101/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 101/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MOHAMMAD FAISAL SANU
MENGADILI: - Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia" ; - Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU dengan Pidana Penjara selama 7(tujuh)bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menyatakan barang bukti berupa : - STNK dengan nomor seri : 0003298/NT/2007 atas nama pemilik AGUSTINUS TJUNG yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 12 juni 2007; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Agustina Tjung; - 1 (satu) lembar SIM A Umum An. Muh. Faisal Sanu dikeluarkan di Kalabahi tanggal 16-02-2010 berlaku s/d tanggal 03-02—2015; Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 101/Pid.Sus/2011/PN.KLB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :------------------------------------
-
Nama lengkap : MOHAMMAD FAISAL SANU ;--------------------- Tempat lahir di : Alor Kecil ;------------------------------- Umur/tgl.lahir : 20 Tahun / 03 Oktober 1990 ;--------------- Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------- Tempat tinggal : RT. 06 / RW. XII, Desa Alor Kecil, Kec. Alor Barat Laut, Kab. Alor ;--------------- Agama : Islam ;------------------------------------ Pekerjaan : Pengemudi ;-------------------------------- Pendidikan : SMP ;--------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik Polres Alor dengan tahanan Rutan Nomor: SP-Han/07/IX/2011/Reskrim tanggal 08 September 2011, sejak tanggal 08 September 2011 s/d. tanggal 27 September 2011;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi dengan tahanan Rutan No:79/P.3.21/Euh.I/09/2011,Tanggal 26 September 2011, sejak tanggal 28 September 2011 s/d 06 Nopember 2011 ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kalabahi dengan tahanan Rutan Nomor :Print.591/P.3.21/Epp.1/11/2011 tanggal 04 Nopember 2011, sejak tanggal 04 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dengan tahanan Rutan Nomor:131/Pen.Pid/2011/PN.KLB, tanggal 18 Nopember 2011,ditahan dalam tahanan Rutan sejak tanggal 18 Nopember 2011 s/d tanggal 16 17 Desember 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 131/Pen.Pid/2011/PN.KLB, tanggal 06 Desember 2011, sejak tanggal 18 Desember 2011 sampai dengan tanggal 15 Februari 2011;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan menyatakan akan menghadapinya sendiri tanpa didampingi Penasehat hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Desember 2011 yang pada pokoknya berkesimpulan dan menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 08 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Mini bus warna biru dengan nomor polisi : DH 2659 F dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri : 0003298/NT/2007 atas nama pemilik AGUSTINUS TJUNG yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 12 juni 2007, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Agustina Tjung;
- 1 (satu) lembar SIM A Umum An. Muh. Faisal Sanu dikeluarkan di Kalabahi tanggal 16-02-2010 berlaku s/d tanggal 03-02—2015. Dikembalikan kepada Muh. Faisal Sanu;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Telah mendengar pula pembelaan (pledoi) dari Terdakwa secara lisan, yang dikemukakan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya itu dan mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, ;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan terdakwapun juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Kalabahi oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal;
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juli tahun 2011 bertempat di jalan umum Desa Dulolong, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban IMAM KURNIAWAN BALA meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU yang sementara mengemudikan mobil Minibus Suzuki Carry warna biru dengan Nomor Polisi: DH 2659 F milik AGUSTINUS TJUNG bergerak dari arah timur menuju ke arah barat atau dari arah kalabahi menuju ke arah alor kecil dan sementara memuat 11 (sebelas) orang penumpang dan 1 (satu) orang kondektur dengan posisi duduk 7 (tujuh) orang berada di bagian belakang bersama kondektur, 2 (dua) orang duduk di depan di samping terdakwa dan 3 (tiga) orang yaitu korban IMAM KURNIAWAN BALA, saksi JUBAIDIN KARAING dan saksi MAJID KOKO duduk di atas tumpukan triplek yang berada di atas kap mobil, dimana pada saat korban IMAM KURNIAWAN BALA, saksi JUBAIDIN KARAING dan saksi MAJID KOKO naik di atas kap mobil pada saat