172/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 172/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Kyai Haji Hasyim Ashari Nomor 12-C
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :195/ Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 10 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 172/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ----------------------------------------------------------------------------------------
PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA, beralamat di Setiabudi Atrium Building Lt. 8 Jalan HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan Jakarta Selatan, yang diwakili oleh MAC ARTHUR RONDONUWU selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memilih tempat kediaman ( domisili ) hukum di kantor kuasanya Law Firm “ Tommy Sihotang & Partners berkantor di Bakrie Tower Lt. 3, Unir 3A, Rasuna Epicentrum, Jalan HR.Rasuna Said, Jakarta 12960, dengan ini memberin kuasa kepada Advokat-advokat pada Firma Hukum tersebut, yaitu :
DR. TOMMY SIHOTANG, S.H.,LL.M;
ULHAQ,S.H.;
TUMBUR LG,SH;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2015; selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGATKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI : -----------
L A W A N
JOHANNES WAIRISAL, beralamat di Jalan Pluit Mas Selatan V Blok R/23 RT 006 RW 018 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI ; --------
Pengadilan Tinggi tersebut ;------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwaPembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan surat gugatan tanggal 12 Mei 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 16 Mei 2014 dalam Register Nomor 195/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr, telah mengajukan gugatan sebagai beriku t: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat adalah mantan direktur utama dari Penggugat sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2009, di mana Tergugat ini berhenti dari pekerjaannya tanpa adanya pemberitahuan apapun pada Penggugat baik lisan maupun tertulis. (Terlampir Bukti P-1) ------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Tergugat berhenti dari pekerjaannya ternyata Tergugat tidak mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan karena Tergugat telah begitu saja meninggalkan perusahaan Penggugat. -------------------------------------
Bahwa setelah Penggugat memeriksa/meng-audit keuangan perusahaan, maka ternyata terdapat sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perusahaan. Bahkan Tergugat telah dengan sengaja mengambil sebagian uang itu untuk kepentingan pribadinya dan bahkan mentransfer uang-uang itu kepada orang-orang dekatnya (antara lain untuk istrinya). (Terlampir Bukti P-2). ---------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Tergugat tersebut - sampai dengan diajukannya gugatan ini - diperkirakan berjumlah Rp 184.568.963.904,- (seratus delapan puluh empat milyar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Kerugian Penggugat dari Tahun 2000. -----------------------------------------------------
(pengeluaran melalui bank dalam USD). ---------------------------------------------------
-
Tahun Kerugian Minimum Akumulasi
Tahun s.d 2014
Flat bunga pertahun Bunga s.d tahun 2014 Total kerugian dan bunga 2000 500.000 14 10% 700.000 1.200.000 2001 500.000 13 10% 650.000 1.150.000 2002 500.000 12 10% 600.000 1.100.000 2003 500.000 11 10% 550.000 1.050.000 2004 500.000 10 10% 500.000 1.000.000 2005 377.711 9 10% 339.940 717.650 2006 2.167.000 8 10% 1.733.600 3.900.600 2007 1.706.463 7 10% 1.194.524 2.900.987 2008 857.205 6 10% 514.323 1.371.528 2009 347.500 5 10% 173.750 521.250 Total 7.955.879 14.912.015
Kerugian Penggugat tahun 2008
(pengeluaran melalui bank dalam Rupiah)
-
Tahun Kerugian Minimum Akumu
lasi
Tahun s.d 2014
Flat bunga pertahun Bunga s.d tahun 2014 Total kerugian dan bunga 2008 735.714.000 6 10% 441.428.400 1.177.142.400 Total 1.177.142.400
Kerugian Penggugat dari tahun 2006
(pengeluaran melalui cash dalam USD)
-
Tahun Kerugian Minimum Akumulasi
Tahun s.d 2014
Flat bunga pertahun Bunga s.d tahun 2014 Total kerugian dan bunga 2006 57.648 8 10% 46.118 103.766 2007 57.800 7 10% 40.460 98.260 2008 87.100 6 10% 52.260 139.360 2009 19.500 5 10% 9.750 29.250 222.048 Total 370.636
-
In USD Kurs USD Kerugian dalam IDR Kerugian yang diambil dari bank dalam USD 14.912.015 12.000 178.944.184.704 Kerugian yang diambil dari bank dalam IDR 1.177.142.400 Kerugian yang diambil dari cash dalam USD 370.363 12.000 4.447.636.800 Total Kerugian 184.568.963.904
(Terlampir Bukti P-3, P-4, dan P-5)
Bahwa Penggugat - akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut - pernah mengajukan SOMASl pada Tergugat, dengan surat No. 027/28.IV.14/LOTS&P tertanggal 28 April 2014, agar mengembalikan uang milik Penggugat tersebut, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi sebagaimana mestinya. (Terlampir Bukti P-6). -------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu, sangat beralasan hukum jika Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan oleh karena itu menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang itu secara seketika dan sekaligus dan ditambah dengan bunga - karena Penggugat tidak bisa memanfaatkan uang itu - sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat mengembalikan seluruh uang itu pada Penggugat. -------------------------------------
Bahwa agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan tidak hanya merupakan putusan yang illusoir, dan karena terdapat kekhawatiran bahwa Tergugat akan mengasingkan harta bendanya dalam rangka menghindari pelaksanaan putusan, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, yang terdiri dari: --------------------------------------------------------------------------------------------------
7.1. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Pluit Mas Selatan V Blok R / 23, RT. 006 RW. 018, Kel. Pejagalan, Kec. penjaringan, Jakarta Utara. -------------------------------------------------------------
7.2. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 2Y7 , Canada. ---------------
7.3. 1 (satu) unit kantor milik Tergugat yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada. -------------------------------------------
7.4. Asset-asset dari perusahaan yang dimiliki oleh Tergugat yaitu perusahaan bernama Trinity Glory Enterprise lnc., yang terletak 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada.------------------------
7.5. Saham-saham milik Tergugat di perusahaan bernama Trinity Glory Enterprise lnc., yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini kelak dapat dijalankan secara serta-merta, meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij vorrad). ---------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai konsekuensi hukum dari gugatan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, baik seluruhnya atau sebagian, maka penggugat mohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dari perkara ini. -----------------------------------------------------------------------------------------
Maka, berdasarkan hal-hal yang dikemukakan dalam posita gugatan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mengajukan tuntutan hukum (petitum) sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. --------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat. --------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang milik Penggugat secara seketika dan sekaligus yang hingga gugatan ini didaftarkan berjumlah Rp 184.568.963.904,- (seratus delapan puluh empat milyar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah uang tersebut masih ditambah lagi dengan bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat mengembalikan seluruh uang itu pada Penggugat. -------------
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan sebelumnya atas harta benda milik Penggugat yang terdiri dari : -------------------
4.1. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Pluit Mas Selatan V Blok R / 23, RT. 006 RW. 018, Kel. Pejagalan, Kec. penjaringan, Jakarta Utara.-------------------------------------------------------------
4.2. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 2Y7 , Canada. ---------------
4.3. 1 (satu) unit kantor milik Tergugat yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada. -------------------------------------------
4.4. Asset-asset dari perusahaan yang dimiliki oleh Tergugat yaitu perusahaan bernama Trinity Glory Enterprise lnc., yang terletak 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada.------------------------
4.5. Saham-saham milik Tergugat di perusahaan bernama Trinity Glory Enterprise lnc., yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada. ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan dalam perkara ini kelak dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij vorrad).--
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dari perkara ini. -----------------------------------------------------------------------------------------
Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar gugatan ini diputuskan dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawaban sekaligus gugatan Rekonvensi tanggal 3 September 2014, yang selengkapnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI ----------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat sebagaimana didalilkan dalam gugatannya tertanggal 16 Mei 2014, Register Perkara Nomor: 195/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut, tertanggal 12 Mei 2014, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya secara tertulis di sini oleh Tergugat. ---------------
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (obscur libel). ---------------------------------
Kapasitas MAC ARTHUR RONDONUWU selaku Presiden Direktur PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA sebagai Penggugat tidak memenuhi syarat dalam mengajukan Gugatan. -----------------------------------------------------------
Bahwa mencermati kedudukan MAC ARTHUR RONDONUWU selaku Presiden Direktur PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA sebagai Penggugat yang mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat dengan menelaah isi gugatan sangat tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan Tergugat di mana pada periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2009 tidak ada nama MAC ARTHUR RONDONUWU selaku Presiden Direktur PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA sebagaimana diterangkan dalam Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA Nomor 5 tanggal 2 Desember 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ESTHER DANIAR ISKANDAR, SH, dengan komposisi Direksi dan Komisaris yaitu: -----------------------------------------------------------------------------
Direktur : Tuan VINCENT BRODJONEGORO. --------------------------------
Komisaris : Tuan LAWRENCE LESTARI. ------------------------------------------
Jelas dan terang benderang dalam Akta tersebut tidak ada jabatan presiden direktur dan tidak ada nama MAC ARTHUR RONDONUWU yang menjabat presiden Direktur. Maka jika PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA dengan mengacu pada dalil gugatan point 1 halaman 1 hendaknya sebagai pihak yang menggugat dalam perkara a quo adalah Tuan VINCENT BROJONEGORO. -----------------------------------------------------------
Dengan demikian, adanya ketidakjelasan mengenai principal selaku pihak yang berhak sebagai penggugat dalam gugatan a quo tersebut tentunya akan berakibat langsung pada keharusan penentuan tentang pihak yang berhak dalam persidangan a quo dan menentukan apakah pihak tersebut mempunyai hak atau legal standing, sehingga keadaan tersebut jelas dan terang telah melanggar azas yang paling esensial dalam hukum acara perdata yang berlaku, yaitu: persona in justitia standi. ---------------------------
Kapasitas JOHANNES WAIRISAL selaku pribadi atau eks direktur utama?
Bahwa Penggugat mendalilkan pada point 1 halaman 1 yaitu: “…Tergugat adalah mantan direktur utama dari Penggugat sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2009 …dst”. Menurut hemat kami dalil Gugatan Penggugat tersebut tidak jelas dan membingungkan mengenai siapa sebenarnya subyek hukum yang digugat. Apakah JOHANNES WAIRISAL digugat dalam kapasitas selaku pribadi atau eks direktur utama pada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA? Sedangkan diakui sendiri oleh Penggugat bahwasanya Tergugat adalah mantan direktur utama dan tidak ada kejelasan, Tergugat sebagai pribadi atau eks direktur utama, sedangkan perlu diketahui bahwasanya Tergugat mengelola PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA kedudukan Tergugat adalah sebagai Direktur Utama telah berakhir pada tanggal 2 Desember 2009 dan adanya perubahan komposisi kedudukan Direksi dan Komisaris di mana kedudukan/jabatan yaitu Direktur dijabat oleh Tuan VINCENT BRODJONEGORO sebagaimana diterangkan dalam Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT. ANDATAN DUNIA SEMESTA Nomor 5 tanggal 2 Desember 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ESTHER DANIAR ISKANDAR, SH, dengan komposisi Direksi dan Komisaris yaitu: ------------------------------
Direktur : Tuan VINCENT BRODJONEGORO ---------------------------------
Komisaris : Tuan LAWRENCE LESTARI -------------------------------------------
Berdasarkan bukti akta dan fakta hukum tersebut terdapat ketidakjelasan mengenai pihak yang digugat dalam gugatan a quo, hal ini tentunya berakibat langsung pada kesalahan penentuan tentang pihak yang berhak dalam persidangan dan menentukan apakah pihak tersebut mempunyai hak atau legal standing, sehingga keadaan ini jelas telah melanggar azas yang paling esensial dalam hukum acara perdata yang berlaku, yaitu: persona in justitia standi. -----------------------------------------------------------------
Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error In Persona) -----------------------------------
Bahwa dengan menjadikan Tergugat sebagai pihak dalam gugatan a quo adalah kesalahan besar yang telah dilakukan Penggugat dan menjadikan nama baik Tergugat menjadi tercemar di lingkungan usaha dan relasi bisnisnya. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengacu pada Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA Nomor 5 tanggal 2 Desember 2009 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ESTHER DANIAR ISKANDAR, SH, Tergugat sudah tidak lagi bekerja dan sebagai Direktur Utama pada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA dan telah digantikan oleh Tuan VINCENT BRODJONEGORO, maka jelas Penggugat telah salah pihak dalam menentukan prinsipal sebagai Tergugat, dan karenanya telah error in persona. --------------------------------------------------------------------------------------
Antara Tergugat dan Penggugat Tidak Pernah Ada Sengketa Mengenai Fakta-Fakta yang Didalilkan Penggugat -------------------------------------------------------------
Sesuai dengan azasnya dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa gugatan dapat diajukan (baca: didaftarkan) karena terdapat lebih dahulu sengketa yang timbul di antara para pihak-pihak yang berperkara. -------------------------------------------------------------------
Namun, anehnya apa yang didalilkan Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikannya pada point 2 dan point 3 halaman 2 dari Gugatannya - terlepas dari kebenarannya, quod non - tidak pernah terungkap sebelumnya, apalagi dipersengketakan oleh PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA terhadap Tergugat setelah berselang waktu Tergugat sebagai Direktur Utama digantikan oleh Tuan VINCENT BRODJONEGORO (vide: Akta No. 5, tanggal 2 Desember 2009). Bahkan secara jelas disebutkan dalam minuta Akta No. 5, tanggal 2 Desember 2009 yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------
“… II. Terhitung mulai Berita Acara Rapat ini ditandantangani: memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari jabatan mereka masing-masing, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan dan pengawasan mereka masing-masing…”
Bahwa penyerahan hak dan wewenang tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap Tergugat telah diberikan pembebasan tanpa syarat atas segala tuntutan hukum di kemudian hari. Selain itu, seandainya benar - quod non - bahwa Tergugat telah begitu saja meninggalkan perusahaan Peunggagat tanpa adanya pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana yang dituduhkan Penggugat dalam gugatannya (vide: point 1 dan point 2 dalil Gugatan), dalil-dalil tersebut sangat mudah dipatahkan satu dan lain berdasarkan fakta hukum sejak tanggal 2 Desember 2009 Tergugat sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur pada PT. ANDALAN BUMI SEMESTA, selain itu tidak ada RUPS/RUPSLB PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan-kesalahan sebagaimana yang didalilkan Penggugat terkait dengan tindakan-tindakan Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Direkrtur pada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA, dan terlebih lagi Tergugat yang tidak lagi menjabat sebagai Direktur tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi atas kesalahan-kesalahannya (JIKA ADA KESALAHAN) selama menjalankan perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama perseroan (PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA) hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007; Artinya pertanggungjawaban penuh secara pribadi hanya dapat dimintakan kepada Tergugat apabila Tergugat masih menjabat sebagai Direktur pada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA, sedangkan fakta hukum Tergugat telah menyerahkan hak dan wewenangnya dan digantikan oleh Tuan VINCENT BRODJONEGORO melalui prosedur yang sah sesuai hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya bukti akta dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, telah cukup membuktikan ketidakbenaran dalil-dalil Gugatan Penggugat dan karenanya sudah sepatutnya Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak pernah ada sengketa yang timbul antara Penggugat dan Tergugat mengenai tuduhan-tuduhan yang didalilkan Penggugat terhadap Tergugat. -------------------------
