360/Pid/SUS/2014/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 360/Pid/SUS/2014/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”sebagaimana dalam dakwaan primer; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan : 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7. Dirampas untuk Negara; -1.000 (seribu) bags @9,5 kg Bawang Merah; -1 (satu) buah kompas tanpa merek; -1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 dan 1 (satu) buah SIM Card merk Xpax Prepaid (3G) Nomor 896019131269246315; Dirampas untuk dimusnahkan. -1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No : GM. 760/SPB/161/304/P.PD 10; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor: 360/Pid/SUS/2014/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN.
Tempat lahir : Tanjungbalai;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 09 November 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal :Jln. Keramat Kubah Lingk. IV Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tekong/ Nakhoda KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 23 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor: 360/Pen.Pid/ 2014/PN Tjb tanggal 23 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Tanjungbalai Nomor: 360/Pen.Pid/ 2014/PN Tjb tanggal 25 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat ( 2 )”, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan“
Menghukum Terdakwa SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN selama 3 (tiga) Tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7.
Dirampas untuk Negara;
1.000 (seribu) bags @9,5 kg Bawang Merah;
1 (satu) buah kompas tanpa merek;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 dan 1 (satu) buah SIM Card merk Xpax Prepaid (3G) Nomor 896019131269246315;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No: GM. 760/SPB/161/304/P.PD 10;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim memberi keringanan hukuman bagi terdakwa karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Primair :
------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN selaku Tekong/ Nakhoda KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Pulau Jemur Kab. Asahan Koordinat 030 04’ 00” U - 1000 23’ 30” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”, yaitu Bawang Merah berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah Negara Indonesia sebanyak ± 1000 (seribu) bags @ 9,5 Kg, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
Bermula awal bulan Juni 2014 Terdakwa bertemu dengan Murni Alias Amar (belum tertangkap) di Tangkahan Keramat Agis sedang memperbaiki kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7, kemudian Murni Alias Amar menawari Terdakwa untuk menjadi ABK yang merangkap mesin di KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 lalu Terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira tanggal 02 Juni 2014 Terdakwa disuruh membawa dan menyerahkan pas fhoto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar untuk keperluan membuat Seaman Book lalu Terdakwa ikut berangkat dengan KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 sebagai Kwanca dan kembali setelah beberapa hari dari Malaysia dengan membawa ± 6 (enam) ton bawang merah dan dibongkar di Es Dengki,
Kemudian sebelum keberangkatan pada trip kedua pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014, Murni alias Amar menemui Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Malaysia keesokan hari namun karena angin kencang ditunda sampai hari Minggu, lalu pada hari Minggu malam tanggal 08 Juni 2014 Terdakwa langsung ke kapal di tangkahan Timur Jaya dan bertemu dengan Syahrial alias Rial dan Surya Darma Nasution alias Darma, kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 00.30 wib Terdakwa selaku Nakhoda KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 bersama Syahrial Alias Rial dan Surya Darma Nasution Alias Darma selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat menuju Port Klang Malaysia dari Tangkahan PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia dan bersandar di Dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia.
Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di kapal, kemudian hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 Murni Alias Amar datang ke kapal lalu mengajak Terdakwa dan Syahrial alias Rial ke kantor imigrasi untuk cap muka, sedangkan Surya Darma Nasution alias Darma tinggal untuk jaga di kapal, setelah lapor dan Cap Muka kemudian Terdakwa dan Syahrial alias Rial kembali ke kapal, sedangkan Murni alias Amar tidak tahu kemana, siang harinya sekira pukul 11.00 waktu Malaysia Murni alias Amar datang ke kapal dan menyuruh memuat bawang ke dalam kapal.
Setelah Terdakwa bersama Syahrial alias Rial dan Surya Darma Nasution alias Darma selesai memuat bawang merah sebanyak ± 1000 (seribu) bags @ 9,5 Kg kedalam kapal KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia, lalu Terdakwa bersama Surya Darma Nasution dan Syahrial alias Rial membantu menutup terpal kemudian beristirahat sampai menunggu pulang ke Indonesia, lalu sekira pukul 19.00 waktu Malaysia Antoni alias Anton datang ke kapal dan menemui Terdakwa meminta tolong agar dapat menumpang balik ke Tanjungbalai dan Terdakwa menyetujuinya.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia Kapal KM. Al-Kazimi I GT.6 NO.1577/PHB/S.7 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai Asahan. Dan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 00.30 wib KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 tiba/ sampai di Perairan Pulau Jemur Kab. Asahan dan dalam perjalanan di tangkap oleh Petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC 5002.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, ABK, dan muatan kapal KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 ditemukan bawang merah sebanyak ± 1000 (seribu) bags @ 9,5 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal).
