26/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 26/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WILLIBRODUS SONBAY
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Alias WILLY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Alias WILLY dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Alias WILLY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesarRp613.123.206.86,- (enam ratus tiga bela juta seratus dua puluh tiga dua ratus enam rupiah delapan puluh enam sen )dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) jilid copy Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK-DAK+DAU/10/VII/2013, Tanggal 03 Agustus 2013, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo, T.A 2013, CV. BERKAT ILAHI; 2. 1 (satu) jilid asli Dokumen Penawaran, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo Pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah TA 2013, 27 Juni 2013, CV. BERKAT ILAHI; 3. 1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Uang muka Dari Bumi Putera kepada CV. BERKAT ILAHI Dengan No Bond 1203.36.2013.08.0054-0 dengan nilai sebesar Rp. 510,000,000.00; 4. 1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Pelaksanaan Dari Bumi Putera kepada CV. BERKAT ILAHI dengan No Jaminan 1202.36.2013.08.0006-2 dengan Nilai Sebesar Rp. 85,000,000.00; 5. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01820/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 01 & 02 (30,53%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 11 Nopember 2013; 6. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01165/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 28 Agustus 2013; 7. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03054/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 03 sebesar 45,30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2013; 8. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03230/LS/TTU/2014, untuk pembayaran biaya MC. 04 sebesar 90,03% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2014; 9. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03055/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 03 sebesar 45,30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2013; 10. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01821/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 01 & 02 (30,53%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan, tanggal 11 Nopember 2013, Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI; 11. 1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01166/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa – Nunpo, Tanggal 28 Agustus 2013; Dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. 9. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
Nomor 26/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : WILLIBRODUS SONBAY
Tempat Lahir : Kefamenanu
Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 17 September 1974
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Kartini RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kefamenanu Selatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara
Agama : Katholik
Pekerjaan : Wiraswasta (Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi)
Pendidikan : STM
TerdakwaWILLIBRODUS SONBAY ditahandalamtahananRumahTahananNegara berdasarkan Surat perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik dilakukan penahanan di Rutan Kefamenanu sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan 18 April 2017;
Penuntut Umum dilakukan penahanan di Rutan Kefamenanu sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 7 Mei 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tahap I sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017 ;
TerdakwaWILLIBRODUS SONBAYdalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat HukumALEXANDER FRANS, S.H., PAULUS D.B. NARO, S.H., DORSYANE H. FRANS, S.H., dan MEGA M. FRANS, S.H., Advokat pada Kantor Advokat ALEX FRANS & REKAN yang berkantor di Jalan Kecapi No. 33 Nunbaundelha Kecamatan Alak Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 15/ALF.PH-HWI/IV/2017 tertanggal 2 Mei 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah register Nomor : 34/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG tanggal 3 Mei 2017 dan ROBERTUS SALU, S.H., Advokat/ Pengacara pada kantor advokat Robert Salu & Partners yang beralamat di RT. 13 RW. 06 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, berdasarkan surat kuasa khusus No. 03/SKK/PID/RS&P/TTU/2017 tertanggal 4 Mei 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dibawah register Nomor : 38/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG tanggal 8 Mei 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut :
Menyatakan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY, olehkarenaitudengan pidana penjaraselama6 (enam) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.265.151.294,00(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap namun Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) jilid copy Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK-DAK+DAU/10/VII/2013, Tanggal 03 Agustus 2013, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo, T.A 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (satu) jilid asli Dokumen Penawaran, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo Pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah TA 2013, 27 Juni 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Uang muka dari Bumi Putera kepada CV. BERKAT ILAHI Dengan No Bond 1203.36.2013.08.0054-0 dengan nilai sebesar Rp. 510,000,000.00;
1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Pelaksanaan dari Bumi Putera kepada CV. BERKAT ILAHI dengan No Jaminan 1202.36.2013.08.0006-2 dengan nilai sebesar Rp. 85,000,000.00;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01820/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 01 & 02 (30,53%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 11 Nopember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01165/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 28 Agustus 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03054/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 03 sebesar 45,30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03230/LS/TTU/2014, untuk pembayaran biaya MC. 04 sebesar 90,03% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2014;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03055/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 03 sebesar 45,30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01821/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 01 & 02 (30,53%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan, tanggal 11 Nopember 2013, Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01166/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa – Nunpo, tanggal 28 Agustus 2013;
Dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelahmendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 3 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan unsur kerugian negara tidak terbukti atas perbuatan Terdakwa maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Telah pula mendengar Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa yang dibacakan dipersidangan tertanggal 3 Juli 2017 yang pada pokoknya menyatakan :
Mohon pertimbangan Majelis Hakim bahwa sebenarnya ada beberapa bagian pekerjaan yang terdakwa lebihkan sehubungan dengan kebutuhan lapangan yang tidak terakomodir oleh RAB dalam Kontrak kerja dan walaupun tidak mendapatkan bayaran tetap mempunyai tujuan semata-mata untuk kegunaan dan kenyamanan pengguna jalan tersebut ;
Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim dan Terdakwa merasa menyesal ;
Setelahmendengar tanggapan/replik tertulis dari Penuntut Umum terhadap Nota pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa tertanggal 4 Juli 2017 yang padapokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelahmendengar tanggapan/duplik tertulis Penasihat Hukum dan Terdakwa tertanggal 5 Juli 2017 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 19 April 2017 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai Kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo Tahun Aanggaran 2013 bersama-sama dengan CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, selaku Pejabat Pembuat Komitmenpaket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpopada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor: 04/BPPD TTU/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013, pada waktu-waktu antara bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2013, bertempat di :1). Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTUyang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Kefamenanu, 2).Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu, Kab. TTU atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa Pada tahun 2013 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2013 Nomor: KU.915.3/79/TTU/2013 tanggal 05 April 2013terdapat pagu anggaran belanja modal pengadaan konstruksi jalan dan jembatan sebesar Rp.17.114.789.673,07 (tujuh belas milyar seratus empatbelas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma nol tujuh sen) yang bersumber dari DAK + DAU, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 15.558.899.702,78;
DAU sebesar Rp. 1.555.889.970,29;
untuk membiayai 8 (delapan) paket pekerjaan, yang salah satunya adalah Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan pagu dana sebesar Rp. 1.800.000.000,-, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 1.636.363.636,36;
DAU sebesar Rp. 163.636.363,64;
Bahwa pelelangan paket pekerjaan inidilakukan pada tanggal 19 Juni 2013 sd. 27 Juni 2013 oleh panitia lelang / Pokja yang diangkat oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU berdasarkan SK Nomor : 4/BPPD-TTU/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Petrus Kanisius Kosat;
Sekertaris : Wendelinus Laka;
Anggota : Primus Naben, Jackson Funu dan Farida Pragawati Radjab;
Bahwa ketika Terdakwa mengetahui tentang adanya pelelangan paket pekerjaan jalan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU, ia menghubungi Yohanes B. Pandak selaku Direktur CV. Berkat Ilahi untuk meminjam perusahaan tersebut, kemudian pada tanggal 21 Juni 2013 Terdakwa membuat akta notaris kuasa Direktur No. 27 tahun 2013 pada Notaris Meri Doe Muga selanjutnya Terdakwa mendaftar, membuat dan memasukan penawaran atas nama kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sampai pada ditetapkan sebagai pemenang lelang Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2013 bertempat di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU, Terdakwa selaku kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi bersama-sama dengan Chrysogonus Bifel, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) masa pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 03 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 30 November 2013;
Bahwa seharusnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo dilakukan oleh konsultan supervisi yang proses pemilihannya dilakukan secara penunjukan langsung namun setelah penandatanganan kontrak kerja pekerjaan fisik nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, Chrysogonus Bifel, S.IP menghubungi Joakim Tjeunfin selaku Kepala Perwakilan CV. El Emuna untuk bertindak selaku konsultan supervisi tanpa ditindaklanjuti dengan kontrak kerja antara Chrysogonus Bifel selaku PPK dengan Joakim Tjeunfin alias Lodo Tjeunfin, Terdakwa hanya secara lisan menyuruh Joakim Tjeunfin untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang akan dilaksanakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan janji kontrak kerja akan segera dibuat dan ditandatangani.
Bahwa selanjutnya atas permintaan lisan PPK tersebut maka pada awal bulan Agustus 2013, Joakim Tjeunfin alias Lodo Tjeunfin bersama dengan Terdakwa dan Wendelinus Laka selaku Panitia Pengadaan/ Pokja melakukan penunjukan lokasi pekerjaan, namun karena PPK tidak mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak disertai dengan pemeriksaan bersama sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 25 Syarat-syarat umum kontrak. Pemeriksaan mana dilaksanakan agar dapat mengetahui detail kondisi lokasi pekerjaan serta personil dan peralatan yang akan digunakan oleh penyedia/ kontraktor dalam hal ini CV. Berkat Ilahi ketika akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 tersebut.
Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan Chrysogonus Bifelselaku PPK tidak melakukan rapat persiapan bersama dengan Terdakwa selaku penyedia, unsur perencanaan dan unsur pengawasan untuk membahas program mutu, organisasi kerja, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan / material, mobilisasi peralatan dan personil sebagaimana dalam Pasal 23 syarat-syarat umum kontrak, yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sejak di terbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, padahal rapat persiapan ini merupakan salah satu bentuk pengendalian yang harus dilakukan oleh PPK untuk memastikan Terdakwa sebagai kontraktor pelaksana maupun konsultan supervisi dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa Terdakwa walaupun telah menandatangani kontrak kerja pada tanggal 3 Agustus 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 05 Agustus 2013 namun sampai dengan awal bulan September 2013 atau 1 bulan setelah penandatanganan kontrak Terdakwa sama sekali belum melakukan aktifitas dilokasi pekerjaan padahal berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan seharusnya pada minggu ke-4 setelah penandatanganan kontrakprogress fisik pekerjaan sudah harus mencapai 4,93 %.
Bahwa walaupun sampai dengan awal bulan September 2013 progress pekerjaan masih 0%, namun Terdakwa selaku kontraktor pelaksana telah membuat dan menandatangani Monthly Certificate (MC) 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress fisik pekerjaan sebesar 11,35%, yang jugaditandatangani pula oleh Krispinus Neno Oenunu selaku Inspector CV. Zemy sebagai konsultan supervisi padahal pada saat itu yang secara riil melaksanakan pengawasan di lapangan adalah Joakim Tjeunfin (kepala perwakilan CV. El Emuna).
Bahwa pada awal bulan September 2013 Joakim Tjeunfin menyampaikan kepada Chrysogonus Bifel selaku PPK perihal pengunduran dirinya sebagai konsultan supervisi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi karena sampai dengan awal bulan September 2013 tersebut, Terdakwa sama sekali tidak melakukan aktifitas dilokasi pekerjaan.
Bahwa walaupun Joakim Tjeunfin telah mengundurkan diri sebagai konsultan supervisi namun Chrysogonus Bifel selaku PPK tidak menunjuk konsultan supervisi lain untuk menggantikan Joakim Tjeunfin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tanpa adanya pengawasan.
Bahwa tenaga teknis / personil inti sebagaimana dimasukan dalam dokumen penawaran yaitu CV. Berkat Ilahi adalah:
Maria Enjelina Solo, A.Md selaku Kepala Palaksana dengan kualifikasi pendidikan sarjana muda teknik sipil dengan pengalaman kerja 12 tahun;
Fransiskus Xaverius Lidi Signono Turu selaku pengawas dengan kualifikasi pendidikan sarjana teknik pengalaman kerja 13 tahun;
Rudy Sutrisno, ST selaku juru ukur kualifikasi pendidikan sarjana teknik sipil pengalaman 10 tahun;
tenaga teknis/ personil inti tersebut merupakan tenaga prosesional yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan demi menjaga mutu/ kualitas pekerjaan, namun Terdakwa sama sekali tidak pernah menggunakan tenaga teknis tersebut serta tidak pernah mengganti dengan tenaga teknis yang lain sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 56 syarat-syarat umum kontrak, padahal penggunaan tenaga teknis tersebut sangat penting dalam menjaga mutu/ kualitas hasil pekerjaan.
Bahwa akibat pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tidak menggunakan tenaga teknis/ personil inti tersebut dan tidak mendapat mendapat pengawasan dari PPK maupun konsultan supervisi sehingga sampai dengan berakhirnya kontrak kerja yaitu pada tanggal 30 November 2013 berdasarkan laporan bulanan tanggal 29 November 2013 (monthly sertivicate 3/ MC 3) progress fisik baru mencapai 45,30%, laporan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Wilibrodus Sonbay selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana, disetujui oleh Chrysogonus Bifel selaku PPK dan Krispinus Neno Oenunu selaku inspector CV. Zemy sebagai konsultan supervisi (padahal CV. Zemy tidak pernah bertindak sebagai konsultan supervisi, Krispinus Neno Oenunu juga tidak pernah berada di lokasi pekerjaan);
Bahwa pada tanggal 27 November 2013 Terdakwa bersama dengan para kontraktor pelaksana paket pekerjaan yang lain pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU menghadiri rapat yang diadakan oleh Chrysogonus Bifel selaku PPK dan Fransiskus Tilis selaku KPA di aula kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU untuk membahas penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir dan disepakati penambahan waktu 50 hari kalender terhitung setelah tanggal 30 November 2013 namun pada saat PPK memberikan penambahan waktu 50 hari tersebut tidak melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengetahui dan memastikan bahwa Terdakwa selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah, selain itu penambahan waktu yang diberikan tersebut tanpa diikuti dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2013;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2013 Terdakwa bersama dengan Chrysogonus Bifel selaku PPK telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan nomor : 71/BPPD TTU/PPK DAK, DAU/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 90,03% tanpa melakukan pemeriksaan riil fisik pekerjaan dari segi kualitas/ mutu maupun kuantitas.
Bahwa berdasarkan laporan bulanan kemajuan pekerjaan (monthly sertivicate/ MC) :
MC 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress sebesar 11,35%;
MC 02 periode tanggal 01 September 2013 sd. 19 Oktober 2013 dengan progress sebesar 30,53%;
MC 03 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 29 November 2013 dengan progress sebesar 45,30%;
MC 04 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 28 Desember 2013 dengan progress sebesar 90,03%
yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Wilibrodus Sonbay selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana dan disetujui oleh Chrysogonus Bifel selaku PPK tanpa mendasarkan pada pemeriksaan riil fisik pekerjaan terpasang dari segi kuantitas dan kualitas sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya dijadikan sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran oleh Terdakwa Wilibrodus Sonbay selaku pihak penyedia kepada PPK.
Bahwa Chrysogonus Bifel selaku PPK yang telah mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tanpa pengawasan dari konsultan supervisi dan pembuatan laporan bulanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun PPK tetap menyetujui permintaan pembayaran tersebut dan telah melakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi melalui rekening Terdakwa Wilibrodus Sonbay/ Kuasa Dir. CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1.
Bahwa adapun pembayaran yang telah diterima oleh CV. Berkat Ilahi dari kas daerah pemerintah Kab. TTU, melalui rekening Wilibrodus Sonbay/ Kuasa Dir. CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening :0276.01.000051.56-1, termasuk uang muka adalah sebesar Rp. 1.246.201.768,- (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.463.636.364,00 yang bersumber dari DAK berdasarkan SP2D Nomor: 01165/LS/TTU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 54.793.388,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 408.842.976,00 dan Rp.46.363.636,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01166/LS/TTU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 5.479.339,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 40.884.297,00;
Pembayaran MC01 dan MC02 (30,53 %) sebesar Rp.306.687.727,00 yang bersumber dari DAK dengan SP2D Nomor: 01820/LS/TTU/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 potong PPn dan PPh sebesar Rp. 36.244.913 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 270.442.814,00 dan Rp.30.668.773,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01821/LS/TTU/2013 Tanggal 11 Nopember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 3.624.491,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 27.044.282,00;
Pembayaran MC03 (45,30 %) sebesar Rp.148.371.364,00 yang bersumber dari DAK berdasarkan SP2D Nomor: 03054/LS/TTU/2013 Tanggal 30 Desember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 17.534.798,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 130.836.566,00 dan Rp.14.837.136,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 03055/LS/TTU/2013 Tanggal 30 Desember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 1.753.480 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 13.083.656,00;
Pembayaran MC04 (90,03 %) sebesar Rp.443.419.500,00 yang bersumber dari Pembiayaaan/DAK 2013 berdasarkan SP2D Nomor: 03230/LS/TTU/2014 Tanggal 30 Desember 2014 potong PPn dan PPh sebesar Rp. 88.352.323,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 355.067.177,00;
Bahwa selanjutnya atas hasil pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang di kerjakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan laporan progres terakhir sebesar 90,03 % dilakukan pemeriksaan dari segi kualitas dan kuantitas oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 26 januari 2015 s/d 28 januari 2015 dengan mengacu kepada kontrak nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, spesifikasi umum bina marga, laporan kemajuan pekerjaan CV. Berkat Ilahi, back up data, as built drawing yang dibuat oleh CV. Berkat Ilahi, maka diperoleh hasil sebagai berikut (dalam tabel) :
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Kuantitas MC Terakhir | Kuantitas Penyelidikan Lapangan | Selisih Kuantitas | Keterangan |
| I | Umum | |||||
| 1.2 | Mobilisasi & Demobilisasi Peralatan | Ls | 0,4 | 0,4 | 0 | |
| II | Pekerjaan Drainase | |||||
| 2.1 | Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air | m³ | 120,00 | 0 | -120,00 | Pekerjaan tidak dilaksanakan di lokasi |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan Mortar | m³ | 68,40 | 0 | -68,40 | Konstruksi tidak terbangun di lokasi |
| III | Pekerjaan Tanah | |||||
| 3.2.2 | Timbunan Pilihan | m³ | 70,00 | 0 | -70,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| V | Perkerasan Berbutir | |||||
| 5.1.2 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | m³ | 1260,00 | 0 | -1260,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| VI | Perkerasan Aspal | |||||
| 6.1 (1) (a) | Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair | Liter | 5040,00 | 0 | -5040,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| 6.6.1 | Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | m³ | 514,50 | 314,52 | -199,98 | Ketebalan lapen secara keseluruhan menyimpang dari spesifikasi bina marga |
| VII | Struktur | |||||
| 7.9 (1) | Pasangan Batu | m³ | 93,40 | 324,28 | 230,88 | |
dengan penjelasan tabel :
Galian untuk selokan drainase dan saluran air
Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Pasangan batu dengan mortar
Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Timbunan pilihan
Material yang harus terpasang di bagian bahu jalan, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.Bahu jalan yang ada merupakan konstruksi eksisting.
Lapis pondasi Atas (LPA) dari agregat kelas B
Konstruksi ini tidak ditemukan di lokasi pekerjaan, dari 44 titik test pit yang dibuat dengan interval jarak 50 m’ di bawah lapisan Lapen hanya terlihat material telford ataupun tanah asli/eksisting. Deposit lumpur juga ditemukan di bawah lapen telah bercampur dengan material agregat dan telford.
Lapis resap pengikat – aspal cair
Jejak material aspal cair tidak ditemukan di lokasi, karena LPA juga tidak terpasang.
Lapis penetrasi macadam
100 % ketebalan lapen yang terbangun tidak ada yang mencapai tebal minimum toleransi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.Jadi secara keseluruhan tebal lapen yang terbangun tidak dapat diterima secara teknis.Namun panjang jalan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan hasil pengukuran dalam dokumen MC terakhir yaitu 2100 m’.
Pasangan batu
Konstruksi yang berupa tembok penahan dan terpasang di sisi terluar bagian kanan atau kiri dari bahu jalan.Volume hasil pemeriksaan lebih besar dari volume yang tertera dalam dokumen MC terakhir.
B
ahwa terhadap hasil pemeriksaan fisik pekerjaan terpasang tersebut, diketahui terdapat ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan dari segi kuantitas maupun kualitas atau terdapat selisih antara laporan kemajuan pekerjaan (MC 01, 02, 03 dan 04) yang menjadi dasar Chrysogonus Bifel selaku PPK melakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi dengan hasil pekerjaan terpasang yaitu :
dengan demikian selisih antara nilai harga MC terakhir sebesar Rp.1.333.024.265,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dikurangi dengan harga riil pekerjaan terpasang yang diakui dari segi kualitas dan kuantitas sebesar Rp.67.872.970,00 (enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah) yaitu sebesar Rp.1.265.151.294,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah) merupakan pembayaran lebih yang seharusnya tidak berhak diterima oleh Terdakwa selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo.
Bahwa perbuatan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi bersama-sama dengan Chrysogonus Bifel,S.IP selaku PPK dalam pelaksanaan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diuraikan di atas, bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahmenyebutkan bahwa :
Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 4 ayat (2), menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bawah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan dengan bukti yang lengkap dan sah;----
Pasal 184 ayat (2), yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada :
Pasal 93 :
Ayat 1 butir (a.1) dan (a.2) yang menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:-----
Berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Ayat (2) dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan
Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh pihak Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan.
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam
Syarat-Syarat Umum Kontrak pada ketiga kontrak kerja:
Poin 23.1 yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
Poin 25.1 yang menyebutkan bahwa apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran;
Poin 56 yang pada intinya menyebutkan bahwa personil dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran, PPK wajib mengetahui dan menyetujui adanya pergantian personil dan / atau peralatan tersebut;
Poin 60.2. 3) menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
Poin 66.1 menyebutkan bahwa PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
Poin 66.2 menyebutkan bahwa penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa bersama – sama dengan Chrysogonus Bifel selaku PPK sebagaimana dalam uraian di atas telah memperkaya diri Terdakwa Wilibrodus Sonbay selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo, sebesar Rp.1.265.151.294,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah)yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti sebesar Rp. 1.265.151.294,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) sesuai perhitungan Akuntan Publik Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn., M. Ec.Dev., M.Si.,AK., CA., CPA., CLA., CRA;
Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa WILIBRODUS SONBAYselaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai Kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo Tahun Aanggaran 2013 bersama-sama dengan CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, selaku Pejabat Pembuat Komitmenpaket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor: 04/BPPD TTU/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013, pada waktu-waktu antara bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2013, bertempat di :1). Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab.TTUyang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Kefamenanu, 2).Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu, Kab. TTU atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun 2013 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2013 Nomor: KU.915.3/79/TTU/2013 tanggal 05 April 2013terdapat pagu anggaran belanja modal pengadaan konstruksi jalan dan jembatan sebesar Rp.17.114.789.673,07 (tujuh belas milyar seratus empatbelas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma nol tujuh sen) yang bersumber dari DAK + DAU, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 15.558.899.702,78;
DAU sebesar Rp. 1.555.889.970,29,00;
untuk membiayai 8 (delapan) paket pekerjaan, yang salah satunya adalah Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan pagu dana sebesar Rp. 1.800.000.000,00, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 1.636.363.636,36;
DAU sebesar Rp. 163.636.363,64;
Bahwa pelelangan paket pekerjaan inidilakukan pada tanggal 19 Juni 2013 sd. 27 Juni 2013 oleh panitia lelang / Pokja yang diangkat oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU berdasarkan SK Nomor : 4/BPPD-TTU/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Petrus Kanisius Kosat;
Sekertaris : Wendelinus Laka;
Anggota : Primus Naben, Jackson Funu dan Farida Pragawati Radjab;
Bahwa ketika Terdakwa mengetahui tentang adanya pelelangan paket pekerjaan jalan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU, ia menghubungi Yohanes B. Pandak selaku Direktur CV. Berkat Ilahi untuk meminjam perusahaan tersebut, kemudian pada tanggal 21 Juni 2013 Terdakwa membuat akta notaris kuasa Direktur No. 27 tahun 2013 pada Notaris Meri Doe Muga selanjutnya Terdakwa mendaftar, membuat dan memasukan penawaran atas nama kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sampai pada ditetapkan sebagai pemenang lelang Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2013 bertempat di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU, Terdakwa selaku kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi bersama-sama dengan Chrysogonus Bifel, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 untuk paket pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) masa pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 03 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 30 November 2013;
Bahwa seharusnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo dilakukan oleh konsultan supervisi yang proses pemilihannya dilakukan secara penunjukan langsung namun setelah penandatanganan kontrak kerja pekerjaan fisik nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, Chrysogonus Bifel, S.IP menghubungi Joakim Tjeunfin selaku Kepala Perwakilan CV. El Emuna untuk bertindak selaku konsultan supervisi tanpa ditindaklanjuti dengan kontrak kerja antara Chrysogonus Bifel selaku PPK dengan Joakim Tjeunfin alias Lodo Tjeunfin, Terdakwa hanya secara lisan menyuruh Joakim Tjeunfin untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang akan dilaksanakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan janji kontrak kerja akan segera dibuat dan ditandatangani.
