219/Pid.Sus/2015/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 219/Pid.Sus/2015/PN Clp
Other Participants (1)
Pidana : - Kusyono Dariman Bin (Alm) Darsono
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai pengecer memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana………….dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama……………..; 3. Menetapkan barang bukti berupa: • 116 (seratus enam belas) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA ukuran 50 kg; Dirampas untuk Negara. • 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara CV. Mitratama dengan pengecer Kvisyono Dariman nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014; ï‚§ 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer tahun 2014 nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014; Dikembalikan kepada terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 219/Pid.Sus/2015/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO
Tempat lahir : Cilacap
Umur/tanggal lahir : 47 tahun /15 Agustus 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Bugel RT 01 RW 10, Desa Panikel, Kec. Kampung Laut, Kab. Cilacap
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 219/Pen.Pid.Sus/2015/PN Clp tanggal 13 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 219/Pen.Pid.Sus/2015/PN Clp tanggal 13 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO bersalah telah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Jo Pasal 7 Peraturan Pemetintah No. 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 1 Sub e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Aim) DARSONO dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
116 (seratus enam belas) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA ukuran 50 kg;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara CV. Mitratama dengan pengecer Kvisyono Dariman nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer tahun 2014 nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014;
Dikembalikan kepada terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO selaku yang berhak.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO, pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2014 atau waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2014, bertempat di toko milik saksi SOLIKHIN, ST yang berada di Pertokoan Pasar Sitinggil, Kec. Bantarsari, Kab. Cilacap, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, sebagai Distributor dan Pengecer memperjual belikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan / atau diluar wilayah tanggung jawabnya, dimana pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan, yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah pengecer Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan sebagai pengecer dengan nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014, tertanggal 4 Januari 2014, yang dikeluarkan oleh CV Mitratama selaku distributor dan berdasarkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) antara terdakwa dan CV Mitratama nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tertanggal 4 Januari 2014.
Bahwa terdakwa selaku pengecer memiliki Wilayah Kerja meliputi Kec. Kampung Laut (Bugel, Panikel, Kalen Bener, Muara Dua, Ujung Gagak dan Mekarsari).
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2014, terdakwa mendapat distribusi pupuk dari PT. MITRATAMA sebanyak 3 truk dengan masing-masing truk mengangkut 9 ton pupuk UREA bersubsidi, pada saat dilakukan pengiriman pupuk tersebut ke tempat terdakwa, sopir truk memberikan kabar kepada terdakwa bahwa jalanan menuju ke rumah terdakwa dalam kondisi rusak, sehingga truk tidak berani membawa muatan sebanyak 9 ton pupuk UREA Bersubsidi tersebut sampai ke tempat terdakwa dan diputuskan untuk sebagian pupuk tersebut di titipkan dahulu di depan toko milik saksi SOLIKHIN yang berada di Dsn. Margamulya Rt 09 Rw 01, Desa Gandrungmangu, Kec. Gandrungmangu, Kab. Cilacap, dimana saksi SOLIKHIN adalah rek;in terdakwa sesama pengecer pupuk bersubsidi.
Bahwa Wilayah Kerja saksi SOLIKHIN selaku pengecer pupuk bersubsidi pada daerah yang masuk dalam Kecamatan Bantarsari, Kab. Cilacap. Bahwa ketika terdakwa menghubungi saksi SOLIKHIN dengan maksud hendak mengambil pupuk bersubsidi yang dititipkan di toko saksi SOLIKHIN, terdakwa diminta oleh saksi SOLIKHIN untuk menjual pupuk bersubsidi yang dititipkan di toko saksi SOLIKHIN tersebut kepada saksi SOLIKHIN dengan harga Rp. 109.000,- per sak, dan disetujui oleh terdakwa dan telah dibayar oleh saksi SOLIKHIN kepada terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp. 13.080.000,- untuk 120 sak dengan berat keseluruhan 6 ton.
