416/Pid.SUS/2013/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 416/Pid.SUS/2013/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RAMLI Als LILIK Bin SUWARI
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa RAMLI Als LILIK Bin SUWARI sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: “turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMLI Als LILIK Bin SUWARI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning No. Pol BK 9713 CH; - Kayu olahan berbentuk tangkai/ gagang sapu berjumlah 8.000 (delapan ribu) batang; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) lembar surat pengantar barang No. 14/KOP-MJ/PB/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Koperasi Mugo Jaya; Terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
NO. 416/PID. Sus/2013/PN.RHL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------- Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Para Terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : RAMLI Als LILIK Bin SUWARI; ----------
Tempat lahir : Kampung Ibus Ibus Serdang Bedagai
(Sumut); --------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/ 03 April 1975; ----------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Naga Kisar Dusun II Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara; --------------------------------------------
Agama : Islam; --------------------------------------------
Pekerjaan : Supir; --------------------------------------------
Terdakwa tersebut ditangkap pada tanggal 10 Juni 2013 dan berada dalam tahanan: -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol: SP. Han/63/VI/2013/Reskrim, tertanggal 11 Juni 2013, sejak tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni 2013; ---------------------------------------
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SPP-175/TPUL/N.4.19/Epp.2/06/2013, tertanggal 28 Juni 2013, sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Juli 2013; -----------------------------------
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :PRINT-1719/N.4.19/Ep.1/07/2013, tertanggal 24 Juli 2013, sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 Juli 2013; ----------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Penahanan Nomor: 479/Pen.Pid.Sus/2013/PN.RHL, tertanggal 29 Juli 2012, sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013; -----------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, berdasarkan Penetapan Nomor: 479/Pid.Sus/2013/PN.RHL, tertanggal 16 Agustus 2013, sejak tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2013; ----
dengan jenis penahanan rumah tahanan negara di RUTAN Cabang Bengkalis di Bagansiapi-api; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.416/Pen.Pid.Sus/2013/PN.RHL, tertanggal 29 Juli 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca dan mempelajari berkas berkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api tanggal 21 Nopember 2012, Nomor: B-3454/N.4.14.9/Ep.1.11.2012; -------------
------- Setelah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 29 Juli 2013 Nomor: 416/Pid.Sus/2013/PN.Rhl tentang penentuan hari pertama persidangan perkara ini; ------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;--------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa serta melihat barang buktinya di persidangan; ---------------------------------------------------------
------- Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-199/TPUL/BAA/07/2013, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 24 September 2013, yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan: Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------
Menyatakan Terdakwa Ramli Als Lilik Bin Suwari bersalah melakukan perbuatan “dengan sengaja turut serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UURI No. 41/1999 tentang kehutanan Jo UURI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undnag-Undang Jo. Pasal 55 KUHP; -----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ramli Als Lilik Bin Suwari dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan; --------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-- (lima juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;-----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning No. Pol BK 9713 CH; -----
Kayu olahan berbentuk tangkai/ gagang sapu berjumlah 8.000 (delapan ribu) batang; -----------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pengantar barang No. 14/KOP-MJ/PB/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Koperasi Mugo Jaya; -------
Terlampir dalam berkas perkara; -------------------------------------------------
5.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, menyatakan penyesalannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang datang; --------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembacaan replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada tuntutan pidana dan pembelaannya tersebut; ------
------ Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 Juli 2013, No. Reg. Perk.: 199/TPUL/BAA/07/2013, Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:
