170/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Putusan PN BANTUL Nomor 170/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIYADI Bin SAMIDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI bin SAMIDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna putih • 1 (satu) buah rok panjang warna biru tua; • 1 (satu) tanktop warna putih; • 1 (satu) buah BH warna hitam; • 1 (satu) buah celana dalam warna hijau; Dikembalikan kepada saksi korban TANIA ZAHIDAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 170/ Pid.Sus / 2015 / PN Btl (Perlindungan anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Xxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tempat lahir : Bantul
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 8 Mei 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan 09 Juni 2015;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan 19 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan 02 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 24 Oktober 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya MIFTACHUL ICHWAN AA, SH., SURAJI NOTO SUWARNO, SH., semuanya adalah Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor “ Lahnudi-Miftachul & Rekan” yang beralamat di Jl. Ireda, MG I/941 Rt. 47 RW. 10 Keparakan Lor, Kec. Mergangsan, Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juli 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul Nomor :168/SK.Pid/PN.Btl tertanggal 5 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 2 September 2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxx bersalah melakukan tindak pidana ”Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxx dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna putih
1 (satu) buah rok panjang warna biru tua;
1 (satu) tanktop warna putih;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
Dikembalikan kepada pemiliknya Yyyyyyyyyyyyy.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa sependapat mengenai uraian unsur-unsur dari Pasal dalam surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan dari terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut maka Penasehat Hukum Terdakwa mememohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan terbaik, seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi diri terdakwa;
Setelah pula mendengarkan Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terdakwa mengakui semua kesalahannya dan merasa sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut Berdasarkan uraian tersebut maka Terdakwa mememohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi diri terdakwa;
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 9 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik dari Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 9 September 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-52/BNTUL/07/2015 tertanggal 27 Juli 2015 yang isinya sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxx pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2015 atau setida-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dsn. Cangkring Rt.003 Ds. Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak bernama YYYYYYYYYYYYY melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat korban Yyyyyyyyyyyyy bersama saksi Zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz selesai membeli es di warung Terdakwa, saksi Nnnn pulang dan korban masih berada di warung menunggu uang kembalian dan setelah menerima uang kembalian disaat korban berjalan keluar, Terdakwa menarik korban dari belakang kemudian dibawa ke kamar (gudang tempat menyimpan makanan kecil) dan Terdakwa mengunci pintu kamar tersebut dan sambil berdiri Terdakwa mencium pipi dan bibir korban lalu Terdakwa melepaskan kacing baju korban dan memegang-megang payudara korban serta menghisap kedua payudara korban kemudian Terdakwa menaikkan rok korban dan Terdakwa bersama korban duduk di tikar lalu Terdakwa melepaskan celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya dan Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban yang saat itu masih mengenakan celana dalam dan Terdakwa berhasil melepaskan celana dalam korban kemudian Terdakwa menjilati alat kelamin korban dan saat Terdakwa akan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban disaat itu korban berkata “KOWE KI AREP NGOPO?” (Kamu Mau Ngapain) Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK SESUK KOWE METENG” (Tidak Kalau Besok Kamu Hamil) kemudian korban berkata lagi “WEGAH POKOKMEN WEGAH, MENGKO NEK MAMAH NGERTI AKU ORA DISEKOLAHKE PIYE” (Pokoknya Tidak Mau, Nanti Kalau Mama Tau Aku Tidak Disekolahkan Bagaimana) lalu Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK KETORO ORA NEH NEK MAMAHMU NGERTI, SESUK NEK ORA DISEKOLAHKE AKU SIK MBAYARI” (Tidak kalau ketahuan Tidak kalau Mamamu tahu, besok kalau tidak disekolahkan aku yang bayarin)kemudian dengan posisi Terdakwa menempatkan kaki korban diatas paha Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban namun tidak lama saat itu terdengar suara saksi Uuuu memanggil-manggil nama korban menyuruh pulang karena ada yang mencari sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengintip dari pintu dan menyuruh korban untuk tetap tinggal berkata “KO SIKIK ISEH ONO UWONG” (Nanti dulu masih ada orang) setelah Terdakwa melihat keluar tidak ada orang lalu Terdakwa mengatakan pada korban “KONO WES SEPI GEK METU” (Sana sudah sepi cepat keluar) kemudian korban keluar dari kamar tempat peyimpanan makanan kecil tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut diatas terhadap korban yang masih berumur 14 tahun 6 bulan sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2421/IST/2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratno Thohir, SH.Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menyatakan bahwa di Magetan pada tanggal 11 Nopember 2000 telah lahir anak perempuan bernama YYYYYYYYYYYYY anak kedua dari suami istri Mmmmmmmmmmm dengan Lllllllllllllllllllllllllllllllll;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan selaput dara korban robek sebagaimana dinyatakan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 357/2334 tertanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erick Yuane, Sp.OG selaku dokter pada unit Obstetri dan Gynecologi RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menyatakan telah memeriksa korban YYYYYYYYYYYYY pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 dengan hasil pemeriksaan diantaranya hasil pemeriksaan pada daerah kelamin selaput dara titik dua robek luka lama pada jam tujuh koma lima belas sampai dasar koma jam sembilan robek sebagian titik dengan Kesimpulan titik dua selaput dara robek luka lama oleh karena trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxx pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2015 atau setida-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dsn. Cangkring Rt.003 Ds. Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak bernama YYYYYYYYYYYYY untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat korban Yyyyyyyyyyyyy bersama saksi Zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz selesai membeli es di warung Terdakwa, saksi Nnnn pulang dan korban masih berada di warung menunggu uang kembalian dan setelah menerima uang kembalian disaat korban berjalan keluar, Terdakwa menarik korban dari belakang kemudian dibawa ke kamar (gudang tempat menyimpan makanan kecil) dan Terdakwa mengunci pintu kamar tersebut dan sambil berdiri Terdakwa mencium pipi dan bibir korban lalu Terdakwa melepaskan kacing baju korban dan memegang-megang payudara korban serta menghisap kedua payudara korban kemudian Terdakwa menaikkan rok korban dan Terdakwa bersama korban duduk di tikar lalu Terdakwa melepaskan celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya dan Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban yang saat itu masih mengenakan celana dalam dan Terdakwa berhasil melepaskan celana dalam korban kemudian Terdakwa menjilati alat kelamin korban dan saat Terdakwa akan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban disaat itu korban berkata “KOWE KI AREP NGOPO?” (Kamu Mau Ngapain) Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK SESUK KOWE METENG” (Tidak Kalau Besok Kamu Hamil) kemudian korban berkata lagi “WEGAH POKOKMEN WEGAH, MENGKO NEK MAMAH NGERTI AKU ORA DISEKOLAHKE PIYE” (Pokoknya Tidak Mau, Nanti Kalau Mama Tau Aku Tidak Disekolahkan Bagaimana) lalu Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK KETORO ORA NEH NEK MAMAHMU NGERTI, SESUK NEK ORA DISEKOLAHKE AKU SIK MBAYARI” (Tidak kalau ketahuan Tidak kalau Mamamu tahu, besok kalau tidak disekolahkan aku yang bayarin) kemudian dengan posisi Terdakwa menempatkan kaki korban diatas paha Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban namun tidak lama saat itu terdengar suara saksi Uuuu memanggil-manggil nama korban disuruh pulang karena ada yang mencari sehingga Terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengintip dari pintu dan menyuruh korban untuk tetap tinggal berkata “KO SIKIK ISEH ONO UWONG” (Nanti dulu masih ada orang) setelah Terdakwa melihat keluar tidak ada orang lalu Terdakwa mengatakan pada korban “KONO WES SEPI GEK METU” (Sana sudah sepi cepat keluar) kemudian korban keluar dari kamar tempat peyimpanan makanan kecil tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut diatas terhadap korban yang masih berumur 14 tahun 6 bulan sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2421/IST/2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratno Thohir, SH.Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menyatakan bahwa di Magetan pada tanggal 11 Nopember 2000 telah lahir anak perempuan bernama YYYYYYYYYYYYY anak kedua dari suami istri Mmmmmmmmmmm dengan Lllllllllllllllllllllllllllllllll;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan selaput dara korban robek sebagaimana dinyatakan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 357/2334 tertanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erick Yuane, Sp.OG selaku dokter pada unit Obstetri dan Gynecologi RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menyatakan telah memeriksa korban YYYYYYYYYYYYY pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 dengan hasil pemeriksaan diantaranya hasil pemeriksaan pada daerah kelamin selaput dara titik dua robek luka lama pada jam tujuh koma lima belas sampai dasar koma jam sembilan robek sebagian titik dengan Kesimpulan titik dua selaput dara robek luka lama oleh karena trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 27 Juli 2015 No.170/Pid.Sus/2015/PN.Btl (Perlindungan Anak), tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 27 Juli 2015 No.170/Pid.Sus/2015/PN.Btl (Perlindungan Anak), tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi YYYYYYYYYYYYY (Tanpa Sumpah);
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxx sejak pertengahan bulan April 2015, selanjutnya sekitar tanggal 23 April 2015 saksi di invite Blackberry Massanger (BBM) oleh Xxxxxxxxxxxxxxxxxx, setelah itu saksi dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxx BBMan, Xxxxxxxxxxxxxxxxxx sempat menyatakan cinta pada saksi, tapi saksi diamkan, dan kontak BBM Xxxxxxxxxxxxxxxxxx kemudian saksi delcon;
Bahwa saat di sekolah saksi sering mendapat salam dari Terdakwa lewat Uuuu yang mengatakan kalau saksi dicari oleh Terdakwa dan saksi bilang “ya sudah biarkan saja”;
Bahwa Terdakwa sebelumnya juga pernah menyatakan suka pada saksi lewat BBM namun saat itu saksi mengatakan “YO KOWE ELING KOWE KI WIS NDUWE ANAK, ANAKMU KI ISEH CILIK”;
Bahwa kurang lebih 2 (dua) hari sebelum kejadian hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 tersebut diatas, Terdakwa mengirim pesan melalui inbox facebook yang isinya “AKU INGIN LEBIH DARI ITU” lalu saksi menjawab “YA LIHAT-LIHAT NANTI”;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib saksi pulang dari ujian di sekolah langsung bermain ke tempat Uuuu lalu main ke rumah Rrrrrrrr yang berjejeran dengan rumah Terdakwa yang ada warungnya;
