187/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 187/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
KATIMAN Als. JAWA Bin. KASIRUN;
“Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak Memiliki Izin Edar”;
P U T U S A N
Nomor 187/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IB Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KATIMAN Als. JAWA Bin. KASIRUN;
Tempat lahir : Upau;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 18 Agustus 1975;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Lintas Batu Licin RT. 004 RW. II Ds. Malinau Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan sejak tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2017;
Penuntut Umum dilakukan penahanan sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017.
Majelis Hakim, sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 14 September 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 15 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2017;
Bahwa Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum MUS NURAN RASYIDI, SH., Pengacara/Penasihat Hukum, alamat Jln. May.Jend. Soetoyo S. Nomor 67 A Kandangan Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 187/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa, tertanggal 23 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar ketengan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 13 September 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa KATIMAN Als JAWA Bin KASIRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KATIMAN Als JAWA Bin KASIRUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) subsidair selama 2 (Dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) butir obat jenis carnophen disisihkan 2 (dua) butir;
- 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat jenis dextro disisihkan 2 (dua) butir;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan atau permohonan Terdakwa yang disampaikan di Persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan atau permohonan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum pada pokoknya tetap dengan tuntutannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa terdakwa KATIMAN Als JAWA Bin KASIRUN pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disamping sebelah kiri rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi INDRA SUKMA YUDHA dan saksi NICO SECAR TAMBUN mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat di wilayah Desa Malinau, setelah itu saksi INDRA SUKMA YUDHA dan saksi NICO SECAR TAMBUN serta rekan lainnya yang dipimpin langssung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut lalu langsung dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar rumah terdakwa lalu ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tertutup pelepah daun kelapa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut yang didalamnya berisi obat jenis carnophen sebanyak 3 (tiga) butir dan obat jenis dextro sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan ditemukan uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa yang mana uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut lalu terdakwa mengakui kalau obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan tidak diketahui identitasnya, untuk obat jenis carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lIma ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat dextro terdakwa jual persepuluh biji seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jadi keuntungan terdakwa apabila laku terjual dalam 1 (satu) box (1000 butir) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0712, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0713, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi dan untuk obat jenis dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2014 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung dekstrometorphan sediaan tunggal sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa KATIMAN Als JAWA Bin KASIRUN pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disamping sebelah kiri rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi INDRA SUKMA YUDHA dan saksi NICO SECAR TAMBUN mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat di wilayah Desa Malinau, setelah itu saksi INDRA SUKMA YUDHA dan saksi NICO SECAR TAMBUN serta rekan lainnya yang dipimpin langssung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut lalu langsung dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar rumah terdakwa lalu ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tertutup pelepah daun kelapa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut yang didalamnya berisi obat jenis carnophen sebanyak 3 (tiga) butir dan obat jenis dextro sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan ditemukan uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa yang mana uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut lalu terdakwa mengakui kalau obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan tidak diketahui identitasnya, untuk obat jenis carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lIma ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat dextro terdakwa jual persepuluh biji seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jadi keuntungan terdakwa apabila laku terjual dalam 1 (satu) box (1000 butir) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0712, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0713, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan membenarkan isi dakwaan tersebut dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi INDRA SUKMA YUDHA (dibawah sumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa saksi adalah anggota Polisi;
Bahwa terdakwa KATIMAN Als JAWA Bin KASIRUN telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi NICO SEKAR TAMBUN pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disamping sebelah kiri rumah terdakwa karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dektro dan Carnophen;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan kerja saksi yakni saksi NICO SEKAR TAMBUN mendapatkan informasi bahwa di di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado ada seseorang yang mengedarkan obat-obatan jenis Dektro dan Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi NICO SECAR TAMBUN serta rekan lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut lalu langsung dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah terdakwa lalu ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tertutup pelepah daun kelapa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut yang didalamnya berisi obat jenis carnophen sebanyak 3 (tiga) butir dan obat jenis dextro sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir;
