328/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 328/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNADI Bin (Almarhum ) SUGIYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa GUNADI Bin Almarhum SUGIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda Honda Supra X 125 Nopol AE-3830-Ek beserta STN; Dikembalikan kepada saksi SUPARMININGSIH; - 1 (satu) unit Bus P.O Mira S-7160-US beserta STNK; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 328/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : GUNADI Bin (Almarhum ) SUGIYANTO;
Tempat Lahir : Ngawi;
Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 10 April 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kauman RT 03/ RW 03 Kecamatan
Widodaren Kabupaten Ngawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik : sejak tanggal 31 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Penuntut Umum : sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 05 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 22 Desember 2015 Nomor 328/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 22 Desember 2015 Nomor 328/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK: PDM-2589/ MJN / Euh.2 /12/ 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa GUNADI BIN Almarhum (SUGIYANTO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalinya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “ sebagaimana diatur dalam Pasal 310 (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutaan Jalan dalam surat dakwaan PRIMAIR;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa GUNADI BIN Almarhum (SUGIYANTO) tersebut diatas dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda Honda Supra X 125 N0-p0l AE-3830-Ek beserta STNK Kembali pada saksi SUPARMININGSIH selaku Istri korban.1 (satu) unit Bus Po Mira S-7160-US beserta STNK Kembali pada Pengurusnya;
Menetapkan agar terdakwa GUNADI Bin Almarhum (SUGIYANTO) dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serta memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan, demikian juga terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM-2589/MJN/Euh.2/12/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa GUNADI BIN (almarhum ) SUGIYANTO pada hari Jum,at tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 17.20 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di jalan umum jurusan Surabaya –Madiun Km 158-159 Pk 8-9 tepatnya di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa GUNADI BIN (almarhum) SUGIYANTO mengemudikan kendaraan Bus PO Mira N0-Pol S-7160-US melaju dari arah timur menuju ke Barat dengan spidometer tidak berpungsi menyalip mobil Truck yang ada didepanya dari sebelah kanan dan sesaat setelah melewati kendaraan Truk tersebut terdakwa membelokan posisi kendaraaan Bus Po Mira masuk ke lajur badan jalan sebelah kiri karena kurang hati hatinya /kelalaianya tidak memperhatikan pengendara sepeda motor yang jalan searah didepan dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan maupun berusaha mengerem kendaraanya sehingga menabrak sepeda motor merk Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek yang dinaiki oleh korban ALDI PRIMALDI dari belakang hingga korban keseret oleh bemper Bus Po Mira N0-pol S-7160-US kesebelah kanan sejauh 13 (tiga belas) meter dan akirnya korban ALDI PRIMALDI meninggal dunia Sesuai Visum Et Repertum Jenazah Nomor :445/301015/402.210/200 yang dibuat tanggal 10 Oktober 2015 oleh Dr Haris dari Rumah Sakit Umum Daerah Caruban dengan kesimpulan:
-Pasien meninggal karena benturan dengan benda tumpul.
-Sebab meninggalnya pasien tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Kemudian terdakwa pengemudi Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US terus menjalankan kemudinya belok kearah kiri berhenti untuk menolong korban;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia N0 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa GUNADI BIN (almarhum ) SUGIYANTO pada hari Jum,at tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 17.20 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di jalan umum jurusan Surabaya –Madiun Km 158-159 Pk 8-9 tepatnya di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa GUNADI BIN (almarhum) SUGIYANTO mengemudikan kendaraan Bus PO Mira N0-Pol S-7160-US melaju dari arah timur menuju ke Barat dengan spidometer tidak berpungsi menyalip mobil Truck yang ada didepanya dari sebelah kanan dan sesaat setelah melewati kendaraan Truk tersebut