Bahwa selanjutnya atas permintaan lisan PPK tersebut maka pada awal bulan Agustus 2013, Joakim Tjeunfin alias Lodo Tjeunfin bersama dengan Terdakwa dan Wendelinus Laka selaku Panitia Pengadaan/ Pokja melakukan penunjukan lokasi pekerjaan, namun karena PPK tidak mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak disertai dengan pemeriksaan bersama sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 25 Syarat-syarat umum kontrak. Pemeriksaan mana dilaksanakan agar dapat mengetahui detail kondisi lokasi pekerjaan serta personil dan peralatan yang akan digunakan oleh penyedia/ kontraktor dalam hal ini CV. Berkat Ilahi ketika akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 tersebut.
Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan Chrysogonus Bifelselaku PPK tidak melakukan rapat persiapan bersama dengan Terdakwa selaku penyedia, unsur perencanaan dan unsur pengawasan untuk membahas program mutu, organisasi kerja, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan / material, mobilisasi peralatan dan personil sebagaimana dalam Pasal 23 syarat-syarat umum kontrak, yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sejak di terbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, padahal rapat persiapan ini merupakan salah satu bentuk pengendalian yang harus dilakukan oleh PPK untuk memastikan Terdakwa sebagai kontraktor pelaksana maupun konsultan supervisi dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa Terdakwa walaupun telah menandatangani kontrak kerja pada tanggal 3 Agustus 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 05 Agustus 2013 namun sampai dengan awal bulan September 2013 atau 1 bulan setelah penandatanganan kontrak Terdakwa sama sekali belum melakukan aktifitas dilokasi pekerjaan padahal berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan seharusnya pada minggu ke-4 setelah penandatanganan kontrakprogress fisik pekerjaan sudah harus mencapai 4,93 %. Bahwa walaupun sampai dengan awal bulan September 2013 progress pekerjaan masih 0%, namun Terdakwa selaku kontraktor pelaksana telah membuat dan menandatangani Monthly Certificate (MC) 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress fisik pekerjaan sebesar 11,35%, yang juga ditandatangani pula oleh Krispinus Neno Oenunu selaku Inspector CV. Zemy sebagai konsultan supervisi padahal pada saat itu yang secara riil melaksanakan pengawasan di lapangan adalah Joakim Tjeunfin (kepala perwakilan CV. El Emuna).
Bahwa pada awal bulan September 2013 Joakim Tjeunfin menyampaikan kepada Chrysogonus Bifel selaku PPK perihal pengunduran dirinya sebagai konsultan supervisi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi karena sampai dengan awal bulan September 2013 tersebut, Terdakwa sama sekali tidak melakukan aktifitas dilokasi pekerjaan.
Bahwa walaupun Joakim Tjeunfin telah mengundurkan diri sebagai konsultan supervisi namun Chrysogonus Bifel selaku PPK tidak menunjuk konsultan supervisi lain untuk menggantikan Joakim Tjeunfin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tanpa adanya pengawasan.
Bahwa tenaga teknis / personil inti sebagaimana dimasukan dalam dokumen penawaran yaitu CV. Berkat Ilahi adalah:
Maria Enjelina Solo, A.Md selaku Kepala Palaksana dengan kualifikasi pendidikan sarjana muda teknik sipil dengan pengalaman kerja 12 tahun;
Fransiskus Xaverius Lidi Signono Turu selaku pengawas dengan kualifikasi pendidikan sarjana teknik pengalaman kerja 13 tahun;
Rudy Sutrisno, ST selaku juru ukur kualifikasi pendidikan sarjana teknik sipil pengalaman 10 tahun;
tenaga teknis/ personil inti tersebut merupakan tenaga prosesional yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan demi menjaga mutu/ kualitas pekerjaan, namun Terdakwa sama sekali tidak pernah menggunakan tenaga teknis tersebut serta tidak pernah mengganti dengan tenaga teknis yang lain sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 56 syarat-syarat umum kontrak, padahal penggunaan tenaga teknis tersebut sangat penting dalam menjaga mutu/ kualitas hasil pekerjaan.
Bahwa akibat pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tidak menggunakan tenaga teknis/ personil inti tersebut dan tidak mendapat mendapat pengawasan dari PPK maupun konsultan supervisi sehingga sampai dengan berakhirnya kontrak kerja yaitu pada tanggal 30 November 2013 berdasarkan laporan bulanan tanggal 29 November 2013 (monthly sertivicate 3/ MC 3) progress fisik baru mencapai 45,30%, laporan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Wilibrodus Sonbay selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana, disetujui oleh Chrysogonus Bifel selaku PPK dan Krispinus Neno Oenunu selaku inspector CV. Zemy sebagai konsultan supervisi (padahal CV. Zemy tidak pernah bertindak sebagai konsultan supervisi, Krispinus Neno Oenunu juga tidak pernah berada di lokasi pekerjaan).
Bahwa pada tanggal 27 November 2013 Terdakwa bersama dengan para kontraktor pelaksana paket pekerjaan yang lain pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU menghadiri rapat yang diadakan oleh Chrysogonus Bifel selaku PPK dan Fransiskus Tilis selaku KPA di aula kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU untuk membahas penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir dan disepakati penambahan waktu 50 hari kalender terhitung setelah tanggal 30 November 2013 namun pada saat PPK memberikan penambahan waktu 50 hari tersebut tidak melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengetahui dan memastikan bahwa Terdakwa selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah, selain itu penambahan waktu yang diberikan tersebut tanpa diikuti dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2013 Terdakwa bersama dengan Chrysogonus Bifel selaku PPK telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan nomor : 71/BPPD TTU/PPK DAK, DAU/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013dengan kemajuan fisik pekerjaan sebesar 90,03% tanpa melakukan pemeriksaan riil fisik pekerjaan dari segi kualitas/ mutu maupun kuantitas.
Bahwa berdasarkan laporan bulanan kemajuan pekerjaan (monthly sertivicate/ MC) :
MC 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress sebesar 11,35%;
MC 02 periode tanggal 01 September 2013 sd. 19 Oktober 2013 dengan progress sebesar 30,53%;
MC 03 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 29 November 2013 dengan progress sebesar 45,30%;
MC 04 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 28 Desember 2013 dengan progress sebesar 90,03%
yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Wilibrodus Sonbay selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana dan disetujui oleh Chrysogonus Bifel selaku PPK tanpa mendasarkan pada pemeriksaan riil fisik pekerjaan terpasang dari segi kuantitas dan kualitas sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya dijadikan sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran oleh Terdakwa Wilibrodus Sonbay selaku pihak penyedia kepada PPK.
Bahwa Chrysogonus Bifel selaku PPK yang telah mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tanpa pengawasan dari konsultan supervisi dan pembuatan laporan bulanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun PPK tetap menyetujui permintaan pembayaran tersebut dan telah melakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi melalui rekening Terdakwa Wilibrodus Sonbay/ Kuasa Dir. CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1.
Bahwa adapun pembayaran yang telah diterima oleh CV. Berkat Ilahi dari kas daerah pemerintah Kab. TTU, melalui rekening Wilibrodus Sonbay/ Kuasa Dir. CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1, termasuk uang muka adalah sebesar Rp. 1.246.201.768,00 (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.463.636.364,00 yang bersumber dari DAK berdasarkan SP2D Nomor: 01165/LS/TTU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 54.793.388,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 408.842.976,00 dan Rp.46.363.636,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01166/LS/TTU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 5.479.339,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 40.884.297,00;
Pembayaran MC01 dan MC02 (30,53 %) sebesar Rp.306.687.727,00 yang bersumber dari DAK dengan SP2D Nomor: 01820/LS/TTU/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 potong PPn dan PPh sebesar Rp. 36.244.913 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 270.442.814,00 dan Rp.30.668.773,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01821/LS/TTU/2013 Tanggal 11 Nopember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 3.624.491,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 27.044.282,00;
Pembayaran MC03 (45,30 %) sebesar Rp.148.371.364,00 yang bersumber dari DAK berdasarkan SP2D Nomor: 03054/LS/TTU/2013 Tanggal 30 Desember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 17.534.798,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 130.836.566,00 dan Rp.14.837.136,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 03055/LS/TTU/2013 Tanggal 30 Desember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp. 1.753.480 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 13.083.656,00;
Pembayaran MC04 (90,03 %) sebesar Rp.443.419.500,00 yang bersumber dari Pembiayaaan/DAK 2013 berdasarkan SP2D Nomor: 03230/LS/TTU/2014 Tanggal 30 Desember 2014 potong PPn dan PPh sebesar Rp. 88.352.323,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 355.067.177,00;
Bahwa selanjutnya atas hasil pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang di kerjakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan laporan progres terakhir sebesar 90,03 % dilakukan pemeriksaan dari segi kualitas dan kuantitas oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 26 januari 2015 s/d 28 januari 2015 dengan mengacu kepada kontrak nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, spesifikasi umum bina marga, laporan kemajuan pekerjaan CV. Berkat Ilahi, back up data, as built drawing yang dibuat oleh CV. Berkat Ilahi, maka diperoleh hasil sebagai berikut (dalam tabel) :
| No. Mata Pembayaran | Uraian | Satuan | Kuantitas MC Terakhir | Kuantitas Penyelidikan Lapangan | Selisih Kuantitas | Keterangan |
| I | Umum | |||||
| 1.2 | Mobilisasi & Demobilisasi Peralatan | Ls | 0,4 | 0,4 | 0 | |
| II | Pekerjaan Drainase | |||||
| 2.1 | Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air | m³ | 120,00 | 0 | -120,00 | Pekerjaan tidak dilaksanakan di lokasi |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan Mortar | m³ | 68,40 | 0 | -68,40 | Konstruksi tidak terbangun di lokasi |
| III | Pekerjaan Tanah | |||||
| 3.2.2 | Timbunan Pilihan | m³ | 70,00 | 0 | -70,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| V | Perkerasan Berbutir | |||||
| 5.1.2 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | m³ | 1260,00 | 0 | -1260,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| VI | Perkerasan Aspal | |||||
| 6.1 (1) (a) | Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair | Liter | 5040,00 | 0 | -5040,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| 6.6.1 | Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | m³ | 514,50 | 314,52 | -199,98 | Ketebalan lapen secara keseluruhan menyimpang dari spesifikasi bina marga |
| VII | Struktur | |||||
| 7.9 (1) | Pasangan Batu | m³ | 93,40 | 324,28 | 230,88 | |
dengan penjelasan tabel :
Galian untuk selokan drainase dan saluran air
Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Pasangan batu dengan mortar
Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Timbunan pilihan
Material yang harus terpasang di bagian bahu jalan, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.Bahu jalan yang ada merupakan konstruksi eksisting.
Lapis pondasi Atas (LPA) dari agregat kelas B
Konstruksi ini tidak ditemukan di lokasi pekerjaan, dari 44 titik test pit yang dibuat dengan interval jarak 50 m’ di bawah lapisan Lapen hanya terlihat material telford ataupun tanah asli/eksisting. Deposit lumpur juga ditemukan di bawah lapen telah bercampur dengan material agregat dan telford.
Lapis resap pengikat – aspal cair
Jejak material aspal cair tidak ditemukan di lokasi, karena LPA juga tidak terpasang.
Lapis penetrasi macadam
100 % ketebalan lapen yang terbangun tidak ada yang mencapai tebal minimum toleransi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.Jadi secara keseluruhan tebal lapen yang terbangun tidak dapat diterima secara teknis.Namun panjang jalan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan hasil pengukuran dalam dokumen MC terakhir yaitu 2100 m’.
Pasangan batu
Konstruksi yang berupa tembok penahan dan terpasang di sisi terluar bagian kanan atau kiri dari bahu jalan.Volume hasil pemeriksaan lebih besar dari volume yang tertera dalam dokumen MC terakhir.
B
ahwa terhadap hasil pemeriksaan fisik pekerjaan terpasang tersebut, diketahui terdapat ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan dari segi kuantitas maupun kualitas atau terdapat selisih antara laporan kemajuan pekerjaan (MC 01, 02, 03 dan 04) yang menjadi dasar Chrysogonus Bifel selaku PPK melakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi dengan hasil pekerjaan terpasang yaitu :
dengan demikian selisih antara nilai harga MC terakhir sebesar Rp.1.333.024.265,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dikurangi dengan harga riil pekerjaan terpasang yang diakui dari segi kualitas dan kuantitas sebesar Rp.67.872.970,00 (enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah) yaitu sebesar Rp.1.265.151.294,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah) merupakan pembayaran lebih yang seharusnya tidak berhak diterima oleh Terdakwa selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo.
Bahwa perbuatan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi bersama-sama dengan Chrysogonus Bifel,S.IP selaku PPK dalam pelaksanaan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diuraikan di atas, bertentangan dengan:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahmenyebutkan bahwa :
Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 4 ayat (2), menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bawah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 184 ayat (2), yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada :
Pasal 93 :
Ayat 1 butir (a.1) dan (a.2) yang menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
Berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
Ayat (2) dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan.
Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh pihak Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan.
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Syarat-Syarat Umum Kontrak pada ketiga kontrak kerja:
Poin 23.1 yang menyebutkan bahwa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
Poin 25.1 yang menyebutkan bahwa apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran;
Poin 56 yang pada intinya menyebutkan bahwa personil dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran, PPK wajib mengetahui dan menyetujui adanya pergantian personil dan / atau peralatan tersebut;
Poin 60.2. 3) menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
Poin 66.1 menyebutkan bahwa PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
Poin 66.2 menyebutkan bahwa penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama – sama dengan Chrysogonus Bifel selaku PPK sebagaimana dalam uraian di atas telah menguntungkan diri Terdakwa Wilibrodus Sonbay selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo, sebesar Rp.1.265.151.294,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah)yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti sebesar Rp. 1.265.151.294,00 (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) sesuai perhitungan Akuntan Publik Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn., M. Ec.Dev., M.Si.,AK., CA., CPA., CLA., CRA;
Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/ eksepsi tertanggal 9 Mei 2017 dan terhadap keberatan tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 26/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG tanggaltanggal 18 Mei 2017 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat di terima;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-04/KEFAM/04/2017 tanggal 19 April 2017, telah memenuhiketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Memerintahkan Penuntut Umumuntuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS – 04/KEFAM/04/2017 tanggal 19 April 2017;
Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Saksi JANUARIUS T. SALEM, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara, keterangan yang diberikan Saksi tersebut benar;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa Saksi tahu tentang adanya proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa Saksi selaku Kepala Bina Marga, kami melakukan rapat setelah ada disposisi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa dalam tahun 2013 da 7 jumlah paket pekerjan
Ada 7(tujuh) paket pekerjaan yang terdiri dari :
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Fainake - Banaina ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Haumeni Ana - Inbate ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kantor Camat – Bikomi Utara ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kefamenanu - Nunpo ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 1 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 2 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 3 ;
Bahwa anggaran sesuai nilai pagu anggaran Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk paket pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo adalah Rp. 1.700.000.000,- ( satu milyar Tujuh ratus juta rupiah ), terdiri dari - dana DAK. Sebesar Rp. 1.636.363,36, dan dana DAU sebesar Rp. 163.636.363.64,-
Bahwa dalam proyek tersebut Terdakwa berkedudukan sebagai Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi ;
Bahwa Kapasitas Saksi dalam proyek paket pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo sebagai Koodinator Perencana ;
Bahwa acuan yang kami gunakan untuk menyusun struktur jalan yang akan dikerjakan, perhitungan volume sampai dengan penyusunan Rencana Anggaran Biaya yaitu Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2010 ;
Bahwa Spesifikasi umum Bina Marga merupakan pedoman untuk setiap jenis pekerjaan jalan dan jembatan yang akan dilaksanakan mulai dari perencanaan teknis sampai pada metode pengukuran untuk pembayaaran yang berlaku secara nasional, dalam spesifikasi tersebut diatur secara terpisah dalam setiap devisi mengenai masing-masing jenis pekerjaan yag akan dilaksanakan ;
Bahwa terkait dengan lapisan penetrasi macadam( Lapen) diatur dalam spesifikasi Umum Bina Marga pada Devisi 6 Seksi 6.6 yang mengatur bahwa pekerjaan terdiri dari pekerjaan lapisan permukaan atau lapisan pondasi terbuat dari Agregat yang distabilisasi oleh aspal. Bahan yang digunakan untuk Lapen terdiri dari Agregat pokok, Agregat Pengunci, Agregat Penutup dan Aspal.
Selanjutnya diatur mengenai tebal lapisan Lapen adalah Tebal Padat, Lapen harus pada toleransi 1 Cm. sedangkan menenai lapisan Pondasi Agregat dalam devisi 5 Seksi 5.1 bahwa tebal total minimum lapis Pondasi Agregat tidak boleh kurang dari 1 Cm dari tebal yang diisyaratkan ;
Bahwa terhadap penyusunan dan perencanaan atas pekerjaan Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 kami menyusun Lapen dengan tebal 7 Cm yang terdiri dari batu pecah 5/7 cm, batu pecah 3/5 cm, batu pecah 2/3 cm, dan spilt;
Bahwa sedangkan untuk Lapisan Pondasi Agregat tebal 15 Cm. material yang digunakan adalah material campuran yang terdiri dari sertu kali tersaring dengan batu pecah yang komposisi campurannya harus berdasarkan rekomendasi uji Laboraterium (job Mixed) atas sampel material yang dibawa oleh Rekanan pada saat melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa penyusunan dan perencanaan atas pekerjaan tersebut saksi serahkan kepada CHRYSOGONUS BIFEL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) ;
Bahwa saksi menyerahkan penyusunan dan perencanaan pekerjaan tersebut sebelum Lelang ;
Bahwa saksi tidak pernah pernah koordinasi dengan Terdakwa;
Bahwa dalam pelaksanaan saksi mendengar kalau ada perubahan dokumen perencanaan namun saksi tidak tahu item perubahannya ;
Bahwa dalam perencanaan ada pekerjaan galian dan drainae namun dalam pelaksanaan pekerjaan drainase untuk ruas jalan Kefamenanu – Nunpo tidak dikerjakan ;
Bahwa benar, proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk paket pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo Tahun Anggaran 2013 ditetapka melalui pelelangan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah perusahaan yang mengikuti Pelelangan;
Bahwa CV. Berkat Ilahi yang ditetapkan sebagai pemenang proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk paket pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang merubah dokumen penyusunan dan perencanaan yang sudah kami buat ;
Bahwa sepengetahuan saksi kontraktor tidak boleh melakukan perubahan dokumen perencanaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk objek lokasi pekerjaan tersebut pernah ada audit dari BPK;
Bahwa saksi tidak tahu dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut apakah material yang digunakan telah dilakukan uji jobmix test d Laboratorium;
Bahwa sepengetauan saksi Aspal bisa susut tapi Lapen tidak susut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan tidak tahu ;
FRANSISKUS TILIS, S.IP, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ;
Bahwa keterangan saksi tersebut diberikan tanpa ada tekanan / paksaan pada saat pemeriksaan;
Bahwa saksi memberi keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa Tahun 2013 Saksi selaku Plt. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara / Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saudara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2013 :
a. Menyusun RKA- SKPD ;
b. Menyusun DPA – SKPD ;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemugutan penerimaan bukan pajak ;
g. Mengadakan ikatan/ perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
h. Menanda tangani SPM ;
i . Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya ;
j. Mengelola barang milik daerah/ kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya ;
k. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya ;
l. Menyusun dan menyampaikan laporn keuangan SKPD yang dipimpinnya ;
m. Melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan Kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepaa kepala Daerah melalui sekretaris Daerah ;
Bahwa dalam tahun 2013 jumlah paket pekerjan ada 7(tujuh) paket pekerjaan jalan yang terdiri dari :
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Fainake - Banaina ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Haumeni Ana - Inbate ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kantor Camat – Bikomi Utara ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kefamenanu - Nunpo ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 1 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 2 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 3 ;
Dengan dana sebesar Rp. 350.617.206.38,( tiga lima puluh juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam rupiah tiga puluh delapan sen) ;
1(satu) paket pembangunan jembatan dengan dana sebesar Rp. 166.200.000,-( seratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang masuk dalam Susunan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pelaksanaan Proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk paket pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo :
KPA : FRANSISKUS TILIS, S.IP,/SAKSI.
PPK : CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP;
Bendahara Pengeluaran : STEFANUS TUS NITSAE,S,SOS;
Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :
Ketua : PETRUS KANISIUS KOSAT , ST. ;
Sekretaris : PIUS WENDELINUS LAKA, ST. ;
Anggota : PRIMUS AGUSTINUS NABEN, ST. ;
Anggota : JACKSON M.P. FUNU,ST.
Anggota : FARIDA P. RADJAB, ST. ;
Panitia Peneliti kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan ada 3(tiga) orang yaitu :
Ketua : BASILIUS BANI;
Sekretaris : ANTONIUS KAPITAN , ST.
Anggota : VINSENSIA HAPPY NDALE,A.Md.
Anggota : Ir. YOSEPH MARSEL BOLI.
Pejabat Pengadaan Belanja Modal sumber Dana Alokasi Khusus dan Alokasi Umum adalah saudara Ir. YOSEPH MARSEL BOLI.