mobil berhenti di Desa Bouno, terdakwa tidak menegur ataupun melarang namun membiarkan korban IMAM KURNIAWAN BALA, saksi JUBAIDIN KARAING dan saksi MAJID KOKO tetap naik di atas kap mobil dan terdakwa terus melanjutkan perjalanan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam hingga pada saat sampai di jalan umum Desa Dulolong, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, dimana keadaan jalan tikungan ke kanan, permukaan jalan beraspal kering serta arus lalu lintas sepi dengan cuaca cerah pada siang hari, terdakwa tidak juga mengurangi kecepatan mobil yang dikemudikannya dan langsung membelokan mobilnya menikung ke kanan sehingga mengakibatkan korban IMAM KURNIAWAN BALA dan saksi JUBAIDIN KARAING terjatuh dari atas kap mobil hingga terguling-guling ke bagian kiri jalan;
Selanjutnya korban IMAM KURNIAWAN BALA dan saksi JUBAIDIN KARAING dibawa ke RSUD Kalabahi untuk dilakukan perawatan oleh dokter namun korban IMAM KURNIAWAN BALA tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 127/375/2011 tanggal 30 Juli 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MITA WIDIYANTI, dokter pada RSUD Kalabahi Kab. Alor dengan hasil pemeriksaannya luar yaitu :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan kondisi umum baik;
Pada korban didapatkan :
Luka bengkak pada kepala bagian kanan belakang ukuran sepuluh centimeter kali empat koma lima centimeter kali dua koma lima centi meter;
Pada korban dilakukan penanganan pertolongan pertama;
Pada korban dilakukan pemeriksaan penunjang foto rontgen crainal AP;
Korban dirawat di ruang HCU mulai tanggal 30 Juli 2011 s/d 30 Juli 2011;
Selama perawatan korban tidak mengalami perubahan dan meninggal dunia tanggal 30 Juli 2011;
Korban dipulangkan dalam keadaan sudah meninggal;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki umur tujuh belas tahun. Pada pemeriksaan didapatkan luka bengkak pada kepala bagian kanan belakang akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan derajat luka besar. Hal tersebut menimbulkan kematian pada korban;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan terdakwa menerangkan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah / janji yang pada pokoknya ;
1. ABDUL MAJID KOKO
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan umum Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor;
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU adalah saudara sepupu;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU Als ADI dan masih ada hubungan keluarga;
Bahwa mobil minibus warna biru Nopol DH 2659 F yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa mobil minibus dari arah barat menuju kea rah Alor kecil/ timur memuat triplek dan beberapa penumpang;
Bahwa di buono korban IMAN KURIAWAN BALA naik menumpang mobil minibus dan naik diatas kap mobil;
Bahwa Jubaidin Kraing dan korban ikut naik ke atas kap mobil serta duduk diatas triplek dengan posisi korban duduk didepan JUBAIDIN KARAING menuju desa Dulolong;
Bahwa sampai di Desa Dulolong korban IMAN KURNIAWAN BALA dan JUBAIDIN KARAING terjatuh dari atas kap mobil;
Bahwa mobil mini bus pada saat kecelakaan sedang memuat triplek dan 1 sak semen yang ditaruh diatas kap mobil serta memuat beberapa orang;
Bahwa korban IMAM KURNIAWAN BALA terjatuh di pinggir selatan jalan sedangkan JUBAIDIN KARAING (saksi) terjatuh jarak satu meter dengan korban di pinggir selatan jalan;
Bahwa akibat terjatuh dari mobil minibus warna biru Nopol DH 2659 F korban IMAM KURNIAWAN BALA mengalami luka di bagian kepala belakang dan meninggal dunia pada saat dirawat di Rumah Sakit Umum Kalabahi;
2. JUBAIDIN KRAING ;
Bahwa saksi dan korban IMAM KURNIAWAN BALA terjatuh dari atas kap mobil mikrolet warna biru Nopol DH 2659 F yang dikemudikan oleh terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan umum Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor;
Bahwa pada sesampai di Kampung Buono korban IMAM KURNIAWAN BALA tahan mobil, dan saksi turun dari dalam mobil untuk ikut naik di atas kap mobil dengan korban;
Bahwa diatas kap mobil mikrolet ada angkut 5 lembar tripleks dan 1 sak semen, saksi dan korban duduk diatas tripleks;
Bahwa sampai di tikungan ke kanan kampung Lobang Desa Dulolong korban terjatuh dari atas kap mobil dengan posisi ke pinggir kiri jalan;
Bahwa saksi terjatuh bersama dengan korban dari atas kap mobil ke pingir kiri jalan dan pingsan dan mengalami luka memar pada bagian kepala belakang;
Bahwa terdakwa tidak melarang saksi dan korban duduk di atas kap mobil yang sedang menuju ke Alor Kecil;