terdakwa membelokan posisi kendaraaan Bus Po Mira masuk ke lajur badan jalan sebelah kiri karena kurang hati hatinya /kelalaianya tidak memperhatikan pengendara sepeda motor yang jalan searah didepan dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan maupun berusaha mengerem kendaraanya sehingga menabrak sepeda motor merk Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek yang dinaiki oleh korban ALDI PRIMALDI dari belakang hingga sepeda motor keseret bemper 6 meter hingga rusak berat dibagian belakang sepeda motor merk Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia N0 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang kesemuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan saksi I. SLAMET RIYADI :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 30 oktober 2015 sekira pukul 17.20 Wib dijalan umum jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di desa garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun;
Bahwa sewaktu kecelakaan terjadi saksi melihat langsung dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dengan terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa hari jum,at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib saksi boncengan dengan saksi Desi mengendarai kendaraan sepeda motor N0-P0l Ae-4327-BO sedangkan korban ALDI PRIMALDI mengendarai Kendaraan sepeda motor N0-P0l AE-3830-EK berangkat bersama sama dari Mess yang berada di Desa Balerejo, dengan tujuan ke Mess Prambanan Kota Madiun;
Bahwa dalam perjalanan barat Polsek Balerejo korban jalan seraha ke barat pada posisi didepan saksi dengan jarak kurang lebih 50 meter, sampai Desa Garon ada kendaraan Bus Po Mira dan dikuti 3 kendaraan Roda 4 berjalan searah dari timur ke barat menyalip kendaraan yang dinaiki saksi;
Bahwa waktu itu Kendaraan Bus Po Mira yang dikemudikan terdakwa hampir menyerempet sambil menyalip kendaraan yang dikemudikan Saksi sehingga motor saksi sampai turun tanah tidak lama kemudian saksi melihat ada asap mengepul didepan dan saksi lihat ternyata ada kecelakaan lalu lintas antara Bus Po Mira dengan kendaraan sepeda motor N0-Pol AE-3830-EK yang dikemudikan korban Aldi;
Bahwa setelah melihat kecelakaan ternyata yang menjadi korban Aldi lalu saksi menghentikan sepeda motor saksi dipinggir jalan;
Bahwakorban Aldi tidak akan belok kekanan sebab korban mau keMadiun;
Bahwa situasi jalan dari arah barat menuju timur sepi, jalan lurusbaik cuaca pada sore hari cerah dan tidak hujan, kanan utara jalan terdapat pemukiman penduduk sedangkan kiri (selatan ) jalan terdapat Indomaretdan pemukiman penduduk;
Bahwa korban naik sepeda motor N0-p0l AE-3830-Ek jalan dari Arah timur menuju ke barat dijalurnya Bus Po mira N0-P0l S-7160-US juga jalan dari arah timur ke Barat dengan kecepatan diatas 70 km/ jam;
Bahwa posisi sepeda motor N0-p0l AE-3830-Ek berada di bahu jalan sebelah kanan (utara) sedangkan posisi pengemudinya yaitu koban Aldi terpental 7 (tujuh) meter di baratnya posisi sepeda motor, sedangkan kendaraan Bus po Mira N0-P0l S-7160-US setelah oleng kekanan kemudian berhenti di bahu jalan sebelah kiri (selatan) jalan dari jalan membujur ke Timur barat;
Bahwa sewaktu dalam perjalanan tersebut korban masih hidup tapi sudah ngorok namun setelah sampai rumah sakit korban meninggal dunia;
Bahwa kendaraan sepeda motor rusak pada Body belakang sedangkan Po Bus Mira kerusakan pada tengah tengah Bodi depan, kendaraan pesok ke dalam;
Bahwa sewaktu saksi menolong korban yang turun dari mobil po mira hanya kernetnya;
Bahwa sepeda motor korban setelah kejadian lalu lintas tersebut posisinya terpental kurang lebih 12 meter utara jalan;
Bahwa saat itu saksi tidak mendengarkan suara klakson;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi II. DESI IRAWATI :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 30 oktober 2015 sekira pukul 17.20 Wib dijalan umum jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di desa garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun;
Bahwa sewaktu kecelakaan terjadi saksi melihat langsung dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dengan terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa hari jum,at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 Wib saksi boncengan dengan saksi Slamet mengendarai kendaraan sepeda motor N0-P0l Ae-4327-BO sedangkan korban ALDI PRIMALDI mengendarai Kendaraan sepeda motor N0-P0l AE-3830-EK berangkat bersama sama dari Mess yang berada di Desa Balerejo, dengan tujuan ke Mess Prambanan Kota Madiun;