Bahwa oleh karena uraian dalil-dalil Gugatan Penggugat mengenai perbuatan yang dilakukan Tergugat pada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA (baca: Penggugat) tidak jelas dan tidak ada dasar hukumnya. Dengan demikian, Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur atau obscure libel dan error in persona. Oleh karenanya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nieteinkelijke verklaard).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nieteinkelijke verklaard). -----------------------------------------------------------------------------------------------
LATAR BELAKANG : KRONOLOGIS PERMASALAHAN HUKUM ANTARA TERGUGAT DENGAN PENGGUGAT : ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Tergugat menjawab Gugatan Penggugat pada pokok perkara, Tergugat perlu menguraikan kronologisnya untuk meluruskan fakta-fakta yang didalilkan oleh Penggugat dan menghindari fakta-fakta yang menyesatkan, yaitu sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pertengahan tahun 1997 Bapak SURYA LESTARI selaku pemilik dan pendiri PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA menawarkan kepada Tergugat untuk mengelola perusahaan tersebut namun belum diterima oteh Tergugat. Kemudian menjelang akhir tahun 1997 kondisi perekonomian lndonesia sedang mengalami krisis moneter dengan anjloknya mata uang rupiah dibandingkan dengan mata uang asing yaito dari Rp 2.500,- per 1 USD menjadi Rp 10.000,- hingga Rp15.000,- per 1 USD. Hal ini berakibat terpurukrya usaha PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA, dan kembali Tergugat ditawarkan untuk mengelolanya dengan kondisi Tergugat harus menerima perusahaan PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA yang terpuruk tersebut dengan tidak ada penambahan modal usaha dan Tergugat harus mengupayakan sendiri gaji dan penghasilan Tergugat beserta team manajemen berdasarkan keadaan perusahaan sebagaimana diserahterimakan. --------------------------------
Bahwa mendapati PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA dalam keadaaan terpuruk, Tergugat merasa tertantang untuk membuktikan kemampuan dan keahliannya memperbaiki agar usaha perusahaan tersebut maju dan berkembang, maka Tergugat dengan berbekal pengalaman dan keahliannya sebagai Konsultan Manajemen menjalankan suatu "real bussiness" bukan hanya sekedar memberikan saran atau nasehat sebagaimana yang sering dilakukannyan--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan bersedianya Tergugat untuk mengelola maka sejak Januari 1998 Tergugat mulai menangani PT. ANDALAN DUNIA SEMESIA dan tidak ada keterlibatan dan tidak ada campur tangan dalam bentuk apapun atas kebijakan yang akan diambil Tergugat atas PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA agar bisa keluar dari keterpurukan dan atas usaha keras Tergugat beserta team manajemennya perlahan-lahan perusahaan menjadi baik dan maju berkembang. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah perusahaan (PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA) tersebut mengalami kemajuan bahkan mendapatkan nilai keuntungan dengan bertambahnya modal dan aset hingga pada tahun 2009 Tergugat menyerahkan kembali perusahaan tersebut melalui RUPS pada tanggal 2 Desember 2009 sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 5 Berita Acara Perseroan Terbatas PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA, tertanggal 2 Desember 2009, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ESTHER DANIAR ISKANDAR, SH. Penyerahan mana disaksikan oleh Bapak SURYA (selaku owner/pemilik PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA) yang pada saat dilakukan serah terima (secara hukum) dan secara tegas dibunyikan pula, yaitu: ----------------------------
“… II. Terhitung mulai Berita Acara Rapat ini ditandantangani: memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari jabatan mereka masing-masing, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan dan pengawasan mereka masing-masing…”----------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat sebagaimana didalilkan dalam gugatannya tertanggal 16 Mei 2014, Register Perkara Nomor: 195/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut, tertanggal 12 Mei 2014, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya secara tertulis di sini oleh Tergugat. --
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka ijinkan kami untuk menjawab dengan sangkalan yang keras atas dalil-dalil Gugatan Penggugat dalam pokok perkara, yaitu sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat keberatan dan menolak dengan tegas terhadap dalil Gugatan Penggugat pada point 1, point 2, point 3, point 4 halaman 1 dan halaman 2 sebagaimana dikutip dibawah ini:----------------------------------------
Point 1: ----------------------------------------------------------------------------------------
“... Tergugat adalah mantan direktur utama dari Penggugat sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2009, di mana Tergugat ini berhenti dari pekerjaannya tanpa adanya pemberitahuan apapun pada Penggugat baik lisan maupun tertulis.” ---------------------------------------------------------------------
Point 2: ----------------------------------------------------------------------------------------