Bahwa anggaran sesuai nilai pagu anggaran Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk paket pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo Rp. 1.700.000.000,- ( satu milyar Tujuh ratus juta rupiah ) ; terdiri dari - dana DAK. Sebesar Rp. 1.636.363,36, dan dana DAU sebesar Rp. 163.636.363.64,-
Bahwa saksi tidak tahu Kedudukan terdakwa dalam proyek tersebut ;
Bahwa pemenang Tender paket pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo adalah CV. BERKAT ILAHI ;
Bahwa Saksi tidak tahu kedudukan Terdakwa pada perusahaan CV. Berkat Ilahi;
Bahwa saksi mengetahui setiap paket pekerjaan ada juga penunjukan konsultan pengawas namun saksi tidak konsultan pengawas mana yang bertugas pada paket pekerjaan ruas jalan Kefamenanu- Nunpo, oleh karena yang lebih mengetahui adalah PPK dan pejabat pengadaan ;
Bahwa atas Laporan dari PPK bahwa sampai akhir kontrak dan tambahan waktu 50 hari kalender volume pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo mencapai 90.03 %;
Bahwa Dasar penunjukan PPK Nomor: 4/BPPD-TTU/III/2013 tanggal 04 Maret 2013;
Bahwa penunjukan PPK tersebut untuk mengikuti rapat-rapat dan melaporkan secara lisan maupun tulis tentang perkembangan pekerjaan di lapangan ;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan Proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk paket pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo 120 hari kalender dan pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 30 Nopember 2013 ;
Bahwa Saksi panggil PPK untuk menyurati pihak Rekanan menyangkut batas waktu ;
Bahwa benar, ada laporan dari PPK secara lisan ;
Bahwa benar, ada penambahan waktu pekerjaan 50 (lima puluh) hari ;
Bahwa saat pelelangan telah ada penjelasan tentang penghitungan denda keterlambatan 1/ 1000 per hari ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah denda keterlambatan paket Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa benarada paket Kefamenanu – Nunpo ada dokumen perencanaan, namun saksi tidak tahu kalau dalam pelaksanaan ada perubahan mengenai item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perencanaan ;
Bahwa pernah turun ke lokasi dalam rangka monitoring, dilokasi ada orangnya tapi saksi tidak tahu siapa namanya ;
Bahwa yang menjadi dasar perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari adalah Pepres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
Bahwa paket pekerjaan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo tidak ada PHO karena sampai dengan akhir tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut belum selesai sebagaimana dimaksudkan dalam Kontrak ;
Bahwa konsultan Pengawas dalam pekerjaan tersebut adalah Lodovikus Tjeunfin atas nama CV. Semy;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menunjuk CV. Semy Consultan sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani SPM, saksi selalu mengecek kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan permohonan pencairan tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada realisasi anggaran untuk Consultan Pengawas;
Bahwa anggaran untuk pekerjaan pengawasan paket pekerjaan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo sampai dengan sekarang tidak ada permintaan dari CV. Semi consultan untuk permohonan pencairan ;
Bahwa saksi pernah melakukan monitoring dan juga pernah melewati objek lokasi pekerjaan tersebut, menurut pengamatan saksi jalan tersebut masih layak digunakan;
Bahwa pekerjaan tersebut belum diaudit oleh BPK;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada kelebihan pembayaran;
Bahwa pembayaran untuk pekerjaan ruas jalan kefamenanu – Nunpo adalah sesuai laporan Mctersekhir adalah 90.03 %;
Bahwa benar, pekerjaan sepanjang 1,7 Kilometer tersebut termuat dalam Kontrak ;
Bahwa benar, dari volume pekerjaan 90.03 % kelebihan pembayaran Rp. 1.400.000,-;
Bahwa dalam kontrak ada pekerjaan drainase;
Bahwa saksi tidak tahu, ada pengembalian dana sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu ada pengembalian dana sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
Bahwa untuk paket pekerjaan ruas jalan Kefamenanu - Nunpo, PPK tidak memberikan PHK kepada perusahaan CV BERKAT ILAHI ;
Bahwa tidak ada berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu PPK lakukan pemeriksaan di lapangan;
Bahwa saksi tidak tahu saat diaudit BPK;
Bahwa saksi tidak tahu nilai yang belum selesai;
Bahwa setahu saksi ada denda keterlambatan tapi sudah dikurangi / belum saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak hadir pada saat perhitungan volume pekerjaan;
Bahwa saksi tidak ada saat perhitungan dari BPK;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan sebagian keterangan saksi benar ;
3. PIUS WANDELINUS LAKA, ST., dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara adalah benar ;
Bahwa saksi memberi keterangan tidak ada tekanan / paksaan pada saat pemeriksaan;
Bahwa saksi memberi keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa jabatan /tugas saudara di Kantor Kabupaten Timor Tengah Utara, sehingga terlibat dalam Panitia Pengadaan barang/jasa jak tahun 2015 Saksi selaku Kepala Seksi Perencanaan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara yang juga menjabat sebaai sekretaris Panitia Pengadaan barang /jasa ;
Dengan susunan Panitia sebagai berikut :
Ketua : PETRUS KANISIUS KOSAT , ST. ;
Sekretaris : PIUS WENDELINUS LAKA, ST. ;
Anggota : PRIMUS AGUSTINUS NABEN, ST. ;
Anggota : JACKSON M.P. FUNU,ST.
Anggota : FARIDA P. RADJAB, ST. ;
Bahwa dalam Tahun anggaran 2013 paket pekerjan proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 , sebanyak 7(tujuh) paket pekerjaan jaln yang terdiri dari :
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Fainake - Banaina ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Haumeni Ana - Inbate ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kantor Camat – Bikomi Utara ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kefamenanu - Nunpo ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 1 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 2 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 3 ;
Dengan dana sebesar Rp. 350.617.206.38,( tiga lima puluh juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam rupiah tiga puluh delapan sen), 1 (satu) paket pembangunan jembatan dengan dana sebesar Rp. 166.200.000,-( seratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak tahu, berapa pagu anggaran untuk paket pekerjan proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kefamenanu – Nunpo
Bahwa Saksi tidak tahu, berapa volume pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Desa Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa kapasitas Terdakwa dalam proyek pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo sebagai Kuasa DirekturCV, Berkat Ilahi ;
Bahwa penentu pemenang tender Panitia ;
Bahwa yang mengajukan penawaran adalah Kuasa direktur CV.Berkat Ilahi yaitu Terdakwa Wilibrodus Sonbay ;
Bahwa Sistim digunakan dalam pelelangan adalah sistem oneline ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memasukkan penawaran CV. Berkat Ilahi;
Bahwa Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan tupoksi Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut:
Rapat persiapan
Undangan rapat persiapan di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU yang saya lupa tanggalnya.
Membahas tentang:
Penyusunan dokumen pemilihan;
Jadwal pelelangan;
Semua panitia hadir dalam Rapat Persiapan tersebut.
Pengumuman pelelangan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 19 Juni 2013 s/d Sabtu tanggal 22 Juni 2013. Medianya: Website LPSE NTT dan Papan Pengumuman di Kantor BPPD Kab. TTU, adapun persyaratan bagi rekanan untuk mengikuti proses lelang adalah Memiliki izin usaha kontruksi, klasifikasi bidang/sub bidang yang sesuai dengan kualifikasi usaha kecil.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2013 s/d tanggal 26 Juni 2013.
Penjelasan/Aanwijzing dilakukan pada tanggal 24 Juni 2013.
| NO | PAKET PEKERJAAN | JUMLAH REKANAN YANG MENDAFTAR |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Fainake-Banain A | 15 perusahaan |
| 2. | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Haumeni anak-Inbate | |
| 3. | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kantor Camat Bikomi Utara | 20 perusahaan |
| 4. | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpok | |
| 5. | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo section 1 | 11 perusahaan |
| 6. | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo section 2 | 18 Perusahaan |
| 7. | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo section 3 |
Penjelasan yang dipakai adalah Penjelasan kantor dan yang memberikan penjelasan terkait dengan administrasi dokumen pelelangan adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 27 Juni 2013.
Pembukaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran pada tanggal 27 Juni 2013.
Panitia Pengadaan Barang/Jasa membuka dokumen penawaran dari masing-masing rekanan dihadapan rekanan yang hadir. Adapun pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan dengan cara mencocokkan dokumen rekanan dengan daftar checklist dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Dari hasil dari pemeriksaan tersebut, rekanan yang dinyatakan LENGKAP adalah :
Koreksi Aritmatik
Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan penyesuaian kembali terhadap Nilai Penawaran yang diajukan oleh rekanan.
Evaluasi
Evaluasi Administrasi
Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan evaluasi terhadap surat penawaran, jangka waktu pelaksanaan yang ditawarkan, jaminan penawaran, dll.
Evaluasi Teknis
Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan curva S, daftar dan jadwal tenaga personil, daftar dan jadwal Peralatan, daftar dan jadwal material, dll.
Evaluasi Harga
Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan evaluasi terhadap total harga penawaran terhadap HPS.
Evaluasi Kualifikasi
Panitia Pengadaan Barang/Jasa melakukan evaluasi terhadap akta perusahaan, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), SITU, NPWP, Laporan Pajak Tahunan dan Laporan Pajak 3 bulan terakhir, dll.
Bahwa yang digunakan Spesifikasi Bina Marga ;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa rekanan yang mengikuti lelang;
Bahwa hasil evaluasi tidak memenuhi standard maka dinyatakan tidak lolos ;
Bahwa yang dilampirkan hanya merupakan syarat dan kewajiban ;
Bahwa Saksi tidak bertemu dengan orang-orang tersebut, hanya dokumen saja yang ditunjukan ;
Bahwa Saksi kenal dengan JOHANES B. PANDAK jabatannya sebagai Direktur CV, Berkat Ilahi ;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa tidak termasuk dalam salah satu pengurus di CV Berkat Ilahi, terdakwa hanya sebagai Kuasa Dirrektur;
Bahwa benar, proses pelelangan sudah sesuai dengan Pepres ;
Bahwa benar CV BERKAT ILAHI ada akta pendirian Perusahaannya ;
Bahwa Terdakwa hadir saat proses pelelangan;
Bahwa tidak dilakukan anwizing lokasi oleh karena Pokja membuat jadwal waktu untuk anwizing lokasi namun para Peserta/ rekanan tidak hadir dengan alasan sudah mengetahui lokasi dan resikonya ;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar ;
4.Saksi J0HANIS IKUN SILVESTER, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa benar, dalam proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo ;
Bahwa dalam Tahun anggaran 2013 berapa jumlah paket pekerjan proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 ada 7(tujuh) paket pekerjaan jaln yang terdiri dari :
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Fainake - Banaina ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Haumeni Ana - Inbate ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kantor Camat – Bikomi Utara ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kefamenanu - Nunpo ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 1 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 2 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 3 ;
Bahwa jabatan /tugas Saksi di Kantor Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara, Sebagai tim Laboraterium pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sebagai Kontraktor Pelaksana ;
Bahwa adanya pengajuanpermohonan kepada PU oleh Pihak yang membutuhkan uji lab, kemudian Tim Penguji diperintahkan oleh Kepala Dinas PU untuk melaksanakan pengujian. Kemudian Tim Penguji turun lapangan bersama dengan pemohon untuk pengambilan sample material yang akan dijadikan campuran untuk Agregat B. Kemudian sample material di bawa ke Lab untuk diuji. Sementara untuk Sandcone Test juga dimulai dengan pengajuan permohonan uji lab oleh pihak yang membutuhkan, kemudian Tim Penguji turun lapangan kemudian menentukan titik-titik sample yang akan diuji dengan cara menggali material, lalu diuji di lab terkait kadar air lapangan.
Bahwa setelah kami lakukan uji Lab terhadap sample yang diajukan, hasilnya adalah sesuai dengan standart spesifikasi.
Bahwa menurut informasi dari CV. Berkat Ilahi dan CV. Satu Hati, keduanya memiliki Quary yang sama sehingga saat mengajukan Uji Lab kedua CV tersebut membawa satu sample saja dan dilakukan jobmix test di Laboratorium Dinas PU Kabupaten Timor Tengah Utara ;
Bahwa Kami Tim Penguji dapat menjamin bahwa sample yang diteliti adalah telah memenuhi standart, namun kami Tim Penguji tidak dapat menjamin apakah material campuran yang kemudian dihamparkan sebagai Agregat B di lapangan telah sesuai dengan standart atau belum.
Bahwa seharusnya Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan wajib menyesuaikan campuran Agregat B dengan hasil penilaian Jobmixed Test, kemudian Konsultan Pengawas harus mampu mengawasi pekerjaan Kontraktor dan memastikan bahwa campuran Agregat B harus sesuai dengan hasil Jobmixed Test. Sandcone Test ini hanya digunakan untuk mengetahui kepadatan Agregat B namun tidak dapat menilai apakah campuran yang dipasang telah sesuai standart atau belum;
Bahwa terkait Sandcone Test, kami Tim Penguji turun langsung ke lapangan bersama dengan kontraktor, kemudin kami menentukan titik-titik sample kurang lebih per 200 meter, untuk menggali material. Material hasil galian tersebut kemudian kami bawa ke Lab untuk diuji apakah kepadatannya telah sesuai atau belum, dan Sandcone Test dilakukan untuk mencari tau kepadatan Agregat yang telah dipasang apakah telah sesuai dengan standart nilai minimum job mixed.
Bahwa material pasir diambil dari Kali sungkaen ;
Bahwa komposisinya adalah :
6, 5 untuk sertu pasir kali ;
3 , 5 untuk batu pecah ;
Bahwa Fakta di lapangan tidak sesuai dengan prosedur, dimana ketika pihak CV. Pamitran, CV. Matahari Timur, CV. Berkat Ilahi dan CV. Satu Hati datang ke PU sudah membawa sample Sirtu Kali, dan bukan Tim Penguji sendiri yang mengambil dan membawa sample dari lapangan. Kemudian kami melakukan uji lab terkait Sirtu Kali yang akan menjadi material Agregat B, dan hasil yang dikeluarkan oleh Tim Penguji adalah hasil uji lab memenuhi standart penilaian.
Jobmixed Test dilakukan untuk sebagai panduan atau acuan untuk proses pencampuran guna memastikan apakah material yang diuji telas sesuai standart atau tidak.
Setelah kami lakukan uji Lab terhadap sample yang diajukan, hasilnya adalah sesuai dengan standart spesifikasi.
Bahwa ketika melakukan Sancone test yang ada dilapangan hanya Kontraktor dan konsultan Pengawas ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pengawas dilapangan;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi melakukan uji Lab. atas permohonan Kontraktor ;
Bahwa 7 (tujuh) paket itu ajukan permohonan uji Laboraterium terbagi atas:
Hanya 4 (empat) Penyedia Barang dan Jasa yang mengajukan permohonan Uji Lab antara lain : CV. Pamitran, CV. Matahari Timur, CV. Berkat Ilahi dan CV. Satu Hati.
Uji Lab yang kami laksanakan hanya terkait CV. Pamitran, CV. Matahari Timur, CV. Berkat Ilahi dan CV. Satu Hati sementara untuk paket lain dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 kami tidak melakukan uji lab.
Dan test Lab Sandcone Testt dan Jobmixed Test dimohonkan dan dilaksanakan pada:
CV. Pamitran melaksanakan Jobmixed Test tanggal 22 Agustus 2013 dan Sandcone Test tanggal 24 September 2013
CV. Matahari Timur melaksanakan Jobmixed Test tanggal 19 September 2013 dan Sandcone Test tanggal 13 Oktober 2013
CV. Berkat Ilahi melaksanakan Jobmixed Test tanggal 19 September 2013 dan Sandcone Test tanggal 24 Oktober 2013
CV. Satu Hati melaksanakan Jobmixed Test tanggal 14 Oktober 2013 dan Sandcone Test tanggal 04 November 2013
Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut Saksi tidak tahu ;
Bahwa uji kepadatan pada bulan Nopember ;
Bahwa Pekerjaan proyek tersebut belum selesai;
Bahwa Saksi tidak mengecek asal material;
Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan rumusan yang digunakan dalam pelaksanaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar ;
5.Saksi Ir. YOSEPH MARSEL BOLI, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara ;
Bahwa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa jabatan Saksi dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo adalah Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah No. 14/BPPD-TTU/IX/2013 tanggal 29 Nopember 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara Nomor : 02/ BPPD – TTU/ I/ 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 adalah :
Ketua : BASELIUS BANI ;
Sekretaris : Ir. YOSEPH MARSEL BOLI ;
Anggota : ANTONIUS KAPITAN,ST.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekretaris Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan :
Mempelajari isi kontrak dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam lampiran kontrak;
Menerapkan ketentuan dan syarat umum dalam kontrak secara luas dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak;
Melakukan inventarisasi atas permohonan pelaksana proyek untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan yang mencapai 100%;
Menyiapkan administrasi dan peralatan yang diperlukan dalam pemeriksaan fisik pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan;
Memerintahkan kepada pelaksana proyek untuk menyelesaikan atau memperbaiki atau merubah jenis pekerjaan sesuai spesifikasi teknis;
Menerima hasil Pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dalam Tahun anggaran 2013 jumlah paket pekerjan proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013, ada 7(tujuh) paket pekerjaan jaln yang terdiri dari :
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Fainake - Banaina ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Haumeni Ana - Inbate ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kantor Camat – Bikomi Utara ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kefamenanu - Nunpo ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 1 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 2 ;
Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Saenam- Nunpo Section 3 ;
Bahwa pemenang tender dalam paket pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Kefamenanu – Nunpo adalah CV. Berkat Ilahi ;
Bahwa sepengetahuan kami Direktur CV BERKAT ILAHI adalah Yohanes B. Pandak, dan dalam pelaksanaan Proyek tersebut Terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Konsultan Pengawasnya, tetapi saksi mendengar dari PPK kalau yang akan melakukan pengawasan adalah orang yang menggunakan bendera atas nama CV .SEMI;
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pengadaan tidak pernah menetapkan atau menunjuk konsultan pengawas untuk paket pekerjaan ruas Jalan Kefamenanu- Nunpo;
Bahwa sampai dengan dimulainya pelaksanaan pekerjaan ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo, tidak ada pihak yang mengajukan berkas/ dokumen perusahaan yang akan bertindak sebagai konsultan Pengawas ;
Bahwa pernah saksi di luar Kantor bertemu dengan LODOVIKUS TJEUNFIN yang mengatakan akan menggunakan CV. Semi sebagai konsultan pengawas, namun tidak ada Dokumen sebagai dasar untuk saksi menunjuk CV Zemy ;
Bahwa Saksi tidak menunjuk langsung menunjuk CV.Semi sebagai Konsultan Pengawas paket pekerjan proyek Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa CV Semi belum ada dokumen yang diserahkan kepada kita ;
Bahwa CV. Berkat Ilahi tidak pernah menajukan permohonan PHO ;
Bahwa benar, Panitia PHO pernah ke lokasi dalam rangka monitoring dan kita lewat saja ;
Bahwa pada waktu dilokasi panitia hanya melakukan pengukuran dengan menggunakan alat meter guna mengukur panjang pekerjaan tetapi tidak melakukan pengujian atas material yang digunakan ;
Bahwa Panitia tidak melakukan pengujian material terpasang oleh karena panitia percayakan pada uji laboratorium yang dilakukan dari Dinas Pekerjaan Umum berupa Jobmix test dan Sancone Text ;
Bahwa saksi sudah sering menjadi panitia PHO untuk paket pekerjaan lainnya ;
Bahwa Panitia tidak meneliti kontrak, tetapi Panitia hanya melakukan pengecekan fisik;
Bahwa panjang pekerjaan yang diperiksa 1.600 meter ;
Bahwa lebar pekerjaan 3,5 meter itupun hanya sampel saja ;
Bahwa Panitia menilai pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, karena ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai, menurut Panitia perkiraan penyelesaian fisik 50 % pada waktu akhir kontrak bulan Bovember 2013 ;
Bahwa Panitia tidak tidak ingat Progres selesai pekerjaan tersebut sampai berapa persen;
Bahwa pada waktu pemeriksaan akhir kontrak galian dan Drainase belum dikerjakan ;
Bahwa saksi tidak tahu biaya pekerjaan Drainase dikembalikan;
Bahwa saksi tidak tahu Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu pada pencairan dana sesuai progress atau tidak;
Bahwa yang melakukan uji laboratorium adalah Pak Jhon ;
Bahwa pada saat Panitia monitoring ke lapangan tidak ada berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada waktu Panita turun ke lokasi, dihadiri Kontraktor pelaksana yaitu Terdakwa namun tidak ada pengawas lapangan;
Bahwa saat mendekati pelaksanaan proyek Saksi tidak menunjuk Pengawas lapangan;
Bahwa tidak ada yang mengawas pekerjaan paket pekerjaan Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa sampai akhir proyek tidak ada dokumen yang ditunjuk sebagai konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak menjawab siapa yang menanda tangani berita acara pengawasan;
Bahwa dana ada tetapi belum dibayarkan kepada Konsultan Pengawas;
Bahwa CV. Semi ;
Bahwa Saksi ke lokasi untuk PHO sebanyak 2 (dua) kali namun tidak dibuat berita acara PHO karena pekerjaan belum selesai ;
Bahwa terakhir kali Saksi ke lapangan bulan Nopember 2013 ;
Bahwa bulan Nopember pekerjaan baru 50 % ;
Bahwa sepengetahuan saksi PPK tidak memberikan PHK kepada CV Berkat Ilahi atas ketermbatan penyelesaian pekerjaan ;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar ;
Saksi STEFANUS NITSAE, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa yang menjabat sebagai pengelola Keuangan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
KPA : Fransiskus Tilis, S.IP
PPK : Chrysogonus Bifel, S.IP
Pejabat Penandatanganan SPM : Fransiskus Tilis, S.IP
Bendahara Pengeluaran : Stefanus Tus Nitsae, S.SOS;
Bahwa Saksi sebagai bendahara Pengeluaran mengetahui adanya paket –paket pekerjaan peningkatan jalan wilayah kawasan perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU pada tahun 2013, ada sebanyak 7 paket pekerjaan yaitu :
Peningkatan ruas jalan Haumeni Ana – Inbate (Jalan pada Desa Sunkaen) yang dikerjakan oleh CV. Satu Hati dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.103.862.000,- berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/14/VIII/2013 tanggal 17 Juli 2013;
Peningkatan jalan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo (Jalan pada desa Haumeni ana – Batnes – Oetulu) yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.700.000.000,- berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
Peningkatan jalan ruas jalan Saenam – Nunpo section 3 (jalan pada Desa Tubu – Desa Nilulat) yang dikerjakan oleh CV. Tritunggal Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.057.200.000,- berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/18/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
Peningkatan jalan ruas jalan Saenam – Nunpo Section 1 (jalan pada Desa Saenam – Desa Manusasi) yang dikerjakan oleh CV. Matahari Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.921.147.000,- berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/26/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
Peningkatan jalan ruas jalan Desa Faenake – Banain A yang dikerjakan oleh CV. Pamitran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.310.002.000,- berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/02/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
Peningkatan jalan ruas jalan Kantor Camat Bikomi Utara yang dikerjakan oleh CV. Kemilau Bahagia dengan nilai kontrak sebesar Rp.869.500.000,- berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/06/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013;
Peningkatan jalan ruas jalan Saenam – Nunpo Section 2 (jalan pada Desa Tubu – Desa Manusasi) yang dikerjakan oleh CV. Viarie dengan nilai kontrak sebesar Rp. 880.000.000,- berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/22/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut :
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD;
Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada Kepala SKPD/ Pejabat Pengguna Anggaran/ KPA melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian kas terdiri dari :
SPP Uang Persediaan (SPP-UP);
SPP Ganti Uang (SPP-GU);
SPP Tambahan Uang (SPP-TU);
SPP Langsung (SPP-LS).
Pengajuan SPP tersebut diatas dilampiri dengan rincian penggunaan dana sampai dengan jenis belanja;
Penatausahaan atas pengeluaran uang dengan menggunakan dokumen:
Buku Kas Umum;
Buku simpanan/ Buku Bank;
Buku Pajak;
Buku Panjar;
Buku Rekapitulasi pengeluaran perincian obyek belanja;
Register SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS.