Bahwa dalam perjalanan barat Polsek Balerejo korban jalan seraha ke barat pada posisi didepan saksi dengan jarak kurang lebih 50 meter, sampai Desa Garon ada kendaraan Bus Po Mira dan dikuti 3 kendaraan Roda 4 berjalan searah dari timur ke barat menyalip kendaraan yang dinaiki saksi;
Bahwa waktu itu Kendaraan Bus Po Mira yang dikemudikan terdakwa hampir menyerempet sambil menyalip kendaraan yang dikemudikan Saksi Slamet sehingga motor saksi sampai turun tanah tidak lama kemudian saksi melihat ada asap mengepul didepan dan saksi lihat ternyata ada kecelakaan lalu lintas antara Bus Po Mira dengan kendaraan sepeda motor N0-Pol AE-3830-EK yang dikemudikan korban Aldi;
Bahwa setelah melihat kecelakaan ternyata yang menjadi korban Aldi lalu saksi menghentikan sepeda motor saksi dipinggir jalan;
Bahwakorban Aldi tidak akan belok kekanan sebab korban mau keMadiun;
Bahwa situasi jalan dari arah barat menuju timur sepi, jalan lurusbaik cuaca pada sore hari cerah dan tidak hujan, kanan utara jalan terdapat pemukiman penduduk sedangkan kiri (selatan ) jalan terdapat Indomaretdan pemukiman penduduk;
Bahwa korban naik sepeda motor N0-p0l AE-3830-Ek jalan dari Arah timur menuju ke barat dijalurnya Bus Po mira N0-P0l S-7160-US juga jalan dari arah timur ke Barat dengan kecepatan diatas 70 km/ jam;
Bahwa posisi sepeda motor N0-p0l AE-3830-Ek berada di bahu jalan sebelah kanan (utara) sedangkan posisi pengemudinya yaitu koban Aldi terpental 7 (tujuh) meter di baratnya posisi sepeda motor, sedangkan kendaraan Bus po Mira N0-P0l S-7160-US setelah oleng kekanan kemudian berhenti di bahu jalan sebelah kiri (selatan) jalan dari jalan membujur ke Timur barat;
Bahwa sewaktu dalam perjalanan tersebut korban masih hidup tapi sudah ngorok namun setelah sampai rumah sakit korban meninggal dunia;
Bahwa kendaraan sepeda motor rusak pada Body belakang sedangkan Po Bus Mira kerusakan pada tengah tengah Bodi depan, kendaraan pesok ke dalam;
Bahwa sewaktu saksi menolong korban yang turun dari mobil po mira hanya kernetnya;
Bahwa sepeda motor korban setelah kejadian lalu lintas tersebut posisinya terpental kurang lebih 12 meter utara jalan;
Bahwa saat itu saksi tidak mendengarkan suara klakson;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi III. DARUJI WIDODO :
Bahwa pada waktu saksi sedang piket di polsek Balerejo sekira jam 17.30 Wib saksi mendapat tilpon dari warga masyarakat di Desa garon Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun tepatnya di jalan Raya Desa garon telah terjadi Kecelakaan lalu lintas jurusan Surabaya-Madiun, pada Km.158-159, dan PK.8/9 tepatnya di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun;
Bahwa setelah sampai tempat Kejadian Perkara saksi mendapati korban Aldi primaldi (korban) yang mengemudikan sepeda motor AE-3830-Ek tergeletak di sisi bahu jalan sebelah utara, selanjutnya saksi melihat korban yang masih hidup dan memberitahu warga sekitar untuk membawa kerumah sakit RSUD Caruban namun setelah sampai Rumah Sakit Caruban diperiksa oleh perawat dinyatakan korban sudah meninggal dunia;
Bahwa selanjutnya saksi kembali Tempat kejadian Perkara untuk melakukan olah TKP;
Bahwa di Tempat Kejadian Perkara saksi mendapat keterangan dari warga sekitar bahwa Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US dengan sepeda motor N0-P0l AE-3830-EK yang terlibat peristiwa Kecelakaan sama sama berjalan dari arah Timur menuju Barat;
Bahwa posisi sepeda motor N0-Pol AE-3830-EK berada dibahu jalan sebelah kanan (utara) sedangkan Posisi pengemudinya (korban terpental 7 (tujuh) meter didepan baratnya dari posisi akhir kendaraan sepeda motor, sedangkan kendaraan Bus PO Mira N0-P0l S-7160-US setelah oleng kekanan kemudian kekiri dan berhenti ndibahu jalan;
Bahwa titik tabrak antara Po Bus Mira N0-Pol S-7160-US yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor N0-P0l AE-3830-EK yang dikemudikan korban.di lajur sebelah kiri (Sebelah Selatan ) AS jalan dari jalan yang membujur dari Timur ke barat;
Bahwa Kecepatan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa kecepatanya kurang lebih diatas 70 sampai 90.km/ jam;
Bahwa saat itu cuaca cerah tidak ada hujan, jalan dalam keadaan lurus dan tidak bergelombang;
Bahwa keterangan dari masyarakat/ warga sekitar tidak mendengar bunyi klakson;
Bahwa ditempat kejadian /TKP tidak diketemukan bekas Rem Bus Po Mira N0-p0l S-7160-US;
