132/Pid.Sus/2016/PN Snt.
Putusan PN SENGETI Nomor 132/Pid.Sus/2016/PN Snt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - TERDAKWA
- MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama atau Kedua atau Ketiga; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju tidur warna abu-abu campur hitam merk Beverly; - 1 (satu) helai baju tidur warna merah muda (pink) yang ada tulisan didepannya sing asongs tapa merk; - 1 (satu) helai celana dalam warna putih bergaris merah yang bermotif bunga; Dikembalikan kepada SAKSI 1; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor 132/Pid.Sus/2016/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TERDAKWA.
Tempat Lahir : Medan (Sumatera Utara).
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/14 Oktober 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : RT.XX, Desa XXXX XXXX, Kecamatan XXXX, Kabupaten Muaro Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 21 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 7 November 2016;
Hakim sejak tanggal 2 November 2016 sampai dengan tanggal 1 Desember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 2 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 1 Maret 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yosua JT Situmeang, S.H. Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum Yosua Situmeang dan Rekan yang beralamat di Jalan Adityawarman Nomor 16 Thehok Jambi Selatan, Kota Jambi, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor: 26/Pen.Pid/BH/2016/PN Snt, tanggal 9 November 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 132/Pen.Pid/2016/PN Snt. tanggal 2 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 132/Pen.Pid/2016/PN Snt., tentang penetapan hari sidang tanggal 2 November 2016;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 76E Jo 82 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puuh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju tidur warna abu-abu campur hitam merk Beverly;
- 1 (satu) helai baju tidur warna merah muda (pink) yang ada tulisan didepannya sing a song tanpa merk;
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih bergaris merah yang bermotif bunga;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Korban SAKSI 1;
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan yang diajukan dan dibacakan di persidangan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 25 Januari 2017, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Ketiga Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Membebaskan Terdakwa TERDAKWA dari semua tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging);
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diatur oleh Perundang-Undangan yang berlaku;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum serta Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia TERDAKWA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 di rumah terdakwa bertempat Perumahan Namura Indah Rt.07 Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri sengeti “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban SAKSI 1 yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun berdasarkan AKTA KELAHIRAN dengan Nomor: 157CL124020113483 tanggal 27 Juli 2015 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Jika perbuatan dilakukan oleh orang tua, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, sekira pada waktu malam hari pada bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016, di rumah terdakwa bertempat di Perumahan Namura Indah Rt.07 Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, terdakwa sebelumnya menyiapkan minum yang ada didalam galon air putih, lalu minum air putih dan juga minuman tersebut sering dicampur dengan sirup kedalam air putih, selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban SAKSI 1 (anak tiri terdakwa), lalu ENI (istri terdakwa) dan AGUS yang masih kecil untuk minum air putih tersebut sedangkan terdakwa minum air putih yang berbeda, setelah saksi korban SAKSI 1, ENI dan AGUS merasakan ngantuk selanjutnya terdakwa memaksa menyuruh saksi korban SAKSI 1 tidur karena besok pagi mau sekolah, lalu saksi korban SAKSI 1 langsung tertidur di kamar tidurnya, sedangkan ENI dan AGUS tidur didepan TV lalu terdakwa mematikan lampu ruangan TV selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban SAKSI 1 dalam keadaan tidur terdakwa secara paksa membuka celana lalu memasukkan alat kemaluan terdakwa (venis) yang sudah menegang kedalam alat kemluan saksi korban SAKSI 1 secara berulang-ulang sehingga alat kemaluan (Venis) terdakwa mengeluarkan sperma/cairan sambil kedua tangan terdakwa memegang kedua payudara saksi korban SAKSI 1 dan saksi korban SAKSI 1 pun antara sadar dari tidurnya lalu keesokkan harinya, saksi SAKSI 1 berteriak memanggil sdri. ENI (ibu kandung saksi SAKSI 1) kemudian terdakwapun langsung berlari keluar dari kamar tersebut dan saksi korban SAKSI 1 merasakan sakit pada daerah kemaluan dan payudaranya;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa selalu menyetubuhi saksi korban SAKSI 1 dengan cara yang sama beberapa kali sampai dengan bulan Juni tahun 2016;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Refertum No.R/13/VI/2016/Rumkit tanggal 15 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH, SpOG selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI 1 pada Rabu tanggal 15 Juni 2016 di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dengan sebagai berikut : HASIL PEMERIKSAAN : TSA baik, Mukosa, Licin, Himen / Selaput Dara robek pada jam satu, jam enam, tujuh Sembilan dan sebelas (Robekan sampai dasar), hiperemis;
Pemeriksaan Penunjang : Tidak dilakukan;
KESIMPULAN : pada pemeriksaan terhadap saksi SAKSI 1, PERMPUAN INI, yang mengaku beumur 13 Tahun, didapat Himen / Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia TERDAKWA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 di rumah terdakwa bertempat Perumahan Namura Indah Rt.07 Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri sengeti “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban SAKSI 1 yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun berdasarkan AKTA KELAHIRAN dengan Nomor : 157CL124020113483 tanggal 27 Juli 2015 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Jika perbuatan dilakukan oleh orang tua, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, sekira pada waktu malam hari pada bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016, di rumah terdakwa bertempat di Perumahan Namura Indah Rt.07 Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, terdakwa sebelumnya menyiapkan minum yang ada didalam galon air putih, lalu minum air putih dan juga minuman tersebut dicampur dengan sirup kedalam minuman, sehingga terdakwa dapat melakukan tipu muslihatnya dengan cara terdakwa membujuk dan merayu saksi korban SAKSI 1 (anak tiri terdakwa), lalu ENI (istri terdakwa) dan AGUS yang masih kecil untuk minum air tersebut sedangkan terdakwa minum air putih yang berbeda, setelah saksi korban SAKSI 1, ENI dan AGUS merasakan ngantuk selanjutnya terdakwa membujuk saksi korban SAKSI 1 menyuruhnya tidur karena besok pagi mau sekolah, lalu saksi korban SAKSI 1 langsung tertidur di kamar tidurnya, sedangkan ENI dan AGUS tidur didepan TV lalu terdakwa mematikan lampu diruangan TV selanjutnya terdakwa masuk kadalam kamar saksi korban SAKSI 1 lalu terdakwa secara diam-diam membuka celana lalu memasukkan alat kemaluan terdakwa (venis) yang sudah menegang kedalam alat kemaluan saksi korban SAKSI 1 secara berulang-ulang selanjutnya alat kemaluan (Venis) terdakwa mengeluarkan sperma/cairan sambil kedua tangan terdakwa memegang kedua payudara saksi korban SAKSI 1 dan saksi korban SAKSI 1 pun antara sadar dari tidurnya lalu keesokkan harinya, saksi SAKSI 1 berteriak memanggil sdri. ENI (ibu kandung saksi SAKSI 1) dan kemudian terdakwapun langsung berlari keluar dari kamar tersebut dan saksi korban SAKSI 1 merasakan sakit pada daerah kemaluan dan payudaranya;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa selalu menyetubuhi saksi korban SAKSI 1 dengan cara yang sama beberapa kali sampai dengan bulan Juni tahun 2016;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa selalu menyetubuhi saksi korban SAKSI 1 dengan cara yang sama beberapa kali sampai dengan bulan Juni tahun 2016.Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Refertum No.R/13/VI/2016/Rumkit tanggal 15 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH, SpOG selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI 1 pada Rabu tanggal 15 Juni 2016 di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dengan sebagai berikut : HASIL PEMERIKSAAN : TSA baik, Mukosa, Licin, Himen / Selaput Dara robek pada jam satu, jam enam, tujuh Sembilan dan sebelas (Robekan sampai dasar), hiperemis.
Pemeriksaan Penunjang : Tidak dilakukan.