Bahwa saksi ikut jatuh dengan korban pada saat mobil belok di tikungan dan triplek masih di atas kap mobil yang diduki oleh MAJID KOKO dengan semen;
Bahwa pada saat mobil belok tikungan ke kanan saksi melihat korban terpleset dan jatuh ke pinggir jalan;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban IMAM KURNIAWA BALA meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi;
3. ARIYANTO KEY
Bahwa ada dua orang penumpang mobil minibus yang terjatuh dari atas kap yaitu JUBAIDIN KRAING dan korban IMAM KURNIAWAN BALA yang saat itu duduk di atas kap mobil;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan umum Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor;
Bahwa saksi kenal dengan IMAM KURNIAWAN BALA yaitu kawan sekolah dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sebagai kondektur/konjak pada mobil mikrolet yang di kendarai oleh terdakwa dengan memuat 11 penumpang dan 5 lembar tripleks serta 1 sak semen yang ditaruh di atas kap mobil;
Bahwa pada saat mobil tiba di buono korban IMAM KURNIAWAN dan JUBAIDIN KARAING serta MAJID KOKO tahan mobil dan naik ke atas kap mobil;
Bahw pada saat mobil bergerak di tikungan ke kanan korban dan Jubaidin Karaing terjatuh dari atas kap mobil ke pinggir kiri jalan;
Bahwa mobil minibus warna biru Nopol DH 2659 F YANG dikemudikan oleh terdakwa pada saat kecelakaan;
Bahwa tripleks dan semen yang ada di atas kap mobil tidak di ikat dengan tali;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan keluarga yaitu sepupu saksi;
Bahwa terdakwa sempat melarang korban dan Jubaidin Karaing duduk di atas kap mobil;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana jatuhnya korban dari atas kap mobil hanya melihat jatuh ke pinggir kiri jalan;
Bahwa pada saat mengemudikan mobil terdakwa tidak dalam keadaan di pengaruhi minuman beralkohol;
Bahwa akibat kecelakaan IMAM KURNIAWAN meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi;
4. SARDIN BALA, Spd;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan umum Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor;
Bahwa kenal dengan IMAM KURNIAWAN BALA adalah anak kandung saksi yang jatuh dari mobil mikrolet yang dikemudikan oleh terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU;
Bahwa pada jam 12.00 Wita di telpon bahwa Anak saya jatuh dari mobil dan di bawa ke UGD;
Bahwa mobil minibus warna biru Nopol DH 2659 F YANG dikemudikan oleh terdakwa pada saat kecelakaan;
Bahwa saksi dengar mobil mini bus pada saat kecelakaan sedang memuat triplek dan 1 sak semen yang ditaruh diatas kap mobil serta memuat beberapa orang;
Bahwa saksi dengan istri pergi ke UGD melihat anak saksi yang jatuh dari mobil mikrolet di Jalan umum Desa Dulolong dengan kondisi tidak sadarkan diri;
Bahwa ada luka benturan keras di kepala dan menurut dokter lehernya patah sehingga perlu di scan;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana jatuhnya korban dari atas kap mobil hanya melihat jatuh ke pinggir kiri jalan;
Bahwa anak saksi IMAM KURNIAWAN BALA meninggal sekitar jam 5 sore setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi;
Bahwa keluarga terdakwa datang pada saat pemakaman dan belum ada perdamain secara adapt;
Bahwa sejak awal sampai dengan hari ke tujuh keluarga terdakwa datang pendekatan tapi karena masih berduka jadi tidak mau dan selanjutnya mereka tidak datang lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil minibus warna biru dengan nomor polisi : DH 2659 F dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri : 0003298/NT/2007 atas nama pemilik Agustinus Tjung yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 12 Juni 2007 berlaku sampai dengan tanggal 09 Juni 2012;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dan barang bukti tersebut diatas terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi pembuktian telah diperiksa pula terdakwa yang pada pokoknya ;
Bahwa terdakwa mengerti isi surat dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Bahwa terdakwa tidak menggunakan Penasehat Hukum dalam menghadapi perkaranya;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita di jalan umum Desa dulolong Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan mobil dari arah timur menuju kearah barat atau arah Kalabahi menuju kearah Alor Kecil;
Bahwa korban IMAM KURNIAWAN BALA dan JUBAIDIN KARAING terjatuh dari atas mobil mikrolet yang di kemudikan terdakwa;
