125 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Rukan Permata Senayan Blok A18-19 Lantai 1-2 Jl. Tentara Pelajar No. 5
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT TAWADA HEALTHCARE tersebut;
P U T U S A N
Nomor 125 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT TAWADA HEALTHCARE, beralamat di Rukan Permata Senayan Blok A No. 18-19 Jalan Tentara Pelajar Nomor 5 Jakarta Selatan, diwakili oleh Satrija Sumarkho, BSc, bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Tawada Healthcare, berkedudukan di Rukan Permata Senayan Blok A No. 18-19, Jalan Tentara Pelajar No.5, Jakarta Selatan 12210, dalam hal ini memberi kuasa kepada Arieyanti R. Hapsari,SH., Corporate Legal Officer pada Kantor PT. Tawada Healthcare, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2014, Nomor 011/LGL/PHI/V/2014, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
m e l a w a n
FERRY IRAWAN, karyawan PT Tawada Healthcare, bertempat
tinggal di Jalan Tali V RT.002/008, Kota Bambu Selatan, Palmerah
Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zoharsa Salim,SH., Advokat pada Kantor Advokat Zohara Salim & Partners, beralamat di Mutiara Sentul Blok S No. 27 Cibinong Kabupaten Bogor 16912, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 September 2014,GUNAWAN MAHADI, karyawan PT Tawada Healthcare, bertempat
tinggal di Griya Kebonagung C4/22 RT.37/RW.08, Kebonagung,
Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/PHI.G/2013/PN.JKT.PST., tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I (Ferry Irawan) bekerja pada Tergugat terhitung sejak
tanggal 03 Agustus 2009 dengan jabatan terakhir sebagai Sales dan
menerima upah sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu
Rupiah) per bulan;Bahwa Penggugat II (Gunawan Mahadi) bekerja pada Tergugat sejak 01
Oktober 2009 dengan jabatan terakhir sebagai Sales dan menerima upah
sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima Ratus ribu rupiah) per
bulan;Bahwa Penggugat I dan Penggugat II dan atau "Para Penggugat" selama
bekerja pada Tergugat telah bekerja dengan baik, penuh rasa tanggung
jawab serta memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi dalam menjalan
tugas dan fungsi untuk kemajuan Perusahaan;Bahwa selama Para Penggugat bekerja pada Tergugat belum pernah
mendapatkan teguran apalagi surat peringatan dari Tergugat;Bahwa akan tetapi pada tanggal 22 Mei 2012, melalui surat No.
011/HRGA-V/2012, Penggugat I telah di-PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) oleh Tergugat terhtung sejak tanggal 1 Juni 2012, dengan alasan
yang dibuat-buat oleh Tergugat tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah;Bahwa terhadap Penggugat II diberlakukan hal yang sama seperti
Penggugat I, dimana pada tanggal 8 Mei 2012 melalui Surat No.
05/HRGA-V/2012, Penggugat II juga di-PHK secara sepihak oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 07 Mei 2012 dengan alasan yang juga dibuat-buat oleh Tergugat tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah menurut hukum ;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK yang dilakukan Tergugat atas tuduhan Penggugat I dan Penggugat II telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, untuk Penggugat I dituduh telah melanggar Pasal 34 ayat 1P yang menyebutkan "karyawan/ti yang membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia perusahaan yang diketahui karena pekerjaan/ jabatannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain" dan Pasal 34 ayat 1Q yang menyebutkan "karyawan/ti yang memberikan data-data perusahaan kepada pihak lain yang tidak berhak atas data-data
tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari direktur";
Bahwa sedangkan terhadap Penggugat II dituduh melakukan pelanggaran
tehadap peraturan perusahaan masing-masing pasal 28 ayat 3, ayat 5,
pasal 30 ayat 1-5 serta pasal 34 ayat 1S, yang kalau dicermati secara
seksama semua pasal yang dituduhkan baik terhadap Penggugat I
maupun Penggugat II adalah pasal-pasal yang dikualifikasikan sebagai
kesalahan berat, hal mana dipertegas pula oleh somasi Tergugat kepada
Penggugat I melalui surat Nomor: 027/LGL-X/12 tertanggal 5 Oktober 2012
Jo surat Nomor: 028/LGL-XI/12 tertanggal 1 November 2012, dan terhadap
Penggugat II melalui surat melalui surat Nomor: 026/LGL-X/12, tertanggal
5 Oktober 2012, dimana dalam surat-surat Tergugat tersebut disebutkan
bahwa Para Penggugat telah melakukan "kesalahan berat" (vide pasal
158 ayat (1) huruf b dan i UU No. 13 Tahun 2003);Bahwa tuduhan Tergugat sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki
dasar hukum oleh karenanya cukup alasan dan berdasarkan hukum pula
apabila Para Penggugat menolak dengan tegas segala tuduhan yang
disampaikan Tergugat;Bahwa tuduhan Tergugat terhadap Para Penggugat melanggar pasal-pasal sebagaimana tersebut di atas yang tidak lain adopsi dari Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah tidak benar dan mengada-ada, serta perlu dibuktikan terlebih dahulu, oleh karenanya patut dikesampingkan;
Bahwa oleh karenanya, maka Pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan Tergugat Terhadap Para Penggugat belum memiliki dasar hukum dan sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 tentang hak uji Materi UU No. 13 Tahun 2003 jo.SE.. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13/MEN/SJ-HK/I/2005;
Bahwa Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat nyata- nyata bertentangan pula pasal 151 ayat (1) Undang - undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap
Penggugat l dan Penggugat II pun belum memenuhi ketentuan pasal 151 ayat (3) UUK No. 13 tahun 2003, oleh karenanya an Pasal 155 ayat (1) Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum:Bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (2) UUK No. 13 Tahun 2003 Tergugat tetap berkewajiban melaksanakan kewajibannya yaitu membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Penggugat selama Para
Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat;Bahwa mengingat tuduhan Tergugat terhadap Penggugat I dan Penggugat
II tidak terbukt secara hukum, maka alasan Tergugat melakukan
Pemutusan Hubungan kerja (PHK) tidak lain dikarenakan Tergugat
bermaksud melakukan efisiensi, maka atas pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan Tergugat. Penggugat berhak mendapatkan kompensasi
sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (3) UUK No. 13 tahun 2003 yaitu
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UUK No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:Bahwa sejak perselisihan hubungan industrial dicatatkan ke Sudinakertrans Jakarta Selatan, hingga pihak mediator mengeluarkan anjuran kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, bahkan patut diduga
Tergugat dengan sengaja menunda membayarkan hak-hak Para
Penggugat:Bahwa Penggugat pada dasarnya dapat menerima anjuran yang
dikeluarkan oleh Mediator Sudinakertrans Jakarta Selatan tersebut,
namun Tergugat menolaknya;Bahwa berdasarkan pasal 155 ayat (2) cukup beralasan dan
berdasarkan hukum apabila Para Penggugat menuntut upah dalam
proses sejak Juni 2012 sampai dengan Mei 2013 dan Tergugat
tetap berkewajiban membayar upah selanjutnya hingga putusan perkara
a quo berkekuatan hukum dengan rincian upah dalam proses sebagai
berikut;
| l | Penggugat I (Ferry Irawan ) | |||
| a | Uang pesangon | 2 x 4 x Rp 8.500.000,- | Rp68,000,000 | |
| b | Uang Penghargaan masa kerja | 2 x 1 x Rp 8.500.000,- | Rpl7,000,000 | |
| c | Uang penggantian hak | 15%x(a+b) | Rpl2,750,000 | |
| Total | Rp97,750,000 | |||
| 2 | Penggugat II (Gunawan Mahadi) | |||
| a | Uang pesangon | 2 x4x Rp 5.500.000,- | Rp 44.000.000.- | |
| b | Uang Penghargaan masa kerja | 2x 1 x Rp 5.500.000,- | Rp 11.000.000 | |
| c | Uang penggantian hak | 15%x(a+b) | Rp 8.250.000- | |
| Total | Rp 63.250.000.- | |||
| N o | Nama | Penjelasan Perhitungan Rumusan | Jumlah Rp 102.000.000,- | |
| 1. | Penggugat I (Ferry Irawan) | Mei 2012-Mei 2013-12 bulan | 12xRp. 8.500.000 | |
| 2. | Penggugat II (Gunawan Mahadi) | Mei2012-Mei 2013= 12 bulan | 12xRp. 5.500.000 | Rp. 66.000.000,- |
Bahwa Tergugat tidak juga membayarkan tunjangan keagamaan atau yang
biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2012 kepada Para
Penggugat, padahal tunjangan tersebut adalah bersifat normatif, oleh
karenanya cukup beralasan dan berdasarkan hukum apabila Para
Penggugat tetap menuntut tunjangan keagamaan dimaksud dengan rincian
sebagai berikut:
| No. | Nama | Perhitungan | Jumlah |
| I | Penggugat I (Ferry Irawan ) | 1 x Rp. 8.500.000 | Rp. 8.500.000 |
| 2 | Penggugat II (Gunawan Mahadi) | 1 xRp. 5.500.000 | Rp. 5.500.000 |
Bahwa Para Penggugat masih memiliki cuti tahun 2012 sebanyak 12 hari
kerja, oleh karenanya Para Penggugat menuntut sisa cuti yang belum
diambil dan harus dibayar dalam bentuk uang tunai, mengingat hak atas
sisa cuti adalah hak Para Penggugat yang telah diatur dalam UUK
No. 13 tahun 2003, oleh karenanya Tergugat wajib untuk memenuhinya,
adapun perhitungan sisa cuti para Penggugat sebagai berikut:
| No. | Nama | Perhitungan | Jumlah |