DAKWAAN :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa RAMLI Als LILIK Bin SUWARI bersama-sama dengan saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN (dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekira jam 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Lintas Rokan Hilir-Dumai tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja turut serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yaitu kayu Olahan Hasil Hutan berupa tangkai/gagang sapu sebanyak 8.000 (delapan ribu) batang yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Dokumen Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekira jam 14.00 Wib ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN dan Sdr. Tukiman Als Amat sedang berada di wilayah Dumai, Sdr. Tukiman Als Amat menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dan saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN dengan mengatakan "ini ada angkutan ngangkat tangkai sapu, mau apa nggak kau?" dan dijawab oleh saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN "aman apa nggak?" lalu Sdr. Tukiman Als Amat mengatakan "biasanya dijalan kami nggak ada masalah, pandai-pandai dijalanlah" lalu saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan "berani kau lik?" dan dijawab oleh terdakwa "beranilah daripada gak ada muatan" kemudian terdakwa dan saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN menyetujui tawaran Sdr. Tukiman Als Amat. Kemudian Sdr. Tukiman Als Amat dengan mengendarai 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol. BK 9326 MN bersama-sama dengan terdakwa dan saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN dengan mengendarai 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol. BK 9713 CH berangkat menuju ke Desa Mamugo. Sesampainya ditempat yang dimaksud kemudian kayu Olahan Hasil Hutan berupa tangkai/gagang sapu sebanyak 8.000 (delapan ribu) batang tanpa disertai dengan Dokumen Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO) dimuat kedalam 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol. BK 9713 CH. Setelah selesai memuat, pada sekira jam 19.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN membawa 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol. BK 9713 CH yang berisi kayu Olahan Hasil Hutan berupa tangkai/gagang sapu sebanyak 8.000 (delapan ribu) batang yang disertai dengan Surat Pengantar Barang dari Koperasi Mugo Jaya (KOP MJ) No: 14/KOP-MJ/PB/2013 tertanggal 10 Juni 2013 menuju ke Medan. Setibanya terdakwa bersama-sama dengan saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN di Jl. Lintas Rokan Hilir-Dumai tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir pada sekira jam 20.30 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi SUHERMANSYAH Bin ARIMIN diperiksa dan ditangkap oleh Aparat Kepolisian Polres Rokan Hilir karena telah mengangkut kayu Olahan Hasil Hutan berupa tangkai/gagang sapu sebanyak 8.000 (delapan ribu) batang tanpa disertai dengan dokumen yang sah yaitu Dokumen Faktur Angkutan kayu Olahan (FAKO).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) Jo Pasal 78 ayat (7) UURI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU No.19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 KUHP; ------
------ Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan perkaranya dilanjutkan; ------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan saksi-aksi guna didengar keterangannya di persidangan, yaitu sebagai berikut :--------------------------------
Saksi ke- 1 : COKY P. HUTABARAT; ----------------------------------------------
yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penangkap Terdakwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2013, sekira jam 19.30 WIB, di Jln. Lintas Rokan Hilir- Dumai, tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr. RH. TAMBAK; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan kawannya, yaitu Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah supir 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang tanpa dokumen-dokumen resmi dari pihak yang berwenang, dan hanya dapat menunjukkan 1 (satu) lembar surat pengantar barang nomor: 14/KOP-MJ/PB/2013, tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan Koperasi Mugo Jaya; -------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------
Saksi ke- 2 : RH. TAMBAK; ----------------------------------------------------------
yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penangkap Terdakwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2013, sekira jam 19.30 WIB, di Jln. Lintas Rokan Hilir- Dumai, tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr. COKY P. HUTABARAT; -----------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap bersama dengan kawannya, yaitu Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah supir 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang tanpa dokumen-dokumen resmi dari pihak yang berwenang, dan hanya dapat menunjukkan 1 (satu) lembar surat pengantar barang nomor: 14/KOP-MJ/PB/2013, tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan Koperasi Mugo Jaya; -------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan ahli, yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Ahli: NANA SUHANA, SP. S.Hut; ---------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan dengan jabatan Kepala Seksi Pengujian Hasil Hutan, dengan tugas di bidang pengelolaan, dan peredaran hasil hutan; -------------------------------------------
Bahwa ahli menjelaskan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam yang didominasi pepohonan, dan persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hutan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu hutan Negara, dan hutan hak, hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak terbebani hak atas tanah, dan ada juga hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah; ------------------------------------------
Bahwa penguasaan hutan atas hutan oleh Negara terdiri atas: perencanaan kehutanan, pengelolaan kehutanan, penelitaan dan pengembangan, dan pengawasan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada hutan cagar alam, serta zona inti, dan zona rimba pada taman nasional; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak yang dapat memanfaatkan hasil hutan, yaitu perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha milik Negara atau milik daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin pemanfaatan hasil hutan dari pemerintah, dan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, yaitu badan usaha milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik swasta; -----------------------------------------------------------