Bahwa menurut keterangan kernet Bus PO Mira N0-P0l S- 7160-US menabrak pada body depan kendaraan pesok kedalam sedangkan kendaraan sepeda motor N0-P0l AE- 3830-Ek pada body belakang kendaraan yang dikemudikan korban;
Bahwa untuk pengendara sepeda AE-3830-EK (korban) Aldi Primaldi memakai helm, namun saksi dapati di TKP Helm sudah terlepas dari korban;
Bahwa karena kurang hati hatinya/ Kelalaianya terdakwa dalam mengemudikan Bus Po Mira S-7160-US mengakibatkan Pengendara sepeda motor AE-3830-EK Yaitu Al Primaldi meninggal dunia;
Bahwa cuaca sst itu sore hari cerah, tidak hujan, jalan lurus kanan jalan pemukiman penduduk, pemukiman penduduk, sedangkan kiri (selatan) jalan terdapat Alfamaret dan pemukiman penduduk;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi IV. KHABIB MUSTOFA :
Bahwa saksi menjadi kernet Bus Po Mira S-7160-US yang dikemudikan terdakwa Gunadi pada saat terjadinya kecelakaan yaitu pada hari Jum,at tanggal 30 oktober 2015 sekira jam 17.00 Wib tepatnya di desa garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun;
Bahwa Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US berangkat dari Surabaya sekitar jam 13.30 Wib;
Bahwa sewaktu kejadian kecelakaan saksi berada disebelah sopir sebagai kernet;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu-lintas tersebut cuaca Cerah tidak hujan, jalan beraspal dengan marka garis putih putus putus, kondisi jalan lurus dari arah timur ke barat dan sebaliknya.arus lalu lintas tidak terlalu ramai;
Bahwa Bus PO Mira N0-Pol S-71-60-US yang dikemudikan terdakwa dari arah timur Surabaya menuju ke barat Jogyakarta posisi saksi di sebelah kirinya terdakwa yang mengemudikan Bus mira tepatnya dipintu sebelah kiri Pengemudi;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan posisi kendaraan Bus PO Mira S-7160-US berjalan dari di jalanya sendiri di lajur sebelah kiri dari arah timur ke barat melewati kendaraan Truk yang jalan didepanya dari sebelah kanan dan setelah melewati kendaraan Truk tersebut Posisi kendaraan Bus PO Mira N0-P0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa masuk ke lajur badan jalan sebelah kiri, saksi selaku kernet bilang “awas –awas” ke Sopir (terdakwa) namun karena jaraknya terlalu dekat kurang lebih 6 (enam) meter akirnya menabrak dari belakang salah satu pengendara sepeda motor Supra X N0-P0l AE- 3830-EK yang dikemudikan korban Aldi Primaldi dan akhirnya Bus Po Mira S-7160-US oleng ke kanan dan menyeret sepeda motor dan korban hingga kekanan bahu jalan sejauh 7 meter;
Bahwa sebelum kejadian sepeda motor Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek berjalan didepan sebelah kiri dari pada kendaraan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa Kecepatan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa tersebut kecepatanya diatas 70 Km/ Jam;
Bahwa pengemudi Bus Po Mira S-7160-US (terdakwa) tidak berusaha mengurangi kecepatnya dan tidak menyembunyikan klakson;
Bahwa Titik tabrakan antara Kendaraan Bus Po Mira S-7160-USyang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan Honda Supra X 125 N0-P0l AE3830-EKberada di lajur jalan sebelah kiri marka jalan dari jalur jalan arah timur ke Barat;
Bahwa kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek yang dikemudikan koban sewaktu kecelakaan kena body belakang dan kendaraan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa body depannya ditengah tengah bemper Desok kedalam;
Bahwa setelah mendengar saksi bilang “Awas awas” terdakwa kelihatan terkejut karena posisinya sudah dekat dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan laju kendaraanya maupun mengerem dan akirnya menabrak pengendara sepeda motor Honda Supra X N0-P0l AE- 3830-EK dari belakang hingga korban terpental kedepan sebelah kanan hingga posisinya berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah timur ke barat;
Bahwa setelah terjadi Kecelakaan lalu lintas tersebut saksi dan terdakwa langsung menolong korban untuk dibawa kerumah sakit menggunakan mobil Dinas;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut korban posisi tergeletak dibahu jalan sebelah kanan dari arah timur ke barat dengan posisi koban” Ngorok” antara sadar dan tidaksadar luka luka Babras, dibagian wajah, tangan dan kaki dan Helm kondisinya rusak parah;
Bahwa sampai rumah sakit korban oleh perawat Rumah Sakit Umum Caruban dinyatakan meninggal dunia;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi V. SUPARMININGSIH :
