324/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 324/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOR SALMAH Binti ABI (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NOR SALMAH Binti ABI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 100 (seratus) butir ZENIT I CARNOPHEN - 218 (dua rates delapan belas) butir ZENIT I CARNOPHEN tanpa bungkus. - 1 (satu) buah Pop Mie. - 1 (satu) buah Teh Kotak. - 4 (empat) kantong plastic warna hitam. - 1 (satu) kantong plastic warna putih. - 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Duos warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 324/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NOR SALMAH Binti ABI (Alm);
Tempat lahir : Sungai Tabuk;
Umur/Tgl lahir : 38 Tahun / 01 April 1977;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Paku Alam, RT 2, Kecamatan Sungai
Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan
Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Berjualan baju;
Pendidikan : SD kelas 2 ( tidak tamat).
Terdakwa ditangkap oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 19 Oktober 2015 s.d. tanggal 20 Oktober 2015.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Oktober 2015 s.d. tanggal 8 November 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 9 November 2015 s.d. tanggal 18 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 November 2015 s.d. tanggal 13 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 3 Desember 2015 s.d. tanggal 1 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 2 Januari 2016 s.d. tanggal 1 Maret 2016.
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, meskipun hal tersebut sudah ditawarkan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 324/Pid.Sus/2015/PN Mrh., tanggal 3 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 324/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 7 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-183/MARB/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NOR SALMAH Binti ABI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana Dakwaan kami dan melanggar Pasal 197 Undang — Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOR SALMAH Binti ABI (Aim) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir ZENIT I CARNOPHEN
218 (dua rates delapan belas) butir ZENIT I CARNOPHEN tanpa bungkus.
1 (satu) buah Pop Mie.
1 (satu) buah Teh Kotak.
4 (empat) kantong plastic warna hitam.
1 (satu) kantong plastic warna putih.
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Duos warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa NOR SALMAH Binti ABI (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No. Rek. Perkara. : PDM-183/ Q.3.19/Euh.1/12/2015 tanggal 2 Desember 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa NOR SALMAH Bin ABI (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala atau setidak - tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2015 Skj. 21.00 Wita terdakwa mendapat telpon dari Sdr. Bambang teman suami terdakwa yang berada di Rutan Marabahan untuk memesan obat Zenith/ Carnophen sebanyak 3 ( tiga) box 2 (dua) keping untuk digunakan oleh Sdr. Bambang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 skj. pukul 08.00 WITA terdakwa berangkat ke Marabahan untuk mengantarkan pesanan tersebut, sesampainya di parkiran Rutan Marabahan terdakwa mendapat informasi dari Sdr. JUBAI yang mengatakan bahwa di Rutan sedang ada razia, mendengar hal tersebut terdakwa berinisiatif untuk menitipkan carnopen tersebut ke sebuah warung milik saksi Suhaimi yang berada di samping kantor Kejaksaan Negeri Marbahan, kemudian kantong plastic warna putih yang berisi obat Carnophen terdakwa gantung di belakang lemari yang berada di samping pintu pintu masuk warung tersebut sementara terdakwa pergi ke Kejaksaan Negeri Marbahan untuk meminta surat besuk, namun karena suami terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa kembali ke warung sambil menerima telepon dari Sdr. BAMBANG dan menjelaskan kepada Sdr. Bambang bahwa barang (obat carnophen) tidak jadi dibawa masuk karena ada razia
Bahwa saat terdakwa berbicara di telpon dengan Sdr. Bambang didengar samar samar oleh saksi Suhaimi yang kemudian merasa curiga atas kantong plastic yang dititipkan terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa pergi menuju Rutan Marabahan, saksi Suhaimi langsung memeriksa 1 (satu) buah kantong plastic tersebut dan melihat isinya berupa obat carnophen sabanyak 318 (tiga ratus delapan belas) butir yang yang sebagian telah dikemas di dalam kemasan teh kotak, kemasan Pop Mie, kantong plastic wama hitam, dan sebagiannya lagi telah di buka kemasannya dan dimasukan ke dalam plastic warna putih, kemudian obat tersebut di letakan saksi Suhaimi di bawah bang listrik seberang warung, kemudian saksi suhaimi menghubungi saksi Hadriansyah dan Sdr. Zulkifli.
