BIN SARI NETRO ALIAS DOMBEL, DKK ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2011, No. Pol : N-4794-ZY, Noka : MHIJF5122BK595404, Nosin : JF51E2602225 ;
1 (satu) utas tali tampar warna merah muda/putih ;
1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban SALIM alias KANCIL ;
1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat milik korban SALIM alias KANCIL ;
Sebongkah batu (milik tersangka RUDI HARTONO) ;
1 (satu) buah senter dapat dipakai nyetrum warna hitam (milik tersangka TIMARTIN) ;
Sebongkah batu milik tersangka (TIMARTIN) ;
Sebongkah batu milik tersangka (NGATIMAN) ;
Dipergunakan dalam berkas perkara An. TOMIN BIN ARJO ALIAS TUMIN ;
1 (Satu)potong celana panjang warna coklat muda ;
1 (satu) potong kemeja motif kotak – kotak warna abu – abu ;
Sampel darah yang diambil di teras rumah korban TOSAN ;
1 (Satu) batang bamboo kurang lebih 1 meter yang berisikan bekas darah
1 (Satu) buah cangkul yang gagangnya/pegangannyapatah ;
Dipergunakan dalam berkas perkara An. NURTILAP ALIAS TILAP BIN P. YAM ;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan akan tetapi menyampaikan hal-hal secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat dakwaan No. Reg.Perk.PDM-71/LUMAJ/01/2016 tanggal 29 Januari 2016 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Primair :
Bahwa ia terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP, bersama-sama dengan saksi Hariyono B Bin Salim, Saksi Madasir Alias Abdul Holek Bin Aswar, Sdr. WIDIYANTO Bin SARINETRO, sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL, sdr. SUKIT Bin BUSAR, Sdr. BURIYANTO Bin ISMAN, Sdr.FARID WARDOYO Bin SAWI (Berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, pukul 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung telah menetapkan dan menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili.,(sesuai ketentuan pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 168/KMA/SK/XII/2015) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu saksi korban SALIM al. KANCIL, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di adakan pertemuan dikantor Kecamatan Pasirian Dihadiri Camat Pasirian saksi Abdul Basar, Saksi Hariyono (Kades Selok Awar-awar), saksi Madasir (Ketua LMDH), Forkom Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar : saksi P. Ikhsan Sumar, sdr. Tosan, korban Salim Kancil, sdr. Sapari, sdr. Ansori, sdr. Hamid namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun, lalu pada Rabu 9 September 2015 saksi Tosan dkk melakukan unjuk rasa damai di dapan rumah saksi Tosan dengan cara menghentikan Mobil atau truk pengangkut pasir & menempelkan brosur penolakan penambangan pasir di desa Selok Awar-Awar di Bak Truck, Kemudian saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), sdr. Sutaryo (Babinsa), saksi Sigit Pramono (anggota Polsek) dan saksi Abdul Basar (camat Pasirian) datang ke rumah Saksi Tosan Untuk menghentikan Unjuk rasa damai tersebut dan mereka akan menemui Saksi kades Hariyono B membawa surat pernyataan tanggal 9 September 2015 yang sudah di tanda tangani oleh saksi Kades Hariyono B, yang isinya :
Bahwa Saksi Hariyono B Akan menghentikan penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa Saksi Hariyono B akan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan di desa Selok Awar-Awar ;
Namun Tidak di tepati oleh Saksi Kades Hariyono karena pada tanggal 10 September 2015 masih ada penambang pasir lagi, Selanjutnya TIM 12 dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang diketuai oleh saksi Madasir yang merupakan suruhan saksi Kades Hariyono B mendatangi rumah saksi Tosan dan melakukan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, Karena hal tersebut kemudian saksi Tosan yang melapor ke Polsek Pasirian di arahkan Ke Polres Lumajang, selanjutnya saksi Madasir selaku ketua TIM 12 paguyuban penambang pungutan pasir Selok Awar-awar memerintahkan pukul 16.00 agar seluruh anggota datang dalam pertemuan tanggal 25 September sekitar jam 19.00 Wib di rumah saksi Kades Hariyono B Selanjutnya saksi Kades Hariyono B menyerahkan uang Rp.4.000.000,- kepada saksi Madasir untuk biaya ke Probolinggo. Sekitar pukul 21.00 pada tanggal 25 September 2015 berangkat ke Probolinggo menuju rumah saksi Kyai Hanan dan saksi Kyai Akbar (BINDERE) dengan mengendarai 5 mobil yaitu :
Kendaraan mobil Isuzu Elf warna abu-abu, saksi Madasir tidak mengetahui pemilik serta yang yeng mengemudikan ;
Kendaraan mobil Penter warna hijau milik sdr. HARMOKO (Berkas perkara lain) yang di kemudikan oleh sdr. FARID (Berkas perkara lain) ;
Kendaraan mobil Kijang RX, warna merah hati milik sdr. Kasun DIDIK yang kemudikan Sdr. Kasun DIDIK ;
Kendaraan mobil Evalia warna hitam milik Saksi HARIYONO di kemudian oleh sdr. BURIYANTO (berkas perkara lain) ;
Mobil yang di kemudikan oleh sdr. WIDIYANTO (Berkas perkara lain), Jenis mobil Suzui Ertiga warna hitam ;
Saksi Madasir minta keselamatan beserta Rombongan, sesampainya di probolinggo pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 00.30 di rumah saksi Kyai Akbar, awalnya seluruh rombongan dikumpulkan di dalam rumah tepatnya diruang tamu, setelah itu saksi Madasir menyuruh rombongan masuk ruangan menemui Bindere dangan cara masuk 3 (tiga) orang secara bergantian, lalu Oleh cantrik (assisten) Bindere di beri telur & oleh bindere di suruh minum telur mentah tersebut kemudian keluar, Setelah semua rombongan selesai kemudian saksi Kyai Akbar di beri uang Rp. 1.000.000,- oleh saksi Madasir, Selanjutnya menuju rumah bindere II saksi Kyai Hanan Juga untuk minta keselamatan, setelah berjarak kurang lebih 5 kilometer saksi Madasir bersama-sama dengan rombongan masuk kedalam ruang tamu Kemudian oleh Bindere di beri pisang mas kepada anggota rombongan untuk di makan kemudian saksi Kyai Hanan juga di beri uang Rp. 1.000.000,- oleh saksi madasair, lalu saksi Madasir bersama rombongan pulang ke kabupaten Lumajang, sampai di Desa selok Awar-awar kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 05.00 Wib di rumah saksi Kades Hariyono B lalu saksi Kades Hariyono B menyuruh rombongan untuk berkumpul di balai desa Selok Awar-awar sekitar pukul 06.00 Wib untuk melakukan unjuk rasa tandingan yang akan dilakukan oleh kelompok saksi Tosan dkk, lalu saksi Kades Hariyono mengatakan kepada saksi Madasir “SAMBIL MENUNGGU UNJUK RASA TANDINGAN, BUAT AJA KERJA BAKTI DI DEPAN KANTOR DESA” Selanjutnya saksi Madasir menyampaikan kepada rombongan LMDH saat berkumpul di Balai Desa Selok Awar-awar, Dengan cara bila kelompok saksi Tosan melakukan unjuk rasa & melewati kantor Desa Selok Awar-awar akan di hentikan dan tidak boleh unjuk rasa menghentikan truk pengangkut pasir, karena apabila penambangan pasir di hentikan, saksi Madasir selaku ketua dan kelompoknya (LMDH) akan kehilangan pekerjaan (mata pencaharian) dan saksi Kades Hariyono kehilangan penghasilan dari tambang pasir di pantai Watu Pecak. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 26 September 2015 Jam 07.00 Wib di balai desa Selok Awar-awar datang Sdr. Parman (Berkas Perkara Lain) menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa telah berkelahi, dirinya dengan saksi Tosan yang sedang membagikan surat pemberitahuan penolakan tambang, kemudian saksi Madasir dan anggota paguyuban menuju rumah Tosan kemudian saksi madasir dan anggota lain melakukan penganiyaan terhadap saksi Tosan kemudian saksi Tosan melarikan diri kemudian di keroyok lagi hingga saksi Tosan pingsan, Selanjutnya saksi Madasir dan Anggota paguyuban menuju rumah korban Salim Kancil , saksi Madasir membawa cangkul mengendarai sepeda motor Vario lalu di depan Rumahnya korban Salim Kancil di dusun Krajan I Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kabupaten Lumajang, korban Salim Kancil dianiaya oleh saksi Madasir, dkk diantaranya sdr. Widyanto als. Dombel (Berkas perkara terpisah) memukul korban Salim menggunakan batu sebanyak 3 kali mengenai bagian kepala samping kanan, saksi Madasir al. Holik memukul menggunakan tangan kosong, sdr. Ilyas Nur Hidayah Alias Kirun Bin Agus Darji (Berkas Perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkuk dan sdr. Abdul Aziz Sukar Alias Dul Bin Sukar (Berkas Perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkuk saksi SIARI memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 1 kali mengenai leher korban Salim al. kancil sehingga kembali roboh, selanjutnya Sdr. ELI SANDI (Berkas perkara lain) dengan cara melakukan pemukulan kepada badan korban SALIM al. KANCIL yang pada saat itu korban SALIM al. KANCIL dalam posisi tengkurap serta tidak melakukan perlawanan selanjutnya ditarik paksa dari dalam rumahnya oleh saksi Madasir dkk, selanjutnya korban Salim Kancil dianiaya hingga korban salim Kancil mengalami Luka di kepala dan mengeluarkan darah kemudian korban Salim al. Kancil diikat tangannya ke belakang dengan tali tampar oleh sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) lalu dibawa menuju Balai Desa Selok Awar-awar dengan sepeda motor oleh sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) dan sdr. Edi Santoso (Berkas perkara lain) kurang lebih 1 Km dengan mengendarai motor Honda Scoopy nopol N-3706-ZT warna hitam saat membawa korban Salim al. Kancil dari rumahnya menuju balai desa Selok awar-awar yang maksud dan tujuannya membawa Korban SALIM al. KANCIL ke balai desa untuk mencabut adanya surat pernyataan serta mengurungkan melakukan unjuk rasa, selanjutnya korban Salim al. Kancil disuruh duduk di halaman Balai desa Selok Awar-awar kemudian di setrum oleh sdr. TIMARTIN bin TIBON (Berkas perkara lain) menggunakan alat yang berupa setrum merk 809 Police di bagian punggung, lalu di pukuli oleh saksi Madasir bin Holik sdr. Widiyanto Bin SARI NETRO alias DOMBIL (Berkas perkara lain) di bagian wajah korban Salim al. Kancil kemudian korban Salim al. Kancil dibawa ke jalan makadam sebelah makam secara beramai-ramai dengan cara dibonceng bertiga diapit oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) dan sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) yang berada di belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda vario Nopol.: N-5929-UI warna merah milik sdr. Farid (Berkas perkara lain) yang maksud dan tujuannya dibawa menuju makam adalah supaya tidak mengganggu ketrentraman yang berada di sekitar balai desa dan juga untuk mempermudah melakukan intrograsi selanjutnya dianiaya oleh Para Terdakwa, pada saat korban SALIM di bawa di jalan arah makam sdr. TIMARTIN bin TIBON (Berkas perkara lain), Sdr. NGATIMAN alias P. ZILI (Berkas perkara lain), sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL (Berkas perkara lain), sdr. NURTILAP AL.TILAP bin P. YAM dan sdr. RUDI HARTONO bin HASAN (Berkas perkara lain) melakukan penganiayaan terhadap Korban SALIM al. KANCIL dengan cara melemparkan batu yang berada di tepi jalan ke arah korban SALIM al. KANCIL, Sdr. TEJO SAMPURNO (Berkas perkara lain) dengan cara menendang korban Salim al. Kancil dengan kaki, sdr. HARMOKO bin HERU (Berkas perkara lain), sdr. GITO al. SATRUM (Berkas perkara lain), sdr. Farid (Berkas perkara lain), saksi Sukit bin Busar dan saksi Madasir bin Holik memukul korban SALIM al. KANCIL dengan tangan kosong, dan Sdr. Widiyanto dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah kepala selanjutnya di ikuti oleh lainnya dengan melempar batu ke arah tubuh korban Salim al. Kancil yang memimpin adalah Saksi Matdasir dan saat terjadi penganiayaan tersebut korban SALIM al KANCIL posisinya terlentang dengan tangan posisi dibelakang, menghadap timur-barat dengan posisi kepala berada di sebelah Timur berada disebelah barat pemakaman sehingga korban SALIM al. KANCIL mengalami luka di kepala mengeluarkan darah dan meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut sebagaimana Visum et Repertum VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr.HARYOTO Nomor : 445/029/427.65 /2015, oleh Dr. Adrianus Lihartadi telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 September 2015 dan ditandatangani pada Tanggal : 28 September 2015, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Identitas Mayat :
Diatas meja kamar mayat terdapat mayat seorang laki-laki terbungkus sebuah kantong mayat plastic warna kuning bertuliskan Dir.Jen.Bina Pelayanan Medis-DepKes RI, mayat mengenakan jaket lengan panjang warna abu-abu kehijauan, bercelana panjang levis warna krem, celana dalam coklat tua, posisi kedua pergelangan tangan kanan kiri berada di belakang samping pinggang dalam keadaan terikat tampar anyaman tali plastic rafia ;
Ciri-ciri Mayat :
Kulit sawo matang, rambut hitam lurus panjang enam sentimeter, panjang mayat seratus enam puluh sentimeter, kaku mayat positif seluruh sendi, Lebam mayat positif seluruh tubuh ;
Pemeriksaan Luar :
KEPALA :
Luka terbuka tepi rata dan tidak rata arah setengah membujur pada pelipis kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter sedalam tulang, dan sekitar luka mengalami perdarahan bawah kulit, ;
Memar pada kelopak mata kanan, ;
Luka tepi tak rata atau lecet arah membujur dari pelipis kanan sampai pipi kanan dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar empat sentimeter, ;
Luka terbuka tepi tak rata arah melintang alis kanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter sedalam daging, dan di sekitar luka mengalami pendarahan bawah kulit, ;
Luka tepi tak rata atau lecet dahi kanan dengan ukuran diameter tiga sentimeter, ;
Gigi seri atas kiri tinggal 1 buah, ;
Gigi taring atas kiri tinggal satu buah,
Pendarahan dari hidung, mulut, dan telinga kiri, ;
Luka terbuka tepi rata setengah melintang kepala belakang samping kanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter sedalam tulang, ;
Luka terbuka tepi rata setengah melintang kepala belakang sampai kiri atas dengan ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter sedalam tulang, ;
Luka tepi tak rata atau lecet pada hidung tengah dengan ukuran diameter setengah sentimeter, ;
LEHER :
Tak ditemukan adanya luka dan tanda ruda paksa ;
DADA :
Luka tepi tak rata atau lecet dada atas kiri arah membujur dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar dua sentimeter ;
PERUT :
Tak ditemukan adanya luka dan tanda ruda paksa ;
PUNGGUNG, PINGGANG :
Tak ditemukan adanya luka dan tanda ruda paksa ;
ANGGOTA GERAK ATAS KANAN :
Luka tepi tak rata atau lecet pangkal lengan kanan terdapat bekas dengan bentuk, arah, dan ukuran luka tak beraturan ;
Memar siku kanan dengan ukuran diameter setengah sentimeter ;
ANGGOTA GERAK ATAS KIRI :
Tak ditemukan adanya luka dan tanda ruda paksa ;
ANGGOTA GERAK BAWAH KANAN :
Memar lutut kanan dengan ukuran diameter setengah sentimeter ;
ANGGOTA GERAK BAWAH KIRI :
Luka tepi tak rata atau lecet pangkal ibu jari kaki kiri dengan ukuran setengah sentimeter ;
Hasil pemeriksaan dalam :
KEPALA :
Tulang pelipis kiri pecah tidak rata ;
Jaringan otak bagian depan kiri robek tepi tak rata disertai pendarahan ;
LEHER, DADA, PERUT :
Tidak ditermukan kelainan ;
ANGGOTA GERAK ATAS KANAN DAN KIRI :
Tidak ditermukan kelainan ;
ANGGOTA GERAK BAWAH KANAN DAN KIRI :
Tidak ditermukan kelainan ;
KESIMPULAN :
Sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak oleh pecahnya tulang pelipis kiri akibat atau persentuhan dengan benda keras tajam tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP, bersama-sama dengan saksi Hariyono B Bin Salim, Saksi Madasir Alias Abdul Holek Bin Aswar, Sdr. WIDIYANTO Bin SARINETRO, sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL, sdr. SUKIT Bin BUSAR, Sdr. BURIYANTO Bin ISMAN, Sdr. FARID WARDOYO Bin SAWI (Berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung telah menetapkan dan menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili.,( sesuai ketentuan pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 168/KMA/SK/XII/2015) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaituyaitu korban Salim al. Kancil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di adakan pertemuan dikantor Kecamatan Pasirian Dihadiri Camat Pasirian saksi Abdul Basar, Saksi Hariyono (Kades Selok Awar-awar), saksi Madasir (Ketua LMDH), Forkom Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar : saksi P. Ikhsan Sumar, sdr. Tosan, korban Salim Kancil, sdr. Sapari, sdr. Ansori, sdr. Hamid namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun, lalu pada Rabu 9 September 2015 saksi Tosan dkk melakukan unjuk rasa damai di dapan rumah saksi Tosan dengan cara menghentikan Mobil atau truk pengangkut pasir & menempelkan brosur penolakan penambangan pasir di desa Selok Awar-Awar di Bak Truck, Kemudian saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), sdr. Sutaryo (Babinsa), saksi Sigit Pramono (anggota Polsek) dan saksi Abdul Basar (camat Pasirian) datang ke rumah Saksi Tosan Untuk menghentikan Unjuk rasa damai tersebut dan mereka akan menemui Saksi kades Hariyono B membawa surat pernyataan tanggal 9 September 2015 yang sudah di tanda tangani oleh saksi Kades Hariyono B, yang isinya :
Bahwa Saksi Hariyono B Akan menghentikan penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa Saksi Hariyono B akan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan di desa Selok Awar-Awar ;
Namun Tidak di tepati oleh Saksi Kades Hariyono karena pada tanggal 10 September 2015 masih ada penambang pasir lagi, Selanjutnya TIM 12 dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang diketuai oleh saksi Madasir yang merupakan suruhan saksi Kades Hariyono B mendatangi rumah saksi Tosan dan melakukan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, Karena hal tersebut kemudian saksi Tosan yang melapor ke Polsek Pasirian di arahkan Ke Polres Lumajang, selanjutnya saksi Madasir selaku ketua TIM 12 paguyuban penambang pungutan pasir Selok Awar-awar memerintahkan pukul 16.00 agar seluruh anggota datang dalam pertemuan tanggal 25 September sekitar jam 19.00 Wib di rumah saksi Kades Hariyono B Selanjutnya saksi Kades Hariyono B menyerahkan uang Rp. 4.000.000,- kepada saksi Madasir untuk biaya ke Probolinggo ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 05.00 Wib di rumah saksi Kades Hariyono B lalu saksi Kades Hariyono B menyuruh rombongan untuk berkumpul di balai desa Selok Awar-awar sekitar pukul 06.00 Wib untuk melakukan unjuk rasa tandingan yang akan dilakukan oleh kelompok saksi Tosan dkk, lalu saksi Kades Hariyono mengatakan kepada saksi Madasir “SAMBIL MENUNGGU UNJUK RASA TANDINGAN, BUAT AJA KERJA BAKTI DI DEPAN KANTOR DESA” Selanjutnya saksi Madasir menyampaikan kepada rombongan LMDH saat berkumpul di Balai Desa Selok Awar-awar, Dengan cara bila kelompok saksi Tosan melakukan unjuk rasa & melewati kantor Desa Selok Awar-awar akan di hentikan dan tidak boleh unjuk rasa menghentikan truk pengangkut pasir, karena apabila penambangan pasir di hentikan, saksi Madasir selaku ketua dan kelompoknya (LMDH) akan kehilangan pekerjaan (mata pencaharian) dan saksi Kades Hariyono kehilangan penghasilan dari tambang pasir di pantai Watu Pecak. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 26 September 2015 Jam 07.00 Wib di balai desa Selok Awar-awar datang Sdr. Parman (Berkas Perkara Lain) menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa telah berkelahi, dirinya dengan saksi Tosan yang sedang membagikan surat pemberitahuan penolakan tambang, kemudian saksi Madasir dan anggota paguyuban menuju rumah Tosan kemudian saksi madasir dan anggota lain melakukan penganiyaan terhadap saksi Tosan kemudian saksi Tosan melarikan diri kemudian di keroyok lagi hingga saksi Tosan pingsan, Selanjutnya saksi Madasir dan Anggota paguyuban menuju rumah korban Salim Kancil, saksi Madasir membawa cangkul mengendarai sepeda motor Vario lalu di depan Rumahnya korban Salim Kancil di dusun Krajan I Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kabupaten Lumajang, korban Salim Kancil dianiaya oleh saksi Madasir, dkk diantaranya sdr. Widyanto als. Dombel (Berkas perkara terpisah) memukul korban Salim menggunakan batu sebanyak 3 kali mengenai bagian kepala samping kanan, saksi Madasir al. Holik memukul menggunakan tangan kosong, sdr. Ilyas Nur Hidayah Alias Kirun Bin Agus Darji (Berkas Perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkuk dan sdr. Abdul Aziz Sukar Alias Dul Bin Sukar (Berkas Perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkuk saksi SIARI memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 1 kali mengenai leher korban Salim al. kancil sehingga kembali roboh, selanjutnya Sdr. ELI SANDI dengan cara melakukan pemukulan kepada badan korban SALIM al. KANCIL yang pada saat itu korban SALIM al. KANCIL dalam posisi tengkurap serta tidak melakukan perlawanan selanjutnya ditarik paksa dari dalam rumahnya oleh saksi Madasir dkk, selanjutnya korban Salim Kancil dianiaya hingga korban salim Kancil mengalami Luka di kepala dan mengeluarkan darah kemudian korban Salim al. Kancil diikat tangannya ke belakang dengan tali tampar oleh sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) lalu dibawa menuju Balai Desa Selok Awar-awar dengan sepeda motor oleh sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) dan sdr. Edi Santoso (Berkas perkara lain) kurang lebih 1 Km dengan mengendarai motor Honda Scoopy nopol N-3706-ZT warna hitam saat membawa korban Salim al. Kancil dari rumahnya menuju balai desa Selok awar-awar yang maksud dan tujuannya membawa Korban SALIM al. KANCIL ke balai desa untuk mencabut adanya surat pernyataan serta mengurungkan melakukan unjuk rasa, selanjutnya korban Salim al. Kancil disuruh duduk di halaman Balai desa Selok Awar-awar kemudian di setrum oleh sdr. TIMARTIN bin TIBON (Berkas perkara lain) menggunakan alat yang berupa setrum merk 809 Police di bagian punggung, lalu di pukuli oleh saksi Madasir bin Holik, sdr. Widiyanto Bin Sari Netro Alias Dombil (Berkas perkara lain) di bagian wajah korban Salim al. Kancil kemudian korban Salim al. Kancil dibawa ke jalan makadam sebelah makam secara beramai-ramai dengan cara dibonceng bertiga diapit oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) dan sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) yang berada di belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda vario Nopol.: N-5929-UI warna merah milik sdr. Farid (Berkas perkara lain) yang maksud dan tujuannya dibawa menuju makam adalah supaya tidak mengganggu ketrentraman yang berada di sekitar balai desa dan juga untuk mempermudah melakukan intrograsi selanjutnya dianiaya oleh Para Terdakwa, pada saat korban SALIM di bawa di jalan arah makam sdr. TIMARTIN bin TIBON (Berkas perkara lain), Sdr. NGATIMAN alias P. ZILI (Berkas perkara lain), sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL (Berkas perkara lain), sdr. NURTILAP AL.TILAP bin P. YAM dan sdr. RUDI HARTONO bin HASAN (Berkas perkara lain) melakukan penganiayaan terhadap Korban SALIM al. KANCIL dengan cara melemparkan batu yang berada di tepi jalan ke arah korban SALIM al. KANCIL, Sdr. TEJO SAMPURNO (Berkas perkara lain) dengan cara menendang korban Salim al. Kancil dengan kaki, sdr. HARMOKO bin HERU (Berkas perkara lain), sdr. GITO al. SATRUM (Berkas perkara lain), sdr. Farid (Berkas perkara lain), saksi Sukit bin Busar dan saksi Madasir bin Holik memukul korban SALIM al. KANCIL dengan tangan kosong, dan Sdr. Widiyanto dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah kepala selanjutnya di ikuti oleh lainnya dengan melempar batu ke arah tubuh korban Salim al. Kancil yang memimpin adalah Saksi Matdasir dan saat terjadi penganiayaan tersebut korban SALIM al. KANCIL posisinya terlentang dengan tangan posisi di belakang, menghadap timur-barat dengan posisi kepala berada di sebelah Timur berada di sebelah barat pemakaman sehingga korban SALIM al. KANCIL mengalami luka di kepala mengeluarkan darah dan meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut sebagaimana Visum et Repertum dari RSUD Dr. HARYOTO Nomor : 445/029/427.65 /2015, oleh Dr. Adrianus Lihartadi telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 September 2015 dan ditandatangani pada Tanggal : 28 September 2015 , didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
KESIMPULAN :
Sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak oleh pecahnya tulang pelipis kiri akibat atau persentuhan dengan benda keras tajam tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP, bersama-sama dengan saksi Hariyono B Bin Salim, Saksi Madasir Alias Abdul Holek Bin Aswar, Sdr. WIDIYANTO Bin SARINETRO, sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL, sdr. SUKIT Bin BUSAR, Sdr. BURIYANTO Bin ISMAN, Sdr. FARID WARDOYO Bin SAWI (Berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung telah menetapkan dan menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili,(sesuai ketentuan pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 168/KMA/SK/XII/2015) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, yaitukorban Salim al. Kancil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di adakan pertemuan dikantor Kecamatan Pasirian Dihadiri Camat Pasirian saksi Abdul Basar, Saksi Hariyono (Kades Selok Awar-awar), saksi Madasir (Ketua LMDH), Forkom Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar : saksi P. Ikhsan Sumar, sdr. Tosan, korban Salim Kancil, sdr. Sapari, sdr. Ansori, sdr. Hamid namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun, lalu pada Rabu 9 September 2015 saksi Tosan dkk melakukan unjuk rasa damai di dapan rumah saksi Tosan dengan cara menghentikan Mobil atau truk pengangkut pasir & menempelkan brosur penolakan penambangan pasir di desa Selok Awar-Awar di Bak Truck, Kemudian saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), sdr. Sutaryo (Babinsa), saksi Sigit Pramono (anggota Polsek) dan saksi Abdul Basar (camat Pasirian) datang ke rumah Saksi Tosan Untuk menghentikan Unjuk rasa damai tersebut dan mereka akan menemui Saksi kades Hariyono B membawa surat pernyataan tanggal 9 September 2015 yang sudah di tanda tangani oleh saksi Kades Hariyono B, yang isinya :
Bahwa Saksi Hariyono B Akan menghentikan penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa Saksi Hariyono B akan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan di desa Selok Awar-Awar ;