Membuat kartu kendali kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap kegiatan;
Secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang kepada kepala SKPD/ PA/KPA melalu PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bupati TTU cq. Kepala bagian Keuangan selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa yang menjadi kelengkapan dokumen untuk setiap permintaan pembayaran adalah sebagai berikut :
Permintaan Uang Muka :
Kontrak/ SPK yang dilampirkan dengan akta perusahaan;
SPMK;
Jaminan Uang Muka;
Jaminan Pelaksanaan;
Rincian Penggunaan Uang Muka;
SSP dan Faktur Pajak.
Permintaan pembayaran Termin :
Kontrak asli;
SSP dan Faktur;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan;
Berita Acara kemajuan/ progres fisik pekerjaan;
Permintaan pembayaran 100% (PHO) :
Kontrak Asli;
SSP dan Faktur;
Surat Keterangan lunas bahan galian C;
Berita Acara pemeriksaan fisik pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO);
FC rekening koran dan FC NPWP perusahaan.
Permintaan pembayaran FHO :
Kontrak asli;
SSP dan Faktur;
Berita Acara pemeriksaan fisik pekerjaan;
Berita Acara FHO;
FC rekening koran dan FC NPWP.
Kelengkapan dokumen sebagaimana telah saya jelaskan di atas merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi/ dipenuhi pada saat pengajuan permintaan pembayaran. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan mekanisme pembayaran namun saya tidak ingat secara pasti dimana diatur.
Anggaran yang digunakan untuk membiayai paket pekerjaan jalan tersebut adalah bersumber dari dana DAK dan DAU TA. 2013 yang tertuang dalam DPA BPPD TA. 2013 nomor : KU.915.3/79/TTU/2013 tanggal 05 April 2013 dengan Pagu sebesar Rp. 12.214.396.879,45. Sedangkan realisasi pembayaran untuk ke 7 paket pekerjaan jalan tersebut dilakukan dalam 2 tahun anggaran yaitu tahun 2013 dan tahun 2014, hal ini karena pada akhir tahun 2013 tidak semua dana dibayarkan kepada pihak ketiga sehingga sisa dana yang telah dialokasikan dalam DPA BPPD Kab. TTU TA. 2013 dianggarkan kembali di tahun 2014. Pada tahun 2013, total dana yang dibayarkan adalah Rp. 7.288.918.677,- dan total dana yang dibayarkan pada tahun 2014 adalah sebesar Rp. 670.023.646,- dengan perincian :
Peningkatan jalan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo (Jalan pada desa Haumeni ana – Batnes – Oetulu) yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.700.000.000,- berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013, realisasi pembayaran sebesar Rp.1.453.984.500,- yang bersumber dari dana DAK dan DAU TA. 2013 & 2014 dengan rincian :
Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.463.636.364,- yang bersumber dari DAK berdasarkan SP2D Nomor: 01165/LS/TTU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013 dan Rp.46.363.636,- yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01166/LS/TTU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013;
Pembayaran MC01 dan MC02 (30,53 %) sebesar Rp.306.687.727,- yang bersumber dari DAK dengan SP2D Nomor: 01820/LS/TTU/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 dan Rp.30.668.773,- yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01821/LS/TTU/2013 Tanggal 11 Nopember 2013;
Pembayaran MC03 (45,30 %) sebesar Rp.148.371.364,- yang bersumber dari DAK berdasarkan SP2D Nomor: 03054/LS/TTU/2013 Tanggal 30 Desember 2013 dan Rp.14.837.136,- yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 03055/LS/TTU/2013 Tanggal 30 Desember 2013;
Pembayaran MC04 (90,03 %) sebesar Rp.443.419.500,- yang bersumber dari Pembiayaaan/DAK 2013 berdasarkan SP2D Nomor: 03230/LS/TTU/2014 Tanggal 30 Desember 2014 , potong PPh dan PPN sebesar Rp. 88.352.323,- sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp. 355.067.177, sehingga Total dana yang masuk ke rekening Rekanan untuk paket pekerjaan Kefamenanu- Nunpo adalah sebesar Rp. 1.246.201.768,- ( Satu milyar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah ) ;
Bahwa pada waktu pengajuan Permintaan uang Muka belum ada tanda tangan konsultan ;
Bahwa Konsultan Pengawas saksi tahu berdasarkan laporan MC adalah CV Zemi Consultan ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Direktur CV Zemi Consultan ;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang pengembalian dana sebesar Rp. 64.000.000,-;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada denda keterlambatan;
Menimbang, Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan benar ;
7. Saksi WINDYA DEDDY DARU CAHYA, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. ZEMI Consultan ;
Bahwa CV Saksi tersebut bergerak dibidang Jasa Konsultasi ;
Bahwa Saksi tidak sama sekali tahu tentang paket pekerjaan tersebut, dan CV Zemi tidak pernah mengajukan penawaran untuk melaksanakan pekerjaan Pengawasan pekerjaan Kefamenanu- Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa Saksi tidak kenal orang bernama : JOAKIN TJEUNFIN;
Bahwa Saksi tidak kenal orang bernama Krispinus Neno oenunu;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan perusahaan CVZEMI kepada oran lain untuk melakukan pekerjaan Pengawasan pekerjaan Kefamenanu- Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa CV. ZEMI memiliki rekening Giro di Bank NTT Cabang Kupang dengan Nomo : 001.01.130028714 atas nama CV,ZEMI , dan seingat saksi bahwa tidak pernah ada dana yang masuk dalam tahun 2013 ;
Bahwa Saksi tidak pernah menanda tangani surat yang berhubungan dengan Pengawasan pekerjaan paket Kefamenanu- Nunpo ;
Bahwa tanda tangan dibukti tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan Tidak tahu ;
Saksi JOAKIM TJEUNFIN, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai teman ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan tersebut dari PPK / CHRYSOGONUS BIFEL, sehingga pada awal bulan Juli 2013 saksi pergi ke Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mencari informasi tentang adanya paket Pengawasan Proyek dan pada saat itu CHRYSOGONUS BIFEL minta No. Hp. Saksi dan menjanjikan akan menghubungi saksi untuk memberikan salah satu paket pengawasan, dan pada akhir Juli 2013 saksi dipanggiloleh saudara CHRYSOGONUS BIFELdan menunjuk saya selaku Konsultan Pengawas untuk paket ruas jalan Kefamenanu- Nunpo yang akan dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi, tetapi penunjukan tersebut tidak diikuti dengan penanda tanganan Kontrak Kerja ;
Bahwa Pada sekitar awal bulan Agustus 2013 PPK menghubungi saksi untuk sama-sama dengan PPK dan Kontraktor/ Terdakwa , saudara Wende Laka untuk mengikuti Penunjukan lokasi pekerjaan ;
Bahwa selama 1(satu) bulan saksi melakukan monitoring ke lokasi pekerjaan sambil menghubungi PPK untuk menanyakan tentang kontrak kerja Pengawasan;
Bahwa Selama monitoring kurang lebih selama 1(satu) bulan, saksi sama sekali tidak melihat adanya pelaksanaan pekerjaaan di lokasi tersebut termasuk mobilisasi peralatan dan materialpun belum ada ;
Bahwa sepengetahuan saksi perusahaan CV. EL EMUNA, berkantor pusat di Kupang, ;
Bahwa dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan tersebut Saksi tidak pernah tanda tangan kontrak kerja;
Bahwa saksi mempunyai perusahaan sendiri dengan nama perusahaan CV. EL EMUNA ;
Bahwa Saksi pernah lokasi dengan tujuan melakukan pengawasan 1 (satu) kali bulan Agustus 2013 bersama Terdakwa Wilibrodus Sonbay dan Wende Laka ;
Bahwa saksi mengawas selama 1(satu) Bulan .
Bahwa dalam bulan Agustus 2013 dilokasi tidak ada orang karena kegiatan dilapangan belum ada;
Bahwa bulan Agustus tidak ada mobilisasi;
Bahwa Saksi ke lokasi untuk Monitoring ;
Bahwa dalam pengawasan tersebut Saksi tidak menerima bayaran ;
Bahwa oleh karena selama 1 (satu) bulan melakukan pengawasan sedangkan tidak ada kegiatan/ pekerjaan makanya saksi mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melakukan pengawasan setelah bulan September 2013;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan perkembangan pekerjaan kepada PPK atas pelaksanaan paket Kefamenanu – Nunpo baik secara lisan maupun secara tertulis ;
Bahwa Saksi tidak tahu orang yang bernama Krispinus Neno 0enunu selaku Pengawas lapangan dari CV Zemi, yang turut menangani kemajuan pekerjaan Kefamenanu – Nunpo sampai dengan bulan September 2013;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur CV Zemi;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan kerja dengan CV Zemi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menghitung dan membuat Laporan MC;
Bahwa Saksi tidak pernah tanda tangan Laporan MC dan bukti tanda tangan yang tertera dalam MC 03 pada bulan Desember 2013 adalah bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi dulu pernah kerumah Terdakwa pada tahun 2012 bukan 2013 ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu Terdakwa di kios;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa pada bulan Nopember 2013;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan Tidak benar ;
Saksi YOHANES B PANDAK, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa saksi adalah sebagai Direktur CV,Berkat Ilahiberdasarkan Akta Pendirian Nomor : 04 tanggal 111 Januari 2011 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris Maria Doe Muga ,SH,MKn , dan perusahaan tersebut bergerak di bidang Konstruksi ;
Bahwa benar saksi memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengikuti tender dalam paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo pada tahun 2013 pada Bada Pengelola Perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara ;
Bahwa Saksi dan terdakwa adalah teman sejak lama jadi terdakwa minta pada saksi untuk pinjam bendera CV Berkat Ilahi untuk kerja ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus riu rupiah) dari terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu Kuasa Khusus untuk pekerjaan Kefamenanu-Nunpo Saja;
Bahwa Saksi tidak tahu yang membuat dokumen penawaran;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang jaminan;
Bahwa benar nama Terdakwa tidak masuk dalam kepengurusan CV.Berkat Ilahi;
Bahwa Saksi tidak tahu nama personil yang dalam dalam penawaran itu;
Bahwa Saksi tidak tahu nama personil yang tercantum dalam penawaran;
Bahwa saksi tidak tahu batas waktu Pelaksanaan proyek tersebut ;
Bahwa benar tidak ada kewenangan terdakwa dalam merubah / menambah personil;
Bahwa saksi tidak memperoleh keuntungan / fee dari Terdakwa ;
Bahwa didalam surat Kuasa sudah tercantum 1 (satu) tahun ;
Bahwa Rekening bank atas nama Terdakwa Wilibrodus Sonbay ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada buka rekening bank atas nama perusahaan;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan Benar ;
Saksi ANTONIUS KAPITAN,dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa saksi sebagai Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Nomor: 14/BPPD-TTU/IX/2013 tanggal 29 Nopember 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara Nomor 02/ BPPD – TTU/ I/ 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013.
Bahwa susunan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
Basilius Bani selaku Ketua Tim
Ir. Yoseph Marsel Boli selaku Sekretaris; dan
Antonius Kapitan, ST(saksi) selaku anggota.
Bahwa panitia sudah memenuhi persyaratan tersebut dan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk tupoksi selaku PPHP sertifikat tersebut tidak termasuk dalam persyaratan.
Bahwa tugas dan Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan :
Mempelajari isi kontrak dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam lampiran kontrak;
Menerapkan ketentuan dan syarat umum dalam kontrak secara luas dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak;
Melakukan inventarisasi atas permohonan pelaksana proyek untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan yang mencapai 100%;
Menyiapkan administrasi dan peralatan yang diperlukan dalam pemeriksaan fisik pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan;
Memerintahkan kepada pelaksana proyek untuk menyelesaikan atau memperbaiki atau merubah jenis pekerjaan sesuai spesifikasi teknis;
Menerima hasil Pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa faktanya tugas Saksi hanya melakukan pemeriksaan fisik lapangan yangPanitia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik lapangan, sedangkan berita acara PHO / Serah Terima Pertama Pekerjaan hanya ditandatangani oleh pihak I (PPK) dan Pihak II (rekanan) sesuai kontrak.
Bahwa dalam penelitian kontrak dan penerimaan hasil pekerjaan termasuk sebanyak 7 (tujuh) paket pekerjaan peningkatan jalan :
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Haumeni Ana-Inbate (jalan pada Desa Sunkaen) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.103.862.000,- oleh CV. Satu Hati, dengan Kuasa Direktur Ahmad Icok Haryanto;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.700.000.000,- oleh CV. Berkat Ilahi, dengan Kuasa Direktur Wilibrodus Sonbay;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 1 (Desa Saenam-Desa Manusasi), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.921.147.000,- oleh CV. Matahari Timur, dengan Direktur Stefanus Ari Mendez, SE;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 2 (Desa Tubu-Desa Manusasi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 880.000.000,- oleh CV. Viarie, dengan Direktur Helmy Melkianus;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 3 (Desa Nilulat-Desa Tubu) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.057.200.000,- oleh CV. Tri Tunggal Abadi, dengan Direktur Riven P. Pellokila, SE;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Faenake-Banain A dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.310.002.000,- oleh CV. Pamitran, dengan Direktur Deddy Yandra;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kantor Camat Bikomi Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 869.500.000,- oleh CV. Kemilau Bahagia, dengan Kuasa Direktris Petrus Muki.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan untuk masing-masing paket pekerjaan tersebut selama 120 hari terhitung sejak tanggal 03 Agustus 2013 s/d 30 November 2013.
Bahwa Saksi mulai melaksanakan tugas selaku PPHP sejak menerima Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Untuk Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 12/BPPD-TTU/PPK/XII/2013 tertanggal 05 Desember 2013 dari PPK. sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012, saksi mengetahui adanya penambahan waktu 50 (lima puluh) hari kalender dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan dan Penyedia wajib memperpanjang masa waktu jaminan pelaksanaan, namun terkait dengan tindak lanjut dari PPK kami tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa pada saat Tim PHO turun melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan ruas jalan Kefamenanu Nunpo pada sekitar tanggal 27 Desember 2013 pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi belum 100% sehingga kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa saat itu kami hanya melakukan pengukuran atas item pekerjaan lapen, namun hanya sebatas panjang dan lebar saja, tidak dilakukan pemeriksaan tebalnya lapen tersebut;
Bahwa kami juga tidak melakukan pemeriksaan atas item pekerjaan yang lain karena saat itu pekerjaan masih belum selesai yang apabila di hitung prosentasinya secara visual sekitar 50% saja.
Bahwa pada saat itu kami tidak membuat Berita Acara pemeriksaan atas pengukuran yang kami lakukan tersebut, dan laporan hanya saran lisan saja kepada kontraktor dan PPK agar segera menyelesaikan pekerjaan mengingat masa kontrak sudah berakhir sejak tanggal 30 November 2013;
Setelah itu kami tim PHO tidak pernah lagi melakukan pemeriksaan untuk paket pekerjaan tersebut sehingga kami tidak tahu apakah sudah 100% atau belum.
Bahwa Saksi tidak tahu ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh kontrktor;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan Benar ;
Saksi BASILIUS BANI, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa Saksi sebagai Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaanberdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Nomor: 14/BPPD-TTU/IX/2013 tanggal 29 Nopember 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara Nomor 02/ BPPD – TTU/ I/ 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013.
Bahwa susunan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
Basilius Bani (saksi) selaku Ketua Tim
Ir. Yoseph Marsel Boli selaku Sekretaris; dan
Antonius Kapitan, ST. selaku anggota.
Bahwa benar, panitia sudah memenuhi persyaratan tersebut dan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk tupoksi selaku PPHP sertifikat tersebut tidak termasuk dalam persyaratan.
Bahwa yang menjadi tugas Saksi adalah penelitian kontrak dan penerimaan hasil pekerjaan sebanyak 7 (tujuh) paket pekerjaan peningkatan jalan, yakni:
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Haumeni Ana-Inbate (jalan pada Desa Sunkaen) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.103.862.000,- oleh CV. Satu Hati, dengan Kuasa Direktur Ahmad Icok Haryanto;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.700.000.000,- oleh CV. Berkat Ilahi, dengan Kuasa Direktur Wilibrodus Sonbay;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 1 (Desa Saenam-Desa Manusasi), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.921.147.000,- oleh CV. Matahari Timur, dengan Direktur Stefanus Ari Mendez, SE;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 2 (Desa Tubu-Desa Manusasi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 880.000.000,- oleh CV. Viarie, dengan Direktur Helmy Melkianus;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 3 (Desa Nilulat-Desa Tubu) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.057.200.000,- oleh CV. Tri Tunggal Abadi, dengan Direktur Riven P. Pellokila, SE;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Faenake-Banain A dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.310.002.000,- oleh CV. Pamitran, dengan Direktur Deddy Yandra;
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kantor Camat Bikomi Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 869.500.000,- oleh CV. Kemilau Bahagia, dengan Kuasa Direktris Petrus Muki.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan untuk masing-masing paket pekerjaan tersebut selama 120 hari terhitung sejak tanggal 03 Agustus 2013 s/d 30 November 2013.
Bahwa dari 7 (tujuh) kontrak untuk paket pekerjaan tersebut, tidak ada penyedia yang mengajukan permohonan addendum atas kontrak, sehingga kami tidak melaksanakan tugas selaku Panitia Peneliti Kontrak.
Bahwa Panitia mulai melaksanakan tugas selaku PPHP sejak menerima Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Untuk Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 12/BPPD-TTU/PPK/XII/2013 tertanggal 05 Desember 2013 dari PPK. Perlu saksi jelaskan bahwa dari 7 (tujuh) paket pekerjaan tersebut, hanya terdapat 2 (dua) paket pekerjaan yang selesai dilaksanakan 100 % dan dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO), yakni:
Bahwa yang menjadi acuan Panitia adalah kontrak ;
Bahwa Pada saat Tim PHO turun melakukan pemeriksaan terhadap paket pekerjaan ruas jalan Kefamenanu Nunpo pada sekitar akhir bulan Desember 2013 pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi belum 100% sehingg kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Panitia saat itu hanya melakukan pengukuran atas item pekerjaan lapen, namun hanya sebatas panjang dan lebar saja, tidak dilakukan pemeriksaan tebalnya lapen tersebut;
Bahwa Pada saat itu Panitia juga tidak melakukan pemeriksaan atas item pekerjaan yang lain karena saat itu pekerjaan masih belum selesai yang apabila di hitung prosentasinya secara visual baru selesai sekitar 50% saja.
Bahwa Panitia tidak membuat Berita Acara pemeriksaan atas pengukuran yang kami lakukan tersebut, namun hanya saran lisan saja kepada kontraktor dan PPK agar segera menyelesaikan pekerjaan mengingat masa kontrak sudah berakhir sejak tanggal 30 November 2013;
Bahwa Panitia PHO tidak pernah lagi melakukan pemeriksaan untuk paket pekerjaan Kefamenanu – Nunpo sehingga Panitia tidak tahu apakah sudah 100% atau belum.