Bahwa pada jam 12.00 Wita terdakwa kembali ke warung saksi Suhaimi untuk mengambil barang tersebut, kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Suhaimi, saksi Hadriansyah dan Sdr. Zulkifli dan tidak berapa lama datang petugas kepolisian dan membawa terdakwa ke Polsek Marabahan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALWATI, Ssi.Apt., Carnophen yang termasuk dalam obat keras daftar G ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. P0.01.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi pada tanggal 29 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
NOR SALMAH Bin ABI (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di jalan Putri Junjung Buih Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala atau setidak - tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melakukan penyimpanan dan pendistribusian obat, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggai 18 Oktober 2015 Skj. 21.00 Wita terdakwa mendapat telpon dan Sdr. Bambang teman suami terdakwa yang berada di Rutan Marabahan untuk memesan obat Zenith/Camophen sebanyak 3 (tiga) box 2 (dua) keping untuk digunakan oleh Sdr. Bambang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 skj pukul 08.00 WITA terdakwa berangkat ke Marabahan untuk mengantarkan pesanan tersebut, sesampainya di parkiran Rutan Marabahan terdakwa mendapat informasi dari Sdr. JUBAI yang mengatakan bahwa di Rutan sedang ada razia, mendengar hal tersebut terdakwa berinisiatif untuk menitipkan camopen tersebut ke sebuah warung milik saksi Suhaimi yang berada di samping kantor Kejaksaan Negeri Marbahan, kemudian kantong plastic warna putih yang berisi obat Carnophen terdakwa gantung di belakang lemari yang berada di samping pintu pintu masuk warung tersebut sementara terdakwa pergi ke Kejaksaan Negeri Marbahan untuk meminta surat besuk, namun karena suami terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa kembali ke warung sambil menerima telepon dari Sdr. BAMBANG dan menjelaskan kepada Sdr Bambang bahwa barang (obat camophen) tidak jadi dibawa masuk karena ada razia.
Bahwa saat terdakwa berbicara di telpon dengan Sdr. Bambang didengar samar samar oleh saksi Suhaimi yang kemudian merasa curiga atas kantong plastic yang dititipkan terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa pergi menuju Rutan Marabahan, saksi Suhaimi langsung memeriksa 1 (satu) buah kantong plastic tersebut dan melihat isinya berupa obat carnophen sabanyak 318 (tiga ratus delapan belas) butir yang yang sebagian telah dikemas didalam kemasan teh kotak, kemasan Pop Mie, kantong plastic warna hitam dan sebagiannya lagi telah dibuka kemasannya dan dimasukan kedalam plastic wama putih, kemudian obat tersebut di letakan saksi Suhaimi di bawah gang listrik seberang warung, kemudian saksi suhaimi menghubungi saksi Hadriansyah dan Sdr. Zulkifli.
Bahwa pada jam 12.00 Wita terdakwa kembali ke warung saksi Suhaimi untuk mengambil barang tersebut, kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Suhaimi, saksi Hadriansyah dan Sdr Zulkifli dan tidak berapa lama datang petugas kepolisian dan membawa terdakwa ke Polsek Marabahan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALWATI, Ssi.Apt., terdakwa tidak mepunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi, sehingga Terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang — Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SUHAIMI Bin SAIRIN (Alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, sekitar pukul 09.00 wita, saksi berada warung milik saksi di samping kantor Kejaksaan Marabahan, di JI. Putri Junjung Buih, RT 3, RW 3, Kel. Ulu Benteng, Kec. Marabahan, Kab Barito Kuala, terdakwa datang mau mengisi BBM jenis bensin sebanyak 1 (satu) liter. Setelah saksi mengisikan bensin motornya, terdakwa berbicara kepada saksi "pak ulun titip barang". Terdakwa Iangsung masuk ke dalam warung saksi dengan membawa 2 (dua) buah kantong plastik warna putih. Kemudian terdakwa menggantung 1 (satu) buah kantong plastik warna putih di gantungan di belakang lemari pakaian yang berada di samping pintu masuk warung saksi. Setelah itu terdakwa Iangsung menuju kantor kejaksaan Marabahan untuk meminta surat ijin besuk tahanan Rutan. Tidak lama kemudian terdakwa keluar dari kantor kejaksaan Marabahan dan kembali ke warung saksi untuk menemui saksi. Kemudian terdakwa menerima telpon dari seseorang, pada saat terdakwa berbicara di telpon, saksi tidak terlalu jelas mendengarkan pembicaraan. Pada saat itu ada kata-kata yang jelas saksi dengar yaitu “barang saksi titip di warung" setelah itu terdakwa langsung berangkat ke arah Rutan Marabahan.
Bahwa setelah terdakwa pergi, saksi merasa curiga dengan barang titipan yang berupa 1 (satu) buah kantongan plastik yang digantung di dalam warung saksi tersebut. Kemudian saksi membuka dan melihat isinya ternyata obat-obatan. Lalu saksi meletakkan barang tersebut ke bawah tiang listrik sebrang warung. Karena saksi takut, lalu saksi menghubungi sdr. HADRIANSYAH dan sdr. ZULKIFLI. Tak lama kemudian, sekitar jam 12.00 wita terdakwa datang dan langsung diamankan. Kemudian datang petugas kepolisian menangkapnya;
Bahwa Jarak antara saksi dengan terdakwa pada saat menerima telepon kurang lebih 2 (dua) meter;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
HADRIANSYAH Bin MASRUNI, keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, sekitar pukul 11:00 Wita, saksi datang ke warung saksi SUHAIMI untuk membeli rokok. Kemudian saksi SUHAIMI memberitahu kepada saksi bahwa ada seorang perempun yang menitipkan barang berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna putih.
Bahwa kemudian saksi disuruh saksi SUHAIMI untuk mebuka isi bungkusan tersebut, setelah saksi buka ternyata isinya berupa obat ZENITH/CARNOPHEN.
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, datang terdakwa mengambil barang titipan tersebut. Setelah itu saksi bertanya kepada terdakwa "milik siapa obat ZENITH / CARNOPHEN tersebut". terdakwa menjawab "punya orang". Tidak lama kemudian datang anggota polisi untuk menangkap terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, Ssi.Apt Binti H.M. THAHER AMIN, sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Carnophen/Zenit sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009, berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi. Sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor.
Bahwa Zenit/Carnophen dibatalkan ijin edamya dan dihentikan kegiatan produksinya dikarenakan PT. Zenith Pharmaceutical, JI. Tambak Aji, No. 1, Semarang selaku pabrik yang memproduksi Camophen terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat Carnophen tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Dengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF / Apotek. Hal ini telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik. Selanjutnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu sejak surat diterima PT. Zenith Pharmaceutical, PT. Zenith Pharmaceutical Semarang diminta untuk mengembalikan Persetujuan Izin Edar obat jadi tersebut kepada Badan POM dan melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran ke seluruh outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik / Klinik, dan sarana lainnya, untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik serta bahan baku, bahan pengemas, dan produk jadi yang masih terdapat dalam persediaan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan Pasal 197 dan 198 UU RI No. 36 tahun 2009, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa Zenith/Carnophen dan atau melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
Bahwa syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal seseorang yang berpendidikan Asisten apoteker atau D3 Farmasi. Yang berwenang memberikan Rekomendasi ijin edar adalah Dinas Kesehatan kemudian diserahkan Ke Kantor Perijinan Terpadu.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa mendapat telpon dari Sdr. BAMBANG, teman suami terdakwa yang berada di Rutan Marabahan, untuk memesan obat ZENIT/CARNOPHEN sebanyak 3 box 2 keping untuk dipakainya. Kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa berangkat ke Marabahan untuk mengantarkan pesanan tersebut. Untuk menghindari pemeriksaan petugas rutan, terdakwa menyimpan obat dalam tas plastik dan dimasukkan lagi ke dalam teh kotak, pop mie, dan sebagian terdakwa kupas kulitnya Ialu terdakwa simpan dalam kantongan plastik warna putih. Kemudian terdakwa langsung menuju ke rutan marabahan. Di parkiran terdakwa bertemu Sdr. JUBAI dan berkata "Ada razia di dalam, kalau ikam bawa obat zenit tinggal aja kada usah di bawa ke dalam". Kemudian terdakwa menuju ke Kejaksaan Negeri Marabahan dan mampir di warung samping Kejaksaan untuk beli bensin, sambil menitipkan bungkusan plastik ke Saksi SUHAIMI selaku pemilik warung tersebut. Bungkusan tersebut langsung terdakwa gantungkan di belakang pintu warung.
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke kantor kejaksaan Marabahan untuk meminta surat ijin besuk suami terdakwa. Namun dari kejaksaan mendapat informasi bahwa suami terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian terdakwa keluar lagi dan kembali ke warung sambil menerima telpon dari sdr. BAMBANG. Terdakwa berkata "barang kada jadi terdakwa bawa masuk terdakwa titip di warung". Kemudian terdakwa menuju ke pengadilan dan disuruh langsung ke rutan Marabahan untuk membesuk suami terdakwa. Sekitar jam 12.00 wita, terdakwa kembali lagi ke warung untuk mengambil barang yang terdakwa titipkan ke pemilik warung. Sesampainya di warung, bungkusan plastik yang berisi obat ZENITH/CARNOPHEN milik terdakwa tersebut berpindah posisi ke dekat tiang listrik seberang warung. Pada saat itu, terdakwa diamankan oleh pemilik warung dan masyarakat. Kemudian tidak berapa lama kemudian, datang polisi menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat carnophen tersebut dengan cara membelinya di pasar Cempaka di Banjarmasin;
Bahwa terdakwa membelinya dengan harga Rp. 175.000,- per box. Kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 250.000,- per box.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa kewenangan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang.
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir ZENIT I CARNOPHEN
218 (dua rates delapan belas) butir ZENIT I CARNOPHEN tanpa bungkus.
1 (satu) buah Pop Mie.
1 (satu) buah Teh Kotak.
4 (empat) kantong plastic warna hitam.
1 (satu) kantong plastic warna putih.
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Duos warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa mendapat telpon dari Sdr. BAMBANG, teman suami terdakwa yang berada di Rutan Marabahan, untuk memesan obat ZENIT/CARNOPHEN sebanyak 3 box 2 keping untuk dipakainya. Kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa berangkat ke Marabahan untuk mengantarkan pesanan tersebut. Untuk menghindari pemeriksaan petugas rutan, terdakwa menyimpan obat dalam tas plastik dan dimasukkan lagi ke dalam teh kotak, pop mie, dan sebagian terdakwa kupas kulitnya Ialu terdakwa simpan dalam kantongan plastik warna putih. Kemudian terdakwa langsung menuju ke rutan marabahan. Di parkiran terdakwa bertemu Sdr. JUBAI dan berkata "Ada razia di dalam, kalau ikam bawa obat zenit tinggal aja kada usah di bawa ke dalam". Kemudian terdakwa menuju ke Kejaksaan Negeri Marabahan dan mampir di warung samping Kejaksaan untuk beli bensin, sambil menitipkan bungkusan plastik ke Saksi SUHAIMI selaku pemilik warung tersebut. Bungkusan tersebut langsung terdakwa gantungkan di belakang pintu warung.
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke kantor kejaksaan Marabahan untuk meminta surat ijin besuk suami terdakwa. Namun dari kejaksaan mendapat informasi bahwa suami terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian terdakwa keluar lagi dan kembali ke warung sambil menerima telpon dari sdr. BAMBANG. Terdakwa berkata "barang kada jadi terdakwa bawa masuk terdakwa titip di warung". Kemudian terdakwa menuju ke pengadilan dan disuruh langsung ke rutan Marabahan untuk membesuk suami terdakwa. Sekitar jam 12.00 wita, terdakwa kembali lagi ke warung untuk mengambil barang yang terdakwa titipkan ke pemilik warung. Sesampainya di warung, bungkusan plastik yang berisi obat ZENITH/CARNOPHEN milik terdakwa tersebut berpindah posisi ke dekat tiang listrik seberang warung. Pada saat itu, terdakwa diamankan oleh pemilik warung dan masyarakat. Kemudian tidak berapa lama kemudian, datang polisi menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat carnophen tersebut dengan cara membelinya di pasar Cempaka di Banjarmasin;
Bahwa terdakwa membelinya dengan harga Rp. 175.000,- per box. Kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 250.000,- per box.