Bahwa kemudian lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan ditemukan uang sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa yang mana uang tersebutdiakui terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan tidak diketahui identitasnya, untuk obat jenis carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,oo (lima ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,00 (lIma ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat dextro terdakwa jual persepuluh biji seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) jadi keuntungan terdakwa apabila laku terjual dalam 1 (satu) box (1000 butir) sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi NICO SECAR TAMBUN (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam terdakwa telah ditangkap karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi;
Bahwa terdakwa KATIMAN Als JAWA Bin KASIRUN telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi INDRA SUKMA YUDHA pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disamping sebelah kiri rumah terdakwa karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dektro dan Carnophen;
Bahwa sebelumnya saksi dan rekan kerja saksi yakni saksi INDRA SUKMA YUDHA mendapatkan informasi bahwa di di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado ada seseorang yang mengedarkan obat-obatan jenis Dektro dan Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi INDRA SUKMA YUDHA serta rekan lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut lalu langsung dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah terdakwa lalu ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tertutup pelepah daun kelapa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut yang didalamnya berisi obat jenis carnophen sebanyak 3 (tiga) butir dan obat jenis dextro sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir;
Bahwa kemudian lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan ditemukan uang sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa yang mana uang tersebutdiakui terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan tidak diketahui identitasnya, untuk obat jenis carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,oo (lima ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,00 (lIma ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat dextro terdakwa jual persepuluh biji seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) jadi keuntungan terdakwa apabila laku terjual dalam 1 (satu) box (1000 butir) sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. KETERANGAN AHLI M. Fardiyannoor, M.Se, Apt Bin H. M. Japar, bahwa keterangan ahli tersebut telah disumpah di BAP, dan keterangannya dibacakan di Persidangan menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain:
Bahwa saat ini Ahli menjabat sebagai Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana tugas dan wewenang saksi dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa dari jenis penggolongannya obat jenis Dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas dimana penggunannya dibatasi dan harus sesuai dengan indikasi (harus sesuai penggunaannya) dan untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras sehingga dalam penggunaannya harus dengan resep dokter;
Bahwa apabila obat jenis Dextro dan Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya tekanan sistem pernafasan dan akibat yang lebih buruk lagi dapat menyebabkan depresi dan dalam ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa standar penggunaan untuk obat jenis Dextro maksimal 4 (empat) kali sehari 1-2 tablet sekali minum dan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dextro dan Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi dan untuk obat jenis dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2014 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung dekstrometorphan sediaan tunggal sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menerangkan mengetahuinya kalau obat jenis tersebut memang dilarang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula disita barang bukti berupa : 3 (tiga) butir obat jenis carnophen disisihkan 2 (dua) butir; 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat jenis dextro disisihkan 2 (dua) butir; - Uang tunai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula dilampirkan bukti surat dalam
Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0712, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0713, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dektro dan Carnophen tanpa ijin pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disamping sebelah kiri rumah terdakwa,
Bahwa pada saat terdakwa sedang duduk menunggu pembeli obat jenis Dektro dan Carnopen datang dari anggota kepolisian;
Bahwa yang datang adalah anggota Kepolisian Loksado dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah terdakwa lalu ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tertutup pelepah daun kelapa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut yang didalamnya berisi obat jenis carnophen sebanyak 3 (tiga) butir dan obat jenis dextro sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan ditemukan uang sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa yang mana uang tersebut diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan tidak diketahui identitasnya, untuk obat jenis carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,00 (lIma ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat dextro terdakwa jual persepuluh biji seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) jadi keuntungan terdakwa apabila laku terjual dalam 1 (satu) box (1000 butir) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian, maka dapat lah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari sektor Loksado karena terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dektro dan Carnophen tanpa ijin pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disamping sebelah kiri rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang duduk menunggu pembeli obat jenis Dektro dan Carnopen datang dari anggota kepolisian;
Bahwa anggota Kepolisian Loksado tersebut selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah terdakwa lalu ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tertutup pelepah daun kelapa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut yang didalamnya berisi obat jenis carnophen sebanyak 3 (tiga) butir dan obat jenis dextro sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir;