| 1 | Penggugat I (Ferry Irawan ) | 12/25 x Rp. 8.500.000 | Rp. 4.080.000.- |
| 2 | Penggugat II (Gunawan Mahadi) | 12/25 x Rp. 5.500.000 | Rp. 2.640.000.- |
Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhada Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, serta menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan atas bukti-bukti
yang otentik, maka berdasarkan pasal 180 HIR, para Penggugat mohon
kepada Mejelis Hakim yang mengadili perkara a quo dan menyatakan
putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya
hukum lain (uitvoorbaar bij voerrad);Bahwa karena Tergugat sebagai pihak yang kalah, mohon kiranya majelis
hakim menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo sesuai hukum yang berlaku;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,
Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat
terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja dan uang pergantian hak kepada;
| Penggugat I (Ferry Irawan ) | |||
| a | Uang pesangon | 2 x4x Rp 8.500.000,- | Rp68,000,000 |
| b | Uang Penghargaan masa kerja | 2 x 1 x Rp 8.500.000,- | Rp 17,000,000 |
| c | Uang penggantian hak | 15%x(a+b) | Rpl2.750,000 |
| Total | Rp97,750,000 | ||
| Pengugat II (Gunawan Mahadi) | |||
| a | Uang pesangon | 2 x4x Rp 5.500.000,- | Rp 44.000.000.- |
| b | Uang Penghargaan masa kerja | 2x 1 x Rp 5.500.000,- | Rp 11.000.000.- |
| c | Uang Penggantian Hak | 15% x (a+b) | Rp. 8.250.000,- |
| Total | Rp. 63.250.000,- | ||
Menghukum Tergugat untuk membayar upah dalam proses sejak bulan Mei
2012 sampai dengan bulan Mei 2013 kepada;
| Perhitungan | ||||
| No. | Nama | Penjelasan | Rumusan | Jumlah |
| 3. | Penggugat I (Ferry Irawan) | Mei 2012-Mei 2013 = 12 bulan | 12x Rp 8.500.000 | Rp 102.000.0 |
| 4. | Penggugat II (Gunawan Mahadi) | Mei 2012-Mei 2013-12 bulan | 12x Rp. 5.500.000 | Rp. 66.000.00 |
dan tetap membayarkan upah selanjutnya kepada Para Penggugat hingga
perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2012
kepada para Penggugat, sebagai berikut:
| No. | Nama | Perhitungan | Jumlah |
| 1 | Penggugat I (Ferry Irawan) | 1 x Rp. 8.500.000 | Rp. 8.500.000,- |
| 2 | Penggugat II (Gunawan Mahadi) | 1 xRp. 5.500.000 | Rp. 5.500.000,- |
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa cuti yang harus dibayar
Tergugat kepada Para Penggugat, sebagai berikut;
| No. | Nama | Perhitungan | Jumlah |
| 1 | Penggugat I (Ferry Irawan) | 12/25 x Rp. | Rp. 4.080.000 |
| 8.500.000 | |||
| 2 | Penggugat II (Gunawan Mahadi) | 12/25 x Rp. | Rp. 2.640.000 |
| 5.500.000 |
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
upaya hukum lain (Uit voerbaar bij voerrad);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF
Bahwa sebelumnya PENGGUGAT II telah melamar pekerjaan kepada TERGUGAT, dan lamaran tersebut dilayangkan kepada kantor cabang tergugat yang berlokasi di Surabaya;
Bahwa selanjutnya atas lamaran pekerjaan tersebut PENGGUGAT II diterima bekerja oleh TERGUGAT, pada kantor cabang TERGUGAT
yang berlokasi di surabaya, dan dalam pekerjaannya PENGGUGAT
II berkedudukan sebagai sales team Orthopedic;Bahwa PENGGUGAT II bekerja dengan TERGUGAT sejak tanggal 1 Oktober 2009 tanpa adanya Perjanjian Kerja dengan Pihak
TERGUGAT;Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjelaskan:
"Gugatan Perselisihan Hubungan Industri diajukan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat pekerja / buruh bekerja";
Bahwa berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, maka seyogianya Gugatan Perselisihan Hubungan Industri yang diajukan oleh
PENGGUGAT khususnya PENGGUGAT II, diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya bukanlah pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Maka berdasarkan dari apa yang terurai diatas, TERGUGAT mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang mengadili perkara tersebut, atau setidak-tidak menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat khusus Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi
Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi;
Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian Konvensi, mohon dipandang, dikemukakan dan termasuk sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian Rekonvensi ini;
Bahwa pada dasarnya Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi telah menandatangani Surat Ikatan Dinas selama 1 tahun dari 15 Oktober 2011 sampai dengan 14 Oktober 2012 dengan Pihak Penggugat Rekonvensi;
