26/Pid.Sus/2016/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BIN KUSNADI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BIN KUSNADI bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi atau alkes yang tidak memiliki izin edar ' ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BIN KUSNADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketetentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara. 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 7 (tujuh) paket besar pil warna kuning jenis Dextro yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing paket berisi 1000 (seribu) butir, totoal keseluruhan 7000 (tujuh ribu) butir, 4(empat) paket besar pil wama putih jenis trihexyphenidyl yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing 2(dua) paket berisi 1000(seribu) butir, l(satu) paket berisi 540(lima ratus cm pat puluh) butir dan 1 (satu) paket berisi 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan), pil tersebut beijumlah total 3289 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan) butir, 3(tiga) botol plastik , 1 (satu) bungkus plastik klip dan nomor perdana : 082325541427 dirampas untuk dimusnahkan • 1(satu) buah hp merek samsung warna putih dirampas untuk Negara ; 6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IWAN KUSUMOJATI Alias KETEK BIN KUSNADI
Tempat lahir : Batang
Umur/Tanggal lahir : 22 tahun / 10 April 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Temanggal Rt. 06/01 Ds. Gondang Kec. Subah Kab. Batang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa Iwan Kusumojati Alias Ketek Bin Kusnadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum dari YLBH Putra Nusantara Kendal berdasarkan penetapan penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis Nomor 26/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Btg ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Btg tanggal 29 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Btg tanggal 29 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BIN KUSNADI bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi atau alkes yang tidak memiliki izin edar ' sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BIN KUSNADI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan, denda Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) paket besar pi! warna kuning jenis Dextro yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing paket berisi 1000 (seribu) butir, totoal keseluruhan 7000 (tujuh ribu) butir, 4(empat) paket besar pil wama putih jenis trihexyphenidyl yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing 2(dua) paket berisi 1000(seribu) butir, l(satu) paket berisi 540(lima ratus cm pat puluh) butir dan 1 (satu) paket berisi 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan), pil tersebut beijumlah total 3289 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan) butir, 3(tiga) botol plastik , 1 (satu) bungkus plastik klip , l(satu) buah hp merek samsung warna putih dengan nomor perdana : 082325541427 dirampas untuk dimusnahkan
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alsan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BiN KUSNADI , pada hari Selasa tanggal, 26 januari 2016 pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan januari tahun 2016, bertempat didalam kamar kos rumah kos milik Sdr. SIMUL Dk. Petamanan Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Batang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alkes yang tidak memenuhi standard dan persyaratan kesehatan dan mutu , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dengan cara terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengedarkan/menjual obat merk Trihexyphenidyl per paket obat merk Trihexyphenidyl berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan perpaket pil dextro berisi 1000 (sepuluh butir) dengan harga 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) , barang berupa pil atau tablet atau obat tersebut di jual kepada Sdr. OYI, Sdr. KAMEK. Sdr. BARUT, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa7 (tujuh) paket pil warna kuning jenis Dextro perpaket berisi 1000 (setibu) butir totoal keseluruhan 7000 (tujuh ribu) butir, dan 4(empat) paket besar pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, masing-masing paket pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah 2 (dua) paket warna putih jenis Trihexyphenidyl masing-masing berisi 1000 (seribu) butir, 1(satu) paket pil warna putih jenis Trihexyphenidyl berisi 540 (lima ratus empat puluh) butur, dan 1 (satu) paket pil warna putih jenis Trihexyphenidyl berisi 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) butir, jadi total keseluruhan pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah 3289 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan) butir. Bahwa terdakwa ketika membeli obat-obat tersebut tidak menggunakan resep dokter ..mengedarkan , menjual obat –obat tersebut
Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 152 /NOF/ 2016 tanggal 9 Pebruari 2016 , dengan kesimpulan BB-0357/2016/NOF berupa (7) Tujuh bungkus platik berisi @1000 butir tablet warna kuning bertuliskan DMP PSITIF DEXTROMETHORPHAN dan BB-0358/2016/NOF POSITIF TRIHEXYPHENIDYL HCL dan termasuk dalam daftar obat keras/daftar G .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BiN KUSNADI , pada hari Selasa tanggal, 26 januari 2016 pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan januari tahun 2016, bertempat didalam kamar kos rumah kos milik Sdr. SIMUL Dk. Petamanan Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Batang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alkes yang tidak memiliki izin edar , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Selasa tanggal, 26 januari 2016 pukul 15.00 wib, didalam kamar kos rumah kos milik Sdr. SIMUL Dk. Petamanan Ds. Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Batang, yang dilakukan oleh tersangka IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BIN KUSNADI dengan cara tersangka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengedarkan/menjual obat merk Trihexyphenidyl per paket obat merk Trihexyphenidyl berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan perpaket pil dextro berisi 1000 (sepuluh butir) dengan harga 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) , barang berupa pil atau tablet atau obat tersebut di jual kepada Sdr. OYI, Sdr. KAMEK. Sdr. BARUT, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa7 (tujuh) paket pil warna kuning jenis Dextro perpaket berisi 1000 (setibu) butir totoal keseluruhan 7000 (tujuh ribu) butir, dan 4(empat) paket besar pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, masing-masing paket pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah 2 (dua) paket warna putih jenis Trihexyphenidyl masing-masing berisi 1000 (seribu) butir, 1(satu) paket pil warna putih jenis Trihexyphenidyl berisi 540 (lima ratus empat puluh) butur, dan 1 (satu) paket pil warna putih jenis Trihexyphenidyl berisi 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) butir, jadi total keseluruhan pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tersebut adalah 3289 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan) butir, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Batang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 424 /KNF/V/2013 tanggal 17 April 2013 , dengan kesimpulan Barang bukti berupa sebuk kristal tersebut mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik & Radiologi “MEDIKA” terhadap urine terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa terdakwa NEGATIVE menggunakan Narkoba Jenis Metamfetamine .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DODI HANDOKO , SH bin SLAMET HARYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Selasa , tanggal 26 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 Wib saksi bersama dengan anggota satuan Reserse Narkoba Batang diantara Sdr. Maryono melakukan razia di tempat kos milik Sdr. Simul di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih , Kabupaten Batang , kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Iwan Kusumojati ditempat kosnya sehubungan mendapat informasi kalau terdakwa Iwan Kusumojati biasa menjual Pil Dextro dan Pil Trihexyphenidyl , pada saat kami masuk kedalam kamar , kami berhasil menemukan pil warna kuning jenis Dextro dan pil warna putih jenis Trihexyphenidyl , dan barang tersebut diakui milik terdakwa Akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang buktinya, kami serahkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa pil – pil tersebut yang terdakwa jual pada teman –temannya yang pesan lewat HP.
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa , dia mendapatkan pil - pil tersebut dari temannya yang bernama Hendri, yang rumahnya ada di Pekalongan.
Bahwa Pil – Pil yang dijual oleh Terdakwa termasuk daftar G dan harus ada ijinnya.
Bahwa Pil yang berhasil kami sita adalah untuk jenis Dextro ada 7.000 ( Tujuh ribu butir) yang dijadikan tujuh paket untuk setiap paketnya bersisi 1.000 ( seribu butir ), sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl sejumlah 3.289 ( Tigaribu duaratus delapan puluh sembilan ) butir dijadikan empat paket dua paket masing – masing berisi 1.000 ( seribu) butir, satu paket berisi 540 ( limaratus empat buluh ) butir dan satu paket lagi berisi 749 ( tujuh ratus empat pulun sembilan ) butir.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi MARYONO bin TRISNO PAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Selasa , tanggal 26 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 Wib saksi bersama dengan anggota satuan Reserse Narkoba Batang diantara Dody Handoko melakukan razia di tempat kos milik Sdr. Simul di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih , Kabupaten Batang , kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Iwan Kusumojati ditempat kosnya sehubungan mendapat informasi kalau terdakwa Iwan Kusumojati biasa menjual Pil Dextro dan Pil Trihexyphenidyl , pada saat kami masuk kedalam kamar , kami berhasil menemukan pil warna kuning jenis Dextro dan pil warna putih jenis Trihexyphenidyl , dan barang tersebut diakui milik terdakwa Akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang buktinya, kami serahkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa pil – pil tersebut yang terdakwa jual pada teman –temannya yang pesan lewat HP.
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa , dia mendapatkan pil - pil tersebut dari temannya yang bernama Hendri, yang rumahnya ada di Pekalongan.