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke warung Terdakwa untuk membeli es bersama dengan Nnnn, Uuuu dan Rrrrrrrr kemudian setelah semua selesai jajan semua teman saksi pulang duluan tinggal saksi yang saat itu sedang menunggu uang kembalian dari Terdakwa namun saat menunggu uang kembalian tersebut tiba-tiba Terdakwa menarik tangan saksi dari belakang saat itu saksi berkata “Mau ngapain?” Terdakwa hanya diam saja kemudian Terdakwa membawa saksi ke gudang tempat menyimpan makanan kecil saat itu Terdakwa berkata “Pokoke nek kowe bengok titeni wae” (pokoknya kalau kamu berteriak lihat saja nanti) sambil marah-marah kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir saksi kemudian Terdakwa membuka kancing baju saksi dan memegang-megang payudara saksi kemudian menghisap-hisap payudara saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa menaikkan rok saksi dan Terdakwa bersama saksi duduk di tikar lalu Terdakwa melepaskan celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya dan Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi yang saat itu masih mengenakan celana dalam dan Terdakwa berhasil melepaskan celana dalam saksi kemudian Terdakwa menjilati alat kelamin saksi dan saat Terdakwa akan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi disaat itu saksi berkata “KOWE KI AREP NGOPO?” (Kamu Mau Ngapain) Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK SESUK KOWE METENG” (Tidak Kalau Besok Kamu Hamil) kemudian saksi berkata lagi “WEGAH POKOKMEN WEGAH, MENGKO NEK MAMAH NGERTI AKU ORA DISEKOLAHKE PIYE” (Pokoknya Tidak Mau, Nanti Kalau Mama Tau Aku Tidak Disekolahkan Bagaimana) lalu Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK KETORO ORA NEH NEK MAMAHMU NGERTI, SESUK NEK ORA DISEKOLAHKE AKU SIK MBAYARI” (Tidak kalau ketahuan Tidak kalau Mamamu tahu, besok kalau tidak disekolahkan aku yang bayarin) kemudian dengan posisi Terdakwa menempatkan kaki saksi diatas paha Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi sekitar 5 menit saat itu saksi hanya memejamkan mata (merem);
Bahwa saat saksi dan Terdakwa berada di dalam gudang tempat menyimpan makanan saksi Ssssss datang ke rumah Uuuu mencari saksi kemudian saksi Uuuu teriak-teriak memanggil saksi kemudian Terdakwa mengintip dari pintu masih ada Uuuu, lalu bilang pada Saksi, “KOSEK ISEH ONO UWONG”, setelah Uuuu pergi kemudian itu Saksi disuruh keluar, “KONO WES SEPI GEK METU” dan bilang, “AWAS, RASAH NGOMONG SOPO-SOPO” lalu Saksi keluar dan langsung ke rumah Rrrrrrrr mencari Uuuu dan bercerita pada Uuuu;
Bahwa saat saksi pulang ke rumah ditanya oleh ibu saksi namun saksi tidak cerita karena saksi takut pada ibu saksi selanjutnya ibu saksi memanggil saksi Asss dan saksi baru cerita perbuatan Terdakwa terhadap saksi di gudang rumah Terdakwa itu keada saksi Asss;
Bahwa saksi Asss kemudian bercerita kepada ibu saksi dan akhirnya ibu saksi lapor ke polisi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan keberatan keberatan karena terdakwa merasa tidak pernah mengatakan “Pokoke nek kowe bengok titeni wae” (pokoknya kalau kamu berteriak lihat saja nanti), atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi LLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLL;
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari saksi korban YYYYYYYYYYYYY;
Bahwa anak saksi yang bernama YYYYYYYYYYYYY tersebut berumur 15 tahun nanti pada bulan Nopember karena anak saksi tersebut lahir tanggal 11 Nopember 2000 dan saat ini anak saksi sekolah kelas 1 SMA;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul/menyetubuhi terhadap anak saksi pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Cangkring Rt.01 Ds. Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul;
Bahwa peristiwa tersebut pada hari hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 dimana pada saat itu anak saksi ujian nasional namun sudah jam 14.00 Wib anak saksi belum juga pulang ke rumah sehingga saksi cemas dan menyuruh tuang kebun saksi yaitu saksi Ssssss untuk menjemput anak saksi;
Bahwa kemudian saksi Ssssss pergi ke rumah Uuuu dan mencari anak saksi namun dikatakan anak saksi sedang membeli buku;
Bahwa sampai beberapa kali saksi Ssssss mencari anak saksi ke rumah temannya dan akhirnya anak saksi pulang dan saat pulang saksi tanya kepada anak saksi kenapa pulangnya telat namun anak saksi tidak mau menjawab;
Bahwa pada awalnya saksi tau ada kejadian anak saksi dicabuli oleh Terdakwa, kemudian dari sms Uuuu ke hape anak saksi yang saksi lihat disitu Uuuu tanya kepada anak saksi diapakan di gudang dan saat saksi tanya anak saksi tidak mau bercerita;
Bahwa selanjutnya saksi memanggil pengasuh anak saksi sejak anak saksi masss bayi yaitu saksi Sri Suwartiningsih atau Bu Asss untuk menanyakan kepada anak saksi kenapa pulangnya telat karena anak saksi tidak mau berterus terang dengan saksi;
Bahwa kemudian anak saksi cerita kepada Bu Asss lalu Bu Asss menceritakan kepada saksi bahwa anak saksi pulang telat karena sudah dicabuli oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi melapor ke polisi dan saat di kantor polisi itulah anak saksi baru mau menceritakan semuanya perbuatan Terdakwa;
Bahwa menurut penjelasan anak saksi pada saat kejadian itu awalnya anak saksi dan temanya yang bernama sdri NNNN membeli es ditempatnya Terdakwa lalu setelah NNNN keluar lalu Terdakwa menarik anak saksi ke dalam gudang lalu membuka bajunya anak saksi dan rok dinaiki lalu Terdakwa melepas celana dalam anak saksi lalu Terdakwa menciumi leher dan bibir, memegangi payudara dan memegangi vagina anak saksi dan setelah itu anak saksi didorong dan didudukan lalu Terdakwa melepas celananya dan posisi Terdakwa menempatkan kaki anak saksi diatas paha Terdakwa saat itu saksi tanya apakah alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin anak saksi dan dijawab anak saksi bahwa anak saksi merasakan sakit di alat kelaminnya;
Bahwa setelah peristiwa itu anak saksi berubah perangainya di rumah sering melamun dan sering membantah kalau sekolah tidak dipaksa tidak mau;
Bahwa saksi sangat marah atas perbuatan terdakwa tersebut dan mohon supaya terdakwa dihukum setimpal dengan kesalahannya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan keberatan;
Saksi SSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSS
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi dahulunya merupakan pengasuh saksi korban sejak bayi;
Bahwa pada awal Mei 2015 saksi ditelepon oleh ibu korban yang saat itu mengatakan “AKU ORA KUAT, AKU ORA KUAT” dan menanyakan “Piye nek Visum” dan saat itu saksi mengatakan kalau minta Visum itu harus dengan kepolisian dan saat itu ibu korban mengatakan “Tolong bocah iki (korban) tekonono, dia gak mau cerita ke aku”;