KESIMPULAN : pada pemeriksaan terhadap saksi SAKSI 1, PERMPUAN INI, yang mengaku beumur 13 Tahun, didapat Himen / Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia TERDAKWA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 berada di rumah terdakwa bertempat Perumahan Namura Indah Rt.07 Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri sengeti “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban SAKSI 1 yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun berdasarkan AKTA KELAHIRAN dengan Nomor : 157CL124020113483 tanggal 27 Juli 2015 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Jika perbuatan dilakukan oleh orang tua, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, sekira pada waktu malam hari pada bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016, di rumah terdakwa bertempat di Perumahan Namura Indah Rt.07 Desa Pematang Gajah Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, terdakwa sebelumnya menyiapkan minum yang ada didalam galon air putih, lalu minum air putih dan juga minuman tersebut dicampur dengan sirup kedalam minuman, sehingga terdakwa dapat melakukan tipu muslihatnya dengan cara terdakwa membujuk dan merayu saksi korban SAKSI 1 (anak tiri terdakwa), lalu ENI (istri terdakwa) dan AGUS yang masih kecil untuk minum air tersebut sedangkan terdakwa minum air yang berbeda, setelah saksi korban SAKSI 1, ENI dan AGUS merasakan ngantuk selanjutnya terdakwa membujuk saksi korban SAKSI 1 menyuruhnya tidur didalam kamar karena besok pagi mau sekolah, lalu saksi korban SAKSI 1 langsung tertidur di kamar tidurnya, sedangkan ENI dan AGUS tidur didepan TV lalu terdakwa mematikan lampu diruangan TV selanjutnya terdakwa masuk kadalam kamar saksi korban SAKSI 1 dan terdakwa memegang kedua payudara saksi korban SAKSI 1 dan saksi korban SAKSI 1 pun antara sadar dari tidurnya lalu keesokkan harinya saksi SAKSI 1 berteriak memanggil sdri. ENI (ibu kandung saksi SAKSI 1) dan kemudian terdakwapun langsung berlari keluar dari kamar tersebut dan saksi korban SAKSI 1 merasakan sakit pada daerah payudaranya.
- Bahwa terdakwa selalu melakukan hal tersebut kepada saksi korban SAKSI 1 dengan cara yang sama beberapa kali sampai dengan bulan Juni tahun 2016, dan perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh SAKSI 2Bin AMIR HAMZAH dan SAKSI 3.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Refertum No.R/13/VI/2016/Rumkit tanggal 15 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH, SpOG selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SAKSI 1 pada Rabu tanggal 15 Juni 2016 di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dengan sebagai berikut : HASIL PEMERIKSAAN : TSA baik, Mukosa, Licin, Himen / Selaput Dara robek pada jam satu, jam enam, tujuh Sembilan dan sebelas (Robekan sampai dasar), hiperemis.
Pemeriksaan Penunjang : Tidak dilakukan.
KESIMPULAN : pada pemeriksaan terhadap saksi SAKSI 1, PERMPUAN INI, yang mengaku beumur 13 Tahun, didapat Himen / Selaput Dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SAKSI 1, masih dibawah umur memberikan keterangan tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengannya dimana Terdakwa adalah ayah tiri saksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2016, sekira pukul 02.00 WIB di rumah saksi diPerumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa telah mencabuli dan menyetubuhi saksi;
Bahwa pada saat malam dini hari tersebut saksi terbangun dari tidur dan merasa ada yang memegang baju dibagian payudara saksi;
Bahwa saat itu saksi bangun dan langsung berteriak;
Bahwa pada saat itu saksi tidur diruang tempat menonton televisi bersama dengan Terdakwa, saksi A de charge yang merupakan ibu saksi dan Agus yang merupakan adik saksi, sementara saksi SAKSI 3 tidur didalam kamar;
Bahwa posisi tidur saksi paling ujung dan sebelah saksi ada Agus dan Ibu saksi selanjutnya Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa mencabuli dan menyetubuhi saksi karena saksi tidur dan tidak sadarkan diri;
Bahwa mendengar teriakan saksi, saksi SAKSI 3 terbangun dari kamarnya lalu mendekati saksi dan menanyakan apa yang terjadi, lalu Terdakwa menjawab “Cuma mengigau”;
Bahwa pada saat itu posisi baju dan celana saksi tidak ada yang terbuka;
Bahwa pada saat saksi tidur lampu tidak hidup hanya ada cahaya televisi;
Bahwa sebelum saksi tidur saksi ada minum air galon yang ada dirumah;
Bahwa selain saksi, Ibu dan adik saksi juga minum di air galon yang sama;
Bahwa setelah saksi minum air galon dirumah tersebut saksi merasakan ngantuk sehingga saksi sering terlambat ke Sekolah;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh saksi untuk minum air galon tersebut;
Terdakwa setahu saksi selalu minum air yang didalam termos;
Bahwa setiap bangun tidur kadang saksi merasa sakit dikemaluan saksi;
Bahwa kami anak-anak tidak ada yang setuju Ibu saksi menikah dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah dicium oleh Terdakwa dan saksi tidak pernah melihat alat kelamin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah dipenjara selama 9 (bulan) karena mencuri besi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini adalah pakaian yang saksi kenakan saat kejadian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa hanya menarik baju saksi SAKSI 1 yang tidurnya sering bergerak kesana kemari dan Terdakwa pada saat itu menarik baju SAKSI 1 karena posisi SAKSI 1 yang terkena tetesan hujan dari atap dan pada saat itu juga SAKSI 1 tertidur dalam posisi berada dibawah sepeda motor;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
SAKSI 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengannya dimana Terdakwa adalah ayah tiri saksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2016, sekira pukul 02.00 WIB di rumah saksi diPerumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa telah mencabuli SAKSI 1;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena diberitahu oleh saksi SAKSI 3;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa saksi sebagai anak tiri dari Terdakwa tidak tinggal bersama dengan Terdakwa;
Bahwa yang tinggal bersama dengan Terdakwa adalah Ibu saksi, Terdakwa, SAKSI 1 dan Agus;
Bahwa setelah kejadian tersebut SAKSI 1 dibawa oleh saksi SAKSI 3 ke Sarolangun;
Bahwa SAKSI 1 pernah cerita beberapa kali dipegang payudaranya oleh Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2014 Terdakwa pernah memegang kaki saksi;
Bahwa saksi tidak menyetujui Ibu saksi menikah dengan Terdakwa, karena Terdakwa lebih muda 10 (sepuluh) tahun dari Ibu saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah memegang kaki saksi tersebut, pada saat itu kami sekeluarga tidur bersama-sama diruangan tamu, karena berdempetan dan ruangan sempit, makanya kaki Terdakwa tidak sengaja menyentuh kaki saksi;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
SAKSI 3, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengannya dimana Terdakwa adalah ayah tiri saksi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2016, sekira pukul 02.00 WIB di rumah saksi diPerumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Terdakwa telah mencabuli SAKSI 1 yang merupakan adik satu Ibu dengan saksi;
Bahwa Terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai pemulung barang bekas;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa yang menyuruh saksi untuk tidur didalam kamar bersama dengan anak saksi yang masih kecil, sementara Terdakwa bersama dengan Ibu saksi, SAKSI 1 dan Agus tidur di ruangan depan televisi;
Bahwa pada saat kejadian saksi mendengar teriakan dari dari SAKSI 1 dan mendengar teriakan tersebut saksi membuka gorden kamar dan saksi melihat Terdakwa sedang memegang payudara SAKSI 1;
Bahwa pada saat itu celana SAKSI 1 tidak terbuka;
Bahwa pada saat itu hanya ada cahaya televisi yang masih menyala;
Bahwa pada saat itu saksi langsung menanyakan ada apa? Terdakwa kemudian pindah posisi dan menjawab SAKSI 1 Cuma mengigau;
Bahwa SAKSI 1 mengatakan kepada saksi sering dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa posisi tidur SAKSI 1 pada malam tersebut paling ujung dan sebelah SAKSI 1 ada Agus dan Ibu saksi selanjutnya Terdakwa;
Bahwa saksi sering menginap dirumah Terdakwa;
Bahwa selama menginap dirumah Terdakwa saksi minum air didalam galon dirumah tersebut;
Bahwa Terdakwa setahu saksi minum air dalam termos;
Bahwa selama saksi minum air galon dirumah tersebut tidak merasakan apa-apa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa melakukan hubungan intim dengan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sering bertindak kasar kepada SAKSI 1 dan kurang menghargai Ibu saksi, karenanya saksi tidak pernah merestui pernikahan Ibu saksi dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sendiri yang melaporkan kejadian ini kepada Polisi;
Bahwa saksi mengetahui adanya Surat Perdamaian dalam perkara ini, namun setahu saksi yang bertandatangan didalamnya bukan SAKSI 1;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena saksi menyuruh saksi tidur didalam kamar hanya karena sudah berkeluarga dan mempunyai anak, maka tidak pantas tidur bersama-sama di ruang menonton televisi dan mengenai Terdakwa memegang payudara SAKSI 1 hal tersebut tidak pernah Terdakwa lakukan, karena Terdakwa pada saat itu ingin memindahkan posisi tidur SAKSI 1 dan saksi tersebut juga membuat keterangan yang mengada-ada, karena dari awal pernikahan Terdakwa dengan ibu saksi, saksi tersebut tidak pernah merestui;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula menghadapkan Ahli, sebagai berikut:
Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Ahli Psikologi yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi (P2TP2A) dan saksi menjabat sebagai Kasubid Peningkatan Kualitas perempuan dan Konselor dan Mediator di P2TP2A Provinsi Jambi;
Bahwa saksi pernah mengikuti berbagai pelatihan diantaranya pada tahun 2009 di Bapelkes, tahun 2011 di Kemneterian Perlindungan Perempuan dan Anak serta tahun 2014 sebagai TOT korban kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa terkait dengan perkara ini Ahli melakukan pendampingan atau pemeriksaan terhadap SAKSI 1 di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi (P2TP2A);
Bahwa Ahli melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologi;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap SAKSI 1 sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 16 Juni 2016, 17 Juni 2016 dan 8 September 2016;
Awal dari pertemuan Ahli dengan SAKSI 1 terlihat syok, diam dan tidak banyak berbicara dan mudah emosi;
Bahwa selanjutnya Ahli membawa SAKSI 1 ke Rumah Aman yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi;
Bahwa SAKSI 1 pernah meceritakan kepada Ahli, kalau ia pernah dicabuli oleh Terdakwa dan dirumah juga pernah dipukul dan dimarahi oleh Terdakwa;
Bahwa terhadap SAKSI 1 Ahli hanya menilai mengenai dampak dan perubahan dalam diri SAKSI 1 setelah dicabuli;
Bahwa pada saat pertama di Rumah Pintar, SAKSI 1 pendiam, tetapi setelah pulang dari tempat kakaknya di Sarolangun untuk selanjutnya Ahli tanya dan wawancarai, Ahli melihat perubahan dimana SAKSI 1 jadi lebih genit terhadap lawan jeisnya yang untuk ukuran normal itu tidak wajar;
Bahwa berdasarkan pengalaman Ahli perubahan seperti itu bisa terjadi terhadap anak korban persetubuhan dan ataupun dari keluarga yang berantakan;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena terdakwa tidak pernah menyetubuhi dan mencabuli SAKSI 1 tersebut, melainkan hanya menarik bajunya saja;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Ahli menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa selain menghadapkan Saksi-Saksi tersebut di atas, dengan persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi SAKSI 4 dan Ahli dr. Firmansyah, SpOG sesuai berita acara Penyidik Polri, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI 4, di Penyidik memberikan keterangan tidak dibawah sumpah:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, karena Terdakwa adalah ayah tiri/mertua saksi dan SAKSI 1 adalah adik dari suami saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap SAKSI 1;
Bahwa yang saksi ketahui saksi pernah melihat SAKSI 1 dibawa oleh Terdakwa kedalam kamarnya pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 dirumah Terdakwa di diPerumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa ceritanya pada saat itu saksi sedang hamil 9 (sembilan) bulan merasakan sakit perut karena akan melahirkan, pada saat itu saksi sudah mengalami pecah ketuban, sehingga saksi pergi ketempat tetangga sebelah rumah yang merupakan tukang ojek untuk untuk mengantarkan saksi ke Rumah Sakit Abdul Manap Jambi, pada saat itu saksi melihat Terdakwa mengangkat adik Ipar saksi, yaitu SAKSI 1 kedalam kamarnya yang mana pada saat itu SAKSI 1 sudah tidur dikamar sebelahnya dengan kedua adiknya, yaitu M. Jefri Saputra dan Noval dan pada saat saksi keluar dari rumah tersebut, Terdakwa langsung menutup rapat pintu rumah dan setelah itu saksi tidak mengetahui apa lagi yang terjadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap SAKSI 1;
Bahwa Atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak pernah mencabuli apalagi menyetubuhi SAKSI 1;
Dr. Firmansyah, Sp.OG, di Penyidik memberikan keterangan dibawah sumpah:
Bahwa Ahli bertugas sebagai Staf Medis Fungsional di Rumah Sakit Bhayangkara dan sebagai Spesialis Obsetri Ginekologi (kebidanan dan penyakit kandungan);
Bahwa Ahli pernah memeriksa SAKSI 1 yang datang menghadap Ahli pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016 sekira pukul 17.00 WIB;
Bahwa SAKSI 1 dalam keadaan sadar saat Ahli Periksa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan luar ditemukan:
Keadaan Umum:
Tingkat kesadaran : Baik;
Tekanan Darah : 100/70 Mmhg;
Denyut nadi : 92 X/menit;
Temperatus : 360 C;
Pernafasan : dalam batas normal;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dalam: TSA baik, Mukosa licin, Hymen/selaput dara robek pada jam satu, tiga, enam, tujuh, sembilan dan sebelas, robekan sampai dasar, tidak hipermis;
Bahwa Ahli menyimpulkan SAKSI 1 didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), sebagai berikut:
A de charge , dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada mempunyai hubungan dengannya, dimana Terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan Terdakwa diduga telah mencabuli anak saksi yang masih dibawah umur yang yaitu SAKSI 1;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 2012;
Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa, Saksi sudah pernah menikah 2 (dua) kali sebelumnya;
Bahwa dari pernikahan saksi yang pertama dikaruniai 5 (lima) orang anak, sedangkan dari suami kedua dikaruniai 2 (dua) orang anak, sementara dengan Terdakwa saksi tidak mempunyai anak;
Bahwa saksi dan Terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai Pemulung barang-barang bekas;
Bahwa SAKSI 1 tinggal bersama saksi dan Terdakwa sejak tahun 2013, dimana sebelumnya SAKSI 1 tinggal bersama dengan Pamannya;
Bahwa sekira tanggal 12 Juni 2016 sekitar jam 02.00 WIB saksi ada menyuruh Terdakwa untuk mengangkat SAKSI 1 karena dia tidur hampir mengenai sepeda motor dan ditempatkan keposisi semula dengan mengatakan kepada Terdakwa “yah angkat Putri karena tidur hampir kena motor, nanti kena timpa motor”;
Bahwa pada malam tersebut saksi tidur diruang tempat menonton televisi yang berukuran 4 kali 4 meter bersama dengan Terdakwa, SAKSI 1 dan Agus yang merupakan, sementara saksi SAKSI 3 tidur didalam kamar;
Bahwa pada saat itu saksi juga tidak ada mendengar suara ribut-ribut;
Bahwa pada saat itu saksi SAKSI 3 ada menginap sehari dirumah dan pagi pada saat Subuh sudah langsung berangkat ke Sarolangun;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pada tanggal 30 April 2016, Terdakwa mengangkat SAKSI 1 yang pada saat itu ada SAKSI 4;
Bahwa yang melaporkan Terdakwa ke Polisi adalah saksi SAKSI 3;
Bahwa setahu saksi Terdakwa menyayangi anak-anak saksi tidak pernah membentak ataupun memukul;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan SAKSI 1 ataupun meremas payudara SAKSI 1;
SAKSI 1 tidak pernah menceritakan kepada saksi tentang apa yang dialaminya dan setelah Terdakwa dilaporkan ke Polisi baru saksi mengetahui kejadian tersebut dan ketika saksi tanyakan kepada SAKSI 1 mengenai apa yang dituduhkan kepada Terdakwa, SAKSI 1 menjawab dia disuruh oleh saksi SAKSI 3 untuk membuat cerita tersebut;
Bahwa Saksi SAKSI 3 dan anak-anak saksi yang lain tidak pernah menyetujui pernikahan saksi dengan Terdakwa dan sempat terjadi keributan besar pada saat itu dan anak-anak saksi ada yang mengancam Terdakwa;
Bahwa minuman yang biasa saksi minum dirumah yaitu dari air galon dan air dalam galon tersebut diminum oleh semua orang yang berada dirumah termasuk Terdakwa;
Bahwa saksi berangkat untuk memulung barang-barang bekas bersama dengan Terdakwa dari jam 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB;
Bahwa saksi baru mengetahui selaput dara SAKSI 1 robek setelah Terdakwa dilaporkan ke Polisi;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab selaput dara SAKSI 1 robek;
Bahwa selama ini kehidupan rumah tangga saksi dengan Terdakwa tidak ada masalah;
Bahwa saksi mengetahui mengenai surat perdamaian dan benar Terdakwa yang menandatanganinya;
Bahwa saksi SAKSI 3 dahulunya sempat dijodohkan dengan Terdakwa, tapi Terdakwa tidak mau;
Bahwa Terdakwa mau menandatangani surat perdamaian tersebut agar masalah ini tidak berkepanjangan, karena Terdakwa pada saat itu sudah masuk penjara;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa isi lengkap dari surat perdamaian tersebut, karena saksi tidak bisa baca tulis, intinya meminta keringanan hukuman;
Bahwa tanda tangan SAKSI 1 pada saat itu ditiru saja;
Bahwa SAKSI 1 tidak ada mempunyai pacar, tapi teman laki-laki ada dimana saat pulang mengaji sering bertemu didekat gapura;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui sebab Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini, yaitu sehubungan dengan perkara persetubuhan dan pencabulan yang dituduhkan kepada Terdakwa;
Bahwa istri Terdakwa, yaitu saksi A de charge telah 2 (dua) kali menikah sebelum menikah dengan Terdakwa;
Bahwa dari pernikahan yang pertama dikaruniai 5 (lima) orang anak, sedangkan dari suami kedua dikaruniai 2 (dua) orang anak, sementara dengan Terdakwa, saksi A de charge tidak mempunyai anak;
Bahwa jarak usia Terdakwa dengan istri Terdakwa, yaitu saksi A de charge terpaut 10 (sepuluh) tahun lebih tua saksi A de charge daripada Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, sekira jam 22.00 WIB, saat itu SAKSI 1 sudah tidur didepan televisi bersama dengan saksi A de charge , Agus dan Terdakwa dan sekira pukul 23.30 Terdakwa juga tidur, kemudian pada hari Minggu dini hari jam 02.00 WIB SAKSI 1 teriak dengan mengatakan “yukkkk”, karena pada saat itu Terdakwa menarik bajunya untuk memindahkannya ke posisi semula, karena pada saat itu SAKSI 1 berada dibawah sepeda motor dan juga sedang hujan dan ada tetesan air dari atap, kemudian tidak berapa lama saksi SAKSI 3 bangun pada saat posisi Terdakwa diatas SAKSI 1 dengan menarik bajunya, sehingga saksi SAKSI 3 salah paham dan mengatakan Terdakwa mencabuli saksi SAKSI 3;
Bahwa setelah kejadian tersebut SAKSI 1 pergi selama 2 (dua) minggu dan tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam, memegang kemaluan dan mencabuli SAKSI 1;
Bahwa dirumah Terdakwa ada ruang tamu, 3 (tiga) kamar yang dibuat untuk kamar tidur, dapur yang dahulunya kecil sekarang sudah Terdakwa besarkan dengan dinding papan;
Bahwa kalau tidak ada tamu SAKSI 1 dan Agus tidur didalam kamar;
Bahwa saat kejadian SAKSI 1 tidur di depan televisi, karena ada saksi SAKSI 3 yang bertamu kerumah;
Bahwa kamar rumah tidak ada pintu, hanya ditutupi gorden;
Bahwa saat SAKSI 1 menjerit dan saksi SAKSI 3 keluar dari kamar, saksi SAKSI 3 hanya diam saja dan saat itu Terdakwa mengatakan kalau SAKSI 1 sedang mengigau dan saksi SAKSI 3 langsung tidur kembali;
Bahwa saksi Rina Helen Manurung adalah isteri dari anak tiri Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 30 April 2016, saksi Rina Helen Manurung mau kerumah sakit untuk melahirkan dan Terdakwa ada mengangkat SAKSI 1 untuk tidur didalam kamar;
Bahwa Terdakwa jarang meminum air didalam galon yang berada dirumah, karena airnya dingin, Terdakwa lebih senang meminum air didalam air termos;
Bahwa Terdakwa mau menikahi saksi A de charge , karena dia mempunyai anak yang masih kecil-kecil dan Terdakwa juga berharap saksi A de charge dapat mengurus Terdakwa karena Terdakwa sering sakit;
Bahwa hubungan intim Terdakwa dengan saksi A de charge baik-baik saja dalam seminggu Terdakwa dan saki A de charge melakukannya 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali;
Bahwa anak tiri Terdakwa tidak ada yang menyetujui pernikahan Terdakwa dengan Ibu mereke yaitu saksi A de charge , apalagi saksi SAKSI 3, karena dahulunya dia mau dijodohkan dengan Terdakwa dan Terdakwa tida mau karena saksi SAKSI 3 mempunyai banyak pacar;
Bahwa Terdakwa pernah memukul SAKSI 1 dalam rangka mendidiknya;
Bahwa sehari-harinya Terdakwa bekerja sebagai Pemulung;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya karena mencuri barang bekas;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa penyebab sakitnya kemaluan SAKSI 1;
Bahwa Terdakwa pernah menandatangani surat perdamaian, tapi Terdakwa tidak membaca isinya dan tidak mengetahui siapa yang membuatnya, karena pada saat itu Terdakwa sudah dipenjara;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai Visum Et Repertum terhadap SAKSI 1;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada Saksi-Saksi dan kepada Terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana Saksi-Saksi dan Terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor R/13/VI/2016/Rumkit, tanggal 15 Juni 2016 atas nama SAKSI 1, yang ditandatangani oleh dr. Firmansyah, SpOG, selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan antara lain menyebutkan: pada pemeriksaan terhadap perempuan ini, yang mengaku berumur 13 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan dalam visum et repertum tersebut dibenarkan oleh Saksi-Saksi, sedangkan Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (dua) orang Saksi yang masing-masing didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, keterangan Ahli dan bukti surat berupa visum et repertum, serta keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sementara itu untuk menyangkal apa yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya Terdakwa dan Penasihat hukumnya telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang meringankan yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, yaitu saksi A de charge yang merupakan Isteri dari Terdakwa dan sekaligus Ibu kandung dari SAKSI 1;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi SAKSI 4 dan Ahli dr. Firmansyah, SpOG sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan, dimana terhadap keterangan yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa keterangan SAKSI 4 dihadapan Penyidik yang dibacakan dipersidangan, maka keterangan tersebut sepanjang terdapat “saling persesuaian” dengan alat bukti yang sah lainnya yang telah memenuhi batas minimum pembuktian, maka nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya dapat dipergunakan “menguatkan” keyakinan hakim atau dapat bernilai dan dipergunakan sebagai “tambahan alat bukti” yang sah lainnya;
Menimbang, bahwa keterangan Ahli dr. Firmansyah, SpOG, yang dibacakan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya Ahli dimaksud dalam Berita Acara Penyidikan memberikan keterangan sehubungan atas permintaan Penyidik mengeluarkan visum et repertum, sehingga keterangan ahli tersebut yang dibacakan dipersidangan tidak Majelis anggap sebagai keterangan ahli, karena majelis berpendapat hal tersebut tidak bisa menjadi 2 (dua) kekuatan pembuktian, yaitu keterangan Ahli dengan bukti surat, hal mana tetap memiliki 1 (satu) kekuatan pembuktian, oleh karena Ahli dimaksud tidak hadir dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah, maka Majelis mengambil apa yang telah dibuat oleh dr. Firmansyah, SpOG didalam visum et repertum sebagai bukti Surat
Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan keterangan Saksi SAKSI 1, merupakan anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin, sehingga dipersidangan memberikan keterangan tanpa disumpah;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
a. apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
d. kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, yaitu :
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat,
d. petunjuk, dan
e. keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4) KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai saling hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian. Karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan-keterangan tersebut. Sehingga keterangan-keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi, dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah menghadapkan 1 (satu) orang saksi yang meringankan, dimana dari Keterangan para saksi tersebut ada yang saling berhubungan serta saling mendukung, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah untuk mengungkapkan kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, namun ada pula keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, sehingga tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, dan keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa memiliki isteri, yaitu saksi A de charge yang menikah dengan Terdakwa sejak tahun 2012;
Bahwa benar sebelum menikah dengan Terdakwa, saksi A de charge telah 2 (dua) kali menikah sebelumnya, dimana dari pernikahan yang pertama dikaruniai 5 (lima) orang anak dan sedangkan dari suami kedua dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa benar anak-anak saksi A de charge dari pernikahan sebelumnya diantaranya yaitu saksi SAKSI 3, SAKSI 2dan suami dari SAKSI 4, SAKSI 1 dan Agus, sementara dengan Terdakwa, saksi A de charge tidak mempunyai anak;
Bahwa benar usia Terdakwa dengan saksi A de charge terpaut 10 (sepuluh) tahun lebih tua saksi a de charge daripada Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi A de charge sehari-harinya bekerja sebagai Pemulung barang-barang bekas;
Bahwa benar setelah Terdakwa menikah dengan saksi A de charge , Terdakwa tinggal serumah dengan saksi A de charge dan Agus, sedangkan anak-anak saksi A de charge yang lain karena telah berkeluarga tinggal bersama keluarganya masing-masing, kecuali SAKSI 1 yang tinggal bersama pamannya di Sarolangun;
Bahwa pada tahun 2013 SAKSI 1 tinggal lagi serumah bersama A de charge dan Terdakwa dan adiknya yang bernama Agus;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, saksi SAKSI 3 yang biasanya tinggal di Sarolangun datang dan menginap di rumah Terdakwa di Perumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa benar pada saat itu saksi SAKSI 1 tidur diruang tempat menonton televisi yang berukuran 4 kali 4 meter bersama dengan Terdakwa, saksi A de charge dan Agus, sementara saksi SAKSI 3 tidur didalam kamar;
Bahwa benar pada hari Minggu dini hari, tanggal 12 Juni 2016 sekira jam 02.00 WIB SAKSI 1 terbangun dari tidur, karena merasa ada yang memegang baju dibagian payudaranya dan langsung berteriak dengan mengatakan “yuuuk”;
Bahwa saksi SAKSI 3 menerangkan bahwasanya mendengar teriakan dari SAKSI 1, saksi Ratna Junita membuka gorden kamar dan saksi SAKSI 3 melihat Terdakwa sedang memegang payudara SAKSI 1 dan ketika ditanyakan Terdakwa kemudian pindah posisi dan menjawab SAKSI 1 Cuma mengigau;
Bahwa Terdakwa dipersidangan membantah telah memegang payudara SAKSI 1, karena karena pada saat itu Terdakwa menarik bajunya untuk memindahkannya ke posisi semula, karena pada saat itu SAKSI 1 telah berada dibawah sepeda motor dan juga sedang hujan dan ada tetesan air dari atap;
Bahwa saksi A de charge menerangkan sekira tanggal 12 Juni 2016 sekitar jam 02.00 WIB saksi ada menyuruh Terdakwa untuk mengangkat SAKSI 1 karena dia tidur hampir mengenai sepeda motor dan ditempatkan keposisi semula dengan mengatakan kepada Terdakwa “yah angkat Putri karena tidur hampir kena motor, nanti kena timpa motor”;
Bahwa saksi SAKSI 3 dan SAKSI 1 menerangkan pada saat itu hanya ada cahaya televisi;
Bahwa saksi SAKSI 3 dan SAKSI 1 menerangkan pada saat itu pakaian SAKSI 1 tidak ada yang terbuka;
Bahwa benar selanjutnya saksi SAKSI 3 membawa SAKSI 1 pulang ke Sarolangun dan selanjutnya saksi Siti Ratna Junia melaporkan Terdakwa ke polisi;
Bahwa saksi A de charge menerangkan pada saat malam kejadian tidak ada suara keributan antara Terdakwa dengan saksi SAKSI 3;
Bahwa SAKSI 1 menerangkan, setelah minum air galon yang ada dirumah tersebut saksi merasakan ngantuk sehingga saksi sering terlambat ke Sekolah dan semua yang berada dirumah minum air di galon yang sama, sedangkan Terdakwa minum air didalam termos;
Bahwa saksi A de charge menerangkan semua yang berada dirumah minum air di galon yang sama yang ada dirumah tersebut;
Bahwa Terdakwa menerangkan minum didalam air termos, karena air didalam galon dingin;
Bahwa SAKSI 1 menerangkan tidak tahu bagaimana cara Terdakwa mencabuli dan menyetubuhi saksi karena saksi tidur dan tidak sadarkan diri dan setiap bangun tidur kadang saksi merasa sakit dikemaluan saksi;
Bahwa SAKSI 1 menerangkan tidak pernah dicium oleh Terdakwa dan saksi tidak pernah melihat alat kelamin Terdakwa;
Bahwa saksi SAKSI 2 mengetahui hal tersebut karena diberitahu oleh saksi SAKSI 3 dan tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa SAKSI 1 pernah cerita kepada SAKSI 2beberapa kali dipegang payudaranya oleh Terdakwa dan Terdakwa juga pernah pada tahun 2014 memegang kaki saksi Silvi Julianti;
Bahwa Terdakwa menyangkal apa yang diterangkan oleh saksi Silvi Julianti, karena Terdakwa tidak pernah memegang kaki saksi tersebut, pada saat itu kami sekeluarga tidur bersama-sama diruangan tamu, karena berdempetan dan ruangan sempit, makanya kaki Terdakwa tidak sengaja menyentuh kaki saksi;
Bahwa SAKSI 4 yang keterangannya di BAP Penyidik diberikan tanpa sumpah tersebut dibacakan dipersidangan, menerangkan pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 dirumah Terdakwa di diPerumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, saksi melihat Terdakwa mengangkat adik Ipar saksi, yaitu SAKSI 1 kedalam kamarnya yang mana pada saat itu SAKSI 1 sudah tidur dikamar sebelahnya dengan kedua adiknya, yaitu M. Jefri Saputra dan Noval dan pada saat saksi keluar dari rumah tersebut, Terdakwa langsung menutup rapat pintu rumah dan setelah itu saksi tidak mengetahui apa lagi yang terjadi;
Bahwa Ahli Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah, menerangkan melakukan pendampingan secara psikologi atau pemeriksaan terhadap SAKSI 1 di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi (P2TP2A) dimana pada saat pertama di Rumah Pintar, SAKSI 1 pendiam, tetapi setelah pulang dari tempat kakaknya di Sarolangun untuk selanjutnya Ahli tanya dan wawancarai, Ahli melihat perubahan dimana SAKSI 1 jadi lebih genit terhadap lawan jeisnya yang untuk ukuran normal itu tidak wajar dan berdasarkan pengalaman Ahli perubahan seperti itu bisa terjadi terhadap anak korban persetubuhan dan ataupun dari keluarga yang berantakan;
Bahwa benar Visum et Repertum Nomor R/13/VI/2016/Rumkit, tanggal 15 Juni 2016 atas nama SAKSI 1, yang ditandatangani oleh dr. Firmansyah, SpOG, selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan antara lain menyebutkan: pada pemeriksaan terhadap perempuan ini, yang mengaku berumur 13 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Bahwa benar SAKSI 1, saksi SAKSI 2, saksi SAKSI 3 binti Amir Hamzah, saksi A de charge dan Terdakwa sendiri menerangkan bahwasanya anak-anak dari saksi A de charge tidak ada yang menyetujui pernikahan Terdakwa dengan saksi A de charge ;
