405/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 405/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SABARUDIN HASIBUAN Als. SABAR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN Als. SABAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN Als. SABAR dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 405/Pid.SUS/2014/PN.RHL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SABARUDIN HASIBUAN Alias SABAR ;
Tempat lahir : Kisaran (Sumut) ;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 10 Oktober 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Bukit Pembangunan Kep Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan perincian penahanan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal 08 Juni 2014 Nomor Pol. : Sp-Han/92/VI/2014/Reskrim sejak tanggal 08 Juni 2014 s/d. 27 Juni 2014 ; --------------------------------------
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 Juni 2014 sejak tanggal 28 Juni 2014 s/d tanggal 06 Agustus 2014 ; ---------------------------------------------------
3.Penuntut Umum tanggal 17 Juli 2014 Nomor : PRINT-2019/N.4.19/Euh.2/07/2014 sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014 ; ---------------------------------------------------------------
4.Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 22 Juli 2014 Nomor : 452/Pen.Pid./2014/PN.RHL. sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d tanggal 20 Agustus 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------
5.Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 19 Agutustus 2014 Nomor : 452/Pen.Pid./2014/PN.RHL sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2014 ; ------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum ; ----------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah menetapkan hari sidang ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta telah pula memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum didepan persidangan yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN Als SABAR bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasai 44 ayat (1) UU RI N0. 23/2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN Als SABAR berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000, 00 (seribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa tersebut diatas Penuntut Umum mengajukan Replik / Tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Replik / Tanggapan Penuntut Umum tersebut, maka selanjutnya Terdakwa mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan dakwaan Alternatif tanggal 17 Juli 2014, yakni sebagai berikut : -------------------------------------------
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN Als SABAR pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat dl Jalan Antara Prumnas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan HiIir, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib Saksi ROHANI Br. SIREGAR yang merupakan istri Terdakwa sesuai dengan Kutipan Akta Nikah N0. 088/07/IV/2010 TANGGAL 03 April 2010, sedang berboncengan bersama dengan Saksi MAGDALENA dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saksi MAGDALENA. Sesampainya Saksi ROHANI Br. SIREGAR di rumah Saksi MAGDALENA, kemudian Saksi ROHANI Br. SIREGAR masuk kedalam rumah Saksi MAGDALENA kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ROHANI Br. SIREGAR lalu memukul Saksi ROHANI Br. SIREGAR pada kepala bagian atas dengan menggunakan tangannya sambil berkata “mana kalungnya ?” sehingga Saksi ROHANI Br. SEREGAR terjatuh keatas tanah. Pada saat Saksi ROHANI Br. SIREGAR berdiri kemudian dengan menggunakan kakinya, Terdakwa menyepak paha sebelah kiri Saksi ROHANI Br. SIREGAR sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Saksi ROHANI Br. SIREGAR mencoba untuk lari namun Terdakwa menarik rambut Saksi ROHANI Br. SIREGAR. Lalu Terdakwa memukul bahu Saksi ROHANI Br. SIREGAR dengan menggunakan tangannya hingga terjatuh kelantai. Kemudian Terdakwa kembali menampar muka dan bibir Saksi ROHANI Br. SIREGAR lalu menumbuk kepala Saksi ROHANI Br. SIREGAR dan kemudian Terdakwa pergi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi ROHANI Br. SIREGAR mengalami sakit pada bagian kepala atas dan bagian paha serta bibir pecah sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/1041 tanggal 10 Juni 2014 An. ROHANI Br. SIREGAR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EVA DEWI selaku Dokter pemeriksa pada Pukesmas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah, dengan kesimpulan : ------------Hasil pemriksaan luar: ------------------------------------------------------------------------
- Dijumpai luka lecet pada bibir bawah ; --------------------------------------------------
- Dijumpai luka memar pada paha sebelah kiri ; --------------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------
Luka pada korban diduga akibat trauma benda tumpul ; -----------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------------------------------------------
Kedua :
Bahwa Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN Als SABAR pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat dl Jalan Antara Prumnas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan HiIir, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira jam 11.00 Wib Saksi ROHANI Br. SIREGAR yang merupakan istri Terdakwa sesuai dengan Kutipan Akta Nikah N0. 088/07/IV/2010 TANGGAL 03 April 2010, sedang berboncengan bersama dengan Saksi MAGDALENA dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saksi MAGDALENA. Sesampainya Saksi ROHANI Br. SIREGAR di rumah Saksi MAGDALENA, kemudian Saksi ROHANI Br. SIREGAR masuk kedalam rumah Saksi MAGDALENA kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ROHANI Br. SIREGAR lalu memukul Saksi ROHANI Br. SIREGAR pada kepala bagian atas dengan menggunakan tangannya sambil berkata “mana kalungnya ?” sehingga Saksi ROHANI Br. SEREGAR terjatuh keatas tanah. Pada saat Saksi ROHANI Br. SIREGAR berdiri kemudian dengan menggunakan kakinya, Terdakwa menyepak paha sebelah kiri Saksi ROHANI Br. SIREGAR sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Saksi ROHANI Br. SIREGAR mencoba untuk lari namun Terdakwa menarik rambut Saksi ROHANI Br. SIREGAR. Lalu Terdakwa memukul bahu Saksi ROHANI Br. SIREGAR dengan menggunakan tangannya hingga terjatuh kelantai. Kemudian Terdakwa kembali menampar muka dan bibir Saksi ROHANI Br. SIREGAR lalu menumbuk kepala Saksi ROHANI Br. SIREGAR dan kemudian Terdakwa pergi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi ROHANI Br. SIREGAR mengalami sakit pada bagian kepala atas dan bagian paha serta bibir pecah sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/1041 tanggal 10 Juni 2014 An. ROHANI Br. SIREGAR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EVA DEWI selaku Dokter pemeriksa pada Pukesmas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah, dengan kesimpulan : ------------Hasil pemriksaan luar: ------------------------------------------------------------------------
