181 /PDT/2015/PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 181 /PDT/2015/PT. MTR
H. MUHSIN Melawan I KETUT SUDIARTHA
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 96/PDT.G/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 181 /PDT/2015/PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam pemeriksaan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. MUHSIN, Warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Saleh Sungkar Gang II/6, Lingkungan Dayen Peken, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dalam tingkat banding Tergugat memberikan kuasa kepada;
MUCHTAR MOH. SALEH, SH. AdVOKAT;
HIJRAT PRIYATNO, SH.MH. Advocat ;
ABDUL HANAN , SH., Advocat ;
SAHLAN MOH. SALEH, SH., Advocat, yang berkantor di jalan Surabaya No. 12 BTN Taman Baru, Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 186/SK.PDT/ADV.MT/2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor Register : 191/SK-PDT/2015/PN.Mtr, tanggal 3 Juni 2015 semula disebut sebagai TERGUGAT, selanjutnya disebut sebagai ;
--------------------------- PEMBANDING ; --------------------------------------
M E L A W A N
I KETUT SUDIARTHA, Warganegara Indonesia, Agama Hindu , Pekerjaan Wirawasta, bertempat tinggal di Lingkungan Karang Jero RT.003, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Dr. UMAIYAH,SH.MH., SITI RAHMIN, SH., dan PADIL, SS.,SH., ketiganya Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Bung Karno No.37 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus No.16/Adv.UM & RKN/Pdt/IV/2015 tanggal 27 April 2015 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Mataram tanggal 19 Mei 2015 dalam register 169/SK.PDT/2015/PN.MTR., semula disebut sebagai PENGGUGAT, selanjutnya disebut sebagai ;
--------------------------- PARA TERBANDING ----------------------
Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 181/PEN.PDT/2015/PT.MTR. tanggal 26 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 26 Januari2016 Nomor : 181 /PDT/2015/PT.MTR tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang bahwa Penggugat melalui Surat Gugatannya tertanggal 18 Mei 2015 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 19 Mei 2015 dibawah register perkara Nomor 96/Pdt.G/2015/PN Mtr., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa gugatan ini merupakan gugatan ulang yang diajukan oleh Penggugat dimana sebelumnya gugatan penggugat sebagaimana teregister dalam perkara No. 54 / Pdt.G /2014 / PN.MTR dinyatakan tidak dapat diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sebagaimana pertimbangan dan putusan pengadilan Tinggi Mataram No.160 / Pdt./ 2014 / PT.MTR tertanggal 23 Februari 2015 yang telah membatalkan Putusan pengadilan Negeri Mataram No. 54 / Pdt.G /2014 / PN.MTR tanggal 6 November 2014 , dimana Pengadilan Tinggi melalui pertimbangan hukumnya pada intinya menyatakan:
Pihak yang ditarik oleh penggugat belum jelas kaitan hukum dengan obyek sengketa.
Gugatan Penggugat harusnya terpisah bagi masing –masing Tergugat.
Penggugat seharusnya mengajukan gugatan wanprestasi kepada masing - masing Tergugat, karena tidak memberikan obyek yang diperjual belikan kepada Penggugat. Bukan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum.
Maka berdasarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut, Penggugat kembali mengajukan gugatan ini (Gugatan Wanprestasi) setelah melakukan perbaikan, dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
Bahwa penggugat mempunyai tanah seluas 1800 M2, yang terletak di Dusun Telok Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kebun H. Faisal
Sebelah Timur ; Kebun H. Faisal
Sebelah Selatan : Kebun Ide Bagus Pidada
Sebelah Barat : Jalan Menunju Oberoi, untuk selanjutnya disebut sebagai ;------------------------- OBYEK SENGKETA --------------------
Bahwa pada awalnya obyek sengketa merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dibeli oleh Penggugat seluas 28 Are dengan harga sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan 2 buah unit mobil sebagaimana kwitansi yang telah ditandatangani oleh Tergugat sebagai berikut;
Kwitansi Penerimaan dari Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- sebagai tanda jadi tertanggal 22 Maret 2006
Kwitansi Penerimaan dari Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- atas obyek sengketa tertanggal 22 Maret 2006 yang telah disahkan pula di Notaris Edy Hermansyah tertangal 8 Desember 2006
Adapun 2 (dua) buah unit mobil yang diberikan oleh penggugat kepada Tergugat yaitu sebagai berikut;
1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Tahun 1979 Warna Merah dengan Nomor Polisi DK. 305 BF , Nomor kerangka G10950156, Nomor Mesin 62466 beserta STNK dan BPKB atas nama Putu Witarti.