Bahwa selain penumpang juga mengankut 7 lembar tripleks dan 1 sak semen yang di taruh di atas kap mobil;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan mobil memuat 12 orang penumpang 9 orang penumpang duduk didalam dan 3 orang duduk di atas mobil;
Bahwa korban duduk di atas tripleks bersama JUBAIDIN KARAING dan MAJID KOKO kemudian pada saat mobil bergerak di Desa Dulolong dan menikung ke kanan korban jatuh bersama JUBAIDIN KARAING;
Bahwa terdakwa tidak mengikat triplek yang ada di atas kap mobil mikrolet dan dengan kecepatan 60 Km/ jam;
Bahwa terdakwa memutar mobil kemudian mengantar korban IMAM KURNIAWAN BALA dan JUBAIDIN KARAING ke Rumah Sakit;
Bahwa kenal dengan korban dan masih ada hubungan keluarga yaitu sepupu terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah menegur korban untuk untuk turun dari atas kap mobil mikrolet tapi korban tidak menghiraukannya;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Rumah Sakit;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut umum telah membacakan hasil :
- Visum Et Repertum hasil pemeriksaan terhadap MUHAMMAD KURNIAWAN BALA, 17 tahun, laki-laki, Pelajar, Islam, Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor Nomor : 127/375/2011 tanggal 30 Juli 2011 yang dibuat oleh dokter dr. Mita Widiyanti selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Kabupaten Alor yang menjelaskan bahwa MUHAMMAD KURNIAWAN BALA mengalami luka bengkak pada kepala bagian kanan belakang ukuran sepuluh centi meter kali empat centi meter kali empat koma lima centi meter kali dua koma lima centi meter, dengan kesimpulan bahwa korban mengalami luka bengkak pada kepala bagian kanan belakang akibat kekerasan benda tumpul sesuai dengan derajat luka besar hal tersebut menimbulkan kematian pada korban;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan bentuk Tunggal Yaitu : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dakwaan penuntut Umum tersebut adalah dakwaan yang disusun secara Tunggal dengan demikian majelis hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dari pasal tersebut;
1. Setiap orang ;
2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;
3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur – unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan dan selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar dan jelas sehingga tidak tergolong pada mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah dipandang mampu bertanggung jawab didepan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dalam unsur pasal ini adalah mengenai kelalaian/kealpaan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan adakah perbuatan terdakwa diatas memenuhi unsur kealpaan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa Kealpaan yang dipergunakan dalam unsur pasal ini berfungsi sebagai unsur kesalahannya yang berbentuk culpa, selain itu Kealpaan pada dasarnya ialah kekurang hati-hatian atau lalai,kekurang waspadaan, kesembronoan,atau keteledoran kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati,waspada,tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya ;
Menimbang, Bahwa menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, kemudian yang dimaksud dengan kecelakaan lain lintas menurut Pasal 1 butir 24 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban dan/atau kerugian harta benda;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi ABDUL MAJID KOKO, JUBAIDIN KRAING, ARIYANTO KEY,dan SARDIN BALA.,Spd dibawah sumpah / janji serta pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita. terdakwa mengemudikan Mobil mini bus warna biru dengan nomor polisi : DH 2659 F dari arah Kalabahi menuju arah alor Kecil atau dari arah Barat menuju ke Timur dimana terdakwa mengetahui sepanjang jalan tersebut ada tikungan yang tajam lebih dari satu dan kondisi jalan pada sepanjang jalur menuju Alor Kecil atau Desa Dulolong Kurang Bagus serta pada mobil mini bus yang di kemudikan terdakwa memuat 12 orang penumpang di tambah dengan 7 lembar triplek dan 1 sak semen yang mana triplek dan semen tersebut ditaruh di atas kap mobil tanpa di ikat dengan tali, seharusnya terdakwa mengemudikan mobil mini bus dengan kecepatan rendah (lambat), namun karena terdakwa merasa sudah sering melalui jalan tersebut dan tidak pernah terjadi kecelakaan sehingga terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60 Km/Jam, yang ternyata pikiran atau pandangan terdakwa tersebut keliru karena pada kenyataannya ketika mobil mini bus yang dikemudikan terdakwa sampai di jalan umum Desa Dulolong, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor pada saat sampai pada tikungan ke