Bahwa saksi mendengar adanya kecelakaan lalu-lintas yang menimpa suami saksi yaitu korban Aldi Primaldi sewaktu berada dirumah mendapat tilpun dari temanya korban yang bernama SLAMET bahwa Aldi Primaldi telah terjadi kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa setelah mendengar berita suami saksi mengalami kecelakaan lalu-lintas dari SLAMET saksi bergegas gegas ke Rumah Sakit Panti Waluyo Caruban;
Bahwa kecelakaan lalu-lintas yang dialami korban tersebut pada hari jumat tanggal 30 oktober 2015 sekitar jam 17.30 Wib tepatnya di Desa garon, Kecamatan Balerejo, Kab Madiun;
Bahwa saksi mendengar cerita bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu-lintas Pengemudi kendaraan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US berjalan di belakang kendaraan sepeda motor merk Honda supra X 125 N0-p0l AE-3830-EK yang dikemudikan koban, saat kendaraan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US akan jalan melewati kendaraan sepeda motor yang dikemudikan korban tiba tiba body belakang kendaraansepeda motor merk Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-EK terdorong dari belakang kendaraan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US hingga keseret sampai 7 meter;
Bahwa korban Aldi primaldi meninggal dunia meninggalkan 2 (dua) orang anak yang masih balita;
Bahwa saksi telah membuat surat pernyataan damai dengan terdakwa;
Bahwa saksi telah menerima santunan dari Pengurus Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan saksi menerima ucapan berduka cita dari Istrinya terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa GUNADI BIN Almarhum SUGIYANTO, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu-lintas pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 17.20 wib tepatnya di jalan raya di desa garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang melibatkan antara bus Po Mira N0-p0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra x 125 N0-Pol AE-3830-Ek yang dikemudikan korban Aldi Primaldi;
Bahwa Bus Po Mira N0-p0l S-7160-US yang terdakwa kemudikan posisinya berjalan di jalur jalan sebelah kiri dari arah timur ke barat;
Bahwa Sepido meter Bus Po mira N0-P0l S-7160-Us sudah mati dan tidak berfungsi;
Bahwa saat terjadi kecelakaan jumlah penumpang sebanyak kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh ) orang;
Bahwa terdakwa menjadi pengemudi Bus Mira baru 2 (dua) bulan sebelumnya terdakwa menjadi pengemudi Truk;
Bahwa sewaktu terjadi kecelakaan kecepatan terdakwa dalam mengemudikan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US kurang lebih diatas 70 km/ Jam;
Bahwa sebelum kejadian ada 2 kendaraan 1 Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek yang dikemudikan korban yang 1 roda 4 .jalanya dijalur kiri dari arah timur ke barat;
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Bus PO Mira N0-P0l S-7160-US dengan Sepeda motor Honda Supra X N0-P0l AE-3830-Ek yang dikemudikan korban kurang lebih 6 (enam) meter dan mendengar kernetnya terdakwa berteriak “ Awas Awas “ karena kecepatan diatas 70 maka terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan laju kendaraanya maupun berusaha mengerem dan akirnya terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Bus po Mira N0-P0l S-7160- US bemper depan antara kaca kanan dan kaca kiri nya menabrak sepeda motor Honda Supra X AE-3830-Ek mengenai belakangnya yang dikemudikan korban sehingga korban keseret 7 (tujuh) meter hingga turun di bahu badan jalan sebelah kanan;
Bahwa sewaktu mengemudikan kendaraan Bus Po Mira S-7160-Us terdakwa mengetahui kernetnya “bilang Awas awas’ tapi tidak berusaha menghindar ke kanan namun tetap jalan lurus dan akirnya menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban dari belakang;
Bahwa saat itu jalan lurus beraspal, cuaca cerah, sore hari tidak ada hujan, jalan tidak bergelombang;
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan Bus Po Mira S-7160-Us sewaktu terjadi tabrakan tidak berusaha mengerem dan menyembunyikan klakson;
Bahwa terdakwa kurang hati hati dalam mengemudikan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US;
Bahwa setelah Bus Po Mira N0-P0l S- 7160-US menabrak Sepeda motor yang dikemudikan korban dan bus oleng kekanan akirnya terdakwa membelokan kekiri untuk dipinggirkan dan turun dari Bus Po Mira untuk menolong korban membawanya kerumah sakit;
