244/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 244/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUNSIALI (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa MUNSIALI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘’ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM‘’ ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu dan selontong dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.244/Pid.B /2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MUNSIALI ; -----------------------------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 45 tahun / 17 Maret 1986 ;------------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Moroagung Dajah, Ds.Sanggraagung, Kec. Socah, Kab.Bangkalan.----
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 September 2013 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : ---------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 12 September 2013, No. Pol. SPP./194/IX/2013/Sek. Sukolilo, sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 01 Oktober 2013 ; --------------------------------------------------------
Perpanjangan PU, tanggal 27 September 2013, Nomor : 107/0.5.37/Epp.3/09/2013, sejak tanggal 02 Oktober 2013 s/d tanggal 10 Nopember 2013 ;
Penuntut Umum, tanggal 03 Oktober 2013, No. Print- 1143/0.5.37/Epp.3/10/2013, sejak tanggal 14 Pebruari 2013 s/d tanggal 05 Maret 2013 ; -----------------------------------------------------
Hakim. tanggal 10 Oktober 2013, No.244/Pen.Pid./2013/PN.Bkl sejak tanggal 10 Oktober 2013 s/d tanggal 08 Nopember 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ; ---------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2013. Reg. Perkara :PDM-138/BKLAN/10/2013 ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pernyataan terdakwa bahwa terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 23 Oktober 2013 No. Reg. Perkara : PDM-138/BKLAN/10/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------
Menyatakan terdakwa MUNSIALI telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN SESUATU SENJATA PENIKAM, ATAU SENJATA PENUSUK “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU No.12/Drt/1951 sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUNSIALI selama ; 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ; -------
Menetapkan barang bukti berupa ; senjata tajam jenis pisau belati yang terbuat dari besi, gagang dari kayu dengan selontong warna coklat dari kulit dirampas untuk dimusnahkan ; -----
Menetapkan supaya ia terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MUNSIALI, pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, sekitar pukul 24.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013, bertempat di perempatan Jalan raya tol akses Suramadu sisi Madura Desa Sendeng dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten. Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk peekerjaan –pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan ataau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau baarang ajaib, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa bersama dengan saksi ASBAN datang ke acara sandur di desa Morkepek, Kec.Labang, Kab. Bangkalan bersama dengan rombongan naaik mobil, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ASBAN ditinggal sama rombongan dan akhirnya pulang kerumahnya dengan mencari tumpangan pengendara sepeda motor yang akan ke Madura dari arah Surabaya, setelah mendapat tumpangan kemudian saat akan melewati perempatan jalan tol terdakwa melihat ada operasi dari petugas, kemudian terdakwa bersama saksi ASBAN minta turun sekitar 10 meter dari tempat operasi, kemudian terdakwa didatangi oleh petugas dan dilakukan penggeledahaan badan, saat dilkukan penggeledahan tersebut pada diri terdakwa petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau belati yang terbuat dari besi, gagang dari kayu dengan selontong warna coklat dari kulit yang diselipkan / disimpan dipinggang sebelah kiri dan tertutup baju yang terdakwa pakai, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaaan terdakwa dalam menguasai dan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau belati tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sukolilo guna pemeriksaan lebih lanjut
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.12/Drt/1951 ; -----------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat; -
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan saksi-saksi ; -------------------------------------------------------
1. ASMUJI, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu masalah terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2013, sekira pukul 24.30 wib di Perempatan jalan raya akses tol Suramadu, Desa Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu menangkap terdakwa, saksi bersama dengan Iptu Parso selaku Kapolsek Sukolilo, Aiptu Sugeng Hariana, SH, Aiptu Suko Wibowo, Bripka Yusuf Sutikno serta gabungan dengan personil Polsek Kamal,Polsek Socah dan Polres Bangkalan, dibawah pimpinan langsung Waka Polres Bangkalan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi beserta yang lainnya berada ditempat tersebut dalam rangka melaksanakan operasi gabungan upaya preventif menanggulangi tindak pidana ;-------------------------------------------------
Bahwa awalnya sewaktu saksi beserta yang lainnya sedang melaksanakan operasi gabungan, saksi melihat terdakwa yang waktu itu dibonceng oleh seseorang bersama dengan saksi Asban (bonceng dua) turun beberapa meter dari tempat rasia, kemudian setelah saksi dekati dan memeriksa terdakwa dan Asban, ternyata terdakwa dan Asban membawa senjata. Selanjutnya terdakwa dan Asban dibawa ke Kantor Polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;----------
Bahwa untuk pengemudi sepeda motor yang membonceng terdakwa dan Asban, setelah saksi periksa surat-surat kelengkapannya ternyata lengkap dan tidak ada kecurigaan terhadapnya sehingga diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan Asban mengaku bahwa keduanya dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara Sandur di rumah Kepala Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupten Bangkalan ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu diperiksa, baik pada diri terdakwa maupun Asban, ditemukan senjata tajam jenis pisau ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap, senjata tajam tersebut oleh terdakwa dan Asban diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakainya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan Asban, senjata tajam tersebut diperoleh masing-masing dengan cara membeli ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam pemeriksaan, baik terdakwa maupun Asban, tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk memiliki dan membawa senjata tajam ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu serta selontongnya dari kulit warna coklat adalah milik terdakwa ketika ditangkap ;---------
2. ASBAN, ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu masalah terdakwa yang ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, sekira pukul 24.30 wib di perempatan jalan raya tol akses Suramadu sisi Madura, Desa Sendeng dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa bersama saksi dan saksi juga ditangkap karena membawa senjata tajam ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama rombongan naik mobil termasuk juga terdakwa menghadiri acara sandur di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. saat hendak pulang, ternyata saya dan terdakwa ditinggal oleh rombongan ;-------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa menumpang sepeda motor pada seseorang dengan berboncengan dua, saat melewati perempatan jalan tol akses Suramadu, saksi melihat ada rasia lalu saksi dan terdakwa minta turun kemudian saksi dan terdakwa didatangi oleh petugas setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa dan saksi sehingga akhirnya petugas menangkap saksi dan terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda motor yang saksi tumpangi diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena saat diperiksa oleh petugas tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan ;------------------------
