146/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 146/PID.SUS/2018/PT PBR
SUMIATI Binti SUGIHARTO ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini MENGADILI : -- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/Pid.Sus/ 2018/PN.Bkn tanggal 3 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut -- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 146/PID.SUS/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : SUMIATI Binti SUGIHARTO ;
Tempat lahir : Kisaran (Sumatera Utara) ;
Umur/Tgl. Lahir : 55 Tahun/15 Mei 1962 ;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Simpang PT Hasan Rt.002 Rw.001, Kelurahan Suka Ramai,Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pengurus rumah tangga ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Juni 2018 Nomor: 146/PID.SUS/2018/PT PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dalam tingkat banding ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Januari 2018 No. Reg. Perkara:PDM-13/KPR/01/2018 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUMIATI Binti SUGIHARTO, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa di Simpang PT. Hasan Rt. 002 Rw. 001 Kel. Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, “Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal adanya jual beli lahan antara terdakwa dengan saksi Suparman dan lahan tersebut berada di Taluk Kuantan dan terdakwa telah membayar sejumlah uang kepada saksi Suparman sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) namun saksi Suparman tidak juga menyerahkan surat lahan tersebut atas hal tersebut terdakwa membuat SMS dengan menggunakan HP miliknya yaitu nomor 0812 7098 0678 kepada saksi Suparman dengan nomor HP 0812 8626 8881 yang isinya “ “Supaya kau tau ismet mara bacok aja Parman itu, laki-laki taek gak tau malu mulutmu ya kayak perempuan cina peot pun dengar imet mara bayar tau kau”;
Atas SMS yang dikirim oleh terdakwa kepada saksi Suparman membuat saksi Suparman menjadi ketakutan dan melaporkan terdakwa ke Polda Riau;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Teguh Arifiyadi, SH. MH CHFI yang dimaksud dengan yang ditujukan secara pribadi yakni obyek atau sasaran dari informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirim tersebut adalah individu orang atau perseorangan atau objek jasmaniah dari penerima informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg.Perkara :PDM-13/KPR/ 01/2018 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUMIATI Binti SUGIHARTO bersalah meiakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMIATI Binti SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan peniara, dikurangi dengan perintah Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Iembar Print Out SMS yang diduga bernada ancaman kepada pelapor.
(Tetap terlampir dalam berkas perkara).
1 (satu) Handphone Nokia warna hitam Louis Vuitton Model X2-02 Type RM-684 code 059D1G6, imei 1 : 35521/05/012644/8, IMEI 2 : 355214/05/012645/5.
1 (satu) baterai merk Nokia warna hitam code : 1/CP6/34/50, Nomor : 0670400437995T365218112241.
1 (satu) Sim card Simpati dengan nomor: 0812 8626 8881
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi SUPARMAN).
1 (satu) Sim card Simpati dengan nomor : 0812 7098 0678
(Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Berkas perkara atas nama Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 8/Pid.Sus/2018/PN.Bkn tanggal 3 Mei 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUMIATI Binti SUGIHARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana ;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) lembar Print Out SMS yang diduga bernada ancaman kepada pelapor;
(terlampir dalam berkas perkara);
1 (satu) buah Handphone Nokia. warna hitam Louis Vuitton Model X2-20Type RM-684 Code 059D1, imel 1 : 35521/05101264418, imel 2 : 3552L4/051012645/5;
1 (satu) buah baterai Merk Nokia warna hitam kode : I/CP6/34/50. Nomor : 067040043799T36521812241;
1 (satu) buah Sim card Simpati denganNomor :0812 8626 8881;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Suparman;
1 (satu) buah Sim card Simpati dengan Nomor : 0812 7098 0678;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5,000,- (lima ribu rupiah);
Telah membaca pula :
1. Akta permohonan banding Nomor : 05/Akta.Pid/2018/PN.Bkn yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 8/Pid.Sus/2018/PN.Bkn tanggal 3 Mei 2018, dimana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018;
2. Surat Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mempelajari Berkas kepada Penuntut Umum dan Terdakwa Nomor: W4-U7/1356/HK.01/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 2018, tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang, sebelum perkara yang bersangkutan dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena permintaan untuk pemeriksaan tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, surat dakwaan dan tuntutan pidana Penuntut Umum serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 3 Mei 2018 Nomor: 8/Pid.Sus/2018/PN.Bkn, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah benar dan telah sesuai dengan ketentuan pada pakta-pakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Menimbang, bahwa hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama adalah sudah tepat, karena telah memenuhi norma-norma yuridis yang dipadu dengan berbagai perhitungan nilai-nilai sosial yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran yang didasari oleh suatu penerapan tehnis yustisial yang berorientasi kepada rasa keadilan dan sesuai dengan tuntutan materi perundang-undangan didalam mengungkap kebenaran materil;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Pidana penjara yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa, cukup memberikan efek jera bagi Terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diharapkan mengrefleksi berbagai dampak positif yang luas bagi masyarakat agar mereka berhati-hati dan selalu mawas diri secara baik dalam melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengambil alih alasan pertimbangan tersebut dalam memutus perkara ini dan dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 8/Pid.Sus/2018/PN.Bkn tanggal 3 Mei 2018, haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
Mengadili :
-- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
-- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/Pid.Sus/ 2018/PN.Bkn tanggal 3 Mei 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
-- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu tanggal 15 Agustus 2018 oleh kami : H. Syafrullah Sumar, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis dengan H.Herman Nurman, S.H.,M.H dan Haryono, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Tabrani, SmHk Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Herman Nurman, S.H.,M.H H. Syafrullah Sumar, S.H.,M.H
Haryono, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Tabrani,SmHk