12/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERIYANTO BIN KARTOK
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa HERIYANTO BIN KARTOK tersebut diatas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menetapkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) diperhitungkan sebagai uang pengganti; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: 1 Laptop Merk ACER; 2 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN MUARADUA; 3 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY RAWAN; 4 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY SANDANG AJI; 5 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN RUNJUNG AGUNG; 6 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN TIGA DIHAJI; 7 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY RUNJUNG; 8 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN KISAM ILIR; 9 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN SINDANG DANAU; 10 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN PULAU BERINGIN; 11 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN SUNGAI ARE; 12 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN SIMPANG MARTAPURA; 13 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUANA PEMACA; 14 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY PEMACA; 15 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN WARKUK RANAU SELATAN; 17 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BANDING AGUNG; 18 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN MEKAKAU ILIR; 19 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY PEMATANG RIBU RANAU TENGAH; 20 Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN KISAM TINGGI; 21 DPA SKPD Tahun 2014; 22 Nota Dinas Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014; 23 SPD Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014; 24 SP2D Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014; 25 Kwitansi dan SPJ TU Kegiatan Penyiapan tenaga Keamanan dan Kenyaman Lingkungan Pemilu Pilpres-Wapres Tahun 2014 Nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014Rp 1.029.700.000,-; 26 Biodata Petugas LINMAS 19 Kecamatan Kabu[aten OKU Selatan; 27 Kwitansi Pembayaran Honorarium LINMAS Desa atau Kelurahan dan LINMAS Kecamatan Pemilu Legislatif Tahun 2014 dari 19 Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan; 28 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.19.1.1. Kantor Dinas KESBANGPOL Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2012; 29 Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Biaya Umum Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2013; 30 Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2014; 31 Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2014; 32 SPJ Pengeluaran Honor LINMAS PPK dan LINMAS PPS Tahun Anggaran 2014; 33 Penyampaian nama-nama LINMAS TPS; 34 Data Pemilih Tetap Pilpres Tahun 2014 Kabupaten OKU Selatan; 35 Agenda Surat keluar Tahun 2014; 36 SPJ TU Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden Nomor : 900/05/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 Rp 174.850.000,-; Di kembalikan ke kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas Kabupaten Oku Selatan; 37 SPJ dana Linmas Pilpres dan Wapres tahun 2014 Kabupaten Oku Selatan dan SPJ dana Pilleg tahun 2014 Kab.Oku Selatan Dikembalikan ke Satuan Pol PP Prov.Sumsel; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa:
Nama lengkap : HERIYANTO BIN KARTOK;
Tempat lahir : Desa Teluk Agung Mekakau ilir;
Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 16 Mei 1977;
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum guru II No.6A Rt 003 Batu Belang
Jaya Muara Dua Oku Selatan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : S 1 (Ekonomi);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Maret 2017;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Pebuari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017;
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang sejak 20 Pebuari 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017;
Terdakawa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim namun terdakwa tidak bersedia dengan alasan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Palembang Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Plg tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Plg tentang Penetapan Hari siding
Berkas perakara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan Surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan telah memeriksa bukti bukti surat beserta barang bukti lain dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Heriyanto bin Kartok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi melangar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menyatakan membebaskan terdakwa Heriyanto bin Katrok dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa Heriyanto bin Kartok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang No.20 tahun 2001T entang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heriyanto bin kartok dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta rupiah ) subside 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.12.500.000,-(duabelasjuta limaratusribu rupiah) yang dikonvensasi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut umum;
Menyatakan barang bukti:
Laptop Merk Acer;
Data Linmas TPS,PPS<PPK,Kec.Muara Dua;
Data Linmas Tps,PPK,PPS, kec.Buay Rawan;
Data Linmas TPS,PPK,PPS kec. Buay Sandang;
Data Linmas TPS,PPK,PPS Kec. Runjung Agung;
Data Linmas, TPS,PPK,PPS kec. Tiga Dihaji;
Data Linmas, TPS,PPK, PPS Kec.Buay Runjung;
Data Linmas, TPS, PPK,PPS Kec.Kisam Ilir;
Data Linmas, TPS,PPK,PPS Kec. Sindang Danau;
Data Linmas, TPS,PPK,PPS Kec. Pulau Beringin;
Data Linmas, TPS,PPK,,PPS kec. Sungai Are;
Data Linmas TPS,PPK,PPS Kec.Martapura;
Data Linmas TPS,PPK,PPS Kec. Buana Pemaca;
Data Linmas TPS,PPK,PPS Kec. Buay Pemaca;
Data Linmas TPS,PPK,PPS kec.Warkuk Ranau Selatan;
Data Linmas TPS,PPK,PPS Kec.Banding Agung;
Data Linmas TPS,PPK,PPS Kec. Mekakau Ilir;
Data Linmas TPS,PPK.PPS. Kec. Buay Pematang Ribu Ranau Tengah;
Data Linmas TPS,PPK,PPS Kec.Kisam Tinggi;
DPA SKPD Tahun 2014;
Nota Dinas Pencairan Dana Pilpres tahun 2014;
SPD Pencairan Dana pilpres tahun 2014;
SP2D Pencairan dana Pilpres tahun 2014;
Kwitansi dan SPJ TU Kegiatan penyiapan tenaga Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Pilpres 2014 No.900/06/Spj/TU/KPL-Okus/2014. Rp.1.029.700.000,-;
Biodata Petugas Linmas 19 Kecamatan Kab.Oku Selatan;
Kwitansi Pembayaran Honor Linmas Desa dan Kecamatan Pemilu Legislatip tahun 2014 Kab Oku Selatan;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No.1.19.1.1 Kesbangpollinmas Oku Selatan TH 2012;
Peraturan Bupati Oku Selatan No.10 tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Kab Oku Selatan Th.Anggaran 2014;
Peraturan Bupati Oku Selatan No.23 Th 2013 tentang Standar Biaya Umum Kab.Oku Selatan Th2014;
Peraturan Bupati Oku Selatan No.23 th 2013 tentang Standar Biaya Umum Kab.Oku Selatan TA 2014;
Peraturan Bupati Oku Selatan No.20 tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja Kab.Oku Selatan TH 2014;
Spj Pengeluaran Honor Linmas PPK dan Linmas PPS TH 2014;
Penyampaian Nama nama Linmas TPS;
Data Pemilih tetap Kab.Oku Selatan Tahun 2014;
Agenda Surat Keluar tahun 2014;
SPJ TU kegiatan monitoring, evaluasi dan Pelaporan Pemilu Presiden No:900/05/Spj-TU/KPL-Okus/2014 Rp.174.850.000,-;
Dikembalikan Ke kantor Kesbangpollinmas Oku Selatan;
Uang Tunai sebesar Rp.12.500.000,- dari terdakwa Heriyanto disetorkan ke Kas Negara sebagai Uang Pengganti
SPJ dana Linmas Pilpres dan SPJ Pilleg tahun 2014 Kab .Oku selatan
SPJ dana Linmas PILeg dan Pilpres tahun kab.Oku Selatan tahun 2014.
Dikembalikan kepada Sat POl PP Provinsi Sumsel
7. Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-(limaribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan terdakwa berupa permohonan yang pada pokoknya terdakwa memohon agar dihukum yang seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Ia terdakwa HERIYANTO BIN KARTOK selaku kepala sub bagian tata usaha Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor : 821/821/KPTS/BKD.IV/2011 tanggal 21 desember 2011 dan juga Surat Keputusan kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat nomor 04 / KPTS / KPL-OKUS/2014 tanggal 02 januari 2014 tentang penunjukan pejabat penatausaha keuangan (PPK) pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, bendahara gaji, pengurus barang, penyimpan barang, operator simda, operator computer, petugas agendaris, petugas pembukuan dan operator gaji tahun anggaran 2014 dimana didalam surat keputusan tersebut menyebutkan tentang penunjukan terdakwa sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat kabupaten Oku Selatan bersama – sama dengan saksi amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas Kabupaten oku selatan, saksi Eva Hasanah sebagai Kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai Bendahara dan saksi Nila Kartika sebagai Bendahara pembantu pada bulan Februari s/d bulan Desember tahu 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 s/d bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/KMA/SK/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang, dan Pengadilan Negeri Jayapura, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau Negara atau perekonomian Negara dalam kegiatan dana linmas desa / kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota dalam rangka pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014, perbuatan terdakwa bersama sama saksi Amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas kabupaten OKU Selatan, saksi Eva HASANAH sebagai kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai bendahara, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor : 821/821/KPTS/BKD.IV/2011 tanggal 21 desember 2011 Mengangkat terdakwa sebagai kepala sub bagian tata usaha Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat nomor 04 / KPTS / KPL-OKUS/2014 tanggal 02 januari 2014 tentang penunjukan pejabat penatausaha keuangan (PPK) pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, bendahara gaji, pengurus barang, penyimpan barang, operator simda, operator computer, petugas agendaris, petugas pembukuan dan operator gaji tahun anggaran 2014 dimana didalam surat keputusan tersebut menyebutkan tentang penunjukan terdakwa sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat kabupaten Oku Selatan;
Bahwa tugas dan fungsi terdakwa selaku pejabat penata usaha keuangan adalah meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK, meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi SPP, menyiapkan SPM, melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi SKPD, dan menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di sebut DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Kab. OKU Selatan sebesar Rp. 2.118.400.000 ( Dua Milyar Seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dana berdasarkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan bahwa jumlah dana untuk Pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan dana tersebut dipergunakan untuk dua kegiatan yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun anggaran 2014 dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014;
Berdasarkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 sebesar Rp. 2.118.400.000 ( Dua Milyar Seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk dua kegiatan yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun anggaran 2014 dan pemilihan umu legislative Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 dengan rincian :
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.029.700.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000 (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa berdasarkan BAP saksi Ferawati dan BAP saki Eva Hasanah untuk Dana APBD Kabupaten OKU Selatan senilai Rp. 1.029.700.000,-.(satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) melaui rekening kantor dengan nomor rekening 154-30-10283 An. Kesbangpol dari Bank SumSel ditarik / di cairkan oleh bendahara pengeluaran Saksi . Ferawati dan ditemani oleh saksi Eva HASANAH seluruhnya sebesar Rp. 1. 029.700.000,-.(satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) Pada tanggal 1 Juli 2014.
Bahwa berdasarkan ketengan saksi Ferawati selaku bendahara pengeluaran, Eva Hasanah selaku PPTK dan Nila Kartika Pembantu Bendahara Pengeluaran rincian Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK Pilpres – Wapres tahun 2014 sebesar Rp. 1.029.700.000,- berdasarkan SPJ Nomor : 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 diperuntukan sebagai berikut:
Kode 5.2.1.01.01 (Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan) = Rp. 91.200.000,-
Kode 5.2.2.01.01 (Belanja Alat Tulis Kantor) = Rp. 2.000.000,-
Kode 5.2.3.01.01 (Jasa/ Upah Tenaga Kerja) = Rp. 936.500.000,-
Jumlah Keseluruhan = Rp. 1.029.700.000,-:
Honorarium Panitia Pelaksaan Kegiatan Upah kerja Linmas PPS, TPS, dan PPK Pilpres – Wapres tahun 2014 sebesar Rp. 91.200.000,- adalah sebagai berikut :
-
No Nama Jumlah Honor PPH Jumlah yang diterima 1 Amir Hasan, S.Sos,MM. Rp. 7.600.000,- Rp. 380.000,- Rp. 7.220.000,- 2 Heriyanto, SE. Rp. 6.650.000,- Rp. 332.500,- Rp. 6.137.500,- 3 Eva Hasanah, SE. Rp. 5.700.000,- Rp. 285.000,- Rp. 5.415.000,- 4 Nelly Aquarida, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 5 Srihernani, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 6 Septia Eka, S.Kom. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 7 M. Noplin Wijaya, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 8 Mariam, SE. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 9 Nila Kartika Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 10 Ferawati Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 11 Amsuriadi Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 12 Ahmad Subhan Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 13 Hasanudin Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 14 Sukardi Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 15 Leni Marlina Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 16 Yeni Marlina Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 17 Septi Noviana Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 18 Lisna Indrawati Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- JUMLAH Rp. 91.200.000,- Rp. 2.422.500,- Rp. 88.777.500,-
Bahwa berdasarkan Keterangan dan pengakuan para Saksi dana tersebut tidak pernah diterima oleh masing – masing saksi dan tanda terima pada kuitansi yang ada pada SPJ telah di tandatangani penerimanya Oleh Terdakwa, dengan demikian dana senilai Rp. 91.200.000,- tidak disalurkan Sebagaimana mestinya.
Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 2.000.000,- dirincikan berdasarkan SPJ Bendahara Pengeluaran Nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 sebagai berikut :
| No | Banyaknya | Nama Barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 | 5 Rim | Kerta HVS 80 gr Folio | Rp. 65.000,- | Rp. 325.000,- |
| 2 | 3 ktk | Refil Tinta Data Print Hitam | Rp. 36.000,- | Rp. 180.000,- |
| 3 | 50 lbr | Map Kertas Kulit Kambing | Rp. 2.400,- | Rp. 120.000,- |
| 4 | 10 ktk | Amplop Jaya | Rp. 26.000,- | Rp. 260.000,- |
| 5 | 20 ktk | Paper Klip | Rp. 3.000,- | Rp. 60.000,- |
| 6 | 10 ktk | Binder Clip | Rp. 18.000,- | Rp. 180.000,- |
| 7 | 3 ktk | Catridge Cannon Black | Rp. 181.000,- | Rp. 543.000,- |
| 8 | 1 ktk | Catridge Cannon Warna | Rp. 332.000,- | Rp. 332.000,- |
| JUMLAH | Rp. 2.000.000,- | |||
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir Hasan selaku Pengguna Anggaran, Saksi Ferawati selaku Bendahara Pengeluaran, Eva Hasanah selaku PPTK dan Nila Kartika selaku bendahara pengeluaran bahwa benar dana tersebut dibelanjakan sesuai SPJ yang telah dibuat.
Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres Tahun 2014 berasal dari Dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 936.500.000,- terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
Upah Kerja Linmas TPS dan PPK tiap Kecamatan sebesar Rp. 917.500.000,-
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,-
Pembagian tersebut diuraikan berdasarkan kuitansi sebagai berikut :
berdasarkan kuitansi yang diterima oleh para camat tiap Kecamatan yaitu sebagai berikut:
-
-
No LINMAS Penerima Jumlah Ket 1 2 3 4 1 Kecamatan Pulau Beringin Rp. 53.000.000,- 2 Kecamatan Banding Agung Rp. 65.500.000,- 3 Kecamatan Buana Pemaca Rp. 33.000.000,- 4 Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Rp. 53.000.000,- 5 Kecamatan Buay Runjung Rp. 40.500.000,- 6 Kecamatan Sindang Danau Rp. 31.000.000,- 7 Kecamatan Simpang Rp. 31.000.000,- 8 Kecamatan Buay Pemaca Rp. 78.000.000,- 9 Kecamatan Buay Sandang Aji Rp. 49.500.000,- 10 Kecamatan Tiga Dihaji Rp. 29.000.000,- 11 Kecamatan BPR Ranau Tengah Rp. 63.000.000,- 12 Kecamatan Mekakau Ilir Rp. 47.500.000,- 13 Kecamatan Runjung Agung Rp. 37.000.000,- 14 Kecamatan Sungai Are Rp. 30.500.000,- 15 Kecamatan Kisam Tinggi Rp. 60.500.000,- 16 Kecamatan Kisam Ilir Rp. 30.500.000,- 17 Kecamatan Muaradua Rp. 74.500.000,- 18 Kecamatan Buay Rawan Rp. 36.000.000,- 19 Kecamatan Muaradua Kisam Rp. 53.500.000,- 20 Linmas Kabupaten Rp. 21.000.000,- JUMLAH Rp. 917.500.000,-
-
Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE yang kesemuanya adalah camat pada saat itu, tidak pernah menerima dana tersebut ataupun diberi pemberitahuan mengenai adanya dana tersebut untuk keperluan upah linmas kecamatan pada kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 pada kabupaten Oku Selatan dan Kwitansi yang dikeluarkan oleh Kantor KESBANGPOL dan LINMAS yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) saksi AMIR HASAN, PPTK saksi EVA HASANA, Bendahara Pengeluaran yaitu saksi FERAWATI dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan. uang yang tercantum pada kuitansi tersebut tidak pernah diterima oleh para saksi camat-camat dengan kata lain dan tersebut tidak disalurkan;
Upah tenaga kerja Panitia LINMAS Pilpres – Wapres Tahun 2014 diuraikan berdasarkan kuitansi sebagai berikut:
-
-
-
No Nama Penerima Jumlah yang diterima 1 Dewi Solehawati Rp. 4.750.000,- 2 Supriadi Rp. 4.750.000,- 3 Rita Hartati Rp. 4.750.000,- 4 Huzaimah Rp. 4.750.000,- JUMLAH Rp. 19.000.000,-
-
-
Bahwa berdasarkan saksi-saksi Supriadi, Huzaimah bahwa saksi tidak pernah menerima uang yang di uraikan tersebut diatas sebagaimana mestinya dan kwitansi penerimaan dana tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa selaku Kasubag TU Kantor Kesbangpol dan juga selaku PPK kantor kesbangpol dan linmas Kab. OKU Selatan tahun 2014;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK Sebesar Rp. 1.029.700.000,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diuraikan menjadi 3 (tiga) Kwitansi pembayaran sebagai berikut:
Kwitansi dengan Nomor : 294/KW/KPL-OKUS/2014 untuk Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi – saksi yang terdaftar dalam tabel tanda terima honorarium bahwa saksi – saksi tidak pernah menerima honor tersebut dengan demikian dana senilai Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) tidak disalurkan atau telah difiktifkan;
Kwitansi dengan Nomor : 269/KW/KPL-OKUS/2014 untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu membeli alat tulis kantor dengan kata lain dana tersebut disalurkan sebagaimana mestinya; dan
Dana sebesar Rp. 936.500.000,- (Sembilan Ratus Juta Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Rupiah) yang diperuntukan Upah Tenaga Kerja Linmas terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu:
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,- dengan kwitansi Nomor : 295/KW/KPL-OKUS/2014 bahwa berdasarkan keterangan saksi yang terdapat pada tabel tanda terima upah menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima upah tersebut;
Upah Kerja Linmas TPS dan PPK tiap Kecamatan sebesar Rp. 917.500.000,- (Sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan untuk upah kerja Linmas 19 (Sembilan belas) Kecamatan yang diuraikan menjadi 19 (Sembilan belas) kwitansi bahwa menurut keterangan para saksi camat menerangkan bahwa saksi camat tidak pernah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan dana tersebut, dengan kata lain dana sebesar Rp. 917.500.000,- (Sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan kata lain dana tersebut tidak disalurkan;
Maka berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.027.700.000,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ferawati selaku bendahara pengeluaran , Eva Hasanah selaku PPTK dan saksi amir hasan selaku kepala kantor selain dana untuk Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan tahun 2014 juga terdapat rincian Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Dua Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Dua Ratus Ribu Rupiah) telah dicairkan oleh saksi ferawati selaku ke rekening kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan Berdasarkan surat perintah membayar no SPM : 900/04/SPM-TU/KPL-Okus/2014 tanggal 21 maret 2014. Kemudian di teliti dan dokumen lengkap maka di terbitkan SP2D no 0656 / BL-TU/2014 tanggal 26 maret 2014, berdasarkan SP2D tersebut dana keluar dari kas umum daerah pindah ke rekening kantor kesbangpol linmas dengan no rekening 154.301.0283.;
bahwa bedarsarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan periode 1 januari 2014 s/d 14 agustus 2014 sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 mengenai Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun anggaran 2014 untuk dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dengan rincian :
-
-
No Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan Jumlah Ket 1 2 3 4 1 Kabupaten OKU Selatan Rp. 21.000.000 2 Kecamatan Buay Rawan Rp. 37.500.000 3 Kecamatan Muaradua Rp. 76.500.000 4 Kecamatan Buay Sandang Aju Rp. 51.000.000 5 Kecamatan Runjung Agung Rp. 32.500.000 6 KecamatanTiga dihaji Rp. 30.500.000 7 Kecamatan Buay Runjung Rp. 40.500.000 8 Kecamatan Simpang Rp. 31.500.000 9 Kecamatan Buana Pemaca Rp. 33.500.000 10 Kecamatan Buay Pemaca Rp. 89.000.000 11 Kecamatan BPR Ranau Tengah Rp. 65.000.000 12 Kecamatan Mekakau Ilir Rp. 50.000.000 13 Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Rp. 56.000.000 14 Kecamatan Banding Agung Rp. 66.000.000 15 Kecamatan Muaradua Kisam Rp. 54.000.000 16 Kecamatan Kisam Tinggi Rp. 61.000.000 17 Kecamatan Kisam Ilir Rp. 30.500.000 18 Kecamatan Sindang danau Rp. 31.000.000 19 Kecamatan Pulau beringin Rp. 53.500.000 20 Kecamatan Sungai Are Rp. 36.500.000 21 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Rp. 91.200.000 22 Upah Tenaga Kerja Panitia Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Rp. 19.000.000 23 Belanja ATK Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Keamanan Lingkungan Rp. 2.000.000 JUMLAH Rp. 1.059.200.000
-
Berdasarkan keterangan-keterangan saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE tidak pernah menerima dan menandatangani Kwitansi dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dengan rincian yang terperinci tersebut diatas dengan demikian dana tersebut diatas tidak disalurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk upahkerja linmas kecamatan dengan peruntukan 19 kecamatan dengan total dana sebesar Rp. 947.000.000,- tetap di buatkan kuitansi yang di tandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan. uang yang tercantum pada kuitansi tersebut tidak pernah diterima oleh para saksi camat ataupun linmas kecamatan pada saat itu atau dengan kata lain dan tersebut tidak disalurkan;
Berdasarkan Keterangan Saksi Amir Hasan, S.Sos,MM. Eva Hasanah, SE, Nelly Aquarida, SH, Srihernani, SH., Septia Eka, S.Kom, Lisna Indrawati, Mariam, SE. Nila Kartika, Ferawati, Amsuriadi, Ahmad Subhan, Hasanudin, Sukardi, Leni Marlina, Yeni Marlina, Septi Noviana, M. Noplin Wijaya, SH. Tidak pernah menandatangani dan menerima Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan mengenai Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun anggaran 2014 dengan total jumlah seluruhnya sebesar Rp 91.200.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk honorarium panita senilai Rp. 91.200.000,- telah dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah para panitia akan tetapi dalam hal ini di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat selaku Pejabat penatausaha keuangan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir Hasan, Saksi Ferawati, Eva Hasanah dan Nila Kartika bahwa dana untuk Belanja ATK Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Keamanan Lingkungan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) benar dana tersebut dibelanjakan sesuai SPJ yang telah dibuat.;
Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi Ferawati, Saksi Eva Hasanah, Saksi Supriadi dan Saksi Huzaimah bahwa terdapat dana sebesar Rp. 19.000.000,- untuk upah kerja panitia akan tetapi tidak pernah di terima oleh para saksi dan berdasarkan keterangan skasi FERAWATI dansaksi EVA HASANA kutitansi nya pada kolom penerima di tanda tangani langsung oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat penata usaha keuangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi FERAWATI selaku bendahara dan saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten sama dengan pertanggungjawaban dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Oku Selatan perbedaan hanya ada pada nilai upah linmas kecamatan dimana pada pemilihan presiden sejumlah Rp. 936.000.000,- sementara pada pemilihan legislative Rp. 947.000.000,-;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi FERAWATI selaku bendahara dan saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor bahwa perbedaan nilai tersebut di karenakan pada saat pemilihan legislative terdapat pengurangan TPS;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untuk kegiatan pemilihan legislative Sebesar Rp. 1.059.200.000,- (satu milyar lima puluh Sembilan juta dia ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) dana tersebut dicairkan akan tetapi tidak disalurkan hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk honorarium panita senilai Rp. 91.200.000,- telah dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah para panitia akan tetapi dalam hal ini di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat selaku Pejabat penatausaha keuangan serta yang terdaftar dalam tabel tanda terima honorarium bahwa saksi – saksi tidak pernah menerima honor tersebut dengan demikian dana senilai Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) tidak disalurkan;
untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu membeli alat tulis kantor dengan kata lain dana tersebut disalurkan sebagaimana mestinya; dan
Dana sebesar Rp. 947.000.000,- (Sembilan Ratus empat puluh Tujuh Juta Rupiah) yang diperuntukan Upah Tenaga Kerja Linmas Berdasarkan keterangan-keterangan saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE tidak pernah menerima dan menandatangani Kwitansi dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 dan berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk upahkerja linmas kecamatan dengan peruntukan 19 kecamatan dengan total dana sebesar Rp. 947.000.000,- tetap di buatkan kuitansi yang di tandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,- bahwa Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi Ferawati, Saksi Eva Hasanah, Saksi Supriadi dan Saksi Huzaimah bahwa terdapat dana sebesar Rp. 19.000.000,- untuk upah kerja panitia akan tetapi tidak pernah di terima oleh para saksi dan berdasarkan keterangan skasi FERAWATI dansaksi EVA HASANA kutitansi nya pada kolom penerima di tanda tangani langsung oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat penata usaha keuanganNomor : 295/KW/KPL-OKUS/2014 bahwa berdasarkan keterangan saksi yang terdapat pada tabel tanda terima upah menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima upah tersebut;
Maka berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan legislatif tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.059.200.000,- (satu milyar lima puluh sembilan juta dua ratus ribu dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa selain dana Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari kabupaten, terdapat juga dana yang bersumber dari provinsi :
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun Anggaran 2014 Sebesar Rp. 628.200.000,- dengan dipotong pajak sebesar 6% yaitu Rp. 37.692.000,- menjadi Rp. 590.508.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 Sebesar Rp. 628.200.000,- dengan dipotong pajak sebesar 6% yaitu Rp. 37.692.000,- menjadi Rp. 590.508.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
Bahwa dana rincian anggaran Pemilihan Umum untuk Presiden dan Wakil Presiden dana Provinsi senilai Rp. 628.200.000,- berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tanggal 03 April 2014 diperuntukan untuk honor petugas LINMAS sebagai berikut :
Tenaga LINMAS Kabupaten = 84 Orang
Tenaga LINMAS Kecamatan = 19 Kecamatan x 24 Orang = 465 orang
Tenaga LINMAS Desa/ Kelurahan = 259 Desa/Kel x 6 Orang = 1.556 Orang
Jumlah keseluruhan petugas LINMAS yaitu 2.094 orang denga besaran honor LINMAS Rp. 100.000,- per hari, maka besaran dana honor yang dibutuhkan adalah :
2.094 orang x Rp. 100.000,- x 3 hari =Rp. 628.200.000,-
PPh 6% =Rp . 37.692.000,-
Jumlah yang diterima = Rp.590.508.000.-
Kemudian dana tersebut disalurkan di kantor kesbangpol dengan cara seluruh camat OKU Selatan hadir dan menandatangani kwitansi peneriaan dana tersebut, dengan demikian dana tersebut dari provinsi sebesar Rp. Rp. 590.508.000 telah disalurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa dana rincian anggaran Pemilihan Umum Legislatif dana Provinsi senilai Rp. 628.200.000,-berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tanggal 03 April 2014 diperuntukan untuk honor petugas LINMAS sebagai berikut :
Tenaga LINMAS Kabupaten = 84 Orang
Tenaga LINMAS Kecamatan = 19 Kecamatan x 24 Orang = 465 orang
Tenaga LINMAS Desa/ Kelurahan = 259 Desa/Kel x 6 Orang = 1.556 Orang
Jumlah keseluruhan petugas LINMAS yaitu 2.094 orang denga besaran honor LINMAS Rp. 100.000,- per hari, maka besaran dana honor yang dibutuhkan adalah:
2.094 orang x Rp. 300.000,- = Rp. 628.200.000,-
PPh 6% = Rp . 37.692.000,-
Jumlah yang diterima = Rp. 590.508.000.-
Kemudian dana tersebut disalurkan di kantor kesbangpol dengan cara seluruh camat OKU Selatan hadir dan menandatangani kwitansi penerimaan dana tersebut, dengan demikian dana tersebut dari provinsi sebesar Rp. 590.508.000 telah disalurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan telah menandatangani kwitansi selaku penerima untuk 19 kecamatan Kab. OKU Selatan yang berjumlah 19 kuitansi kecamatan dalam kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 dan 19 kuitansi kecamatan dalam kegiatan Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang mana dana untuk kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 sebagai mana tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Kab. OKU Selatan;
Bahwa terdakwa dalam hal ini telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat penatausaha keuangan (PPK) kegiatan Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 telah menandatangani Kwitansi pembayaran Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan dan menandatangani Kwitansi pembayaran Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan selaku penerima upah yang seharusnya disalurkan kepada para camat Kab. OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan BAP terdakwa selaku kasubag tata usaha dan juga sebagai pejabat penatausaha keuangan kantor kesbangpol dan linmas kabupaten OKU Selatan, saksi Eva HASANAH sebagai kasi pembinaan umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai bendahara dan saksi Nila Kartika sebagai bendahara pembantu dan juga BAP saksi Amir hasan bahwa penyelewengan dana yang lakukan terdakwa dan Ferawati, Saksi . Nila Kartika dan Saksi . Eva HASANAH , dengan peranan masing masing dari yaitu:
Saksi amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas, berperan sebagai pengguna anggaran dan inisiator untuk memerintahkan supaya dana tersebut tidak disalurkan sama sekali ke linmas linmas serta menerima pencairan dana dari saksi ferawati selaku bendahara dan menyimpan dana tersebut;
terdakwa Heriyanto selaku PPK dan yang menandatangani semua kwitansi di 19 Kecamatan bukan para camat yang menerima atau linmas kecamatan yang menerima.
Saksi Eva HASANAH selaku PPTK, pembuat blanko Kwitansi dan tanda terima upah linmas/melakukan pengetikan kwitansi dan tanda terima upah linmas dan mengetahui bahwa dana tersebut tidak di salurkan
Saksi Ferawati selaku Bendahara Pengeluaran, yang bertugas mencairkan dana dan mengetahui bahwa dana tersebut tidak di salurkan
Bahwa perbuatan saksi Amir Hasan yang di bantu oleh terdakwa, saksi Eva Hasanah, saksi Ferawati dan saksi Nila Kartika telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijelaskan pada Pasal 4 yaitu :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah;
Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif;
Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional;
Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi amir haasan, saksi Eva Hasanah, saksi Ferawati telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijelaskan pada Pasal 122 ayat (10) yaitu Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tentang Penugasan Anggota Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Membantu Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang tertuang dalam point Keputusan Kelima yaitu : Honorarium Anggota Perlindungan Masyarakat yang bertugas membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Sumatera Selatan Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua penyerahannya akan disalurkan melalui rekening SKPD Kabupaten/ Kota Se- Sumatera Selatan yang menangani anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK baik pemilihan legislative maupun pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai berikut:
berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi ferawati dan saksi Eva Hasana yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.027.700.000,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan legislatif tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.057.200.000,- (satu milyar lima puluh tujuh juta dua ratus ribu dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan di atas, total kerugian negara atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA adalah senilai Rp. 2.084.900.000,- (dua milyar delapan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair:
Bahwa Ia terdakwa HERIYANTO BIN KARTOK selaku kepala sub bagian tata usaha Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor : 821/821/KPTS/BKD.IV/2011 tanggal 21 desember 2011 dan juga Surat Keputusan kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat nomor 04 / KPTS / KPL-OKUS/2014 tanggal 02 januari 2014 tentang penunjukan pejabat penatausaha keuangan (PPK) pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, bendahara gaji, pengurus barang, penyimpan barang, operator simda, operator computer, petugas agendaris, petugas pembukuan dan operator gaji tahun anggaran 2014 dimana didalam surat keputusan tersebut menyebutkan tentang penunjukan terdakwa sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat kabupaten Oku Selatan bersama – sama dengan saksi amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas Kabupaten oku selatan, saksi Eva Hasanah sebagai Kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai Bendahara dan saksi Nila Kartika sebagai Bendahara pembantu pada bulan Februari s/d bulan Desember tahu 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 s/d bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/KMA/SK/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang, dan Pengadilan Negeri Jayapura, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam kegiatan dana Linmas desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota dalam rangka pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014, perbuatan terdakwa bersama sama saksi Amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas kabupaten OKU Selatan, saksi Eva HASANAH sebagai kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai bendahara , dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor : 821/821/KPTS/BKD.IV/2011 tanggal 21 desember 2011 Mengangkat terdakwa sebagai kepala sub bagian tata usaha Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat nomor 04 / KPTS / KPL-OKUS/2014 tanggal 02 januari 2014 tentang penunjukan pejabat penatausaha keuangan (PPK) pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, bendahara gaji, pengurus barang, penyimpan barang, operator simda, operator computer, petugas agendaris, petugas pembukuan dan operator gaji tahun anggaran 2014 dimana didalam surat keputusan tersebut menyebutkan tentang penunjukan terdakwa sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat kabupaten Oku Selatan;
Bahwa tugas dan fungsi terdakwa selaku pejabat penata usaha keuangan adalah meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK, meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi SPP, menyiapkan SPM, melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi SKPD, dan menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di sebut DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Kab. OKU Selatan sebesar Rp. 2.118.400.000 ( Dua Milyar Seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dana berdasarkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan bahwa jumlah dana untuk Pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan dana tersebut dipergunakan untuk dua kegiatan yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun anggaran 2014 dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014;
Berdasarkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 sebesar Rp. 2.118.400.000 ( Dua Milyar Seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk dua kegiatan yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun anggaran 2014 dan pemilihan umu legislative Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 dengan rincian:
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.029.700.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000 (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa berdasarkan BAP saksi Ferawati dan BAP saki Eva Hasanah untuk Dana APBD Kabupaten OKU Selatan senilai Rp. 1.029.700.000,-.(satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) melaui rekening kantor dengan nomor rekening 154-30-10283 An. Kesbangpol dari Bank SumSel ditarik / di cairkan oleh bendahara pengeluaran Saksi . Ferawati dan ditemani oleh saksi Eva HASANAH seluruhnya sebesar Rp. 1. 029.700.000,-.(satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) Pada tanggal 1 Juli 2014.
Bahwa berdasarkan ketengan saksi Ferawati selaku bendahara pengeluaran, Eva Hasanah selaku PPTK dan Nila Kartika Pembantu Bendahara Pengeluaran rincian Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK Pilpres – Wapres tahun 2014 sebesar Rp. 1.029.700.000,- berdasarkan SPJ Nomor : 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 diperuntukan sebagai berikut :
Kode 5.2.1.01.01 (Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan) = Rp. 91.200.000,-
Kode 5.2.2.01.01 (Belanja Alat Tulis Kantor) = Rp. 2.000.000,-
Kode 5.2.3.01.01 (Jasa/ Upah Tenaga Kerja) = Rp. 936.500.000,-
Jumlah Keseluruhan = Rp. 1.029.700.000,-:
Honorarium Panitia Pelaksaan Kegiatan Upah kerja Linmas PPS, TPS, dan PPK Pilpres – Wapres tahun 2014 sebesar Rp. 91.200.000,- adalah sebagai berikut :
-
-
No Nama Jumlah Honor PPH Jumlah yang diterima 1 Amir Hasan, S.Sos,MM. Rp. 7.600.000,- Rp. 380.000,- Rp. 7.220.000,- 2 Heriyanto, SE. Rp. 6.650.000,- Rp. 332.500,- Rp. 6.137.500,- 3 Eva Hasanah, SE. Rp. 5.700.000,- Rp. 285.000,- Rp. 5.415.000,- 4 Nelly Aquarida, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 5 Srihernani, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 6 Septia Eka, S.Kom. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 7 M. Noplin Wijaya, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 8 Mariam, SE. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 9 Nila Kartika Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 10 Ferawati Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 11 Amsuriadi Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 12 Ahmad Subhan Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 13 Hasanudin Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 14 Sukardi Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 15 Leni Marlina Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 16 Yeni Marlina Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 17 Septi Noviana Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 18 Lisna Indrawati Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- JUMLAH Rp. 91.200.000,- Rp. 2.422.500,- Rp. 88.777.500,-
-
Bahwa berdasarkan Keterangan dan pengakuan para Saksi dana tersebut tidak pernah diterima oleh masing – masing saksi dan tanda terima pada kuitansi yang ada pada SPJ telah di tandatangani penerimanya Oleh Terdakwa, dengan demikian dana senilai Rp. 91.200.000,- tidak disalurkan Sebagaimana mestinya.
Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 2.000.000,- dirincikan berdasarkan SPJ Bendahara Pengeluaran Nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 sebagai berikut:
| No | Banyaknya | Nama Barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 | 5 Rim | Kerta HVS 80 gr Folio | Rp. 65.000,- | Rp. 325.000,- |
| 2 | 3 ktk | Refil Tinta Data Print Hitam | Rp. 36.000,- | Rp. 180.000,- |
| 3 | 50 lbr | Map Kertas Kulit Kambing | Rp. 2.400,- | Rp. 120.000,- |
| 4 | 10 ktk | Amplop Jaya | Rp. 26.000,- | Rp. 260.000,- |
| 5 | 20 ktk | Paper Klip | Rp. 3.000,- | Rp. 60.000,- |
| 6 | 10 ktk | Binder Clip | Rp. 18.000,- | Rp. 180.000,- |
| 7 | 3 ktk | Catridge Cannon Black | Rp. 181.000,- | Rp. 543.000,- |
| 8 | 1 ktk | Catridge Cannon Warna | Rp. 332.000,- | Rp. 332.000,- |
| JUMLAH | Rp. 2.000.000,- | |||
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir Hasan selaku Pengguna Anggaran, Saksi Ferawati selaku Bendahara Pengeluaran, Eva Hasanah selaku PPTK dan Nila Kartika selaku bendahara pengeluaran bahwa benar dana tersebut dibelanjakan sesuai SPJ yang telah dibuat.
Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres Tahun 2014 berasal dari Dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 936.500.000,- terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
Upah Kerja Linmas TPS dan PPK tiap Kecamatan sebesar Rp. 917.500.000,-
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,-
Pembagian tersebut diuraikan berdasarkan kuitansi sebagai berikut :
berdasarkan kuitansi yang diterima oleh para camat tiap Kecamatan yaitu sebagai berikut:
-
-
No LINMAS Penerima Jumlah Ket 1 2 3 4 1 Kecamatan Pulau Beringin Rp. 53.000.000,- 2 Kecamatan Banding Agung Rp. 65.500.000,- 3 Kecamatan Buana Pemaca Rp. 33.000.000,- 4 Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Rp. 53.000.000,- 5 Kecamatan Buay Runjung Rp. 40.500.000,- 6 Kecamatan Sindang Danau Rp. 31.000.000,- 7 Kecamatan Simpang Rp. 31.000.000,- 8 Kecamatan Buay Pemaca Rp. 78.000.000,- 9 Kecamatan Buay Sandang Aji Rp. 49.500.000,- 10 Kecamatan Tiga Dihaji Rp. 29.000.000,- 11 Kecamatan BPR Ranau Tengah Rp. 63.000.000,- 12 Kecamatan Mekakau Ilir Rp. 47.500.000,- 13 Kecamatan Runjung Agung Rp. 37.000.000,- 14 Kecamatan Sungai Are Rp. 30.500.000,- 15 Kecamatan Kisam Tinggi Rp. 60.500.000,- 16 Kecamatan Kisam Ilir Rp. 30.500.000,- 17 Kecamatan Muaradua Rp. 74.500.000,- 18 Kecamatan Buay Rawan Rp. 36.000.000,- 19 Kecamatan Muaradua Kisam Rp. 53.500.000,- 20 Linmas Kabupaten Rp. 21.000.000,- JUMLAH Rp. 917.500.000,-
-
Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE yang kesemuanya adalah camat pada saat itu, tidak pernah menerima dana tersebut ataupun diberi pemberitahuan mengenai adanya dana tersebut untuk keperluan upah linmas kecamatan pada kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 pada kabupaten Oku Selatan dan Kwitansi yang dikeluarkan oleh Kantor KESBANGPOL dan LINMAS yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) saksi AMIR HASAN, PPTK saksi EVA HASANA, Bendahara Pengeluaran yaitu saksi FERAWATI dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan. uang yang tercantum pada kuitansi tersebut tidak pernah diterima oleh para saksi camat-camat dengan kata lain dan tersebut tidak disalurkan;
Upah tenaga kerja Panitia LINMAS Pilpres – Wapres Tahun 2014 diuraikan berdasarkan kuitansi sebagai berikut :
-
-
-
No Nama Penerima Jumlah yang diterima 1 Dewi Solehawati Rp. 4.750.000,- 2 Supriadi Rp. 4.750.000,- 3 Rita Hartati Rp. 4.750.000,- 4 Huzaimah Rp. 4.750.000,- JUMLAH Rp. 19.000.000,-
-
-
Bahwa berdasarkan saksi-saksi Supriadi, Huzaimah bahwa saksi tidak pernah menerima uang yang di uraikan tersebut diatas sebagaimana mestinya dan kwitansi penerimaan dana tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa selaku Kasubag TU Kantor Kesbangpol dan juga selaku PPK kantor kesbangpol dan linmas Kab. OKU Selatan tahun 2014;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK Sebesar Rp. 1.029.700.000,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diuraikan menjadi 3 (tiga) Kwitansi pembayaran sebagai berikut :
Kwitansi dengan Nomor : 294/KW/KPL-OKUS/2014 untuk Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi – saksi yang terdaftar dalam tabel tanda terima honorarium bahwa saksi – saksi tidak pernah menerima honor tersebut dengan demikian dana senilai Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) tidak disalurkan atau telah difiktifkan;
Kwitansi dengan Nomor : 269/KW/KPL-OKUS/2014 untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu membeli alat tulis kantor dengan kata lain dana tersebut disalurkan sebagaimana mestinya; dan
Dana sebesar Rp. 936.500.000,- (Sembilan Ratus Juta Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Rupiah) yang diperuntukan Upah Tenaga Kerja Linmas terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,- dengan kwitansi Nomor : 295/KW/KPL-OKUS/2014 bahwa berdasarkan keterangan saksi yang terdapat pada tabel tanda terima upah menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima upah tersebut;
Upah Kerja Linmas TPS dan PPK tiap Kecamatan sebesar Rp. 917.500.000,- (Sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan untuk upah kerja Linmas 19 (Sembilan belas) Kecamatan yang diuraikan menjadi 19 (Sembilan belas) kwitansi bahwa menurut keterangan para saksi camat menerangkan bahwa saksi camat tidak pernah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan dana tersebut, dengan kata lain dana sebesar Rp. 917.500.000,- (Sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan kata lain dana tersebut tidak disalurkan;
Maka berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.027.700.000,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ferawati selaku bendahara pengeluaran , Eva Hasanah selaku PPTK dan saksi amir hasan selaku kepala kantor selain dana untuk Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan tahun 2014 juga terdapat rincian Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Dua Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Dua Ratus Ribu Rupiah) telah dicairkan oleh saksi ferawati selaku ke rekening kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan Berdasarkan surat perintah membayar no SPM : 900/04/SPM-TU/KPL-Okus/2014 tanggal 21 maret 2014. Kemudian di teliti dan dokumen lengkap maka di terbitkan SP2D no 0656 / BL-TU/2014 tanggal 26 maret 2014, berdasarkan SP2D tersebut dana keluar dari kas umum daerah pindah ke rekening kantor kesbangpol linmas dengan no rekening 154.301.0283.;
bahwa bedarsarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan periode 1 januari 2014 s/d 14 agustus 2014 sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 mengenai Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun anggaran 2014 untuk dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dengan rincian :
Berdasarkan keterangan-keterangan saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE tidak pernah menerima dan menandatangani Kwitansi dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dengan rincian yang terperinci tersebut diatas dengan demikian dana tersebut diatas tidak disalurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk upahkerja linmas kecamatan dengan peruntukan 19 kecamatan dengan total dana sebesar Rp. 947.000.000,- tetap di buatkan kuitansi yang di tandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan. uang yang tercantum pada kuitansi tersebut tidak pernah diterima oleh para saksi camat ataupun linmas kecamatan pada saat itu atau dengan kata lain dan tersebut tidak disalurkan;
| No | Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan | Jumlah | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Kabupaten OKU Selatan | Rp. 21.000.000 | |
| 2 | Kecamatan Buay Rawan | Rp. 37.500.000 | |
| 3 | Kecamatan Muaradua | Rp. 76.500.000 | |
| 4 | Kecamatan Buay Sandang Aju | Rp. 51.000.000 | |
| 5 | Kecamatan Runjung Agung | Rp. 32.500.000 | |
| 6 | KecamatanTiga dihaji | Rp. 30.500.000 | |
| 7 | Kecamatan Buay Runjung | Rp. 40.500.000 | |
| 8 | Kecamatan Simpang | Rp. 31.500.000 | |
| 9 | Kecamatan Buana Pemaca | Rp. 33.500.000 | |
| 10 | Kecamatan Buay Pemaca | Rp. 89.000.000 | |
| 11 | Kecamatan BPR Ranau Tengah | Rp. 65.000.000 | |
| 12 | Kecamatan Mekakau Ilir | Rp. 50.000.000 | |
| 13 | Kecamatan Warkuk Ranau Selatan | Rp. 56.000.000 | |
| 14 | Kecamatan Banding Agung | Rp. 66.000.000 | |
| 15 | Kecamatan Muaradua Kisam | Rp. 54.000.000 | |
| 16 | Kecamatan Kisam Tinggi | Rp. 61.000.000 | |
| 17 | Kecamatan Kisam Ilir | Rp. 30.500.000 | |
| 18 | Kecamatan Sindang danau | Rp. 31.000.000 | |
| 19 | Kecamatan Pulau beringin | Rp. 53.500.000 | |
| 20 | Kecamatan Sungai Are | Rp. 36.500.000 | |
| 21 | Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan | Rp. 91.200.000 | |
| 22 | Upah Tenaga Kerja Panitia Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan | Rp. 19.000.000 | |
| 23 | Belanja ATK Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Keamanan Lingkungan | Rp. 2.000.000 | |
| JUMLAH | Rp. 1.059.200.000 | ||
Berdasarkan Keterangan Saksi Amir Hasan, S.Sos,MM. Eva Hasanah, SE, Nelly Aquarida, SH, Srihernani, SH., Septia Eka, S.Kom, Lisna Indrawati, Mariam, SE. Nila Kartika, Ferawati, Amsuriadi, Ahmad Subhan, Hasanudin, Sukardi, Leni Marlina, Yeni Marlina, Septi Noviana, M. Noplin Wijaya, SH. Tidak pernah menandatangani dan menerima Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan mengenai Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun anggaran 2014 dengan total jumlah seluruhnya sebesar Rp 91.200.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk honorarium panita senilai Rp. 91.200.000,- telah dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah para panitia akan tetapi dalam hal ini di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat selaku Pejabat penatausaha keuangan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir Hasan, Saksi Ferawati, Eva Hasanah dan Nila Kartika bahwa dana untuk Belanja ATK Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Keamanan Lingkungan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) benar dana tersebut dibelanjakan sesuai SPJ yang telah dibuat.;
Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi Ferawati, Saksi Eva Hasanah, Saksi Supriadi dan Saksi Huzaimah bahwa terdapat dana sebesar Rp. 19.000.000,- untuk upah kerja panitia akan tetapi tidak pernah di terima oleh para saksi dan berdasarkan keterangan skasi FERAWATI dansaksi EVA HASANA kutitansi nya pada kolom penerima di tanda tangani langsung oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat penata usaha keuangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi FERAWATI selaku bendahara dan saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten sama dengan pertanggungjawaban dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Oku Selatan perbedaan hanya ada pada nilai upah linmas kecamatan dimana pada pemilihan presiden sejumlah Rp. 936.000.000,- sementara pada pemilihan legislative Rp. 947.000.000,-;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi FERAWATI selaku bendahara dan saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor bahwa perbedaan nilai tersebut di karenakan pada saat pemilihan legislative terdapat pengurangan TPS;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untuk kegiatan pemilihan legislative Sebesar Rp. 1.059.200.000,- (satu milyar lima puluh Sembilan juta dia ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) dana tersebut dicairkan akan tetapi tidak disalurkan hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk honorarium panita senilai Rp. 91.200.000,- telah dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah para panitia akan tetapi dalam hal ini di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat selaku Pejabat penatausaha keuangan serta yang terdaftar dalam tabel tanda terima honorarium bahwa saksi – saksi tidak pernah menerima honor tersebut dengan demikian dana senilai Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) tidak disalurkan;
untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu membeli alat tulis kantor dengan kata lain dana tersebut disalurkan sebagaimana mestinya; dan
Dana sebesar Rp. 947.000.000,- (Sembilan Ratus empat puluh Tujuh Juta Rupiah) yang diperuntukan Upah Tenaga Kerja Linmas Berdasarkan keterangan-keterangan saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE tidak pernah menerima dan menandatangani Kwitansi dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 dan berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk upahkerja linmas kecamatan dengan peruntukan 19 kecamatan dengan total dana sebesar Rp. 947.000.000,- tetap di buatkan kuitansi yang di tandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,- bahwa Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi Ferawati, Saksi Eva Hasanah, Saksi Supriadi dan Saksi Huzaimah bahwa terdapat dana sebesar Rp. 19.000.000,- untuk upah kerja panitia akan tetapi tidak pernah di terima oleh para saksi dan berdasarkan keterangan skasi FERAWATI dansaksi EVA HASANA kutitansi nya pada kolom penerima di tanda tangani langsung oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat penata usaha keuanganNomor : 295/KW/KPL-OKUS/2014 bahwa berdasarkan keterangan saksi yang terdapat pada tabel tanda terima upah menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima upah tersebut;
Maka berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan legislatif tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.059.200.000,- (satu milyar lima puluh sembilan juta dua ratus ribu dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa selain dana Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari kabupaten, terdapat juga dana yang bersumber dari provinsi :
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun Anggaran 2014 Sebesar Rp. 628.200.000,- dengan dipotong pajak sebesar 6% yaitu Rp. 37.692.000,- menjadi Rp. 590.508.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 Sebesar Rp. 628.200.000,- dengan dipotong pajak sebesar 6% yaitu Rp. 37.692.000,- menjadi Rp. 590.508.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
Bahwa dana rincian anggaran Pemilihan Umum untuk Presiden dan Wakil Presiden dana Provinsi senilai Rp. 628.200.000,- berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tanggal 03 April 2014 diperuntukan untuk honor petugas LINMAS sebagai berikut :
Tenaga LINMAS Kabupaten = 84 Orang
Tenaga LINMAS Kecamatan = 19 Kecamatan x 24 Orang = 465 orang
Tenaga LINMAS Desa/ Kelurahan = 259 Desa/Kel x 6 Orang = 1.556 Orang
Jumlah keseluruhan petugas LINMAS yaitu 2.094 orang denga besaran honor LINMAS Rp. 100.000,- per hari, maka besaran dana honor yang dibutuhkan adalah :
2.094 orang x Rp. 100.000,- x 3 hari =Rp. 628.200.000,-
PPh 6% =Rp . 37.692.000,-
Jumlah yang diterima = Rp.590.508.000.-
Kemudian dana tersebut disalurkan di kantor kesbangpol dengan cara seluruh camat OKU Selatan hadir dan menandatangani kwitansi peneriaan dana tersebut, dengan demikian dana tersebut dari provinsi sebesar Rp. Rp. 590.508.000 telah disalurkan sebagaimana mestinya
Bahwa dana rincian anggaran Pemilihan Umum Legislatif dana Provinsi senilai Rp. 628.200.000,-berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tanggal 03 April 2014 diperuntukan untuk honor petugas LINMAS sebagai berikut :
Tenaga LINMAS Kabupaten = 84 Orang
Tenaga LINMAS Kecamatan = 19 Kecamatan x 24 Orang = 465 orang
Tenaga LINMAS Desa/ Kelurahan = 259 Desa/Kel x 6 Orang = 1.556 Orang
Jumlah keseluruhan petugas LINMAS yaitu 2.094 orang denga besaran honor LINMAS Rp. 100.000,- per hari, maka besaran dana honor yang dibutuhkan adalah :
2.094 orang x Rp. 300.000,- = Rp. 628.200.000,-
PPh 6% = Rp . 37.692.000,-
Jumlah yang diterima = Rp. 590.508.000.-
Kemudian dana tersebut disalurkan di kantor kesbangpol dengan cara seluruh camat OKU Selatan hadir dan menandatangani kwitansi penerimaan dana tersebut, dengan demikian dana tersebut dari provinsi sebesar Rp. 590.508.000 telah disalurkan sebagaimana mestinya
Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan telah menandatangani kwitansi selaku penerima untuk 19 kecamatan Kab. OKU Selatan yang berjumlah 19 kuitansi kecamatan dalam kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 dan 19 kuitansi kecamatan dalam kegiatan Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang mana dana untuk kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 sebagai mana tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Kab. OKU Selatan;
Bahwa terdakwa dalam hal ini telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat penatausaha keuangan (PPK) kegiatan Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 telah menandatangani Kwitansi pembayaran Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan dan menandatangani Kwitansi pembayaran Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan selaku penerima upah yang seharusnya disalurkan kepada para camat Kab. OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan BAP terdakwa selaku kasubag tata usaha dan juga sebagai pejabat penatausaha keuangan kantor kesbangpol dan linmas kabupaten OKU Selatan, saksi Eva HASANAH sebagai kasi pembinaan umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai bendahara dan saksi Nila Kartika sebagai bendahara pembantu dan juga BAP saksi Amir hasan bahwa penyelewengan dana yang lakukan terdakwa dan Ferawati, Saksi . Nila Kartika dan Saksi . Eva HASANAH , dengan peranan masing masing dari yaitu :
Saksi amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas, berperan sebagai pengguna anggaran dan inisiator untuk memerintahkan supaya dana tersebut tidak disalurkan sama sekali ke linmas linmas serta menerima pencairan dana dari saksi ferawati selaku bendahara dan menyimpan dana tersebut;
terdakwa Heriyanto selaku PPK dan yang menandatangani semua kwitansi di 19 Kecamatan bukan para camat yang menerima atau linmas kecamatan yang menerima.
Saksi Eva HASANAH selaku PPTK, pembuat blanko Kwitansi dan tanda terima upah linmas/melakukan pengetikan kwitansi dan tanda terima upah linmas dan mengetahui bahwa dana tersebut tidak di salurkan
Saksi Ferawati selaku Bendahara Pengeluaran, yang bertugas mencairkan dana dan mengetahui bahwa dana tersebut tidak di salurkan
Bahwa perbuatan saksi Amir Hasan yang di bantu oleh terdakwa, saksi Eva Hasanah, saksi Ferawati dan saksi Nila Kartika telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijelaskan pada Pasal 4 yaitu :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah;
Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif;
Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional;
Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi amir haasan, saksi Eva Hasanah, saksi Ferawati telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijelaskan pada Pasal 122 ayat (10) yaitu Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tentang Penugasan Anggota Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Membantu Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang tertuang dalam point Keputusan Kelima yaitu : Honorarium Anggota Perlindungan Masyarakat yang bertugas membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Sumatera Selatan Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua penyerahannya akan disalurkan melalui rekening SKPD Kabupaten/ Kota Se- Sumatera Selatan yang menangani anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK baik pemilihan legislative maupun pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai berikut :
berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi ferawati dan saksi Eva Hasana yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.027.700.000,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan legislatif tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.057.200.000,- (satu milyar lima puluh tujuh juta dua ratus ribu dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan di atas, total kerugian negara atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA adalah senilai Rp. 2.084.900.000,- (dua milyar delapan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Subsidair Pasal 3 Undang – Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Lebih Subsidair:
Bahwa Ia terdakwa HERIYANTO BIN KARTOK selaku kepala sub bagian tata usaha Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor : 821/821/KPTS/BKD.IV/2011 tanggal 21 desember 2011 dan juga Surat Keputusan kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat nomor 04 / KPTS / KPL-OKUS/2014 tanggal 02 januari 2014 tentang penunjukan pejabat penatausaha keuangan (PPK) pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, bendahara gaji, pengurus barang, penyimpan barang, operator simda, operator computer, petugas agendaris, petugas pembukuan dan operator gaji tahun anggaran 2014 dimana didalam surat keputusan tersebut menyebutkan tentang penunjukan terdakwa sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat kabupaten Oku Selatan bersama – sama dengan saksi amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas Kabupaten oku selatan, saksi Eva Hasanah sebagai Kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai Bendahara dan saksi Nila Kartika sebagai Bendahara pembantu pada bulan Februari s/d bulan Desember tahu 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 s/d bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/KMA/SK/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang, dan Pengadilan Negeri Jayapura, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu , dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain dalam kegiatan dana linmas desa / kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota dalam rangka pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014, perbuatan terdakwa bersama sama saksi Amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas kabupaten OKU Selatan, saksi Eva HASANAH sebagai kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai bendahara , dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor : 821/821/KPTS/BKD.IV/2011 tanggal 21 desember 2011 Mengangkat terdakwa sebagai kepala sub bagian tata usaha Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat nomor 04 / KPTS / KPL-OKUS/2014 tanggal 02 januari 2014 tentang penunjukan pejabat penatausaha keuangan (PPK) pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, bendahara gaji, pengurus barang, penyimpan barang, operator simda, operator computer, petugas agendaris, petugas pembukuan dan operator gaji tahun anggaran 2014 dimana didalam surat keputusan tersebut menyebutkan tentang penunjukan terdakwa sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) pada kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat kabupaten Oku Selatan;
Bahwa tugas dan fungsi terdakwa selaku pejabat penata usaha keuangan adalah meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK, meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi SPP, menyiapkan SPM, melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi SKPD, dan menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di sebut DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Kab. OKU Selatan sebesar Rp. 2.118.400.000 ( Dua Milyar Seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dana berdasarkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan bahwa jumlah dana untuk Pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan dana tersebut dipergunakan untuk dua kegiatan yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun anggaran 2014 dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014;
Berdasarkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2014 Nomor 1.19.01.15.01.5.2 sebesar Rp. 2.118.400.000 ( Dua Milyar Seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk dua kegiatan yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun anggaran 2014 dan pemilihan umu legislative Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 dengan rincian :
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.029.700.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000 (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa berdasarkan BAP saksi Ferawati dan BAP saki Eva Hasanah untuk Dana APBD Kabupaten OKU Selatan senilai Rp. 1.029.700.000,-.(satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) melaui rekening kantor dengan nomor rekening 154-30-10283 An. Kesbangpol dari Bank SumSel ditarik / di cairkan oleh bendahara pengeluaran Saksi . Ferawati dan ditemani oleh saksi Eva HASANAH seluruhnya sebesar Rp. 1. 029.700.000,-.(satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) Pada tanggal 1 Juli 2014.
Bahwa berdasarkan ketengan saksi Ferawati selaku bendahara pengeluaran, Eva Hasanah selaku PPTK dan Nila Kartika Pembantu Bendahara Pengeluaran rincian Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK Pilpres – Wapres tahun 2014 sebesar Rp. 1.029.700.000,- berdasarkan SPJ Nomor : 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 diperuntukan sebagai berikut :
Kode 5.2.1.01.01 (Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan) = Rp. 91.200.000,-
Kode 5.2.2.01.01 (Belanja Alat Tulis Kantor) = Rp. 2.000.000,-
Kode 5.2.3.01.01 (Jasa/ Upah Tenaga Kerja) = Rp. 936.500.000,-
Jumlah Keseluruhan = Rp. 1.029.700.000,-:
Honorarium Panitia Pelaksaan Kegiatan Upah kerja Linmas PPS, TPS, dan PPK Pilpres – Wapres tahun 2014 sebesar Rp. 91.200.000,- adalah sebagai berikut :
-
-
No Nama Jumlah Honor PPH Jumlah yang diterima 1 Amir Hasan, S.Sos,MM. Rp. 7.600.000,- Rp. 380.000,- Rp. 7.220.000,- 2 Heriyanto, SE. Rp. 6.650.000,- Rp. 332.500,- Rp. 6.137.500,- 3 Eva Hasanah, SE. Rp. 5.700.000,- Rp. 285.000,- Rp. 5.415.000,- 4 Nelly Aquarida, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 5 Srihernani, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 6 Septia Eka, S.Kom. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 7 M. Noplin Wijaya, SH. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 8 Mariam, SE. Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 9 Nila Kartika Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 10 Ferawati Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 11 Amsuriadi Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 12 Ahmad Subhan Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 13 Hasanudin Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 14 Sukardi Rp. 4.750.000,- Rp. 237.500,- Rp. 4.512.000,- 15 Leni Marlina Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 16 Yeni Marlina Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 17 Septi Noviana Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- 18 Lisna Indrawati Rp. 4.750.000,- - Rp. 4.750.000,- JUMLAH Rp. 91.200.000,- Rp. 2.422.500,- Rp. 88.777.500,-
-
| No | Banyaknya | Nama Barang | Harga Satuan | Jumlah |
| 1 | 5 Rim | Kerta HVS 80 gr Folio | Rp. 65.000,- | Rp. 325.000,- |
| 2 | 3 ktk | Refil Tinta Data Print Hitam | Rp. 36.000,- | Rp. 180.000,- |
| 3 | 50 lbr | Map Kertas Kulit Kambing | Rp. 2.400,- | Rp. 120.000,- |
| 4 | 10 ktk | Amplop Jaya | Rp. 26.000,- | Rp. 260.000,- |
| 5 | 20 ktk | Paper Klip | Rp. 3.000,- | Rp. 60.000,- |
| 6 | 10 ktk | Binder Clip | Rp. 18.000,- | Rp. 180.000,- |
| 7 | 3 ktk | Catridge Cannon Black | Rp. 181.000,- | Rp. 543.000,- |
| 8 | 1 ktk | Catridge Cannon Warna | Rp. 332.000,- | Rp. 332.000,- |
| JUMLAH | Rp. 2.000.000,- | |||
Belanja Alat Tulis Kantor Rp. 2.000.000,- dirincikan berdasarkan SPJ Bendahara Pengeluaran Nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir Hasan selaku Pengguna Anggaran, Saksi Ferawati selaku Bendahara Pengeluaran, Eva Hasanah selaku PPTK dan Nila Kartika selaku bendahara pengeluaran bahwa benar dana tersebut dibelanjakan sesuai SPJ yang telah dibuat.
Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres Tahun 2014 berasal dari Dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 936.500.000,- terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
Upah Kerja Linmas TPS dan PPK tiap Kecamatan sebesar Rp. 917.500.000,-
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,-
Pembagian tersebut diuraikan berdasarkan kuitansi sebagai berikut :
berdasarkan kuitansi yang diterima oleh para camat tiap Kecamatan yaitu sebagai berikut:
-
-
No LINMAS Penerima Jumlah Ket 1 2 3 4 1 Kecamatan Pulau Beringin Rp. 53.000.000,- 2 Kecamatan Banding Agung Rp. 65.500.000,- 3 Kecamatan Buana Pemaca Rp. 33.000.000,- 4 Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Rp. 53.000.000,- 5 Kecamatan Buay Runjung Rp. 40.500.000,- 6 Kecamatan Sindang Danau Rp. 31.000.000,- 7 Kecamatan Simpang Rp. 31.000.000,- 8 Kecamatan Buay Pemaca Rp. 78.000.000,- 9 Kecamatan Buay Sandang Aji Rp. 49.500.000,- 10 Kecamatan Tiga Dihaji Rp. 29.000.000,- 11 Kecamatan BPR Ranau Tengah Rp. 63.000.000,- 12 Kecamatan Mekakau Ilir Rp. 47.500.000,- 13 Kecamatan Runjung Agung Rp. 37.000.000,- 14 Kecamatan Sungai Are Rp. 30.500.000,- 15 Kecamatan Kisam Tinggi Rp. 60.500.000,- 16 Kecamatan Kisam Ilir Rp. 30.500.000,- 17 Kecamatan Muaradua Rp. 74.500.000,- 18 Kecamatan Buay Rawan Rp. 36.000.000,- 19 Kecamatan Muaradua Kisam Rp. 53.500.000,- 20 Linmas Kabupaten Rp. 21.000.000,- JUMLAH Rp. 917.500.000,-
-
Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE yang kesemuanya adalah camat pada saat itu, tidak pernah menerima dana tersebut ataupun diberi pemberitahuan mengenai adanya dana tersebut untuk keperluan upah linmas kecamatan pada kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 pada kabupaten Oku Selatan dan Kwitansi yang dikeluarkan oleh Kantor KESBANGPOL dan LINMAS yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) saksi AMIR HASAN, PPTK saksi EVA HASANA, Bendahara Pengeluaran yaitu saksi FERAWATI dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan. uang yang tercantum pada kuitansi tersebut tidak pernah diterima oleh para saksi camat-camat dengan kata lain dan tersebut tidak disalurkan;
Upah tenaga kerja Panitia LINMAS Pilpres – Wapres Tahun 2014 diuraikan berdasarkan kuitansi sebagai berikut :
-
-
-
No Nama Penerima Jumlah yang diterima 1 Dewi Solehawati Rp. 4.750.000,- 2 Supriadi Rp. 4.750.000,- 3 Rita Hartati Rp. 4.750.000,- 4 Huzaimah Rp. 4.750.000,- JUMLAH Rp. 19.000.000,-
-
-
Bahwa berdasarkan saksi-saksi Supriadi, Huzaimah bahwa saksi tidak pernah menerima uang yang di uraikan tersebut diatas sebagaimana mestinya dan kwitansi penerimaan dana tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa selaku Kasubag TU Kantor Kesbangpol dan juga selaku PPK kantor kesbangpol dan linmas Kab. OKU Selatan tahun 2014;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK Sebesar Rp. 1.029.700.000,- (satu milyar dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diuraikan menjadi 3 (tiga) Kwitansi pembayaran sebagai berikut :
Kwitansi dengan Nomor : 294/KW/KPL-OKUS/2014 untuk Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi – saksi yang terdaftar dalam tabel tanda terima honorarium bahwa saksi – saksi tidak pernah menerima honor tersebut dengan demikian dana senilai Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) tidak disalurkan atau telah difiktifkan;
Kwitansi dengan Nomor : 269/KW/KPL-OKUS/2014 untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu membeli alat tulis kantor dengan kata lain dana tersebut disalurkan sebagaimana mestinya; dan
Dana sebesar Rp. 936.500.000,- (Sembilan Ratus Juta Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Rupiah) yang diperuntukan Upah Tenaga Kerja Linmas terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,- dengan kwitansi Nomor : 295/KW/KPL-OKUS/2014 bahwa berdasarkan keterangan saksi yang terdapat pada tabel tanda terima upah menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima upah tersebut;
Upah Kerja Linmas TPS dan PPK tiap Kecamatan sebesar Rp. 917.500.000,- (Sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan untuk upah kerja Linmas 19 (Sembilan belas) Kecamatan yang diuraikan menjadi 19 (Sembilan belas) kwitansi bahwa menurut keterangan para saksi camat menerangkan bahwa saksi camat tidak pernah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan dana tersebut, dengan kata lain dana sebesar Rp. 917.500.000,- (Sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan kata lain dana tersebut tidak disalurkan;
Maka berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.027.700.000,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ferawati selaku bendahara pengeluaran , Eva Hasanah selaku PPTK dan saksi amir hasan selaku kepala kantor selain dana untuk Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan tahun 2014 juga terdapat rincian Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Dua Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 sebesar Rp. 1.059.200.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Sembilan Dua Ratus Ribu Rupiah) telah dicairkan oleh saksi ferawati selaku ke rekening kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan Berdasarkan surat perintah membayar no SPM : 900/04/SPM-TU/KPL-Okus/2014 tanggal 21 maret 2014. Kemudian di teliti dan dokumen lengkap maka di terbitkan SP2D no 0656 / BL-TU/2014 tanggal 26 maret 2014, berdasarkan SP2D tersebut dana keluar dari kas umum daerah pindah ke rekening kantor kesbangpol linmas dengan no rekening 154.301.0283.;
bahwa bedarsarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan periode 1 januari 2014 s/d 14 agustus 2014 sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 mengenai Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun anggaran 2014 untuk dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dengan rincian :
-
-
No Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan Jumlah Ket 1 2 3 4 1 Kabupaten OKU Selatan Rp. 21.000.000 2 Kecamatan Buay Rawan Rp. 37.500.000 3 Kecamatan Muaradua Rp. 76.500.000 4 Kecamatan Buay Sandang Aju Rp. 51.000.000 5 Kecamatan Runjung Agung Rp. 32.500.000 6 KecamatanTiga dihaji Rp. 30.500.000 7 Kecamatan Buay Runjung Rp. 40.500.000 8 Kecamatan Simpang Rp. 31.500.000 9 Kecamatan Buana Pemaca Rp. 33.500.000 10 Kecamatan Buay Pemaca Rp. 89.000.000 11 Kecamatan BPR Ranau Tengah Rp. 65.000.000 12 Kecamatan Mekakau Ilir Rp. 50.000.000 13 Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Rp. 56.000.000 14 Kecamatan Banding Agung Rp. 66.000.000 15 Kecamatan Muaradua Kisam Rp. 54.000.000 16 Kecamatan Kisam Tinggi Rp. 61.000.000 17 Kecamatan Kisam Ilir Rp. 30.500.000 18 Kecamatan Sindang danau Rp. 31.000.000 19 Kecamatan Pulau beringin Rp. 53.500.000 20 Kecamatan Sungai Are Rp. 36.500.000 21 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Rp. 91.200.000 22 Upah Tenaga Kerja Panitia Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Rp. 19.000.000 23 Belanja ATK Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Keamanan Lingkungan Rp. 2.000.000 JUMLAH Rp. 1.059.200.000
-
Berdasarkan keterangan-keterangan saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE tidak pernah menerima dan menandatangani Kwitansi dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dengan rincian yang terperinci tersebut diatas dengan demikian dana tersebut diatas tidak disalurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk upahkerja linmas kecamatan dengan peruntukan 19 kecamatan dengan total dana sebesar Rp. 947.000.000,- tetap di buatkan kuitansi yang di tandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan. uang yang tercantum pada kuitansi tersebut tidak pernah diterima oleh para saksi camat ataupun linmas kecamatan pada saat itu atau dengan kata lain dan tersebut tidak disalurkan;
Berdasarkan Keterangan Saksi Amir Hasan, S.Sos,MM. Eva Hasanah, SE, Nelly Aquarida, SH, Srihernani, SH., Septia Eka, S.Kom, Lisna Indrawati, Mariam, SE. Nila Kartika, Ferawati, Amsuriadi, Ahmad Subhan, Hasanudin, Sukardi, Leni Marlina, Yeni Marlina, Septi Noviana, M. Noplin Wijaya, SH. Tidak pernah menandatangani dan menerima Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan mengenai Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun anggaran 2014 dengan total jumlah seluruhnya sebesar Rp 91.200.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk honorarium panita senilai Rp. 91.200.000,- telah dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah para panitia akan tetapi dalam hal ini di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat selaku Pejabat penatausaha keuangan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Amir Hasan, Saksi Ferawati, Eva Hasanah dan Nila Kartika bahwa dana untuk Belanja ATK Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Keamanan Lingkungan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran pada Kantor kesbangpol Kab. OKU Selatan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) benar dana tersebut dibelanjakan sesuai SPJ yang telah dibuat.;
Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi Ferawati, Saksi Eva Hasanah, Saksi Supriadi dan Saksi Huzaimah bahwa terdapat dana sebesar Rp. 19.000.000,- untuk upah kerja panitia akan tetapi tidak pernah di terima oleh para saksi dan berdasarkan keterangan skasi FERAWATI dansaksi EVA HASANA kutitansi nya pada kolom penerima di tanda tangani langsung oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat penata usaha keuangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi FERAWATI selaku bendahara dan saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten sama dengan pertanggungjawaban dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Oku Selatan perbedaan hanya ada pada nilai upah linmas kecamatan dimana pada pemilihan presiden sejumlah Rp. 936.000.000,- sementara pada pemilihan legislative Rp. 947.000.000,-;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi FERAWATI selaku bendahara dan saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor bahwa perbedaan nilai tersebut di karenakan pada saat pemilihan legislative terdapat pengurangan TPS;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untuk kegiatan pemilihan legislative Sebesar Rp. 1.059.200.000,- (satu milyar lima puluh Sembilan juta dia ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) dana tersebut dicairkan akan tetapi tidak disalurkan hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk honorarium panita senilai Rp. 91.200.000,- telah dibuatkan kuitansi yang ditandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah para panitia akan tetapi dalam hal ini di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat selaku Pejabat penatausaha keuangan serta yang terdaftar dalam tabel tanda terima honorarium bahwa saksi – saksi tidak pernah menerima honor tersebut dengan demikian dana senilai Rp. 91.200.000,- (Sembilan Puluh Satu Juta dua ratus ribu rupiah) tidak disalurkan;
untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dana tersebut dicairkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu membeli alat tulis kantor dengan kata lain dana tersebut disalurkan sebagaimana mestinya; dan
Dana sebesar Rp. 947.000.000,- (Sembilan Ratus empat puluh Tujuh Juta Rupiah) yang diperuntukan Upah Tenaga Kerja Linmas Berdasarkan keterangan-keterangan saksi SYAMSURIZAL, KODRAT, AGUSMIR, TASLIM, SE.,M.SI., JUPRONI S.PD.I.,M.SI., FIRMAN BASTARI S.STP.M.SI, SYAMSUL BASRI, VERRY WIJAYA, HISDAN KADIR, AHMAD, ABUNUDIN, M. YAMIN, S.SOS.,MM, PERMADI HAIKAL, ZAINAL MUHTADIN, SAMSUL, ALKAF, ARBIN JAUHARI, DIIRMAN, PELDI YUSRON SOFIE tidak pernah menerima dan menandatangani Kwitansi dana Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan tahun 2014 dan berdasarkan keterangan dari saksi Ferawati selaku bendahara, saksi eva hasana selaku PPTK dan saksi Amir Hasan bahwa dana tersebut di atas yang digunakan untuk upahkerja linmas kecamatan dengan peruntukan 19 kecamatan dengan total dana sebesar Rp. 947.000.000,- tetap di buatkan kuitansi yang di tandatangani oleh saksi FERAWATI selaku bendahara, saksi EVA HASANA selaku PPTK, saksi AMIR HASAN selaku kepala kantor dan Penerima yang seharusnya adalah Camat atau yang mewakili dari linmas kecamatan akan tetapi pada kolom penerima di tanda tangani oleh terdakwa yang pada saat iIu menjabat sebagai pejabat penatausaha keuangan (PPK) kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan
Upah Kerja Panitia Linmas Pilpres – Wapres sebesar Rp. 19.000.000,- bahwa Berdasarkan keterangan dan pengakuan para saksi Ferawati, Saksi Eva Hasanah, Saksi Supriadi dan Saksi Huzaimah bahwa terdapat dana sebesar Rp. 19.000.000,- untuk upah kerja panitia akan tetapi tidak pernah di terima oleh para saksi dan berdasarkan keterangan skasi FERAWATI dansaksi EVA HASANA kutitansi nya pada kolom penerima di tanda tangani langsung oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat penata usaha keuanganNomor : 295/KW/KPL-OKUS/2014 bahwa berdasarkan keterangan saksi yang terdapat pada tabel tanda terima upah menjelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima upah tersebut;
Maka berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan legislatif tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.059.200.000,- (satu milyar lima puluh sembilan juta dua ratus ribu dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa selain dana Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan pemilihan umum legislative Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang bersumber dari kabupaten, terdapat juga dana yang bersumber dari provinsi :
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun Anggaran 2014 Sebesar Rp. 628.200.000,- dengan dipotong pajak sebesar 6% yaitu Rp. 37.692.000,- menjadi Rp. 590.508.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 Sebesar Rp. 628.200.000,- dengan dipotong pajak sebesar 6% yaitu Rp. 37.692.000,- menjadi Rp. 590.508.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)
Bahwa dana rincian anggaran Pemilihan Umum untuk Presiden dan Wakil Presiden dana Provinsi senilai Rp. 628.200.000,- berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tanggal 03 April 2014 diperuntukan untuk honor petugas LINMAS sebagai berikut :
Tenaga LINMAS Kabupaten = 84 Orang
Tenaga LINMAS Kecamatan = 19 Kecamatan x 24 Orang = 465 orang
Tenaga LINMAS Desa/ Kelurahan = 259 Desa/Kel x 6 Orang = 1.556 Orang
Jumlah keseluruhan petugas LINMAS yaitu 2.094 orang denga besaran honor LINMAS Rp. 100.000,- per hari, maka besaran dana honor yang dibutuhkan adalah :
2.094 orang x Rp. 100.000,- x 3 hari = Rp. 628.200.000,-
PPh 6% = Rp . 37.692.000,-
Jumlah yang diterima = Rp. 590.508.000.-
Kemudian dana tersebut disalurkan di kantor kesbangpol dengan cara seluruh camat OKU Selatan hadir dan menandatangani kwitansi peneriaan dana tersebut, dengan demikian dana tersebut dari provinsi sebesar Rp. Rp. 590.508.000 telah disalurkan sebagaimana mestinya
Bahwa dana rincian anggaran Pemilihan Umum Legislatif dana Provinsi senilai Rp. 628.200.000,-berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tanggal 03 April 2014 diperuntukan untuk honor petugas LINMAS sebagai berikut :
Tenaga LINMAS Kabupaten = 84 Orang
Tenaga LINMAS Kecamatan = 19 Kecamatan x 24 Orang = 465 orang
Tenaga LINMAS Desa/ Kelurahan = 259 Desa/Kel x 6 Orang = 1.556 Orang
Jumlah keseluruhan petugas LINMAS yaitu 2.094 orang denga besaran honor LINMAS Rp. 100.000,- per hari, maka besaran dana honor yang dibutuhkan adalah :
2.094 orang x Rp. 300.000,- = Rp. 628.200.000,-
PPh 6% = Rp . 37.692.000,-
Jumlah yang diterima = Rp. 590.508.000.-
Kemudian dana tersebut disalurkan di kantor kesbangpol dengan cara seluruh camat OKU Selatan hadir dan menandatangani kwitansi penerimaan dana tersebut, dengan demikian dana tersebut dari provinsi sebesar Rp. 590.508.000 telah disalurkan sebagaimana mestinya
Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan telah menandatangani kwitansi selaku penerima untuk 19 kecamatan Kab. OKU Selatan yang berjumlah 19 kuitansi kecamatan dalam kegiatan Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 dan 19 kuitansi kecamatan dalam kegiatan Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan tahun 2014 yang mana dana untuk kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 sebagai mana tercantum dalam DPA SKPD Nomor 1.19.01.15.01.5.2 mengenai urusan wajib kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan penyiap tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Kab. OKU Selatan;
Bahwa terdakwa dalam hal ini telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat penatausaha keuangan (PPK) kegiatan Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden tahun 2014 dan Pemilihan Umum Legislatif Kab. OKU Selatan tahun 2014 telah menandatangani Kwitansi pembayaran Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi, DPRD Kab. OKU Selatan dan menandatangani Kwitansi pembayaran Upah Linmas PPK, PPS, TPS Pemilu presiden dan wakil presiden Kab. OKU Selatan selaku penerima upah yang seharusnya disalurkan kepada para camat Kab. OKU Selatan;
Bahwa berdasarkan BAP terdakwa selaku kasubag tata usaha dan juga sebagai pejabat penatausaha keuangan kantor kesbangpol dan linmas kabupaten OKU Selatan, saksi Eva HASANAH sebagai kasi pembinaan umum dan Perlindungan Masyarakat, saksi Ferawati sebagai bendahara dan saksi Nila Kartika sebagai bendahara pembantu dan juga BAP saksi Amir hasan bahwa penyelewengan dana yang lakukan terdakwa dan Ferawati, Saksi . Nila Kartika dan Saksi . Eva HASANAH , dengan peranan masing masing dari yaitu :
Saksi amir hasan selaku kepala kantor kesbangpol dan linmas, berperan sebagai pengguna anggaran dan inisiator untuk memerintahkan supaya dana tersebut tidak disalurkan sama sekali ke linmas linmas serta menerima pencairan dana dari saksi ferawati selaku bendahara dan menyimpan dana tersebut;
terdakwa Heriyanto selaku PPK dan yang menandatangani semua kwitansi di 19 Kecamatan bukan para camat yang menerima atau linmas kecamatan yang menerima.
Saksi Eva HASANAH selaku PPTK, pembuat blanko Kwitansi dan tanda terima upah linmas/melakukan pengetikan kwitansi dan tanda terima upah linmas dan mengetahui bahwa dana tersebut tidak di salurkan
Saksi Ferawati selaku Bendahara Pengeluaran, yang bertugas mencairkan dana dan mengetahui bahwa dana tersebut tidak di salurkan
Bahwa perbuatan saksi Amir Hasan yang di bantu oleh terdakwa, saksi Eva Hasanah, saksi Ferawati dan saksi Nila Kartika telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijelaskan pada Pasal 4 yaitu :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah;
Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif;
Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional;
Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi amir haasan, saksi Eva Hasanah, saksi Ferawati telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijelaskan pada Pasal 122 ayat (10) yaitu Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 269/KPTS/POL.PP/2014 tentang Penugasan Anggota Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Membantu Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang tertuang dalam point Keputusan Kelima yaitu : Honorarium Anggota Perlindungan Masyarakat yang bertugas membantu penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Sumatera Selatan Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua penyerahannya akan disalurkan melalui rekening SKPD Kabupaten/ Kota Se- Sumatera Selatan yang menangani anggota Satuan Perlindungan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK baik pemilihan legislative maupun pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai berikut :
berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi ferawati dan saksi Eva Hasana yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.027.700.000,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
berdasarkan uraian diatas Dana Upah Kerja Linmas, PPS, TPS, dan PPK untik kegiatan pemilihan legislatif tahun 2014 pada kantor kesbangpol dan linmas kabupaten Oku Selatan yang tidak disalurkan oleh terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA yang mengakibatkan Negara telah mengalami kerugian dengan jumlah total kerugian Negara sebesar Rp. 1.057.200.000,- (satu milyar lima puluh tujuh juta dua ratus ribu dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan di atas, total kerugian negara atas perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi AMIR HASAN, saksi FERAWATI dan saksi EVA HASANA adalah senilai Rp. 2.084.900.000,- (dua milyar delapan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Lebih Subsidair Pasal 8 Undang – Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk memperkuat dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi masing masing yaitu:
EVA HASANAH, S.E. Binti H. CIK MAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti untuk di mintai keterangan tentang Dana Upah kerja Linmas, TPS, dan PPK Pilpres-Wapres dan Pileg tahun 2014 yang dikelola Kesbangpol OKU Selatan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi secara singkat adalah:
CPNS pada tahun 2007 pada kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan;
Diangkat PNS pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 pada kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan sebagai staf Kasubag TU. Dan saksi juga ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2011;
Pada tahun 2012 sampai dengan sekarang pada kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan sebagai Kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat, diangkat berdasarkan SK Bupati OKU Selatan tetapi nomor dan tanggalnya saksi lupa;
Bahwa selain sebagai Kasi Pembinaan Umum dan Pelindungan Masyarakat KESBANGPOL dan LINMAS Kabupaten OKU Selatan, Saksi juga ditunjuk sebagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam PILPRES-WAPRES dan Pileg tahun 2014 yang dikelola oleh KESBANGPOL dan LINMAS Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa Struktur kerja pada kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan Pada tahun 2015:
Kepala Kantor : AMIR HASAN. S,sos. M.M.;
Kasubbag TU : Heriyanto, S.E.;
Kasi Hubungan Demokratisasi Politik dan Kesatuan Bangsa : Nelly Aquarida, S.H.;
Kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat : Eva Hasanah, S.E.;
Kasi Penanggulangan Bencana : Sri Hernani, S.H.;
Staf : Amsuriadi, Hasanudin, Sukardi, Ferawati, Nila Kartika;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai PPTK dalam Pilpres-Wapres tahun 2014 Kabupaten OKU Selatan adalah Kepala Kantor Kersbangpol. Dinas PU OKU Selatan berdasarkan SK PPTK Nomor: 01 / KPTS / KPL- OKUS/ 2014 dan tanggal 02 Januari 2014;
Bahwa berdasarkan SK yang diberikan kepada saksi, yang menjadi tugas dan fungsi saksi sebagai PPTK adalah:
Membantu Bendahara dan Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sesuai dengan DPA Pada kantor Kesbang Pol Dan Linmas;
Menyiapkan berkas SPJ;
Melaporkan hasil kegiatan kepada PPK;
Dalam pelaksanaan Pilpres-Wapres tahun 2014 pada Kesbangpol OKU Selatan, PPTK dibantu oleh:
Pengguna Anggaran : Amir Hasan, Ssos. M.M.;
PPK (Heriyanto) : Heriyanto, S.E;
PPTK : Eva Hasanah, S.E;
Bendahara Pengeluaran : Fera Wati;
Pembantu Bendahara Pengeluaran : Nila Kertika;
Bahwa saksi mendapat honor sebesar kurang lebih Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai PPTK yang dianggarkan dari DPA Kesbangpol tahun 2014 bukan mengambil dari dana Pilpres-Wapres dan Pileg tahun 2014 selain itu saksi tidak dapat honor lainnya;
Bahwa dana yang digunakan dalam Pilpres-Wapres dan Pileg tahun 2014 adalah bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan tahun 2014 dan APBD Propinsi tahun 2014;
Bahwa sumber dana tersebut dari APBD Kabupaten OKU Selatan senilai sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) namun untuk kegiatan upah kerja Linmas kegiatan Pilpres 2014 sebesar Rp947.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sedangkan dana sebesar Rp 91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dianggaran untuk honor panitia kegiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan dan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Alat tulis kantor (ATK);
Bahwa Dana APBD Propinsi tahun 2014 dalam Pilpres-wapres tahun 2014 sebesar sekitar Rp628.200.000,00 (enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan dipotong pajak (PPH) 6% sehingga yang diterima sekitar Rp590.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dianggarkan untuk honor Linmas kegiatan Pilpres 2014;
Bahwa dana APBD Provinsi sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya sedangkan APBD Kabupaten OKU Selatan tidak dibagikan kepada Linmas;
Bahwa dana APBD Provinsi berasal dari Pemerintah Propensi Sumatera Selatan melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi ke rekening Bendahara kegiatan Pilpres-Wapres dan Pileg Tahun 2014 yaitu Saksi NILA KARTIKA tanggal 1 Juli 2014 dan dibagikan kepada Linmas melalui Camat di kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan yang diundang oleh kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan Saksi AMIR HASAN, S.Sos.MM. Sementara APBD Kabupaten Oku Selatan diserahkan oleh PPK (HERIYANTO) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan di tiap Kecamatan;
Bahwa untuk dana yang berasal dari Provinsi tidak dibentuk kepanitian karena dana tersebut berasal dari Propinsi sehingga DPAnya juga bersumber dari Propinsi tetapi Kabupaten hanya menyalurkan saja ke setiap Camat, yang hanya melibatkan Bendahara Kegiatan yaitu Saksi NILA KARTIKA dan kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Saksi AMIR HASAN, S.Sos.MM.;
Bahwa yang membagikan dana APBD Propinsi tersebut Bendahara Kegiatan Saksi NILA KARTIKA dengan dibantu oleh saksi dan FERAWATI tetapi saksi hanya berperan membagikan berita acara penyerahan honor Linmas, berita acara Fakta Integritas dan kwitansi sedangkan Saksi FERAWATI hanya membantu tugas Bendahara Kegiatan;
Bahwa untuk APBD Provinsi sudah kita lakukan sesuai prosedur, akan tetapi untuk yang APBD OKU Selatan sama sekali tidak direalisasikan atau dibagikan kepada Linmas karena perintah Amir Hasan yang mengatakan bahwa dana tersebut dana titipan tetapi maksud titipan tersebut saksi tidak paham;
Bahwa kuitansi upah kerja Linmas untuk kegiatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari dana anggaran Kabupaten OKU Selatan tahun 2014 tersebut yang menandatangai dalam kolom penerimanya adalah terdakwa HERIYANTO selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) karena inisiatifnya sendiri;
Bahwa dana seperti yang tertera dalam kuitansi upah kerja Linmas untuk kegiatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari dana anggaran Kabupaten OKU Selatan tahun 2014 tidak tersalurkan kepada penerimanya yaitu Linmas yang bertugas pada pelaksanaan Pilpres 2014;
Bahwa dana kegiatan Pilpres tersebut terdiri dari 2 anggaran yang pertama anggaran APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk honor kegiatan Pilpres dan anggaran APBD Kabupaten OKU Selatan untuk Upah kerja Linmas, PPS, PPK Pilpres 2014. Pada APBD Provinsi mekanisme sudah dilakukan dengan baik, kantor Kesbangpol mengundang Camat untuk mengambil dana tersebut kekantor Kesbangpol dan tertera bukti ambil dana tersebutdan kwitansi upah kerja Linmas untuk kegiatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari dana anggaran kabupaten OKU Selatan tahun 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Heriyanto sebagai PPK tersebut tidak disalurkan;
Bahwa dana yang berasal dari APBD Kabupaten OKU Selatan tersebut memang tidak diserahkan kepada petugas Linmas yang bersangkutan di lapangan;
Bahwa Honor panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp91.200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), ATK kegiatan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), upah linmas, PPS, PPK untuk 19 Kecamatan Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp. 936.500.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang tidak dibagikan atau tidak direalisasikan;
Bahwa dana senilai Rp936.500.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dapat saksi rincikan dana sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibagi 4 orang yaitu HERIYANTO, saksi sendiri EVA HASANAH, FERAWATI dan NILA KARTIKA masing masing sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Bendahara FERAWATI yang saksi terima selesai SPJ ditandatangani dan diterima di Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut:
Dana APBD Tk. I Provinsi Sumatera Selatan masuk ke rekening Bendahara Kegiatan Saksi NILA KARTIKA, setela dana tersebut masuk pada tanggal 30 Juni 2014 kemudian ditarik seluruhnya hari itu juga dan langsung dibagikan pada hari itu juga kepada seluruh Camat;
Untuk Dana TK II Kabupaten OKU Selatan senilai Rp 1. 029.700.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) melaui rekening kantor dengan nomor rekening 154-30-10283 An. Kesbangpol dari Bank SumSel ditarik oleh Bendahara Pengeluaran Saksii Ferawati dan ditemani oleh saksi sendiri EVA HASANA seluruhnya sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 1 Juli 2014. Kemudian uang tersebut dibawa ke Kantor Kesbangpol untuk dilaporkan kepada AMIR HASAN, S.Sos., MM. bahwa uang tersebut telah dicairkan sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu uang tersebut oleh Saksi Ferawati di ruangan AMIR HASAN, S.Sos., MM. Kesbangpol. Oleh AMIR HASAN, S.Sos., MM. uang tersebut dibawa pulang kerumah Dinas dan saksi tidak tahu uang tersebut dipergunakan untuk apa saja;
Bahwa yang membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBD TK. I Provinsi Provinsi Sumatera Selatan dari masing-masing Kecamatan dan saksi hanya membuat kwitansi, berita acara serah terima honor dan fakta integritas;
Bahwa yang membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBD kabupaten Oku Selatan untuk kegiatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah saksi sendiri bersama dengan NILA KARTIKA, FERAWATI dan HERIYANTO;
Bahwa benar tanda tangan pada kwitansi untuk pembayaran honorarium Linmas Desa / Kelurahan dan Linmas Kecamatan Pilpres 2014 adalah tanda tangan saksi , Bendahara dan Camat;
Bahwa benar tanda tangan pada kwitansi untuk pembayaran upah Linmas TPS, PPS, PPK Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2014, upah Linmas Kabupaten OKU Selatan dan belanja upah tenaga kerja panitia Linmas, belanja honorarium panitia pelaksana kegiatan penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan dan belanja alat tulis kantor kegiatan penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Pilpres 2014 adalah tanda tangan terdakwa, PPTK saksi sendiri EVA HASANAH, Bendahara Pengeluaran Saksi FERAWATI, sedangkan tanda tangan untuk para Camat bukan tanda tangan asli masing-masing Camat namun ditanda tangani oleh terdakwa Herianto;
Bahwa tanda tangan masing-masing Camat tersebut bukan tanda tangan asli dari masing-masing Camat;
Bahwa yang saksi dapat, lebih kurang sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran dengan penjelasan bahwa uang tersebut dari terdakwa selaku Pengguna Anggaran uang yang berasal dari kegiatan Linmas Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa proses mekanisme pencairan dana anggaran pada kegiatan Pilpres dan Wapres tahun 2014. Kabupaten OKU Selatan yaitu Bendahara Pengeluaran (Ferawati) mengajukan Nota Dinas ke BPKAD kemudian BPKAD menerbitkan SPD (Surat Permintaan Dana) lalu Bendahara Pengeluaran (Ferawati) mengajukan SPP. SPM (Surat permintaan pembayaran. Surat perintah membayar) ke BPKAD dan BPKAD Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kemudian Bendahara Pengeluaran (Ferawati) melakukan pencarian 100% atas persetujuan terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi cara penyaluran anggaran pada dana APBD Propinsi yaitu Para Camat datang ke kantor Kesbangpol dan Bendahara Kegiatan (Nila kartika) membagikan dana tersebut ke seluruh Camat sedangkan penyaluran anggaran pada Dana APBD Kabupaten tidak disalurkan sama sekali sebagaimana mestinya;
Bahwa saksi tidak menerima dana honor sebesar Rp4.000.000,00 dari total dana sebesar Rp91.200.000,00 tersebut;
Bahwa saksi menandatangani daftar honor karena diperintahkan oleh Amir Hasan;
Bahwa yang membuat daftar tanda terima honor kegiatan adalah saksi sendiri selaku PPTK;
Bahwa yang membuat SPJ adalah saksi sebagai PPTK dan terdakwa Herianto sebagai PPK. saksi menyiapkan Blanko SPJ kemudian blangko tersebut saksi serahkan kepada saksi Ferawati selaku Bendahara dan blangko tersebut diserahkan oleh Bendahara kepada Pembantu Bendahara yaitu saksii Nila Kartika kemudian SPJ tersebut diperiksa Oleh terdakwa Herianto Sebagi PPK dan terdakwa Selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa dana APBD Kabupaten Rp1.029.000.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta rupiah) sedangkan dana APBD Provinsi saksi tidak tahu pasti tetapi sekitar Rp600.000.000,00 (enma ratus juta rupiah);
Bahwa dana APBD Kabupaten tidak disalurkan, dan untuk dana APBD Provinsi disalurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa dana Kabupaten tidak disalurkan, karena dana tersebut diserahkan kepada Amir Hasan atas perintahnya dan dana sebesar Rp1.029.700.000,00 dibawa pulang oleh Amir Hasan dan dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana tersebut digunakan Amir Hasan untuk apa;
Bahwa saksi tidak pernah mengantar uang kepada Protokoler;
Bahwa semestinya dana Linmas Pilpres-Wapres dan Pemilih Legislatif tahun 2014 disalurkan ke Linmas dan mekanisme penyaluran tersebut setelah dana dibawa ke Kecamatan, lalu dana tersebut dibagikan langsung ke Linmas di Kantor Camat dan Camat mengkoordinir Linmas dan upah Linmas dibagikan harus dengan sepengetahuan Camat;
Bahwa saksi tidak memerima uang sebesar Rp130.000.000,00 saksi hanya menerima uang sebesar R12.500.000,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah) dari Bendahara saksi Ferawati;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari Amir Hasan pada saat pemeriksaan di penyidik Kejaksaan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
FERAWATI Binti ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berilut:
Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
Sebagai Staf di Dinas Kesbangpol pada tahun 2006;
Sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesbangpol dari Tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 (per januari);
Bahwa Struktur Organisasi pada Kantor Kesbangpol di Kabupaten OKU Selatan, antara lain:
Kepala Kantor (PA) : Amir Hasan;
Kasubag TU (PPK) : Heriyanto;
- Bendahara : Ferawati;
- Bendahara Pembantu : Nila Kartika;
Kasi Pembinaan umum dan linmas(PPTK) : Eva Hasanah;
- Hasanudin (staf);
- Yeni Marlina (staf);
- Septi Noviana(staf);
Kasi Demokratisasi dan politik : Neli Akuarida;
- Leni Marlina (staf);
- Ahmad Subhan (staf);
- Am Suryadi (staf);
Kasi Penanggulangan bencana : Sri Hernani;
- Mariam (staf);
- Lisna Indrawati (staf);
- Novrin Wijaya (staf);
- Bahwa peranan masing masing antara lain:
Kepala Kantor: Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran;
Kasubag TU: Saksi Heriyanto sebagai PPK;
Kasi Pembinaan Umum dan Linmas: Saksii Eva Hasanah sebagai PPTK;
Ferawati: sebagai Bendahara Pengeluaran;
Nila Kartika: sebagai b\Bendahara Pembantu;
Bahwa Anggaran Pilpres-Wapres dan Pileg tahun 2014 ada yang berasal dari APBD Propinsi dan ada yang berasal dari APBD Kabupaten, yang mana anggaran dari Propinsi telah disalurkan kepada para Camat se Kabupaten OKU Selatan sedangkan untuk anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten tidak serahkan kepada Linmas akan tetapi langsung diambil Kepala Kantor dalam hal ini Saksi Amir Hasan yang menurut pengakuan beliau dana sebesar Rp 947.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) merupakan dana titipan, maksud dari dana titipan saksi kurang mengetahuinya. Yang pasti dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan semua kwitansi dan tanda terima fiktif/palsu semua;
Bahwa peranan masing masing dan mendapat fee/keuntungan:
Kepala Kantor terdakwa sebagai Pengguna Anggaran, mendapat fee/keuntungan lebih kurang : Rp. 947.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Kasubag TU saksi Heriyanto sebagai PPK mendapat fee/keuntungan lebih kurang : Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Kasi Pembinaan umum dan linmas saksi Eva Hasanah sebagai PPTK mendapat fee/keuntungan lebih kurang : Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Ferawati sebagai Bendahara Pengeluaran mendapat fee/keuntungan lebih kurang : Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Nila Kartika sebagai Bendahara Pembantu mendapat fee/keuntungan lebih kurang : Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Yang mana uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diberikan langsung oleh Amir Hasan melalui saksi untuk dibagikan kepada terdakwa Heriyanto, saksi Eva Hasanah dan saksi Nila Kartika;
Bahwa Anggaran yang dibagikan kepada para Camat se Kabupaten OKU Selatan berasal dari APBD Propinsi dan kami hanya menyalurkan apa yang di diberikan/diserahkan oleh Propinsi, yang mana pihak Propinsi membagikan dana sesuai dengan jumlah Linmas yang ada di Kabupaten OKU Selatan. sedangkan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten telah diselewengkan atas inisiatif dari Amir Hasan, yang mana jumlah dana yang diselewengkan berjumlah Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan DPA, tidak disalurkan kepada linmas linmas se Kabupaten OKU Selatan menurut pengakuan Amir Hasan dana sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) merupakan dana titipan, maksud dari dana titipan saksi kurang mengetahuinya;
Bahwa Anggaran untuk kegiatan Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014 ada 2 ( dua), yang berasal dari Propinsi dan Kabupaten;
Bahwa Anggaran yang disalurkan kepada para Camat se Kabupaten OKU Selatan berasal dari anggaran Propinsi, sedangkan anggaran yang berasal dari Kabupaten tidak disalurkan kepada Linmas melainkan langsung diambil oleh Amir Hasan;
Bahwa tandatangan yang ada di kwitansi benar memang tandatangan Heriyanto semua sedangkan untuk tanda tangan penerima upah Linmas, PPS dan TPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten OKU Selatan ditandatangani oleh Saksi Nila Kartika yang mana semua itu atas perintah Amir Hasan;
Bahwa kwitansi dan tanda terima yang berasal dari APBD Kabupaten memang ada, akan tetapi tidak disalurkan kepada Linmas-Linmas. dapat saksi jelaskan pula semua kwitansi yang kami berikan kepada pihak kejaksaan semuanya fiktif, tidak dibagikan ke Linmas-Linmas se Kabupaten OKU Selatan, yang mana tanda terima kwitansi ditandatangani terdakwa Heriyanto;
Bahwa Para Camat se Kabupate OKU Selatan hanya diberikan dana yang berasal dari APBD Propinsi dikarenakan sesuai perintah Amir Hasan, dan Amir Hasan yang memerintahkan supaya dana APBD yang berasal dari Kabupaten tidak diserahkan kepada Linmas-Linmas melainkan langsung diambil oleh Amir Hasan;
Bahwa APBD yang berasal dari Kabupaten ketentuannya terdapat dalam DPA, sedangkan APBD yang berasal dari Propinsi, anggaran dari Propinsi, Kabupaten hanya menyalurkan ke Kecamatan;
Bahwa yang mengambil dana anggaran Pilpres-Wapres tahun 2014 ke kantor Kesbangpol memang benar para Camat se Kabupaten Oku Selatan. Anggaran yang diambil para Camat, memang benar anggaran yang berasal dari Propinsi;
Bahwa Anggaran Pilpres-Wapres tersebut tidak dibagikan ke Linmas-Linmas atas inisiatif Amir Hasan;
Bahwa Para Camat se Kabupaten OKU Selatan telah menerima dana anggaran penyaluran dana Pilpres Wapres tahun 2014 sebagaimana mestinya. untuk jumlah nominal setiap Camat mendapat berapa saksi kurang mengetahui, yang lebih mengetahui kegiatan tersebut adalah Saksi Nila Kartika;
Bahwa untuk anggaran dari Propinsi telah disalurkan sebagaimana mestinya dan yang lebih mengetahui adalah Saksi Nila Kartika dikarenakan ia sebagai Bendahara kegiatan sedangkan anggaran Kabupaten memang telah terjadi penyelewengan sebesar Rp 1.029.700.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana semua dana tersebut tidak disalurkan sama sekali ke Linmas-Linmas se Kabupaten OKU Selatan, yang mana dari kegiatan tersebut saksi mendapat bagian Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa memang benar telah terjadi penyelewengan dana yang saksi lakukan bersama terdakwa, Amir Hasan, saksi Nila Kartika dan saksi Eva Hasanah, dan dapat saksi jelaskan kembali peranan masing masing dari kami yaitu:
Amir Hasan, berperan sebagai Pengguna Anggaran dan Inisiator untuk memerintahkan supaya dana tersebut tidak disalurkan sama sekali ke Linmas-Linmas;
Terdakwa Heriyanto, berperan sebagai PPK dan yang menandatangani semua kwitansi di 19 Kecamatan bukan para Camat yang menerima;
Saksi Eva Hasanah berperan sebagai PPTK, pembuat blanko Kwitansi dan tanda terima upah linmas/melakukan pengetikan kwitansi dan tanda terima upah Linmas;
Saksi berperan sebagai Bendahara Pengeluaran, yang mana tugas saksi dikegiatan ini mencairkan dana sehingga dana cepat cair, selain itu saksi diperintahkan PA untuk menyerahkan semua dana Linmas tersebut kepada saksi Amir Hasan, apabila SPJ telah selesai saksi melaporkan kepada PA;
Saksii Nila Kartika berperan sebagai Pembantu Bendahara, yang mana peran saksii. Nila yang memalsukan semua tanda terima upah Linmas;
Dapat semua kegiatan tersebut saksi lakukan atas perintah Amir Hasan. Bahwa saksi menerangkan mekanisme pencairan dana Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014, antara lain:
Pencairan dana upah kerja didasarkan pada DPPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ) No. 1.19.1.1 Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, yang mana saksi selaku Bendahara mengajukan Nota Dinas ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dana anggaran sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian BPKAD mengeluarkan SPD (Surat Pencairan Dana), setelah SPD keluar saksi mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) ke BPKAD. setelah itu BPKAD mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencaiiran Dana), setelah keluar SP2D saksi mencairkan ke Bank Sumsel cabang Pemda Kabupaten OKU Selatan. Setelah dana tersebut cair saksi melaporkan kepada Kepala Kantor Kesbangpol dalam hal ini saksi Amir Hasan yang mana semua dana sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) langsung diambilnya serta tidak diserahkannya ke Linmas-Linmas dan Amir Hasan memerintahkan saksi beserta Saksi Eva, Saksi Heriyanto dan Saksi Nila Kartika untuk menyelesaikan SPJ (Surat Perintah Pertanggungjawaban), setelah SPJ selesai kami melapor kepada Amir Hasan. Dan Amir Hasan menandatangani Kwitansi tanda terima upah Linmas TPS, PPS PPK Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten OKU Selatan tahun 2014, setelah ia tanda tangani, SPJ selesai, saksi diberi uang oleh Amir Hasan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut diperintahkan beliau untuk dibagikan kepada terdakwa Heriyanto, Saksi Eva Hasanah, Nila kartika dan saksi sendiri, masing masing mendapat bagian sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah dana tersebut cair saksi langsung melaporkan dana tersebut kepada Kepala Kantor Kesbangpol dalam hal ini Amir Hasan dan uang tersebut di pegang/disimpan oleh Amir Hasan;
Bahwa yang memerintahkan untuk melakukan penyelewengan dana Linmas Kabupaten Pilpres Wapres Tahun 2014 adalah Amir Hasan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana senilai Rp4.750.000,00 sebagaimana kwitansi honorarium panitia pelaksana kegiatan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Pilpres-Wapres 2014;
Bahwa yang membuat laporan pertanggungjawaban tersebut adalah PPTK dalam hal ini adalah Eva Hasanah dan yang memeriksa dan mengesahkannya adalah PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) dalam hal ini adalah Heriyanto;
Bahwa saksi yang mencairkan pada bulan Juli 2014 sebesar Rp 1.029.700.000,00 dan setelah dicairkan langsung saksi serahkan ke Amir Hasan;
Bahwa benar saksi pernah menerima uang dari Kepala Kantor Amir Hasan sekitar bulan Agustus 2014 senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tetapi diperintahkan oleh kepala kantor Amir Hasan dibagi kepada HERIYANTO, EVA HASANAH, saksi sendiri dan NILA KARTIKA masing-masing Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari terdakwa pada saat pemeriksaan di Penyidik Kejaksaan;
Bahwa saksi tidak pernah mengantar sejumlah uang kepada Kepala Bagian Protokoler;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
NILA KARTIKA Binti ZAINUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Jabatan saksi pada waktu kegiatan Pilpres-Wapres dan Pileg tahun 2014 di Dinas Kesbangpol sebagai Pembantu Bendahara;
Bahwa penunjukan saksi selaku Bendahara Pembantu ditunjuk oleh Kepala Kantor, Dasar pengangkatan saksi dibuatkan SK, yang ditandatangani oleh Amir Hasan;
Bahwa tugas pokok saksi selaku pembantu Bendahara adalah:
Mengajukan Nota dinas ke Keuangan, mengambil rekap gaji di keuangan, mengajukan SPP/SPM ke keuangan yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran;
Mengambil SP2D ke Keuangan;
Membuat Rekap gaji seluruh Pegawai Kantor Kesbangpol;
Mencairkan gaji ke Bank melalui cek yang ditandatangani oleh Kepala Kantor dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi mengenal Saksi Fera selaku Bendahara Pengeluaran, Saksi Eva Hasanah sebagai Kasi di Kesbangpol, terdakwa Herianto sebagai Kasubag TU dan Amir Hasan sebagai Kepala Kantor;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan karena pernah ada sekitar 19 orang Camat mendatangi kantor Kesbangpol untuk keperluan mengambil dana APBD upah kerja Linmas PPS PPK dan kalau tidak salah TPS juga kegiatan Pilpres dan Wapres tahun 2014;
Bahwa saksi atas perintah terdakwa untuk membantu Bendahara yaitu saksi FERAWATI dan kasi LINMAS yaitu saksi EVA HASANAH untuk mengkoordinir para Camat mengambil dana APBD tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan cara para Camat satu persatu di panggil ke ruangan Bendahara yang di ruangan tersebut ada Bendahara FERAWATI dan Kasi LINMAS EVA HASANAH dan peran saksi pada saat itu saksi yang memanggil para Camat tersebut satu persatu;
Bahwa tanda tangan yang tertera di kuitansi yang sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten adalah milik terdakwa HERIYANTO;
Bahwa menurut saksi ada, pertama masalah kwitansi karena tanda tangan penerima seharusnya tercantum nama dan NIP Camat ditanda tangani dan di cap Kecamatan tapi kenyataannya yang saksi lihat dalam pemeriksaan ini berbeda, kemudian saksi juga pernah diberi uang oleh Bendahara yaitu saksi FERAWATI sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang menurut saksi itu adalah upah karena saksi sudah membantu dalam kegiatan tersebut akan tetapi saksi tidak menandatangi kwitansi atau bukti tanda terima uang tersebut;
Bahwa setahu saksi yang menerima uang tersebut selain saksi adalah saksi FERAWATI, saksi EVA HASANAH dan terdakwa HERIYANTO;
Bahwa Jumlah besaran melalui rekening giro atas nama NILA KARTIKA besaran dananya Rp590.508.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta ribu lima ratus delapan ribu rupiah), dana tersebut untuk kegiatan honorarium petugas Linmas pengamanan pemilihan Presiden dan Wapres Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa dana tersebut dicairkan melalui cek rekening giro yang di tandatangani oleh Amir Hasan dan Bendahara Kegiatan (NILA KARTIKA) dalam satu kali pencairan;
Bahwa Surat pertanggungjawaban langsung dari Camat ke kantor Kesbangpol (ditanda tangani oleh Camat) SPJ tersebut sudah ada formatnya dari Provinsi dan ada juga pakta integritas serta Berita acara penyerahan dana tersebut yang ditanda tangani oleh Amir Hasan selaku Kepala Kantor dan penerima (Camat);
Bahwa setelah diterima oleh Camat yang bertanggung jawab menyalurkan dana tersebut, dana tersebut disalurkan ke Linmas PPS dan Linmas PPK dengan besaran:
Untuk Linmas PPK dalam 1 Kecamatan ada 24 orang PPK x 19 Kecamatan yang ada x jumlah honor Rp 300.000,00 lalu di potong pajak (Pph Pasal 21 sebesar 6%);
Untuk Linmas PPS dalam 1 desa ada 6 orang PPs x jumlah desa yang ada di Kecamatan tersebut (saksi luma jumlahnya) x jumlah honor Rp300.000,00 lalu di potong pajak (Pph Pasal 21 sebesar 6%);
Untuk Linmas Kabupaten saksi lupa jumlahnya akan tetapi besaran dana honor Rp300.000,00 lalu di potong pajak (Pph Pasal 21 sebesar 6%);
Bahwa Camat menyerahkan SPJ ke kantor Kesbangpol setelah semua SPJ lengkap SPJ dikirim ke Provinsi;
Bahwa rekening tersebut bukan atas nama saksi melainkan ”honor Linmas Pemilu Kabupaten Okus” dengan nomor rekening 154-30-10573 dan rekening tersebut sudah tidak aktif karena setelah kegiatan langsung di nonaktifkan;
Bahwa Rekening tersebut dibuat oleh saksi dan Amir Hasan karena pada saat itu saksi menjabat sebagai Bendahara Kegiatan, dan rekening tersebut ditutup atas perintah Amir Hasan yang saksi tidak tahu alasannya. Dan pada saat penutupan rekening, berkas penutupan rekening (asli) tersebut diminta langsung oleh orang Provinsi yang datang langsung ke Muaradua;
Bahwa saksi tidak menerima honor sebagai Bendahara Kegiatan, akan tetapi saksi pernah menerima uang sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dari atasan (AMIR HASAN) melalui Bendahara Pengeluaran yaitu saksi FERAWATI tapi saksi tidak ada tanda terima, saksi mengira uang tersebut adalah upah saksi karena saksi sudah menyelesaikan tanggungjawab saksi sebagai Bendahara Kegiatan;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari Amir Hasan pada saat pemeriksaan di Penyidik Kejaksaan;
Bahwa kegiatan tersebut sama seperti kegiatan honorarium Linmas desa/kelurahan dan Linmas Kecamatan kegiatan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jumlah dana dan sistem penyaluran pun sama, pada saat itu saksi juga sebagai Bendahara Kegiatan dan pertanggungjawaban juga dikirim ke Provinsi;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangai apapun kecuali kuitansi kegiatan yang mana saksi sebagai Bendahara Kegiatan, selain itu saksi tidak pernah menandatangani apapun yang berkaitan dengan kegiatan ini;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut, yang saksi tahu bahwa hanya ada dana dari Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp590.508.000.00 (lima ratus sembilan puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa saksi mengenal kuitansi yang di tandatangani oleh Amir Hasan, Bendahara Kegiatan (NILA KARTIKA) dan penerima, itu adalah kuitansi yang dananya bersumber dari Provinsi Sumatera Selatan, sementara kuitansi yang lain saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani tanda terima honorarium panitia pelaksana kegiatan pembagian upah Linmas Pilpres dan Wapres tahun 2014;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana senilai Rp4.750.000,00 sebagaimana tanda terima honorarium panitia pelaksana kegiatan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Kegiatan untuk dana Linmas PPK, PPS yang berasal dari APBD Provinsi, dan tugas saksi membagikan dana tersebut ke 19 (sembilan belas) Kecamatan sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kecamatan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Amir Hasan senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah diperintahkan oleh Amir Hasan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat di Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa saksi mengetahui dana anggaran untuk pelaksaan Pemilu Legislatif yang berasal dari APBD dana Propinsi sebesar Rp 590.508.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah) akan tetapi saksi tidak mengetahui jumlah dana APBD Kabupaten pada kegiatan Pemilu Legislatif;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
AMIR HASAN Bin ARSYAD MAHMUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas yaitu : membantu Bupati dalam bidang politik dan kesatuan bangsa, menyusun administrasi untuk laporan kepada bupati berupa : laporan tertulis tentang situasi politik dan keamanan dalam lingkup Kabupaten OKU Selatan, membuat/menyusun perencanaan anggaran kegiatan kantor;
Bahwa terdakwa Heriyanto sebagai Kasubag Tata Usaha sekaligus PPK ( Pejabat penatausahaan Keuangan), Saksi Nila Kartika sebagai staf di Tata Usaha sekaligus sebagai pembantu Bendahara, Saksi Ferawati sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Kesbangpol dan Saksi Eva Hasanah sebagai Kasi Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat sekaligus sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
Bahwa sumber dana tersebut dari APBD Tingkat II kabupaten OKU Selatan sebesar Rp1.029.000.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta rupiah) namun untuk kegiatan upah kerja Linmas kegiatan Pilpres 2014 sebesar Rp936.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa untuk kegiatan tersebut terdapat 2 (dua) macam aliran dana akan tetapi peruntukannya berbeda, yang pertama adalah dana dari Kabupaten OKU Selatan senilai Rp936.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang di peruntukkan kegiatan upah kerja Linmas kegiatan Pilpres 2014 dan ada pula dana dari anggaran Provinsi Sumatera Selatan senilai sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dipotong pajak sebesar 6% sehingga yang diterima oleh Kesbangpol sebesar Rp590.508.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah) melalui Rekening Bank Sumsel Muaradua dengan nomor rekening 154-30-10573 An. Honor Linmas Panitia Kabupaten OKUS yang memang sudah dianggarkan dari Provinsi Sumatera Selatan juga diperuntukan honor kegiatan kerja Linmas kegiatan Pilpres 2014;
Bahwa kalau APBD OKU Selatan itu untuk Upah kerja Linmas sedangkan APBD Provinsi adalah untuk honor Linmas;
Bahwa APBD Provinsi melalui Bendahara diserahkan langsung melalui Camat di Kantor Kesbangpol dengan mengundang Camat. Sementara APBD Kabupaten Oku Selatan diserahkan oleh PPK (HERIYANTO) kepada panitia pemilihan Kecamatan ditiap Kecamatan;
Bahwa kuitansi tersebut yang menandatangai dalam kolom penerimanya adalah staf saksi, yaitu Heriyanto sebagai Kasubag Tata Usaha karena inisiatifnya sendiri;
Bahwa dana tersebut tidak tersalurkan kepada penerimanya yaitu Linmas yang bertugas pada pelaksanaan Pilpres 2014;
Bahwa dana kegiatan Pilpres tersebut terdiri dari 2 anggaran yang pertama anggaran APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk honor kegiatan Pilpres dan anggaran APBD Kabupaten OKU Selatan untuk Upah kerja Linmas, PPS, PPK Pilpres 2014. Pada APBD Provinsi mekanisme sudah dilakukan dengan baik, Kantor Kesbangpol mengundang Camat untuk mengambil dana tersebut ke Kantor Kesbangpol dan kwitansi yang ditanda tangani oleh Heriyanto sebagai Kasubag Tata Usaha tersebut tidak disalurkan merupakan anggaran yang berasal dari dana tersebut tidak tersalurkan karena untuk kepentingan pribadi;
Bahwa dana APBD Tk II Kabupaten OKU Selatan tersebut memang tidak diserahkan kepada petugas Linmas yang bersangkutan di lapangan;
Bahwa menurut laporan yang saksi terima dari Herianto Sebagai PPK, Eva Hasana sebagai PPTK dan Ferawati sebagi Bendahara bahwa dana sebesar Rp.936.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) tidak di salurkan sebagaimana mestinya;
Bahwa untuk dana APBD Tk I Provinsi Sumatera selatan semua berjalan dengan baik, polanya setelah dana kami terima dari provinsi lalu kami mangundang para Camat untuk menyerahkan dana tersebut dan setelah para Camat menerima dana tersebut para Camat langsung mendistribusikan honor tersebut ke penerimanya;
Bahwa Dana APBD Tk I provinsi Sumatera Selatan kami (terdakwa dan staf terdakwa NILA) membuka nomor rekening 154-30-10573 An. Honor Linmas Panitia Kabupaten OKUS lalu kami menunggu korfirmasi dari Provinsi kapan dana tersebut masuk ke rekening, setelah dana tersebut masuk pada tanggal 30 Juni 2014 kemudian ditarik seluruhnya hari itu juga dan langsung dibagikan pada hari itu juga kepada seluruh Camat;
Bahwa dana TK II kabupaten OKU Selatan senilai Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) melaui rekening kantor dengan nomor rekening 154-30-10283 An. Kesbangpol dari Bank SumSel di tarik oleh Bendahara pengeluaran Saksi Ferawati dan Saksi Eva Hasana seluruhnya sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) namun tanggal dan bulan saksi tidak ingat. Kemudian uang tersebut dibawa kekantor Kesbangpol untuk dilaporkan kepada saksi bahwa uang tersebut telah dicairkan sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu uang tersebut saksi terima dari Saksi Ferawati di ruangan terdakwa di Kesbangpol. Oleh saksi uang tersebut di bawa pulang kerumah Dinas;
Bahwa yang membuat pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran APBD TK I Provinsi Provinsi Sumatera Selatan adalah EVA yang menyiapkan blangko dan sementara yang membuat isi detail adalah NILA KARTIKA;
Bahwa yang membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBD TK II Kabupaten Oku Selatan adalah EVA dan NILA KARTIKA;
Bahwa benar tanda tangan pada kwitansi untuk pembayaran honorarium Linmas Desa/kelurahan dan Linmas Kecamatan Pilpres 2014 adalah tanda tangan saksi, Bendahara dan Camat;
Bahwa benar tanda tangan pada kwitansi untuk pembayaran upah Linmas TPS,PPS,PPK Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2014, upah Linmas Kabupaten OKU Selatan dan belanja upah tenaga kerja panitia Linmas, belanja honorarium panitia pelaksana kegiatan penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan dan belanja alat tulis kantor kegiatan penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan lingkungan Pilpres 2014 adalah tanda tangan saksi, PPTK, Bendahara Pengeluaran, sedangkan tanda tangan untuk para Camat bukan tanda tangan asli masing-masing Camat namun ditanda tangani oleh Herianto;
Bahwa bahwa tanda tangan masing-masing Camat tersebut bukan tanda tangan asli dari masing-masing Camat;
Bahwa untuk saksi sendiri kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,00 yang saksi gunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa benar pembagian tersebut untuk dana titipan ditetapkan pada saat rapat dan saksi mengetahuinya atas pemberitahuan saudara Heriyanto dikarenakan pada waktu rapat tersebut terdakwa sedang berada di Palembang mengikuti Rakor di Provinsi sedangkan untuk yang lainnya dibagikan atas inisiatif bersama-sama yaitu Heriyanto, Eva Hasanah, Ferawati, Nila Kartika dan saksi sendiri;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SYAMSURIZAL BIN ABDULLAH MALIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Camat dipanggil oleh Kesbangpol Linmas ke kantornya kemudian diberikan dana Pilres-Wapres dan Pileg tahun 2014 untuk disampaikan kepada Linmas TPS, PPS dan PPK pada Kecamatan Buay Pemaca, lalu menghadap Bendahara Kesbangpol dan Linmas kemudian Bendahara tersebut memberikan dana Pilpres dan Wapres tahun 2014 secara tunai dan menandatangani kuitansi penerimaan bermaterai 6000 dan saksi tanda tangani langsung serta cap kantor Camat Buay Pemaca dan tidak menerima salinan kuitansi penerimaan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp78.000.000,00 sebagimana yang tertera pada kuitansi tersebut dan tanda tangan yang ada dikuitansi tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa penyaluran dana tersebut melalui Kantor Kecamatan Buay Pemaca bukan pegawai Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan yang datang ke Kecamatan Buay Pemaca;
Bahwa menurut saksi yang bertanggungjawab atas dana tersebut adalah dari Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut adapun yang kami terima hanya satu kali;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah sekitar Rp43.992.000,00 (empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal tujuh bulan Juli tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya akan tetapi sebelum ke Bendahara saksi menghadap ke Kepala Kantor (AMIR HASAN) terlebih dahulu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
KODRAT Bin BEDUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jumlah dana/anggaran yang diterima saksi selaku Camat dalam kegiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 dari Kantor KESBANGPOL untuk upah kerja LINMAS, PPS, TPS, dan PPK yaitu, untuk dana yang saksi terima dari Kesbangpol tidak benar sebesar Rp53.500.000,00 yang tertera pada kuitansi tahun 2014 di Kecamatan Muaradua Kisam, melainkan saksi hanya menerima lebih kurang sebesar Rp27.000.000,00 dan saksi selaku Camat datang ke Kantor KESBANGPOL atas pemberitahuan dari Kepala Kantor KESBANGPOL dalam hal ini Amir Hasan untuk mengambil dana tersebut dengan membawa cap, setelah dana tersebut saksi menerima langsung dari Bendahara KESBANGPOL dalam hal ini saksii Fera, saksi kembali ke kantor;
Bahwa yang memberikan dana anggaran dari Kesbangpol untuk krgiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 kepada saksi selaku Camat yaitu, diberikan langsung oleh Bendahara KESBANGPOL dalam hal ini saksi Fera;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang di tandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp 53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal yang saksi tidak ingat sekitar bulan Juni tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
AGUSMIR, S.E. BIN ABDUL HAMID (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp21.996.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal yang saksi tidak ingat sekitar bulan Juli tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa saksi tidak pernah dimintakan uang jasa atau memberikan sesuatu kepada seseorang di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan;
Bahwa tidak ada dana upah Linmas TPS, PPS, PPK Pilpres dan Wapres tahun 2014 yang mengalir tanpa sengetahuan Camat;
Bahwa yang membuat SPJ setelah dana berjumlah Rp21.996.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) disalurkan dibuat oleh pihak Kecamatan Runjung Agung dan Diserahkan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
TASLIM, S.E. Msi., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jumlah dana/anggaran yang diterima saksi selaku Camat dalam kegiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dajn PPK yaitu : untuk dana yang saksi terima dari Kesbangpol saksi lupa tidak ada kwitansi dan diterima dengan amplop. dan saksi selaku Camat datang ke Kantor Kesbangpol atas pemberitahuan dari Kepala Kantor Kesbangpol dalam hal ini Amir Hasan untuk mengambil dana tersebut dengan membawa cap, setelah dana tersebut saksi terima langsung dari Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera, saksi kembali ke kantor. Dan untuk kelengkapan arsip akan dibawa pada tanggal 24 Pebruari 2016;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
JUPRONI, S.Pd.I., M.Si. Bin H. MADIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jumlah dana anggaran yang saksi terima selaku Camat dalam kegiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk upah kerja Linmas, TPS, dan PPK yaitu : dana yang saksi terima tidak benar sebesar Rp64.000.000,00 yang tertera di kuitansi tahun 2014 di Kecamatan BPR Ranau Tengah, melainkan saksi hanya menerima lebih kurang sebesar Rp43.000.000,00 dan saksi selaku Camat datang langsung ke Kantor Kesbangpol dalam hal ini Amir Hasan untuk mengambil dana tersebut dengan membawa cap, setelah dana tersebut saksi terima langsung dari Bendahara Kesbangpol yaitu saksii Fera, saksi kembali ke kantor;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Camat yaitu:
Menjalankan Roda Pemerintahan di Kecamatan yang membawahi Sekcam, Kasi-Kasi dan Kasubag serta pegawai lainnya;
Sebagai Pembina baik Kades maupun Sekretaris Desa;
Melaksanakan pelimpahan tugas dari Kabupaten ke Kecamatan;
Memberikan pembinaan juga kepada masyarakat di Kecamatan Buay Runjung;
Sepengetahuan saksi anggaran tersebut berasal dari APBD, saksi kurang tahu apakah dari APBD Kabupaten atau Propinsi, saksi datang langsung ke Kantor Kesbanpol dan uang sebesar lebih kurang sebesar Rp 43.900.000,00 (empat puluh tiga juta Sembilan ratus rupiah) berada dalam amplop langsung diberikan kepada saksi;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp43.992.000,00 (empat puluh tiga sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan disertai blangko dan nama-namanya, sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan di ruang Bendahara pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal 08 sekitar bulan Juli tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara yaitu saksi NILA KARTIKA;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
FIRMAN BASTARI, S.STP., M.Si. Bin MURSALAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jumlah dana/anggaran yang diterima saksi selaku Camat dalam kegiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK yaitu : untuk dana yang saksi terima dari Kesbangpol tidak benar sebesar Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang tertera pada kwitansi tahun 2014 di Kecamatan Buay runjung, melainkan saksi hanya menerima lebih kurang sebesar Rp23. 688.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan saksi selaku Camat datang ke Kantor Kesbangpol atas pemberitahuan dari Kepala Kantor Kesbangpol dalam hal ini terdakwa Amir Hasan untuk mengambil dana tersebut dengan membawa cap, setelah dana tersebut saksi terima langsung dari Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera, saksi kembali ke kantor;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Camat yaitu:
Menjalankan Roda Pemerintahan di Kecamatan yang membawahi Sekcam, Kasi-Kasi dan Kasubag serta pegawai lainnya;
Sebagai Pembina baik Kades maupun Sekretaris Desa;
Melaksanakan pelimpahan tugas dari Kabupaten ke Kecamatan;
Memberikan pembinaan juga kepada masyarakat di Kecamatan Buay Runjung;
Bahwa Anggaran Pilpres Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK sepengetahuan saksi berasal dari Propinsi (APBD), saksi datang langsung ke Kantor Kesbangpol dan uang sebesar lebih kurang Rp23.688.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) langsung diberikan kepada saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SYAMSUL BASRI Bin H. SOBLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Kantor Camat Warkuk Selatan masih menyimpan Arsip tentang dana Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014;