Bahwa terdakwa dan saksi SOLIKHIN selaku pengecer pupuk bersubsidi mengetahui adanya larangan memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar wilavah vang menjadi tanggung jawabnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ke 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 menyatakan bahwa pupuk bersubsidi mempakan barang dalam pengawasan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 1 Sub e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FIRMAN TRI SUHARTO Bin (Alm) SUSONO HADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi adalah Petugas Polri;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekira pukul 19.00 WIB, saksi bersama dengan petugas Polres Cilacap lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah terdakwa telah dijual pupuk bersubsidi tanpa ijin, saksi bersama dengan petugas Polres Cilacap lainnya melakukan pengecekan ke rumah terdakwa;
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan di rumah terdakwa ditemukan di dalam toko milik terdakwa barang berupa Pupuk Bersubsidi jenis UREA dengan jumlah kurang lebih 6 ton;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen sah mengenai pupuk bersubsidi jenis UREA yang ditemukan di warung / toko miliknya dan terdakwa bukan merupakan distributor atau pengecer pupuk bersubsidi jenis UREA yang ditemukan di toko miliknya tersebut;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, pupuk bersubsidi jenis UREA tersebut diperoleh dari saksi SOLIKHIN;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
SUMARDI bin alm SASTRO PAWIRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Direktur CV Mitratama, distributor pupuk Sriwijaya Palembang;
Bahwa CV. Mitratama adalah distributor pupuk bersubsidi dari produsen pupuk Sriwijaya dan CV. Mitratama pada tahun 2014 memiliki wilayah distribusi antara lain Kecamatan Nusawungu, Kecamatan Adipala dan Kecamatan Kampung Laut;
Bahwa untuk wilayah Kecamatan Kampung Laut yang menjadi pengecer adalati saksi KUSYONO;
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2014, CV. Mitratama mengirimkan 9 ton pupuk bersubsidi jenis UREA dengan menggunakan kendaraan jenis Truk dan berdasarkan dokumen yang dibawa oleh Sopir CV. Mitratama pupuk tersebut telah diterima seluruhnya oleh saksi KUSYONO;
Bahwa sebagai pengecer, saksi KUSYONO tidak diperkenankan menjual pupuk bersubsidi tersebut diluar wilayah penjualannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila diketahui bahwa pengecer menjual pupuk bersubsidi di luar wilayahnya, maka distributor dapat memberikan sanksi berupa pencabutan ijin pengecer, dikarenakan pengangkatan dan pemberhentian pengecer ada pada distributor;
Bahwa pengiriman pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan permintaan deri Kelompok Tani kepada Pengecer yang kemudian diajukan kepada CV. Mitratama;
Bahwa harga jual CV. Mitratama kepada terdakwa adalah Rp. 86.250,- per sak yang berisi 50 kg;
Bahwa pengecer boleh menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan Harga Eceran Tertinggi seharga Rp. 90.000,- per sak dengan berat 50 Kg dan pengecer tidak diperkenankan menjual diatas HET tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
DEDE SUDIYANTO Bin SUDIHARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cilacap pada bidang Pengelolaan Lahan Air dan Sarana Prasarana sebagai Kasi Sarana dan Prasarana;
Bahwa tugas saksi di Dinas adalah melakukan alokasi pupuk bersubsidi pada tingkat kecamatan, menyusun HET, melakukan relokasi, melakukan pemantauan ketersediaan pupuk, membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan dan tata niaga pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa untuk produsen, distributor dan pengecer telah ditentukan wilayah kerja masing-masing dan tidak dibenarkan produsen, distributor maupun pengecer melakukan tata niaga pupuk bersubsidi di luar wilayah kerja masing-masing berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa pihak lain yang bukan merupakan distributor dan pengecer yang telah ditunjuk, tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa apabila pengecer pupuk bersubsidi menjual pupuk bersubsidi di atas HET melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 122/Permentan/S.R. 130/11/2013 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
4. KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 6 Desember 2014, saksi telah menjual pupuk bersubsidi jenis UREA kepada saksi SOLIKHIN sebanyak 120 sak (6 ton);
