881/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 881/Pid.Sus/2015/PN Blb.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MOCHAMAD MARTANA YUSUP Alias AJA Bin NANDANG MARTANA;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mochamad Martana Yusup Alias Aja Bin Nandang Martana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dikembalikan kepada saksi Mutiara Fitri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 881/Pid.Sus/2015/PN Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | MOCHAMAD MARTANA YUSUP Alias AJA Bin NANDANG MARTANA; |
| Tempat lahir | : | Cimahi; |
| Umur/tgl lahir | : | 19 tahun / 08 Juli 1996; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Cisangkan Girang No. 97 Rt. 04 Rw.02 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2015;
Hakim sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Dimas Putranto Widodo,SH.,dkk beralamat di . POSBAKUM Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 881/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal12 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
PenetapanKetua Pengadilan Negeri Kelas I A Bal Bandung Nomor 881/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 27 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 881/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 29 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U N T U T :
Menyatakan Terdakwa Mochamad Martana Yusuf Alias Aja Bin Nandang Martana yang identitasnya telah diakui oleh yang bersangkutan, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochamad Martana Yusuf Alias Aja Bin Nandang Martana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan)
tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu ilyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam wara ungu dikembalikan kepada saksi Mutiara Fitri;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut mohon putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa terdakwa Mochamad Martana Yusup als Aja bin Nandang Martana hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2015 sekira pukul 00.00 wib, sampai dengan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015 , tepatnya di rumah Kosan teman terdakwa yang bernama OKI yang beralamat di Jalan Pojok Kel.Setiamanah Cimahi tengah,Kota Cimahi , atau setidak-tidaknya ditempat lain atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu MUTIARA FITRI yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2639/2000 dan masih berusia 15 (lima belas Tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan
kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari rasa curiga dari ROSIDAH BINTI GANDI (ibu kandung korban) kepada saksi korban MUTIARA FITRI BINTI AGUS SETIAWAN dikarenakan ada perubahan tingkah laku Mutiara Fitri tidak seperti biasanya dan Saksi korban Mutiara Fitri sekitar hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus 2015 tidak pulang kerumah selama 3 (tiga) hari kemudian saksi Rosidah (ibu kandung Mutiara) mencari dan ketemu dan akhirnya pulang dan ibu saksi korban membujuk saksi Mutiara Fitri untuk menceritakan permasalahan apa yang sedang dihadapinya dan pada saat itu sekira pukul 00.00 wib Mutiara bercerita bahwa dirinya sudah Hamil oleh Pacarnya yaitu terdakwa Mochamad Martana Yusup als AJA kemudian keesokan harinya ibu saksi korban yaitu Rosidah mencari terdakwa AJA dan mendatangi keluarga AJA untuk meminta pertanggung jawaban berupa status anak Rosidah yang telah hamil dari perbuatan terdakwa dengan jalan menikahkan terdakwa dengan saksi korban Mutiara kemudian keluarga kedua belah pihak setuju untuk menikahkan terdakwa dan Mutiara Fitri pada tanggal 16 Agustus 2015, akan tetapi setelah kedatangan Rosidah (Ibu saksi korban) kerumah orang tua terdakwa sikap dari ibu dan Bapa terdakwa sudah mulai sulit untuk diajak bicara, ditelpon tidak mau diangkat, di sms tidak dibalas bahkan sudah tidak ada etikad baik untuk memberikan data-data untuk persyaratan menikah dari keluarga terdakwa sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut.
Bahwa terdakwa Martana Yusup als Aja berkenalan dengan saksi korban Mutiara Fitri yaitu sejak bulan Februari 2015 namun hari dan tanggal
terdakwa tidak mengingatnya lagi, dan terdakwa melanjutkan hubungan pacaran dengan saksi korban Mutiara Fitri, Kemudian terdakwa melakukan hubungan badan layaknya sebagai hubungan suami istri sudah 7 (tujuh) kali melakukan nya.
Yang pertama pada pertengahan sekitar bulan Mei 2015 sekira pukul.00.00 wib di kosan teman terdakwa yang bernama OKI di Jalan Pojok.Kel.Setiamanah Cimahi tengah. Kota Cimahi dengan cara meminta saksi Mutiara fitri untuk melakukan persetubuhan untuk membuktikan rasa sayang dan cintanya terhadap terdakwa dan kemudian terdakwa berciuman bibir dengan saksi korban Mutiara Fitri kemudian terdakwa dan saksi Mutiara Fitri membuka celana jeans dan celana dalam yang dikenakan sampai celana terlepas sampai di kaki kanan dan sebelah lagi kaki celana masih menempel di kaki kiri kemudian terdakwa dan saksi korban berciuman lagi sambil tiduran dan terdakwa menciumi leher sambil meremas-remas payu dara dan pantat saksi korban Mutira Fitri, setelah itu penis terdakwa sudah tegang dan memasukkan kedalam Vagina saksi korban Mutiara Fitri dengan posisi awal menyamping kemudian berubah posisi dengan cara terdakwa menindihi saksi Korban Fitri dan terdakwa menaik turunkan pantat agar merasakan kenikmatan hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban.
Yang Kedua terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Mutiara Fitri yaitu dua hari setelah kejadian yang pertama dan untuk hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi akan tetapi sekitar bulan Juni tahun 2015 sekira pukul 23.00 wib. Di kosan teman terdakwa yang bernama OKI namun saat ini sudah pindah kontrakan, dengan cara terlebih dahulu terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri meminum minuman Tuak dan barulah terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri berciuman bibir, kemudian terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang terdakwa pakai
sampai terlepas dari kaki kanan namun masih menempel di kaki kiri, kemudian terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri berciuman dan kemudian terdakwa menciumi payudara Mutiara Fitri sebelah kiri dan meremas- remas payudara sebelah kanan dan setelah penis terdakwa sudah tegang terdakwa memasukkan kedalam vagina saksi korban Mutiara Fitri dengan posisi duduk saling behadapan kemudian terdakwa mengeluar masukkan penis terdakwa hingga mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban Mutiara Fitri.