“... pada waktu Tergugat berhenti dari pekerjaannya ternyata Tergugat tidak mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan karena Tergugat telah begitu saja meninggalkan perusahaan Penggugat.” -----------------------
Bahwa terhadap point 1 dan point 2 tersebut diatas, Tergugat menolak dengan tegas dan mensomir Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut karena senyatanya sejak tanggal 2 Desember 2009 Tergugat telah berhenti dari pekerjaan dan jabatannya sebagai Direktur Utama pada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA. Selain itu telah pula menyerahkan kembali perusahaan tersebut yang disaksikan oleh Bapak SURYA LESTARI (selaku owner/pemilik PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA) yang pada saat dilakukan serah terima (secara hukum) di dalamnya telah diberikan pembebasan tanpa syarat atas segala tuntutan hukum di kemudian hari kepada Tergugat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Akta Nomor 5 Berita Acara Perseroan Terbatas PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA, tanggal 2 Desember 2009, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ESTHER DANIAR ISKANDAR, SH, yaitu: --------------------
“… II. Terhitung mulai Berita Acara Rapat ini ditandantangani: memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari jabatan mereka masing-masing, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan dan pengawasan mereka masing-masing…”
Point 3: ----------------------------------------------------------------------------------------
“… setelah Penggugat memeriksa/meng-audit keuangan perusahaan, maka ternyata terdapat sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perusahaan. Bahkan Tergugat telah dengan sengaja mengambil sebagian uang itu untuk kepentingan pribadinya dan bahkan mentransfer uang-uang itu kepada orang-orang dekatnya (antara lain untuk istrinya).”
Point 4: ----------------------------------------------------------------------------------------
“…uang yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Tergugat tersebut - sampai dengan diajukannya gugatan ini - diperkirakan berjumlah Rp 184.568.963.904,- (seratus delapan puluh empat milyar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah)…”----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dalil point 3 tersebut di atas, JIKA BENAR dalilnya maka adalah PENGAKUAN Penggugat sendirilah yang dengan sengaja mengambil sebagian uang perusahaan sebesar Rp 184.568.963.904,- (seratus delapan puluh empat milyar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah) untuk kepentingan pribadinya dan isterinya. Dengan demikian dalil tersebut MEMBUKTIKAN benar adanya justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA. Hal ini membuktikan bahwasanya Penggugat berupaya cuci tangan dengan menuduh Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karenanya Tergugat mensomir Penggugat atas dalilnya point 3 dan point 4 tersebut di atas. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta hukum tidak ada RUPS yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat terkait dengan tindakan-tindakan Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama pada Penggugat, dan terlebih lagi Tergugat sejak tanggal 2 Desember 2009 tidak lagi menjabat sebagai direktur utama pada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA. Dengan demikian Tergugat tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi atas kesalahan-kesalahannya selama menjalankan perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama perseroan (Penggugat: PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA) hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 95 ayat (3) UU No. 4O Tahun 2007. Artinya pertanggungjawaban penuh secara pribadi hanya dapat dimintakan kepada Tergugat apabila Tergugat masih menjabat sebagai Direktur Utama pada Penggugat. -----------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat keberatan dan menolak dengan tegas terhadap dalil Gugatan point 5 halaman 4 yang berbunyi: “…Penggugat - akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut - pernah mengajukan SOMASl pada Tergugat, dengan surat No. 027/28.IV.14/LOTS&P tertanggal 28 April 2014, agar mengembalikan uang milik Penggugat tersebut, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi sebagaimana mestinya.” -----------------------------------------------------------------
Bahwa menanggapi adanya somasi Penggugat (vide: surat No. 027/28.IV.14/LOTS&P tertanggal 28 April 2014), Tergugat pun beritikad baik dengan menjelaskan duduk permasalahannya melalui Jawaban Somasi dengan surat No. 07/WB-SOM/HRS/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014. Namun ternyata justru Penggugat yang tidak beritikad baik dengan menuduh Tergugat telah melanggar hukum; ---------------------------------------
Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut di atas, maka tidak beralasan hukum Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatig daad). Bahkan setelah selesainya pekerjaan Tergugat dengan memberikan keuntungan berupa bertambahnya aset dan modal perusahaan kepada Penggugat, kemudian perusahaan oleh Tergugat diserahkan kembali kepada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA (secara hukum: Bukti Akta Nomor 5 Berita Acara Perseroan Terbatas PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA, tanggal 2 Desember 2009, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ESTHER DANIAR ISKANDAR, SH,) dengan diisaksikan Bapak SURYA LESTARI selaku owner/pemilik dan atas penyerahan tersebut Tergugat telah diberikan pembebasan tanpa syarat atas segala tuntutan hukum di kemudian hari; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian jelas bahwasanya TIDAK ADA perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu: meninggalkan perusahaan tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dan tidak mengambil uang perusahaan Rp 184.568.963.904,- (seratus delapan puluh empat milyar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah) milik Penggugat. Jika pun ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat harus membuktikannya. ---------------------------------------------------