1 (satu) Unit mobil Toyota Hardtop Tahun 1975 warna Hijau kecoklatan dengan Nomor Polisi DR -658-AB, Nomor Rangka FJ40-216557 dan Nomor Mesin 2F-D67970.
Bahwa dari total uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan 2 (dua) buah unit mobil tersebut diatas, Penggugat memperolah 2 (dua bidang tanah) yaitu:
seluas 10 Are yang saat ini dikuasai oleh I Ketut Pidada seharga Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dari total Rp. 55.000.000.
Seluas 18 Are (Obyek sengketa) dengan harga 34.100.000,- (tiga puluh empat juta seratus ribu) dan dua buah unit mobil.
Bahwa dengan adanya kesepakatan jual beli terhadap obyek sengketa antara pihak Penggugat dengan Tergugat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun maka sejatinya Jual beli terhadap obyek sengketa adalah sah demi hukum karena telah memenuhi syarat sebuah perjanjian vide pasal 1320 KUHPERDATA yaitu adanya kecakapan, kesepakatan, adanya obyek dan clausa yang halal.
Bahwa setelah Penggugat melakukan Jual beli berdasarkan kesepakatan dan atau dibawah tangan sebagaimana kwitansi – kwitansi pembayaran terhadap obyek sengketa tertanggal 22 Maret 2006, maka demi menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan di belakang hari Penggugat berniat mendaftarkan Kepemilikan obyek sengketa Tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat guna mendapatkan Sertifikat, serta berniat pula membuat Akta Jual beli yang autentik di salah satu Notaris yang berdomisili di Mataram.
Bahwa ketika melakukan Pengurusan Sertifikat atas obyek sengketa, Penggugat sangat dikejutkan oleh Tindakan Tergugat yang secara sepihak membatalkan jual beli atas obyek sengketa di Kantor pertanahan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 28 Juli 2007 dengan alasan yang tidak jelas sementara menurut kententuan pasal 1338 KUHPERDATA yang secara Jelas menyatakan
semua persetujuan yang dibuat seca syah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
Bawa selain membatatalkan jual beli yang telah rampung secara sepihak, Tergugat juga tidak mau menyerahkan obyek sengketa yang telah dijual kepada Penggugat dengan Tetap menguasai obyek sehingga proses pembuatan sertifikat tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut, Penggugat telah berulang kali mencoba mencari penyelesaian secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi Tergugat tetap tidak bergeming, dan tetap mempertahankan obyek sengketa, sehingga dengan sangat terpaksa Penggugat mengajukan kembali gugatan ini (setelah melakukan perbaikan) melalui Pengadilan Negeri Mataram.
Bahwa dengan adanya Tindakan Tergugat yang membatalkan jual beli secara sepihak,maka Perbugat Tergugat tersebut Jelas merupakan perbuatan Wanprestasi (inkar Janji).
Bahwa oleh karena Tergugat telah wanprestasi dengan tidak menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, maka secara otomatis Tindakan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada diri Penggugat baik secara Materil maupun Immateril
Kerugian Materil
Bahwa oleh karena Tergugat dengan sengaja tidak mau menyerahkan obyek sengketa yang telah dijual kepada Penggugat secara hukum sebagaimana bukti autentik yang diakui dalam persidangan sebelumnya, maka Penggugat tidak dapat menempati dan atau menikmati obyek sengketa sampai saat ini, oleh karenanya sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menghukum penggugat dengan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat.
kerugian Immateril
Bahwa oleh karena Tergugat 1 dengan sengaja tidak mau menyerahkan obyek sengketa yang telah Tergugat jual kepada Penggugat secara hukum sebagaimana bukti autentik yang telah kami ajukan dalam persidangan sebelumnya, yang apabila Penggugat sewakan maka pastilah penggugat mendapat untung, oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk meminta kerugian dengan rincia sebagai berikut :
Harga sewa obyek sengketa pertahun : 5.000.000,-
Lama dikuasai oleh Tergugat : 7 tahun.
Kerugian = 7 X 5.000.000,- = 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Bahwa untuk menjamin kepentingan Penggugat agar gugatan tidak sia – sia, maka sangat beralasan hukum bagi Penggugat untuk mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk melakukan sita jaminan terhadap obyek sengketa yaitu sebidang tanah yang terletak di Dusun Telok Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, seluas 1800 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Kebun H. Faisal
Sebelah Timur ; Kebun H. Faisal
Sebelah Selatan : Kebun Ide Bagus Pidada
Sebelah Barat : Jalan Menuju Oberoi
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang autentik, maka sangat beralasan hukum bagi Penggugat untuk mohon agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit Voorbaar bijvooraad ) meskipun ada verzet, banding, kasasi ataupun peninjaun kembali.
