13/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 13/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL
1. Menyatakan terdakwa : SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “selaku pelaku usaha telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti Berupa: - + 1,5 kg mrica yang diduga palsu yang terbungkus plastik warna putih; - 25 kg mrica yang diduga palsu yang terbungkus dalam kemasan plastik masing-masing seberat 1 kg; - + 1 ons mrica yang diduga palsu; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus/2016/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun / 4 Maret 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Prigiwetan RT.03 RW.02, Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klaten :
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Februari 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016 ;
Terdakwa menyatakan bahwa dalam persidangan ini tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di muka pers idangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku pelaku usaha telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1,5 kg merica palsu yang terbungkus plastik warna putih, 25 kg merica yang diduga palsu terbungkus dalam kemasan plastik masing-masing seberat 1 kg dan 1 ons merica yang diduga palsu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2015, bertempat di pasar Gentongan Desa Gemblekan Kecamatan Kalikotes Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, selaku pelaku usaha telah memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 08.30 WIB, terdakwa berangkat ke Pasar Legi Solo dengan naik bus dengan maksud membeli bawang, kemiri, kacang, ketumbar dan merica sesampainya di Pasar Legi Solo terdakwa membeli barang-barang tersebut lalu mencari mobil untuk mengangkut barang-barang tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa bertemu dengan sdr. Surani dan berkata, “Mas mrico kosongan mas, setengah kintal regone Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) “ lalu terdakwa menjawab, “Diunggahne nang motor” setelah merica tersebut dinaikkan ke dalam mobil, terdakwa memberikan uang kepada sdr. Surani sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumah naik bus;
Bahwa saat membeli merica dari sdr. Surani tersebut, terdakwa menyadari jika merica tersebut berbeda dengan merica biasanya karena harganya jauh lebih murah daripada merica yang ada dipasaran;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa membuka merica yang di dalam karung yang terbuat dari plastik warna putih seberat 50 kg yang terdakwa beli dari sdr. Surani tersebut lalu merica palsu tersebut dibungkus kembali ke dalam plastik putih yang setiap bungkusnya berisi 1 kg merica palsu sehingga menjadi 50 bungkus;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 terdakwa menjual merica palsu tersebut kepada saksi Jumirum sebanyak 2 kg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada bakul kelilingan pasar yang tidak diketahui namanya sebanyak 13 kg seharga Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2015 terdakwa menjual lagi merica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 terdakwa menjual merica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 4 Juni terdakwa menjual merica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 terdakwa menjual lagi merica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang didapat terdakwa dari hasil menjual merica palsu seluruhnya berjumlah Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya merica palsu yang dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 708/KKF/2015 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu B.Sc., Rostiawan A, Amdak dan Shinta Andromeda, ST serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM. M.Kes. dengan kesimpulan BB-1523/2015/KKF berupa 1 (satu) bungkus amplop putih berisi butiran yang diduga merica disita dari saksi Nunung Wahyu Dwiningsih binti Paiman, BB-1524/2015/KKF berupa 1 (satu) bungkus amplop putih berisi butiran yang diduga merica disita dari saksi Jumirum binti Rubiyanto dan BB-1525/2015/KKF berupa 1 (satu) bungkus amplop putih berisi butiran yang diduga merica disita dari saksi Siswanto als. Manthuk bin Notowidi adalah TIDAK SAMA dengan PEMBANDING berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran merica;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2015, bertempat di pasar Gentongan Desa Gemblekan Kecamatan Kalikotes Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui bahwa itu dipalsu dan menyembunyikan hal itu, jika nilainya atau faedahnya menjadi berkurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain, antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 08.30 WIB, terdakwa berangkat ke Pasar Legi Solo dengan naik bus dengan maksud membeli bawang, kemiri, kacang, ketumbar dan merica sesampainya di Pasar Legi Solo terdakwa membeli barang-barang tersebut lalu mencari mobil untuk mengangkut barang-barang tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa bertemu dengan sdr. Surani dan berkata, “Mas mrico kosongan mas, setengah kintal regone Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) “ lalu terdakwa menjawab, “Diunggahne nang motor” setelah merica tersebut dinaikkan ke dalam mobil, terdakwa memberikan uang kepada sdr. Surani sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumah naik bus;