Bahwa setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan ditemukan uang sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa yang mana uang tersebut diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan tidak diketahui identitasnya, untuk obat jenis carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,00 (lIma ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat dextro terdakwa jual persepuluh biji seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) jadi keuntungan terdakwa apabila laku terjual dalam 1 (satu) box (1000 butir) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa standar penggunaan untuk obat jenis Dextro maksimal 4 (empat) kali sehari 1-2 tablet sekali minum dan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dextro dan Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi dan untuk obat jenis dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2014 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung dekstrometorphan sediaan tunggal sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa barang bukti berjumlah 3 (tiga) butir obat jenis carnophen disisihkan 2 (dua) butir; 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat jenis dextro disisihkan 2 (dua) butir; - Uang tunai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Bahwa dari hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0712, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0713, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini harus lah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan orang tersebut harus lah memenuhi seluruh unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif. Yaitu : dakwaan pertama : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; atau dakwaan Kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasakan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Alternatif Penuntut Umum tersebut, Majelis hanya akan membuktikan salah satu dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap maka Majelis akan membuktikan dakwaan pertama yaitu terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk kepada subjek hukum manusia dalam hal ini terdakwa KATIMAN Als. JAWA Bin. KASIRUN yang sewaktu ditanya identitasnya sebagaimana tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkannya. Oleh karenanya unsur pertama Setiap Orang telah terpenuhi;
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini adalah alternatif. Artinya, jika salah satunya terbukti maka terbukti pula lah ketentuan unsur tersebut;
Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan Undang-Undang bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, media dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan membentuk sruktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dari sektor Loksado karena terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dektro dan Carnophen tanpa ijin pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Malinau Rt.004 Rw.II Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disamping sebelah kiri rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa ditangkap pada saat terdakwa sedang duduk menunggu pembeli obat jenis Dektro dan Carnopen datang dari anggota kepolisian;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa anggota Kepolisian Loksado tersebut selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar rumah terdakwa lalu ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang tertutup pelepah daun kelapa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik warna hitam tersebut yang didalamnya berisi obat jenis carnophen sebanyak 3 (tiga) butir dan obat jenis dextro sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) butir;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan ditemukan uang sebesar Rp. 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku celana bagian depan sebelah kanan terdakwa yang mana uang tersebut diakui terdakwa adalah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dan obat jenis dextro tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan tidak diketahui identitasnya, untuk obat jenis carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1000 (seribu) butir;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,00 (lIma ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat dextro terdakwa jual persepuluh biji seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) jadi keuntungan terdakwa apabila laku terjual dalam 1 (satu) box (1000 butir) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa standar penggunaan untuk obat jenis Dextro maksimal 4 (empat) kali sehari 1-2 tablet sekali minum dan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dextro dan Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi dan untuk obat jenis dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2014 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung dekstrometorphan sediaan tunggal sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa barang bukti berjumlah 3 (tiga) butir obat jenis carnophen disisihkan 2 (dua) butir; 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat jenis dextro disisihkan 2 (dua) butir; Uang tunai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa dari hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0712, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0713, tanggal 21 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.642 berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ditambah dengan keyakinan Majelis, maka terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro yang tidak memiliki ijin edar. Dengan demikian, maka unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena didalam pembuktian semua unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal yang terbukti tersebut maka selain dijatuhi pidana penjara kepada terdakwa akan dijatuhi pula pidana denda yang besarannya sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tentunya mempertimbangkannya pula dari segi rasa keadilan dengan memperhatikan Causa Delicti perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka kiranya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak boleh mencederai rasa keadilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat tanpa izin;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pembelaan atau permohonan terdakwa yang telah disampaikan di persidangan bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya adalah turut pula dipertimbangkan oleh Majelis sebagai sesuatu yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) butir obat jenis carnophen disisihkan 2 (dua) butir; 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat jenis dextro disisihkan 2 (dua) butir dan 1 (satu) buah plastik warna hitam, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; dan barang bukti berupa : Uang tunai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini dan mempedomani ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa KATIMAN Als. JAWA Bin. KASIRUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) butir obat jenis carnophen disisihkan 2 (dua) butir;
- 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat jenis dextro disisihkan 2 (dua) butir;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan
- Uang tunai Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari RABU, tanggal 20 SEPTEMBER 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH. sebagai Hakim Ketua. BUKTI FIRMANSYAH, SH., MH., dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh BAIDHOWI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dihadiri oleh INDRA SUMARNO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
B. FIRMANSYAH, SH., MH. SYAMSUNI, SH.
MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH.
Panitera Pengganti
BAIDHOWI.