Yang Ketiga terdakwa melakukan persetubuhan masih ditempat yang sama yaitu selang tiga hari dari kejadian yang kedua, dengan cara awalnya terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri sengaja minum minuman jenis tuak dan Brandy hingga tedakwa dan saksi korban Mutiara Fitri merasa pusing setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban Mutiara Fitri dan celana dan celana dalam terdakwa dibuka oleh saksi korban Mutiara Fitri kemudian terdakwa dan saksi korban sama-sama sudah tidak mengenakan celana kemudian terdakwa dan saksi korban berbaring dan terdakwa langsung menindihi saksi korban Mutiara Fitri sambil menciumi bibir dan meremas- remas payudara Mutira Fitri yang mana saat itu hanya memakai Bra saja kemudian terdakwa memasukkan penis kedalam vagina saksi korban Mutiara Fitri dan terdakwa menaik turunkan pantat agar lebih merasakan nikmat dan terdakwa sampai mencapai klimaks dengan mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban.
Yang Keempat, Kelima dan Keenam terdakwa melakukan persetubuhan sekitar akhir bulan Juni 2015 sekira pukul 22.00 wib di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Cisangkan Girang Rt.04/Rw.02 Kel. Pada suka Cimahi Tengah, berawal dari terdakwa dan saksi HENDRA (adik sepupu terdakwa) sedang minum-minum kemudian datang saksi
korban Mutiara Fitri dan ikutan minum minuman keras yang sedang terdakwa minum, kemudian sambil mengobrol - ngobrol tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam kamar yang berada di belakang rumah Hendra sedangkan Hendra berada di kursi depan sedang tidur-tiduran , kemudian saat terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban Mutiara Fitri mengikuti dari belakang masuk kedalam kamar, dan setelah beraa di dalam kamar terdakwa memeluk saksi Mutiara Fitri dan berciuman bibir, dan terdakwa juga menciumi leher dan dada saksi Mutiara Fitri, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban Mutiara Fitri sampai terlepas dari kaki kanan nya namun masih menempel dikaki kiri, dan setelah itu Mutiara Fitri membuka sleting celana terdakwa dan menarik celana dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa hingga terlepas dari kaki kanan dan masih menempel di kaki kiri terdakwa setelah itu terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri dengan posisi tidur berciuman bibir dan terdakwa menindihi saksi korban Mutiara Fitri dan terdakwa memasukkan penis kedalam vagina saksi korban Mutiara Fitri dan setelah penis terdakwa berada di dalam vagina saksi korban Mutiara Fitri, terdakwa mengeluar masukkan penis hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi korban Mutiara Fitri.
Yang terakhir terdakwa melakukan persetubuhan yaitu pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 22.00 wib dirumah saksi HENDRA yang beralamat di Cisangkan Girang RT.04/Rw.02 Kel. Padasuka Cimahi Tengah, pada awalnya terdakwa ketemuan di rumah terdakwa , dikarenakan dirumah terdakwa banyak orang terdakwa mengajak Mutiara Fitri kerumah Hendra yang rumahnya di belakang rumah Hendra , setelah itu terdakwa dan saksi korban membicarakan tentang kehamilan saksi korban Mutiara Fitri, lalu terdakwa membujuk dan mengatakan kepada saksi korban Mutiara Fitri "
Gak usah dipikirin kalau hamil mah, udah tanggung hamil kan kita lakuin aja lagi, nanti tinggal bilang ke orang tua masing-masing, kemudian setelah itu terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri berciuman bibir , kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban Mutiara Fitri dan terdakwa sambil mencium bibir Mutiara Fitri dalam posisi tiduran dan terdakwa menciumi payudara dan meremas remas dan menciumi leher dan pipi nya, dan terdakwa memegang-megang kemaluan saksi korban Mutira Fitri , dikarenakan penis terdakwa sudah menegang terdakwa langsung memasukkan penis kedalam vagina saksi korban Mutiara Fitri dengan posisi terdakwa menindihi saksi korban Mutiara Fitri dan mengeluar masukkan penis hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban Mutiara Fitri. Bahwa benar terdakwa mengetahui usia dari pada saksi korban Mutiara Fitri masih dibawah umur terbukti dari Kutipan Akte kelahiran Nomor 2639/ 2000 an. saksi korban MUTIARA FITRI yang lahir pada tanggal enam Januari Tahun Dua ribu (06 -01- 2000) anak dari AGUS SETIAWAN dan SITIROSIDAH. Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bandung.Soreang, Tanggal 07 Maret 2000.Yang di tanda tangani oleh H.Nana Supena. SH. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban yang bernama MUTIARA FITRI Binti Agus Setiawan mengalami Selaput dara tidak utuh dan hamil 17-18 minggu , terbukti dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 11 imiI/CM/RSUC/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh pemeriksa "dr. Nogi E.P.Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Daera Cibabat, Kota Cimahi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa Mochamad Martana Yusup als Aja bin Nandang Martana hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2015 sekira pukul 00.00 wib, sampai dengan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015 , tepatnya di rumah Kosan teman terdakwa yang bernama OKI yang beralamat di Jalan Pojok Kel.Setiamanah Cimahi tengah,Kota Cimahi , atau setidak-tidaknya ditempat lain atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung,Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu MUTIARA FITRI yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2639/2000 dan masih berusia 15 (lima belas Tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari rasa curiga dari ROSIDAH BINTI GANDI (ibu kandung korban) kepada saksi korban MUTIARA FITRI BINTI AGUS SETIAWAN dikarenakan ada perubahan tingkah laku Mutiara Fitri tidak seperti biasanya dan Saksi korban Mutiara Fitri sekitar hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus 2015 tidakpulang kerumah selama 3 (tiga) hari kemudian saksi Rosidah (ibu kandung Mutiara) mencari dan ketemu dan akhirnya pulang dan ibu saksi korban membujuk saksi Mutiara Fitri untuk menceritakan permasalahan apa yang sedang dihadapinya dan pada saat itu sekira pukul 00.00 wib Mutiara bercerita bahwa dirinya sudah Hamil oleh Pacarnyayaitu terdakwa Mochamad Martana Yusup als AJA kemudian
keesokan harinya ibu saksi korban yaitu Rosidah mencari terdakwa AJA dan mendatangi keluarga AJA untuk meminta pertanggung jawaban berupa status anak Rosidah yang telah hamil dari perbuatan terdakwa dengan jalan menikahkan terdakwa dengan saksi korban Mutiara kemudian keluarga kedua belah pihak setuju untuk menikahkan terdakwa dan Mutiara Fitri pada tanggal 16 Agustus 2015, akan tetapi setelah kedatangan Rosidah (Ibu saksi korban) kerumah orang tua terdakwa sikap dari ibu dan Bapa terdakwa sudah mulai sulit untuk diajak bicara, ditelpon tidak mau diangkat, di sms tidak dibalas bahkan sudah tidak ada etikad baik untuk memberikan data- data untuk persyaratan menikah dari keluarga terdakwa sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai kesepakatan yang telah dibuat bersama tersebut.