Bahwa saat membeli merica dari sdr. Surani tersebut, terdakwa menyadari jika merica tersebut berbeda dengan merica biasanya karena harganya jauh lebih murah daripada merica yang ada dipasaran;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa membuka merica yang di dalam karung yang terbuat dari plastik warna putih seberat 50 kg yang terdakwa beli dari sdr. Surani tersebut lalu merica palsu tersebut dibungkus kembali ke dalam plastik putih yang setiap bungkusnya berisi 1 kg merica palsu sehingga menjadi 50 bungkus;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 terdakwa menjual merica palsu tersebut kepada orang lain tanpa memberitahukan kalau merica tersebut berbeda dari merica yang umum ada dipasaran yaitu kepada saksi Jumirum sebanyak 2 kg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada bakul kelilingan pasar yang tidak diketahui namanya sebanyak 13 kg seharga Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2015 terdakwa menjual lagi merica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 terdakwa menjual merica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 4 Juni terdakwa menjual merica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 terdakwa menjual lagi merica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang didapat terdakwa dari hasil menjual merica palsu seluruhnya berjumlah Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya merica palsu yang dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 708/KKF/2015 tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu B.Sc., Rostiawan A, Amdak dan Shinta Andromeda, ST serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM. M.Kes. dengan kesimpulan BB-1523/2015/KKF berupa 1 (satu) bungkus amplop putih berisi butiran yang diduga merica disita dari saksi Nunung Wahyu Dwiningsih binti Paiman, BB-1524/2015/KKF berupa 1 (satu) bungkus amplop putih berisi butiran yang diduga merica disita dari saksi Jumirum binti Rubiyanto dan BB-1525/2015/KKF berupa 1 (satu) bungkus amplop putih berisi butiran yang diduga merica disita dari saksi Siswanto als. Manthuk bin Notowidi adalah TIDAK SAMA dengan PEMBANDING berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran merica;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan 6 ( enam ) orang saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke 1. NUNUNG WAHYU DWININGSIH Binti PAIMAN, di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pasar Gentongan Dk. Gentongan Ds. Gemblegan kec. Kalikotes Kab. Klaten, saksi telah membeli mrica sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan mendapatkan sekitar 1 (satu) ons;
Bahwa saksi membeli dari pedagang pasar yang bernama saksi Jumirun;
Bahwa waktu membeli dalam hati saksi heran kok dapat banyak padahal biasanya dengan harga segitu dapat sedikit;
Bahwa setelah sampai rumah saksi kemudian membandingkan mrica tersebut dengan mrica yang masih tersisa sedikit di rumah ternyata merica yang saksi beli di pasar Gentongan tersebut berbeda dengan merica asli yang ada di rumah saksi;
Bahwa ternyata saat itu saksi bertemu saksi Siti Rukayah yang juga bilang tadi membeli mrica di pasar Gentongan yang juga palsu;
Bahwa saksi tahunya merica tersebut palsu karena jika dibandingkan dengan merica yang asli bentuknya ada garis-garisnya tapi yang palsu putih polos tanpa serat disamping itu ketika dipecah mrica palsu putih polos seperti tepung, digigit tidak ada pedasnya dan baunya kayak tepung;
Bahwa merica palsu yang saksi beli belum sempat saksi masak;
Bahwa setahu saksi kalau mrica asli sekitar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per satu kilogram;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 2. SITI RUKAYAH Bin KARYADI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2015 sekira pukul 09.00 WIB ketika saksi berada di depan rumah tetangga yang bernama Nunung, dia bilang kepada saksi kalau kemarin membeli merica dari pedagang di pasar Gentongan namun merica yang dibeli ternyata palsu;
Bahwa saksi kemudian bercerita kepada saksi Nunung kalau saksi juga seminggu sebelumnya membeli merica sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dari pedagang di pasar Gentongan dan palsu juga dan setelah itu saksi Nunung memperlihatkan merica palsu yang dibelinya dan ternyata merica tersebut sama dengan merica yang saksi beli di pasar Gentongan;
Bahwa selanjutnya biar tidak ada korban lagi maka saksi bersama saksi Nunung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa merica palsu yang saksi beli bila dirasakan tidak terasa pedas namun berasa seperti tepung dan tidak ada bau merica;
Bahwa merica palsu yang saksi beli dari pedagang di pasar Gentongan tersebut tidak semuanya palsu melainkan telah dicampur dengan sedikit merica yang asli;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 3. JUMIRUN Bin BUJOMULYONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 09.00 WIB telah disetori merica dari terdakwa Siswanto di pasar Gentongan kec. Kalikotes Kab. Klaten sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika saksi membeli merica dari terdakwa Siswanto tidak diberitahu oleh terdakwa kalau merica tersebut palsu sehingga saksi menjual lagi merica tersebut kepada orang lain;
Bahwa akhirnya merica palsu sebanyak 2 (dua) kilogram tersebut sebagian telah laku sisanya tinggal 1,5 kg disita oleh petugas Kepolisian untuk dijadikan barang bukti;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 4. GINO, SH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Kabupaten Klaten yang tugasnya antara lain meewakili konsumen pemakai barang dan jasa untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak konsumen dalam menggunakan barang dan jasa agar konsumen dapat terpenuhi hak-haknya dalam menikmati barang atau jasa yang digunakan dari penyedia barang atau jasa;