Bahwa saat itu saksi sedang tidak enak badan sehingga baru keesokan harinya saksi ke rumah ibu korban dan saksi tanya kepada ibu korban kenapa memanggil saksi kesini dan ibu korban mengatakan kalau korban diperlakukan tidak senonoh oleh laki-laki;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada korban awalnya tanya tentang sekolah korban kemudian saat saksi tanya kenapa korban telat pulang sekolah Bahwa menurut cerita korban pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WIB ketika korban pulang sekolah dia mampir bermain ke rumah temannya yaitu saksi Uuuu di Cangkring, Sumberagung, Jetis, Bantul. Ketika bermain tersebut di rumah saksi Uuuu, ada tetangganya yaitu Nnnnnnnnnnnnnnnnnnnn alias NNNN, kemudian korban dan saksi Nnnnnnnnnnnnnnnnnnnn alias NNNN membeli es dan makanan di rumah Terdakwa yang letaknya di dekat rumah Uuuu. Ketika membeli es dan makanan tersebut dijualin terlebih dahulu adalah saksi Nnnnnnnnnnnnnnnnnnnn alias NNNN, lalu saksi Nnnnnnnnnnnnnnnnnnnn alias NNNN kembali ke rumah saksi UUUU UUUUUUUUUUUUUUU, tinggallah korban dan terdakwa, setelah dibuatkan es, terdakwa kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam gudang, kemudian Terdakwa menciumi pipi dan bibir korban, Terdakwa membuka baju korban tetapi tidak sampai terlepas Terdakwa menciumi payudara korban dan mendudukkan korban lalu rok sekolah korban juga dinaikkan ke atas kemudian terdakwa juga mencopot celana dalamnya juga dan selanjutnya Terdakwa menempatkan kaki korban diatas paha Terdakwa tetapi korban waktu itu merem dan merasakan sakit pada bagian vaginanya saat itu;
Bahwa saat saksi tanya apakah alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin korban dijawa korban pada waktu itu korban tidak tahu karena korban memejamkan matanya namun korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan pada alat kelamin korban terdapat lendir;
Bahwa waktu itu saksi tanya kepada korban kenapa korban tidak teriak tidak berontak, apa korban diancam, tetapi korban hanya menjawab korban tidak diancam hanya takut;
Bahwa saksi juga tanya pada korban apakah korban kenal dengan Terdakwa sudah lama atau belum dan apakah korban pacaran dengan Terdakwa lalu dijawab korban baru kenal Terdakwa sebulan dan tidak pacaran;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan keberatan;
Saksi RRRRRRRRRRRRRRRRRRR
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa korban adalah teman sekolah Uuuu;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 Wib, saksi korban bersama dengan saksi Uuuu dan saksi Nnnn main ke rumah saksi di Dsn. Cangkring RT 003, Ds. Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul;
Bahwa Bahwa rumah Terdakwa berada di belakang rumah saksi yan menghadap ke selatan sedangkan rumah Terdakwa menghadap ke barat, dimana dirumah terdakwa tersebut membuka warung;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat main kerumah saksi tersebt saksi korban sempat ke warung Terdakwa untuk membeli es bersama dengan Uuuu, Nnnn dan saksi sendiri;
Bahwa saat saksi pulang dari membeli es tersebut saksi tidak bersama-sama dengan korban karena korban paling terakhir yang dilayani membeli es oleh Terdakwa;
Bahwa saksi meninggalkan korban sendiri karena saksi waktu itu tidak kepikiran akan terjadi apa-apa dengan korban;
Bahwa setelah itu saksi korban tidak juga kembali ke rumah saksi, beberapa lama kemudian kira-kira satu jam berselang, kemudian saksi korban kembali ke rumah saksi dalam keadaan menangis dan langsung mencari Uuuu;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat berada di warung terdakwa tersebut saksi korban telah dicabuli oleh terdakwa, saksi mengetahui hal ini karena saksi korban kemudian bercerita kepada saksi;
Bahwa Terdakwa memiliki perilaku genit dan saksi pernah dipegang pantatnya oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan keberatan;
Saksi UUUU UUUUUUUUUUUUUUU
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi merupakan tepan sekolah dari saksi korban;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 Wib saksi dan saksi korban pulang dari ujian di sekolah pulang ke rumah saksi di Dsn. Cangkring RT 003, Ds. Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul, kemudian main ke rumah Rrrrrrrr yang tidak jauh dari rumah dan warung Terdakwa untuk membeli es dan tempura kemudian setelah membeli es dan tempura saksi kembali ke rumah Rrrrrrrr dan korban yang terakhir dilayani membeli es oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian ada saksi Ssssss yang datang ke rumah Rrrrrrrr mencari saksi korban dan saat itu saksi yang menemui saksi Ssssss dengan mengatakan bahwa saksi korban sedang mengambil soal setelah itu saksi Ssssss pulang setelah beberapa saksi Ssssss datang kembali mencari saksi korban dan saat itu saksi mengatakan kalau saksi korban sedang di kamar mandi kemudian saksi Ssssss pulang;
Bahwa setelah itu saksi Nnnn bercerita kalau saksi Nnnn melihat saksi korban dan Terdakwa berada di dalam kamar/gudang tempat penyimpanan makanan milik Terdakwa sehingga saksi juga menghampiri kesana dan melihat dari bawah sela-sela pintu gudang tersebut ada bayangan 2 (dua) orang sehingga kemudian saksi memanggil-manggil korban agar segera pulang tapi korban diam saja;
Bahwa setelah saksi dan saksi Nnnn kembali ke rumah Rrrrrrrr kemudian saksi korban datang ke rumah Rrrrrrrr dan langsung mencari saksi;
Bahwa saat itu saksi melihat korban dalam keadaan bajunya kusut dan menangis dan bercerita kalau korban digeret/diseret ke gudang oleh Terdakwa dan korban tidak teriak karena mulutnya dibungkam namun korban tidak mau cerita kejadian di dalam gudang;
Bahwa Terdakwa perilakunya genit suka mencium, pernah Terdakwa mau mencium saksi lalu saksi injak kakinya, kemudian Terdakwa juga pernah mencium pipi korban di dekat pintu warung namun saat itu saksi pukul Terdakwa degan sapu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan keberatan keberatan karena terdakwa merasa tidak pernah menyeret saksi korban pada saat itu terdakwa hanya, atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Zzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz
Bahwa benar saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban YYYYYYYYYYYYY hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya Terdakwa yang beralamat Dsn. Cangkring RT 003, Ds. Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut, tetapi saksi melihat pada saat itu Terdakwa dan saksi korban berada di dalam kamar/ gudang tumpukan makanan;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat saksi membeli es bersama saksi korban kemudian setelah saksi selesai dilayani membeli es maka saksi pulang lebih dulu, namun setelah beberapa lama saksi kembali lagi ke warung Terdakwa untuk membeli tempura namun pada saat itu saksi korban sudah tidak ada di warung Terdakwa lalu saksi melihat pintu gudang dalam posisi tertutup rapat padahal biasanya dibuka, trus saksi melihat pintu bagian bawah biasanya masss lubangnya tetapi saat itu sudah ditutup triplek, tetapi saksi masss bisa melihat dari pinggir pintu karena masss ada celah sehingga saksi masss bisa melihat ada bayangan korban yang memakai seragam sekolah/kemeja lengan panjang putih;
Bahwa selanjutnya saksi bilang ke Uuuu apa yang dilihatnya kemudian saksi dan Uuuu mendatangi gudang/kamar tempat menyimpan makanan milik Terdakwa dan Uuuu juga melihat apa yang dilihat saksi;
Bahwa saksi dan Uuuu sudah memanggil-manggil korban untuk pulang namun korban dipanggil-panggil tidak menyahut;
Bahwa pintu gudang tersebut dikunci dari dalam dan saksi mengedor-gedor pintu tersebut namun tidak ada sahutan;
Bahwa Terdakwa juga pernah mencium dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelain saksi dan saksi diberikan uang Rp.20.000,- agar tidak memberitahu siapa-siapa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan keberatan keberatan karena terdakwa tidak pernah mendengar ada suara gedoran pintu pada saat saksi korban dan terdakwa berada dalam gudang tersebut, atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi SRSRSR telah dipanggil secara sah menurut hukum namun yang bersangkutan tidak bisa hadir oleh karena itu keterangannya dibacakan sesuai BAP yang dibuat dibawah sumpah di hadapan penyidik, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 kurang lebih jam 14.00 WIB, saksi mengetahui bahwa korban pulang dari sekolah, lalu naik ke kamarnya di lantai atas, lalu saksi ikut naik ke lantai atas karena disuruh mamanya untuk turun, pada saat itu tubuh korban berkeringat dan gemetar, setelah itu korban berganti baju masss saksi tungguin, cuma saksi tinggal menoleh saja, ternyata korban menaruh celana dalamnya di bawah bantal, lalu korban berganti pakaian celana pendek, saksi kira korban masuk angin karena berkeringat banyak, lalu saksi bilang, “MAK, AKU TAKUT SAMA MAMA” Lalu saksi bilang, “AYO TAK TERKE”, lalu turun ke tempat mama nya bersama saksi;
Bahwa penampilan SAKSI II XXXXX ketika pulang sekolah setelah kejadian tersebut : baju seragam sekolahnya kusut, wajahnya pucat, badannya gemetar ketakutan;
Bahwa karakteristik celana dalam yang disembunyikan SAKSI II XXXXX di bawah bantal : celana dalam polos warna hijau tua;
Bahwa setelah celana dalam tersebut saksi singkirkan untuk mau dicuci, saksi memegang dan melihat celana dalam korban “pliket”/lengket, lalu saksi memanggil rekan saksi yaitu MBAK TTTTT untuk ikut melihatnya supaya tahu, MBAK TTTTT bilang “IKI OPO TO MAK. Dalam hati saksi membatin opo iki keno cah lanang, karena saksi sudah berkeluarga sudah tahu kalau habis berhubungan badan, tetapi saksi tidak berani bilang pada majikan saksi;
Bahwa tidak ada perubahan banyak pada tingkah laku korban setelah kejadian, tetapi sekarang hanya sering “ngalamun”/melamun apalagi kalau pas nonton televisi
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SSSSSS SSSSSSSS telah dipanggil secara sah menurut hukum namun yang bersangkutan tidak bisa hadir oleh karena itu keterangannya dibacakan sesuai BAP yang dibuat dibawah sumpah di hadapan penyidik, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 saksi menjemput sekolah korban, tetapi karena belum ketemu, saksi mencari korban sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir saksi melihat korban pulang naik sepeda sendiri;
Bahwa Saksi menjemput korban di dekat rumah UUUU karena saksi melihat sepeda milik korban di halaman rumah tetangganya UUUU;
Bahwa pada saat itu begitu saksi melihat sepeda korban berada di halaman rumah tetangga UUUU saksi sempat bertanya pada sama UUUU saja, saat itu UUUU bersama teman-temannya (3 orang, jadi ada 4 sama UUUU);
Bahwa ketika saksi menjemput korban untuk kali pertama saksi bilang, “LHA INI SEPEDANE XXXXX KOK NENG KENE, LHA BOCAHE NENGDI?” Lalu UUUU bilang, “LUNGO KALIH KONCONE, JARENE NJUPUK SOAL” Lalu saksi bilang, “O YO WES, MENGKO NEK WES BALI, GEK KON MULEH YO SEBAB MAMA NE NGGOLEKI”, setelah itu saksi pulang, lalu saksi laporan pada mama nya, lalu setengah jam lagi saksi disuruh balik lagi, temannya cewek apa cowok;
Bahwa ketika saksi menjemput korban untuk kali kedua saksi bilang, “LHA XXXXX WES BALIK?” UUUU menjawab, “NENG KAMAR MANDI” Lalu saksi bilang, “O YO WES NEK NENG KAMAR MANDI, LEK KON BALIK, MAMA WES NUNGGONI” setelah itu saksi pulang;
Bahwa saksi tidak menunggui korban karena saksi sudah percaya pada UUUU, kemudian saksi pulang, laporan sama ibunya korban , lalu setengah jam kemudian ibunyanya korban bilang kok ra balik balik pak, lalu saksi disuruh menjemput lagi;
Bahwa saksi biasa menjemput korban di sekolah, hanya baru sekali itu saja saksi menjemput korban di sekitar rumah UUUU, itu pun secara kebetulan karena tujuan saksi semula ingin mencari ke sekolah (karena sudah melebih jam sekolah korban belum pulang), kebetulan saksi melihat sepeda milik korban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan walaupun telah diberi kesempatan namun terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (Saksi Ade Charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban sejak 2 (dua) bulan yang lalu yaitu bulan Maret 2015 karena YYYYYYYYYYYYY sering beli es di warung saya;
Bahwa selanjutnya terdakwa sempat menginvite BBM YYYYYYYYYYYYY, awalnya terdakwa mengetahui BBM XXXXX dari facebook XXXXX;
Bahwa terdakwa juga pernah menyatakan cinta pada saksi korban XXXXX dengan berkata “NEK AKU OLEH JUJUR AKU KI SAYANG KOWE” tetapi XXXXX Cuma diam, “AKU SAYANG KAMU” lalu XXXXX menjawab “TENAN E”. Saya juga sempat mengajak XXXXX ke pantai Parangtritis dengan berkata “MINGGU AKU AREP NENG PANTAI, KOWE MELU ORA?” lalu XXXXX menjawab “ORA”.