Tentang Kerugian-Kerugian yang Diderita Penggugat dan Permohonan Sita Jaminan Tidak Berdasarkan Hukum. -------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas atas tuduhan telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalil Penggugat pada point 6 halaman 4, yaitu: ---------------------------------------------------------------------------
“…sangat beralasan hukum jika Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan oleh karena itu menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang itu secara seketika dan sekaligus dan ditambah dengan bunga - karena Penggugat tidak bisa memanfaatkan uang itu - sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat mengembalikan seluruh uang itu pada Penggugat.” ------------------------------
Bahwa dalil Penggugat point 6 tersebut di atas adalah dalil yang mengada-ada karena tidak berdasar hukum karena tidak ada hasil audit dari akuntan publik independen yang menyatakan perusahaan (Penggugat) menderita kerugian sebesar Rp 184.568.963.904,- (seratus delapan puluh empat milyar lima ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah) dan tidak ada pula pernyataan keputusan rapat dalam RUPS perusahaan yang menyatakan kerugian bagi perusahaan akibat perbuatan Tergugat. Atas klaim kerugian tersebut sangat diragukan keabsahannya dan harus ditolak; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu, telah Tergugat tegaskan pada Jawaban Somasi butir 4 yang berbunyi : -----------------------------------------------------------------------------
“...maka kami ingin menegaskan bahwa tidak ada dasarnya klien saudara mengajukan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada klien kami, karena semua urusan telah diserahkan dengan baik, diterima dengan baik, dan kedua belah pihak telah sepakat untuk membebaskan satu dengan yang lainnya atas segala tuntutan hukum apapun di kemudian hari, karena semua hak dan kewajiban dianggap telah selesai dengan benar dan dipenuhi dengan sebaik-baiknya”. ----------------------------
Berdasarkan pada Jawaban Somasi tersebut, maka seharusnya Penggugat terlebih dahulu mempertanyakan kepada Bapak SURYA selaku owner/pemilik PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA sebelum mengajukan Somasi dan Gugatan agar jelas duduk perkaranya. -------------
Bahwa, adalah sangat aneh dalil Penggugat yang menyatakan kerugian tersebut di atas, sedangkan secara jelas membuktikan tidak ada nilai pasti atas kerugiannya. --------------------------------------------------------------------------
Untuk itu, mohon akta, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengesampingkan tuntutan kerugian yang diajukan oleh Penggugat karena suatu nilai taksiran seyogyanya tidak dapat diterima dan/atau dijadikan dasar penuntutan kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum eks Pasal 1365 KUHPerdata yang pada dasarnya menentukan adanya hubungan kausal yang bersifat langsung antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkannya. -----------------------------
Hal tersebut di atas sesuai dengan Yurisprudensi-Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------
Yurispmdensi Mahkamah Agung RI No. 908 K/Pdt.1991: -----------------------
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2743 K/Pdt.1995: ---------------------
“Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham dan di Audit Akuntan Publik”. ------------------------
Dengan kata lain, untuk menentukan adanya suatu kerugian harus disahkan terlebih dahulu melalui RUPS dan audit akuntan publik. Bilamana Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau sebaliknya tidak ada kerugian akibat langsung yang timbul dari perbuatan melawan, maka sudah selayaknya Gugatan a quo ditolak karena tidak berdasarkan hukum. --------------------------------------------
Bahwa dikarenakan tidak ada kejelasan dan dasar hukum dalam menentukan adanya kerugian tersebut akibat perbuatan-perbuatan Tergugat, maka sangatlah layak dalil kerugian Gugatan Penggugat untuk ditolak saja. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat keberatan dengan tegas dan keras serta menolak dalil gugatan point 7 halaman 4: --------------------------------------------------------------
“...agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, yang terdiri dari: ---------------------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Pluit Mas Selatan V Blok R / 23, RT. 006 RW. 018, Kel. Pejagalan, Kec. penjaringan, Jakarta Utara. -------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 2Y7 , Canada. ----------
1 (satu) unit kantor milik Tergugat yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada. -----------------------------
Asset-asset dari perusahaan yang dimiliki oleh Tergugat yaitu perusahaan bernama Trinity Glory Enterprise lnc., yang terletak 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada. ------------------
Saham-saham milik Tergugat di perusahaan bernama Trinity Glory Enterprise lnc., yang terletak di 4109 Sawmill Valley Dr., Mississauga, ON L5L 3G9, Canada. --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dalil gugatan point 7 tersebut di atas, Tergugat sangat keberatan dan menolak dikarenakan tidak ada dasar hukum terhadap peletakan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat tersebut dan atas harta benda milik Tergugat tidak ada korelasinya atas perkara a quo. Karenanya Tergugat menolak dengan tegas dan agar permohonan peletakkan sita jaminan tersebut untuk dikesampingkan saja. -----------------