Bahwa berkaitan dengan perbuatan terdakwa Siswanto yang telah menjual merica palsu tersebut, saksi selaku ketua LPKSM yang mewakili konsumen yang telah membeli merica palsu menyatakan perbuatan terdakwa Siswanto jelas-jelas sangat merugikan bagi konsumen yang membeli merica palsu yang berasal dari terdakwa Siswanto, untuk itu saksi minta penjual merica palsu agar diproses secara hukum sebagai pelajaran bagi penyedia barang atau jasa agar tidak merugikan konsumen dan dalam rangka memperjuangkan dan melindungi hak-hak konsumen dalam menikmati barang atau jasa dari penyedia barang atau jasa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 5. SUHARDI, SE, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang menjabat sebagai PNS di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan UMKM Kab. Klaten;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan tugasnya adalah melakukan pengawasan barang yang beredar, makanan dan minuman yang kadaluarsa atau tidak layak edar;
Bahwa untuk kasus atas nama terdakwa Siswanto ini saksi tidak tahu kejadiannya, yang saksi tahu dipanggil oleh penyidik Polres Klaten lalu diperlihatkan barang bukti merica palsu yang dijual oleh terdakwa Siswanto;
Bahwa yang saksi lihat merica palsu yang dijual terdakwa Siswanto dicampur jadi ada yang asli dan ada yang palsu menyerupai tepung;
Bahwa apabila memang benar terdakwa Siswanto telah menjual merica palsu tersebut makan perbuatan terdakwa telah melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 6. SURANI Binti JUMALI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bulan Mei 2015 sekitar jam 12.00 WIB bertempat di Pasar Legi Surakarta telah disuruh untuk menjualkan mrica palsu oleh pedagang yang belum dikenal mengaku berasal dari Surabaya;
Bahwa pedagang dari Surabaya yang membawa mrica palsu tersebut menggunakan kendaraan mobil bok L-300 berjualan keliling, adapun merica palsu yang dijualkan oleh saksi hanya satu sak seberat 50 kg seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa sewaktu saksi menjual mrica palsu tersebut kepada terdakwa saksi sudah mengatakan kepada terdakwa kalau ini merica kosongan atau terbuat dari tepung dan terdakwa mau membelinya dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seberat 50 kg;
Bahwa dari menjualkan mrica palsu tersebut saksi hanya mendapat upah gedong sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari pedagang Surabaya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 08.30 WIB, terdakwa berangkat ke Pasar Legi Solo dengan naik bus dengan maksud membeli bawang, kemiri, kacang, ketumbar dan mrica sesampainya di Pasar Legi Solo terdakwa membeli barang-barang tersebut lalu mencari mobil untuk mengangkut barang-barang tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa bertemu dengan sdr. Surani dan berkata, “Mas mrico kosongan mas, setengah kintal regone Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) “ lalu terdakwa menjawab, “Diunggahne nang motor” setelah mrica tersebut dinaikkan ke dalam mobil, terdakwa memberikan uang kepada sdr. Surani sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumah naik bus;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa membuka mrica yang di dalam karung yang terbuat dari plastik warna putih seberat 50 kg yang terdakwa beli dari sdr. Surani tersebut lalu mrica palsu tersebut dibungkus kembali ke dalam plastik putih yang setiap bungkusnya berisi 1 kg merica palsu sehingga menjadi 50 bungkus;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 terdakwa menjual merica palsu tersebut kepada saksi Jumirum sebanyak 2 kg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada bakul kelilingan pasar yang tidak diketahui namanya sebanyak 13 kg seharga Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2015 terdakwa menjual lagi mrica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 terdakwa menjual mrica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 4 Juni terdakwa menjual merica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 terdakwa menjual lagi merica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang didapat terdakwa dari hasil menjual mrica palsu seluruhnya berjumlah Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
+ 1,5 kg mrica yang diduga palsu yang terbungkus plastik warna putih;
25 kg mrica yang diduga palsu yang terbungkus dalam kemasan plastik masing-masing seberat 1 kg;
Uang tunai Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
+ 1 ons mrica yang diduga palsu;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa dengan tidak menyangkalnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 08.30 WIB, terdakwa berangkat ke Pasar Legi Solo dengan naik bus dengan maksud membeli bawang, kemiri, kacang, ketumbar dan merica sesampainya di Pasar Legi Solo terdakwa membeli barang-barang tersebut lalu mencari mobil untuk mengangkut barang-barang tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa bertemu dengan sdr. Surani dan berkata, “Mas mrico kosongan mas, setengah kintal regone Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) “ lalu terdakwa menjawab, “Diunggahne nang motor” setelah merica tersebut dinaikkan ke dalam mobil, terdakwa memberikan uang kepada sdr. Surani sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa pulang ke rumah naik bus;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa membuka merica yang di dalam karung yang terbuat dari plastik warna putih seberat 50 kg yang terdakwa beli dari sdr. Surani tersebut lalu merica palsu tersebut dibungkus kembali ke dalam plastik putih yang setiap bungkusnya berisi 1 kg merica palsu sehingga menjadi 50 bungkus;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 terdakwa menjual merica palsu tersebut kepada saksi Jumirum sebanyak 2 kg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada bakul kelilingan pasar yang tidak diketahui namanya sebanyak 13 kg seharga Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2015 terdakwa menjual lagi merica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 terdakwa menjual merica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 4 Juni terdakwa menjual merica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 terdakwa menjual lagi merica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang didapat terdakwa dari hasil menjual merica palsu seluruhnya berjumlah Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut diatas dapat diterapkan pada dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan bentuk Dakwaan Alternatif, yaitu :