Bahwa sepengetahuan saksi ada penambahan waktu 50 (lima Puluh) hari kalender ;
Bahwa sesuai kontrak ada pekerjaan galian dan Drainase namun dilokasi tidak Drainase dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi;
Bahwa saat pemeriksaan di lapangan tidak ada Pengawas;
Bahwa Panitia hanya melakukan pengukuran untuk mengetahui Panjang, lebar, sedangkan ketebalan tidak diukur karena pekerjaan belum selesai ;
Bahwa panitia melakukan pengukuran untuk menghitung panjang, lebar dan mengetahui volume pekerjaan ;
Bahwa saat Saksi melakukan pengukuran tidak ada pengawas lapangan;
Bahwa pengukuran titik nol mulai dari kampong Batnes ;
Meimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan : Panjang jalan yang diterangkan oleh saksi tidak benar ;
Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Timor Tengah Utara sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan adanya Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013 untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo, yang dilakukan oleh terdakwa WILIBRODUS SONBAY;
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komintmen / PPKberdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Nomor: 04/BPPD-TTU/IX/2013 tanggal 04 Maret 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara Nomor 02/ BPPD – TTU/ I/ 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta Panitia Peneliti Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013;
Bahwa tugas dan tanggung jawab PPK sebagaimana yang terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor: 04/BPPD TTU/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 adalah:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak dan;
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa ada 8 (delapan ) paket berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2013 Nomor: KU.915.3/79/TTU/2013 tanggal 05 April 2013, total anggaran untuk belanja modal pengadaan konstruksi jalan dan jembatan sebesar Rp. 17.114.789.673,07 (tujuh belas milyar seratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma nol tujuh sen), bersumber dari DAK + DAU, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 15.558.899.702,78
DAU sebesar Rp. 1.555.889.970,29untuk membiayai 8 (delapan) paket pekerjaan, yakni:
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Haumeni Ana-Inbate (jalan pada Desa Sunkaen) dengan pagu dana sebesar Rp. 2.255.000.000,-, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 2.050.000.000,-
DAU sebesar Rp. 205.000.000,-
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan pagu dana sebesar Rp. 1.800.000.000,-, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 1.636.363.636,36
DAU sebesar Rp. 163.636.363,64
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 1 (Desa saenam-Desa Manusasi) dengan pagu dana sebesar Rp. 2.000.000.000,-, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 1.818.181.818,18
DAU sebesar Rp. 181.818.181,82
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 2 (Desa Tubu-Desa Manusasi) dengan pagu dana sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
DAK sebesar Rp. 909.090.909,09
DAU sebesar Rp. 90.909.090,91
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Saenam-Nunpo Section 3 (Desa Nilulat-Desa Tubu) dengan pagu dana sebesar Rp. 2.255.000.000,-, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 2.050.000.000,-
DAU sebesar Rp. 205.000.000,-
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Desa Faenake-Banain A dengan pagu dana sebesar Rp. 1.355.000.000,-, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 1.231.818.181,82
DAU sebesar Rp. 123.181.818,18
Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kantor Camat Bikomi Utara dengan pagu dana sebesar Rp. 909.789.673,07, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 827.081.520,97
DAU sebesar Rp. 82.708.152,10
Paket Pembangunan Jembatan Sunkaen-Nainaban dengan pagu dana sebesar Rp. 5.540.000.000,-, terdiri dari:
DAK sebesar Rp. 5.036.363.636,36
DAU sebesar Rp. 503.636.363,64;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan adalah 120 hari kerja ;
Bahwa saksi mendapat laporan dari rekanan bahwa progress pekerjaan paket Kefamenanu – Nunpa 90.03 % pada tanggal 30 Januari 2014 ;
Bahwa setelah Saksi meminta panitia PHO untuk memeriksa hasil pekerjaan paket Kefamenanu – Nunpo tersebut ternyata ditemukan masih kekurangan volume pekerjaan yaitu pada item pekerjaan bangunan pelengkap berupa tembok penahan dan saluran pelengkap atau masih terdapat kekurangan 10%;
Bahwa saksi mengetahui dari Terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana bahwa yan menanda tangani Laporan MC adalah Yohakim Tjeunfin atas nama nama Krispinus Neno 0enunu ;
Bahwa Saksi kenal orang yang bernama Yohakim Tjeunfin sekitar bulan Agustus 2013 ;
Bahwa Saksi bertemu dengan Yohakim Tjeunfin pada saat seleksi Konsultas Pengawas ;
Bahwa Perusahaan yang dipakai oleh Yohakim Tjeunfin adalah CV. Zemy;
Bahwa benar, Saksi sempat melihat berkas milik CV. Zemy;
Bahwa jabatan Yohakim Tjeunfin dalam CV. Zemy adalah Direktur CV.Zemy;
Bahwa nilai kontrak Rp. 46.000.000,-(empat puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak ingat ada atau tidak laporan bulanan hasil Pengawasan dari CV.Zemy;
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan, kami hanya melihat berdasarkan laporan petugas ;
Bahwa tidak ada bentuk pengujian yang Saksi lakukan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui kalau Yohakim Tjeunfin pernah menhubungi saksi untuk pengunduran diri dari Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak pernah ditunjukan tes kepadatan atau tes material ;
Bahwa Saksi tidak pernah dapat informasi tentang jenis material yang digunakan dilapangan;
Bahwa Saksi belum membayar CV.Zemy karena tidak ada permintaan penbayaran dari rekanan ;
Bahwa Saksi tidak menghubungi Konsultan Pengawas;
Bahwa mereka yang harus aktif mengurus pencairan dan tersebut ;
Bahwa Saksi tanda tangan laporan diserahkan oleh Kontraktor / terdakwa;
Bahwa benar, uang muka sudah cair ;
Bahwa pembayaran terakhir setelah ada laporan progres 90.03 %
Bahwa benar, Saksi meminta Panitia untuk buat surat PHO;
Bahwa PHO tidak dilakukan karena progress belum 100 %;
Bahwa Saksi turun lokasi yang ada hanya Kontraktor ;
Bahwa belum ada surat teguran hanya ada surat pemberitahuan akan berakhir masa kontrak ;
Bahwa Saksi belum lakukan PHK;
Bahwa benar Saksi pernah dibentak oleh Terdakwa pada tahun 2014, ketika Terdakwa/ Rekanan minta PHO sementara progress 90.03 % dan kita tekankan harus diselesaikan lalu terdakwa/kontraktor marah dan banting helm didepan Saksi;
Bahwa benar ada tekanan dari Kontraktor ;
Bahwa terdakwa membanting helm tetapi Saksi tidak tangan;
Bahwa Pejabat Pengadaan Barang dan jasa yang menunjuk Konsultan Pengawas;
Bahwa konsultan Pengawas yang bertugas dilapangan yakni CV. Zemy;
Bahwa Pekerjaan Drainase tidak dikerjakan, karena menurut rekanan saluran lama masih berfungsi ;
Bahwa Pekerjaan Drainase tidak dibayar;
Bahwa benar Saksi pernah bersurat ke panitia PHO tapi tidak ada berita acara pemeriksaan karena pekerjaan belum selesai ;
Bahwa tembok penahan di kerjakan selesai;
Bahwa PHO tidak diajukan karena harus ada permintaan lagi di pihak rekanan ;
Bahwa pernah ada audit dari BPK dan ada denda keterlambatan, sebesar Rp. 35.000.500,-(tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ‘
Bahwa setahu Saksi Terdakwa sudah bayar ;
Bahwa Saksi turun lokasi lebih dari 1(satu) kali untuk melakukan monitoring ;
Bahwa uang denda setor Ke Kas daerah ;
Bahwa tidak ada permohonan dari rekanan untuk perubahan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pengawas di lokasi, karena setiap kali turun lokasi tidak pernah bertemu dengan Pengawas ;
Bahwa progress 90.03 % tidak itu termasuk dengan Drainase;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang pembayaran 90.03 % itu termasuk Drainase;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi sebagiannnya benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Ahli sebagai berikut:
DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT.,dibawah sumpah menurut ketentuan agamanya yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa keahlian ahli dibidang teknik Sipil, sertifikasi ahli jasa Rekonstruksi ;
Bahwa ahli ditunjuk dari institusi Politeknik Negeri Kupang dalam kapasitas selaku Ahli dalam kaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, terhitung sejak tahun 2008 hingga saat ini sejumlah 7 (tujuh) kasus, dan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam perkara ini ahli ditunjuk dari Institusi Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pengujian hasil pelaksanaan pekerjaan Ruas Kefamenanu – NunpoNomor kontrak : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VIII/2013, tanggal 03 Agustus 2013 oleh Kontraktor pelaksanan CV. Berkat Ilahi. Bahwa penunjukkan tersebut pada tanggal 28 Januari 2014 berdasarkan permintaan ahli dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ;
Bahwa benar ahli pernah memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Jalan dan jembatan untuk paket pekerjaan Ruas Kefamenanu – NunpoNo. kontrak : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VIII/2013, tanggal 03 Agustus 2013Kontraktor CV. Berkat Ilahi ;
Bahwa dasar bagi AHLI dalam melakukan pemeriksaan sehubungan dengan paket pekerjaan Ruas Kefamenanu – Nunpo adalah :
Kontrak dan gambar kontrak yang diperoleh dari pihak penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara;
Oleh karena paket pekerjaan ini belum diserah terimakan (PHO) maka dokumen MC terakhir juga digunakan sebagai dasar penilaian kuantitas dan kualitas pekerjaan ;
Bahwa metode pemeriksaan, secara umum ahli jelaskan sebagai berikut:
Konstruksi lapen dan lapis pondasi atas.
Pengukuran terhadap lebar jalan dan pembuatan test pit di bagian as (tengah), sisi kanan dan kiri badan jalan yang dilakukan dengan interval 50 m’. Test pit dibuat sampai ditemukannya lapisan eksisting (telford, lapen lama atau tanah dasar) agar bisa diukur masing – masing ketebalan lapis konstruksi.
Terhadap material LPA dilakukan pengamatan visual untuk memastikan keberadaannya di bawah lapisan Lapen, mengamati jenis materialnya dan dilakukan pengukuran ketebalan material terpasang.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap susunan agregat yang digunakan dalam Lapen, apakah ada komponen agregat batu pecah ukuran 5-7 cm; 3-5 cm; 2-3 cm dan 1-2 cm seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis kontrak. Selain itu juga diamati apakah ada laburan aspal cair (prime coat) di atas LPA serta laburan aspal cair emulsi pada Lapen (di atas lapisan agregat ukuran 5-7 cm dan 3-5 cm serta di atas agregat ukuran 2-3 cm dan 1-2 cm).
Pasangan drainase dan dinding penahan
Diukur lebar, ketinggian dan ketebalan untuk setiap perubahan ketinggian pasangan drainase dan dinding penahan.
Pekerjaan bahu jalan
Pengukuran lebar dan penggalian test pit untuk mengetahui ketebalan material bahu jalan, dilakukan dengan interval 50 m’.
Pekerjaan galian biasa
Bagian yang diukur adalah estimasi tinggi, lebar bawah dan lebar atas galian. Pengukuran dilakukan setiap ada perubahan ketinggian dari galian ;
Bahwa cara mendapatkan data maksimal dalam memperoleh data hasil pekerjaan tersebut :
melakukan pengukuran ketebalan konstruksi lapen, mengamati komposisi agregat terpasang, kondisi fisik agregat (bentuk dan kandungan lumpur) dan keberadaan laburan prime coat di bawah lapen. Pengukuran galian saluran dan pasangan batu drainase, pengukuran dimensi (ketebalan-lebar-panjang) timbunan pilihan.pengukuran dimensi pasangan batu. Pengamatan material LPA terpasang, yang dilaksanakan dari tanggal 26 Januari 2015 s/d 28 Januari 2015.saat itu Tim Ahli dibantu oleh tenaga penggali untuk pembuatan test pit dan didampingi oleh pihak KEJARI Kefamenanu, pihak Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU, perwakilan dari konsultan dan kontraktor.
Bahwa Tabel berikut ini berisi rekapitulasi perhitungan volume pemeriksaan dan volume yang tertera dalam dokumen MC terakhir adalah :
| Nomor mata pembayaran | Uraian | Satuan | Kuantitas | |
| MC terakhir | Pemeriksaan | |||
| I | Umum | |||
| 1.2 | Mobilisasi & Demobilisasi Peralatan | Ls | 0,4 | 0,4 |
| II | Pekerjaan Drainase | |||
| 2.1 | Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air | m³ | 120,00 | 0 |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan Mortar | m³ | 68,40 | 0 |
| III | Pekerjaan Tanah | |||
| 3.2.2 | Timbunan Pilihan | m³ | 70,00 | 0 |
| V | Perkerasan Berbutir | |||
| 5.1.2 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | m³ | 1260,00 | 0 |
| VI | Perkerasan Aspal | |||
| 6.1 (1) (a) | Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair | Liter | 5040,00 | 0 |
| 6.6.1 | Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | m³ | 514,50 | 314,52 |
| VII | Struktur | |||
| 7.9 (1) | Pasangan Batu | m³ | 93,40 | 324,28 |
Selengkapnya dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Galian untuk selokan drainase dan saluran air
Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Pasangan batu dengan mortar
Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Timbunan pilihan
Material yang harus terpasang di bagian bahu jalan, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Bahu jalan yang ada merupakan konstruksi eksisting.
Lapis pondasi Atas (LPA) dari agregat kelas B
Konstruksi ini tidak ditemukan di lokasi pekerjaan, dari 44 titik test pit yang dibuat dengan interval jarak 50 m’ di bawah lapisan Lapen hanya terlihat material telford ataupun tanah asli/eksisting. Deposit lumpur juga ditemukan di bawah lapen telah bercampur dengan material agregat dan telford.
Lapis resap pengikat – aspal cair
Jejak material aspal cair tidak ditemukan di lokasi, karena LPA juga tidak terpasang.
Lapis penetrasi macadam
100 % ketebalan lapen yang terbangun tidak ada yang mencapai tebal minimum toleransi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.Jadi secara keseluruhan tebal lapen yang terbangun tidak dapat diterima secara teknis.Namun panjang jalan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan hasil pengukuran dalam dokumen MC terakhir yaitu 2100 m’.
Pasangan batu
Konstruksi yang berupa tembok penahan dan terpasang di sisi terluar bagian kanan atau kiri dari bahu jalan.Volume hasil pemeriksaan lebih besar dari volume yang tertera dalam dokumen MC terakhir.
Bahwa Spesifikasi umum bina marga 2010 adalah Standar rujukan dalam pembangunankonstruksi jalan di Indonesia, khusus untuk pekerjaan lapen diatur dalam divisi VIPasal 6.6.6. Pengendalian mutu dan pengujian di lapangan, ayat 1 (d) :
“tebal lapisan – tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam toleransi 1 cm. pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus seperti yang diperintahkan oleh direksi pekerjaan”
Pasal 6.6.7. pengukuran dan pembayaran, ayat 1 (b) poin i :
“kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari lapis penetrasi macadam yang digunakan sebagai lapis pondasi/perata, lapis ulang dan lapis permukaan harus merupakan jumlah meter kubik bahan yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang diukur dan diterima dan tebal nominal rancangan”.
Pasal 6.6.7. pengukuran dan pembayaran, ayat 1 (b) poin ii :
“kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak termasuk lapis perata penetrasi macadam pada lokasi – lokasi tertentu yang lebih tipis dari tebal minimum yang diterima atau bagian – bagian yang lepas, terbelah retak atau menipis sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lain”.
Bahwa sesuai penjelasan ahli pada point 12 di atas maka ahli berpendapat berdasarkan klausul – klausul tersebut dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan tebal lapen yang terbangun tidak dapat diterima secara teknis.
Bahwa Ketika dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan ruas jalan kefamenanu – nunpo pada tanggal 27 Januari 2015 pada lapis permukaan penetrasi macadam terlihat telah mengalami retak kulit buaya dan amblas di beberapa tempat, sejak dibangun pada tahun 2013 umur konstruksi ketika dilakukan pemeriksaan baru mencapai kurang lebih satu tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa konstruksi lapen tidak akan mencapai umur rencana 15 tahun sebagaimana termuat dalam SSKK;
Konstruksi pasangan batu berfungsi sebagai penahan badan jalan dari potensi longsor akibat beban kendaraan di belakangnya, berat tanah/material jalan dan berat air tanah. Dari fisik pekerjaan yang ditemukan pada saat pemeriksaan, konstruksi ini telah ditempatkan sesuai fungsinya ;
Bahwa semua keterangan ahli tersebut diatas adalah benar sesuai dengan ilmu pengetahuan dan disiplin ilmu yang ahli miliki dan pendapat tersebut berikan secara sukarela tanpa paksaan, tekanan dan diarahkan oleh siapapun;
Bahwa yang mendampingi ahli pada saat turun lapangan adalah Yanuarius Salem sebagai panitia perencanaan dan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ;
Bahwa Tim ahli melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menyurati kontraktor Pelaksana CV Berkat Ilahi dan Konultan Pengawas namun para pihak tersebut tidak hadir ;
Bahwa metode yang ahli lakukan adalah pengamatan secara visual dan sifat material yang melekat/ yang terpasang, dengan melakukan Tes pit (lubang) sepanjang 50 meter, dengan sebanyak 44 (empat puluh empat ) titik, dalam panjang 2.100 meter sesuai kontrak ;
Bahwa sesuai pemeriksaan dan pengamatan ahli, lapen batu 5.7 sebagaimana dalam kontrak dan spesifikasi Bina Marga tidak terlihat dipermukaan sehingga terhadap item pekerjaan tersebut ahli berkesimpulan secara teknik tidak ada ;
2.Ahli Dr. M. ACHSIN, SE.,SH.,MM.,M.Kn.,M.Ec.Dev.,M.Si., AK.,CA., CPA., CLA., CRA., dibawah sumpah telah berpendapat pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Ahli adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya dan Akuntan Publik, S-3;
- Bahwa yang menjadi dasar Ahli melakukan perhitungan kerugian Negara adalah :
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 1 ayat (22) yang menyatakan bahwa, Kerugian Negara/Daerah adalah kekuarangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Penjelasan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 ayat (1) menyatakan yang dimaksud “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang di tunjuk.
Bahwa dalam menentukan kerugian keuangan Negara ada beberapa metode yang digunakan antara lain :
Total Loss, yaitu manakala seluruh jumlah yang dibayarkan dinyatakan sebagai kerugian keuangan Negara.
Adjusted Total Loss (total loss penyesuaian keatas), yaitu total loss ditambah dengan pengeluaran biaya pemusnaan asset yang bermasalah.
Net Loss (total loss penyesuaian kebawah), yaitu total loss dikurangi dengan hasil penjualan asset bermasalah.
Riil Loss, yaitu kerugian dari selisih uang tunai.
Bahwa Kerugian keuangan Negara dapat terjadi manakala terjadi atau terdapatnya penyimpangan dari yang seharusnya dengan yang senyatanya.
Bahwa dalam tahap menentukan kerugian keuangan Negara harus:
Terlebih dahulu dipastikan terjadinya penyimpangan antara aturan yang seharusnya dilakukan dengan pelaksanaan aturan tersebut;
Penyimpangan terhadap aturan tersebut berkesesuaian atau berkausalitas dengan adanya kerugian keuangan Negara;
kemudian baru dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara, dengan menghitung selisih antara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Bahwa Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 1 poin 1 menyatakan yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dimiliki negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera dalam pasal 1 poin 7 yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan Tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;
Bahwa setiap pekerjaan yang bersumber dari APBN merupakan keuangan Negara, karena APBN diatur dalam Undang-undang yang sama dengan keuangan Negara yaitu Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Bahwa yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara adalah manakala pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang dibiayai oleh keuangan negara / daerah tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Bahwa untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya dalam paket pekerjaan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo adalah dengan cara menghitung selisih antara nilai harga MC terakhir sebesar Rp. 1.333.024.265,- dikurangi harga riil pekerjaan terpasang sebesar Rp. 67.872.970,- yang mana perhitungannya berdasarkan laporan pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Kupang. Dalam menentukan harga riil pekerjaan terpasang adalah dengan cara melakukan konversi atas volume pekerjaan terpasang yang diakui dengan harga satuan dalam kontrak Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK-DAK+DAU/10/VIII/2013 tanggal 03 Agustus 2013. Dengan demikian ahli berpendapat bahwa selisih antara nilai berdasarkan volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan nilai pekerjaan terpasang sebagaimana yang telah diuraikan di atas merupakan nilai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya yakni sebesar Rp. 1.265.151.294,-;
Bahwa yang menjadi ajuan ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dalam Paket Pekerjaan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dari Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang yang menyatakan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana tertera dalam kontrak Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK-DAK+DAU/10/VIII/2013 , tanggal 03 Agustus 2013, maka atas dasar itu ahli berpendapat apabila pekerjaan tidak layak maka pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan yang menyimpang tersebut merupakan bentuk kerugian keuangan negara.
Bahwa penghitungan selisih keuangan Negara yang telah dibayarkan kepada Terdakwa tersebut diatas adalah tidak termasuk Denda Keterlambatan ;
Bahwa terhadap kelebihan pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak Ketiga, Negara tidak mempunyai dasar untuk membayar kelebihan pekerjaan tersebut, oleh karena Negara hanya mempunyai kewajiban untuk prestasi kerja yang diselesaikan dan sesuai dengan yang terdapat dalam kontrak ;
Bahwa ahli sebagai akuntan publik mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa saksi juga pernah mendengar adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai undang-undang tentang BPK ;
Bahwa apabila pekerjaan belum selesai 100% dan pembayarannya telah 100% adalah tidak dibolehkan karena sudah termasuk Korupsi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan dalam Pelaksanaan Program Program Pembangunan Infrastruktur Perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Kuasa Direktur dari CV. BERKAT ILAHI yang menjadi penyedia / kontraktor pelaksana pekerjaan dalam Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU Tahun Anggaran 2013 .
Bahwa ada surat Kuasa Direktur atas nama YOHANIS PANDAK kepada Terdakwa Khusus Pekerjaan untuk Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU Tahun Anggaran 2013;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 03 Agustus 2013, adapun hak dan kewajiban Terdakwa sebagai Penyedia / Kontraktor Pelaksana dalam Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran untuk pelaksana pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
2. Meminta fasilitas-fasillitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk keancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak;
3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
4. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen, maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang ditetapkan di dalam kontrak;
8. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi kerusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia;
9. Menyerahkan jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank Umum / Asuransi sebesar 5% (lima persen) dari nilai penawaran;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris dari MARIA DOE MUGA, SH., M.Kn., Nomor 04 tanggal 11 November 2011, CV. BERKAT ILAHI berdiri, dengan direktur utama saat itu adalah YOHANES BILI PANDAK. Kemudian berdasarkan akta notaris MARIA DOE MUGA, SH., M.Kn., yaitu akta kuasa nomor : 27 tanggal 21 Juni 2013, Terdakwa diangkat sebagai Kuasa Direktur, sedangkan YOHANES BILI PANDAK sendiri saat ini posisinya sebagai Direktur Utama.
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU Tahun Anggaran 2013 melalui pengumuman yang ditayangkan di Website dan Pengumuman yang di tempel di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU. Terdakwa mengetahui informasi pengumuman tersebut dari teman-teman sesama kontraktor. Kemudian berselang 2 hari, Terdakwa pergi ke Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU untuk pergi mendaftar.
Bahwa Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU Tahun Anggaran 2013 adalah dari DAK+DAU yang dimasukkan dalam APBD Kabupaten Timor Tengah Utara TA. 2013;
Bahwa pagu dana dalam nilai kontrak tersebut berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa jangka waktu Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU Tahun Anggaran 2013 adalah 120 hari kalender ;
Bahwa Panitia yang terlibat dalam proyek tersebut :
A. FRANSISKUS TILIS, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
CHRYSOGONUS BIFEL, S.Ip Sebagai PPK,
PETRUS KANISIUS KOSAT. Sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan jasa ;
Bahwa Konsultan Pengawas CV. Zemy dan ada laporan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa Direkturnya namun Terdakwa hanya mengetahui bahwa stafnya bernama Krispinus Neno 0enunu, namun orangnya Terdakwa tidak pernah bertemu dan terdakwa tidak tahu orangnya ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Konsultan Pengawas;
Bahwa yang biasa ada dilapangan adalah Yoakim Tjeunfin pengawas dari CV Zemy ;
Bahwa adapun tahapan-tahapan dalam proses pelelangan sebagai berikut :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2013 sampai tanggal 26 Juni 2013;
Penjelasan/Aanwijzing dilakukan pada tanggal 24 Juni 2013;
Penjelasan yang dipakai adalah penjelasan kantor dan yang memberikan penjelasan terkait dengan administrasi adalah Kepala Badan Perbatasan Pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 27 Juni 2013;
Pembukaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran pada tanggal 27 Juni 2013.
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau perusahaan Terdakwa dinyatakan sebagai pemenang karena berdasarkan Pengumuman hasil lelang yaitu 11 Juli 2013, Terdakwa kemudian datang ke Kantor Badan Pengelola Perbatasan Kab. TTU untuk melihat pengumuman pemenang lelang dan ternyata nama perusahaan CV Berkat Ilahi muncul sebagai pemenang tender untuk pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kab. TTU Tahun Anggaran 2013.
Bahwa jangka waktu Kontrak pekerjaan selesai pada tanggal 30 Nopember 2013 ;
Bahwa sampai dengan selesai jangka waktu kontrak tersebut pekerjaan belum selesai sehingga ada perpanjangan waktu selama 50 hari kalender ;
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Berkat Ilahi tidak ada mengajukan adendum dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dengan alasan persoalan waktu pengerjaan yang mepet dan sudah memasuki musim penghujan.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2013 tim PHO turun ke lapangan dan memeriksa hasil pekerjaan tapi tidak ada PHO, sehingga terdakwa membuat surat yang ditujukan kepada PPK meminta PHO, namun PPK tidak ada jawaban;
Bahwa jenis-jenis pekerjaan yang harus dikerjakan oleh CV. BERKAT ILAHI adalah:
Mobilisasi : Rp. 29.953.550,-
Galian untuk selokan dan Drainase :Rp. 24.116.003,- atau 556,8M3
Pasangan batu dengan mortar :Rp. 171.304.475,- atau 324,8M3
Timbunan Biasa :Rp. 48.372.542,40,- atau 420,0M3
Lapisan Pondasi Agregat Kelas B :Rp. 332.177.680,80 atau 1260,0 M³
Lapisan Resapan Ikat Aspal Cair :Rp.49.003.315,20,-atau5040,0Liter
Lapisan Permukaan Penetralisasi Macadam:Rp. 635.609.088,92,- atau 514,5 M³
Pasangan Batu kosong isi adukan : Rp. 55.891.550,47,- atau 93,4M³
Bahwa yang membuat dokumen penawaran tersebut adalah Direktur CV.Berkar Ilahi ;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja yang masuk dalam tim inti;
Bahwa Terdakwa kenal dengan PETRUS KANISIUS KOSAT, ST, PRIMUS AGUSTINUS NABEN serta FARIDA RAJAB, ST selaku panitia Pelelangan paket Pekerjaan tersebut ;
Bahwa kelengkapan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran CV. BERKAT ILAHI :
Kelengkapan administrasi berupa :
Surat penawaran;
Jaminan penawaran (PT. Asuransi Jasa Raharja Putra, sebesar Rp. 35.564.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) berlaku sejak tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan 23 Agustus 2013);
Rekapitulasi Peralatan;
Perkiraan Harga Pekerjaan (RAB);
Formulir Isian Kualifikasi untuk Badan Usaha;
Fakta Integritas;
Surat Pernyataan Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan;
Surat Pernyataan Menggunakan Produk Dalam Negeri;
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;
Surat Pernyataan Tidak Masuk dalam Daftar Hitam/Sanksi;
Surat Ijin Tempat Usaha;
Surat Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Comanditer (CV);
Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Pengawasan Pengadilan;
Struktur Perusahaan;
Surat Ijin Usaha Konstruksi Nasional (SIUJKN);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;
Akta Pendirian dan perubahannya;
Kartu Tanda Penduduk;
Ijazah;
NPWP;
Bukti Tanda Terima SPT Tahunan dan bulanan;
Surat Dukungan Peralatan;
Surat Perjanjian Sewa Peralatan Jangka Panjang;
Surat Keterangan Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak Mineral Non Logam dan Batuan TA. 2013 tanggal 3 Mei 2013;
Surat Keterangan Inspektorat tanggal 04 Mei 2013.