- Dijumpai luka lecet pada bibir bawah ; --------------------------------------------------
- Dijumpai luka memar pada paha sebelah kiri ; --------------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------
Luka pada korban diduga akibat trauma benda tumpul ; -----------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ---
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
1. SAKSI ROHANI Br. SIREGAR :
- Bahwa benar Terdakwa adalah suami Saksi, dan Saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 03 April 2010 di Pujud dan sudah mempunyai 2 (dua) orang anak ; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di Jalan Antara Prumnas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Saksi telah dipukul oleh Terdakwa ; ---
- Bahwa pada waktu itu Saksi sedang berboncengan bersama dengan Saksi MAGDALENA dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saksi MAGDALENA, sesampainya Saksi di rumah Saksi MAGDALENA, kemudian Saksi masuk kedalam rumah Saksi MAGDALENA kemudian Terdakwa menghampiri Saksi lalu memukul Saksi pada kepala bagian atas dengan menggunakan tangannya sambil berkata “mana kalungnya ?” sehingga Saksi terjatuh keatas ; --------------
- Bahwa setelah itu Terdakwa juga menyepak paha Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali pada waktu Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR hendak berdiri, dan Terdakwa juga menarik rambut Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR, setelah itu Terdakwa pergi ; --------------------------
- Bahwa Terdakwa baru sekali ini memukul Saksi, dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah memukul kepada Saksi ; -------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa membelikan kalung tersebut, selanjutnya kalung tersebut diminta Terdakwa dengan tujuan dijual yang uangnya akan digunakan untuk modal membuat warung, namun Saksi tidak mau menjualnya sehingga Terdakwa emosi ; ------------------------------------------
- Bahwa setelah kejadian Saksi merasakan rasa sakit selama 2 (dua) hari lamanya ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya antara Terdakwa dengan Saksi sudah berdamai dan saling memaafkan, dan tetap akan mempertahankan ikatan pernikahannya sehingga dibuat Surat Perdamaian tertanggal 01 Agustus 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI MAGDALENA :
- Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di Jalan Antara Prumnas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Saksi ROHANI Br. SIREGAR telah dipukul oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu Saksi ROHANI Br. SIREGAR sedang berboncengan bersama dengan Saksi dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saksi, sesampainya Saksi di rumah Terdakwa sudah berada di depan rumah Saksi ; --------------------------------------------
- Bahwa pada saat Saksi ROHANI Br. SIREGAR masuk kedalam rumah Saksi kemudian Terdakwa menghampiri Saksi ROHANI Br. SIREGAR lalu memukul Saksi pada kepala bagian atas dengan menggunakan tangannya sambil berkata “mana kalungnya ?” sehingga Saksi terjatuh keatas tanah ; --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Terdakwa juga menyepak paha Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali pada waktu Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR hendak berdiri, dan Terdakwa juga menarik rambut Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR, setelah itu Terdakwa pergi ; --------------------------
- Bahwa penyebab dari pertengkaran tersebut, dikarenakan Saksi korban ROHANI tidak mau memberikan kalung emasnya untuk dijual oleh Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar antara Terdakwa dengan Saksi ROHANI Br. SIREGAR sudah berdamai dan sudah saling memaafkan, dan tetap akan mempertahankan ikatan pernikahannya tersebut ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa menikah dengan Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 di Bagan Batu ; ------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumahnya Saksi MAGDALENA di Jalan Antara Prumnas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa telah memukul Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR (istri Terdakwa) ; --------------
- Bahwa alasan Terdakwa memukul Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR karena Terdakwa emosi terhadap saksi korban, dimana pada saat Terdakwa ingin menjual kalung milik istrinya untuk modal berdagang ; ------
- Bahwa pada awalnya Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR sedang berboncengan bersama dengan Saksi MAGDALENA dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saksi MAGDALENA, sesampainya Saksi di rumah Saksi MAGDALENA, kemudian Saksi korban masuk kedalam rumah Saksi MAGDALENA, dimana waktu itu Terdakwa sudah berada diteras rumah Saksi MAGDALENA, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR lalu memukul Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR pada kepala bagian atas dengan menggunakan tangannya sambil berkata “mana kalungnya ?” sehingga Saksi terjatuh keatas tanah ; ----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Terdakwa juga menyepak paha Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali pada waktu Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR hendak berdiri, dan Terdakwa juga menarik rambut Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR, setelah itu Terdakwa pergi ; -------------------------------------------------------------
- Bahwa selama menikah Terdakwa baru sekali ini memukul pada istrinya, dan Terdakwa baru sekali melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya ; ---
- Bahwa Terdakwa dengan Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR sudah berdamai dan saling memaafkan, dan Terdakwa tetap akan mempertahankan ikatan pernikahannya sehingga dibuat Surat Perdamaian tertanggal 01 Agustus 2014 tersebut ; -------------------------------------------------
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesali akan perbuatannya tersebut ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/1041 tanggal 10 Juni 2014 atas nama : ROHANI Br. SIREGAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------
- Dijumpai luka lecet pada bibir bawah ; --------------------------------------------------