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa kewenangan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang.
Bahwa Carnophen/Zenit sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009, berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi. Sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas. Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa NOR SALMAH Binti ABI (Alm). Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2015, sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa mendapat telpon dari Sdr. BAMBANG, teman suami terdakwa yang berada di Rutan Marabahan, untuk memesan obat ZENIT/CARNOPHEN sebanyak 3 box 2 keping untuk dipakainya. Kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa berangkat ke Marabahan untuk mengantarkan pesanan tersebut. Untuk menghindari pemeriksaan petugas rutan, terdakwa menyimpan obat dalam tas plastik dan dimasukkan lagi ke dalam teh kotak, pop mie, dan sebagian terdakwa kupas kulitnya Ialu terdakwa simpan dalam kantongan plastik warna putih. Kemudian terdakwa langsung menuju ke rutan marabahan. Di parkiran terdakwa bertemu Sdr. JUBAI dan berkata "Ada razia di dalam, kalau ikam bawa obat zenit tinggal aja kada usah di bawa ke dalam". Kemudian terdakwa menuju ke Kejaksaan Negeri Marabahan dan mampir di warung samping Kejaksaan untuk beli bensin, sambil menitipkan bungkusan plastik ke Saksi SUHAIMI selaku pemilik warung tersebut. Bungkusan tersebut langsung terdakwa gantungkan di belakang pintu warung. Kemudian terdakwa masuk ke kantor kejaksaan Marabahan untuk meminta surat ijin besuk suami terdakwa. Namun dari kejaksaan mendapat informasi bahwa suami terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian terdakwa keluar lagi dan kembali ke warung sambil menerima telpon dari sdr. BAMBANG. Terdakwa berkata "barang kada jadi terdakwa bawa masuk terdakwa titip di warung". Kemudian terdakwa menuju ke pengadilan dan disuruh langsung ke rutan Marabahan untuk membesuk suami terdakwa. Sekitar jam 12.00 wita, terdakwa kembali lagi ke warung untuk mengambil barang yang terdakwa titipkan ke pemilik warung. Sesampainya di warung, bungkusan plastik yang berisi obat ZENITH/CARNOPHEN milik terdakwa tersebut berpindah posisi ke dekat tiang listrik seberang warung. Pada saat itu, terdakwa diamankan oleh pemilik warung dan masyarakat. Kemudian tidak berapa lama kemudian, datang polisi menangkap terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat carnophen tersebut dengan cara membelinya di pasar Cempaka di Banjarmasin. Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 175.000,- per box. Kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 250.000,- per box.
menimbang, bahwa Carnophen/Zenit sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009, berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi. Sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
100 (seratus) butir ZENIT I CARNOPHEN
218 (dua rates delapan belas) butir ZENIT I CARNOPHEN tanpa bungkus.
1 (satu) buah Pop Mie.
1 (satu) buah Teh Kotak.
4 (empat) kantong plastic warna hitam.
1 (satu) kantong plastic warna putih.
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Duos warna hitam.
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dan terus terang mengakui perbuatannya, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi; dan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NOR SALMAH Binti ABI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir ZENIT I CARNOPHEN
218 (dua rates delapan belas) butir ZENIT I CARNOPHEN tanpa bungkus.
1 (satu) buah Pop Mie.
1 (satu) buah Teh Kotak.
4 (empat) kantong plastic warna hitam.
1 (satu) kantong plastic warna putih.
1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Duos warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2016 oleh kami MUJIONO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh FACHRIANSYAH NOOR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh INDAH LESTARI, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan di hadapan Terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. MUJIONO, S.H.,M.H.
TTD
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA,
TTD
FACHRIANSYAH NOOR, S.H.