Bahwa pemanfaatan hutan dapat berupa: izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemungutan hasil hutan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu, dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan dapat berupa: penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengelolaan, dan pemasaran hasil hutan, yang mana pada kegiatan pemanenan dan pengelolaan tidak boleh melebihi daya dukung hasil hutan lestari; -----------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, dan kewajiban pemegang izin pemungutan hasil hutan adalah membayar dana investasi untuk biaya pelestarian hutan, sedangkan untuk izin pemungutan hasil hutan berkewajiban membayar provisi, melakukan rehabilitasi, dan reklamasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam dalam areal kerja atau perizinannya; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara penanggulangan hutan dapat berupa: rehabilitasi hutan, dan reklamasi hutan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pemanfaatan kayu bulat bisa diperoleh dari kawasan hutan dengan memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Pemanfaatan Hutan Hak, kemudian kayu bulat dikirim dengan dokumen SKSKB ke Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), diolah menjadi kayu olahan berupa broti, untuk pengolahan broti menjadi gagang sapu diperlukan izin pengolahan kayu lanjutan dan pengangkutan dari IUIPHHK ke tempat pengolahan gagang sapu digunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO); ------------------------------------------
Di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tidak ada izin pemanfaatan kayu bulat atas nama Koperasi Mugo Jaya dan izin pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan di wilaya Kabupaten Rokan Hilir tidak ada atas nama Koperasi Mugo Jaya; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa aturan mengenai pengangkutan hasil hutan ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang menjelaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan harus disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, dan di dalam Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tersebut menyatakan bahwa pengangkutan hasil hutan digunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), dan SKSKB Cap KR; --------------------------
Bahwa orang yang telah melakukan pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo UU No 01 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; -----------------------------------
Bahwa sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi pada Senin, tanggal 10 Juni 2013, sekira jam 19.30 WIB, di Jln. Lintas Rokan Hilir- Dumai, tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, yang mana telah dilakukan penyitaan sebanyak kurang lebih 8.000 (delapan ribu) batang berupa kayu gagang sapu, tanpa adanya dokumen-dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, maka yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, dan kerugian nya adalah sebesar Rp. 6.032.744,- (enam juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat Rupiah), termasuk nilai jual kayu olahan, iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); ------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti terhadap keterangan ahli tersebut; ------------------------------------
------- Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan keterangannya yang telah disampaikan kepada penyidik ;-----------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2013, sekira jam 19.30 WIB, di Jln. Lintas Rokan Hilir- Dumai, tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Terdakwa bersama dengan Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) ditangkap oleh anggota kepolisian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti ketika terdakwa ditangkap adalah 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang;
Bahwa Terdakwa adalah supir 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang tanpa dokumen-dokumen resmi dari pihak yang berwenang, dan hanya dapat menunjukkan 1 (satu) lembar surat pengantar barang nomor: 14/KOP-MJ/PB/2013, tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan Koperasi Mugo Jaya, sedangkan Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) adalah keneknya; --------------
Bahwa yang menyuruh Terdakwa mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang adalah Sdr. TUKIMAN Alias AMAT, sedangkan 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang adalah punya Sdr. HERMAN GINTING yang berada di Medan; ------------------------------------
Bahwa kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang berasal dari Desa Mamugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan pengangkutan ke Medan; --------------
Bahwa terdakwa tidak ada diberikan gaji, namun mendapatkan sisa uang jalan yang diberikan oleh pemilik barang, yaitu Sdr. SUPIAN; ----------------
Bahwa Terdakwa menyadari perbuatannya mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen adalah melanggar peraturan perundangan yang berlaku dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa telah menyatakan penyesalannya ;---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan ;-------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------
1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning No. Pol BK 9713 CH; -----
Kayu olahan berbentuk tangkai/ gagang sapu berjumlah 8.000 (delapan ribu) batang; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pengantar barang No. 14/KOP-MJ/PB/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Koperasi Mugo Jaya; -------