Bahwa Terdakwa mengetahui korban masss berumur 14 tahun saat itu dan duduk di bangku SMP;
Bahwa Terdakwa pertama kali mencium pipi, bibir dan memegang payudara korban di belakang dapur Terdakwa dan saat itu Uuuu dan korban sedang menggoreng tempura lalu Uuuu pulang duluan sehingga tinggal korban dan langsung Terdakwa cium, pertama kali Terdakwa mencium korban saat itu korban malu dengan mengatakan “Ngopo kowe kuwi” sambil tersenyum lalu lari namun yang kedua korban sudah biasa dan tidak ada penolakan;
Bahwa beberapa hari sebelum kejadian persetubuhan tersebut setelah Terdakwa pernah mencium korban, Terdakwa mengirimkan pesan kepada korban melalui Inbox yang isinya “Aku ingin lebih dari itu” kemudian korban membalas “Ya lihat lihat besok”;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban pada hari Selasa tanggal tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib bertempat di gudang tempat penyimpanan makanan milik Terdakwa di Dsn. Cangkring Rt.003 Ds. Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul;
Bahwa saat itu korban datang dengan Nnnn membeli es dan setelah Nnnn pulang duluan pas korban sedang menunggu uang kembalian dari Terdakwa kemudian Terdakwa berhadapan dengan korban dan Terdakwa mengajak korban ke gudang dengan memegang tangan kiri korban dengan tangan kanan Terdakwa sampai di gudang masss posisi berdiri Terdakwa mencium pipi dan bibir korban lalu Terdakwa membuka kancing baju korban, Terdakwa menghisap-hisap payudara korban dan memegang vagina korban lalu korban bilang ”Mau Ngapain” Terdakwa menjawab “Mau saya pegang” Terdakwa memegang rok korban lalu korban berkata “Jangan nanti ketahuan ibu” lalu karena merasa pegal korban bilang “duduk saja, mas aku keju (pegal)” kemudian Terdakwa dan korban duduk berhadap-hadapan lalu korban berkata “Mau ngapain” Terdakwa menjawab “Mau memasukkan” (memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin korban) dan saat itu korban berkata “Nanti kalau ketahuan Mama gimana” Terdakwa menjawab “gak akan ketahuan” lalu Terdakwa berdiri dan korban berkata “Jangan gitu dong mas” (Terdakwa ngambek) dan saat itu tahu-tahu korban mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa dan korban duduk lagi dan korban meregangkan kakinya kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban;
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban saat itu korban kelihatan ketakutan dan korban berkata “Jangan lakukan itu” (persetubuhan) korban bilang takut kalau ketahuan ibu korban tetapi saat itu Terdakwa mengatakan bahwa tidak akan ketahuan ibu korban;
Bahwa korban juga mengatakan kalau hamil bagaimana dan kalau ibu korban tahu maka korban tidak akan disekolahkan kemudian Terdakwa berkata pada korban bahwa kalau korban hamil maka Terdakwa akan bertanggungjawab dan kalau korban tidak disekolahkan Terdakwa yang akan menyekolahkan;
Bahwa Terdakwa tahu korban masss anak sekolah yang belum dapat berpikir panjang seperti orang dewasa namun Terdakwa tetap melakukan persetubuhan dengan korban karena Terdakwa menginginkannya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya juga pernah menyetubuhi saksi Nnnn;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa:
1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna putih
1 (satu) buah rok panjang warna biru tua;
1 (satu) tanktop warna putih;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana Para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan 2 (dua) bukti surat yaitu:
Surat Visum Et Repertum Nomor: 357/2334 tertanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erick Yuane, Sp.OG selaku dokter pada unit Obstetri dan Gynecologi RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menyatakan telah memeriksa korban YYYYYYYYYYYYY pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 dengan hasil pemeriksaan diantaranya hasil pemeriksaan pada daerah kelamin selaput dara titik dua robek luka lama pada jam tujuh koma lima belas sampai dasar koma jam sembilan robek sebagian titik dengan Kesimpulan titik dua selaput dara robek luka lama oleh karena trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan titik;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2421/IST/2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratno Thohir, SH.Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menyatakan bahwa di Magetan pada tanggal 11 Nopember 2000 telah lahir anak perempuan bernama YYYYYYYYYYYYY anak kedua dari suami istri Mmmmmmmmmmm dengan Lllllllllllllllllllllllllllllllll;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban YYYYYYYYYYYYY pada hari Selasa tanggal tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib bertempat di gudang tempat penyimpanan makanan milik Terdakwa di Dsn. Cangkring Rt.003 Ds. Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul;
Bahwa benar peristiwa itu berawal pada saat saksi korban YYYYYYYYYYYYY pulang dari ujian di sekolah pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 WIB kurang kemudian langsung bermain ke tempat Uuuu lalu main ke rumah Rrrrrrrr yang berjejeran dengan rumah Terdakwa yang ada warungnya;
Bahwa benar selanjutnya saksi korban Yyyyyyyyyyyyy pergi ke warung Terdakwa untuk membeli es bersama dengan Nnnn, Uuuu dan Rrrrrrrr kemudian setelah selesai jajan semua teman saksi korban pulang duluan dan tinggal saksi korban yang saat itu sedang menunggu uang kembalian dari Terdakwa namun saat menunggu uang kembalian tersebut tiba-tiba Terdakwa menarik tangan saksi korban dari belakang saat itu saksi korban berkata “Mau ngapain?” Terdakwa hanya diam saja kemudian Terdakwa membawa saksi korban ke gudang tempat menyimpan makanan kecil saat itu Terdakwa berkata “Pokoke nek kowe bengok titeni wae” (pokoknya kalau kamu berteriak lihat saja nanti) sambil marah-marah kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir saksi korban kemudian Terdakwa membuka kancing baju saksi korban dan memegang-megang payudara saksi korban kemudian menghisap-hisap payudara saksi korban ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menaikkan rok saksi korban dan Terdakwa bersama saksi korban duduk di tikar lalu Terdakwa melepaskan celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya dan Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban yang saat itu masss mengenakan celana dalam dan Terdakwa berhasil melepaskan celana dalam saksi korban kemudian Terdakwa menjilati alat kelamin saksi korban dan saat Terdakwa akan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban disaat itu saksi korban berkata “KOWE KI AREP NGOPO?” (Kamu Mau Ngapain) Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK SESUK KOWE METENG” (Tidak Kalau Besok Kamu Hamil) kemudian saksi korban berkata lagi “WEGAH POKOKMEN WEGAH, MENGKO NEK MAMAH NGERTI AKU ORA DISEKOLAHKE PIYE” (Pokoknya Tidak Mau, Nanti Kalau Mama Tau Aku Tidak Disekolahkan Bagaimana) lalu Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK KETORO ORA NEH NEK MAMAHMU NGERTI, SESUK NEK ORA DISEKOLAHKE AKU SIK MBAYARI” (Tidak kalau ketahuan Tidak kalau Mamamu tahu, besok kalau tidak disekolahkan aku yang bayarin) kemudian dengan posisi Terdakwa menempatkan kaki saksi korban diatas paha Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sekitar 5 menit saat itu saksi korban hanya memejamkan mata (merem);