Bahwa Terdakwa Sulaiman Marpaung Alias Man mengetahui bahwa ± 1000 (seribu) bags @ 9,5 Kg bawang merah yang dibawa oleh Terdakwa dari Malaysia adalah tanpa dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal) yang dengan tujuan untuk dijual.
------- Bahwa perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. ---------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN selaku Tekong/ Nakhoda KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Pulau Jemur Kab. Asahan Koordinat 030 04’ 00” U - 1000 23’ 30” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102”, yaitu Bawang Merah berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah Negara Indonesia sebanyak ± 1000 (seribu) bags @ 9,5 Kg, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
Bermula awal bulan Juni 2014 Terdakwa bertemu dengan Murni Alias Amar (belum tertangkap) di Tangkahan Keramat Agis sedang memperbaiki kapal KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7, kemudian Murni Alias Amar menawari Terdakwa untuk menjadi ABK yang merangkap mesin di KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 lalu Terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira tanggal 02 Juni 2014 Terdakwa disuruh membawa dan menyerahkan pas fhoto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 1 (satu) lembaruntuk keperluan membuat Seaman Book lalu Terdakwa ikut berangkat dengan KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 sebagai Kwanca dan kembali setelah beberapa hari dari Malaysia dengan membawa ± 6 (enam) ton bawang merah dan dibongkar di Es Dengki,
Kemudian sebelum keberangkatan pada trip kedua pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014, Murni alias Amar menemui Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Malaysia keesokan hari namun karena angin kencang ditunda sampai hari Minggu, lalu pada hari Minggu malam tanggal 08 Juni 2014 Terdakwa langsung ke kapal di tangkahan Timur Jaya dan bertemu dengan Syahrial alias Rial dan Surya Darma Nasution alias Darma, kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 00.30 wib Terdakwa selaku Nakhoda KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 bersama Syahrial Alias Rial dan Surya Darma Nasution Alias Darma selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat menuju Port Klang Malaysia dari Tangkahan PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia dan bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia.
Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di kapal, kemudian hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 Murni Alias Amar datang ke kapal lalu mengajak Terdakwa dan Syahrial alias Rial ke kantor imigrasi untuk cap muka, sedangkan Surya Darma Nasution alias Darma tinggal untuk jaga di kapal, setelah lapor dan Cap Muka kemudian Terdakwa dan Syahrial alias Rial kembali ke kapal, sedangkan Murni alias Amar tidak tahu kemana, siang harinya sekira pukul 11.00 waktu Malaysia Murni alias Amar datang ke kapal dan menyuruh memuat bawang ke dalam kapal.
Setelah Terdakwa bersama Syahrial alias Rial dan Surya Darma Nasution alias Darma selesai memuat bawang merah sebanyak ± 1000 (seribu) bags @ 9,5 Kg kedalam kapal KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia, lalu Terdakwa bersama Surya Darma Nasution dan Syahrial alias Rial membantu menutup terpal kemudian beristirahat sampai menunggu pulang ke Indonesia, lalu sekira pukul 19.00 waktu Malaysia Antoni alias Anton datang ke kapal dan menemui Terdakwa meminta tolong agar dapat menumpang balik ke Tanjungbalai dan Terdakwa menyetujuinya.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia Kapal KM. Al-Kazimi I GT.6 NO.1577/PHB/S.7 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai Asahan. Dan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 00.30 wib KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 tiba/ sampai di Perairan Pulau Jemur Kab. Asahan dan dalam perjalanan di tangkap oleh Petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC 5002.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, ABK, dan muatan kapal KM. Al - Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 ditemukan bawang merah sebanyak ± 1000 (seribu) bags @ 9,5 Kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal).
