246/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 246/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHMUD Als KAMU Bin Alm SUKARI
1. Menyatakan terdakwa MAHMUD Als KAMU Bin (Alm) SUKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2490 (dua ribu empat ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen/Zenith; - 1 (satu) buah Galon air. - 1 (satu) buah gelas. - 15 (lima belas) bungkus kemasan obat jenis Carnophen/zenith yang dipungut dari sekitar TKP. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor246/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaruyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | MAHMUD Als KAMU Bin (Alm) SUKARI. |
| Tempat Lahir | : | Tinambung (Sul-Bar) |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 50 Tahun / tahun 1966 . |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Kedambaan Rt. 02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pedagang. |
| Pendidikan | : | -- |
Terdakwa ditangkap Berdasarkan Perintah dari Kepolisian RI Resort Kotabaru tanggal 22 Juli 2016 No.Pol. : SP-Kap/15/VII/2016/ Res Narkoba ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) masing-masing oleh :
Penyidik Polrest Kotabaru, sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2016 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan 26 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 27 September 2016 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Korabaru, sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 3 Oktober 2016 Nomor 246/Pid.Sus/2016/PN.Ktb, yakni AGUS RULIANTO, SH yang berdomisili di Jalan m. Alwi Gang purwosari Blok II Rt.06 Rw.09 No. 42 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 246/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 27 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 27 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAHMUD Alias KAMU Bin (Alm) SUKARI terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAHMUD Alias KAMU Bin (Alm) SUKARI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan Denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2490 (dua ribu empat ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen/Zenith;
1 (satu) buah Galon air.
1 (satu) buah gelas.
15 (lima belas) bungkus kemasan obat jenis Carnophen/zenith yang dipungut dari sekitar TKP.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dan diberikan hukuman seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa MAHMUD Alias KAMU Bin (Alm) SUKARI pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2016, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Raya Brangas Km.12 Desa Kedambaan Rt.02 Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan mendistribusikan, mengedarkan atau menjual obat jenis Carnophent Zenith yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Utara yaitu saksi HERI HERMANTO Bin ABU BAKAR dan saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO melakukan pemantauan di rumah terdakwa di desa Kedambaan Rt. 02 Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, di mana sebelumnya saksi HERI HERMANTO dan saksi ADITYO MAHARDI mendapatkan informasi dari saksi AS’ARI Alias ARI Bin (Alm) SYAMSUDIN yang sudah pernah membeli obat jenis Carnophent Zenith dari terdakwa bahwa terdakwa menyimpan obat jenis Carnophent Zenith tersebut di bawah pohon pisang dan di sebuah rumah berdinding kalsibut di belakang rumah terdakwa, selanjutnya saksi HERI HERMANTO dan saksi ADITYO MAHARDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan di temukan obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang disimpan dibawah pohon pisang dan 24 (dua puluh empat) box atau 2400 (dua ribu empat ratus) butir yang disimpan di sebuah rumah berdinding kalsibut, uang yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnophent Zenith sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah galon air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas) bungkus plastik bekas kemasan obat Zenith yang didapat dari sekitar tempat kejadian.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophent Zenith tersebut dengan cara membeli dari Sdr. AGUS yang berdomisili di Kotabaru, dimana terdakwa terakhir membeli sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga tiap 1 (satu) box Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjual kembali kepada semua orang yang memerlukannya termasuk kepada saksi AS’ARI, untuk tiap 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh butir) obat jenis Carnophent Zenith dijual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan jika dijual perbox seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntunga yang diperoleh dalam 1 (satu) box sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), bahwa dalam menjual obat jenis Carnophent Zenith tersebut terdakwa juga menyediakan galon air dan juga gelas minum untuk pembeli yang ingin langsung mengkonsumsi obat Zenith tersebut.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MAHMUD Alias KAMU Bin (Alm) SUKARI pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2016, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Raya Brangas Km.12 Desa Kedambaan Rt.02 Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan mendistribusikan, mengedarkan atau menjual obat jenis Carnophent Zenith yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya anggota Polsek Pulau Laut Utara yaitu saksi HERI HERMANTO Bin ABU BAKAR dan saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO melakukan pemantauan di rumah terdakwa di desa Kedambaan Rt. 02 Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, di mana sebelumnya saksi HERI HERMANTO dan saksi ADITYO MAHARDI mendapatkan informasi dari saksi AS’ARI Alias ARI Bin (Alm) SYAMSUDIN yang sudah pernah membeli obat jenis Carnophent Zenith dari terdakwa bahwa terdakwa menyimpan obat jenis Carnophent Zenith tersebut di bawah pohon pisang dan di sebuah rumah berdinding kalsibut di belakang rumah terdakwa, selanjutnya saksi HERI HERMANTO dan saksi ADITYO MAHARDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan di temukan obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang disimpan dibawah pohon pisang dan 2400 (dua ribu empat ratus) butir yang disimpan di sebuah rumah berdinding kalsibut, uang yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnophent Zenith sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah galon air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas) bungkus plastik bekas kemasan obat Zenith yang didapat dari sekitar tempat kejadian.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophent Zenith tersebut dengan cara membeli dari Sdr. AGUS yang berdomisili di Kotabaru, dimana terdakwa terakhir membeli sebanyak 10 (sepuluh) box dengan harga tiap 1 (satu) box Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menjual kembali kepada semua orang yang memerlukannya termasuk kepada saksi AS’ARI, untuk tiap 1 (satu) keping yang berisi 10 (sepuluh butir) obat jenis Carnophent Zenith dijual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan jika dijual perbox seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntunga yang diperoleh dalam 1 (satu) box sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), bahwa dalam menjual obat jenis Carnophent Zenith tersebut terdakwa juga menyediakan galon air dan juga gelas minum untuk pembeli yang ingin langsung mengkonsumsi obat Zenith tersebut.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HERI HERMANTO Bin ABU BAKARdi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan denganpenangkapan Terdakwakarena terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat Zenith;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016, sekitar pukul 15.00 WITA. bertempat di Jalan Raya Berangas Km 12 Desa Kedambaan Rt.02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi awalnya saksi bersama rekan saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith ;
Bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian saksi menyuruh Sdr. AS’ARI Alias ARI Bin (Alm) SYAMSUDIN untuk membeli obat jenis Carnophen/Zenith kepada terdakwa dan untuk memastikan dimana obat jenis Carnophen/Zenith tersebut disimpan sebelum dijual atau diedarkan ;
Bahwa setelah Sdr. AS’ARI Als ARI berhasil membeli obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dari terdakwa dan mengetahui terdakwa menyimpan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut sebelum dijual dan saksi bersama rekan saksi melakukan pemantauan disekitar kediaman terdakwa ;
Bahwa setelah Sdr. AS’ARI Als ARI berhasil membeli obat jenis Carnophen/Zenith dan mengatakan bahwa obat obat jenis Carnophen/Zenith disimpan dibawah pohon pisang dan di sebuah rumah yang berdinding Kalsiboard dibelakang rumahnya ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Sdr. AS’ARI Als ARI tersebut kemudian kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian kami melakukan pengeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 2.490 (dua ribu empat Sembilan puluh butir) yang ditaruh didua tempat yaitu 90 (Sembilan puluh) butir ditaruh dibawab pohon pisang dan 2.400 (dua ribu empat ratus) butir lagi ditemukan dibelakang rumah yang berdinding kalsiboard dan selain obat jenis Carnophen/Zenith juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah tempat air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas bungkus plastic bekas kemasan obat jenis Carnophen/Zenith yang dipungut disekitar tempat kejadian ;
Bahwa selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut ;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan denganpenangkapan Terdakwakarena terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat Zenith;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016, sekitar pukul 15.00 WITA. bertempat di Jalan Raya Berangas Km 12 Desa Kedambaan Rt.02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi awalnya saksi bersama rekan saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith ;
Bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian saksi menyuruh Sdr. AS’ARI Alias ARI Bin (Alm) SYAMSUDIN untuk membeli obat jenis Carnophen/Zenith kepada terdakwa dan untuk memastikan dimana obat jenis Carnophen/Zenith tersebut disimpan sebelum dijual atau diedarkan ;
Bahwa setelah Sdr. AS’ARI Als ARI berhasil membeli obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dari terdakwa dan mengetahui terdakwa menyimpan obat jenis Carnophen/Zenith tersebut sebelum dijual dan saksi bersama rekan saksi melakukan pemantauan disekitar kediaman terdakwa ;
- Bahwa setelah Sdr. AS’ARI Als ARI berhasil membeli obat jenis Carnophen/Zenith dan mengatakan bahwa obat obat jenis Carnophen/Zenith disimpan dibawah pohon pisang dan di sebuah rumah yang berdinding Kalsiboard dibelakang rumahnya ;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Sdr. AS’ARI Als ARI tersebut kemudian kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian kami melakukan pengeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 2.490 (dua ribu empat Sembilan puluh butir) yang ditaruh didua tempat yaitu 90 (Sembilan puluh) butir ditaruh dibawab pohon pisang dan 2.400 (dua ribu empat ratus) butir lagi ditemukan dibelakang rumah yang berdinding kalsiboard dan selain obat jenis Carnophen/Zenith juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah tempat air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas bungkus plastic bekas kemasan obat jenis Carnophen/Zenith yang dipungut disekitar tempat kejadian ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm)telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan adalah sehubungan keterangan yang akan diberikan sebagai saksi ahli terkait pelanggaran Undang-undang Kesehatan;
Bahwa saksi mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut Terdakwa peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama Terdakwa bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru;
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obat obatan, bahan obat, obat asli Indonesia ( obat Tradisional ), bahan obat asli Indonesia ( Bahan Obat Tradisional ), alat kesehatan dan kosmetika meliputi Produksi, distribusi ( termasuk Perijinan serta pengawasan nya;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kesehatan di Wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker, mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan , jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus seuai dengan keluhan si penderita. Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai, sementara pendistribusian obat keras diberikan sesuai dengan resep dokter dan bisa diperoleh diapotek;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi ( Asisten Apoteker ) , sedangkan obat keras hanya didapat di Apotek dengan melalui resep dokter dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja dan keahlian & kewenangan untuk mendistribusikan obat keras ( G) adalah Apotek yang mempunyai Apoteker Pengelola Apotek;
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya seperti diantaranya Dekstromethorphan, Decolsin dan lain lain, sedangkan obat keras lingkaran meras garis tepi hitam seperti obat Zenith ( Canophen) termasuk golongan obat keras;
Bahwa untuk obat Golongan Bebas terbatas dan Obat keras ( G) hanya boleh disimpan dan diedarkan di sarana pelayanan kesehatan yang berijin ( Apotek ) sedangkan obat Golongan Bebas terbatas boleh disimpan di toko Obat yang berijin;
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / Visual / serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras yang bernama , CANOPHEN ( ZENIT) , yang didapat hanya di Apotek dan melalui resep dokter;
Bahwa akibat obat keras tersebut bila dijual / diedarkan serta digunakan tanpa melalui resep dokter dan dijual bukan dari Apotek akan sangat merugikan kesehatan konsumen dimana resiko efek samping obat dan penyalahgunaan produk terapetik atau resiko kesalahan dalam pengobatan sangat besar karena ditangani orang yang bukan ahlinya;
Bahwa untuk golongan obat keras dapat diperoleh diapotik yang mempunyai ijin dan resep dokter. Tata cara penyimpanan obat yaitu di sarana pelayanan ke Farmasian yang mempunyai ijin (toko obat atau apotek) sesuai alamat yang ada dalam ijin tersebut. Apabila konsumen memperoleh obat bukan dari apotek maka kwalitas serta keamanan tidak dapat dipertanggung jawabkan serta cara penggunaannya dan penyimpanannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk obat-obatan tersebut;
Bahwa bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian dibidang farmasi mereka tidak boleh mendistribusikan obat-obatan, sebgaimana yang dilakukan oleh Terdakwa. Cara penyimpanan obat keras sesuai dengan standar yang telah ditetapkan disarana pelayanan kesehatan (apotek) dimana harus menjamin keamanan dan stabilitas serta bentuk obat tersebut tidak berubah selama penyimpanan hingga dikonsumsi oleh konsumen;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut jelas tidak boleh, termasuk menyimpan obat didalam rumahnya, tidak mempunyai keahlian dibidang Farmasi, dan cara pendistribusian obat tersebut tidak benar. Obat keras (carnophen) atau zineth telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi;