Bahwa agar Tergugat tidak mangkir terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),- setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas , Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat
Menyatakan hukum sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat
Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Telok Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, seluas 1800 M2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Kebun H. Faisal
Sebelah Timur ; Kebun H. Faisal
Sebelah Selatan : Kebun Ide Bagus Pidada
Sebelah Barat : Jalan Menuju Oberoi
Adalah hak milik dari Penggugat yang harus di serahkan kepada penggugat.
Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa setelah menjual kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi.
Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
Menyatakan hukum Kerugian Immateril Pengugat adalah sebesar Rp. 35.000.000,-
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 35.000.000,- kepada Penggugat
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa dan meletakkan pula sita jaminan terhadap Obyek Sengketa tersebut.
11. Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dilksanakan walaupun ada Verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorad ).
12..Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat atas keterlambatan Tergugat membayar ganti kerugian terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
13..Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi dan jawaban tertulis tertanggal 06 Agustus 2015 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa maksud gugata Penggugat dalam perkara perdata No. 96/PDT.G/2015/PN.MTR tanggal 18 Mei 2015 adalah merupakan Penggugat mengajukan gugatan kembali terhadap perkara perdata NO.54/PDT.G/2014/PN.MTR. tanggal 5 Nopember 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram NO.160/PDT/2014/PT.MTR. tanggal 23 Februari 2015 yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka dengan diajukannya gugatan baru berdasarkan putusan No.54/PDT.G/2014/PN.MTR. tanggal Nopember 2014 Jo.Putusan PengadilanTinggi Mataram No160/PDT/2014/PT.MTR. tanggal 23 Februari 2015 ternyata pihak yang tercantum dalam putusan tersebut di atas, tidak ikut digugat oleh Penggugat seperti IDA BAGUS PIDADA, dan H.KASMAN FRIADY, padahal berdasarkan keterangan I KETUT SUDIARTHA (Penggugat) yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 401/PID.B/2008/PN.MTR. tanggal 24 Oktober 2008, uang sebesar Rp. 55.000.000,- tidak pernah diserahkan kepada Tergugat melainkan kepada KASMAN FRIDY (tidak ikut digugat) maka gugatan Penggugat kurang pihak mohon dinyatakan tidak dapat diterima dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena telah mencampuradukan antara perbuatan wanprestasi dan perbuatan ganti rugi yang dalam hal ini timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum bukan sebagai akibat wanprestasi sedangkan perbuatan wanprestasi adalah harus memenuhi prestasi yang yang diperjanjikan oleh karena itu gugatan Penggugat yang telah mencampuradukan perbuatan wanprestasi dengan ganti rugi adalah dua perbuatan hukum perdata yang berbeda, maka mohon gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan uang sejumlah Rp. 55.000.000,- dan 2 unit mobil masing-masing Daihatsu tahun 1979 No.Pol. DK.305 SF dan 1 unit Toyota Hardtop tahun 1975 No.Pol. 658 AS, yang telah diterima oleh KASMAN FRIADY, tersebut telah dinilai dan dipertimbangkan dalam putusan Perkara pidana Pengadilan Negeri Mataram No. 401/PID.S/2008/PN.MTR. tanggal 24, Oktober 2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 189/PID/2008/PPT. MTR. Tanggal 2 Desember 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 528 KlPID/2009. Tanggal 31 Agustus 2009, yang menyatakan bahwa Tergugat (H.MUKSIN) terbukti melakukan tindak pidana turutserf a melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, dan 2 unit mobil masing-masing Daihatsu tahun 1979 No.Pol. DK.305 SF dan 1 unit Toyota Hardtop tahun 1975 No.Pol, 658 AS, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat dengan dasar wanprestasi adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas, oleh karena itu mohon gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
JAWABAN GUGATAN :
Bahwa Tergugat membantah seluruh datil gugatan Penggugat kecuali yang diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini.
