302/PID/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 302/PID/2015/PT-MDN
Other Participants (1)
SUDARSONO, SH. MH. ALS. AKIAT
-
-
P E N E T A P A N
Nomor : 302/PID/2015/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada Peradilan Tingkat Banding telah mengeluarkan Penetapan atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT;
Tempat lahir : Pangkalan Brandan;
Umur/ tanggal lahir : 37 Tahun/ 21 Mei 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Lingga Tiga Dusun Sidodadi Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengacara/ Advokat;
Pendidikan : S-2 (Hukum);
Pengadilan tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara maupun surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Telah membaca Penetapan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap tanggal 17 Maret 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap atas nama SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pekara perdata nomor : 08/Pdt.G/2014/PN.Rap;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap atas nama SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT, kepada Penuntut Umum;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara;
Telah membaca Putusan Sela Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 302/PID/2015/PT-MDN tanggal 1 Juni 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap tanggal 17 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut dan selanjutnya mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Sebelum sampai putusan akhir memerintahkan Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap atas nama SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT tersebut sampai dengan putusan akhir;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Telah membaca surat Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.W2.U13/6422/HN 01.10/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Pengiriman kembali berkas perkara pidana Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap atas nama SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT;
Menimbang, bahwa amar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 301/PID/2015/PT-MDN tanggal 1 Juni 2015 terhadap permohonan Perlawanan Jaksa Penuntut Umum pada intinya telah memerintahkan Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo sampai menjatuhkan putusan akhir;
Menimbang, bahwa dari ketentuan umum butir 9 Pasal 1 KUHAP yang dimaksud mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Sela Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pengadilan Negeri Rantau Prapat belum mengadili / menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap atas nama SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT, dan mengembalikan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 182 KUHAP, maka setelah pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan pidana dan pembelaan Terdakwa, sidang pemeriksaan dinyatakan selesai dan ditutup, selanjutnya Hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Rantau Prapat setelah memeriksa saksi-saksi, Pembacaan Tuntutan Pidana dan Pembelaan Terdakwa ternyata belum mengadili atau menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara aquo, maka Pengadilan Tinggi Medan mengembalikan berkas perkara dengan perintah agar Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjatuhkanterhadap perkara Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap atas nama SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT tersebut;
Mengingat, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.49 Tahun 2009, SEMA No.2 Tahun 2014 serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Menerima hasil pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat terhadap saksi-saksi serta tuntutan pidana dan pembelaan Terdakwa SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Medan atau Pejabat yang dihunjuk untuk segera mengembalikan berkas perkara pidana Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap atas nama SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT tersebut ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara pidana Nomor : 77/Pid.B/2015/PN.Rap atas nama SUDARSONO, SH.MH. alias AKIAT tersebut beserta biaya perkara.-
diatas ……….
Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 20 September 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, LINTON SIRAIT, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDDIN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 5 September 2016 nomor : 302/PID/2015/PT-MDN, penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk untuk umum pada hari itu juga, oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh JAINAB, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
tt ttd ttd t ttd
LINTON SIRAIT, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
Ttd
ttd
H. ADE KOMARUDDIN, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttttttd ttd
JAINAB, SH.