Bahwa adapun isi dari kesepakatan dari Surat Ikatan Dinas antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat I Rekonvensi yang antara lain adalah sebagai berikut:
Sesuai perkembangan usaha di Divisi Orthopedic, maka perusahaan memandang perlu untuk melakukan peningkatan dan stabias administrasi internal Divisi Orthopedic;
Untuk itu perusahaan dan karyawan telah melakukan kesepakatan untuk melakukan peningkatan dan stabisasi hal tersebut secara bersama;
Untuk itu maka karyawan bersedia untuk diikat dalam suatu perjanjian kerja yang merupakan ikatan dinas dengan masa ikatan dinas minimum selama 1 (satu) tahun;
Karyawan setuju untuk menjalankan pekerjaan yang dilugaskan dengan sebaik -baknya dalam menjalankan tugas;
Karyawan setuju untuk menaati Peraturan Perusahaan dengan sungguh-sungguh;
Karyawan setuju untuk Menjalani Ikatan Dinas di Perusahaan minimum selama 1 tahun sejak 15 Oktober 2011 sampai dengan 14 Oktober 2012;
Karyawan Menyetujui akan membayar Kompensasi sebesar 10 kali dari gaji pokok terakhir yang diterima oleh karyawan, apabila karena alasan apapun karyawan mengundurkan diri atau di PHK dari Perusahaan yang dikarenakan karyawan telah melanggar Peraturan Perusahaan sebelum waktu ikatan Dinas berakhir;
Karyawan setuju untuk tidak bekerja di perusahaan saingan pihak perusahaan atau yang meiakukan penjualan barang atau produk yang sejenis dengan pihak perusahaan selama minimum 12 bulan sejak karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. Apabila Karyawan telah mengundurkan diri dan bekerja di Perusahaan saingan pihak Perusahaan atau yang melakukan penjualan barang untuk membayar kompensasi sebesar 10 (sepuluh) kali dari gaji pokok terakhir yang diterima deh Karyawan;
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibuat dalam perjanjian tambahan yang bagaimanapun menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini;
Bahwa kemudian berdasarkan Perjanjian Ikatan Dinas ini, dengan mempertimbangkan peningkatan pengetahuan Tergugat I Rekonvensi dan kemujuan usaha Penggugat Rekonvensi, kemudian Penggugat Rekonvensi pada tahun 2010 membiayai Tergugat I Rekonvensi ke Singapure selama 2(dua) minggu dalam rangka menambah pengetahuannya terhadap sesuatu produk yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memajukan usaha Penggugat Rekonvensi, dan untuk biaya training Tergugat I
Rekonvensi tersebut Penggugat Rekonvensi mengeluarkan biaya sekitar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);Bahwa adapun isi dari kesepakatan dari Surat Ikatan Dinas antara
Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat II Rekonvensi yang antara lain adalah sebagai berikut:Sesuai perkembangan usaha di Divisi Orthcperic, maka perusahaan mernandang perlu untuk meiakukan peningkatan dan stabilitas dministrasi internal Divisi Orthopedic;
Untuk itu perusahaan dan karyawan telah melakukan kesepakatan untuk melakukan peningkatan dan stabisasi Iral tersebut secara bersama;
Untuk itu maka karyawan bersedia untuk dicat dalam suatu perjanjian kerja yang merupakan ikatan dinas dengan masa Ikatan dinas minimum selama 1 (satu) tahun;
Karyawan setuju untuk menjalankan pekerjaan yang ditugaskan dengan sebai-baiknya dalam menjalankan tugas;
Karyawan setuju untuk menaati Peraturan Perusahaan dengan sungguh sungguh;
Karyawan setuju untuk Menjalani Ikatan Dinas di Perusahaan mnimum selama 1 tahun sejak 15 Oktober 2011 sampai dengan 14 Oktober 2012;
Karyawan Menyetujui akan membayar Kompensasi sebesar 10 kali dan gaji pokok terakhir yang diterima oleh karyawan, apabila karena atasan apapun karyawan memundurkan diri atau di PHK dari Perusahaan yang dikarenakan karyawan telah melanggar Peraturan Perusahaan sebelum waktu ikatan Dinas berakhir ;
Karyawan setuju untuk tidak bekerja di perusahaan saingan yang melakukan penjualan barang atau produk yang sejenis dengan pihak perusahaan selama minimum 12 bulan sejak karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. Apabila Karyawan telah mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan saingan Pihak Perusahaan atau yang melakukan penjualan barang atau produk yang sejenis dengan pihak perusahaan, maka karyawan menyetujui untuk membayar kompensasi sebesar 10 (sepuluh) kali dari gaji pokok terakhir yang diterima oleh Karyawan;
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dbuat dalam perjanjian tambahan yang bagaimanapun menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini;
Bahwa kemudian berdasarkan Perjanjian Ikatan Dinas ini, dengan mempertimbangkan peningkatan pengetahuan Tergugat II Rekonvensi dan kemajuan usaha Penggugat Rekonvensi, kemudian Penggugat Rekonvensi Pada Tahun 2011 membiayai Tergugat II Rekonvensi ke Singapur selama 2 (dua) minggu dan ke Manila selama 2 (dua) minggu dalam rangka