Bahwa benar Terdakwa pernah dihukum penjara 9 (sembilan) bulan karena mencuri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, sebagai berikut :
Pertama : Melanggar pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
A t a u
Kedua : Melanggar pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Atau
Ketiga : Melanggar pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, namun oleh karena dalam pembelaannya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum, maka terhadap hal tersebut Majelis akan menilai keseluruhan dari dakwaan Penuntut Umum dimaksud;
Menimbang, bahwa dakwaan Pertama melanggar pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
1.Setiap orang;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
3. Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
4. Sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama TERDAKWA yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
- Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
- Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, supaya unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” artinya perbuatan beserta akibatnya memang dikehendaki. Dengan demikian, unsur “dengan sengaja” ini pembuktiannya digantungkan pada terbuktinya perbuatan materiil melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya, Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” menurut Pasal 89 Kita Undang-Undang Hukum Pidana ialah : “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”. “Pingsan” artinya : “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. “Tidak berdaya” artinya : “tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun”. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah : “melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” adalah : “peraduan antara anggota kemaluan laki – laki dengan anggota kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki – laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani” ( R. Soesilo ) ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terbukti bahwa SAKSI 1, lahir di Jambi, pada tanggal 13 Maret 2003 dan masih berstatus sebagai murid kelas 6 SD (sekolah Dasar), yang saat ini baru berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah kawin, dengan demikian masih dikategorikan sebagai “anak” menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar Terdakwa memiliki istri, yaitu saksi A de charge yang menikah dengan Terdakwa sejak tahun 2012, yang mana sebelum menikah dengan Terdakwa, saksi A de charge telah 2 (dua) kali menikah sebelumnya, dimana dari pernikahan yang pertama dikaruniai 5 (lima) orang anak dan sedangkan dari suami kedua dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu saksi SAKSI 3, SAKSI 2dan suami dari SAKSI 4, SAKSI 1 dan Agus, sementara dengan Terdakwa, saksi A de charge tidak mempunyai anak;
Menimbang, bahwa usia Terdakwa dengan saksi A de charge terpaut 10 (sepuluh) tahun lebih tua saksi a de charge daripada Terdakwa yang sehari-harinya Terdakwa dan saksi A de charge bekerja sebagai pemulung barang-barang bekas;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menikah dengan saksi A de charge , Terdakwa tinggal serumah dengan saksi A de charge dan Agus, sedangkan anak-anak saksi A de charge yang lain karena telah berkeluarga tinggal bersama keluarganya masing-masing, kecuali SAKSI 1 yang tinggal bersama pamannya di Sarolangun yang pada tahun 2013 SAKSI 1 tinggal lagi serumah bersama A de charge dan Terdakwa dan adiknya yang bernama Agus;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, saksi SAKSI 3 yang biasanya tinggal di Sarolangun datang dan menginap di rumah Terdakwa di Perumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang pada saat itu saksi SAKSI 1 tidur diruang tempat menonton televisi yang berukuran 4 kali 4 meter bersama dengan Terdakwa, saksi A de charge dan Agus, sementara saksi SAKSI 3 tidur didalam kamar;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Minggu dini hari, tanggal 12 Juni 2016 sekira jam 02.00 WIB SAKSI 1 terbangun dari tidur, karena merasa ada yang memegang baju dibagian payudaranya dan langsung berteriak dengan mengatakan “yuuuk”;
Menimbang, bahwa saksi SAKSI 3 menerangkan bahwasanya mendengar teriakan dari SAKSI 1, saksi membuka gorden kamar dan saksi melihat Terdakwa sedang memegang payudara SAKSI 1 dan ketika ditanyakan Terdakwa kemudian pindah posisi dan menjawab SAKSI 1 Cuma mengigau, hal mana dibantah oleh Terdakwa yang menerangkan pada saat itu Terdakwa menarik baju SAKSI 1 untuk memindahkannya ke posisi semula, karena pada saat itu SAKSI 1 telah berada dibawah sepeda motor dan juga sedang hujan dan ada tetesan air dari atap;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan SAKSI 1 yang mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh Terdakwa, dimana SAKSI 1 menerangkan tidak tahu bagaimana cara Terdakwa mencabuli dan menyetubuhi saksi karena saksi tidur dan tidak sadarkan diri dan setiap bangun tidur kadang saksi merasa sakit dikemaluan saksi dan dari keterangan SAKSI 1 pula dipersidangan menerangkan bahwasanya ketidaktahuannya mengenai apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap dirinya, disebabkan karena setelah minum air galon yang ada dirumah tersebut saksi merasakan ngantuk sehingga saksi sering terlambat ke Sekolah dan semua yang berada dirumah minum air di galon yang sama, sedangkan Terdakwa minum air didalam termos;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/13/VI/2016/Rumkit, tanggal 15 Juni 2016 atas nama SAKSI 1, yang ditandatangani oleh dr. Firmansyah, SpOG, selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan antara lain menyebutkan: pada pemeriksaan terhadap perempuan ini, yang mengaku berumur 13 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat keterangan saksi SAKSI 1, merupakan anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin, sehingga dipersidangan memberikan keterangan tanpa disumpah, dimana untuk mempergunakan keterangan tanpa sumpah baik sebagai “tambahan” alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim atau sebagai “petunjuk”, harus dibarengi dengan syarat :
Harus lebih dulu telah ada alat bukti yang sah, misalnya telah ada alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat atau keterangan terdakwa;
Alat bukti yang sah itu telah memenuhi batas minimum pembuktian yakni telah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
Kemudian antara keterangan tanpa sumpah itu dengan alat bukti yang sah, terdapat saling persesuaian;
Menimbang, bahwa dalam hal ini tidak ada satupun saksi yang dapat yang dapat mendukung adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap SAKSI 1, yang mengakibatkan hymen/selaput dara SAKSI 1 tidak utuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor R/13/VI/2016Rumkit, tanggal 15 Juni 2016, termasuk keterangan saksi SAKSI 3 yang hanya melihat melihat Terdakwa sedang memegang payudara SAKSI 1 dan ketika ditanyakan Terdakwa kemudian pindah posisi dan menjawab SAKSI 1 cuma mengigau, hal mana dibantah oleh Terdakwa yang menerangkan pada saat itu Terdakwa menarik baju SAKSI 1 untuk memindahkannya ke posisi semula, karena pada saat itu SAKSI 1 telah berada dibawah sepeda motor dan juga sedang hujan dan ada tetesan air dari atap, penyangkalan mana dikuatkan pula oleh keterangan saksi A de charge Yang menerangkan sekira tanggal 12 Juni 2016 sekitar jam 02.00 WIB saksi ada menyuruh Terdakwa untuk mengangkat SAKSI 1 karena dia tidur hampir mengenai sepeda motor dan ditempatkan keposisi semula dengan mengatakan kepada Terdakwa “yah angkat Putri karena tidur hampir kena motor, nanti kena timpa motor”;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan keterangan saksi SAKSI 2 yang mengetahui hal tersebut karena diberitahu oleh saksi SAKSI 3, namun tidak melihat langsung kejadian tersebut, sehingga apa yang diterangkan oleh SAKSI 2yang bukan atas penglihatan, pendengaran ataupun mengalaminya sendiri (saksi de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian;