Bahwa dalam spesifikasi teknis ada konsultan Perencana :
Terhadap spesifikasi teknis, dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut :
Bahwa saat itu kami tidak mengurus ijin quarry, namun kami hanya pemberitahuan saja ke desa dan camat secara lisan, sedangkan untuk pengambilan bahan-bahan galian C kami melakukan pembayaran galian C ke Dinas Pertambangan dan Energi Kab. TTU;
Shop Drawing tersebut dibuat oleh Konsultan Perencana namun Terdakwa tidak tahu siapa yang menjadi konsultan perencana saat itu karena yang menyerahkan Shop Drawing kepada Terdakwa adalah PPK An. CHRYSOGONUS BIFEL.
Bahwa as built drawing (gambar terbangun/jadi)ada dan yang membuat adalah Konsultan Pengawas CV. Zemy ;
Bahwa Terdakwa mulai melaksanakan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo sejak akhir bulan Agustus 2013 ;
Bahwa yang menjadi acuanTerdakwa dalam melaksanakan pekerjaan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602/BPPD -TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 03 Agustus 2013.
Bahwa Laporan MC tersebut ditandatangani oleh Yoakim Tjeunfin atas nama KRISPINUS OENUNU dengan mengatakan anak buahnya itu sibuk ;
Bahwa Terdakwa tanyakan Yoakim Tjeunfin yang tanda tangani laporan konsultan Pengawas , Yoakim Tjeunfin bilang tenang saja ;
Bahwa ada item pekerjaan yang tidak Terdakwa lakukan yaitu Drainase karena Drainase yang lama masih bisa dipergunakan ;
Bahwa terdakwa tidak tahu item pekerjaan tersebut dibayarkan karena yang membuat Laporan MC adalah konsultan Pengawas ;
Bahwa pernah dilakukan audit BPK, selain Drainase ada 2 (dua) item pekerjaan yang belum dikerjakan dan sesuai audit dari BPK sehingga kami telah mengembalikan uang sebesar Rp. 160.000.000,-(seratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar, pekerjaan tidak selesai ;
Bahwa Komunikasi kami dengan PPK agak sulit karena PPK tidak memahami teknis pekerjaan maka sulit bagi kami untuk komunikasi ;
Bahwa tebal agrerat yang terdakwa kerjakan adalah 15 (lima belas) centimeter ;
Bahwa tebal lapen yang dikerjakan adalah 7 (tujuh) centimetre ;
Bahwa yang melakukan pengukuran Konsultan Pengawas/ Lodovikus tjeunfin ;
Bahwa pengukuran dilakukan akhir bulan Desember 2013 ;
Bahwa Total pembayaran yang telah Terdakwa terima atas pekerjaan jalan tersebut adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- lebih dengan perincian:
SP2D Nomor SPM : 87/BPPD/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menerima pembayaran Uang muka yang berasal dari DAK sebesar 30% yaitu Rp. 463.636.364,-;
SP2D Nomor SPM : 89/BPPD/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menerima pembayaran Uang muka yang berasal dari DAU sebesar 30% yaitu Rp. 46.363.636,-;
SP2D Nomor SPM : 136/BPPD/2013 tanggal 09 November 2013 menerima pembayaran MC. 01 & 02 (30,53%) yang berasal dari DAK sebesar Rp. 306.687.727,-;
SP2D Nomor SPM : 138/BPPD/2013 tanggal 09 November 2013 menerima pembayaran MC. 01 & 02 (30,53%) yang berasal dari DAU sebesar Rp. 30.668.773,-;
SP2D Nomor SPM : 176/BPPD/SPM/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 menerima pembayaran MC. 03 (45,30%) yang berasal dari DAK sebesar Rp. 148.371.364,-;
SP2D Nomor SPM : 178/BPPD/SPM/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 menerima pembayaran MC. 03 (45,30%) yang berasal dari DAK sebesar Rp. 14.837.136,-;
Selain pembayaran ini masih ada lagi pencairan anggaran di tahun 2014 setelah pembahasan sidang perubahan APBD Kab. TTU TA. 2014;
Bahwa pembayaran tersebut diatas dikirim ke Rekening Terdakwa (Wilibrodus Sonbay) ;
Bahwa yang menyusun personil inti dalam Dokumen Kontrak adalah Direktur namun dalam pelaksanaan dilapangan Terdakwa tidak gunakan orang-orang tersebut;
Bahwa yang menjadi acuan dalam menjalan pekerjaan adalah Kontrak ;
Bahwa panjang pekerjaan 2.100 meter ;
Bahwa benar, Terdakwa kerjakan sudah sesuai kontrak ;
Bahwa dalam pembayaran ada pajak langsung dipotong / dikurangi pada saat pembayaran ;
Bahwa ada keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 35.000.000,- lebih langsung dipotong dan disetor ke Kas Pemda TTU ;
Bahwa tanggal 30 Nopember 2013 progress pekerjaan 40- an % ;
Bahwa timbunan bahu jalan setelah berakhirnya penambahan waktu 50 hari kalender tersebut, progress pekerjaan telah mencapai 90,4% per tanggal 19 Januari 2014, dan kekurangan volume dari 90,4% (-9,6%) ini adalah terkait pekerjaan saluran. Bahwa pekerjaan saluran ini tidak Terdakwa kerjakan dengan alasan di lokasi pekerjaan terdapat pekerjaan saluran eksisting yang berdasarkan pengamatan visual Terdakwa masih layak sehingga akan tidak efisien apabila pekerjaan ini dibongkar, selain itu dibeberapa pekerjaan yang harus dibangun saluran kondisi lapangannya tidak memungkinkan untuk dibangun saluran (punggung kuda). kami tidak melakukan addendum karena pada saat itu komunikasi antara kami selaku kontraktor pelaksana dan PPK saudara Chrysogonus Bifel tidak berjalan baik.
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pekerjaan galian karena galian yang telah ada masih bisa digunakan ;
Bahwa dalam proses pekerjaan dilapangan Terdakwa tidak pernah bertemu dengan konsultan Pengawas;
Bahwa Terdakwa mengetahui dari PPK bahwa yang akan bertindak sebagai Konsultan Pengawas JOAQUIM DJEUFIN alias LODO DJEUNFIN;
Bahwa dilokasi tidak ada papan Pengawas;
Bahwa terdakwa tidak tahu nama perusahaan Lodovikus Tjeunfin;
Bahwa berdasarakan tambahan waktu 50(lima Puluh) hari pekerjaan Terdakwa mencapai Progres 90,03 % ;
Bahwa yang menilai pekerjaan Terdakwa adalah PPK dan tim teknis ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dengan CV. Elmuna;
Bahwa benar untuk paket pekerjaan ruas jalan Kefamenanu-Nunpo tersebut Terdakwa pernah melakukan uji di Laboratorium Dinas PU untuk Jobmix dan pengujian kepadatan di Lapangan yaitu Sancone Test;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) namun Terdakwa mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Laporan Hasil pemeriksaan BPK-RI tanggal 15 Juli 2014 ;
Surat keterangan nomor : BKA.900/225/TTU/2017, tgl 3-4-2017;
Bukti slip penyetoran / BRI,tgl 13-12-2015 atas teman bapak, sebesar 8.729.606.68,- ;
Bukti slip penyetoran BRI tgl 29-12-2014, sebesar 35.948.200.;
Bukti prin out rekening bendahara pemegang kas daerah kab.TTU ;
Bukti prin out rekening bendahara pemegang kas daerah kab.TTU;
Jadwal pemeriksaan fisik, tgl 30-06-2014;
Permohonan serah terima pertama ( PHO ), tgl 23-12-2013;
Penjelasan atas status , tgl 28-04-2014;
Penyampaian jadwal pemeriksaan fisik tgl 30-06-2014;
Undangan , tgl 15-12-2015;
Dokumen foto;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
1 (satu) jilid copy Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK-DAK+DAU/10/VII/2013, Tanggal 03 Agustus 2013, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo, T.A 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (satu) jilid asli Dokumen Penawaran, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo Pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah TA 2013, 27 Juni 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Uang muka Dari Bumi Putera kepada CV. BERKAT ILAHI Dengan No Bond 1203.36.2013.08.0054-0 dengan nilai sebesar Rp. 510,000,000.00;
1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Pelaksanaan Dari Bumi Putera kepada CV. BERKAT ILAHI dengan No Jaminan 1202.36.2013.08.0006-2 dengan Nilai Sebesar Rp. 85,000,000.00;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01820/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 01 & 02 (30,53%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 11 Nopember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01165/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 28 Agustus 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03054/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 03 sebesar 45,30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03230/LS/TTU/2014, untuk pembayaran biaya MC. 04 sebesar 90,03% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2014;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03055/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 03 sebesar 45,30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01821/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 01 & 02 (30,53%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan, tanggal 11 Nopember 2013, Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01166/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa – Nunpo, Tanggal 28 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa sertabarang bukti yang saling berhubungan dan bersesuaian satu dengan lainnya sehingga Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2013 Nomor: KU.915.3/79/TTU/2013 tanggal 05 April 2013 terdapat pagu anggaran belanja modal pengadaan konstruksi jalan dan jembatan sebesar Rp17.114.789.673,07 (tujuh belas miliar seratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah koma nol tujuh sen) yang bersumber dari DAK sebesar Rp15.558.899.702,78 dan DAU sebesar Rp1.555.889.970,29 yang digunakan untuk membiayai 8 (delapan) paket pekerjaan yang salah satunya adalah Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan pagu dana sebesar Rp1.800.000.000,00, dengan alokasi dana terdiri dari DAK sebesar Rp1.636.363.636,36 dan DAU sebesar Rp163.636.363,64;
Bahwa benar pelelangan terhadap Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu-Nunpo dilakukan pada tanggal 19 Juni 2013 sampai dengan 27 Juni 2013 oleh Panitia Pelelangan/ Pokja yang diangkat oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara berdasarkan SK Nomor : 4/BPPD-TTU/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 dengan susunan Panitia sebagai berikut :
Ketua : Petrus Kanisius Kosat;
Sekertaris : Wendelinus Laka;
Anggota : Primus Naben, Jackson Funu dan Farida Pragawati Radjab.
Bahwa benar ketika Terdakwa WILLIBRODUS SONBAYmengetahui tentang adanya pelelangan paket pekerjaan jalan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU, kemudian Terdakwa menghubungi YOHANES B. PANDAK selaku Direktur CV. Berkat Ilahi untuk meminjam perusahaannya, kemudian pada tanggal 21 Juni 2013 Terdakwa membuat akta notaris Kuasa Direktur No. 27 tahun 2013 pada Notaris MERI DOE MUGA selanjutnya Terdakwa mendaftar, membuat dan memasukan penawaran atas nama kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sampai akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan nilai penawaran sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 03 Agustus 2013 bertempat di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi bersama-sama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kontrak Kerja Nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dengan nilai kontrak sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 03 Agustus sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013;
Bahwa benar pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dilakukan oleh konsultan supervisi yang proses pemilihannya dilakukan secara penunjukan langsung namun setelah Penandatanganan Kontrak Kerja Pekerjaan Fisik Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, menghubungi Saksi JOAKIM TJEUNFIN selaku Kepala Perwakilan CV. El Emuna untuk bertindak selaku konsultan supervisi tanpa adanya kontrak kerja antara Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, dengan Saksi JOAKIM TJEUNFIN alias LODO TJEUNFIN, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, hanya secara lisan menyuruh Saksi JOAKIM TJEUNFIN untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang akan dilaksanakan olehCV. Berkat Ilahi dengan janji kontrak kerja akan segera dibuat dan ditandatangani;
Bahwa benar atas permintaan lisan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, tersebut maka pada awal bulan Agustus 2013, Saksi JOAKIM TJEUNFIN alias LODO TJEUNFIN bersama dengan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY dan Saksi WENDELINUS LAKA selaku Panitia Pengadaan/ Pokja melakukan penunjukan lokasi pekerjaan, namun karena Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak disertai dengan pemeriksaan bersama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Syarat-Syarat Umum Kontrak, dimana pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui secara detail kondisi lokasi pekerjaan serta personil dan peralatan yang akan digunakan oleh penyedia/ kontraktor dalam hal ini CV. Berkat Ilahi ketika akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Kerja Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 tersebut;
Bahwa benar sebelum pelaksanaan pekerjaan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak melakukan rapat persiapan bersama dengan penyedia, unsur perencanaan dan unsur pengawasan untuk membahas program mutu, organisasi kerja, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan / material, mobilisasi peralatan dan personil sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Syarat-Syarat Umum Kontrak, seharusnya hal tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sejak di terbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, padahal rapat persiapan ini merupakan salah satu bentuk pengendalian yang harus dilakukan oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan pihak CV. Berkat Ilahi maupun konsultan supervisi dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani;
Bahwa benar oleh karena Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan kewajibannya tersebut maka Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo sampai dengan awal bulan September 2013 atau 1 bulan setelah penandatanganan kontrak sama sekali belum melakukan aktivitas dilokasi pekerjaan padahal berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan seharusnya pada minggu keempat setelah penandatanganan kontrak progress fisik pekerjaan seharusnya sudah mencapai 4,93%;
Bahwa benar meskipun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui sampai dengan awal bulan September 2013 progress pekerjaan masih 0% dan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan pengawasan adalah Saksi JOAKIM TJEUNFIN yang merupakan Kepala Perwakilan CV. El Emuna (tanpa kontrak kerja), namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani Monthly Certificate (MC) 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sampai dengan 31 Agustus 2013 dengan progress fisik pekerjaan sebesar 11,35% yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana dan ditandatangani pula oleh KRISPINUS NENO OENUNU selaku Inspector CV. Zemy sebagai konsultan supervisi padahal pada saat itu yang secara riil melaksanakan pengawasan di lapangan adalah Saksi JOAKIM TJEUNFIN (Kepala Perwakilan CV. El Emuna);
Bahwa benar sampai dengan awal bulan September 2013 Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menandatangani kontrak pekerjaan supervisi dengan Saksi JOAKIM TJEUNFIN selaku Kepala Perwakilan CV. El Emuna yang bertindak sebagai konsultan supervisi dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi, dan sampai dengan waktu tersebut CV. Berkat Ilahi juga belum melakukan aktifitas pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan maka akhirnya Saksi JOAKIM TJEUNFIN menyampaikan kepada Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengundurkan diri dan tidak lagi melaksanakan pengawasan atas pekerjaan CV. Berkat Ilahi;
Bahwa benar walaupun Saksi JOAKIM TJEUNFIN telah mengundurkan diri sebagai konsultan supervisi namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menunjuk konsultan supervisi lain untuk menggantikan Saksi JOAKIM TJEUNFIN dalam mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo yang dilaksanakan oleh CV. Berkat Ilahi sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tanpa adanya pengawasan;
Bahwa benar tenaga teknis / personil inti sebagaimana dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Berkat Ilahi yaitu :
Maria Enjelina Solo, A.Md selaku Kepala Palaksana dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Muda Teknik Sipil dengan Pengalaman Kerja 12 Tahun;
Fransiskus Xaverius Lidi Signono Turu selaku Pengawas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Teknik Pengalaman Kerja 13 Tahun;
Rudy Sutrisno, ST selaku Juru Ukur Kualifikasi Pendidikan Sarjana Teknik Sipil Pengalaman 10 Tahun;
Padahal tenaga teknis/ personil inti tersebut merupakan tenaga prosesional yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan demi menjaga mutu/ kualitas pekerjaan, hal mana bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Pasal 56.
Bahwa benar pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tidak menggunakan tenaga teknis/ personil inti tersebut dan tidak mendapat mendapat pengawasan dari Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan supervisi sehingga sampai dengan berakhirnya kontrak kerja yaitu pada tanggal 30 Nopember 2013 berdasarkan laporan bulanan tanggal 29 Nopember 2013 (Monthly Sertivicate 3/ MC 3) progress fisik baru mencapai 45,30%, laporan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana disetujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan KRISPINUS NENO OENUNU selaku inspector CV. Zemy sebagai Konsultan Supervisi (walaupun CV. Zemy tidak pernah bertindak sebagai konsultan supervisi, KRISPINUS NENO OENUNU juga tidak pernah berada di lokasi pekerjaan);
Bahwa benar pada tanggal 27 Nopember 2013 Terdakwa WILIBRODUS SONBAY sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara menghadiri rapat yang diadakan oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi FRANSISKUS TILIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di aula Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk membahas penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir dan disepakati penambahan waktu 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2013 namun pada saat Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)memberikan penambahan waktu 50 hari tersebut tidak melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengetahui dan memastikan bahwa CV. Berkat Ilahi selaku penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaannya, selain itu penambahan waktu yang diberikan tersebut tanpa diikuti dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Nopember 2013;
Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2013 Terdakwa WILIBRODUS SONBAY bersama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor : 71/BPPD TTU/PPK DAK, DAU/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 dengan kemajuan fisik sebesar 90,03% tanpa melakukan pemeriksaan riil fisik pekerjaan dari segi kualitas/ mutu maupun kuantitasnya;
Bahwa benar berdasarkan laporan bulanan kemajuan pekerjaan (Monthly Sertivicate/ MC) :
MC 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress sebesar 11,35%;
MC 02 periode tanggal 01 September 2013 sd. 19 Oktober 2013 dengan progress sebesar 30,53%;
MC 03 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 29 November 2013 dengan progress sebesar 45,30%;
MC 04 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 28 Desember 2013 dengan progress sebesar 90,03%
yang dibuat oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana dan di setujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)tanpa mendasarkan pada pemeriksaan riil fisik pekerjaan terpasang dari segi kuantitas dan kualitas sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya dijadikan sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku pihak penyedia kepada Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa benar Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tanpa pengawasan dari konsultan supervisi dan pembuatan laporan bulanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui permintaan pembayaran tersebut dan telah dilakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi melalui rekening Terdakwa WILIBRODUS SONBAY/ Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1;
Bahwa benar adapun pembayaran yang telah diterima oleh CV. Berkat Ilahi dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, melalui rekening Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1, termasuk uang muka adalah sebesar Rp1.246.201.768,00 (satu miliar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp463.636.364,00 yang bersumber dari DAK berdasarkan SP2D Nomor: 01165/LS/TTU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp54.793.388,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp408.842.976,00 dan Rp46.363.636,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01166/LS/TTU/2013 Tanggal 28 Agustus 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp5.479.339,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp40.884.297,00;
Pembayaran MC01 dan MC02 (30,53 %) sebesar Rp306.687.727,00 yang bersumber dari DAK dengan SP2D Nomor: 01820/LS/TTU/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 potong PPn dan PPh sebesar Rp36.244.913,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp270.442.814,00 dan Rp30.668.773,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 01821/LS/TTU/2013 Tanggal 11 Nopember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp3.624.491,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp27.044.282,00;
Pembayaran MC03 (45,30 %) sebesar Rp148.371.364,00 yang bersumber dari DAK berdasarkan SP2D Nomor: 03054/LS/TTU/2013 Tanggal 30 Desember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp17.534.798,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp130.836.566,00 dan Rp14.837.136,00 yang bersumber dari DAU berdasarkan SP2D Nomor: 03055/LS/TTU/2013 Tanggal 30 Desember 2013, potong PPn dan PPh sebesar Rp1.753.480,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp13.083.656,00;
Pembayaran MC04 (90,03 %) sebesar Rp443.419.500,00 yang bersumber dari Pembiayaaan/DAK 2013 berdasarkan SP2D Nomor: 03230/LS/TTU/2014 Tanggal 30 Desember 2014 potong PPn dan PPh sebesar Rp88.352.323,00 sehingga dana yang masuk ke rekening sebesar Rp355.067.177,00;
Bahwa benar terhadap hasil Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang di kerjakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan laporan progres terakhir sebesar 90,03 % setelah dilakukan pemeriksaan dari segi kualitas dan kuantitas oleh Ahli DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT, bersama Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan 28 Januari 2015 dengan mengacu kepada Kontrak Nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, Spesifikasi Umum Bina Marga, laporan kemajuan pekerjaan CV. Berkat Ilahi, back up data, as built drawing yang dibuat oleh CV. Berkat Ilahi, maka diperoleh hasil sebagai berikut (dalam tabel) :
-
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Kuantitas MC Terakhir Kuantitas Penyelidikan Lapangan Selisih Kuantitas Keterangan I Umum 1.2 Mobilisasi & Demobilisasi Peralatan Ls 0,4 0,4 0 II Pekerjaan Drainase 2.1 Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air m³ 120,00 0 -120,00 Pekerjaan tidak dilaksanakan di lokasi 2.2 (1) Pasangan Batu dengan Mortar m³ 68,40 0 -68,40 Konstruksi tidak terbangun di lokasi III Pekerjaan Tanah 3.2.2 Timbunan Pilihan m³ 70,00 0 -70,00 Material tidak terpasang di lokasi V Perkerasan Berbutir 5.1.2 Lapis Pondasi Agregat Kelas B m³ 1260,00 0 -1260,00 Material tidak terpasang di lokasi VI Perkerasan Aspal 6.1 (1) (a) Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair Liter 5040,00 0 -5040,00 Material tidak terpasang di lokasi 6.6.1 Lapis Permukaan Penetrasi Macadam m³ 514,50 314,52 -199,98 Ketebalan lapen secara keseluruhan menyimpang dari spesifikasi bina marga VII Struktur 7.9 (1) Pasangan Batu m³ 93,40 324,28 230,88
dengan penjelasan tabel :
Galian untuk selokan drainase dan saluran air
Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Pasangan batu dengan mortar
Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Timbunan pilihan
Material yang harus terpasang di bagian bahu jalan, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Bahu jalan yang ada merupakan konstruksi eksisting.
Lapis pondasi Atas (LPA) dari agregat kelas B
Konstruksi ini tidak ditemukan di lokasi pekerjaan, dari 44 titik test pit yang dibuat dengan interval jarak 50 m’ di bawah lapisan Lapen hanya terlihat material telford ataupun tanah asli/eksisting. Deposit lumpur juga ditemukan di bawah lapen telah bercampur dengan material agregat dan telford.
Lapis resap pengikat – aspal cair
Jejak material aspal cair tidak ditemukan di lokasi, karena LPA juga tidak terpasang.
Lapis penetrasi macadam
100 % ketebalan lapen yang terbangun tidak ada yang mencapai tebal minimum toleransi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2010. Jadi secara keseluruhan tebal lapen yang terbangun tidak dapat diterima secara teknis. Namun panjang jalan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan hasil pengukuran dalam dokumen MC terakhir yaitu 2100 m’.