menambah pengetahuannya terhadap sesuatu produk yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memajukan usaha Penggugat Rekonvensi, dan untuk biaya training Tergugat II Rekonvensi tersebut Penggugat Rekonvensi mengeluarkan biaya sekitar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) ;Bahwa pada kenyataannya biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi tersebut justru dimanfaatkan oleh Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi untuk mengkhianati Penggugat Rekonvensi, yaitu dengan cara berbohong, memanipulasi laporan pekerjaan dan bekerja pada
Perusahaan pesaing/kompetitor Penggugat Rekonvensi sebelum masa Ikatan Dinas selesai, yang tentu saja membawa dampak kerugian materiil pada Penggugat Rekonvensi;Bahwa tindakan-tindakan bohong yang telah dilakukan oleh Tergugat I Rekonvensi sebagai seorang Sales team Orthopedic yang bertugas untuk menjual alat-alat kesehatan yang dipergunakan oleh dokter, di rumah sakit yang ditunjuk oleh Penggugat akan tetapi faktanya setelah Penggugat Rekonvensi melakukan pengecekan terhadap keberadaan Tergugat I Rekonvensi akhirnya diketahui bahwa Tergugat I Rekonvensi :
Pada tanggal 7 Mei 2012 Tergugat I Rekonvensi mengaku sedang bertugas di Rumah Sakit Carolus Jakarta membantu dr. Yudistira, bahwa ternyata pengakuan tersebut adalah tidak benar, karena faktanya yang membantu dr. Yudistira pada hari itu adalah Sdr. Asari dan Sdr Fadillah Veta. Oleh karena itu telah jelas dan terang Tergugat I Rekonvensi telah berbohong tentang keberadaannya
kepada Tergugat;Bahwa telah ditemukan fakta berdasarkan keterangan Kepala kantor Penggugat Rekonvensi Cabang Bandung yang bernama Budi Juniarta yang melihat keberadaan Tergugat I Rekonvensi di Rumah Sakit Boromeus yang bukan wilayah kerjanya dan disinyalir ada kebocoran rahasia dokumen Penggugat Rekonvensi berupa Purchase Order (PO) yang berada ke tangan Sdr Fahmi (perusahaan saingan Penggugat Rekonvensi, namun sebelumnya Sdr. Fahmi pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Orthopedic
Penggugat Rekonvensi dan bekas atasan langsung dari Tergugat I Rekonvensi), bahkan diketahui saat ini Tergugat I Rekonvensi bekerja di perusahaan Sdr. Fahmi;Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Sdr Asari yang menyampaikan kepada Tergugat, telah bertemu dengan Sdr. Fahmi (Mantan Kepala Divisi Orthopedic pada Tergugat) dan Penggugat/di lobby RS Baromeus Bandung pada hari selasa, 8 Mei 2012. Perbuatan Penggugat I jelas sangat merugikan Tergugat apalagi Sdr. Fahmi telah bekerja pada Perusahaan Kompetitor TERGUGAT;
Bahwa selanjutnya Tergugat I Rekonvensi yang tidak pernah masuk kantor Penggugat Rekonvensi sejak Penggugat Rekonvensi menanyakan dan meminta Tergugat I Rekonvensi yang melanggar Peraturan Perusahaan;
Bahwa menurut Pasal 168 Ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan:
"Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut - turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena didiskualifikasikan mengundurkan diri."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Perusahaan Ayat (1) Huruf P Tentang Pemutus Hubungan Kerja (PHK) tertulis:
"Karyawan/Karyawati yang membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia Perusahaan yang diketahui karena pekerjaan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Perusahaan Ayat (1)Huruf q Tentang Pemutus Hubungan Kerja (PHK tertulis:
"Karyawan / karyawati yang memberikan data - data perusahaan kepada pihak lain yang tidak berhak atas data - data tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari direktur" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Peraturan Perusahaan Pasal 35 Ayat (4), maka sudah tidak ada lagi kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk membayar upah apapun kepada Tergugat I Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan perjanjian ikatan dinas antara Tergugat I Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi, pada tanggal 15 Oktober 2011. Perbuatan Tergugat I Rekonvensi tersebut diatas telah melanggar Perjanjian Ikatan Dinas "poin 7", sehingga Tergugat I Rekonvensi lah yang memiliki kewajiban untuk membayar penggantian biaya kepada Penggugat Rekonvensi minimum sebesar 10 kali besarnya gaji masing-masing Tergugat I Rekonvensi dengan perincian sebagai berikut:
Tergugat I Rekonvensi Rp. 8.500.000.- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah) x 10 = Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
Kerugian Materiil yang ditimbulkan akibat dari lalainya Tergugat I Rekonpensi dalam memenuhi janjinya, dalam Perjanjian Ikatan Dinas sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta rupiah) serta biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi dalam rangka peningkatan pengetahuan Tergugat I Rekonvensi KeLuar Negeri senilai Rp25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Maka jumlah kerugian materil yang diderita Penggugat Rekonvensi adalah senilai Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta rupiah) + Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) = 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa Kerugian Imateriil akibat perbuatan Tergugat I Rekonpensi, mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi dikarenakan di dalam menjalankan usahanya Penggugat Rekonpensi mengalami banyak kesulitan, telah banyak menyita waktu dan pikiran Penggugat Rekonpensi, sehingga Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian immateriil yang jika disetarakan dengan nilai uang pantas menurut hukum adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupah);
sehingga nilai total kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi atas perbuatan Tergugat I Rekonvensi adalah sejumlah Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa tindakan-tindakan bohong yang telah dilakukan oleh Tergugat II Rekonvensi sebagai seorang Sales team Orthopedic yang bertugas menjual alat-alat kesehatan yang digunakan rumah sakit yang ditunjuk oleh Penggugat Rekonvensi dengan wilayah operasi di Surabaya;
Bahwa Tergugat II Rekonvensi seringkali meminjam peralatan kantor berupa Bor dengan merek MicroAir. Akan Perintah Kerja sehubungan dengan Peminjaman Bor MicroAir yang dilakukan oleh Tergugat II Rekonvensi;
Bahwa menurut temuan yang didapat di lapangan, Tergugat II Rekonvensi juga sering melakukan kegiatan usaha dengan Perusahaan lain yang merupakan kompetitor dari Tergugat;
Bahwa Tergugat II Rekonvensi yang tidak pernah masuk kantor Penggugat Rekonvensi pada saat Penggugat Rekonvensi menanyakan dan meminta pada tanggal 8 Mei 2012 keterangan terkait perbuatan Tergugat II Rekonvensi yang melanggar Peraturan
Perusahaan;
Bahwa atas perbuatan Tergugat II Rekonvensi tersebut maka Tergugat II Rekonvensi telah melanggar Pasal 28 Ayat 5 Peraturan Perusahaan ("PP") yang menyebutkan "Karyawan/Karyawati yang telah meminjamkan atau memberikan fasilitas dan atau asset Perusahaan kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari pihak Perusahaan, maka Karyawan/Karyawati yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas biaya pemakaian, biaya perbaikan, biaya kerusakan dan atau Karyawan/Karyawati dan atau dikenakan sanksi terberat yaitu PHK;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Peraturan Perusahaan Pasal 35 Ayat (4), maka sudah tidak ada lagi kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk membayar upah apapun kepada Para Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan perjanjian ikatan dinas antara Tergugat II Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi, pada tanggal 14 Oktober 2011.Perbuatan Tergugat II Rekonvensi tersebut diatas telah melanggar Perjanjian Ikatan Dinas "poin 7", sehingga Tergugat II Rekonvensi lah yang memiliki kewajiban untuk membayar penggantian biaya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar 10 kali besarnya gaji masing-masing
Tergugat II Rekonvensi dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) x 10 = Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa atas perbuatan Tergugat II Rekonvensi jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
Kerugian Materiil yang ditimbulkan akibat dari lalainya Tergugat II Rekonpensi dalam memenuhi janjinya, dalam Perjanjian Ikatan Dinas sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) serta biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi dalam rangka peningkatan pengetahuan Tergugat I Rekonvensi ke Luar Negeri senilai Rp50.000.000.00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
Maka kerugian Materil yang diderita Penggugat Rekonvensi adalah senilai Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) + Rp50.000.000.00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) = 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