Bahwa Terdakwa Sulaiman Marpaung Alias Man mengetahui bahwa ± 1000 (seribu) bags @ 9,5 Kg bawang merah yang dibawa oleh Terdakwa dari Malaysia adalah tanpa dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang Sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal) yang dengan tujuan untuk dijual;
---------- Bahwa perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
RAMLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 00.30 Wib disekitar perairan Pulau Jemur Kabupaten Asahan telah terjadi penindakan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 ;
Bahwa alasan penindakan tersebut karena kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 beserta muatannya mengangkut barang impor berupa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi berserta team saksi ;
Bahwa mula saksi beserta team saksi mengetahui penindakan tersebut mulanya saat itu saksi beserta team yang lainnya sedang patroli lalu melihat ada kapal yang mencurigakan selanjutnya saksi dan team saksi melihat dan mengintrogasi serta memeriksa kapal tersebut dimana barang tersebut dalam keadaan tertutup terpal dan setelah diperiksa ternyata ada bawang merah ;
Bahwa setelah diperiksa saksi meminta terdakwa untuk menunjukkan surat izin berlayar ;
Bahwa kapal yang digunakan terdakwa untuk mengangkut bawang merah tersebut adalah berjenis kapal jaring;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat Manifes ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
IRWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 00.30 Wib disekitar perairan Pulau Jemur Kabupaten Asahan telah terjadi penindakan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 ;
Bahwa alasan penindakan tersebut karena kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 beserta muatannya mengangkut barang impor berupa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi berserta team saksi ;
Bahwa mula saksi beserta team saksi mengetahui penindakan tersebut mulanya saat itu saksi beserta team yang lainnya sedang patroli lalu melihat ada kapal yang mencurigakan selanjutnya saksi dan team saksi melihat dan mengintrogasi serta memeriksa kapal tersebut dimana barang tersebut dalam keadaan tertutup terpal dan setelah diperiksa ternyata ada bawang merah ;
Bahwa setelah diperiksa saksi meminta terdakwa untuk menunjukkan surat izin berlayar ;
Bahwa kapal yang digunakan terdakwa untuk mengangkut bawang merah tersebut adalah berjenis kapal jaring;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat Manifes ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
M. SAHRUL, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh Bea Cukai saksi diminta untuk memeriksa bawang tersebut sebagai ahli;
Bahwa pekerjaan saksi adalah Petugas Karantina;
Bahwa wilayah yang bebas dari pemeriksaan karantina adalah Belawan, Bandara Sukarno Hatta dan salah satu pelabuhan dikalimantan maka bebas dari pemeriksaan karantina;
Bahwa barang yang masuk ke Pelabuhan Teluk Nibung dianggap illegal dan wajib ditolak selanjutnya PPNS melanjutkan tindak administrasinya;
Bahwa alasan karantina menolak semua jenis barang illegal karena Karantina akan menolak semua jenis barang bilamana tidak dilengkapi dengan dokumen;
Bahwa adapun bawang merah tersebut dibatasi pemasukannya ke dalam wilayah Republik Indonesia;
Bahwa barang dagangan berupa bawang merah dalam kondisi baik di batasi sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian;
Bahwa barang impor tersebut tidak ada pengecualian apapun untuk larangan impor bahan asal tumbuhan berupa bawang merah tersebut ke Indonesia;
Bahwa adapun ketentuan larangan barang impor dagangan berupa bawang merah berlaku kepada siapa saja;
Bahwa pemasukan bawang merah tersebut tidak diperbolehkan masuk melalui pelabuhan Teluk Nibung;
Bahwa bawang merah yang di impor dibatasi pemasukannya kedalam wilayah Republik Indonesia;
Terhadap keterangan ahli tersebut,Terdakwa mengatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekitar pukul 00.30 wib disekitar perairan pulau jemur Kabupaten Asahan terdakwa beserta kapal ditangkap karena membawa bawang merah tanpa memiliki izin resmi;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai nelayan penangkap ikan ditanjungbalai;
Bahwa adapun cara terdakwa bisa ikut berlayar sebagai tekong/Nakhoda mula-mulanya sekitar bulan Juni 2014 terdakwa bertemu saudara Murni alias Amar di tangkahan Keramat Agis sedang membetulkan kapal dan menawari terdakwa pekerjaan untuk menjadi kwanca yang merangkap bagian mesin;