Pasangan batu
Konstruksi yang berupa tembok penahan dan terpasang di sisi terluar bagian kanan atau kiri dari bahu jalan. Volume hasil pemeriksaan lebih besar dari volume yang tertera dalam dokumen MC terakhir.
Bahwa benar terhadap hasil pemeriksaan fisik pekerjaan terpasang tersebut, diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dari segi kuantitas maupun kualitas atau terdapat selisih antara laporan kemajuan pekerjaan (MC 01, 02, 03 dan 04) yang menjadi dasar PPK melakukan p
embayaran kepada CV. Berkat Ilahi dengan hasil pekerjaan terpasang
Bahwa benar terdapat selisih antara nilai harga MC terakhir sebesar Rp1.333.024.265,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dikurangi dengan harga riil pekerjaan terpasang yang menurut laporan Ahli DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT, yang melakukan pemeriksaan sehingga dari segi kualitas dan kuantitas pekerjaan yang terpasang, selanjutnya dilakukan penghitungan oleh Akuntan Publik, pekerjaan yang diselesaikan oleh Terdakwa dari segi Kualitas dan Kuantitas sebesar Rp67.872.970,00 (enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah) sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp1.265.151.294,00 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) merupakan kelebihan pembayaran yang tidak berhak diterima oleh Saksi WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai pelaksana Paket Pekerjaan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa benar Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak melakukan pemeriksaan/ pengujian terkait dengan kualitas dan kuantitas Paket Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo;
Bahwa benar terhadap Paket Pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo Kontraktor Pelaksana CV. Berkat Ilahi setelah masa kontrak berakhir maka di sepakati adanya penambahan waktu 50 hari tetapi tidak dituangkan dalam addendum kontrak dan hanya kesepakatan lisan antara Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa benar sampai dengan berakhirnya masa kontrak dan setelah adanya penambahan waktu 50 hari kalender serta laporan progres terakhir pekerjaan sebesar 90.03% untuk Paket Pekerjaan Jalan Kefamenanu – Nunpo Kontraktor Pelaksana CV. Berkat Ilahi, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah memberikan teguran kepada penyedia atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa benar rangkaian perbuatan Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi selaku Kontraktor Pelaksana Paket Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo TA. 2013 bersama-sama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara menurut perhitungan Akuntan Publik Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn., M. Ec.Dev., M.Si.,AK., CA., CPA., CLA., CRA sebesar Rp1.265.151.294,00,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
Bahwa benar terdapat pekerjaan yang dikerjakan Terdakwa diluar dari RAB yang termuat dalam Kontrak yaitu pasangan batu yang sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Kupang yaitu laporan MC terakhir adalah 93.40 m³ , sedangkan yang terpasang adalah 324.28 M³ sehingga kelebihannya adalah 230.88 M³;
Bahwa benar sesuai Laporan Pemeriksaan Hasil pekerjaan Terdakwa dari segi Kualitas dan Kuantitas oleh Ahli dari Tim Politeknik Negeri Kupang, item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa adalah :
Galian selokan Drainase ;
Pasangan batu dengan mortar ;
Timbunahan tanah pilihan ;
Bahwa benar tidak dilakukan anwizing lapangan oleh panitia pelelangan dan penyedia ;
Bahwa benar terdapat pekerjaan yang dikerjakan dan terpasang dilokasi, namun tidak sesuai dengan Spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan Pedoman umum Bina Marga Tahun 2010 yaitu :
Lapisan Pondasi Agregat Kelas B;
Lapisan Resap Pengikat Aspal Cair ;
Lapisan Permukaan Penetrasi Macadam ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan Primair telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “Setiap orang” disamakan dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-Saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri membenarkan Identitas Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai Penyedia Barang/Jasa pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo berdasarkan Kontrak Kerja Nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit;
Menimbang, bahwa dalam ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, yaitu suatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dan Delik Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah” halaman 35 menyebutkan bahwa “penyalahgunaan wewenang” merupakan salah satu bentuk dari “onrechtmatige daad”. Penyalahgunaan wewenang merupakan “species” dari “genusnya” “onrechtmatige daad”. Dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan “penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu : Terdakwa WILLIBRODUS SONBAYmengetahui tentang adanya pelelangan paket pekerjaan jalan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU, kemudian Terdakwa menghubungi YOHANES B. PANDAK selaku Direktur CV. Berkat Ilahi untuk meminjam perusahaannya, kemudian pada tanggal 21 Juni 2013 Terdakwa membuat akta notaris Kuasa Direktur No. 27 tahun 2013 pada Notaris MERI DOE MUGA selanjutnya Terdakwa mendaftar, membuat dan memasukan penawaran atas nama kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sampai akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan nilai penawaran sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa benar sesuai Fakta Hukum pada tanggal 03 Agustus 2013 bertempat di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi bersama-sama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kontrak Kerja Nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dengan nilai kontrak sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 03 Agustus sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa benar pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dilakukan oleh konsultan supervisi yang proses pemilihannya dilakukan secara penunjukan langsung namun setelah Penandatanganan Kontrak Kerja Pekerjaan Fisik Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, menghubungi Saksi JOAKIM TJEUNFIN selaku Kepala Perwakilan CV. El Emuna untuk bertindak selaku konsultan supervisi tanpa adanya kontrak kerja antara Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, dengan Saksi JOAKIM TJEUNFIN alias LODO TJEUNFIN, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, hanya secara lisan menyuruh Saksi JOAKIM TJEUNFIN untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang akan dilaksanakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan janji kontrak kerja akan segera dibuat dan ditandatangani;
Menimbang, bahwa atas permintaan lisan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, tersebut maka pada awal bulan Agustus 2013, Saksi JOAKIM TJEUNFIN alias LODO TJEUNFIN bersama dengan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY dan Saksi WENDELINUS LAKA selaku Panitia Pengadaan/ Pokja melakukan penunjukan lokasi pekerjaan, namun karena Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak disertai dengan pemeriksaan bersama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Syarat-Syarat Umum Kontrak, dimana pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui secara detail kondisi lokasi pekerjaan serta personil dan peralatan yang akan digunakan oleh penyedia/ kontraktor dalam hal ini CV. Berkat Ilahi ketika akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Kerja Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 tersebut;
Menimbang, bahwa benar sebelum pelaksanaan pekerjaan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak melakukan rapat persiapan bersama dengan penyedia, unsur perencanaan dan unsur pengawasan untuk membahas program mutu, organisasi kerja, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan / material, mobilisasi peralatan dan personil sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Syarat-Syarat Umum Kontrak, seharusnya hal tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sejak di terbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, padahal rapat persiapan ini merupakan salah satu bentuk pengendalian yang harus dilakukan oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan pihak CV. Berkat Ilahi maupun konsultan supervisi dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani;
Menimbang, bahwa benar oleh karena Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan kewajibannya tersebut maka Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo sampai dengan awal bulan September 2013 atau 1 bulan setelah penandatanganan kontrak sama sekali belum melakukan aktivitas dilokasi pekerjaan padahal berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan seharusnya pada minggu keempat setelah penandatanganan kontrak progress fisik pekerjaan seharusnya sudah mencapai 4,93%;
Menimbang, bahwa benar walaupun Saksi JOAKIM TJEUNFIN telah mengundurkan diri sebagai konsultan supervisi namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menunjuk konsultan supervisi lain untuk menggantikan Saksi JOAKIM TJEUNFIN dalam mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo yang dilaksanakan oleh CV. Berkat Ilahi sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tanpa adanya pengawasan;
Menimbang, bahwa benar tenaga teknis / personil inti sebagaimana dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Berkat Ilahi yaitu :
Maria Enjelina Solo, A.Md selaku Kepala Palaksana dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Muda Teknik Sipil dengan Pengalaman Kerja 12 Tahun;
Fransiskus Xaverius Lidi Signono Turu selaku Pengawas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Teknik Pengalaman Kerja 13 Tahun;
Rudy Sutrisno, ST selaku Juru Ukur Kualifikasi Pendidikan Sarjana Teknik Sipil Pengalaman 10 Tahun;
Padahal tenaga teknis/ personil inti tersebut merupakan tenaga prosesional yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan demi menjaga mutu/ kualitas pekerjaan, hal mana bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Pasal 56.
Menimbang, bahwa benar pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tidak menggunakan tenaga teknis/ personil inti tersebut dan tidak mendapat mendapat pengawasan dari Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan supervisi sehingga sampai dengan berakhirnya kontrak kerja yaitu pada tanggal 30 Nopember 2013 berdasarkan laporan bulanan tanggal 29 Nopember 2013 (Monthly Sertivicate 3/ MC 3) progress fisik baru mencapai 45,30%, laporan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana disetujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan KRISPINUS NENO OENUNU selaku inspector CV. Zemy sebagai Konsultan Supervisi (walaupun CV. Zemy tidak pernah bertindak sebagai konsultan supervisi, KRISPINUS NENO OENUNU juga tidak pernah berada di lokasi pekerjaan);
Menimbang, bahwa menjelang akhir kontrak, pada tanggal 27 Nopember 2013 Terdakwa WILIBRODUS SONBAY sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara menghadiri rapat yang diadakan oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi FRANSISKUS TILIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di aula Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk membahas penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir dan disepakati penambahan waktu 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2013 ;
Menimbang, bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2013 Terdakwa WILIBRODUS SONBAY bersama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor : 71/BPPD TTU/PPK DAK, DAU/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 dengan kemajuan fisik sebesar 90,03% tanpa melakukan pemeriksaan riil fisik pekerjaan dari segi kualitas/ mutu maupun kuantitasnya;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan laporan bulanan kemajuan pekerjaan (Monthly Sertivicate/ MC) yang dibuat oleh Terdakwa yang ditandatangani JOAQUIM DJEUNFIN atas nama KRISPINUS OENUNU sebagai berikut :
MC 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress sebesar 11,35%;
MC 02 periode tanggal 01 September 2013 sd. 19 Oktober 2013 dengan progress sebesar 30,53%;
MC 03 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 29 November 2013 dengan progress sebesar 45,30%;
MC 04 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 28 Desember 2013 dengan progress sebesar 90,03%
di setujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)tanpa mendasarkan pada pemeriksaan riil fisik pekerjaan terpasang dari segi kuantitas dan kualitas sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya dijadikan sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku pihak penyedia kepada Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa benar Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tanpa pengawasan dari konsultan supervisi dan pembuatan laporan bulanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui permintaan pembayaran tersebut dan telah dilakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi melalui rekening Terdakwa WILIBRODUS SONBAY/ Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1 sebesar Rp1.333.024.265.08 (satu milyard tiga ratus tiga puluh tiga juta dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima delapan sen rupia) ;
menimbang, bahwa pembayaran tersebut diperoleh Terdakwa atas hitungan terdakwa sendiri bersama dengan saksi CHRISOGONUS BIFEL selaku PPK bahwa penghitungan capaian pekerjaan yang diselesaikan adalah 90,3 %, sesuai fakta hukum terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa yaitu galian selokan Drainase, Pasangan batu dengan mortar dan timbunan tanah pilihan sedangkan terdapat pekerjaan terpasang namun tidak memenuhi Spesifikasi yang diperjanjikan dalam Kontrak maupun yang ditentukan dalam Pedoman Umum Bina Marga Tahun 2010 yaitu : Lapisan Podasi Agregat Kelas B, Lapisan Resap Pengikat aspal cair dan lapisan permukaan penetrasi macadam;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perbuatan terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim menilai lalu berpendapat perbuatan tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hukum namun perbuatan tersebut dilakukan atas kedudukan yang diperoleh Terdakwa sebagai PENYEDIA selaku Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI dalam pekerjaan Paket peningkatan jalan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) masa pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 03 Agustus sampai dengan tanggal 30 November 2013 sehingga berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis lebih tepat diterapkan ketentuan pasal yang mengatur secara khusus tersebut in casu pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 sebagaimana dalam dakwaan subsidiair ;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “secara melawan hukum“ dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa WILLIBRODUS SONBAYmengetahui tentang adanya pelelangan paket pekerjaan jalan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU, kemudian Terdakwa menghubungi YOHANES B. PANDAK selaku Direktur CV. Berkat Ilahi untuk meminjam perusahaannya, kemudian pada tanggal 21 Juni 2013 Terdakwa membuat akta notaris Kuasa Direktur No. 27 tahun 2013 pada Notaris MERI DOE MUGA selanjutnya Terdakwa mendaftar, membuat dan memasukan penawaran atas nama kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sampai akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang Paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo (Desa Haumeni Ana-Batnes-Oetulu) dengan nilai penawaran sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa benar sesuai Fakta Hukum pada tanggal 03 Agustus 2013 bertempat di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi bersama-sama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Kontrak Kerja Nomor : 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dengan nilai kontrak sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 03 Agustus sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa benar pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dilakukan oleh konsultan supervisi yang proses pemilihannya dilakukan secara penunjukan langsung namun setelah Penandatanganan Kontrak Kerja Pekerjaan Fisik Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, menghubungi Saksi JOAKIM TJEUNFIN selaku Kepala Perwakilan CV. El Emuna untuk bertindak selaku konsultan supervisi tanpa adanya kontrak kerja antara Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, dengan Saksi JOAKIM TJEUNFIN alias LODO TJEUNFIN, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, hanya secara lisan menyuruh Saksi JOAKIM TJEUNFIN untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang akan dilaksanakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan janji kontrak kerja akan segera dibuat dan ditandatangani;
Menimbang, bahwa atas permintaan lisan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, tersebut maka pada awal bulan Agustus 2013, Saksi JOAKIM TJEUNFIN alias LODO TJEUNFIN bersama dengan Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY dan Saksi WENDELINUS LAKA selaku Panitia Pengadaan/ Pokja melakukan penunjukan lokasi pekerjaan, namun karena Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga tidak disertai dengan pemeriksaan bersama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Syarat-Syarat Umum Kontrak, dimana pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui secara detail kondisi lokasi pekerjaan serta personil dan peralatan yang akan digunakan oleh penyedia/ kontraktor dalam hal ini CV. Berkat Ilahi ketika akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Kerja Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 tersebut;
Menimbang, bahwa benar sebelum pelaksanaan pekerjaan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak melakukan rapat persiapan bersama dengan penyedia, unsur perencanaan dan unsur pengawasan untuk membahas program mutu, organisasi kerja, tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal pengadaan bahan / material, mobilisasi peralatan dan personil sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Syarat-Syarat Umum Kontrak, seharusnya hal tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sejak di terbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, padahal rapat persiapan ini merupakan salah satu bentuk pengendalian yang harus dilakukan oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan pihak CV. Berkat Ilahi maupun konsultan supervisi dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani;
Menimbang, bahwa benar oleh karena Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan kewajibannya tersebut maka Terdakwa WILLIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo sampai dengan awal bulan September 2013 atau 1 bulan setelah penandatanganan kontrak sama sekali belum melakukan aktivitas dilokasi pekerjaan padahal berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan seharusnya pada minggu keempat setelah penandatanganan kontrak progress fisik pekerjaan seharusnya sudah mencapai 4,93%;
Menimbang, bahwa benar walaupun Saksi JOAKIM TJEUNFIN telah mengundurkan diri sebagai konsultan supervisi namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menunjuk konsultan supervisi lain untuk menggantikan Saksi JOAKIM TJEUNFIN dalam mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu - Nunpo yang dilaksanakan oleh CV. Berkat Ilahi sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut sama sekali tanpa adanya pengawasan;
Menimbang, bahwa benar tenaga teknis / personil inti sebagaimana dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Berkat Ilahi yaitu :
Maria Enjelina Solo, A.Md selaku Kepala Palaksana dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Muda Teknik Sipil dengan Pengalaman Kerja 12 Tahun;
Fransiskus Xaverius Lidi Signono Turu selaku Pengawas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Teknik Pengalaman Kerja 13 Tahun;
Rudy Sutrisno, ST selaku Juru Ukur Kualifikasi Pendidikan Sarjana Teknik Sipil Pengalaman 10 Tahun;
Padahal tenaga teknis/ personil inti tersebut merupakan tenaga prosesional yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan demi menjaga mutu/ kualitas pekerjaan, hal mana bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Pasal 56.
Menimbang, bahwa benar pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tidak menggunakan tenaga teknis/ personil inti tersebut dan tidak mendapat mendapat pengawasan dari Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan supervisi sehingga sampai dengan berakhirnya kontrak kerja yaitu pada tanggal 30 Nopember 2013 berdasarkan laporan bulanan tanggal 29 Nopember 2013 (Monthly Sertivicate 3/ MC 3) progress fisik baru mencapai 45,30%, laporan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana disetujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan KRISPINUS NENO OENUNU selaku inspector CV. Zemy sebagai Konsultan Supervisi (walaupun CV. Zemy tidak pernah bertindak sebagai konsultan supervisi, KRISPINUS NENO OENUNU juga tidak pernah berada di lokasi pekerjaan);
Menimbang, bahwa menjelang akhir kontrak, pada tanggal 27 Nopember 2013 Terdakwa WILIBRODUS SONBAY sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Timor Tengah Utara menghadiri rapat yang diadakan oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi FRANSISKUS TILIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di aula Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk membahas penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir dan disepakati penambahan waktu 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2013 ;
Menimbang, bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2013 Terdakwa WILIBRODUS SONBAY bersama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor : 71/BPPD TTU/PPK DAK, DAU/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 dengan kemajuan fisik sebesar 90,03% tanpa melakukan pemeriksaan riil fisik pekerjaan dari segi kualitas/ mutu maupun kuantitasnya;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan laporan bulanan kemajuan pekerjaan (Monthly Sertivicate/ MC) yang dibuat oleh Terdakwa yang ditandatangani JOAQUIM DJEUNFIN atas nama KRISPINUS OENUNU sebagai berikut :
MC 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress sebesar 11,35%;
MC 02 periode tanggal 01 September 2013 sd. 19 Oktober 2013 dengan progress sebesar 30,53%;
MC 03 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 29 November 2013 dengan progress sebesar 45,30%;
MC 04 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 28 Desember 2013 dengan progress sebesar 90,03%
di setujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)tanpa mendasarkan pada pemeriksaan riil fisik pekerjaan terpasang dari segi kuantitas dan kualitas sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya dijadikan sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku pihak penyedia kepada Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa benar Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tanpa pengawasan dari konsultan supervisi dan pembuatan laporan bulanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui permintaan pembayaran tersebut dan telah dilakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi melalui rekening Terdakwa WILIBRODUS SONBAY/ Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1 sebesar Rp1.333.024.265.08 (satu milyard tiga ratus tiga puluh tiga juta dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima delapan sen rupiah ) ;
Menimbang, bahwa pembayaran tersebut diperoleh Terdakwa atas laporan MC yang dibuat terdakwa sendiri yang diketahui dan disetujui oleh saksi CHRISOGONUS BIFEL selaku PPK tanpa pemeriksaan oleh Panitia peneliti kontrak dan pemeriksa barang serta tanpa pengawasan oleh pihak Konsultan Pengawas yang hasil laporannya capaian pekerjaan yang diselesaikan adalah 90,3 %;
Menimbang, bahwa ternyata sesuai fakta hukum hasil pekerjaan yang termuat dalam laporan MC terakhir, terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa yaitu galian selokan Drainase, Pasangan batu dengan mortar dan timbunan tanah pilihan selain itu terdapat pekerjaan terpasang namun tidak memenuhi Spesifikasi yang diperjanjikan dalam Kontrak maupun yang ditentukan dalam Pedoman Umum Bina Marga Tahun 2010 yaitu : Lapisan Podasi Agregat Kelas B, Lapisan Resap Pengikat aspal cair dan lapisan permukaan penetrasi macadam ;
Menimbang, bahwa dari uraian perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut memiliki pengetahuan akan akibat yang akan terjadi namun Terdakwa tetap melakukannya dengan sepengetahuan saksi CHRYSOGONUS BIFEL selaku PPK , perbuatan tersebut dapat menguntungkan diri Terdakwa sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa menurut E. UTRECH –MOH. SALEH DJINDANG yang dimaksudkan dengan Jabatan adalah suatu lingkungan Pekerjaan tetap (kring Van Vaste Werkzanamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara sedangkan yang dimaksudkan dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yang berisifat “ duurzaam atau tidak dapat diubah begitu saja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Kedudukan menurut SOEDARTO bahwa Kedudukan diartikan “fungsi” pada umumnya maka Direktur Bank swasta juga mempunyai kedudukan. Maka yang dimaksudkan dengan Kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak Pidana Korupsi dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana yang bukan pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta ;
Menimbang, bahwa pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana CV telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yang melekat pada Terdakwa sehubungan dengan kedudukanya sebagai Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI, maka akan lebih lanjut dipertimbangkan apakah Terdakwa dalam perkara a quo telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena Kedudukannya tersebut?
Menimbang, bahwa Terdakwa sehubungan dengan jabatannya sebagai Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI telah menandatangani kontrak dengan Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dengan nilai kontrak sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 03 Agustus sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa seharusnya sesuai kontrak kerja pada tanggal 3 Agustus 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 05 Agustus 2013 namun sampai dengan awal bulan September 2013 atau 1 bulan setelah penandatanganan kontrak terdakwa sama sekali belum melakukan aktifitas dilokasi pekerjaan padahal berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan seharusnya pada minggu ke-4 setelah penandatanganan kontrakprogress fisik pekerjaan sudah harus mencapai 4,93 %. Bahwa walaupun sampai dengan awal bulan September 2013 progress pekerjaan masih 0%, namun terdakwa selaku kontraktor pelaksana telah membuat dan menandatangani Monthly Certificate (MC) 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress fisik pekerjaan sebesar 11,35%, yang jugaditandatangani pula oleh Krispinus Neno Oenunu selaku Inspector CV. Zemy sebagai konsultan supervisi padahal pada saat itu yang secara riil melaksanakan pengawasan di lapangan adalah Joakim Tjeunfin (kepala perwakilan CV. El Emuna).
Menimbang, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dilakukan oleh konsultan supervisi yang proses pemilihannya dilakukan secara penunjukan langsung namun setelah Penandatanganan Kontrak Kerja Pekerjaan Fisik Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, menghubungi Saksi JOAKIM TJEUNFIN selaku Kepala Perwakilan CV. El Emuna untuk bertindak selaku konsultan supervisi tanpa adanya kontrak kerja antara Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, dengan Saksi JOAKIM TJEUNFIN alias LODO TJEUNFIN, Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP, hanya secara lisan menyuruh Saksi JOAKIM TJEUNFIN untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang akan dilaksanakan oleh CV. Berkat Ilahi dengan janji kontrak kerja akan segera dibuat dan ditandatangani;
Menimbang, bahwa pada awal bulan September 2013 Joakim Tjeunfin menyampaikan kepada Chrysogonus Bifel selaku PPK perihal pengunduran dirinya sebagai konsultan supervisi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi karena sampai dengan awal bulan September 2013 tersebut, terdakwa sama sekali tidak melakukan aktifitas dilokasi pekerjaan.