Bahwa pada saat itu saksi menerima kiriman pupuk bersubsidi jenis UREA dari CV. Mitratama sebagai distributor, namun dikarenakan sulitnya medan menuju ke rumah saksi, maka tidak seluruh muatan pupuk tersebut dapat langsung dikirmkan ke tempat terdakwa dan sebagian di titipkan di toko milik saksi SOLIKHIN dengan tujuan akan diambil kemudian, namun sebelum saksi mengambil pupuk tersebut, saksi SOLIKHIN menghubungi saksi dan meminta saksi untuk menjual pupuk tersebut kepada saksi SOLIKHIN dan saksi SOLIKHIN sanggup membayar pupuk tersebut dengan harga Rp. 110.000,- per sak;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis UREA tersebut kemudian dijual saksi kepada saksi SOLIKHIN;
Bahwa saksi adalah pengecer pupuk bersubsidi jenis UREA berdasarkan surat penunjukkan sebagai pengecer nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014, tertanggal 4 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Mitratama dan SPJB antara terdakwa dan CV. Mitratama nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014 dimana saksi sebagai pengecer mempunyai wilayah kerja Kecamatan Kampung Laut meliputi Bugel, Panikel, Kalen, Bener, Muara Dua, Ujung Gagak dan Mekarsari;
Bahwa saksi SOLIKHIN bukan termasuk dalam wilayah kerja saksi dalam menjual Pupuk Bersubsidi Jenis UREA tersebut;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
5. SALIM FATHURROHMAN bin H. NADIR
Bahwa pada awal bulan Desember 2014 terdakwa telah membeli pupuk bersubsidi jenis UREA dari saksi SOLIKHIN yang beralamat di Pasar Sitinggil, Bantarsari, Cilacap;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut dibeli dari saksi SOLIKHIN sebanyak 120 sak (6 ton) dengan harga Rp. 115.000,- per sak;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2014, terdakwa diamankan oleh petugas Pobres Cilacap dan di toko saksi ditemukan 116 sak pupuk bersubsidi jenis UREA;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis UREA tersebut dibeli oleh terdakwa dari saksi SOLIKHIN dengan tujuan dijual kembali kepada petani dengan harga Rp. 120.000,- per sak dan terdakwa saksi mendapat keuntungan per sak Rp. 5.000,-;
Bahwa terdakwa bukan merupakan distributor ataupun pengecer pupuk bersubsidi jenis UREA yang ditemukan di toko terdakwa tersebut dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi jenis UREA tersebut;
SOLIKHIN, ST bin M.TOFIK
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2015, saksi telah membeli pupuk bersubsidi jenis UREA sebahyak 120 sak (6 ton) dari saksi KUSYONO, dengan harga Rp. 110.000,- per sak;
Bahwa sekitar dua hari kemudian saksi menjual pupuk bersubsidi jenis UREA tersebut kepada terdakwa yang beralamat di desa Margasari, Kec. Sidareja, Kab. Cilacap;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut dijual oleh saksi kepada terdakwa sebahyak 120 sak (6 ton) dengah harga Rp. 115.000,-per sak;
Bahwa atas penjualan tersebut saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- per sak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
WARSUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Kepala Seksi Tata Perniagaan dan Distribusi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kab. Cilacap;
Bahwa Disperindagkop adalah salah satu dari tim pengawas penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah dan pestisida Kab. Cilacap;
Bahwa jenis pupuk bersubdisi pemerintah antara lain : pupuk UREA, pupuk PHONSKA, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk Petroganik;
Bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok tani dan petani;
Bahwa pupuk bersubsidi harus dijual berdasarkan HET yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 122/Permentan/S.R. 130/11/2013 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan;
Bahwa bagi distributor atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi diluar wilayah kerjanya bertentangan dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa bagi pihak lain yang bukan distributor dan pengecer melakukan penjualan pupuk bersubsidi melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 6 Desember 2014, terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi jenis UREA kepada saksi SOLIKHIN sebanyak 120 sak (6 ton);