Menimbang, bahwa SAKSI 4 yang keterangannya di BAP Penyidik diberikan tanpa sumpah dibacakan dipersidangan menerangkan pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 dirumah Terdakwa di Perumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, saksi melihat Terdakwa mengangkat adik Ipar saksi, yaitu SAKSI 1 kedalam kamarnya yang mana pada saat itu SAKSI 1 sudah tidur dikamar sebelahnya dengan kedua adiknya, yaitu M. Jefri Saputra dan Noval dan pada saat saksi keluar dari rumah tersebut, Terdakwa langsung menutup rapat pintu rumah dan setelah itu saksi tidak mengetahui apa lagi yang terjadi;
Menimbang, bahwa keterangan SAKSI 4 yang dibacakan dipersidangan, maka keterangan tersebut tidak terdapat “saling persesuaian” dengan alat bukti lainnya berupa keterangan Saksi, dimana apa yang diterangkan Saksi dimaksud dalam BAP Penyidik menitikberatkan pada apa yang dilihatnya pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 dirumah Terdakwa, dimana saksi melihat Terdakwa mengangkat SAKSI 1 kedalam kamarnya yang mana pada saat itu SAKSI 1 sudah tidur dikamar sebelahnya dengan kedua adiknya, yaitu M. Jefri Saputra dan Noval dan pada saat saksi keluar dari rumah tersebut, Terdakwa langsung menutup rapat pintu rumah dan setelah itu saksi tidak mengetahui apa lagi yang terjadi dan keterangan tersebut juga tidak dapat Majelis gunakan untuk “menguatkan” keyakinan hakim, karena apa yang dilihatnya pada saat itu tidak membuktikan apa-apa terkait dengan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa ataupun untuk membuktikan adanya perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang Majelis kemukakan tersebut telah ternyata tidak ada satupun saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri ataupun mengetahui dan mengalami sendiri terkait persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap SAKSI 1, sehingga tidak ditemukan fakta mengenai bagaimana cara Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa SAKSI 1 melakukan persetubuhan dengannya, karena Majelis berpendapat tidak cukup dengan hanya menyandarkan kepada keterangan SAKSI 1 yang mengaku telah meminum air putih didalam galon sehingga menyebabkan rasa kantuk yang sedemikian rupa sehingga SAKSI 1 pingsan ataupun tidak berdaya, keterangan mana disangkal oleh Terdakwa, saksi A de charge dan keterangan SAKSI 1 sendiri yang menerangkan bahwasanya semua yang berada dirumah tersebut meminum air galon yang sama, kecuali Terdakwa yang minum air didalam termos;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Visum et Repertum yang dilakukan terhadap SAKSI 1, bukanlah merupakan alat bukti yang sempurna, karena ternyata tidak didukung bukti yang cukup, bahwa apa yang dialaminya tersebut disebabkan oleh perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan lagipula keterangan Ahli Asi Noprini yang melakukan pendampingan secara psikologi atau pemeriksaan terhadap SAKSI 1 di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi (P2TP2A) dimana pada saat pertama di Rumah Pintar, SAKSI 1 pendiam, tetapi setelah pulang dari tempat kakaknya di Sarolangun untuk selanjutnya Ahli tanya dan wawancarai, Ahli melihat perubahan dimana SAKSI 1 jadi lebih genit terhadap lawan jeisnya yang untuk ukuran normal itu tidak wajar dan berdasarkan pengalaman Ahli perubahan seperti itu bisa terjadi terhadap anak korban persetubuhan dan ataupun dari keluarga yang berantakan, keterangan mana tidak bersesuaian dengan fakta dipersidangan bahwasanya Terdakwa tidak terbukti telah menyetubuhi SAKSI 1 dan lagipula dampak yang dari persetubuhan ataupun pencabulan diterangkan oleh Ahli tersebut adalah tidak serta merta Majelis terima sebagai suatu kebenaran, apabila dihubungkan dengan fakta dipersidangan terkait pengalaman atau apa yang dialami SAKSI 1 sehingga menimbulkan dampak seperti apa yang diterangkan oleh Ahli dimaksud, dimana SAKSI 1 sendiri menerangkan tidak pernah menyadari apa yang telah dialaminya dan bahkan SAKSI 1 menerangkan tidak pernah dicium oleh Terdakwa dan saksi tidak pernah melihat alat kelamin Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya yaitu unsur mengenai yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan sebagai perbuatan berlanjut inipun tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa karena unsur pokok sebagaimana dipertimbangkan diatas tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Dakwaan Kedua melanggar pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
sebagai perbuatan berlanjut.
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah terbukti sebagaimana pertimbangan alternatif pertama, maka dengan mengambil alih pertimbangan dimaksud, unsur pertama setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa mengenai unsur kedua Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa sebagaimana pada pertimbangan alternatif pertama, telah terbukti SAKSI 1 adalah merupakan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan SAKSI 1 adalah benar merupakan anak;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” artinya perbuatan beserta akibatnya memang dikehendaki. Dengan demikian, unsur “dengan sengaja” ini pembuktiannya digantungkan pada terbuktinya perbuatan materiil melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” atau “akal cerdik” adalah : “suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya”. (R. Soesilo) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan serangkaian kebohongan” atau “karangan perkataan bohong” adalah : “satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar”. (R. Soesilo);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah : “melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu”. (R.Soesilo);
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” adalah : “peraduan antara anggota kemaluan laki – laki dengan anggota kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki – laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani ” ( R. Soesilo ) ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan dakwaan alternatif pertama yang jika dikaitkan dengan unsur pada pasal ini, Majelis berpendapat tidak satupun saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri, mengetahui sendiri atau mengalami sendiri terkait dengan perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap SAKSI 1, sehingga tidak ditemukan fakta mengenai bagaimana cara Terdakwa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut berangkat dari fakta dipersidangan bahwasanya SAKSI 1 yang mengaku telah disetubuhi oleh Terdakwa setelah meminum air putih dari galon dan tiba-tiba saksi SAKSI 1 merasa ngantuk sehingga tidak sadar akan perbuatan Terdakwa, dalam hal ini keterangan SAKSI 1 tersebut tidak didukung oleh alat bukti lainnya, dimana keterangan SAKSI 1 sebaliknya justru bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, saksi A de charge yang menerangkan bahwa semua yang berada dirumah tersebut meminum air yang galon yang sama, kecuali Terdakwa yang minum air di termos, dan berdasarkan fakta dipersidangan pula tidak ada satupun saksi melihat Terdakwa memberikan air minum kepada SAKSI 1 sebelum SAKSI 1 tidur, dimana SAKSI 1 sendiri menerangkan Terdakwa tidak ada menyuruh SAKSI 1 untuk minum air galon tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada saksi, ahli ataupun surat yang dapat menerangkan bahwasanya Terdakwa mencampur sesuatu kedalam air galon dirumah tersebut yang diminum oleh SAKSI 1 sehingga menyebabkan rasa kantuk, sehingga tidak menyadari apa yang dilakukan Terdakwa, maka unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya yaitu unsur mengenai yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan sebagai perbuatan berlanjut inipun tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa karena unsur pokok sebagaimana dipertimbangkan diatas tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dakwaan Ketiga melanggar pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul;
3. Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan
4. Sebagai perbuatan berlanjut.
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah terbukti sebagaimana pertimbangan alternatif pertama, maka dengan mengambil alih pertimbangan dimaksud, unsur pertama setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang bahwa mengenai unsur kedua Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa pada unsur ini merupakan gabungan dari perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua dengan perbedaan pada perbuatan dalam pasal ini adalah cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan). “Kesopanan” di sini dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eenbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dsb;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa sebagaimana pada pertimbangan alternatif pertama, telah terbukti SAKSI 1 adalah merupakan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan SAKSI 1 adalah benar merupakan anak;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan dakwaan alternatif pertama dan Kedua, Majelis mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua dalam mempertimbangkan unsur dalam dakwaan a quo, yang jika dikaitkan dengan unsur pada pasal ini, telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, saksi SAKSI 3 yang biasanya tinggal di Sarolangun datang dan menginap di rumah Terdakwa di Perumahan XXX XXX, RT.XX, Desa XXXX XXXX Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang pada saat itu SAKSI 1 tidur diruang tempat menonton televisi yang berukuran 4 kali 4 meter bersama dengan Terdakwa, saksi A de charge dan Agus, sementara saksi SAKSI 3 tidur didalam kamar;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Minggu dini hari, tanggal 12 Juni 2016 sekira jam 02.00 WIB SAKSI 1 terbangun dari tidur, karena merasa ada yang memegang baju dibagian payudaranya dan langsung berteriak dengan mengatakan “yuuuk”;
Menimbang, bahwa saksi SAKSI 3 menerangkan bahwasanya mendengar teriakan dari SAKSI 1, saksi Siti Junita membuka gorden kamar dan saksi Siti Junita melihat Terdakwa sedang memegang payudara SAKSI 1 dan ketika ditanyakan Terdakwa kemudian pindah posisi dan menjawab SAKSI 1 Cuma mengigau, hal mana dibantah oleh Terdakwa yang menerangkan pada saat itu Terdakwa menarik baju SAKSI 1 untuk memindahkannya ke posisi semula, karena pada saat itu SAKSI 1 telah berada dibawah sepeda motor dan juga sedang hujan dan ada tetesan air dari atap;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan SAKSI 1 yang mengaku telah dicabuli oleh Terdakwa, dimana SAKSI 1 menerangkan tidak tahu bagaimana cara Terdakwa mencabuli dan menyetubuhi saksi SAKSI 1 Puti Handayani karena SAKSI 1 tidur dan tidak sadarkan diri dan setiap bangun tidur kadang SAKSI 1 merasa sakit dikemaluannya dan dari keterangan SAKSI 1 pula dipersidangan menerangkan bahwasanya ketidaktahuannya mengenai apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap dirinya, disebabkan karena setelah minum air galon yang ada dirumah tersebut, SAKSI 1 merasakan ngantuk sehingga saksi sering terlambat ke Sekolah dan semua yang berada dirumah minum air di galon yang sama, sedangkan Terdakwa minum air didalam termos;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis berpendapat, hanya saksi SAKSI 3 yang melihat Terdakwa memegang payudara SAKSI 1, hal mana telah disangkal oleh Terdakwa yang menerangkan pada saat itu Terdakwa menarik baju SAKSI 1 untuk memindahkannya ke posisi semula, karena pada saat itu SAKSI 1 telah berada dibawah sepeda motor dan juga sedang hujan dan ada tetesan air dari atap, penyangkalan mana dikuatkan pula oleh keterangan saksi A de charge yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang menerangkan bahwa saksi A de charge ada menyuruh Terdakwa untuk mengangkat SAKSI 1 karena dia tidur hampir mengenai sepeda motor dan ditempatkan keposisi semula dengan mengatakan kepada Terdakwa “yah angkat Putri karena tidur hampir kena motor, nanti kena timpa motor”;
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut jika dihubungkan dengan keterangan saksi SAKSI 3 dan SAKSI 1 menerangkan pada saat itu hanya ada cahaya televisi dan pada saat kejadian pakaian SAKSI 1 tidak ada yang terbuka dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, dimana tidak terbukti bahwasanya Terdakwa mencampurkan sesuatu kedalam air galon yang diminum oleh SAKSI 1, maka Majelis berpendapat tidak ada niat Terdakwa untuk dengan sengaja memegang payudara SAKSI 1 pada malam tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas dalam hal ini keterangan saksi SAKSI 3 merupakan saksi tunggal, karena antara keterangan saksi SAKSI 3 yang melihat Terdakwa memegang payudara SAKSI 1 tidak dikuatkan oleh keterangan SAKSI 1 itu sendiri, sedangkan saksi SAKSI 2 tidak melihat kejadian tersebut dan hanya diberitahu oleh Saksi SAKSI 3 dan adapun keterangan SAKSI 2yang menerangkan Terdakwa pernah memegang kaki SAKSI 2pada tahun 2014, keterangan mana dibantah oleh Terdakwa, yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah memegang kaki SAKSI 2tersebut, pada saat itu kami sekeluarga tidur bersama-sama diruangan tamu, karena berdempetan dan ruangan sempit, makanya kaki Terdakwa tidak sengaja menyentuh kaki saksi Silvi Julianti, begitupula dengan keterangan SAKSI 4 dihadapan Penyidik yang dibacakan dipersidangan, menerangkan pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 dirumah Terdakwa, dimana saksi SAKSI 4 melihat Terdakwa mengangkat SAKSI 1 kedalam kamarnya yang mana pada saat itu SAKSI 1 sudah tidur dikamar sebelahnya dengan kedua adiknya, yaitu M. Jefri Saputra dan Noval dan pada saat SAKSI 4 keluar dari rumah tersebut, Terdakwa langsung menutup rapat pintu rumah dan setelah itu saksi tidak mengetahui apa lagi yang terjadi dan keterangan tersebut juga tidak dapat Majelis gunakan untuk “menguatkan” keyakinan hakim, karena apa yang dilihatnya pada saat itu tidak membuktikan apa-apa terkait dengan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa ataupun untuk membuktikan adanya perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan SAKSI 1, saksi SAKSI 3 dan SAKSI 2sebagaimana pendapat Majelis diatas tidak mempunyai hubungan yang mendukung tentang kebenaran telah terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada SAKSI 1, karena keterangan saksi SAKSI 3 sendiri dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa, demikian pula halnya keterangan saksi SAKSI 4 yang didalam BAP Penyidik diberikan tanpa disumpah untuk selanjutnya dibacakan dipersidangan, tidak cukup bagi Majelis untuk menjadikannya sebagai petunjuk bahwa telah terjadi pencabulan terhadap saksi SAKSI 3 dan Terdakwalah yang telah melakukakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikaitkan pula dengan fakta dari keterangan SAKSI 1, SAKSI 3, saksi Silvi Julianti, saksi A de charge dan keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa anak-anak dari A de charge tidak ada yang menyetujui pernikahan ibunya dengan Terdakwa, sehingga Majelis berkeyakinan Terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya yaitu unsur mengenai yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan sebagai perbuatan berlanjut inipun tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa karena unsur pokok sebagaimana dipertimbangkan diatas tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya, bahwa semua unsur didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka secara hukum Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karenanya dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak), maka hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini telah disita dari SAKSI 1, maka sudah selayaknya dikembalikan kepada SAKSI 1 tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dibebaskan dari semua dakwaan (vrijspraak), maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama atau Kedua atau Ketiga;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju tidur warna abu-abu campur hitam merk Beverly;
1 (satu) helai baju tidur warna merah muda (pink) yang ada tulisan didepannya sing asongs tapa merk;
1 (satu) helai celana dalam warna putih bergaris merah yang bermotif bunga;
Dikembalikan kepada SAKSI 1;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017, oleh Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Maria C.N Barus, S.Ip., S.H., M.H., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Martha Wendra, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti dan dihadiri oleh Oktarini Prihanti, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria C.N Barus, S.Ip, S.H., M.H. Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Martha Wendra, S.H., M.H.