101/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 101/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- M. AL BAHRUDDIN Alias AMAT Bin AHMAD BAIHAKI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa M. Al BAHRUDDIN alias AMAT bin AHMAD BAIHAKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam atau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang” pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm, dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki R warna hitam plat belakang dengan nomor polisi DA 4886 DH tanpa spion dan tanpa plat depan dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 101/Pid.Sus/2017/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : M. AL BAHRUDDIN alias AMAT BIN AHMAD
BAIHAKI ;
Tempat lahir : Tarambahan ;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/18 Oktober 1996 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Mahang Sungai Hanyar RT 003/002, Kecamatan
Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 Maret 2017
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 08 Mei 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2017 ;
Di muka persidangan, Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI, tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 101/Pid.Sus/2017/PN Brb, tanggal 16 Mei 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 101/Pid.Sus/2017/PN Brb, tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M. AL BAHRUDDIN Alias AMAT Bin AHMAD BAIHAKI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 sebagaimana dakwaan tunggal kami ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa M. AL BAHRUDDIN Alias AMAT Bin AHMAD BAIHAKI pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki R warna hitam plat belakang dengan nomor polisi DA 4886 DH tanpa spion dan tanpa plat depan dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. AL BAHRUDDIN Alias AMAT Bin AHMAD BAIHAKI, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Buluan RT. 001/001 Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diatas tepatnya di dalam rumah saksi ZIKRI RAHMAN, terdakwa sedang jalan-jalan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun R warna hitam plat belakang dengan nomor polisi DA 4886 DH, tanpa spion dan tanpa plat depan, terdakwa kemudian mampir ke rumah ZIKRI RAHMAN untuk membeli obat jenis Carnophen dari ZIKRI RAHMAN, kemudian datang anggota Polsek Pandawan melakukan penggrebekan karena ZIKRI RAHMAN diduga menjual obat Carnophen, pada saat itu anggota Polsek Pandawan melakukan penggeledahan terhadap semua orang yang ada di tempat tersebut termasuk terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm di badan terdakwa yaitu pinggang belakang sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa yang terdakwa bawa dengan maksud untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai petani/pekebun ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Rusman Taufik bin Moh. Talbun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri Polres Hulu Sungai Tengah dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Desa Buluan RT. 001/001 Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, RUSMAN TAUFIK Bin MOH. TALBUN, AHMAD BISJRI Bin SARUJI dan anggota Polres HST melakukan pengrebekan terhadap ZIKRI RAHMAN karena diduga mengedarkan obat jenis Carnophen, pada saat itu ada terdakwa di tempat kejadian perkara, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm di badan terdakwa yaitu pinggang belakang sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa saat itu terdakwa ingin membeli obat jenis Carnophen kepada ZIKRI RAHMAN ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pedagang sayur keliling ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan tersebut ;
Ahmad Bisjri bin Saruji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri Polres Hulu Sungai Tengah dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Desa Buluan RT. 001/001 Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, RUSMAN TAUFIK Bin MOH. TALBUN, AHMAD BISJRI Bin SARUJI dan anggota Polres HST melakukan pengrebekan terhadap ZIKRI RAHMAN karena diduga mengedarkan obat jenis Carnophen, pada saat itu ada terdakwa di tempat kejadian perkara, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm di badan terdakwa yaitu pinggang belakang sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa saat itu terdakwa ingin membeli obat jenis Carnophen kepada ZIKRI RAHMAN ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pedagang sayur keliling ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. AL BAHRUDDIN Alias AMAT Bin AHMAD BAIHAKI, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Desa Buluan RT. 001/001 Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah jalan-jalan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun R warna hitam plat belakang dengan nomor polisi DA 4886 DH, tanpa spion dan tanpa plat depan, terdakwa kemudian mampir ke rumah ZIKRI RAHMAN untuk membeli obat jenis Carnophen dari ZIKRI RAHMAN, kemudian datang anggota Polsek Pandawan melakukan penggrebekan karena ZIKRI RAHMAN diduga menjual obat Carnophen, pada saat itu anggota Polsek Pandawan melakukan penggeledahan terhadap semua orang yang ada di tempat tersebut termasuk terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm di badan terdakwa yaitu pinggang belakang sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa yang digunakan sebagai syarat penglaris jualan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pedagang sayur keliling ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila senjata tajam tersebut mengenai ke tubuh seseorang akan berakibat luka dan bisa mengakibatkan kematian ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. AL BAHRUDDIN Alias AMAT Bin AHMAD BAIHAKI, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Desa Buluan RT. 001/001 Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah jalan-jalan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun R warna hitam plat belakang dengan nomor polisi DA 4886 DH, tanpa spion dan tanpa plat depan, terdakwa kemudian mampir ke rumah ZIKRI RAHMAN untuk membeli obat jenis Carnophen dari ZIKRI RAHMAN, kemudian datang anggota Polsek Pandawan melakukan penggrebekan karena ZIKRI RAHMAN diduga menjual obat Carnophen, pada saat itu anggota Polsek Pandawan melakukan penggeledahan terhadap semua orang yang ada di tempat tersebut termasuk terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm di badan terdakwa yaitu pinggang belakang sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa yang digunakan sebagai syarat penglaris jualan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pedagang sayur keliling ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila senjata tajam tersebut mengenai ke tubuh seseorang akan berakibat luka dan bisa mengakibatkan kematian ;
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah miliknya yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Barangsiapa :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas para terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa M. Al Bahruddin alias Amat bin Ahmad Baihaki adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, petunjuk, barang bukti serta dari pengakuan terdakwa, yang pada pokoknya adalah :
Bahwa terdakwa M. AL BAHRUDDIN Alias AMAT Bin AHMAD BAIHAKI, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Desa Buluan RT. 001/001 Kec. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah jalan-jalan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun R warna hitam plat belakang dengan nomor polisi DA 4886 DH, tanpa spion dan tanpa plat depan, terdakwa kemudian mampir ke rumah ZIKRI RAHMAN untuk membeli obat jenis Carnophen dari ZIKRI RAHMAN, kemudian datang anggota Polsek Pandawan melakukan penggrebekan karena ZIKRI RAHMAN diduga menjual obat Carnophen, pada saat itu anggota Polsek Pandawan melakukan penggeledahan terhadap semua orang yang ada di tempat tersebut termasuk terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm di badan terdakwa yaitu pinggang belakang sebelah kanan terdakwa ;
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa yang digunakan sebagai syarat penglaris jualan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pedagang sayur keliling ;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila senjata tajam tersebut mengenai ke tubuh seseorang akan berakibat luka dan bisa mengakibatkan kematian ;
Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah miliknya yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti membawa senjata penikam atau senjata penusuk, maka dalam hal ini unsur “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut diatas apakah kepadanya dapat dipersalahkan serta dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa hal – hal yang dapat menghapus terdakwa dari tanggung jawab pidana karena tidak ada alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukum) ataupun hal – hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa disamping dinyatakan bersalah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum pidana, berdasarkan hal – hal tersebut telah cukup memberikan keyakinan Majelis Hakim terhadap kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi keluarga korban, keluarga para terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan menghindari terdakwa tidak lari dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 197 huruf k KUHAP, Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, terdakwa sudah berada dalam tahanan, maka menurut pasal 22 ayat 4 KUHAP, pidana yang dijatuhkan nanti akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, menurut pasal 222 KUHAP maka terdakwa juga harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan meresahkan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa M. Al BAHRUDDIN alias AMAT bin AHMAD BAIHAKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam atau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang” pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya dengan panjang besi 8 cm, lebar besi 1,5 cm, panjang gagang 5,5 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki R warna hitam plat belakang dengan nomor polisi DA 4886 DH tanpa spion dan tanpa plat depan dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H.M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOFYAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh FARAH SAUFIKA, S.H.M.H., Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum
NOVITA WITRI, S.H.M.Kn,
Panitera Pengganti,
SOFYAN,