barang bukti mana telah diperlihatkan dan ditanyakan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan mereka membenarkannya; ---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk menyingkat Putusan ini hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini; ------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah dan keterangan ahli yang di sumpah, keterangan Terdakwa, barang bukti sebagaimana tersebut di atas apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa benar, Terdakwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2013, sekira jam 19.30 WIB, di Jln. Lintas Rokan Hilir- Dumai, tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Terdakwa bersama dengan Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) ditangkap oleh anggota kepolisian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, barang bukti ketika terdakwa ditangkap adalah 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang;
Bahwa benar, Terdakwa adalah supir 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang tanpa dokumen-dokumen resmi dari pihak yang berwenang, dan hanya dapat menunjukkan 1 (satu) lembar surat pengantar barang nomor: 14/KOP-MJ/PB/2013, tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan Koperasi Mugo Jaya, sedangkan Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) adalah keneknya; --------------
Bahwa benar, yang menyuruh Terdakwa mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang adalah Sdr. TUKIMAN Alias AMAT, sedangkan 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang adalah punya Sdr. HERMAN GINTING yang berada di Medan; ------------------------------------
Bahwa benar, kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang berasal dari Desa Mamugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan pengangkutan ke Medan; --------------
Bahwa benar, terdakwa tidak ada diberikan gaji oleh namun mendapatkan sisa uang jalan yang diberikan oleh pemilik barang, yaitu Sdr. SUPIAN; ----
Bahwa benar, pemanfaatan kayu bulat bisa diperoleh dari kawasan hutan dengan memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Pemanfaatan Hutan Hak, kemudian kayu bulat dikirim dengan dokumen SKSKB ke Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), diolah menjadi kayu olahan berupa broti, untuk pengolahan broti menjadi gagang sapu diperlukan izin pengolahan kayu lanjutan dan pengangkutan dari IUIPHHK ke tempat pengolahan gagang sapu digunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO); -----------------------
Bahwa benar, di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tidak ada izin pemanfaatan kayu bulat atas nama Koperasi Mugo Jaya dan izin pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan di wilaya Kabupaten Rokan Hilir tidak ada atas nama Koperasi Mugo Jaya; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, aturan mengenai pengangkutan hasil hutan ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang menjelaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan harus disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, dan di dalam Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tersebut menyatakan bahwa pengangkutan hasil hutan digunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), dan SKSKB Cap KR; -------------------
Bahwa benar, orang yang telah melakukan pemungutan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo UU No 01 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; -----------------------------------
Bahwa benar, sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi pada Senin, tanggal 10 Juni 2013, sekira jam 19.30 WIB, di Jln. Lintas Rokan Hilir- Dumai, tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, yang mana telah dilakukan penyitaan sebanyak kurang lebih 8.000 (delapan ribu) batang berupa kayu gagang sapu, tanpa adanya dokumen-dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, maka yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, dan kerugian nya adalah sebesar Rp. 6.032.744,- (enam juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat Rupiah), termasuk nilai jual kayu olahan, iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa menyadari perbuatannya membawa atau mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokuemn adalah melanggar peraturan perundangan yang berlaku dan atas perbuatannya tersebut Para Terdakwa telah menyatakan penyesalannya ;-----
Bahwa benar, Terdakwa mengenali dan membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan; -----------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau apakah dengan fakta yuridis yang telah ternyata tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dalam pasal Undang-Undang yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, dan untuk itu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsurnya telah terpenuhi adanya; -------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UURI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU No.19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 KUHP; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum tersebut bersifat tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: ----------------------------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; -----------------------------------------------------------------------------------
Secara bersama-sama; ----------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “setiap orang” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; ----------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha; ----------
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama RAMLI Als LILIK Bin SUWARI sebagaimana tersebut di dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan para saksi dalam perkara ini serta pengakuan orang itu sendiri, ternyata benar ia adalah RAMLI Als LILIK Bin SUWARI dengan identitas seperti dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, dan bukan orang lain serta Terdakwa juga sehat secara rohani dan mampu bertanggung jawab, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;---------------------------------------------------