Bahwa alasan pembatalan izin dan penghentian kegiatan produksi oleh Pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokument pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF sole Distributor PT.Zenith Phamaceutical semarang dengan pemilik PBF (Pedagang besar Farmasi) /Apotek. Merk dagang banrang bukti tersebut adalah Carnophen, yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical, semarang dengan distributor Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang. Benar barang bukti Carnophen ( Zenit) tersebut adalah obat yang dikeluarkan / didistribusikan oleh PT.Zenit Pharmaceutikal semarang, yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan surat nomor PO. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Bawha merk dagang dari barang bukti obat yang dimiliki dan diedarkan oleh Terdakwa yang bernama SUSANTO Als SUS Bin JONO adalah Carnophen, yang diproduksi oleh PT. Zenith Pharmaceutical, semarang dengan distributor Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang;
Bahwa benar barang bukti berupa Obat yang disita dari Terdakwa tersebut yang dikeluarkan/didistribusikan oleh PT. Zenith Pharmaceutical semarang yang ijin edarnya telah dicabut oleh BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 oktober 2009, perihal Pembatalan Persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan Produksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa MAHMUD Alias KAMU Bin (Alm) SUKARI, di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa di tangkap Polisi pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016, sekitar pukul 15.00 WITA. bertempat di bertempat di Jalan Raya Berangas Km 12 Desa Kedambaan Rt.02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapandan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 2.490 (dua ribu empat Sembilan puluh butir) yang ditaruh didua tempat yaitu 90 (Sembilan puluh) butir ditaruh dibawab pohon pisang dan 2.400 (dua ribu empat ratus) butir lagi ditemukan dibelakang rumah yang berdinding kalsiboard dan selain obat jenis Carnophen/Zenith juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah tempat air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas bungkus plastic bekas kemasan obat jenis Carnophen/Zenith yang dipungut disekitar tempat kejadian ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnophent Zenit dari seseorang yang bernama AGUS berdomisili di Kotabaru dan obat tersebut dibeli dengan harga satu boxnya Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual kembali kepada untuk 1 kepingnya seharga Rp.45.000.00. dan apabila 1 boknya habis terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 450.000,00 jadi keuantungan yang terdakwa dapatkan perboxnya sebesar Rp. 120.000,- ;
Bahwa terdakwa sudah 1 minggu menjual obat keras jenis Carnophent Zenit tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar sehingga terdakwa menjual obat zenit tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi (illegal)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupaobat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 2.490 (dua ribu empat Sembilan puluh butir), uang hasil penjualan sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tempat air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas bungkus plastic bekas kemasan obat jenis Carnophen/Zenith ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Kotabaru diantaranya saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO dan saksi HERI HERMANTO Bin ABU BAKARpada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016, sekitar pukul 15.00 WITA. bertempat di bertempat di Jalan Raya Berangas Km 12 Desa Kedambaan Rt.02 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabarukarena telah menjual obat terlarang jenis carnophen/ zenith;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO dan saksi HERI HERMANTO Bin ABU BAKARsetelah mendapatkan laporan tersebut kemudian saksi menyuruh Sdr. AS’ARI Alias ARI Bin (Alm) SYAMSUDIN untuk membeli obat jenis Carnophen/Zenith kepada terdakwa dan untuk memastikan dimana obat jenis Carnophen/Zenith tersebut disimpan sebelum dijual atau diedarkan ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Sdr. AS’ARI Als ARI tersebut kemudian saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO dan saksi HERI HERMANTO Bin ABU BAKAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian kami melakukan pengeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 2.490 (dua ribu empat Sembilan puluh butir) yang ditaruh didua tempat yaitu 90 (Sembilan puluh) butir ditaruh dibawab pohon pisang dan 2.400 (dua ribu empat ratus) butir lagi ditemukan dibelakang rumah yang berdinding kalsiboard dan selain obat jenis Carnophen/Zenith juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah tempat air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas bungkus plastic bekas kemasan obat jenis Carnophen/Zenith yang dipungut disekitar tempat kejadian ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnophent Zenit dari seseorang yang bernama AGUS berdomisili di Kotabaru dan obat tersebut dibeli dengan harga satu boxnya Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual kembali kepada untuk 1 kepingnya seharga Rp.45.000.00. dan apabila 1 boknya habis terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 450.000,00 jadi keuantungan yang terdakwa dapatkan perboxnya sebesar Rp. 120.000,- ;