Bahwa datil gugatan Penggugat point 1 yang menyatakan Penggugat mempunyai tanah seluas 1800 M2 ( Objek sengketa ) yang dibeli oleh Penggugat seharga Rp. 55.000.000,- adalah tidakbenar karena tanah objek sengketa milik Tergugat yang seluruhnya seluas 2800 M2 tidak pernah di jual belikan kepada Penggugat dan Tergugat tidak pernah menerima uang dari Penggugat, hal ini terbukti dari putusan perkara pidana No.401/PID.B/2008/PN.MTR. tanggal 24 Oktober 2008 perkara H.MUKSIN I Tergugat pada halaman 11 keterangan saksi I KETUT SUDIARTHA (Penggugat) yang menyatakan :
Bahwa secara bertahap saksi telah menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000.- kepada Kasaman karena berdasarkan perintah Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 22 September 2008 dari Notaris dating yaitu ADI bersama KASMAN kerumah saksi saat itu saksi menanda tangani akta jual beli tanah tersebut kemudian pegawai Notaris tersebut memberi kwitansi pembayaran tanah sebesar Rp.50.000.000,-;
Bahwa kwitansi tersebut sengaja ditulis Rp.50.000.000, dengan perincian uang Rp. 30.000.000,- ditambah dengan harga 2 unit mobil bukan Rp.60.000.000,- karena untuk meringankan pajaknya;
Bahwa kata Kasman sebelum datang kerumah saksi mereka terlebih dahulu kerumah H MUHSIN.
Bahwa setelah proses jual beli selesai urusan pembuatan sertifikat saksi serahkan kepada Notaris dan saksi telah membayar untuk keperluan tersebut sebesar Rp.5.600.000.-
Bahwa sekitar bulan agustus 2007 Terdakwa datang ke rumah saksi dan mengatakan jual beli tanah tersebut batal, Saksi Tanya: mengapa demikian? Kata Terdakwa : karena saya tidak menerima uangnya. saksi jawab: kan telah saya serahkan kepada Kasman. Jawab Terdakwa: pokoknya batal.
Bahwa berdasarkan keterangan I KETUT SUDIARTHA (Penggugat) yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam Perkara pidana No. 401/PID.B/2008/PN.MTR. tanggal 24 Oktober 2008, maka uang sebesar Rp. 55.000.000, tidak pernah diserahkan kepada Tergugat melainkan kepada KASMAN FRIADY (tidak ikut digugat), oleh karena itu gugatan wanprestasi Penggugat kepada Tergugat tidak mempunyai alasan hukum yang jelas, maka mohon gugatan Penggugat untuk dinyatakan ditolak;
Bahwa dalil gugatan Penggugat point 2 adalah tidakbenar karena berdasarkan keterangan I KETUT SUDIARTHA (Penggugat) yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam Perkara pidana No. 401/PID.B/2008/PN.MTR. tanggal 24 Oktober 2008, uang sebesar Rp. 55.000.000,- tidak pernah diserahkan kepada Tergugat melainkan kepada KASMAN FRIADY ( tidak ikut digugat ) selain itu pula 2 unit mobil masing-masing Daihatsu tahun 1979 No.Pol. DK.305 BF dan 1 unit Toyota Hardtop tahun 1975 No.Pol. 658 AB, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut umum, dan tidak pernah diterima oleh Tergugat,dengan demikian syarat perjanjian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak terpenuhi oleh karena itu, oleh karena itu mohon gugatan Penggugat untuk dinyatakan ditolak seluruhnya.
Bahwa dalil gugatan Penggugat point 3 adalah tidak benar karena tanah objek sengketa yang seluruhnya seluas 2800 M2 adalah milik Tergugat dan tidak pernah 10 are dikuasai oleh I KETUT PIDADA, akan tetapi tanah obyek sengketa tetap dikuasai dan dimiliki oleh Tergugat dari dahulu sampai sekarang tanpa ada pihak manapun yang menguasainya.