Bahwa Kerugian Imateriil akibat perbuatan Tergugat II Rekonpensi, mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi dikarenakan di dalam menjalankan usahanya Penggugat Rekonpensi mengalami banyak kesulitan, telah banyak menyita waktu dan pikiran Penggugat Rekonpensi, sehingga Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian immateriil yang jika disetarakan dengan nilai uang pantas menurut hukum adalah sebesar Rp 50.000.000.00 (lima puluh lima juta Rupiah);
sehingga nilai total kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi atas perbuatan Tergugat II Rekonvensi adalah sejumlah Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat I Rekonvensi maupun Tergugat II Rekonvensi sebagaimana diuraikan diatas, jelas berdampak kerugian besar baik materiil maupun immaterial bagi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa oleh karena Gugatan balasan/Rekonvensi dari Penggugat Rekonpensi didasarkan bukti - bukti otentik, yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonvesi sehingga keputusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi
Menyatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi cidera janji/wanprestasi;
Menghukum Tergugat I Rekonvensi untuk membayar "biaya-biaya" penggantian atas kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi;
Kerugian Materiil
Kerugian yang ditimbulkan akibat dari lalainya Tergugat I Rekonvensi dalam memenuhi janjinya, dalam Perjanjian Ikatan Dinas sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) serta biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi dalam rangka peningkatan pengetahuan Tergugat I Rekonvensi senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Maka kerugian materiil yang diderita Penggugat Rekonvensi adalah senilai Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta rupiah) + Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) = 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ;
Kerugian Imateriil
Kerugian Imateriil akibat perbuatan Tergugat I Rekonvensi, mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi dikarenakan didalam menjalankan usahanya Penggugat Rekonvensi mengalami banyak kesulitan, telah banyak menyita waktu dan pikiran Penggugat Rekonvensi,
sehingga Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian immateriil yang jika disetarakan dengan nilai uang pantas menurut hukum adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupah);
sehingga nilai total kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi atas Perbuatan Tergugat I Rekonvensi adalah sejumlah Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah);
Jumlah tersebut akan terus bertambah yang dihitung berdasarkan bunga yang berlaku di Indonesia sampai dibayar lunas oleh TERGUGAT I REKONVENSI;
Menghukum TERGUGAT II REKONVENSI untuk membayar "biaya-biaya" penggantian atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT REKONVENSI;
Kerugian Materiil
Kerugian Materiil yang ditimbulkan akibat dari lalainya TERGUGAT II REKONVENSI dalam memenuhi janjinya, dalam Perjanjian Ikatan Dinas sebesar Rp. 55.000.000,-(Lima Puluh Lima Juta Rupiah) serta biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT REKONVENSI dalam rangka peningkatan pengetahuan TERGUGAT I REKONVENSI senilai Rp50.000.000.00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
Maka kerugian Materiil yang diderita PENGGUGAT REKONVENSI adalah senilai Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) + Rp 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) = 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) ;
Kerugian Imateriil
Kerugian Imateriil akibat perbuatan Tergugat II Rekonvensi, mengakibatkan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT REKONVENSI dikarenakan didalam menjalankan usahanya PENGGUGAT REKONVENSI mengalami banyak kesulitan, telah banyak menyita waktu dan pikiran PENGGUGAT REKONVENSI, sehingga PENGGUGAT REKONPENSI mengalami kerugian immaterial yang jika disetarakan dengan nilai uang pantas menurut hukum adalah sebesar Rp 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
sehingga nilai total kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT REKONVENSI atas perbuatan TERGUGAT II REKONVENSI adalah sejumlah Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah);
Jumlah tersebut akan terus bertambah yang dihitung berdasarkan bunga yang berlaku di Indonesia sampai dibayar lunas oleh TERGUGAT I REKONVENSI;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bijvooraad) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 101/PHI.G/2013/PN.JKT.PST, tanggal 19 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat II Gunawan Mahadi;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan gugatan Penggugat II terhadap Tergugat tidak dapat diterima