Bahwa yang saksi ketahui yang bertanggungjawab adalah Bapak Amir Hasan yang menyalurkan Dana ke setiap Camat tanggal 06 Juli 2014 melalui Bendahara Kesbangpol Nila Kartika. Dana yang dicairkan untuk Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Sebesar Rp33.840.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada dana lain untuk kegiatan honorarium petugas Linmas pengaman Pemilu Capre-Wapres tahun anggaran 2014 yang saksi tahu hanya ada satu yang dicairkan pada tanggal 06 Juli 2014 tetapi saksi tidak tahu apakah dana tersebut dari APBD Kabupaten atau Provinsi;
Bahwa saksi hanya menerima dana satu kali sebesar Rp 33.840.000,00 sedangkan untuk dana bantuan dari Kabupaten sebesar Rp.53.000.000,00 saksi tidak menerimanaya;
Bahwa saksi menerima pada tanggal 06 Juli 2014 di Kantor Kesbangpol dari Bendahara Nila Kartika sebesar Rp33.840.000,00 untuk 16 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan;
Bahwa pembuat SPJ pengelolaan Upah Kerja Linmas, TPS, PPS, dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014 adalah pihak dari Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
VERRY WIJAYA BIN THAMRIN AKIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Jumlah dana/anggaran yang diterima saksi selaku Camat dalam kegiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK yaitu : untuk dana yang saksi terima dari Kesbangpol tidak benar sebesar Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) yang tertera pada kwitansi tahun 2014 di Kecamatan Simpang, melainkan saksi hanya menerima lebih kurang sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan saksi selaku Camat datang ke Kantor Kesbangpol atas pemberitahuan dari Kepala Kantor Kesbangpol dalam hal ini Amir Hasan untuk mengambil dana tersebut dengan membawa cap, setelah dana tersebut saksi terima langsung dari Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera, saksi kembali ke kantor;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Camat yaitu:
Menjalankan Roda Pemerintahan di Kecamatan yang membawahi Sekcam, Kasi-Kasi dan Kasubag serta pegawai lainnya;
Sebagai Pembina baik Kades maupun Sekretaris Desa;
Melaksanakan pelimpahan tugas dari Kabupaten ke Kecamatan;
Memberikan pembinaan juga kepada masyarakat di Kecamatan Simpang;
Bahwa yang memberikan dana anggaran dari Kesbangpol untuk kegiatan Pilpres Wapres tahun 2014 kepada saksi selaku Camat yaitu : Diberikan langsung oleh Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera;
Bahwa Anggaran Pilpres Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK berasal dari : Anggaran APBD Kabupaten OKU Selatan, berdasarkan penjelasan dari Kepala Kantor Kesbangpol Amir Hasan;
Bahwa tanda tangan kwitansi upah keja Linmas TPS, PPK pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 bukanlah tandatangan saksi, atau dengan kata lain tandatangan saksi dipalsukan;
Bahwa saksi diberitahu untuk pengambilan dana Linmas di kantor Kesbangpol, kemudian dana tersebut diberikan kepada saksi, setelah itu dana tersebut saksi bawa ke Kecamatan untuk dibagikan kepada yang berhak;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah dari Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Badan Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut yang saksi tahu anggaran tersebut hanya berasal dari dana APBD Provinsi;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang di tandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp18.612.000,00 (delapan belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal 06 sekitar bulan Juli tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara yaitu saudari NILA KARTIKA;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada memberikan apapun kepada mereka;
Bahwa saksi sangat yakin tidak ada dana upah Linmas TPS, PPS, PPK, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengalir ke Kecamatan Muaradua tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa yang membuat SPJ itu adalah dari pihak Kesbangpol dan tanggalnya lupa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
HISDAN KADIR Bin A. KADIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jumlah dana/anggaran yang diterima saksi selaku Camat dalam kegiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK yaitu : untuk dana yang saksi terima dari Kesbangpol tidak benar sebesar Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) yang tertera pada kwitansi tahun 2014 di Kecamatan Pulau Beringin, melainkan saksi hanya menerima lebih kurang sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dan saksi selaku Camat datang ke Kantor Kesbangpol atas pemberitahuan dari Kepala Kantor Kesbangpol dalam hal ini Amir Hasan untuk mengambil dana tersebut dengan membawa cap, setelah dana tersebut saksi terima langsung dari Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera, saksi kembali ke kantor;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Camat yaitu:
Menjalankan Roda Pemerintahan di Kecamatan yang membawahi Sekcam, Kasi-Kasi dan Kasubag serta pegawai lainnya;
Sebagai Pembina baik Kades maupun Sekretaris Desa;
Melaksanakan pelimpahan tugas dari Kabupaten ke Kecamatan;
Memberikan pembinaan juga kepada masyarakat di Kecamatan Pulau Beringin;
Bahwa yang memberikan dana anggaran dari Kesbangpol untuk kegiatan Pilpres Wapres tahun 2014 kepada saksi selaku Camat yaitu : Diberikan langsung oleh Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera;
Bahwa Cara penyaluran dana upah kerja panitia Pilpres Wapres kesetiap TPS, PPK tahun 2014 : kami menyalurkan dana dari Kesbangpol ke Desa-Desa dengan cara saksi selaku Camat memanggil kepala Desa (Desa di Kecamatan Pulau Beringin sebanyak 13 (tiga belas) Desa), kemudian dana tersebut diserahkan kepada Kades dan Linmas Desa, dapat saksi jelaskan selain dana, saksi juga menyerahkan kwitansi/tanda terima kepada yang berhak menerima, yang mana kwitansi/tanda terima tersebut dibuat langsung dari Kantor Kesbangpol, saksi selaku Camat berpedoman pada kwitansi/tanda terima yang telah diberikan dari Kantor Kesbangpol, bukti nyata sipenerima telah menerima dana upah kerja tersebut : memang Kepala Desa ada menyerahkan bukti penerima upah kerja Linmas kepada saksi dan bukti tersebut yang berupa kwitansi nama nama sipenerima, langsung diberikan kepada pihak Kesbangpol dan saksi lupa untuk memfotokopi guna kelengkapan arsip di kantor saksi;
Bahwa Anggaran Pilpres Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK sepengetahuan saksi anggaran tersebut berasal dari APBD, saksi kurang tahu apakah dari APBD Kabupaten atau propinsi, saksi datang langsung ke Kantor Kesbanpol dan uang sebesar lebih kurang sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) berada dalam amplop langsung diberikan kepada saksi;
Bahwa jumlah honor yang saksi terima selaku Camat saksi berikan kepada Panitia TPS, PPK per-orangnya yaitu : saksi memberikan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) saksi hanya menerima dana untuk Linmas PPS dan PPK;
Bahwa jumlah Linmas, TPS dan PPK DI Kecamatan anda yang menerima dana upah kerja Linmas, TPS dan PPK yaitu : kurang lebih 214 orang;
Bahwa jumlah fee atau keuntungan yang diterima dalam kegiatan Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014 sebesar Rp1.029.000.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta rupiah), saksi tidak menerima keuntungan apapun, semuanya sudah disalurkan kepada yang berhak menerima dengan kata lain sesuai prosedur;
Bahwa tanda tangan kwitansi upah keja linmas TPS, PPK pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 bukanlah tandatangan saksi, atau dengan kata lain tandatangan saksi dipalsukan;
Bahwa saksi diberitahu untuk pengambilan dana Linmas di Kantor Kesbangpol, kemudian dana tersebut diberikan kepada saksi selaku Camat, setelah itu dana tersebut saksi bawa ke Kecamatan untuk dibagikan kepada yang berhak, dalam hal ini Kades dan disalurkan kepada Linmas;
Bahwa menurut saksi yang bertanggungjawab atas dana tersebut adalah dari Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp28.764.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal tujuh bulan Juli tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada memberikan apapun kepada mereka;
Bahwa saksi sangat yakin tidak ada dana upah Linmas TPS, PPS, PPK, Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pileg yang mengalir ke Kecamatan Muaradua tanpa sepengetahuan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
AHMAD Bin ETEH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dana tersebut cair melalui pemberitahuan lewat sms bahwa dana Pilpres tahun 2014 sudah cair;
Bahwa jumlah Linmas TPS, PPS dan PPK pada Kecamatan Muaradua saksi lupa;
Bahwa saksi selaku Camat Muaradua dipanggil oleh Kesbangpol Linmas ke Kantornya kemudian diberikan dana Pilres-Wapres tahun 2014 untuk disampaikan kepada Linmas TPS, PPS dan PPK pada Kecamatan Muaradua, lalu menghadap Bendahara Kesbangpol dan Linmas kemudian Bendahara tersebut memberikan dana Pilpres dan Wapres tahun 2014 secara tunai dan saksi menandatangani kuitansi upah Linmas TPS, PPS dan PPK Pilpres tahun 2014 dan tidak menerima salinan kuitansi penerimaan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp74.500.000,00 sebagimana yang tertera pada kuitansi tersebut dan tanda tangan yang ada dikuitansi tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa ada laporannya secara lisan bahwa dana telah di salurkan dan tidak ada masalah;
Bahwa penyaluran dana tersebut melalui Kantor Kecamatan Muaradua bukan pegawai Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan yang datang ke Kecamatan Muaradua;
Bahwa dana tersebut disalurkan untuk Linmas TPS,PPS dan PPK se Kecamatan Muaradua;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah dari Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi sangat yakin tidak ada dana upah Linmas TPS, PPS, PPK, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengalir ke Kecamatan Muaradua tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp30.456.000,00 (tiga puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah, sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal yang saksi tidak ingat sekitar bulan agustus tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa pada saat itu saksi tidakada memberikan apapun kepada mereka;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
ABUNUDIN Bin JAMIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anggaran Pilpres-Wapres dan Pileg tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK sepengetahuan saksi berasal dari APBD, saksi kurang tahu apakah dari APBD Kabupaten atau Propinsi, saksi datang langsung ke Kantor Kesbanpol dan uang sebesar lebih kurang sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) berada dalam amplop langsung diberikan kepada saksi;
Bahwa jumlah honor yang saksi terima selaku Camat saksi berikan kepada Panitia TPS, PPK Per orangnya yaitu : saksi tidak ingat lagi dikarenakan sudah lama;
Bahwa jumlah Linmas, TPS dan PPK DI Kecamatan anda yang menerima dana upah kerja Linmas, TPS dan PPK saksi tidak ingat lagi;
Bahwa tanda tangan kwitansi upah keja Linmas TPS ,PPK Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 bukanlah tandatangan saksi, atau dengan kata lain tandatangan saksi dipalsukan;
Bahwa kami diberitahu untuk pengambilan dana Linmas di Kantor Kesbangpol, kemudian dana tersebut diberikan kepada kami, setelah itu dana tersebut kami bawa ke Kecamatan untuk dibagikan kepada yang berhak, dalam hal ini Kades dan disalurkan kepada Linmas;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah dari kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang di tandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp38.916.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp60.500.000,00 (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal yang saksi tidak ingat sekitar bulan Agustus tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada memberikan apapun kepada mereka;
Bahwa saksi sangat yakin tidak ada dana upah Linmas TPS, PPS, PPK, Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pileg yang mengalir ke Kecamatan Kisam Tinggi tanpa sepengetahuan saksi;
Atas keterangan saksi tersebit, terdakwa membenarkannya;
M. YAMIN, S.Sos., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut saksi yang bertanggungjawab atas dana tersebut adalah dari Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah sekitarRp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) bukan Rp33.900.000,00 seperti yang tercantum dikuitansi, sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp 49.000.000,00 (empat puluh Sembilan juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal tujuh bulan Juli tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya tetapi sebelum sebelum ke Bendahara saksi menghadap Amir Hasan terlebih dahulu;
Bahwa saksi sangat yakin tidak ada dana upah Linmas, TPS, PPS, PPK, Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pileg yang mengalir ke Kecamatan Buay Sandang Aji tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa yang membuat SPJ tersebut adalah Bendahara yang member saksi uang pada saat pembagian dana Linmas tersebut akan tetapi namanya saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
PERMIADI HAIKAL Bin NAWAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa tanda tangan kwitansi upah keja Linmas TPS ,PPK Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 bukanlah tandatangan saksi, atau dengan kata lain tandatangan saksi dipalsukan;
Bahwa saksi diberitahu untuk pengambilan dana Linmas di Kantor Kesbangpol, kemudian dana tersebut diberikan kepada saksi, setelah itu dana tersebut saksi bawa ke Kecamatan untuk dibagikan kepada yang berhak;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah dari Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang di tandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp18.612.000,00 (delapan belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal yang saksi tidak ingat sekitar bulan Juli tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada memberikan apapun kepada mereka;
Bahwa saksi sangat yakin tidak ada dana upah Linmas, TPS, PPS, PPK, Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pileg yang mengalir ke Kecamatan Sindang Danau tanpa sepengetahuan saksi;
Bahwa yang membuat SPJ tersebut adalah pihak Kesbangpol, dan saksi tidak mengetahui apakah pihak Kesbangpol Kabupaten atau Kesbangpol Propinsi yang membuat SPJ tersebut. Selain itu saksi tidak ingat tanggal berapa SPJ tersebut dibuat;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
ZAINAL MUHTADIN Bin AHMAD BASTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jumlah dana/anggaran yang diterima saksi selaku Camat dalam kegiatan Pilpres-Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK yaitu : untuk dana yang saksi terima dari Kesbangpol tidak benar sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang tertera pada kwitansi tahun 2014 di Kecamatan Tiga DiHaji, melainkan saksi hanya menerima lebih kurang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan saksi selaku Camat datang ke Kantor Kesbangpol atas pemberitahuan dari Kepala Kantor Kesbangpol dalam hal ini saksi Amir Hasan untuk mengambil dana tersebut dengan membawa cap, setelah dana tersebut saksi terima langsung dari Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera, saksi kembali ke kantor;
Bahwa Anggaran Pilpres Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK sepengetahuan saksi berasal dari APBD, saksi kurang tahu apakah dari APBD Kabupaten atau Propinsi, saksi datang langsung ke Kantor Kesbanpol dan uang sebesar lebih kurang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) berada dalam amplop langsung diberikan kepada saksi;
Bahwa jumlah Linmas, TPS dan PPK DI Kecamatan saksi yang menerima dana upah kerja Linmas, TPS dan PPK yaitu : kurang lebih 80 orang;
Bahwa tanda tangan kwitansi upah keja Linmas, TPS ,PPK pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 bukanlah tandatangan saksi, atau dengan kata lain tandatangan saksi dipalsukan;
Bahwa saksi diberitahu untuk pengambilan dana Linmas di Kantor Kesbangpol, kemudian dana tersebut diberikan kepada kami, setelah itu dana tersebut kami bawa ke Kecamatan untuk dibagikan kepada yang berhak, dalam hal ini Kades dan disalurkan kepada Linmas;
Bahwa yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah Amir Hasan selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa dana yang dibagikan tersebut berasal dari APBD Propinsi sedangkan untuk dana APBD Kabupaten OKU Selatan tidak di jelaskan dan saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima berjumlah Rp20.300.000,00 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupaih) saksi tidak tahu dan tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dari Bendahara Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp20.300.000,00 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dan menandatangani kuitansi;
Bahwa saksi tidak pernah dimintakan uang jasa atau memberikan sesuatu kepada seseorang di Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa tidak ada dana upah Linmas TPS, PPS, PPK Pilpres-Wapres dan Pileg tahun 2014 yang mengalir tanpa sepengetahuan Camat;
Bahwa yang membuat SPJ adalah pegawai pada Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan dan tinggal tanda tangan saja;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SAMSUL Bin KAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Tupoksi saksi selaku camat yaitu:
Menjalankan Roda Pemerintahan di Kecamatan yang membawahi Sekcam, Kasi-Kasi dan Kasubag serta pegawai lainnya;
Sebagai Pembina baik Kades maupun Sekretaris Desa;
Melaksanakan pelimpahan tugas dari Kabupaten ke Kecamatan;
Memberikan pembinaan juga kepada masyarakat di Kecamatan Mekakau Ilir;
Bahwa yang memberikan dana anggaran dari Kesbangpol untuk kegiatan Pilpres Wapres tahun 2014 kepada saksi selaku Camat yaitu : Diberikan langsung oleh Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera;
Bahwa tanda tangan kwitansi upah keja Linmas TPS ,PPK Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 bukanlah tandatangan saksi, atau dengan kata lain tandatangan saksi dipalsukan;
Bahwa saksi diberitahu untuk pengambilan dana linmas di Kantor Kesbangpol, kemudian dana tersebut diberikan kepada saksi, setelah itu dana tersebut saksi bawa ke Kecamatan untuk dibagikan kepada yang berhak;
Bahwa menurut saksi yang bertanggungjawab atas dana tersebut adalah dari Kantor Kesbangpol atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut adapun yang kami terima hanya satu kali;
Bahwa saksi menerima kuitansi ditandatangani oleh saksi, Bendahara Nila Kartika dan Kepala Kantor Amir Hasan dan besaran dana yang saksi terima sekitar Rp32.148.000,00 sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp47.300.000,00 saksi tidak pernah menerima;
Bahwa saksi menerima dana dan menendatangani kuitansi tersebut di kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana;
Bahwa pada saat itu saksi tidak pernah memberikan apapun;
Bahwa saksi yakin tidak ada dana upah Linmas, PPS, TPS, dan PPK Pilpres-Wapres yang mengalir Ke Kecamatan Mekakau ilir tanpa sepengetahuan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
ALKAF Bin NAJMI YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tupoksi saksi selaku camat yaitu:
Menjalankan roda Pemerintahan di Kecamatan yang membawahi Sekcam, Kasi-Kasi dan Kasubag serta pegawai lainnya;
Sebagai Pembina baik Kades maupun Sekretaris Desa;
Melaksanakan pelimpahan tugas dari Kabupaten ke Kecamatan;
Memberikan pembinaan juga kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Are;
Bahwa yang memberikan dana anggaran dari Kesbangpol untuk kegiatan Pilpres Wapres tahun 2014 kepada saksi selaku Camat yaitu : Diberikan langsung oleh Bendahara Kesbangpol dalam hal ini Saksi Fera;
Bahwa cara penyaluran dana upah kerja panitia Pilpres Wapres ke setiap TPS, PPK tahun 2014 : kami menyalurkan dana dari Kesbangpol ke Desa Desa dengan cara saksi selaku Camat memanggil Kepala Desa (Desa di Kecamatan Sungai Are sebanyak 8 (delapan desa), kemudian dana tersebut diserahkan kepada Kades dan Linmas Desa, dapat saksi jelaskan selain dana, saksi juga menyerahkan kwitansi/tanda terima kepada yang berhak menerima, yang mana kwitansi/tanda tanda terima tersebut dibuat langsung dari Kantor Kesbangpol. Dapat saksi jelaskan pula saksi selaku Camat berpedoman pada kwitansi/tanda terima yang telah diberikan dari Kantor Kesbangpol, bukti nyata si penerima telah menerima dana upah kerja tersebut : dapat saksi jelaskan memang Kepala Desa ada menyerahkan bukti penerima upah kerja Linmas kepada saksi dan bukti tersebut yang berupa kwitansi nama-nama si penerima, langsung diberikan kepada pihak Kesbangpol dan saksi lupa untuk memfotokopi guna kelengkapan arsip di kantor saksi;
Bahwa Anggaran Pilpres Wapres tahun 2014 dari Kantor Kesbangpol untuk Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK sepengetahuan saksi berasal dari APBD, saksi kurang tahu apakah dari APBD Kabupaten atau Propinsi, saksi datang langsung ke Kantor Kesbanpol dan uang berapa tidak ingat lagi berada dalam amplop langsung diberikan kepada saksi;
Bahwa jumlah fee atau keuntungan yang diterima dalam kegiatan Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014 sebesar Rp1.029.000.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta rupiah) saksi tidak menerima keuntungan apapun, semuanya sudah disalurkan kepada yang berhak menerima dengan kata lain sesuai prosedur;
Bahwa tanda tangan pada kwitansi upah keja Linmas, TPS, PPK Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 bukanlah tandatangan saksi, atau dengan kata lain tandatangan saksi dipalsukan;
Bahwa saksi diberitahu untuk pengambilan dana Linmas di kantor Kesbangpol, kemudian dana tersebut diberikan kepada saksi, setelah itu dana tersebut saksi bawa ke Kecamatan untuk dibagikan kepada yang berhak, dalam hal ini Kades dan disalurkan kepada Linmas;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah dari Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain kepala Kantor Kesbangpol;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada dua sumber dana dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp21.996.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dan menandatangani kuitansi tersebut di Kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan pada saat itu ada beberapa Camat disana, saksi menerima pada tanggal yang saksi tidak ingat sekitar bulan Juli tahun 2014 dan saksi menerimanya dari Bendahara tetapi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada memberikan apapun kepada mereka;
Bahwa saksi sangat yakin tidak ada dana upah Linmas, TPS, PPS, PPK, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengalir ke Kecamatan Sungai Are tanpa sepengetahuan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
ARBIN JAUHARI Bin ABDUL JALIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa dana yang dibagikan tersebut berasal dari APBD Propinsi sedangkan untuk dana APBD Kabupaten OKU Selatan saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima adalah Rp20.304.000,00 (dua puluh juta tiga ratus empat ribu rupiah), sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dari Bendahara Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan dan menandatangani kuitansi tersebut dengan jumlah Rp20.304.000,00 (dua puluh juta tigas ratus empat ribu rupiah) dan saksi tidak ingat nama Bendaharanya;
Bahwa saksi tidak pernah dimintakan uang jasa atau memberikan sesuatu kepada seseorang di Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa setahu saksi tidak ada dana upah Linmas, TPS, PPS, PPK Pilpres dan Wapres tahun 2014 yang mengalir tanpa sepengetahuan Camat;
Bahwa yang membuat SPJ setelah dana berjumlah Rp20.304.000,00 disalurkan dibuat oleh pihak Kecamatan Buana Pemaca dan diserahkan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU selatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
DIRMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui saat itu Bapak Amir Hasan sebagai Pengguna Anggaran, yang menyalurkan dana ke Kecamatan Kisam Ilir saat itu saksi sebagai Camat melaui Bendahara Kesbangpol Linmas Okus yakni Nila Kartika;
Bahwa saksi tidak mengetahui, untuk dana ini juga saksi juga tidak mengetahui apakah ini dana dari APBD Kabupaten atau APBD Provinsi;
Bahwa saksi terima honorarium Linmas Desa dan Linmas Kecamatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 Kecamatan Kisam Ilir senilai Rp21.996.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang kwitansi selain dari kwitansi yang senilai Rp21.996.000,00 saksi tidak ada menerima dan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi menerima dana Rp21.996.000,00 di Kantor Kesbangpol Linmas OKUS yang saksi terima dari Bedahara yakni Nila Kartika, Pada tanggal 7 Juli 2014;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
PELDI YUSRON Bin M. SOFIE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah Kantor Kesbangpol, atau dengan kata lain Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan (Amir Hasan);
Bahwa dana yang dibagikan tersebut berasal dari APBD Propinsi sedangkan untuk dana APBD Kabupaten OKU Selatan saksi tidak tahu;