Namun Tidak di tepati oleh Saksi Kades Hariyono karena pada tanggal 10 September 2015 masih ada penambang pasir lagi, Selanjutnya TIM 12 dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang diketuai oleh saksi Madasir yang merupakan suruhan saksi Kades Hariyono B mendatangi rumah saksi Tosan dan melakukan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, Karena hal tersebut kemudian saksi Tosan yang melapor ke Polsek Pasirian di arahkan Ke Polres Lumajang, selanjutnya saksi Madasir selaku ketua TIM 12 paguyuban penambang pungutan pasir Selok Awar-awar memerintahkan pukul 16.00 agar seluruh anggota datang dalam pertemuan tanggal 25 September sekitar jam 19.00 Wib di rumah saksi Kades Hariyono B Selanjutnya saksi Kades Hariyono B menyerahkan uang Rp. 4.000.000,- kepada saksi Madasir untuk biaya ke Probolinggo ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 05.00 Wib di rumah saksi Kades Hariyono B lalu saksi Kades Hariyono B menyuruh rombongan untuk berkumpul di balai desa Selok Awar-awar sekitar pukul 06.00 Wib untuk melakukan unjuk rasa tandingan yang akan dilakukan oleh kelompok saksi Tosan dkk, lalu saksi Kades Hariyono mengatakan kepada saksi Madasir “SAMBIL MENUNGGU UNJUK RASA TANDINGAN, BUAT AJA KERJA BAKTI DI DEPAN KANTOR DESA” Selanjutnya saksi Madasir menyampaikan kepada rombongan LMDH saat berkumpul di Balai Desa Selok Awar-awar, Dengan cara bila kelompok saksi Tosan melakukan unjuk rasa & melewati kantor Desa Selok Awar-awar akan di hentikan dan tidak boleh unjuk rasa menghentikan truk pengangkut pasir, karena apabila penambangan pasir di hentikan, saksi Madasir selaku ketua dan kelompoknya (LMDH) akan kehilangan pekerjaan (mata pencaharian) dan saksi Kades Hariyono kehilangan penghasilan dari tambang pasir di pantai Watu Pecak. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 26 September 2015 Jam 07.00 Wib di balai desa Selok Awar-awar datang Sdr. Parman (Berkas Perkara Lain) menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa telah berkelahi, dirinya dengan saksi Tosan yang sedang membagikan surat pemberitahuan penolakan tambang, kemudian saksi Madasir dan anggota paguyuban menuju rumah Tosan kemudian saksi madasir dan anggota lain melakukan penganiyaan terhadap saksi Tosan kemudian saksi Tosan melarikan diri kemudian di keroyok lagi hingga saksi Tosan pingsan, Selanjutnya saksi Madasir dan Anggota paguyuban menuju rumah korban Salim Kancil, saksi Madasir membawa cangkul mengendarai sepeda motor Vario lalu di depan Rumahnya korban Salim Kancil di dusun Krajan I Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kabupaten Lumajang, korban Salim Kancil dianiaya oleh saksi Madasir, dkk diantaranya sdr. Widyanto als. Dombel (Berkas perkara terpisah) memukul korban Salim menggunakan batu sebanyak 3 kali mengenai bagian kepala samping kanan, saksi Madasir al. Holik memukul menggunakan tangan kosong, sdr. Ilyas Nur Hidayah Alias Kirun Bin Agus Darji (Berkas Perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkuk dan sdr. Abdul Aziz Sukar Alias Dul Bin Sukar (Berkas Perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkuk saksi SIARI memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 1 kali mengenai leher korban Salim al. kancil sehingga kembali roboh, selanjutnya Sdr. ELI SANDI dengan cara melakukan pemukulan kepada badan korban SALIM al. KANCIL yang pada saat itu korban SALIM al. KANCIL dalam posisi tengkurap serta tidak melakukan perlawanan selanjutnya ditarik paksa dari dalam rumahnya oleh saksi Madasir dkk, selanjutnya korban Salim Kancil dianiaya hingga korban salim Kancil mengalami Luka di kepala dan mengeluarkan darah kemudian korban Salim al. Kancil diikat tangannya ke belakang dengan tali tampar oleh sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) lalu dibawa menuju Balai Desa Selok Awar-awar dengan sepeda motor oleh sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) dan sdr. Edi Santoso (Berkas perkara lain) kurang lebih 1 Km dengan mengendarai motor Honda Scoopy nopol N-3706-ZT warna hitam saat membawa korban Salim al. Kancil dari rumahnya menuju balai desa Selok awar-awar yang maksud dan tujuannya membawa Korban SALIM al. KANCIL ke balai desa untuk mencabut adanya surat pernyataan serta mengurungkan melakukan unjuk rasa, selanjutnya korban Salim al. Kancil disuruh duduk di halaman Balai desa Selok Awar-awar kemudian di setrum oleh sdr. TIMARTIN bin TIBON (Berkas perkara lain) menggunakan alat yang berupa setrum merk 809 Police di bagian punggung, lalu di pukuli oleh saksi Madasir bin Holik, sdr. Widiyanto Bin Sari Netro Alias Dombil (Berkas perkara lain) di bagian wajah korban Salim al. Kancil kemudian korban Salim al. Kancil dibawa ke jalan makadam sebelah makam secara beramai-ramai dengan cara dibonceng bertiga diapit oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) dan sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) yang berada di belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda vario Nopol.: N-5929-UI warna merah milik sdr. Farid (Berkas perkara lain) yang maksud dan tujuannya dibawa menuju makam adalah supaya tidak mengganggu ketrentraman yang berada di sekitar balai desa dan juga untuk mempermudah melakukan intrograsi selanjutnya dianiaya oleh Para Terdakwa, pada saat korban SALIM di bawa di jalan arah makam sdr. TIMARTIN bin TIBON (Berkas perkara lain), Sdr. NGATIMAN alias P. ZILI (Berkas perkara lain), sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL (Berkas perkara lain), sdr. NURTILAP AL.TILAP bin P. YAM dan sdr. RUDI HARTONO bin HASAN (Berkas perkara lain) melakukan penganiayaan terhadap Korban SALIM al. KANCIL dengan cara melemparkan batu yang berada di tepi jalan ke arah korban SALIM al. KANCIL, Sdr. TEJO SAMPURNO (Berkas perkara lain) dengan cara menendang korban Salim al. Kancil dengan kaki, sdr. HARMOKO bin HERU (Berkas perkara lain), sdr. GITO al. SATRUM (Berkas perkara lain), sdr. Farid (Berkas perkara lain), saksi Sukit bin Busar dan saksi Madasir bin Holik memukul korban SALIM al. KANCIL dengan tangan kosong, dan Sdr. Widiyanto dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah kepala selanjutnya di ikuti oleh lainnya dengan melempar batu ke arah tubuh korban Salim al. Kancil yang memimpin adalah Saksi Matdasir dan saat terjadi penganiayaan tersebut korban SALIM al. KANCIL posisinya terlentang dengan tangan posisi di belakang, menghadap timur-barat dengan posisi kepala berada di sebelah Timur berada di sebelah barat pemakaman sehingga korban SALIM al. KANCIL mengalami luka di kepala mengeluarkan darah dan meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut sebagaimana Visum et Repertum dari RSUD Dr. HARYOTO Nomor : 445/029/427.65 /2015, oleh Dr. Adrianus Lihartadi telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 September 2015 dan ditandatangani pada Tanggal : 28 September 2015, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
KESIMPULAN :
Sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak oleh pecahnya tulang pelipis kiri akibat atau persentuhan dengan benda keras tajam tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP, bersama-sama dengan saksi Hariyono B Bin Salim, Saksi Madasir Alias Abdul Holek Bin Aswar, Sdr. WIDIYANTO Bin SARINETRO, sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL, sdr. SUKIT Bin BUSAR, Sdr. BURIYANTO Bin ISMAN, Sdr. FARID WARDOYO Bin SAWI (Berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, pukul 08.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung telah menetapkan dan menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili.,( sesuai ketentuan pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 168/KMA/SK/XII/2015) dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut,yaitukorban Salim al. Kancil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di adakan pertemuan dikantor Kecamatan Pasirian Dihadiri Camat Pasirian saksi Abdul Basar, Saksi Hariyono (Kades Selok Awar-awar), saksi Madasir (Ketua LMDH), Forkom Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar : saksi P. Ikhsan Sumar, sdr. Tosan, korban Salim Kancil, sdr. Sapari, sdr. Ansori, sdr. Hamid namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun, lalu pada Rabu 9 September 2015 saksi Tosan dkk melakukan unjuk rasa damai di dapan rumah saksi Tosan dengan cara menghentikan Mobil atau truk pengangkut pasir & menempelkan brosur penolakan penambangan pasir di desa Selok Awar-Awar di Bak Truck, Kemudian saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), sdr. Sutaryo (Babinsa), saksi Sigit Pramono (anggota Polsek) dan saksi Abdul Basar (camat Pasirian) datang ke rumah Saksi Tosan Untuk menghentikan Unjuk rasa damai tersebut dan mereka akan menemui Saksi kades Hariyono B membawa surat pernyataan tanggal 9 September 2015 yang sudah di tanda tangani oleh saksi Kades Hariyono B, yang isinya :
Bahwa Saksi Hariyono B Akan menghentikan penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa Saksi Hariyono B akan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan di desa Selok Awar-Awar ;
Namun Tidak di tepati oleh Saksi Kades Hariyono karena pada tanggal 10 September 2015 masih ada penambang pasir lagi, Selanjutnya TIM 12 dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang diketuai oleh saksi Madasir yang merupakan suruhan saksi Kades Hariyono B mendatangi rumah saksi Tosan dan melakukan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, Karena hal tersebut kemudian saksi Tosan yang melapor ke Polsek Pasirian di arahkan Ke Polres Lumajang, selanjutnya saksi Madasir selaku ketua TIM 12 paguyuban penambang pungutan pasir Selok Awar-awar memerintahkan pukul 16.00 agar seluruh anggota datang dalam pertemuan tanggal 25 September sekitar jam 19.00 Wib di rumah saksi Kades Hariyono B Selanjutnya saksi Kades Hariyono B menyerahkan uang Rp.4.000.000,- kepada saksi Madasir untuk biaya ke Probolinggo ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 05.00 Wib di rumah saksi Kades Hariyono B lalu saksi Kades Hariyono B menyuruh rombongan untuk berkumpul di balai desa Selok Awar-awar sekitar pukul 06.00 Wib untuk melakukan unjuk rasa tandingan yang akan dilakukan oleh kelompok saksi Tosan dkk, lalu saksi Kades Hariyono mengatakan kepada saksi Madasir “SAMBIL MENUNGGU UNJUK RASA TANDINGAN, BUAT AJA KERJA BAKTI DI DEPAN KANTOR DESA” Selanjutnya saksi Madasir menyampaikan kepada rombongan LMDH saat berkumpul di Balai Desa Selok Awar-awar, Dengan cara bila kelompok saksi Tosan melakukan unjuk rasa & melewati kantor Desa Selok Awar-awar akan di hentikan dan tidak boleh unjuk rasa menghentikan truk pengangkut pasir, karena apabila penambangan pasir di hentikan, saksi Madasir selaku ketua dan kelompoknya (LMDH) akan kehilangan pekerjaan (mata pencaharian) dan saksi Kades Hariyono kehilangan penghasilan dari tambang pasir di pantai Watu Pecak. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 26 September 2015 Jam 07.00 Wib di balai desa Selok Awar-awar datang Sdr. Parman (Berkas Perkara Lain) menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa telah berkelahi, dirinya dengan saksi Tosan yang sedang membagikan surat pemberitahuan penolakan tambang, kemudian saksi Madasir dan anggota paguyuban menuju rumah Tosan kemudian saksi madasir dan anggota lain melakukan penganiyaan terhadap saksi Tosan kemudian saksi Tosan melarikan diri kemudian di keroyok lagi hingga saksi Tosan pingsan, Selanjutnya saksi Madasir dan Anggota paguyuban menuju rumah korban Salim Kancil, saksi Madasir membawa cangkul mengendarai sepeda motor Vario lalu di depan Rumahnya korban Salim Kancil di dusun Krajan I Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kabupaten Lumajang, korban Salim Kancil dianiaya oleh saksi Madasir, dkk diantaranya sdr. Widyanto als. Dombel (Berkas perkara terpisah) memukul korban Salim menggunakan batu sebanyak 3 kali mengenai bagian kepala samping kanan, saksi Madasir al. Holik memukul menggunakan tangan kosong, sdr. Ilyas Nur Hidayah Alias Kirun Bin Agus Darji (Berkas Perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkuk dan sdr. Abdul Aziz Sukar Alias Dul Bin Sukar (Berkas Perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai tengkuk saksi SIARI memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 1 kali mengenai leher korban Salim al. kancil sehingga kembali roboh, selanjutnya Sdr. ELI SANDI dengan cara melakukan pemukulan kepada badan korban SALIM al. KANCIL yang pada saat itu korban SALIM al. KANCIL dalam posisi tengkurap serta tidak melakukan perlawanan selanjutnya ditarik paksa dari dalam rumahnya oleh saksi Madasir dkk, selanjutnya korban Salim Kancil dianiaya hingga korban salim Kancil mengalami Luka di kepala dan mengeluarkan darah kemudian korban Salim al. Kancil diikat tangannya ke belakang dengan tali tampar oleh sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) lalu dibawa menuju Balai Desa Selok Awar-awar dengan sepeda motor oleh sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) dan sdr. Edi Santoso (Berkas perkara lain) kurang lebih 1 Km dengan mengendarai motor Honda Scoopy nopol N-3706-ZT warna hitam saat membawa korban Salim al. Kancil dari rumahnya menuju balai desa Selok awar-awar yang maksud dan tujuannya membawa Korban SALIM al. KANCIL ke balai desa untuk mencabut adanya surat pernyataan serta mengurungkan melakukan unjuk rasa, selanjutnya korban Salim al. Kancil disuruh duduk di halaman Balai desa Selok Awar-awar kemudian di setrum oleh sdr. TIMARTIN bin TIBON (Berkas perkara lain) menggunakan alat yang berupa setrum merk 809 Police di bagian punggung, lalu di pukuli oleh saksi Madasir bin Holik sdr. Widiyanto Bin SARI NETRO alias DOMBIL (Berkas perkara lain) di bagian wajah korban Salim al. Kancil kemudian korban Salim al. Kancil dibawa ke jalan makadam sebelah makam secara beramai-ramai dengan cara dibonceng bertiga diapit oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) dan sdr. Buriyanto (Berkas perkara lain) yang berada di belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda vario Nopol.: N-5929-UI warna merah milik sdr. Farid (Berkas perkara lain) yang maksud dan tujuannya dibawa menuju makam adalah supaya tidak mengganggu ketrentraman yang berada di sekitar balai desa dan juga untuk mempermudah melakukan intrograsi selanjutnya dianiaya oleh Para Terdakwa, pada saat korban SALIM di bawa di jalan arah makam sdr. TIMARTIN bin TIBON (Berkas perkara lain), Sdr. NGATIMAN alias P. ZILI (Berkas perkara lain), sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL (Berkas perkara lain), sdr. NURTILAP AL.TILAP bin P. YAM dan sdr. RUDI HARTONO bin HASAN (Berkas perkara lain) melakukan penganiayaan terhadap Korban SALIM al. KANCIL dengan cara melemparkan batu yang berada di tepi jalan ke arah korban SALIM al. KANCIL, Sdr. TEJO SAMPURNO (Berkas perkara lain) dengan cara menendang korban Salim al. Kancil dengan kaki, sdr. HARMOKO bin HERU (Berkas perkara lain), sdr. GITO al. SATRUM (Berkas perkara lain), sdr. Farid (Berkas perkara lain), saksi Sukit bin Busar dan saksi Madasir bin Holik memukul korban SALIM al. KANCIL dengan tangan kosong, dan Sdr. Widiyanto dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah kepala selanjutnya di ikuti oleh lainnya dengan melempar batu ke arah tubuh korban Salim al. Kancil yang memimpin adalah Saksi Matdasir dan saat terjadi penganiayaan tersebut korban SALIM al KANCIL posisinya terlentang dengan tangan posisi dibelakang, menghadap timur-barat dengan posisi kepala berada di sebelah Timur berada disebelah barat pemakaman sehingga korban SALIM al. KANCIL mengalami luka di kepala mengeluarkan darah dan meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut sebagaimana Visum et Repertum VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr.HARYOTO Nomor : 445/029/427.65 /2015, oleh Dr. Adrianus Lihartadi telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 September 2015 dan ditandatangani pada Tanggal : 28 September 2015 , didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
KESIMPULAN :
Sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak oleh pecahnya tulang pelipis kiri akibat atau persentuhan dengan benda keras tajam tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP ;
DAN
KETIGA :
Primair ;
Bahwa ia terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP, bersama-sama dengan saksi Hariyono B Bin Salim, Saksi Madasir Alias Abdul Holek Bin Aswar, Sdr. WIDIYANTO Bin SARINETRO, sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL, sdr. SUKIT Bin BUSAR, Sdr. BURIYANTO Bin ISMAN, Sdr. FARID WARDOYO Bin SAWI (Berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, pukul 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung telah menetapkan dan menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili.,(sesuai ketentuan pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 168/KMA/SK/XII/2015) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mencobadengan sengaja dan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu saksi korban TOSAN, dan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak masing-masing terdakwa, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula adanya penambangan pasir pada tahun 2014 yang berada di Watu Pecak Desa. Selok awar-awar, Kec.Pasirian, Kab.Lumajang yang dilakukan oleh masyarakat yang diketuai oleh saksi HARIYONO selaku Kepala Desa dan saksi MADASIR selaku ketua Tim 12 Paguyupan Pro (yang mendukung) penambangan dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), kemudian dengan adanya penambangan pasir tersebut muncullah masyarakat kontra (tidak menyetujui) Penambangan antara lain Saksi Korban Tosan, saksi Moch Imam, Saksi Abdul Hamid, dan Korban Salim Kancil ;
Bahwa saksi korban Tosan pada tanggal 29 Juni 2015 pernah mengirimkan surat ke Camat pasirian yaitu saksi Abdul Basar yang isinya :
Penutupan tambang yang ada di Selok Awar-awar, Kec.Pasirian, Kab. Lumajang ;
Alat-alat berat dan segala macam alat tambang di semua bibir pantai harus diangkat dan ditiadakan ;
Uang hasil tambang dikemanakan ;
Bahwa dengan adanya surat tersebut Camat Pasirian (saksi Abdul Basar) menjelaskan kepada saksi korban Tosan akan berkoordinasi terlebih dahulu dan kemudian memanggil saksi Hariono (Kades Selok Awar-awar) dan Saksi Madasir (Ketua LMDH dan tim 12) menanyakan kegiatan pasir tersebut tetapi saksi Hariono beralasan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan kegiatan penambangan pasir melainkan mengelola dan membentuk desa wisata di Selok Awar-awar, setelah mendapatkan penjelasan tersebut saksi Abdul Basar menyampaikan kepada saksi korban Tosan, dan menyarankan agar diadakan mediasi setelah hari raya idul fitri, sekira bulan agustus ;
Bahwa kemudian pada bulan September saksi korban Tosan mengirim surat ke Polsek Pasirian untuk melakukan Aksi damai menolak adanya penambangan pasir, tetapi karena surat tersebut kurang lengkap Kapolsek Pasirian yaitu saksi Sudarminto memerintahkan Saksi Sigit Pramono untuk memberikan penjelasan tentang surat izin melakukan aksi unjuk rasa, baru kemudian pada tanggal 05 September 2015 saksi korban Tosan mengantarkan surat untuk melakukan aksi unjuk rasa, dan menanggapi surat dari Saksi korban Tosan tersebut pada tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di adakan pertemuan dikantor Kecamatan Pasirian yang dihadiri antara lain oleh Saksi Abdul Basar (Camat Pasirian), Saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), saksi Hariono (Kades Selok Awar-awar), Saksi Madasir (Ketua LMDH dan tim 12), sdr.Serma Abdul Gofur (Koramil Pasirian), sdr. Totok.S (Perhutani), sdr IPDA Hariyanto (Kanit Pidsus Polres Lumajang), sdr.Hanafi (Pendamping LMDH), dan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar yaitu 1. Saksi korban Tosan, 2. Sdr. Salim Kancil, 3. Sdr. Iksan Sumar, 4.Sdr. P.Si Sapari, 5. Sdr. Ansori, 6. Saksi Abdul Hamid ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 Saksi korban Tosan memberitahukan ke camat untuk melakukan unjuk rasa damai di depan rumah Saksi korban Tosan dengan cara menghentikan Mobil atau truk pengangkut pasir dan memberikan kertas ukuran folio, Bahwa kemudian Saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), sdr. Sutaryo (Babinsa), Saksi Sigit Pramono (anggota Polsek) dan Saksi Abdul Basar (camat Pasirian) datang ke rumah Saksi korban Tosan Untuk menghentikan Unjuk rasa damai tersebut dan membawa surat pernyataan tanggal 9 September 2015 yang ditandatangani oleh Saksi Hariono yang isinya :
Bahwa Saksi Hariono Akan menghentikan penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa Saksi Hariono akan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan di desa Selok Awar-Awar ;
Dasar penghentian tersebut diatas karena permintaan dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar : 1.Saksi Korban Tosan, 2.korban Salim Kancil, 3. Sdr. Iksan Sumar, 4.sdr. P.Si Sapari, 5.sdr. Ansori, dan 6. Saksi Abdul Hamid ;
Bahwa setelah menerima surat tersebut Saksi Korban Tosan memperbanyak dengan memfotocopy dan membagikan ke warga desa selok awar-awar, Kec.Pasirian, Kab.Lumajang ;
Bahwa pada tanggal 10 September 2015 Saksi korban Tosan didatangani oleh TIM 12 dan LMDH yang di ketuai oleh saksi Madasir, terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP dirumah Saksi korban Tosan dan melakukan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, Karena hal tersebut kemudian saksi korban Tosan melaporkan ke Polsek Pasirian dan di arahkan Ke Polres Lumajang, dan kemudian saksi korban Tosan melaporkan ke Polres Lumajang ;
Bahwa Pada tanggal 15 September 2015 kegiatan penambangan tersebut mulai dibuka kembali, dan pada tanggal 23 September 2015 Saksi korban Tosan melaporkan ke camat Pasirian bahwa akan melakukan aksi damai pada tanggal 26 September 2015 ;
Bahwa kemudian diadakan lagi pertemuan pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 pukul 19.00 Wib, dirumah kepala desa selok awar-awar Saksi Hariono, yang dihadiri oleh saksi Madasir dkk, dimana pertemuan tersebut untuk membahas : rencana unjuk rasa tandingan dan menghadang kelompok anti tambang (Saksi korban Tosan) dengan berpura-pura mengadakan kerja bakti agar dapat membawa alat-alat perlengkapan kerja bakti seperti cangkul, sabit, kayu. dan pergi ke Probolinggo ke tempat Bindere (kyai/orang pintar) untuk minta keselamatan/mengisi ilmu kebal ;
Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, Kades Saksi Hariono menyerahkan uang Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) kepada saksi Madasir untuk biaya ke Probolinggo menuju rumah saksi Kyai Hanan dan Kyai Akbar (BINDERE) dengan mengendarai 5 mobil yaitu :
1 (satu) unit Kendaraan mobil Nissan Evalia warna hitam Nopol : N-1759-YI tahun 2012 milik saksi HARIONO (Kades) di kemudian oleh sdr BURIANTO (dalam berkas perkara lain) ;
1 (satu) unit Kendaraan mobil Izusu NHR warna biru metalik Nopol : N-7017-WAA tahun 2009 milik Sewa yang di kemudikan oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) ;
1 (satu) unit Kendaraan mobil Toyota Kijang warna merah metalik Nopol : W-1914-HP tahun 2000 milik sdr. Kasun DIDIK yang kemudikan oleh Kasun DIDIK ;
1 (satu) unit Kendaraan mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol : N-983-YI Milik sdr. Eko yang di kemudikan oleh Sdr WIDIYANTO (dalam berkas perkara lain) ;
Kendaraan mobil Isuzu Panther warna hijau milik sdr.Harmoko (dalam berkas perkara lain) yang dikemudikan oleh sdr.BARI. DPB (Daftar Pencarian Barang) ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 saksi Madasir beserta rombongan sesampainya di rumah Saksi Kyai Akbar di Probolinggo, awalnya seluruh rombongan sekitar pukul 00.30 dikumpulkan di dalam rumah tepatnya diruang tamu, setelah itu saksi Madasir menyuruh rombongan masuk ruangan menemui Saksi Moh.Syaiful Akbar Alias Bindere Bar (ky.Akbar) kemudian masuk kedalam ruangan pribadi dengan cara 3 (tiga) orang masuk secara bergantian dan diberikan doa barokah keselamatan dengan cara : diberikan 1 telur kampung yang dikupas sebagian lalu kuning telur ditetesi oleh minyak milik Bindere Bar dan diminum kemudian dari salah satu rombongan yaitu sdr.Tinarlap dites kekebalan tubuh dengan cara membuka baju dan dibacok dengan senjata tajam berupa pisau ke arah punggung dan tidak mengalami luka apapun kemudian rombongan yang dipimpin oleh saksi Madasir melakukan doa bersama yang dipimpin oleh Bindere Bar ;
Bahwa kemudian rombongan tersebut melanjutkan ke rumah saksi MASHURI HANNAN Alias Bindere Nan dan diberikan doa barokah keselamatan dengan cara memakan buah pisang mas yang telah diberikan doa, dan selanjutnya melakukan doa bersama yang dipimpin oleh bidere Nan ;
Bahwa setelah selesai dari Porbolinggo ke tempat Bindere, saksi Madasir bersama rombongan pulang ke Kabupaten Lumajang, sampai di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kab. Lumajang pada hari sabtu tanggal 26 september 2015 sekitar pukul 05.00 Wib dan langsung menuju ke rumah Kades Saksi Hariono, kemudian Saksi Hariono menyuruh rombongan untuk berkumpul di balai desa Selok Awar-awar sekitar pukul 06.00 Wib untuk melakukan kerja bakti, Dengan cara bila kelompok saksi korban Tosan melakukan unjuk rasa & melewati kantor Desa Selok Awar-awar akan di hentikan dan tidak boleh unjuk rasa menghentikan truk pengangkut pasir, karena apabila penambangan pasir di hentikan, Madasir selaku ketua Tim 12 dan LMDH serta anggota paguyupan pro tambang akan kehilangan pekerjaan/mata pencaharian dan saksi Kades Hariyono kehilangan penghasilan dari tambang pasir di pantai Watu Pecak. Kemudian sekira Jam 06.30 Wib di balai desa Selok Awar-awar datang sdr. Suparman (dalam berkas perkara lain) menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa dirinya diajak berkelahi oleh Saksi korban Tosan, kemudian Massa yang berkumpul di balai desa yang dipimpin oleh saksi Madasir. Bahwa pada saat itu Saksi korban Tosan sedang berada di teras depan rumahnya bersama saksi Moh. Imam dan datang massa protambang yang dipimpin Saksi Madasir kemudian sdr. Iksan (DPO) melakukan pemukulan pertama kali dan diikuti oleh yang lain termasuk sdr. SLAMET (dalam berkas perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian lengan kiri, saksi SIARI memukul sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung (bagian belakang), 0 menendang mengenai bagian belakang (pantat), sdr. EDOR (dalam berkas perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah (atas mata kanan), sdr. DODIK (dalam berkas perkara lain) menggunkan cangkul ke arah kepala dan pundak, sdr. DJUMANAN (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban Tosan, sdr. TASRIP (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban, dan sdr. SATUWI (dalam berkas perkara lain) menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban Tosan, saksi Tomin membacok saksi korban Tosan memakai celurit mengenai kepala atas sebelah kiri, dan Terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP memukul saksi korban Tosan dengan celurit tetapi saksi korban Tosan berhasil menghindar kemudian dihalangi oleh saksi Ati Hariyati (Istri korban) lalu pada kesempatan itu saksi korban TOSAN melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah saksi Saton yang berjarak ± (lebih kurang) 200 meter, kemudian melihat keadaan di luar dan bertanya kepada saksi Saton “Apakah orang-orang masih ada” dan dijawab oleh saksi Saton “Tidak ada, sudah ke arah selatan, keluarlah” kemudian saksi korban TOSAN keluar dari pintu belakang rumah saksi Saton tetapi masih banyak melihat orang yang mencari kemudian saksi korban Tosan kembali mau masuk kerumah saksi Saton tetapi pintu sudah terkunci dari dalam, kemudian saksi korban Tosan kembali berlari ke arah rumahnya, melewati lapangan sepakbola dan melihat anak kecil membawa sepeda angin jenis Jengky warna biru selanjutnya saksi korban mengambil/meminjam sepeda tersebut dan pada saat akan dinaiki saksi korban TOSAN dipukul dari belakang dengan menggunakan bambu mengenai punggung oleh sdr. Subadri (dalam berkas perkara lain) sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh tersungkur/tengkurap kemudian saksi korban dilindas pada bagian kaki (paha) dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna putih oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) tetapi saksi Ati Hariyati (istri saksi korban) menghalang-halangi dengan cara menarik saksi korban dan memeluk, kemudian dari para pelaku meninggalkan saksi korban Tosan yang tergeletak tidak bergerak dengan luka-luka disekujur tubuhnya karena mereka Terdakwa menganggap bahwa saksi korban Tosan meninggal dunia ;
Bahwa kemudian saksi Tomin menuju rumah korban Salim kancil karena di ajak saksi Madasir dengan mengucapkan “ayo semua kerumah Salim Kancil” dengan cara berboncengan dengan saksi Siaman menggunakan sepeda motor vario warna putih hitam milik saksi Siaman, Selanjutnya saat di rumah korban Salim Kancil saksi Tomin berada di pinggir jalan depan rumah Korban Salim kancil bersama dengan saksi Siaman dan melihat korban Salim Kancil di aniaya di pukuli oleh saksi Madasir Dkk, Lalu saksi Tomin bersama saksi Siaman menuju pasar Patok di Pasirian, Kemudian pada hari itu juga saksi Tomin pergi ke Surabaya kemudian saksi Tomin di hubungi oleh istrinya saksi Arminah bahwa saksi Tomin mendapat panggilan dari Polres Lumajang 2 (dua) kali, akhirnya saksi Tomin pulang dan diamankan oleh petugas Polres Lumajang pada hari senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Alun-alun Utara Lumajang. Akibat perbuatan saksi Tomin dkk, saksi korban Tosan mengalami Luka-luka sebagaimana VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr.HARYOTO Nomor : 445/036/427.65 /2015, Dr. Guntur Sugiharto telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 September 2015 jam 10.17 Wib dan ditandatangani pada Tanggal : 28 September 2015 , didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN TOSAN ;