(Niet Onvankelijke Verklaard);Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat putus
dan berakhir sejak putusan ini diucapkan, karena Penggugat I terbukti
melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan Tergugat
Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003;Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan
kerja kepada Penggugat I Ferry Irawan yang terdiri dari uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atas perumahan
serta pengobatan dan perawatan, uang penggantian hak atas penggantian
sisa cuti tahunan yang belum diambil, dan THR 2012 yang keseluruhannya
berjumlah sebesar Rp 71,230,000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus tiga
puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat I untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
membebankan biaya perkara ditanggung oleh Tergugat Konpensi yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 422.000,- (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diucapan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 19 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2014 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Mei 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 07/Srt.PK/2014/PHI.PN.JKT.PST tanggal 28 Mei 2014, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 28 Mei 2014;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 22 September 2014, kemudian Para Penggugat mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali pada tanggal 30 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ditemukan Bukti Surat Baru (NOVUM) berupa Surat Teguran dan HRD PT.TAWADA HEALTHCARE tertanggal 19 Mei 2012 yang terselip dan ditemukan pada Tanggal 5 Mei 2014. Surat Teguran tersebut ditujukan kepada saudara Ferry Irawan sehubungan yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja selama 3 hari pada perusahaan PT.TAWADA HEALTHCARE dan apabila Ferry Irawan tidak masuk kerja lebih dari 5 hari berturut-turut maka saudara Ferry Irawan dianggap mengundurkan diri. Demikian Surat Teguran ini disampaikan untuk diketahui dan dikeluarkan Surat PHK.
Memperhatikan Putusan pertimbangan hukum yang diambil Hakim Majelis pada Hal.47 bagian atas berbunyi perkara pemutusan hubungan kerja ini, Penggugat I terbukti tidak hadir ditempat kerjanya untuk bekerja lebih dari lima hari berturut-turut sebagaiamana dimaksud dalam ps.186 ayat (1) UU No.13 th.2003. namun dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan Tergugat kepada Penggugat I tanggal 22 Mei 2012 (Bukti P.1.T.2) Tergugat tidak mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat I karena alasan Penggugat I dianggap telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Bahwa Bukti Baru (NOVUM) yang diajukan pemohon PK tsb diberi kode bukti T-8 berkaitan dengan Surat PHK yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan kode T.2
Bahwa berdasarkan Bukti T-8 (Pemohon PK/Novum tsb) berarti secara implisit bunyi T-8 tersebut sudah membuktikan Penggugat I (Termohon PK) melanggar Pasal 186 ayat (1) UU No.13 th.2003 jo bukti T.2.SK.PHK Tgl 22 Mei 2012 dengan demikian Tergugat tidak mempunyai hak untuk membayar uang pesangon dan uang tunjangan kepada Penggugat I ;
Bahwa berdasarkan Novum yang diajukan Tergugat/T-8 tersebut, Pemohon PK memohon agar Mahkamah Agung RI. Menerima dan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Tergugat/Pemohon PK.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 28 Mei 2014 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 20 Oktober 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa bukti baru/novum tersebut tidak bersifat menentukan karena Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bukti baru tersebut apabila dipertimbangkan maka putusannya sama yaitu menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: PT TAWADA HEALTHCARE tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT TAWADA HEALTHCARE tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung RI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh
Anggota-anggota tersebut dan oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Dr. Fauzan, S.H., M.H., ttd
Ttd/Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,
Panitera Pengganti
Biaya-biaya: ttd
Meterai…………….. Rp 6.000,00 Sumartanto, S.H., M.H.,
Redaksi……………..Rp 5.000,00
Administrasi………..:Rp2.489.000,00
Jumlah………………Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati,SH.MH.
Nip.19591207 1985 122 002