Bahwa Pil – Pil yang dijual oleh Terdakwa termasuk daftar G dan harus ada ijinnya.
Bahwa Pil yang berhasil kami sita adalah untuk jenis Dextro ada 7.000 ( Tujuh ribu butir) yang dijadikan tujuh paket untuk setiap paketnya bersisi 1.000 ( seribu butir ), sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl sejumlah 3.289 ( Tigaribu duaratus delapan puluh sembilan ) butir dijadikan empat paket dua paket masing – masing berisi 1.000 ( seribu) butir, satu paket berisi 540 ( limaratus empat buluh ) butir dan satu paket lagi berisi 749 ( tujuh ratus empat pulun sembilan ) butir.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi RIYO FAUZI als OZI bin SANTOSA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awal bulan Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib saya pernah sms pada anak buahnya Terdakwa Iwan als Ketek untuk pesan Pil Dextro yang berwarna kuning,
Bahwa anak buah Terdakwa bilang pesan saja langsung pada Iwan, akhirnya saya pesan lengsung pada Iwan lewat Sms satu paketnya seharga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah) berisi 1000 (seribu) butir pil Dextro.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan terdakwa tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi SRI MARTINI Binti SUTONO, S.Farm, Apt yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional.
Bahwa yang di perbolehkan menggunakan pil atau obut Trihexyphenidyl adalah Pasien penderita Parkinson, Obat di peroleh dengan resep dokter
Bahwa yang berhak untuk mengeluarkan pil atau obat Trihexyphenidyl adalah Apotik berdasarkan resep Dokter.
Bahwa Tablet / pil warna putih yang bermerk Trihexyphenidyl yang disita oleh Petugas Sat Narkoba Polres Batang tersebut termasuk sediaan farmasi.
Bahwa yang berhak untuk mnegedarkan pil atau obat tersebut adalah Apotik berdasarkan resep Dokter.
Bahwa apabila obat merk Trihexyphenidyl tersebut digunakan secara asal tidak sesuai anjuran Dokter , kepada orang yang tidak mengindap penderita, akibat yang di timbulkan adalah Penglihatan kabur, pusing, mual, muntah, bingung, agitasi, konstipasi, taki kardi, mengantuk dll.
Bahwa obat bebas terbatas adalah obat dengan batas-batas dosis tertentu, dan jika melebihi ketentuan dosis tersebut dapat menjadi obat keras.
Bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras harus di gunakan sesuai dosis atau dengan dosis yang tepat.
Bahwa yang dimaksud dengan peringatan Awas Obat Keras baca aturan memakainya tersebut bahwa Obat tersebut termasuk golongan obat keras harus di gunakan sesuai dosis atau dengan dosis yang tepat.
Bahwa yang di maksud mengedarkan sediaan farmasi adalah mengedarkan obat , bahan obat, obat traditional dan kosmetik.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet atau Pil Trihexyphenidyl tersebut termasuk melakukan pekeijaan kefarmasian karena yang di lakukan adalah mendistribusikan atau mengedarkan obat tetapi terdakwa tidak berwenang melakukan hal tersebut.