Telah datang (rujukan dari Puskesmas Pasirian) di IGD RSUD Dr. Haryoto Lumajang seorang korban laki-laki dengan keadaan lemah, nyeri tekan seluruh tubuh ;
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas (dengan keadaan luka sudah dijahit dan diverban oleh petugas Puskesmas Pasirian) ;
Memar-memar pada perut depan ;
KESIMPULAN :
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas ;
Memar – memar pada perut depan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP, bersama-sama dengan saksi Hariyono B Bin Salim, Saksi Madasir Alias Abdul Holek Bin Aswar, Sdr. WIDIYANTO Bin SARINETRO, sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL, sdr. SUKIT Bin BUSAR, Sdr. BURIYANTO Bin ISMAN, Sdr. FARID WARDOYO Bin SAWI (Berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, pukul 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung telah menetapkan dan menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili.,(sesuai ketentuan pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 168/KMA/SK/XII/2015) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mencobadengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu saksi korban TOSAN, dan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak masing-masing terdakwa, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula adanya penambangan pasir pada tahun 2014 yang berada di Watu Pecak Desa. Selok awar-awar, Kec.Pasirian, Kab.Lumajang yang dilakukan oleh masyarakat yang diketuai oleh saksi HARIYONO selaku Kepala Desa dan saksi MADASIR selaku ketua Tim 12 Paguyupan Pro (yang mendukung) penambangan dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), kemudian dengan adanya penambangan pasir tersebut muncullah masyarakat kontra (tidak menyetujui) Penambangan antara lain Saksi Korban Tosan, saksi Moch Imam, Saksi Abdul Hamid, dan Korban Salim Kancil ;
Bahwa saksi korban Tosan pada tanggal 29 Juni 2015 pernah mengirimkan surat ke Camat pasirian yaitu saksi Abdul Basar yang isinya :
Penutupan tambang yang ada di Selok Awar-awar, Kec.Pasirian, Kab. Lumajang ;
Alat-alat berat dan segala macam alat tambang di semua bibir pantai harus diangkat dan ditiadakan ;
Uang hasil tambang dikemanakan ;
Bahwa dengan adanya surat tersebut Camat Pasirian (saksi Abdul Basar) menjelaskan kepada saksi korban Tosan akan berkoordinasi terlebih dahulu dan kemudian memanggil saksi Hariono (Kades Selok Awar-awar) dan Saksi Madasir (Ketua LMDH dan tim 12) menanyakan kegiatan pasir tersebut tetapi saksi Hariono beralasan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan kegiatan penambangan pasir melainkan mengelola dan membentuk desa wisata di Selok Awar-awar, setelah mendapatkan penjelasan tersebut saksi Abdul Basar menyampaikan kepada saksi korban Tosan, dan menyarankan agar diadakan mediasi setelah hari raya idul fitri, sekira bulan agustus ;
Bahwa kemudian pada bulan September saksi korban Tosan mengirim surat ke Polsek Pasirian untuk melakukan Aksi damai menolak adanya penambangan pasir, tetapi karena surat tersebut kurang lengkap Kapolsek Pasirian yaitu saksi Sudarminto memerintahkan Saksi Sigit Pramono untuk memberikan penjelasan tentang surat izin melakukan aksi unjuk rasa, baru kemudian pada tanggal 05 September 2015 saksi korban Tosan mengantarkan surat untuk melakukan aksi unjuk rasa, dan menanggapi surat dari Saksi korban Tosan tersebut pada tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di adakan pertemuan dikantor Kecamatan Pasirian yang dihadiri antara lain oleh Saksi Abdul Basar (Camat Pasirian), Saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), saksi Hariono (Kades Selok Awar-awar), Saksi Madasir (Ketua LMDH dan tim 12), sdr.Serma Abdul Gofur (Koramil Pasirian), sdr. Totok.S (Perhutani), sdr IPDA Hariyanto (Kanit Pidsus Polres Lumajang), sdr.Hanafi (Pendamping LMDH), dan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar yaitu 1. Saksi korban Tosan, 2. Sdr. Salim Kancil, 3. Sdr. Iksan Sumar, 4.Sdr. P.Si Sapari, 5. Sdr. Ansori, 6. Saksi Abdul Hamid ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 Saksi korban Tosan memberitahukan ke camat untuk melakukan unjuk rasa damai di depan rumah Saksi korban Tosan dengan cara menghentikan Mobil atau truk pengangkut pasir dan memberikan kertas ukuran folio, Bahwa kemudian Saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), sdr. Sutaryo (Babinsa), Saksi Sigit Pramono (anggota Polsek) dan Saksi Abdul Basar (camat Pasirian) datang ke rumah Saksi korban Tosan Untuk menghentikan Unjuk rasa damai tersebut dan membawa surat pernyataan tanggal 9 September 2015 yang ditandatangani oleh Saksi Hariono yang isinya :
Bahwa Saksi Hariono Akan menghentikan penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa Saksi Hariono akan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan di desa Selok Awar-Awar ;
Dasar penghentian tersebut diatas karena permintaan dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar : 1.Saksi Korban Tosan, 2.korban Salim Kancil, 3. Sdr. Iksan Sumar, 4.sdr. P.Si Sapari, 5.sdr. Ansori, dan 6. Saksi Abdul Hamid ;
Bahwa setelah menerima surat tersebut Saksi Korban Tosan memperbanyak dengan memfotocopy dan membagikan ke warga desa selok awar-awar, Kec.Pasirian, Kab.Lumajang ;
Bahwa pada tanggal 10 September 2015 Saksi korban Tosan didatangani oleh TIM 12 dan LMDH yang di ketuai oleh saksi Madasir, terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP dirumah Saksi korban Tosan dan melakukan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, Karena hal tersebut kemudian saksi korban Tosan melaporkan ke Polsek Pasirian dan di arahkan Ke Polres Lumajang, dan kemudian saksi korban Tosan melaporkan ke Polres Lumajang ;
Bahwa Pada tanggal 15 September 2015 kegiatan penambangan tersebut mulai dibuka kembali, dan pada tanggal 23 September 2015 Saksi korban Tosan melaporkan ke camat Pasirian bahwa akan melakukan aksi damai pada tanggal 26 September 2015 ;
Bahwa kemudian diadakan lagi pertemuan pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 pukul 19.00 Wib, dirumah kepala desa selok awar-awar Saksi Hariono, yang dihadiri oleh saksi Madasir dkk, dimana pertemuan tersebut untuk membahas : rencana unjuk rasa tandingan dan menghadang kelompok anti tambang (Saksi korban Tosan) dengan berpura-pura mengadakan kerja bakti agar dapat membawa alat-alat perlengkapan kerja bakti seperti cangkul, sabit, kayu. dan pergi ke Probolinggo ke tempat Bindere (kyai/orang pintar) untuk minta keselamatan/mengisi ilmu kebal ;
Bahwa setelah selesai dari Porbolinggo ke tempat Bindere, saksi Madasir bersama rombongan pulang ke Kabupaten Lumajang, sampai di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kab. Lumajang pada hari sabtu tanggal 26 september 2015 sekitar pukul 05.00 Wib dan langsung menuju ke rumah Kades Saksi Hariono, kemudian Saksi Hariono menyuruh rombongan untuk berkumpul di balai desa Selok Awar-awar sekitar pukul 06.00 Wib untuk melakukan kerja bakti, Dengan cara bila kelompok saksi korban Tosan melakukan unjuk rasa & melewati kantor Desa Selok Awar-awar akan di hentikan dan tidak boleh unjuk rasa menghentikan truk pengangkut pasir, karena apabila penambangan pasir di hentikan, Madasir selaku ketua Tim 12 dan LMDH serta anggota paguyupan pro tambang akan kehilangan pekerjaan/mata pencaharian dan saksi Kades Hariyono kehilangan penghasilan dari tambang pasir di pantai Watu Pecak. Kemudian sekira Jam 06.30 Wib di balai desa Selok Awar-awar datang sdr. Suparman (dalam berkas perkara lain) menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa dirinya diajak berkelahi oleh Saksi korban Tosan, kemudian Massa yang berkumpul di balai desa yang dipimpin oleh saksi Madasir. Bahwa pada saat itu Saksi korban Tosan sedang berada di teras depan rumahnya bersama saksi Moh. Imam dan datang massa protambang yang dipimpin Saksi Madasir kemudian sdr. Iksan (DPO) melakukan pemukulan pertama kali dan diikuti oleh yang lain termasuk sdr. SLAMET (dalam berkas perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian lengan kiri, saksi SIARI memukul sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung (bagian belakang), saksi SIAMAN menendang mengenai bagian belakang (pantat), sdr. EDOR (dalam berkas perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah (atas mata kanan), sdr. DODIK (dalam berkas perkara lain) menggunkan cangkul ke arah kepala dan pundak, sdr. DJUMANAN (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban Tosan, sdr. TASRIP (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban, dan sdr. SATUWI (dalam berkas perkara lain) menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban Tosan, saksi Tomin membacok saksi korban Tosan memakai celurit mengenai kepala atas sebelah kiri, dan Terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP memukul saksi korban Tosan dengan celurit tetapi saksi korban Tosan berhasil menghindar kemudian dihalangi oleh saksi Ati Hariyati (Istri korban) lalu pada kesempatan itu saksi korban TOSAN melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah saksi Saton yang berjarak ± (lebih kurang) 200 meter, kemudian melihat keadaan di luar dan bertanya kepada saksi Saton “Apakah orang-orang masih ada” dan dijawab oleh saksi Saton “Tidak ada, sudah ke arah selatan, keluarlah” kemudian saksi korban TOSAN keluar dari pintu belakang rumah saksi Saton tetapi masih banyak melihat orang yang mencari kemudian saksi korban Tosan kembali mau masuk kerumah saksi Saton tetapi pintu sudah terkunci dari dalam, kemudian saksi korban Tosan kembali berlari ke arah rumahnya, melewati lapangan sepakbola dan melihat anak kecil membawa sepeda angin jenis Jengky warna biru selanjutnya saksi korban mengambil/meminjam sepeda tersebut dan pada saat akan dinaiki saksi korban TOSAN dipukul dari belakang dengan menggunakan bambu mengenai punggung oleh sdr. Subadri (dalam berkas perkara lain) sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh tersungkur/tengkurap kemudian saksi korban dilindas pada bagian kaki (paha) dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna putih oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) tetapi saksi Ati Hariyati (istri saksi korban) menghalang-halangi dengan cara menarik saksi korban dan memeluk, kemudian dari para pelaku meninggalkan saksi korban Tosan yang tergeletak tidak bergerak dengan luka-luka disekujur tubuhnya karena mereka Terdakwa menganggap bahwa saksi korban Tosan meninggal dunia ;
Bahwa kemudian saksi Tomin menuju rumah korban Salim kancil karena di ajak saksi Madasir dengan mengucapkan “ayo semua kerumah Salim Kancil” dengan cara berboncengan dengan saksi Siaman menggunakan sepeda motor vario warna putih hitam milik saksi Siaman, Selanjutnya saat di rumah korban Salim Kancil saksi Tomin berada di pinggir jalan depan rumah Korban Salim kancil bersama dengan saksi Siaman dan melihat korban Salim Kancil di aniaya di pukuli oleh saksi Madasir Dkk, Lalu saksi Tomin bersama saksi Siaman menuju pasar Patok di Pasirian, Kemudian pada hari itu juga saksi Tomin pergi ke Surabaya kemudian saksi Tomin di hubungi oleh istrinya saksi Arminah bahwa saksi Tomin mendapat panggilan dari Polres Lumajang 2 (dua) kali, akhirnya Saksi Tomin pulang dan diamankan oleh petugas Polres Lumajang pada hari senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Alun-alun Utara Lumajang. Akibat perbuatan saksi Tomin dkk, saksi korban Tosan mengalami Luka-luka sebagaimana VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr.HARYOTO Nomor : 445/036/427.65 /2015, Dr. Guntur Sugiharto telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 September 2015 jam 10.17 Wib dan ditandatangani pada Tanggal : 28 September 2015 , didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN TOSAN :
Telah datang (rujukan dari Puskesmas Pasirian) di IGD RSUD Dr. Haryoto Lumajang seorang korban laki-laki dengan keadaan lemah, nyeri tekan seluruh tubuh ;
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas (dengan keadaan luka sudah dijahit dan diverban oleh petugas Puskesmas Pasirian) ;
Memar-memar pada perut depan ;
KESIMPULAN :
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas ;
Memar – memar pada perut depan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP, bersama-sama dengan saksi Hariyono B Bin Salim, Saksi Madasir Alias Abdul Holek Bin Aswar, Sdr. WIDIYANTO Bin SARINETRO, sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL, sdr. SUKIT Bin BUSAR, Sdr. BURIYANTO Bin ISMAN, Sdr. FARID WARDOYO Bin SAWI (Berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, pukul 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung telah menetapkan dan menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili.,(sesuai ketentuan pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 168/KMA/SK/XII/2015) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanpenganiayaan yaitu saksi korban TOSAN, mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula adanya penambangan pasir pada tahun 2014 yang berada di Watu Pecak Desa. Selok awar-awar, Kec.Pasirian, Kab.Lumajang yang dilakukan oleh masyarakat yang diketuai oleh saksi HARIYONO selaku Kepala Desa dan saksi MADASIR selaku ketua Tim 12 Paguyupan Pro (yang mendukung) penambangan dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), kemudian dengan adanya penambangan pasir tersebut muncullah masyarakat kontra (tidak menyetujui) Penambangan antara lain Saksi Korban Tosan, saksi Moch Imam, Saksi Abdul Hamid, dan Korban Salim Kancil ;
Bahwa saksi korban Tosan pada tanggal 29 Juni 2015 pernah mengirimkan surat ke Camat pasirian yaitu saksi Abdul Basar yang isinya :
Penutupan tambang yang ada di Selok Awar-awar, Kec.Pasirian, Kab. Lumajang ;
Alat-alat berat dan segala macam alat tambang di semua bibir pantai harus diangkat dan ditiadakan ;
Uang hasil tambang dikemanakan ;
Bahwa dengan adanya surat tersebut Camat Pasirian (saksi Abdul Basar) menjelaskan kepada saksi korban Tosan akan berkoordinasi terlebih dahulu dan kemudian memanggil saksi Hariono (Kades Selok Awar-awar) dan Saksi Madasir (Ketua LMDH dan tim 12) menanyakan kegiatan pasir tersebut tetapi saksi Hariono beralasan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan kegiatan penambangan pasir melainkan mengelola dan membentuk desa wisata di Selok Awar-awar, setelah mendapatkan penjelasan tersebut saksi Abdul Basar menyampaikan kepada saksi korban Tosan, dan menyarankan agar diadakan mediasi setelah hari raya idul fitri, sekira bulan agustus ;
Bahwa kemudian pada bulan September saksi korban Tosan mengirim surat ke Polsek Pasirian untuk melakukan Aksi damai menolak adanya penambangan pasir, tetapi karena surat tersebut kurang lengkap Kapolsek Pasirian yaitu saksi Sudarminto memerintahkan Saksi Sigit Pramono untuk memberikan penjelasan tentang surat izin melakukan aksi unjuk rasa, baru kemudian pada tanggal 05 September 2015 saksi korban Tosan mengantarkan surat untuk melakukan aksi unjuk rasa, dan menanggapi surat dari Saksi korban Tosan tersebut pada tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di adakan pertemuan dikantor Kecamatan Pasirian yang dihadiri antara lain oleh Saksi Abdul Basar (Camat Pasirian), Saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), saksi Hariono (Kades Selok Awar-awar), Saksi Madasir (Ketua LMDH dan tim 12), sdr.Serma Abdul Gofur (Koramil Pasirian), sdr. Totok.S (Perhutani), sdr IPDA Hariyanto (Kanit Pidsus Polres Lumajang), sdr.Hanafi (Pendamping LMDH), dan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar yaitu 1. Saksi korban Tosan, 2. Sdr. Salim Kancil, 3. Sdr. Iksan Sumar, 4.Sdr. P.Si Sapari, 5. Sdr. Ansori, 6. Saksi Abdul Hamid ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 Saksi korban Tosan memberitahukan ke camat untuk melakukan unjuk rasa damai di depan rumah Saksi korban Tosan dengan cara menghentikan Mobil atau truk pengangkut pasir dan memberikan kertas ukuran folio, Bahwa kemudian Saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), sdr. Sutaryo (Babinsa), Saksi Sigit Pramono (anggota Polsek) dan Saksi Abdul Basar (camat Pasirian) datang ke rumah Saksi korban Tosan Untuk menghentikan Unjuk rasa damai tersebut dan membawa surat pernyataan tanggal 9 September 2015 yang ditandatangani oleh Saksi Hariono yang isinya :
Bahwa Saksi Hariono Akan menghentikan penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa Saksi Hariono akan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan di desa Selok Awar-Awar ;
Dasar penghentian tersebut diatas karena permintaan dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar : 1.Saksi Korban Tosan, 2.korban Salim Kancil, 3. Sdr. Iksan Sumar, 4.sdr. P.Si Sapari, 5.sdr. Ansori, dan 6. Saksi Abdul Hamid ;
Bahwa setelah menerima surat tersebut Saksi Korban Tosan memperbanyak dengan memfotocopy dan membagikan ke warga desa selok awar-awar, Kec.Pasirian, Kab.Lumajang ;
Bahwa pada tanggal 10 September 2015 Saksi korban Tosan didatangani oleh TIM 12 dan LMDH yang di ketuai oleh saksi Madasir, terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP dirumah Saksi korban Tosan dan melakukan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, Karena hal tersebut kemudian saksi korban Tosan melaporkan ke Polsek Pasirian dan di arahkan Ke Polres Lumajang, dan kemudian saksi korban Tosan melaporkan ke Polres Lumajang ;
Bahwa Pada tanggal 15 September 2015 kegiatan penambangan tersebut mulai dibuka kembali, dan pada tanggal 23 September 2015 Saksi korban Tosan melaporkan ke camat Pasirian bahwa akan melakukan aksi damai pada tanggal 26 September 2015 ;
Bahwa kemudian diadakan lagi pertemuan pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 pukul 19.00 Wib, dirumah kepala desa selok awar-awar Saksi Hariono, yang dihadiri oleh saksi Madasir dkk, dimana pertemuan tersebut untuk membahas : rencana unjuk rasa tandingan dan menghadang kelompok anti tambang (Saksi korban Tosan) dengan berpura-pura mengadakan kerja bakti agar dapat membawa alat-alat perlengkapan kerja bakti seperti cangkul, sabit, kayu. dan pergi ke Probolinggo ke tempat Bindere (kyai/orang pintar) untuk minta keselamatan/mengisi ilmu kebal ;
Bahwa setelah selesai dari Porbolinggo ke tempat Bindere, saksi Madasir bersama rombongan pulang ke Kabupaten Lumajang, sampai di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kab. Lumajang pada hari sabtu tanggal 26 september 2015 sekitar pukul 05.00 Wib dan langsung menuju ke rumah Kades Saksi Hariono, kemudian Saksi Hariono menyuruh rombongan untuk berkumpul di balai desa Selok Awar-awar sekitar pukul 06.00 Wib untuk melakukan kerja bakti, Dengan cara bila kelompok saksi korban Tosan melakukan unjuk rasa & melewati kantor Desa Selok Awar-awar akan di hentikan dan tidak boleh unjuk rasa menghentikan truk pengangkut pasir, karena apabila penambangan pasir di hentikan, Madasir selaku ketua Tim 12 dan LMDH serta anggota paguyupan pro tambang akan kehilangan pekerjaan/mata pencaharian dan saksi Kades Hariyono kehilangan penghasilan dari tambang pasir di pantai Watu Pecak. Kemudian sekira Jam 06.30 Wib di balai desa Selok Awar-awar datang sdr. Suparman (dalam berkas perkara lain) menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa dirinya diajak berkelahi oleh Saksi korban Tosan, kemudian Massa yang berkumpul di balai desa yang dipimpin oleh saksi Madasir. Bahwa pada saat itu Saksi korban Tosan sedang berada di teras depan rumahnya bersama saksi Moh. Imam dan datang massa protambang yang dipimpin Saksi Madasir kemudian sdr. Iksan (DPO) melakukan pemukulan pertama kali dan diikuti oleh yang lain termasuk sdr. SLAMET (dalam berkas perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian lengan kiri, saksi SIARI memukul sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung (bagian belakang), saksi SIAMAN menendang mengenai bagian belakang (pantat), sdr. EDOR (dalam berkas perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah (atas mata kanan), sdr. DODIK (dalam berkas perkara lain) menggunkan cangkul ke arah kepala dan pundak, sdr. DJUMANAN (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban Tosan, sdr. TASRIP (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban, dan sdr. SATUWI (dalam berkas perkara lain) menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban Tosan, saksi Tomin membacok saksi korban Tosan memakai celurit mengenai kepala atas sebelah kiri, dan Terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP memukul saksi korban Tosan dengan celurit tetapi saksi korban Tosan berhasil menghindar kemudian dihalangi oleh saksi Ati Hariyati (Istri korban) lalu pada kesempatan itu saksi korban TOSAN melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah saksi Saton yang berjarak ± (lebih kurang) 200 meter, kemudian melihat keadaan di luar dan bertanya kepada saksi Saton “Apakah orang-orang masih ada” dan dijawab oleh saksi Saton “Tidak ada, sudah ke arah selatan, keluarlah” kemudian saksi korban TOSAN keluar dari pintu belakang rumah saksi Saton tetapi masih banyak melihat orang yang mencari kemudian saksi korban Tosan kembali mau masuk kerumah saksi Saton tetapi pintu sudah terkunci dari dalam, kemudian saksi korban Tosan kembali berlari ke arah rumahnya, melewati lapangan sepakbola dan melihat anak kecil membawa sepeda angin jenis Jengky warna biru selanjutnya saksi korban mengambil/meminjam sepeda tersebut dan pada saat akan dinaiki saksi korban TOSAN dipukul dari belakang dengan menggunakan bambu mengenai punggung oleh sdr. Subadri (dalam berkas perkara lain) sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh tersungkur/tengkurap kemudian saksi korban dilindas pada bagian kaki (paha) dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna putih oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) tetapi saksi Ati Hariyati (istri saksi korban) menghalang-halangi dengan cara menarik saksi korban dan memeluk, kemudian dari para pelaku meninggalkan saksi korban Tosan yang tergeletak tidak bergerak dengan luka-luka disekujur tubuhnya karena mereka Terdakwa menganggap bahwa saksi korban Tosan meninggal dunia ;
Bahwa kemudian saksi Tomin menuju rumah korban Salim kancil karena di ajak saksi Madasir dengan mengucapkan “ayo semua kerumah Salim Kancil” dengan cara berboncengan dengan saksi Siaman menggunakan sepeda motor vario warna putih hitam milik saksi Siaman, Selanjutnya saat di rumah korban Salim Kancil saksi Tomin berada di pinggir jalan depan rumah Korban Salim kancil bersama dengan saksi Siaman dan melihat korban Salim Kancil di aniaya di pukuli oleh saksi Madasir Dkk, Lalu saksi Tomin bersama saksi Siaman menuju pasar Patok di Pasirian, Kemudian pada hari itu juga saksi Tomin pergi ke Surabaya kemudian saksi Tomin di hubungi oleh istrinya saksi Arminah bahwa saksi Tomin mendapat panggilan dari Polres Lumajang 2 (dua) kali, akhirnya Saksi Tomin pulang dan diamankan oleh petugas Polres Lumajang pada hari senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Alun-alun Utara Lumajang. Akibat perbuatan saksi Tomin dkk, saksi korban Tosan mengalami Luka-luka sebagaimana VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr.HARYOTO Nomor : 445/036/427.65 /2015, Dr. Guntur Sugiharto telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 September 2015 jam 10.17 Wib dan ditandatangani pada Tanggal : 28 September 2015 , didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN TOSAN :
Telah datang (rujukan dari Puskesmas Pasirian) di IGD RSUD Dr. Haryoto Lumajang seorang korban laki-laki dengan keadaan lemah, nyeri tekan seluruh tubuh ;
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas (dengan keadaan luka sudah dijahit dan diverban oleh petugas Puskesmas Pasirian) ;
Memar-memar pada perut depan ;
KESIMPULAN :
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas ;
Memar – memar pada perut depan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa ia terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP, bersama-sama dengan saksi Hariyono B Bin Salim, Saksi Madasir Alias Abdul Holek Bin Aswar, Sdr. WIDIYANTO Bin SARINETRO, sdr. HENDRIK ALFAN Bin SILAL, sdr. SUKIT Bin BUSAR, Sdr. BURIYANTO Bin ISMAN, Sdr. FARID WARDOYO Bin SAWI (Berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, pukul 06.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung telah menetapkan dan menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili.,(sesuai ketentuan pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 168/KMA/SK/XII/2015) dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang aatau barang yang mengakibatkan luka berat yaitu saksi korban TOSAN, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula adanya penambangan pasir pada tahun 2014 yang berada di Watu Pecak Desa. Selok awar-awar, Kec.Pasirian, Kab.Lumajang yang dilakukan oleh masyarakat yang diketuai oleh saksi HARIYONO selaku Kepala Desa dan saksi MADASIR selaku ketua Tim 12 Paguyupan Pro (yang mendukung) penambangan dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), kemudian dengan adanya penambangan pasir tersebut muncullah masyarakat kontra (tidak menyetujui) Penambangan antara lain Saksi Korban Tosan, saksi Moch Imam, Saksi Abdul Hamid, dan Korban Salim Kancil ;
Bahwa saksi korban Tosan pada tanggal 29 Juni 2015 pernah mengirimkan surat ke Camat pasirian yaitu saksi Abdul Basar yang isinya :
Penutupan tambang yang ada di Selok Awar-awar, Kec.Pasirian, Kab. Lumajang ;
Alat-alat berat dan segala macam alat tambang di semua bibir pantai harus diangkat dan ditiadakan ;
Uang hasil tambang dikemanakan ;
Bahwa dengan adanya surat tersebut Camat Pasirian (saksi Abdul Basar) menjelaskan kepada saksi korban Tosan akan berkoordinasi terlebih dahulu dan kemudian memanggil saksi Hariono (Kades Selok Awar-awar) dan Saksi Madasir (Ketua LMDH dan tim 12) menanyakan kegiatan pasir tersebut tetapi saksi Hariono beralasan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan kegiatan penambangan pasir melainkan mengelola dan membentuk desa wisata di Selok Awar-awar, setelah mendapatkan penjelasan tersebut saksi Abdul Basar menyampaikan kepada saksi korban Tosan, dan menyarankan agar diadakan mediasi setelah hari raya idul fitri, sekira bulan agustus ;
Bahwa kemudian pada bulan September saksi korban Tosan mengirim surat ke Polsek Pasirian untuk melakukan Aksi damai menolak adanya penambangan pasir, tetapi karena surat tersebut kurang lengkap Kapolsek Pasirian yaitu saksi Sudarminto memerintahkan Saksi Sigit Pramono untuk memberikan penjelasan tentang surat izin melakukan aksi unjuk rasa, baru kemudian pada tanggal 05 September 2015 saksi korban Tosan mengantarkan surat untuk melakukan aksi unjuk rasa, dan menanggapi surat dari Saksi korban Tosan tersebut pada tanggal 8 September 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di adakan pertemuan dikantor Kecamatan Pasirian yang dihadiri antara lain oleh Saksi Abdul Basar (Camat Pasirian), Saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), saksi Hariono (Kades Selok Awar-awar), Saksi Madasir (Ketua LMDH dan tim 12), sdr.Serma Abdul Gofur (Koramil Pasirian), sdr. Totok.S (Perhutani), sdr IPDA Hariyanto (Kanit Pidsus Polres Lumajang), sdr.Hanafi (Pendamping LMDH), dan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar yaitu 1. Saksi korban Tosan, 2. Sdr. Salim Kancil, 3. Sdr. Iksan Sumar, 4.Sdr. P.Si Sapari, 5. Sdr. Ansori, 6. Saksi Abdul Hamid ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 Saksi korban Tosan memberitahukan ke camat untuk melakukan unjuk rasa damai di depan rumah Saksi korban Tosan dengan cara menghentikan Mobil atau truk pengangkut pasir dan memberikan kertas ukuran folio, Bahwa kemudian Saksi Sudarminto (Kapolsek Pasirian), sdr. Sutaryo (Babinsa), Saksi Sigit Pramono (anggota Polsek) dan Saksi Abdul Basar (camat Pasirian) datang ke rumah Saksi korban Tosan Untuk menghentikan Unjuk rasa damai tersebut dan membawa surat pernyataan tanggal 9 September 2015 yang ditandatangani oleh Saksi Hariono yang isinya :