Ad. 2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; -------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa mengenai unsur yang ke-2 yaitu “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; ------------------------------------
------- Menimbang berdasarkan Memori Penjelasan (Memorie Van Toelichting) sengaja berarti kehendak yang didasari dan ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Menurut Penjelasan tersebut sengaja (opzet) sama dengan willens en wettens, yakni dikehendaki dan diketahui. Teori sengaja dibagi pula ke dalam beberapa bagian, yaitu (1) sengaja dengan maksud, yaitu merupakan bentuk sengaja yang paling sederhana, sengaja sebagai maksud apabila pembuat mengkehendaki akibat perbuatannya. (2) Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian dimana dengan kesadaran dan kepastian pembuat yakinakibat yang dimaksudnya tidak akan tercapai tanpa terjadinya sebab yang dimaksud. (3) Sengaja dengan kemungkinan terjadi atau sengaja bersyarat terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkan terjadi. ----------
------- Menimbang, bahwa dalam unsur yang ke- 2 ini pembentuk Undang-Undang merumuskan kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perbuatan pidana secara alternatif, sehingga tidak seluruhnya harus terbukti. Jika salah satu diantaranya telah terbukti, maka hal tersebut sudah cukup dan yang selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; --------------------------
------- Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perbuatan Terdakwa yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu dari Mamugo, Kabupaten Rokan Hilir ke Medan (Sumatera Utara) dengan menggunakan 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning merupakan suatu bentuk kesengajaan sebagai maksud, karena Terdakwa menghendaki, dan mengetahui perbuatan tersebut. Menghendaki dengan kata lain Terdakwa menghendaki adanya upah yang diberikan, dan hal tersebut diterangkan oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak ada diberikan gaji oleh namun mendapatkan sisa uang jalan yang diberikan oleh pemilik barang, yaitu Sdr. SUPIAN, mengetahui dilihat dari perbuatan Terdakwa yang tetap melakukan pengangkutan kayu olahan tersebut menggunakan 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning, dan hanya membawa 1 (satu) lembar surat pengantar barang nomor: 14/KOP-MJ/PB/2013, tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan Koperasi Mugo Jaya, yang mana menurut keterangan ahli di persidangan, yaitu NANA SUHANA, di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tidak ada izin pemanfaatan kayu bulat atas nama Koperasi Mugo Jaya dan izin pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan di wilaya Kabupaten Rokan Hilir tidak ada atas nama Koperasi Mugo Jaya, sehingga tidak ada surat dari pejabat yang berwenang yang dibawa terdakwa untuk mengangkut kayu olahan berupa gagang/ tangkai sapu ; ---------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah mengangkut hasil hutan, yang mana alat angkut yang dipakai adalah 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning, yang diterangkan oleh Terdakwa bahwa 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning adalah milik dari Sdr. HERMAN GINTING yang berada di Medan; -----------------------------
------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan; -------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2013, sekira jam 19.30 WIB, di Jln. Lintas Rokan Hilir- Dumai, tepatnya di Bukit Timah Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Terdakwa bersama dengan Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang dengan menggunakan 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning ; -------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa mengatakan bahwa kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang adalah milik Sdr. SUPIAN yang dibawa dari daerah Mamugo, Kabupaten Rokan Hilir dan akan diantar oleh Terdakwa ke Medan (Sumatera Utara); -------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa adalah supir yang mengangkut kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang tersebut, sedangkan Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) adalah kenek 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning yang mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan tersebut, yang mana Terdakwa tersebut mendapatkan sisa uang jalan yang diberikan oleh pemilik barang, yaitu Sdr. SUPIAN; ------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut Majelis Hakim menilai bahwa kayu olahan berupa tangkai/ gagang sapu sebanyak ± 8.000 (delapan ribu) batang yang Terdakwa angkut dengan 1 (satu) unit Colt Diesel No. Pol BK 9713 CH berwarna kuning dari Mamugo, Kabupaten Rokan Hilir, menuju daerah Medan (Sumatera Utara) adalah merupakan salah satu jenis hasil hutan dan termasuk kelompok benda-benda hayati yang berasal dari hutan; -------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil ahutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti, dan apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik, baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti; ------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa karena kayu olahan yang berupa tangkai/ gagang sapu tersebut merupakan hasil hutan, maka sesuai dengan keterangan ahli (saksi NANA SUHANA) di persidangan apabila diangkut dari suatu tempat ke tempat lain harus dilengkapi dokumen, salah satunya berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang dan jika dokumen untuk itu tidak ada, maka pelaku yang bersangkutan telah melanggar Pasal 50 (3) huruf h Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan; ------------------------