Bahwa obat atau tablet atau pil yang disimpan atau dikemas secara sembarangan atau tidak memenuhi standar yang beriaku dapat merubah mutu Karena penyimpananya tidak memperhatikan suhu.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa,tanggal 26 Januari 2016, sekitar pukul 15.00 wib, sewaktu terdakwa ada di dalam kamar Kos yang terdakwa tempati milik Sdr. Simul, yang terletak di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang., tiba – tiba datang dua orang Petugas Kepolisian dari Polsek Limpung melakukan Razia di rumah kos-kosan,
Bahwa Pada saat melakukan pemeriksaan didalam kamar kos terdakwa, Petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) paket besar pil warna kuning jenis Dextro, masing – masing paket berisi 1.000 (seribu) butir dan empat paket besar Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dua paket berisi masing – masing 1.000 ( seribu ) butir sedangkan satu paket berisi 540 ( limaratus empat puluh) butir sedangkan yang satu paket lagi berisi 749 ( tujuih ratus empat puluh sembilan) butir jadi jumlah keseluruhannya yang pil kuning jenis Dextro berjumlah 7.000 ( tujuh ribu )butir sedangkan pil putih jenis trihexyphenidyl berjumlah 3289 ( tiga ribu duaratus delapan puluih sembilan) butir.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari teman terdakwa yang bernama Hendri tinggalnya di Pekalongan dan terdakwa transaksi jual beli barang tersebut di GOR Jetayu Kecamatan Pekalongan Utara;
Bahwa Terdakwa beli pil – pil tersebut pada hari Minggu dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabunya ;
Bahwa Terdakwa jual per paket besar dengan harga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu ruipiah) setiap paket berisi 1.000 (seribu) butir. Kalau paket kecil isi 10 (sepuluh) butir harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa pil Dextro untuk penyemangat sedangkan pil putih Trihexyphenidyil untuk Penenang.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari Hendri tanpa adanya resep dokter dan terdakwa menjualnya tanpa memakai resep dokter ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut 7 (tujuh) paket besar pi! warna kuning jenis Dextro yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing paket berisi 1000 (seribu) butir, totoal keseluruhan 7000 (tujuh ribu) butir, 4(empat) paket besar pil wama putih jenis trihexyphenidyl yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing 2(dua) paket berisi 1000(seribu) butir, l(satu) paket berisi 540(lima ratus cm pat puluh) butir dan 1 (satu) paket berisi 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan), pil tersebut beijumlah total 3289 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan) butir, 3(tiga) botol plastik , 1 (satu) bungkus plastik klip , l(satu) buah hp merek samsung warna putih dengan nomor perdana : 082325541427
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa,tanggal 26 Januari 2016, sekitar pukul 15.00 wib, sewaktu terdakwa ada di dalam kamar Kos yang terdakwa tempati milik Sdr. Simul, yang terletak di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang., tiba – tiba datang dua orang Petugas Kepolisian dari Polsek Limpung melakukan Razia di rumah kos-kosan,
Bahwa Pada saat melakukan pemeriksaan didalam kamar kos terdakwa, Petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) paket besar pil warna kuning jenis Dextro, masing – masing paket berisi 1.000 (seribu) butir dan empat paket besar Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dua paket berisi masing – masing 1.000 ( seribu ) butir sedangkan satu paket berisi 540 ( limaratus empat puluh) butir sedangkan yang satu paket lagi berisi 749 ( tujuih ratus empat puluh sembilan) butir jadi jumlah keseluruhannya yang pil kuning jenis Dextro berjumlah 7.000 ( tujuh ribu )butir sedangkan pil putih jenis trihexyphenidyl berjumlah 3289 ( tiga ribu duaratus delapan puluih sembilan) butir.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari teman terdakwa yang bernama Hendri tinggalnya di Pekalongan dan terdakwa transaksi jual beli barang tersebut di GOR Jetayu Kecamatan Pekalongan Utara;
Bahwa Terdakwa beli pil – pil tersebut pada hari Minggu dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabunya ;
Bahwa Terdakwa jual per paket besar dengan harga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu ruipiah) setiap paket berisi 1.000 (seribu) butir. Kalau paket kecil isi 10 (sepuluh) butir harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa pil Dextro untuk penyemangat sedangkan pil putih Trihexyphenidyil untuk Penenang.
Bahwa yang di perbolehkan menggunakan pil atau obut Trihexyphenidyl adalah Pasien penderita Parkinson, Obat di peroleh dengan resep dokter
Bahwa yang berhak untuk mengeluarkan pil atau obat Trihexyphenidyl adalah Apotik berdasarkan resep Dokter.