KESATU : Melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 386 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 332 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan yang paling tepat diterapkan pada diri terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu: Pada Dakwaan Kesatu, Melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pelaku usaha;
Telah memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa;
Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan tersebut di atas sebagai berikut :
Unsur ke-1 : Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa Pengertian Pelaku Usaha adalah : setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dihadapkan seorang terdakwa mengaku bernama : SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL, sesuai identitas lengkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama proses persidangan tidak pernah ada penyangkalan tentang orang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Pelaku Usaha telah terbukti, akan tetapi untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum masih perlu dibuktikan unsur-unsur lain yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Unsur ke-2 : Telah memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan menurut keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa hari Senin tanggal 1 Juni 2015 terdakwa menjual merica palsu tersebut kepada saksi Jumirum sebanyak 2 kg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada bakul kelilingan pasar yang tidak diketahui namanya sebanyak 13 kg seharga Rp. 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2015 terdakwa menjual lagi merica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 terdakwa menjual mrica palsu sebanyak 3 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Pada hari Kamis tanggal 4 Juni terdakwa menjual mrica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 terdakwa menjual lagi mrica palsu sebanyak 2 kg kepada bakul keliling pasar yang namanya tidak diketahui seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang didapat terdakwa dari hasil menjual mrica palsu seluruhnya berjumlah Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut di atas maka unsur ini telah terbukti;
Unsur ke-3 : Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang telah terungkap didepan persidangan baik berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa mrica yang terdakwa jual kepada orang lain tersebut tidak memenuhi standar karena terbuat dari semacam tepung sehingga bukan mrica asli dan pada waktu menjual terdakwa tidak menyampaikan kepada konsumen bahwa mrica tersebut bukan asli sehingga para konsumen tertipu yang mengharap membeli mrica asli tapi kenyataannya yang didapat bukan merica sebenarnya sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan akhirnya konsumen mengalami kerugian;
Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut di atas maka unsur ini telah terbukti ;
Unsur ke-4 : Antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang telah terungkap didepan persidangan baik berupa keterangan para saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti bahwa perbuatan terdakwa menjual mrica palsu dilakukan sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 5 Juni 2015 sehingga merupakan perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut di atas maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan ternyata dalam diri terdakwa tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa belum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, maka kepada terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hingga putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan barang bukti berupa :
+ 1,5 kg mrica yang diduga palsu yang terbungkus plastik warna putih;
25 kg mrica yang diduga palsu yang terbungkus dalam kemasan plastik masing-masing seberat 1 kg;
+ 1 ons mrica yang diduga palsu;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut merupakan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut statusnya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut bernilai ekonomis maka statusnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengaku terus terang.
Mengingat, Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Per-Undang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : SISWANTO alias MANTHUK alias MANYUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “selaku pelaku usaha telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti Berupa:
+ 1,5 kg mrica yang diduga palsu yang terbungkus plastik warna putih;
25 kg mrica yang diduga palsu yang terbungkus dalam kemasan plastik masing-masing seberat 1 kg;
+ 1 ons mrica yang diduga palsu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 oleh kami IRMA WAHYUNINGSIH, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan SAGUNG BUNGA M A, SH. dan ARIEF WINARSO, SH. Masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SUPRIYADI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh SUDI HARJENDRO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA ; TTD. 1. SAGUNG BUNGA M A, SH. TTD. 2. ARIEF WINARSO, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS ; TTD. IRMA WAHYUNINGSIH, SH. MH. | ||||
| Panitera Pengganti ; TTD. SUPRIYADI, SH. | |||||