Bahwa pada saat itu terdakwa menerima kiriman pupuk bersubsidi jenis UREA dari CV. Mitratama sebagai distributor, namun dikarenakan sulitnya meda menuju ke rumah terdakwa, maka tidak seluruh muatan pupuk tersebut dapat langsung dikirmkan ke tempat terdakwa dan sebagian di titipkan di toko milik saksi SOLIKHIN dengan tujuan akan diambil kemudian, namun sebelum terdakwa mengambil pupuk tersebut, saksi SOLIKHIN menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjual pupuk tersebut kepada saksi SOLIKHIN dan saksi SOLIKHIN sanggup membayar pupuk tersebut dengan harga Rp. 110.000,- per sak;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis UREA tersebut kemudian dijual terdakwa kepada saksi SOLIKHIN;
Bahwa terdakwa adalah pengecer pupuk bersubsidi jenis UREA berdasarkan surat penunjukkan sebagai pengecer nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014, tertanggal 4 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh CV. Mitratama dan SPJB antara terdakwa dan CV. Mitratama nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014 dimana terdakwa sebagai pengecer mempunyai wilayah kerja Kecamatan Kampung Laut meliputi Bugel, Panikel, Kalen, Bener, Muara Dua, Ujung Gagak dan Mekarsari;
Bahwa saksi SOLIKHIN bukan termasuk dalam wilayah kerja terdakwa dalam menjual Pupuk Bersubsidi Jenis UREA tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
116 (seratus enam belas) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA ukuran 50 kg;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara CV. Mitratama dengan pengecer Kvisyono Dariman nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer tahun 2014 nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2014, terdakwa selaku pengecer wilayah Kecamatan Kampung Laut mendapatkan kiriman pupuk UREA bersubsidi dari distributor CV. Mitratama;
Bahwa pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA sebanyak 116 sak (6 ton) yang seharusnya untuk dijual oleh terdakwa pada wilayah kerja Kec. Kampung Laut, telah dijual oleh terdakwa kepada terdakwa yang bukan termasuk dalam wilayah kerja terdakwa dengan harga Rp. 110.000,- per sak, sedangkan HET pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA adalah Rp. 90.000,- per sak;
Bahwa pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA yang dibeli saksi SOLIKHIN dari terdakwa, kemudian dijual kembali kepada saksi SALIM dengan harga 115.000,-per sak;
Bahwa Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan dan tata niaga pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Produsen, distributor dan pengecer telah ditentukan wilayah kerja masing-masing dan tidak dibenarkan produsen, distributor maupun pengecer melakukan tata niaga pupuk bersubsidi di luar wilayah kerja masing-masing berdasarkan ketentuari Pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 1 Sub e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Sebagai pengecer memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya;
Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subjek hukum yang mana pelaku tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum, tidak ada alasan atau hal hal yang menghapuskan penuntutan/pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-78/Ep.2/CLP/2015, tertanggal 11 Agustus 2015 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa KUSYONO DARIMAN bin alm DARSONO ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi;
Ad. 2. Sebagai pengecer memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan dan tata niaga pupuk bersubsidi diatur dalam Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Produsen, distributor dan pengecer telah ditentukan wilayah kerja masing-masing dan tidak dibenarkan produsen, distributor maupun pengecer melakukan tata niaga pupuk bersubsidi di luar wilayah kerja masing-masing berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, sehingga Pihak lain yang bukan merupakan distributor dan pengecer yang telah ditunjuk, tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2014, terdakwa selaku pengecer wilayah Kecamatan Kampung Laut mendapatkan kiriman pupuk UREA bersubsidi dari distributor CV. Mitratama kemudian pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA sebanyak 116 sak (6 ton) yang seharusnya untuk dijual oleh terdakwa pada wilayah kerja Kec. Kampung Laut, telah dijual oleh terdakwa kepada saksi SOLIKHIN yang bukan termasuk dalam wilayah kerja terdakwa, dengan harga Rp. 110.000,- per sak, sedangkan HET pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA adalah Rp. 90.000,- per sak kemudian oleh saksi SOLIKHIN dijual kembali kepada saksi SALIM dengan harga 115.000,-per sak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dikaitan