Bahwa terdakwa sudah 1 Minggu menjual obat keras jenis Carnophent Zenit tersebut;
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
- Kedua : Melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kesatu yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UnsurSetiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa MAHMUD Alis KAMU Bin (Alm) SUKARI yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar MAHMUD Alis KAMU Bin (Alm) SUKARI sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, akan tetapi dapat pula semua sub unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Kotabaru diantaranya saksi saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO dan saksi HERI HERMANTO Bin ABU BAKARsetelah mendapatkan laporan tersebut kemudian saksi menyuruh Sdr. AS’ARI Alias ARI Bin (Alm) SYAMSUDIN untuk membeli obat jenis Carnophen/Zenith kepada terdakwa dan untuk memastikan dimana obat jenis Carnophen/Zenith tersebut disimpan sebelum dijual atau diedarkanBahwa setelah mendapatkan informasi dari Sdr. AS’ARI Als ARI tersebut kemudian saksi ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO dan saksi HERI HERMANTO Bin ABU BAKAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian kami melakukan pengeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 2.490 (dua ribu empat Sembilan puluh butir) yang ditaruh didua tempat yaitu 90 (Sembilan puluh) butir ditaruh dibawab pohon pisang dan 2.400 (dua ribu empat ratus) butir lagi ditemukan dibelakang rumah yang berdinding kalsiboard dan selain obat jenis Carnophen/Zenith juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah tempat air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas bungkus plastic bekas kemasan obat jenis Carnophen/Zenith yang dipungut disekitar tempat kejadian dan terdakwa mendapatkan obat Carnophent Zenit dari seseorang yang bernama AGUS berdomisili di Kotabaru dan obat tersebut dibeli dengan harga satu boxnya Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual kembali kepada untuk 1 kepingnya seharga Rp.45.000.00. dan apabila 1 boknya habis terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 450.000,00 jadi keuantungan yang terdakwa dapatkan perboxnya sebesar Rp. 120.000,-, bahwa terdakwa sudah 1 Minggu menjual obat keras jenis Carnophent Zenit tersebut, bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith, serta terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahlidari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaituSurya Wahyudi, S.Si, Mmkes, Apt Bin Amrah Muslimindalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut dan juga dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimban, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, ternyata benar ada perbuatan kejadian atau keadaan yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Terdakwa MAHMUD Als KAMU Bin (Alm) SUKARIyang menunjukan bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016, sekitar pukul 15.00 WITA. bertempat di Jalan Raya Berangas Km. 12 Rt. 02 Desa Kedambaan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru telah menjual obat jenis carnophen/zenith kepada saksi As’ari als Ari tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa diserta surat ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ” tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak Memiliki Ijin Edar “ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik alas an pembenar dan atau alas an pemaaf, maka terdakwa harus mempetanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 2.490 (dua ribu empat Sembilan puluh butir), 1 (satu) buah tempat air minum, 1 (satu) buah gelas dan 15 (lima belas bungkus plastic bekas kemasan obat jenis Carnophen/Zenith merupakan barang bukti milik Terdakwa yang merupakan obat terlarang untuk diedarkan, namun telah ataupun yang akan dijual oleh Terdakwa, sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, dan barang bukti berupa uang sebesar sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat jenis zenith/carnophen tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap kedua barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda, khususnya di Kabupaten Kotabaru;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya; -
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun ditujukan agar Terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
memperhatikan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MAHMUD Als KAMU Bin (Alm) SUKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2490 (dua ribu empat ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Carnophen/Zenith;
1 (satu) buah Galon air.
1 (satu) buah gelas.
15 (lima belas) bungkus kemasan obat jenis Carnophen/zenith yang dipungut dari sekitar TKP.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari RABU, tanggal 9 NOPEMBER 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. dan RAYSHA, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu olehSURONOsebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri olehHARISHA CAHYO WIBOWO, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. t.t.d RAYSHA, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d SURONO |