Bahwa Tablet / pil warna putih yang bermerk Trihexyphenidyl yang disita oleh Petugas Sat Narkoba Polres Batang tersebut termasuk sediaan farmasi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang ;
2. Unsur Memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alkes yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum atau pelakiu tindak pidana dan mampu bertanggung-jawab atas segala perbuatan dan akibat hukumnya ; ------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana terungkap dipersidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang disini telah menunjuk kepada terdakwa ABDUL ROHMAN Alias ROHMAN Bin SAIL yang identitasnyan secara lengkap telah disebutkan dimuka adalah sebagai subjek hukum dalam perkara ini, dan terdakwa dapat bertanggung jawab secara hukum ; --------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Setiap orang telah terpenuhi
Ad.2. Unsur Memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alkes yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang diajukan dipersidangan didapakan fakta Bahwa pada hari Selasa,tanggal 26 Januari 2016, sekitar pukul 15.00 wib, sewaktu terdakwa ada di dalam kamar Kos yang terdakwa tempati milik Sdr. Simul, yang terletak di Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) paket besar pil warna kuning jenis Dextro, masing – masing paket berisi 1.000 (seribu) butir dan empat paket besar Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dua paket berisi masing – masing 1.000 ( seribu ) butir sedangkan satu paket berisi 540 ( limaratus empat puluh) butir sedangkan yang satu paket lagi berisi 749 ( tujuih ratus empat puluh sembilan) butir jadi jumlah keseluruhannya yang pil kuning jenis Dextro berjumlah 7.000 ( tujuh ribu )butir sedangkan pil putih jenis trihexyphenidyl berjumlah 3289 ( tiga ribu duaratus delapan puluih sembilan) butir. Bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari teman terdakwa yang bernama Hendri tinggalnya di Pekalongan dan terdakwa transaksi jual beli barang tersebut di GOR Jetayu Kecamatan Pekalongan Utara. Bahwa Terdakwa jual per paket besar dengan harga Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu ruipiah) setiap paket berisi 1.000 (seribu) butir. Kalau paket kecil isi 10 (sepuluh) butir harga Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah). Bahwa pil Dextro untuk penyemangat sedangkan pil putih Trihexyphenidyil untuk Penenang. Bahwa yang di perbolehkan menggunakan pil atau obut Trihexyphenidyl adalah Pasien penderita Parkinson, Obat di peroleh dengan resep dokter Bahwa yang berhak untuk mengeluarkan pil atau obat Trihexyphenidyl adalah Apotik berdasarkan resep Dokter dan terdakwa tidak memiliki maupun menggunakan resep dokter untuk mengedarkan pil-pil tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur telah ini telah terpenuhi terhadap diri terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke kedua ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur mengenai pidana denda maka dari itu, terdakwa dalam hal ini selain dihukum dengan pidana penjara, harus dihukum juga dengan pidana denda yang besarnya akan ditetapkan kemudian dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya adalah sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) paket besar pil warna kuning jenis Dextro yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing paket berisi 1000 (seribu) butir, totoal keseluruhan 7000 (tujuh ribu) butir, 4(empat) paket besar pil wama putih jenis trihexyphenidyl yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing 2(dua) paket berisi 1000(seribu) butir, l(satu) paket berisi 540(lima ratus cm pat puluh) butir dan 1 (satu) paket berisi 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan), pil tersebut beijumlah total 3289 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan) butir, 3(tiga) botol plastik , 1 (satu) bungkus plastik klip dan nomor perdana : 082325541427 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah hp merek samsung warna putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat dan membahayakan jiwa masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BIN KUSNADI bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi atau alkes yang tidak memiliki izin edar ' ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN KUSUMOJATI Als KETEK BIN KUSNADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketetentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara.
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) paket besar pil warna kuning jenis Dextro yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing paket berisi 1000 (seribu) butir, totoal keseluruhan 7000 (tujuh ribu) butir, 4(empat) paket besar pil wama putih jenis trihexyphenidyl yang dibungkus dengan plastik bening, masing-masing 2(dua) paket berisi 1000(seribu) butir, l(satu) paket berisi 540(lima ratus cm pat puluh) butir dan 1 (satu) paket berisi 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan), pil tersebut beijumlah total 3289 (tiga ribu dua ratus delapan puluh sembilan) butir, 3(tiga) botol plastik , 1 (satu) bungkus plastik klip dan nomor perdana : 082325541427 dirampas untuk dimusnahkan
1(satu) buah hp merek samsung warna putih dirampas untuk Negara ;
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, pada hari SENIN, tanggal 25 April 2016, oleh kami, Mochamad Arief Adikusumo,S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Ridho Yudhanto,S.H.,M.Hum dan Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DIAN SITAWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh Leli Meilinda, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIDHO YUDHANTO,S.H.,M.HUM MOCH. ARIEF ADIKUSUMO,S.H.,M.H
DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO, S.H
Panitera Pengganti,
DIAN SITAWATI