Bahwa benar akibat pernuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban YYYYYYYYYYYYY mengalami luka robek didaerah kemaluan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 357/2334 tertanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erick Yuane, Sp.OG selaku dokter pada unit Obstetri dan Gynecologi RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menyatakan telah memeriksa korban YYYYYYYYYYYYY pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 dengan hasil pemeriksaan diantaranya hasil pemeriksaan pada daerah kelamin selaput dara titik dua robek luka lama pada jam tujuh koma lima belas sampai dasar koma jam sembilan robek sebagian titik dengan Kesimpulan titik dua selaput dara robek luka lama oleh karena trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan titik;
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut saksi korban YYYYYYYYYYYYY masss dalam kategori anak-anak dan baru berumur 14 tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2421/IST/2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratno Thohir, SH.Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menyatakan bahwa di Magetan pada tanggal 11 Nopember 2000 telah lahir anak perempuan bernama YYYYYYYYYYYYY anak kedua dari suami istri Mmmmmmmmmmm dengan Lllllllllllllllllllllllllllllllll;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disususun secara alternatif, yaitu:
KESATU :
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Penjelasan dan Penerapan KUHAP Penerbit Sinar Grafika tahun 2003 halaman 399-400 dijelaskan bahwa untuk memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan yang bersifat alternatif terdapat 3 (tiga) macam teknik yaitu :
Memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan semua alternatif dakwaan, lalu dipilih atau diambil satu alternatif dakwaan mana yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara ;
Memeriksa, meneliti, dan mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama terlebih dahulu, jika dakwaan alternatif pertama yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara maka dipilih atau diambil dakwaan alternatif pertama, jika tidak terbukti maka dakwaan alternatif kedua atau seterusnya yang dipertimbangkan, seperti halnya pada teknik jika dakwaan bersifat subsidaritas ;
Majelis Hakim langsung memilih dan mengambil salah satu alternatif dakwaan dari dakwaan alternatif yang ada secara langsung, tetapi tetap dengan berpegangan pada ketentuan terhadap satu alternatif dakwaan yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan serta paling sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari hasil pemeriksaan perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1 “Unsur Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxx dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. “Unsur dengan sengaja ”
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut ( delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 10) ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;
Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;
Menimbang, bahwa menurut Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana terdapat tiga bentuk kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk yaitu kesengajaan untuk mencapai tujuan. Yang berarti antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud;
Kesengajaan sebagai kepastian atau opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn yaitu kesengajaan yang menimbulkan dua akibat. Akibat pertama dikehendaki oleh pelaku, sedangkan akibat kedua, tidak dikehendaki namun pasti atau harus terjadi;
Kesengajaan sebagai kemungkinan atau opzet met waarschijnlijkheids bewustzijn yaitu suatu kesengajaan yang menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun hanya sebagai suatu kemungkinan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ini terpenuhi atau terbukti maka haruslah dilihat apakah terdakwa menghendaki dan menginsyafi serta hal-hal apa yang mendasari perbuatan itu yaitu berupa kesadaran dan pengetahuan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasar keterangan saksi korban Yyyyyyyyyyyyy, saksi Rrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr, saksi Uuuu Uuuuuuuuuuuuuuu, dan Nnnnnnnnnnnnn Nnnn serta saksi Sri Suwartiningsih dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Selasa tanggal tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib pada saat saksi korban Yyyyyyyyyyyyy pergi ke warung Terdakwa untuk membeli es bersama dengan saksi Nnnn, saksi Uuuu dan saksi Rrrrrrrr kemudian setelah selesai jajan semua teman saksi korban pulang duluan dan tinggal saksi korban yang saat itu sedang menunggu uang kembalian dari Terdakwa namun saat menunggu uang kembalian tersebut tiba-tiba Terdakwa menarik tangan saksi korban dari belakang dan membawa saksi korban ke gudang tempat penyimpanan makanan milik Terdakwa di Dsn. Cangkring Rt.003 Ds. Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul;
Menimbang, bahwa kemudian di gudang tempat penyimpanan makanan tersebut Terdakwa mencium pipi, bibir saksi korban kemudian Terdakwa membuka kancing baju saksi korban dan memegang-megang payudara saksi korban kemudian menghisap-hisap payudara saksi korban, setelah itu kemudian Terdakwa menaikkan rok saksi korban dan Terdakwa bersama saksi korban duduk di tikar lalu Terdakwa melepaskan celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya dan Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban yang saat itu masss mengenakan celana dalam dan Terdakwa berhasil melepaskan celana dalam saksi korban kemudian Terdakwa menjilati alat kelamin saksi korban selanjutnya dengan posisi Terdakwa menempatkan kaki saksi korban diatas paha Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sekitar 5 menit;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa orang yang ia setubuhi adalah bukan istrinya dan lagi masss anak dibawah umur dan terdakwa juga telah mengetahui bahwa perbuatan yang ia lakukan itu adalah bertentangan dengan kesopanan dan kepatutan serta dilarang oleh undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perwujudan dari sikap batin terdakwa sebagai kesengajaan untuk menyetubuhi saksi korban YYYYYYYYYYYYY;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja” seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong atau palsu) dengan menggunakan siasat dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, mengecoh atau mencari keuntungan;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rentetan pernyataan tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya adalah benar dengan maksud untuk memikat hati ataupun menipu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi korban Yyyyyyyyyyyyy, saksi Rrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr, saksi Uuuu Uuuuuuuuuuuuuuu, dan Nnnnnnnnnnnnn Nnnn serta saksi Sri Suwartiningsih dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan benar bahwa pada hari Selasa tanggal tanggal 5 Mei 2015 sekira jam 13.00 Wib setelah selesai ujian sekolah kemudian saksi korban langsung bermain ke tempat saksi Uuuu lalu main ke rumah saksi Rrrrrrrr yang berjejeran dengan rumah Terdakwa yang ada warungnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban Yyyyyyyyyyyyy pergi ke warung Terdakwa untuk membeli es bersama dengan saksi Nnnn, saksi Uuuu dan saksi Rrrrrrrr kemudian setelah selesai jajan semua teman saksi korban pulang duluan dan tinggal saksi korban yang saat itu sedang menunggu uang kembalian dari Terdakwa, namun saat menunggu uang kembalian tersebut tiba-tiba Terdakwa menarik tangan saksi korban dari belakang saat itu saksi korban berkata “Mau ngapain?” Terdakwa hanya diam saja kemudian Terdakwa membawa saksi korban ke gudang tempat menyimpan makanan kecil saat itu Terdakwa berkata “Pokoke nek kowe bengok titeni wae” (pokoknya kalau kamu berteriak lihat saja nanti) sambil marah-marah kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir saksi korban kemudian Terdakwa membuka kancing baju saksi korban dan memegang-megang payudara saksi korban kemudian menghisap-hisap payudara saksi korban ;
Menimbang, kemudian Terdakwa menaikkan rok saksi korban dan Terdakwa bersama saksi korban duduk di tikar lalu Terdakwa melepaskan celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya dan Terdakwa menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban yang saat itu masss mengenakan celana dalam dan Terdakwa berhasil melepaskan celana dalam saksi korban kemudian Terdakwa menjilati alat kelamin saksi korban dan saat Terdakwa akan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban disaat itu saksi korban berkata “KOWE KI AREP NGOPO?” (Kamu Mau Ngapain) Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK SESUK KOWE METENG” (Tidak Kalau Besok Kamu Hamil) kemudian saksi korban berkata lagi “WEGAH POKOKMEN WEGAH, MENGKO NEK MAMAH NGERTI AKU ORA DISEKOLAHKE PIYE” (Pokoknya Tidak Mau, Nanti Kalau Mama Tau Aku Tidak Disekolahkan Bagaimana) lalu Terdakwa menjawab “ORA NEH NEK KETORO ORA NEH NEK MAMAHMU NGERTI, SESUK NEK ORA DISEKOLAHKE AKU SIK MBAYARI” (Tidak kalau ketahuan Tidak kalau Mamamu tahu, besok kalau tidak disekolahkan aku yang bayarin) kemudian dengan posisi Terdakwa menempatkan kaki saksi korban diatas paha Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sekitar 5 menit saat itu saksi korban hanya memejamkan mata (merem);
Menimbang, akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban YYYYYYYYYYYYY mengalami luka robek didaerah kemaluan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 357/2334 tertanggal 13 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erick Yuane, Sp.OG selaku dokter pada unit Obstetri dan Gynecologi RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menyatakan telah memeriksa korban YYYYYYYYYYYYY pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 dengan hasil pemeriksaan diantaranya hasil pemeriksaan pada daerah kelamin selaput dara titik dua robek luka lama pada jam tujuh koma lima belas sampai dasar koma jam sembilan robek sebagian titik dengan Kesimpulan titik dua selaput dara robek luka lama oleh karena trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan titik;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut saksi korban YYYYYYYYYYYYY masss dalam kategori anak-anak dan baru berumur 14 tahun sebagaimana bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2421/IST/2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suratno Thohir, SH.Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang menyatakan bahwa di Magetan pada tanggal 11 Nopember 2000 telah lahir anak perempuan bernama YYYYYYYYYYYYY anak kedua dari suami istri Mmmmmmmmmmm dengan Lllllllllllllllllllllllllllllllll;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” seperti yang dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan alternatif ke satu tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan Terdakwa meninggalkan trauma yang mendalam bagi saksi korban Yyyyyyyyyyyyy dan keluarganya;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna putih
1 (satu) buah rok panjang warna biru tua;
1 (satu) tanktop warna putih;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
Karena dalam persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya oleh saksi korban YYYYYYYYYYYYY dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban YYYYYYYYYYYYY;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pokoknya keberatan terhadap lamanya tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim juga sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut dan menurut Majelis lamanya tuntutan pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum yang tuntutkan kepada diri terdakwa tersebut terlalu berat apabila dijatuhkan kepada diri terdakwa oleh karena itu Majelis berpendapat mengenai lamanya pidana penjara yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusan, merupakan penghukuman yang setimpal dan dirasa sudah adil serta yang terbaik bagi terdakwa maupun korban serta keluarganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah seorang yang beragama Islam yang seharusnya mentaati ajaran Islam, dan seharusnya memperhatikan ketentuan dalam Al Qur’an mengenai larangan bagi seorang muslim untuk melakukan perbuatan cabul/zinah serta anjuran seorang muslim untuk memuliakan wanita, didalam Al Quran disebutkan dalam beberapa surat antara lain yaitu:
QS Al Israa ayat 32
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina. (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
QS An-Nur ayat 2
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing 100 kali, dan janganlah belas kasssan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman;
QS An-Nisa ayat 19
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terhadap terdakwa karena telah dinyatakan bersalah maka kepadanya selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan; -
M E N G A D I LI
Menyatakan Terdakwa Xxxxxxxxxxxxxxxxxx telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujukanak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna putih
1 (satu) buah rok panjang warna biru tua;
1 (satu) tanktop warna putih;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau;
Dikembalikan kepada saksi korbanYYYYYYYYYYYYY;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Kamis tanggal 17 September 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul oleh kami: DEWI KURNIASARI, SH., selaku Hakim Ketua, SUPANDRIYO, SH.MH dan CAHYA IMAWATI, SH.M.Hum, masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa 22 September 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu SRI YANTO, SE.SH.MM., Panitera pengganti dan dihadiri oleh HASTI WINASSS NOVINDARI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
SUPANDRIYO, SH.MH., DEWI KURNIASARI, SH.,
CAHYA IMAWATI, SH.M.Hum
Panitera Pengganti
SRI YANTO, SE.SH.MM