241/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 241/Pid.Sus/2012/PN.Trk
-Terdakwa
-MENGADILI : ï€ Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG” ; ï€ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 1 (satu) hari ; ï€ Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Membebankan ï€ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 241/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan peradilan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Pinrang ;
Umur / Tgl lahir : 16 Tahun / 05 Juni 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Ditangkap pada tanggal 02 Juni 2012 Nomor : A.5/318/VI/2012/Reskrim ;
Ditahan oleh Penyidik tanggal 03 Juni 2012 Nomor : SPP/119/VI/2012/Reskrim, sejak tanggal 03 Juni 2012 sampai dengan tanggal 22 Juni 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Juni 2012 NOMOR : 945/Q.4.15/Epp.1/6/2012, sejak tanggal 23 Juni 2012 sampai dengan tanggal 02 Juli 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu:
NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. yang beralamat di Jalan Purna Bhakti B.7 Rt.12/Rw.00, Kampung I Skip, Kota Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor :241/Pid.Sus/2012/PN.Trk tanggal 16 Agustus 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di
persidangan ; --------------------------------
persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada NO. REG. PERK.PDM – 145/Trk/Ep.2/06/2012 tanggal 16 Agustus 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang diajukan Penasehat hukum terdakwa dan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman atas dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan Nomor : Reg.Perk.PDM-145/Trk/Ep.2/06/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA bersama-sama dengan Pardi (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di daerah depan SMKN 02 Tarakan, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa bersama-sama dengan Pardi (dalam Daftar Pencarian Orang) sedang duduk-duduk di daerah depan SMKN 02 Tarakan, Kota Tarakan, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Fahriandi
Bin Azis Badar ------------------------------
Bin Azis Badar kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa SAKSI KORBAN selanjutnya terdakwa menjadi marah dan emosi lalu terdakwa bersama-sama dengan temannya antara lain Pardi mendatangi SAKSI KORBAN kemudian terdakwa secara bersama-sama dengan Pardi memukul kearah tubuh dan kepala SAKSI KORBAN secara berulang-ulang mengenai bagian tangan, kaki dan anggota tubuh lainnya, akibat perbuatan para terdakwa tersebut SAKSI KORBAN mengalami luka bengkak di pelipis mata sebelah kiri dengan ukuran diameter tiga centi meter, luka lecet tepat di daerah yang bengkak, dengan ukuran panjang satu centi meter dan lebar nol koma lima centi meter, luka lecet di siku tangan sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga koma lima centi meter dan lebar satu centi meter, luka lecet tepat di tulang panggul sebelah kiri dengan ukuran tiga centi meter dan lebar dua centi meter, luka lecet di siku tangan sebelah kiri dengan ukuran panjang dua centi meter dan lebar dua centi meter sebagaimana hasil Visum Et Repertum Luka No.HK.01.03.2.1.5196.VI.2012 pada pemeriksaan Hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Jerry Kurnia Wahyudi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan yang pada kesimpulannya menyatakan : Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul ;
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi masing-masing bernama : 1.FAH, 2.RAH, 3.DED, dan 4. YUL di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di depan SMKN 02 Tarakan terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Pardi (Dalam Daftar Pencarian Orang) melakukan pemukulan
terhadap --------------------------------------
terhadap saksi FAH ;
Bahwa cara terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi FAH dengan menggunakan tangan kosong tangan digenggam telapak tangan kanan lalu diayunkan kearah muka saksi FAH berkali-kali diikuti oleh teman terdakwa yang bernama Pardi (dalam Daftar Pencarian Orang) ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya oleh karena saksi FAH pernah melakukan pemukulan terhadap terdakwa ;
Bahwa terdakwa adalah pelajar di SMKN 02 Tarakan dan terdakwa masih berusia 16 Tahun ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah pula dibacakan Surat Visum Et Repertum Luka No.HK.01.03.2.1.5196.VI.2012 tanggal 08 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Jerry Kurnia Wahyudi selaku Dokter pada RSUD Tarakan sebagaimana termuat dalam Berkas Perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa dan surat-surat yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di depan SMKN 02 Tarakan terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Pardi (Dalam Daftar Pencarian Orang) melakukan pemukulan terhadap saksi FAH ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi FAH dengan menggunakan tangan kosong tangan digenggam telapak tangan kanan lalu diayunkan kearah muka saksi FAH berkali-kali diikuti oleh teman terdakwa yang bernama Pardi (dalam Daftar Pencarian Orang) ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya oleh karena saksi FAH pernah melakukan pemukulan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan surat-surat, maka dapat disimpulkan suatu fakta dari fakta tersebut selanjutnya akan di konstatir dengan unsur-unsur Pasal yang didakwakan dimana apabila perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal yang
didakwakan ----------------------------------
didakwakan kepada Terdakwa dapat dinyatakan bersalah, dan sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan dipersidangan ini dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan unsur – unsur sebagaimana tersebut diatas dengan uraian sebagai berikut :
Unsur “Barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Barangsiapa” adalah berarti sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barangsiapa” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan para terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resort Tarakan terhadap terdakwa, kemudian Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran Terdakwa TERDAKWA terhadap pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaksud dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Barangsiapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa TERDAKWA yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tarakan dan ternyata di persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum dan perundang-undangan sehingga berdasarkan pertimbangan–pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi ;
Unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan Visum et Repertum yang bersesuaian satu sama lain terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di depan SMKN 02 Tarakan terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Pardi (Dalam Daftar Pencarian Orang) melakukan pemukulan terhadap saksi FAH sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP tersebut telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan
penahanan -----------------------------------
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi FAH mengalami luka-luka ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesal perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih anak-anak dan diharapkan masih bisa berubah tingkah lakunya ;
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan saksi FAH ;
Terdakwa berstatus Pelajar dan akan meneruskan pendidikannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan pasal – pasal lain dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 1 (satu) hari ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan ---------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan oleh : ANDRY SIMBOLON,SH.MH. selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tarakan yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 14 Agustus 2012 Nomor : 241/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk pada hari : KAMIS, tanggal 16 AGUSTUS DUA RIBU DUA BELAS, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Anak tersebut dengan dibantu oleh R.H.SIHOMBING. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tarakan serta dihadiri oleh BENI PRIHATMO,SH. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anak tersebut ;
ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti
R.H.SIHOMBING.