Bahwa saksi menerima kuitansi yang ditandatangani oleh saksi, Bendahara NILA KARTIKA dan Kepala Kantor AMIR HASAN dan besaran dana yang saksi terima jumlah yang tertera pada kuitansi tersebut, sedangkan kuitansi berikutnya yang senilai Rp65.500.000,00 (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi menerima dana dari Bendahara Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan yang namanya saksi lupa dan menandatangani kuitansi dengan jumlah lupa;
Bahwa saksi tidak pernah dimintakan uang jasa atau memberikan sesuatu kepada seseorang di Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa tidak ada dana upah Linmas, TPS, PPS, PPK Pilpres dan Wapres tahun 2014 yang mengalir tanpa sepengetahuan Camat;
Bahwa yang membuat SPJ adalah pegawai pada Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
YUSRINAWATI BINTI H.ABU KASIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas Pokok saksi sebagai Kabag Hukum adalah melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, memberikan pelayanan bantuan hukum, mensosialisasikan produk hukum daerah serta melakukan pembinaan produk hukum desa;
Bahwa Fungsi saksi sebagai Kabag Hukum adalah:
Mengkoordinasikan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum dan produk hukum daerah;
Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah;
Menyiapkan bahan pertimbangan dan bantuan hukum serta melakukan pembinaan produk hukum desa;
Menghimpun peraturan perundang-undangan, mengevaluasi dan sosialisasi produk hukum daerah;
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
ASRONI, S.H. BIN ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dana tersebut memang untuk digunakan sebagai Upah Kerja Linmas, TPS, PPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014 sesuai dengan tahun anggaran dan tentang pengelolaannya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi berdinas di inspektorat kabupaten OKU Selatan;
Bahwa jabatan saksi sebagai Inspektur;
Bahwa tupoksi saksi sebagai inspektur adalah membantu Bupati dalam pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelanggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan urusan pemerintah Desa/Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
Bahwa mekanisme penganggaran dana daerah sebagai berikut berawal dari usulan seluruh SKPD diteruskan ke Bapeda kemudian verifikasi lalu dirapatkan di DPRD sebagai mitra dibawah komisi masing-masing SKPD setelah itu dikembalikan ke Bapeda dan selanjutnya dirapatkan pada TAPD yang diketuai oleh Sekda setelah itu menjadi urusan BPKAD, Bapeda dan Sekda dan SKPD hanya menunggu hasil;
Bahwa satu item kegiatan pada anggaran APBD Kabupaten dan APBD Propinsi bisa dilakukan dengan syarat ada kaitan dengan anggaran propinsi;
Bahwa apabila mencairkan melebihi anggaran kekurangan tersebut menyalahi aturan yang berlaku karena setiap anggaran yang dikeluarkan ada pertanggung jawaban sesuai dengan kegiatannya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana Pilpres atau Wapres tahun 2014 dari Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
NELLY AQUARIDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui adanya anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana anggaran dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa nama saksi ada dalam daftar tanda terima honorarium, tetapi saksi tidak mengetahui bahwa saksi masuk dalam kepanitiaan Pilpres 2014;
Bahwa saksi tidak menerima uang sebesar Rp4.512.500,00 (empat juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah linmas pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
YENI MARLINA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana anggaran dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi terlibat sebagai panitia dalam kegiatan tersebut, dan tugas saksi yaitu mencatat barang-barang kantor yang datang;
Bahwa saksi tidak menerima uang sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
HASANUDIN BIN A. RONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa:
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh lima puluh ribu rupiah) tersebut;
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Bahwa yang memalsukan tandatangan saksi tersebut saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
LISNA INDRAWATI BINTI HONIP. AR., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi dilibatkan dalam kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut sebagai penerima tamu para Kepala Dinas untuk mengambil honor jalan masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Kesbangpol yang uang tersebut diambil ke Bendahara Saksi FERAWATI namun sumber dana saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
AHMAD SUBHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana anggaran dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi terlibat sebagai panitia dalam kegiatan tersebut, dan tugas saksi yaitu merekap hasil suara dan menyiapkan fasilitas barang;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
AMSURIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi terlibat sebagai panitia dalam kegiatan tersebut, dan tugas saksi yaitu merekap daftar suara dari 19 Kecamatan;
Bahwa saksi tidak menerima uang sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tetapi saksi hanya menerima Honorarium Pilpres tahun 2014 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan saksi terima dari Kepala Kantor Kesbangpol yaitu terdakwa;
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SUKARDI, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana anggaran dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak menerima uang sebesar Rp4.512.500,00 (empat juta lima ratus dua belas ribu lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SRI HERNANI BINTI H.SUKAENI SUKUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp4.512.500,00 (empat juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Bahwa memalsukan tandatangan saksi tersebut saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SEPTIA EKA, S.Kom. BINTI H. MARSIDIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Staf Tata Usaha pada Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan yaitu menganggenda surat masuk dan surat keluar;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana dana kegiatan Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Bahwa yang memalsukan tandatangan saksi tersebut saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi terseebut, terdakwa membenarkannya;
MUHAMMAD NOVRIN WIJAYA BIN (Alm) MUCHLIS USMAN, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres dan Pileg tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal dari mana dana kegiatan Pilpres dan Pileg tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan Pilpres dan Pileg tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp4.512.500,00 (empat juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) tersebut;
Bahwa yang tertera tanda tangan pada kolom tanda terima Honorarium Panitia pelaksanaan pembagian upah Linmas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, yaitu bukan tanda tangan saksi, melainkan tanda tangan saksi dipalsukan;
Bahwa yang memalsukan tandatangan saksi tersebut saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
M. RAHMATULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan terkait dengan Dana APBD Upah Kerja LINMAS, PPS, TPS dan PPK Pilpres – Wapres dan Peleg tahun 2014 di Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan dana APBD Upah Kerja Linmas, TPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014 sebesar Rp1.029.000.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta rupiah) adalah Kepala Kantor sekaligus Pengguna Anggaran. Akan tetapi dana senilai Rp1.029.000.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta rupiah) tersebut adalah dana keseluruhan, dana untuk upah kerja Linmas adalah sebesar Rp.936.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Bendahara Umum Daerah adalah sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa Bupati
Selaku Bendahara Umum Daerah bertugas sebagai berikut:
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
Melakukan pengendalian SKPD
Menetapkan SPD;
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
Melaksanakan sistem akutansi dan pelaporan keuangan daerah;
Menyajikan informasi keuangan daerah;
Melaksanakan kebijakan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
Bahwa dana upah Linmas untuk kegiatan pemilihan Presiden dan Pileg terdapat pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPD kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2014 dengan nama program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan dan kegiatan penyiapan tenaga pengendali kemananan dan kenyamanan lingkungan dengan total dana yang terkait dengan upah Linmas pemilihan Presiden sebesar Rp947.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh Tujuh juta rupiah);
Bahwa proses penyusunan terhadap anggaran upah Linmas pemilihan Presidan dan Wakil Presiden dan Pileg 2014 yang terdapat pada program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkunagn kegiatan penyiapan tenaga pengendali keamanan dan kenyamanan, kepala kantor Kesbangpol pada saat itu yang di jabat oleh terdakwa menyampaikan usulan PPAS (Plafon Pagu Anggaran Sementara) kepada Kepala Bappeda yang pada masa itu di jabat oleh pak ROMZI, lalu Bapeda menghimpun seluruh usulan PPAS se Kabupaten OKU Selatan kemudian meneliti baik dari segi pendapatan, belanja maupun pembiayaan, lalu di fasilitasi oleh Bapeda dan dilaksanakan rapat Tim Anggaran Pemerintah Dearah (TAPD) yang di ketuai oleh Sekda yang pada saat itu di jabat oleh pak ISKANDAR para Asisten, Kepala Bapeda, Kepala Dispenda, kepala BPKAD (saksi sendiri) dan Kabag Hukum, dalam rapat tersebut membahas APBD 2014 termasuk juga anggaran dana upah Linmas pemilihan Presiden dan Pileg tahun 2014. Atas dasar rapat tersebut TAPD menyampaikan laoran kepada Bupati Oku Selatan kabupaten Oku Selatan. Seletah itu Bupati menyampaikan secara tertulis kepada ketua DPRD Kabupaten Oku Selatan (Sri Mulyadi) melalui Sekretaris DPRD (Umi Kalsum). Setelah dari DPRD dilaksanakan rapat Badan Musyawarah DPRD dengan TAPD yang menentukan jadwal pembahasan RAPBD 2014, dan setelah itu di laksanakan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Oku Selatan tentang pembahasan RAPBD tahun 2014 yang pada akhirnya melahirkan nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD tentang kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara kemudian terbitlah RKA (Rencana Kegiatan Anggaran lalu di paripurnakan di DPR sehingga terbit kesepakatan bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD dan menghasilkan RAPBD yang kemudian dikirimkan kepada Gubernur melalui BPKAD Provinsi dan dilakukan evaluasi, setelah evaluasi selesai kabupaten dengan berdasarkan evaluasi tersebut memperbaiki dan menyempurnakan RAPBD dan menetapkan menjadi APBD dengan mengeluarkan Peraturan Daerah lalu di lanjutkan dengan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sehingga terbitlah DPA SKPD yang salah satunya adalah DPA kantor Kesbangpol;
Bahwa untuk kegiatan tersebut dokumen pelaksanaan anggaran SKPD kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2014 dengan nama program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan dan Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan dengan Nomor 1.19-01-15-01-5-2 tertera dana senilai Rp2.118.400.000,00 (dua milyar seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) dan dana sebesar Rp947.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) merupakan salah satu item dari dana keseluruhan yang di peruntukkan sebagai dana upah kerja Linmas pemilihan Presiden;
Bahwa untuk pemilihan Presiden, juga di gunakan untuk pemilihan Legislatif, Honorarium Panitia serta ATK pendukung;
Bahwa dana yang dikeluarkan oleh kantor Kesbangpol untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun anggaran 2014 sebesar Rp1. 029.700.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan tujuh ratus ribu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp 91. 200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Alat tulis kantor sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Jasa/upah tenaga kerja sebesar Rp936.500.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dana tersebut senilai Rp1.059.200.000,00 (satu milyar limma puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk keperluan pemulihan Legislatif, sehingga total dana Rp 2.118.400.000,00 (dua milyar seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dana senilai Rp2.118.400.000,00 (dua milyar seratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif tidak keluar secara bersamaan, untuk Pilleg pada tanggal 26 Maret 2014 sementara untuk Pilpres pada tanggal 1 juli 2014;
Bahwa yang disampaikan kepada saksi hanya berupa laporan realisasi anggaran tanpa disertai dengan bukti bukti dokumen pertanggung jawaban karena yang memegang bukti tersebut disimpan di kantor Kesbangpol;
Bahwa karena telah melalui tahap evaluasi dari pemerintah Provinsi maka sepatutnya Provinsi mengetahui bahwa kegiatan upah kerja Linmas sudah diketahui oleh Provinsi, akan tetapi proses penyusunan APBD Provinsi sehingga muncul anggaran untuk kegiatan yang sama, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya rekening ganda di kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Oku Selatan;
Bahwa rekening yang saksi ketahui terkait dengan kantor Kesbangpol untuk keuangan daerah terdapat di Bank Sumsel Babel dengan Nomor Rekening 154-301-0283;
Bahwa setahu saksi tidak dibenarkan dalam satu SKPD mempunyai rekening selain rekening yang terdaftar di SKPD;
Bahwa pencairan dana diajukan oleh Amir Hasan dengan peruntukan sebagai berikut:
Honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp91. 200.000,00 (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Alat tulis kantor sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Jasa/upah tenaga kerja sebesar Rp936.500.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam jula lima ratus ribu rupiah);
Berdasarkan surat perintah membayar Nomor SPM : 900/09/SPM-TU/KPL-Okus/2014 tanggal 1 Juli 2014. Kemudian diteliti dan dokumen lengkap maka diterbitkan SP2D no 1482 / BL-TU/2014 tanggal 1 Juli 2014, berdasarkan SP2D tersebut dana keluar dari Kas Umum Daerah pindah ke rekening kantor Kesbangpol Linmas dengan nomor rekening 154.301.0283;
Bahwa pengecekan dilakukan oleh dua bidang, pertama bidang anggaran yaitu SULIANA, SE yang diperiksa ketersediaan dana, kemudian setelah bidang anggaran dilanjutkan oleh bidang perbendaharaan yang saksi lupa siapa dan yang dilakukan adalah memeriksa kelengkapan dokumen sebagai syarat penerbitan SP2D;
Bahwa saksi tidak memeriksa kebenaaran dari penggunaan dana tersebut karena memang bukan tugas dari BPKAD melainkan merupakan tugas dari Pejabat Penatausahaan Keuangan dari kantor yang dalam hal ini kantor Kesbangpol Kabupaten Oku Selatan. Hal ini di atur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 13 ayat (2);
Bahwa mengenai pertanggungjawaban Kantor Kesbangpol melalui kepala kantor Kesbangpol mengerahkan laporan pertanggungjawaban secara fungsional dan bersifat umum, maksudnya tidak hanya persatu kegiatan melainkan semua kegiatan perbulan sampai dengan akhir tahun;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari terdakwa;
Bahwa dalam kegiatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saksi yang juga sebagai kepala BPKAD saksi sebagai pemantau kegiatan monitoring saja pada saat pemilihan berlangsung;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
MAHA RESITAMA, S.E., M.M., M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tupoksi Kabag Protokol OKU Selatan yaitu:
Menyusun program kegiatan protokol;
Menjadwalkan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
Menjadwalkan Kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati;
Menjadwalkan kunjungan Pejabat Negara yang berkunjung di Oku Selatan;
Mendampingi kunjungan Bupati dan Wakil Bupati;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kabag Protokol berdasarkan SK Bupati nomor lupa, bulan April tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Pilpres tahun 2014, tetapi saksi tidak mengetahui jumlah anggaran dana Pilpres tersebut;
Bahwa benar ada jadwal kegiatan rapat koordinasi Pilpres tahun 2014, pada tanggal lupa bulan Juli pada tahun 2014 di Sentul Convention Center Bogor, dan memang benar saksi bertemu dengan Amir Hasan;
Bahwa saksi tidak mengenal saudari Ferawati sebagai Bendahara Kesbangpol dan saksi tidak bertemu dengan saudari Ferawati pada kegiatan Rapat Koordinasi Pilpres tahun 2014 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima aliran dana tersebut;
Bahwa ada anggaran dana perjalanan dinas untuk Protokol, pada kegiatan rapat Koordinasi Pilpres-Wapres tahun 2014 di Sentul Bogor;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keteranga terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti, untuk di mintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi Dana APBD Upah Kerja LinmasTPS, PPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014 sebesar kurang lebih Rp1.029.000.000,00 (satu milyar dua sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa jabatan terdakwa adalah selaku PPK (Pejabat Penatausaha Keuangan) Rutin;
Bahwa berdasarkan perintah kepala kantor untuk merancang penganggaran dana upah Linmas TPS, PPS dan PPK Pilpres-Wapres dan Pileg tahun 2014, setelah dana masuk keanggaran Kesbangpol terdakwa sebagai PPK atas perintah kepala kantor membuat SK kegiatan tersebut, dan segera mengkonfirmasikan kepada seluruh Camat untuk memberitahukan bahwa dana Linmas tersebut akan segera dibayarkan kemudian kepala kantor, terdakwa dan bendahara mencairkan dana tersebut;
Bahwa sumber dana kegiatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pileg tersebut berasal dari APBD Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa selain bersumber dari dana APBD Kabupaten OKU Selatan terdapat sumber dari dana APBN melalui Propinsi;
Bahwa mekanisme pencairan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan sebagai berikut terdakwa memberitahukan kepada Camat se Kabupaten OKU Selatan melalui surat bahwa dana Linmas TPS, PPS dan PPK Pilpres-Wapres tahun 2014 telah cair dan kemudian Camat ke kantor Kesbangpol, kemudian pencairan dana APBN melalui Propinsi para Camat se Kecamatan Kabupaten OKU Selatan datang ke kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa kantor Kesbangpol dan Linmas membuat rekening baru atas nama kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan, kemudian prosedur pencairan dana tersebut di tranfer ke rekening baru tersebut dan yang mencairkan dana tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor (Amir Hasan) dan Bendahara (Vera);
Bahwa strtuktur organisasi di kantor Kesbanhgpol dan Linmas adalah:
Pengguna anggaran : Amir Hasan, S.Sos. MM.; (Kepala Kantor)
PPK : Heriyanto,SE;
PPTK : Eva Hasanah,SE;
Bendahara Pengeluaran : Fera Wati;
Pembantu Bendahara : Nila Kartika;
Bahwa yang membuat format SPJ tersebut adalah PPTK dan Bendahara serta Pembantu Bendahara membuat tanda terima;
Bahwa tanda tangan yang terdapat pada kuitansi yang ditunjukan untuk 19 Kecamatan untuk penyaluran dana yang berasal dari APBD Kabupaten OKU Selatan adalah benar tanda tangan terdakwa;
Bahwa jumlah dana yang didapat tergantung jumlah desa dan jumlah TPS per-Kecamatan;
Bahwa penyaluran dana tersebut terdakwa tidak tahu;
Bahwa dokumen penyaluran dana Pilpres-Wapres yang bersumber dari APBN melalui Propinsi disalurkan dokumen tersebut diambil ke Kesbangpol OKU Selatan oleh Dinas Pol PP Propinsi Sumatera Selatan;
Bahwa terdakwa mendapat honor sebagai PPK sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setelah potong pajak;
Bahwa dana sebesar Rp936.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) untuk dana Linmas TPS, PPS dan PPK se Kecamatan Kabupaten OKU Selatan serta untuk dana pengawasan Pilpres dan Wapres tahun 2014;
Bahwa setelah selesai kegiatan tersebut terdakwa mendapat uang sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Bendahara (Ferawati);
Bahwa dana sebesar Rp12.500.000,00 tersebut saksi tidak tahu bersumber darimana;
Bahwa dokumen penyaluran dana Pilpres-Wapres diserahkan ke BPKAD Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa Bendahara dan PPTK, PPK bertanggung jawab kepada Kepala Kantor dalam hal ini Amir Hasan selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa yang menandatangani kwitansi tersebut adalah terdakwa sendiri dan asli tanda tangan akan tetapi dana tersebut sudah disalurkan oleh Bendahara ke Kecamatan (Linmastps, PPS dan PPK) dan terdakwa menandatangani kwitansi tersebut setelah ada tanda terima upah Linmas, TPS dan PPK tersebut sebagai bukti pengesahan laporan penyaluran dana telah selesai;
Bahwa yang menjadi pembantu bendahara dalam penyaluran Dana Linmas TPS, PPS dan PPK Pilpres–Wapres tahun 2014 pada kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan adalah Nila Kartika dan sekarang telah mutasi ke Dinas Koperindag Kabupaten OKU selatan;
Bahwa yang membuat tanda terima tersebut adalah PPTK (Eva Hasanah), Bendahara (Ferawati) dan Pembantu Bendahara (Nila Kartika);
Bahwa yang menyerahkan dana tersebut secara langsung kepada Linmas TPS, PPS dan PPK adalah Kepala Kantor (Amir Hasan) dan Bendahara Pengeluaran (Ferawati) dan PPTK (Eva Hasanah);
Bahwa kegiatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pileg tahun 2014 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Oku Selatan tahun 2014 tersebut setelah dicairkan seluruhnya oleh Ferawati berdasarkan perintah dari Kepala Kantor;
Bahwa jumlah Kecamatan yang menerima dana tersebut berjumlah 19 Kecamatan yaitu Kecamatan Muaradua, Kecamatan Simpang, Kecamatan Buana Pemaca, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Runjung Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kecamatan Buay Pemaca, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kecamatan Kisam Ilir, Kecamatan Kisam Tinggi, Kecamatan Muaradua Kisam, Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Sindang Danau, Kecamatan Sungai Are;
Bahwa yang membuat SPJ tersebut adalah PPTK, Bendahara dan Pembantu Bendahara, dan pengesahannya adalah Amir Hasan selaku kepala Kantor;
Bahwa terdakwa ditujuk sebagai PPK berdasarkan SK Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa terdakwa sebagai Kasubag TU dan dikeluarkan SK Kepala Kantor tentang penunjukan PPK tanggal 2 Januari 2014;
Bahwa Dana sejumlah Rp1.029.700.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten OKU Selatan;
Bahwa selain bersumber dari dana APBD Kabupaten OKU Selatan terdapat sumber dari dana APBN melalui Propinsi Sumatera Selatan;
Bahwa memang benar terdakwa yang menandatangai kwitansi-kwitansi tersebut namun setelah ada rincian tanda terima dari Kecamatan;
Bahwa terdakwa mengetahui pada dasarnya terdakwa tidak berhak menandatangani kuitansi kuitansi tersebut;
Bahwa seharusnya yang menandatangani kwitansi tersebut adalah pihak Kecamatan;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penyaluran dana tersebut adalah Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan Selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa penyaluran dana Pilpre-Wapres dan Pileg yang bersumber dari APBN melalui Propinsi disalurkan dokumen tersebut diambil ke Kesbangpol OKU Selatan oleh Dinas Pol PP Propinsi Sumatera Selatan;
Bahwa terdakwa mendapat honor sebagai PPK sebesar Rp6.317.500,00 setelah potong pajak;
Bahwa setelah selesai kegiatan tersebut terdakwa mendapat uang sebesar Rp12.500.000,00 yang diserahkan oleh Bendahara (Ferawati);
Bahwa dana sebesar Rp12.500.000,00 tersebut terdakwa tidak tahu bersumber darimana;
Bahwa terdakwa tahu yang memegang uang tersebut setelah dicairkan adalah Amir Hasan selaku Kepala Kesbangpol Linmas;
Menimbang bahwa telah diperiksa di depan persidangan dan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa barang bukti baik berupa surat maupun barang bukti lainnya yaitu sebagai berikut:
| 1 | Laptop Merk ACER |
| 2 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN MUARADUA |
| 3 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN BUAY RAWAN |
| 4 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN BUAY SANDANG AJI |
| 5 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN RUNJUNG AGUNG |
| 6 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN TIGA DIHAJI |
| 7 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN BUAY RUNJUNG |
| 8 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN KISAM ILIR |
| 9 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN SINDANG DANAU |
| 10 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN PULAU BERINGIN |
| 11 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN SUNGAI ARE |
| 12 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN SIMPANG MARTAPURA |
| 13 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN BUANA PEMACA |
| 14 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN BUAY PEMACA |
| 15 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN WARKUK RANAU SELATAN |
| 17 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN BANDING AGUNG |
| 18 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN MEKAKAU ILIR |