- Dijumpai luka memar pada paha sebelah kiri ; --------------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------
- Luka pada korban diduga akibat benda tumpul ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ------
Bahwa benar Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumahnya Saksi MAGDALENA di Jalan Antara Prumnas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ; -------------------------------
Bahwa awalnya Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR sedang berboncengan bersama dengan Saksi MAGDALENA dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saksi MAGDALENA, sesampainya Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR di rumah Saksi MAGDALENA, kemudian Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR masuk kedalam rumah Saksi MAGDALENA, dimana pada waktu itu Terdakwa sudah berada diteras rumah milik Saksi MAGDALENA, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR lalu memukul Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR pada kepala bagian atas dengan menggunakan tangannya sambil berkata “mana kalungnya ?” sehingga Saksi terjatuh keatas tanah ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Terdakwa juga menyepak paha Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali pada waktu Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR hendak berdiri, dan Terdakwa juga menarik rambut Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR, setelah itu Terdakwa pergi ; -----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR setelah dipukul Terdakwa langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sesuai dengan bukti visum et repertum korban mengalami memar pada bibir bawah dan memar pada paha sebelah kiri, dan Saksi korban ROHANI Br. Siregar masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari ; --------------------------------------------------------
Bahwa selama menikah Terdakwa baru sekali ini memukul pada istrinya korban ROHANI Br. SIREGAR, dan Terdakwa sama istrinya sudah memounyai 2 (dua) orang anak yang masih kecil-kecil ; -------------------------
- Bahwa Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR sudah memaafkan atas perbuatan Terdakwa dan menyatakan sudah tidak menuntut lagi atas perbuatan Terdakwa tersebut, dan sudah membuat pernyataan perdamaian tertanggal 01 Agustus 2014 ; --------------------------------------------
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesali akan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Kesatu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah di dakwa melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur sebagai berikut : ----------
1. Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------
2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; -
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian :”Setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bernama SABARUDIN HASIBUAN Als. SABAR dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap orang” telah dapat terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa serta bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2014/1041 tanggal 10 Juni 2014 atas nama : ROHANI Br. SIREGAR dimana Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekitar jam 11.00 Wib bertempat di rumahnya Saksi MAGDALENA di Jalan Antara Prumnas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Bahwa awalnya Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR sedang berboncengan bersama dengan Saksi MAGDALENA dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Saksi MAGDALENA, sesampainya Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR di rumah Saksi MAGDALENA, kemudian Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR masuk kedalam rumah Saksi MAGDALENA, dimana pada waktu itu Terdakwa sudah berada diteras rumah milik Saksi MAGDALENA, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR lalu memukul Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR pada kepala bagian atas dengan menggunakan tangannya sambil berkata “mana kalungnya ?” sehingga Saksi terjatuh keatas tanah. Bahwa setelah itu Terdakwa juga menyepak paha Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali pada waktu Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR hendak berdiri, dan Terdakwa juga menarik rambut Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR, setelah itu Terdakwa pergi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sesuai dengan bukti visum et repertum korban mengalami memar pada bibir bawah dan memar pada paha sebelah kiri, dan Saksi korban ROHANI Br. Siregar masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari ;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan secara terperinci sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Aternatif Kesatu dari dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pledoi dari Terdakwa tersebut diatas yang mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali akan perbuatannya, dan Terdakwa sebagai tulang punggung dalam mencari nafkah untuk keluarganya, maka menurut Majelis Hakim Pledoi dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusannya ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; ---------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis sesuai dengan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat tidak terpuji ; ------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; -----------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; -------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah ; ------
Antara Terdakwa dengan Saksi korban ROHANI Br. SIREGAR sudah berdamai dan sudah saling memaafkan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 44 Ayat (1) UU RI N0. 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; -------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN Als. SABAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SABARUDIN HASIBUAN Als. SABAR dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : SELASA, tanggal 26 Agustus 2014, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH. MH. selaku Hakim Ketua Majelis, DEWI HESTY INDRIA, SH., MH. dan ANDRY ESWIN SUGHANDI OETARA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh TRISNAWATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh HENDRA PRAJA ARIFIN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadiri pula oleh Terdakwa ; ---------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. DEWI HESTY INDRIA, SH., MH. H. WADJI PRAMONO, SH. MH.
2. ANDRY ESWIN SUGHANDI OETARA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
TRISNAWATI.