Bahwa Saksi Hariono Akan menghentikan penambangan pasir di Watu Pecak Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa Saksi Hariono akan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan di desa Selok Awar-Awar ;
Dasar penghentian tersebut diatas karena permintaan dari Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar : 1.Saksi Korban Tosan, 2.korban Salim Kancil, 3. Sdr. Iksan Sumar, 4.sdr. P.Si Sapari, 5.sdr. Ansori, dan 6. Saksi Abdul Hamid ;
Bahwa setelah menerima surat tersebut Saksi Korban Tosan memperbanyak dengan memfotocopy dan membagikan ke warga desa selok awar-awar, Kec.Pasirian, Kab.Lumajang ;
Bahwa pada tanggal 10 September 2015 Saksi korban Tosan didatangani oleh TIM 12 dan LMDH yang di ketuai oleh saksi Madasir, terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP dirumah Saksi korban Tosan dan melakukan pengancaman akan di bunuh dengan senjata tajam, Karena hal tersebut kemudian saksi korban Tosan melaporkan ke Polsek Pasirian dan di arahkan Ke Polres Lumajang, dan kemudian saksi korban Tosan melaporkan ke Polres Lumajang ;
Bahwa Pada tanggal 15 September 2015 kegiatan penambangan tersebut mulai dibuka kembali, dan pada tanggal 23 September 2015 Saksi korban Tosan melaporkan ke camat Pasirian bahwa akan melakukan aksi damai pada tanggal 26 September 2015 ;
Bahwa kemudian diadakan lagi pertemuan pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 pukul 19.00 Wib, dirumah kepala desa selok awar-awar Saksi Hariono, yang dihadiri oleh saksi Madasir dkk, dimana pertemuan tersebut untuk membahas : rencana unjuk rasa tandingan dan menghadang kelompok anti tambang (Saksi korban Tosan) dengan berpura-pura mengadakan kerja bakti agar dapat membawa alat-alat perlengkapan kerja bakti seperti cangkul, sabit, kayu. dan pergi ke Probolinggo ke tempat Bindere (kyai/orang pintar) untuk minta keselamatan/mengisi ilmu kebal ;
Bahwa setelah selesai dari Porbolinggo ke tempat Bindere, saksi Madasir bersama rombongan pulang ke Kabupaten Lumajang, sampai di Desa selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kab. Lumajang pada hari sabtu tanggal 26 september 2015 sekitar pukul 05.00 Wib dan langsung menuju ke rumah Kades Saksi Hariono, kemudian Saksi Hariono menyuruh rombongan untuk berkumpul di balai desa Selok Awar-awar sekitar pukul 06.00 Wib untuk melakukan kerja bakti, Dengan cara bila kelompok saksi korban Tosan melakukan unjuk rasa & melewati kantor Desa Selok Awar-awar akan di hentikan dan tidak boleh unjuk rasa menghentikan truk pengangkut pasir, karena apabila penambangan pasir di hentikan, Madasir selaku ketua Tim 12 dan LMDH serta anggota paguyupan pro tambang akan kehilangan pekerjaan/mata pencaharian dan saksi Kades Hariyono kehilangan penghasilan dari tambang pasir di pantai Watu Pecak. Kemudian sekira Jam 06.30 Wib di balai desa Selok Awar-awar datang sdr. Suparman (dalam berkas perkara lain) menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa dirinya diajak berkelahi oleh Saksi korban Tosan, kemudian Massa yang berkumpul di balai desa yang dipimpin oleh saksi Madasir. Bahwa pada saat itu Saksi korban Tosan sedang berada di teras depan rumahnya bersama saksi Moh. Imam dan datang massa protambang yang dipimpin Saksi Madasir kemudian sdr. Iksan (DPO) melakukan pemukulan pertama kali dan diikuti oleh yang lain termasuk sdr. SLAMET (dalam berkas perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian lengan kiri, saksi SIARI memukul sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung (bagian belakang), saksi SIAMAN menendang mengenai bagian belakang (pantat), sdr. EDOR (dalam berkas perkara lain) memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah (atas mata kanan), sdr. DODIK (dalam berkas perkara lain) menggunkan cangkul ke arah kepala dan pundak, sdr. DJUMANAN (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban Tosan, sdr. TASRIP (dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban, dan sdr. SATUWI (dalam berkas perkara lain) menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi korban Tosan, saksi Tomin membacok saksi korban Tosan memakai celurit mengenai kepala atas sebelah kiri, dan Terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP memukul saksi korban Tosan dengan celurit tetapi saksi korban Tosan berhasil menghindar kemudian dihalangi oleh saksi Ati Hariyati (Istri korban) lalu pada kesempatan itu saksi korban TOSAN melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah saksi Saton yang berjarak ± (lebih kurang) 200 meter, kemudian melihat keadaan di luar dan bertanya kepada saksi Saton “Apakah orang-orang masih ada” dan dijawab oleh saksi Saton “Tidak ada, sudah ke arah selatan, keluarlah” kemudian saksi korban TOSAN keluar dari pintu belakang rumah saksi Saton tetapi masih banyak melihat orang yang mencari kemudian saksi korban Tosan kembali mau masuk kerumah saksi Saton tetapi pintu sudah terkunci dari dalam, kemudian saksi korban Tosan kembali berlari ke arah rumahnya, melewati lapangan sepakbola dan melihat anak kecil membawa sepeda angin jenis Jengky warna biru selanjutnya saksi korban mengambil/meminjam sepeda tersebut dan pada saat akan dinaiki saksi korban TOSAN dipukul dari belakang dengan menggunakan bambu mengenai punggung oleh sdr. Subadri (dalam berkas perkara lain) sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh tersungkur/tengkurap kemudian saksi korban dilindas pada bagian kaki (paha) dengan menggunakan sepeda motor Vario berwarna putih oleh sdr. Farid (Berkas perkara lain) tetapi saksi Ati Hariyati (istri saksi korban) menghalang-halangi dengan cara menarik saksi korban dan memeluk, kemudian dari para pelaku meninggalkan saksi korban Tosan yang tergeletak tidak bergerak dengan luka-luka disekujur tubuhnya karena mereka Terdakwa menganggap bahwa saksi korban Tosan meninggal dunia ;
Bahwa kemudian saksi Tomin menuju rumah korban Salim kancil karena di ajak saksi Madasir dengan mengucapkan “ayo semua kerumah Salim Kancil” dengan cara berboncengan dengan saksi Siaman menggunakan sepeda motor vario warna putih hitam milik saksi Siaman, Selanjutnya saat di rumah korban Salim Kancil saksi Tomin berada di pinggir jalan depan rumah Korban Salim kancil bersama dengan saksi Siaman dan melihat korban Salim Kancil di aniaya di pukuli oleh saksi Madasir Dkk, Lalu saksi Tomin bersama saksi Siaman menuju pasar Patok di Pasirian, Kemudian pada hari itu juga saksi Tomin pergi ke Surabaya kemudian saksi Tomin di hubungi oleh istrinya saksi Arminah bahwa saksi Tomin mendapat panggilan dari Polres Lumajang 2 (dua) kali, akhirnya Saksi Tomin pulang dan diamankan oleh petugas Polres Lumajang pada hari senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Alun-alun Utara Lumajang. Akibat perbuatan saksi Tomin dkk, saksi korban Tosan mengalami Luka-luka sebagaimana VISUM ET REPERTUM dari RSUD Dr.HARYOTO Nomor : 445/036/427.65 /2015, Dr. Guntur Sugiharto telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 26 September 2015 jam 10.17 Wib dan ditandatangani pada Tanggal : 28 September 2015 , didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN TOSAN :
Telah datang (rujukan dari Puskesmas Pasirian) di IGD RSUD Dr. Haryoto Lumajang seorang korban laki-laki dengan keadaan lemah, nyeri tekan seluruh tubuh ;
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas (dengan keadaan luka sudah dijahit dan diverban oleh petugas Puskesmas Pasirian) ;
Memar-memar pada perut depan ;
KESIMPULAN :
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas ;
Memar – memar pada perut depan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah Surat dakwaan selesai dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud Surat Dakwaan tersebut, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi, dan menurut hemat Majelis Hakim Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan Pembuktian ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan Surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan, yang masing-masing saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi TOSAN AL. PAK ROMLAH BIN SAMAH, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi korban pengeroyokan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.30 Wib di halaman rumahnya di Dusun Krajan II RT.56 / RW.19, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa yang mengeroyok saksi jumlahnya + 40 (empat puluh) orang, antara lain: DASIR, IKSAN, SIARI, TEJO, TOMIN, DJUMANAN Alias JUMANAN, SIO, BURI, ELI, SIAMAN, PARMAN, SATRUM, TASRIP Alias BESRI, SUKIT, RUDI, EDOR, DODIK, NGATIMAN, TINARLAP, TIMARTIN Alias TIMAR, GITO, EDI, HENDRIK, SATUWI, SLAMET, WIDIANTO, FARID, BUDI ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.00 Wib saksi duduk di teras bersama MOCH. IMAM, selanjutnya MOCH. IMAM yang saat itu berada di dalam rumah bertanya dalam bahasa Madura “SAPA NGENUM KOPI IKI PAK LEK (siapa minum kopi ini pak Lek)”, kemudian saksi menjawab “ENGKOK CONG (saya)”, pada saat saksi berkata “ENGKOK CONG”, tiba-tiba saksi melihat PARMAN lewat depan rumah dan berhenti karena merasa tersinggung mendengar saksi berkata “ENGKOK CONG” tersebut, selanjutnya PARMAN menghampiri saksi dengan marah-marah, lalu saksi menjelaskan kepada PARMAN mengenai ucapannya tersebut agar tidak salah paham, namun PARMAN malah mengajak carok dan saksi tidak menanggapi ajakan carok tersebut, selanjutnya PARMAN meninggalkan tempat menuju ke arah utara ;
Bahwa kemudian selang 30 menit datang PARMAN dengan diikuti oleh banyak orang tersebut ke rumah saksi, pada waktu itu saksi sedang duduk di depan teras rumah, dimana orang yang pertama memukul saksi adalah IKSAN dengan cara mendorong saksi terlebih dahulu dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya memukulkan cangkul ke pundak kanan saksi, selanjutnya saksi dikeroyok dan dipukul dengan tangan kosong, ditendang dan dipukul dengan cangkul, kayu maupun dibacok dengan clurit kebagian tubuh saksi ;
Bahwa saksi tidak bisa melakukan perlawanan karena dikeroyok secara beramai-ramai, kemudian saksi berhasil melarikan diri ke belakang rumah, selanjutnya saksi lari menuju rumah SATON yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter dan bersembunyi kurang lebih 10 (sepuluh) menit didalam rumah SATON tersebut, selanjutnya saksi bertanya dalam bahasa Madura kepada SATON “KAK DEKREMAH RENG ORENG BEDEH GIKEN (mas bagaimana orang-orang apakah masih ada)”, dan SATON menjawab “TADEK LAH KA LAOK (tidak ada menuju ke selatan)”, selanjutnya saksi bertanya lagi “TERUS DEK REMAH KAK (terus bagaimana mas)”, dan SATON menjawab “TADEK LAH, KAKEH KE LUAR LAH (tidak ada, kamu keluarlah)”, kemudian saksi keluar dari rumah SATON melalui pintu belakang setelah berada diluar saksi melihat masih banyak orang yang sedang mencarinya dan saksi akan masuk lagi ke rumah SATON namun pintunya sudah ditutup dari dalam, akhirnya saksi lari melewati lapangan sepak bola dengan maksud pulang mengambil sepeda motor, namun pada saat lari di lapangan saksi menjumpai anak kecil menggunakan sepeda angin jenis jengki warna biru yang selanjutnya saksi pinjam dan saat saksi akan naik sepeda, tiba-tiba saksi dipukul dari belakang menggunakan kayu ke bagian punggung bagian bawah yang mengakibatkan saksi jatuh tersungkur / tengkurap, kemudian saksi dilindas menggunakan sepeda motor warna putih yang dikendarai oleh orang tidak dikenal selanjutnya saksi pura-pura tidak bergerak agar dikiranya sudah meninggal dunia, selanjutnya ada yang berusaha mengangkat saksi untuk dinaikkan ke sepeda motor, namun oleh ATI HARIYATI (istri saksi) dihalang-halangi dengan cara menarik saksi hingga saksi jatuh ke tanah dan selanjutnya para pelaku pengeroyokan meninggalkan lapangan, selanjutnya datang warga membantu membawa saksi ke Puskesmas Pasirian dengan menggunakan mobil, setelah sampai di Puskesmas Pasirian saksi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Dr. HARYOTO Lumajang selanjutnya dirujuk lagi ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang dan dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum SYAIFUL ANWAR Malang untuk mendapatkan perawatan intensif ;
Bahwa pada saat saksi dalam keadaan berpura-pura tidak sadarkan diri salah seorang pelaku pengeroyokan berkata dalam bahasa Madura “ AYO GIBEH, GIBEH, GIBEH (ayo dibawa, dibawa, dibawa)” ;
Bahwa alat yang digunakan oleh orang-orang yang mengeroyok saksi tersebut adalah clurit, cangkul, kayu dan batu ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apa yang dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi Terdakwa ikut datang dan ikut memukul saksi;
Bahwa akibat dikeroyok tersebut saksi mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka memar pada bagian perut sehingga tidak dapat beraktifitas karena harus dirawat di Rumah Sakit Umum SYAIFUL ANWAR Malang selama 18 (delapan belas) hari ;
Bahwa pada saat saksi dikeroyok dan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang kelompok pro tambang tersebut, warga desa tidak ada yang membantu melerai ;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pengeroyokan terhadap saksi adalah orang-orang kelompok HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) atau kelompok pro tambang ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan SALIM Alias KANCIL, SAPARI Alias PAK SI, IKHSAN Alias PAK SAN, ANSORI dan ABDUL HAMID adalah kelompok yang menentang penambangan pasir di pesisir Pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa HARIYONO tidak memiliki ijin dalam melakukan penambangan pasir yang terletak dipesisir Pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi melakukan penolakan atas kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh HARIYONO tersebut dengan cara :
Pada tanggal 29 Juni 2015 saksi dengan atas nama kelompok anti tambang mengirim surat kepada Camat Pasirian, dimana isi surat tersebut adalah agar penambangan pasir yang ada di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ditutup atau dihentikan ;
Pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 saksi dikumpulkan oleh Muspika di Kecamatan Pasirian untuk dilakukan mediasi karena adanya pemberitahuan oleh Forum Penolak Tambang untuk melakukan aksi damai;
Dengan hasil mediasi tidak ada titik temu karena HARIYONO menolak melakukan penutupan tambang dan juga MADASIR yang merupakan orang kepercayaan HARIYONO berkata “JIKA TAMBANG DITUTUP MAKA ADA PERTUMPAHAN DARAH” ;
Pada tanggal 9 September 2015 saksi memberitahukan kepada Camat Pasirian dan selanjutnya langsung melakukan penghentian truk pasir didepan rumah saksi serta memberikan kertas bertuliskan tolong jangan digali lagi sebanyak 5 (lima) lembar yang diberikan kepada truk yang lewat yang mengangkut pasir ;
Selanjutnya beberapa saat kemudian Camat, Danramil dan Kapolsek Pasirian datang kepada saksi dengan membawa surat pernyataan yang berisi kegiatan pertambangan di tutup dan setelah saksi menerima surat penyataan tersebut kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada warga ;
Pada tanggal 10 September 2015 saksi didatangi oleh Tim 12 yang berjumlah kurang lebih 40 (empat puluh) orang bentukan Kades HARIYONO dengan membawa senjata tajam melakukan pengancaman terhadap saksi, atas ancaman tersebut saksi menghubungi Kapolres Lumajang melalui telepon yang pada saat itu berada di Surabaya dan mengarahkan saksi untuk ke Polsek Pasirian dan selanjutnya datang ke Polsek Pasirian pada pukul 19.00 Wib Kapolsek Pasirian datang dan menyarankan dan melaporkan ke Polres Lumajang, setelah itu saksi datang ke Polres Lumajang dan laporannya diterima kemudian diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan serta diberi bukti lapor, beberapa hari kemudian saksi mendapatkan surat pemberitahuan proses penyidikan dari Polres Lumajang ;
Selanjutnya dikarenakan pada tanggal 17 september 2015 kegiatan penambangan pasir mulai dibuka lagi akhirnya pada tanggal 23 September 2015 saksi melapor ke Camat Pasirian memberitahukan bahwa pada tanggal 26 September 2015 akan melakukan aksi damai dan menarik alat berat yang melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi ATI HARYATI, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah isteri dari saksi korban TOSAN dan mengetahui Tosan telah Bahwa pengeroyokan terhadap TOSAN (suami saksi) terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Sepetember 2015 sekira jam 06.300 Wib bertempat di halaman rumah saksi di Dusun Krajan II RT.56 / RW.19, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa awalnya pada waktu itu TOSAN bersama dengan MOCH. IMAM sedang berbincang-bincang di teras halaman rumah saksi, kemudian saksi membuatkan minuman kopi untuk TOSAN dan MOCH. IMAM, selanjutnya saksi memasak di dapur ;
Bahwa kemudian pada waktu saksi sedang memasak di dapur, lalu saksi mendengar suara teriakan dari luar rumah dalam bahasa Madura “PATEK’EN” (bunuh saja), mendengar suara tersebut saksi langsung keluar rumah dan melihat TOSAN sedang jongkok sambil menutupi kepalanya di bawah pohon mangga depan rumah dan dipukuli oleh para pelaku pengeroyokan tersebut ;
Bahwa kemudian saksi melerai dengan cara memegangi orang yang memukul dengan menggunakan cangkul, kemudian mendorong orang tersebut sehingga cangkulnya terjatuh ;
Bahwa kemudian TOSAN dalam kondisi terluka dibagian kepala dan mengeluarkan darah lari masuk kedalam rumah, dan pada saat TOSAN masuk kedalam rumah, para pelaku berteriak dalam bahasa Madura ““BURUK DEK BUDIK YAREK BENSIN OBER BONGKONA (lari ke belakang carilah bensin bakarlah rumahnya)”, dan selanjutnya salah seorang pelaku yang tidak tahu namanya masuk kedalam rumah mengejar TOSAN dengan membawa besi yang terletak dihalaman rumah saksi yang biasanya besi tersebut digunakan untuk mendongkel pohon kamboja dan para pelaku yang lain mengepung rumah saksi, kemudian TOSAN lari keluar melalui pintu belakang dan bersembunyi, bahwa selanjutnya saksi mendapati TOSAN tergeletak di lapangan sepak bola yang berada disebelah utara rumah saksi yang berjarak ± 100 (seratus) meter dari rumah saksi tersebut, dan selanjutnya TOSAN dinaikkan ke sepeda motor untuk dibawa ke Balai Desa Selok Awar-Awar, lalu saksi menghalangi dengan cara mencakar-cakar orang yang membawa TOSAN tersebut, lalu TOSAN dilepaskan dan jatuh dari sepeda motor, dan orang-orang pelaku pengeroyokan mengatakan “TOSAN sudah mati”, bahwa kondisi TOSAN sudah tidak bergerak lagi, lalu para pelaku pengeroyokan pergi menuju Balai Desa Selok Awar-Awar, kemudian saksi meminta tolong kepada warga desa lalu membawa TOSAN ke Puskesmas Pasirian ;
Bahwa para pelaku mengeroyok TOSAN tersebut dengan menggunakan alat berupa cangkul, batu, bambu dan besi ;
Bahwa yang mengeroyok TOSAN jumlahnya + 40 (empat puluh) orang, yang saksi ketahui namanya adalah MADASIR, SIARI, SUKIT, TIMARTIN, TOMIN, SATRUM, SIAMAN, TEJO dan TILAP ;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa ikut menganiaya TOSAN, akan tetapi ikut datang bersama kawan-kawannya;
Bahwa akibat dikeroyok tersebut TOSAN mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka memar pada perutnya, dimana TOSAN dirawat selama 21 (delapan belas) hari di Rumah Sakit Umum SYAIFUL ANWAR Malang ;
Bahwa para pelaku pengeroyokan adalah orang-orang kelompok HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) yaitu para pekerja penambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa TOSAN adalah Ketua Kelompok Forum Anti Tambang, yaitu kelompok yang menolak kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar ;
Bahwa TOSAN sering diancam oleh Tim dua belas yaitu orang-orangnya HARIYONO;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi RUMLAHTUL JANAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pengeroyokan terhadap TOSAN (ayah saksi) tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Sepetember 2015 sekira jam 06.30 Wib bertempat di rumah TOSAN di Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi diberitahu oleh ibu saksi yang bernama ATI HARIYATI yang mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 06.30 Wib rumahnya telah di datangi oleh sejumlah orang yang kemudian mengeroyok TOSAN ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pengeroyokan terhadap TOSAN tersebut, karena pada waktu itu saksi sedang berada di rumahnya di Dusun Ngebruk, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa kemudian sekira jam 09.00 Wib saksi berangkat menuju Puskesmas Pasirian karena ATI HARIYATI (ibu saksi) mengabari bahwa TOSAN (ayah saksi) sudah berada di Puskesmas Pasirian ;
Bahwa setelah sampai di Puskesmas Pasirian saksi melihat TOSAN mengalami luka pada bagian kepala sebelah belakang kanan ;
Bahwa setelah kejadian pengeroyokan terhadap TOSAN tersebut, awalnya TOSAN di rawat di Puskesmas Pasirian, kemudian dirujuk untuk dirawat di RSU Dr. HARIYOTO Lumajang kemudian pada sore harinya dirujuk untuk dirawat ke RS Bhayangkara Lumajang, dan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2015 sekira jam 24.00 Wib saksi mendapat kabar melalui sms dari MOHAMMAD RIDOI (adik saksi) bahwa TOSAN dirujuk untuk dirawat ke Rumah Sakit Umum SYAIFUL ANWAR Malang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi TIJAH Bin SALAM, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 08.00 Wib SALIM Alias KANCIL (suami saksi) dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang hingga meninggal dunia ;
Bahwa SALIM Alias KANCIL telah meninggal dunia karena dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang yang mana saat itu SALIM Alias KANCIL diketemukan dalam keadaan tengkurap ditengah jalan dekat makam Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian pengeroyokan terhadap SALIM Alias KANCIL tersebut, karena pada waktu itu saksi sedang mencari rumput untuk pakan ternak ;
Bahwa pada waktu saksi sedang mencari rumput, saksi dijemput oleh anak saksi yang bernama DIO untuk segera pulang ke rumah ;
Bahwa setelah saksi sampai di rumah lalu saksi diberitahu oleh SULASTRI (adik ipar saksi) bahwa SALIM Alias KANCIL meninggal dunia karena dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang, lalu saksi datang ketempat dimana SALIM Alias KANCIL ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tersebut dan saksi melihat banyak darah dibagian muka ;
Bahwa kemudian SALIM Alias KANCIL dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi, lalu pada sore hari SALIM Alias KANCIL dimakamkan ;
Bahwa sawah milik saksi yang didekat pantai mau dipakai untuk tempat wisata (kolam), tetapi lama-lama banyak bego untuk mengambil pasir sehingga SALIM Alias KANCIL menentang adanya penambangan pasir tersebut ;
Bahwa SALIM Alias KANCIL bersama dengan TOSAN, SAPARI Alias PAK SI, IKHSAN Alias PAK SAN, ANSORI dan ABDUL HAMID adalah kelompok yang menentang penambangan pasir di pesisir pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa SALIM Alias KANCIL sering dipanggil oleh HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) ;
Bahwa SALIM Alias KANCIL sering diancam akan dibunuh oleh orang-orang kelompok pro tambang ;
Bawah kemudian saksi tahu kalau TOSAN juga dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang ;
Bahwa saksi sering diceritai suami Salim Kancil bahwa suaminya sering diancam dan mau dibunuh penyebabnya karena ada masalah tambang pasir didesa Selok Awar-awar;
Bahwa setelah kejadian pembunuhan tersebut terdakwa tidak ada minta maaf dan tidak ada bantuan apa-apa dari terdakwa;
Bahwa saksi memaafkan mereka akan tetapi proses hukum supaya dilanjutkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi DIO EKA SAPUTRA, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 08.00 Wib SALIM Alias KANCIL (ayah saksi) dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang hingga meninggal dunia ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 September 2015 sekira jam 08.00 Wib saksi berada di rumahnya di Dusun Krajan I, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang bersama SALIM Alias KANCIL (ayah saksi), sedangkan TIJAH (ibu saksi) pergi mencari rumput, dimana pada waktu itu SALIM Alias KANCIL mengeluarkan sepeda motornya keluar rumah, kemudian datang orang-orang kelompok pro tambang yang jumlahnya + 50 (lima puluh) orang, selanjutnya saksi melihat MADASIR,WID Alias DOMBEL, BAMBANG, SIO dan SIARI menghampiri SALIM Alias KANCIL dan langsung mengeroyok SALIM Alias KANCIL bersama dengan orang-orang kelompok pro tambang dengan cara memukul dengan menggunakan tangan, memukul dengan menggunakan cangkul, kayu, bambu dan menendang kepada SALIM Alias KANCIL sehingga SALIM Alias KANCIL tidak berdaya lalu jatuh roboh di tanah, kemudian MADASIR mengatakan “ Dibawa ke Balai Desa saja”, lalu dengan tangan diikat kebelakang SALIM Alias KANCIL dibonceng naik sepeda motor dibawa pergi ;
Bahwa pada waktu SALIM Alias KANCIL dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang tersebut saksi berada dekat dengan SALIM Alias KANCIL, tetapi saksi tidak berani menolong dan hanya berteriak minta tolong ;
Bahwa kemudian saksi mendengar dari tetangga bahwa SALIM Alias KANCIL meninggal dunia dan berada di dekat makam desa ;
Bahwa selanjutnya saksi pergi menemui TIJAH (ibu saksi) yang sedang mencari rumput, lalu saksi mengajak TIJAH (ibu saksi) untuk segera pulang, dan saksi tidak mengatakan kalau SALIM Alias KANCIL meninggal dunia ;
Bahwa kemudian TIJAH (ibu saksi) diberitahu oleh tetangga bahwa SALIM Alias KANCIL meninggal dunia karena dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang, lalu TIJAH (ibu saksi) pergi mencari SALIM Alias KANCIL ;
Bahwa kemudian SALIM Alias KANCIL dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi, lalu pada sore hari SALIM Alias KANCIL dimakamkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ABDUL HAMID, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pembunuhan terhadap SALIM Alias.KANCIL dan pengeroyokan terhadap TOSAN yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.30 Wib di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.00 Wib TOSAN menelepon saksi untuk mengajak aksi damai pada jam 09.00 Wib di depan rumah TOSAN ;
Bahwa kemudian saksi pergi ke rumah IHKSAN (sebelah utara rumah TOSAN);
Bahwa pada waktu saksi menuju ke rumah IHKSAN, saksi melihat rombongan orang (orang-orang kelompok pro tambang) sedang lewat ;
Bahwa kemudian saksi mendengar bahwa TOSAN dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang, lalu saksi pergi menuju ke rumah TOSAN namun ketika sampai di lapangan saksi melihat keramaian, dan saksi mengetahui kalau TOSAN sudah dibawa ke Puskesmas Pasirian ;
Bahwa kemudian saksi mendengar kalau SALIM Alias KANCIL meninggal dunia akibat dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan TOSAN, SALIM Alias KANCIL, SAPARI Alias PAK SI, IKHSAN Alias PAK SAN dan ANSORI adalah kelompok yang menentang penambangan pasir di pesisir pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa yang melakukan penambangan pasir di pesisir pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang adalah kelompok HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) atau kelompok pro tambang ;
Bahwa pada tanggal 9 September 2015 ada surat pernyataan yang dibuat oleh HARIYONO yang isinya penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar ditutup;
Bahwa pada tanggal 10 September 2015 TOSAN diancam oleh orang-orang kelompok pro tambang, lalu TOSAN lapor ke Polsek Pasirian ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MOCH. IMAM bin KHOSIM PAING, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awal kejadian pengeroyokan tersebut yaitu pada hari sabtu tanggal 26 september 2015 TOSAN menelpon ia untuk datang kerumahnya kemudian ia datang dan berbincang di rumah saudara TOSAN mengenai surat selebaran mengenai penutupan tambang pasir dan sepakat untuk menyebarkan selebaran tersebut dan ia langsung menyebarkan selebaran kepada para sopir truk yang melewati depan rumah TOSAN setelah tidak ada mobil yang lewat ia dan TOSAN menuju teras rumah dan saat itu PARMAN lewat depan rumah TOSAN menggunakan sepeda motor honda Beat warna putih dan saat PARMAN menoleh kearah TOSAN kemudian disapalah oleh TOSAN dengan menggunakan bahasa Madura “ENGKOK CONG”(saya dek) setelah itu PARMAN marah marah tanpa alasan yang jelas kemudian PARMAN mengajak carok dan salah satu warga ada yang melerai yaitu MISRI setelah ada peleraian dari MISRI tersebut PARMAN langsung pergi kearah utara kemudian selang 10 menit datang PARMAN bersama dengan warga dan langsung mengeroyok TOSAN;
Bahwa yang menganiaya korban antara lain: DASIR, IKSAN, SIARI, Sdr. TEJO, TOMIN, DJUMANAN AL. JUMANAN, SIO, BURI, ELI, SIAMAN, PARMAN, Sdr. SATRUM, BESRI, SUKET, RUDI, EDOR, DODIK, NGATIMAN, TINARLAP(Terdakwa), TIMARTIN al TIMAR, GITO,.EDI, HENDRIK, SATUWI, SLAMET, WIDIANTO, FARID, BUDI;
Bahwa selanjutnya massa yang lain diantaranya DJUMANAN alias JUMANAN bin TINASUM dengan menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi, TASRIP alias BESRI bin JUWALI dengan menggunakan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi, dan SATUWI bin SIMAR dengan menggunakan cangkul yang mana pegangan cangkul mengenai kepala sebelah kanan saksi, Sdr.Slamet bin Ardi memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian lengan kiri, saksi SIARI bin SIANOM memukul sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung (bagian belakang), saksi SIAMAN bin MISLAN menendang mengenai bagian belakang (pantat), Edor Hadi Kusuma bin Sawi memukul sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah (atas mata kanan), Sdr.Dodik Hartono bin Muhammad Doli menggunakan cangkul ke arah kepala dan pundak, Tomin membacok kearah kepala Saksi, selanjutnya saksi lari ke rumah Saton;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang terjadi pada Sdr. TOSAN pada saat dianiaya di lapangan bola dikarenakan ia lari untuk bersembunyi;
Bahwa Sdr. TOSAN di keroyok Pada hari sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 07.00 Wib di depan rumah Sdr. TOSAN di Ds. selok Awar awar Kec. pasirian Kab. Lumajang;
Bahwa saat kejadian di rumah Sdr. TOSAN ia berjarak 3 meter dari Sdr. TOSAN;
Bahwa Sdr. TOSAN di keroyok kurang lebih 10 menit kemudian Sdr. TOSAN melarikan diri melalui Pintu belakang rumahnya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat saksi lari menyelamatkan diri para pelaku juga ada yang mengejarnya akan tetapi saksi dapat bersembunyi;
Bahwa saksi tidak tahu peranan Terdakwa akan tetapi Terdakwa ikut datang bersama kawan-kawannya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam Berkas Perkara ini yang ditunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi RIDWAN Bin AMRI, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : :
Bahwa saksi kenal dengan Sdr.TOSAN dan Sdr.SALIM alias KANCIL adalah pihak yang sama-sama menolak adanya penambangan pasir di Ds.Selok awar-awar Kec.Pasirian Kab.Lumajang ;
Bahwa pada saat kejadian penganiayaan Salim Al Kancil saksi tidak tahu tetapi mendengar dan tahu setelah kejadian;
Bahwa Tosan dianiaya secara bersama-sama pada hari sabtu, tanggal 26 September 2015 sekira jam 07.00. wib di teras depan rumah Tosan Ds. Selik awar-awar Kec. Pasirian, kab. Lumajang ;
Bahwa seingat saksi yang melakukan pemukulan adalah Madasir memukul kena muka, Tinalap memukul kena mukanya, Sukit memukul dengan clurit 1 kali kena pundak, Buri saya tidak tahu, Hendrik memukul, Widianto memukul dengan tangan kosong ;
Bahwa jarak saksi dengan TOSAN pada saat Tosan dianiaya kurang lebih 4 meter, saat itu saksi berada dihalaman rumah Tosan ;
Bahwa setelah melihat tersebut kemudian saksi mencari Tosan karena setelah dipukul Tosan pergi dan selanjutnya saksi melihat Tosan sudah tergeletak dilapangan sebelah utara rumah dari tosan, kemudian saksi membawa Tosan bersama-sama warga membawa Tosan ke Puskesmas Pasirian ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Tosan mempunyai ilmu kekebalan ;
Bahwa yang saksi ketahui karena Tosan dan salim Als kancil menolak pertambagangan yang dikelola oleh Hariyono ( Kepala desa Selok Awar-awar) ;
Bahwa dalam hal Sdr.SALIM alias KANCIL melakukan penolakan terhadap adanya penambangan pasir di Ds. Selok awar–awar Kec.Pasirian Kab. Lumajang telah di lakukan :
Dalam hal mengirim surat kelompok SALIM al KANCIL Dkk :
Untuk Surat penolakan adanya tambang di Desa selok awar – awar oleh Kelompok SALIM al KANCIL sebanyak 1 ( satu ) kali untuk waktunya saksi tidak tahu ;
Dalam hal melakukan unjuk rasa kelompok SALIM al. SALIM sebanyak kurang lebih 1 ( satu ) kali, yaitu :
Yang pertama pada hari dan tanggal lupa bulan 09 September 2015 melakukan unjuk rasa didepan rumah Sdr.TOSAN dengan cara menghentikan mobil/Truk yang mengangkut pasir ;
Bahwa dalam hal pertemuan di kecamatan Pasirian pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 di buatkan surat pernyataan yang di buat oleh Sdr.HARIYONO B (Kades Selok awar-awar) yang isinya bahwa: Menghentikan penambangan pasir yang ada di watu pecak Ds.Selok awar-awar, Menghentikan mobil pemuat pasir yang melewati jalan Ds.Selok awar-awar namun Sdr.HARIYONO B (Kades Selok awar-awar) tidak menghentikan penambangan pasir sehingga saksi yang lainnya melakukan aksi dalam dengan menghentikan truck di depan rumah TOSAN ;
Bahwa sebelum terjadi pembunuhan terhadap Sdr. SALIM alias. KANCIL telah terjadi pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Sdr.MADASIR alias MADASIR saat itu Sdr.MADASIR alias MADASIR sempat melakukan pemukulan namun di tangkis oleh Sdr. SALIM alias. KANCIL sehingga tidak mengenai tubuh Sdr. SALIM alias. KANCIL ;
Bahwa yang saksi ketahui sejak tahun 2014 sudah ada permasalahan tentang tambang, kemudian pada tanggal 9 september 2015 Tosan, Salim Al. Kancil bersama saksi dan kawan-kawan yang lainnya pernah melakukan unjuk rasa untuk melawan adanya pertambangan, dan berdasarkan cerita Tosan bahwa tanggal 10 September 2015 Tosan didatangi oleh BURI, MADASIR, TOMIN, ELI SANDI, SUKIT, TINARLAP dan sempat dibacok akan tetapi tidak mengenai Tosan, selain itu sebelum adanya unjuk rasa Salim al Kancil pernah dipukul oleh Madasir ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi MASHURI HANNAN Al. BINDERE HANAN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa MADASIR adalah warga Ds.selok awar-awar yang pernah mengajar mengaji di rumah orang tuanya yang beralamat Jl.Kapuas RT.001 RW.002 Ds.Curah grinting Kec.Kanigaran kota.Probolinggo yang bernama : Kyai.MASHASIM (alm) sedangkan Sdr.HARIYONO adalah Kepala Ds.Selok awar-awar ;
Bahwa MADASIR dan HARIYONO sering datang ke rumah saksi yaitu setiap malam jumat legi/manis ;
Bahwa MADASIR dan HARIYONO setiap datang kerumah saksi dengan maksud dan tujuan untuk meminta doa keselamatan, di lancarka usaha, dan murah rezeki;
Bahwa MADASIR datang kerumah saksi terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 25 september 2015 sekira pukul 02.00 Wib sedangkan HARIYONO datang ke rumah saksi terakhir kali pada hari tanggal lupa sekitar hari raya Idul Fitri 2015 ;
Bahwa MADASIR dan HARIYONO setiap datang ke rumah saksi tidak pernah bercerita sehubungan permasalahan yang ada di Ds.Selok awar-awar ;
Bahwa MADASIR datang kerumah saksi pada hari Sabtu tanggal 25 september 2015 sekira pukul 02.00 Wib bersama-sama dengan 5 (lima) orang temannya yang tidak saksi kenal dengan mengendarai mobil jenis apa saksi tidak jelas, namun sekilas berwarna putih dan yang masuk ke dalam rumah hanya MADASIR bersama 5 (lima) temannya sedangkan yang di luar saksi tidak mengetahui ada/tidaknya orang lain ;
Bahwa untuk pemberian doa tersebut Sdr.MADASIR alias DASIR memberikan mahar berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi ;
Bahwa saksi menerangkan setelah Sdr.MADASIR bersama dengan 5 temannya yang terjadi sebagi berikut :
Saksi mempersilahkan masuk dan duduk di kursi ruang tamu yang mana saksi duduk bersebelah dengan Sdr.MADASIR sedangkan 5 lima teman MADASIR duduk di kursi depan saksi ;
Setelah itu MADASIR mengatakan “ PAK KYAI, SAYA SUDAH SEBENTAR KARENA SUDAH MALAM, SAYA KESINI UNTUK MEMINTA DO’A KESELEMATAN”, sambil Sdr.MADASIR mengeluarkan buah pisang mas sebanyak 3 (tiga) tandan/tundun ;
Kemudian saksi membawa doa dengan bahasa arab selam 1 menit (di artikan dalam bahasa Indonesia “ Do’a keselamatan”), setelah itu saksi menyuruh Sdr.MADASIR dan temannya untuk memakan buah pisang emas yang sudah di beri doa, selanjutnya setelah melakukan ritual tersebut Sdr.MADASIR bersama dengan temannya pulang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
SaksiSIGIT PRAMONO memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Kec. Pasirian Kab. Lumajang yang membawahi desa Selok Awar – awar;
Bahwa saksi telah bekerja menjadi anggota POLSEK PASIRIAN selama 5 tahun;
Bahwa di Desa Selok Awar-awar ada penambangan pasir dilakukan dan dikoordinir oleh Hariyono dan dipimpin oleh Madasir akan tetapi ada yang kontra penambangan pasir yang dipimpin oleh sdr, Tosan dan Salim Kancil dkk;
Bahwa awalnya yang saya ketahui adalah Desa Selok Awar-awar dijadikan desa wisata akan tetapi dijadikan penambangan pasir;
Bahwa kelompok yang kontra atau menolak penambangn pasir yang dikoordinir oleh Tosan dan Salim Kancil pada tanggal 23 September 2015 ada mengirim surat ke Polsek Pasirian yang isinya supaya penambangan pasir dihentikan dan akan mengadakan aksi demo damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2015;
Bahwa sebelumnya pada tanggal 09 September 2015 ada laporan dari Korban Tosan ke POLSEK Pasirian adanya ancaman pembunuhan dari kelompok yang Pro penambangan pasir yang dikoordinir oleh para terdakwa;
Bahwa pada tanggal 25 September 2015 malam kelompok Hariyono mengadakan rapat yang dikoordinir oleh Madasir yang hasilnya akan melakukan demo tandingan yang akan dilakukan oleh Tosan dkk, tapi Saksi tidak mengijinkan;
Bahwa setelah selesai rapar sebagian yang ikut rapat pergi ke Probolinggo untu mencari kekebalan tubuh;
Bahwa pada esoknya tanggal 26 September 2016 di lapangan Selok Awar -awar ada penganiayaan kepada Korban Tosan, setelah beberapa lama kemuadian Saksi mendengar kabar bahwa ada pembunuhan di Jalan Makam terhadap Korban Salim Kancil;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ABDUL BASAR, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Camat Pasirian berdasarkan Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 821/107/427.61/2013, tanggal 23 September 2013, sejak tanggal 23 September 2013 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015 ;
Bahwa wilayah Kecamatan Pasirian terdapat 11 (sebelas) desa yaitu Desa Nguter, Desa Sememu, Desa Madurejo, Desa Selok Awar-awar, Desa Selok Anyar, Desa Condro, Desa Bago, Desa Pasirian, Desa Bades, Desa Kalibendo dan Desa Gondoruso ;
Bahwa di Desa Selok Awar-Awar terdapat permasalahan sehubungan dengan adanya penambangan pasir yang lokasinya di pantai Watu Pecak di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa permasalahan yang dimaksud adalah adanya kelompok yang tidak menyetujui atau menolak adanya penambangan pasir dan kelompok yang menghendaki adanya penambangan pasir dikawasan pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa kelompok yang tidak menyetujui atau menolak penambangan pasir tersebut adalah kelompok TOSAN dan kelompok yang menyetujui atau menghendaki adanya penambangan pasir adalah kelompok HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar);
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok TOSAN adalah melakukan penolakan sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar dengan upaya melakukan kegiatan unjuk rasa ;
Bahwa tujuan dari kelompok TOSAN melakukan penolakan terhadap kegiatan penambangan pasir tersebut, karena kegiatan penambangan pasir telah merusak lahan pertanian ;
Bahwa tidak mengetahui struktur pengurus dari kelompok TOSAN hanya saja mengetahui orang yang tergabung dalam kelompok TOSAN sebanyak kurang lebih 6 (enam) orang yaitu SALIM Alias KANCIL, ANSORI, ABDUL HAMID, IKSAN, SAPARI Alias PAK SI ;
Bahwa kelompok TOSAN pernah mengirim surat ke instansi diantaranya kepada saksi selaku Camat Pasirian pada tanggal 29 Juni 2015 yang isinya adalah penutupan tambang yang ada di Desa Selok Awar-Awar, alat berat dan segala macam alat tambang disemua bibir pantai harus diangkat dan ditiadakan serta menanyakan uang hasil tambang dipergunakan untuk apa atau dikemanakan ;
Bahwa langkah-langkah yang diambil oleh saksi sehubungan dengan surat tersebut yaitu memberikan penjelasan kepada TOSAN bahwa akan melakukan koordinasi dengan pihak Muspika dan saksi akan memanggil HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar), pada hari selasa tanggal 30 Juni 2015 saksi memanggil HARIYONO dengan MADASIR untuk menanyakan perihal kegiatan penambangan pasir tersebut, namun HARIYONO beralasan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan kegiatan penambangan pasir melainkan pengolahan dan membentuk Desa Wisata di Desa Selok Awar-Awar, setelah itu saksi menyampaikan kepada TOSAN bahwa HARIYONO beralasan bahwa tidak melakukan penambangan pasir melainkan mengolah dan membentuk Desa Wisata akan tetapi TOSAN tidak menerima alasan tersebut, kemudian saksi menyarankan akan diadakan mediasi setelah hari raya Idul Fitri, kemudian pada tanggal 8 September 2015 Muspika yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil Pasirian mengundang HARIYONO, MADASIR dan kelompok TOSAN melakukan mediasi secara terpisah dan bergantian dengan cara terlebih dahulu mendengarkan permintaan dari kelompok TOSAN yaitu untuk kegiatan pertambangan dihentikan selanjutnya kami selaku Muspika menyampaikan permintaan dari kelompok TOSAN kepada HARIYONO, kemudian oleh MADASIR dijawab menutup tambang pasir, dan HARIYONO menyampaikan kalau ditutup semua penambangan pasir yang ada di Lumajang harus ditutup juga dan akhirnya Muspika menjelaskan kepada HARIYONO apabila tidak ditutup akan dijalankan ketentuan hukum yaitu kalau tidak ada ijin akan diproses sebagai mana mestinya akan tetapi sebaliknya yang punya ijin dengan sendirinya akan melakukan pertambangan dan akhirnya MADASIR memberi kesanggupan akan menutup jalan yang merupakan akses ke tambang dan hal tersebut disampaikan kepada kelompok TOSAN, kelompok TOSAN menerima, karena sudah sore maka kedua pihak saksi suruh bubar, dari proses mediasi tersebut diperoleh bahwa HARIYONO sepakat kegiatan penambangan pasir ditutup, keesokan harinya pada tanggal 9 September 2015 sekira jam 07.00 Wib saksi mendapatkan informasi bahwa kelompok TOSAN telah berkumpul dirumah TOSAN dengan tujuan akan mendatangi Kantor Desa Selok Awar-Awar, kemudian saksi mendatangi Kantor Desa Selok Awar-Awar dengan tujuan untuk mencegah terjadinya konflik, saat di Kantor Desa Selok Awar-Awar saksi dihubungi oleh Kapolsek Pasirian bahwa saksi sudah berada di Kantor Desa Selok Awar-Awar, lalu saksi bersama Danramil dan Kapolsek berangkat ke rumah HARIYONO, karena saat itu HARIYONO tidak berada di Kantor Desa Selok Awar-Awar dengan tujuan meminta surat pernyataan dari HARIYONO, dan setelah mendapatkan surat pernyataan dari HARIYONO yang menyatakan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar ditutup, lalu saksi bersama Danramil dan Kapolsek Pasirian ke rumah TOSAN dan membacakan surat pernyataan dari HARIYONO tersebut, lalu TOSAN merangkul saksi, Danramil dan Kapolsek Pasirian ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan adalah HARIYONO sendiri pada tanggal 9 September 2015 yang isinya bahwa HARIYONO akan menghentikan penambangan pasir dan menghentikan pemuat pasir yang melewati jalan Desa Selok Awar-Awar ;
Bahwa sejak ditanda-tangani surat penyataan tersebut kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar berhenti ;
Bahwa kemudian pada tanggal 25 September 2015 saksi ditelepon oleh Kapolsek Pasirian memberitahukan kelompok TOSAN akan unjuk rasa pada tanggal 26 September 2016 karena kelompok HARIYONO melakukan kegiatan penambangan pasir lagi, lalu Muspika Pasirian berkordinasi di Pendopo Kabupaten Lumajang karena pada waktu itu ada serah terima Kapolres Lumajang;
Bahwa kemudian pada tanggal 26 September 2105 saksi diberitahu kalau ada kejadian pengeroyokan terhadap TOSAN dan SALIM Alias KANCIL tersebut, lalu saksi datang ke Polsek Pasirian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUDARMINTO, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kapolsek Pasirian sejak tanggal 25 Mei 2010 sampai dengan tanggal 17 September 2015 ;
Bahwa di wilayah hukum Polsek Pasirian terdapat 11 (sebelas) desa yaitu Desa. Nguter, Desa Sememu, Desa Madurejo, Desa Selok Awar-Awar, Desa Selok Anyar, Desa. Condro, Desa Bago, Desa Pasirian, Desa Bades, Desa Kalibendo dan Desa Gondoruso ;
Bahwa saksi mengetahui yang menjabat sebagai Babinkamtibmas Desa Selok Awar-Awar adalah AIPDA SIGIT PRAMONO ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses terbentuknya kelompok TOSAN dan saksi baru mengetahui adanya kelompok TOSAN dari surat pemberitahuan unjuk rasa yang ditujukan ke Polsek Pasirian pada tanggal 8 September 2015 ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok TOSAN adalah melakukan penolakan sehubungan adanya kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dengan cara terlebih dahulu melakukan penggalangan terhadap para petani yang terdapat di Desa Selok Awar-Awar kemudian melakukan upaya seperti kegiatan unjuk rasa menolak kegiatan penambangan pasir ;
Bahwa tujuan TOSAN membentuk kelompok yang bertujuan untuk melakukan penolakan terhadap kegiatan penambangan pasir tersebut adalah menutup kegiatan penambangan pasir yang nantinya akan digunakan sebagai lahan pertanian ;
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui struktur pengurus dari kelompok TOSAN karena saksi hanya mengetahui orang yang tergabung dalam kelompok TOSAN sebanyak ± 20 (dua puluh) orang yang saksi ketahui yaitu SALIM Alias KANCIL, ANSHORI dan IMAM kesemuanya beralamat di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa benar kelompok TOSAN pernah mengirimkan surat sebanyak 1 (satu) kali ke instansi pemerintah yakni ke Polsek Pasirian sehubungan dengan pemberitahuan kegiatan unjuk rasa, namun saat itu surat yang dikirimkan tidak sempurna sehingga saksi memerintahkan AIPDA SIGIT PRAMONO untuk menemui TOSAN dengan maksud memandu dan melakukan ralat atas surat yang dikirimkan tersebut ;
Bahwa sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan kegiatan unjuk rasa tersebut, maka langkah-langkah yang diambil oleh saksi antara lain :
Saat menerima surat dari TOSAN, lalu saksi memerintahkan AIPDA SIGIT PRAMONO untuk menemui TOSAN dengan maksud melakukan ralat ;
Saat itu juga saksi menghubungi ABDUL BASAR selaku Camat Pasirian untuk berkoordinasi dan menjembatani dalam rangka menyampaikan aspirasi berupa permintaan kepada Kepala Desa Selok Awar-Awar (HARIYONO) untuk melakukan penutupan tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Selanjutnya ABDUL BASAR memberitahu Kepala Desa Selok Awar-Awar melalui telepon seluler (loadspeaker) dengan mengatakan “PAK INGGI BESOK SETELAH DHUHUR BISA KE KECAMATAN ?” dan dijawab oleh Kepala Desa “INI YANG NGUNDANG SIAPA, TOSAN APA PAK CAMAT”, dan saat itu saksi nyeletuk menjawab “YANG MENGUNDANG MUSPIKA” dan dijawab oleh Kepala Desa “KALAU YANG NGUNDANG MUSPIKA SAYA SIAP UNTUK DATANG” ;
Bahwa untuk kelompok TOSAN dilakukan panggilan secara dinas oleh Camat Pasirian (ABDUL BASAR) berdasarkan surat panggilan dinas Nomor : 005/602/427.904/2015, tanggal 7 September 2015 dan surat tersebut diberikan kepada TOSAN secara langsung yang pada saat itu berada di Polsek Pasirian ;
Bahwa tujuan dari saksi bersama Muspika melakukan pemanggilan untuk hadir pada tanggal 8 September 2015 di kantor Kecamatan Pasirian adalah dengan maksud mediasi ;
Bahwa mediasi tersebut dilakukaan secara terpisah dan bergantian denggan cara terlebih dahulu mendengar permintaan dari kelompok TOSAN, untuk kegiatan penambangan pasir dihentikan selanjutnya setelah selesai kemudian menyampaikan permintaan dari kelompok TOSAN tersebut kepada Kepala Desa Selok Awar-Awar (HARIYONO) kemudian dijawab oleh MADASIR tidak mau menutup tambang pasir dan Kepala Desa nyambung kalau ditutup semua Lumajang bersedia dengan ekspresi yang menunjukkan keberatan, dan akhirnya Muspika menjelaskan kepada Kepala Desa, dkk begitu juga saksi kalau apabila tidak ditutup nanti akan dijalankan ketentuan hukum, yang tidak ada ijin akan diproses sebagaimana mestinya akan tetapi sebaliknya yang punya ijin dengan sendirinya akan melakukan kegiatan pertambangan, kemudian ditambahi oleh Camat dan Danramil dan akhirnya MADASIR memberikan kesanggupan akan menutup jalan yang merupakan akses ke tambang dan hal tersebut disampaikan kepada kelompok TOSAN menerima, karena sudah sore maka kedua belah pihak saksi minta untuk bubar. Dengan proses mediasi tersebut yang dimulai dari jam 14.00 Wib sampai dengan jam 16.30 Wib akhirnya diperoleh kesimpulan bahwa Kepala Desa sepakat dengan kegiatan penambangan pasir ditutup mulai keesokan harinya ;
Bahwa keesokan harinya tanggal 9 September 2015 sekira jam 07.00 Wib saksi mendapat informasi bahwa terdapat 20 (dua puluh) orang kelompok TOSAN telah berkumpul dengan tujuan akan mendatangi Kantor Balai Desa Selok Awar-Awar dan untuk mencegah terjadinya konflik maka saksi mendatangi terlebih dahulu kelompok TOSAN dan menghambat agar tidak berangkat ke Balai Desa Selok Awar-Awar dan saksi juga menghubungi Camat Pasirian, dan Camat Pasirian mengatakan sudah di Kantor Balai Desa meminta surat pernyataan dari Kepala Desa Selok Awar-Awar dan setelah mendapat surat pernyataan selanjutnya surat pernyataan tersebut dibacakan dihadapan kelompok TOSAN oleh mahasiswa yang bergabung dengan kelompok TOSAN dan setelah selesai dibaca kelompok TOSAN memeluk saksi dan Camat ;
Bahwa isi dari pertemuan tersebut adalah membujuk Kepala Desa agar mau membuat surat pernyataan dengan maksud dan tujuan untuk kepentingan masyarakat, namun pertemuan tersebut tidak dicatat dalam buku notulen ;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan yang diadakan di kantor Kecamatan Pasirian pada tanggal 8 September 2015 antara lain :
Muspika : Saksi selaku Kapolsek Pasirian, Camat, perwakilan Koramil, Babhinsa, Babinkamtibmas, Intel Polres ;
Kelompok TOSAN : berjumlah 5 orang yaitu SALIM Alias KANCIL, TOSAN, SAPARI Alias Pak SI, ABDUL HAMID dan ANSHORI ;
Kepala Desa (HARIYONO), MADASIR dan IKSAN SUMAR ;
Dan kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut yakni sepakat dengan penutupan kegiatan tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa reaksi dari Kepala Desa (HARIYONO) saat dilakukan mediasi untuk melakukan penghentian kegiatan pertambangan tersebut yakni merasa keberatan karena jika tambang pasir tersebut ditutup maka penambangan di wilayah lain yang tidak memiliki ijin juga harus ditutup, sehingga menyebabkan proses mediasi berjalan lama namun selanjutnya dapat disepakati mengingat dan menimbang untuk kepentingan masyarakat desa ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan yang isinya sepakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar adalah Kepala Desa (HARIYONO) sendiri dan berlaku pada saat itu juga ditandatangani, dan sejak ditandatangi surat pernyataan tersebut kegiatan tambang berhenti total ;
Bahwa kemudian ada reaksi / gejolak yang terjadi sehubungan dengan ditandatangani surat pernyataan oleh Kepala Desa yakni :
Pada saat saksi bersama Muspika Pasirian mendatangi Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan penghentian kegiatan penambangan pasir disisi lain kelompok TOSAN melakukan gerakan yaitu menghentikan kendaraan truk yang pada saat itu lewat serta memberikan suatu peringatan dalam bentuk tulisan pada selembar kertas yang ditempelkan di masing-masing kendaraan truk ;
Atas kejadian tersebut membuat kelompok yang dipimpin oleh MADASIR marah karena yang dihentikan adalah truk yang mengangkut pasir hasil tambang manual bukan dari hasil tambang menggunakan alat berat ;
Sehingga pada tanggal 10 September 2015 TOSAN didatangi oleh kelompok MADASIR yang melakukan pengancaman sehingga membuat TOSAN ketakutan dan mengamankan diri ke Polsek Pasirian ;
Bahwa selanjutnya Polsek Pasirian menindaklanjuti dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait dan meredam agar situasi aman tidak terjadi gesekan ;
Sekira jam 12.00 Wib situasi dapat dikendalikan dan kondusif sehingga TOSAN kembali kerumahnya dalam keadaan aman ;
Pada sore hari sekira jam 17.30 Wib TOSAN mendatangi Polsek Pasirian dengan didampingi oleh 9 orang (nama lupa) dengan maksud melaporkan adanya pengancaman dan saksi sendiri yang menerima pengaduan dari TOSAN kemudian saksi menghubungi Wakapolres, Kasat Intelkam dan Kasat reskrim untuk meminta petunjuk sehingga saksi disarankan untuk menjelaskan kepada TOSAN agar langsung melaporkan ke Polres Lumajang karena berhubungan dengan konflik massa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui perkembangan selanjutnya terhadap kelompok TOSAN dengan kelompok HARIYONO (Kepala Desa) tersebut, karena pada tanggal 17 September 2015 saksi tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pasirian ;
Bahwa setahu saksi bahwa kelompok TOSAN adalah kelompok yang terdiri dari 20 (dua puluh) orang yang menentang adanya kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar dan kelompok tersebut muncul pertama kali adalah pada awal bulan September 2015 pada saat mengajukan pemberitahuan unjuk rasa sedangkan untuk kelompok HARIYONO (Kepala Desa) adalah orang yang berpihak untuk melakukan kegiatan penambangan pasir, dan menyebut dirinya sebagai Tim 12 yang dipimpin oleh MADASIR, namun saksi tidak mengetahui anggotanya, Tim 12 merupakan tim sukses dalam pemilihan Kepala Desa dan mereka dibentuk kurang lebih sudah 4 bulan ;
Bahwa terkait adanya kegiatan penambangan pasir yang terdapat di Desa Selok Awar-Awar dapat menambah pendapatan dari Kepala Desa, karena yang melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut adalah kelompok dari Kepala Desa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi EKO HARI SUPRAPTO, SH, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kapolsek Pasirian sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi menggantikan AKP SUDARMINTO sebagai Kapolsek Pasirian ;
Bahwa saksi mendapat penjelasan dari AKP SUDARMINTO (mantan Kapolsek Pasirian) bahwa di Desa Selok Awar-Awar terdapat permasalahan sehubungan adanya penambangan pasir ;
Bahwa saksi tahu ada surat pernyataan tertanggal 9 September 2015 dari HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) yang isinya penutupan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 kelompok TOSAN mengirimkan surat ke Polsek Pasirian yang isinya pemberitahuan unjuk rasa damai pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 berkaitan dengan dibukanya lagi penambangan pasir oleh orang-orang kelompok pro tambang ;