Bahwa gaji/ upah yang terdakwa terima atas pekerjaan tersebut dengan Trip pertamanya sebesar Rp. 1.000.0000,- (satu juta rupiah);
Bahwa tugas terdakwa dalam pekerjaan tersebut sebagai tekong/ nakhoda adalah menentukan arah kapal, menjaga keselamatan kapal beserta muatannya, memerintah/ menyuruh ABK untuk menjaga mesin, menyuruh ABK tambat tali, memetak/ memuat Bawang merah ke kapal;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat Manifest terhadap muatan bawang merah yang terdakwa angkut selama terdakwa menjadi tekong;
Bahwa pemilik kapal yang terdakwa angkut adalah milik saudara Amer yang diberitahukan oleh saudara Murni sewaktu terdakwa di Malaysia;
Bahwa terdakwa baru pertama kali menerima pekerjaan selaku Nakhoda pada kapal yang sama untuk mengangkut bawang merah;
Bahwa selama terdakwa menjadi tekong tidak pernah memberitahukan kedatangan dan melaporkan muatan ke Kantor Bea dan Cukai;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik bawang merah yang saatb itu terdakwa bawa;
Bahwa sebelumnya terdakwa tahu kalau pekerjaan terdakwa mengangkut barang dari luar negri tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 04 September 2014 Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat untuk memeriksa barang bukti ke Dermaga Pangkalan Patroli Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara yang selengkapnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi Ahli sebagai berikut :
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh Bea Cukai saksi diminta untuk memeriksa bawang tersebut sebagai ahli;
Bahwa pekerjaan saksi adalah Petugas Karantina;
Bahwa wilayah yang bebas dari pemeriksaan karantina adalah Belawan, Bandara Sukarno Hatta, dan salah satu pelabuhan di Kalimantan maka bebas dari pemeriksaan karantina;
Bahwa barang yang masuk ke Pelabuhan Teluk Nibung di anggap illegal dan wajib di tolak, selanjutnya PPNS melanjutkan tindak administrasinya;
Bahwa alasan Karantina menolak semua jenis barang illegal karena Karantina akan menolak semua jenis barang bilamana tidak dilengkapi dengan dokumen;
Bahwa adapun bawang merah tersebut dibatasi pemasukannya kedalam wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7.
1.000 (seribu) bags @9,5 kg Bawang Merah;
1 (satu) buah kompas tanpa merek;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 dan 1 (satu) buah SIM Card merk Xpax Prepaid (3G) Nomor 896019131269246315;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No : GM. 760/SPB/161/304/P.PD 10;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperlihatkan dipersidangan, saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa, di persidangan telah terungkap fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 00.30 Wib disekitar perairan Pulau Jemur Kabupaten Asahan telah terjadi penindakan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 ;
Bahwa alasan penindakan tersebut karena kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 beserta muatannya mengangkut barang impor berupa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi Ramli dan saksi Irwanto ;
Bahwa mula saksi Ramli dan saksi Irwanto mengetahui penindakan tersebut mulanya saat itu saksi Ramli dan saksi Irwanto yang lainnya sedang patroli lalu melihat ada kapal yang mencurigakan selanjutnya saksi Ramli dan saksi Irwanto melihat dan mengintrogasi serta memeriksa kapal tersebut dimana barang tersebut dalam keadaan tertutup terpal dan setelah diperiksa ternyata ada bawang merah ;
Bahwa setelah diperiksa saksi Ramli dan saksi Irwanto meminta terdakwa untuk menunjukkan surat izin berlayar ;
Bahwa kapal yang digunakan terdakwa untuk mengangkut bawang merah tersebut adalah berjenis kapal jaring;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat Manifest;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam Manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2);
Ad.1.“Barang siapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah orang atau subjek hukum atau siapa saja yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap suatu perbuatan pidana. Dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah terungkap bahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa Sulaiman Marpaung Alias Man, sehingga unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan.