Bahwa perwakilan dari Bus Po Mira N0-Pol S-7160-Us telah memberi santunan terhadap keluarga korban yang menerima Istrinya sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa Istri terdakwa juga sudah datang kerumah duka dengan memberi uang istrinya korban sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa istrinya korban telah membuat surat Pernyataan Damai;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula di persidangan Visum Et Repertum Jenazah Nomor :445/301015/402.210/200 yang dibuat tanggal 10 Oktober 2015 oleh Dr Haris dari Rumah Sakit Umum Daerah Caruban dengan kesimpulan:
Pasien meninggal karena benturan dengan benda tumpul;
Sebab meninggalnya pasien tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda Honda Supra X 125 Nopol AE-3830-Ek beserta STNK;
1 (satu) unit Bus Po Mira S-7160-US beserta STNK;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian satu sama lain dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, maka hal hal yang dapat dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 30 oktober 2015 sekira pukul 17.20 Wib dijalan umum jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di desa garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang melibatkan antara bus Po Mira N0-p0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra x 125 N0-Pol AE-3830-Ek yang dikemudikan korban Aldi Primaldi;
Bahwa saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan Bus PO Mira N0-Pol S-7160-US yang melaju dari arah timur menuju ke Barat dengan spidometer tidak berfungsi kemudian menyalip mobil Truck yang ada didepan bus PO Mira dari sebelah kanan dan sesaat setelah melewati kendaraan Truk tersebut terdakwa membelokan posisi kendaraaan Bus Po Mira masuk ke lajur badan jalan sebelah kiri dan tidak memperhatikan pengendara sepeda motor yang jalan searah didepan kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan maupun berusaha mengerem kendaraanya sehingga menabrak sepeda motor merk Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek yang dinaiki oleh korban ALDI PRIMALDI dari belakang hingga sepeda motor keseret bemper 6 meter hingga rusak berat dibagian belakang sepeda motor merk Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek;
Bahwa korban naik sepeda motor N0-p0l AE-3830-Ek jalan dari Arah timur menuju ke barat dijalurnya Bus Po mira N0-P0l S-7160-US juga jalan dari arah timur ke Barat dengan kecepatan diatas 70 km/ jam;
Bahwa setelah kecelakaan posisi sepeda motor N0-p0l AE-3830-Ek berada di bahu jalan sebelah kanan (utara) sedangkan posisi pengemudinya yaitu koban Aldi terpental 7 (tujuh) meter di baratnya posisi sepeda motor, sedangkan kendaraan Bus po Mira N0-P0l S-7160-US setelah oleng kekanan kemudian berhenti di bahu jalan sebelah kiri (selatan) jalan dari jalan membujur ke Timur barat;
Bahwa titik tabrak antara Po Bus Mira No-Pol S-7160-US yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor No-Pol AE-3830-EK yang dikemudikan korban di lajur sebelah kiri AS jalan dari jalan yang membujur dari Timur ke barat;
Bahwa Kecepatan Bus Po Mira N0-P0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa kecepatanya kurang lebih diatas 70 sampai 90.km/ jam;
Bahwa situasi jalan dari arah barat menuju timur sepi, jalan lurus baik cuaca pada sore hari cerah dan tidak hujan, kanan utara jalan terdapat pemukiman penduduk;
Bahwa keluarga korban telah menerima santunan dari Pengurus Bus Po Mira sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan saksi dan dari keluarga terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas apakah perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan dan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia N0 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan dalam dakwaan primair tersebut mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disini adalah selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan terdakwa GUNADI Bin Almarhum SUGIYANTO telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menunjukkan perilaku sebagai orang yang cakap secara hukum, dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan dalam Pasal 44 KUHP, yang berarti terdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 ke-8 dan ke-23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Menurut Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan pengertian tersebut maka haruslah dibuktikan bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 oktober 2015 sekira pukul 17.20 Wib dijalan umum jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di desa garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang melibatkan antara bus Po Mira N0-p0l S-7160-US terdakwa telah mengendarai bus Po Mira N0-p0l S-7160-US. Oleh karena yang dikemudikan terdakwa adalah