Bahwa senjata tajam yang dibawa saksi dan terdakwa adalah sama yaitu sebilah pisau ;-------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengendara yang membonceng saksi dan terdakwa tersebut ;-----
Bahwa senjata tajam tersebut oleh terdakwa diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya ;---
Bahwa saksi dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;-------------------------
Bahwa maksud saksi dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk berjaga-jaga ;--
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, senjata tajam tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli di pasar loak dengan harga Rp. 25.000,- ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu serta selontong dari kulit warna coklat adalah yang dibawa terdakwa ketika ditangkap ;---
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas ; ------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena kedapatan membawa senjata tajam ;---------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, sekira pukul 24.30 wib di perempatan jalan raya tol akses Suramadu sisi Madura, Desa Sendeng dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa bersama dengan Asban yang juga ditangkap karena membawa senjata tajam ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bersama Asban serta rombongan naik mobil menghadiri acara sandur di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan ;-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya karena terdakwa dan Asban ditinggal oleh rombongan, maka terdakwa dan Asban menumpang sepeda motor pada seseorang dengan berboncengan dua, saat melewati perempatan jalan tol akses Suramadu, terdakwa melihat ada rasia lalu terdakwa dan Asban minta turun kemudian terdakwa dan Asban didatangi oleh petugas, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam yang dibawa oleh Asban dan terdakwa sehingga akhirnya petugas menangkap terdakwa dan Asban ;------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda motor yang terdakwa tumpangi diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena saat diperiksa oleh petugas tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan ;---------
Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa sebilah senjata tajam jenis pisau ;--------------------------
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan pengendara sepeda motor yang membonceng terdakwa dan Asban tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap, senjata tajam tersebut terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;--------------------------------------
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk berjaga-jaga ;----------------
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata tajam tersebut dengan cara membeli di pasar loak seharga Rp. 25.000,- ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam tersebut sekitar 5 (lima) tahun yang lalu ;----------------------
Bahwa terdakwa tahu barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu serta selontong dari kulit warna coklat adalah yang dibawa saya ketika ditangkap ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian ini terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, sekira pukul 24.30 wib di perempatan jalan raya tol akses Suramadu sisi Madura, Desa Sendeng dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, karena kedapatan membawa senjata tajam ;-------------
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama Asban serta rombongan naik mobil menghadiri acara sandur di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, selanjutnya karena terdakwa dan Asban ditinggal oleh rombongan, maka terdakwa dan Asban menumpang sepeda motor pada seseorang dengan berboncengan dua, saat melewati perempatan jalan tol akses Suramadu, terdakwa melihat ada rasia lalu terdakwa dan Asban minta turun kemudian terdakwa dan Asban didatangi oleh petugas, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam yang dibawa oleh Asban dan terdakwa yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakainya sehingga akhirnya petugas menangkap terdakwa dan Asban ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;-------------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan gagang dari kayu serta selontong dari kulit warna coklat adalah yang dibawa terdakwa ketika ditangkap ;---------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 2 (1) UU.Drt No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------------
1.Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Tanpa hak Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -----------------------------------------
1.Unsur “ barang siapa “ ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur barang siapa akan dipertimbangkan sebagai berikut ; -----
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Munsiali ke muka persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan jika terdakwa yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------
2. Unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk : -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Kamis, tanggal 12 September 2013, sekira pukul 24.30. wib. di perempatan jalan raya tol akses Suramadu sisi Madura Sendeng Dejeh, Kecamataan Labang, Kabupaten Bangkalan, terdakwa ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari yang pihak yang berwajib ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa dan Asban (terdakwa dalam berkas terpisah) serta rombongan naik mobil menghadiri acara sandur di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, selanjutnya karena terdakwa dan Asban ditinggal oleh rombongan, maka terdakwa dan Asban menumpang sepeda motor pada seseorang dengan berboncengan dua, saat melewati perempatan jalan tol akses Suramadu, terdakwa melihat ada rasia lalu terdakwa dan Asban minta turun kemudian terdakwa dan Asban didatangi oleh petugas, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam yang dibawa oleh Asban dan terdakwa yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang dipakainya sehingga akhirnya petugas menangkap terdakwa dan Asban ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur inipun telah terpenuhi;----------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan tersebut ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan tahanan ; ------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu dan selontong dari kulit warna coklat akan ditetapkan dalam amar putusan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; ------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;---------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang sopan dipersidangan ;----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;----------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 2 (1) UU No.12/Drt/1951 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUNSIALI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘’ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM‘’ ; ------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari ; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu dan selontong dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; ------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; --------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari RABU, tanggal 30 OKTOBER 2013 oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH.MH. dan LIA HERAWATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dihadiri oleh HOSNOL BAKRI, SH. sebagai Panitera Pengganti, AGUS HARIYONO, SH. Penuntut Umum dan terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua sidang,
ANDI HENDRAWAN, SH.MH. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
HOSNOL BAKRI, SH.