Ad.2.Unsur Mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam Manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2);
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa bermula awal bulan Juni 2014 terdakwa bertemu dengan Murni alias Amar (belum tertangkap) di Tangkahan Keramat Agis sedang memperbaiki kapal KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7, kemudian Murni alias Amar menawari terdakwa untuk menjadi ABK yang merangkap mesin di KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira tanggal 02 Juni 2014 terdakwa disuruh membawa dan menyerahkan pas Fhoto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar untuk keperluan membuat Seaman Book lalu terdakwa ikut berangkat dengan KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 sebagai kwanca dan kembali setelah beberapa hari dari Malaysia dengan membawa ± 6 (enam) ton bawang merah dan dibongkar di Es Dengki. Kemudian sebelum keberangkatan pada trip kedua pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014, Murni alias Amar menemui terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Malaysia keesokan hari namun karena angin kencang ditunda sampai hari Minggu, lalu pada hari Minggu malam tanggal 08 Juni 2014 terdakwa langsung ke kapal di tangkahan Timur Jaya dan bertemu dengan Syahrial alias Rial dan Surya Darma Nasution alias Darma, kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 00.30 wib terdakwa selaku Nakhoda KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 bersama Syahrial alias Rial dan Surya Darma Nasution selaku ABK (Anak Buah Kapal) berangkat menuju Port Klang Malaysia dari Tangkahan PT. Timur Jaya Tanjungbalai Asahan dengan muatan kosong dan tiba di Port Klang Malaysia pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekitar pukul 02.00 waktu Malaysia dan bersandar di Dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Setelah sampai di pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di kapal, kemudian hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 Murni alias Amar datang ke kapal lalu mengajak terdakwa dan Syahrial alias Rial ke Kantor Imigrasi untuk cap muka, sedangkan Surya Darma Nasution alias Darma tinggal untuk jaga di kapal, setelah lapor dan Cap Muka kemudian terdakwa dan Syahrial alias Rial kembali ke kapal, sedangkan Murni alias Amar tidak tahu kemana,siang harinya sekitar pukul 11.00 waktu Malaysia Murni alias Amar datang ke kapal dan menyuruh memuat bawang ke dalam kapal. Setelah terdakwa bersama Syahrial alias Rial dan Surya Darma Nasution alias Darma selesai memuat bawang merah sebanyak ± 1.000 (seribu) bags @9,5 kg kedalam kapal KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 sekira pukul 14.00 waktu Malaysia Antoni alias Anton datang ke Kapal dan menemui terdakwa meminta tolong agar dapat menumpang balik ke Tanjungbalai dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia kapal KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai Asahan. Dan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 sekira pukul 03.00 wib KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 tiba/ sampai di Perairan Pulau Jemur Kab. Asahan dan dalam perjalanan di tangkap oleh Petugas kapal Patroli Bea dan Cukai BC 5002. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, ABK, dan muatan kapal KM. Al- Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 ditemukan bawang merah sebanyak ± 1000 (seribu) bags @9,5 kg berasal dari Port Klang Malaysia yang tidak dilindungi dengan dokumen Kepabeanan yang sah yaitu Manifest (Daftar Muatan Kapal), dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan Subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang,bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1.000 (seribu) bags @9,5 kg Bawang Merah,oleh karena berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai No.297/Pen.Pid/2014/2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan di Dermaga Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Jalan Karo Kota Belawan, maka Majelis berpendapat terhadap barang bukti bawang merah tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan dan terhadap 1 (satu) buah kompas tanpa merek, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 dan 1 (satu) buah SIM Card merk Xpax Prepaid (3G) Nomor 896019131269246315 oleh karena barang bukti tersebut juga dipergunakan untuk kejahatan maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan,
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa melanggar hukum ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang anak-anaknya masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SULAIMAN MARPAUNG Alias MAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. Al-Kazimi I GT. 6 No. 1577/PHB/S.7.
Dirampas untuk Negara;
1.000 (seribu) bags @9,5 kg Bawang Merah;
1 (satu) buah kompas tanpa merek;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe 103 dan 1 (satu) buah SIM Card merk Xpax Prepaid (3G) Nomor 896019131269246315;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No : GM. 760/SPB/161/304/P.PD 10;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014, oleh YANTI SURYANI, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, SUGENG HARSOYO, SH dan AURORA QUINTINA, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,SUGENG HARSOYO,SH dan FORCI NILPA DARMA,SH.MH dibantu oleh ZAM ZAM BUGIS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh HENTIN PASARIBU, SH.MH, Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUGENG HARSOYO, SH YANTI SURYANI, SH.MH
FORCI NILPA DARMA,SH.MH
Panitera Pengganti,
ZAM ZAM BUGIS