bus yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecalakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa Kelalaian dapat diartikan sebagai kekuranghati-hatian, kekurangwaspadaan, kesembronoan atau keteledoran atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib maka peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas menurut Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal 30 oktober 2015 sekira pukul 17.20 Wib dijalan umum jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang melibatkan antara bus Po Mira N0-p0l S-7160-US yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Supra x 125 N0-Pol AE-3830-Ek yang dikemudikan korban Aldi Primaldi, saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan Bus PO Mira N0-Pol S-7160-US dengan kecepatan 70 km/jam yang melaju dari arah timur menuju ke Barat dengan spidometer tidak berfungsi kemudian menyalip mobil Truck yang ada didepan bus PO Mira dari sebelah kanan dan sesaat setelah melewati kendaraan Truk tersebut terdakwa membelokan posisi kendaraaan Bus Po Mira masuk ke lajur badan jalan sebelah kiri dan tidak memperhatikan pengendara sepeda motor yang jalan searah didepan kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan terdakwa tidak ada mengerem kendaraanya sehingga menabrak sepeda motor merk Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek yang dinaiki oleh korban ALDI PRIMALDI dari belakang hingga sepeda motor keseret bemper enam meter hingga rusak berat dibagian belakang sepeda motor merk Honda Supra X 125 N0-P0l AE-3830-Ek;
Menimbang, bahwa setelah melihat fakta hukum, Majelis Hakim memiliki kesimpulan bahwa terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya karena pada saat terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam, terdakwa menyalip mobil Truck yang ada didepan bus PO Mira dan langsung masuk ke lajur badan jalan sebelah kiri tanpa memperhatikan pengendara di lajur kiri dan tidak terdapat tanda-tanda pengereman yang dilakukan terdakwa, sedangkan saat itu motor korban sedang berada di lajur kiri dan kemudian terjadilah tabrakan tersebut. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa kurang hati-hati maka terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa korban meninggal dunia dapat diartikan sebagai korban yang dipastikan mati yaitu lepasnya nyawa dari raga seseorang sebagai akibat kecelakaan lalu lintas yang meninggal di lokasi kejadian atau meninggal selama perjalanan ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban ALDI PRIMALDI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor :445/301015/402.210/200 yang dibuat tanggal 10 Oktober 2015 oleh Dr Haris dari Rumah Sakit Umum Daerah Caruban dengan kesimpulan : Pasien meninggal karena benturan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan demikian terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dalam KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dapat dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda Honda Supra X 125 N0-p0l AE-3830-Ek beserta STNK oleh karena milik korban maka akan dikembalikan kepada saksi SUPARMININGSIH selaku Istri korban dan terhadap 1 (satu) unit Bus Po Mira S-7160-US beserta STNK akan dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka teradakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan:
Hal hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan para pengguna jalan;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban sdr. ALDI PRIMALDI meninggal dunia;
Hal hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa GUNADI Bin Almarhum SUGIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia";
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda Honda Supra X 125 Nopol AE-3830-Ek beserta STN;
Dikembalikan kepada saksi SUPARMININGSIH;
1 (satu) unit Bus P.O Mira S-7160-US beserta STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Rabu, 10 Februari 2016 oleh kami: ENDANG SRI GEMAYANTI L, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, ACHMAD SOBERI, S.H,M.H dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh YAYUK SRI RAHAYU NH, S.Pd.S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh WAHYU WIDOPRAPTI, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan di hadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota ACHMAD SOBERI, S.H, M.H BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H | Hakim Ketua ENDANG SRI GEMAYANTI L, S.H, M.H |
| Panitera Pengganti; YAYUK SRI RAHAYU NH, S.Pd.S.H | |