dengan aturan mengenai pengadaaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 bahwa terdakwa berdasarkan surat penunjukkan sebagai pengecer nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014, tertanggal 4 Januari 2014 yang dikerluarkan oleh CV. Mitratama dan SPJB antara terdakwa dan CV. Mitratama nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014 dimana terdakwa sebagai pengecer mempunyai wilayah kerja Kecamatan Kampung Laut meliputi Bugel, Panikel, Kalen, Bener, Muara Dua, Ujung Gagak dan Mekarsari, akan tetapi oleh terdakwa pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA sebanyak 116 sak (6 ton) dijual kepada saksi SOLIKHIN dimana wilayah saksi SOLIKHIN bukan termasuk dalam wilayah kerja terdakwa dengan harga Rp. 110.000,- per sak, sedangkan HET pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA adalah Rp. 90.000,- per sak, sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang menerangkan jenis pupuk bersubdisi pemerintah antara lain : pupuk UREA, pupuk PHONSKA, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk Petroganik dimana pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok tani dan petani. Pupuk bersubsidi harus dijual berdasarkan HET yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 122/Permentan/S.R. 130/11/2013 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014, sehingga pupuk bersubsidi termasuk barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi ahli menerangkan bahwa bagi pihak lain yang bukan distributor dan pengecer melakukan penjualan pupuk bersubsidi melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (2) Permendag No. 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam unsur kedua telah ternyata bahwa terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi jenis UREA di bukan wilayah sebagaimana surat penunjukkan sebagai pengecer nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014, tertanggal 4 Januari 2014 yang dikerluarkan oleh CV. Mitratama dan SPJB antara terdakwa dan CV. Mitratama nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014 dimana terdakwa sebagai pengecer mempunyai wilayah kerja Kecamatan Kampung Laut meliputi Bugel, Panikel, Kalen, Bener, Muara Dua, Ujung Gagak dan Mekarsari dan berdasarkan keterangan saksi ahli disebutkan bahwa pupuk jenis UREA termasuk dalam jenis pupuk bersubsidi, sehingga dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 1 Sub e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA ukuran 50 kg adalah hasil dari kejahatan yang masih mempunyai nilai ekonomi maka dirampas untuk Negara, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara CV. Mitratama dengan pengecer Kvisyono Dariman nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014 dan 1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer tahun 2014 nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014 adalah surat-surat milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan kelangkaan pupuk di suatu wilayah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa menyesal;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Tujuan terdakwa semata-mata membantu petani agar mudah mendapatkan pupuk tetapi terdakwa tidak memperhatikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi sudah sedemikian rupa diatur agar ada pemerataan penggunaa pupuk;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai pengecer memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana………….dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama……………..;
Menetapkan barang bukti berupa:
116 (seratus enam belas) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA ukuran 50 kg;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara CV. Mitratama dengan pengecer Kvisyono Dariman nomor : 16/SPJB-CVMRT/I/2014, tanggal 4 Januari 2014;
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Pengecer tahun 2014 nomor : 016/SPP-CVMRT/I/2014;
Dikembalikan kepada terdakwa KUSYONO DARIMAN Bin (Alm) DARSONO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Selasa tanggal 29 September 2015, oleh MANGATAS SIMANULLANG, S.H, sebagai Hakim Ketua, RIYA NOVITA, S.H., M.H., dan AKHMAD BUDIAWAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantuSUYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh M.SYAFEI M, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
RIYA NOVITA, S.H., M.H. MANGATAS SIMANULLANG, S.H.
AKHMAD BUDIAWAN, S.H.
Panitera Pengganti
SUYANTO, S.H.