Menimbang, bahwa tenaga teknis / personil inti sebagaimana dimasukkan dalam dokumen penawaran CV. Berkat Ilahi yaitu :
Maria Enjelina Solo, A.Md selaku Kepala Palaksana dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Muda Teknik Sipil dengan Pengalaman Kerja 12 Tahun;
Fransiskus Xaverius Lidi Signono Turu selaku Pengawas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana Teknik Pengalaman Kerja 13 Tahun;
Rudy Sutrisno, ST selaku Juru Ukur Kualifikasi Pendidikan Sarjana Teknik Sipil Pengalaman 10 Tahun;
Padahal tenaga teknis/ personil inti tersebut merupakan tenaga prosesional yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan demi menjaga mutu/ kualitas pekerjaan, hal mana bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Pasal 56.
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tidak menggunakan tenaga teknis/ personil inti tersebut dan tidak mendapat pengawasan dari Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan supervisi sehingga sampai dengan berakhirnya kontrak kerja yaitu pada tanggal 30 Nopember 2013 berdasarkan laporan bulanan tanggal 29 Nopember 2013 (Monthly Sertivicate 3/ MC 3) progress fisik baru mencapai 45,30%, laporan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana disetujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan KRISPINUS NENO OENUNU selaku inspector CV. Zemy sebagai Konsultan Supervisi (walaupun CV. Zemy tidak pernah bertindak sebagai konsultan supervisi, KRISPINUS NENO OENUNU juga tidak pernah berada di lokasi pekerjaan);
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Nopember 2013, sesuai fakta hukum Terdakwa WILIBRODUS SONBAY sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa Pekerjaan belum selesai pada akhir kontrak tanggal 30 Nopember 2013, sehingga Terdakwa menghadiri rapat yang diadakan oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi FRANSISKUS TILIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di aula Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk membahas penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir dan disepakati penambahan waktu 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2013, bahwa penambahan waktu tersebut tidak didahului dengan pemeriksaan oleh Panitia maupun PPK tentang capaian berapa persen pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI, dan penambahan waktu 50 hari kepada CV. Berkat Ilahi selaku penyedia tidak juga diikuti dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2013 Terdakwa WILIBRODUS SONBAY bersama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor : 71/BPPD TTU/PPK DAK, DAU/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 dengan kemajuan fisik sebesar 90,03% tanpa melakukan pemeriksaan riil fisik pekerjaan dari segi kualitas/ mutu maupun kuantitasnya;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan laporan bulanan kemajuan pekerjaan (Monthly Sertivicate/ MC) yang dibuat oleh Terdakwa yang ditandatangani JOAQUIM DJEUNFIN atas nama KRISPINUS OENUNU sebagai berikut :
MC 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress sebesar 11,35%;
MC 02 periode tanggal 01 September 2013 sd. 19 Oktober 2013 dengan progress sebesar 30,53%;
MC 03 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 29 November 2013 dengan progress sebesar 45,30%;
MC 04 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 28 Desember 2013 dengan progress sebesar 90,03%
di setujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)tanpa mendasarkan pada pemeriksaan riil fisik pekerjaan terpasang dari segi kuantitas dan kualitas sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya dijadikan sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku pihak penyedia kepada Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa atas permintaan pembayaran oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku pihak penyedia kepada Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan Terdakwa tersebut walaupun mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tanpa pengawasan dari konsultan supervisi dan pembuatan laporan bulanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui permintaan pembayaran tersebut dan telah dilakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi melalui rekening Terdakwa WILIBRODUS SONBAY/ Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1 sebesar Rp1.333.024.265.08 (satu milyard tiga ratus tiga puluh tiga juta dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima delapan sen rupiah ) ;
Menimbang, bahwa pembayaran tersebut diperoleh Terdakwa atas laporan MC yang dibuat terdakwa sendiri yang diketahui dan disetujui oleh saksi CHRISOGONUS BIFEL selaku PPK tanpa pemeriksaan oleh Panitia peneliti kontrak dan pemeriksa barang serta tanpa pengawasan oleh pihak Konsultan Pengawas yang hasil laporannya capaian pekerjaan yang diselesaikan adalah 90,3 %;
Menimbang, bahwa ternyata sesuai fakta hukum hasil pekerjaan yang termuat dalam laporan MC terakhir, terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa yaitu galian selokan Drainase, Pasangan batu dengan mortar dan timbunan tanah pilihan selain itu terdapat pekerjaan terpasang namun tidak memenuhi Spesifikasi yang diperjanjikan dalam Kontrak maupun yang ditentukan dalam Pedoman Umum Bina Marga Tahun 2010 yaitu : Lapisan Podasi Agregat Kelas B, Lapisan Resap Pengikat aspal cair dan lapisan permukaan penetrasi macadam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 41);
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 menyebutkan : “bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan yaitu Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI telah menandatangani kontrak dengan Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK DAK+DAU/10/VII/2013 tanggal 3 Agustus 2013 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo dengan nilai kontrak sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung tanggal 03 Agustus sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Nopember 2013, sesuai fakta hukum Terdakwa WILIBRODUS SONBAY sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa Pekerjaan belum selesai pada akhir kontrak tanggal 30 Nopember 2013, sehingga Terdakwa menghadiri rapat yang diadakan oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi FRANSISKUS TILIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di aula Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara untuk membahas penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir dan disepakati penambahan waktu 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2013, bahwa penambahan waktu tersebut tidak didahului dengan pemeriksaan oleh Panitia maupun PPK tentang capaian berapa persen pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI, dan penambahan waktu 50 hari kepada CV. Berkat Ilahi selaku penyedia tidak juga diikuti dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Nopember 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum pada tanggal 28 Desember 2013 Terdakwa WILIBRODUS SONBAY bersama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lapangan Nomor : 71/BPPD TTU/PPK DAK, DAU/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 dengan kemajuan fisik sebesar 90,03% tanpa melakukan pemeriksaan riil fisik pekerjaan dari segi kualitas/ mutu maupun kuantitasnya;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan laporan bulanan kemajuan pekerjaan (Monthly Sertivicate/ MC) yang dibuat oleh Terdakwa yang ditandatangani JOAQUIM DJEUNFIN atas nama KRISPINUS OENUNU sebagai berikut :
MC 01 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 31 Agustus 2013 dengan progress sebesar 11,35%;
MC 02 periode tanggal 01 September 2013 sd. 19 Oktober 2013 dengan progress sebesar 30,53%;
MC 03 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 29 November 2013 dengan progress sebesar 45,30%;
MC 04 periode tanggal 03 Agustus 2013 sd. 28 Desember 2013 dengan progress sebesar 90,03%
di setujui oleh Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)tanpa mendasarkan pada pemeriksaan riil fisik pekerjaan terpasang dari segi kuantitas dan kualitas sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya dijadikan sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku pihak penyedia kepada Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa atas permintaan pembayaran oleh Terdakwa WILIBRODUS SONBAY selaku pihak penyedia kepada Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui permintaan Terdakwa tersebut walaupun mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tanpa pengawasan dari konsultan supervisi dan pembuatan laporan bulanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui permintaan pembayaran tersebut dan telah dilakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi melalui rekening Terdakwa WILIBRODUS SONBAY/ Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1 sebesar Rp1.333.024.265.08 (satu milyard tiga ratus tiga puluh tiga juta dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima delapan sen rupiah ) ;
Menimbang, bahwa ternyata sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu berupa keterangan ahli DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT, bersama Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang secara ringkas Majelis Hakim menyimpulkan Laporan ahli tersebut berdasarkan pemeriksaan ahli di lokasi yaitu terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa yaitu galian selokan Drainase, Pasangan batu dengan mortar dan timbunan tanah pilihan selain itu terdapat pekerjaan terpasang namun tidak memenuhi Spesifikasi yang diperjanjikan dalam Kontrak maupun yang ditentukan dalam Pedoman Umum Bina Marga Tahun 2010 yaitu : Lapisan Podasi Agregat Kelas B, Lapisan Resap Pengikat aspal cair dan lapisan permukaan penetrasi macadam ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT sebagai Tim Ahli Teknik sipil pada Politeknik Negeri Kupang memberikan pendapat bahwa pekerjaan yang dikerjakan dan tidak memenuhi spesifikasi Teknis sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Umum Bina Marga Tahun 2010 dianggap nihil atau tidak dikerjakan, hal tersebut sama dengan item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan oleh penyedia dalam perkara a quo adalah Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT, bersama Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang tersebut selanjutnya akuntan Publik melakukan penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
| No. mata pembayaran | Uraian | Satuan | Kuantitas MC terakhir | Kuantitas penyelidikan lapangan | Selisih Kuantitas | Keterangan |
| I | Umum | |||||
| 1.2 | Mobilisasi &Demobilisasi Peralatan | Ls | 0,4 | 0,4 | 0 | |
| II | Pekerjaan Drainase | |||||
| 2.1 | Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air | m³ | 120,00 | 0 | -120,00 | Pekerjaan tidak dilaksanakan di lokasi |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan Mortar | m³ | 68,40 | 0 | -68,40 | Konstruksi tidak terbangun di lokasi |
| III | Pekerjaan Tanah | |||||
| 3.2.2 | Timbunan Pilihan | m³ | 70,00 | 0 | -70,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| V | Perkerasan Berbutir | |||||
| 5.1.2 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | m³ | 1260,00 | 0 | -1260,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| VI | Perkerasan Aspal | |||||
| 6.1 (1) (a) | Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair | Liter | 5040,00 | 0 | -5040,00 | Material tidak terpasang di lokasi |
| 6.6.1 | Lapis Permukaan Penetrasi Macadam | m³ | 514,50 | 314,52 | -199,98 | Ketebalan lapen secara keseluruhan menyimpang dari spesifikasi bina marga |
| VII | Struktur | |||||
| 7.9 (1) | Pasangan Batu | m³ | 93,40 | 324,28 | 230,88 | |
dengan penjelasan tabel :
Galian untuk selokan drainase dan saluran air : Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi ;
Pasangan batu dengan mortar, Pekerjaan tersebut tidak terbangun di lokasi
Timbunan pilihan, Material yang harus terpasang di bagian bahu jalan, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Bahu jalan yang ada merupakan konstruksi eksisting.
Lapis pondasi Atas (LPA) dari agregat kelas B, Konstruksi ini tidak ditemukan di lokasi pekerjaan, dari 44 titik test pit yang dibuat dengan interval jarak 50 m’ di bawah lapisan Lapen hanya terlihat material telford ataupun tanah asli/eksisting. Deposit lumpur juga ditemukan di bawah lapen telah bercampur dengan material agregat dan telford.
Lapis resap pengikat – aspal cair, Jejak material aspal cair tidak ditemukan di lokasi, karena LPA juga tidak terpasang.
Lapis penetrasi macadam, 100 % ketebalan lapen yang terbangun tidak ada yang mencapai tebal minimum toleransi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2010. Jadi secara keseluruhan tebal lapen yang terbangun tidak dapat diterima secara teknis. Namun panjang jalan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan hasil pengukuran dalam dokumen MC terakhir yaitu 2100 m’.
Pasangan batu, Konstruksi yang berupa tembok penahan dan terpasang di sisi terluar bagian kanan atau kiri dari bahu jalan. Volume hasil pemeriksaan lebih besar dari volume yang tertera dalam dokumen MC terakhir.
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan fisik pekerjaan terpasang tersebut, diketahui terdapat ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan dari segi kuantitas maupun kualitas atau terdapat selisih antara laporan kemajuan pekerjaan (MC 01, 02, 03 dan 04) yang menjadi dasar Chrysogonus Bifel selaku PPK melakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi dengan hasil pekerjaan terpasang yaitu :
d
engan demikian selisih antara nilai harga MC terakhir sebesar Rp.1.333.024.265,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dikurangi dengan harga riil pekerjaan terpasang yang diakui dari segi kualitas dan kuantitas sebesar Rp.67.872.970,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah) yaitu sebesar Rp.1.265.151.294,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah) merupakan pembayaran lebih yang seharusnya tidak berhak diterima oleh terdakwa selaku kuasa direktur CV. Berkat Ilahi sebagai kontraktor pelaksana paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu – Nunpo.
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik tersebut diatas Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu berupa bukti dokumen foto yang diperlihatan oleh ahli teknik sipil pada Politeknik Negeri Kupang tersebut yaitu DIARTO TRISNOYUWONO, ST, MT dan juga bukti dokumen foto yang diajukan oleh Terdakwa/ Penasihat Hukumnya serta asas keyakinan Hakim, maka Majelis Hakim berpendapat sesuai fakta hukum dipersidangan yang diakui oleh Terdakwa bahwa mengenai pekerjaan Galian untuk selokan drainase dan saluran air , Pasangan batu dengan mortar, benar tidak dikerjakan;
Menimbang, bahwa sedangkan untuk item pekerjaan yang tidak memenuhi Spesifikasi yang diperjanjikan dalam Kontrak maupun yang ditentukan dalam Pedoman Umum Bina Marga Tahun 2010 yaitu : Lapisan Podasi Agregat Kelas B, Lapisan Resap Pengikat aspal cair dan lapisan permukaan penetrasi macadam, Majelis Hakim berpendapat jenis kontrak untuk paket pekerjaan peningkatan jalan jurusan Kefamenanu - Nunpo tersebut adalah jenis kontrak satuan, dan yang diperhatikan mengenai hasil pekerjaan tersebut adalah mengenai asas kemanfaatannya, dan sehubungan dengan asas tersebut walaupun Majelis Hakim tidak melakukan pemeriksaan lokasi sengketa, namun berdasarkan bukti-bukti dokumen yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukum tersebut hasil pekerjaan tersebut walaupun menurut penilaian / pemeriksaan ahli teknik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi Bina Marga Tahun 2010 yang dijadikan sebagai dasar/ pedoman tersebut namun bermanfaat bagi masyarakat dan akan menimbulkan rasa ketidakadilan apabila sesuatu hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan walaupun tidak sempurna, kemudian dianggap tidak pernah ada atau tidak ada nilai hasil kerja tersebut, untuk itu Majelis Hakim berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan PPK atau pun pihak lain yang terlibat dari uraian kerjasama tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara namun besaran nilai kerugian keuangan negara tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan penghitungan akuntan publik Dr. M. ACHSIN, SE, SH, MM, M.Kn, Mec.Dev, M.Si, Ak, CA, CPA, CLA, CTA, oleh karena itu Majelis Hakim melakukan penghitungan sendiri kerugian keuangan Negara tersebut ;
Menimbang, bahwa penghitungan selisih keuangan negara yang kemudian disebut oleh akuntan publik merupakan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp.1.265.151.294.10 dengan rincian sebagai berikut :
Galian untuk selokan drainase dan saluran air serta Pasangan batu dengan mortar adalah pekerjaan pada Divisi 2 yang menurut penilaian akuntan publik terdapat selisih nilai keuangan negara sebesar Rp41.272.642.58,- (empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus empat puluh dua lima puluh delapan sen rupiah) ;
Timbunan pilihan adalah Divisi 2 yang menurut penilaian akuntan publik terdapat selisih nilai keuangan negara sebesar Rp8.620.090.40,- (delapan juta enam ratus dua puluh ribu sembilan puluh empat puluh sen rupiah);
Lapis pondasi Atas (LPA) dari agregat kelas B adalah Divisi 5 yang menurut penilaian akuntan publik terdapat selisih nilai keuangan negara sebesar Rp332.177.680.80,- (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah delapan puluh sen);
Lapis resap pengikat – aspal cair dan Lapis penetrasi macadam adalah Divisi 6 yang menurut penilaian akuntan publik terdapat selisih nilai keuangan negara sebesar Rp883.638.880.32,- ( delapan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah tiga puluh dua sen);
Menimbang, bahwa atas rincian penghitungan selisih keuangan negara tersebut, dengan memperhatikan bukti-bukti dokumen berupa kwitansi pengembalian keuangan negara oleh Terdakwa berdasarkan laporan hasil penghitungan oleh BPK RI pada tahun 2014 sebesar Rp.44.677.806.68 dan penilaian Majelis Hakim mengenai pekerjaan Divisi 5 dan 6 oleh karena hasilnya tidak 100 % sebagaimana ditentukan dalam speksifikasi Bina Marga tahun 2010 namun dinilai ada hasil kerja yang sedang dimanfaatkan sehingga masing-masing item pekerjaan tersebut dinilai 50 %, sehingga hasil penghitungannya sebagai berikut :
Galian untuk selokan drainase dan saluran air serta Pasangan batu dengan mortar adalah pekerjaan pada Divisi 2 yang menurut penilaian akuntan publik terdapat selisih nilai keuangan negara sebesar Rp41.272.642.58,- (empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus empat puluh dua lima puluh delapan sen rupiah)dikurangi dengan Rp.44.677.806.68,- ( bukti kwitansi yang telah dikembalikan oleh Terdakwa dan disetor ke Kas Daerah Pemda Kab. TTU tahun 2014), sehingga masih terdapat kelebihan uang sebesar Rp3.405.164.10,- yang telah disetor oleh Terdakwa ke Negara /Kas Daerah Pemda TTU ;
Timbunan pilihan adalah Divisi 2 yang menurut penilaian akuntan publik terdapat selisih nilai keuangan negara sebesar Rp8.620.090.40,- (delapan juta enam ratus dua puluh ribu sembilan puluh empat puluh sen rupiah);
Bahwa terhadap pekerjaan Timbunan Pilihan tersebut nilai selisih keuangan yang disebut akuntan publik adalah sejumlah Rp8.620.090.40 ,- dikurangi dengan kelebihan uang yang telah disetor oleh Terdakwa ke Negara /Kas Daerah Pemda TTU adalah sebesar Rp. 3.405.164.10,- ( sehingga diperoleh nilai selisih untuk Divisi 2 yang masih menjadi beban Terdakwa adalah Rp5.214.926.30 ;
Lapis pondasi Atas (LPA) dari agregat kelas B adalah Divisi 5 yang menurut penilaian akuntan publik terdapat selisih nilai keuangan negara sebesar Rp332.177.680.80,- (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah delapan puluh sen), dinilai oleh Majelis Hakim adalah 50 % maka nilai selisih tersebut dibagi 50 % atau ½ hasilnya adalah Rp.166.088.840.40,-
Lapis resap pengikat – aspal cair dan Lapis penetrasi macadam adalah Divisi 6 yang menurut penilaian akuntan publik terdapat selisih nilai keuangan negara sebesar Rp883.638.880.32,- ( delapan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah tiga puluh dua sen) dinilai oleh Majelis Hakim adalah 50 % maka nilai selisih tersebut dibagi 50 % atau ½ hasilnya adalah Rp.441.819.440.16,-
Menimbang, bahwa oleh karena itu jumlah nilai selisih keuangan negara yang kemudian merupakan kerugian keuangan negara adalah Rp.166.088.840.40 , + Rp.441.819.440.16,- + Rp5.214.926.30 ,- adalah sebesar Rp613.123.206.86,-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur pokok tersebut diatas terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan jalinan kerjasama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Alias WILLY selaku Kuasa Direktur CV BERKAT ILAHI sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada paket Pekerjaan Peningkatan ruas Jalan Kefamenanu –Nunpo tahun anggaran 2013 pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, bersama dengan Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Berkat Ilahi tanpa pengawasan dari konsultan supervisi dan pembuatan laporan bulanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun Saksi CHRYSOGONUS BIFEL, S.IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui permintaan pembayaran tersebut dan telah dilakukan pembayaran kepada CV. Berkat Ilahi melalui rekening Terdakwa WILIBRODUS SONBAY/ Kuasa Direktur CV. Berkat Ilahi pada Bank BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening : 0276.01.000051.56-1 termasuk uang muka adalah sebesar Rp1.246.201.768,00 (satu miliar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa uraian kerja sama tersebut diatas telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai pembuat (dader) dengan suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang turut melakukan (pleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak PidanaKorupsi;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dari kerugian negara sebesarRp613.123.206.86,- (enam ratus tiga bela juta seratus dua puluh tiga dua ratus enam rupiah delapan puluh enam sen ) dihubungkan dengan fakta-fakta hukum tersebut yaitu atas permintaan pembayaran Terdakwa sesuai dengan Laporan MC tersebut diatas, lalu PPK menyetujui nilai keuangan yang diminta oleh Terdakwa sehingga berdasarkan bukti surat dan pengakuan Terdakwa uang sejumlah Rp1.246.201.768,00 (satu miliar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah disetorkan langsung ke rekening Terdakwa dan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri sehingga besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diatas dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp613.123.206.86,- (enam ratus tiga bela juta seratus dua puluh tiga dua ratus enam rupiah delapan puluh enam sen ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Alias WILLY haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapun terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sehubungan dengan formalitas surat dakwaan, serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi karena telah ada Eksepsi oleh Terdakwa/ Penasihat Hukum dan telah dipertimbangkan dalam Putusan Sela, selanjutnya mengenai item-item keberatan yang diajukan oleh Terdakwa secara pribadi dan Tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur-unsur pidana tersebut diatas, yang ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pidana dalam dakwaan subsidair sehingga isi nota pembelaan tersebut dikabulkan sebagian ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan kepadanya akan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M ENGADILI
Menyatakan Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Alias WILLY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Alias WILLY dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa WILIBRODUS SONBAY Alias WILLY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesarRp613.123.206.86,- (enam ratus tiga bela juta seratus dua puluh tiga dua ratus enam rupiah delapan puluh enam sen )dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) jilid copy Surat Perjanjian / Kontrak Nomor: 602/BPPD-TTU/PPK-DAK+DAU/10/VII/2013, Tanggal 03 Agustus 2013, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo, T.A 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (satu) jilid asli Dokumen Penawaran, Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefamenanu – Nunpo Pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah TA 2013, 27 Juni 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Uang muka Dari Bumi Putera kepada CV. BERKAT ILAHI Dengan No Bond 1203.36.2013.08.0054-0 dengan nilai sebesar Rp. 510,000,000.00;
1 (Satu) Lembar Asli Jaminan Pelaksanaan Dari Bumi Putera kepada CV. BERKAT ILAHI dengan No Jaminan 1202.36.2013.08.0006-2 dengan Nilai Sebesar Rp. 85,000,000.00;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01820/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 01 & 02 (30,53%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 11 Nopember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01165/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 28 Agustus 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03054/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 03 sebesar 45,30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03230/LS/TTU/2014, untuk pembayaran biaya MC. 04 sebesar 90,03% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2014;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 03055/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 03 sebesar 45,30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI, tanggal 30 Desember 2013;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01821/LS/TTU/2013, untuk pembayaran biaya MC. 01 & 02 (30,53%) atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan, tanggal 11 Nopember 2013, Kefa - Nunpo TA 2013, CV. BERKAT ILAHI;
1 (satu) jepitan asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01166/LS/TTU/2013, untuk pembayaran uang muka 30% atas paket peningkatan Jalan Ruas Jalan Kefa – Nunpo, Tanggal 28 Agustus 2013;
Dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari SENIN tanggal 17 JULI 2017 oleh kami PURWONO EDI SANTOSA, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, FRANSISKA D. PAULA NINO, S.H., M.H., dan ALI MUHTAROM, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ALETA R. TAMENO sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
FRANSISKA D. P. NINO, S.H., M.H PURWONO EDI SANTOSA, S.H., M.H
t.t.d.
ALI MUHTAROM, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
ALETA R. TAMENO
CATATAN : Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan Hukum tetapkarena Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Kupang pada ………hari tanggal ….. Juli 2017 ;
Untuk Turunan Resmi
Kupang, 28 JULI 2017.
PANITERA PENGADILAN NEGERI KLAS I A KUPANG,
SULAIMAN MUSU, SH.
NIP. 195808081981031003