Bahwa terdakwa Martana Yusup als Aja berkenalan dengan saksi korban Mutiara Fitri yaitu sejak bulan Februari 2015 namun hari dan tanggal terdakwa tidak mengingatnya lagi, dan terdakwa melanjutkan hubungan pacaran dengan saksi korban Mutiara Fitri, bahwa terdakwa melakukan hubungan badan layaknya sebagai hubungan suami istri sudah 7 (tujuh) kali melakukan nya.
Yang pertama pada pertengahan sekitar bulan Mei 2015 sekira pukul 00.00 wib di kosan teman terdakwa yang bernama OKI di Jalan Pojok Kel.Setiamanah Cimahi tengah. Kota Cimahi dengan cara terdakwa terlebih dahulu berciuman bibir dengan saksi korban Mutiara Fitri kemudian terdakwa membuka celana Mutiara Fitri dan kemudian saksi Fitri berusaha menahan celananya agar tidak terbuka akan tetapi karena saksi korban Fitri sudah pusing dan tenaaga terdakwa lebih besar sehingga celana dan celana dalam saksi korban berhasil dibuka oleh terdakwa kemudian terdakwa berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban Mutiara fitri dan saksi
korban berusaha mendorong badan terdakwa agar tidak bisa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban, namun tangan saksi korban dipegang oleh terdakwa sehingga terdakwa bisa memasukkan penisnya kedalam Vagina saksi korban Mutiara Fitri pada saat terdakwa membuka celana dancelana dalam saksi Mutiara Fitri yang dikenakan sampai celana terlepas sampai di kaki kanan dan sebelah lagi kaki celana masih menempel di kaki kiri kemudian terdakwa dan saksi korban berciuman lagi sambil tiduran dan terdakwa menciumi leher sambil meremas-remas payu dara dan pantat saksi korban Mutira Fitri, setelah itu penis terdakwa sudah tegang dan memasukkan kedalam Vagina saksi korban Mutiara Fitri dengan posisi awal menyamping kemudian berubah posisi dengan cara terdakwa menindihi saksi Korban Fitri dan terdakwa menaik turunkan pantat agar merasakan kenikmatan hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban.
Yang Kedua terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Mutiara Fitri yaitu dua hari setelah kejadian yang pertama dan untuk hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi akan tetapi sekitar bulan Juni tahun 2015 sekira pukul 23.00 wib. Di kosan teman terdakwa yang bernama OKI namun saat ini sudah pindah kontrakan, dengan cara terlebih dahulu terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri meminum minuman Tuak dan barulah terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri berciuman bibir, kemudian terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai terlepas dari kaki kanan namun masih menempel di kaki kiri, kemudian terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri berciuman dan kemudian terdakwa menciumi payudara Mutiara Fitri sebelah kiri dan meremas-remas payudara sebelah kanan dan setelah penis terdakwa sudah tegang terdakwa memasukkan kedalam vagina saksi korban Mutiara Fitri dengan posisi duduk
saling behadapan kemudian terdakwa mengeluar masukkan penis terdakwa hingga mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban Mutiara Fitri.
Yang Ketiga terdakwa melakukan persetubuhan masih ditempatyang sama yaitu selang tiga hari dari kejadian yang kedua, dengan cara awalnya terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri sengaja minum minuman jenis tuak dan Brandy hingga tedakwa dan saksi korban Mutiara Fitri merasa pusing setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban Mutiara Fitri dan celana dan celana dalam terdakwa dibuka oleh saksi korban Mutiara Fitri kemudian terdakwa dan saksi korban sama-sama sudah tidak mengenakan celana kemudian terdakwa dan saksi korban berbaring dan terdakwa langsung menindihi saksi korban Mutiara Fitri sambil menciumi bibir dan meremas-remas payudara Mutira Fitri yang mana saat itu hanya memakai Bra saja kemudian terdakwa memasukkan penis kedalam vagina saksi korban Mutiara Fitri dan terdakwa menaik turunkan pantat agar lebih merasakan nikmat dan terdakwa sampai mencapai klimaks dengan mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban.
Yang Keempat, Kelima dan Keenam terdakwa melakukan persetubuhan sekitar akhir bulan Juni 2015 sekira pukul 22.00 wib di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Cisangkan Girang Rt.04/Rw.02 Kel. Pada suka Cimahi Tengah, berawal dari terdakwa dan saksi HENDRA (adik sepupu terdakwa) sedang minum-minum kemudian datang saksi korban Mutiara Fitri dan ikutan minum minuman keras yang sedang terdakwa minum, kemudian sambil mengobrol - ngobrol tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam kamar yang berada di belakang rumah Hendra sedangkan Hendra berada di kursi depan sedang tidur-tiduran, kemudian saat terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban Mutiara Fitri mengikuti
dari belakang masuk kedalam kamar, dan setelah beraa di dalam kamar terdakwa memeluk saksi Mutiara Fitri dan berciuman bibir\ dan terdakwa juga menciumi leher dan dada saksi Mutiara Fitri, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai oleh saksi korban Mutiara Fitri sampai terlepas dari kaki kanan nya namun masih menempel dikaki kiri, dan setelah itu Mutiara Fitri membuka sleting celana terdakwa dan menarik celana dan celana dalam yang dipakai oleh terdakwa hingga terlepas dari kaki kanan dan masih menempel di kaki kiri terdakwa setelah itu terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri dengan posisi tidur berciuman bibir dan terdakwa menindihi saksi korban Mutiara Fitri dan terdakwa memasukkan penis kedalam vagina saksi korban Mutiara Fitri dan setelah penis terdakwa berada di dalam vagina saksi korban Mutiara Fitri, terdakwa mengeluar masukkan penis hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi korban Mutiara Fitri.
Yang terakhir terdakwa melakukan persetubuhan yaitu pada hari kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 22.00 wib dirumah saksi HENDRA yang beralamat di Cisangkan Girang RT.04/Rw.02 Kel. Padasuka Cimahi Tengah, pada awalnya terdakwa ketemuan di rumah terdakwa, dikarenakan dirumah terdakwa banyak orang terdakwa mengajak Mutiara Fitri kerumah Hendra yang rumahnya di belakang rumah Hendra, setelah itu terdakwa dan saksi korban membicarakan tentang kehamilan saksi korban Mutiara Fitri, lalu terdakwa membujuk dan mengatakan kepada saksi korban Mutiara Fitri " Gak usah dipikirin kalau hamil mah, udah tanggung hamil kan kita lakuin aja lagi, nanti tinggal bilang ke orang tua masing-masing, kemudian setelah itu terdakwa dan saksi korban Mutiara Fitri berciuman bibir, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban Mutiara Fitri dan terdakwa sambil mencium bibir Mutiara Fitri dalam posisi tidur an dan
terdakwa menciumi payudara dan meremas remas dan menciumi leher dan pipi nyaf dan terdakwa memegang- megang kemaluan saksi korban Mutira Fitri, dikarenakan penis terdakwa sudah menegang terdakwa langsung memasukkan penis kedalam vagina saksi korban Mutiara Fitri dengan posisi terdakwa menindihi saksi korban Mutiara Fitri dan mengeluar masukkan penis hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban Mutiara Fitri.
Bahwa benar terdakwa mengetahui usia dari pada saksi korban Mutiara Fitri masih dibawah umur terbukti dari Kutipan Akte kelahiran Nomor 2639/2000 an. saksi korban MUTIARA FITRI yang lahir pada tanggal enam Januari Tahun Dua ribu ( 06 -01- 2000) anak dari AGUS SETIAWANdan SITIROSIDAH. Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bandung.Soreang, Tanggal 07 Maret 2000.Yang di tanda tangani oleh H.Nana Supena. SH.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban yang bernama MUTIARA FITRI Binti Agus Setiawan mengalami Selaput dara tidak utuh dan hamil 17-18 minggu, terbukti dari hasil Visum Et Repertum Nomor : lll/VIII/CM/RSUC/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh pemeriksa "dr. Nogi E.P.Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Daera Cibabat, Kota Cimahi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Mutiara Fitri Bini Agus Setiawan,tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah hampir 1 tahun;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dari teman saksi, kemudian dekat dan berpacaran sekitar bulan Februari 2015;
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan ini karena telah menjadi korban dari tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa hingga sekarang saksi hamil;
Bahwa Tindak pidana tersebut dilakukan Terdakwa yang terakhir pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 22.00 wib, di Cisangkan Girang No. 97 RT. 04/02 Kel. Padasuka Kecamatan Cimahi tengah;
Bahwa saksi disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa pertama kali saksi disetubuhi pada hari dan tanggalnya lupa sekitar bulan Mei tahun 2015 sekir jam 00.00 wib di Kosan teman Terdakwa di Jl. Pojok Kel. Setiamanah Cimahi Tengah Kota Cimahi awalnya Terdakwa dan saksi berciuman bibir, kemudian Terdakwa membukana celana jeans dan cenalana yang kami kenakan hinga terlepas dari kaki kanan, kemudian kami berciuman sambil tiduran dan Terdakwa meremas-remas payudara serta pantat saksi, kemudian saksi merasakan kemaluan (penis) Terdakwa dimasukan kedalam kemaluan saksi dengan posisi awal menyamping dan kemudian menindih saksi dan saksi merasakan kemaluan Terdakwa keluar masuk dalam kemaluan saksi sehingga mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi, yang kedua sekitar 2 hari dari kejadian pertama dibulan Juni 2015 sekira pukul 23.00 wib di kosan teman Terdakwa di Jl. Pojok Kel. Setiamanah Ciamahi Tengah Kota Ciamhi awalnya saksi dan Terdakwa minum minuman jenis tuak kemudian setelah minum lalu berciuma bibir, kemudian Terdakwa membuka celana jeans dan celana yang dalam yang saksi kenakan
sampai terlepas dari kaki kanan, kemudian saksi dan terdakwa berciuman dan Terdakwa mencium payudara saksi sebelah kiri sambil meremas-meremas payudara saksi dan langsung Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi sehingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi, yang ketiga setelah tiga hari dari kejadian kedua masih ditempat yang sama Terdakwa dan saksi sengaja meminum minuman jenis tuak dan brandy hingga kami berdua sedikit pusing kemudian Terdakwa membukan celana dan celana dalam saksi dan celana Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa langsung menindih saksi sambil mencium bibir dan meremas payudara saksi yang saat itu mengenakan bra kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi kemudian menaik turunkan pantatnya agar lebih nikmat hingga mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi, keempat, kelima dan keenam sekitar akhir Juni 2015 sekitar kurang lebih jam 22.00 wib dibelakang rumah Terdakwa di Jl. Cisangkan Girang Rt. 04/02 Kel. Padasuka Cimahi Tengah berawal dari Terdakwa dan temannya sdr. Hendra sedang minum-mium kemudian datang saksi dan saksi ikutan minum minuman keras yang sedang diminum oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar belakang sedangkan sdr. Hendra tidur-tiduran dikursi depan, didalam kamar kami pun berciuman bibir dan Terdakwa mencium leher dan dada saksi, kemudian Terdakwa membukan celana yang saksi kenakan sampai terlepas dari kaki kanan saksi kemudian saksi membukan sleting celana Terdakwa dan celanan dalamnya hingga terlepas dari kaki kanan, dalam posisi bersebelahan sambil berciuman kemudian Terdawa memasukan
kemaluan dari posisi saksi membelakangi Terdakwa dan setelah itu Terdakwa mengganti posisi menjadi menindih saksi dan setelah kemaluan Terdakwa berada didalam kemaluan saksi, kemudian mengeluarkan dan masukan kemaluannya didalam kemaluan saksi hingga mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma dan yang terakhir pada hari Kamis, tanggal 30 Juli tahun 2015 sekira pukul 22.00 wib di rumah sdr. Hendra Jl. Cisangkan Girang Rt. 04/02 Kel. Padasuka Cimahi Tengah awalnya saksi dan Terdakwa bertemu diumah Terdakwa kemudian dikarenakan dirumah Terdakwa banyak orang Terdakwa mengajak saksi ke rumah sdr. Hendra yang berada dibelakang rumah Terdakwa, setelah itu saksi dan Terdakwa membicarakan tentang kehamilan saksi dan Terdakwa berkata “gak usah di pikirin kalau hamil, udah tanggung hamil kan kita lakuin aja lagi, nanti bilang orang tua masing-masing” setelah itu kami berciuman bibir kemudian Terdakwa membukan celana jeans dan celana dalam yang saksi kenakan sampai celana terlepas dari kaki kanan, kemudian berciuman sambil tiduran dan Terdakwa mencium payudara saksi sebelah kanan dan meremas-remas payudara saksi sebelah kiri sambil mecium leher dan pipi saksi, kemudian Terdakwa memegang kemaluan saksi, lalu Terdakwa membuka celana yang dikenakannya sampai selutut dan dikarenakan kemaluannya sudah menegang Terdakwa langsung memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi hingga mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi;
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa ia akan bertanggungjawab;
Bahwa yang pertama kali mengajak adalah Terdakwa, Terdakwa mengatakan “kita melakukan persetubuhan / hubungan suami istri” dan saksi mau mengikuti saja;
Bahwa selama 7 kali melakukan persetubuhan Terdakwa selalu mengeluarkan sperma;
Bahwa sekarang usia kandungan saksi sudah 7 (tujuh) bulan;
Bahwa saksi baru menyadari saksi sedang mengandung setelah telat menstruasi selama 4 bulan;
Bahwa Terdakwa mau bertanggungjawab dengan menikahi saksi akan tetapi tidak jadi karena orang tua terdakwa tidak setuju;
Bahwa yang menceritakan perbuatan Terdakwa kepada orang tua adalah saksi sendiri;
Bahwa dari pihak keluarga saksi pernah mau dilakukan musyawarah akan tetapi hanya sepihak saja;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kepaksaan atau kekerasan hanya saja Terdakwa meminta saksi untuk melakukan persetubuhan untuk pembuktian rasa sayang saksi kepada Terdakwa;
Bahwa ketika saksi disetubuhi oleh Terdakwa dengan tidak ada perlawanan dari saksi;
Bahwa pada saat itu saksi sedang duduk dikelas III SMP dan mau ke SMA;
Bahwa pernah Terdakwa mengatakan mencintai dan akan menikahi, sehingga saksi mau akan tetapi sekarang saksi tidak cinta lagi sudah sakit hati;
Bahwa pernah saksi tidak pulang selama 3 hari, sampai-sampai ibu mencari-cari saksi;
Bahwa Terdakwa meraba-raba payudara saksi kemudian berciuman;
Bahwa pernah saksi merasakan kenikmatan ketika bersetubuhn dengan Terdakwa;
Bahwa pernah dilakukan musyawarah akan tetapi keputusannya tidak jadi menikah;
Bahwa saksi menurut saja terhadap orang tua;
Bahwa saksi tidak bersedia kembali lagi kepada Terdakwa;
Bahwa yang menawari saksi minuman adalah Terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi pernah berpacaran akan tetapi tidak pernah melakukakan persetubuhan;
Bahwa saksi tidak pernah merokok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Rosidah Binti Sugandi (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menjadi saksi sehubungan dengan anak saksi yang masih dibawah umum telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang telah menjadi korban adalah anak kandung saksi sendiri yaitu sdr. Mutiara Fitri;
Bahwa saksi tahu bahwa anak saksi sudah punya pacar, akan tetapi saksi tidak tahu siapa pacarnya;
Bahwa saksi mengetahuinya dari laporan anak saksi, kemudian saksi lapor polisi dan kemudian anak saksi cerita bahwa sejak bulan Agustus sudah hamil;
Bahwa berdasarkan cerita anak saksi pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan tidak dilakukan dengan ancaman atau kekerasan hanya sebelumnya Terdakwa menawarkan minuman beralkohol;
Bahwa ketika itu saksi bertanya siapa yang melakukannya dan saksi langsung meminta pertanggungjawaban Terdakwa dengan menemui keluarga Terdakwa awalnya akan menikahkan mereka tanggal 16 Agustus 2015, namun keluarga Terdakwa sulit diajak komunikasi dan tidak ada kejelasannya;
Bahwa Orang tua Terdakwa pernah menyarankan untuk dilakukan aborsi, dan keluarga Terdakwa mau nikah siri atau dilaporkan kepada pihak kepolisian terserah saksi;
Bahwa setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian, datang orang-orang preman dan menyuruh saksi untuk cabut perkara;
Bahwa pernah anak saksi tidak pulang selama 2 (dua) hari dan saksi mencari ke teman-temannya pernah juga pulang malam;
Bahwa anak saksi berusia 15 tahun dan duduk dikelas III SMP;
Bahwa anak saksi sekolah Pesantren Ciamis;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada saksi korban akan tetapi handphoneya suka dimatiin;
Bahwa tujuan saksi saksi korban dimasukan ke Pesantren untuk baik-baik akan tetapi kenyataannya seperti ini;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban sedang mengandung sejak usia kandungannya 3 bulan;
Bahwa ketika mendengar saksi telah mengandung itu saksi kaget sekali;
Bahwa keadaan saksi korban biasa-biasa aja hanya saja pulangnya kadang-kadang pagi;
Bahwa jika saksi korban pulang pagi, puntu bisa dibukan sendiri oleh saksi korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Erika Yuniar Binti Agus Mulyana, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini sebagai saksi, karena ada tindak pidana persetubuhan dengan korbannya anak dibawah umur;
Bahwa yang menjadi korban dari tindak pidana persetubuhan tersebut adalah adik sepupu saksi sendiri yaitu sdr. Mutiara Fitri;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahuinya namun berdasarkan cerita saksi koban bahwa kejadiannya pada bulan Juli 2015 sekira pukul 22.00 WIB di belakang rumah sdr. Aja di Cisangkan Girang No. 97 Rt. 04/02 Kel. Padasuka Cimahi Tengah;
Bahwa pada saat kejadian saksi korban berusia 15 tahun;
Bahwa saksi tahu jika korban sudah memilik pacar;
Bahwa saksi pernah pergi main dengan saksi korban kerumah Terdakwa sekitar bulan Februari 2015;
Bahwa pada saat itu dirumah Terdakwa ada perempuan dan laki-laki dan tidak terlihat minuman beralkohol;
Bahwa pada saat itu saksi sudah mengajak saksi korban pulang karena ibu saksi sudah sms tp saksi korban tidak mau, dan sekitar jam 20.30 WIB saksi pulang terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak melaporkan kepada orang tua saksi korban, karena takut dimarahi;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya dengan cara bagaimana Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut kepada saksi korban;
Bahwa sekarang saksi korban sedang mengandung;
Bahwa ketika itu saksi hanya bertanya “kamu hamil sama siapa?”, dan saksi korban menjawab “jangan bilang-bilang saksi dihamili Terdakwa’;
Bahwa ketika itu saksi tidak melaporkan kepada orang tua saksi korban, karena takut dimarahi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Dede Rosita Binti Sugandi, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa pelakunya akan tetapi beradasarkan cerita anak saksi yaitu sdr. Erika bahwa yang melakukannya adalah Terdakwa Mochamad Martana Yusuf Als Aja dan yang menjadi korbannya adalah keponakan saksi sendiri yaitu sd. Mutiara Fitri;