Bahwa berdasaran alasan-alasan Tergugat tersebut di atas dan dikarenakan keseluruhan dalil-dalil Gugatan Penggugat tentang perbuatan melawan hukum yang dituduhkankepada Tergugat tidak memiliki dasar hukum, maka sangatlah layak Gugatan Penggugat untuk ditolak. ------------
DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mohon kiranya agar hal-hal yang telah diuraikan dalam Konpensi di atas dianggap termasuk dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Rekonpensi. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sudah tidak ada hubungan hukum lagi dengan PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA baik dalam bentuk selaku pengurus ataupun kepemilikan saham maupun perbuatan hukum dalam bentuk apapun karena Tergugat telah melepaskan hak dan kewajibannya dan telah diterima oleh PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA sebagaimana dituangkan dalam Akta Nomor 5 Berita Acara Perseroan Terbatas PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA, tanggal 2 Desember 2009, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris ESTHER DANIAR ISKANDAR, SH.----------
Bahwa sejak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sudah tidak ada hubungan hukum lagi dengan PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA untuk selanjutnya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak tahu menahu tentang peristiwa hukum yang terjadi pada PT. ANDALAN DUNIA SEMESTA sampai dengan Pengggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditarik menjadi pihak dalam Gugatan Konpensi yang diajukan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menuduh Penggugat Rekonpensi dengan tuduhan-tuduhan yang tanpa didasarkan alasan dan landasan hukum yang benar. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menghormati hak setiap orang termasuk Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengajukan gugatan akan tetapi haruslah disertai dengan alasan dan landasan hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. ----------------------------------------------------------
Bahwa telah ternyata Gugatan Konpensi yang diajukan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengandung tuduhan-tuduhan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil: --------------------------------------------------------------------------------
Kerugian hilangnya waktu Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan terganggunya konsentrasi dalam mencari nafkah setiap bulannya sebesar Rp. 250.000.000- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama adanya Gugatan a quo yang diperkirakan memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan karena menghadapi tuduhan-tuduhan dari Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp. 250.000.000,- X 6 bulan = Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kerugian imateriil: --------------------------------------------------------------------------------
Kerugian beban pikiran yang mendalam dan hilangnya sebagian kepercayaan masyarakat dan relasi kerja di dalam negeri maupun di luar negeri terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). --------------------------------
Bahwa untuk menjamin agar Rekonpensi ini tidak hampa dan sia-sia dikemudian hari maka cukup beralasan apabila Pengadilan meletakan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang rinciannya akan diajukan secara tersendiri dalam permohonan Sita Jaminan. ------------------------------------
Bahwa Rekonpensi ini diajukan berdasarkan alat bukti yang kuat yang diakui keberadaan dan kebenarannya serta mustahil akan terbantahkan dalam perkara ini maka dengan adanya fakta hukum tersebut di atas telah cukup alasan jika Pengadilan menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi taat dan patuh terhadap Putusan maka diwajibkan untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi lalai melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mohon kiranya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. -----------------
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -----------------------------------------
Menolak sita jaminan (CB) yang diajukan Penggugat. ---------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya. ------------
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Rekonpensi.----------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi sebagai beriku : --------------------------
Kerugian materiil: --------------------------------------------------------------------------------
Kerugian hilangnya waktu Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan terganggunya konsentrasi dalam mencari nafkah setiap bulannya sebesar Rp. 250.000.000- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama adanya Gugatan a quo yang diperkirakan memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan karena menghadapi tuduhan-tuduhan dari Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp. 250.000.000,- X 6 bulan = Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). -------------------
Kerugian imateriil: --------------------------------------------------------------------------------
Kerugian beban pikiran yang mendalam dan hilangnya sebagian kepercayaan masyarakat dan relasi kerja di dalam negeri maupun di luar negeri terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah). --------------------------------
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan. ------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi lalai melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi.---------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -----------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara.