Bahwa dengan adanya rencana unjuk rasa damai yang akan dilakukan oleh kelompok TOSAN tersebut, selanjutnya saksi minta bantuan pengamanan dari Polres Lumajang dan memerintahkan SIGIT PRAMONO (Babinkamtibmas) untuk memantau kondisi Desa Selok Awar-Awar ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 saksi dan anggota Polsek Pasirian akan melakukan pengamanan unjuk rasa damai yang akan dilakukan oleh kelompok TOSAN tersebut, lalu saksi mendapat kabar bahwa telah terjadi pengeroyokan di Desa Selok Awar-Awar ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota Polsek Pasirian mendatangi tempat kejadian perkara di lapangan Desa Selok Awar-Awar dan diketahui yang menjadi korban pengeroyokan adalah TOSAN, kemudian saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan dekat makam Desa Selok Awar-Awar ada korban pengeroyokan lagi, lalu saksi ke tempat tersebut dan ditemukan sosok mayat laki-laki dan diketahui mayat tersebut adalah SALIM Alias KANCIL ;
Bahwa saksi belum menemui kelompok pro tambang maupun kelompok anti tambang, rencananya nanti pada hari Senin tanggal 28 September 2015 saksi akan menemui pro tambang maupun kelompok anti tambang tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi KUSNAN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Intelkam Polres Lumajang, dimana saksi hadir pada pertemuan tanggal 8 September 2015 bersama dengan Muspika Pasirian untuk melakukan mediasi antara kelompok HARIYONO (kelompok pro tambang) dengan kelompok TOSAN (kelompok anti tambang) ;
Bahwa kelompok TOSAN menuntut agar kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar ditutup karena sawah pertanian rusak ;
Bahwa pada tanggal 9 September 2015 saksi melihat di rumah TOSAN ada orang berkumpul memantau truk-truk lewat ;
Bahwa kemudian di Balai Desa saksi diberi surat pernyataan yang dibuat oleh HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) yang isinya penambangan pasir di Desa Delok Awar-Awar ditutup ;
Bahwa pada tanggal 10 September 2015 sekitar jam 21.30 Wib saksi tahu ada laporan dari TOSAN ke Polres Lumajang yang isi laporannya bahwa TOSAN diancam oleh orang-orang kelompok pro tambang ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 saksi berhubungan dengan Kanit Intel Polsek Pasirian yang memberitahukan besok ada rencana unjuk rasa damai yang akan dilakukan kelompok TOSAN ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 saksi diberitahu oleh Polsek Pasirian kalau ada kejadian penganiayaan terhadap TOSAN dan pembunuhan terhadap SALIM Alias KANCIL ;
Bahwa di desa Selok Awar-awar ada Kelompok anti tambang diketuai oleh Tosan dan Salim Kancil sedangkan yang Pro tambang dikoordinir oleh Haryono dan dipimpin oleh Madasir;
Bahwa adapun alasan penolakan anti penambangan dikarenakan lahan persawahan warga rusak atau gagal panen dan jalan aspal banyak yang rusak karena di lewati truk -truk yang bermuatan pasir;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUPRAPTO al. SUPRAT, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pengeroyokan Tosan terjadi pada tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.30 di Ds. Selok Awar-Awar kec. Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa saksi tahu, karena pada saat kejadian saksi berada 100 meter dari rumah Tosan melihat bahwa kelompom Team dua belas dan paguyuban berkumpul dirumah Tosan ;
Bahwa yang dilakukan oleh kelompok team dua belas dan paguyuban untuk menganiaya Tosan, karena saya dengar yang mempunyai niatan untuk menganiaya Tosan dan Salim kancil adalah Kelompok dua belas;
Bahwa saksi tahu yang dimaksud dengan Tim dua belas yaitu terdiri dari Sdr. MADASIR al PAK DESIR, Sdr. TINARLAP, al LAP, Sdr. SIARI, Sdr. TEJO, Sdr. TOMIN, Sdr. HENDRIK, Sdr. TIMARTIN al TIMAR, Sdr. SUKIT, sdr. BURIYANTO al BURI, Sdr. NGATIMAN, Sdr. SIAMAN dan Sdr. EKO;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah orangnya dari kelompok team dua belas maupun kelompok paguyuban yang menganiaya Tosan, karena pada saat itu saksi melihat Tim dua belas dan paguyuban mengepung Tosan ;
Bahwa saksi ada dilokasi kejadian, awalnya pada tanggal 26 September 2015 jam 05.45 Wib. Di Kantor Desa selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang ada seorang sopir truck pengangkut pasir menyampaikan kepada kelompok team dua belas dan paguyuban bahwa penambangan pasir di tepi pantai watu pecak ditutup oleh Tosan dan salim al. Kancil, tidak lama kemudian datang Suparman menyampaikan kepada kelompok tersebut bahwa Suparman ditantang oleh Tosan, mendengar hal tersebut sekira jam 06.15 wib. Kelompok tersebut bersama-sama menuju rumah Tosan;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama Terdakwa berboncengan ikut menuju kerumah Tosan dengan menggunakan sepeda motor Revo warna hitam milik Terdakwa;
Bahwa saksi termasuk kelompok paguyuban;
Bahwa sebelum dilakukan penganiayaan terhadap Tosan, pada tanggal 25 September 2015 di lokasi penambangan pasir tepi pantai watu pecak Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Kab. Lumajang sdr. Siari yang merupakan salah satu anggota team dua belas menyampaikan dan menyuruh kami kelompok paguyuban bahwa nanti malam jam 19.00 wib untuk berkumpul di kantor Desa Selok Awar-awar apabila tidak mau kumpul tidak diperbolehkan bekerja di penambanagan pasir, bahwa sekira jam 18.30. saya berangkat dari rumah menuju kantor Desa sesampainya di kantor Desa kelompok team dua belas menjak kami kelompok paguyuban menuju rumah hariyono (Kades), sesampai di rumah Hariyono langsung berangkat ke Probolinggo;
Bahwa maksud dan tujuan ke Probolinggo untuk rumah pak Kyai minta ilmu keselamatan/ kekebalan tubuh ;
Bahwa setelah dirumah Pak Kyai, kami pulang ke Lumajang dan berkumpul di Kantor Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa akibat dari penganiayaan Tosan, saya melihat Tosan sudah tergeletak dipinggir lapangan setelah dianiaya oleh dan di kejar oleh Kelompok team dua belas dan paguyuban;
Bahwa setelah melihat hal tersebut kemudian saksi kembali ke Kantor Desa minta diantar oleh Tejo dan kemudian saksi mengambil sepeda motor saksi ;
Bahwa yang saksi ketahui Salim P. Kancil dibonceng dengan dipegangi BURI keluar dari rumahnya yang kemudian dibawa ke arah Balai Desa, karena pada waktu itu saksi mengikuti rombongan tersebut hingga diarak ke kuburan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menganiaya Salim P. Kancil, karena pada saat kejadian saksi berada jauh dari kejadian kurang lebih 500 meter ;
Bahwa pada saat kejadian penganiayaan Salim P. Kancil saksi tidak melihat Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUTIRTO als TIR als.P. HENDRO, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penganiayaan terhadap Tosan terjadi pada tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.30 wib. Di Ds. Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa orangnya yang menganiaya Tosan, karena pada saat kejadian saksi berjarak 100 meter dari rumah Tosan dan yang saksi dengar menganiaya adalah kelompok tim dua belas dan kelompok paguyuban karena yang berkumpul dirumah Tosan adalah kelompok team dua belas dan paguyuban;
Bahwa saksi tidak tahu yang memiliki niatan untuk menganiaya Tosan dan Salim Kancil tersebut ;
Bahwa kelompok team dua belas adalah Sdr. MADASIR al PAK DESIR, Sdr. TINARLAP, al LAP, Sdr. SIARI, Sdr. TEJO, Sdr. TOMIN, Sdr. HENDRIK, Sdr. TIMARTIN al TIMAR, Sdr. SUKIT, sdr. BURIYANTO al BURI, Sdr. NGATIMAN, Sdr. SIAMAN dan Sdr. EKO;
Bahwa saksi ada dilokasi kejadian, awalnya pada tanggal 26 September 2015 jam 05.45 Wib. Di Kantor Desa selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang ada seorang sopir truck pengangkut pasir menyampaikan kepada kelompok team dua belas dan paguyuban bahwa penambangan pasir di tepi pantai watu pecak ditutup oleh Tosan dan salim al. Kancil, tidak lama kemudian datang Suparman menyampaikan kepada kelompok tersebut bahwa Suparman ditantang oleh Tosan, mendengar hal tersebut sekira jam 06.15 wib. Kelompok tersebut bersama-sama menuju rumah Tosan;
Bahwa pada waktu itu saksi ikut berangkat menuju kerumah Tosan dengan menggunakan sepeda motor milik saya sendiri;
Bahwa saksi termasuk kelompok paguyuban;
Bahwa sebelum dilakukan penganiayaan terhadap Tosan, pada tanggal 25 September 2015 di lokasi penambangan pasir tepi pantai watu pecak Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Kab. Lumajang sdr. Siari yang merupakan salah satu anggota team dua belas menyampaikan dan menyuruh kami kelompok paguyuban bahwa nanti malam jam 19.00 wib untuk berkumpul di kantor Desa Selok Awar-awar apabila tidak mau kumpul tidak diperbolehkan bekerja di penambanagan pasir, bahwa sekira jam 18.30. saya berangkat dari rumah menuju kantor Desa sesampainya di kantor Desa kelompok team dua belas menjak kami kelompok paguyuban menuju rumah hariyono (Kades), sesampai di rumah Hariyono langsung berangkat ke Probolinggo;
Bahwa maksud dan tujuan ke Probolinggo untuk rumah pak Kyai minta ilmu keselamatan/ kekebalan tubuh ;
Bahwa setelah dirumah Pak Kyai, kami pulang ke Lumajang dan berkumpul di Kantor Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang;
Bahwa akibat dari penganiayaan Tosan, saya melihat Tosan sudah tergeletak dipinggir lapangan setelah dianiaya oleh dan di kejar oleh Kelompok team dua belas dan paguyuban;
Bahwa setelah melihat hal tersebut kemudian saksi kembali ke Kantor Desa berboncengan bersama P.Lukman (sesama anggota paguyuban);
Bahwa yang saksi ketahui Salim P. Kancil dibonceng dengan dipegangi BURI keluar dari rumahnya yang kemudian dibawa ke arah Balai Desa, karena pada waktu itu saksi mengikuti rombongan tersebut hingga diarak ke kuburan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menganiaya Salim P. Kancil, karena pada saat kejadian saksi berada jauh dari kejadian kurang lebih 500 meter ;
Bahwa pada saat kejadian penganiayaan Salim P. Kancil saksi tidak memperhatikan ada Terdakwa atau tidak, karena waktu itu bayak orang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MADASIR Alias ABDUL HOLEK Bin ASWAR, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa orang yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh orang-orang kelompok pro tambang adalah TOSAN dan SALIM Alias KANCIL, dimana SALIM Alias KANCIL telah meninggal dunia akibat dikeroyok tersebut ;
Bahwa pengeroyokan terhadap TOSAN terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.30 Wib di rumah TOSAN di Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira jam 19.00 Wib bertempat di rumah HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) diadakan pertemuan dan yang hadir saat itu adalah orang-orang kelompok pro tambang yang terdiri dari paguyuban penambang pasir (Tim 12) dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), bahwa yang menghendaki dan menyuruh adanya pertemuan tersebut adalah HARIYONO ;
Bahwa pertemuan tersebut diadakan untuk menandingi unjuk rasa yang akan di lakukan oleh kelompok TOSAN yang tidak menghendaki atau menolak adanya penambangan pasir di Desa.Selok Awar-Awar yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 jam 09.00 Wib di Balai Desa Selok Awar-Awar;
Bahwa dalam pertemuan tersebut HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) juga menyuruh saksi dan membawa kelompok LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) serta orang yang ikut dalam pertemuan tersebut untuk pergi ke Probolinggo untuk menemui Kyai AKBAR dan Kyai HANAN, kemudian dengan persetujuan dari HARIYONO, lalu saksi dan rombongan berangkat ke Probolinggo;
Bahwa yang membiayai keberangkatan ke Probolinggo adalah HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) dengan menyerahkan uang miliknya sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diserahkan pada saat di rumah HARIYONO pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekira jam 20.30 Wib ;
Bahwa setelah itu saksi berangkat ke Probolinggo mengendarai mobil Suzuki Ertiga, warna hitam, Nopol lupa yang di kemudikan oleh WIDIYANTO yang mana mobil tersebut adalah milik EKO (Kaur Pembangunan Desa.Selok Awar-Awar) ;
Bahwa saksi dan rombongan berangkat ke Probolinggo selain mengendarai mobil Suzuki Ertiga, warna hitam juga mengendarai 4 (empat) kendaraan lainnya yaitu : Kendaraan mobil Isuzu Elf warna abu-abu, saksi tidak mengetahui pemilik serta yang mengemudikan, Kendaraan mobil Panther warna hijau milik HARMOKO yang di kemudikan oleh FARID, Kendaraan mobil Kijang LGX, warna merah hati milik Kasun DIDIK yang dikemudikan sendiri oleh Kasun DIDIK, Kendaraan mobil Nissan Evalia warna hitam milik HARIYONO di kemudikan oleh BURIYANTO ;
Bahwa maksud dan tujuan saksi dan rombongan pergi ke Probolinggo untuk mencari kekebalan tubuh (tidak luka apabila di bacok dengan senjata tajam) guna menghadapi unjuk rasa tandingan dari kelompok TOSAN pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan yang mempunyai ide dan gagasan tersebut adalah HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.00 Wib orang-orang kelompok pro tambang berkumpul di Balai Desa Selok Awar-Awar untuk melakukan kerja bakti, lalu datang PARMAN memberitahu kalau ia habis bertengkar dengan TOSAN, selanjutnya saksi bersama-sama dengan orang-orang kelompok pro tambang pergi ke rumah TOSAN, dimana saksi yang memimpin orang-orang kelompok pro tambang pergi ke rumah TOSAN tersebut ;
Bahwa saat tiba di depan rumahTOSAN, dimana TOSAN di depan rumahnya atau di pinggir jalan sedang membagikan selebaran kepada sopir truk yang lewat;
Bahwa selanjutnya TOSAN bertengkar dengan IKHSAN (anak saksi), lalu TOSAN dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang ;
Bahwa kemudian TOSAN berlari menyelamatkan diri dan dikejar oleh orang-orang kelompok pro tambang, lalu di lapangan TOSAN dipukuli lagi dan akhirnya TOSAN tergeletak tidak sadarkan diri ;
Bahwa setelah orang-orang kelompok pro tambang mengeroyok TOSAN, lalu orang-orang kelompok pro tambang kembali ke Balai Desa Selok Awar-Awar, selanjutnya saksi memerintahkan orang-orang kelompok pro tambang pergi ke rumah SALIM Alias KANCIL ;
Bahwa selanjutnya orang-orang kelompok pro tambang mengeroyok SALIM Alias KANCIL, dan kemudian SALIM Alias KANCIL meninggal dunia akibat dikeroyok tersebut ;
Bahwa orang-orang kelompok pro tambang yang mengeroyok TOSAN jumlahnya lebih dari 50 (lima puluh) orang ;
Bahwa saksi memukul TOSAN dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali kena bagian pundak TOSAN ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap TOSAN ;
Bahwa Terdakwa adalah ikut dalam kelompok pro tambang ;
Bahwa TOSAN bersama-sama dengan SALIM Alias KANCIL, SAPARI Alias PAK SI, IKHSAN Alias PAK SAN, ANSORI dan ABDUL HAMID adalah kelompok yang menentang penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi SIARI bin SIANOM, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui pada tanggal 26 September 2015 pukul 07.00. wib. Saksi mau kerja bakti dan berkumpul di balai desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, setelah sampai di Balai desa saksi bertemu dengan banyak orang sekitar 50 orang ;
Bahwa yang menyuruh saksi kerja bakti adalah Madasir dan yang mau dikerjakan adalah membersihkan jalan ;
Bahwa kerja baktinya tidak jadi, karena pada waktu itu datang seorang sopir truck dengan membawa selebaran surat yang diterima oleh SIO dan dibaca yang isinya “ tidak boleh menambang pasir , selanjutnya warga yang mau kerja bakti ada yang berteriak “ Ayo diparani Tosan” sehingga berangkat kerumah Tosan ;
Bahwa saksi tidak tahu, siapa yang berteriak tersebut, karena banyak warga yang mau kerja bakti ;
Bahwa saksi juga ikut kerumah Tosan bersama orang-orang yang mau kerja bakti;
Bahwa tujuan saksi bersama dengan warga yang mau kerja baktu datang kerumah Tosan adalah untuk menanyakan perihal surat larangan untuk menambang pasir ;
Bahwa setelah datang kerumah Tosan, saksi melihat Tosan bersama isterinya diteras rumah dan Dasir berkara “Sanggup kon ngingoni wong sak mene akehe” dan selanjutnya salah satu dari rombongan memukul Tosan ;
Bahwa saksi juga ikut memukul Tosan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai punggung Tosan, dan ada yang membawa kayu yaitu Wit, kemudian Tosan lari masuk rumah ;
Bahwa setahu saksi orang yang melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan tangan kosong hanya Wit yang menggunakan Balok kayu dan Farit menabrak dengan sepeda motor, dan saksi memuku dengan menggunakan kayu pegangan cangkul ;
Bahwa saksi setelah tahu Tosan dalam keadaan tidak bergerak di lapangan, setelah itu saksi kembali ke balai desa ;
Bahwa saksi juga ikut kerumah Salim Kancil bersama rombongan yang Tem dua belas dan paguyuban dengan tujuan memberi peringatan terhadap Salim sehubungan dengan tambang pasir ;
Bahwa selanjutnya yang terjadi di rumah Salim P. Kancil, Madasir bertanya dengan kata-kata “ Ojo melok-melok Demo” dijawab “ Opo saya Masio melok unjuk rasa, setelah itu saksi melihat Buri menarik baju Salim dan dibawa ke luar rumah dengan dibonceng oleh Sdr. Farit dan yang belakang Buri dibawa ke Bale Desa Selok Awar-awar ;
Bahwa pada waktu Salim diturunkan di balai desa Salim dalam keadaan tangannya diikat dengan tali tampar, dan saksi tidak tahu siapa yang mengikatnnya ;
Bahwa setelah berada di balai Desa saksi mendengar “ Oojok nok Balai desa” kemudian Buri dan farit membawa salim ke arah jalan makam yang berjarak kurang lebih 1 meter; dan saksi tidak tahu, siapa yang mengatakannya ;
Bahwa sesampainya di makam Salim dianiaya secara bersama-sama dengan dilempari batu ;
Bahwa Salim tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap Salim, karena takut dan pada waktu itu saksi agak jauh dengan jarak 10 sampai 15 meter ;
Bahwa akibat dari panganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Salim meninggal dunia dan Tosan dirawat di rumah sakit ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi TOMIN BIN ARJO ALIAS TUMIN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pengeroyokan terhadap TOSAN terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 jam 06.30 Wib di lapangan Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap TOSAN adalah orang-orang kelompok pro tambang ;
Bahwa Terdakwa masuk dalam kelompok pro tambang, dimana Terdakwa adalah anggota Tim 12 ;
Bahwa Tim 12 adalah tim sukses untuk HARIYONO pada waktu pemilihan Kepala Desa Selok Awar-Awar ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sore hari MADASIR menelepon Terdakwa bahwa nanti malam jam 19.00 Wib supaya berkumpul di rumah HARIYONO (Kepala Desa Selok Awar-Awar) ;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa dan orang-orang kelompok pro tambang mengadakan pertemuan di rumah saksi HARIYONO B. Bin SALIM (Kepala Desa Selok Awar-Awar), dimana hasil pertemuan tersebut sepakat akan melakukan demo tandingan terhadap unjuk rasa yang akan dilakukan oleh kelompok TOSAN (kelompok anti tambang) ;
Bahwa kemudian MADASIR mengatakan bahwa besok akan diadakan kerja bakti dan seluruh orang-orang pro tambang harus ikut bekerja bakti ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 September 2015 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa ikut berangkat ke Probolinggo dan mendatangi orang pintar (bindere) untuk mencari keselamatan, dan kembali pulang ke Desa Selok Awar-Awar sekira jam 04.00 Wib ;
Bahwa tujuan pergi ke Probolinggo menemui orang pintar (bindere) tersebut adalah untuk mencari keselamatan (kekebalan tubuh) karena besok mau ada demo (unjuk rasa) yang dilakukan oleh kelompok TOSAN ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 pada jam 09.00 Wib rencananya kelompok TOSAN akan melakukan unjuk rasa ;
Bahwa kelompok TOSAN adalah yang menentang adanya penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.00 Wib Terdakwa dengan membawa sabit yang ditaruh di sepeda akan berangkat menuju Balai Desa Selok Awar-Awar untuk kerja bakti, lalu datang SIAMAN memberitahukan kepada Terdakwa kalau di rumah TOSAN sudah ramai didatangi orang-orang kelompok pro tambang, selanjutnya Terdakwa dibonceng oleh SIAMAN dengan naik sepeda motor pergi ke rumah TOSAN, dan sabit yang ditaruh di sepeda tidak dibawa ;
Bahwa setelah sampai di rumah TOSAN. lalu Terdakwa melihat TOSAN dikeroyok oleh orang-orang kelompok pro tambang dan Terdakwa ikut mengeroyok TOSAN dengan menendang kena bagian paha TOSAN ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa melihat yang mengeroyok TOSAN, antara lain WID Alias DOMBEL memukul dengan tangan kosong, DODIK memukul dengan cangkul, MADASIR memukul dengan tangan kosong, IKSAN memukul dengan tangan kosong, SIARI memukul dengan tangan kosong, BURI memukul dengan tangan kosong ;
Bahwa kemudian TOSAN lari masuk kedalam rumahnya, lalu TOSAN lari keluar lewat pintu belakang dan selanjutnya TOSAN tertangkap di lapangan, dimana di lapangan TOSAN dikeroyok lagi oleh orang-orang kelompok pro tambang, sehingga TOSAN jatuh tergeletak ;
Bahwa setelah orang-orang kelompok pro tambang selesai mengeroyok TOSAN, dimana TOSAN dalam keadaan tergeletak di tinggalkan di tengah lapangan, lalu orang-orang kelompok pro tambang pergi kearah utara menuju Balai Desa Selok Awar-Awar ;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan orang-orang kelompok pro tambang kembali ke Balai Desa Selok Awar-Awar, dan selanjutnya orang-orang kelompok pro tambang diajak MADASIR ke rumah SALIM Alias KANCIL;
Bahwa selanjutnya orang-orang kelompok pro tambang mengeroyok SALIM Alias KANCIL, dan kemudian SALIM Alias KANCIL meninggal dunia akibat dikeroyok tersebut ;
Bahwa TOSAN bersama-sama dengan SALIM Alias KANCIL, SAPARI Alias PAK SI, IKHSAN Alias PAK SAN, ANSORI dan ABDUL HAMID adalah kelompok yang menentang penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa Terdakwa masuk dalam kelompok pro tambang, dimana Terdakwa bekerja sebagai “pemeliharaan jalan” dalam kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut;
Bahwa Terdakwa menerima upah / gaji sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulannya sebagai “pemeliharaan jalan” dalam kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi SIAMAN BIN MISLAN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi korban pengeroyokan tersebut adalah TOSAN, + 45 tahun, alamat Dsn. Krajan II Ds. Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan saya dengan TOSAN kenal namun tidak ada hubungan keluarga dan pengeroyokan tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015, sekira pkl. 08.00 WIB di Dsn. Krajan II Ds. Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang;
Bahwa saksi melakukan pengeroyokan sewaktu bersama MAT DASIR, Sdr. SUKIT, ELI, dan. BURI menggunakan tangan kosong di depan rumahnya namun sewaktu TOSAN lari dan berada di lapangan persil ada yang memukul memakai bambu namun tidak mengetahui siapa yang memukul tersebut ;
Bahwa saksi melakukan pengeroyokan dengan cara menendang mengenai bagian pantat, MAT DASIR memukul pada bagian wajah, SUKIT memukul bagian wajah dan ELI memukul bagian wajah dan saksi dengan Sdr. TOSAN secara pribadi tidak ada permasalahan namun dengan orang-orang paguyupan ada permasalahan dengan TOSAN karena akan menutup tambang pasir yang berada di Watu Pecak ;
Bahwa waktu itu TOSAN tidak melawan namun melarikan diri kearah Timur/kearah lapangan persil yang berjarak + 50 (lima puluh) meterdan dari kejauhan ia melihat TOSAN ada yang memukul menggunakan bambu namun tidak mengetahui siapa yang memukul sehingga TOSAN tersungkur kemudian oleh Sdr. FARID TOSAN di tabrak dengan melindas kakinya, mengetahui hal tersebut Istri TOSAN menghampirinya dan orang-orang yang mengejar meninggalkan TOSAN ;
Bahwa setelah itu mereka kembali lagi ke Balai Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang, setelah sampai di Balai Desa Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang BURI mengajak ke rumah SALIM al KANCIL karena SALIM al KANCIL merupakan Kepala Unjuk Rasa dan juga dari dulu SALIM al KANCIL ingin menutup pertambangan pasir di Watu Pecak ;
Bahwa waktu itu Sdr. SALIM al KANCIL tidak melarikan diri dan oleh BURI langsung dipukul dengan tangan kosong di ikuti oleh Sdr. MAT DASIR dan ELI yang ia ketahui, setelah itu SALIM al KANCIL dibawa ke Balai Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dengan kedua tangan di ikat ke belakang oleh BURI dengan cara SALIM al KANCIL dibonceng ditengah oleh seseorang yang tidak saya kenal dan BURI memegangi sewaktu dibonceng dibelakang ;
Bahwa saksi waktu itu berada di jalan depan Balai Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang melihat Sdr. SALIM al KANCIL sedang di omongi oleh Sdr. WIT al DOMBEL namun saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakannya, kemudian Sdr. TIMARTIN menyetrum Sdr. SALIM al KANCIL di bagian punggung menggunakan penyetrum lampu senter, setelah itu Sdr. SALIM al KANCIL dibawa lagi ke pemakam Dsn Krajan II Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dengan dibonceng oleh Sdr. FARID dan Sdr. BURI berada dibelakang dan SALIM al KANCIL di tengah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dan saksi mengikuti dibelakangnya dengan membonceng Sdr. TOMEN ;
Bahwa maksud membawa Sdr. SALIM al KANCIL di bawa ke pemakaman Dsn Krajan II Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang untuk dipukuli karena orang-orang paguyupan sudah menaruh dendam kepada Sdr. SALIM al KANCIL karena akan menutup tambang pasir di Watu Pecak ;
Bahwa sesampai di pemakaman Dsn Krajan II Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang Sdr. SALIM al KANCIL diturunkan dari sepeda motor dan langsung dipukuli bersama-sama yang saksi ketahui Sdr. BURI, Sdr.TIMARTIN dan sdr. MAT DASIR memukuli dan di ikuti orang-orang lainnya yang tidak saya ketahui namanya ;
Bahwa saksi ketahui Sdr. BURI, Sdr. TIMARTIN, Sdr. MAT DASIR memukul Sdr. SALIM al KANCIL dengan tangan kosong sampai tersungkur setelah tersungkur Sdr. BURI mengambil batu selanjutnya dilempar kearah kepala bagian kanan Sdr. SALIM al KANCIL kemudian di ikuti orang-orang lainnya yang tidak saya kenal ;
Bahwa yang dialami oleh Sdr. TOSAN dan Sdr. SALIM al KANCIL akibat kejadian tersebut adalah Sdr. TOSAN mengalami luka pada kepala bagian kanan mengeluarkan darah sedangkan Sdr. SALIM al KANCIL mengalami luka di kepala mengeluarkan darah dan meninggal dunia ;
Bahwa pada hari Sabtu 26 bulan September tahun 2015, sekira pukul 07.30 Wib telah terjadi tindak Pidana Pembunuhan berencana Subsider Penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka saudara TOSAN dan korban meninggal adalah SALIM KANCIL ;
Bahwa menurut saksi tidak ada perencanaan, namun sebelum terjadi penganiayaan Sdr.TOSAN dan pembunuhan atau penganiayaan Sdr.SALIM alias KANCIL telah terjadi pertemuan di rumah Sdr.HARIYONO B. (Kades selok awar-awar dan dalam pertemuan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekira jam 19.00 wib dan saat pertemuan tersebut saya hadir tetapi terlambat dan yang hadir saat itu adalah orang yang menghendaki adanya tambang pasir di Ds.Selok awar-awar yang terdiri dari penguyuban penambang pasir (Tim 12) dan paguyupan dan saya termasuk Team 12, saya mengetahui pertemuan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekira jam 19.00 wib dari ajakan atau undangan saudara MADASIR dan saat itu yang di bahas saya tidak mengetahuinya akan tetapi saya mengetahui dari MADASIR bahwa pertemuan di rumah kades HARIYONO yang di bahas adalah :
Bahwa besok pada hari sabtu tanggal 26 September 2015 akan ada unjuk rasa dari pihak Tosan yang akan menutup pertambangan pasir yang dikelola oleh saudara HARIYONO B;
Bahwa akan di lakukan kerja bakti pada hari sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 07.00 wib;
Saudara MADASIR mengajak semua yang mengikuti pertemuan agar ikut ke kyai yang berada di probolinggo untuk meminta keselamatan agar tidak terjadi musibah dengan adanya unjuk rasa dari pihak TOSAN;