Bahwa berdasarkan cerita anak saksi dan saksi korban bahwa mereka berpacaran sejak awal bulan Februari 2015;
Bahwa pada saat itu usia saksi korban 15 tahun;
Bahwa Minggu, tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 01.00 WIB sdr. Rosidah menelpon saksi dan mengatakan bahwa saksi korban telah hamil oleh Terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui bahwa saksi korban hamil, selanjutnya saksi dan sdr Rosidah mendatangi keluarga Terdakwa pada saat itu ada tanggapan baik dengan akan menikahi saksi korban, namun keesokan harinya seperti tidak mau bertanggung jawab dan terkesan meragukan bahwa anak yang dikandung saksi korban bukan anak dari Terdakwa, sehingga sdr. Rosidah melaporkannya kepada pihak yang berwajib;
Bahwa anak saksi sdr. Erika pernah cerita bahwa saksi korban
sering malam-malam dengan laki-laki yaitu pacarnya tapi anak saksi mengatakan jangan bilang kepada ibunya saksi korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih berusia dibawah tahun;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi tanggalnya lupa akan tetapi disekitar bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Juli 2015, perbuatan tersebut dilakukan ada yang di rumah kosan teman di Jalan Pojok Kelurahan Setiamanah Cimahi Tengah Kota Cimahi dan dirumah saudara Terdakwa di daerah Cisangkan Girang Rt. 0/02 Kel. Padasuka Cimahi Tengah;
Bahwa yang telah menjadi korban sdr. Mutiara Fitri Alias Muti;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban sejak bulan Februari 2015, dan hubungan Terdakwa dengan saksi korban adalah sebagai pacar;
Bahwa pada saat itu usia saksi korban 15 tahun;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sudah 7 kali;
Bahwa pertama sekitar bulan Mei 2015 sekira pukul 00.00 WIB di kosan teman Terdakwa sdr OKI di Jl. Pojok Kelurahan Setiamanah Cimahi Tengah Kota Cimahi, Terdakwa dan saksi korban berciuman bibir kemudia Terdakwa dan saksi korban membuka celana yang dikenakan masing-masing sampai celana terlepas dari kaki kanan, kemudian kami berciuman sambil tidur dan Terdakwa mencium leher saksi korban sambil meremas payudara serta pantat,
kemudian Terdakwa masukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban yang awalnya menyamping kemudian Terdakwa menindihi saks korban dan menaik turunkan pantat Terdakwa sehingga Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban;
Kedua, sekitar bulan Juni 2015 sekira pukul 23.00 WIB di tempat yang sama awalnya Terdakwa bersama saksi korban sengaja minum minuman jenis tuak, setelah itu berciuman bibir kemudian Terdakwa membuka celana yang Terdakwa sampai terlepas dari kaki kanan, lalu Terdakwa mencium payudara sebelah kiri sambil meremas-remas payudaranya dan langsung memasukan kemaluans aya kedalam kemaluan saksi korban dengan saling berhadapan sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi koban;
Ketiga, masih ditempat yang sama berawal Terdakwa dan saksi korban meminum tuak dan brandy sehingga kami merasakan sedikit pusing, kemudian Terdakwa membukan celana yang dikenakan oleh kami berdua hingga kami tidak mengenakan celana kemudian Terdakwa langsung menindih saksi korban yang saat ini mengenakan Bra saja kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Keempat, kelima dan keenam, diakhir bulan Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah Terdakwa di Cisangkan Girang Rt. 04/02 Kel. Padasuka Cimahi Tengah berawal Terdakwa dan sdr.Hendra sedang minum-minum kemudian datang saksi korban yang ikutan minum kemudian setelah minum Terdakwa masuk ke
kamar belakang rumah sdr.Hendra, sedangkan sdr. Hendar di kursi depan sedang tidur-tiduran, ketika Terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban mengikuti, kemudian Terdakwa memeluk saksi korban dan kami berciuman, Terdakwa mencium bibir dan dada saksi korban kemudian Terdakwa membuka celana yang dikenakan saksi korban dan saksi korban membukan sleting celana yang Terdakwa kenakan dan membukan celana serta celana dalam Terdakwa kemudian kami tidur dengan posisi bersebelahan sambil berciuman kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa dengan posisi saksi korban membelakangi Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung menindih saksi korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Ketujuh, Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 22.00 WIB masih ditempat yang sama, awalnya Terdakwa bertemu dengan saksi koban dirumah Terdakwa dikarenakan sedang banyak orang Terdakwa mengajak saksi korban kerumah sd. Hendra, setelah itu Terdakwa dan saksi korba membicarakan tentang kehamilan saksi korban dan Terdakwa berkata “gak usah dipikirin kalau hamil, udah tanggung hamilkan kita lakuin aja lagi, nanti tinggal bilang ke orang tua masing-masing” kemudian saksi koban dan Terdakwa berciuman bibir lalu Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang saksi korban kenakan Terdakwa sambil mencium leher dan payudara saksi korban sambil meremas-remas payudara kemudian Terdakwa masukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa saat Terdakwa melakukan pesetubuhan dengan saksi
korban, Terdakwa tidak melakukan kekerasan ataupun ancaman terlebih dahulu, Terdakwa melakukan karena suka sama suka;
Bahwa Terdakwa katakan “sudah terlanjur hamil, ayo lakukan lagi”;
Bahwa perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi korban tidak wajar;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali telah melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa Terdakwa berniat untuk menikahi saksi korban;
Bahwa awalnya mau nikah tanggal 16 Oktober 2015 tapi tidak jadi;
Bahwa persetubuhan pertama kali Terdakwa tidak melihat ada darah keluar;
Bahwa persetubuhan kesatu, kedua, ketiga, dan keempat dilakukan dalam keadaan mabuk, sedangkan kelima, keenam dan ketujuh dilakukan dalam keadaan sadar;
Bahwa Terdakwa tahu perbuatan Terdakwa melanggar undang-undang dan Terdakwa menyesalinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2015 sekitar pukul 00.00 Wib, di kosan teman Terdakwa dijalan Pojok Cimahi pertama kali persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi koban Mutiara Fitri, persetubuhan kedua dilakukan Terdakwa sekitar bulan Juni 2015 masih ditempat yang sama yaitu di kosan teman terdakwa di Jalan Pojok Cimahi, persetubuhan ketiga setelah 3 (tiga) hari dari persetubuhan kedua masih dibulan Juni 2015, persetubuhan keempat, kelima, keenam masih sekitar bulan Jui