kanan dan pada waktu itu korban masih duduk di atas kap mobil yang dikemudikan oleh terdakwa melaju kencang pada tikungan dan tidak memperhatikan penumpang yang berada di atas kap mobil dan akhirnya terjatuh dari atas kap mobil hingga terguling-guling ke bagian kiri jalan dan mengalami luka pada kepala kanan bagian belakang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas perbuatan terdakwa mengijinkan penumpang duduk diatas Kap merupakan keteledoran sudah sepatutnya terdakwa sebagai sopir menyarankan untuk tidak berada diatas kap dan tidak melanjutkan perjalanannya tetapi terdakwa tetap melanjutkan perjalanannya selain itu terdakwa mengemudikan mobil mini bus warna biru dengan nomor polisi : DH 2659 F dari arah Kalabahi menuju ke arah Alor Kecil atau dari arah Barat menuju ke Timur dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60 Km/Jam padahal terdakwa sudah mengetahui sepanjang jalan menuju Alor Kecil banyak tikungan dan kondisi jalan naik turun dan terjang, sesampai di Desa Dulolong terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan tidak menginjak rem mobil kemudian pada saat tiba di tikungan ke kanan terdakwa juga tetap tidak melakukan upaya mengurangi kecepatan, sehingga penumpang yang berada di atas kap mobil mini bus terjatuh ke bagian kiri jalan, jika terdakwa lebih hati-hati maka kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat dihindari dengan demikian maka unsur pada butir ke dua ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Majid Koko, Jubaidin Karaing, Ariyanto Key, Sardin Bala, Spd. yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa akibat mobil mini bus warna biru dengan nomor polisi : DH 2659 F yang dikemudikan oleh terdakwa membuat orang yang sedang menumpang dan duduk diatas kap mobil terjatuh pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 Wita. di jalan umum Desa Dulolong, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Kalabahi atau tidak berapa lama setelah kejadian tersebut yaitu korban Imam Kurniawan Bala, 17 tahun, laki-laki, Pelajar, Islam, Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 127/375/2011 tanggal 30 Juli 2011 yang dibuat oleh dokter Wita Widiyanti selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, oleh karena itu unsur “ Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam surat dakwaan tersebut telah terpenuhi seluruhnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yaitu “ akibatkelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia ” yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
- Kelalaian terdakwa telah menyebabkan korban Imam Kurniawan meninggal dunia ;
- Akibat dari perbuatan terdakwa meninggalkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa sopan, berterus terang dan mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
- Ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat pada umumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana dihubungkan dengan adanya itikad baik dari keluarga terdakwa dengan telah mengupayakan perdamaian kepada keluarga korban yang telah diterima baik oleh ayah korban dengan demikian Majelis Hakim akan menentukan berat ringannya pidana sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti akan ditentukan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana maka terdapat cukup alasan bagi terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " akibatkelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia" ;
- Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa MUHAMMAD FAISAL SANU dengan Pidana Penjara selama 7(tujuh)bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- STNK dengan nomor seri : 0003298/NT/2007 atas nama pemilik AGUSTINUS TJUNG yang dikeluarkan di Kupang pada tanggal 12 juni 2007;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Agustina Tjung;
- 1 (satu) lembar SIM A Umum An. Muh. Faisal Sanu dikeluarkan di Kalabahi tanggal 16-02-2010 berlaku s/d tanggal 03-02—2015;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari: Selasa, tanggal 20 Desember 2011 yang terdiri dari : POPI JULIYANI.,SH sebagai Hakim Ketua, MOH.HASANUDDIN HEFNI.,SH. dan AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh : SIMON PRATINA.,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : CHRISTOFEL H MALAKA.,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dengan hadirnya Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. MOH.HASANUDDIN HEFNI.,SH. POPI JULIYANI.,SH.
2. AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
SIMON PRATINA.SH.