------ Menimbang, bahwa pada waktu ditangkap Terdakwa ada menunjukkan 1 (satu) lembar surat pengantar barang nomor: 14/KOP-MJ/PB/2013, tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan Koperasi Mugo Jaya, namun setelah diperiksa oleh ahli (saksi NANA SUHANA), maka keterangannya mengatakan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tidak ada izin pemanfaatan kayu bulat atas nama Koperasi Mugo Jaya dan izin pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan di wilaya Kabupaten Rokan Hilir tidak ada atas nama Koperasi Mugo Jaya; --------
------ Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa mengangkut kayu berupa gagang atau tangkai sapu tanpa disertai surat dari pejabawat yang berwenang maka yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, dan kerugiannya adalah sebesar Rp. 6.032.744,- (enam juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat Rupiah), termasuk nilai jual kayu olahan, iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); --------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah terurai di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur yang ke-2 ini telah terpenuhi adanya oleh Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Secara bersama-sama; ----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara bersama-sama adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana satu dengan yang lainnya mempunyai peran yang sama, yaitu sebagai pelaku, sehingga terjadilah suatu perbuatan pidana; -------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, maka perbuatan pidana berupa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan tersebut, dilakukan bersama Terdakwa bersama dengan Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah), yang mana Terdakwa berperan sebagai supir yang mengangkut kayu olahan berupa gagang/ tangkai sapu tersebut, sedangkan Sdr. SUHERMANSYAH (dalam berkas terpisah) adalah kenek mobil yang mengangkut kayu olahan berupa gagang/ tangkai sapu tersebut, yang mana Terdakwa tersebut mengetahui bahwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak memiliki surat-surat izin dari pejabat yang berwenang; -----------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah terurai di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur yang ke-3 ini telah terpenuhi adanya oleh Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan; ----------------------------
------ Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut adalah kejahatan; --------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya; ----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP dan Pasal 33 KUHPidana haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan; --------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama daripada masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, serta untuk menjamin dapat terlaksananya Putusan atas diri Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP tentang barang bukti, maka terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan ini akan dipertimbangkan selanjutnya di dalam amar Putusan ini ;---------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara; ------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi a Terdakwa sebagai berikut: -
Hal-hal yang memberatkan: -----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan negara karena tidak dibayarnya kewajiban-kewajiban kepada Negara; -------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana kehutanan; --------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengenai perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan; ------------------
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut di masa yang akan datang; --------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; -------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ancaman pidana dari Pasal yang telah dapat dibuktikan maupun hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi diri a Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Putusan yang akan dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat, oleh karena tujuan dari pemidanaan bukanlah semata – mata merupakan pembalasan atas tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, melainkan juga adalah sebagai pendidikan bagi Terdakwa agar dapat menyadari kesalahan dan memperbaiki diri di kemudian hari ;----------------------------------------------------
-------- Memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) Jo Pasal 78 ayat (7) UURI No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU No.19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beserta peraturan lain yang bersangkutan :-----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa RAMLI Als LILIK Bin SUWARI sebagaimana identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: “turut serta mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMLI Als LILIK Bin SUWARI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Colt Diesel warna kuning No. Pol BK 9713 CH; -----
Kayu olahan berbentuk tangkai/ gagang sapu berjumlah 8.000 (delapan ribu) batang; -----------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pengantar barang No. 14/KOP-MJ/PB/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Koperasi Mugo Jaya; -------
Terlampir dalam berkas perkara; -------------------------------------------------
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu Rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
--------- Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari :Selasa, tanggal 24 September 2013 dengan susunan: PURWANTA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDI HARRI P. PELAWI, SH dan MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga di muka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut yang dibantu oleh ESRA RAHMAWATI. A.S, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta dihadiri oleh DODI WIRAATMAJA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapai-api dan Terdakwa tersebut. -----------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. RUDI HARRI P. PELAWI, SH PURWANTA, SH, MH
2. MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH
Panitera Pengganti,