Bahwa dalil gugatan Penggugat point 4 adalah tidak benar karena syarat syahnya perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi yaitu sebab yang halal antara Penggugat dengan Tergugat dimana Tergugat tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 55.000.000,- karena Penggugat telah menyerahkan kepada KASMAN FRIADY (tidak ikut digugat) dan 2 unit mobil masing-masing Daihatsu tahun 1979 No.Pol. DK.305 SF dan 1 unit Toyota Hardtop tahun 1975 No.Pol. 658 AS, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan tidak pernah diterima oleh Tergugat, selain itu pula hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat bersama KASMAN FRIADY (tidak ikut digugat) telah dinilai oleh putusan pidana Pengadilan Negeri Mataram No.401/PID.B/2008 /PN.MTR. tanggal 24 Oktober 2008 Jo. Putusan Perkara pidana Pengadilan Tinggi Mataram No. 189/PID/2008/PT. MTR. Tanggal 2 Desember 2008 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 528 K/PID/2009. Tanggal 31 Agustus 2009, telah melanggar causa yang halal yaitu melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP, oleh karena itu mohon gugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat point 5, 6, 7, 8, 9 adalah tidak benar karena jual beli tersebut belum pernah ada akibat tidak pernah terjadinya penyerahan uang sejumlah Rp. 55.000.000,- dan 2 Unit Mobil masing-masing Daihatsu tahun 1979 No. Polisi OK. 305 BF dan 1 Unit Mobil Toyota Hartop tahun 1975 No. Polisi DR 658 AB, demikian juga Tergugat tidak pernah menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat, oleh karena itu mohon alasan gugatan Penggugat point 5, 6, 7, 8 dan 9 untuk ditolak seluruhnya ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat point 10 adalah tidak benar karena gugatan wanprestasi adalah pemenuhan prestasi bukan untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateril, penggabungan dua gugatan ini tidak dikenal dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu mohon gugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat point 11 tentang permohonan penyitaan jaminan oleh Penggugat karena tidak didasari oleh dasar-dasar hukum yang jelas maka mohon untuk ditolak seluruhnya ;
Bahwa permohonan penggugat agar tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000.- setiap hari keterlambatan melaksanakan lsi putusan perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap mohon ditolak seluruhnya.
Berdasarkan alasan - alasan hukum tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini mohon putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima alasan-alasan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.(niet Ontvaankelijke Verklaard)
II. DALAMPOKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 96/PDT.G/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Oktober 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan Penggugat atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum;
Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Telok Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, seluas 1800 m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : kebun H. Faisal;
Sebelah timur : kebun H. Faisal;
Sebelah selatan : kebun Ida Bagus Pidada;
Sebelah barat : jalan menuju Oberoi;
Adalah milik Penggugat;
Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi, karena tidak menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa agar menyerahkan kepada Penggugat bila perlu dalam pelaksanaannya dengan bantuan aparat kepolisian;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5769.000,- ( lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah );
Membaca Akta pernyataan permohonan Banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding tanggal 12 Oktober 2015, No. 96/PDT-G/2015/PN.Mtr yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya dapat diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2015 permohonan Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Tergugat/ Terbanding ;
Membaca , memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 23 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 23 Oktober 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 Oktober 2015, oleh juru sita ;
Membaca, Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 29 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 3 November 2015, Kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tanggal 4 November 2015, oleh juru sita ;
Membaca relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage ) kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 23 Oktober 2015, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mataram, akan tetapi Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat maupun Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tidak mempergunakan kesempatan tersebut untuk membaca berkas perkara dalam tenggang waktu empat belas hari, sesuai surat keterangan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mataram Nomor 96/Pdt.G/2015/PN.Mtr. tanggal 10 November 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/ Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya telah mengajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor 96/PDT.G/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Oktober 2015, sebagaimana memori banding terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah menanggapinya dalam kontra memori Banding, pada pokoknya mendukung segala bentuk alasan dan pertimbangan Hukum Majelis hakim tingkat pertama dalam memutus perkara Nomor 96/PDT.G/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Oktober 2015, sebagaimana kontra memori banding terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 96/PDT.G/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Oktober 2015, serta Memori banding dan Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat maupun Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, tidak ada hal- hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi kerana semua keberatan-keberatan yang tertuang dalam memori banding maupun kontra memori banding telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan –keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang bahwa, dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 96/PDT.G/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Oktober 2015 dapat dipertahankan pada Pengadilan Tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang,bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan ;
Mengingat Peraturan Hukum dari Perundang-undangan yang berlaku, khusunya Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 jo Undang-undang nomor 9 Tahun 2009 dan RBG ;semula Tergugat
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 96/PDT.G/2015/PN.Mtr. tanggal 8 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016, oleh kami Herry Sasongko,S.H.M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan Bw. Charles Ndaumanu, S.H,M.H., da I Nyoman Sumaneja, S.H.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta Jumaah Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak maupun kuasa hukumnya yang berperkara;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Bw. Charles Ndaumanu, S.H,M.H., Herry Sasongko,S.H.M.H.
Ttd.
I Nyoman Sumaneja, S.H.M.Hum.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
Jumaah
Perincian biaya perkara:
Redaksi………… Rp 5.000,- Untuk Turunan Resmi
Meterai …………. Rp 6.000,- Mataram, Februari 2016
P
emberkasan….... Rp139.000,- Panitera/Sekretaris
Jumlah….………...Rp150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
DARNO, S.H.M.H.’
NIP. 19580817 198012 1 001