MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 76/Pdt.G/2019/PN.Bjm., tanggal 30 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Terbanding dahulu Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ; Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum SURAT PERJANJIAN PINJAMAN tanggal 7 Februari 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT; Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jaminan berupa 11 (sebelas) buah BPKB yang diserahkan Tergugat / Terbanding kepada Penggugat / Pembanding, sebagai berikut: Mobil Toyota Fortuner atas nama PT. Pandji Bangun Persada, No. BPKB M-13053608, No. Rangka MHFZR6968E3102236, No. Mesin 2KD-U587640; Mobil Volkswagen VW Caravelle atas nama A. Junaidi, No. BPKB L-06108630, No. Rangka WZ44447H2AH254695, No. Mesin MD35468; Mobil Suzuki Jeep atas nama PT. Mitra Megah Profitamas, No. BPKB K-00564877, No. Rangka ZSAZTEA4VC4200423, No. Mesin Z24B1215142; Mobil Toyota Kijang Inova atas nama Imron, No. BPKB K-10680590, No. Rangka MHFXW426342010583, No. Mesin ITR6022087; Mobil Toyota New Avanza atas nama PT. Pandji Bangun Persada, No. BPKB M-12773278, No. Rangka MHKM1BA3JEK195229, No. Mesin MD40256; Mobil Toyota New Avanza atas nama PT Pandji Bangun Persada, No. BPKB M-12772600, No Rangka MHKM1BA3JEK15578, No. Mesin MD21425; Mobil Toyota New Avanza atas nama Lutfi Arghubi, No. BPKB K-06844309, No. BPKP MHKM1BA3JEJ055548, No. Mesin MD37632; Mobil Toyota New Avanza, Atas Nama Tria Dika Kumala, ST, No. BPKB MHKM1BA3JEK198507, No.Mesin MD35468; Mobil Daihatsu Pick Up, Atas Nama PT Pandji Bangun Persada, No. BPKB J-01852124, No. Rangka, MHKP3CA1JK028887, No. Mesin DCZ7971; Mobil Daihatsu Pick Up, Atas Nama PT Pandji Bangun Persada, No. BPKB H-01697835 M, No. Rangka MHKT3CA1JAK003426, No. Mesin DBP4025; Sepeda Motor Kawasaki Versus ABS, Atas Nama Willem Benyamin, No. BPKB L-02844560M, No. Rangka JKALE650DDDA07726, No. Mesin ER650AEAG0902; Menyatakan Tergugat / Terbanding telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi; Menghukum Tergugat / Terbanding untuk mengembalikan pinjaman modal kerja sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT; Menghukum Tergugat / Terbanding untuk memberikan pembagian bagi hasil sebesar 5% per bulan atau sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per bulan yang sudah berjalan selama 6 (enam) bulan, dengan total sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT / ; Menghukum Tergugat / Terbanding untuk mengganti kerugian akibat tidak bisa diusahakannya uang Penggugat / Pembanding sebesar 12% (dua belas persen) pertahun dari Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan; Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selebihnya. DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Terbanding untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )