40/PID.SUS/2014/PN.Mjl
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 40/PID.SUS/2014/PN.Mjl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MANISKA Binti ACE
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MANISKA Binti ACE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kesehatan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MANISKA Binti ACE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4800 (empat ribu delapan ratus) butir pil Dextro; - 1 (satu) bal plastik warna bening; Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan ï€ Uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 40/Pid.Sus/2014/PN.Mjl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Majalengka yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama : MANISKA Binti ACE;
Tempat lahir : Majalengka;
Umur/Tgl.Lahir : 46 tahun/ 05 Mei 1967;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Blok Pasampeuan, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa berada dalam Rumah tahanan Negara Majalengka berdasarkan Surat Penahanan dari:
Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2013 sampai dengan tanggal 03 Januari 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka sejak tanggal 04 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Februari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 03 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Majalengka sejak tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca surat penetapan hari sidang;
Telah membaca surat- surat lain dalam perkara ini ;
Telah mendengar terdakwa yang menyatakan menghadap sendiri dalam perkara ini, walaupun terdakwa sudah diberitahukan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa, serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MANISKA Binti ACE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANISKA Binti ACE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis pil dextro sebanyak 4.803 butir;
1 (satu) bal plastik bening.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara lisan yaitu pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 06 Februari 2014 Reg. Perk. :PDM-26/MJLKA/02/2014, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa MANISKA Binti ACE pada hari Sabtu tanggal 14 Dsember 2013 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di Blok Pasampeuan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majalengka, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa MANISKA Binti ACE tanpa ijin membeli obat jenis pil dextro sebanyak 5 ples berisikan 1000 butir perplesnya (5 ples x 1000 butir = 5000 butir) dengan harga seluruhnya sebesar Rp.2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 sekitar jam 19.00 WIB di daerah Cicalengka Bandung berikut plastik pembungkusnya dengan maksud untuk dijual atau diedarkan kembali di daerah Majalengka sedangkan terdakwa hanya lulusan SD dan tidak memiliki pendidikan di bidang kefarmasian dan tidak memliki toko obat atau apotik di wilayayah Majalengka, setelah terdakwa berhasil membeli pil dextro tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya di Blok Pasampeuan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka kemudian terdakwa membuka 1 ples berisikan 1000 pil dextro untuk dibungkusin dalam bungkus plastik yang masing-masing plastik berisikan 12 butir kemudian bungkusan plastik pil dextro tersebut dijual kepada seseorang yang membutuhkan dengan harga perbungkusnya sebesar Rp.10.000.- dan terdakwa hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar jam 08.00 WIB telah berhasil menjual atau mengedarkan pil dextro itu kepada seseorang yang tidak dikenal sebanyak 16 bungkus (192 butir) pil dextro tersebut akan tetapi ada yang masih menghutang sedangkan yang dibayar baru 6 bungkus sebesar Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa MANISKA Binti ACE menjual atau mengedarkan obat jenis pil dextro tersebut tidak ada keahlian di bidang kefarmasian karena dirinya hanya lulusan SD dan terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan mengedarkan obat jenis pil dextro tersebut kepada masyarakat serta tidak dilengkapi dengan surat atau resep dokter sehingga tidak dijamin persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dari penjualan obat jenis pil dextro tersebut dengan demikian perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Dsember 2013 sekitar jam 14.30 WIB terdakwa MANISKA Binti ACE berhasil ditangkap dirumahnya di Blok Pasampeuan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka oleh saksi APAN SUPANDI, Sip dan saksi EVAN WP (keduanya anggota serse dari Polsek Kadipaten) dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dextro sebanyak 4.808 butir, satu bal plastik bening dan uang tunai sebesar Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam rumahnya terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Kadipaten lalu diserahkan ke Polres Majalengka untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sampel obat Dextromethorphan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Nomor : 824/180/Dinkes/2014 tanggal 02 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan Organisasi berdasarkan Perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik di dapat :
| PEMERIKSAAN | OBAT ASLI DEXTRO PRODUK SAKA FARMA | SAMPEL BARANG BUKTI | HASIL |
| Warna | Kuning | Kuning | SAMA |
| Bentuk | Bulat | Bulat | SAMA |
| Ukuran Diameter | 7,3 mm | 7,3 mm | SAMA |
| Rasa | Pahit | Pahit | SAMA |
| Bau | Tidak berbau | Tidak berbau | SAMA |
| Kelarutan | Kurang larut | Kurang larut | SAMA |
| Bentuk sediaan | Tablet | Tablet | SAMA |
| Tulisan dalam tablet | SF | SF | SAMA |
Dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan Perbandingan disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan. Dextromethorphan termasuk Golongan Obat Bebas Terbatas yang hanya boleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien oleh Apotek dan Toko Obat oleh tenaga Farmasi menurut PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian.
Perbuatan terdakwa MANISKA Binti ACE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan sudah mengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, maka Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
APAN SUPANDI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang ada dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan karena adanya penyalahgunaan obat jenis dextr; yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar jam 14.00 Wib di rumahnya di Blok Pasampeuan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada surat perintah penangkapannya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Sdr. Evan WP rekan satu tim dari Reskrim Polsek Kadipaten;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap sedang melakukan jual beli dextro dengan konsumennya;
Bahwa saksi tidak menagkap orang yang membeli pil dextro dikarenakan orang tersebut sudah melarikan diri;
Bahwa ketika saksi menangkap terdakwa ditemukan barang bukti berupa pil dextro;
Bahwa saksi menemukan pil dextro tersebut di dalam kantong plastik warna hitam di lantai ruang tamu rumah terdakwa;
Bahwa jumlah pil dextro yang saksi sita dari terdakwa kurang lebih sekitar 4.800 (empat ribu delapan ratus) butir;
Bahwa ada barang lain yang saksi sita pada saat penangkapan yaitu berupa uang yang disimpan di dalam kantong plastik tersebut, tetapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa uang yang ditemukan saksi tersebut tersimpan didalam plastik pil dextro;
Bahwa pengkuan dari terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan pil dextro;
Bahwa satu bungkus kecil pil dextro tersebut berisi 12 (dua belas) butir dan harganya Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memperoleh pil dextro tersebut dari Bandung;
Bahwa terdakwa berjualan pil dextro tersebut sejak 1 (satu) bulan;
Bahwa pil dextro hanya dapat dijual oleh apotek atau toko obat;
Bahwa pil dextro termasuk obat bebas terbatas yang distribusinya diatur dalam UU Kesehatan;
Bahwa orang yang membeli pil dextro kira-kira berusia 20-25 tahun;
Bahwa pil dextro yang sudah dijual oleh terdakwa kurang lebih sekitar 190 (seratus sembilan puluh) butir;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
EVAN WP;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang ada dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan karena adanya penyalahgunaan obat jenis dextr; yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar jam 14.00 Wib di rumahnya di Blok Pasampeuan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah adanya informasi dari masyarakat;
Bahwa ketika saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada surat perintah penangkapannya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Sdr. Apan Supandi rekan satu tim dari Reskrim Polsek Kadipaten;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap sedang melakukan jual beli dextro dengan konsumennya;
Bahwa saksi tidak menagkap orang yang membeli pil dextro dikarenakan orang tersebut sudah melarikan diri;
Bahwa ketika saksi menangkap terdakwa ditemukan barang bukti berupa pil dextro;
Bahwa saksi menemukan pil dextro tersebut di dalam kantong plastik warna hitam di lantai ruang tamu rumah terdakwa;
Bahwa jumlah pil dextro yang saksi sita dari terdakwa kurang lebih sekitar 4.800 (empat ribu delapan ratus) butir;
Bahwa ada barang lain yang saksi sita pada saat penangkapan yaitu berupa uang yang disimpan di dalam kantong plastik tersebut, tetapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa uang yang ditemukan saksi tersebut tersimpan didalam plastik pil dextro;
Bahwa pengkuan dari terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan pil dextro;
Bahwa satu bungkus kecil pil dextro tersebut berisi 12 (dua belas) butir dan harganya Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memperoleh pil dextro tersebut dari Bandung;
Bahwa terdakwa berjualan pil dextro tersebut sejak 1 (satu) bulan;
Bahwa pil dextro hanya dapat dijual oleh apotek atau toko obat;
Bahwa pil dextro termasuk obat bebas terbatas yang distribusinya diatur dalam UU Kesehatan;
Bahwa orang yang membeli pil dextro kira-kira berusia 20-25 tahun;
Bahwa pil dextro yang sudah dijual oleh terdakwa kurang lebih sekitar 190 (seratus sembilan puluh) butir;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan ahli di persidangan yaitu sebagai berikut :
IMAN BUDIMAN;
Bahwa saksi pernah dijadikan Ahli dalam perkara ini untuk dimintai keterangan sesuai keahlian saksi di bidang farmasi;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dengan perkara terdakwa yang telah menyalahgunakan pil dextro;
Bahwa dextro adalah obat batuk, yang mana di dalamnya bersifat antitusif, yang menekan batuk pada syaraf pusat di otak;
Bahwa dextro tidak bisa dijual secara bebas karena termasuk dalam obat yang penjualannya bebas terbatas, yang mana untuk penjualannnya harus dilakukan oleh instansi farmasi seperti Rumah Sakit, Apotik atau Toko Obat;
Bahwa melihat dari pekerjaan terdakwa sebagai ibu rumah tangga tidak diperbolehkan untuk menjual pil dextro;