Bahwa saksi bersama team 12 dan paguyupan berangkat ke Probolinggo pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekira jam 20.30 wib.saat itu di gunakan adalah mobil warna Hitam miliknya kampong EKO yang di kendarai atau di supiri oleh WID DOMBIL dan saya tidak tahu bahwa mobil yang di gunakan ada 5 (lima) mobil dan saya tidak mengetahui mobil merek apa yang di gunakan tersebut karena saat itu gelap dan saya beserta team 12 dan paguyupan tiba rumahnya Kyai sekira jam 24.30 wib.;
Bahwa saksi tidak mengenalnya akan tetapi yang mengenal dengan Kyai tersebut adalah ; MADASIR dan saya mengetahui dari ; MADASIR bahwa kyai yang di datangi adalah BINDERE BAR dan saat itu ikut ke Probolinggo + 40 orang dan dari sekian orang tersebut yang saya kenal yang ikut adalah : MADASIR, SIARI, BURI, TIMARTIN, NGATIMAN, SUKIT, HARMOKO, DODIK, TOMIN, TINARLAP, WID DOMBIL, HENDRIK dan yang lainnya tidak ingat dan ada yang tidak saksi kenal. Saksi ketahui pada saat itu orang yang ikut ke rumah pak BINDERE BAR secara bergiliran masuk ruangan kemudian disuruh menelan isi telor untuk keselamatan setelah selesai semuanya sekira jam 02.00 wib kami langsung ke rumah BINDERE NAN yang juga tinggal di probolinggo. pada saat itu orang yang ikut ke rumah BINDERE NAN semua di beri makan dan pisang dan setelah makan dan di beri pisang kemudian menunggu di teras depan dan selanjutnya langsung pulang ke Ds. Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang sekira jam 02.30 wib. sampai di Ds. Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang setelah subuh sekira jam 04.30 wib.;
Bahwa yang membiayai semua keuangan untuk berangkat ke Probilinggo adalah ;.MADASIR karena saat berangkat ke Probolinggo yang membelikan bensin ataupun solar kendaraan termasuk yang memberikan biaya mahar ke BINDERE BAR dan NAN adalah ;MADASIR setahu saya uang tersebut adalah uang bayaran team 12 dan paguyupan yang bekerja Bahwa yang mengajak saya dan yang lainnya pulang dari rumah Kyai di Kab.Probolinggo langsung menuju Desa Selok awar awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang adalah MADASIR;
Bahwa kami tidak melakukan apa apa akan tetapi pada saat itu ; MADASIR menyampaikan kepada kami bahwa yang semula kami di suruh kumpul jam 07.00 wib kemudian di majukan jamnya dan kami di suruh kumpul jam 06.00 wib. Saat itu saksi ke rumah TOSAN berboncengan dengan saudara TOMIN menggunakan sepeda motor miliknya TOMIN yaitu Beat warna merah no polnya saya tidak tahu;
Bahwa Saat itu saksi ke rumah TOSAN dan saya melihat saudara TOSAN di keroyok orang orang di depan rumahnya dan di lapangan kemudian langsung kembali lagi ke balai desa Selok awar awar saya dan TOMIN kembali lagi ke balai desa Selok awar awar berboncengan saat semua berada di balai desa kemudian MADASIR mengajak semuanya ke rumah SALIM KANCIL dan selanjutnya saya dan yang lainnya menuju rumah SALIM KANCIL dan saat itu saya berboncengan dengan TOMIN menggunakan sepeda motornya TOMIN ;
Bahwa saksi membenarkan (penyidik menunjukkan foto kepada tersangka) bahwa orang dalam foto tersebut adalah Kyai/BINDERE BAR yang saya datangi bersama dengan rombongan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan dengan cara saudara di suruh makan isi telur.Kyai/BINDERE NAN yang saya datangi bersama dengan rombongan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan/kekebalan tubuh dan saudara saat itu di suruh makan pisang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa didalam persidangan hadir pula Ahli yang diajukan dipersidangan dalam hal ini Penunutut Umum mengajukan 2 (dua) Ahli yang dimana masing-masing bernama ;
Ahli Dr. Andrianus Lihartadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, datang anggota dari Polsek Pasirian Resort Lumajang AIPTU WAHID Nrp 74100527 dengan membawa Surat Permintaan Visum Mayat dari SPKT Polsek Pasirian atas nama : SALEM Als. P.KANCIL, Umur 46 tahun, Alamat Dsn.Krajan I Rt 25 Rw 10 Ds.Selok awar-awar Kec.Pasirian Kab.Lumajang dalam keadaan meninggal dunia, yang mana pada saat itu : mayat di bungkus menggunakan kantong mayat warna kuning; kedua tangan mayat dalam keadaan terikat ke belakang menggunakan tali tampar/anyaman plastic; mengalami pendarahan padatelinga kanan kiri serta hidung dan mulut; lepas gigi seri atas kiri dan gigi taring atas kiri; mengalami luka terbuka di pelipis atau dahi kiri tampak kelihatan tulang pecah tepi tak rata/tajam tumpul; luka robek kepala samping kanan tepi tak rata/tajam tumpul sampai tulang; kepala belakang bagian atas luka tepi tak rata/tajam tumpul; uka lecet pada pelipis sampai pipi kanan;
Bahwa ahlitidak kenal dengan Sdr. SALEM Als. P.KANCIL namun ia tidak ada hubungan keluarga/family dengan Sdr, SALEM Als. P.KANCIL ;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Permintaan dari KA SPKT Polsek Pasirian AIPTU WAHID Nrp 74100527 Nomor : B/34/IX/2015/Polsek, tanggal 26 September 2015 perihal permintaan visum mayat atas nama : SALEM Als. P.KANCIL ;
Bahwa SALEM Als. P.KANCIL pada waktu di Rumah Sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mayat sesuai jawabannya sebelumnya;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan mayat karena ada surat permintaan Visum Mayat Nomor : B/34/IX/2015/Polsek, tanggal 26 september 2015,perihal Permohonan visum mayat atas nama : SALEM Als. P.KANCIL ;
Bahwa saat itu melakukan pemeriksaan terhadap mayat a.n SALEM Als. P.KANCIL di Ruang Otopsi/Mayat di RSU Dr.HARYOTO LUMAJANG dengan langkah-langkah sebagai berikut : Pertama : melakukan pemeriksaan luar; Kedua : melakukan pemeriksaan dalam ;
Bahwa hasil pemeriksaan luar sebagai berikut : - Kedua tangan mayat dalam keadaan terikat ke belakang menggunakan tali tampar/anyaman plastik; - Mengalami pendarahan pada telinga kanan kiri serta hidung dan mulut; - Lepas gigi seri atas kiri dan gigi taring atas kiri; - Mengalami luka terbuka di pelipis atau dahi kiri tampak kelihatan tulang pecah tepi tak rata/tajam tumpul; - Luka robek kepala samping kanan tepi tak rata/tajam tumpul sampai tulang; - Kepala belakang bagian atas luka tepi tak rata/tajam tumpul; - Luka lecet pada pelipis sampai pipi kanan;
Bahwa hasil pemeriksaan dalam sebagai berikut : - Kepala : tulang pelipis kiri pecah tidak rata, jaringan otak bagian depan kiri robek tidak rata di sertai pendarahan; - Leher : Tidak di temukan kelainan; - Dada : Tidak di temukan kelainan; - Perut : Tidak di temukan kelainan; - Gerak atas kanan dan kiri : Tidak di temukan kelainan; - Gerak bawah kanan dan atas : Tidak di temukan kelainan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang ia lakukan terhadap mayat a.n SALEM Als. P.KANCIL, ia menyimpulkan bahwa : Sebab kematian dari korban SALEM Als. P.KANCIL karena kerusakan jaringan otak oleh pecahnya tulang pelipis kiri akibat ruda paksa / persentuhan dengan benda keras tajam tumpul;
Bahwa sesuai dengan hasil VISUM ET REPARTUM JENASAH atas nama : SALEM Als. P.KANCIL, sesuai dengan surat permintaan Visum Mayat Nomor : B/34/IX/2015/Polsek, tanggal 26 september 2015,perihal Permohonan visum mayat atas nama : SALEM Als. P.KANCIL dan bisa dipertanggungjawabkan ;
Ahli Dr. Guntur Sugiharto, MM. KES, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 10.17 Wib datang seorang yang mengaku bernama TOSAN yang saksi ketahui dan lihat pada saat itu mengalami luka dan memar serta kesakitan pada hamper seluruh badannya adapun luka pada bagian kepala sudah dijahit oleh petugas Puskesmas Pasirian ;
Bahwa sebagai dokter jaga IGD / kepala IGD RSU Dr. HARIYOTO LUMAJANG sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan TOSAN dan tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa dasar melakukan pemeriksaan adalah sebagai dokter sudah menjadi kewajiban dan sumpah profesi untuk melakukan pemeriksaan tindakan medis pengobatan dan perawatan tanpa melihat status dari pasien tersebut dan tanpa melihat ada tidaknya permintaan visum pemeriksaan pada korban tetap dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab profesi ;
Bahwa kondisi dari TOSAN saat itu lemah tampak kesakitan dan pasien masih dalam keadaan sadar ;
Bahwa identitas korban TOSAN sesuai dengan yang tertulis dalam pemeriksaan adalah TOSAN, Laki-laki 53 tahun pekerjaan Swasta agama Islam suku Madura Indonesia alamat Dusun Krajan II RT.56 / RW.19 Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 september 2015 dari jam 10.17 Wib sampai dengan jam 15.00 Wib di ruang IGD RSU Dr. HARIYOTO Lumajang ;
Bahwa alasan memeriksa korban adalah karena korban memerlukan pemeriksaan tindakan medis dan pengobatan dan perawatan lanjut di RSU;
Bahwa cara melakukan pemeriksaan adalah yang pertama adalah Anamneses (wawancara tentang keluhannya) sambil melakukan tindakan medis dan pengobatan atas kedaruratan kondisi korban ;
Bahwa hasil dari pemeriksaan korban TOSAN adalah luka dikepala yang sudah dijahit oleh petugas Puskesmas Pasirian dan pasien mengalami sakit pada seluruh tubuhnya terutama pada bagian perut ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan korban bahwa luka luka tersebut akibat dari benda tajam dan benda tumpul ;
Bahwa ada luka robek pada bagian kepala belakang kanan atas (luka sudah terjahit dan tertutup oleh verban) dan luka memar diketahui dari adanya nyeri tekan pada seluruh tubuh terutama pada bagian perut depan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui sehubungan dengan kejadian pengeroyokan terhadap Korban TOSAN akan tetapi SALIM KANCIL tidak tahu ;
Bahwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekira jam 06.30 wib di Ds. Selok awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang;
Bahwa sebelum kejadian penganiayaan terhadap TOSAN yang di lakukan adalah pada tanggal 25 September 2015 kami dari kelompok team 12 dan Paguyuban Pada pukul 20.00 Wib kumpul di rumahnya P. Kades HARIYONO;
Bahwa yang berkumpul pada waktu tersebut di rumah Kades HARIYONO adalah team dua belas yang beranggotakan dua belas orang dipimpin oleh Sdr. MADASIR al PAK DESIR al PAK HOLIK yang beranggotakan Sdr. NGATIMAN, Sdr. TIMAR, Sdr. TOMIN, Sdr. TIARI, Sdr. TEJO, Sdr. HENDRIK, Sdr. SIAMAN, Sdr. EKO (kecuali/tidak mengikuti rangkaian kegiatan tersebut dikarenakan ke Kediri), Sdr. BURI, Sdr. SIARI, dan terdakwa serta anggota paguyuban yang berjumlahkan lebih dari 20 (dua puluh) orang;
Bahwa Terdakwa ikut ke Probolinggo untuk mencari kekebalan tubuh di Pak Kyai dengan cara memakan telor dan pisang mas dan diolesi minyak wangi;
Bahwa setelah diolesi minyak wangi oleh PAK YAI menjadi kebal dibacok karena setelah diolesi minyak wangi oleh PAK YAI saya sebagai contoh dibacok oleh PAK YAI dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian punggung saya sebanyak 3 (tiga) kali namun saya sendiri tidak mengalami luka apapun;
Bahwa yang saya lakukan bersama dengan kelompok team dua belas dan paguyuban adalah menunggu kabar perihal aksi demo yang akan dilakukan oleh kelompok Sdr. TOSAN dan Sdr. SALIM al KANCIL namun sekira jam 05.30 WIB ada 3 (tiga) sopir truck pasir yang tidak saya kenal memberikan selebaran dari Sdr. TOSAN yang isinya bahwa penambangan pasir di Ds. Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang ditutup dan sekira jam 06.00 WIB datang Sdr. SUPARMAN al PARMAN dari arah Selatan menuju kantor Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya memberi kabar kepada kami kelompok team dua belas dan paguyuban menyampaikan bahwa selesai bertengkar dengan Sdr. TOSAN;
Bahwa setelah mengetahui sopir truck pasir mendapat selebaran yang isinya bahwa penambangan pasir di Ds. Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang ditutup dan Sdr. SUPARMAN al PARMAN menyampaikan telah selesai bertengkar dengan Sdr. TOSAN kemudian yang saya lakukan bersama dengan kelompok team dua belas dan paguyuban adalah bersama-sama berangkat menuju rumah Sdr. TOSAN ;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan kelompok team dua belas dan paguyuban bersama-sama berangkat menuju rumah Sdr. TOSAN ;
Bahwa setelah sesampainya dirumah Sdr. TOSAN Yang saya lakukan setelah sesampainya di rumah Sdr. TOSAN adalah memukul dengan mengunakan tangan kosong pada bagian punggung Sdr. TOSAN;
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap Sdr. TOSAN Saya tidak mengetahuinya siapa dan menggunakan apakah selain saya yang memukul Sdr. TOSAN yang saya ketahui bahwa pada waktu saya datang Sdr. TOSAN sudah duduk di tanah halam rumahnya dalam keadaan berlumuran darah dan kemudian Sdr. TOSAN saya pukul dengan menggunakan tangan kosong pada bagian punggung ;
Bahwa setelah terdakwa pukul keadaan Sdr. TOSAN mengalami luka dan berdarah serta meminta maaf kepada kami agar tidak dipukuli lagi lalu kemudian Sdr. TOSAN berdiri berlari menuju kedalam rumahnya ;
Bahwa setelah Sdr. TOSAN lari kedalam rumahnya kemudian Sdr. WIDIYANTO al DOMBIL mengambil kayu yang berada didepan rumah Sdr. TOSAN kemudian mengejar Sdr. TOSAN masuk kedalam rumah namun Sdr. WIDIYANTO al DOMBIL dihalangi oleh istri Sdr. TOSAN ;
Bahwa yang mengetahui hal tersebut terdakwa mengejar Sdr. TOSAN hingga ke sungai yang berdekatan dengan rumah Sdr. SATON namun terdakwa tidak menemukanya sesaat kemudian terdakwa mendengar ramai-ramai bahwa Sdr.TOSAN telah diketemukan di lapangan Ds. Selok Awar-awar dan saya menuju lapangan tersebut dan melihat dari kejauhan dengan jarak pandang + 30 meter bahwa Sdr. TOSAN diangkat oleh orang-orang yang tidak terdakwa ketahui karna jarak pandang dan mendengar teriakan istri Sdr. TOSAN jangan dibawa Sdr. TOSAN karena sudah mati kemudian orang-orang tersebut meletakkan dan meninggalkan Sdr. TOSAN dipinggir lapangan ;
Bahwa terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. TOSAN dengan berboncengan dengan Sdr. SUPRAT, + 50 tahun, alamat Dsn. Krajan I Ds. Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang menggunakan sepeda motor merk Honda Prima milik Sdr. SUPRAT dan pakaian yang terdakwa pakai pada waktu kejadian menggunakan kemeja kotak-kotak warna kombinasi biru, hijau, putih, dan hitam dilapisi jaket warna hitam dengan memakai celana warna cokelat serta memakai songkok warna hitam ;
Bahwa setelah melihat Sdr. TOSAN dengan jarak pandang + 30 meter telah diletakkan dan ditingglkan oleh orang-orang yang tidak saudara ketahui dikarenakan Sdr. TOSAN telah mati kemudian terdakwa jalan kaki pulang menuju rumah adik kandung saya. sekira pukul 08.00 WIB dan dirumah bertemu dengan adik kandung saya Sdri. MISUL, perempuan, + 40 tahun, alamat Ds. Selok Anyar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan terdakwa berada dirumah adik saya selama 2 (dua) hari lamanya ;
Bahwa kelompok team dua belas dan paguyuban setelah menganiaya Sdr. TOSAN terdakwa tidak tahu karena setelah kejadian tersebut terdakwa pulang menuju rumah adik terdakwa. Akibat dari pengeroyokan tersebut yang terdakwa ketahui Sdr. TOSAN mengalami luka dan kemudian dirawat dirumah sakit ;
Bahwa terdakwa diamankan petugas Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekira pukul 20.00 WITA di rumah anak terdakwa di Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan dan saya ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polres Lumajang pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2015 sekira jam 10.00 WITA di Polsek Kab.Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan dan kemudian dibawa ke Mapolda Jatim;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa :
1 (satu) potong pakaian hem motif kotak warna kombinas putih, abu-abu, hitam, biru, kuning merk newton ;
1 (satu) potong celana panjang warna coklat ;
1 (satu) buah beci/songkok/kopyah warna hitam ;
Sebilah senjata tajam jenis sabit ;
1 (satu) utas tali tampar warna merah muda/putih ;
1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban SALIM alias KANCIL ;
1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat milik korban SALIM alias KANCIL ;
3 (tiga) bongkah batu ;
1 (satu) buah senter dapat dipakai nyetrum warna hitam ;
1 (Satu) potong celana panjang warna coklat muda ;
1 (satu) potong kemeja motif kotak – kotak warna abu – abu ;
Sampel darah yang diambil di teras rumah korban TOSAN ;
1 (Satu) batang bambookurang lebih 1 meter yang berisikan bekas darah ;
1 (Satu) buah cangkul yang gagangnya/pegangannya patah ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya ada kegiatan penambangan pasir yang di laksanakan di Pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang Jawa Timur yang dilakukan oleh sekelompok warga yang dikoordinir oleh Kepala Desa Haryono dan saksi Madasir selaku ketua LMDH yang ditunjuk oleh Kades Haryono sebagai koordinator keamanan dilapangan ;
Bahwa kegiatan penambangan Pasir di Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang tersebut dengan menggunakan dua buah alat berat Exavator (Beko) milik sdr. Rofik dan sdr. Reza dan beberapa Dam Truk milik masyarakat ;
Bahwa setiap harinya pasir yang diangkut sekitar 200 sd 250 Dam Truk dan setiap Dam Truknya seharga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah dikurangi biaya operasional sisanya sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) diserahkan kepada Kades Haryono oleh saksi Harmoko ;
Bahwa dalam kegiatan penambangan pasir ini tugasnya Terdakwa TINARLAP adalah membuka portal dan kadang membersihkan /memperbaiki jalan yang rusak dengan bergilir dan pekerjaan pokoknya adalah sebagai petani / pekebun ;
Bahwa atas kegiatan penambangan Pasir tersebut korban Salim Kancil dan saksi korbn Tosan dan kawan-kawannya yang juga sebagai warga Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang tidak setuju atau menolak karena merusak sawah-sawah dan lingkungan disekitarnya ;
Bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa penolakan dari pihak korban Salim Kancil dan saksi Tosan dan kawan-kawannya dilakukan dengan pengiriman surat-surat yang ditujukan baik kepada Pemda Lumajang, Kapolsek Pasirian , Bapak Camat / kelurahan Selok Awar awar yang isinya supaya penambangan pasir tersebut dihentikan ;
Bahwa disamping hal tersebut juga dilakukan dengan demo-demo baik di tempat kegiatan penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Desa Solok Awar awar maupun di Kantor Desa/ kelurahan Selok Awar – awar dan juga dijalan-jalan dengan tujuan yang sama yaitu untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir tersebut, namun dari pihak Kades Haryono dan saksi Maddasir menolaknya dan tetap melakukan kegiatan penambangan pasir di Desa Solok Awar-awar tersebut ;
Bahwa selanjutnya dari pihak korban Salim Kancil dan saksi Tosan mengirim surat lagi kepada Bp Camat, Kapolsek dan Kepala Desa Sdr. Haryono yang isinya pada pokoknya agar kegiatan penambangan pasir di Pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dihentikan dan supaya membawa keluar alat berat yang berupa Beko atau Exavator yang ada di tempat kegiatan penambangan pasir tersebut ;
Bahwa atas beberapa Surat dari korban Salim Kancil dan saksi Tosan tersebut Kades Hariyono pada tanggal 09 September 2015 membuat Surat Pernyataan yang isinya agar kegiatan penambangan pasir didesa Selok Awar-awar tersebut dihentikan dan memerintahkan kepada Saksi Madasir dkk untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir tersebut ;
Bahwa atas surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kades Hariyono tersebut, selanjutnya pada tanggal 09 September 2015 oleh korban Salim Als. Kancil dan saksi Tosan dkk ditindaklanjuti dengan melakukan penghentian / penghadangan Dam Truk yang mengangkut pasir dan menempelkan surat pernyataan penghentian penambangan pasir dari Kades Hariyono sehingga kegiatan penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar berhenti ;
Bahwa setelah berhenti selama 6 (enam) hari, pihak yang pro kegiatan penambangan pasir yang dikoordinir oleh Saksi Madasir marah atau tidak suka dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saksi Tosan dan korban Salim Als. Kancil dkk yang menghadang truk-truk dan menghentikan penambangan pasir tersebut yang akhirnya pada tanggal 15 September 2015 oleh Saksi Madasir dkk kegiatan penambangan pasir didesa Selok Awar-awar tersebut dimulai lagi yang dikoordinir oleh saksi Madasir;
Bahwa oleh karena kegiatan penambangan pasir didesa Selok Awar-awar Kec. Pasirian dimulai lagi, maka pihak yang kontra yang dikoordinir oleh saksi Tosan dan korban Salim Kancil pada tanggal 23 September 2015 mengirim surat pemberitahuan yang ditujukan kepada bapak Camat, KA POLSEK Pasirian dan Kades Hariyono yang isinya pemberitahuan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 dimulai jam 09.00 Wib ditempat penambangan pasir, kantor Bale Desa Selok Awar-awar dan sekitarnya akan melakukan Aksi Demo lagi dengan damai yang akan diikuti oleh ratusan peserta yang tujuannya agar kegiatan penambangan pasir di desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dihentikan ;
Bahwa atas surat dari saksi Tosan dan korban Salim Kancil tersebut dan dengan adanya isu dimasyrakat akan ada pembakaran alat berat, maka kelompok yang Pro penambangan pasir yang dikoordinir oleh Saksi Maddasir yang disetujui oleh Kades Haryono pada hari jum’at tanggal 25 September 2015 sekitar jam 19.00 Wib. mengadakan rapat dirumah Kades Haryono yang dihadiri oleh 60 orang warga yang pro penambangan dengan acara membahas surat dari saksi Tosan dan korban Salim Kancil tersebut ;
Bahwa hasil akhir dari rapat tersebut akan mengadakan demo tandingan untuk mengantisipasi demo yang dilakukan oleh saksi Tosan dkk yang dikemas dengan acara kerja bakti dan saksi Madasir memrintahkan agar masing-masing membawa alat kerja bakti yang berupa Pacul, Sekop, Cluit (arit) dan alat perlengkapan lainnya ;
Bahwa setelah rapat selesai kemudian sebagian besar yang ikut rapat (40 orang) termasuk Terdakwa yang dikoordinir oleh Saksi Madasir pergi ke Bindere Kyai M. Syaiful Akbar dan Mashuri Hanan di Probolinggo dengan menggunakan 5 (lima) Mobil;
Bahwa setelah sampai dirumah Bindere M. Syaiful Akbar dan Mashuri Hanan di Probolinggo saksi Maddasir dan kawan-kawannya oleh Bindere disuruh makan telur ayam yang sudah diberi doa-doa oleh Bindere M. Syaiful akbar, agar ditubuhnya saksi Maddasir dan kawan-kawannya menjadi kebal terhadap senjata tajam ;
Bahwa selanjutnya untuk membuktikan tingkat keberhasilan kebal atau tidaknya, saksi Madasir dkk yang mana salah satu diantara mereka yang hadir yaitu Terdakwa TINARLAP dicoba dibacok dengan senjata tajam dan ternyata kebal dan tidak ada luka punggung yang dibacok tersebut ;
Bahwa setelah pembuktian kekebalan tubuh tersebut berhasil selanjutnya Saksi Maddasir dan Terdakwa TINARLAP dan kawan-kawannya pergi ke Bindere Mashuri Hanan yang jaraknya satu setengah kilo meter dengan tujuan untuk mencari keselamatan dan kekebalan tubuh dan sesampainya di rumah Bindere Mashuri Hanan singkatnya saksi Madasir dkk disuruh makan pisang mas yang sudah diberi doa-doa oleh Bindere Mashuri Hannan dan setelah selesai Terdakwa, Madasir dkk pulang ke Lumajang ;
Bahwa selanjutnya pada pagi harinya tanggal 26 September 2015 sekitar jam 06.30 Wib Terdakwa, Maddasir dkk yang pro penambangan pasir berkumpul di Bale Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian yang dikoordinir oleh Madasir untuk mempersiapkan kerja bakti yang sudah direncanakan untuk menandingi Demo yang dilakukan oleh saksi Tosan dan Salim Kancil dan kawan-kawannya ;
Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 07.00 Wib dari arah rumah saksi Tosan Sdr. Parman datang dan menceritakan bahwa sdr. PARMAN ditantang berkelai oleh saksi Tosan ;
Bahwa setelah mendengar kabar dari sdr. Parman tersebut. Maka saksi Maddasir dan Terdakwa yang kumpul di Balai Desa tersebut beramai-ramai menuju kerumah saksi Tosan dan sesampainya dirumah saksi Tosan, saksi Tosan ditarik oleh Madasir dan ditanya apa kamu bisa memberi makan orang banyak ini....? kemudian saksi Tosan menjawab tidak bisa ;
Bahwa selanjutnya karena warga sudah emosi, maka Tosan dipukul oleh sdr. Icksan (DPO) yang selanjutnya dan di Cangkul pundaknya yang selanjutnya dikeroyok beramai-ramai oleh Terdakwa dengan cara memukul pakai Kayu, menampar dengan sandal, memukul dengan Bambu dan ada yang melempar dengan Batu, Pacul dan ada yang menggunakan tangan kosong ;
Bahwa karena lawannya banyak, maka saksi Tosan menghindar dan lari kebelakang rumah dan sembunyi dirumah sdr. Saton dan setelah beberapa menit Saksi Tosan keluar akan tetapi diketahui oleh Saksi Madasir dkk kemudian dikejar dan tertangkap dilapangan sehingga dipukuli lagi beramai-ramai termasuk Terdakwa Tinarlap sehingga korban Tosan tak berdaya ;
Bahwa selanjutnya saksi Tosan akan dibawa ke Bale desa Selok Awar-awar akan tetapi tidak jadi karena saksi Tosan didekap dan dihalang-halangi oleh saksi Ati Hariyati (istri saksi Tosan) ;
Bahwa setelah itu saksi Madasir dkk pergi dan mencari menuju kerumah korban Salim Kancil yang selanjutnya setelah ketemu korban Salim Kancil ditarik keluar kesebelah rumah dan dipukuli baik dengan tangan kosong dengan kayu, dengan bambu dilempar dengan Batu, dipacul dan setelah korban Salim Kancil kelihatan tidak berdaya dibawa kekantor Balai Desa Selok Awar-awar dengan menggunakan Sepeda Motor dan setelah sampai di Balai Desa Selok Awar-awar korban Salim Kancil didudukkan dan di pukuli lagi beramai ramai dan bahkan dipunggung dan tangan korban Salim Kancil disetrum oleh saksi Tim Martin ;
Bahwa pada waktu pemukulan-pemukulan di rumah Salim Kancil, di Bale Desa Selok Awar-awar dan di jalan dekat Makam Terdakwa tidak ikut/tidak tahu karena setelah kejadian dilapangan dekat rumah Saksi Tosan Terdakwa Tinarlap pergi / pulang kerumah adiknya ;
Bahwa Terdakwa TINARLAP membenarkan telah melakukan pemukulan bersama kawan-kawannya hanya sampai dijalan didekat lapangan didekat rumah Saksi Tosan tersebut dan Terdakwa tidak ikut kermah korban Salim als. Kancil, tidak ikut ke Bale Desa maupun ke jalan dekat Makam karena setelah pemukulan dilapangan Terdakwa TINARLAP pergi ke rumah adiknya dan baru siangnya Terdakwa TINARLAP mendengar Salim Kancil meninggal dunia ;
Bahwa akibat dari pemukulan-pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa TINARLAP dan kawan-kawannya tersebut tubuh saksi Tosan mengalami luka-luka di dahi, ditangannya, dikepala bagian belakang dan terutama luka dalam diperut yang akhirnya dioperasi di Rumah Sakit Syaiful Anwar di Malang dan dirawat selama 21 (dua puluh satu) hari ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/ 030/ 427.65 /IX/2015 tanggal 28 September 2015 an Tosan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GUNTUR SUGIHARTO, MM.Kes., dengan hasil pemeriksaan yang dalam kesimpulannya : Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas, Memar-memar pada perut depan dan Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat, berupa penyakit atau luka yang mendatangkan bahaya maut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Terdakwa TINARLAP telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kombinasi antara Subsidaritas alternatif dan komulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kesatu Primair sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR : sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja ;
Unsur dengan rencana terlebih dahulu ;
Unsur merampas nyawa orang lain ;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum baik itu manusia ataupun badan hukum yang mampu atau dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang dibenarkan oleh Terdakwa adalah benar ideentitas dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa menjawab atas pertanyaan Majelis Hakim di depan persidangan bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ianya dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani dengan demikian Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 Barang Siapa tersebut telah terbukti ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa sengaja atau dolus adalah suatu kehendak atau keinginan untuk melaksanakan sesuatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif) ;
Dengan sengaja artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus direncanakan terebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dengan rencana terlebih dahulu menurut MVT diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang untuk itu sudah cukup jika sipelaku berfikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa Selain itu Arrest Hoge Raad tertanggal 16 Juli 1894, W.6536 dan tertanggal 23 Juli 1937, N.J. 1938 Nomor : 869 memutuskan :
“Dari pengetahuan Terdakwa bahwa tindakan yang telah ia lakukan dengan sengaja itu mungkin atau diduganya dapat menimbulkan kematian korban, Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa opzet Terdakwa itu juga telah ditujukan kepada akibat matinya orang tersebut” ;
Berdasarkan hal tersebut Drs. P.A.F. Lamintang, SH, berpendapat bahwa :
Pengetahuan atau kesadaran tentang kemungkinan meninggalnya korban seperti yang dimaksud oleh Hoge Raad di dalam arrest di atas, itulah yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagai “opzet bij mogelijkheidbewustzijn” atau sebagai “dolus eventualis” atau sebagai “voorwaardelijk opzet” (Vide: Delik-Delik Khusus, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Penerbit Bina Cipta Bandung, Cetakan Pertama, Tahun 1986, Halaman 41) ;
Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari pada kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu”, (Roeslan Saleh “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48) yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya teori kehendak dan teori pengetahuan. Dalam pada itu perlu diterangkan opzet atau kesengajaan dapat timbul dalam beberapa bentuk antara lain Sengaja (opzet) sebagai tujuan ;
Yang dimaksud dengan opzet sebagai tujuan adalah :
Dalam delict formil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan itu memang menjadi tujuan si pelaku. Dalam hal ini maka perbuatan itu adalah dihendaki dan dituju (gewild en beoogd) ;
Dalam declict materiil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja untuk menimbulkan sesuatu akibat, sedang akibat itu merupakan tujuan si pelaku. Sehingga dalam hal ini, akibat itu adalah “gewild” (dikehendaki) dan “beoogd” (dituju) ;
Kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang. (HUKUM PIDANA, Prof. Dr. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E. PH. Sutorius, PT. CITRA ADITYA BAKTI, Bandung, 2007, Hal. 82) ;
Mengetahui dan menghendaki sudah dengan sendirinya yang pertama yang harus dipikirkan adalah suatu analisis dari sikap batin pembuat pada saat yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana ;
Pada “mengetahui” seseorang berpikir tentang pengetahuan yang ada pada saat itu. Adapun pada “menghendaki” tekanan terletak pada tujuan pembuat ;
Dengan demikian untuk kesengajaan dalam delik pembunuhan atau pembunuhan berencana hanya disyaratkan bahwa pembuat telah berbuat dengan arah ke tujuan. Jadi menghendaki matinya korban dan berbuat dengan sadar yang menyebabkan kematian itu dengan kata lain kesengajaan untuk membunuh dianggap cukup kalau pembuat hendak membunuh dan membayangkan apa yang dia lakukan akan menyebabkan kematian. (HUKUM PIDANA, Prof. Dr. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E. PH. Sutorius, PT. CITRA ADITYA BAKTI, Bandung, 2007, Hal. 84) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi Korban TOSAN dan saksi Ati Haryati dan saksi Moch Imam yang menerangkan :
Bahwa ketiga saksi tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 dirumah saksi Tosan di dusun Krajan Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang datang saksi Madasir, Terdakwa dkk kemudian saksi Madasir bertanya kepada saksi Tosan apa kamu bisa memberi makan orang banyak ini....? tidak bisa jawab korban Tosan, kemudian korban Tosan ditarik saksi Madasir kemudian kemudian tiba-tiba sdr Ichsan memukulkan Cangkulnya kepundak saksi korban Tosan selanjutnya Tosan dipukul dan ditendang oleh Terdakwa dan kawan-kawannya secara beramai-ramai dengan menggunakan Cangkul, Sekop, Kayu, Bambu dan ada yang melempar dengan Batu ;
Bahwa oleh karena banyaknya yang memukuli saksi Tosan selanjutnya saksi Tosan lari kebelakang dan sembunyi dirumah sdr. Saton dari kejaran Para Terdakwa dkk, akan tetapi diketahui oleh para Terdakwa dkk sehingga saksi Tosan lari dan ditangkap di Lapangan Kampung dan dipukuli lagi oleh para Terdakwa dkk ;
Bahwa stelah saksi Tosan tak berdaya selanjutnya saksi Tosan mau dibawa ke Bale Desa Selok Awar-awar akan tetapi tidak jadi karena dihalang-halangi oleh saksi Ati Haryati (isteri saksi Tosan) dengan cara mendekap tubuhnya ;
Bahwa sebelum para Terdakwa mengejar saksi Tosan kebelakang ada terikan dari masa “cari bensin bakar rumahnya” ;
Bahwa akibat pemukulan secara beramai-ramai tersebut saksi Tosan mengalami luka-luka di dahi, ditangannya dan juga luka dalam diperut yang mengalami luka berat yang akhirnya dioperasi di Rumah Sakit Saiful Anwar di Malang selama 21 (dua puluh satu) hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Madasir dan keterangan, saksi Siaman, saksi Siari dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu Tanggal 26 September 2015 Jam 07.00 Wib saksi Madasir,dkk dan Terdakwa sedang berkumpul di Bale desa Selok Awar-awar datang Sdr.PARMAN menggunakan sepeda motor lalu memberitahukan bahwa telah diajak berkelahi dengan saksi TOSAN yang sedang membagikan surat pemberitahuan penolakan tambang, kemudian Massa yang berkumpul dibalai desa tersebut langsung berteriak “Ayo kerumah Tosan” yang dipimpin oleh saksi Madasir, dimana pada saat itu Saksi korban Tosan sedang berada diteras depan rumahnya bersama saksi Moch. Imam ;
Bahwa selanjutnya saksi Madasir mengatakan kepada Tosan “apa kamu bisa mengasih makan orang banyak” dan dijawab oleh saksi Tosan tidak bisa kemudian ada yang berteriak “bunuh saja” dan “bakar rumahnya” kemudian saksi TOSAN ditarik dan didorong oleh saksi Madasir terus dipukuli dan para Terdakwa secara beramai-ramai oleh puluhan orang anggota paguyuban yang pro tambang lainnya ;
Bahwa kemudian saksi TOSAN lari kebelakang sehingga dikejar oleh saksi MADASIR dan para Terdakwa dan anggota paguyuban pro tambang lainnya dan akhirnya sakasi Tosan ditangkap di lapangan Sepakbola Desa Selok Awar-Awar kemudian dipukuli dan dikeroyok lagi oleh saksi Madasir dan Terdakwa dan anggota paguyuban pro tambang lainnya hingga saksi TOSAN tidak sadarkan diri dan dianggap telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Unsur dengan sengaja telah terbukti :
Ad.3. Unsur Merampas Nyawa Orang Lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, menurut Majelis Hakim unsur Merampas nyawa orang lain tidak terbukti karena Terdakwa yang pekerjaan petani/pekebun yang dalam kegiatan penambangan pasir ini tugasnya hanya membersihkan/memperbaiki jalan yang kotor/rusak dan pada saat kejadian pemukulan/pengeroyokan di Rumah Korban Salim Als. Kancil, kejadian di Bale Desa dan di jalan dekat makam Terdakwa tidak ikut karena setelah kejadian pemukulan/pengeroyokan terhadap saksi Tosan dijalan dekat Lapangan Terdakwa pulang / pergi kerumah adiknya dan baru siangnya mendengar Salim Als. Kancil meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan kesatu primair yaitu merampas nyawa orang lain tidak terbukti maka Majelis Hakim berpendapat terdkwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Primair oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Primair tidak terbukti, maka Majelias Hakim akan mempertimbangkan dakwaan JPU yang Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja ;
Unsur merampas nyawa orang lain ;
Menimbang, bahwa yang menjadi unsur obyektif dalam pasal ini adalah unsur ketiga yaitu merampas nyawa orang lain ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu Primair diatas, bahwa unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti, dengan demikian Terdakwa juga tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum kesatu yang Subsidair, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu Subsidair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yang lebih SUBSIDER lagi : sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Penganiayan ;
Unsur Yang Mengakibatkan Mati ;
Menimbang, bahwa yang menjadi unsur obyektif dalam pasal ini adalah unsur kedua yaitu mengakibatkan mati ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu Primair diatas, bahwa unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti yang berarti unsur yang mengakibatkan mati sebagaimana unsur kedua tersebut tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Lebih Subsidair lagi tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu lebih Subsidair lagi tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu DAKWAAN KEDUA : sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP ;
Menimbang, bahwa unsur obyektif dalam Pasal 170 (2) ayat ke-3 KUHP adalah..... jika kekerasan mengakibatkan maut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu Primair diatas, bahwa unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti yang berarti unsur jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana unsur dalam asal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP tersebut Majelis Hakim berpendapat tidak terbukti,karena Terdakwa setelah melakukan pemukulan terdahadap saki Tosan pulang kerumah adiknya dan setelah siang harinya Terdakwa baru mengetahui kalau korban Salim Als. Kancil meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa sedangkan peranan Terdakwa TINARLAP sebatas hanya ikut melakukan pemukulan bersama-sama dengan kawan-kawannya terhadap diri saksi TOSAN hanya sampai di Lapangan di dekat rumah saksi Tosan dengan kata lain Terdakwa TINARLAP tidak ikut melakukan pemukulan/pengeroyokan terhadap Almarhum Salim Als Kancil baik dirumahnya, di Bale Desa maupun di Jalan dekat Makam dimana jasat almarhum Salim Kancil diketemukan telah meninggal dunia karena setelah pemukulan dilapangan selesai Terdakwa TINARLAP pergi kerumah adiknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Tinarlap dalam kegiatan penambangan pasir hanya bertugas sebagai penjaga Portal dan bersih-bersih jalan secara bergantian / giliran dengan kawan yang lain dan pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai Petani/pekebun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Terdakwa Tinarlap juga harus dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Haki akan mempertimbangkan DAKWAAN KETIGA PRIMAIR : sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Yo Pasal 53 KUHP, SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Yo. Pasal 53 KUHP; LEBIH SUBSIDAIR : sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Yo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Yo. Pasal 53 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim berpendapat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ketiga juga tidak terbukti karena tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Tinarlap pelaksanaannya sudah selesai sedangkan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum adalah berkaitan Pasal 53 yaitu Percobaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa TINARLAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan dakwaan ketiga tersebut, oleh karena itu Terdakwa TINARLAP harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penutut Umum yang keempat yaitu sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama ;
Unsur Menggunakan Kekerasan terhadap barang atau Orang ;
Unsur Jika mengakibatkan Luka Berat ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum baik itu manusia maupun badan hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang dibenarkan oleh Terdakwa bahwa benar identitas tersebut diatas adalah benar identitas dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa menjawab atas pertanyaan Majelis Hakim di depan persidangan bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ianya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dengan demikian Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 Barang Siapa tersebut telah terbukti ;
Ad.2. Unsur Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara terbuka (openlijk) disini ialah bahwa tindakan itu dapat disaksikan umum. Jadi apakah tindakan itu dilakukan di tempat umum atau tidak, tidak dipersoalkan. Pokoknya dapat dilihat oleh umum (SR.Sianturi, SH., Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1983:325) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.10 K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976 menjelaskan “Secara terang-terangan” berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak perlu di muka umum, cukup apabila tidak diperlukan apa ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu Saksi Korban TOSAN, Saksi ATI HARIYATI (isteri Tosan), saksi MOCH IMAM, saksi MADASIR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 07.00 Wib saksi Tosan sedang duduk bersama saksi Moch. Imam diteras rumahnya di Dusun Krajan, di Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang ;
Bahwa kemudian saksi Madasir, Sdr. Ichsan (DPO), saksi Widiyanto, Farid, Sukit, Buriyanto dkk datang di rumah saksi Tosan dan menanyakan kepada saksi Tosan apa kamu dapat memberi makan orang banyak ini...? dijawab saksi TOSAN tidak bisa, tiba-tiba Sdr. Ichsan (DPO) melakukan pemukulan yang kemudian pundak saksi Tosan dicangkul dan selanjutnya dipukuli secara beramai-ramai ;
Bahwa pemukulan kepada saksi TOSAN tersebut dengan menggunakan Kayu, Bambu, Pacul, Batu dan ada yang dengan tangan kosong ;
Bahwa peran Terdakwa juga ikut melakukan pemukulan beramai-ramai dan kena dibagian punggung saksi Tosan ;
Menimbang, bahwa para saksi tersebut tidak tahu peranan Terdakwa akan tetapi Terdakwa mebenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 07.00 Wib didepan rumah saksi Tosan dan di Jalan Desa, dilapangan, didesa Selok Awar-awar Kec Pasirian Kab. Lumajang Terdakwa telah melakukan pemukulan kepada Saksi Tosan mengenai punggungnya sedangkan kawan-kawan Terdakwa lainnya juga melakukan pemukulan dengan ada yang menggunakan Batu dan kayu dan ada yang menggunakan Pacul dan Skop dan ada yang menggunakan dengan tangan kosong ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama telah terbukti ;
Ad. 3. Unsur Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang :
Menimbang, bahwa Undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasannya tentang apa yang dimaksudkan dengan “kekerasan”, melainkan didalam Pasal 89 KUHP “hanya menyamakan” dengan melakukan kekerasan yaitu perbuatan membuat dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa Kekerasan adalah perbuatan fisik dengan menggunakan tenaga atau kekuatan badan yang cukup besar dan ditujukan pada orang, yang mengakibatkan orang tersebut menjadi tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu Saksi Korban TOSAN, saksi Moch. Imam, Saksi Ati Hariyati (istri Tosan), saksi Madasir yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 07.00 Wib dirumah saksi Tosan dan di Jalan Desa dekat lapangan, di Dusun Krajan, di Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang saksi Madasir sdr. Ichsan, Terdakwa TINARLAP dan saksi Widiyanto, Farid, Sukit, Buriyanto dkk telah melakukan penendangan, pemukulan secara bersama-sama terhadap saksi TOSAN ;
Bahwa pemukulan kepada saksi TOSAN dengan menggunakan Kayu, Bambu, Pacul, Batu dan ada yang dengan tangan kosong ;
Bahwa pemukulan tersebut diawali oleh Sdr. Ichsan (DPO) mendorong saksi Tosan kemudian memukulkan Cangkul kepundak saksi Tosan, kemudian di ikuti saksi Madasir Terdakwa, dan oleh kawan lainnya dengan menggunakan Clurit, Bambu, kayu dan ada yang menggunakan dengan Batu ;
Bahwa oleh karena yang memukuli saksi Tosan orang banyak, maka saksi Tosan lari kebelakang rumah dan masuk kerumah Sdr. Saton akan tetapi beberapa menit kemudian saksi Tosan diketahui oleh saksi Madasir dkk yang kemudian saksi Tosan lari dan tertangkap jalan dipinggir lapangan desa ;
Bahwa selanjutnya dari belakang dipukul oleh sdr. Badri dengan menggunakan Bambu yang mengakibatkan saksi Tosan tersungkur ;
Bahwa selanjutnya saksi Tosan dipukuli lagi oleh Terdakwa dkk dan setelah kelihatan tidak berdaya saksi Tosan mau dibawa ke Bale Desa Selok Awar-awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang dengan Sepeda Motor akan tetapi tidak jadi karena saksi Tosan didekap dan dihalang-halangi oleh saksi ATI HARIYATI (isteri Tosan) ;
Bahwa akibat dari pemukulan tedakwa dkk tersebut berdasarkan keterangan saksi Dr. GUNTUR SUGIHARJO MM.KES. Sdr. TOSAN luka dikepala yang sudah dijahit oleh pihak Puskesmas Kec. Pasirian pasien mengalami sakit diseluruh tubuhnya terutama di bagian Perut yang akhirnya saksi Tosan dioperasi perutnya dan dirawat di RS Syaiful Anar dimalang selama 21 hari ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mebenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 sekitar pukul 07.00 Wib didepan rumah saksi Tosan dan di Jalan Desa, dilapangan, didesa Selok Awar-awar Kec Pasirian Kab. Lumajang Terdakwa telah melakukan pemukulan kepada Saksi Tosan mengenai punggung saksi Tosan sedangkan kawan terdawka lainnya juga melakukan pemukulan dengan ada yang menggunakan Batu dan kayu dan ada yang menggunakan Cangkul dan Skop dan ada yang menggunakan dengan tangan kosong ;
Bahwa setelah melakukan pemukulan saksi Tosan tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah adiknya dan tidak ikut ke Bale Desa Selok Awar-awar dan juga tidak ikut ke jalan dekat Makam dimana jasat almarhum Salim Kancil diketemukan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang berupa Kayu, Bambu, Cangkul dan bongkahan Batu yang dipergunakan oleh kawan-kawannya untuk mengeroyok saksi Tosan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang telah terbukti juga ;
Ad.5. Unsur Jika Kekerasan Mengakibatkan Luka Berat :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHP menyebutkan, luka berat berarti:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut ;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian ;
Kehilangan salah satu panca indera, Mendapat cacat berat ;
Menderita sakit lumpuh,Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan ;
Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal 90 KUHP diatas berbentuk alternatif artinya dalam penerapannya unsur ini tidak perlu seluruh elemen unsur terpenuhi, tetapi cukup salah satu dari elemen unsur tersebut terpenuhi maka suatu perbuatan dinyatakan memenuhi unsur yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi, Keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan keterangan saksi yaitu Saksi Korban TOSAN, Saksi Ati Hariyati (isteri saksi Tosan) dan Saksi Moch Imam, Sdr. Dr. Andrianus Lihartadi, Sdr. Dr. Guntur Sugiharto, MM. KES yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Tosan pada hari Sabtu tanggal 26 September 2015 telah dipukuli dengan kayu. bambu, ditendang, dipacul di Clurit oleh Para Terdakwa, Saksi Madasir bersama-sama Saksi Harmoko, dan kawan lainya dirumah saksi korban Tosan, dan juga dilapangan dan dijalan Raya ;
bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Madasir dkk secara bersama-sama dengan Saksi Widiyanto, saksi Farid dkk saksi Tosan telah mengalami luka didahi, tangan, kepala bagian belakang dan terutama diperut sehingga perutnya di operasi di RS Saiful Anwar di Malang dan dirawat di RS tersebut selama 21 hari ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/ 030/ 427.65 /IX/2015 tanggal 28 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GUNTUR SUGIHARTO,MM.Kes, dengan hasil pemeriksaan yang dalam kesimpulannya :
Luka robek tepi rata pada kepala belakang kanan atas, Memar-memar pada perut depan ;
Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan LUKA BERAT ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Jika mengakibatkan luka berat telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP telah terbukti, maka Terdakwa harus di hukum yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa melalui pembelaannya yang dibacakan pada persidangan tangal 02 Juni 2016 dan dianggap telah dimuat dalam putusan ini yang pada pokoknya berpendapat unsur Barang Siapa, unsur dengan sengaja dan unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Terdakwa adalah sobyek hukum yang tidak dapat dimintai prtanggung jawaban pidana karena Terdakwa tidak mempunyai peran sebagai pelaku tindak pidana, menyuruh melakukan, turut serta melakukan tindak pidana menganjurkan maupun mmbantu terwujutnya suatu tindak pidana dengan perencanaan ;
Menimbang, bahwa Penasehat hukum Terdakwa juga berpendapat kwalifikasi delik yang melekat pada Pasal 340 KUHP adalah unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal Dolus Premiditatus yaitu suatu kesengajaan yang disertai dengan rencana terlebih dahulu ;
Bahwa pada diri Terdakwa tidak ada Actus reus maupun Mens rea sehinga Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai pelaku yang merencanakan pembunuhan, orang yang memerintahkan pembunuhan berencana dan atau orang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana dan atau menganjurkan dilakukannya pembunuhan berencana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian karena unsur Barang siapa, dengan sengaja dan direncanaan terlebih dahulu tidak terbukti yang berarti unsur merampas nyawa orang lain juga tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa begitu juga dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP yaitu dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat juga tidak terbukti karena kondisi korban saksi Tosan sehat wal afiat tidak kurang suatu apapun baik secara fisik maupun mental, oleh karenanya ketentuan luka berat sebagaimana Pasal 90 KUHP tidak terpenuhi ;
Bahwa atas dasar yang diuraikan diatas, Penasehat Hukum Terdakwa setuju dan sefaham dengan uraian Jaksa Penuntut Umum sepanjang dengan delik penganiayaan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada prinsipnya sependapat dengan pendapat Penasehat Hukum Terdakwa sepanjang Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kesatu, kedua dan ketiga yang berkaitan dengan menghilangkan /merampas nyawa orang lain atau mengakibatkan maut, akan tetapi Majelis Hakim dalam membutikannya lebih fokus pada unsur merampas / menghilangkan nyawa orang lain dimana berdasarkan keterangan para saksi tidak ada yang menerangkan Terdakwa Tinarlap ikut melakukan pemukulan kepada almarhum Salim Als Kancil baik di Rumahnya, di Bale Desa Selok Awar-awar maupun di jalan dekat Makam dimana jasat almarhum Salim Als Kancil diketemukan ;
Menimbang, bahwa begitu juga berdasarkan keterangan Terdakwa Tinarlap bahwa ianya menerangkan benar melakukan pemukulan kepada Saksi Tosan mengenai punggungnya di dekat lapangan Dsn Krajan dan setelah itu pergi kerumah adiknya sehingga Terdakwa tidak ikut / datang kerumah almarhum Salim Als. Kancil, tidak ikut ke Bale Desa dan juga tidak ikut ke jalan dekat Makam dimana jasat Almarhum Salim Als. Kancil diketemukan ;
Menimbang, bahwa dalam penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar tersebut tugasnya Terdakwa Tinarlap hanya membuka portal dan bersih-bersih jalan secara bergiliran dan pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai petani / pekebun sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur merampas / menghilangkan nyawa orang lain dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP telah terpenuhi sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bersalah, maka Terdakwa harus dihukum yang sesuai dengan perbuatannya dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan dan dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan alasan yang sah, maka penahanan yang dijalani oleh Terdakwa sejak penangkapan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitamNopol : N-6816-ZV, Noka : MH1JBC113AK932314, Nosin : JBCJE1929815 dikembalikan kepada Terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP ;
1 (satu) potong pakaian hem motif kotak warna kombinas putih, abu-abu, hitam, biru, kuning merk newton ;
1 (satu) potong celana panjang warna coklat ;
1 (satu) buah songkok/kopyah warna hitam ;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Sebilah senjata tajam jenis sabit,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor kendaraan Noka : MH1JF512XBK626320, Nosin : JF51E2621822 ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2011, No. Pol : N-4794-ZY, Noka : MHIJF5122BK595404, Nosin : JF51E2602225.1 (satu) utas tali tampar warna merah muda/putih, 1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban SALIM alias KANCIL,1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat milik korban SALIM alias KANCIL, Sebongkah batu, 1 (satu) buah senter dapat dipakai nyetrum warna hitam,1 (Satu) potong celana panjang warna coklat muda,1 (satu) potong kemeja motif kotak – kotak warna abu-abu , Sampel darah yang diambil di teras rumah korban TOSAN,1 (Satu) batang bambo kurang lebih 1 meter yang berisikan bekas darah, 1 (Satu) buah cangkul yang pegangannya patah ;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Saksi korban Tosan ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Memperhatikan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 338 dan 340 KUHP serta UU No. 8 thun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TINARLAP BIN LERAP Als. LAP yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan kesatu, kedua dan ketiga ;
Membebaskan Terdakwa TINARLAP BIN LERAP Als. LAP dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa TINARLAP BIN LERAP Als. LAP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sejak penangkapan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti yang berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitamNopol : N-6816-ZV, Noka : MH1JBC113AK932314, Nosin : JBCJE1929815 dikembalikan kepada Terdakwa TINARLAP bin LERAP al. LAP ;
1 (satu) potong pakaian hem motif kotak warna kombinas putih, abu-abu, hitam, biru, kuning merk newton ;
1 (satu) potong celana panjang warna coklat ;
1 (satu) buah beci/songkok/kopyah warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Sebilah senjata tajam jenis sabit ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah tanpa plat Noka : MH1JF512XBK626320, Nosin : JF51E2621822 ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih tahun 2011, No. Pol : N-4794-ZY, Noka : MHIJF5122BK595404, Nosin : JF51E2602225.1 (satu) utas tali tampar warna merah muda/putih, 1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban SALIM alias KANCIL,1 (satu) potong celana panjang kain warna coklat milik korban SALIM alias KANCIL, Sebongkah batu, 1 (satu) buah senter dapat dipakai nyetrum warna hitam, 1 (Satu) potong celana panjang warna coklat muda,1 (satu) potong kemeja motif kotak – kotak warna abu-abu , Sampel darah yang diambil di teras rumah korban TOSAN,1 (Satu) batang bambo kurang lebih 1 meter yang berisikan bekas darah, 1 (Satu) buah cangkul yang pegangannya patah ;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 13 JUNI 2016 oleh kami : JIHAD ARKANUDDIN, SH,. MH,. sebagai Hakim Ketua, EFRAN BASUNING, SH,. MHum,. dan I WAYAN SOSIAWAN, SH,. MH,. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini KAMIS tanggal 23 JUNI 2016 yang dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SUWARNINGSIH, SH,.MHum,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
EFRAN BASUNING, SH., MHum. JIHAD ARKANUDDIN, SH., MH.
I WAYAN SOSIAWAN, SH,. MH.
Panitera Pengganti,
SUWARNINGSIH, SH., MHum.