ATAU : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). -----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 195/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Utr tanggal 10 Agustus 2015 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
I. DALAM KONVENSI : ------------------------------------------------------------------------------
1. DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------------------------
2. DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat ; ------------------------------------------------------------
II. DALAM REKONVENSI : -----------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ; --------------------------------------------
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.526.000,00 ( lima ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 195/ PDT.G/ 2014/ PN. JKT. UTR, tanggal 19 Oktober 2015 yang dibuat oleh Rina Pertiwi, SH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa kuasa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 195/ Pdt.G / 2014/ PN.Jkt.Utr, tanggal 10 Agustus 2015 dan telah diberitahukan kepada lawan pada tanggal 30 Nopember 2015 ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemberitahuan isi putusan telah diberitahukan pada tanggal 06 Oktober 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah menyerahkan memori banding yang diterima di kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 22 Maret 2016, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihk lawan secara resmi pada tanggal 22 Maret 2016 ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 30 Nopember 2015 dan tanggal 14 Desember 2015, telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------------
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi didalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut karena didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan ; -----
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya secara nyata Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum yang tidak didasarkan suatu kontruksi hukum yang kuat, secara serta merta Majelis Hakim menyatakan tidak kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat. --------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya tersebut sebab dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim secara bulat mengutip pendapat saksi Ahli dari Tergugat mengenai dokrim Acquit et Decharge dan isi putusan hanya terkesan Copy paste dari pendapat saksi Ahli, Majelis Hakim telah mengesampingkan bukti dan saksi yang diajukan oleh Penggugat walaupun dalam putusan Majelis Hakim telah secara tegas mengakui pembuktian dari Penggugat mengenai Uang Perusahaan yang ditransaksikan oleh Tergugat dalam masa jabatannya sebagai Direktur ke rekening Pribadi dan keluarganya. -----
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 195/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr, tanggal 10 Agustus 2015, memori banding dan berkas perkara a quo yang dimohonkan banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan berikut ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum putusannya oleh karenanya pertimbangan- pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding dengan penegasan bahwa bukti P-1c yang sama dengan bukti T-1 merupakan akta Notarial yang memiliki pembuktian yang kuat, kecuali ada fakta-fakta yang dapat membuktikan sebaliknya ; -------
Menimbang, bahwa ternyata Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah merekayasa berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Andalan Dunia Semesta dengan klausul Acquit et decharge terssebut, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan memori seperti ini tidak beralasan karena itu harus dikesampingkan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian didalam memori banding Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak ada hal –hal yang dapat melemahkan putusan Hakim Tingkat Pertama ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 195/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 10 Agustus 2015 yang dimohonkan pemeriksaan tingkat banding tersebut cukup beralasan untuk dipertahankan dan dikuatkan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, maka kepadanya harus dihukum membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan ini ;-----------------------------
Mengingat dan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ; ----------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :195/ Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr tanggal 10 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : SENINtanggal 16 MEI 2016H. SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANNIEL DALLE PAIRUNAN, SH.MH dan MOH. EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 172/Pen/Pdt/2016/PT.DKI. tanggal 15 Maret 2016, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari SENIN tanggal 23 MEI 2016, dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta Ny.Hj.YETTI OYONG, SH. MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.----------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS,
H. SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
DANIEL DALLE PAIRUNAN SH. MH. MOH. EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
Ny. Hj. YETTI OYONG, SH.MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-