2015 dibelakang rumah Terdakwa di Cisangkan Girang Rt. 04/02 Kelurahan Padasuka Cimahi Tengah dan persetubuhan yang ketujuh pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 22.00 Wib di rumah sdr. Hendra yang beralamat di Cisangkan Girang Rt. 04/02 Kelurahan Padasuka Cimahi Tengah;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa ketika melakukan persetubuhan dengan saksi korban Mutiara Fitri, saat itu saksi korban masih berusia 15 tahun;
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan pertama-tama Terdakwa mencium bibir dan leher korban sambil meremas-remas payudara dan pantat saksi korban sehingga Terdakwa terangsang dan penisnya menegang, setelah itu Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban dan celana yang dipakai Terdakwa dan Terdakwa pun langsung menindih saksi koban kemudian memasukan penis kedalam kemaluan saksi korban lalu menarik masukan penis hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa saat Terdakwa melakukan pesetubuhan dengan saksi korban, Terdakwa tidak melakukan kekerasan ataupun ancaman terlebih dahulu, Terdakwa melakukan karena suka sama suka;
Bahwa ketika mengetahui saksi korban hamil dan menceritakannya kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa hanya mengatakan “sudah terlanjur hamil, ayo lakukan lagi”;
Bahwa sekarang saksi korban sedang dalam keadaan hamil akibat persetubuhan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim* akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,
Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap orang;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” yaitu orang perseorangan (natuurlijke persoon) adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab.
Bahwa dalam perkara ini telah diajukan para terdakwa yaitu terdakwa Mochamad Martana Yusup Alias Aja Bin Nandang Martana, di mana pada awal persidangan terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstan delijke ver mogens) atau sakit berakal-akalnya (zakelijke storiuyeh bin Iing Daimng der verstan delijke ver mogens) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP. Selain itu terdakwa juga telah menjawab identitasnya dengan baik dan benar
sesuai dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dapatlah dipandang bahwa terdakwa adalah orang yang normal baik jasmani maupun rohani, mempunyai fisik yang sehat, daya tangkap dan daya penalaran untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, serta mampu bertanggung jawab.
Bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan unsur delik berikutnya yang akan kami buktikan lebih lanjut dengan demikian unsur “setiap orang “ telah terbukti atau terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Ad.2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tahun 1809 dicantumkan “kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-undang;
Dalam memorie Van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wtboek tahun 1881 (yang menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915), dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriff);
Mengenai MvT tersebut, Prof. Satochid Kartanegara mengutakan bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui) adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu ;
Beberapa pakar merumuskan de wil sebagai “keinginan, kemauan atau kehendak” dengan demikian perbuatan merupakan pelaksanaan dari kehendak, dan kehendak dapat ditujukan terhadap perbuatan yang dilarang dan akibat yang dilarang ;
Dahulu dikenal dolus malus yang mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai perbuatan yang dikehendakidan si pelaku menginsafi bahwa perbuatan itu dilarang dan diancam hukuman ;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternative perbutan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga apabila perbuatan Terdakwa memenuhi salah satu elemen dari unsur tersebut, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu;
Menimbang, bahwa yang dimasud serangkaian kebohongan adalah tidak cukup hanya dengan satu kata bohong, harus banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa dalam Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan
“persetubuhan”, namun menurut Arrest Hoge Raad yang dalam peraktek peradilan masih dipergunakan bahwa yang dimaksud “persetubuhan” ialah perpaduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan (vide Arrest Hoge Raad 5 Februari 1912 (W.9292);
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pesetubuhan yang pertama kali dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban awalnya Terdakwa meminta saksi korba untuk melakukan persetubuhan sebagai bukti rasa saying dan cintanya terhadap Terdakwa dan kemudian Terdakwa berciuman bibir dengan saksi korban kemudian Terdakwa dan saksi korban membuka celana jeans dan celana dalam yang dikenakan hingga sebelah kanan terlepas, kemudian Terdakwa dan saksi korban berciuman sambil tiduran dan kemudian Terdakwa mencium leher saksi korban sambil meremas payudara saksi korban dan pantat korban hingga terdakwa menindih saksi korban dan memasukan penisnya yang sudah menegang hingga mencapai klimaks dan Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban, persetubuhan yang kedua, sekitar bulan Juni 2015 sekira pukul 23.00 WIB di tempat yang sama awalnya Terdakwa bersama saksi korban sengaja minum minuman jenis tuak, setelah itu berciuman bibir kemudian Terdakwa membuka celana yang Terdakwa sampai terlepas dari kaki
kanan, lalu Terdakwa mencium payudara sebelah kiri sambil meremas-remas payudaranya dan langsung memasukan kemaluans aya kedalam kemaluan saksi korban dengan saling berhadapan sehingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi koban, ketiga, masih ditempat yang sama berawal Terdakwa dan saksi korban meminum tuak dan brandy sehingga kami merasakan sedikit pusing, kemudian Terdakwa membukan celana yang dikenakan oleh kami berdua hingga kami tidak mengenakan celana kemudian Terdakwa langsung menindih saksi korban yang saat ini mengenakan Bra saja kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban, keempat, kelima dan keenam, diakhir bulan Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah Terdakwa di Cisangkan Girang Rt. 04/02 Kel.Padasuka Cimahi Tengah berawal Terdakwa dan sdr.Hendra sedang minum-minum kemudian datang saksi korban yang ikutan minum kemudian setelah minum Terdakwa masuk ke kamar belakang rumah sdr.Hendra, sedangkan sdr. Hendar di kursi depan sedang tidur-tiduran, ketika Terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban mengikuti, kemudian Terdakwa memeluk saksi korban dan kami berciuman, Terdakwa mencium bibir dan dada saksi korban kemudian Terdakwa membuka celana yang dikenakan saksi korban dan saksi korban membukan sleting celana yang Terdakwa kenakan dan membukan celana serta celana dalam Terdakwa kemudian kami tidur dengan posisi bersebelahan sambil berciuman kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa dengan posisi saksi korban membelakangi Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung menindih saksi korban hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban, ketujuh, Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul
22.00 WIB masih ditempat yang sama, awalnya Terdakwa bertemu dengan saksi koban dirumah Terdakwa dikarenakan sedang banyak orang Terdakwa mengajak saksi korban kerumah sdr. Hendra, setelah itu Terdakwa dan saksi korba membicarakan tentang kehamilan saksi korban dan Terdakwa berkata “gak usah dipikirin kalau hamil, udah tanggung hamilkan kita lakuin aja lagi, nanti tinggal bilang ke orang tua masing-masing” kemudian saksi koban dan Terdakwa berciuman bibir lalu Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang saksi korban kenakan Terdakwa sambil mencium leher dan payudara saksi korban sambil meremas-remas payudara kemudian Terdakwa masukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata-kata dari Terdakwa yang meminta agar saksi korban mau melakukan persetubuhan dengannya dengan alasan untuk membuktikan cinta dan saying saksi korban kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim kata-kata tersebut merupakan bujukan dari Terdakwa kepada saksi korban, dan ternyata setelah mendengar kata-kata tersebut saksi mau dicium bibirnya, diraba-raba payudranya, hingga akhirnya disetubuhi oleh Terdakwa, apalagi Terdakwa dengan saksi korban adalah pacaran, sehingga unsur membujuk telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas dengan Terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 7 (tujuh) kali, maka unsur ‘dengan sengaja” pun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban Mutiara Fitri disetubuhi oleh Terdakwa umur saksi korban Mutiara Fitri adalah 16 tahun, oleh karena itu saksi korban Mutiara Fitritermasuk anak sebagaimana dimasuk
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut di atas maka unsur keduapun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3Beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan;.
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menjelaskan mengenai perkataan “beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa”, sehingga dapat ditafsirkan secara bebas misalnya karena adanya persamaan waktu, persamaan tempat dari terjadinya beberapa perbuatan itu, namun menurut Hoge Raad mengartikan “voortgezette handeling” atau “tindakan yang dilanjutkan” adalah sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama dan yang dimaksud perbuatan sejenis yaitu jika secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kualifikasi yang sama, misalnya beberapa perbuatan itu menghasilkan apa yang disebut pembunuhan, penganiayaan pencurian dan sebagainya ( Drs. P.A.F Lamintang, SH, C. Djisman Samosir, SH Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung 1983 halaman 48 – 49);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa karena fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Mutiara Fitrisebanyak 7 (tujuh) kali yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di kamar di rumah Terdakwa di Kampung Cigebar RW.10 Desa Bojongsari, Kec.Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kemudian setelah magrib saksi Indri Septiyanidan Terdakwa masuk kamar lagi ngobrol sampai jam 20.00 wib, lalu saksi Indri Septiyani bersetubuh lagi
dengan Terdakwa dan pada hari Minggu malam Senin Terdakwa bersama saksi Indri Septiyani pergi menuju rumah saksi Marni (teman Terdakwa) bermaksud mau ikut menginap, karena mau menginap dirumah Terdakwa ada kakak Terdakwa, lalu di rumah saksi Marni Terdakwa dan saksi Indri Septiyani tidur satu kamar, di rumah saksi Marni Terdakwa bersama saksi Indri Septiyanimenginap selama 3 hari, dan selama menginap di rumah saksi Marni Terdakwa bersetubuh dengan saksi Indri Septiyani sebanyak 3 kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi koban Mutiara Fitri yang pertama kali dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban sekitar bulan Mei 2015 di kosan teman Terdakwa di Jalan Pojok Cimahi, persetubuhan yang kedua, sekitar bulan Juni 2015 sekira pukul 23.00 WIB di tempat yang sama, ketiga masih ditempat, keempat, kelima dan keenam, diakhir bulan Juni 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah Terdakwa di Cisangkan Girang Rt. 04/02 Kel. Padasuka Cimahi Tengah, ketujuh terjadi Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 22.00 WIB masih ditempat yang sama, dari ketujuh persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi korban Mutiara Fitri bahwa Terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban Mutiara Fitri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna ungu yang telah disita dari saksi korban Mutiara Fitri, maka dikembalikan kepada saksi korban Mutiara Fitri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi korban Mutiara Fitri;
Perbuatan Terdakwa telah membuat saksi korban Mutiara Fitri malu terhadap teman-temannya dan keluarganya;
Perbuatan Terdakwa telah membuat saksi korban Mutiara Fitri hamil;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, PasalPasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mochamad Martana Yusup Alias Aja Bin Nandang Martana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana dalam warna ungu dikembalikan kepada saksi Mutiara Fitri;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, pada hari Kamis, tanggal 7 Januari 2015 oleh H. Ratmoho,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Fauziah Hanum Harahap,SH.,MH. dan Panji Surono,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariKamis tanggal7 Januari 2015oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Novyanti Maulani Anugrah,SH.,MH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung, serta dihadiri oleh Elyana Silitonga,SH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fauziah Hanum Harahap,SH.,MH. H. Ratmoho,SH.,MH.
Panji Surono,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Novyanti Maulani Anugrah,SH.,MH.