Bahwa efek samping dari obat pil dextro tersebut tergantung berapa banyak orang meminumnya :
*untuk kadar 15 mg s/d 30 mg (1 tablet=15 mg) adalah dosis untuk mengobati sakit batuk (obat batuk);
*untuk kadar 11 mg s/d 200 mg, dapat menjadi obat stimulasi ringan;
*untuk kadar 200 s/d 400 mg, dapat mengakibatkan euphoria dan berhalusinasi;
Bahwa yang terkandung dalam obat dextro adalah zat dekstrometorfan yang bersifat antitusif, yaitu menekan batuk pada pusat syaraf otak;
Bahwa harga jual pil dextro biasanya dijual dengan harga berkisar antara Rp.45.000 s/d Rp.60.000,- per toples, yang mana per toplesnya berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa ada kode atau tanda pada bungkus obat bebas terbatas yaitu ada tanda lingkaran warna biru dengan garis tepi warna hitam pada bungkusnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa;
Menimbang bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik sehubungan dengan perkara penyalahgunaan obat-obat jenis pil dextro;
Bahwa cara terdakwa melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis pil dextro tersebut dengan cara menjual tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan adalah benar;
Bahwa untuk satu bungkus kecil pil dextro berisikan 12 (dua belas) butir;
Bahwa terdakwa menjual kepada konsumen untuk satu bungkus kecilnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli pil dextro sebelum ditangkap sebanyak 5 (lima) toples yang isi per toplesnya 1000 (seribu) butir seharga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk satu toples isi 1000 (seribu) butir dibungkus dalam plastik kecil untuk 92 (sembilan puluh dua) bungkus;
Bahwa keuntungan terdakwa per toplesnya tidak tahu pasti karena baru 1 (satu) bulan berjualan pil dextro;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro tersebut kepada orang-orang yang membutuhkannya;
Bahwa terdakwa tahu penjual pil dextro dari pengamen;
Bahwa tujuan terdakawa menjual pil dextro tersebut untuk menambah penghasilan keluarga dan untuk menyekolahkan anak terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual pil dextro sebanyak 6 (enam) bungkus;
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa banyak pil dextro yang sudah terjual karena banyak yang berhutang;
Bahwa yang terdakwa harus bayar untuk membeli 5 (lima) toples pil dextro tersebut kurang lebih sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli pil dextro tersebut untuk dipakai sendiri;
Bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan sawah warisan dari suami terdakwa;
Bahwa terdakwa mempunyai anak yang sekarang telah diasuh oleh orang tua dari suami terdakwa (mertua);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
4800 (empat ribu delapan ratus) butir pil Dextro;
1 (satu) bal plastik warna bening;
Uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik para saksi maupun terdakwa menyatakan kenal dan membenarkannya setelah diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangkan telah pula diperlihatkan surat-surat bukti dari Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824 /180/ Dinkes/ 2014 tanggal 02 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, maka telah diperoleh Fakta-fakta hukum adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyalahgunakan pil dextro;
Bawa benar cara terdakwa melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis pil dextro tersebut dengan cara menjual tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar untuk satu bungkus kecil pil dextro berisikan 12 (dua belas) butir;
Bahwa benar terdakwa menjual kepada konsumen untuk satu bungkus kecilnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa membeli pil dextro sebelum ditangkap sebanyak 5 (lima) toples yang isi per toplesnya 1000 (seribu) butir seharga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar untuk satu toples isi 1000 (seribu) butir dibungkus dalam plastik kecil untuk 92 (sembilan puluh dua) bungkus;
Bahwa benar keuntungan terdakwa per toplesnya tidak tahu pasti karena baru 1 (satu) bulan berjualan pil dextro;
Bahwa benar yang terdakwa harus bayar untuk membeli 5 (lima) toples pil dextro tersebut kurang lebih sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa sudah berhasil menjual pil dextro sebanyak 6 (enam) bungkus;
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa banyak pil dextro yang sudah terjual karena banyak yang berhutang;
Bahwa benar terdakwa membeli pil dextro tersebut dari seseorang di Bandung;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual pil dextro tersebut dikarenakan terdakwa tidak mempuyai apotek atau toko obat;
Menimbang bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim akan membuktikan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan di depan persidangan atau tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa yaitu setiap orang, subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap dalam perkara ini adalah terdakwa MANISKA Binti ACE yang dipersidangan telah dibenarkan identitasnya oleh para saksi, dan terdakwa telah mampu menjawab dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa terdakwa merupakan subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
Unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kesehatan”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Dsember 2013 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di Blok Pasampeuan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, terdakwa MANISKA Binti ACE dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan obat jenis pil dextro yang dilakukan dengan cara yaitu awalnya terdakwa MANISKA Binti ACE yang tidak memiliki pendidikan kefarmasian dan tidak memliki toko obat atau apotik pada hari Jum’at tanggal 13 Dsember 2013 sekitar jam 19.00 WIB membeli obat jenis pil dextro kepada kepada seseorang yang tidak kenal namanya bukan di sebuah toko obat atau apotik yang memiliki ijin menjual obat jenis pil dextro tersebut di daerah Cicalengka Bandung dan terdakwa berhasil membeli pil dextro tersebut sebanyak 5 toples berisikan 1000 (seribu) butir sebesar Rp.2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Blok Pasampeuan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, selanjutnya pil dextro tersebut disimpan di dalam kamar terdakwa kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 14 Desember 2013 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa telah menjual atau mengedarkan pil dextro itu kepada seseorang yang tidak dikenal sebanyak 16 bungkus atau sebanyak 192 butir pil dextro dengan harga perbungkusnya seharga Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa MANISKA Binti ACE yang menjual atau mengedarkan obat jenis pil dextro tersebut tidak ada keahlian kefarmasian karena dirinya hanya lulusan SD dan terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan mengedarkan obat jenis pil dextro tersebut kepada masyarakat serta tidak dilengkapi dengan surat atau resep dokter sehingga tidak dijamin persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dari penjualan obat jenis pil dextro tersebut dengan demikian perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Dsember 2013 sekitar jam 14.30 WIB terdakwa MANISKA Binti ACE ditangkap dirumahnya di Blok Pasampeuan Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka oleh saksi APAN SUPANDI, Sip dan saksi EVAN WP (keduanya anggota serse dari Polsek Kadipaten) dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dextro sebanyak 4.808 butir, satu bal plastik bening dan uang tunai sebesar Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Kadipaten lalu diserahkan ke Polres Majalengka untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel obat Dextromethorphan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Nomor : 824/180/Dinkes/2014 tanggal 02 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan Perbandingan disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan Sampel obat Dextromenthorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824 /180/ Dinkes/ 2014 tanggal 02 Januari 2014 dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kesehatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan pasal Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terbukti melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kesehatan“;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka berat pidana seperti amar putusan dibawah ini sudah dianggap patut dan sepadan dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa 4800 (empat ribu delapan ratus) butir pil Dextro dan 1 (satu) bal plastik warna putih bening, bahwa Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut sudah selayaknya dapat dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), maka terhadap barang bukti tersebut dapat dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP patut dan adil apabila lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP biaya perkara ini dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak membantu pemerintahan dari pemberantasan obat-obatan terlarang khususnya pil dextro;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, KUHPidana, KUHAP serta pasal-pasal lain dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa MANISKA Binti ACE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kesehatan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MANISKA Binti ACE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4800 (empat ribu delapan ratus) butir pil Dextro;
1 (satu) bal plastik warna bening;
Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan
Uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka pada hari: SELASA, tanggal 15 APRIL 2014 oleh kami: ASTEA BIDARSARI, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVIE ERMAWATI, SH dan DIAN WICAYANTI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dan dibantu ANDRE, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Majalengka dan dihadiri oleh SUMIDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka serta Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota ttd NOVIE ERMAWATI, SH. ttd DIAN WICAYANTI, SH. | Hakim Ketua ttd ASTEA BIDARSARI, SH, MH |
PANITERA PENGGANTI
ttd
ANDRE, SH.