| 19 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN BUAY PEMATANG RIBU RANAU TENGAH |
| 20 | Data LINMAS TPS,PPS,PPK KECAMATAN KISAM TINGGI |
| 21 | DPA SKPD Tahun 2014 |
| 22 | Nota Dinas Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014 |
| 23 | SPD Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014 |
| 24 | SP2D Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014 |
| 25 | Kwitansi dan SPJ TU Kegiatan Penyiapan tenaga Keamanan dan Kenyaman Lingkungan Pemilu Pilpres -Wapres Tahun 2014 Nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014Rp 1.029.700.000,- |
| 26 | Biodata Petugas LINMAS 19 Kecamatan Kab. OKU Selatan |
| 27 | Kwitansi Pembayaran Honorarium LINMAS Desa atau Kelurahan dan LINMAS Kecamatan Pemilu Legislatif Tahun 2014 dari 19 Kecamatan di Kab. OKU Selatan |
| 28 | Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.19.1.1. Kantor Dinas KESBANGPOL Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2012 |
| 29 | Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Biaya Umum Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2013 |
| 30 | Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Umum Kab, OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 |
| 31 | Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Analisis Standar Belanja Kab, OKU Selatan Tahun Anggaran 2014 |
| 32 | SPJ Pengeluaran Honor LINMAS PPK dan LINMAS PPS tahun anggaran 2014 |
| 33 | Penyampaian Nama – Nama LINMAS TPS |
| 34 | Data Pemilih Tetap Pilpres Tahun 2014 Kab. OKU Selatan |
| 35 | Agenda Surat keluar Tahun 2014 |
| 36 | SPJ TU Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden Nomor : 900/05/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 Rp 174.850.000,- |
| 37 | SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 670/KPTS/BKD.III/2014 Tentang Kenaikan Pangkat PNS Kepala Kantor KESBANGPOL Kab. OKU Selatan a.n Amir Hasan,S.Sos.MM. |
| 38 | SK Bupati Kab.OKU Selatan Nomor : 821/458/KPTS/BKD.IV/2013 Tentang Pengangkatan Kepala Kantor KESBANGPOL Kab. OKU Selatan a.n Amir Hasan,S.Sos.MM |
| 39 | Data Pemilih Tetap Pilpres Tahun 2014 Kab. OKU Selatan |
| 40 | Daftar Riwayat Hidup AMIR HASAN, S.Sos., MM |
| 41 | LHKPN AMIR HASAN, S.Sos., MM. |
| 42 | Uang tunai sebesar Rp. 12.500.000, dari eva hasana |
| 43 | Uang tunai sebesar Rp. 12.500.000,dari ferawati |
44 45 | Uang tunai sebesar Rp. 12.500.000,- dari nila kartika Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- dari istri terdakwaAmir Hasan |
| 46 | SPJ dana Linmas Pilpres dan Wapres tahun 2014 Kabupaten Oku Selatan; |
Bahwa terdakwa adalah memegang jabatan selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan sekaligus selaku PPK pada Kesbangpol dan Linmas Kabupaten OKU Selatan di Muara Dua pada kegiatan Pilpres dan Pileg tahun 2014;
Bahwa untuk kegiatan Pilpres 2014 telah dianggarkan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Oku Selatan tahun 2014 sebesar Rp1.029.700,00 (satu milyar duapuluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pada kegiatan Pileg telah dianggarkan dana sebesar Rp1.057.200.000,00 (satu milyar lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk pembayaran honor Linmas dan upah panitia kegiatan Pilpres dan Pileg tahun 2014;
Bahwa dalam kegitan Pilpres Tahun 2014 tersebut Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan khususnya Dinas Kepolisian Pamong Praja telah pula menganggarkan dana yang berasal dari APBD Propinsi Sumsel Tahun 2014 untuk honor Linmas dan Panitia Pelaksana Kegiatan Pilpres Tahun 2014 untuk daerah Kabupaten Oku Selatan sebesar Rp628.800,000,00 (enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan telah dibagikan melalui Camat selaku koordinator petugas Kecamatan;
Bahwa saksi Amir Hasan selaku Kepala Kesbangpol pada tanggal 1 Juli 2014 telah mencairkan anggaran Upah Linmas Pilpres 2014 yang berasal dari APBD Kabupaten Oku Selatan dengan cara memerintahkan saksi Ferawati selaku Bendahara dengan ditemani saksi Eva Hasan untuk mencairkan ke Bank Sumsel Babel sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua puluh sembilan juta rujuh ratus ribu rupiah) dan untuk kegiatan Pilleg tahun 2014 sebesar Rp1.057.200.000,00 (satu milyar lima puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan langsung diserahkan kepada Amir Hasan diruang kerjanya di Kantor Kesbangpol dan selanjutnya dibawanya pulang kerumah Dinas;
Bahwa untuk membuat laporan penggunaan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Oku Selatan untuk pembayaran upah Linmas Pilpres tahun 2014 Amir Hasan telah memerintahkan terdakwa Heriyanto selaku PPK untuk menyiapkan berkas laporan seolah-olah dana tersebut telah dibagikan dengan cara membuat tanda terima palsu seolah-olah ditanda tangani oleh para Camat di Kabupaten Oku Selatan selaku koordinator/Panitia Linmas;
Bahwa dari jumlah uang yang berasal dari Pencairan dan APBD Upah Linmas sebesar Rp1.029.700.000,00 (satu milyar dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa kemudian dibelikan ATK sebesar Rp2000.000,00 (dua juta rupiah) dan oleh terdakwa Amir Hasan diberikan kepada Saksi Ferawati selaku Bendahara sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) untuk dibagikan kepada 4 orang yaitu:
Ferawati selaku Bendahara mendapat bagian Rp12.500.000,00
Eva Hasanah selaku PPTK mendapat bagian Rp12.500.000,00
Heriyanto selaku PPK mendapat bagian Rp12.500.000,00
Nila Kartika selaku Pembantu Bendahara Rp12.500.000,00
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat dan keterangan terdakwa yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya, untuk menentukan sejauh manakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan dapat menjadi penilaian hukum dalam menentukan perbuatan terdakwa apakah memenuhi unsur-unsur dakwaan atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yaitu:
PRIMAIR:
Diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR:
Diancam pidana sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
LEBIH SUBSIDAIR:
Diancam pidana sebagaimana Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidaritas maka menurut tertib hukum acara atau proses orde yang berlaku pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan Primair. Yang apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan Subsidair dan Lebih Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangankan atas dakwaan Subsidair selengkapnya sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang rumusannya berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara ataupun perekonomian Negara;
Orang yang melakukan, menyuru melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti atas kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berbunyi “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang ini dalam KUHP disebut “barang siapa” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang ini dalam KUHP disebut “barang siapa” Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/pid/1983 memberi pengertian bahwa “barang siapa” didalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan pula harus diartikan secara luas mencakup swasta, pengusaha dan badan Hukum. Putusan Mahkamah Agung RI ini diikuti oleh putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2007 Nomor : 103K/pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menurut Majelis ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan sesuati tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau selain pegawai negeri;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini bahwa terdakwa Heriyanto Bin Kartok selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kesbangpol Linmas Kabupaten Oku Selatan, fakta mana didukung dan saling bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah membenarkan nama beserta identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan aquo terdakwa mampu memberikan keterangan dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya bahkan terdakwa mampu membantah keterangan yang dianggapnya tidak benar. Dengan demikian apabila dihubungkan dengan penngertian “setiap orang” tersebut diatas maka terdakwa adalah orang perseorangan yang karena jabatannya selaku Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Kesbangpol Linmas Oku Selatan didakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini oleh karena itu unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi yaitu terdakwa Heriyanto bin Kartok;
Ad. 2. Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam pidana;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian secara melawan hukum adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang tersebut yang berbunyi “agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dam materiil”. Kemudian penjelasan Pasal 2 ayat (1) sendiri yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan namun, apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa kemudian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No : 003/PUU.IV/2006 tanggal 5 Juli 2006, pengertian melawan hukum dalam arti materiil sebagaimma dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dengan demikian pengertian perbuatan melawan hukum dalam pengertian formil saja;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung RI tetap memberi makna “perbuatan melawan hukum” yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut adalah baik dalam arti formil maupun materiil, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No : 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Terdakwa telah membuat dan menanda tangani Kwitansi tanda terima uang honor untuk 19 Kecamatan se Kabupaten Oku Selatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Oku Selatan tahun 2014 yang seharusnya untuk dibayarkan kepada Panitia Linmas, PPK dan PPs kegiatan pengamanan pelaksanaan Pilpres dan PIlleg tahun 2014 dengan cara memalsu tanda tangan Para Camat selaku koordinator Linmas Kecamatan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa Heriyanto bin Kartok selaku Kepala Bag.Tata Usaha Kantor Kesbangpol telah mempergunakan atau tidak mempergunakan kewenangannya dengan benar. Yaitu menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk keuntungan pribadi;
Menimbang, bahwa oleh karena yang terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku Kepala bagian tata Usaha sekaligus selaku PPK pada kantor Kesbangpol Linmas OKU Selatan maka Majelis Hakim berpendapat “Unsur secara melawan hukum” ini kurang tepat ditunjukan kepada terdakwa. Lebih tepatnya adalah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komotmen (PPK) pada kantor Kesbangpol Linmas;
Dengan demikian unsur secara melawan hukum dalam hal ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbuktinya suatu tindak pidana haruslah dipenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan sehingga apabila salah satu saja dari unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi maka tindak pidana tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa “unsur secara melawan hukum” tidak terpenuhi” dalam perkara ini maka tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair, maka dakwaan Primair surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, maka dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair, sesuai dengan proses orde yang berlaku, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum sebagaimana diuraikan lebih lanjut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsidair, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kedudukan atau kesempatan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan untuk menggantikan kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungakap dipersidangan yakni sebagai berikut:
Ad. 1. “Unsur setiap orang”;
Menimbang, bahwa semua uraian, pengertian dan pertimbangan hukum mengenai unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair tersebut diatas diambil alih dan dianggap diulangi, sehingga secara mutatis mutandis berlaku pula uraian pengertian dan pertimbangan hukum mengenai unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini;
Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
Korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 ini, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi (Vide : R. Wiyono SH. Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta Cet. Ke I, Juni 2005 hal 38);
Menimbang, bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut Pasal 3 ini, merupakan tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan lain-lain tadi, yakni untuk menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipelaku yang ditunjukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide : Adami Chazawi SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Ed. I Cet. Ke. 2 April 2005 hal 54);
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan pelaku (Vide: Soedarto, SH Penerbit PT Alumni Bandung, tahun 1977 hal 142);
Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto SH tersebut, Mahkamah Agung RI dengan putusannya No : 813 K / Pid/ 1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (Vide : R Wiyono SH op.cit hal. 38);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Terdakwa telah menanda tangani kwitansi tanda terima uang honor Linmas, PPK,PPs 19 kecamatan seolah olah telah ditanda tangani oleh Camat selaku Koordinator Linmas Kecamatan. Padahal kenyataannya honor Linmas, PPK dan PPs sebanyak 19 Kecamatan tidak pernah dibagikan;
Terdakwa telah ikut menikmati menerima uang yang merupakan dana Upah Linmas Pilpres tahun 2014 yang berasal dari APBD Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp.12.500.000,-(duabelasjuta limaratusribu rupiah) dari saksi Ferawati selaku Bendahara atas perintah dan pemberian saksi Amir Hasan selaku Kepala Kantor Kesbangpol
Menimbang, bahwa mengenai unsur menguntungkan telah terpenuhi;
Ad.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.” Tersebut adalah menggunakan kewenangan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dalam Pasal 3 ini telah ditentukan cara yang ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarananya yang ada jabatan tersebut atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan adalah serangkaian hal yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan pelaku. Dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat atau cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku (Vide : R Wiyono op.cit hal 38-39);
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subjek Hukum orang pribadi tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
Sedangkan kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu orang yang memiliki jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan kedudukan atau jabatannya itu. Apabila peluang yang ada ini ia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya ia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terjadi penyalahgunaan kesempatan karena jabatan atau kedudukan;
Begitu juga orang yang memiliki jabatan atau kedudukan juga memiliki sarana atau alat yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Perbuatan penyalahgunaan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya. (Vide : Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan formil korupsi di Indonesia, penerbit Bayu Media Publishing. Malang, Edisi Pertama, Cet. Kedua April 2005 hal 50-52);
Menimbang, bahwa harus ada hubungan Kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari Jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kesempatan, kewenangan dan sarana juga hilang. Dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatannya atau kedudukannnya yang sudah tidak dimilikinya. (Vide : Drs Adami Chazawi SH , op.cit hal. 53);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum mengenai “unsur secara melawan hukum” dalam dakwaan Primair surat dakwaan perkara ini, setelah dihubungkan satu sama lain terlihat bahwa terdakwa telah melakukan atau menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya yaitu dengan tidak membayar atau menyalurkan dana honor Linmas Pilpres dan PiLeG tahun 2014 yang berasal dari APBD Oku Selatan Th 2014 kemudian terdakwa menandatangani atau memalsu tanda terima Honor upah Linmas,PPK, PPS seolah olah telah diterima dan ditanda tangani oleh Camat selaku coordinator Linmas tingkat kecamatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan kedudukan dan kesempatan yang ada padanya selaku Kasubbag Tata Usaha / PPK pada kantor Kesbangpol Linmas Kabupaten OKU Selatan, dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat perbuatan tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu ada potensi akan merugikan keuangan ngeara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (Vide : Darwan Prinst SH, op.cit hal 32);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (Vide : R Wiyono SH, op.cit Hal 32);
Menimbang, bahwa didalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi adalah merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan akibat yang ditimbulkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu : Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkanmaupun tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh adanya fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan mengenai unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.12.500.000,- (duabelasjuta lima ratus ribu rupuah) yang merupakan bagian dari uang dana Pilpres dan Pilleg tahun 2014 untuk honor Panitia Linmas, tidak dibagikan kepada para Camat.;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana di uraikan diatas diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagaima telah dipertimbangkan dalam “unsur merugikan keuangan negara dan perekonomian negara akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kedudukan atau kesempatan selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kesbangpol dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Oku Selatan yang telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara;
Ad.5. Mereka yang Melakukan, menyuruh melakukan dan Turut Sert Melakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu dari unsur tersebut terpenuhi, maka keseluruhan unsur inipun juga dianggap telah terpenuhi;
Menimbang. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah seseorang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian “orang yang melakukan (pleger) adalah orang atau pelaku yang memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang dirumuskan Undang-undang, baik unsur objektip maupun unsur subjektip, sedangkan “menyuruh melakukan” adalah seseorang yang berkehendak melakukan delik akan tetapi tidak melakukannnya sendiri, melainkan menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian “turut serta melakukan” adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu, oleh karena itu kualitas masing masing peserta tindak pidana adalah sama, sedikit dikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Heriyanto yang menanda tangani kwitansi penerimaman dari para Camat uang honor Linmas pada Pilpres Tahun 2014 yang berasal dari APBD Kabupaten Oku Selatan sebesar Rp1.027.700.000,00 (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tidaklah bekerja sendiri melainkan atas perintah Amir Hasan, saksi Ferawati, Saksi Eva Hasanah dan Saksi Nila Kartika. Dalam hal ini terdakwa Heriyanto selaku PPK menanda tangani berita acara atau tanda terima uang atas nama 19 orang Camat di Kabupaten Oku Selatan selaku Koordinator Linmas Kecamatan. Dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan dalam dakwaan subsidair perkara ini termasuk didalamnya “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh terdakwa maka oleh karenanya dalam tindak pidana yang dilakukan tersebut, kesalahan telah ada pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan uang sejumlah Rp2.084.900.000,- (dua milyar delapan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang berasal dari upah kerja linmas, PPS, TPS dan PPK Pilpres tahun 2014 dan dana Pilleg tahun 2014 yang berasal dari APBD Oku Selatan TH 2014, telah dicairkan oleh saksi Ferawati, bersama sama dengan Saksi Amir Hasan pada bulan Juli 2014 terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Heriyanto, bersama sama dengan saksi Ferawati, saksi Eva Hasanah dan saksi Nila Kartika telah menerima uang dari Amir Hasan (telah dipidana dalam perkara lain) masing-masing Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga menurut Majelis terdakwa telah menikmati uang tersebut untuk kepentingan peribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan didukung pula oleh pernyataan terdakwa yang mengakui secara terus terang dan mengakui kesalahannya maka nota pembelaan penasehat hukum beserta alasan-alasannya haruslah dinyatakan tidak beralasan secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum perkara ini, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka untuk menjunjung tinggi rasa keadilan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa telah mengganti Kerugian Negara
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sebagaimana Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, haruslah dikurangi masa penahanan atas pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka kepada terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan sesuai pasal 197 ayat 11 huruf (K) Kitab Undang-unang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar ongkos perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa HERIYANTO BIN KARTOK tersebut diatas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Menetapkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) diperhitungkan sebagai uang pengganti;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
| 1 | Laptop Merk ACER; |
| 2 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN MUARADUA; |
| 3 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY RAWAN; |
| 4 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY SANDANG AJI; |
| 5 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN RUNJUNG AGUNG; |
| 6 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN TIGA DIHAJI; |
| 7 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY RUNJUNG; |
| 8 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN KISAM ILIR; |
| 9 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN SINDANG DANAU; |
| 10 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN PULAU BERINGIN; |
| 11 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN SUNGAI ARE; |
| 12 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN SIMPANG MARTAPURA; |
| 13 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUANA PEMACA; |
| 14 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY PEMACA; |
| 15 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN WARKUK RANAU SELATAN; |
| 17 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BANDING AGUNG; |
| 18 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN MEKAKAU ILIR; |
| 19 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN BUAY PEMATANG RIBU RANAU TENGAH; |
| 20 | Data LINMAS TPS, PPS, PPK KECAMATAN KISAM TINGGI; |
| 21 | DPA SKPD Tahun 2014; |
| 22 | Nota Dinas Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014; |
| 23 | SPD Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014; |
| 24 | SP2D Pencairan Dana Pilpres -Wapres Tahun 2014; |
| 25 | Kwitansi dan SPJ TU Kegiatan Penyiapan tenaga Keamanan dan Kenyaman Lingkungan Pemilu Pilpres-Wapres Tahun 2014 Nomor 900/06/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014Rp 1.029.700.000,-; |
| 26 | Biodata Petugas LINMAS 19 Kecamatan Kabu[aten OKU Selatan; |
| 27 | Kwitansi Pembayaran Honorarium LINMAS Desa atau Kelurahan dan LINMAS Kecamatan Pemilu Legislatif Tahun 2014 dari 19 Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan; |
| 28 | Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 1.19.1.1. Kantor Dinas KESBANGPOL Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2012; |
| 29 | Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Biaya Umum Kab. OKU Selatan Tahun Anggaran 2013; |
| 30 | Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2014; |
| 31 | Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2014; |
| 32 | SPJ Pengeluaran Honor LINMAS PPK dan LINMAS PPS Tahun Anggaran 2014; |
| 33 | Penyampaian nama-nama LINMAS TPS; |
| 34 | Data Pemilih Tetap Pilpres Tahun 2014 Kabupaten OKU Selatan; |
| 35 | Agenda Surat keluar Tahun 2014; |
| 36 | SPJ TU Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden Nomor : 900/05/SPJ-TU/KPL-OKUS/2014 Rp 174.850.000,-; |
| Di kembalikan ke kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas Kabupaten Oku Selatan; | |
| 37 | SPJ dana Linmas Pilpres dan Wapres tahun 2014 Kabupaten Oku Selatan dan SPJ dana Pilleg tahun 2014 Kab.Oku Selatan Dikembalikan ke Satuan Pol PP Prov.Sumsel; |
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, pada hari Selasa, tanggal 25 April 2017, oleh Eliwarti, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Singgih Wahono, S.H., M.H., dan Haridi, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eliya Margaretha, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh M. Junio Ramandre, S.H., S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Singgih Wahono, S.H., M.H. Eliwarti, S.H., M.H.
Haridi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Eliya Margaretha, S.H.